5 0 2 MB
ep u
b
hk am
1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PUTUSAN
R
Nomor : 40 / Pid.B /2013 / PN. Lsm.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Lhokseumawe
Klas I B
yang
mengadili
perkara-
gu
perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara biasa, telah menjatuhkan putusan
Nama lengkap
: IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. Bin M. DAOED ;
Tempat lahir
: Lhokseumawe
Umur / tanggal lahir
: 47 Tahun / 25 Januari 1965 ;
Jenis kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat tinggal
: Desa
ub lik
;
Simpang Empat
Kecamatan
Banda
ep
ah k
am
ah
A
seperti di bawah ini dalam perkaranya Terdakwa :
Sakti Kota Lhokseumawe ;
In do ne si
: Notaris PPAT ;
A gu ng
Pekerjaan
: Islam ;
R
Agama
Terdakwa di tahan dalam rumah tanahan negara oleh : • Penyidik sejak tanggal 06 Maret
2013 sampai dengan tanggal 25 Maret
2013 ;
• Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 09
•
tanggal, 24 April 2013 ; •
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal, sampai dengan tanggal, 23
25 April
2013
Juni 2013 ;
ep
ka
lik
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, 26 Maret 2013 sampai dengan
ub
m
ah
April 2013 ;
ah
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun
M
Terdakwa tetap menyatakan tidak perlu untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan
on In d
A
gu
ng
akan menghadapi sendiri dalam perkara ini ;
es
R
hak untuk itu telah diberikan kesempatan dan ditawarkan oleh Majelis Hakim, namun
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
2 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Pengadilan Negeri tersebut ;
R
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
ng
Setelah memperhatikan : 1. Surat pelimpahan berkas
perkara acara pemeriksaan
biasa dari Kepala
gu
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe No. B-502/N.1.13/Ep.2/03/2013, tanggal 26 Maret 2013 ;
A
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 40/Pen.Pid/2013/ PN.Lsm., tanggal 26 Maret 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
ub lik
ah
3. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 40/Pen.Pid/2013/
am
PN.Lsm., tanggal 27 Maret 2013, tentang Penetapan Hari Sidang ; Setelah mempelajari surat dakwaan penuntut umum ;
ep
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;
ah k
Setelah memperhatikan bukti-bukti surat di persidangan ;
In do ne si
R
Setelah mendengarkan tuntutan penuntut umum dalam persidangan, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang
A gu ng
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa, IMRAN ZUBIR DAOED,SH. Bin M. DAOED, bersalah melakukan tindak pidana, yaitu “ PEMALSUAN SURAT AKTA OTENTIK “, sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (1)
ke-1 KUHP dalam dakwaan
DAOED
berupa pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dikurangi selama
terdakwa dalam tahanan sementara
ka
tahanan ;
1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli ) berdasarkan
R
ah
dengan perintah terdakwa tetap dalam
ep
3. Menyatakan barang bukti berupa : •
lik
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMRAN ZUBIR DAOED,SH. Bin M.
ub
m
ah
tunggal ;
In d
A
gu
Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat “ ( SEPAKAT) “ ;
on
ng
M
Tanggal 05 Desember 2005, dengan Nomor 09, Tanggal 18 Oktober 2006
es
SK.Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Lembaga Serikat Pengembang
R
Swadaya masyarakat ( SEPAKAT ) ; •
ng
1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli) berdasarkan SK. Menteri Hukum dan Ham RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal
gu
05 Desember 2005, dengan Nomor 01, Tanggal 02 Nopember 2012 tentang
Masyarakat ( SEPAKAT ) ;
•
1(satu) lembar Daftar Absensi Rapat Anggota II Lembaga Sepakat, Hari
ub lik
ah
A
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Lembaga Serikat Pengembang Swadaya
Senin tanggal 29 Oktober 2012 ;
am
•
2(dua) lembar Notulen Rapat Anggota LSM Sepakat LhokseumaWe, hari Senin tanggal 29 Oktober 2012 ;
2(dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota LSM Sepakat Lhokseumawe hari
ep
ah k
•
Senin tanggal, 29 Oktober 2012 ;
In do ne si
R
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
A gu ng
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( Dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan/
pleidooi secara tertulis yang pada pokoknya sekedar mohon keringanan hukuman bagi terdakwa, dengan alasan bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
lik
memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan tersebut, terdakwa memberikan
ub
m
ah
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pleidooi tersebut, penuntut umum
tanggapan tetap pada pembelaan/pledooinya ;
R
DAKWAAN :
M
Bahwa ia terdakwa IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED selaku
on In d
A
gu
ng
Notaris yang berwenang membuat Akta Otentik sesuai dengan Surat Keputusan
es
ah
dakwaan sebagai berikut :
ep
ka
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan atas dasar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : C-389.HT.03.01-Th 2005 Tanggal 5 Desember
R
2005 pada hari Jum’at tanggal, 02 November 2012 sekira pukul 11.00 WIB atau
ng
setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2012 bertempat di Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H. di Jalan Pang Lateh Desa Simpang
gu
Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu
tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
A
Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadilinya, melakukan Pemalsuan Surat
ah
terhadap akta-akta otentik. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain
ub lik
dengan cara sebagai berikut :
am
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 10.00 Wib saksi ILMASTIN, S.Pd.i BIN RUSLI dan saksi MUSLIM GUNAWAN, S.
ah k
ep
Sos BIN SUWANDI datang menghadap terdakwa ke Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H. di Jalan Pang Lateh Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti
In do ne si
R
Kota Lhokseumawe untuk perubahan anggaran dasar Lembaga Serikat Pengembang
A gu ng
Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) dengan memberikan dokumen sebagai dasar
perubahan Anggaran dasar kepada terdakwa berupa Daftar Absensi Rapat Anggota
II Lembaga Sepakat, Notulen Rapat Anggota Lsm Sepakat Lhokseumawe, Berita
Acara Rapat Anggota Lsm Sepakat Lhokseumawe dan foto suasana rapat Anggota lembaga Sepakat. Selanjutnya setelah saksi ILMASTIN, S.Pd.i BIN RUSLI dan saksi
lik
perubahan tersebut kepada terdakwa untuk diverifikasi. Setelah terdakwa melakukan
verifikasi terhadap dokumen tersebut, kemudian terdakwa membuat minuta akta (asli akta notaris) Nomor : 01.- Tanggal 02 November 2012 ;
ub
m
ah
MUSLIM GUNAWAN, S. Sos BIN SUWANDI memberikan dokumen sebagai dasar
ka
Bahwa pada saat terdakwa membuat minuta akta (asli akta notaris) Nomor :
ep
01.- Tanggal 02 November 2012 tersebut, terdakwa melakukan pemalsuan surat
dengan cara membuat ada sebagai penghadap yang menghadap dihadapan
on In d
A
gu
ng
M
terdakwa didalam halaman 1 akta Notaris tersebut dengan mencantumkan pada
es
R
ah
terhadap akta notaris/akte otentik Nomor : 01.- Tanggal 02 November 2012 tersebut
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
angka III selaku TUAN EDI FADHIL, lahir di Lamraya, pada tanggal 16 Juni 1984
R
(seribu sembilan ratus delapanpuluh empat), wiraswasta, bertempat tinggal di Desa
ng
Cot Jambo, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 1354/04/AB/CJ/2003. Warga Negara Indonesia. Padahal TUAN
gu
EDI FADHIL/saksi EDI FADHIL Bin ILYAS sebagaimana tersebut didalam Akta
Notaris tersebut tidak pernah menghadap dihadapan terdakwa untuk pembuatan akta
ah
A
notaris Nomor : 01.- Tanggal 02 November 2012 tersebut ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 November 2012 sekira
ub lik
pukul 15.00 Wib, ILMASTIN, S.Pd.i BIN RUSLI dan saksi MUSLIM GUNAWAN, S.
