Proposal Undangan Universitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAR PENGESAHAN



PROPOSAL DIPONEGORO LAW FAIR 2019 I.



Pendahuluan Indonesia berdiri dengan semangat perjuangan yang mulia sebagai negara hukum sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tujuan dan cita-cita yang hendak diwujudkan seperti yang tertuang dalam Pembukan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat, salah satunya adalah mewujudkan keadilan dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Namun sesungguhnya Indonesia tidak dapat dilihat sebagai bangunan final, melainkan suatu proses pembangunan kontinu agar mampu menangkap kebutuhan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Negara hukum Indonesia pun harus mampu mencerminkan ide, kultur, dan cita-cita masyarakat, sehingga apapun yang dilakukan oleh negara haruslah didasarkan pada kepentingan masyarakat.1 Berangkat dari kesepakatan bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan platform yang mengikat seluruh bangsa, maka dapat diproyeksikan bahwa negara hukum Indonesia memiliki beban dan komitmen moral pula untuk mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Relevansinya dengan praksis bernegara hukum adalah sewaktu-waktu kita perlu berani membebaskan diri dari logika teks yang linier demi mencapai tujuan kemanusiaan lebih tinggi, yaitu menjadikan negara hukum Indonesia sebagai rumah yang membahagiakan bagi seluruh rakyat.2 Konsekuensi dari bernegara hukum pun dalam hal ini haruslah bertitik tumpu pada pendistribusian keadilan kepada masyarakat yang sejatinya mencakup dalam berbagai aspek kehidupan baik penegakkan keadilan dalam peradilan, pelayanan administrasi, pemenuhan hak asasi manusia, bahkan hingga pemanfaatan sumber daya alam yang pada akhirnya bertujuan untuk menyejahterakan dan membahagiakan masyarakat secara meluas.3 Adapun distribusi keadilan yang dimaksud, sejatinya merupakan bentuk



1



Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2007), hlm. 253.



2 Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009),



hlm. 95. 3 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2000), hlm. 3.



pendistribusian hukum yang tidak hanya menggunakan “logika peraturan” semata, namun juga melihat “logika kepatutan sosial” (social reasonableness). Hal tersebut dapat dibangun dengan mempertimbangkan “apakah yang ingin dilakukan sudah sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat?” Selain itu, distribusi keadilan yang sejati pun haruslah menggunakan pula “logika keadilan” yang mana hal tersebut tidak bisa segera ditemukan dengan hanya membaca peraturan, tetapi dibutuhkan suatu perenungan dan pemaknaan yang lebih dalam terhadap apa yang kita baca itu, seperti “Adilkah apabila kita sibuk mengatur pendapatan keuangan anggota dewan, sedangkan rakyat di luar mengalami busung lapar?”.4 Apabila kedua logika tersebut dijalankan, maka distribusi keadilan dapatlah tercapai dan negara hukum yang dicita-citakan pun dapat menjadi bangunan yang penuh grandeur dan berkah bagi masyarakat. Untuk mengupayakan Indonesia sebagai rumah yang mampu membahagiakan rakyatnya tentu tidak terlepas dari unsur kesejahteraan umum yang menjadi tujuan dan cita-cita sejak negara ini terbentuk. Salah satu upaya yang dapat kita tempuh untuk mewujudkannya yakni dengan pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan keadilan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dimana “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Atas dasar hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang adil haruslah ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam seperti yang telah tercantum dalam Pasal 4 TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, negara memiliki fungsi untuk memelihara keberlanjutan yang dapat memberikan manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun untuk generasi mendatang dengan memperhatikan fungsi ekologis dan sosial budaya masyarakat setempat. Namun berkaitan dengan fungsi negara tersebut, ternyata negara seringkali lalai dan tidak berjalan secara optimal. Banyak terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat dimana masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena pengelolaan perusahaan tambang yang tidak sesuai dengan prosedur dan mematikan sumber penghidupan masyarakat sekitar.5 Kedekatan lokasi tambang dengan pemukiman masyarakat merupakan salah satu pemicu munculnya konflik, selain pembukaan lahan yang mulai menurunkan fungsi hutan sebagai



Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2007), hlm. 123 R. Yando Zakaria, Studi Biaya Konflik Tanah dan Sumber Daya Alam dari Perspektif Masyarakat, (Jakarta: Conflict Resolution Unit, 2017). 4 5



penyedia kebutuhan masyarakat. Keberadaan lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa melaksanakan reklamasi pun sangat membahayakan dan merugikan masyarakat sekitar. Pada Kalimantan Timur saja, hingga 2019 terdapat 4.464 bekas lubang tambang dari total 1.488 izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur yang hingga kini dibiarkan terbuka.6 Ini membuktikan bahwa negara telah lalai dari fungsinya sebagai pengawas pemelihara keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam. Padahal dalam Pasal 6 huruf r Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. Namun fakta yang terjadi ternyata menunjukkan sebaliknya, dimana pemerintah tidak dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang ada saat ini tidaklah berjalan seperti sebagaimana mestinya. Padahal jika kita pahami bersama proses pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 dan 4 TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ternyata pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi dan wawasan lingkungan semata, namun yang paling penting daripada itu adalah kemaslahatan masyarakat. Atas dasar hal tersebutlah, maka perbaikan atas pemanfaatan sumber daya alam yang ada saat ini perlu untuk dibenahi demi terbangunnya keadilan yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya. Inilah yang dikatakan sebagai pendistribusian keadilan yang hakiki dimana negara haruslah berupaya untuk memberikan keadilan kepada rakyat (Bringing Justice to The People), sekaligus sebagai langkah kritis dalam membenahi sistem yang berjalan saat ini baik dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam maupun pada bidang-bidang lainnya.7 Berdasarkan hal tersebut, Fakultas Hukum dan Unit Kegiatan Mahasiswa-Fakultas Kelompok Riset dan Debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Pekan Hukum Nasional dengan nama acara Diponegoro Law Fair 2019, yang bertemakan “Distribusi Keadilan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam”. Kegiatan ini berperan sebagai salah satu sarana untuk menyebarluaskan gagasan hukum progresif. Dengan menghadirkan ruang intelektual untuk mengkaji keterkaitan Riva D. S., CNN Indonesia, Lubang Tambang Maut, Pembantaian Sistematis Warga Kaltim, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160628120252-20-141487/lubang-tambang-mautpembantaian-sistematis-atas-warga-kaltim pada tanggal 29 April 2019 pukul 11.00. 7 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas,2007), hlm. 116. 6



antara Distribusi Keadilan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam, gagasan hukum progresif muncul sebagai desain pembangunan hukum yang membahagiakan rakyatnya. Sehingga mampu menciptakan agen-agen tangguh dan militan yang dapat melakukan perubahan-perubahan cara berhukum di masa yang akan mendatang. Secara garis besar, acara ini terdiri beberapa acara yang dibuka dengan sebuah Seminar Nasional, diikuti dengan beberapa perlombaan yaitu Lomba Debat Hukum Nasional, Lomba Debat Internal, Lomba Contract Drafting, dan Lomba Karya Tulis Ilmiah. Selain itu sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) universitas terbesar di Indonesia, Universitas Diponegoro khususnya Fakultas Hukum, memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa. Penyelenggaraan acara ini pun sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan generasi muda dalam berkompetisi dan menunjukkan kemampuan terbaik dalam ajang perlombaan nasional sekaligus memberikan sumbangsih pemikiran demi terwujudnya cita-cita yaitu kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara dengan sistem “negara hukum yang Indonesia” yang berkeadilan bagi rakyatnya. II.



Landasan Kegiatan 1. Visi dan misi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 2. PPO (Pedoman Pokok Organisasi) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 3. GBHK (Garis-garis Besar Haluan Kegiatan) Mahasiwa Fakultas. 4. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) UKM-F KRD Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 5. Program kerja Unit Kegiatan Mahasiswa-Fakultas (UKM-F) Kelompok Riset dan Debat (KRD) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2019.



III.



Nama Kegiatan Diponegoro Law Fair 2019



IV.



Tema Kegiatan Distribusi Keadilan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam



V.



Tujuan Kegiatan A.



Umum Adapun tujuan Diponegoro Law Fair 2019 adalah sebagai sarana dalam pengembangan pengetahuan dan pemikiran Hukum pada umumnya dan Hukum Progresif pada khususnya demi menuju negara hukum yang membahagiakan.



B.



Khusus Tujuan Diponegoro Law Fair 2019 secara khusus: 1.



Menambah pengetahuan peserta mengenai Hukum Progresif secara lebih mendalam dan komprehensif;



2.



Sebagai wadah dan sarana mahasiswa/i Fakultas Hukum di universitas seluruh Indonesia untuk berkompetisi;



3.



Membentuk pribadi untuk berkompetisi secara sehat;



4.



Menumbuhkan kemampuan mengungkapkan argumen mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada khususnya dan mahasiswa/i Fakultas Hukum se-Indonesia pada umumnya;



5.



Menumbuhkan minat menulis mahasiswa/i terutama terhadap karya ilmiah bidang hukum;



6.



Memberikan kesempatan peserta untuk melatih kemampuannya dalam menganalisis suatu isu yang tengah ada di masyarakat dan menyusun sebuah kontrak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut;



7.



Melatih softskill peserta agar dapat menyampaikan dan mempertahankan argumen di muka umum dengan baik dan benar; dan



8.



Meningkatkan pengabdian mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kepada masyarakat dan negara.



VI.



Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan ini akan diselenggarakan pada: Waktu



: 25 – 27 Oktober 2019



Tempat : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Tembalang, Semarang. Gedung Gradika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.



1.



Opening Ceremony Hari



:



Jumat



Tanggal



:



25 Oktober 2019



Tempat



:



Gedung Gradika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.



2.



Seminar Nasional Hari



:



Jumat



Tanggal



:



25 Oktober 2019



Tempat



:



Gedung Gradika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



Technical Meeting Hari



:



Jumat



Tanggal



:



25 Oktober 2019



Tempat



:



Fakultas Hukum Universitas Diponegoro



Penyisihan dan Semi Final Debat Nasional Hari



:



Sabtu



Tanggal



:



26 Oktober 2019



Tempat



:



Fakultas Hukum Universitas Diponegoro



Final Contract Drafting Hari



:



Sabtu



Tanggal



:



26 Oktober 2019



Tempat



:



Fakultas Hukum Universitas Diponegoro



Final Lomba Karya Tulis Ilmiah Hari



:



Sabtu



Tanggal



:



26 Oktober 2019



Tempat



:



Fakultas Hukum Universitas Diponegoro



Hari



:



Sabtu



Tanggal



:



26 Oktober 2019



Tempat



:



Hotel



Gala Dinner



Final Debat Nasional dan Closing Ceremony Hari



:



Minggu



Tanggal



:



27 Oktober 2019



Tempat



:



Gedung Gradika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.



VII.



Deskripsi Kegiatan Diponegoro Law Fair 2019 adalah acara tingkat nasional yang terdiri dari: 1.



Seminar Hukum Nasional Acara ini merupakan acara awal sekaligus pembukaan dari seluruh rangkaian acara Diponegoro Law Fair 2019. Sasaran kegiatan Seminar Nasional ini adalah masyarakat luas dan mahasiswa/i nasional. Seminar nasional ini diselengarakan pada tanggal 25 Oktober 2019 yang sekaligus sebagai opening ceremony Diponegoro Law Fair 2019.



2.



Lomba Debat Nasional Lomba ini ditujukan bagi seluruh mahasiswa/i Fakultas Hukum se-Indonesia. Dalam kompetisi ini, seluruh peserta dapat mengungkapkan argumentasi-argumentasi mengenai analisisnya terhadap permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan sistem penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Peserta Lomba Debat Nasional ini adalah mahasiswa/i aktif Strata I Fakultas Hukum dari seluruh universitas di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Lomba ini bertempat di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada tanggal 26 – 27 Oktober 2019.



3.



Lomba Debat Internal Lomba ini diselenggarakan bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Diutamakan bagi mahasiswa/i angkatan 2019. Lomba ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat mahasiswa/i baru dalam berkompetisi dan menggali aspek ilmu hukum dalam setiap isu-isu kepemudaan yang sedang hangat diperbincangkan dengan berdasarkan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Dalam kompetisi ini diharapkan mahasiswa/i baru dapat menganilis dan peka terhadap permasalahan hukum teraktual, dan mampu berargumentasi di depan publik. Para mahasiswa/i dalam kompetisi ini memperebutkan Piala Bergilir Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Diselenggarakan pada Hari Sabtu hingga Minggu pada tanggal 12 – 13 Oktober 2019, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.



