Putusan 131 Pid.b 2013 PN - Mbo 20201013 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bub
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



ng



No. 131/Pid.B/2013/PN.MBO.



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



gu



Pengadilan Negeri Meulaboh



yang mengadili perkara-perkara pidana



pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan



A



sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------



Nama lengkap : PT.KALLISTA ALAM ; ---------------------------------------------



ub lik



ah



Akta Korporasi : --------------------------------------------------------------------------- Akta Pendirian Perseroan Nomor 18 tahun 1980 tanggal



am



11 Maret 1980 ; --------------------------------------------------------- Akta Berita Acara Rapat Nomor : 5 tahun 2008 tanggal



ep



04 Agustus 2008 dan telah disahkan dengan Keputusan



ah k



Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU – 66614. AH.01.



R



02 tahun 2008 tanggal 22 September 2008 ; -------------------



In do ne si



Berkedudukan : Kabupaten Nagan Raya. Kecamatan Darul Makmur ; ----



A gu ng



Bidang usaha : usaha perkebunan dan pertanian terutama perkebunan



Kepala Sawit, mengusahakan, berbagai industri ----------Terutama industri pengolahan minyak kelapa sawit; ------



Nama lengkap



: SUBIANTO RUSID ; ----------------------



Tempat lahir



:



Alue



;



lik



-----------------------------------



Billie



: 57 tahun / 06 Januari 1955 ; -----------



Jenis Kelamin



: Laki-Laki ; ------------------------------------



Kebangsaan/Kewarganegaraan



: Indonesia ; -----------------------------------



Tempat Tinggal



: Bukit Hijau Regency (BHR) Nomor : --



ub



Umur/Tanggal Lahir



ep



ka



m



ah



Dalam hal ini diwakili oleh : --------------------------------------------------------------



ah



91 Kelurahan Asam Kumbang ---------



es



on



Sumatera Utara ; --------------------------



Halaman 1 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



R



Kecamatan Medan Selayang Provinsi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :



R



Agama



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Islam



-----------------------------------------



: Direktur PT. Kallista Alam ; -------------



ng



Pekerjaaan



;



tidak



ditahan



gu



Terdakwa



------------------------------------------------------------------------



;



A



Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat hukumnya baik



sendiri-sendiri



dan



atau



bersama-sama,



yaitu



:



Dr.Luhut



M.P.



ub lik



ah



Pangaribuan,SH.LL.M, Irianto Subiakto,SH,LL.M., Firman Azuar Lubis,SH.



Agus Herliza,SH., Alfian C Sarumaha,SH, Rebecca Fajar Elizabeth,SH. para



am



Advokat /Pengacara di kantor Luhut Marihot Pangaribuan advocates & counselors at law, berkantor di Menara Kuningan 15 th Floor, Jalan H.R.Rasuna Said Blok X – 7 Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 26 Oktober



ah k



ep



2013 No SK.W1.U8/02/Hk.1/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013; ----------------------



In do ne si



R



PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ----------------------------------------------



Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh



A gu ng



tentang penetapan Hakim Detasiring tentang Lingkungan Hidup ; -------------------



Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tentang



Penetapan Majelis Hakim ; ---------------------------------------------------------------------



Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa ;-----------------



Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa / Penuntut



Umum; -----------------------------------------------------------------------------------------------



lik



Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------Telah memperhatikan secara seksama barang-barang bukti yang



ub



diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------



ep



Telah mendengar Tuntutan dari Jaksa/Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2014 Nomor PDM – 14/SKM/Euh.2/05/2013 yang pada pokoknya sebagai 1. Menyatakan terdakwa PT.Kalista Alam yang diwakili oleh Subianto Rusid selaku Direktur PT.Kalista Alam telah terbukti melakukan



In d



on



ng



A



gu



2



es



R



berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Telah mendengar keterangan saksi-saksi, para ahli dan keterangan



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (h) yang dilakukan secara berlanjut sebagai mana diatur dan



ng



diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118, Pasal 119 Undang-undang Nomor



32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan



gu



Hidup



jo



pasal



64



ayat



(1)



KUH



Pidana



;



A



--------------------------------------------------------------------------------



2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT.Kalista Alam yang diwakili oleh Subianto Rusid selaku Direktur PT.Kalista Alam dengan



ub lik



ah



pidana denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar) rupiah ; --------------



am



3. Menyatakan



barang



bukti



berupa



:



----------------------------------------------------



PT.Kalista Alam – 1 koordinat N 03 84580 0 ; E 096 53945 0 (blok



ep



ah k



3.1.



A-4):



R



--------------------------------------------------------------------------------Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----







Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



A gu ng



In do ne si











Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------







Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------







Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------







Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------



lik



m



ah



plastik ; ------------------------------------------------------------------------



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode



ka



3.1.



ub



yang sama) ; ----------------------------------------------------------------PT.Kalista Alam – 2 koordinat N 03 84500 0 ; E 096 53948 0 (blok



ep



A-4):







Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------



on



ng



Halaman 3 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



es



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----



R







gu



M



ah



---------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



plastik ; ------------------------------------------------------------------------



Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------







Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------







Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------



gu



ng







Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



PT.Kalista Alam – 3 koordinat N 03 84571 0 ; E 096 54137 0 (blok



ub lik



3.1.



ah



A







A-4): •



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----







Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



ep



ah k



am



---------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



plastik ; ------------------------------------------------------------------------



Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------







Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------







Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------







Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------



A gu ng







(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



3.1.



PT.Kalista Alam – 4 koordinat N 03 84572 0 ; E 096 54134 0 (blok



lik



ah



A-4):



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----







Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



ub







ep



ka



m



---------------------------------------------------------------------------------



Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------







Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------



on In d



A



gu



4



es



R







ng



M



ah



plastik ; ------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------







Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------



R







ng



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



gu



Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------



A



3.1.



PT.Kalista Alam – 5 ; ----------------------------------------------------------•



Dokumen peta PT.Kalista Alam ; ---------------------------------------







Dokumen



Peta



Divisi



VII







Peta Warna Kebun Pengembangan ; ---------------------------------







Data penggunaan pupuk bulan januari sampai dengan mei



ub lik



ah



-------------------------------------------------



;



Struktur Organisasi PT.Kalista Alam (Kantor Medan) ; -----------







Dokumen Akta Notaries (Salinan Akta) ; -----------------------------







Surat Iin Usaha Perdagangan (SIUP) besar ; -----------------------







Hak Guna Usaha (HGU) ; ------------------------------------------------







Izin Usaha Tetap; -----------------------------------------------------------







Persetujuan UKL – UPL Kebun ; ---------------------------------------







Persetujuan Amdal dan RKL – RPL ; ----------------------------------







Dokumen UKP – UPL Kebun ; ------------------------------------------



In do ne si



R



ep







A gu ng



ah k



am



2012 ; --------------------------------------------------------------------------



Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------------------



3.1.



PT.KA – E42B koordinat N 030 47,400’ ; E 0960 34,797’ (blok



Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan (hitam) 1 (satu) kantong plastik ; ------------------







Abu permukaan (putih) 1 (satu) kantong plastik ; ------------------







Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------







Daun sawit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------







Tanaman pioner /pakis 1 (satu) ampolop ; ---------------------------



ub



lik







ep



ka



m



ah



E42B): ------------------------------------------------------------------------------



R



ah



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode



es on



Halaman 5 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT.KA – E44B koordinat N 03 0 47,265’ ; E 0960 35,133’ (blok



R



3.1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



E42B): -----------------------------------------------------------------------------Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------



gu



ng







Tanaman pioner /pakis 1 (satu) kantong plastik ; ------------------







Tanaman kacangan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; ----------------------------------------------------------------3.1.



ub lik



ah



A







PT.KA – E44A koordinat N 030 47,291’ ; E 0960 35,602’ (blok



Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------







Tanaman pioner /pakis 1 (satu) kantong plastik ; ------------------







Tanaman kacangan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------



ep







In do ne si



R



ah k



am



E44A): ------------------------------------------------------------------------------



A gu ng



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------



3.1.



PT.KA : ----------------------------------------------------------------------------•



Dokumen Peta Divisi Kebun Suak bahung terbaru (setelah perubahan)



;







Dokumen UKL-UPL PT.Kalista Alam tahun 2009 ; ----------------







Akta Notaris (Liliani Handajawati Tamsil,SH Nomor : 18



lik



ah



------------------------------------------------------------------







ub



m



tanggal 11 Maret 1980 Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam ; Akta Notaris (Sartono Simbolon,SH) Nomor : 05 tanggal 04







ep



ka



Agustus 2008 Berita Acara Rapat PT.Kalista Alam ; -------------Akta Notaris (Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH) Nomor : 06



Tanda Bukti Lapor Kejadian Kebakaran Lahan PT.Kalista Alam



ng



M



Kepolisian Resor Nagan Raya Sektor Darul Makmur tanggal



In d



A



gu



6



on



18 Juni 2012 ; ----------------------------------------------------------------



es







R



ah



tanggal 04 Oktober 2011; -------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Surat



Keputusan



Nomor



R







tentang



Penempatan



:



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



06.04/SK-KAPERSO/KA/2011



Estate



Manager



Pengembangan



ng



PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 10 Agustus 2011; ---------------------------------------------------------------------------



gu







A







Surat



Keputusan



tentang



Nomor



Penempatan



:



06.03/SK-KAPERSO/KA/2010



Estate



Manager



Pengembangan



PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 01 Juni 2010; ---



Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23 Januari 1980; ----------------------------------------------------------------



Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya dari Gubernur Aceh



ub lik



ah







Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 ; -------



am







Surat permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perluasan atas nama perkebunan PT.Kalista Alam Nomor : 09.09/



ep



Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 522/104/2008 tanggal 05



Februari



2008



tentang



Pemberian



Izin



Lokasi



In do ne si







R



ah k



KA/2010 tanggal 25 September 2010 ; -----------------------



Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam kabupaten



A gu ng



Nagan Raya ; ----------------------------------------------------------------







Surat dari Menteri Pertanian Nomor : HK.350/ES.858/12.95 tanggal 22 Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 1600 Ha di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Aceh Barat Daerah Istimewa Aceh ; --------







Surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten



Aceh



Barat



Nomor



404.21-15/SK/IL/571996



lik



ah



tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit ; ---------------------------------------------Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.01/SPK/KA/2010



ub



m







ka



tanggal 03 September 2010 ; --------------------------------------------



ep



Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------



ah



4. Menetapkan supaya terdakwa PT.Kalista Alam yang diwakili oleh



sebesar



Rp.10.000,-



(sepuluh



ribu



rupiah)



;



on



Halaman 7 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



----------------------------------------------------



es



perkara



R



Subianto Rusid selaku Direktur PT.Kalista Alam dibebani biaya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum



ng



Terdakwa tertanggal 01 Juli 2014 yang dibacakan dimuka persidangan yang



untuk menyingkat uraian dalam putusan ini dianggap termuat dan menjadi satu



dengan putusan ini, yang pada pokoknya berdasarkan keterangan saksi-saksi



gu



dan keterangan terdakwa, bahwa semua unsur-unsur dari seluruh pasal yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan



A



menurut hukum, sehingga tidak terdapat cukup bukti dan alasan Terdakwa PT.Kallista Alam dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa/



ub lik



ah



Penuntut Umum, sebagaimana kesimpulan nota pembelaan pada halaman 53



am



sampai dengan 55 yaitu : ------------------------------------------------------Berdasarkan fakta persidangan yang kemudian menjadi fakta hukum dan



ep



analisa hukum terhadap fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas



ah k



berdasarkan hasil pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Meulaboh yang



R



sungguh-sungguh terjadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa



In do ne si



PT.Kallista Alam tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan yaitu



A gu ng



melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai pasal yang



didakwakan dan kemduian dituntut oleh JPU yaitu Pasal 69 ayat (1) huruf h jo.