am
Sos BIN SUWANDI datang ke kantor PANIN BANK Kota Lhokseumawe di jalan Samudera Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
ah k
ep
dengan membawa Akta Notaris Nomor : 01.- Tanggal 02 November 2012 tersebut untuk mengajukan perubahan spesimen (pergantian tanda tangan) atau pengkinian
In do ne si
R
data Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) pada Bank
A gu ng
PANIN tersebut. Sehingga akibat dari perubahan spesimen (pergantian tanda tangan) atau pengkinian data Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) pada Bank PANIN tersebut dengan menggunakan Akta Notaris Nomor :
01.- Tanggal 02 November 2012, saksi EDI FADHIL Bin ILYAS tidak dapat lagi
melakukan penarikan uang ataupun melakukan tanda tangan terhadap rekening Giro
lik
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti
ub
m
ah
milik Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ( SEPAKAT ) ;
ka
dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
ep
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum telah
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
mengajukan saksi-saksi ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Menimbang, bahwa saksi-saksi telah dinilai layak dan patut menurut hukum
R
untuk didengar keterangannya dipersidangan, memberikan keterangannya sebagai
ng
berikut :
1. MUKSALMINA Bin ZAINAL ABIDIN,dibawah sumpah sesuai dengan agamanya
gu
telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
ah
A
- Bahwa, saksi tahu serikat pengembang swadya Masyarakat ( sepakat ), berdiri pada tahun 2006, dengan akta Notaris Nomor : 09.- Tanggal, 18 Oktober 2006 ;
ub lik
- Bahwa, setahu saksi Akta pendirian Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah
am
Akta Notaris, yang dibuat oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED ;
ah k
ep
- Bahwa, saksi pernah menjadi anggota Lembaga Sepakat tersebut sejak tahun 2008 dan pernah melihat anggaran dasarnya ;
A gu ng
yaitu : - Ketua Umum Edi Fadhil. Ketua Muslim Gunawan. Wakil Sekretaris Bendahara
:
Roslina .
In do ne si
R
- Bahwa, setahu saksi pengurus yang tercantum dalam akta Notaris tahun 2006 : Hendri Rachmadani. Sekretaris :
: Lisawati. Bendahara : Ilmastin. Wakil
Sedangkan saksi hanya sebagai pegawai dibadan
pelaksana Lsm Sepakat ;
- Bahwa, pada tahun 2012 benar ada perubahan pengurus terhadap lembaga
oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang
lik
m
ah
sepakat tersebut yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 1.- yang juga dibuat
terdakwa ;
ep
ka
demokrasi, pendampingan/ advokasi ;
ub
- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang
ah
- Bahwa, dalam akta perubahan No. 01.- Tahun
ekonomi,
2012 disampulnya tertera 2
M
akta perubahan tersebut tertera penghadap Notaris ( terdakwa ) yakni Ilmastin,
on In d
A
gu
ng
Muslem Gunawan dan Edi Fadhil ;
es
R
( dua ) orang penghadap yakni Ilmastin dan Muslim Gunawan, sementara dalam
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa, hal
tersebut
saksi
Edi Fadhil, lalu Edi Fadhil
“ saya di Jakarta, kapan saya menghadap “ ;
R
mengatakan pada saksi
sampaikan kepada
In do ne si a
-
ng
- Bahwa, saksi mendatangi Bank Panin di suruh oleh Saudara Edy Fadhil, untuk
melihat kebenaran perubahan pengurus yang dituangkan dalam Akta Notaris yang
gu
dibuat oleh terdakwa ;
A
- Bahwa, waktu itu saksi foto copy satu rangkap akta perubahan tersebut dan saksi
ah
-
bawa pulang setelah saksi perhatikan benar ada perubahan ;
Bahwa, saksi tahu Lsm Sepakat berdiri Sejak tahun 2006 sedangkan saksi di
am
-
ub lik
kontrak untuk bekerja di LSM sepakat tersebut sejak tahun 2008 ; Bahwa, setahu saksi Lsm Sepakat masih aktif ; •
Bahwa, setahu saksi saat Lsm tersebut di dirikan ada Akta Notaris yang
ep
terdakwa ;
Bahwa Pengurus Lsm Sepakat pada tahun 2006, Ketua Umum Edi Fadhil,
R
•
In do ne si
ah k
dibuat oleh Notaris Imran Zubir Daoed,SH. Tahun 2006 yang sekarang
A gu ng
Ketua Hendry Rachmadhani, Sekretaris Muslim Gunawan, Wakil Sekretaris Lisawati, Bendahara Ilmastin dan Wakil Bendahara Roslina ;
•
Bahwa, saksi bukan posisi Pengurus hanya pelaksana dan saksi sebagai anggota ;
•
Bahwa Lsm Sepakat bergerak dalam ekonomi, Kopenrasi dan swadaya
lik
Bahwa, saksi ada melihat perubahan akta Notaris tersebut berupa foto copy nya;
•
ub
m
ah
masyarakat ;
•
hanya
Bahwa, setahu saksi apabila ada perubahan struktur kepengurusan suatu
ep
ka
lembaga orang yang digantikan tersebut harus hadir untuk menandatangani
ah
persetujuan penggantian struktur kepengurusan di akta Notaris tersebut ; Bahwa, sewaktu saksi lihat diakta tersebut tidak mungkin karena tidak ada
R
•
es on
In d
A
gu
ng
M
diadakan rapat dan Sdra.Edy Fadhil waktu itu masih di Jakarta ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id •
In do ne si a
Bahwa, setahu saksi Sdra.Edy Fadhil tidak hadir menghadap Notaris
R
Sdra.Imran Zubir Daoed pada tanggal 02 Nopember 2012 untuk melakukan
ng
perubahan anggaran dasar LSM Sepakat dikarenakan pada saat itu Sdra.Edy Fadhil sedang berada di Jakarta sedang mengikuti pelatihan ;
Bahwa, pada tanggal 02 Nopember 2012 waktu itu saksi ditelpon oleh
gu
•
Sdra.Edy Fadhil dan mengatakan kepada saksi yang bahwa Sdra.Ilmastin,Cs.