4. Lomba Contract Drafting Contract Drafting adalah lomba nasional yang menempatkan para delegasi untuk bertindak sebagai pihak-pihak dalam suatu kontrak yang disusun dan dinegosiasikan sebagai bentuk penyelesaian sebuah kasus posisi. Penyusunan kontrak ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi peserta untuk mengasah kemampuan analisis dan praktik hukum bisnis yang berdasarkan konstitusi serta nilai-nilai Pancasila sehingga mampu



mendukung terciptanya sarjana hukum yang siap pakai. Lomba ini akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019. 5. Lomba Karya Tulis Ilmiah Lomba ini ditujukan bagi seluruh mahasiswa/i Fakultas Hukum se-Indonesia untuk mengkaji ide-ide serta gagasan tentang permasalahan hukum terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum berdasarkan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Dalam kompetisi



mahasiswa/i



diharapkan



dapat



mengkaji



lebih



mendalam



dan



menerjemahkan gagasan-gagasan para ahli hukum ke dalam karya yang mereka buat. Lomba ini akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019, di Kampus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. VIII. Sasaran Kegiatan 1.



Seminar Nasional Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mahasiswa/i seluruh Indonesia, beserta masyarakat umum.



2.



Lomba Debat Nasional Mahasiswa/i Fakultas Hukum Seluruh Indonesia, kecuali Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan tema mengenai Distribusi Keadilan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam.



3.



Lomba Debat Internal Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2019 dengan tema mengenai Distribusi Keadilan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang diutamakan kepada angkatan 2019.



4.



Lomba Contract Drafting Mahasiswa/i Fakultas Hukum seluruh Indonesia, kecuali Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.



5.



Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa/i Fakultas Hukum seluruh Indonesia, kecuali Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan tema mengenai Distribusi Keadilan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam.yang dibagi dalam beberapa sub tema.



IX.



Kepanitiaan Pelindung



:



Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.



Penasehat



:



1. Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. 2. Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Untung Dwi Hananto, S.H., M.H. 3. Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Solechan, SH., M.H. 4. Wakil Dekan IV Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Lapon Tukan Leonard, S.H., M.A.



Dosen Pembimbing



:



1. UKM-F KRD Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Dr. Ratna Herawati, S.H., M.H. 2. Lomba Debat Nasional Aprista Ristyawati, S.H., M.H. 3. Lomba Debat Internal Dr. Aju Putrijanti, S.H., M.Hum. 4. Lomba Contract Drafting Ery Agus Priyono, S.H., M.Hum. 5. Lomba Karya Tulis Ilmiah Muhamad Azhar, S.H., LLM.



Ketua Umum



:



Dr. Ratna Herawati, S.H., M.H.



Penanggung Jawab



:



Direktur Eksekutif UKM-F KRD Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Dinda Putri Mulia



Organizing Committe Ketua Pelaksana



:



Fathrizqi Setio Busono



Wakil Ketua Pelaksana



:



Andy Wan Eng Sun



Sekretaris Umum



:



Lucia Nindita Puspa Maharani W. Wika Marda



Bendahara



:



Atikah Salfa Dewanti Anisa Nurul Aini



Bidang Acara Acara



:



Meisya Maharani



Lomba Debat Nasional



:



Karisya Luhtitisari



Lomba Debat Internal



:



Yanda Saputra P.



Lomba Contract Drafting



:



Zaki Naufal



Lomba Karya Tulis Ilmiah



:



Miyanda G.S. Manurung



Publikasi dan Dokumentasi



:



Albert Yordan Sanjaya P.



Sponsorship



:



Clarisca Fransisca



Perlengkapan dan Dekorasi



:



Dimas Arvian Fikri



Akomodasi dan Transportasi



:



Zulfikar Madyasta A.



Dana Usaha



:



Naufal Lestama Putra



Liaison Officer



:



Intan Nindi Hastuti



Penjurian



:



Ismi Aulia Azizah



Konsumsi



:



Aditya Ilham P.



LAMPIRAN 1 DEBAT NASIONAL



KOMPETISI DEBAT HUKUM NASIONAL DIPONEGORO LAW FAIR 2019 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO 1. Tema Kegiatan “Distribusi Keadilan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam” 2. Jadwal Kegiatan No. 1.



Jadwal Kegiatan



Tanggal



Pengiriman Proposal Undangan Kompetisi ke Fakultas Hukum Nasional



2.



Pembukaan Pendaftaran Kompetisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019



3.



Pembayaran Pendaftaran Kompetisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019



4.



Pengumuman Mosi



Kompetisi



10 Juni 2019 10 Juni – 16 September 2019 10 Juni – 16 September 2019



Debat Hukum



Nasional Diponegoro Law Fair 2019



25 September 2019



Lihat di instagram: @diponegorolawfair 5.



Registrasi, Opening Ceremony dan Technical Meeting



6.



Babak Penyisihan dan Semifinal Kompetisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019



7.



25 Oktober 2019 26 Oktober 2019



Babak Final Kompetisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019, Closing Ceremony dan



27 Oktober 2019



Penyerahan Hadiah 3. Persyaratan Peserta a. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang disusun dan dikeluarkan secara resmi oleh Panitia Divisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019. b. Satu Universitas dapat mengirimkan delegasi maksimal sebanyak 1 (satu) tim. c. Peserta Kompetisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019 adalah mahasiswa Strata-1 (S1) yang masih terdaftar di Fakultas Hukum Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta di Indonesia, kecuali mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.



d. Peserta bersifat kelompok, dengan ketentuan 3 (tiga) orang tiap kelompok. e. Peserta terbatas hingga 24 tim. f.



Melampirkan bukti diri berupa fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), foto berwarna terbaru ukuran 3x4, Surat Rekomendasi dari fakultas masing-masing, serta Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di http://www.diponegorolawfair.com



4. Pembayaran dan Konfirmasi a. Biaya pendaftaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). b. Pembayaran dapat dilakukan pada tanggal 10 Juni 2019 – 16 September 2019. c. Calon peserta dapat melakukan pembayaran secara sekaligus atau dengan membayar booking fee terlebih dahulu guna memastikan disediakannya tempat dalam kuota peserta lomba. d. Biaya booking fee adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan dibayarkan oleh calon peserta paling lambat tanggal 6 September 2019, dan wajib melakukan pelunasan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) paling lambat tanggal 16 September 2019. e. Calon peserta yang belum melakukan pelunasan biaya pendaftaran setelah tanggal 16 September 2019, akan digantikan posisinya oleh calon peserta lain dalam waiting list, dan biaya booking fee yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. f.



Pembayaran wajib dilakukan dalam rentang waktu 2x24 jam setelah mengunggah formulir pendaftaran.



g. Biaya pendaftaran dibayarkan melalui Rekening BRI 0126-01-054387-50-5 atas nama Silvia Sihombing dengan berita/keterangan transfer bertuliskan “[Nama Ketua Tim] [No. Hp Ketua Tim] [Asal PTN/PTS] [Debat Hukum DLF 2019 FH UNDIP]” Contoh: “Shodiqul Amin. 08564974XXXX. Universitas Diponegoro. Debat Hukum DLF 2019 FH UNDIP.” h. Pembayaran wajib dilakukan dengan cara transfer manual melalui teller dan dibuktikan dengan slip bukti transfer. Peserta tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran melalui Automatic Teller Machine (ATM). i.



Biaya pendaftaran akan digunakan untuk akomodasi, transportasi, penginapan dan konsumsi 4 orang (3 orang anggota delegasi dan 1 orang pendamping) selama mengikuti rangkaian kegiatan Diponegoro Law Fair 2019 dari tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 27 Oktober 2019.



j.



Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran, peserta wajib melakukan konfirmasi ke Silvia (082152231105 via whatsapp).



k. Peserta yang telah membayar biaya pendaftaran dan kemudian membatalkan keikutsertaannya, tidak dapat mengambil kembali biaya yang telah dibayarkan. l.



Seluruh berkas dan kelengkapan persyaratan (formulir, fotokopi KTM, foto 3x4, surat delegasi,



dan



bukti



pembayaran)



dikirimkan



ke



alamat



email:



[email protected] dengan cara mengirimkan softcopy hasil scan seluruh berkas dan persyaratan. m. Pengiriman berkas melalui email wajib memberikan konfirmasi kepada panitia Lomba. Apabila peserta membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi panitia divisi Debat Hukum Nasional atas nama Karisya 085201234797 (whatsapp) / kl0930 (line). 5. Mosi Mosi yang digunakan dalam Kompetisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019 dapat dilihat di instagram @diponegorolawfair pada tanggal 25 September 2019. 6. Mekanisme Debat Untuk mekanisme jalannya Kompetisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019 telah diatur dalam tata tertib Lomba. a. TATA TERTIB KOMPETISI (Terlampir) b. PENGHARGAAN Finalis yang terpilih sebagai pemenang terbaik yaitu Juara I dan II akan diberikan Sertifikat Penghargaan, Trophy Pemenang, dan Dana Pembinaan sesuai dengan peringkatnya. Selain itu, akan dipilih 1 (satu) orang Pembicara Terbaik untuk diberi penghargaan berupa Uang Tunai dan Sertifikat Penghargaan. Perincian penghargaan sebagai berikut: a. Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) JUARA I



b. Trophy Pemenang c. Sertifikat Penghargaan a. Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)



JUARA II



b. Trophy Pemenang c. Sertifikat Penghargaan



PEMBICARA TERBAIK



a. Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) b. Sertifikat Penghargaan



PESERTA



a. Sertifikat Penghargaan



7. Penutup Demikian proposal ini kami buat dengan harapan kegiatan ini menjadi sebuah upaya untuk memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan permasalahan bangsa. Semoga dengan dukungan berbagai pihak yang memiliki keinginan sama untuk memperbaiki jati diri bangsa ini, kegiatan ini dapat berjalan lancar. Atas bantuan dan kerjasama yang telah diberikan, kami ucapkan terimakasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas dan mencatatnya sebagai sebuah kebaikan.



Lampiran I TATA TERTIB KOMPETISI DEBAT HUKUM NASIONAL DIPONEGORO LAW FAIR 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan: 1. Diponegoro Law Fair yang selanjutnya disebut dengan DLF adalah rangkaian acara tingkat nasional yang meliputi kompetisi ilmiah bidang hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 2. Kompetisi Debat Hukum Nasional DLF adalah bagian dari rangkaian kegiatan yang diikuti oleh Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. 3. Panitia adalah orang yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Kompetisi Debat Hukum Nasional DLF berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 4. Peserta adalah tim yang mengikuti Kompetisi Debat Hukum DLF yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib ini. 5. Ketua Delegasi adalah salah satu peserta dari tim debat yang ditunjuk sebagai perwakilan dari tim tersebut. 6. Pendamping adalah orang yang mendampingi peserta Kompetisi Debat Hukum DLF yang berasal dari Universitas yang sama dengan asal peserta. 7. Technical Meeting adalah pertemuan yang diikuti oleh seluruh tim sebelum perlombaandimulai yang membahas sosialisasi sistem, teknis pertandingan dan pengundian tim debat. 8. Mosi adalah topik yang telah ditentukan oleh panitia yang telah diberikan sebelum kompetisi ini dimulai. 9. Tim Pro adalah tim yang setuju dengan mosi yang diperdebatkan. 10. Tim Kontra adalah tim yang tidak setuju dengan mosi yang diperdebatkan. 11. Chair Person adalah panitia yang ditunjuk untuk memandu jalannya perdebatan dalam suatupertandingan.