Pasa 108 jo. Pasal 116 ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 64 KUHP dakwaan berbentuk tunggal dalam perkara ini ; -----------------------------



lik



tidak satupun yang berhasil membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan



pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebaliknya seluruh alat bukti dan yang



diajukan



dan



didalilkan



Terdakwa



dalam



persidangan



ini



ub



bukti



membuktikan bahwa Terdakwa selalu menaati ketentuan dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam hal melakukan pembukaan lahan. Terdakwa juga memiliki kebijakan yang melarang penggunaan api dalam



ep



ka



m



ah



Seluruh alat bukti maupun bukti yang diajukan oleh JPU tidak satupun oleh JPU



kegiatan perkebunan dan tleah memiliki fasilitas, sarana dan prasarana kebakaran yang terjadi di lahannya karena kebakaran hanya akan membawa



In d



A



gu



8



on



ng



kerugian terhadap terdakwa; -------------------------------------------------------------------



es



R



pencegah dan pengendalian kebakaran dilahannya serta selalu memadamkan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Sebagaimana telah disampaikan, pembuktian dalam perkara ini seharusnya



ng



sederhana karena JPU tinggal menemukan apakah ada perbuatan terdakwa yang melakukan atau menyuruh melakukan pembakaran dengan tujuan



melakukan pembukaan lahan perkebunan. Namun oleh karena kurangnya bukti



gu



yang dimiliki dan kuatnya aroma intervensi dan pendzaliman dalam perkara ini,



perkara ini tetap diteruskan dan pembuktian tetap dijalankan meski dengan



A



bukti-bukti yang tidak sah atau setidak-tidaknya, tidak membuktikan adanya



ub lik



ah



perbuatan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------



Sebagaimana telah Terdakwa utarakan sebelumnya melalui Direkturnya, pada



am



saat ini saja penjualan minyat sawit mentah Terdakwa sudah jauh berkurang karena enggannya pembeli untuk membeli produk dari perusahaan yang



ep



didakwa melakukan pelanggaran hukum lingkungan hidup, apalagi sampai



ah k



diputus bersalah, hampir pasti perusahaan tidak akan mampu menjual lagi



R



produknya sehingga berdampak pada jatuhnya perusahaan dan lebih jauh dan



In do ne si



luas lagi, hilangnya pendapatan bahkan pekerjaan ribuan karyawannya,



A gu ng



padahal Terdakwa tidak pernah melakukan pelanggaran pidana hukum



lingkungan sebagaimana didakwakan. Anak cucu yang akan langsung terdampak dan menderita atas putusan yang mempersalahkan Terdakwa



adalah anak cucu ribuan karyawan, anak cucu masyarakat Darul Makmur, yang hanya memiliki keinginan sederhana, untuk bisa hidup berkecukupan di tanah



kelahirannya sendiri, desanya sendiri, kampungnya sendiri, kecamatan Darul



lik



yang tidak peduli terhadap masyarakat sekitar ; ------------------------------------------



ub



Dengan demikian semua akan kembali kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, untuk mempertimbangkan, menilai dan memutus dengan hati nurani dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat memberikan



ep



putusan yang tidak hanya adil namun juga dapat menjadi standar yang tinggi



Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yakni bahwa “jika...



on



Halaman 9 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang



es



dalam menegakkan ketentuan hukum secara independen dan imparsial ; --------



R



ka



m



ah



Makmur, bukan ibu kota orang hutan yang selama ini didengungkan oleh LSM



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka



terdakwa dibebaskan:. Ayat (2), “Jika...perbuatan yang didakwakan kepada



ng



terdakwa terbukti, tetpai perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,



maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.” Maka dalam perkara ini sudah selayaknya apabila kami memohon kepada Majelis Hakim



gu



Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili dan memutus perkara ini untuk



memberikan putusan bebas (vrijspraak) kepada Terdakwa PT.Kallista Alam dari



A



seluruh dakwaan dan menyatakan Terdakwa Subianto Rusid tidak terbukti



ub lik



ah



melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan JPU; ---



Kalaupun Majelis Hakim berpendapat lain dan tetap menganggap bahwa



am



Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili



ep



perkara ini untuk memberikan putusan lepas (onslag) dari segala tuntutan



R



ah k



hukum kepada Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------



In do ne si



Selanjutnya Tim Penasihat Hukum Terdakwa mohon pada Majelis Hakim yang



A gu ng



terhormat untuk kiranya berkenan memutuskan: -----------------------------------------



Pertama : menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan dan



dituntut



Jaksa



Penuntut



Umum



yaitu



melakukan



tindak



pidana



sebagaimana diatur dalam Dakwaan ; -------------------------------------------------------



Kedua : menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari tuntutan hukum; -------------



lik



semula;



Telah



mendengar



pendapat



ub



----------------------------------------------------------------------------------------------Jaksa/Penuntut



Umum



terhadap



pembelaan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang telah



ep



ka



m



ah



Ketiga : menyatakan memulihkan hak dan martabatnya dalam kedudukan



disampaikan dimuka persidangan pada persidangan tanggal 01 Juli 2011 yang pada pokoknya Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; ---



maupun Penasihat Hukum Terdakwa terhadap pendapat Jaksa/Penuntut



In d



A



gu



10



on



ng



Umum atas pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang



es



R



Telah pula mendengar tanggapan baik yang disampaikan Terdakwa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



telah disampaikan secara lisan dimuka persidangan pada persidangan tanggal 01 Juli 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan yang



ng



telah disampaikan dipersidangan ;-----------------------------------------------------------Menimbang,



bahwa Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum pada



gu



Kejaksaan Negeri Sukamakmue telah diajukan kemuka persidangan dengan



surat dakwaan tertanggal 23 September 2013 Nomor Register Perkara : PDM -



A



14/Suka makmue/Euh.2/05/ 2013 dengan Dakwaan sebagai berikut : -------------



ub lik



ah



Bahwa terdakwa PT. Kalista Alam yang diwakili oleh Subianto Rusid selaku Direktur PT. Kalista Alam yang berhak mewakili Perseroan didalam dan



am



diluar Pengadilan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor : 5 tahun 2008 tanggal 04 Agustus 2008 dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum



ep



dan HAM Nomor : AHU – 66614. AH.01.02 tahun 2008 tanggal 22 September



ah k



2008 pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2012 sekira pukul 07.30 Wib sampai



R



dengan hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 05.00 Wib dan pada



In do ne si



hari Minggu tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Juni



A gu ng



2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di



Areal Perkebunan Sawit PT. Kalista Alam di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang



berwenang memeriksa dan mengadilinya telah membuka lahan dengan cara



membakar yang dilakukan secara berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh



lik



Bahwa PT. Kalista Alam yang bergerak di bidang Perkebunan,



ub



Perindustrian, Leveransir, dan Pengangkutan dalam usaha bidang Perkebunan PT. Kalista Alam mempunyai areal perkebunan kelapa sawit dengan luas ± 1605 (seribu enam ratus lima) Ha dan telah memperoleh Ijin Usaha Perkebunan



ep



sesuai dengan surat Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Areal Perkebunan Kelapa Sawit,



gu A



ditetapkan



berdasarkan



Peraturan



es



yang



on



Nasional



ng



Strategis



Halaman 11 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



Kawasan



R



areal perkebunan tersebut termasuk dalam kawasan Ekosistem Leuser dan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pemerintah Nomor 26 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ; --------------------------------------------------------------------------------------------



ng



Bahwa dalam mengusahakan perkebunan kelapa sawit tersebut telah dilakukan pembukaan lahan areal kelapa sawit yaitu land clearing dan



penanaman sawit untuk wilayah kebun Divisi Alue Geutah, Divisi Gunung Kong,



gu



Divisi II, VII, VIII, , IX, X Kebun Suak Bahong PT. Kalista Alam sesuai rencana



pada tahun 2012 akan ditanam pada lahan yang telah siap di rumpuk atau di



A



steking yaitu blok A1, A2, A3, A5 dan A7 ; -------------------------------------------------



ub lik



ah



Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2012 terjadi kebakaran di blok A2 Divisi VII PT. Kalista Alam dengan luas terbakar sekitar ± 5 (lima)



am



hektar, areal tersebut masuk dalam areal kebun Suak Bahong yang belum dilakukan penanaman sawit tetapi sudah di stacking dan telah disiapkan lobang



ep



tanam (hole), api berasal dari lahan PT. Kalista Alam yang pada saat itu api



ah k



membakar ke lahan kebun blok A2 yang telah dilakukan stekingan tetapi belum



R



ditanam, pada saat itu api membakar jalur-jalur rumpukan (arah utara selatan)



In do ne si



di blok A2 kebakaran ini berlangsung sampai dengan hari Selasa tanggal 27



A gu ng



Maret 2012 dan tidak ada upaya pemadaman dari pihak PT. Kalista Alam ; ------



Bahwa kebakaran juga terulang kembali yaitu pada hari Minggu tanggal



17 Juni 2012 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 di blok E42B



Divisi VIII seluas ± 8 (delapan) Ha, pada saat itu api mengarah ke utara membakar



rumpukan



steking



dan



tanaman



sawit



yang



tidak



bagus



perusahaan



ini



tidak



memiliki



sistem



dalam



lik



pihak PT. Kalista Alam tidak melakukan upaya pemadaman karena ternyata



pengendalian/pencegahan



ub



kebakaran yaitu tidak memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai, tidak memiliki tenaga pemadam kebakaran yang telah mendapat pelatihan/ keterampilan di bidang pengendalian kebakaran, tidak memiliki akses jalan yang



mudah



dilalui



dalam



mobilisasi,



tidak



ep



ka



m



ah



(pertumbuhannya kerdil dan daunnya berwarna kuning), dalam kejadian ini pula



memiliki



petugas



yang



melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan terhadap kemungkinan biaya yang cukup dan memadai dalam program pencegahan/pengendalian



In d



A



gu



12



on



ng



kebakaran lahan ; ---------------------------------------------



es



R



timbulnya kebakaran lahan yang rawan terjadi kebakaran, termasuk penyediaan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa dengan kebakaran yang sering terjadi secara berlanjut maka



ng



PT. Kalista Alam telah mendapatkan teguran tertulis dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nagan Raya ; ------------------------------------------------------



gu



Bahwa berdasarkan foto udara yang diabadikan oleh (sdr) Carlos /



(Sdri) Farwiza dari pesawat dengan pengambilan titik koordinat N 03º 50’ 56,4”,



A



E 096º 32’ 50,3 maka tampak jelas bahwa kebakaran yang terjadi di areal PT.



Kalista Alam bukanlah kebakaran yang biasa namun kebakaran yang telah



ub lik



ah



direncanakan dengan baik hal tersebut tampak dari kebakaran yang memangsa areal penyiapan lahan dan menyisakan badan jalan yang seharusnya juga ikut



am



terbakar ; ------------------------------------------------------------------------------------------



ep



Bahwa berdasarkan data Hot Spot di areal PT. Kalista Alam



ah k



sebelumnya sudah berulang kali terjadi kebakaran antara lain pada tanggal 08



R



Januari 2011 (di titik koordinat Utara 3º50’13,2” dan selatan 96º32’42”), tanggal



In do ne si



01 Februari 2012 (di titik koordinat Utara 3º47’38.4” dan selatan 96º35’34.8”),



A gu ng



tanggal 23 Maret 2012 (di titik koordinat Utara 3º51’3.6” dan selatan



96º32’20.4”), tanggal 17 Juni 2012 ( di titik koordinat Utara 3º47’13.2” dan selatan 96º34’37.2”) dan masih banyak lagi kebakaran yang terjadi di areal Kebun



Sawit



PT.



Kalista



Alam



----------------------------------------------------------------



;



lik



Ir Bambang Hero Saharjo M Agr, data hot Spot (titik panas) yang berhasil terdeteksi pada areal bekas terbakar dan telah ditanami kelapa sawit tersebut



ub



tampak berkelompok dan terjadi pada periode tertentu saja serta terjadi kebakaran secara berulang tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012. Kebakaran lahan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam terbukti tidak karena faktor alam tetapi jelas karena faktor kesengajaan manusia, hasil



ep



ka



m



ah



Berdasarkan keterangan ahli kebakaran hutan dan atau lahan Prof Dr.



analisa hot spot dari bulan ke bulan kejadian kebakaran pada tahun yang sama areal-areal yang sedang dibuka dan tengah dikerjakan seharusnya api bergerak



on



Halaman 13 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



bebas mengikuti pergerakan angin dan bukan mengikuti pembukaan lahan; -----



es



R



memastikan hal tersebut dimana hot spot yang terdeteksi mengumpul pada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa berdasarkan keterangan ahli kebakaran hutan dan/atau lahan



ng



Prof Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo M.Agr. menjelaskan fakta dari hasil



pengamatan (investigasi) yang dilakukan di lokasi bekas kejadian kebakaran di



lahan kebun pengembangan PT Kalista Alam pada tanggal 05 Mei 2012 dan



gu



15 Juni 2012 menunjukkan bahwa memang penyiapan lahan dengan



pembakaran sengaja dilakukan, hal tersebut di lapangan terlihat dengan jelas



A



dimana areal terbakar penuh dengan arang dan abu hasil pembakaran dan



masih menghitam pada log yang terbakar hal ini dilakukan selain untuk



ub lik



ah



memudahkan dalam melakukan pekerjaan / pengolahan lahan berikutnya juga untuk mendapatkan abu hasil pembakaran yang kaya mineral yang dapat



am



berfungsi sebagai pengganti pupuk untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman dengan fakta sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------Terdapat log sisa tebangan dengan menggunakan chainsaw dengan



ah k



diameter



dan



ep







panjang



yang



bervariasi



telah



ditebang



dan



R



ditumbangkan berserakan di permukaan tanah dalam kondisi telah



In do ne si



terbakar baik pada blok A di Divisi VII maupun Blok E di Divisi VII ;