A
sudah merubah Akta Notaris tahun 2006 selanjutnya Sdra.Edy Fadhil
ah
menyuruh saksi
untuk datang ke Panik Bank Kota Lhokseumawe untuk
•
ub lik
am
mengambil foto copy akta perubahan yang baru ;
Bahwa, benar saksi ada datang ke Panik Bank untuk mengambil foto copy bawa pulang ke rumah dan selanjutnya saat
ah k
ep
akta tersebut dan saksi
Sdra.Edy Fadhil pulang dari Jakarta baru saksi memberikan foto copy akta
•
Bahwa, setahu saksi orang tercantum namanya menghahadap 3 ( tiga ) orang tetapi yang menghadap ke Notaris 2(dua) orang ;
•
In do ne si
Bahwa dirubah akta tersebut mungkin orang itu mau tarik uang ;
A gu ng
•
R
perubahan yang baru tersebut ;
Bahwa, saksi ketemu dengan Sdra.Edy Fadhil tanggal 04 Desember 2012
dan Sdra,Edy Fadhli mengatakan pada saksi bahwa salah akta perubahan ini
karena waktu diadakan perubahan tanpa Sdra.Edy Fadhil lalu Sdra.Edy
lik
menanyakan tentang perubahan akta tersebut ; •
ub
m
ah
Fadhil pergi sendiri ke Kantor Notaris Sdra.Imran Zubir Daeod, SH.untuk
Bahwa, benar setahu saksi ada Sdra.Edy Fadhil pergi ke Panik Bank untuk
Bahwa, setahu saksi Sdra.Edy Fadhil mau tarik uang karena ada utang
Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar
ng
M
•
R
yang belum dibayar ;
on In d
A
gu
Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;
es
ah
•
ep
ka
menarik uang tetapi tidak bisa lagi ditarik oleh karena sudah diblokir ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
9 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id •
LSM
R
perubahan anggaran dasar
Sepakat tersebut
ng
berdua ingin mengambil alih LSM Sepakat tersebut ; •
Bahwa, menurut
saksi
In do ne si a
Bahwa, setahu saksi Sdra.Ilmastin dan Sdr.Muslim Gunawan melakukan karena
melakukan perubahan anggaran dasar
mareka
LSM
gu
Sepakat pada tanggal 02 Nopember 2012 tersebut tidak sah dikarenakan
•
Bahwa, saksi tidak tahu ada diadakan rapat sebenarnya yang mengadakan rapat adalah Ketua Umum ;
•
Bahwa,
waktu
diadakan
perubahan
am
diadakan rapat ; •
ub lik
ah
A
Sdra.Edy Fadhil tidak menghadap ke Notaris tersebut ;
akta Notaris tersebut tidak ada
Bahwa, setahu saksi sebelum dilakukan perubahan anggaran dasar LSM
ep
ah k
Sepakat tahun 2012 pernah diadakan rapat oleh ketua Umum yaitu Sdra.Edy Fadhil dalam setahun sekali ;
Bahwa, setahu saksi prosedur perubahan anggaran dasar LSM Sepakat
In do ne si
R
•
A gu ng
tersebut harus tahu semua anggota LSM Sepakat tersebut ; •
Bahwa, saksi sewaktu
perubahan
anggaran
dasar
LSM Sepakat
dalam tanggal 2 Nopember 2012 tidak ada ikut rapat juga sdr .Edy Fadhil ;
•
Bahwa, setahu saksi yang menyerahkan perubahan anggaran dasar LSM Sepakat tahun 2012 pada Notaris Sdra.Imran Zubir Daoed berdua yaitu
anggaran
dasar
yang melaporkan pada lembaga
polisi
masalah perobahan
lik
Bahwa, setahu saksi
serikat pengembang swadaya masyarakat
ub
•
m
ah
Sdra.Ilmastin dan Muslim Gunawan ;
( Sepakat ) No.1 tahun 2012 Sdra.Edy Fadhil oleh karena Sdra.Edy Fadhil
tersebut ;
membenarkan
semua
keterangannya di hadapan Polisi
ng
M
2. ILMASTIN,S.PD.I Bin RUSLI , dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah
on In d
A
gu
menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
es
Bahwa, saksi
ep
ah
•
R
ka
merasa dirugikan ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi ikut dalam kepengurusan
serikat pengembang
swadya
In do ne si a
- Bahwa, benar
R
Masyarakat ( sepakat ), berdiri pada tahun 2006, dengan akta Notaris Nomor :
ng
09.- tanggal, 18 Oktober 2006 ;
- Bahwa, benar saksi ikut selaku pendiri dan merangkap sebagai bendahara di LSM
gu
sepakat tersebut ;
Akta Notaris No. 09 tersebut dibuat oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED ;
ub lik
ah
A
- Bahwa, setahu saksi Akta pendirian Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah
- Bahwa, sebagai pengurus Lsm Sepakat tersebut terdiri dari :
am
Edi Fadhil. Ketua Wakil
Sekretaris
: Hendri Rachmadani. Sekretaris : Lisawati.
: Muslim Gunawan.
Saksi sendiri.
Wakil Bendahara
ah k
ep
Roslina ;
Bendahara
Ketua Umum :
- Bahwa, pada tahun 2012 benar ada perubahan pengurus terhadap lembaga
In do ne si
R
sepakat tersebut yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 01,- yang juga dibuat
A gu ng
oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang terdakwa ;
- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang pemberdayaan, ekonomi, dan lain-lain ;
- Bahwa, benar Lsm Sepakat mempunyai rekening Bank di Bank BRI berupa
Muslim Gunawan ada menjumpai/menghadap
lik
- Bahwa, benar tanggal, 02 November 2012 sekira jam 10.00 Wib saksi bersama terdakwa
ub
m
ah
tabungan, Bank Mandiri dan Bank Panin berupa Giro ;
di Kantornya yaitu Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H. BIN M. DAUD, di
ep
ka
jalan Pang Lateh Desa Simpang Empat Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe,
ah
guna untuk melakukan perubahan Akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober anggaran dasar
LSM sepakat dengan memberikan dokumen
R
2006 tentang
es on In d
A
gu
ng
M
sebagai dasar perubahan kepada terdakwa selaku Notaris ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
- Bahwa, benar yang datang menghadap Terdakwa ( Notaris ) tersebut saksi
R
bersama Muslim Gunawan, sedangkan saksi Edi Fadhil tidak menghadap ;
ng
- Bahwa, tujuan saksi melakukan perubahan akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober
2006, karena masa badan Pengurus sudah habis yaitu tahun 2009,
gu
karena tidak ada pertanggung jawaban dari Ketua Umum yang lama baik secara
A
administratif maupun finansial dari
Edi
Fadhil
selaku Ketua
pertanggung jawaban aset Lsm Sepakat ;
terhadap
ub lik
ah
- Bahwa, benar saksi ada mendatangi Bank Panin untuk mengajukan perubahan Spesimen ( pergantian tanda tangan ) dengan menggunakan akta Notaris
am
Perubahan No. 01,- tanggal,
02
terdakwa ;
2012 yang di keluarkan oleh
Bahwa, setahu saksi Sdra.Edy Fadhil tidak hadir menghadap Notaris
ah k
ep
•
November
Sdra.IMRAN ZUBIR DAOED, S.H BIN M. DAOED, pada tanggal 02
In do ne si
R
Nopember 2012 untuk melakukan perubahan anggaran dasar LSM Sepakat
A gu ng
dikarenakan pada saat itu Sdra.Edy Fadhil sedang berada di Jakarta sedang mengikuti pelatihan ;
