Prosedur Pendirian CV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengertian CV • CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD. • CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas. • Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. • Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Persiapan Pendirian CV Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut; Pendiri CV Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini; • Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang. • Pendiri harus Warga Negara Indonesia. Nama CV Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah; • Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Maksud dan tujuan perseroan dapat Anda download di sini. Jumlah Modal Usaha Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham Susunan Direksi dan Komisaris Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus. Related posts: 1. Persiapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) 2. Maksud dan Tujuan Perseroan Persyaratan Mendirikan CV



Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV). • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia • Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan Dasar Hukum CV Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian. Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Sekutu Aktif (persero pengurus) • Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga • Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif • Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi. Sekutu Pasif (persero diam) • Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan • Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung Status Hukum CV • Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “BADAN HUKUM” melainkan “BADAN USAHA”. • Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. • Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV). Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV) • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.











Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP. Siap di survey



Hasil Pendirian CV Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai: 1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan 3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 4. Pengesahan Pengadilan 5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris Lama Waktu Pendaftaran CV Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut: 1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari 3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari 4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari 5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari 6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39. Pembagian Keuntungan Dalam CV Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya. Persekutuan Komanditer Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian: • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.



Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Jenis-jenis CV Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut: Persekutuan komanditer murni Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer. Persekutuan komanditer campuran Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer. Persekutuan komanditer bersaham Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Prosedur Pendirian Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma. Tanggung Jawab Keluar Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). Berakhirnya Persekutuan Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata) Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Commanditaire_vennootschap Related posts: 1. Pengertian CV 2. Pembagian Keuntungan Dalam CV 3. Dasar Hukum CV 4. Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif