Prosedur Dan Syarat Pendirian CV Di Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Prosedur dan Syarat Pendirian CV di Tahun 2021 Apakah anda mengalami kesulitan dalam mendirikan CV? jika iya, artikel di bawah ini akan membantu anda untuk lebih memahami prosedur, syarat pendirian CV, maupun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat badan usaha ini menjadi sah di mata hukum. Namun, sebelum jauh membahas terkait prosedur dan syarat pendirian CV, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimkasud dengan CV dan juga dasar hukumnya. https://greenpermit.id/



Table of Contents • • • •



• •



Pengertian CV Syarat Pendirian CV Dasar Hukum Pendirian CV Prosedur Pendirian CV o 1. Tentukan Dua Pendiri CV o 2. Persiapan Data Pendirian CV o 3. Pengajuan Nama CV Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) o 4. Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris o 5. Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV o 6. Pengurusan SKDP o 7. Pengurusan NPWP o 8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri o 9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) o 10. Pengumuman Ikhtisar Resmi Dokumen Syarat Pendirian CV o Benefit Pendirian CV Waktu yang dibutuhkan



Pengertian CV Jika anda memiliki bisnis, akan lebih menguntungkan apabila memiliki badan usaha. Secara umum dan garis besar, pelaku bisnis dibagi menjadi dua, yaitu PT dan CV. Pada dasarnya, Commanditer Vennootschap (CV) atau Persekutuan Perdata memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan. Aliansi dalam CV tersusun atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Hak yang dimiliki oleh sekutu aktif adalah melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau Persero. Sedangkan sekutu pasif adalah oranv yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanha



sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.



Syarat Pendirian CV Jika anda sedang bersiap-siap dalam mendirikan CV, berikut adalah persyaratanpersyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendirikan CV: 1. Minimal didirikan oleh 2 orang, yang selanjutnya disebut Sekutu Aktif dan Pasif. 2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia. 3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia. 4. Kepemilikan 100% oleh Warga Negara Indonesia. Tidak diperkenankan partisipasi modal asing.



Dasar Hukum Pendirian CV Berdasarkan KUHP Perdata, CV pada dasarnya dikonsepkan sebagai persekutuan yang berlandaskan pada perjanjian. Lebih lanjut, Pasal 19-21 KUHD menyelipkan pengaturan CV di tengah-tengah pasal Firma dikarenakan pada dasarnya CV merupakan bentuk Firma yang lebih khusus.



Prosedur Pendirian CV Industri kecil seperti UMKM atau home industry menjadikan CV sebagai alternatif badan usaha karena minimnya permodalan serta Prosedur Pendirian CV yang dinilai lebih mudah dan simpel, yaitu:



1. Tentukan Dua Pendiri CV Syarat utama dari pendiran CV adalah didirikan oleh minimal dua orang, yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Pentingnya menentukan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif dikarenakan adanya perbedaan hak & kewajiban yang signifikan. Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas, sedangkan sekutu aktif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor. Selain itu, kesepakatan mengenai pembagian properti antara pendiri CV harus jelas dari awal pembentukan CV. Hal ini dikarenakan tidak akan dimuat dalam akta dan juga berpengaruh terhadap tanggung jawab masing-masing peran disaat perusahaan mengalami kerugian.



2. Persiapan Data Pendirian CV Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa perisapan pendirian CV dihadapan notaris memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Bukti Identitas (e-KTP): KTP harus dilampirkan oleh setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir). b. Nama yang akan digunakan di CV. c. Tempat kedudukan CV. d. Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling) d. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak a.k.a sekutu aktif). e. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri. f. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN. g. Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus ditujukan untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya. h. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.



3. Pengajuan Nama CV Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pengajuan permohonan pemesanan nama CV dilakukan sebagai langkah pertama pendirian CV. Pengajuan dilakukan melewati melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU.) Ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam pengajuan nama CV, yaitu: 1. Ditulis dengan huruf latin 2. Belum dipakai CV lain secara sah sebagaimana terdaftar dalam SABU 3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan 4. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan 5. Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan karakter spesial Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas. Sebaliknya, DJAHU dapat menolak pemakaian nama apabila nama CV didapati tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan. Melakukan pengecekan terlebih dahulu nama CV yang akan digunakan merupakan langkah yang sangat vital bagi pelaku usaha untuk mencegah adanya kesamaan nama atau ketidaksesuaian nama dengan peraturan yang berlaku.



4. Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris Akta pendirian CV dapat ditandatangani oleh notaris dari wilayah manapun yang berbeda dengan tempat kedudukan CV sepanjang notaris yang terkait sudah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.



5. Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) akan menandatangani akta pendirian CV tersebut di hadapan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat memberi kuasa.



6. Pengurusan SKDP SKDP merupakan syarat yang penting dikarenakan jika kita membuat NPWP maupun Izin Usaha, surat ini akan diminta. Pihak yang mengeluarkan adalah kantor kelurahan tempat CV berada.



7. Pengurusan NPWP



Dalam hal pengajuan NPWP badan usaha, wajib dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan NPWP adalah: akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Anda akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.



8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri Proses ini dilakukan setelah akta notaris didapatkan. Pendaftaran akta notaris dilakukan di wilayah hukum tempat CV melalui Sekretaris Pengadilan Negeri setempat. Dokumendokumen pelengkap yang perlu dibawa saat pendaftaran adalah berupa Surat Keterangan Tinggal (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV Anda. Dibutuhkan waktu hingga 2 bulan untuk menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri.



9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) Langkah selanjutnya setelah akta pendirian berhasil didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat adalah pengurusan NIB. Pengurusan NIB dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Adapun NIB berlaku juga sebagai:



1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 2. Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor 3. Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor Selain itu, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu: 1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki. 2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 3. Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau;



5. Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).



10. Pengumuman Ikhtisar Resmi Publikasi ringkasan resmi dilakukan setelah akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV yang didirikan sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.



Dokumen Syarat Pendirian CV 1. Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang); 2. Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan; 3. Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan*apabila dikuasakan; 4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai; 5. Surat pernyataan KBLI bermaterai; 6. Nomor Telepon & Email Perusahaan.



Benefit Pendirian CV 1. Bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal, CV merupakan salah satu alternatif karena dapat memperoleh modal dari sekutu pasif 2. CV lebih mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha dengan struktur modal yang lebih kuat 3. Pengurus diduduki oleh sekutu komplementer yang memiliki keahlian di bidangnya sehingga management dan kepengurusan lebih baik. 4. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas modal yang ditempatkan jika perusahaan mengalami kerugian.



W aktu yang dibutuhkan Dari proses awal pembuatan nama CV hingga pendaftaran NIB dibutuhkan waktu kurang lebih 3-4 Bulan. Akan tetapi, jika anda menggunakan Jasa Legalitas, waktu yang dibutuhkan bisa menjadi jauh lebih cepat karena pengerjaan dilakukan oleh expert. Kami siap membantu anda. Sekian pembahasan prosedur dan syarat pendirian CV, jika anda mengalami kesulitan dalam pengurusan pendirian CV atau badan usaha lainnya silahkan hubungi kami di nomor atau klik tautan ini.