•
Bahwa, benar saksi ada datang ke Panik Bank untuk melakukan penarikan uang program kegiatan di Lsm Sepakat
yang ada di Bank
Panin Kota
Lhokseumawe, namun tidak dapat saksi cairkan karena ada sejumlah cek
Bahwa, benar akibat perubahan Akta Notaris No. 01.- tanggal, 02 November
lik
•
ub
2012, Edi Fadhil sebagai badan pengurus yang lama tidak bisa lagi menarik
m
ah
yang masih dipegang oleh pengurus lama yakni Edi Fadhil ;
uang ataupun melakukan tanda tangan terhadap rekening Giro milik Lsm
ep
berada di Bank Panin Kota Lhokseumawe ;
•
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti di perlihatkan dipersidangan ;
•
Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar
R
ah
ka
Sepakat yang
es on In d
A
gu
ng
M
Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, setahu saksi dasar
lembaga
polisi
masalah perobahan
serikat pengembang swadaya masyarakat
R
anggaran
yang melaporkan pada
In do ne si a
•
ng
( Sepakat ) No.1 tahun 2012 Sdra.Edy Fadhil oleh karena Sdra.Edy Fadhil merasa dirugikan ; Bahwa, Akibat perubahan akta tersebut sekarang
gu
•
•
Bahwa, saksi
membenarkan
semua
keterangannya di hadapan Polisi
tersebut ;
ub lik
ah
A
Sementara tidak bisa dilaksanakan ;
LSM Sepakat tersebut
3. TINA MALINDA Binti Alm.M.SAID, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya
am
telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa, benar tanggal, 02 November 2012 sekira jam 10.00 Wib saksi melihat dan
Muslim
Gunawan
ep
ah k
Ilmastin
terdakwa di Kantornya yaitu Kantor Notaris
menjumpai/menghadap
IMRAN ZUBIR DAOED,S.H. BIN
Pang Lateh Desa Simpang Empat Kec. Banda sakti Kota
In do ne si
R
DAOED, di jalan
ada
A gu ng
Lhokseumawe, guna untuk melakukan perubahan Akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober 2006 tentang
anggaran dasar LSM sepakat dengan memberikan
dokumen sebagai dasar perubahan kepada terdakwa selaku Notaris ;
- Bahwa, benar yang datang menghadap Terdakwa ( Notaris ) tersebut saksi tahu Ilmastin dan Muslim Gunawan, sedangkan saksi Edi Fadhil tidak menghadap ;
-
lik
saksi dan terdakwa, karena saksi bekerja pada kantor Notaris tersebut ; Bahwa, benar apa yang sudah saksi ketik lalu dibaca oleh terdakwa ;
ub
m
ah
- Bahwa, benar yang mengetik akta Notaris No. 01 tanggal, 02 November 2012,
- Bahwa, benar setahu saksi apabila orang tidak datang menghadap Notaris dalam
ep
ka
akta tidak boleh dibuat ia datang menghadap ;
R
penghadap ;
M
- Bahwa, saksi membenarkan semua keterangannya yang sudah pernah diperiksa
on In d
A
gu
ng
dihadapan penyidik Polri ;
es
ah
- Bahwa, setahu saksi Akta Notaris tersebut harus dibacakan kembali dihadapan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
4.EDY FADHIL BIN ILYAS, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah
R
menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
ng
- Bahwa, saksi tahu serikat pengembang swadya Masyarakat ( sepakat ), berdiri
gu
pada tahun 2006, dengan akta Notaris Nomor : 09.- Tanggal, 18 Oktober 2006 ;
Akta Notaris, yang dibuat oleh Notaris
IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M.
DAOED ;
ub lik
ah
A
- Bahwa, setahu saksi Akta pendirian Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah
- Bahwa, benar pengurus yang tercantum dalam akta Notaris tahun 2006 yaitu : -
am
Ketua Umum saksi sendiri ( Edi Sekretaris
Fadhil. ) Ketua
: Muslim Gunawan. Wakil Sekretaris
:
Hendri Rachmadani.
: Lisawati. Bendahara :
ah k
ep
Ilmastin. Wakil Bendahara : Roslina . Sedangkan saksi hanya sebagai pegawai dibadan pelaksana Lsm Sepakat ;
In do ne si
R
- Bahwa, benar sejak tahun 2006 sampai sekarang secara tidak ada perubahan akta
A gu ng
Notaris secara konstitusional, namun pada tanggal, 02 Nopember 2012 saksi
mengetahui ada terjadi perubahan Akta Notaris No. 01 tanggal, 02 November
2012 tentang susunan pengurus yang baru terdiri dari : Ketua Umum : Muslim Gunawan. Ketua : Zulfikar. Sekretaris : Muzakir. Wakil Sekretaris Iskandar. Bendahara : Ilmastin. Wakil Bendahara Lisawati ;
yang juga dibuat oleh Notaris IMRAN
lik
dituangkan dalam Akta Notaris No. 1.-
ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang terdakwa ;
ub
m
ah
- Bahwa, benar perubahan pengurus terhadap lembaga sepakat tersebut yang
- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang
ep
ka
demokrasi, pendampingan/ advokasi ;
ah
- Bahwa, dalam akta perubahan No. 01.- Tahun
ekonomi,
2012 disampulnya tertera 2
tertera penghadap Notaris ( terdakwa )
on
yakni
In d
A
gu
ng
M
isi akta perubahan tersebut
es
R
( dua ) orang penghadap yakni Ilmastin dan Muslim Gunawan, sementara dalam
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Ilmastin, Muslem Gunawan dan saksi ( Edi Fadhil ) sementara saksi pada saat
R
itu sedang berada diluar aceh di depok, Jakarta ;
ng
- Bahwa, berita perubahan akta tersebut saksi ketahui dari pegawai Bank Panin bernama Diki Arlian lalu saksi mengatakan pada Diki Arlian
gu
kapan saya menghadap “ ;
“ saya di Jakarta,
A
- Bahwa, sepulangnya saksi dari jakarta saksi mendapat foto copy perubahan Akta No. 01 tersebut dari saksi Muksalmina ;
ub lik
ah
- Bahwa, setelah mendapat foto copy tersebut saksi mendatangi terdakwa pada hari Rabu tanggal, 07 November 2012 dan memberitahu pada terdakwa bahwa
am
saksi tidak ada menghadap terdakwa, karena saksi sedang berada di Jakarta dan pada saat itu terdakwa mengatakan pada saksi “ bahwa saksi dalam akta yang
ep
kode etik notaris “ ;
Bahwa, setahu saksi saat Lsm tersebut di dirikan ada Akta Notaris yang
R
•
In do ne si
ah k
lama hadir dan sebagai pengurus sehingga tidak ada masalah dan ini merupakan
A gu ng
dibuat oleh Notaris Imran Zubir Daoed,SH. Tahun 2006 yang sekarang terdakwa ;
•
Bahwa, saksi ada melihat perubahan akta Notaris tersebut berupa foto copy nya;
•
Bahwa, setahu saksi apabila ada perubahan struktur kepengurusan suatu
lembaga orang yang digantikan tersebut harus hadir untuk menandatangani
lik
Bahwa, benar setahu saksi Panik Bank untuk menarik uang tidak bisa lagi
ah
•
ep
ka
ditarik oleh karena sudah diblokir ;
Bahwa, hal ini saksi tahu saat mau tarik uang karena ada utang yang belum
M
•
R
dibayar ;
Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar
