Prosedur Investigasi Security [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR INVESTIGASI SECURITY 1.0 TUJUAN Mengatur proses investigasi oleh pihak perusahaan jasa pengamanan terhadap kasus yang berhubungan dengan tindak pidana. 2.0 LINGKUP Lingkup dari prosedur ini khusus untuk kasus-kasus yang terjadi di lingkungan perusahaan dan melibatkan karyawan dan/atau asset perusahaan. 3.0 AKUNTABILITAS Prosedur ini merupakan akuntabilitas bersama antara beberapa divisi dan Perusahaan Jasa Pengamanan. Pihak-pihak tersebut adalah sbb :  Divisi HSE  Divisi HR  Divisi ESD  Divisi Terkait  Perusahaan Jasa Pengamanan



4.0 PROSEDUR 4.1 PERENCANAAN 1. Perlengkapan yang harus disiapkan untuk digunakan dalam proses penanganan kasus adalah sbb :  Note Pad  Pencil  Mesin Ketik/Komputer  Tape Recorder  Camera/Handycam  Pita/Security Line



2. Pelatihan diperlukan agar kualitas dari penanganan kasus sesuai dengan yang diharapkan, maka tahapan berikut perlu dilakukan:  Manajemen Jasa Pengamanan melakukan proses analisa kebutuhan pelatihan yang relevan bagi personil yang terlibat dalam proses investigasi.  Pelatihan Investigasi bagi petugas Investigator dilakukan di Lembaga Pendidikan Kepolisian atau Lembaga lainnya yang ditunjuk oleh POLRI.  Petugas Investigator atau personil yang terlibat dalam proses dan pengawasan investigasi harus telah mendapatkan pelatihan Investigasi.  Managemen Jasa Pengamanan membuat riwayat pelatihan bagi petugas investigator.



Langkah 1: Penanganan Laporan      



 



Investigator menerima laporan tertulis / lisan dari pelapor. Laporan kejadian dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor dengan mencantumkan atau memberitahukan identitasnya Setelah menerima laporan suatu kejadian, Investigator melakukan olah TKP untuk pengumpulan dokumen, data, saksi – saksi, tersangka dan barang bukti. Setelah melakukan olah TKP, Investigator membuat laporan hasil olah TKP. Investigator melakukan koordinasi dengan perwakilan dari department terkait dalam rangka proses investigasi. Investigator mengirim surat panggilan kepada saksi-saksi dan tersangka, dengan tembusan kepada atasan saksi dan tersangka, Divisi HR dan Divisi HSE. Tertangkap tangan, Tim Investigasi langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti untuk proses investigasi. Segera memberitahukan kepada atasan tersangka dan atau department pemilik barang. Pengeledahan dilakukan bila diduga terjadi suatu tindak pidana yang terjadi di departemen terkait. Bila barang milik perusahaan diduga telah dipindahkan keluar area perusahaan investigator berkoordinasi dengan aparat Kepolisian.



         



   



Tim Investigasi terlebih dahulu memastikan keterkaitan saksi atau tersangka dalam kasus yang melibatkan karyawan. Berita Acara Pemeriksaan dibuat oleh Investigator harus memuat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan. Selama proses pembuatan BAP/investigasi, Investigator tidak diperkenankan melakukan tindakan kekerasan. Apabila dianggap masih perlu keterangan dari saksi atau tersangka, Investigator dapat memanggil kembali para saksi dan/atau tersangka. Jika Berita Acara Pemeriksaan belum mengungkap tersangka terhadap kasus yang terjadi, pihak Divisi HR dapat meminta penjelasan dari Tim Investigasi. Berita Acara Konfrontasi dapat dilakukan apabila antara keterangan saksi dan/atau tersangka tidak sesuai. Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Konfrontasi yang telah dibuat ditandatangani oleh saksi-saksi dan tersangka serta oleh Investigator. Investigator membuat draft resume hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Divisi HR dan departemen terkait. Setelah pembahasan draft resume selesai, Investigator selanjutnya melakukan proses pemberkasan. Berkas Berita Acara Pemeriksaan yang sudah lengkap diserahkan kepada atasan tersangka, tembusan kepada Divisi HR dan Divisi HSE.