A gu ng



----------------------------------•



Log sisa tebangan yang ditumbangkan, hasil tebasan tumbuhan bawah dan log bekas tebangan terdahulu menjadi bahan bakar dalam proses pembakarannya



;



---------------------------------------------------------------------------







Penumpukan abu dan arang pada lokasi terbakar relatif merata hal ini memang yang diharapkan agar supaya tidak timbul bagian-bagian yang



lik



ah



tidak terbakar yang nantinya justru akan merugikan karena merupakan sarang hama dan penyakit yang akan menyerang tanamannya ;







ub



m



-------------



Pembakaran dilakukan dengan sengaja dengan cara membiarkan log-



ep



ka



log bekas tebangan yang terdapat di permukaan lahan yang sedang dalam proses land clearing tersebut terbakar seperti tampak pada blok



R



ah



A pada Divisi VII dan blok E pada divisi VIII, hal itu didukung karena



demikian



pula



halnya



dengan



tidak



adanya



ng



M



tersedia



system



In d



A



gu



14



on



pencegahan kebakaran atau SOP, organisasi pemadam maupun



es



minimnya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



personil pemadam itu sendiri seperti diakui oleh saksi Sujandra, meskipun menurut penanggungjawab UKL dan UPL Sdri Niken Sawitri



ng



dan diketahui oleh Direktur PT. Kalista Alam Sdr. Subianto Rusid



bahwa PT. Kalista Alam akan melaksanakan UPL seperti tercantum dalam Bagian Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan



gu



Hidup dan bersedia secara berkala melaporkan hasilnya kepada



instansi terkait, bersedia dipantau dampak dan kegiatan usahanya



A



sebagaimana tercantum dalam program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan



Hidup,



apabila



lalai



untuk



melaksanakan



Upaya



ub lik



ah



Pengelolaan sebagaimana tercantum dalam UKL dan UPL bersedia untuk menghentikan kegiatan operasional kebun sawit dan bila terjadi



am



kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan kebun kelapa sawit yang belum termasuk dalam formulir isian



ep



bersedia untuk bertanggungjawab dan ditindak sesuai dengan



ah k



peraturan perundang-undangan yang berlaku namun nyatanya tidak



R



demikian dilapangan bahkan kebakaran tersebut sudah terjadi berlanjut



In do ne si



dan faktanya pola api pada saat kebakaran tidak bebas bergerak



A gu ng



namun mengikuti pola tertentu yang menunjukkan adanya campur tangan manusia ; ---------------------------







Hasil pengamatan terhadap beberapa titik sampel yang dianalisa dilapangan menunjukkan bahwa kebakaran telah tampak pengikisan pada



lapisan



permukaan;



------------------------------------------------------------------------



Lahan yang terbakar terkonsentrasi pada areal yang telah dibuka / di



lik



land



clearing;



--------------------------------------------------------------------------------------•



Data hasil analisa hotspot juga menunjukkan bahwa areal yang



ub



m



ah







terbakar cenderung memiliki hotspot yang mengelompok pada periode (contoh



pada



blok



ep



ka



tertentu



E



pada



divisi



VIII)



;



-----------------------------------------------Hasil



pemotretan



dari



udara



R



ah







melalui



helikopter



mempertegas



sudah



di



ng



M



yang



land



clearing



saja



dan



sistematis



;



on



Halaman 15 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



-----------------------------------------------------



es



bagaimana proses pembakaran yang terkonsentrasi pada blok-blok



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa berdasarkan Kesimpulan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir Bambang Hero Saharjo, M.AGR adalah sbb : ----------------



ng



Berdasarkan fakta lapangan yang berhasil diungkap selama investigasi



dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat



gu



disimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kejadian kebakaran di areal



perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam yang terletak di Pulo Kruet dan Suak



A



Bahong Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsu Aceh



1. Perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam telah melakukan kegiatan



ub lik



ah



adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------



pembukaan lahan pada lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 m



am



serta pada areal yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku



;



ah k



ep



-------------------------------------------------------------------------------------2. Minimnya peralatan yang tersedia di PT. Kalista Alam dari jumlah



In do ne si



R



standar minimal yang harus dimiliki termasuk tidak tersedianya menara



pengawas api yang seharusnya ada, menunjukkan kepedulian yang



A gu ng



rendah terhadap ancaman terjadinya kebakaran lahan baik yang



dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian sehingga areal yang terbakar makin luas ; ---------



3. Perusahaan melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran khususnya pada areal yang tengah dilakukan land clearing hal



ini



telah



terjadi



---------------------------------------------------



bertahun-tahun



;



lik



ah



dan



m



4. Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan



ka



terbakar



dan



tidak



kembali



lagi



sehingga



di lahan bekas



ep



kesetimbangan ekosistem



ub



gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm sehingga 1.000.000 m³ akan



mengganggu



terbakar tersebut



;



ah



---------------------------------------



dilepaskan Gas Rumah Kaca selama berlangsungnya kebakaran yaitu



In d



A



gu



16



on



ng



M



13.500 ton karbon, 4.725 ton CO2, 49,14 ton CH4, 21,74 ton NOx,



es



R



5. Akibat terjadinya kebakaran di PT. Kalista Alam maka telah berhasil



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



60,48 ton NH3, 50,08 ton O3, 874,12 ton CO serta 1050 ton partikel, maka bila dibandingkan dengan standar baku mutu yang ada maka gas



ng



yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas



ambang yang berarti telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar



dan sekitarnya serta gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi telah



gu



karena



rusak



;



A



----------------------------------------------------------------------------------



6. Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran



lahan di PT. Kalista Alam seluas 1000 ha melalui pemberian kompos,



ekologis



yang



hilang



maka



366.098.669.000,-.; -------



am



ub lik



ah



serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor dibutuhkan



biaya



sebesar



Rp.



ep



Bahwa berdasarkan Kesimpulan Surat Keterangan Ahli Perusakan



ah k



Lingkungan Akibat Pembakaran Lahan di PT. Kalista Alam Desa Suak Bahong



R



Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh oleh Dr. Ir



A gu ng



In do ne si



Basuki Wasis, M.Si, sbb : -----------------------------------------------------------------------



Dengan melihat fakta dan hasil analisa tanah di Laboratorium Pengaruh Hutan



dan Tanah Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB Bogor seperti diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : ---------------



1. Hasil pengamatan dan analisa sampel tanah di laboratorium bahwa



memang benar pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan sawit,



seluas



sekitar



-----------------------------------------------



1,000



lik



kelapa



ha



;



2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut



ub



m



ah



lingkungan akibat pembakaran tanah gambut dalam pembuatan kebun



dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah karena telah



ka



masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP nomor



ep



150 tahun 2000) untuk parameter kadar air tersedia dan subsiden ;



ah



-----------------------



M



dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena



on



Halaman 17 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP



es



R



3. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nomor 150 tahun 2000) untuk parameter pH tanah, C organic tanah dan N total tanah ; ------



ng



4. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut



dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena



telah termasuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP



gu



nomor 150 tahun 2000) untuk total mikroorganisme tanah, total fungsi



A



tanah



dan



respirasi



tanah



;



-----------------------------------------------------------------------------



5. Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa



ub lik



ah



memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora karena telah masuk criteria baku kerusakan (PP Nomor 4



am



tahun 2001, PP nomor 150 tahun 2000) untuk keragaman spesies dan populasi ;



ep



6. Hasil pengamatan lapangan telah terjadinya kerusakan habitat satwa



ah k



akibat terbakar, sehingga keragaman spesies dan populasi juga



In do ne si



R



hilang ; --



A gu ng



Dari semua kejadian berlanjut ini tampak jelas bahwa memang terdakwa sengaja dan tidak mempunyai itikad baik untuk melindungi areal usahanya dari ancaman bahaya kebakaran karena kebakaran tersebut sesungguhnya memang diharapkan dalam rangka penyiapan lahan ; ----------------------------------



Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



lik



Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan



ub



Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ; ------------



Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan tertanggal 26



ep



November 2013 yang selanjutnya dibacakan dipersidangan, yang untuk menyingkat uraian putusan ini menunjuk kepada keberatan Penasihat Hukum A. Perkara dengan objek, locus dan Tempus yang sama kini sedang



In d



A



gu



18



on



ng



diperiksa/ diadili dalam sidang perkara dalam sidang perkara perdata



es



R



Terdakwa tersebut yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk : --



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118,



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dengan nomor Register 12/Pdt.G/2012/PN.MBO sehingga apabila



perkara pidana diteruskan akan menjadi double jeopardy dan akan asas



nebis



in



idem



ng



melanggar



;



-----------------------------------------------------------------------



B. Dakwaan terhadap terdakwa seharusnya digabung dengan terdakwa



gu



atas nama Khamidin Yoesoef oleh karena telah memenuhi syarat-syrarat



pemisahan ini akan melanggar asas non self incrimination, asas praduga tidak bersalah dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ;



ah



---C. Dakwaan



tidak



disusun



secara



---------------------



am



ub lik



A



penggabungan surat dakwaan, dalam ketentuan hukum acara pidana



cermat,



jelas



dan



lengkap



;



1. Surat dakwaan tidak lengkap oleh karena tidak menguraikan



ep



perbuatan terdakwa sesuai unsur pasal yang didakwakan ; -------------



ah k



2. Surat Dakwaan tidak cermat dan jelas karena didasarkan atas



R



keterangan ahli yang menerangkan fakta,



ahli hanya untuk



In do ne si



menyampaikan pendapat ; --------------------------------------------------------



A gu ng



3. Dakwaan tidak cermat dan jelas oleh karena menguraikan luasan



lahan yang berbeda-beda pada satu lokasi yang sama ; ------------------



4. Dakwaan tidak cermat karena tidak bisa membedakan antara proses



pembukaan lahan dengan cara membakar dengan proses stacking yang merupakan pembukaan lahan tanpa bakar ; --------------------------



Yang selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Surat Dakwaan



lik



tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (1) jis.140 ayat (1) jo. Pasal 140 ayat (2) a dan b jo ayat (3) KUHAP dengan segala



ub



akibat hukumnya ; ----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut,



Jaksa/Penuntut



persidangan



ep



ka



m



ah



dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan



Umum



telah



mengajukan



pendapatnya



pada



tanggal 26 November 2013, yang untuk menyingkat uraian



on



Halaman 19 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



tersebut, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk : ------------------



es



R



putusan ini dengan menunjuk kepada pendapat Jaksa/Penuntut Umum



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum dalam eksepsinya tanggal



12 November 2013 tidak dapat diterima



ng



-------------------



;



2. Menyatakan persidangan perkara atas nama terdakwa PT.Kalista Alam



gu



yang diwakili oleh Subianto Rusid selaku Direktur PT.Kalista Alam yang berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan berdasarkan



disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-66614.AH.01.02



tahun



dilanjutkan ; -------



2008



tanggal



22



September



2008



ub lik



ah



A



Akta Pendirian Nomor : 5 tahun 2008 tanggal 04 Agustus 2008 dan telah



am



Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dan Pendapat Jaksa/Penuntut Umum atas Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim



telah menjatuhkan putusan sela pada



ah k



ep



tanggal 10 Desember 2013 Nomor 131/Pid.B/2013/PN.Mbo. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



MENGADILI



Menyatakan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa PT.KALLISTA ALAM



A gu ng



tidak beralasan hukum ; ------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Penasihat



Hukum terdakwa PT.KALLISTA ALAM



tersebut untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------



Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri



Suka Makmue No. Reg. Perk. PDM- 14/Suka Makmue/Euh.2/05/2013 atas nama terdakwa PT.KALLISTA ALAM adalah sah menurut hukum ; ----------------



Menimbang,



bahwa selanjutnya



ub



Pengadilan Negeri Meulaboh ; ----------------------------------------------------------------untuk membuktikan dakwaannya



HARIMUDDIN,SH.



menerangkan



dibawah



sebagai



R



1. Saksi



ep



tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu : --------------



ah



ka



PT.KALLISTA ALAM tersebut di depan persidangan umum



lik



terdakwa



m



ah



Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan



sumpah



pada berikut



pokoknya :



es



In d



A



gu



20



on



ng



M



-------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lingkungan Hidup di Jakarta



Kementerian



sehubungan dugaan terdakwa



ng



melakukan pembakaran lahan di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur



Kabupaten



Nagan



Raya



pada



tahun



2012;



gu



-------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi adalah pelapor dalam dugaan pembakaran lahan dalam pembukaan kebun PT.Kallista Alam di Desa Suak Bahung



A



Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh; -------------------------