on In d
A
gu
ng
Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;
es
•
ub
m
ah
persetujuan penggantian struktur kepengurusan di akta Notaris tersebut ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id •
LSM
R
perubahan anggaran dasar
Sepakat tersebut
ng
berdua ingin mengambil alih LSM Sepakat tersebut ; •
Bahwa,
waktu
diadakan
perubahan
mareka
gu
Bahwa, setahu saksi prosedur perubahan anggaran dasar LSM Sepakat tersebut harus tahu semua anggota LSM Sepakat tersebut ; Bahwa, benar saksi anggaran
dasar
yang melaporkan pada lembaga
polisi
masalah perobahan
ub lik
•
ah
A
karena
akta Notaris tersebut tidak ada
diadakan rapat ;
•
In do ne si a
Bahwa, setahu saksi Sdra.Ilmastin dan Sdr.Muslim Gunawan melakukan
serikat pengembang swadaya masyarakat
am
( Sepakat ) No.01.- tahun 2012 karena saksi merasa dirugikan ; •
Bahwa, saksi
membenarkan
keterangannya di hadapan Polisi
ep
ah k
tersebut ;
semua
5.MUSLEM GUNAWAN,S.Sos Bin SUWARDI, dibawah sumpah sesuai dengan
In do ne si
saksi ikut dalam kepengurusan
serikat pengembang
A gu ng
- Bahwa, benar
R
agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
swadya
Masyarakat ( sepakat ), berdiri pada tahun 2006, dengan akta Notaris Nomor : 09.- tanggal, 18 Oktober 2006 ;
- Bahwa, benar saksi ikut selaku pendiri dan merangkap sebagai bendahara di LSM sepakat tersebut ;
lik
Akta Notaris No. 09 tersebut dibuat oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED ;
ub
m
ah
- Bahwa, setahu saksi Akta pendirian Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah
- Bahwa, sebagai pengurus Lsm Sepakat tersebut terdiri dari :
: Hendri Rachmadani. Sekretaris : saksi sendiri. Wakil
ep
ka
Edi Fadhil. Ketua
Ketua Umum :
ah
Sekretaris : Lisawati. Bendahara Ilmastin. Wakil Bendahara Roslina ;
on In d
A
gu
ng
M
sepakat tersebut yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 01,- yang juga dibuat
es
R
- Bahwa, pada tahun 2012 benar ada perubahan pengurus terhadap lembaga
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
16 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
terdakwa ;
R
oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang
ng
- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang pemberdayaan, ekonomi, dan lain-lain ;
gu
- Bahwa, benar Lsm Sepakat mempunyai rekening Bank di Bank BRI berupa tabungan, Bank Mandiri dan Bank Panin berupa Giro ;
Ilmastin ada menjumpai/menghadap
terdakwa di
ub lik
ah
A
- Bahwa, benar tanggal, 02 November 2012 sekira jam 10.00 Wib saksi bersama
Kantornya yaitu Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H., di jalan Pang Lateh
am
Desa Simpang Empat Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe,
guna untuk
melakukan perubahan Akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober 2006 tentang LSM sepakat dengan memberikan dokumen sebagai dasar
ah k
ep
anggaran dasar
perubahan kepada terdakwa selaku Notaris ;
In do ne si
R
- Bahwa, benar yang datang menghadap Terdakwa ( Notaris ) tersebut saksi
A gu ng
bersama Ilmastin, sedangkan saksi Edi Fadhil tidak menghadap ;
- Bahwa, tujuan saksi melakukan perubahan akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober
2006, karena masa badan Pengurus sudah habis yaitu tahun 2009,
karena tidak ada pertanggung jawaban dari Ketua Umum yang lama baik secara administratif maupun finansial dari
Edi
Fadhil
selaku Ketua
lik
- Bahwa, benar saksi ada mendatangi Bank Panin untuk mengajukan perubahan Spesimen ( pergantian tanda tangan ) dengan menggunakan akta Notaris Perubahan No. 01,- tanggal,
02
ah
•
November
2012 yang di keluarkan oleh
ep
ka
terdakwa ;
ub
m
ah
pertanggung jawaban aset Lsm Sepakat ;
terhadap
Bahwa, setahu saksi Sdra.Edy Fadhil tidak hadir menghadap Notaris
on In d
A
gu
ng
M
perubahan anggaran dasar LSM Sepakat dikarenakan pada saat itu Sdra.Edy
es
R
Sdra.Imran Zubir Daoed pada tanggal 02 Nopember 2012 untuk melakukan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
17 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Fadhil sedang berada di Jakarta sedang mengikuti pelatihan ;
•
ng
Bahwa, benar saksi ada datang ke Panik Bank untuk melakukan penarikan uang program kegiatan di Lsm Sepakat
yang ada di Bank
Panin Kota
gu
Lhokseumawe, namun tidak dapat saksi cairkan karena ada sejumlah cek
•
Bahwa, benar akibat perubahan Akta Notaris No. 01.- tanggal, 02 November 2012, Edi Fadhil sebagai badan pengurus yang lama tidak bisa lagi menarik
ah
A
yang masih dipegang oleh pengurus lama yakni Edi Fadhil ;
berada di Bank Panin Kota Lhokseumawe ;
•
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti di perlihatkan dipersidangan ;
•
Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar
ah k
ep
am
Sepakat yang
ub lik
uang ataupun melakukan tanda tangan terhadap rekening Giro milik Lsm
anggaran
dasar
yang melaporkan pada
lembaga
polisi
In do ne si
Bahwa, setahu saksi
A gu ng
•
R
Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;
masalah perobahan
serikat pengembang swadaya masyarakat
( Sepakat ) No.1 tahun 2012 Sdra.Edy Fadhil oleh karena Sdra.Edy Fadhil merasa dirugikan ;
•
Bahwa, Akibat perubahan akta tersebut sekarang
Bahwa, saksi
membenarkan
semua
tersebut ;
keterangannya di hadapan Polisi
lik
•
ub
m
ah
Sementara tidak bisa dilaksanakan ;
LSM Sepakat tersebut
6.DIKI ARLIAN Bin M. NASIR ALI, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya
ep
ka
telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
ah
- Bahwa, benar saksi sebagai Karyawan pada bank Panin Kota Lhokseumawe ;
M
membawa perubahan Akta Lsm Sepakat di Bank Panin Kota Lhokseumawe, yang
on In d
A
gu
ng
saat itu saksi menerimanya ;
es
R
- Bahwa, benar pada suatu hari saksi sudah lupa saksi Ilmastin dan Gunawan ada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
18 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
di Bank Panin ;
In do ne si a
- Bahwa, kedatangan mereka untuk mencairkan Dana atau uang Lsm Sepakat yang
ng
- Bahwa, benar pengurus yang tercantum dalam akta Notaris tahun 2006 yaitu : Ketua Umum saksi sendiri ( Edi
: Muslim Gunawan. Wakil Sekretaris
:
Ilmastin. Wakil Bendahara : Roslina .
ah
A
-
Hendri Rachmadani.
