7 0 300 KB
Program Pelaksanaan PENILAIAN TENGAH SEMESTER Ganjil
(PTS) Tahun Ajaran 2021/2022
SDN TELUKPINANG 01 2021
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Penilaian merupakan salah satu instrumen yang terdapat dalam sebuah program yang dirancang oleh suatu lembaga. Penilaian ini bukan hanya untuk kepentingan internal lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas lembaga pendidikan terhadap pihak yang berkepentingan. Salah satu penilaian yang dilaksanakan oleh sekolah adalah PENILAIAN TENGAH SEMESTER. Ulangan ini dilaksanakan untuk mengetahui seberapa banyak ketercapaian kompetensi dasar yang telah dipelajari oleh siswa . Hasil penilaian ini dapat digunakan oleh guru dan pihak-pihak lain yang terkait untuk menentukan program selanjutnya.
B. TUJUAN DAN FUNGSI 1. Tujuan. Penilaian PENILAIAN TENGAH SEMESTER secara umum bertujuan untuk mengumpulkan data pencapaian kompetensi siswa dalam rentang waktu tertentu. Secara khusus tujuan dilaksanakan ulangan ini yaitu untuk mendapatkan informasi tentang : 1. Kemampuan hasil belajar siswa secara individu dalam mencapai kompetensi yang telah dipelajari nya. 2. Kegitatan belajar lebih lanjut baik terhadap masing-masing siswa maupun seluruh kelas. 3. Penetapan tingkat kemampuan , tingkat keuletan / kemudahan untuk melaksanakan kegiatan remedial , pendalaman atau pengayaan. 4. Kemajuan dan motivasi siswa untuk melakukan usaha pemantapan belajar. 2. Fungsi Penilaian PENILAIAN TENGAH SEMESTER di SDN TELUKPINANG 01
ini
berfungsi untuk : 1. Menentukan tingkat keberhasilan siswa dalam belajar dan guru dalam proses belajar mengajar. 2. Membantu guru dalam memperbaiki proses belajar mengajar ( umpan balik ). 3. Memotivasi siswa dalam belajar . 4. Membantu guru dalam mengambil berbagai keputusan yang berhubungan dengan pengajaran.
C. DASAR . Pelaksanaan PENILAIAN TENGAH SEMESTER yang berdasarkan Hukum dibawah ini : 1. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Th 2003 2. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. 3. Surat Pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor No : 432/148-Dikdas Tanggal 09 Mei 2012 Perihal Jadwal Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Awal Tahun Pelajaran 2021/2022 4. Rapat Dinas Kepala Sekolah SD/ MI se- Kecamatan Ciawi di Aula Pelayanan Pendidikan Kecamatan Ciawi. 5. Surat Pemberitahuan dari Panitia Penyelenggara UAS Tahun Pelajaran 2021/2022 Tingkat Kecamatan Ciawi . 6. Rapat Pembentukan Panitia PENILAIAN TENGAH SEMESTER Th 2021/2022 di SDN TELUKPINANG 01. D. SASARAN. Sasaran pelaksanaan PENILAIAN TENGAH SEMESTER ini yaitu : 1. Siswa yang telah mengikuti pembelajaran dalam kurun waktu 1 triwulan di kelas yang bersangkutan. 2. Penguasaan kompetensi dasar yang telah dipelajari siswa selama 1 triwulan, baik penguasaan konsep , keterampilan maupun sikap yang berhubungan dengan materi yang dipelajari .
BAB II PENGELOLAAN. A. PESERTA. Peserta PENILAIAN TENGAH SEMESTER di SDN TELUKPINANG 01 diikuti oleh 334 siswa dengan Rincian sebagai berikut : Kelas 1 2 3 4 5 6
L 23 35 25 38 32 46 199
P 18 33 18 36 32 37 174
Jml 41 68 43 74 64 83 373
B. MATERI 1. Kurikulum Nasional 2013 Materi yang diujikan dalam PENILAIAN TENGAH SEMESTER ini meliputi : A. Ulangan tertulis : 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2. PPKN 3. B. Indonesia 4. IPA 5. Matematika 6. IPS 7. SBdP 8. Bahasa Sunda ( Muatan Lokal ) 9. Bahasa Inggris ( Muatan Lokal ) 1.