Bahwa awalnya saksi mengenal terdakwa PT.Kallista Alam



ub lik



ah







berawal dari kebakaran lahan yang terjadi pada tahun 2012 pada



am



bulan Maret, informasi tersebut didapat dari masyarakat termasuk juga dari petisi internasional, yang memberikan petisi kurang lebih



ep



9841, yang mengajukan keberatan adanya kebakaran lahan di



ah k



Aceh ; --------------------



Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi melihat beberapa



R







In do ne si



data hotspot, saksi diperintah oleh pimpinan untuk berangkat ke



A gu ng



Aceh untuk melihat lebih jauh dari dekat tentang kondisi di Aceh,



khususnya kabupaten Nagan Raya, dan lebih spesifik di wiliyah terdakwa PT.Kallista Alam atau biasa disebut Rawa Tripa; ------------------------------------------------







Bahwa sebelum saksi ke kebun PT.Kallista Alam,



saksi



melakukan koordinasi dengan beberapa LSM yaitu Yayasan



Ekosistem Lueser (YEL) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI),



lik



ah



bertemu dengan tokoh masyarakat yang bernama Suratman, dari info hotspot memang diwilayah PT.Kallista Alam ada kebakaran ; •



ub



m



-----------------------------------------------------



Bahwa saksi mengunjungi lokasi kebakaran pada akhir maret atau



ep



ka



awal april bersama saksi Suratman, tetapi asap sudah tidak ada lagi yang saksi lihat ada bekas-bekas kebakaran, memeriksa tugu



R



ah



oleh karena rawa tripa adalah KEL (Kawasan Ekosistem Lueser) ;



es on



Halaman 21 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



--------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mengunjungi lokasi kebakaran sebanyak dua kali



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang pertama tanggal 31 Maret 2012 sampai 3 atau 4 april yang



ng



kedua bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PPNS KLH, Bareskrim Polri dan Polda pada bulan Mei atau Juni ;



gu



--------------------------







Bahwa saksi bekerja sebagai asisten pada Unit Kerja Presiden



(UKP4) bagian penegakan hukum, yang berdirinya berdasarkan



A



Peraturan



Presiden



Nomor



54



Tahun



-----------------------------------------------------



;



Bahwa berdasarkan Inpres Nomor 10 tahun 2011 UKP4 diberi



ub lik



ah







2009



tugas melakukan pengawasan terhadap penundaan izin baru,



am



kebetulan lahan yang 1605 ha, merupakan bagian dari penundaan pemberian izin baru dan tata kelola hutan dan lahan gambut di



ah k







ep



area PT.Kallista Alam ; ----------



Bahwa menurut saksi pemerintah Norwegia memberi bantuan pengelolaan



RED



+



di



R



terhadap



Bahwa saksi tidak berkeliling terhadap areal kebakaran, tetapi



A gu ng







;



In do ne si



----------------------------------------------------



Indonesia



yang terbakar di lahan PT.Kallista Alam sekitar 30 hektar ; ---------------------------







Bahwa saksi tidak tahu dimana posisi saksi ketika berada di PT.Kallista Alam, blok mana yang jelas merupakan kebun PT.Kallista Alam ; -----------







Bahwa REDD + dibentuk oleh Presiden, yang menjalankan



lik



ah



komitmen internasional untuk menurunkan emisi gas efek rumah kaca, yaitu 26 % ;



Bahwa REDD + kepanjangan dari Reducing Emissions from



ub



m







ka



Deforestation and Forest Degradation. Yang kemudian Presiden



ep



membuat Inpres No. 10 tahun 2011 menugaskan kementerian



ah



terkait yaitu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan,



In d



A



gu



22



on



ng



M



untuk melakukan pengawasan dari implementasi dari Inpres



es



R



Gubernur, sedangkan yang terkait dengan UKP4, ditugaskan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 10



Tahun



2011



R



Nomor



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tersebut;



-------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa menurut saksi pengaduan tidak harus berbentuk surat



ng







tetapi dapat dalam bentuk media, karena kebakaran telah menjadi



gu



perhatian dan semua orang ribut. Jadi tidak ada orang yang khusus



yang



mengadukan



hal



tersebut



;



--------------------------------------------------------------------------------



A







Bahwa menurut saksi berdasarkan hot spot dan media kebakaran tidak hanya terjadi di PT.Kallista Alam saja, karena ada beberapa dan



ramai



sekali;



ub lik



ah



titik



--------------------------------------------------------------------------------



am







Bahwa saksi tidak perlu izin masuk ke PT.Kallista Alam karena wilayah



tersebut



pada



saat



itu



izin



belum



diterbitkan



;



ah k







ep



--------------------------------------



Bahwa saksi masuk ke lokasi yang belum ada Hak Guna Usaha



R



(HGU) nya, walaupun sudah ada Izin Usaha Perkebunan (IUP)



HGU



A gu ng



yaitu



nya



belum



In do ne si



yang terbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011 tapi alas hukumnya terbit



;



----------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi tidak tahu darimana peta hospot yang didapat oleh UKP4



karena



yang



mengurus



peta



----------------------------------------







ada



divisi



lain;



Bahwa menurut saksi, ia kelapangan hanya untuk mencocokkan



lik



ah



peta hotspot dan ternyata benar ada bekas kebakaran. Jadi



m



---------------------------------



ka







ub



hotspot hanya merupakan panduan agar tidak kemana-mana ;



Bahwa saksi tahu umur sawit di PT.Kallista Alam yang ditanam



pihak



ep



pada tahun 2009 sampai dengan 2010 setelah dijelaskan oleh PT.Kallista



Alam



sendiri



;



es on



Halaman 23 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



R



ah



-------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu Suratman pernah bekerja sebagai



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



karyawan



di



PT.Kallista



Alam



;



ng



--------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi ke Aceh menemui WALHI (Wahana Lingkungan



gu



Hidup) karena untuk Aceh yang consern adalah Walhi yang kebetulan sedang ada perkara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ; ----------------------



A







Bahwa dari pertemuan dengan Walhi muncul nama Yayasan Ekosistem



Lestari



(YEL)



;







Bahwa saksi bertemu dengan saksi Suratman dan pimpinan YEL



am



(Yayasan



Ekosistem



--------------------------------



pak



Halim



Gurning



;



Bahwa saksi sebelumnya belum mengenal saksi Suratman ; -----------------



Bahwa saksi meminta Saksi Suratman untuk menemani ke lokasi



In do ne si



R







Lestari)



ep



ah k







ub lik



ah



------------------------------------------------------------------------------



kebakaran dan kemudian melihat bekas-bekas kebakaran ;



A gu ng



-------------------







Bahwa menurut saksi tidak semua titik hotspot dikunjungi ; -------------------







Bahwa pada saat melihat bekas kebakaran katanya memang



saksi Suratman ada di situ saat api sedang berkobar ; ---------------------------------



ah







Bahwa dilokasi saksi melihat rumpukan kayu, sudah menjadi



lik



bekas-bekas potongan, yang berjejer antara satu tempat ke tempat lain, kemudian ada kanal yang memisahkan antara bagian sudah



ditanam



dan



belum



ub



m



yang



ditanam



;



Bahwa menurut saksi luasan yang terbakar kurang lebih 30







Bahwa menurut pak Suratman kebakaran ini disengaja karena



R



ah



hektar ; -------



kalau terbakar alami mestinya lahan yang ada sawitnya mesti



In d



A



gu



24



on



ng



M



terbakar dan saksi melihat sendiri memang diantara perbatasan



es







ep



ka



----------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia daun-daunnya



masih



hijau



royo-royo



R



itu



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



;



-------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi tidak mencari pembanding ke kepala desa atau kecik



ng







karena



tidak



ada



waktu



khusus



gu



----------------------------------------------------







untuk



itu



;



Bahwa setelah dari kantor Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) saksi



ke Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Lueser (BPKEL) dan



A



bertemu dengan pimpinan BP KEL, saksi Farwiza, dan Pak Badrul dan mereka menceritakan bahwa soal hotspot dan memberikan



Alam



ke



ub lik



ah



laporan hasil perkara yang dulu pernah melaporkan PT.Kallista polda



tetapi



tidak



ada



tindak



lanjutnya



;



am



--------------------------------------------------------------------------•



Bahwa hasil dari investigasi saksi dapat disimpulkan : 1. Bahwa



ep



benar terjadi kebakaran, lokasi kebakaran yang masuk PT.Kallista



ah k



Alam 2. Masuknya wilayah KEL, 3. Bahwa kebakaran terjadi di



Bahwa titik hotspot dalam peta saksi banyak yaitu terdapat di Alam,



A gu ng



PT.Kallista



SPS,



DPLL,



dan



termasuk



--------------------------------------------







In do ne si







R



PT.SPS ; ------------



GSM



;



Bahwa saksi tidak ke BAPEDALDA karena tidak terpikir karena sudah



ditangani



oleh



KLH



;



----------------------------------------------------------------------







Bahwa



saksi



datang



atas



undangan



----------------------------------



KLH



;



lik



Bahwa saksi tidak tahu keterkaitan Sarwan Hamid Wakil Ketua MPR datang ke lokasi tersebut karena tidak bicara dengan beliau ; ----------------



ub



m



ah







dari



ka



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu yang diterangkan



menerangkan



R



ah



2. Saksi DEDE WAHYUDI,ST



dibawah sumpah



sebagai



pada pokoknya



berikut



:



on



Halaman 25 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



-----------------------------------------------------------



es



ep



saksi dan akan dijelaskan dalam pledoi ; -----------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lingkungan Hidup di Jakarta



Kementerian



sehubungan dugaan terdakwa



ng



melakukan pembakaran lahan pengembangan di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun



gu



2012; -----------------------------------------







Bahwa saksi pernah melakukan pengukuran sesuai dengan izin



lokasi untuk perkebunan PT.Kallista Alam sekitar 901 hektar pada



A



akhir Desember 2010 sedangkan permohonannya 900 hektar ; ---------------------



Bahwa saksi turun bersama tim investigasi pemda, dimana dipatok



24



ub lik



ah







itu



ada



sebagian



yang



terbakar



;







Bahwa menurut saksi saat ini patok 24 tersebut dekat dengan







ep



ah k



saluran ; ---



Bahwa ketika melakukan pengukuran saksi ditemani oleh Saksi pihak



dari



PT.Kallista



R



Santosa



------------------------------------------------------------



membuat



petanya



melaporkan



kepada



-----------------------------------------







;



Bahwa saksi setelah selesai melakukan pengukuran dengan



A gu ng







Alam



In do ne si



am



----------------------------------------------------------



atasan



saksi;



Bahwa menurut saksi setelah dilakukan pengukuran akan dilanjutkan



oleh



panitia



B



;



------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi tidak tahu mengapa tidak dilanjutkan ke panitia B ;



Bahwa ketika saksi turun bersama tim adalah gabungan dari Pemda,



m



lik







BP



KEL,



dan



ub



ah



------------



tim



lainya



;







Bahwa saksi tidak tahu luasnya karena untuk mengukur harus



ah



menggunakan



ep



ka



----------------------------------------------------------------------



peta



;



es In d



A



gu



26



on



ng



M



R



----------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tahu Izin Usaha Perkebunan atas PT.Kallista Alam



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pernah



keluar



tetapi



saksi



tidak



pernah



ng



---------------------------------------



melihatnya



;



gu



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; ----------



3. Saksi SUJANDRA,SP Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



A



keterangan



sebagai



berikut :---------------------------------------------------------------•



Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



sehubungan dugaan terdakwa



ub lik



ah



Lingkungan Hidup di Jakarta



Kementerian



pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung



am



Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2012; -----------------------------------------



Bahwa saksi adalah Manager SBE 1 PT.Kallista Alam ;



ep







Bahwa tidak pernah melihat Anggara Dasar PT.Kallista Alam ; ---------------



Bahwa saksi tahu Direktur PT.Kallista Alam adalah Subianto



A gu ng







Rusid



sedangkan



komisaris



perusahaannya



--------------------------------







In do ne si







R



ah k



------------------------



Bahwa



menurut



saksi



perkebunan



PT.Kallista



Alam



kelapa



tidak



tahu



bergerak



;



dalam



Sawit;



-------------------------------------------------------------------------------



Bahwa yang membuka lahan pengembangan adalah manager yaitu



saksi



--------------------------------



Bahwa SOP penanaman kelapa sawit yang saksi kerjakan adalah



R



ah



ep



ka



Bahwa saksi hanya mengenal Pak Setiono di lapangan ; ----------------------







;



Bahwa General Manager (GM) PT.Kallista Alam adalah Bapak Setiono ; -







Yoeseof



ub



m







Ir.Khamidin



on



Halaman 27 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



yang pertama Imas Tumbang, kedua Stacking, ketiga membuat



es



ah



pengembangan



lik







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia keempat



membuat



Jalan,



dan



pancang



R



Parit,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-----------------------------------------------



