Prosedur Radiography Test [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR RADIOGRAPHY TEST 1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN 1.1. Standard yang dipakai untuk ini sesuai dengan API 1140 untuk pipe line. Standard pemeriksaan Radiography yang dikeluarkan oleh pihak Inspektor merupakan kebutuhan untuk Safety, Equipment, Material, Personnel, Teknik, Acceptance Standard, Laporan dan Final Acceptance atas pekerjaan Radiography yang dilaksanakan dalam membantu pekerjaan fabrikasi/konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemilik Proyek. 1.2. Kebutuhan yang dimaksud dalam standard ini adalah kebutuhan minimum berdasarkan Kode dan Spesifikasi yang diperlukan. 1.3. Penggunaan Standard ini hanya terbatas pada penggunaan kode, standard dari spesifikasi yang diperlukan atas pelaksanaan Radiography.



2. FAKTOR SAFETY 2.1 Inspektor bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan Radiography menggunakan peralatan Sinar Gamma Ir. 192 dengan mengikuti petunjuk dan peraturan Pemerintah yang berlaku. 2.2 Inspektor harus melakukan pencegahan dalam hal safety untuk personnel dari radiasi yang terjadi dengan menyediakan/melakukan pemagaran dan pemasangan tanda-tanda radiasi. 2.3 Inspektor harus membuat Procedure Safety yang disetujui oleh Pemilik Proyek yang kemudian akan dipakai sebagai petunjuk pelaksanaan Radiography.



3. PERALATAN DAN MATERIAL 3.1 Umum (General) 3.1.1 Inspektor harus menyediakan peralatan dan material untuk pelaksanaan Radiography atas pekerjaan pengelasan yang lakukan oleh Pemilik Proyek. 3.1.2 Peralatan dan material Radiography harus dalam keadaan baik sehingga mendapat hasil Radiography yang memenuhi syarat. Produksi pekerjaan Radiography harus selalu seimbang dengan produksi pekerjaan pengelasan. 3.1.3 Inspektor harus menyediakan tenaga-tenaga Radiography yang terlatih, memiliki Surat Izin Bekerja dari BATAN dan dapat menunjukkannya kepada Pemilik Proyek, juga harus memahami dan mengerti prosedur pelaksanaan Radiography sehingga dapat melaksanakannya dengan baik.



3.2 Sumber Radiasi 3.2.1 Sumber Radiasi yang digunakan adalah sinar Gamma Iradium 192. 3.2.2 Iradium 192 dapat digunakan sebagai sumber radiasi untuk material dengan ketebalan 0.375 inchi sampai dengan 0.625 inchi sesuai kebutuhan tebal pipa/material dalam proyek ini. 3.3 Penetrameter Penggunaan penetrameter harus sesuai dengan Code Standard API 1104 Atricle 8.0 Paragraph 8.4 dan penetrameter ditempatkan tepat ditengah-tengah film pada permukaan pipa yang berhadapan dengan sumbu radiasai.



Penempatan Penetrameter secara “Film Side Sistem” Pemilihan Penetrameter



Tebal Material



Tebal Peny.



Dalam Inchi



1.



s/d ¼” (6.35 mm)



2. > ¼” s/d 3/8” (6.35 mm s/d



Dalam Inchi



0.005



No.



Lubang Peny.



Penetrameter



5



Yang Tampak



4T



(0.127 mm)



0.0075



7



4T



(0.19 mm)



9.52 mm)



3. > 3/8” s/d 1/4” (9.52 mm s/d



0.010



10



4T



12



4T



(0.254 mm)



12.70 mm)



4. > 1/2” s/d 5/8” (12.70 mm s/d 15.88 mm)



0.0125 (0.305 mm)



3.4. Film Radiography3.4.1. Film Radiography harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ASTM part. 36, E 94, Type I atau Type II dari AGFA GEVAERT D-7 ukuran 4” x 10” dan 4” x 15”. 3.4.2. Film Radiography harus disusundan disimpan dengan cara non contact atau masingmasing film tidak berhubungan satu sama lain, yaitu dpat menggunakan kertas (interleafing paper). 3.4.3. Film Radiography yang digunakan tidak boleh melewati batas tanggal (expire date) seperti tercantum pad kotak film.