12. Time keeper adalah panitia yang ditunjuk untuk mengawasi alokasi waktu dalam suatupertandingan. 13. Notula/notulen adalah ringkasan tentang jalannya perdebatan dan hal yang dibicarakan dalamperdebatan dari awal sampai akhir. 14. Notulis adalah panitia yang ditunjuk membuat notula/notulen. 15. Interupsi adalah sanggahan yang diajukan oleh salah satu anggota tim terhadap tim lawan yang sedang memiliki hak bicara yang diatur dalam tata tertib ini. 16. Dewan juri adalah pihak yang ditunjuk oleh panitia dan memiliki wewenang untuk memberikan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh panitia. 17. Penilaian adalah hasil pengamatan dewan juri terhadap jalannya pertandingan berupa skor yang diberikan setelah pertandingan debat berlangsung. 18. Victory Point adalah skor yang ditentukan berdasarkan menang-kalah tim yang bernilai 1 (satu) untuk tim yang menang dan 0 (nol) untuk tim yang kalah. 19. Head to Head Point adalah penentuan pemenang dengan melihat nilai yang lebih tinggi ketikadua tim berhadapan secara langsung. 20. Suporter adalah pendukung yang berasal dari salah satu Universitas asal peserta yang ikut tunduk terhadap tata tertib penyelenggaraan kompetisi debat yang ditentukan oleh panitia. 21. Opening Statement adalah argumen pembuka dari pembicara pertama Tim Pro maupun TimKontra untuk memosisikan diri sebagai Tim Pro atau Tim Kontra. 22. Bidasan adalah sanggahan yang dapat dikeluarkan oleh Tim Pro dan Tim Kontra. 23. Closing statement adalah kesimpulan yang dipaparkan oleh pembicara pertama atau pembicarakedua dari Tim Pro dan Tim Kontra yang tidak dapat diinterupsi. Peserta tidak diperkenankan membawa argumentasi baru saat closing statement. BAB II PESERTA Pasal 2 (1) Kompetisi Debat Hukum Nasional DLF maksimal diikuti oleh 24 (dua puluh empat) tim/delegasi. (2) Peserta adalah Mahasiswa Strata-1 (S1) yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan berasal dari Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta, kecuali Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang dibuktikan oleh Kartu Identitas Mahasiswa atau Surat Tugas dari Universitas asal.



(3) Setiap tim terdiri dari 3 (tiga) orang mahasiswa dan 1 (satu) orang pendamping. Pasal 3 (1) Peserta diwajibkan melakukan registrasi pada tanggal 25 Oktober 2019 sebelum technical meeting dimulai. (2) Peserta diwajibkan hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum acara dimulai. (3) Pada saat registrasi peserta diwajibkan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Formulir Pendaftaran Asli; b. Kartu Tanda Mahasiswa atau surat keterangan lain dari fakultas yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan merupakan mahasiswa aktif dari Fakultas Hukum tersebut; c. Surat Tugas Asli dari Fakultas; d. Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran Asli; dan e. Dua lembar pas foto terbaru ukuran 3x4. BAB III TECHNICAL MEETING Pasal 4 (1) Peserta yang telah melakukan registrasi diwajibkan mengikuti technical meeting yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2019 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. (2) Technical meeting terdiri dari agenda sosialisasi tata tertib, sistem pelaksanaan kompetisi, teknik pelaksanaan, sistem penilaian, pengundian nomor tim, mosi yang akan diperdebatkan, dan posisi tim pada babak penyisihan, serta mosi yang akan diperdebatkan pada babak semifinal. (3) Technical meeting bersifat sosialisasi peraturan dan bukan tawar menawar. (4) Technical meeting diikuti maksimal 1 (satu) orang dari masing-masing tim yang terdaftar dalam surat tugas. (5) Kesepakatan forum dalam technical meeting bersifat mengikat.



BAB IV SISTEMATIKA KOMPETISI Pasal 5 Kompetisi ini terdiri dari 3 (tiga) babak pertandingan, yaitu: 1. Babak Penyisihan; 2. Babak Semifinal; 3. Babak Final. Pasal 6 (1) Babak Penyisihan dilakukan dengan sistem grup yang masing-masing grup terdiri dari 4 (empat) tim. (2) Tim yang menjadi juara grup akan maju ke Babak Semifinal. Pasal 7 (1) Juara grup ditentukan berdasarkan jumlah Victory Point yang tertinggi dalam masing-masing grup. (2) Apabila dalam satu grup terdapat tim yang memiliki Victory Point yang sama, maka penentuan juara grup akan dilakukan dengan menghitung jumlah juri yang memenangkan secara kumulatif. (3) Apabila dalam satu grup terdapat tim yang memiliki kesamaan jumlah Victory Point dan jumlah juri yang memenangkan, maka juara grup akan ditentukan berdasarkan jumlah penilaian kumulatif dari masing-masing tim. (4) Apabila dalam satu grup terdapat tim yang memiliki kesamaan jumlah Victory Point, jumlah juri yang memenangkan dan skor kumulatif, penentuan juara grup dilakukan melalui Head to Head Point. Pasal 8 (1) 6 (enam) juara grup akan bertanding pada Babak Semifinal dengan menggunakan sistem grup terdiri dari 3 (tiga) tim. (2) Penentuan posisi pro atau kontra dilaksanakan 10 (sepuluh) menit sebelum pertandingan dimulai. (3) 2 (dua) tim dengan Victory Point tertinggi pada masing-masing grup akan maju ke babak final.



Pasal 9 (1) Tim yang akan bertanding dalam Babak Final adalah tim yang memenangkan pertandingan pada Babak Semifinal. (2) Mosi yang akan diperdebatkan ditentukan melalui pengundian pada saat technical meeting. (3) Penentuan posisi pro atau kontra akan dilaksanakan melalui pengundian 15 (lima belas) menit sebelum pertandingan final berlangsung. (4) Tim yang memenangkan pertandingan adalah tim yang memperoleh Victory Point terbesar. (5) Pemenang pertandingan pada babak final akan menjadi juara I dan yang kalah menjadi juara II. BAB V TEKNIS DAN MEKANISME DEBAT Bagian Kesatu Mekanisme Debat Pasal 10 (1) Dalam setiap pertandingan terdapat 2 (dua) tim yang saling berhadapan, yakni Tim Pro dan Tim Kontra.



(2) Masing-masing tim terdiri dari 3 (tiga) pembicara yang bertindak sebagai pembicara pertama, pembicara kedua dan pembicara ketiga secara berurutan. Pasal 11 (1) Debat dibagi ke dalam 3 (tiga) babak, yaitu Opening Statement, Bidasan dan Closing Statement. (2) Opening statement dilakukan oleh Pembicara Satu Tim Pro dan Pembicara Satu Tim Kontra. (3) Bidasan dilakukan oleh Pembicara Dua Tim Pro, Pembicara Dua Tim Kontra, Pembicara Tiga Tim Pro dan Pembicara Tiga Tim Kontra. (4) Closing Statement dilakukan oleh Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Kontra, dilanjutkandengan Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Pro. (5) Urutan pembicara dan waktu bicara secara berurutan adalah:



Babak Penyisihan a. Pembicara Satu Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit tanpa toleransi penambahan waktu; b. Pembicara Satu Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit tanpa toleransi penambahan waktu; c. Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit tanpa toleransi penambahan waktu; d. Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit tanpa toleransi penambahan waktu; e. Pembicara Tiga Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit tanpa toleransi penambahan waktu; f.



Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit tanpa toleransi penambahan waktu;



g. Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 2 (dua) menit tanpa toleransi penambahan waktu untuk Closing Statement. h. Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 2 (dua) menit tanpa toleransi penambahan waktu untuk Closing Statement. Babak Semifinal a. Pembicara Satu Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit tanpa toleransi penambahan waktu; b. Pembicara Satu Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit tanpa toleransi penambahan waktu; c. Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 7 (tujuh) menit tanpa toleransi penambahan waktu; d. Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 7 (tujuh) menit tanptoleransi penambahan waktu; e. Pembicara Tiga Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 7 (tujuh) menit tanpa toleransi penambahan waktu; f.



Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 7 (tujuh) menit tanpa toleransi penambahan waktu;



g. Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 2 (dua) menit tanpa toleransi penambahan waktu untuk Closing Statement. h. Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 2 (dua) menit tanpa toleransi penambahan waktu untuk Closing Statement.



Babak Final a. Pembicara Satu Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit tanpa toleransi penambahan waktu; b. Pembicara Satu Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit tanpa toleransi penambahan waktu; c. Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 9 (sembilan) menit tanpa toleransi penambahan waktu; d. Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 9 (sembilan) menit tanpa toleransi penambahan waktu; e. Pembicara Tiga Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 9 (sembilan) menit tanpa toleransi penambahan waktu; f.



Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 9 (sembilan) menit tanpa toleransi penambahan waktu;



g. Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit tanpa toleransi penambahan waktu untuk Closing Statement. h. Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit tanpa toleransi penambahan waktu untuk Closing Statement. Bagian Kedua Time Keeper Pasal 12 (1) Jalannya pertandingan debat akan diawasi oleh panitia yang bertugas sebagai Time Keeper. (2) Pada babak Opening Statement akan diberikan tanda bendera sebagai berikut: a. Bendera Kuning: 1) Pada saat memasuki menit ke-2 (02:00) untuk Babak Penyisihan. 2) Pada saat memasuki menit ke-4 (04:00) untuk Babak Semifinal. 3) Pada saat memasuki menit ke-5 (05:00) untuk Babak Final. b. Bendera Merah: 1) Pada saat memasuki menit ke-3 (03:00) untuk Babak Penyisihan. 2) Pada saat memasuki menit ke-5 (05:00) untuk Babak Semifinal. 3) Pada saat memasuki menit ke-6 (06:00) untuk Babak Final. Sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara memaparkan argumen.



(3) Pada babak Bidasan akan diberikan tanda bendera sebagai berikut: a. Bendera Hijau pada saat memasuki menit pertama (01:00) untuk Babak Penyisihan, Semifinal, dan Final sekaligus menandakan dimulainya waktu interupsi. b. Bendera Kuning: 1) Pada saat memasuki menit ke-4 (04:00) untuk Babak Penyisihan. 2) Pada saat memasuki menit ke-6 (06:00) untuk Babak Semifinal. 3) Pada saat memasuki menit ke-8 (08:00) untuk Babak Final. Sekaligus menandakan waktu untuk interupsi telah berakhir. c. Bendera Merah: 1) Pada saat memasuki menit ke-5 (05:00) untuk babak penyisihan. 2) Pada saat memasuki menit ke-7 (07:00) untuk semifinal. 3) Pada saat memasuki menit ke-9 (09:00) untuk babak final. Sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara memaparkan argumen. (4) Pada babak Closing Statement akan diberikan tanda bendera sebagai berikut: a. Bendera Kuning: 1) Pada saat memasuki menit ke-1 (01:00) untuk Babak Penyisihan. 2) Pada saat memasuki menit ke-2 (02:00) untuk Babak Semifinal dan Final. b. Bendera Merah: 1) Pada saat memasuki menit ke-2 (02:00) untuk Babak Penyisihan dan Semifinal. 2) Pada saat memasuki menitke-3 (03:00) untuk Babak Final. Sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara memaparkan argumen. Bagian Ketiga Interupsi Pasal 13 (1) Interupsi hanya diperkenankan pada babak bidasan. (2) Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu dan menyebutkan ‘interupsi’ sebanyak satu kali. (3) Interupsi baru diperkenankan apabila diterima oleh pembicara yang diinterupsi. (4) Waktu untuk interupsi: a. Mulai menit pertama (01:00) hingga menit ke-4 (04:00) pada Babak Penyisihan. b. Mulai menit pertama (01:00) hingga menit ke-6 (06:00) pada Babak Semifinal. c. Mulai menit pertama (01:00) hingga menit ke-8 (08.00) pada Babak Final.



(5) Waktu maksimal untuk menyampaikan interupsi adalah 20 (dua puluh) detik pada Babak Penyisihan dan Semifinal serta 30 (tiga puluh) detik pada Babak Final. (6) Orang yang boleh menjawab interupsi hanyalah pembicara yang sedang memaparkan argumennya. (7) Pada Babak Penyisihan diperbolehkan menerima interupsi sebanyak 2x (dua kali) dan Babak Semifinal diperbolehkan menerima interupsi sebanyak 3x (tiga kali) untuk masing-masing pembicara yang sedang memaparkan argumentasinya. Pada Babak Final, diperbolehkan menerima interupsi sebanyak 5x (lima kali) untuk masing-masing pembicara yang sedang memaparkan argumentasinya. BAB VI PENJURIAN Pasal 14 Dewan Juri terdiri dari minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil pada masing-masing pertandingan. Pasal 15 (1) Aspek penilaian meliputi substansi (bobot skor 50%), cara penyampaian (bobot skor 30%), dan etika penyampaian dan kerjasama tim (bobot skor 20%). (2) Rentang nilai yang diperkenankan untuk masing-masing pembicara adalah 60-100. (3) Kriteria penilaian substansi terdiri dari: o



Penguasaan teori terkait tema debat.



o



Penguasaan peraturan perundang-undangan terkait tema debat.



o



Gagasan yang di sampaikan.



o



Solusi dan rekomendasi yang di tawarkan.



o



Simpulan. Pasal 16



(1) Dewan Juri memilki waktu 5 (menit) untuk menentukan hasil pada setiap pertandingan. (2) Penentuan hasil pertandingan dilakukan di dalam ruangan Tim Scoring yang tidak dapat dimasuki selain oleh Tim Scoring dan Panitia Divisi Debat Nasional.