Ulangan Praktek 1. SBdP
C. JADWAL PELAKSANAAN PENILAIAN TENGAH SEMESTER Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester dilaksanakan mulai tanggal 20 September – 24 September 2021, dengan jadwal sebagai berikut:
No 1
2 3 4
5 D.
Waktu Pelaksanaan
Kelas
Senin, 20/09/2021
07.30-09.00 09.30-11.00
I s.d VI
Selasa, 21/09/2021
07.30-09.00 09.30-11.00
Rabu, 22/09/2021
07.30-09.00 09.30-11.00
IV s.d VI
Kamis, 23/09/2021
07.30-09.00 09.30-11.00
I s.d VI
Jum’at 24/09/2021
07.30-09.00
I s.d VI
Hari / Tanggal
Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti
I s.d VI
PPKN Bahasa Indonesia
IV s.d VI
IPA Matematika IPS SBdP PJOK B. Sunda
PENGAWAS Pengawas PENILAIAN TENGAH SEMESTER ini dilakukan oleh guru kelas masing-
masing, dengan rincian sebagai berikut : 1. Kelas I
: I.A. I.B
2. Kelas II
: II.A II.B
3. Kelas III 4. Kelas IV 5. Kelas V
: Inayatus Solihat, S.Pd : Komalasari, S.Pd : Nurkomalasari, S.Pd
: III.A
: Deni Ahmad Alfian, S.Pd
III B
: Dini Suryamuliani, S.Pd.I
: IV.A.B
: Asep Komarudin
IV.C
: Drs. Mohamad Zen, MM
: V.A.
: Rizky Ardiansyah, S.Pd
V.B. 6. Kelas VI
: Rita Rosita, S.Pd
: VI.A.
:.Ananda Mikola : Betti Rohaeti, S.Pd
VI.B.
: Selvi Legyana Aes, S.Pd
VI.C
: Riska Fatya Rachma, S.Pd
BAB III PENGORGANISASIAN. A. ORGANIGRAM Rancangan pelaksanaan PENILAIAN TENGAH SEMESTER (UTS) di Sekolah Dasar Negeri Telukpinang 01 pada Tahun Ajaran 2021/2022diorganisasikan berikut ini.
1
2
3
4
5 Keterangan : 1. 2. 3. 4. 5.
Pengawas SD Ketua Penyelenggara Tingkat Sekolah Seketaris Bendahara Anggota
Ciri – ciri Garis Komando Garis Konsultasi
B. KEPANITIAAN. Pelaksanaan PENILAIAN TENGAH SEMESTER ini, dilaksanakan oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh sekolah dengan susunan kepanitiaan berikut ini.: 1. Penanggung jawab
: Hj. Siti Sumarni, S.Pd
( Kepala Sekolah )
2. Ketua pelaksana
: Rizky Ardiyansyah, S.Pd
3. Sekretaris
: Asep Komarudin
C. URAIAN TUGAS 1. Ketua Penyelenggara Bertanggung
jawab
terhadap
jalannya
pelaksanaan
PENILAIAN
TENGAH
SEMESTER 2. Sekretaris Melaksanakan kegiatan bidang administrasi sejak persiapan sampai dengan pelaporan. 3. Anggota a. Menyiapkan naskah soal sesuai dengan kelasnya b. Menyiapkan segala kelengkapan yang berhubungan dengan pelaksanaan ulangan.
BAB IV PEMBIAYAAN A.
SUMBER Penyelenggaraan PENILAIAN TENGAH SEMESTER di SD Negeri Telukpinang 01
bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang dialokasikan dalam APBS tahun 2021/2022, yang besarnya Rp 3.987.500 ( Tiga juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) B.
RENCANA PENGELUARAN 1. Penggandaan naskah soal UTS 3.190 lembar x 1.250
Rp. 3.987.500
____________________________________________________________ Jumlah
Rp.3.987.500
BAB V PENUTUP Selengkap-lengkapnya perencanaan ini tidak akan berarti apa-apa, apabila tidak diikuti dengan keinginan dan kedisiplinan dalam pelaksanakannya. Menyadari hal itu, kami Berharap agar program yang tersusun ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Akhir kata, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan masukan dalam penyusunan program ini, semoga program ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Ciawi, Ketua Panitia
Rizky Ardiyansyah, S.Pd NIP. -
18 September 2021 Sekretaris
Asep Komarudin NIP. -
Mengetahui: Kepala SDN TELUKPINANG 01
Hj. Siti Sumarni, S.Pd NIP. 196408051994032002
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR UPT KURIKULUM XXIV KECAMATAN CIAWI
SEKOLAH DASAR NEGERI TELUKPINANG 01 Jl. Raya Mayjen HE Sukma Ciawi-Bogor. E_mail : [email protected] NSS / NPSN : 101020224205/20200950
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TELUKPINANG 01 Nomor : 421.1/
/ 24205/ Kpts/III/ 2021
Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENILAIAN TENGAH SEMESTER TAHUN AJARAN 2021/2022
MENIMBANG
a.
