Proposal Pelayanan Haji Terpadu Sumbawa 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PEMBANGUNAN PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBAWA



A. Latar Belakang Penyelenggaraan



ibadah



haji



merupakan



salah



satu



“trade



mark”



Kementerian Agama. Seluruh mata dan perhatian akan tertuju pada Kementerian Agama setiap penyelenggaraan ibadah haji dilakukan. Kendati sebenarnya penyelenggaraan



ibadah



haji



bersifat



lintas



Kementerian/Institusi/Lembaga



pemerintah baik negeri dan swasta, namun karena posisinya sebagai “top leader”dalam kegiatan tersebut, membuat segala harapan, pujian dan cemoohan selalu terarah padanya. Evaluasi terhadap pelayanan ibadat haji selalu dilakukan tiap tahun, baik oleh pemerintah maupun LSM dengan mencoba melakukan reformasi pelayanan dan tata kelola haji dan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik yang lebih baik, serta pentingnya memotong rantai birokrasi yang berbelitbelit melalui peningkatan kualitas layanan dengan cara penyederhanaan dan inovasi layanan, Pelayanan satu atap merupakan inovasi dan terobosan baru dalam peningkatan kualitas pelayanan melalui kerja sama dengan “BPS BPIH” dan Institusi lain di dilingkungan Kabupaten Sumbawa. Dengan system pelayanan seperti ini masyarakat nantinya merasa tenang dan puas terhadap pelayanan ibadah haji. Inovasi dan terobosan ini merupakan salah satu cara dalam meningkatkan pelayanan kepada calon jemaah haji sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler dari sebelumnya empat tahap menjadi dua tahap, sehingga menjadi lebih “efektif dan efisien”. Dengan sistem yang baru ini, masyarakat dapat melakukan



pembukaan dan penyetoran dana haji secara langsung di satu tempat, hal ini dimungkinkan karena “payment point“ bank dan perwakilan instansi pemerintah lainnya seperti Dinas kesehatan ( Dokter, Perawat, Analis dan Laboratorium Kesehatan), Dinas Kependudukan dan catatan sipil serta Kantor Kementerian Agama berada dalam satu atap, sehingga tujuan “one stop services” dapat tercapai. Dengan demikian diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendaftar haji,” Sebelumnya, calon haji harus bolak balik dari bank ke kantor Kementerian Agama Kab. SUMBAWA untuk melakukakn validasi nomor dan pembayarannya. Dengan solusi ini, calon haji dapat memangkas hanya menjadi satu kali mengingat perwakilan bank dan perwakilan dinas/instansi lainnya akan berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten SUMBAWA dan berada dalam satu atap. Pelayanan Haji Satu Atap pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten SUMBAWA ini didukung oleh beberapa Bankyang sudah berjalan seperti : Bank Panin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank Permata Sayariah dan Bank lainnya akan segera menyusul seperti Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah Bank CIMB Niaga Sayariah, Bank NTB Syariah. Bankbank tersebut sekarang menempati Eks. Garasi Kantor Kemeneterian Agama Kab. SUMBAWA dengan kondisi dan fasilitas yang tidak sesuai standar pelayanan. Hingga saat ini, jumlah pendaftar keberangkatan haji asal Kabupaten SUMBAWA tahun 2017-2018 sesuai tabel Proses pendaftaran haji tersebut berlangsung setiap hari pada masing BPSBPIH rata-rata 10-20 orang perhari. Sementara itu, di Kabupaten SUMBAWA angka pendaftar mencapai ..................... orang dengan lama antrian rata-rata 25 tahun.Dengan Estimasi pemberangkatan sampai tahun tahun ,,,,,,,,,,,. (data terlampir), Sementara Calon Jamaah haji pemberangkatan tahun 2018 sebanyak ,,,,,,,,,,,,,, orang (terlampir). Dari Latar belakang diatas dan mengingat tingginya animo masyarakat dalam melaksanakan rukun Islam kelima yaitu melaksanakan ibadah haji ke Tanah suci makkah, maka perlu kiranya pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten SUMBAWA dibentuk “ Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu. Pelayanan Haji



dan Umrah Satu Atap diberlakukan agar jemaah yang biasanya mendaftar minimal 2 - 3 hari, dengan ini, pendaftar maksimal hanya 2 jam,""bahkan bisa hanya 45 menit saja, Dengan adanya Pusat Pelayanan Haji dan umrah terpaduterpadu ini nantinya akan memotong alur pendaftaran yang sebelumnya terlalu panjang. Jemaah yang sebelumnya



harus bolak-balik antara bank penerima setoran dan Kantor



Kementerian Agama Kabupaten SUMBAWA mereka cukup datang ke Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu.