Pasal 17 Ketentuan dari Dewan Juri bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. BAB VII LARANGAN DAN SANKSI Pasal 18 (1) Setiap peserta, suporter, dan pendamping dilarang membawa narkotika, minuman keras, senjata tajam atau senjata api lainnya ke lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan di area perlombaan. (2) Setiap peserta, suporter, dan pendamping dilarang merokok di dalam gedung Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan di dalam area perlombaan. (3) Setiap peserta, suporter, dan pendamping dilarang menggunakan kata-kata kasar, tidak senonoh atau menyinggung SARA selama kegiatan DLF berlangsung. (4) Setiap peserta, suporter, dan pendamping dilarang melakukan tindak kekerasan baik kepada juri, panitia atau peserta lainnya. (5) Setiap peserta, suporter, dan pendamping dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain selama jalannya pertandingan. (6) Setiap peserta, suporter, dan pendamping dilarang menggunakan blitz selama pertandingan berlangsung. (7) Setiap peserta, suporter, dan pendamping dilarang mengaktifkan dering alat komunikasi atau alat elektronik lainnya. (8) Setiap peserta, suporter, dan pendamping dilarang membawa segala bentuk atribut yang menunjukan asal Universitas ke dalam ruangan pertandingan. (9) Setiap peserta dilarang menggunakan alat elektronik pada saat pertandingan. Pasal 19 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi diskualifikasi dari Kompetisi Debat Hukum Nasional DLF. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (5), (6), (7), (8), dan (9) dikenakan sanksi teguran oleh Panitia. (3) Setiap keterlambatan kehadiran peserta pada pertandingan selama lebih dari 10 (sepuluh) menit, peserta akan dianggap walkout (WO) dan dinyatakan kalah dalam pertandingan tersebut.



BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Penyelesaian sengketa antara peserta dengan panitia diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Pasal 21 Segala hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Panitia. Pasal 22 Tata Tertib ini berlaku dan mengikat seluruh peserta, suporter, dan pendamping sejak dimulainya rangkaian acara Diponegoro Law Fair ini.



Panitia Kompetisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019 Semarang, 10 Juni 2019 Ketua Pelaksana



Ketua Divisi



Diponegoro Law Fair 2019



Kompetisi Debat Hukum Nasional



Fathrizqi Setio Busono



Karisya Luhtitisari



NIM 11000117130202



NIM11000117140516



Lampiran II SURAT KETERANGAN DELEGASI KOMPETISI DEBAT HUKUM NASIONAL DIPONEGORO LAW FAIR 2019 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO Dengan ini kami menyatakan bahwa nama-nama yang tercantum di bawah ini adalah benar merupakan delegasi dari Fakultas Hukum ................................................................................................................ [Nama Perguruan Tinggi] untuk mengikuti “KOMPETISI DEBAT HUKUM NASIONAL DIPONEGORO LAW FAIR 2019” oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. No.



Nama



NIM



STATUS KEIKUTSERTAAN



1.



Ketua Delegasi



2.



Anggota Delegasi



3.



Anggota Delegasi



4.



Pendamping Delegasi [Kota, tanggal bulan tahun] Menyetujui, Ketua Delegasi



Pihak Fakultas*



Nama Ketua



Pembantu Dekan Bagian Kemahasiswaan



NIM



NIP



*) Diberi Stampel Fakultas masing-masing



FORMULIR PENDAFTARAN KOMPETISI DEBAT HUKUM NASIONAL DIPONEGORO LAW FAIR 2019 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO ______________________________________________________________________________________________________________ ________________________(FAKULAS HUKUM [NAMA PERGURUAN TINGGI])________________________ __________________________________________[ALAMAT]__________________________________________ Data Pribadi Delegasi 1) Ketua Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



NIM



:



Nomor Telepon/HP



:



Ketua Delegasi



_______________________________



2) Anggota Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



NIM



:



Nomor Telepon/HP



:



Anggota Delegasi



_______________________________



3) Anggota Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



NIM



:



Nomor Telepon/HP



:



Anggota Delegasi



_______________________________



4) Pendamping Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



NIM



:



Nomor Telepon/HP



:



Pendamping Delegasi



________________________________



Lampiran III Tabel Skema Kompetisi Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2019



penyisihan



Chamber 1 A1 – B1 C1 – D1 A1 – C1 B1 – D1 A1 – D1 B1 – C1



Chamber 2 A2 – B2 C2 – D2 A2 – C2 B2 – D2 A2 – D2 B2 – C2



Chamber 3 A3 – B3 C3 – D3 A3 – C3 B3 – D3 A3 – D3 B3 – C3



penyisihan



A1



A4



Semifinal



B2



Chamber 1 A1 – B2 B2 – C3 A1 – C3



C3



Chamber 4 A4 – B4 C4 – D4 A4 – C4 B4 – D4 A4 – D4 B4 – C4



Semifinal



A1



B5 FINAL A1– B5



B5



Chamber 2 A4 – B5 B5 – C6 A4 – C6



C6



Chamber 5 A5 – B5 C5 – D5 A5 – C5 B5 – D5 A5 – D5 B5 – C5



Chamber 6 A6 – B6 C6 – D6 A6 – C6 B6 – D6 A6 – D6 B6 – C6



LAMPIRAN 2 CONTRACT DRAFTING



KOMPETISI CONTRACT DRAFTING DIPONEGORO LAW FAIR 2019 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO 1. Tema Kegiatan “Distribusi Keadialn dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam” 2. Tema Khusus Contract Drafting “PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL” 3. Jadwal Kegiatan No. 1.



Jadwal Kegiatan



Tanggal



Pengiriman Proposal Undangan Kompetisi ke



10 Juni 2019



Fakultas Hukum Nasional 2.



Pembukaan Pendaftaran Kompetisi Contract Drafting



10 Juni – 5 Agustus 2019



3.



Pembayaran Pendaftaran



10 Juni – 5 Agustus 2019



4.



Pengiriman Kasus Posisi



10 Agustus 2019



5.



Pengumpulan Berkas



6.



Seleksi Berkas



7.



Pengumuman Finalis



11 Oktober 2019



8.



Registrasi, Opening Ceremony, dan Sosialisasi



25 Oktober 2019



9.



Babak Final Kompetisi Contract Drafting



10 September 2019 12 September – 9 Oktober 2019



Diponegoro Law Fair 2019 10.



Closing Ceremony dan Pengumuman Pemenang



26 Oktober 2019 27 Oktober 2019



4. Persyaratan Peserta a. Peserta wajib mematuhi tata tertib dan segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Divisi Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2019. b. Satu Universitas dapat mengirimkan delegasi maksimal sebanyak 2 (dua) tim. c. Peserta kompetisi Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2019 merupakan Mahasiswa Strata-1 (S1) aktif dan terdaftar di Fakultas Hukum Perguruan Tunggi



Negeri/Swasta di Indonesia kecuali mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. d. Kompetisi Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2019 bersifat kelompok yang terdiri atas 6 (enam) orang setiap kelompok. e. Melampirkan bukti diri berupa fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), foto berwarna terbaru berpakaian rapi dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) buah, slip bukti pembayaran pendaftaran, Surat Keterangan Delegasi dari fakultas masing-masing, serta



Formulir



Pendaftaran



yang



dapat



diunduh



di



http://www.diponegorolawfair.com dan Line Official Account Diponegoro Law Fair: @BJD9597K. f.



Seluruh berkas dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Poin 4 tentang persyaratan dikirimkan ke alamat email: [email protected] dalam format softcopy hasil scan seluruh berkas dan persyaratan.



g. Peserta yang telah mengirimkan berkas pendaftaran wajib melalukan konfirmasi melalui sms kepada Asqi Fania (081-912-560-419). h. Peserta yang telah melakukan pendaftaran dan telah mendapat konfirmasi dari panitia akan mendapat nomor pendaftaran dan nama tim. i.



Seluruh berkas dan kelengkapan persyaratan dalam format hardcopy dibawa saat pendaftaran ulang pada tanggal 25 Oktober 2019.



5. Pembayaran dan Konfirmasi a. Biaya pendaftaran sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan bagi peserta yang lolos ke babak final diwajibkan menambah biaya akomodasi kegiatan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah ) yang dapat dibayarkan setelah pengumuman finalis. b. Pembayaran pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal 10 Juni sampai dengan 5 Agustus 2019, sedangkan pembayaran akomodasi tambahan kegiatan dapat dilakukan pada tanggal 11 - 15 Oktober 2019. c. Biaya pendaftaran dibayarkan melalui rekening Bank MANDIRI Nomor 139-001790686-2 atas nama Zaki Naufal dengan menyertakan berita/keterangan transfer sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib yang terlampir. d. Pembayaran dapat dilakukan secara manual melalui teller maupun transaksi ATM dan dibuktikan dengan slip bukti transfer.



e. Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran, peserta wajib melakukan konfirmasi melalui sms ke Zaki Naufal (083-844-232-907). f.



Peserta yang telah membayarkan biaya pendaftaran dan kemudian membatalkan keikutsertannya tidak dapat mengambil kembali biaya yang telah dibayarkan.



6. Mekanisme Kompetisi



a. Kompetisi Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2019 dilaksanakan dalam dua tahap yakni Tahap Penyisihan dan Tahap Final. b. Tahap Penyisihan dilaksanakan dengan seleksi berkas yang dapat dikirimkan mulai tanggal 10 Agustus 2019 sampai dengan 10 September 2019. c. Tahap Final dilaksanakan dengan presentasi berkas pada tanggal 26 Oktober 2019 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. d. Petunjuk pengiriman dan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme kompetisi telah diatur dalam Peraturan Dasar Kompetisi Kompetisi Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2019 sebagaimana terlampir pada proposal ini. e. Petunjuk teknis yang berkaitan dengan kompetisi telah diatur dalam Peraturan Teknis Kompetisi Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2019 dan akan dikirimkan kemudian bersama dengan Kasus Posisi. f. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Zaki Naufal 083-844-232-907 (sms) / zakizn (line). 7. Tata Tertib Kompetisi (Terlampir) 8. Penghargaan Finalis yang terpilih sebagai pemenang berdasarkan ketentuan penilaian juri yaitu Juara I dan Juara II, diberikan Piagam Kejuaraan dan Piala Penghargaan sesuai dengan peringkatnya sebagai berikut:



a. Nominal Uang Penghargaan sebesar Rp 8.000.000,JUARA I



(delapan juta rupiah). b. Piala Penghargaan. c. Sertifikat Penghargaan. a. Nominal Uang Penghargaan sebesar Rp 6.000.000,-



JUARA II



(enam juta rupiah). b. Piala Penghargaan. c. Sertifikat Penghargaan. a. Nominal Uang Penghargaan sebesar Rp 1.000.000,-



BERKAS TERBAIK



(satu juta rupiah). b. Sertifikat Penghargaan.



PESERTA



a. Sertifikat Peserta



9. Penutup Demikian proposal ini kami buat dengan harapan kegiatan ini menjadi sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan praktik sarjana hukum Indonesia. Semoga dengan dukungan berbagai pihak yang memiliki keinginan sama, kegiatan ini dapat berjalan lancar. Atas bantuan dan kerjasama yang telah diberikan, kami ucapkan terimakasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas dan mencatatnya sebagai sebuah kebaikan.