: Lisawati. Bendahara :
gu
Sekretaris
Fadhil. ) Ketua
Bahwa, benar saksi mengetahui ada terjadi perubahan Akta Notaris
No. 01
tanggal, 02 November 2012 tentang susunan pengurus yang baru terdiri dari :
ub lik
Ketua Umum : Muslim Gunawan. Ketua : Zulfikar. Sekretaris : Muzakir. Wakil
am
Sekretaris Iskandar. Bendahara : Ilmastin. Wakil Bendahara Lisawati ; - Bahwa, benar perubahan pengurus terhadap lembaga sepakat tersebut yang yang juga dibuat oleh Notaris IMRAN
ah k
ep
dituangkan dalam Akta Notaris No. 1.-
ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang terdakwa ;
demokrasi, pendampingan/ advokasi ;
A gu ng
ekonomi,
In do ne si
R
- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang
- Bahwa, saksi memberi tahu pada saksi Edi Fadhli berita perubahan akta tersebut lalu saksi mengatakan
pada Diki Arlian
“
saya di Jakarta, kapan
menghadap “ ;
saya
- Bahwa, atas permintaan saksi Edi Fadhli saksi memberikan foto copy perubahan
lik
- Bahwa, setahu saksi saat Lsm tersebut di dirikan ada Akta Notaris yang dibuat
ub
oleh Notaris Imran Zubir Daoed,SH. Tahun 2006 yang sekarang terdakwa ; •
Bahwa, saksi ada melihat perubahan akta Notaris tersebut ;
•
Bahwa, setahu saksi apabila ada perubahan struktur kepengurusan suatu
ep
ka
m
ah
Akta No. 01 tersebut kepada saksi Muksalmina ;
ah
lembaga orang yang digantikan tersebut harus hadir untuk menandatangani
es on In d
A
gu
ng
M
R
persetujuan penggantian struktur kepengurusan di akta Notaris tersebut ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
19 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id •
R
lagi diblokir ; •
ng
Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;
Bahwa, setahu saksi Sdra.Ilmastin dan Sdr.Muslim Gunawan melakukan
gu
•
perubahan anggaran dasar
Sepakat tersebut
Bahwa, saksi
membenarkan
tersebut ;
karena
mareka
ub lik
A ah
LSM
berdua ingin mengambil alih LSM Sepakat tersebut ;
•
am
In do ne si a
Bahwa, benar Panik Bank belum bisa memberikan penarikan uang karena
semua
keterangannya di hadapan Polisi
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa
ah k
ep
menyatakan ada yang benar dan ada tidak yang benar ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum juga
In do ne si
1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli ) berdasarkan
A gu ng
•
R
mengajukan bukti surat berupa :
SK.Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal 05 Desember 2005, dengan Nomor 09, Tanggal 18 Oktober 2006 Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat “ ( SEPAKAT) “ ;
•
1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli) berdasarkan SK. Menteri Hukum dan Ham RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal
lik
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ‘ ( SEPAKAT ) ;
1(satu) lembar Daftar Absensi Rapat Anggota II Lembaga Sepakat, Hari
ep
ka
•
ub
m
ah
05 Desember 2005, dengan Nomor 01, Tanggal 02 Nopember 2012 tentang
ah
Senin tanggal 29 Oktober 2012 ;
2(dua) lembar Notulen Rapat Anggota LSM Sepakat LhokseumaWe, hari
R
•
es on In d
A
gu
ng
M
Senin tanggal 29 Oktober 2012 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
20 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id •
In do ne si a
2(dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota LSM Sepakat Lhokseumawe hari
R
Senin tanggal, 29 Oktober 2012 ;
ng
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas telah sesuai sebagai mana
disyaratkan oleh undang-undang sehingga cukup beralasan untuk diterima sebagai
gu
alat bukti ;
Menimbang, bahwa untuk menyangkal apa yang yang menjadi dakwaan
A
penuntut umum tersebut di atas, terdakwa tidak mengajukan Saksi A De Charge
ah
( saksi yang meringankan ) ;
ub lik
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah pula didengar keterangan
am
dari Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa, benar terdakwa sebagai Notaris, beralamat di Jalan Panglateh Desa
ep
Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, berdasarkan SK. Menteri
R
2005 ; - Bahwa, pada tanggal,
02 November
A gu ng
Notaris dengan No. 01.-
tanggal, 02
Desember
In do ne si
ah k
Hukum dan HAM Nomor : C-389.HT.03.01-Th.2005, tanggal, 05
2012, terdakwa pernah membuat Akta November
2012
tentang perubahan
Anggaran dasar Lsm Sepakat di Kantor terdakwa sendiri atas permintaan saksi Ilmastin dan saksi Muslim Gunawan ;
- Bahwa, benar perubahan Akta Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah Akta
lik
DAOED, S.H. BIN M. DAOED ;
- Bahwa, terdakwa buat perubahan akta Notaris tersebut atas dasar hasil ataupun Berita acara rapat para anggota Lsm Sepakat pada hari Senin, tanggal, 29
ub
m
ah
Notaris No. 01.- tersebut dibuat oleh terdakwa selaku Notaris IMRAN ZUBIR
ep
ka
Oktober 2012, pukul 14.00 Wib, yang diserahkan oleh saksi Ilmasin dan saksi Muslim Gunawan kepada terdakwa ;
: Hendri Rachmadani. Sekretaris
on
: Muslim
In d
A
gu
ng
M
Umum : Edi Fadhil. Ketua
Ketua
es
R
ah
- Bahwa, sebagai pengurus Lsm Sepakat lama tersebut terdiri dari :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
21 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sekretaris
Saksi sendiri. Wakil
Bahwa, benar dalam akta perubahan anggaran dasar Lsm Sepakat
ng
-
Bendahara
R
Bendahara Roslina ;
: Lisawati.
In do ne si a
Gunawan. Wakil
No. 01.-
terdakwa mencantumkan nama saksi Edi Fdhil ikut menghadap terdakwa saat
gu
pembuatan, pada hal saat itu benar ia tidak ada datang menghadap ;
A
- Bahwa, benar saksi Ilmastin dan saksi Muslim Gunawan saat menghadap terdakwa tidak ada membawa surat kuasa dari saksi Edi Fadhil ;
- Bahwa, benar terdakwa telah melakukan kekilafan dalam membuat Akta Notaris sebagai penghadap,
ub lik
ah
No. 01.- tahun 2012 dengan membuat nama Edi Fadhil
am
karena pada saat itu begitu selesai akta langsung dibawa oleh saksi Ilmastin dan Saksi Muslim Gunawan ke Bank Panin ; setahu
terdakwa
Lsm
sepakat
tersebut
bergerak
di
bidang
ep
- Bahwa,
ah k
pemberdayaan, ekonomi, dan lain-lain ;
tabungan, Bank Mandiri dan Bank Panin berupa Giro ;
A gu ng
- Bahwa, benar yang datang menghadap Terdakwa
In do ne si
R
- Bahwa, benar Lsm Sepakat mempunyai rekening Bank di Bank BRI berupa
( Notaris ) saksi Ilmastin
bersama Muslim Gunawan, sedangkan saksi Edi Fadhil tidak menghadap ;
- Bahwa, tujuan saksi Ilmastin dan Saksi Muslim Gunawan menghadap terdakwa menyatakan kepada terdakwa untuk melakukan perubahan akta Notaris No. 09.-
lik
2009, karena tidak ada pertanggung jawaban dari Ketua Umum yang lama baik secara administratif maupun finansial dari saksi Edi
selaku Ketua
membenarkan barang bukti
yang
di perlihatkan
dipersidangan; Bahwa,
benar
melaporkan
dasar
lembaga
pada
polisi
masalah perobahan
serikat pengembang swadaya masyarakat
on In d
A
gu
ng
M
anggaran
yang
R
•
es
Bahwa, terdakwa
ub
ka
•
ah
Fadhil
terhadap pertanggung jawaban aset Lsm Sepakat ;
ep
m
ah
tanggal, 18 Oktober 2006, karena masa badan Pengurus sudah habis yaitu tahun
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
22 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
merasa dirugikan ; •
ng
Bahwa, Akibat perubahan akta tersebut sekarang Sementara tidak bisa dilaksanakan ;
In do ne si a
( Sepakat ) No.1 tahun 2012 Sdra.Edy Fadhil oleh karena Sdra.Edy Fadhil
LSM Sepakat tersebut
gu
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan
tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat
ah
A
dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan
ub lik
apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap di atas, telah dapat
am
menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa ;
ep
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak
ah k
pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti, apakah fakta-fakta hukum yang telah
In do ne si
R
terungkap tersebut di atas, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum ;
A gu ng
Menimbang, bahwa terdakwa didakwaan oleh penuntut umum dalam
