Prosedur Ehs - Golden Rule [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



Daftar Isi



2



1. Tujuan



3



2. Ruang Lingkup



3



3. Referensi



3



4. Definisi



3



5. Prosedur Pelaksanaan 5.1 Electrikel Work



4



1



5.2 Hot Work



5



5.3 Work at Depth



5



5.4 Confine Space Work



6



5.5 Work at Height



6



5.6 Mechanical Work



6



5.7 Hazard Material



7



5.8 Bulk Material



8



5.9 Traffic Safety



8



5.10. Heavy Equipment Safety



8



TUJUAN 1.1 Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan. 1.2 Sebagai salah satu pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam melakukan pekerjaan. 1.3 Mencegah terjadinya kecelakaan kerja di area kerja. 1.4 Untuk menetapkan suatu sistem ijin kerja dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang mempunyai nilai risiko yang tinggi 1.5 Untuk memastikan setiap karyawan yang akan melakukan pekerjaan yang membutuhkan surat ijin kerja dilaksanakan sesuai dengan prosedur ini.



2



RUANG LINGKUP Seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan PT. Suri Tani Pemuka.



3



REFERENSI



3.1 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 3.2 PerMenNaker 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat Angkut 3.3 KepMenNaker 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya 3.4 Surat



Edaran



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



RI



No.



01/Men/PPK/IV/2012 tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat – Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Ruangan Terbatas/Confined spaces. 3.5 Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.89/PPK/XII/2012tentang Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Spesialis Listrik. 3.6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las. 3.7 Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



RI



No.



Per-



08/MEN/VII/2010tentang Alat Pelindung Diri. 4



DEFINISI 4.1 Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja dibawah perintah pengusaha/pemberi kerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4.2 Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik 4.3 Panas adalah energy yang berpindah akibat perbedaan suhu 4.4 Lock Out adalah mematikan saklar, memutuskan arus, valve atau mengisolasi mekanisme energi dengan menempatkan dalam posisi tidak aktif (off) serta aman. Lock out ini dapat berupa sebuah gembok yang dipasang, sehingga peralatan/mesin tersebut tidak dapat digerakan. 4.5 Tag Out/Label Tanda Bahaya adalah tanda peringatan berupa kartu yang digantungkan di peralatan dan mesin yang sedang diisolasi, agar mudah dibaca dan dikenal oleh karyawan lain. 4.6 Bahaya (Hazard), suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kerugian beberapa cidera, penyakit, kerusakan ataupun kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan atau suatu kondisi yang berpotensi untuk terjadi kecelakaan/kerugian. 4.7 Bahan Beracun dan Berbahaya disingkat B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak



langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. 4.8 Pengelolaan B3 adalah kegiatan menyimpan, mengangkut, menggunakan dan membuang Limbah B3. 4.9 Material Safety Data Sheet/MSDS atau Lembar Data Keselamatan Bahan/LDKB adalah dokumen yang memberikan informasi secara detil terhadap suatu bahan dan salah satu alat bantu dari kegiatan pengendalian sebelum bahan kimia tersebut digunakan. 4.10 Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang digunakan seseorang untuk melindungi diri dari kontak langsung dengan sumber bahaya sesuai dengan jenis bahayanya. 4.11 Ijin bekerja adalah suatu sistem yang digunakan sebelum seseorang melaksanakan suatu pekerjaan tertentu yang dikarenakan pekerjaan tersebut memiliki risiko yang cukup tinggi. 4.12 Petugas khusus adalah personil yang ditunjuk untuk mengawasi penerapan keselamatan selama pelaksanaan pekerjaan. Contohnya: pada saat pekerjaan Hot Work ditunjuk siapa yang menjadi Fire Warden dan Fire Watcher, kemudian dalam Confined Space siapa yang ditunjuk sebagai Emergency Responder, dll. 5



PROSEDUR PELAKSANAAN 5.1 Electical Work 5.1.1 Teknisi listrik harus memahami tentang bahaya bekerja dengan listrik. 5.1.2 Teknisi listrik harus kompeten dan memahami jenis – jenis APD yang digunakan untuk bekerja dengan listrik. 5.1.3 Teknisi listrik memastikan tidak ada kabel yang retak, terbuka, dan jaket isolasi harus dalam kondisi utuh. 5.1.4 Teknisi listrik memastikan kabel listrik tidak bersentuhan dengan sumber panas seperti pipa steam, radiator , zat berbahaya serta tidak boleh melalui air. 5.1.5 Teknisi listrik memastikan saklar dalam kondisi off dan memsang tanda Log Out Tag Out pada kotak saklar sebelum melakukan penyambungan dan perbaikan instalasi listik. 5.1.6 Grounding harus terpasang pada saat proses bekerja dengan listrik.