3.5.



Film Identification



3.5.1. Pada setiap Film Radiography harus diberi tanda dengan menggunakan nomor/huruf dari bahan timah hitam. Tanda-tanda yang digunakan tergantung spesifikasi dari Pemilik Proyek. Contoh : -



PT. TWU sebagai Principal (Code TWU)



-



Nama Proyek : Piping Work Bojonegoro



-



Line Number/Diameter dan tebal pipa



-



Kode Repair



: R1 - Repair pertama



R2 - Repair kedua -



Standard yang digunakan (API Std. 1104)



-



Tanggal pekasanaan Radiography



-



Code Tukang/Juru Las



-



Inspektor sebagai Kontraktor Radiography (Code : …..) Penetrameter



Line No.



Kode Tukang Las



Nama Proyek Code



Tanggal X-Ray



Repair



Arah Panah



No. Sambungan



0



1



2



3



4



Kode Tebal Material



5



6



7



8



9



Meter ban Film/Weld location (inchi)



Penetrameter



Film Radiography



3.5.2. Meter ban sebagai tanda ukuran keliling pipa dengan menggunakan angka-angka dengan jarak antara masing-masing angka 1”. Titik awal dari ukuran keliling pipa (starting point/”0”) harus ditentukan sebelum melakukan Radiography, sedangkan arah perletakan meter ban dipakai tanda panah dari cat yang letaknya berdekatan dengan sambungan las. Pemasangan meter ban dimulai dari starting point (titik “0” ) sesuai dengan arah panah sekeliling pipa.



Pipe Line



Las (Weld)



Flow Line



Tanda panah (arrow mark) Starting point “0” (zerro)



3.6.



Dark Room (Ruang Kamar Gelap)



Ruang kamar gelap untuk memproses film harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi. Temperatur didalam ruangan kamar gelap sebaiknya berkisar antara 15° C sampai dengan 22° C. 3.7.



Procedure untuk Proses Film



Film Radiography harus diproses dengan hasil yang baik sehingga bisa disimpan selama ± 3 tahun tanpa berubah warna. Metode untuk proses film, pencucian film, handling film dan pengeringan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam API Std. 1104, Section 8, Paragraph 8.8., 8.9., dan 8.10. Setiap hasil Radiography yang tidak memenuhi syarat sebagian atau seluruhnya harus dilakukan Radiography ulang (reshoot), juga termasuk kerusakan yang diakibatkan oleh kerusakan screen, cacat film dan sebagainya.



3.8.



Intensifying Screen



3.8.1. Setiap pekerjaan Radiography harus menggunakan Intensifying screen pada kedua sisi muka dan belakang film. Sedang ketebalan masing-masing screen minimum 0.010” 3.8.2. Intensifying screen harus selalu dalam keadaan bersih, bebas dari minyak, kotoran, oxide, coating dan atau kerusakan permukaan yang lain seperti mengkerut, bergaris dan sebagainya. Screen harus selslu direct contac dengan film.



3.9.



Pembacaan Film (Film Viewing)



3.9.1. Lampu yang digunakan untuk pembacaan film harus menghasilkan sinar yang cukup terang untuk semua bagian film. 3.9.2. Pembacaan film dilakukan dalam ruangan yang gelap, bebas dari pantulan cahaya yang diakibatkan oleh permukaan film. 3.9.3. Densitometer harus digunakan untuk pengukuran kehitaman (density) film. 3.9.4. Film Radiography dievaluasi hanya bagian dimana penetrameter kelihatan, merupakan hasil dari penggunaan methode Radiography yang benar. 3.9.5. Harus dilakukan langkah-langkah dimana tidak akan terjadi kerusakan permukaan film akibat dari bekas-bekas jari, cacat permukaan dan sebagainya.



