Proses Pembentukan Persekutuan Komanditer (CV) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Persekutuan Vennootschap (CV)



Komanditer/Comanditaire



Pengertian secara umum Dalam pengertiannya, Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan. CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25 % nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Adapun unsur-unsur dari sebuah CV, unsur CV sebagai perkumpulan adalah sebagai berikut: 1. Kepentingan bersama 2. Kehendak bersama 3. Tujuan bersama 4. Kerja sama Sebagai persekutuan perdata: 1. Perjanjian timbal balik 2. Inbreng 3. Pembagian keuntungan Sebagai firma: 1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD) 2. Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD)



3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD) Unsur kekhususan persekutuan komanditer: Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer.



Syarat, Proses dan Prosedur Perundangan yang Mengatur



pembuatan



CV



serta



Dasar



Hukum



Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahaptahap pendirian CV adalah sebagai berikut : a) Mempersiapkan syarat atau ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :  Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;  Penetapan nama CV;  Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);  Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;  Saat mulai dan berlakunya CV;  Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;  Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;  Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;  Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.



b) Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD); Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. c) Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).



akta



Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu: 



TAHAP 1



: Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;







TAHAP 2



: Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);







TAHAP 3



: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);







TAHAP 4



: Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;







TAHAP 5



: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;







TAHAP 6



: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);







TAHAP 7



: Tanda Daftar Perusahaan (TDP).



Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa : a. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); d. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan e. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan). Pendirian persekutuan komanditer pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma yaitu umumnya dengan akta notaries kemudian didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan dan kemudian mengumumkan ikhtiar akta pendirian dalam Berita Negara RI. Pada prakteknya selalu dibuat dengan akta notaries yang berfungsi sebagai alat bukti adanya CV. Berdasarkan Pasal 1 butir 7 Undang-undang Nomor



30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akta notaries adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaries menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Pada dasarnya antara CV dengan sekutu tidak terdapat pemisahan harta akan tetapi dalam praktek selalu dibuat kekayaan terpisah. (Misal: pembukuan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 jo. Pasal 6 KUHD). Referensi: http://www.legal4ukm.com/alasan-mendirikan-cv/ http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/ http://www.menoreh.net/2012/12/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html https://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/02/15/sekilas-tentang-persekutuankomanditercomanditaire-vennootschap-cv/