Proposal Magang BPN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL MAGANG KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN MOJOKERTO



Oleh: Nama : Yurike Andam Sari



Nim : 1811111061



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA 2020/2021



HALAMAN PENGESAHAN



KEMENTRIAN AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN MOJOKERTO Alamat Jalan Pahlawan No. 45, Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Proposal Magang ini telah diketahui, disetujui dan disahkan oleh oleh pihak-pihak yang berwenang sebagaimana tersebut dibawah ini :



Surabaya, 01 September 2021



Menyetujui, Wakil Dekan I



Kepala Program Studi



Ina Rosmaya, S.H., M.Hum



Vera Rimbawani Sushanty S.H., M.Hum



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan proposal kegiatan magang pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto. Tujuan penyusunan proposal kegiatan ini adalah untuk memenuhi syarat pengajuan Magang pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto. Keberhasilan penyusunan proposal kegiatan ini tidak akan terwujud dan terselesaikan dengan baik tanpa ada bantuan, bimbingan dan dorongan serta yang tak terhingga nilainya dari berbagai pihak baik secara material maupun spiritual. Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan dan ketulusan hati, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan proposal kegiatan ini.Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan proposal kegiatan ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan kemampuan yang di miliki. Akhir kata, semoga tulisan yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



Surabaya, 01 September 2021



I.



Dasar Pemikiran Tanah sebagai sumber daya alam yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia sebagai kekayaan nasional merupakan sarana dalam menyelenggarakan seluruh aktivitas kehidupan rakyat dan mempunyai peranan yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, dalam hal ini setiap orang pasti memerlukan tanah. Demikian juga dalam rangka kepentingan kenegaraan, terutama dalam mendukung kegiatan pembangunan di segala bidang, selalu memerlukan tanah sebagai



tempat



Keberadaan



tanah



untuk semakin



pelaksanaan penting



kegiatan sehubungan



pembangunan dengan



makin



tersebut. tingginya



pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan yang menyebabkan kebutuhan akan tanah juga semakin meningkat, sementara di pihak lain persediaan akan tanah relatif sangat terbatas terutama di Kabupaten Mojokerto ini. Melihat kedudukan tanah yang sangat penting bagi kehidupan manusia, maka setiap warga Negara Indonesia yang mempunyai hak atas tanah dihimbau oleh pemerintah untuk segera mendaftarkan tanahnya di Kantor Pertanahan setempat guna diterbitkannya surat tanda bukti hak atas tanah dalam rangka mewujudkan adanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) UUPA bahwa: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah”. Pendaftaran tanah akan memberikan jaminan kepastian hukum atas suatu bidang tanah, artinya dengan didaftarkannya suatu bidang tanah tersebut, maka akan dapat diketahui mengenai riwayat tanah tersebut yaitu letak, luas, siapa yang mempunyai dan dengan apa tanah tersebut dikuasai serta beban apa yang ada diatasnya dijamin kepastian hukumnya. Dengan didaftarkannya hak atas tanah akan diberikan kepadanya sertifikat sebagai surat tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Kuat disini diartikan sebagai sesuatu hal yang mutlak artinya hak atas tanah dapat dicabut/dibatalkan sewaktu-waktu sejauh kepemilikan dari hak atas tanah tersebut dapat dibuktikan, sebaliknya oleh pihak lain. Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam



proses pensertifikatan tanah adalah dengan dilakukannya pengumuman pendaftaran tanah yang diletakkan di Kantor Pertanahan setempat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan sebagai instansi yang bertugas mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan, salah satu fungsinya adalah mengembangkan administrasi pertanahan meliputi pengaturan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, pengurusan hak atas tanah, pengukuran, dan pelaksanaan pendaftaran serta hal-hal lainnya yang berkenaan dengan masalah pertanahan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan tentang pendaftaran tanah telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu dalam PP



No.10



Tahun



1961



tentang



“Pendaftaran



Tanah”



(LN



1961



No.28



penjelasaannnnnya dalam TLN No.2171) diundangkan pada tanggal 23 Maret 1961 dan mulai berlaku juga pada tanggal diundangkan. Kemudian pada tahun 1997 terbit PP No. 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah yang menggantikan keberadaan PP No. 10 Tahun 1961 tersebut. Sehingga BPN juga mempunyai fungsi dan peran dalam penanganan masalah dan sengketa Hak Atas Tanah serta bentu-bentuk penanganannya, diantaranya: a.



Menelaah dan mengolah data untuk menyelesaikan perkara di bidang pertanahan;



b.



Menampung gugatan-gugatan, menyiapkan bahan memori jawaban, memori/ kontrak memori banding, memori/ kontrak memori kasasi, memori/ kontrak memori peninjauan kembali atas perkara yang diajukan melalui peradilan terhadap perorangan dan badan hukum  yang merugikan Negara;



c.



Mengumpulkan data masalah dan sengketa pertanahan;



d.



Menelaah dan menyiapkan konsep keputusan mengenai penyelesaian sengketa Hak Atas Tanah;



e.



Menelaah dan menyiapkan konsep keputusan pembatalan Hak Atas Tanah kerena cacat administrasi dan berdasarkan kekuatan putusan peradilan;



f.