dakwaannya yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan ketentuan yang tercantum dalam
lik
1. BARANG SIAPA ;
2. DENGAN SENGAJA MEMBUAT SURAT PALSU ;
ep
ka
3. TERHADAP AKTA OTENTIK ;
ub
m
ah
dakwaan tersebut diatas, maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
UNSUR KE - 1 : BARANG SIAPA :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
23 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Barang Siapa “ adalah orang
R
atau persoon sebagai pelaku perbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat
ng
dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa orang yang disangka/didakwa telah melakukan
gu
perbuatan pidana adalah IMRAN ZUBIR DAOED,SH. Bin M. DAOED identitas lengkap tersebut
dalam surat
dengan
dakwaan , dimana menurut penilaian
A
majelis Hakim, Terdakwa , IMRAN ZUBIR DAOED,SH. Bin M. DAOED, tersebut
ah
adalah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dimintakan
ub lik
pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;
am
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi ;
ah k
ep
UNSUR KE - 2 : DENGAN SENGAJA MEMBUAT SURAT PALSU ; Menimbang, bahwa pengertian “ Membuat surat palsu “ dapat di artikan Isi
A gu ng
kebenaran ;
In do ne si
R
dari surat/akte ini tidak berdasarkan kebenaran, tetapi bertentangan dengan
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan keinsyafan/
kesadaran yang nyata dan akibat perbuatan tersebut memang dikehendaki oleh pelaku. Artinya, bahwa si pelaku benar-benar mengetahui, bahwa surat yang ia palsu kan tersebut, akan ada akibat hukumnya ;
yang antara lain adalah dapat menerbitkan suatu hak, misalnya : Akta otentik, ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan sebagainya ;
lik
m
ah
Menimbang, bahwa Selanjutnya surat yang dipalsu itu harus suatu surat
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yaitu Saksi
ep
ka
Ilmastin, S.pd.i. Bin Rusli, dan Saksi Muslim Gunawan, S.Sos Bin Suwandi serta keterangan terdakwa bahwa pada hari Jumat tanggal, 02 Nopember 2012 sekitar
M
Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H., di jalan Pang Lateh Desa Simpang empat
on In d
A
gu
ng
Kec.Banda sakti Kota Lhokseumawe, untuk melakukan perubahan anggaran Dasar
es
R
ah
Jam 10.00 Wib, dimana saksi-saksi tersebut datang menghadap terdakwa ke Kantor
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
24 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ( SEPAKAT ), bahwa para
R
saksi tersebut memberikan dokumen sebagai dasar perubahan anggaran dasar
ng
kepada terdakwa berupa daftar absen rapat anggota-II lembaga Sepakat, Notulen Rapat Anggota Lsm Sepakat Lhokseumawe,
Berita-acara Rapat Anggota Lsm
gu
Sepakat Lhokseumawe dan Foto suasana rapat anggota Lembaga sepakat. Bahwa setelah saksi Ilmastin dan saksi Gunawan, memberikan dokumen sebagai dasar
A
perubahan kepada terdakwa untuk di Verifikasi, kemudian terdakwa melakukan
Verifikasi terhadap dokumen tersebut dan selanjutnya terdakwa membuat minuta
ub lik
ah
akta ( asli akta Notaris ) Nomor : 01, tanggal, 02 November 2012 tentang
am
Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ( Sepakat ) ;
sebagaimana fakta dipersidangan, berdasarkan
ep
Menimbang, bahwa
ah k
keterangan terdakwa dan keterangan saksi Edi Fadhil bahwa saat membuat minuta
In do ne si
terdakwa
R
akta ( asli akta notaris ) Nomor : 01,- Tanggal, 02 November 2012 tersebut, melakukan pemalsuan isi surat/akta tersebut yang tidak sesuai
A gu ng
sebagaimana kebenarannya, dimana proses pembuatan akta otentik Nomor : 01,-
tanggal, 02 November 2012 tersebut dengan cara menyebutkan nama saksi Edi Fadhil sebagai salah satu orang yang menghadap dihadapan terdakwa
dengan
mencantumkan nama Tuan Edi Fadhil, lahir di Lamraya pada tanggal, 16 Juni 1984 (
lik
Cot Jambo, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, pada hal Tuan Edi Fadhil/ saksi Edi Fadhil tersebut sebagaimana tertuang didalam Akta Notaris yang dibuat terdakwa, tidak pernah menghadap dihadapan terdakwa untuk pembuatan akta
ub
m
ah
seribu sembilan ratus delapan puluh empat ) wiraswasta, bertempat tinggal di Desa
ka
perubahan anggaran dasar Lsm Sepakat Nomor : 01,- Tanggal, 02 November
saksi Edi Fadhli merasa sangat dirugikan oleh perbuatan terdakwa karena
R
ah
ini
ep
2012 tersebut karena saat akta dibuat Tuan Edi Fadhil sedang ada diluar aceh, hal
on
Lsm Sepakat tidak dapat
In d
A
gu
ng
M
disamping telah dirugikan, juga selaku ketua Umum
es
mencantumkan namanya pada akta yang dibuat oleh terdakwa, dimana Edi Fadhil
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
25 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sepakat yang
masih tersimpan di Bank Panin Kota
In do ne si a
menarik uang LSm
R
Lhokseumawe, guna operasional Lsm tersebut ; berdasarkan
uraian fakta tersebut diatas, majelis
ng
Menimbang, bahwa
gu
Hakim meyakini unsur ke-2 Pemalsuan Surat telah Terpenuhi ;
UNSUR KE - 3 : TERHADAP AKTA OTENTIK :
A
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1868 KUHPerdata yang dimaksud
yang diberi
am
semacam
kekuasaan
oleh Undang-undang
itu dan hanya mengenai
untuk
menyusun
surat-surat
kedalam
lingkungan
ub lik
ah
dengan “ Akta Otentik “ adalah surat-surat yang dibuat oleh pegawai negeri
hal-hal yang masuk
kekuasaan pegawai tersebut dan ditempat dimana pegawai negeri itu mempunyai
ah k
ep
hak ;
Menimbang, bahwa pengertian “ Akta Notaris “ adalah akta otentik yang
In do ne si
R
dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan
A gu ng
dalam Undang-undang Nomor : 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diperoleh dari
keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan alat bukti surat, pada hari Jum’at, tanggal, 02 November 2012 sekira pukul 10.00 Wib saksi bernama
Ilmastin
dan
saksi
Muslim Gunawan,
datang menghadap
lik
Simpang Empat Kecmatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe guna untuk melakukan perubahan anggaran dasar Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ( SEPAKAT ) ;
ub
m
ah
terdakwa di Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED.S.H, di jalan Pang Lateh Desa
ka
Menimbang, bahwa maksud saksi Ilmastin dan saksi Muslim Gunawan,
ep
melakukan perubahan anggaran dasar Lsm sepakat tersebut, karena Lsm tersebut
R
ah
masa kepengurusan sudah lewat waktu, juga untuk menarik uang Lsm sepakat yang
es on In d
A
gu
ng
M
masih ada di Panin Bank ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
26 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id No. 01,- Tanggal,
02
November 2012, ikut dibuat oleh terdakwa para
R
yaitu
In do ne si a
Menimbang, bahwa dalam akta perubahan anggaran LSM Sepakat tersebut
ng
penghadap selain saksi Ilmastin dan Gunawan, juga Tuan Edi Fadhil ; Menimbang, bahwa
sebagaimana fakta dipersidangan, berdasarkan
gu
keterangan terdakwa dan keterangan saksi Edi Fadhil bahwa saat membuat minuta
akta ( asli akta notaris ) Nomor : 01,- Tanggal, 02 November 2012 tersebut,
A
terdakwa telah melakukan pemalsuan data terhadap surat akta Notaris/akta otentik
akta
otentik
tersebut
sebagai
penghadap
dihadapan
terdakwa
ub lik
ah
Nomor : 01,- tanggal, 02 November 2012 tersebut dengan cara membuat pada
dengan
am
mencantumkan nama Tuan Edi Fadhil, lahir di Lamraya pada tanggal, 16 Juni 1984 ( seribu sembilan ratus delapan puluh empat ) wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Aceh Besar, pada hal Tuan Edi
ah k
ep
Cot Jambo, Kecamatan Montasik, Kabupaten
Fadhil/ saksi Edi Fadhil tersebut sebagaimana tertuang didalam Akta Notaris yang
In do ne si
R
dibuat terdakwa tidak pernah menghadap dihadapan terdakwa untuk pembuatan
A gu ng
akta Notaris Nomor : 01,- Tanggal, 02 November 2012 tersebut karena saat akta dibuat Tuan Edi Fadhil sedang ada diluar aceh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, tujuan saksi Ilmastin
dan saksi Muslim Gunawan, melakukan perubahan anggaran dasar LSM Sepakat tersebut
untuk
melakukan penarikan uang program kegiatan di Lembaga LSM Rp.