KETENTUAN PENDAFTARAN KOMPETISI CONTRACT DRAFTING DIPONEGORO LAW FAIR 2019 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO 1. Pendaftaran peserta dilakukan selama tenggang waktu pendaftaran Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2019 (10 Juni – 5 Agustus 2019) dan melakukan konfirmasi kepada Asqi Fania (081-912-560-419) dengan format sms “Nama Universitas/CD/Nama Ketua Tim/No.Telepon/Alamat e-mail”. Contoh : “Universitas Diponegoro/CD/Zaki/083844232907/[email protected]”. 2. Setiap peserta wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan melalui rekening Bank MANDIRI Nomor 139-001790686-2 atas nama Zaki Naufal. Pembayaran dapat dimulai pada tanggal 10 Juni – 5 Agustus 2019. 3. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer manual melalui teller bank yang dibuktikan dengan slip bukti transfer maupun melalui Automatic Teller Machine (ATM). 4. Pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 5 Agustus 2019 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: a. Delegasi yang telah membayar biaya pendaftaran, harap segera konfirmasi pembayaran melalui sms kepada Zaki Naufal (083-844-232-907). b. Bukti pembayaran kemudian discan untuk menjadi salah satu persyaratan pendaftaran melalui e-mail. Sedangkan hardcopy slip pembayaran dibawa saat registrasi ulang dilaksanakan. 5. Setelah membayar biaya pendaftaran, setiap delegasi diharuskan mengirimkan berkas pendaftaran sebagai berikut: a. Bukti Pembayaran. b. Formulir Pembayaran. c. Surat Pernyataan Pendaftaran. d. Surat Keterangan Delegasi dari fakultas/universitas. e. Fotokopi Karta Tanda Mahasiswa (KTM). f. Pas foto 3x4 berwarna sebanyak 2 (dua) buah. g. Apabila



terdapat



peserta



kompetisi



atau



delegasi



yang



tidak



dapat



mengirimkan/menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), maka dapat diganti



dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain disertai dengan surat pernyataan dari pihak fakultas yang menyatakan peserta kompetisi adalah benar mahasiswa/i aktif Strata-1 (S1) dan terdaftar pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 6. Persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) di atas dikirim melalui e-mail [email protected] maksimal pada tanggal 5 Agustus 2019 dan memberikan konfirmasi kepada Asqi Fania (081-912-560-419). 7. Peserta diwajibkan untuk mengirimkan berkas rancangan kontrak kepada panita mulai tanggal 10 Agustus – 10 September 2019 dan paling lambat pada tanggal 10 September



2019



pukul



23.59



WIB.



Softcopy



dikirimkan



melalui



e-mail



[email protected] dalam format adobe reader/pdf. Sedangkan hardcopy berkas sebanyak 6 (enam) rangkap dikirimkan ke alamat Kos Al Barokah Jl. Galang Sewu Permai No. 3 Baskoro, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah 50275. Atas nama Jihan Nina (082-194-225-336). 8. Pengumuman tim yang lolos seleksi berkas pada tanggal 11 Oktober 2019 melalui web: www.diponegorolawfair.com dan Instagram @diponegorolawfair. 9. Apabila salah satu tim dari 5 (lima) tim yang lolos ke babak final di Semarang mengundurkan diri (tidak dapat mengikuti babak final di Semarang), maka panitia berhak untuk memilih tim lain yang telah ditentukan oleh juri untuk mengikuti babak final tersebut di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. 10. Delegasi yang telah dinyatakan lolos ke babak final mengundurkan diri (tidak dapat mengikuti babak final di Semarang) dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) beserta surat teguran kepada Fakultas Hukum Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 11. Apabila terdapat delegasi yang telah mentrasfer biaya pendaftaran akan tetapi pendaftaran telah ditutup sebagaimana dimaksud dalam butir sebelumnya, maka biaya pendaftaran akan dikembalikan. Kecuali telah terjadi perpanjangan waktu pendaftaran. 12. Kedatangan kelima tim yang lolos babak final paling lambat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB untuk melaksanakan registrasi ulang dan rangkaian opening ceremony serta sosialisasi. 13. Setiap delegasi pada saat melakukan pendaftaran ulang di lokasi kompetisi, wajib menyerahkan: a. Bukti Pembayaran asli. b. Formulir Pendaftaran asli. c. Surat Pernyataan Pendaftaran asli.



d. Kartu Tanda Mahasiswa asli. e. Surat Keterangan Delegasi asli. f. Pas foto 3x4 berwarna sebanyak 2 (dua) buah. 14. Informasi lebih lanjur dapat menghubungi Zaki Naufal 083-844-232-907 (sms) / zakizn (line).



Lampiran I FORMULIR PENDAFTARAN KOMPETISI CONTRACT DRAFTING TINGKAT NASIONAL DIPONEGORO LAW FAIR 2019 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO Asal Universitas



:



Data Pribadi Delegasi : 1) Ketua Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Nomor Telepon/HP



:



Ketua Delegasi



...................................................................



2) Anggota Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Nomor Telepon/HP



:



Anggota Delegasi



...................................................................



3) Anggota Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Nomor Telepon/HP



:



Anggota Delegasi



...................................................................



4) Anggota Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Nomor Telepon/HP



:



Anggota Delegasi



...................................................................



5) Anggota Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Nomor Telepon/HP



:



Anggota Delegasi



...................................................................



6) Anggota Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Nomor Telepon/HP



:



Anggota Delegasi



...................................................................



Lampiran II SURAT PENYATAAN PENDAFTARAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Alamat



:



Nomor Telepon/HP



:



Jabatan



: Ketua Delegasi



Mewakili Fakultas Hukum ……………………………………………………………………………………… [Nama Perguruan Tinggi] bermaksud mendaftarkan diri sebagai delegasi dalam “Kompetisi Contract Drafting Tingkat Nasional Diponegoro Law Fair 2019 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro” yang diselenggarakan pada tanggal 25 – 27 Oktober 2019. Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, kami telah mengikatkan diri untuk memenuhi dan melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh Panitia kompetisi ini. …………………………, …………………………….. 2019 Ketua Delegasi,



……………………………………………



Lampiran III SURAT KETERANGAN DELEGASI Dengan ini kami menyatakan bahwa nama-nama yang tercantum di bawah ini adalah benar merupakan delegasi dari Fakultas Hukum ………………………………………………………………………………... [Nama Perguruan Tinggi] untuk mengikuti kegiatan “Kompetisi Contract Drafting Tingkat Nasional Diponegoro Law Fair 2019 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro” NO.



NAMA



NIM



STATUS



1.



Ketua Delegasi



2.



Anggota Delegasi



3.



Anggota Delegasi



4.



Anggota Delegasi



5.



Anggota Delegasi



6.



Anggota Delegasi



7.



Pendamping Delegasi



…………………………, ……………………………… 2019 Mengetahui, Pihak Fakultas/Universitas.



Ketua Delegasi,



…………………………………………………………*)



………………………………………………



Dekan/Pembantu Dekan**)



*) Diberi stampel dari Fakultas Hukum Perguruan Tinggi yang bersangkutan **) Coret yang tidak perlu



Lampiran IV PERATURAN DASAR KOMPERTISI CONTRACT DRAFTING ANTAR MAHASISWA FAKULTAS HUKUM TINGKAT NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Anggota Delegasi adalah tiap-tiap orang yang berada dalam satu delegasi di luar ketua delegasi. 2. Delegasi adalah tim yang terdiri dari 6 (enam) orang peserta dan satu orang pendamping. 3. Dewan Juri adalah pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam Kompetisi ini. 4. Diskualifikasi adalah salah satu bentuk sanksi berupa keputusan panitia dan/atau berdasarkan usul dewan juri dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, yang diikuti dengan keputusan panitia untuk mencabut keikutsertaan delegasi berdasarkan ketentuanketentuan yang diatur selanjutnya dalam peraturan umum dan peraturan teknis. 5. Formulir Pendaftaran adalah formulir yang telah disediakan oleh Panitia yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Ketua Delegasi. 6. Ketua Delegasi adalah orang yang berlaku sebagai wakil dari setiap perbuatan yang dilakukan oleh tiap-tiap delegasi yang telah terdaftar dalam Surat Keterangan Delegasi sebagai Ketua Delegasi, dan berlaku sebagai orang yang bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan kepentingan delegasi selama Kompetisi ini. 7. Kompetisi Contract Drafting Tingkat Nasional Diponegoro Law Fair 2019 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah kompetisi perancangan kontrak dagang antar Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Indonesia yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa-Fakultas Kelompok Riset dan Debat (UKM-F KRD) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang selanjutnya disebut dengan Kompetisi. 8. Liaison Officer (LO) adalah panitia yang bertugas memberikan informasi sebelum kompetisi dan mendampingi delegasi selama kompetisi serta memastikan delegasi mematuhi jadwal.



9. Mahasiswa/i adalah pria dan wanita Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Indonesia Program Strata 1 (S-1) yang masih terdaftar sebagai mahasiswa dalam semester di tahun akademik pada saat Kompetisi ini berlangsung. 10. Panitia adalah mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang bertindak sebagai penyelenggara Kompetisi. 11. Pendamping adalah dosen pembimbing atau official yang bertugas mendampingi tim selama Kompetisi berlangsung. 12. Peserta adalah setiap orang yang merupakan mahasiswa/i yang tampil dalam Kompetisi ini sebagaimana telah terdaftar dalam Surat Keterangan Delegasi sebagai “Ketua Delegasi” dan “Anggota Delegasi”. 13. Plagiat adalah pengambilan karangan orang lain dengan maksud menjadikannya seolaholah karangan sendiri secara keseluruhan maupun sebagian. 14. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan oleh panitia kepada setiap Delegasi yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam Kompetisi ini. 15. Sosialisasi adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh panitia yang bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai peraturan teknis pelaksanaan dan sistem kompetisi yang sudah merupakan peraturan resmi panitia yang tidak dapat diganggu gugat, serta pengundian nomor urut presentasi. 16. Surat Keterangan Delegasi adalah surat yang memuat Daftar Nama Peserta, Nomor Induk Mahasiswa, status keikutsertaan delegasi yang meliputi “Ketua Delegasi dan Anggota Delegasi”, serta telah disetujui dan disahkan oleh pimpinan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 17. Surat Pernyataan Pendaftaran adalah surat yang menyatakan kesediaan dari setiap delegasi untuk mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di Kompetisi ini, dan wajib ditandatangani oleh Ketua Delegasi. 18. Time Keeper adalah panitia yang bertanggung jawab dalam hal alokasi waktu pada babak presentasi. BAB II DELEGASI Pasal 2 (1) Setiap Perguruan Tinggi diperbolehkan mengirim maksimal 2 (dua) Delegasi untuk berkompetisi.



(2) Setiap Delegasi beranggotakan 6 (enam) orang dan pendamping, yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua Delegasi; b. 5 (lima) orang Anggota Delegasi; c. 1 (satu) orang pendamping. (3) Setiap Delegasi akan didampingi oleh satu orang Liaison Officer yang ditentukan oleh Panitia. Pasal 3 Setiap Peserta wajib menyerahkan pas foto formal (berwarna) ukuran 3x4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar, bukti pembayaran biaya pendaftaran, Formulir Pendaftaran, Surat Pernyataan Pendaftaran, Surat Keterangan Delegasi, dan menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) asli pada saat pendaftaran ulang. Pasal 4 (1) Setiap Delegasi berhak untuk: a. mendapat sertifikat keikutsertaan Kompetisi yang ditujukan kepada semua Delegasi; b. mendapat fasilitas berupa konsumsi selama acara berlangsung transportasi selama Kompetisi berlangsung, dan akomodasi; dan c. mendapat transparansi penilaian dari juri. Transparansi dalam hal ini berupa fotocopy lembar penilaian juri yang akan diberikan pada akhir kegiatan. (2) Setiap Delegasi wajib untuk: a. mematuhi semua tata tertib Kompetisi; b. mengenakan atribut yang diberikan Panitia pada saat registrasi; c. mengenakan pakaian formal yang sopan dalam seluruh rangkaian kegiatan; dan d. mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah ditentukan oleh Panitia. BAB III SOSIALISASI Pasal 5 Setiap Delegasi wajib mengirimkan 1 (satu) orang perwakilan untuk mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Panitia sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.



Pasal 6 Delegasi yang tidak mengirimkan perwakilan dalam Sosialisasi dianggap menerima segala hasil Sosialisasi. BAB IV SISTEM KOMPETISI Pasal 7 Kompetisi diikuti oleh mahasiswa/i Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, dengan tiap Perguruan Tinggi mengirimkan maksimal 2 (dua) Delegasi. Pasal 8 Kompetisi terdiri dari 2 (dua) babak, yaitu babak penyisian dan babak final. Pasal 9 (1) Babak penyisihan diikuti oleh seluruh Delegasi. (2) Delegasi yang berhak maju ke babak final adalah 5 (lima) Delegasi yang berada di 5 (lima) peringkat teratas dalam babak penyisihan. (3) Delegasi yang menjadi juara adalah Delegasi yang mendapatkan skor tertinggi berdasarkan akumulasi skor dari babak penyisihan dan babak final dengan persentase penilaian tertentu. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kompetisi akan diatur dalam Peraturan Teknis Kompetisi. BAB V SANKSI Pasal 11 Delegasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) akan didiskualidikasi.