5.2 Hot Work 5.2.1 Pekerja harus membuat izin kerja (work permit) sebelum melakukan pekerjaan panas dan ditandatangani oleh pemilik area/ safety officer. 5.2.2 Pekerja



memahami aspek bahaya dari pekerjaan panas (hot work) dan



mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang pemakaian APD yang digunakan untuk pekerjaan panas 5.2.3 Pekerja menyediakan APAR pada saat proses pengerjaan panas. 5.2.4 Pekerja mengisolasi area yang sedang dilakukan pengerjaan panas 5.2.5 Semua tindakan pencegahan untuk terjadinya kebakaran telah dilakukan. 5.2.6 Pekerjaan panas harus dikerjakan minimal oleh dua orang. 5.2.7 Pengecekan gas detector sebelum melakukan pekerjaan panas di dalam tangki /bejana tekan. 5.3 Work at Depth 5.3.1 Pekerja telah mendapatkan trainning khusus dan memiliki sertifikat untuk bekerja dikedalaman (scuba diving) dari instansi yang terakreditasi 5.3.2 Pekerja telah memahami aspek bahaya bekerja di kedalaman serta jenis – jenis APD yang digunakan. 5.3.3 Pekerja memahami metode pertolongan di air dan langkah – langkah menangani keadaan darurat. 5.3.4 Pekerja mampu menghitung kapasitas tabung SCBA untuk penyelaman dengan meperhitungkan faktor keselamatan. 5.3.5 Pekerja wajib memahami proses doning (merangkai SCBA) dan doffing (melepas SCBA). 5.4 Confine Space Work 5.4.1 Tidak ada pilihan lain untuk melakukan pekerjaan (pekerjaan hanya bisa dikerjan diruang terbatas) 5.4.2 Pekerja telah melakukan analisa resiko (Job Safety Analisis) yang dilengkapi rencana pengendalaian dan rencana penyelamatan. 5.4.3 Pekerjaa telah membuat safety work permit untuk bekerja di ruang terbatas. 5.4.4 Semua sumber energi yang berhubungan dengan ruang terbatas sudah diisolasi dan dilengkapi dengan Lag Out Tag Out.



5.4.5 Semua peralatan kerja yang akan digunakan dalam ruang terbatas layak pakai dan sesuai standart 5.4.6 Kandungan gas di dalam ruang terbatas sudah diukur dan aman 5.4.7 Terdapat seorang petugas pengawas yang siaga di luar ruang terbatas selama pekerjaaan berlangsung. 5.5 Work at Height 5.5.1 Pekerja telah memahami resiko bekerja di ketinggian 5.5.2 Pekerja yang terlibat harus berkompeten dan telah mendapatkan pelatihan pemakaian APD untuk bekerja di ketinggian. 5.5.3 Untuk pekerjaan diatas 1,85 m, pekerja wajib menggunakan full body harness. 5.5.4 Semua tindakan pencegahan terhadap potensi jatuh telah dilakukan. 5.6 Mechanicel work 5.6.1 Gunakan selalu pelindung mata atau google 5.6.2 Gunakan masker untuk melindungi pernafasan, khususnya pada operator mesin amplas dan bor. 5.6.3 Gunakan earplug atau pelindung telingan dari kebisingan. 5.6.4 Gunakanlah sarung tangan dan jangan terlalu dekat dengan bagian mesin yang berputar.. 5.6.5 Pastikan bahwa semua alat keselamatan mesin telah terpasang dan bekerja dengan baik. 5.6.6 Mesin dan meja kerja mesin harus bebas dari alat – alat bantu yang digunakan pada saat penyetelan mesin. 5.6.7 Gunakan alat bantu pendorong apabila benda kerja terlalu kecil atau apabila benda kerja tidak memungkinkan untuk dipegang secara langsung. Hal ini untuk menghindari kecelakaan kerja pada jari tangan. 5.6.8 Gunakan clamp atau atau alat pengikat lainnya untuk menjaga benda dari getaran. 5.6.9 Bersihkan lingkungan sekitar mesin yang akan digunakan dari serpihan – serpihan atau benda lainnya yang bisa mengganggu keselamatan kerja. 5.6.10 Lepaskan semua perhiasaan (cincin, jam tangan, kalung) pada tangan atau bagian tubuh lainnya ( karena berpotensi menimbulkan bahaya.