:
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan PENILAIAN TENGAH SEMESTER Tahun Ajaran 2021/2022 di Sekolah Dasar Negeri Telukpinang 01 Kecamatan Ciawi perlu dibentuk Panitia PENILAIAN TENGAH SEMESTER Tahun Ajaran Tahun Ajaran 2021/2022.
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Menetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Telukpinang 01.
MENGINGAT
:
1. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan. 7. Kalender pendidikan SD Negeri Telukpinang 01 Tahun Ajaran 2021/2022. 8. Rapat pembentukan Panitia kegiatan PENILAIAN TENGAH SEMESTER Tahun Ajaran 2021/2022.
MENETAPKAN PERTAMA
:
: Kepanitiaan kegiatan PENILAIAN TENGAH SEMESTER Tahun Ajaran 2021/2022
KEDUA
:
Daftar Nama/Susunan Kepanitiaan PENILAIAN TENGAH SEMESTER Tahun Ajaran 2021/2022di Sekolah Dasar Negeri Telukpinang 01 UPT Pendidikan XXIV Kecamatan Ciawi.
KETIGA
:
Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Dana BOS alokasi RKAS Tahun Anggaran 2021.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Ciawi Pada tanggal, Maret 2021 Kepala SD Negeri Telukpinang 01
Hj. Siti Sumarni, S.Pd NIP. 196408051994032002 Tembusan : 1. Guru-guru SD Negeri Telukpinang 01 untuk diketahui dan dilaksanakan
LAMPIRAN I SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN TELUKPINANG 01 NOMOR : 421.1/ / 24205/Kpts /III/ 2021 Tanggal, Maret 2021 SUSUNAN PANITIA
PENILAIAN TENGAH SEMESTER TAHUN AJARAN 2021/2022
1. Penanggung jawab
: Hj. Siti Sumarni, S.Pd
( Kepala Sekolah )
2. Ketua pelaksana
: Rizky Ardiyansyah, S.Pd
3. Sekretaris
: Asep Komarudin
Ditetapkan di Ciawi Pada tanggal, Maret 2021 Kepala SD Negeri Telukpinang 01
Hj. Siti Sumarni, S.Pd NIP. 196408051994032002
TATA TERTIB PESERTA PENILAIAN TENGAH SEMESTER 1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan. 2. Peserta ulangan yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ulangan setelah mendapat izin dari pengawas ruangan, tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta Ulangan dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang ulangan. 4. Peserta ulangan mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ulangan. 5. Peserta ulangan mengisi identitas pada lembar jawaban / naskah secara lengkap dan benar. 6. Peserta ulangan yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawaban / naskah dapat bertanya kepada pengawas ruang ulangan dengan cara mengacungkan tangan terlebuh dahulu. 7. Selama ulangan berlangsung peserta ulangan hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari Pengawas ruang, dan tidak melakukannya berulang kali. 8. Peserta ulangan yang memperoleh lembar jawaban/naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal. 9. Peserta ulangan yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti ulangan pada mata pelajaran yang terkait. 10. Peserta ulangan yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ulangan berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ulangan. 11. Peserta ulangan berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ulangan. 12. Selama ulangan berlangsung, peserta ulangan dilarang : a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. membawa naskah soal ulangan dan lembar jawaban keluar dari ruang ulangan; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
PANITIA LEMBAR PENGESAHAN
SUPERVISOR: PENGAWAS TK /SD KEC.CIAWI
KEPALA SEKOLAH
Mustopa, S.Pd NIP 196307071984101004
Hj. Siti Sumarni, S.Pd NIP. 196408051994032002
DENAH LOKASI PELAKSANAAN PENILAIAN TENGAH SEMESTER TAHUN AJARAN 2021/2022 SDN TELUKPINANG 01
Mus hola
wc Ruang 04
Ruang 05
Ruang 06
Ruang 09 Ruang 03
Ruang 02
Ruang 01
wc siwa/i RUANG KEPSEK RUANG TUNGGU TAMAN
SDN TELUKPINANG02
PENTRY
RUANG GURU
Ruang 07
Ruang 08
Gu dang