Proposal Pkpa Apotek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL KEGIATAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional Moh Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, RT.13/RW.9, Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER - FAKULTAS FARMASI INSTITU SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2020



1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan UU No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, yang termasuk dalam fasilitas pekerjaan kefarmasian adalah Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan toko obat. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, kesehatan adalah suatu keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai. Salah satu sarana untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat tersebut adalah Apotek. Semakin pesatnya perkembangan pelayanan Apotek dan semakin tingginya tuntutan masyarakat, Apoteker dituntut untuk mampu memenuhi keinginan masyarakat yang terus berubah dan meningkat. Masyarakat tidak lagi hanya sekedar membeli obat namun berkeinginan untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai obat yang diterimanya. Pada proses pelayanan kefarmasian seorang Apoteker harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk meminimalkan resiko yang mungkin terjadi serta mampu mengatasi masalah terkait obat (drug related problems). Selain itu Apoteker juga dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya agar mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lain secara aktif, berinteraksi langsung dengan pasien di samping menerapkan keilmuannya di bidang farmasi. Bentuk interaksi tersebut antara lain melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping, cara penyimpanan obat, dan monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan, serta hal-hal lain untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional sehingga kejadian kesalahan pengobatan (medication error) dapat dihindari. Oleh sebab itu Apoteker dalam menjalankan prakteknya dibutuhkan profesionalitas untuk dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien (patient oriented). Dengan meningkatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan peran Apoteker, maka calon Apoteker wajib mengikuti Praktek Kerja Profesi di Apotek. Hal tersebut merupakan bentuk pendidikan dan latihan bagi calon Apoteker untuk memahami tanggung jawabnya dalam melakukan kegiatan di Apotek. Menyadari pentingnya tanggung jawab seorang Apoteker, maka



2



Kesiapan institusi pendidikan dalam menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mempunyai kompetensi menjadi faktor penting dalam melahirkan apoteker masa depan yang profesional dan berwawasan serta keterampilan yang cukup. Hal ini menjadi acuan bagi Institusi PSPA ISTN agar calon Apoteker harus memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan yang cukup di bidang kefarmasian baik dalam teori maupun praktek. Melalui Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek inilah gambaran nyata pembekalan dan pengalaman dapat diperoleh bagi para calon Apoteker. Sehingga kelak dapat berperan aktif dan sebagai Penanggung Jawab Apotek (APA) yang berhubungan langsung dengan masyarakat. B. Tujuan dan Manfaat Agar calon Apoteker mampu bekerja di Apotek, mengenal pemahaman calon Apoteker tentang peran, fungsi dan tanggung jawab Apoteker dalam pelayanan kefarmasian di Apotek, membekali calon Apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek, memberi kesempatan kepada calon Apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi dan pengembangan Apotek, memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di Apotek, menyesuaikan dengan peraturan-peraturan kefarmasian yang masih berlaku, mendalami teori yang didapat pada saat kuliah untuk mempersiapkan memasuki dunia kerja. Tercapainya tujuan, akan memberikan manfaat bagi mahasiswa/I program profesi Apoteker yaitu tugas, dan tanggung jawab Apoteker dalam mengelola Apotek, pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di Apotek, pengetahuan manajemen praktis di Apotek, rasa percaya diri untuk menjadi Apoteker yang profesional. C. Sasaran Mahasiswa tingkat profesi dari Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Praktik Kerja Profesi Apoteker di Apotek yang akan mendapat bimbingan dari pembimbing ISTN dan pembimbing dari tempat PKPA (Preceptor) yang telah ditetapkan.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA Kesehatan, baik sehat secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 36 Tahun 2009), adalah suatu kebutuhan sekaligus hak bagi setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh UndangUndang Dasar (UUD) RI tahun 1945. Kesehatan merupakan suatu faktor yang sangat krusial dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas demi tercapainya tujuan bangsa, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pemerataan kesehatan pada masyarakat dengan seluas –luasnya, dibutuhkan dukungan sumber daya kesehatan, sarana kesehatan, dan sistem pelayanan kesehatan yang optimal. Salah satu sarana penunjang kesehatan yang memiliki peran penting dalam mewujudkan peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat adalah Apotek, termasuk didalamnya pekerjaan kefarmasian, meliputi pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (PP No. 51 Tahun 2009) yang dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Teknis Keefarmasian. Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, dalam bentuk pelayanan



kesehatan



perorangan



atau



pelayanan



kesehatan



masyarakat.