Pasal 12 Bagi delegasi yang didiskualifikasi maka tidak dapat melanjutkan ke tahap presentasi dan biaya pendaftaran yang telah dibayarkan kepada Panitia tidak dapat diminta kembali. BAB VI PENUTUP Pasal 13 (1) Ketentuan lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian oleh Panitia dan merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini. (2) Peraturan ini berlaku dan mengikat seluruh Delegasi sejak ditandatanganinya surat pernyataan pendaftaran.



Panitia Kompetisi Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2019 Semarang, 10 Juni 2019 Ketua Pelaksana Diponegoro Law Fair 2019



Ketua Divisi Contract Drafting



Fathrizqi Setio Busono



Zaki Naufal



NIM 11000117130202



NIM 11000117130228



LAMPIRAN 3 KARYA TULIS ILMIAH



PEDOMAN PENULISAN LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DIPONEGORO LAW FAIR 2019 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO A. KETENTUAN KOMPETISI 1. Pengertian Umum Karya tulis merupakan suatu tulisan yang disusun secara sistematis dan komprehensif berdasarkan data dan informasi yang akurat dan terpercaya yang dianalisis secara tajam dan diakhiri dengan kesimpulan dan saran yang relevan. Karya tulis yang dimaksud bukan merupakan laporan penelitian yang eksperimental. 2. Tema Karya Tulis Tema Karya Tulis Ilmiah: “Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Mewujudkan Pemanfaatan yang Berlandaskan Nilai-Nilai Keadilan” Dengan sub-sub tema: a. Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi yang berlandaskan nilai-nilai keadilan. b. Konsep Penguasaan Negara dalam Mewujudkan Kemandirian Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Kemakmuran Rakyat. c. Revitalisasi Asas Cabotage dalam Industri Minyak dan Gas Bumi. d. Pembangunan Energi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan. e. Problematika Kewajiban Perusahaan Tambang Asing di Indonesia. 3. Persyaratan Peserta a. Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah adalah mahasiswa Fakultas Hukum Strata-1 (S1) seluruh Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Indonesia. b. Setiap Universitas dapat mengirimkan lebih dari satu (1) Tim dalam kompetisi ini dan setiap tim hanya boleh mengirimkan satu (1) Karya Tulis Ilmiah. c. Peserta bersifat kelompok, dengan ketentuan 3 (tiga) orang. d. Setiap tim dapat didamping oleh 1 (satu) orang pendamping (dosen/mahasiswa). e. Karya Tulis Ilmiah yang diterima oleh panitia sepenuhnya menjadi hak milik panitia dan dapat dipublikasikan dengan tetap mencantumkan identitas penulis.



4. Pendaftaran a. Pendaftaran dibuka pada tanggal 10 juni 2019 sampai dengan 22 Agustus 2019. b. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta wajib melakukan konfirmasi. c. Peserta



melakukan



pendaftaran



online



pada



website



http://www.diponegorolawfair.com dan offficial media social Diponegoro Law Fair 2019. d. Peserta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang dilakukan paling lambat 22 Agustus 2019, pukul 23.59. e. Pendaftaran dilakukan dengan cara transfer manual melalui teller ke rekening BRI atas nama MIYANDA G S MANURUNG nomor rekening 0266-01-047248-50-8, yang dibuktikan dengan slip bukti tidak diperbolehkan untuk melakukan pembayaran menggunakan Automatic Teller Machine (ATM). f.



Tim yang telah membayar biaya pendaftaran, segera melakukan konfirmasi pembayaran pendaftaran dengan cara mengirimkan softcopy hasil scan tanda bukti transfer ke alamat email [email protected] dan melakukan konfirmasi kepada MIYANDA G S MANURUNG (081375684263) untuk mendapatkan Nama Tim dengan format “[Nama Ketua Tim_Nama Universitas_No. Hp Ketua Tim_LKTI DLF2019]”. Contoh:



Ibrahim



Baim_Universitas



Diponegoro_085824xxxxxx_LKTI



DLF2019 g. Peserta yang telah membayar biaya pendaftaran dan kemudian membatalkan keikutsertaannya, maka biaya pendaftaran tersebut tidak dapat dikembalikan. h. Setiap peserta wajib mengirimkan kelengkapan berkas pendaftaran dalam bentuk hardcopy dan juga softcopy ke alamat email [email protected]. i.



Informasi



lebih



lanjut



dapat



menghubungi



Miyanda



Manurung



(081375684263). 5. Pengumpulan Karya Tulis Ilmiah Berkas Pendaftaran yang harus dilengkapi oleh para peserta adalah: a. Karya Tulis dibuat dalam 6 (enam) rangkap, dijilid dengan sampul kertas buffalo (cover) berwarna putih dengan ketentuan: 1) 1 (satu) rangkap hardcopy dijilid dengan menggunakan kelengkapan yang meliputi: a) Cover dengan logo Universitas (sebagaimana contoh terlampir);



b) Kata Pengantar; c) Lembar Pengesahan (sebagaimana contoh terlampir); dan d) Daftar Riwayat Hidup (sebagaimana contoh terlampir). 2) 5 (lima) rangkap hardcopy dijilid dengan ketentuan sebagai berikut: a) Cover menggunakan logo Diponegoro Law Fair 2019 dan nama tim tanpa mencantumkan identitas Universitas (sebagaimana contoh terlampir); dan b) Tidak mencantumkan Kata Pengantar, Lembar Pengesahan, dan Daftar Riwayat Hidup. b. Formulir Pendaftaran dapat diunduh di www.diponegorolawfair.com (terlampir). c. Foto berwarna ukuran 3x4 masing-masing 1 (satu) lembar. d. Surat pernyataan keaslian naskah/orisinalitas bermaterai 6.000 (terlampir). e. Surat Keterangan Delegasi (terlampir). f.



Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebanyak 1 (satu) lembar.



g. Fotocopy tanda bukti transfer pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). h. Berkas dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat. Pada amplop cokelat ditulis “LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DIPONEGORO LAW FAIR 2019” sebelah kiri atas. i.



Naskah Karya Tulis beserta seluruh kelengkapan berkas pendaftaran (point a – g) dapat diserahkan langsung atau melalui pos ke “GLORIA MASNIAR HOSANA (082276090724) – Jalan Banjarsari, No. 2b AORTA PAVILION RT 002 RW 002, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, SEMARANG – JAWA TENGAH. (Kode Pos 50275). Batas akhir berkas sudah diterima oleh panitia selambatlambatnya tanggal 2 September 2019 Pukul 23.59 (bukan cap pos).



j.



Berkas Penyisihan dalam bentuk softcopy berupa PDF (yang terdiri dari berkas dengan logo universitas dan berkas dengan logo “diponegoro law fair”) dikirim ke email [email protected] dengan subjek email “BERKAS_LKTI DLF_NAMA KELOMPOK_NAMA UNIVERSITAS” dengan format penamaan softcopy (file) “NAMA KELOMPOK_NAMA UNIVERSITAS_JUDUL KARYA TULIS”. Contoh: “CHAERUL SALEH_UNIVERSITAS DIPONEGORO_PENGHAPUSAN SISTEM KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL”



k. Bagi peserta yang akan mengirimkan Karya Tulis (softfile dan hardfile) harap menghubungi Panitia terlebih dahulu dalam bentuk pesan singkat (SMS) pada



NOVALIA TAMBA (082227499499) dengan format: NAMA KELOMPOK_NAMA KETUA TIM_UNIVERSITAS_JUDUL KARYA TULIS. Contoh:



CHAERUL



SALEH_GLORIA



MASNIAR_UNIVERSITAS



DIPONEGORO_PENGHAPUSAN SISTEM KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL l.



Peserta yang terlambar mengumpulkan Karya Tulis akan dikenakan sanksi berupa pengurangan nilai pada seleksi naskah dengan ketentuan: 1) 50 poin untuk keterlambatan 1 hari. 2) 75 poin untuk keterlambatan 2 hari. 3) 100 poin untuk keterlambatan 3 hari. 4) Keterlambatan Karya Tulis lebih dari 3 hari dari batas akhir penerimaan berkas yaitu pada tanggal 5 September 2019, maka berkas tidak diterima dan peserta akan didiskualifikasi.



m. Apabila peserta mengirimkan hardcopy kurang dari 6 (enam) rangkap, akan dikenakan sanksi pengurangan nilai sebanyak 20 (dua puluh) poin per rangkapnya dan berlaku akumulasi. n. Jika peserta mencantumkan logo maupun nama Universitas di berkas kompetisi melebihi dari yang disebutkan dalam ketentuan ini, akan dikenakan sanksi pengurangan poin sebesar 150 (seratus lima puluh) poin. 6. Proses Seleksi a. Seleksi Berkas 1) Seleksi berkas Karya Tulis diterima panitia selanjutnya diseleksi untuk dipilih sebanyak 8 (delapan) Karya Tulis terbaik yang selanjutnya para finalis akan mempresentasikan karya tulis mereka di hadapan Dewan Juri. Presentasi pada waktu yang telah ditentukan oleh Panitia. 2) Pengumuman



finalis



akan



diumumkan



melalui



website



www.diponegorolawfair.com dan official media social. Panitia juga akan menghubungi para peserta yang dinyatakan sebagai 8 (delapan) finalis, serta mengirimkan surat undangan presentasi melalui email. 3) Pengumuman finalis dalam website bukan berdasarkan peringkat. 4) Peserta



yang



telah



dinyatakan



lolos



kemudian



membatalkan



keikutsertaannya dalam babak final, maka uang pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.



5) Keputusan Dewan Juri mutlah dan tidak dapat diganggu gugat. b. Seleksi Presentasi 1) Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah Diponegoro Law Fair 2019 yang dinyatakan lolos sebagai finali wajib mengikuti rangkaian acara yang dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 Oktober 2019. 2) 8 (delapan) tim terbaik wajib mengikuti technical meeting yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2019 dan seleksi presentasi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2019. 3) Ketentuan presentasi akan diumumkan oleh Panitia bersamaan dengan pengumuman finalis. 4) Para finalis yang terpilih membayar biaya akomodasi. Akomodasi ini sudah termasuk biaya menginap dan konsumsi selama acara di Semarang. 5) Bagi finalis yang tidak membayar akomodasi pada waktu yang sudah ditentukan dapat didiskualifikasi. 6) Finalis yang berhalangan hadir/tidak mengikuti seleksi presentasi dianggap gugur atau mengundurkan diri dan tidak boleh diwakilkan/digantikan. 7) Peringkat pemenang ditetapkan oleh tim penilai melalui hasil akumulasi hasil penilaian naskah dan presentasi, serta tidak dapat diganggu gugat. 8) Penentuan juara dilakukan melalui akumulasi penilaian naskah 60% (enam puluh persen) dan presentasi 40% (empat puluh persen). 9) Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat. 7. Pembimbing Setiap Karya Tulis yang dibuat harus mendapatkan bimbingan dari seorang dosen secara intensif. Dan setiap pembimbing hanya dapat membimbing maksimal 2 (dua) Karya Tulis. 8. Hadiah Pemenang Setiap peserta yang dinyatakan lolos sebagai 8 (delapan) finalis akan mendapatkan Sertifikat Finalis. Finalis yang ditetapkan sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III akan diberikan penghargaan berupa Sertifikat Juara, Trophy Juara, dan Uang Tunai dengan rincian sebagai berikut:



a. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).



JUARA I



b. Trophy Juara I c. Sertifikat Juara a. Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).



JUARA II



b. Trophy Juara II c. Sertifikat Juara a. Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).



JUARA III



b. Trophy Juara III c. Sertifikat Juara a. Uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima



BERKAS TERBAIK



ratus ribu rupiah). b. Sertifikat Juara



9. Jadwal Kegiatan No. 1.



Kegiatan



Tanggal



Pendaftaran Lomba Karya Tulis Ilmiah Diponegoro Law Fair 2019



2.



Pembayaran Pendaftaran



3.



Pengumpulan Berkas



4.



Seleksi Berkas



5.



Pengumuman 8 (delapan) Finalis



6.



Konfirmasi Finalis dan Pembayaran Biaya



10 Juni – 22 Agustus 2019 10 Juni – 22 Agustus 2019 2 September 2019 3 September – 11 Oktober 2019 14 Oktober 2019



Akomodasi



15 – 17 Oktober 2019



7.



Opening Ceremony dan Technical Meeting



25 Oktober 2019



8.



Penampilan Presentasi Finalis



26 Oktober 2019



9.