5.6.11 Potongan rambut harus pendek dan menggunakan tutup kepala. 5.6.12 Tidak membersihkan debu dan kotoran pada mesin dengan mengunakan tangan terutama pada saat mesin sedang berjalan. 5.6.13 Tidak menggunakan pistol angin (udara bertekanan) untuk membersihkan debu dari badan kita atau mesin karena dorongan angin akan menyebabkan debu bertebrangan sehinga membahayakan mata dan pernafasan, sebaiknya menggunakan dust collector atau penyedot debu. 5.6.14 Tidak meninggalkan mesin yang sedang beroperasi tanpa pengawasan. 5.6.15 Tidak berbicara atau berinteraksi dengan operator lain yang sedang menjalankan mesin. 5.7 Hazard Material 5.7.1 Hazard material harus dilengkapi dengan labeling dan Material Safety Data Sheet . 5.7.2 Hazard material harus dipisahkan dan dikelompokan sesuai jenis,sifat dan karakteristiknya untuk menghindari proses reaktivitas . 5.7.3 Hazard material tidak boleh kontak langsung dengan lantai 5.7.4 Untuk bahan dalam wadah silinder / tabung gas bertekanan harus ditempatkan di tempat yang teduh dalam posisi berdiri dan terikat. 5.7.5 Gudang penyimpanan harus dibuat sedemikian rupa sehingga aman dari pengaruh alam dan lingkungan sekitarnya yaitu : 5.7.5.1 Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang baik 5.7.5.2 Suhu udara di dalam ruangan terjaga konstan dan aman setiap saat 5.7.5.3 Aman dari gangguan biologis (tikus, rayap, burung ) 5.7.5.4 Aman dari potensi bencana 5.7.5.5 Dilengkapi APAR, Kotak P3K, eye wash dan prosedur penanganan keadaan darurat. 5.8 Bulk Material 5.8.1 Bulk Material harus dilengkapi dengan COA (certifikat of analys) 5.8.2 Bulk Material tidak boleh kontak langsung dengan lantai 5.8.3 Bulk material harus di tutup agar tidak berterbangan 5.8.4 Bulk material harus ditempatkan di gudang dengan sirkulasi udara yang cukup dan terhindar dari air 5.8.5 Pekerja yang berhubungan dengan bulk material harus menggunakan APD



5.8.6 Gudang bulk material harus aman dari gangguan binatang, contoh: burung, serangga dan tikus. 5.9 Traffic Safety 5.9.1 Pengemudi sudah terlatih dan memiliki SIM. 5.9.2 Sehat secara fisik dan mental serta tidak dalam pengaruh alkohol, narkoba dan obat – obatan. 5.9.3 Memakai sabuk pengaman. 5.9.4 Tidak merokok dan tidak mengggunakan ponsel sambil mengemudikan kendaraan. 5.9.5 Telah diperiksa kelaikan dan kelengkapan secara berkala. 5.9.6 Jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas. 5.9.7 Muatan barang diletakkan dan diikat secara aman serta tidak melebihi kapasitas desain kendaraan atau peraturan yang berlaku 5.9.8 Dalam pabrik 20 km/jam 5.10 Heavy Equipment Safety 5.10.1 Pekerja yang mengoperasikan alat berat harus terlatih selain itu operator harus memiliki SIO dan semua alat berat memiliki Surat ijin layak Operasi (SILO) 5.10.2 Operator dalam keadaan sehat secara fisik dan mental serta tidal dalam pengaruh alkohol, obat – obatan dan narkoba. 5.10.3 Harus tersedia APAR dan Kotak P3K. 5.10.4 Tidak terjadi kebocoran oli, solar dan system hidrolis. 5.10.5 Operator alat berat harus melakukan pengecekan kondisi power unit, system elektrikal, perlengkapan hydraulik dan pneumatic, dan aksesoris alat berat. 6



HAL – HAL PENTING Sebelum melakukan pekerjaan ini, gunakan alat pelindung diri sebagai berikut :



LEMBAR DISTRIBUSI NO



JABATAN



DISKRIPSI DOKUMEN



1



Head Of Operation



Salinan 1



2



Head Of Unit



Salinan 2



3



Head Of Plant/Produksi



Salinan 3



4



Head Of PGA



Salinan 4



5



EHS Officer



Salinan 5



6



Head Of EHS



Asli



TANGGAL



TANDA TANGAN