;



Bahwa di PT.Kallista Alam tidak boleh membuka lahan dengan



ng







tanam



cara



membakar



;



gu



---------------------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut saksi anggaran untuk 1 hektar penanama kelapa sawit



mulai dari Land clearing



sampai TM 1



A



menghasilkan satu) adalah Rp.60.000.000,rupiah) ; ------------------------------



Bahwa usia tanaman untuk TM 1 adalah 36 (tiga puluh enam) bulan; ------



am







(enam puluh juta



ub lik



ah







(tanaman



Bahwa dilahan pengembangan dua kali terjadi kebakaran yaitu tanggal



23



Maret



2012



kemudian



bulan



Juni



2012



;



Bahwa saksi tidak tahu keberadaan General Manager Pak lagi



karena



Pak



Setiono



sudah



R



Setiono



------------------------------------------------



Setiono



yang



memerintahkan



pemadaman



--------------------







;



Bahwa ketika terjadi kebakaran saksi ada komunikasi dengan GM



A gu ng







berhenti



In do ne si







ep



ah k



--------------------------------------------



kepada



saksi;



Bahwa yang terbakar pada tanggal 23 Maret 2012 tersebut di Blok A



4



seluas



5



(lima)



hektar



;



------------------------------------------------------------------Bahwa



di



Blok



A



10



tidak



-------------------------------------Bahwa



di



Blok



A



12



ka







collection road;



ah







ada



yang



terbakar;



terbakar



;



Bahwa letak menara di Blok A 8 dan Blok A 6 persisnya di



Bahwa



saksi



ep



m



-------------------------------------



tidak



yang



ub







ada



lik



ah







tidak



tahu



biaya



pembuatan



menara



;



Bahwa izin yang perlukan bagi perusahaan perkebunan sawit



In d



A



gu



28



on



ng



adalah Ijin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan baru Sertifikat Hak



es



M







R



------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Usaha



(HGU)



R



Guna



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



;



---------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa Izin Usaha Perkebunan yang telah keluar sejak tahun



ng







2011



yang



ditanda



tangani



oleh



gu



-------------------------------------------------------







A



;



Bahwa HGU PT.Kallista Alam untuk lahan pengembangan belum ada ; ---







Gubernur



Bahwa setiap tahun ada rapat kerja tentang pengembangan



lahan, dan yang terakhir Desember 2010 akan tetapi saksi tidak pada



saat



rapat



tersebut;



ub lik



ah



hadir



-----------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi stacking adalah tumpukan kayu-kayu kecil ; ---------



Bahwa kalau sudah di stacking tidak diperlukan lagi pembakaran;



ep



ah k







----------



Bahwa stackingan tersebut akan membusuk dan menjadi pupuk; -----------



Bahwa menurut saksi lebih besar biaya stacking dari pada



A gu ng







R







In do ne si



am







pembakaran; -







Bahwa yang melakukan stacking adalah kontraktor Elvis ; ---------------------







Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak perjanjian antara perusahaan dengan Elvis dan sudah ada penanaman pada saat







Bahwa jarak pandang pemantau api adalah 5 km sampai dengan



lik



ah



kebakaran; -------------



10 km ;



Bahwa pemantau api ada yang menjaganya yang diatur piket;



ub



m











Bahwa



yang



menentukan



penjaganya



ep



ka



---------------



adalah



Askep



;



Bahwa yang menjaga menara api tersebut adalah centeng



M



lapangan



yang



merupakan



karyawan



PT.Kallista



Alam



;



on



Halaman 29 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



--------------------------------------------



es







R



ah



--------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



saksi



tidak



melihat



kebakaran



R







----------------------------



di



bulan



Juni



;



Bahwa saksi tidak tahu sebab lahan pengembangan terbakar



ng







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



karena yang saksi tahu ada pembukaan lahan oleh masyarakat



gu



dan lahan SPS ;







Bahwa menurut saksi kalau secara konvensional pembukaan lahan



dilakukan



dengan



cara



A



--------------------------------------------------







membakar



;



Bahwa PT.Kallista Alam biasa menggunakan bibit yang berusia 1



kira



ub lik



ah



(satu) tahun dan pada saat kebakaran baru 1 tahun tanam kira – tingginya



1



(satu)



meter;



am



-------------------------------------------------------------------------------•



Bahwa bibit yang digunakan adalah PPKS dan menggunakan sendiri;



ep



ah k



pembibitan



----------------------------------------------------------------------------------------



kanal ; ------



Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaan milik Elvis tersebut ;



A gu ng







--------------







Bahwa saksi tidak tahu jangka waktu kontrak dengan Elvis karena saksi



adalah



manager



produksi



--------------------------------------------------------------







;



Bahwa keterangan saksi di BAP benar karena ketika itu ada dokumennya



ah



In do ne si



Bahwa divisi saksi dengan divisi terdakwa dipisahkan dengan



R







didepan



penyidik



;



Bahwa saksi mengantar penyidik memasuki kebun setelah itu



m



saksi



dipanggil



ke



ub







lik



-------------------------------------------------------------------------



Jakarta



;







Bahwa api yang membakar kebun telah dipadamkan oleh



ep



ka



---------------------------------------------------------------------



ah



karyawan



PT.Kallista



Alam



;



Bahwa pemadaman menggunakan mesin robin dan ember ;



In d



A



gu



30



on



ng



M



-----------------



es







R



--------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa api awalnya berasal dari kebun masyarakat dan SPS



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sehingga dihadang oleh saksi dan karyawan PT.Kallista Alam ;



ng



---------------------------







Bahwa dari manajemen telah memasang kata-kata “awas



gu



kebakaran puntung rokok” dan membuat famflet-famflet dengan kata-kata



“awas



api,



puntung



rokok”



-----------------------------------------------------------------------------



A







Bahwa menurut saksi yang terbakar adalah lahan masyarakat tetapi



sering



merembet



ke



kebun



PT.Kallista



Alam



;







ub lik



ah



-------------------------------------



Bahwa wilayah pengembangan di SBE (Suak Bahung Estate)



am



belum berjalan, karena hanya kira-kira 200 hektar yang sudah tanam



berumur



1



(satu)



tahun;







Bahwa



saksi



ep



ah k



-------------------------------------------------------------------------------pernah



diperiksa



dalam



perkara



perdata



;



In do ne si







R



-------------------------



Bahwa awalnya Blok A2 dikerjakan oleh saksi Ir.Khamidin yaitu



A gu ng



pembukaan lahan, imas tumbang, kemudian distecking dan land clearing;







Bahwa selanjutnya Blok A2 sudah diserah terimakan kepada saksi karena



tinggal



perawatan



;



------------------------------------------------------------------------







Bahwa PT.Kallista Alam dalam membuka lahannya pertama dengan cara imas tumbang, lahannya di stecking dan membuat di



buat



pancang,



dan



lik



ah



parit, dari pohon-pohon tanaman yang ada dirumpuk, selanjutnya baru



ditanami



;



ka







ub



m



----------------------------------------------------------------------------Bahwa perusahaan tidak pernah membuat kebijakan dengan cara karena



dilarang;



ep



membakar



Bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar pun merusak lingkungan



;



on



Halaman 31 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



--------------------------------------------------------------------------------



es







R



ah



-------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



kebakaran



tanggal



23



Maret



2012



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



satu



minggu



sebelumnya sudah ada di seberang wilayah PT.Kallista Alam kira-



ng



kira tanggal 18 Maret 2012 yaitu lahan masyarakat dan SPS ; ----------------------------------------------------



Bahwa pada tanggal 22 Maret 2012 penjaga mengatakan api



gu







masuk ke wilayah kebun PT.Kallista Alam sehingga pada tanggal



23 Maret 2012 dilakukan pemadaman dan pada sore harinya api







Bahwa tim pemadaman kebakaran memiliki pakaian sendiri;



ah



----------------•



ub lik



A



padam ; --------------------



Bahwa lahan diserahkan terimakan pada tanggal 21 Juni 2011



am



dari terdakwa kepada saksi di blok A2 seluas 29 Hektar ; ----------------------------



Bahwa saksi membenarkan surat-surat atas nama PT.Kallista



ep



ah k







Alam; -------



In do ne si



R



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu ; ---------------------------



A gu ng



4. Saksi SURATMAN, Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan



sebagai



berikut :---------------------------------------------------------------•



Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



Kementerian



Lingkungan Hidup di Banda Aceh sehubungan dugaan terdakwa melakukan pembakaran di Suak Bahung Kecamatan Darul







Bahwa



keterangan



m



---------------------------------



ka







yang



diberikan



sudah



benar



;



ub



ah



2012; ---------------------------------



lik



Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 27 Maret tahun



Bahwa saksi tahu kejadian kebakaran tanggal 27 Maret 2012



ep



karena saksi berada tempat kejadian di lahan pengembangan



Bahwa melihat sendiri kebakaran dalam jarak 5 (lima) meter ;



In d



A



gu



32



on



ng



M



----------------



es







R



ah



tersebut ; ------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi melihat yang terbakar adalah rumpukan-rumpukan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kayu, sedangkan sampah-sampah



diantara rumpukan tidak



ng



terbakar; -------------







Bahwa menurut saksi jenis kayu yang terbakar adalah jenis



gu



malutua; ------







Bahwa saksi melihat lokasi kebakaran karena sesuai dengan tugas saksi sebagai staf lapangan Yayasan Ekosistem Lueser



A



(YEL) ; --------------------







Bahwa tugas saksi sebagai staf lapangan adalah melihat satwa



ub lik



ah



liar, mengecek satwa liar tersebut diantaranya orang hutan, yang ada disebelah barat dari hutan dan berbatasan dengan PT.Kallista







Bahwa pembatas antara lahan pengembangan dengan hutan



ah k



adalah



kanal



yaitu



parit



ep



am



Alam; ------



selebar



3



(tiga)



meter;



----------------------------------------------



berada



selama



3



jam



di



lokasi



A gu ng



------------------------------------------------------







In do ne si



Bahwa saksi sendiri melihat kebakaran pada hari tersebut dan



R







kejadian



;



Bahwa dari rumah menuju lokasi tersebut pada jam 08.00 wib dengan menggunakan sepeda motor dan sampai di lokasi pada jam 08.30 wib; ---







Bahwa sebelumnya saksi mengecek sarang orang hutan yang ada dihutan yang berbatasan dengan PT.Kallista Alam tersebut;







Bahwa dilokasi kebakaran saksi tidak melihat satu orang pun yang



lik



ah



------------------



memadamkan api baik dari karyawan perusahaan atau pihak lain;



ka







ub



m



----------



Bahwa saksi tidak kenal dengan Elvis orang dari Lamei tersebut ;



Bahwa saksi pernah bekerja di PT.Kallista Alam pada tahun 2004 selama



R



ah







ep



----------



10



bulan



;



es on



Halaman 33 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



------------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi bekerja di PT.Kallista Alam saat itu bersama Asisten



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kebun ;



Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Ir.Khamidin Yoesoef;



ng







------------------



Bahwa saksi kenal dengan Direktur PT.Kallista Alam karena ia



gu







memang orang kampung Alue Bilie tetapi berbeda kampung dengan saksi; ----------



A







Bahwa saksi bekerja di PT.Kallista Alam di bagian produksi yaitu potong



buah;



ub lik



ah



-----------------------------------------------------------------------------------------



am







Bahwa saksi tidak kenal dengan orang/pihak yang pertama kali membuka



lahan



pengembangan



di



PT.Kallista



Alam;



ep



Bahwa ketika saksi bekerja di PT.Kallista Alam setiap tahunnya pada



musim



kemarau



ada



pembakaran;



--------------------------------------------------Bahwa



saksi



A gu ng







tahu



karena



nampak



asap-asapnya



-------------------------------







Bahwa



saksi



tidak



tahu



diblok



berapa



---------------------------







In do ne si







R



ah k



-----------------------------------------



yang



;



terbakar;



Bahwa selain PT.Kallista Alam terdapat pula PT-PT lain, yang antara



lain



ah



PT.SPS2 ;--------------------------------------------------------------------------







lik



----------



Bahwa saksi mengundurkan diri dari PT.Kallista Alam karena tidak bekerja



ub



m



mampu



;







Bahwa luas yang terbakar menurut saksi pada tanggal 27 Maret



ah



2012



seluas



ep



ka



---------------------------------------------------------------------------



15



(lima



belas)



hektar;



es In d



A



gu



34



on



ng



M



R



----------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut saksi ada pula lahan sawit yang terbakar seumur 6



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(enam)



bulan



;



ng



------------------------------------------------------------------------------







Bahwa lahan yang terbakar tersebut sudah di stacking ;



gu



-----------------------







Bahwa datang ke lokasi tersebut bersama saksi Farwiza dan temannya



Farwiza



(orang



asing)