Pengumuman Ceremony



Pemenang



dan



Closing



27 Oktober 2019



B. PEDOMAN PENULISAN 1. Sifat dan Isi Tulisan Karya Tulis yang dibuat sifatnya original (asli) dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi apapun. Apabila terbukti tidak asli atau pernah dipublikasikan maka keputusan Dewan Juri dapat dibatalkan. Sifat dan isi tulisan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a) Objektif 1) Tulisan tidak bersifat emosional atau menonjolkan permasalahan yang subjektif. 2) Tulisan didukung dengan data dan informasi yang akurat dan terpercaya. 3) Tulisan tidak mengandung unsur SARA. 4) Bersifat orginal (asli), bukan Karya Tulis jiplakan dan tidak mengandung unsur plagiat. b) Logis dan sistematis 1) Tiap-tiap bagian penulisan dirancang secara sistematis. 2) Karya Tulis memuat unsur-unsur identifikasi masalah, analisis-sintesis, kesimpulan, dan sedapat mungkin memuat saran-saran atau rekomendasi. 3) Isi tulisan berdasarkan pada tinjauan pustaka atau hasil pengamatan, tetapi bukan hasil penelitian eksperimental. 4) Materi Karya Tulis disesuaikan dengan tema dan sedapat mungkin merupakan isu aktual. 5) Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia yang baku dengan tata bahasa dan ejaan yang disempurnakan, sederhana, dan jelas. 2. Sistematika Penulisan a) Bagian Awal 1) Halaman Judul (contoh terlampir) (a) Judul diketik dengan huruf besar, sesuai dan tepat dengan uraian yang ditulis dan tidak membuka peluang untuk penafsiran ganda. (b) Mencantumkan lambang Universitas (untuk Karya Tulis yang berlambang Universitas delegasi) dan mencantumkan lambang Diponegoro Law Fair 2019 dan nama tim (untuk Karya Tulis tanpa identitas Universitas). (c) Nama penulis dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) ditulis dengan jelas dan lengkap.



(d) Mencantumkan nama Universitas da nasal kota Universitas (untuk Karya Tulis yang berlambang Universitas delegasi), tahun penulisan ditulis dengan jelas. 2) Halaman Pengesahan (contoh terlampir) (a) Halaman pengesahan memuat judul, nama lengkap penulis, dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), serta identitas dosen pembimbing. (b) Halaman



pengesahan



ditandatangani



oleh



ketua



delegasi,



dosen



pembimbing, dan Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan. (c) Halaman pengesahan diberi tanggal sesuai dengan waktu pengesahan (untuk Karya Tulis tanpa identitas Universitas, tidak menggunakan halaman pengesahan). 3) Kata Pengantar dari penulis yang menyebutkan judul tulisan. 4) Daftar Isi dan daftar lainnya yang diperlukan (daftar tabel, daftar gambar, dan sebagainya) 5) Abstraksi dibuat tidak lebih dari 2 (dua) halaman yang diketik 1 spasi. b) Bagian Inti 1) Pendahuluan Bagian pendahuluan memuat hal-hal sebagai berikut: (a) Latar Belakang yang memuat alasan pemilihan topik Karya Tulis (Latar Belakang didukung dengan data dan informasi yang akurat dan terpercaya). (b) Uraian singkat mengenai identifikasi masalah atau rumusan masalah. (c) Tujuan dan Manfaat Penulisan yang ingin dicapai melalui penulisan. 2) Tinjauan Pustaka Tinjauan pustaka berisi hal-hal sebagai berikut: (a) Uraian untuk menunjukkan landasan teori dan konsep-konsep yang relevan dengan masalah-masalah yang dibahas. (b) Uraian mengenai pendapat para ahli (doktrin) yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. 3) Metode Penulisan Penulisan dilakukan dengan metode yang ilmiah dengan menguraikan secara cermat mengenai: (a) Jenis penelitian; (b) Metode penelitian (prosedur pengumpulan data dan/atau informasi); (c) Jenis data yang meliputi sumber data dan bahan hokum;



(d) Teknik analisis pengolahan data dan/atau informasi; (e) Teknik pengolahan data dan/atau informasi untuk mengambil simpulan; (f) Kerangka berpikir; dan (g) Perumusan saran atau rekomendasi. 4) Bagian Isi/Pembahasan Analisis permasalahan yang didasarkna pada data dan/atau informasi serta pustaka untuk menghasilkan alternative model pemecahan masalah atau gagasan yang kreatif, idealis, logis, dan implementatif. 5) Penutup (a) Kesimpulan harus sesuai dengan analisis permasalahan serta mampu menjawab rumusan masalah. (b) Rekomendasi atau saran berupa transfer gagasan, operasional solusi, dan implementasinya di dalam masyarakat. c) Bagian Akhir 1) Daftar Pustaka harus menuliskan segala sumber pustaka yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan Karya Tulis untuk memberikan informasi sehingga pembaca dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan. Daftar Pustaka



disusun



secara



alfabetis.



Teknik



penulisan



Daftar



Pustaka



menggunakan mentode Harvard. 2) Daftar Riwayat Hidup (Biodata atau Curriculum Vitae atau CV) peserta minimal memual hal-hal sebagai berikut: (CV hanya dilampirkan pada Karya Tulis yang beridentitas Universitas) (a) foto penulis; (b) nama lengkap penulis; (c) tempat dan tanggal lahir penulis; (d) fakultas/jurusan dan Perguruan Tinggi; (e) Nomor Induk Mahasiswa (NIM; (f) e-mail; (g) alamat rumah; (h) karya ilmiah yang pernah dibuat; (i) penghargaan-penghargaan yang pernah diraih; dan (j) lampiran (jika perlu).



3. Teknik Penulisan a) Naskah ditulis menggunakan Bahasa Indonesia minimal 25 (dua puluh lima) halaman dan maksimal 35 (tiga puluh lima) halaman dimulai dari bagian pendahuluan hingga penutup, halaman tidak termasuk daftar pustaka. Jumlah halaman yang tidak sesuau dengan ketentuan tersebut dapat mengurangi penilaian. b) Bahasa Indonesia yang digunakan hendaknya baku dengan tata bahasa dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sederhana, jelas, satu kesatuan, mengutamakan istilah yang dimengerti, dan tidak menggunakan singkatan seperti dkk, tsb, yg, sgn, dll, dsb. 4. Pengetikan a) Tata Letak 1) Karya Tulis diketik dengan spasi 1,5 pada kertas ukuran A4 (Font Times New Roman 12pt). 2) Batas Pengetikan Kanan



: 3 cm



Kiri



: 4 cm



Atas



: 4 cm



Bawah



: 3 cm



3) Jarak pengetikan bab, sub-bab, dan perinciannya: (a) Jarak pengetikan antara judul bab dan sub-bab spasi 3, sub-bab dan kalimat di bawahnya spasi 2. (b) Judul bab diketik di tengah-tengah dengan huruf kapital dan bold dengan jarak 4 cm dari tepi atas dan tanpa digarisbawahi. (c) Judul sub-bab ditulis mulai dari sebelah kiri dan bold, huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf kapital, kecuali untuk kata-kata tugas, misalnya yang, dari, dan, dan sebagainya. (d) Judul anak sub-bab ditulis mulai dari sebelah kiri dengan indensi 5 (lima) ketukan dan diberi garis bawah. Huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf kapital, kecuali kata-kata tugas seperti yang, dari, dan, dan sebagainya. (e) Jika masih ada sub-bab judul dalam tingkatan yang lebih rendah ditulis seperti pada butir (c) di atas dengan italic tanpa bold.



b) Penomoran Halaman 1) Bagian pendahuluan yang meliputi halaman judul, halaman pengesahan, kata pengantar, daftar isi, dan ringkasan memakai angka romawi kecil dan diketik di sebelah kanan bawah (i, ii, iii, iv, dan seterusnya). 2) Bagian inti yang diawali dengan bab pendahuluan hingga bab penutup memakai angka arab dan diketik di sebelah kanan bawah (1, 2, 3, 4, dan seterusnya), kecuali pada awal setiap bab, bagian tersebut tidak diberi nomor halaman. c) Penggunaan Huruf 1) Huruf Miring (italic) Huruf miring digunakan untuk menulis beberapa hal sebagai berikut: (a) Kata dan ungkapan asing yang ejaannya bertahan dalam banyak bahasa. (b) Tetapan dan pengubah yang tidak diketahui dalam matematika. (c) Kata atau istilah yang diperkenalkan untuk diskusi khusus. (d) Kata atau frase yang diberikan penekanan. (e) Judul buku atau terbitan berkala yang disebutkan dalam tubuh tulisan. 2) Huruf Kapital Huruf kapital digunakan untuk menulis beberapa hal sebagai berikut: (a) Digunakan untuk huruf pertama pada awal kalimat. (b) Setiap kata dalam judul, kecuali kata tugas yang tidak terletak pada posisi awal. (c) Nama bangsa, bahasa, agama, orang, hari, bulan, tarikh, peristiwa sejarah, lembaga, jabatan, gelar dan pangkat yang diikuti nama orang atau tempat. (d) Nama-nama geografi, tetapi bukan nama geografi yang digunakan sebagai jenis (missal: badak sumatera). (e) Penulisan nama orang pada hokum, dalil, uji, teori dan metode. 3) Huruf Tebal (bold) Huruf tebal digunakan untuk penulisan judul atau tajuk (heading). d) Tata Bahasa 1) Fungsi tata bahasa digunakan dengan taat asas dan tegas sehingga subjek dan predikat harus selalu ada. 2) Penggunaan ejaan dan istilah resmi. 3) Bahasa yang digunakan bersih dari unsur dialek daerah, variasi Bahasa Indonesia, dan bahasa asing yang belum dianggap sebagai unsur Bahsa Indonesia, kecuali untuk istilah bidang ilmu tertentu.



e) Tanda Baca 1) Tanda Titik (.) Digunakan pada akhir kalimat, pada singkatan tertenu, sebagai pemisah bilangan ribuan atau kelipatannya yang menunjukkan jumlah. 2) Tanda Koma (,) Digunakan untuk memisahkan angka decimal, pemisah unsur-unsur dalam suatu deret, untuk memisahkan unsur-unsur sisteksis dalam kalimat. 3) Tanda Titik Koma (;) Digunakan untuk memisahkan unsur-unsur sisteksis yang setara, atau dalam deret yang sudah mengandung tanda baca lain. 4) Tanda Titik Dua (:) Digunakan untuk menandakan pengutipan yang panjang, angka perbandingan, memisahkan nomor jilid dan halaman daftar pustaka. 5) Tanda Tanya (?) Digunakan pada akhir pertanyaan langsung, untuk menunjukkan keragu-raguan dalam suatu pernyataan. 6) Tanda Hubung (-) Digunakan untuk menyambung bagian-bagian tanggal dan menghubungkan dua kata yang sama. 7) Tanda Kurung ((…)) Digunakan untuk mengapit tambahan keterangan atau penjelasan yang bukan bagian integral pokok pembicaraan. 8) Tanda Petik (“…”) Digunakan untuk petikan atau kutipan pembicaraan langsung, istilah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus. 9) Tanda Garis Miring (/) Digunakan untuk menggantikan tanda bagian atau menunjukkan bilangan pecahan. f) Penulisan Tabel dan Gambar 1) Tabel (a) Judul tabel merupakan kalimat pernyataan secara ringkas yang berdiri sendiri dan dapat menerangkan arti tabel. (b) Judul tabel diletakkan di atas tabel dengan di awali huruf kapital tanpa diakhiri dengan tanda titik.



(c) Setiap tabel yang ada harus dirujuk atau dibahas di dalam kalimat. (d) Catatan kaki pada tabel merupakan simbol non numerik seperti *, † dan ‡. Petunjuk catatan kaki diletakkan pada bagian tabel yang memerlukan informasi tambahan tersebut. 2) Gambar (a) Judul gambar dapat berupa satu kalimat atau lebih. (b) Judul gambar diletakkan di atas gambar dan di awali oleh huruf capital serta diakhiri dengan tanda titik. (c) Setiap gambar yang terdapat dalam tulisan harus dirujuk di dalam kalimat. g) Penyusunan Daftar Pustaka 1) Penulisan daftar pustaka disusun secara alphabetis dengan tata cara penulisan sebagai berikut: (a) Buku Penulisan dimulai dengan nama pengarang (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), tahun penerbitan, judul buku (dicetak miring), penerbit, tempat penerbitan. (b) Makalah Penulisan dimulai dengan nama pengarang (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul makalah (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama forumnya/seminar, tempat, tanggal, dan tahun. (c) Artikel suatu Jurnal Penulisan dimulai dengan nama penulis artikel (dimulai dan diakhiri dengan tanda petik), nama jurnal (dicetak miring), volume, nomor, bulan, tahun. (d) Karangan/Esai dalam suatu Buku Kumpulan Karanagan/Esai Penulisan dimulai dari nama pengarang (dimulai dengan nama belakang dan tanpa gelar), judul karangan/esai (dimulai dan diakhiri dengan tanda petik), nama editor (dimulai dengan nama belakang dan tanpa gelar), tahun penerbitan, judul buku (dicetak miring), penerbit, tempat penerbitan. (e) Internet Penulisan dimulai dengan nama penulis (dimulai dengan nama belakang dan tanpa gelar), judul tulisan (dimulai dan diakhiri dengan tanda petik), tempat tulisan dimuat (dicetak miring), website, tanggal diakses. 2) Daftar Pustaka hendaknya dirujuk dari edisi mutakhir.



