Proposal Pengajuan Bos Madrasah 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PERIODE JULI – DESEMBER 2018



MADRASAH IBTIDAIYAH DARUS SALAM DESA TEGAL PASIR KECAMATAN JAMBESARI DS KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018



LEMBAR CEKLISH PROPOSAL



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Uraian



CEKLISH



Proposal Format BOS K-1(RKAM) FORMULIR BOS 02A/02B/02C FORMULIR BOS 03 Formulir BOS – 04 Foto copy Ijin Operasional Foto Copy SK KEMENKUMHAM Foto Copy SK Kepala Madrasah Foto Copy SK Bendahara



Kepala Madrasah



TAUFAN HIDAYAH, S.HI



Nomor Sifat Lampiran Hal



: 034 / MIDS / BOS / 2018 : Penting : 1 berkas : Proposal Pengajuan BOS Periode Juli - Desember 2018



Bondowoso, 30 Juli 2018



Kepada Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso Di – Bondowoso



Sehubungan telah berakhirnya tahun Anggaran 2017 dan dimulainya tahun Anggaran 2018 kami bermaksud megajukan proposal pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Periode Juli - Desember 2018 pada Madrasah Ibtidaiyah Darus Salam desa Tegal Pasir kecamatan Jambesari DS.



Proposal pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) tahun anggaran 2018 pada lembaga kami yang tertera pada isi proposal ini.



Proposal pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini sangat diperlukan untuk operasional lembaga kami untuk meningkatkan mutu pada lembaga kami, sehingga lembaga kami mampu bersaing didunia pendidikan untuk lebih maju lagi di Kabupaten Bondowoso ini.



Besar harapan kami akan terkabulnya proposal ini. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih



Kepala Madrasah,



TAUFAN HIDAYAH, S.HI NIP.



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kami dapat membuat proposal pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Periode Juli - Desember Tahun Anggaran 2018 pada Madrasah Ibtidaiyah Darus Salam desa Tegal Pasir Kecamatan Jambesari DS Kabupaten Bondowoso.



Proposal ini dibuat sebagai persyaratan untuk pengajuan dana BOS Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso untuk meningkatkan kinerja Tim Manajemen BOS tingkat madrasah.



Kami menyampaikan terima kasih sebesar besarnya kepada pihak-pihak yang turut membantu hingga terselesainya proposal ini. Kami yakin bahwa pembuatan proposal ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan yang tidak kami sengaja. Besar harapan kami akan terkabulnya proposal ini.



Bondowoso, 30 Juli 2018 Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darus Salam Desa Tegal Pasir Kec. Jambesari DS



TAUFAN HIDAYAH, S.HI NIP.



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Pengertian BOS C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah D. Landasan Hukum II. RENCANA KERJA A. Profil Madrasah (Emis) B. Visi dan Misi Madrasah III. PENUTUP IV. LAMPIRAN 1. Format BOS K-1(RKAM) 2. FORMULIR BOS 02A/02B/02C 3. FORMULIR BOS 03 (Daftar siswa yang dibebaskan dari segala jenis pungutan) 4. Formulir BOS – 04 (Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah) 5. Foto copy Ijin Operasional 6. Foto Copy SK KEMENKUMHAM 7. Foto Copy SK Kepala Madrasah 8. Foto Copy SK Bendahara



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Salah satu keberhasilan Proses belajar Mengajar adalah dapat melahirkan mutu dan kelulusan yang dapat menjembatani siswa untuk dapat melanjutkan kependidikan kejenjang berikutnya, hal tersebut bila penyelenggara pendidikan sekolah atau institusi lembaga yang ada menyelenggarakan proses pendidikan dengan baik. Untuk pencapaian tersebut perlu ditunjang dengan tersedianya tenaga educative yang memadai, tersedianya sarana ruang belajar, serta manajemen yang baik dan professional, jika diantara kebutuhan tersebut dapat terpenuhi diharapkan setiap lembaga penyelenggara pendidikan mampu menghasilkan output yang mendapatkan nilai kelulusan yang baik dan bermutu. Kebijakan Madrasah Ibtidaiyah Darus Salam Desa Tegal Pasir Kecamatan Jambesari DS didalam pencapaian mutu pendidikan berupaya untuk perbaikan sarana dan prasarana, baik bangunan, perabot, peralatan dan bahan praktikum, Sarana dan peralatan pendukung kegiatan ektra kurikuler, pengadaan buku referensi dan peningkatan sumber daya manusia. Dengan program dan kebijakan yang dilaksanakan diharapkan dana yang akan digulirkan oleh Kementerian Agama melalui Bantuan Operasional Madrasah (BOS) sesuai peruntukannya sehingga madrasah dapat memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara terarah dan kontinyu. B. PENGERTIAN BOS BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. C. TUJUAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu untuk : 1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta 2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri; 3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. D. LANDASAN HUKUM Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS Tahun 2016 meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);