Kasus yang diserahkan ke Kepolisian adalah kasus yang akan diteruskan untuk proses hukum di Pengadilan. Jika kasus tindak pidana dilakukan oleh warga masyarakat yang melibatkan asset perusahaan. Kasus yang akan diserahkan ke Kepolisian harus melalui komunikasi dan koordinasi dengan Divisi HR dan Department terkait. Bila kasus diserahkan ke Kepolisan, Investigator melaporkan kasus yang terjadi, setelah itu Investigator menandatangani dan menerima surat bukti laporan.



  



 



Monitoring dilakukan untuk memantau perkembangan penanganan kasus yang berdampak pada kepentingan dan situasi keamanan Perusahaan. Monitoring kepada pihak - pihak yang berhubungan dengan kasus yang terjadi, baik internal maupun external perusahaan, beserta pengaruh yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan Jika ada temuan baru terkait dengan sebuah kasus yang telah ditangani, maka Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya bisa disempurnakan.



Setelah menerima Berkas Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Investigator, Staf Divisi HR kemudian mempelajari untuk menentukan pemberian sanksi apabila kasus masih ditangani di internal Perusahaan. Jika kasus dapat diselesaikan di internal Perusahaan, maka Divisi HR dapat melakukan pertemuan bipartit tanpa harus menyerahkan kasus ke Kepolisian.



Langkah 7 : Peninjauan Ulang  Divisi HSE memastikan implementasi prosedur ini dilakukan oleh Perusahaan Jasa Pengamanan dan Divisi terkait.  Divisi HSE melakukan peninjauan ulang terhadap efektifitas dari Prosedur ini secara reguler setiap 3 tahun.







5.0 Daftar Istilah







Barang Bukti ; adalah barang – barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana. Investigator ; adalah orang atau petugas yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan. Konfrontasi ; adalah salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka mempertemukan antara tersangka dengan saksi-saksi untuk menguji kebenaran dan kesesuaian keterangan masing – masing serta dituangkan didalam Berita Acara Konfrontasi Laporan : adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Pemanggilan ; adalah tindakan investigator untuk menghadirkan saksi / tersangka untuk didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi.



 















 



  



 







Pemeriksaan ; adalah kegiatan penyidik untuk memperoleh keterangan, kejelasan dan keidentikan dari tersangka, saksi, ahli maupun tentang barang bukti serta unsur – unsur tindak pidana yang terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti didalam tindak pidana menjadi jelas, dituangkan di dalam tindak pidana menjadi jelas, dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pengeledahan ; adalah proses untuk mencari dan menemukan tersangka dan atau mencari dan menemukan barang bukti. Pengaduan ; adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan. Saksi ; adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami sendiri. Tersangka ; adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Tertangkap Tangan ; adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan olek khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Tindak Pidana ; adalah setiap perbuatan / peristiwa yang diancam dengan hukuman sebagai kejahatan atau hukuman baik yang sebut oleh KUHP maupun perundang-undangan lainnya. TKP (Tempat Kejadian Perkara); adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat – tempat lain dimana tersangka dan atau korban dan atau barang – barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan. Unsur – Unsur Tindak Pidana : adalah uraian sesuatu peristiwa pidana yang apabila salah satu unsurnya tidak terpenuhi maka kasus tidak dapat dibuktikan.



5.0 DIAGRAM ALIR



Pelapor



Kasus



Investigator



Laporan



HRD



Dept. Terkait



Polisi



Menerima Laporan



Olah TKP



Kasus ditutup



Tidak



Surat Panggilan



Unsur Pidana ?



Ya



Pemanggilan



Meeting Koordinasi



Tembusan



Tembusan



Pemeriksaan



Tidak



BAP



Pelaku terungkap ?



Ya



Diserahkan ke Polisi ?



Tidak



Bipartit



Sanksi



Ya



Pemantauan



Pemantauan



Proses Hukum



6.0 Referensi Aspek hukum yang digunakan untuk melakukan penyidikan terkait terjadinya suatu tindak pidana, seperti :  KUHP  KUHAP  TIPITER  PP Perusahaan