4. TEKNIK RADIOGRAPHY 4.1. Teknik Radiography untuk sambungan las pipa dengan diameter ½ inchi sampai dengan 14 inchi. Untuk sambungan las dengan diameter minimal 3 inchi, kita menggunakan methode dua dinding (double wall viewing). Sedanglan untuk las dengan diameter lebih besar dari 3 inchi, radiography dapat dilakukan dengan methode dinding tunggal (sigle wall viewing) 4.2.



Minimum 1 (satu) buah penetrameter harus digunakan untuk setiap film radiography.



4.3. Film Radiography pada waktu penyinaran harus menempel dengan permukaan las (contact).



4.4.



Jumlah pemakaian film radiography untuk keliling pipa sebagai berikut :



-



Ø 6” sebanyak 3 lembar (4” x 10”)



-



Ø 8” sebanyak 4 lembar (4” x 10”)



-



Ø 10” sebanyak 3 lembar (4” x 15”)



-



Ø 12” sebanyak 4 lembar (4” x 15”)



-



Ø 14” sebanyak 4 lembar (4” x 15”)



4.5.



Kehitaman (density) harus menunjukkan angka 1,8 s/d 2,5 pada Densitometer.



5. PENUMBRA (GEOMETRICAL UNSHARPNESS) 5.1.



Faktor penumbra tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut :



Tebal Material (Inchi)



Pemumbra (Ug) Minimum (Inchi)



Dibawah 2



0.020



2 s/d



0.030



3



Diatas 3 s/d 4



> 4



0.040



0.070



5.2. Penumbra (Ug) sama dengan perbandingan antara ukuran sumber sinar (source) sebagai jarak antara objek dengan sumber sinar.



Ug = Ft / D



Keterangan : Ug : Ukuran sumber sinar dalam inchi yaitu maksimum sumber sinar yang diinzinkan. Dalam certificate dari pabrik dicantumkan ukuran sumber sinar yang dimaksud.



D : Jarak dalam inchi diukur dari sumber radiasi dengan sisi sumber (source side) dari sambungan las yang diperiksa. Ft :



Adalah ketebalan dalam inchi dari las yang diradiography.



6. MUTU FILM RADIOGRAPHY 6.1. Semua film Radiography harus bebas dari cacat film atau cacat akibat proses. Mutu film yang tidak baik sehingga mempengaruhi pembacaan harus dilakukan radiography ulang (reshoot). 6.2. Selesai proses, film radiography harus disimpan didalam tempat yang baik yang tidak mengakibatkan kerusakan mutu film.



7. PERSONNEL 7.1. Pekerjaan Radiograp[hy harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan berpengalaman dan memiliki Surat Izin Bekerja dari BATAN. Inspektor harus mengirimkan daftar personnel yang akan dipakai dilapangan kepada Pemilik Proyek. 7.2. Ahli Radiography dari Inspektor harus melakukan pembacaan film dan membuat laporan secara teratur dari semua sambungan las yang diradiography dan dikirim ke Pemilik Proyek.



8. LAPORAN 8.1.



Laporan tentang hasil radiography minimal terdiri dari :



8.1.1. Nomor laporan, tanggal laporan, nomor perjanjian kerja (kontrak), kode-kode dari Inspektor tentang standad pemeriksaan. 8.1.2. Nomor sambungan yang diperiksa, nomor urutan film. 8.1.3. Sumber radiasi, kekuatan dan type, ahli radiography dan Inspektor dari Pemilik Proyek. 8.1.4. Merk dan type film yang dipakai dan methode proses film. 8.2.



Data berikut juga harus dicantumkan dalam kertas film



8.2.1. Tanggal, Nomor sambungan, kriteria, Acc, kode tukang las, nomor spool, diameter pipa, dan tebal pipa. 8.2.2. Waktu penyinaran, SPD, perhitungan Ug. 8.2.3. Laporan radiography harus dikirim ke Pemilik Proyek.



9. PENILAIAN AKHIR (FINAL INTERPRETATION)



Untuk mendapatkan pengesahan dari Inspektor Pemilik Proyek, apabila diperlukan film radiography dapat diperiksa dan dievaluasi oleh Pemilik Proyek untuk meyakinkan apakah metode radiography yang digunakan sesuai dengan prosedue radiography.