3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2914 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92; 9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dengan Perubahan Terakhir Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; 12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain sebagaiman telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/ PMK.010/2015 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain; 16. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 18. Peraturan Menteria Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kemenrerian Agama sebagaimana telah diubah denga Peraturan Menteri Aagama Nomor 63 Rtahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteria Agma Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kemenrerian Agama; 19. Peraturan Menteria Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratuaran Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteria Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/ PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga



22. 23. 24.



25.



26.



27.



28.



29.



30.



sebagaimana telah diubah Dengan Pereturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Menteria Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 Keputusan Mendikbud No. 173/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 Untuk Kelas I,II,IV, dan V,Tematik Semester 2 Untuk Kelas I,II,IV,V,VII,VIII,X Dan XI serta Mata Pelajaran Untuk Kelas VII,VIII,X Dan XI; Keputusan Mendikbud No. 339/P/2017 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Matematika dan Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelas V; Keputusan Mendikbud No. 340/P/2017 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2; Keputusan Mendikbud No. 341/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2; Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. DJ.I/196/2008 tentang Penetapan Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab dan Referensi untuk Raudatul Athfal, Tarbiyatul Athfal, Busthanul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2008; Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/375/2009 tentang Penetapan Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2009; Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Opeasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.



BAB II RENCANA KERJA



A. PROFIL MADRASAH NSM NPSN Nama Madrasah Status Madrasah Waktu Belajar Jurusan/Program Jenis Bahasa Kategori Madrasah NPWP Kode Satker Anggaran Nomor DIPA Penempatan DIPA Jalan/Kampung Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan Desa/Kelurahan Kode Pos Nomor Telepon Nomor Fax Alamat Website Alamat Email



: 111235110103 : 69819597 : MI Darus Salam Tegalpasir : Swasta : Pagi ::: Madrasah Reguler : 80.569.007.0656.000 ::: Kanwil Kemenag : Jalan KH. Abdurrahman Wahid Desa Tegal Pasir Rt. 13 Rw. 03 : Jawa Timur : Bondowoso : Jambesari Darus Sholah : Tegal Pasir : 68263 : 085330396600 :::-



B. VISI DAN MISI 1. Visi “Terbentuknya generasi muslim yang berilmu, beramal sholeh, berakhlaqul karimah, terampil dan kreatif”. 2. MISI a) Menyelenggarakan pendidikan umum dan agama yang mengedepankan peningkatan kualitas guru dan siswa dalam bidang IPTEK dan IMTAQ. b) Mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai akhlaqul karimah yang sesuai dengan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. c) Membina dan mengembangkan potensi siswa sehingga mampu terampil dan kreatif dalam menghadapi tuntutan zaman, inovatif dan mandiri dalam bidang sosial keagamaan, budaya, berbangsa da bernegara. d) Meningkatkan kebiasaan berperilaku disiplin dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat baik dalam lingkungan keluarga, madrasah, maupun masyarakat



BAB III PENUTUP



Demikian proposal peruntukan dana BOS tahun anggaran 2018 ini kami sampaikan dan besar harapan kami semoga proposal ini dapat diterima dan terealisasi sesuai harapan. Kami menyadari bahwa proposal ini masih banyak kekurangan untuk itu kami mohon saran dan masukan kearah perbaikan, Semoga Allah Swt memberikan kekuatan lahir dan batin bagi kita semua serta meridhoi segala apa yang telah kerjakan. Amin.



Bondowoso, 30 Juli 2018 Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darus Salam Desa Tegal Pasir Kec. Jambesari DS



TAUFAN HIDAYAH, S.HI NIP.