Prosedur Pendirian Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Prosedur pendirian bisnis merupakan aspek penting untuk mendirikan suatu badan usaha. Prosedur pendirian bisnis ini memperjelas bagaimana seorang calon wirausahawan untuk mendirikan bisnis. Dengan mengetahui bagaimana prosedur pendirian bisnis ini seorang calon wirausahawan akan lebih siap menghadapi segala resiko sebagai wirausahawan. Didalam prosedur pendirian bisnis juga terdapat kontrak kerja dan bagaimana prosedur yang benar untuk membuat kontrak bisnis.



B. Rumusan Masalah 1. Apa saja prosedur pendirian bisnis? 2. Pengertian kontrak kerja 3. Persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai kontrak kerja 4. Apa saja prosedur pengadaan kontrak bisnis? C. Tujuan 1. Kita dapat mengetahui apa saja prosedur pengertian bisnis. 2. Kita dapat mengetahui pengertian kontrak kerja. 3. Kita dapat mengetahui persyaratan apa saja agar dapat memenuhi kontrak kerja. 4. Kita dapat mengetahui apa saja prosedur pengadaan kontrak bisnis.



BAB II PEMBAHASAN



A. PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah : 1. Tahapan pengurusan izin pendirian Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut : 



Tanda Daftar Perusahaan (TDP)







Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)







Bukti diri.



Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi : 



Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.







Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.







Izin Domisili.







Izin Gangguan.







Izin Mendirikan Bangunan (IMB).







Izin dari Departemen Teknis.



2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ). 3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. 4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.



B. KONTRAK KERJA Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak Kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.



Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 



Adanya pekerja dan pemberi kerja



Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja. 



Pelaksanaan Kerja



Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 



Waktu Tertentu



Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja. 



Adanya Upah yang diterima



Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).



C. PROSEDUR PENGADAAN KONTRAK BISNIS Kontrak adalah kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi perjanjian dan pengaturan umum tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III. Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Prakontrak -



Negosiasi



-



Memorandum of Understanding (MoU)



-



Studi Kelayakan



-



Negosiasi Lanjutan



2. Kontrak -



Penulisan Naskah Awal



-



Perbaikan Naskah



-



Perbaikan Naskah Akhir



-



Penandatanganan



3. Pascakontrak -



Pelaksanaan



-



Penafsiran



-



Penyelesaian Sengketa



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara serta, Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.