;



A



------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi Farwiza mengambil gambar/fhoto dari lokasi



tersebut;



ub lik



ah



kebakaran



--------------------------------------------------------------------------------------



am







Bahwa sebelumnya saksi sering ke lokasi tersebut karena saksi berdomisili



di



lahan



baru



tersebut;



ep



Bahwa dilahan baru tersebut saksi dan masyarakat mendapatkan kavling



2 hektar



setiap masyarakat pada tahun



------------------------------------



Bahwa menurut saksi pada tahun 1993 tersebut ia membuka



A gu ng







lahan



tersebut



dan



ditanam



coklat



-----------------------------------------------------------







lalu



saksi



menanam



sedikit-sedikit



-------------------------------------



;



Bahwa saksi tidak membakar lahan karena membuka lahannya cuma



2



(dua)



hektar



serta



tidak



ada



modal;



lik



ah



;



Bahwa cara saksi mengerjakan lahan adalah dengan dibabat, lalu ditebang,







1993;



In do ne si







R



ah k



----------------------------------------------------



---------------------------------------------------



Bahwa saksi telah tinggal di lahan baru sejak kelas 1 SMP karena



ka



orang



tua



ub



m







saksi



memang



tinggal



dilahan



baru;



Bahwa menurut saksi rumpukan tersebut dibakar karena disana biasanya



sarang



hama,



R



ah







ep



---------------------------------------------



tikus,



landak



dan



rayap



;



es on



Halaman 35 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



---------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut saksi tikus, landak mengganggu perkembangan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sawit; ---



Bahwa menurut saksi selain orang hutan, terdapat beruang, dan



ng







harimau;



Bahwa saksi telah bekerja di Yayasan Ekosistem Lueser selama 4



gu







(empat)



tahun



;



-----------------------------------------------------------------------------



A







Bahwa saksi tidak tahu jumlah keseluruhan orang hutan, beruang,



harimau ;--------------------------------------------------------------------------•



ub lik



ah



-----------



Bahwa saksi hanya melaporkan apa yang saksi lihat saja, seperti



am



“hari ini ada 2 orang hutan, besoknya langsung dilaporkan kepada pimpinan”; -----



Bahwa saksi tidak tahu PT.Kallista Alam sudah mendapat teguran



ep



ah k







atau



mendapat



sanksi



;



In do ne si







R



------------------------------------------------------------------------Bahwa kebakaran pada tanggal 27 Maret 2012 tersebut hanya 1



A gu ng



(satu)



blok



;



-----------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa luas 1 (satu) blok seluas 30 (tiga puluh) hektar ; ------------------------







Bahwa disekitar lokasi kebakaran pada tanggal 27 Maret 2012



ah



tersebut



tidak



ada



pos



pemantau



api;



Bahwa menurut saksi ia datang ke lokasi tersebut bisa setiap



m



minggu,



kadang



bisa



satu



ub







lik



-----------------------------------------------------------



bulan



sekali



;



Bahwa jarak rumah saksi dengan lokasi kebakaran sekitar 7







bahwa saksi masuk ke PT.Kallista Alam melalui pos penjagaan



R



ah



(tujuh) km ; -



In d



A



gu



36



on



ng



M



tetapi pada tanggal 27 Maret 20122 tidak ada orang sehingga



es







ep



ka



--------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ijin



dengan



securiy



/



pos



R



tidak



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



penjaganya



;



--------------------------------------------------------------



bahwa selain itu orang kampung saksi sendiri sering ke kuala



ng







semayam



dan tidak perlu ijin karena kampung sendiri ;



gu



--------------------------------------







bahwa selanjutnya saksi melihat seluruh bukti dipersidangan dan menyatakan benar mengenai fhoto-fhoto yang dibuat farwiza ;







bahwa saksi dapat bersama-sama Farwiza ke lokasi kebakaran



ah



tersebut



karena



saksi



menelponnya



pada



ub lik



A



---------------



hari



itu



juga;



-------------------------------------



am







bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Harimudin,SH ; ------------------



bahwa dilahan PT.Kallista Alam terdapat papan peringatan-



ep



ah k







peringatan



tentang



bahaya



api



;



In do ne si







R



---------------------------------------------------------------------bahwa ketika saksi Harimudin,SH. datang kelokasi apinya sudah



A gu ng



padam;-



Atas keterangan saksi tersebut, menyatakan terdakwa tidak tahu ; ----------



5. Saksi



HALIM



GURNING,SP,



memberikan



Dibawah



sumpah



keterangan



pada



pokoknya sebagai



berikut :---------------------------------------------------------------•



Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



Kementerian



lik



ah



Lingkungan Hidup sehubungan dugaan terdakwa melakukan pembakaran di lahaan yang terletak di Pulo Kruet Kecamatan



ub



m



Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada bulan Maret tahun







Bahwa saksi tahu karena mendapat informasi dari saksi Suratman



ep



ka



2012; -------------------------------------------------







R



-----------------



Bahwa pekerjaan/konsentrasi Yayasan Ekosistem Lestari adalah



on



Halaman 37 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



menyiasati untuk menangani penggundulan lingkungan hidup,



es



ah



bahwa telah terjadi kebakaran di daerah Kallista Alam dan SPS 2 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menolong orang hutan, pendidikan, dan juga konservasi hutan dan kemanusaian ; --



Bahwa Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) didirikan pada tahun



ng







2000



berkedudukan



di



kota



gu



----------------------------------------------------------







Medan;



Bahwa saksi Suratman adalah benar pegawai dari Yayasan Ekosistem



Lestari



(YEL)



;



A



------------------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut saksi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) merekrut



ub lik



ah



orang-orang lokal untuk bekerja dan saksi Suratman lebih dahulu masuk



daripada



saksi



;



am



---------------------------------------------------------------------------•



Bahwa menurut saksi, saksi Suratman ada menceritakan bahwa



ep



ah k



ada lahannya yang diambil oleh perusahaan tanpa diganti rugi; -------------------



Bahwa saksi tidak pernah masuk ke lahan pengembangan



In do ne si



R







PT.Kallista



Alam;



A gu ng



-----------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi awalnya tidak pernah melihat sertipikat HGU (Hak Guna



Usaha)



milik



PT.Kallista



Alam



atau



--------------------------------







perijinannya



;



Bahwa saksi ketika bertemu dengan pejabat di dinas kehutanan



dan perkebunan dan meminta diskusi tentang lingkungan ;







lik



ah



-------------------------



Bahwa menurut saksi ketika berdiskusi muncul informasi bahwa



ka



1605



ub



m



IUP B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya) PT.Kallista Alam seluas hektar



sudah



diberikan



;



ah







Bahwa



ep



-------------------------------------------------------------------------selanjutnya



saksi



meminta



di



fhotocopy



dokumen



R



PT.Kallista Alam dari Pejabat di dinas Kehutanan Kabupaten



es In d



A



gu



38



on



ng



M



Nagan Raya ; --------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mendapatkan sertipikat HGU (Hak Guna Usaha) dan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



IUP-B (PT.Kallista Alam dari pejabat di dinas kehutanan ;



ng



------------------------------







Bahwa Izin Usaha Perkebun Budidaya (IUP – B) PT.Kallista Alam



gu



terbit



pada



tanggal



25



Agustus



-------------------------------------------------------







A



sawit



di



lahan



gambut



tidak



---------------------------------------------------



boleh



;



Bahwa menurut saksi dasar hukumnya (tidak boleh) diatur dalam



ub lik



ah



;



Bahwa menurut saksi membuka hutan atau hutan lindung untuk kelapa







2011



Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang



am



32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, maupun di undangundang



perkebunan



;



Bahwa menurut saksi kedalaman 3 (tiga) meter di lahan gambut boleh



untuk



pertanian;



R



tidak



In do ne si







ep



ah k



--------------------------------------------------------------------------------



-------------------------------------------------------------------



Bahwa menurut saksi definisi rawa tripa adalah daerah sumber air



A gu ng







dimana berkumpulnya air yang permanen dan tidak permanen



untuk terakumulasinya bahan-bahan tumbuhan yang akhirnya menumpuk dan menjadi rawa karena air terhambat dan tidak ada alirannya ; ----------------







Bahwa menurut saksi lebih dalam lagi lahan gambut adalah berkumpulnya bahan-bahan organikyang sudah ratusan tahun



lik



ah



akhirnya menyumbat karena tidak akhir yang secara fisik diatas



m



---------------------------



ka







ub



tidak ada air, namun dibawahnya banyak mengandung air payau ;



Bahwa setelah menerima telepon dari Saksi Suratman saksi



ep



menelpon Pak Graham dari Pan Eco Swiss untuk meminta data hotspot ; --------------



tidak hanya di PT.Kallista Alam tetapi juga di PT.SPS 2 ;



on



Halaman 39 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



-----------------------------



es



Bahwa pak Graham memberikan data hotspot kepada saksi dan



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mendapatkan data hotspot dalam bentuk peta dan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



melihat



banyak



sekali



titik



titik



ng



---------------------------------------------------------







apinya



;



Bahwa saksi tidak melihat langsung kebakaran karena saksi tidak lapangan



gu



ke



;



-----------------------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut saksi titik merah lebih di PT.SPS asumsinya itu



A



adalah



kebakaran



;



----------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi tidak ada mengatakan “tolong dipadamkan” ketika



ub lik



ah







saksi Suratman menjelaskan kebakaran pada tanggal 27 Maret



am



2012 karena bukan tugas saksi Suratman untuk memadamkan api ; -------------------------



Bahwa pimpinan saksi adalah pak Gunung Gea, sedangkan



ep



ah k







diatas Gunung Gea ada Direktur Konservasi Bapak Yan Singleton Yayasan



YEL



Bapak



----------------------------------------------------



Rp.20.000.000,



-



(dua



puluh



juta



-----------------------------------------







;



rupiah)



;



Bahwa menurut saksi YEL bekerja sama dengan WALHI (Wahana Lingkungan



Hidup)



Aceh



dan



beberapa



--------------------------







Tan



Bahwa saksi menerima gaji dari YEL yang besarannya dibawah



A gu ng







Sofyan



In do ne si



Ketua



R



dan



LSM



lainnya



;



Bahwa saksi hanya menghubungi almarhum ibu Yanti saja kabid



membawahi



polisi



hutan,



lik



ah



dinas kehutanan Kabupaten Nagan Raya karena dialah yang sehingga



ibu



Yanti



lah



ub



ka







Bahwa saksi tidak tahu, apakah ibu Yanti memadamkan api ; ----------------



Bahwa menurut saksi lahan-lahan gambut kembali menjadi hutan bukan



kemauan



YEL



R



ah







ep



m



mengkoordinasikan semuanya ; ---------------



tetapi



kemauan



undang-undang



es In d



A



gu



40



on



ng



M



perkebunan ; -----------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tugas saksi adalah hanya mendampingi saja warga



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



masyarakat;---



Bahwa saksi tidak tahu patok-patok kawasan Ekosistem Lueser



ng







tetapi ada peta KEL (Kawasan Ekosistem Lueser)



gu



--------------------------------







saja;



Bahwa yayasan Ekosistem Lestari telah ada MoU dengan Bupati untuk mendatangi masyarakat, menampung informasi yang ketika



A



itu



daerah



Cipamakmur



baru



kebanjiran



penyelamatan; ------------------



perlu



Bahwa tugas saksi adalah memberikan penyadaran kepada masyarakat,



ub lik



ah







sehingga



seperti



sebenarnya



masyarakat



tidak



boleh



am



menanam sawit di kedalaman 3 meter dan memberikan masukanmasukan



apabila



ada



konflik



dengan



perusahaan;







ep



ah k



--------------------------------------------------------------------------------Bahwa rawa tripa termasuk daerah Seunagan Timur dan



organik



dan



In do ne si



sampah



R



Seunagan Barat yang tempatnya sudah tergenang karena sampah



A gu ng



lainnya ;--------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi tidak tahu dasar hukum perlindungan rawa tripa yang



saksi tahu masuk kawasan KEL (Kawasan Ekosistem Lueser) ; ---------------------







Bahwa perlunya perlindungan sebagaimana Allah menciptakan suatu



ekosistem



dimana



ekosistem



berkesinambungan



lik



ah



sebagaimana dalam Surah Ar-rum ayat 41 , “kerusakan itu tidak boleh terjadi, karena Allah sudah memberikan peringatan agar kita



ub



m



tidak merusak alam dan akan membahayakan mata rantai



ka



makanan” ; --------------------------------------------



keterangan



Dibawah



sumpah



pada



pokoknya



memberikan sebagai



on



Halaman 41 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



berikut :-------------------------------------------------------------------------------



es



SURIADI



R



ah



6. Saksi



ep



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu; -------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lingkungan Hidup di Jakarta