Peningkatan



kesejahteraan di bidang kesehatan dapat diupayakan diantaranya melalui penyediaan obat-obatan yang bermutu, terjangkau oleh masyarakat, dan dengan jumlah yang cukup, serta aman untuk digunakan. Oleh karena itu, diperlukan adanya sarana penunjang pelayanan kesehatan, salah satunya



adalah



Apotek.Sesuai



dengan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, 2004 dinyatakan bahwa pelayanan kefarmasian pada saat ini talah mengacu pada pelayanan yang semula hanya berfokus kepada pengolahan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif (product oriented ke patient oriented) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Sebagai konsekuensi perubahan tersebut diperlukan sarana dan prasarana Apotek. Apotek wajib menyediakan obat-obatan dan perbekalan farmasi serta seorang Apoteker yang dapat memberikan informasi, konsultasi, dan evaluasi mengenai obat yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga tujuan pembangunan kesehatan dapat terwujud. Dampak dari perubahan kegiatan 4



pelayanan kefarmasian adalah Apoteker dituntut untuk meningkatkan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk-bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan pemberian informasi, monitoring penggunaan obat, dan mengetahui tujuan akhir terapi sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik. Apoteker sebagai pengelola Apotek tidak hanya berbekal ilmu kefarmasian saja tetapi juga harus memiliki keahlian manajemen karena mengola sebuah Apotek sama halnya mengola perusahaan. Apoteker Pengelola Apotek dituntut pengetahuannya untuk dapat menguasai produk yang dijual dan teknis pelayanan kefarmasian serta harus dapat merencanakan, melaksanakan dan menganalisis hasil kinerja operasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Pasal 1 menyatakan bahwa Apotek adalah sarana Pelayanan Kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, Pelayanan Informasi Obat (PIO), serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Apotek sebagai perusahaan pengecer, memiliki fungsi dan peran sebagai pedagang perantara (intermediary), antara pemasok (suplier) dengan konsumen akhir (end user), yang dalam usahanya memiliki 5 fungsi kegiatan yaitu : a. Pengadaan atau pembelian barang (purchasing) b. Penerimaan, penyimpanan dan perawatan barang di gudang (warehouse) c. Penyerahan atau pelayanan penjualan (sales and service) d. Pencatatan (accounting) dan pelaporan (reporting) e. Pengevaluasian dan pengendalian (evaluating and controlling)(Umar M., 2013). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang



Perubahan



Atas



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



922/MENKES/PER/X/1993 tentang, Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian 5



dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan Kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 adalah pembuatan



termasuk



pengendalian



mutu



sediaan



farmasi,



pengamanan,



pengadaan,



penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dalam pengelolaannya, apotek harus dikelola oleh Apoteker, yang telah mengucapkan sumpah jabatan dan telah memperoleh Surat Izin Apotek (SIA) dari Dinas Kesehatan setempat. Tugas dan Fungsi Apotek,menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotek, tugas dan fungsi apotek adalah : a. Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. b. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat. c. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus mendistribusikan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata. d. Sebagai sarana informasi obat kepada masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya. Dalam pengolahan Apotek yang baik, organisasi yang mapan merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung keberhasilan suatu Apotek, oleh karena itu dibutuhkan adanya kerjasama disertai dengan job description yang jelas pada masing-masing bagian dalam struktur organisasi. 1.



Apoteker Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian,



Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselenggarakan oleh Apoteker, dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja.Adapun tanggung jawab dan tugas Apoteker di Apotek adalah: a. Tanggung jawab atas obat dengan resep : Apoteker mampu menjelaskan tentang obat pada pasien, sebab : 6



-



Dia tahu bagaimana obat tersebut diminum.



-



Dia tahu reaksi efek samping obat yang mungkin ada.



-



Dia tahu stabilnya obat dalam bermacam-macam kondisi.



-



Dia tahu toksisitas obat dan dosisnya.



-



Dia tahu cara dan rute pemakaian obat.



b. Tanggung jawab Apoteker untuk memberi informasi kepada masyarakat dalam memakai obat bebas dan bebas terbatas (OTC). Apoteker mempunyai tanggung jawab penuh dalam menghadapi kasus selfdiagnosis/self medication atau mengobati sendiri dan pemakaian obat tanpa resep. Apoteker menemukan apakah selfdiagnosis/self medication dari penderita itu dapat diberi obatnya atau disuruh pergi konsul ke dokter atau tidak. Pengobatan dengan non resep jelas akan semakin bertambah. 2. Asisten Apoteker (AA) Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijasah Sekolah Asisten Apoteker sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/PER/V/2011, disebut juga sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian, Asisten Apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek di bawah pengawasan Apoteker. 3.



Pemilik Sarana Apotek (PSA) Surat Izin Apotik atau SIA adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada



Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu. Untuk mendapatkan izin Apotik, Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain. Dalam hal Apoteker menggunakan sarana pihak lain, maka penggunaan sarana dimaksud wajib didasarkan atas perjanjian kerja sama antara Apoteker dan pemilik sarana. Pemilik sarana dimaksud harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan. 4.



