6 0 224 KB
PEMERIKSAAN / ASSESSMENT OKUPASI TERAPI No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
Tanggal Terbit :
Ditetapkan Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi
Pemerintah Kabupaten Kudus RSUD dr.Loekmono Hadi Jl.dr. Lukmonohadi No. 19 Kudus
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
Dr Abdul Aziz Achyar, M.Kes Pembina Tk.I NIP. 196207161995031004 Pemeriksaan yang dilakukan oleh Okupasi Terapi kepada pasien baik pemeriksaan fisik secara langsung maupun melalui wawancara dengan pasien, keluarga pasien serta informasi/data/pemeriksaan dari profesi kesehatan lain.
TUJUAN
1. Meningkatkan mutu pelayanan RSUD Loekmono Hadi Kudus khususnya Okupasi Terapi. 2. Menegakkan diagnosa dan untuk menentukan intervensi/program terapi yang akan diberikan kepada pasien tersebut.
KEBIJAKAN
Keputusan
Direktur
RSUD
dr.
Loekmono
Hadi
No:
440/901/23.02.01/2015 tentang Kebijakan Pelayanan Kesehatan RSUD
PROSEDUR
dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus. 1. Okupasi terapi Okupasi Terapi melakukan pemeriksaan/assessment kepada pasien sesuai dengan kondisi dan kasus pasien tersebut mis ; kasus anak, dewasa, kasus fisik, kasus psikososial. 2. Pemeriksaan dilakukan dengan metode pemeriksaan langsung maupun wawancara baik dengan pasien, keluarga pasien maupun informasi/data/pemeriksaan dari profesi lain. 3. Dalam pemeriksaan meliputi komponen : a. Kontak mata b. Komunikasi (interpersonal/intrapersonal) c. Motorik d. Sensori/rasa raba (panas-dingin, tajam-tumpul, kasar-halus, dll) e. Kognitif (atensi, konsentrasi, persepsi, orientasi, problem solving, memory, dll) f.
Fungsional (terutama fungsional aktifitas sehari-hari)
g. Produktifitas Protap Pem/Assessment OT Protap Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD dr. Loekmono Hadi Unit Okupasi Terapi
27
PEMERIKSAAN / ASSESSMENT OKUPASI TERAPI No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
Tanggal Terbit :
Ditetapkan Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi
Pemerintah Kabupaten Kudus RSUD dr.Loekmono Hadi Jl.dr. Lukmonohadi No. 19 Kudus
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Dr Abdul Aziz Achyar, M.Kes Pembina Tk.I NIP. 196207161995031004 h. Pengisian waktu luang i.
Serta informasi/data lain disesuaikan dengan kasus pada pasien tersebut juga riwayat penyakit lain, riwayat kehamilan atau kelahiran dan perkembangan (untuk kasus anak).
4. Selain komponen tersebut juga identitas pasien antara lain : Nama, Umur/sex, Pekerjaan/Hobby, Alamat, Riwayat Keluarga, dll 5. Setelah diperoleh data/informasi maka Okupasi Terapis membuat pengkajian data untuk menegakkan diagnosa dan membuat rencana program terapi untuk pasien tersebut 6. Semua
data/informasi
didokumentasikan
dalam
rekam
medik
Okupasi Terapi, kalau perlu dilampiri dengan lembar pemeriksaan yang disesuaikan dengan kondisi pasien tersebut
UNIT TERKAIT
IRM, Rekam Medik, SMF, Rawat jalan, Rawat Inap.
Protap Pem/Assessment OT Protap Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD dr. Loekmono Hadi Unit Okupasi Terapi
27