Kementerian



sehubungan dengan lahan yang



ng



terbakar di PT.Kallista Alam di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur



Kabupaten



Nagan



Raya



pada



tahun



2012;



gu



--------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi melihat lahan yang terbakar dalam jarak 20 meter ; ------------



A







Bahwa saksi melihat titik api masuk kelahan PT.Kallista Alam pada



tanggal



23



Maret



2012



di



Blok



A



2



;







Bahwa



saksi



adalah



am



--------------------------------•



ub lik



ah



--------------------------------------------------



karyawan



PT.Kallista



Alam;



Bahwa ketika saksi melihat titik api tersebut, maka saksi



ep



ah k



menelpon ke Pak Sujandra sebagai atasan saksi dan memberikan informasi bahwasannya ada api masuk di lokasi PT.Kallista Alam A



2



tersebut;



In do ne si



Blok



R



di



--------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa menurut saksi, Pak Sujandra memberi perintah kepada



A gu ng







saksi untuk memadamkan api yang masuk blok A 2 tersebut; ------------------------







Bahwa yang terbakar tersebut adalah rumpukan, dan lahan yang siap stacking serta ada lahan di Blok A 4 sedikit yang telah ditanami



sawit



juga



terbakar;



-------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa lahan yang terbakar di Blok A 2 tersebut sekitar 5 (lima)



lik



ah







hektar; ---



Bahwa api berhasil dipadamkan pada sore harinya, dan pada



ub



m







ka



tanggal 24 pagi saksi mengecek lahan Blok A 2, tinggal asapnya



Bahwa saksi tidak tahu ada lahan PT.Kallista Alam yang terbakar pada



tanggal



R



ah







ep



saja ; ------------------



27



Maret



2012



;



es In d



A



gu



42



on



ng



M



-----------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut saksi, pada tanggal 25 Maret 2012 ada yang



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



terbakar di lokasi sebelah perbatasan dengan PT.Kallista Alam



ng



yaitu



dilahan



masyarakat



dan



-------------------------------------------------------------



terbakar;







2;



Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 pun masih terlihat ada yang



gu







PT.SPS



Bahwa tugas saksi sebagai Pjs Asisten adalah bertanggung jawab



A



ke kepala divisi, yaitu pertama melakukan pengontrolan ke bawahan



seperti



mandor-mandor



;







ub lik



ah



-------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak kenal dengan General Manager PT.Kallista



am



Alam



Pak



Setiono;



-------------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi yang terbakar adalah di SB1 dibawah



ep



ah k







pengawasan



pak



Sujandra



;



In do ne si







R



-----------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi ketika ada kebakaran, saksi langsung



A gu ng



meminta bantuan ke pada mandor pak Satrino, pak Andi untuk membawa anggota atau karyawan untuk memadamkan api; --------------------------------------------







Bahwa saksi membawa 20 (dua puluh) orang untuk memadamkan api dengan menggunakan mesin robin dan menggunakan mobil doubel



cabin;



----------------------------------------------------------------------------------------







lik



ah



-



Bahwa saksi bekerja di PT.Kallista Alam sudah 15 (lima belas)



ka







ub



m



tahun ; ----



Bahwa blok A 2 berbatasan langsung dengan kebun masyarakat



Bahwa jarak antara kebun masyarakat dan PT.SPS dengan kebun PT.Kallista



sekitar



500



(lima



ratus



meter)



meter;



on



Halaman 43 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



----------------------------------



es







R



ah



-------------------------



ep



yang pembatasnya ada kanal yang lebarnya 5 (lima) meter ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selama bekerja saksi tidak pernah melihat harimau



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ataupun



orang



hutan



kecuali



babi



hutan;



ng



----------------------------------------------------------------







Bahwa saksi melaporkan kepada Sujandra mengenai kebakaran



gu



tersebut,



karena



Pak



Sujandra



adalah



-----------------------------------------







Bahwa



saksi



berjaga-jaga



diperbatasan



atasan



saksi;



dengan



kebun



A



masyarakat agar api tidak masuk ke PT.Kallista Alam, karena api bisa



menjalar



kalau



terbawa



angin



;







ub lik



ah



----------------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 22 Maret 2012 jam 8 angin memang



am



kencang sekali; •



Bahwa



lokasi



kebun



adalah



tanah



gambut



;



ep



Bahwa saksi merasakan manfaat adanya perkebunan kelapa sawit



di



daerah



saksi;



In do ne si







R



ah k



----------------------------------------



------------------------------------------------------------------------------



Bahwa di PT.Kallista Alam sudah dibangun rumah sekolah dari TK



A gu ng







(Taman Kanak-kanak) sampai dengan SMP (Sekolah Menengah Pertama)



;



-----------------------------------------------------------------------------------







Bahwa



saksi



tidak



tahu



tentang



-----------------------------------------



ah







rawa



tripa;



Bahwa ketika diperiksa Penyidik saksi mengatakan tidak ada tim



ditugaskan



sebagai



lik



khusus pemadam kebakaran tetapi yang ada karyawan yang tim



pemadam



kebakaran



;



ub



Bahwa ada menara api blok A 6 yang posisinya ditengah-tengah; -----------



ah







Bahwa tinggi menara api sekitar 12 (dua belas)







Bahwa



R



------------------------saksi



tidak



tahu



dengan



kajian



meter;



lingkungan



;



In d



A



gu



44



on



ng



M



------------------------------



es



ka







ep



m



--------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut saksi, pembibitan dilakukan di belakang pabrik;



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-------------



ng



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu; ------------------------------USMAN



Dibawah



sumpah



pada



pokoknya



gu



7. Saksi



keterangan



memberikan



sebagai



berikut :-------------------------------------------------------------------------------



A







Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Lingkungan Hidup di Jakarta



Kementerian



sehubungan dugaan terdakwa



ub lik



ah



pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun •



Bahwa keterangan yang telah diberikan telah benar semua ;



ah k



----------------•



Bahwa



saksi



ep



am



2012; -----------------------------------------



bekerja



sebagai



ngoco-ngoco



(serabutan)



;



In do ne si







R



----------------------



Bahwa ketika saksi mencari ikan (mancing dan bubu) saksi



A gu ng



melihat di lokasi banyak papan peringatan PT.Kallista Alam yang



bertuliskan “dilarang membakar”, yang lokasinya di sudut sudut lahan



PT.Kallista



Alam;



-----------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa



jumlahnya



kurang



lebih



20



(dua



---------------------------



lik



dan



;



membuat api unggun, dan biasanya esok harinya tidak



dimatikan



m



buah



Bahwa biasanya kalau masyarakat memancing akan menginap



sehingga



menimbulkan



ub



ah







puluh)



kebakaran



;







Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung kebakaran di



ep



ka



-------------------------------------------------



ah



PT.Kallista



Alam



;



Bahwa PT.Kallista Alam pernah melarang masuk masyarakat ke



on



Halaman 45 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



lahan kebunnya, namun akhirnya masyarakat emosi mau demo



es







R



--------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sehingga kemudian dibatalkan dan akhirnya diperbolehkan masuk lagi ; ---------------



Bahwa setelah masuk melewati lahan PT.Kallisa Alam ada tanah



ng







kosong berupa hutan dengan diameter pohon 50 cm yang dibuka



gu



kemudian



oleh



masyakarat;



---------------------------------------------------------------------------------







Bahwa masyarakat membuka lahan dengan cara manual yaitu



A



imas,



tumbang,



dan



bakar



;



---------------------------------------------------------------------



Bahwa menurut saksi kebakaran besar pertama terjadi di lahan



ub lik



ah







PT.SPS pada tahun 2012 kemudian lahan PT.Kallista Alam



am



terbakar juga ; ---------•



Bahwa saksi melihat ada gubuk tinggi (menara pantau) di lahan



ep



ah k



PT.Kallista



Alam



;



--------------------------------------------------------------------------



In do ne si



Bahwa saksi mendengar juga ada alat-alat pemadam kebakaran



R







yang dimiliki oleh PT.Kallista Alam sebelum kebakaran terjadi



A gu ng



pada



tahun



2012;



-----------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar dimulai sejak tahun 2007, tidak memakai steckingan kecuali perusahaan;-



Bahwa setelah ada PT.Kallista Alam perekenomian masyarakat



ah



menjadi meningkat,



kedua adanya bantuan langsung ke



lik







masyarakat berupa sekolahan, masjid, korban berupa sapi dan



ub



m



bantuan berupa uang ; ---------



ep



ka



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan simpatik ; ---------8. Saksi IDRIS GINTING Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan sebagai



R



ah



keterangan



es In d



A



gu



46



on



ng



M



berikut :----------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lingkungan Hidup di Jakarta



Kementerian



sehubungan dugaan terdakwa



ng



pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung



Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun



gu



2012; -----------------------------------------







Bahwa keterangan yang telah diberikan telah benar semua ; ----------------



A







Bahwa saksi adalah karyawan PT.Kallista Alam dengan jabatan sebagai



Kepala



Personalia



;







ub lik



ah



----------------------------------------------------------------------Bahwa tugas dan fungsi kepala personalisa adalah mengeluarkan



am



surat keputusan karyawan dan staf, pemberhentian, mutasi, perekrutan, mengurusi asuransi dan kesehatan karyawan ;



Bahwa saksi sehari-hari berkedudukan kantor PT.Kallista Alam di







R



Medan;



In do ne si







ep



ah k



-----------------------------------



Bahwa saksi menjabat sebagai kepala personalia sejak tahun



sebelumnya saksi adalah accounting (adminsitrasi ;



A gu ng



2005



-----------------------------







Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Kepala Personalia adalah



Pak Bambang selaku General Manager, tapi pak Bambang keluar dari



PT.Kallista



Alam



pada



tahun



---------------------------------------------------



Bahwa pak Sutiono masuk menggantikan pak Bambang sebagai



ah



General



Manager



pada



tahun



lik







2006;



2008;



-------------------------------------------------------------



Bahwa atasan langsung saksi adalah Pak Setiono tetapi sekarang



ub



m







ka



General Manager kosong karena Pak Setiono keluar pada tahun



ah







ep



2012 ; --



Bahwa struktur organisasi di PT.Kallista Alam adalah Direksi



on



Halaman 47 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



Estate Manager Suak Bahung 2 Terdakwa Khamidin Yoeseof,



es



R



PT.KA Subianto Rusid, General Manager Agronomi Setiono,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Estate Manager Suak Bahung 1 Sujandra, factory Manager Mulyono, Kelapa Teknis Fredi S; ----



Bahwa pimpinan tertinggi menurut saksi adalah Setiono ;



ng







---------------------



Bahwa General Manager sehari-hari berkantor di Medan, dua



gu







minggu



di



kebun



tapi



lebih



banyak



-----------------------------------------------------



A







dikebun



;



Bahwa wewenang Pak Setiono adalah melakukan perencanaan,



pembukaan lahan, penanaman dan kegiatan operasional kebun







Bahwa saksi tidak tahu kebakaran lahan tanggal 23 Maret 2012 karena



am



ub lik



ah



lainnya ;



saksi



sudah



punya



tugas



masing-masing



;



-----------------------------------------



Bahwa saksi tidak tahu masalah teknis pengelolaan kebun



ep



ah k







termasuk terdakwa yang menandatangani kontrak kerjasama



In do ne si







R



dengan pihak lain; ----



Bahwa karyawan PT.Kallista Alam ada sekitar 1200 orang yang %



A gu ng



90



adalah



putra



daerah



;



---------------------------------------------------------------------







Bahwa kontribusi perusahaan kepada karyawan dan daerah



sekitar adalah bantuan pembangunan masjid, pembinaan pemuda setempat, sekolah gratis dari PAUD sampai SMP untuk anak karyawan



dan



masyarakat



;



--------------------------------------------------------------------------------



Bahwa harapan saksi perusahaan jangan dipersulit apalagi



lik



ah







sampai



ditutup;



ub



m



---------------------------------------------------------------------------------------



ep



ka



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan simpatik; -----------



ah



9. Saksi SAIFUL Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan



R



sebagai



es



In d



A



gu



48



on



ng



M



berikut :-------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lingkungan Hidup di Jakarta



Kementerian



sehubungan dugaan terdakwa



ng



pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung



Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun



gu



2012; -----------------------------------------







Bahwa



keterangan



saksi



sudah



benar



----------------------------------



A







semua



;



