6 0 252 KB
PROSEDUR ALUR PELAYANAN RAWAT JALAN BILA DOKTER TERLAMBAT DATANG Nomor Dokumen :
No Revisi :
Halaman / dari :
SPO.Yan.VI....01.2019
1
01/01 Ditetapkan Direktur :
STANDAR PROSEDUR
Tanggal Terbit :
OPERASIONAL
22 Januari 2019
(SPO) Pengertian
dr. H. Samsul Arifin, MARS Suatu alur dalam pelayanan saat salah satu dokter datang terlambat dalam praktek karena alasan sesuatu hal
Tujuan
1. Supaya pelayanan rawat jalan tetap berlangsung dengan baik 2. Menghidari dan meminimalkan ketidak puasan pasien 3. Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit
Kebijakan Prosedur Pelaksanaan
Unit Terkait
1. Bila dokter terlambat 30 menit dari jam praktek, asisten melakukan kontak dengan dokter, memastikan kira kira sampai ke tempat praktek jam berapa dan dengan alasan apa 2. Apabila sdh ada kepastian memang akan telambat maka asisten wajib memberitahukan kepada pasien bahwa dokter terlambat dan dengan alasan apa 3. Karu atau kanit rawat jalan akan menghubungi unit terkait, yaitu operator, humas dan pendaftaran untuk menutup PM dengan sepengetahuan security 4. Karu atau Kanit akan mengumumkan ke pasien bahwa dengan terpaksa pelayanan akan di alihkan ke dokter lain yg berhubungan atau ke IGD bila butuh layanan hari itu juga 5. Bila pasien melolak maka akan dialihkan pada waktu kunjungan berukutnya, dengan fasilitas tanda daftar lagi ( kita yang mendaftarkan ) 1. Unit rawat jalan 2. Unit humas 3. Unit pendaftaran 4. Operator 5. Sekurity