lik
38.000.000, ( tiga puluh delapan juta rupiah ), dengan membawa ke Bank Panin Akta Notaris No. 01,- tanggal, 02 November 2012 yang dibuat oleh terdakwa, yang saat akta dibuat tanpa dihadri oleh penghadap Tuan Edi Fadhil tersebut, guna
ub
m
ah
Sepakat yang tersimpan di Bank PANIN Kota Lhokseumawe sejumlah
ep
ka
perubahan spesimen ( pergantian tanda tangan ) atau pengkinian data Lsm Sepakat pada Bank Panin tersebut, maka dengan adanya perubahan Spesimen tersebut di Edi Fadhil yang sebelumnya
selaku Ketua Umum dalam
M
susunan Pengurus Lsm Sepakat bisa mencairkan uang di Bank Panin tersebut,
on In d
A
gu
ng
akhirnya tidak dapat lagi melakukan penarikkan uang ataupun melakukan tanda
es
saksi
R
ah
Bank Panin,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
27 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
tangan terhadap rekening Giro milik Lsm Sepakat, hal tersebut diketahui oleh saksi
R
Edi Fadhil setelah mendapat informasi dari Bank Panin, maka saat itu saksi Edi
ng
Fadhil meminta kepada Bank Panin untuk memblokir lebih dahulu uang program tersebut sehingga
saksi Ilmastin dan saksi Muslim Gunawan
belum dapat
gu
melakukan penarikan uang program Lsm Sepakat sejumlah Rp. 38.000.000 ( tiga puluh delapan juta rupiah ) yang tersimpan di Bank Panin tersebut ;
A
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas Majelis Hakim
ah
berkesimpulan unsur ke-3 telah terpenuhi ;
ub lik
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam pasal
am
264 ayat (1 ) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan
ep
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan tunggal tersebut ;
ah k
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah,
In do ne si
R
maka kepadanya wajib untuk dijatuhi hukuman ; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan dalam amar
A gu ng
putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa dihukum pula untuk membayar ongkos
perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman, terlebih
lik
yang meringankan bagi diri terdakwa ; Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa Merugikan keanggotaan Lsm Sepakat itu sendiri sehingga
ub
m
ah
dahulu akan mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal
pihak Bank ;
R
ah
Hal-hal yang meringankan :
ep
ka
uang yang semestinya bisa dicairkan, akhirnya di bekukan untuk sementara oleh
-
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
es
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
In d
A
on
ng
-
gu
M
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
28 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
- Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga anak dan isteri ;
R
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan
hal-hal
ng
yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula
dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar
gu
perbuatan
terulang lagi, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
ub lik
ah
A
Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga dikemudian hari tidak
Menimbang, bahwa selama ini Terdakwa berada dalam tahanan
am
berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh
ah k
ep
Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa ;
In do ne si
R
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari
A gu ng
lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang
dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup Pasal 21 KUHAP serta Majelis Hakim
tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis Hakim,
lik
hukum dan rasa keadilan ;
Mengingat, ketentuan pasal 264 ayat ( 1 ) ke- 1
ep
ka
undang-undang lain yang bersangkutan ;
KUHPidana maupun
ub
m
ah
hukuman yang akan dijatuhkan di bawah ini adalah telah sesuai dengan kepatutan
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
MENGADILI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
29 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ZUBIR DAOED,S.H, BIN M. DAOED
In do ne si a
- Menyatakan, bahwa Terdakwa, IMRAN
R
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “
ng
Pemalsuan Akta Otentik “ ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
gu
penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
A
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
ub lik
ah
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; - Memerintahkan barang bukti berupa :
am
- 1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli ) berdasarkan SK.Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal 05
ah k
ep
Desember 2005, dengan Nomor 09, Tanggal 18 Oktober 2006 Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat “ ( SEPAKAT) “ ;
In do ne si
R
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Lembaga Serikat Pengembang
A gu ng
Swadaya masyarakat ( SEPAKAT ) ; •
1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli) berdasarkan SK. Menteri Hukum dan Ham RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal 05 Desember 2005, dengan Nomor 01, Tanggal 02 Nopember 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Lembaga Serikat Pengembang Swadaya
•
Senin tanggal 29 Oktober 2012 ; •
2(dua) lembar Notulen Rapat Anggota LSM Sepakat LhokseumaWe, hari
ep
ka
Senin tanggal 29 Oktober 2012 ; •
ah
lik
1(satu) lembar Daftar Absensi Rapat Anggota II Lembaga Sepakat, Hari
ub
m
ah
Masyarakat ‘ ( SEPAKAT ) ;
2(dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota LSM Sepakat Lhokseumawe hari
R
Senin tanggal, 29 Oktober 2012 ;
es on In d
A
gu
ng
M
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
30 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
( Dua ribu rupiah ) ;
perkara
sebesar Rp. 2.000,00
In do ne si a
• Menghukum pula terdakwa membayar biaya
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri
gu
Lhokseumawe pada hari Senin, tanggal, 29 April 2013, oleh kami INRAWALDI, S.H.,M.H sebagai Hakim ketua, H.SUPRIADI, S.H.,M.H dan TUTY ANGGRAINI,
A
S.H. masing - masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam
ub lik
ah
persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim ketua tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh
am
BURHANUDDIN, selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dan Terdakwa ;
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
dihadiri oleh FAKHRILLAH jaksa/ penuntut umum
HAKIM ANGGOTA :
HAKIM KETUA :
d.t.o.
1.
d.t.o.
H.SUPRIADI, S.H.,MH.
INRAWALDI, S.H.,M.H.
lik
2.
TUTY ANGGRAINI, S.H.
ub
m
ah
d.t.o.
d.t.o.
BURHANUDDIN.
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
PANITERA PENGGANTI :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
31 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
/HK.02/IV/2013.
R
Nomor : W1.U2/
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PANITERA PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE,
A
gu
ng
Pada hari ini Rabu tanggal satu bulan Mei tahun Dua ribu tiga belas, salinan Putusan ini diberikan kepada dan atas permintaan : EDI FADHIL, dan putusan ini telah
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
SUTARTINI, SH. NIP. 19550212 198003 2002.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31