Juru Resep, Kasir, Akuntan, Petugas Kebersihandan Karyawan Lain Hal ini tidak diatur dalam undang-undang,sesuai dengan kebutuhan Apotek saja. 7



BAB III METODE PELAKSANAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) DI APOTEK Adapun persiapan yang dilakukan ISTN sebelum kegiatan PKPA dilakukan, adalah : 1.



Didahului dengan pengajuan proposal, lalu pengurusan surat izin untuk diadakannya kegiatan PKPA di Apotek dan melampirkan data calon Apoteker yang akan praktik.



2.



Mengatur jadwal aktivitas/kegiatan PKPA yang akan dilaksanakan selama 1 bulan, kemudian



menunggu



konfirmasi



dan



persetujuan



dari



Apotek



sehingga



dapat



dilaksanakannya praktik di Apotek oleh peserta PKPA. 3.



Kegiatan PKPA dilaksanakan, serta didampingi oleh pembimbing lahan yang telah ditentukan dan bersedia membimbing dalam 4 minggu. Peranan Apoteker di Apotek tidak hanya sebagai penanggung jawab kegiatan



kefarmasian yang harus bertanggung jawab dalam mendukung peningkatan kualitas hidup pasien, melainkan juga berperan dalam manajemen Apotek sebagai suatu unit bisnis dalam menjamin kelangsungan hidup Apotek. Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) memiliki peran yang penting dalam pengelolaan Apotek, dalam bidang manajerial, APA berperan dalam menentukan kebijakan pengelolaan Apotekserta melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap semua komponen yang ada di Apotek, mulai dari persediaan, prosedur standar operasional, administrasi dan keuangan serta personalia. Selain itu, APA juga bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi sebagai professional kesehatan dengan menjamin penggunaan obat yang efektif, aman dan rasional, melalui pemberian informasi obat maupun konseling. Sehingga, melalui kegiatan PKPA menjadi pengalaman praktik bertujuan untuk menerapkan ilmu kefarmasian dalam bidang pekerjaan kefarmasian di Apotek, baik pekerjaan kefarmasian dalam lingkup non klinik maupun klinik sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku di standar pelayanan kefarmasian apotek, selain sebagai tempat yang memberikan perbekalan bagi para Apoteker untuk dapat menjadi Apoteker profesional, praktek kerja di Apotek dapat dipakai sebagai tempat untuk menerapkan ilmu yang telah didapatkan selama masa kuliah.Hal ini dapat tercapai apabila mahasiswa peserta PKPA dapat terlibat langsung dalam pekerjaan kefarmasian di Apotek yang dibimbing langsung oleh pembimbing lahan, sehingga dikemudian hari berdasarkan pengalaman dari PKPA, calon Apoteker dapat dengan percaya diri 8



dan mandiri melaksanakan praktek kefarmasian sebagai Apoteker Penanggung Jawab/ Apoteker Pendamping. Selama kegiatan PKPA berlangsung, untuk melihat kemampuan calon Apoteker dapat diisi dengan evaluasi dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan dandilakukan oleh pembimbing lahan dengan berbagai penilaian seperti secara lisan atau tulisan yaitu pemberian pre test/post test, pengamatan



langsung terhadap mahasiswa/isaat membantu pelaksanaan praktek



kefarmasiankemudian juga dapat dilakukan penilaian melalui keaktifan mahasiswa atau diskusi secara langsung yaitu keterlibatan mahasiswa/I inisaat dibukanya forum komunikasi dalam membasa penemuan serta penyelesaian masalah selama PKPA berlangsung sekaligus dapat merefreshing materi yang mereka dapatkan semasa di kelas. Selain itu dapat dilakukan juga evaluasi dalam bentuk pemberian tugas-tugas individu serta kelompok, dan hal ini dilakukan untuk tercapainya capaian pembelajaran serta dapat membangkitkan semangat, motivasi, dan kesadaran akan tugas, fungsi, tanggung jawab sebagai calon Apoteker dalam persiapan ujian komprehensif dan ujian kompetensi sehingga menjadi lebih siap untuk terjun di dunia kerja. Adapun capaian pembelajaran calon Apoteker PSPA ISTN di Apotek yang telah ditentukan adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi, dan tanggung jawab apoteker dalam praktik kefarmasian diapotek. b. Meningkatkan wawasan, pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian diapotek. c. Meningkatkan kemampuan menyelesaikan permasalahan tentang pekerjaan kefarmasian diapotek. d. Mempersiapkan calon apoteker untuk memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang professional diapotek Setelah mahasiswa/I calon Apoteker melakukan kegiatan praktik kefarmasian di Apotek, bekal ilmu yang didapatkan akan bermanfaat saat memasuki dunia kerja, sehingga para calon Apoteker telah siap, mandiri dan percaya diri dalam melaksanakan serta menjalankan tugastugas dan tanggung jawab kefarmasian mereka dengan benar apabila di kemudian hari bekerja di Apotek. Adapun kemampuan akhir yang diharapkan dimiliki oleh calon Apoteker ISTN yang telah ditentukan adalah sebagai berikut : a. Mahasiswa mampu membuat keputusan profesi pada pekerjaan kefarmasian di apotek 9



