7 0 6 KB
PERIZINAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
DIREKTORAT PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN Perizinan / Non Perizinan
Surat Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan/Penggantian Bendera Kapal Asing Menjadi Bendera Indonesia
SOP
Ada
Waktu Proses
5 (Lima) Hari kerja
Masa Berlaku
-
Persyaratan
Penggunaan Bendera : 1. Surat Permohonan 2. Kontrak Pembangunan Kapal 3. Berita acara serah terima kapal (Protocol of Delivery and Acceptance) 4. Surat keterangan pembangunan kapal (Builder Certificate) 5. Gambar-gambar rancang bangun kapal yang telah disahkan 6. Rekomendasi dari Ditjen Perikanan Khusus untuk Kapal Ikan 7. Identitas Pemilik (KTP/AD+Pengesahan Menkumham + Profil PT Dari Kemenhumkam)
Penggantian Bendera : 1. Surat Permohonan 2. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris yang menyaksikan penanda tanganan Bill of Sale tersebut atau pe 3. Berita acara serah terima kapal (Protocol of Delivery and Acceptance) 4. Deletion Certificate negara bendera asal kapal / Letter of Understanding dari negara bendera asal 5. Surat keterangan pembangunan kapal (Builder Certificate) 6. Fotocopy dokumen / surat kapal dari negara bendera asal 7. Gambar Rencana Umum(General Arangement) 8. Identitas Pemilik (KTP/AD+Pengesahan Menkumham + Profil PT Dari Kemenhumkam) 9. Rekomendasi dari Ditjen Perikanan Khusus untuk Kapal Ikan 10. RekomendasiImpor dari Kemendag mengenai Usia Kapal
Biaya (Rp.)
Tidak ada
Pelayanan Publik (Perizinan / Non Perizinan) Bidang Perhubungan Tahun 2017
PERIZINAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Pelayanan Online
Tidak Ada
Keterangan
Dasar Hukum : 1. KUH Dagang 2. UU 17 tahun 2008 3. PP 51 tahun 2002 4. PM 13 tahun 2012 5. PM 8 tahun 2013
Pelayanan Publik (Perizinan / Non Perizinan) Bidang Perhubungan Tahun 2017
PERIZINAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Pelayanan Publik (Perizinan / Non Perizinan) Bidang Perhubungan Tahun 2017