Melaksanakan dokumentasi Melihat betapa rumitnya kinerja BPN dalam menjalankan tugasnya maka sangat



perlu bagi mahasiswa untuk mengenal dan melihat lebih dekat tentang BPN melalui Magang yang merupakan tolak ukur mahasiswa terhadap kondisi dan lingkungan kerja



dikalangan professional hukum sebagai bekal kelak ketika terjun di masyarakat. Maka, dengan dasar hal tersebut kami bermaksud untuk menyerap ilmu secara teori hukum dan teknik praktek lapangan yang baik sebanyak-banyaknya dari Kantor BPN Kabupaten Mojokerto. II.



Tujuan Magang Tujuan Magang bertempat di Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai berikut : 1. Mahasiswa Mengetahui tugas dan fungsi BPN sesuai pasal 2 Keppres no.95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional. 2. Mahasiswa Mengetahui Fungsi Badan Pertanahan Nasional 3. Mahasiswa mengetahui wilayah kerja BPN sesuai keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 1993 tentang uraian tugas sub bagian dan seksi pada kantor Pertanahan Kab/Kota.



III. Target, Matode, dan Luaran Target pelaksanaan magang di kantor BPN Kabupaten Mojokerto adalah sebagai berikut : 1. Mahasiswa memahami pengaturan peruntukan, persediaan dan penggunaan tanah; Metode : a.



Mahasiswa melakukan penelusuran seputar pengaturan peruntukan, persediaan dan penggunaan tanah.



b. Mahasiswa melakukan pengamatan tentang pengaturan peruntukan, persediaan dan penggunaan tanah. c.



Mahasiswa melakukan diskusi/sharing dengan instansi magang



Luaran: a.



Mahasiswa menguasai hal tentang pengaturan peruntukan tanah.



b. Mahasiswa menguasai hal tentang persediaan tanah. c.



Mahasiswa menguasai hal tentang penggunaan tanah



2. Mahasiswa dapat mengetahui secara langsung proses ijin lokasi, ijin peralihan/pemindahan hak atas tanah, dan pengadaaan tanah untuk kepentingan umum. Metode : a.



Mahasiswa melakukan pengamatan tentang proses ijin lokasi, ijin peralihan/pemindahan hak atas tanah, dan pengadaaan tanah untuk kepentingan umum.



b. Mahasiswa dilibatkan dalam proses ijin lokasi, ijin peralihan/pemindahan hak atas tanah, dan pengadaaan tanah untuk kepentingan umum. c.



Mahasiswa melakukan diskusi/sharing dengan instansi magang/DPL Magang kaitannya dengan proses ijin lokasi, ijin peralihan/ pemindahan hak atas tanah, dan pengadaaan tanah untuk kepentingan umum.



Luaran: a.



Mengerti syarat ijin lokasi, ijin peralihan/pemindahan hak atas, dan pengadaaan tanah untuk kepentingan umum.



b. Mahasiswa paham dengan proses ijin lokasi, ijin peralihan/ pemindahan hak atas tanah, dan pengadaaan tanah untuk kepentingan umum. c.



Mahasiswa mengetahui mekanisme ijin lokasi, ijin peralihan/ pemindahan hak atas tanah, dan pengadaaan tanah untuk kepentingan umum.



IV.



Manfaat Magang 1. Bagi Mahasiswa a. Mahasiswa dapat mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang diperoleh di dalam perkuliahan; b. Menambah wawasan mahasiswa khususnya terkait kinerja Badan Pertanahan Nasional dalam melayani masyarakat; c. Menambah ketrampilan dan keahlian dalam berpraktik dalam dunia pertanahan. 2. Bagi Fakultas



a. Terjadinya kerjasama bilateral antara fakultas hukum dan Badan Pertanahan Nasional; b. Meningkatkan kualiatas lulusan yang tidak hanya menguasai teori ilmu hukum melainkan juga dalam hal berpraktik. 3. Bagi Instansi a. Adanya kerjasama antara dunia akademisi dan dunia pertanahan; b. Adanya sumbangsih pemikiran-pemikiran maupun tenaga dari mahasiswa yang melakukan magang;



V.



Tempat dan Waktu Pelaksanaan a. Tempat Adapun tempat pelaksanaan magang yakni di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto, yang beralamat di Jalan Jalan Pahlawan No. 45, Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, 61322, Telepon : (0321) 396234. b. Waktu Pelaksanaan magang dimulai pada bulan



September 2021 sampai



dengan Oktober 2021 yang dilaksanakan mimimum selama 30 – 45 hari kerja dengan asumsi jam kerja dihitung kurang lebih 8 – 10 jam kerja perhari sehingga jumlah total pelaksanaan magang adalah 240 jam.



VI.



Penutup Saya berharap kepada pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto untuk dapat menerima permohonan magang dan menempatkan saya pada bidang yang sesuai, sehingga saya dapat melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai maksud dan tujuan yang saya inginkan. Serta dalam pelaksanaannya nanti saya berharap kesediaan pihak instansi untuk membimbing saya dalam aktivitas kerja yang saya lakukan. Demikian proposal kegiatan magang ini saya buat sebagai permohonan untuk melaksanakan kegiatan magang pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto. Besar harapan saya untuk dapat diterima sebagai mahasiswa magang. Atas perhatian yang telah diberikan saya mengucapkan terimakasih.