3) Penulisan kutipan menggunakan model catatan kaki (footnote). Cara penulisan mengacu pada ketentuan di bawah ini: (a) Buku Nama pengarang (tanpa gelar), tahun penerbitan, judul buku (dicetak miring), tempat penerbitan: penerbit, hlm. (b) Makalah Nama pengarang (tanpa gelar), judul makalah (dicetak miring, diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama forumnya/seminar, tempat, tanggal, dan tahun, hlm. (c) Artikel suatu Jurnal Nama penulis artikel (tanpa gelar), nama jurnal (dicetak miring, diawali dan diakhiri tanda petik), volume. nomor, bulan, tahun, hlm. (d) Karangan/Esai dalam suatu Buku Kumpulan Karanagan/Esai Nama pengarang (tanpa gelar), judul karangan/esai (dicetak miring, dimulai dan diakhiri dengan tanda petik), tahun penerbitan, judul buku (dicetak miring), tempat penerbitan: penerbit, hlm. (e) Internet Nama penulis (tanpa gelar), judul tulisan (dimulai dan diakhiri dengan tanda petik), tempat tulisan dimuat (dicetak miring), website, tanggal diakses.



Lampiran 1. Format Halaman Judul Dengan Identitas Universitas



JUDUL KARYA TULIS (Times New Roman, 12pt, all caps bold, centered, 1,5 spacing)



LAMBANG UNIVERSITAS (WARNA)



Lomba Karya Tulis Ilmiah Diponegoro Law Fair 2019 (Times New Roman, 12 pt, italic, centered, 1,5 spacing)



NAMA KELOMPOK (Times New Roman, 12 pt, bold, centered, 1,5 spacing)



Disusun Oleh: NAMA KETUA (NIM……………………) NAMA ANGGOTA (NIM……………………) NAMA ANGGOTA (NIM……………………) (Times New Roman, 12pt, bold, centered, 1,5 spacing)



NAMA UNIVERSITAS KOTA TAHUN



Lampiran 2. Format Halaman Judul Tanpa Identitas Universitas



JUDUL KARYA TULIS (Times New Roman, 12pt, all caps bold, centered, 1,5 spacing)



Lomba Karya Tulis Ilmiah Diponegoro Law Fair 2019 (Times New Roman, 12 pt, italic, centered, 1,5 spacing)



NAMA KELOMPOK (Times New Roman, 12 pt, bold, centered, 1,5 spacing)



Disusun Oleh: NAMA KETUA (NIM……………………) NAMA ANGGOTA (NIM……………………) NAMA ANGGOTA (NIM……………………) (Times New Roman, 12pt, bold, centered, 1,5 spacing)



TAHUN



Lampiran 3. Halaman Pengesahan Karya Tulis Ilmiah HALAMAN PENGESAHAN 1. Judul Karya Tulis



: (all caps, bold) …………………………………………………………. …………………………………………………………………………………



2. Peserta a. Ketua Delegasi Nama



: …………………………………………………………………………………



NIM



: …………………………………………………………………………………



b. Anggota Delegasi Nama



: …………………………………………………………………………………



NIM



: …………………………………………………………………………………



Nama



: …………………………………………………………………………………



NIM



: …………………………………………………………………………………



3. Dosen Pembimbing a. Nama



: …………………………………………………………………………………



b. NIP



: ………………………………………………………………………………… Kota, Tanggal Bulan Tahun Menyetujui, Dosen Pembimbing



Ketua Delegasi



(NAMA DOSEN PEMBIMBING)



(NAMA KETUA DELEGASI)



NIP ………………………………………………



NIM …………………………………………



Mengetahui, Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan



(NAMA DEKAN/WAKIL DEKAN BIDANG KEMAHASISWAAN) NIP ………………………………………………



Lampiran 4. Formulir Pendaftaran FORMULIR PENDAFTARAN LOMBA KARYA TULIS ILMIAH (LKTI) TINGKAT NASIONAL DIPONEGORO LAW FAIR 2019 I.



II.



DATA KELOMPOK A. Nama Kelompok



:



B. Asal Perguruan Tinggi



:



C. Alamat Perguruan Tinggi



:



D. Tema/Sub Tema yang diambil



:



E. Judul Karya Tulis Ilmiah



:



DATA KELOMPOK A. Ketua Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat/Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Semester



:



Nomor Telepon/HP



:



Email



: Ketua Delegasi



(…………………………………………)



B. Anggota Delegasi I



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat/Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Semester



:



Nomor Telepon/HP



:



Email



: Anggota Delegasi I



(…………………………………………)



C. Anggota Delegasi II



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat/Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Semester



:



Nomor Telepon/HP



:



Email



: Anggota Delegasi II



(…………………………………………)



D. Pendamping Delegasi



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat/Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Nomor Induk Mahasiswa



:



Semester



:



Nomor Telepon/HP



:



Email



: Pendamping Delegasi



(…………………………………………) [Kota], [Tanggal Bulan Tahun]



Lampiran 5. Surat Keterangan Delegasi SURAT KETERANGAN DELEGASI LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DIPONEGORO LAW FAIR 2019 Dengan ini kami menyatakan bahwa nama-nama yang tercantum di bawah ini adalah benar merupakan delegasi dari Fakultas Hukum ………………………………………………………………………………... [Nama Perguruan Tinggi] untuk mengikuti “LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DIPONEGORO LAW FAIR 2019” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. NO



NAMA



NIM



STATUS PESERTA



1.



Ketua Delegasi



2.



Anggota Delegasi



3.



Anggota Delegasi



4.



Pendamping Delegasi



Menyetujui, Pihak Fakultas*



Ketua Delegasi



Nama Dekan/Wakil Dekan Fakultas



Nama Ketua Delegasi



NIP ………………………………………



NIM ……………………………………



*) Diberi stampel fakultas masing-masing



Lampiran 6. Surat Pernyataan Orisinalitas (Keaslian) (Tidak Dijilid) SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS Yang bertandatangan di bawah ini, 1. Nama



: (all capslock) …………………………………………………………………….



Alamat



: …………………………………………………………………………………………



2. Nama



: (all capslock) …………………………………………………………………….



Alamat



: …………………………………………………………………………………………



3. Nama



: (all capslock) …………………………………………………………………….



Alamat Dengan



: ………………………………………………………………………………………… ini



menyatakan



bahwa



Karya



Tulis



Ilmiah



dengan



judul



……………………………………………………………………………………………………………………………………………….. adalah benar-benar asli merupakan hasil Karya Tulis kami dan Karya Tulis tersebut belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam Kompetisi lain dan/atau dipublikasikan, kecuali dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Diponegoro Law Fair 2019 yang merupakan salah satu cabang perlombaan dari rangkaian acara Diponegoro Law Fair 2019 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, maka kami bersedia mendapat sanksi dan didiskualifikasi dari Kompetisi tersebut. Demikian pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari siapapun. [Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Yang membuat pernyataan, Ketua Delegasi



Anggota Delegasi I



Anggota Delegasi II



Nama Ketua Delegasi



Nama Anggota Delegasi I



Nama Anggota Delegasi II



NIM ………………………………



NIM ………………………………



NIM ………………………………



MATERAI 6000



Lampiran 7. Biodata/Daftar Riwayat Hidup DAFTAR RIWAYAT HIDUP



Pas Foto Berwarna 3x4



Nama Lengkap



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Fakultas/Jurusan



:



Perguruan Tinggi



:



Nomor Telepon/HP



:



E-mail



:



Alamat Rumah



:



Karya Ilmiah yang pernah dibuat



:



Penghargaan yang pernah diraih



:



Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya. [Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Yang Membuat,



[Nama]



LAMPIRAN 4 KETENTUAN JUARA UMUM



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Diponegoro Law Fair 2019 adalah rangkaian acara tingkat nasional yang meliputi kompetisi ilmiah bidang hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 2. Juara Umum adalah universitas yang mendapatkan penghargaan prestasi tertinggi dalam Diponegoro Law Fair 2019. 3. Universitas adalah perguruan tinggi negeri atau swasta yang mengirimkan delegasi sebagai peserta cabang lomba Diponegoro Law Fair 2019. 4. Peserta cabang lomba Diponegoro Law Fair 2019 adalah delegasi dari perguruan tinggi negerti atau swasta yang mengikuti cabang lomba Debat Nasional, Contract Drafting, atau Lomba Karya Tulis Ilmiah. 5. Prestasi adalah predikat penghargaan yang diberikan kepada peserta cabang lomba yang memiliki peringkat tertinggi pada setiap cabang lomba yang diikuti. 6. Poin adalah satuan untuk menghitung tingkatan prestasi. BAB II PENENTUAN JUARA UMUM Pasal 2 (1) Juara Umum diberikan kepada universitas yang memiliki prestasi minimal di dua cabang lomba. (2) Apabila terdapat universitas yang memiliki jumlah prestasi yang sama, maka Juara Umum diberikan kepada universitas yang memiliki akumulasi poin tertinggi, dengan ketentuan penghitungan yaitu Juara I memperoleh 3 poin, Juara II memperoleh 2 poin, dan Juara III memperoleh 1 poin (untuk Lomba Karya Tulis Ilmiah). (3) Ketentuan pada ayat (2) berlaku pada setiap cabang lomba. (4) Apabila setelah melalui penghitungan sesuai ayat (2) terdapat kesamaan poin dari dua universitas atau lebih, Juara Umum diberikan kepada universitas yang memiliki akumulasi poin terbanyak dengan ketentuan:



a. Juara I Lomba Debat Nasional memperoleh 5 poin. b. Juara II Lomba Debat Nasional memperoleh 4 poin. c. Juara I Lomba Contract Drafting memperoleh 4 poin. d. Juara II Lomba Contract Drafting memperoleh 3 poin. e. Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah memperoleh 3 poin. f.



Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah memperoleh 2 poin.



g. Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah memperoleh 1 poin. (5) Apabila terjadi kesamaan nilai dengan sistem perhitungan sesuai ayat (4), maka Juara Umum diberikan kepada universitas yang memenuhi ketentuan ayat (1) yang memiliki peringkat tertinggi pada Lomba Debat Nasional. (6) Apabila terjadi kesamaan nilai dalam sistem penghitungan sesuai ayat (4) dan ketentuan ayat (5) tidak terpenuhi, maka Juara Umum diberikan kepada universitas yang memenuhi ketentuan ayat (1) yang memiliki peringkat tertinggi pada Lomba Contract Drafting. (7) Apabila terjadi kesamaan nilai dalam sistem penghitungan sesuai ayat (4) dan ketentuan ayat (6) tidak terpenuhi, maka Juara Umum diberikan kepada universitas yang memenuhi ketentuan ayat (1) yang memiliki peringkat tertinggi pada Lomba Karya Tulis Ilmiah. Pasal 3 (1) Apabila ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) tidak terpenuhi, maka Juara Umum diberikan kepada universitas yang mendapatkan prestasi terbanyak di cabang lomba apapun. (2) Apabila terdapat universitas yang memiliki jumlah prestasi yang sama di masing-masing cabang lomba, maka Juara Umum akan diberikan kepada universitas yang memilki akumulasi poin tertinggi dengan ketentuan: a. Juara I Contract Drafting memperoleh 4 poin. b. Juara II Contract Drafting memperoleh 3 poin. c. Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah memperoleh 3 poin. d. Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah memperoleh 2 poin. e. Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah memperoleh 1 poin. Pasal 4 Apabila ketentuan pada Pasal 3 tidak terpenuhi, maka tidak ada universitas yang diberi predikat Juara Umum.