B. DASAR HUKUM 1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2) Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 3) Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler 4) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2012penyelenggaraan ibadah haji reguler 5) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, 6) Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2015 tentang 7) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus



C. MAKSUD DAN TUJUAN 1) Penyederhanakan



proses



pendaftaran



haji



menjadi



lebih



efektif



dan



efisienyaitutiga fase menjadi dua fase yakni jemaah mendaftar ke Kemenag kemudian ke bank dan jemaah sudah bisa membawa pulang nomor porsi. 2) Penyelenggaraan ibadah haji harus mendapat pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan dan kenyamanan melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik.



D. MANFAAT 1) Calon jamaah haji dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus dengan lengkap dari Dinas Kesehatan karena Dokter, Perawat, Analis Kesehatan, Laboratorium berada dalam satu atap 2) Calon jamaah haji dapat melakukan validasi terhadap KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan Surat Keterangna lainnya karena petugas Dinas Dukcapil berada dalam satu atap 3) Calon jamaah haji dapat melakukan pembukaan dan penyetoran dana haji secara langsung di satu tempat mengingat payment point bank dan kantor Kemenag berada dalam satu atap sehingga tujuan one stop services dapat tercapai. 4) Calon Jamaah haji mendapat bimbingan dan informasi manasik haji secara langsung . Kemenag ingin kualitas umat Islam semakin baik melalui jemaah haji, sehingga manasik perlu ditingkatkan dan perlu tempat yang baik. "Manasik perlu perubahan mendasar, tidak semata ritual ibadah semata tapi juga harus mampu menangkap makna dan ruh setiap ritual yang ada. 5) Dapat menjadi “SEKRETARIAT BERSAMA KBIH” se Kabupaten Sumbawa



E. URGENITAS PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH SATU ATAP Mengingat pentingnya Pusat Pelayanan Haji dan Umrah satu atap karena dapat memudahkan jamaah calon haji dalam mengurus semua perhajian cukup dilakukan di dalam area yang sama sehingga calhaj dapat lebih konsentrasi untuk mempersiapkan perjalanan Haji-nya dengan lebih baik. Hal inilah yang ingin kami capai sehingga Pemerintah dapat secara terus menerus meningkatkan kualitas layanan haji dilingkungan Kementerian Agama Kab. Sumbawa. Terlampir kami sampaikan : 1. Sertifikat Tanahberstatus HAK PAKAI dengan pemegang hak Pemerintah Republik Indonesi Cq. Kermenterian Agama RI Berkedudukan di Sumbawa. 2. Data Estimasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji 3. Data Calon Jamaah Haji tahun 2018 4. Rekafitulasi Pendaftaran Jamaah Haji setiap tahun 5. Daftar Nama BPS-BPIH



6. 7. 8. 9.



Daftar Nama KBIH Daftar Rekafitulasi Pembatalan Jamaah Haji Potho Halaman Kantor (rencana tempat PP-HUSA) Potho Garasi/gedung yang dimanfaatkan sementara oleh Bank Panin Syariah dan Bank Permata Syariahserta Mobile Bank Muamalah (siap melakukan penyewaan sebagi PNBP) 10. Data Penerbitan Rekomendasi Umrah Tahun 2017-2008 11. Data Travela yang membuat rekomendasi umrah F. PROFIL KEMENAG SUMBAWA 1. Data Kepala Kantor Kemenag Kab. Sumbawa Nama : H. AHMAD TAUFIK S,Ag NIP. : Pangkat/Gol. : Penata Tk. I (III/d) Jabatan : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Sumbawa 2. Data Kepala Seksi Haji Nama : SURYANTO, S.Ag NIP. : Pangkat/Gol. : Penata Tk. I (III/d) Jabatan : Kepala Seksi Haji Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa 3. Data Lokasi Pembangunan Luas Tanah Kantor Kemenag Loteng : 1.865 m2 Luas Kosong : 400 m2 G. PENUTUP Demikian proposal Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Satu Atap (PP-HUSA) kantor Kementerian Agama Kabupaten SUMBAWA ini di buat dengan harapan dapat disetujui. Mengetahui/Menyetujui: Kepala Kantor Kementerian Agama



Sumbawa, 20 Juli 2020 Perencana Muda Kementerian Agama Kab. Sumbawa,



Kabupaten Sumbawa,



H. AHMAD TAUFIK, S.Ag NIP.



H. MUH. FIRDAUS, U.Md. SE, SKH.MPd NIP. 197802232009011004