berdasarkan ilmu pengetahuan, standar praktik kefarmasian, perundang-undangan yang berlaku dan etika profesifarmasi. b. Mampu mempraktikkan asuhan kefarmasian agar tercapai tujuan terapi bagipasien. c. Mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan pasien dan tenaga kesehatanlain. d. Mampu menyusun rencana pengelolaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan serta pengembangan sumber dayamanusia. e. Mampu menyusun rencana pengembangan praktik kefarmasian yang berorientasi pada pelayanan farmasiklinik. No 1 2 3



4



5



Materi Peraturan dan Perundang-undangan Farmasi di Apotek Sumber Daya Kefarmasian di Apotek Sumber Daya Manusia Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Perencanaan Pengadaan Penerimaan Penyimpanan Pemusnahan Pengendalian Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Farmasi Klinik Pengkajian resep Dispensing Pelayanan Informasi Obat (PIO) Konseling Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care) Pemantauan Terapi Obat (PTO) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Evaluasi Mutu Pelayanan Kefarmasian Mutu manajerial Mutu pelayanan farmasi klinik



Institut Sains dan Teknologi Nasional dalam menghasilkan Apoteker-apoteker yang berkompeten telah menyiapkan materi pembelajaran secara umum saat PKPA di Apotek, sehingga selama dilaksanakan PKPA para calon Apoteker kami dapat dibekali materi-materi tersebut, adapun materi dan aktivitas kegiatan yang dapat dilakukan oleh calon Apoteker PSPA dari ISTN adalah sebagai berikut :



PERTEMUAN



Alur Rincian 10



MINGGU KESubaktivitas PKPA Mahasiswa/I PSPA ISTN I a. Struktur organisasi Apotekmempelajari struktur organisasi di Apotek, tugas pokok dan fungsi masing-masing struktur di Apotek, tugas pokok fungsi Apoteker dalam pelayanan kefarmasian di Apotek b. Dokumen-dokumen di Apotek mempelajari tentang STRA, SIPA, dan SIA, pembukuan apotek, kartu stok, surat pesanan, kertas resep, copy resep, etiket, laporan SIPNAP , faktur, dll II a. Jenis obat dan AlKes mempelajari penataan dan penyimpanan obat, jenis-jenis obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, OWA, obat psikotropik dan narkotik b. Alur pengadaan obat- penarikan obat mempelajari rencana pengadaan obat, seleksi obat yang akan dipesan, cara penerimaan dan penyimpanan obat , prosedur penarikan dan pemusnahan obat a. Pelayanan obat tanpa resep di apotek untuk swamedikasi III melayani pembelian obat bebas beserta KIE, pembelian obat bebas terbatas beserta KIE, pembelian OWA beserta KIE b. Pelayanan resep dokter menganalisa resep (skrining;administrasi, farmasetik dan klinis), membaca resep, menghitung resep, mengerjakan resep (peracikan dan penyiapan resep), memberi etiket, memberi KIE pd pasien IV a. Resep terakit interaksi obat mempelajari interaksi obat dengan obat lain, interaksi obat dengan makanan b. Cara pengarsipan dan dokumentasi resep mempelajari cara pengarsipan resep, cara dokumentasi resep NAPZA Sebelum dimulainya kegiatan PKPA, maka mahasiswa calon Apoteker kami terlebih dulu diharapkan untuk diberikan arahan mengenai tata tertib pelaksanaan PKPA dari Apotek, yaitu dalam persiapan dan metode pelaksanaan yang wajib diketahui juga dipatuhi oleh mahasiswa/I ISTN, agar selama kegiatan berlangsung diharapkan membangun kedisiplinan calon Apoteker kami dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan tata tertib yang berlaku pada Apotek tempat PKPA dilaksanakan.



11



DAFTAR PUSTAKA Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. No. 51. 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Depkes RI Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek . Jakarta: Depkes RI Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2016, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek . Jakarta: Depkes RI Umar M., 2013, Manajemen Apotek Praktis, Edisi Revisi Ke-III, Jakarta



Keputusan Menteri Kesehatan RINo.1332/Men.Kes/SK/X/2002, tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/MenKes/Per/X/1993, tentangKetentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek, Departemen Kesehatan, Jakarta Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1027/Menkes/SK/X/2004, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek



12