Bahwa saksi adalah karyawan Terdakwa (PT.Kallista Alam) dengan jabatan saksi saat ini adalah Asisten Divisi Alue Getah;







ub lik



ah



-----------------------



Bahwa yang mengangkat saksi adalah saksi Ir. Khamidin Yoeseof



am



sedangkan Surat Keputusannya dibuat oleh saksi Idris Ginting selaku



kepala



Personalia;







ep



ah k



-----------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak tahu kebakaran di lahan kebun Suak Bahung



sekitar



15



(lima



In do ne si



yaitu



R



karena lokasi tempat kerja saksi dengan lokasi kebakaran jauh, belas)



km;



A gu ng



----------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi tidak tahu masalah penandatanganan kontrak



kerjasama antara saksi Ir.Khamidin Yoesoef yang mewakili Terdakwa



PT.Kallista



Alam



dengan



----------------------------------------------------------------



pihak



lain



;



lik



10. Saksi ELVIS Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai



berikut :-------------------------------------------------------------------------------



ka







ub



m



ah



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------



Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



ep



Lingkungan Hidup di Jakarta



Kementerian



sehubungan terdakwa dituduh



membakar lahan di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur Raya



pada



tahun



2012;



Halaman 49 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



--



on



----------------------------------------------------------------------------------------



es



Nagan



R



ah



Kabupaten



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi bekerja sama sebagai sub kontraktor dengan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT.Kallista Alam yang diwakili oleh saksi Ir.Khamidin Yoesoef ;



ng



----------------------------







Bahwa pada saat perjanjian pekerjaan yang harus saksi kerjakan



gu



adalah Land Clearing (LC), blocking, stacking, imas tebang, membuat



jalan



dan



parit



;



----------------------------------------------------------------------------------------



A



--







Bahwa yang saksi kerjakan berdasarkan kerjasama dengan



--------------------------------



am







Bahwa yang berhasil saksi kerjakan 200 -------------------------



hektar lebih ;



Bahwa saksi dalam mengerjakan lahan untuk melaksanakan



ep



ah k







ub lik



ah



terdakwa berada di jalur A sedangkan divisinya saksi lupa ;



kontrak



tersebut



menggunakan



eksavator



;



In do ne si







R



--------------------------------------------------Bahwa untuk jalur A penandatangananya dilakukan pada awal



A gu ng



2010



atau



akhir



2009



;



----------------------------------------------------------------------------------







Bahwa pekerjaan saksi dihentikan oleh terdakwa karena adanya pelarangan



yang



katanya



dari



----------------------------------------







pemerintah



;



Bahwa saksi tidak pernah melihat orang pemerintah atau dinas



tersebut ; --------------•



Bahwa saksi mempercayakan kepada asisten saksi dalam lahan



ub



mengerjakan



m



lik



ah



terkait di lahan yang dikerjakan karena saksi jarang ketempat



terdakwa



;







Bahwa tuduhan membakar lahan tidak benar, karena saksi land



ep



ka



---------------------------------------------------------------------------



ah



clearing adalah pembersihan dengan alat berat, sehingga lahan



R



tersebut sudah bersih dan sangat tidak berfungsi kalau dibakar ;



es In d



A



gu



50



on



ng



M



---------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika merumpuk kayu dalam areal 31,2 hektar kemudian



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



rumpuk menjadi 16,2 hektar dan ada pula yang 16,6 hektar ;



ng



----------------------------







Bahwa awalnya areal yang masih hutan di imas dengan chains



saw;



gu



mengunakan



----------------------------------------------------------------------------------







Bahwa setelah selesai di imas di blocking



A



-----------------------







Bahwa



stacking



sebelum







untuk



akses



;



Bahwa setelah stecking adalah membuat parit dan setelah itu penanaman;



am



jalan



ub lik



ah



-----------------------------



dibuat



per bloknya ;



--------------------------------------------------------------------------------Bahwa



penanaman



merupakan



ep



ah k







pekerjaan



divisi



lain



;



---------------------------



menggunakan



api



In do ne si



Bahwa dalam pengerjaan lahan tersebut tidak ada yang



R







;



A gu ng



-------------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa



perusahaan



tanggung



menegaskan



kalau



jawab



terjadi



kebakaran



saksi



;



----------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi juga memiliki fasilitas mesin robin empat buah, dan perusahaan



punya



empat



-----------------------------------------------Bahwa



menurut



saksi



sering



terjadi



ub



m







buah



juga;



lik



ah







kebakaran



saksi



ka



menggunakan eksavator untuk mengisolasi api agar tidak meluas;



Bahwa saksi pernah mendengar kebakaran dari asisten saksi yaitu



Sugiyanto



pada



R



ah







ep



-----------------------------



tahun



2012



sebanyak



dua



kali



;



es on



Halaman 51 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



----------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tahu General Manager PT.Kallista ketika ada



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



masalah di lahan D14 karena ia tidak terima hasil stacking saksi ;



ng



-------------------------







Baha dari PT.Kallista Alam ada surat agar jangan sampai terjadi



gu



kebakaran, dan dari terdakwa saksi diberitahukan agar hati-hati pada



saat



kerja;



----------------------------------------------------------------------------------------



A



--







Bahwa menurut saksi kalau masuk ke PT.Kallista Alam ada



ub lik



ah



tulisan “dilarang membuang puntung rokok sembarangan” ; ----------------------------



am







Bahwa menurut saksi lahan gambut gampang terbakar ; -----------------------



Bahwa saksi selain mengerjakan lahan PT.Kallista Alam juga



ep



ah k







mengerjakan APC, Agra Para Citra, dan sekaran SPS 2 ;



In do ne si







R



---------------------



Bahwa semua perusahaan yang saksi kerjakan bergerak di



A gu ng



perusahaan



perkebunan



sawit



;



------------------------------------------------------------------------







Bahwa luasan lahan per bloknya rata-rata 30 hektar, kadangkadang



ada



yang



lebih



;



----------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi jarang kelapangan dan lebih mempercayakan kepada



asisten



saksi



yang



ah



-------------------------------------------•



bernama



Sugiyanto



;



lik







Bahwa saksi memilih karyawan untuk bekerja yang memang



ub



m



punya skill dan siap turun ke lapangan termasuk jika terjadi



ka



kebakaran, jika tidak bisa maka tidak perlu dipakai lagi;



Bahwa cara pembayaran dilakukan per termin yang masuk ke rekening



perusahaan



R



ah







ep



----------------------------------------------------------



saksi



;



es



In d



A



gu



52



on



ng



M



------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pembayaran setelah dibuat laporan ke perusahaan dan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dibuat berita acaranya yang didampingi oleh karyawan PT.Kallista



ng



Alam ; ---------







Bahwa menurut saksi yang kebakaran sebenarnya PT.SPS ke



PT.Kallista



Alam



gu



kemudian



;



-------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi membenarkan kontrak yang dibuat yaitu membuat



A



Imas 300 hektar, tumbang 300 ha, stacking 300 ha, potong / cuci



ah



---------------------------•



Bahwa pekerjaan dilahan pengembangan tidak selesai karena distop



am



ub lik



tanggul 300 hektar, membuat parit HGU empat kali 3700 meter ;



ditengah



jalan



;



----------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi untuk mengerjakan lahan 2 hektar dengan



ep



ah k







cara sedikit demi sedikit adalah tidak masuk logika kecuali dengan



tumbuh



rumput



In do ne si



sudah



R



cara membakar dan bisa-bisa tanaman yang siap di tanaman lagi



;



A gu ng



---------------------------------------------------------------------------------







Bahwa pada kebakaran bulan Maret 2012 saksi menyuruh



anggota untuk membantu pak Candra karena seingat saksi, saksi Ir.Khamidin



Yoesoef



sedang



cuti



;



--------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi pun merasa bertanggungjawab karena belum diserahterimakan;







lik



ah



------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi lahan PT.Kallista Alam bekas illegal logging



ub



m



yaitu mulai dari saksi masih kecil sdah banyak yang mengambil



ah







ep



besar ; ------------------------



Bahwa menurut saksi di Darul Makmur tidak ada lagi hutan ;



R



-----------------



on



Halaman 53 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------



es



ka



kayu disana dilahan tersebut diameter kayu 10 sudah paling



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memberikan



R



11. Saksi SAIFULLAH,S.HUT.M.Si. Dibawah sumpah pada pokoknya keterangan



sebagai



ng



berikut :---------------------------------------------•



Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



Kementerian



gu



Lingkungan Hidup di Banda Aceh sehubungan dugaan terdakwa melakukan pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak



Bahung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada







Bahwa



keterangan



yang



ah



--------------------------•



saksi



berikan



sudah



benar



;



ub lik



A



tahun 2012; ---------------------



Bahwa saksi pernah mendatangi lokasi pada waktu kunjungan



am



Pemerintah Aceh yang didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang pada saat itu saksi melihat bekas-bekas



Bahwa saksi bekerja di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu







R



Aceh ; -------



Bahwa lokasi kebakaran tersebut memang berada di areal ijin



A gu ng



lokasi



terdakwa



PT.Kallista



Alam



------------------------------------------------------------







In do ne si







ep



ah k



kebakaran ; ------------



;



Bahwa menurut saksi terdakwa boleh membuka lahan tersebut



berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan



Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 Pasal 8 yang menyebutkan ada 2 yaitu “: “sebelum tanah yang bersangkutan



dibebaskan oleh pemegang izin lokasi, sesuai ketentuan yang ada



lik



ah



pada ayat 1, maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada di atas tanah yang bersangkutan tidak dikurangi tetapi



ub



m



diakui. Termasuk kewenangan menurut hukum tetap dimiliki



sertipikat,



yang



kewenangannya



ep



ka



pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak untuk



menggunakan



atau



memanfaatkan lahan untuk keperluan pribadi atau usahanya



tersebut memiliki kewenangan untuk mengalihkan kepada pihak



In d



A



gu



54



on



ng



M



lain ; -----



es



R



ah



sesuai rencana tata ruang yang berlaku serta pemegang hak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengenal general manager PT.Kallista Alam ;



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-----------



Bahwa saksi hanya mengenal saksi Santosa dari bagian legal



ng







perusahaan



;



gu



--------------------------------------------------------------------------------







Bahwa lahan pengembangan PT.Kallista Alam masuk dalam areal



penggunaan lain (APL) yang juga masuk dalam kawasan



A



ekosistem



lueser



(KEL)



;



-------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi melihat bekas kebakaran bersama-sama dengan unsur



ub lik



ah







pemerintah



Aceh



dan



dari



Ragan



Raya;







Bahwa saksi mengetahui lahan PT.Kallista Alam terbakar dari pak







ep



ah k



Fachri;



Bahwa pak Fachri menyampaikan ada kebakaran dan api sudah oleh



R



dipadamkan



pihak



perusahaan



-----------------------------------------------Bahwa



luas



A gu ng







kebakaran



seingat



saksi



-----------------------------------







;



In do ne si



am



--------------------------------------------



5



hektar



;



Bahwa seingat saksi PT.Kallista Alam baru memiliki ijin untuk



lahan pengembangan tanggal 25 Agustus 2011, namun kemudian dicabut



karena



ada



proses



--------------------------------------------------------------



ah







Bahwa



saksi



melihat



menara







setelah



kebakaran



;



lik



---------------------------



api



hukum;



Bahwa menurut saksi persyaratan ijin dari PT.Kallista Alam telah







Bahwa lokasi lahan PT.Kallista Alam ditetapkan masuk kawasan



ep



ka



--------------------------



ub



m



sesuai dengan prosedur dan semua syarat sudah dilengkapi;



dan



Perkebunan



R



ah



Ekosistem Lueser berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor



160



tahun



2000



;



es on



Halaman 55 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



saksi



tidak



tahu



penyebab



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



------------------------------------



;



Bahwa pengajuan untuk pengukuran lahan PT.Kallista Alam



ng







kebakaran



seluas 1986 dalam satu hamparan namun yang keluar 1605



gu



hektar ; -----------------------







Bahwa saksi tidak tahu dimana batas kawasan hutan dan perairan



kawasan ekosistem lueser tahun 2000, tapi yang saksi tahu



A



adalah SK Menhut No. 941/Menhut-II/2013 tanggal 23 Desember



2013 tentang penetapan kawasan hutan dan perairan aceh ;







ub lik



ah



-----------------------------------



Bahwa pencabutan SK IUP B PT.Kallista dengan SK Gubernur ;



am



-----------•



Bahwa saksi menyebutkan angka Rp.125.000.000,- (seratus dua



ah k



ep



puluh llima juta rupiah) sebagaimana dalam berita Acara Penyidikan tentang kerugian setelah diberitahukan oleh saksi



In do ne si







R



Fahcri; -------------------------------Bahwa kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) diaceh seluas



A gu ng



326.080 hektar yang didalamnya termasuk lahan pengembangan PT.Kallista



Alam;



-----------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut saksi jika terjadi kebakaran dan perusahaan tidak memiliki izin tetapi perusahaan tersebut tidak memiliki system dalam



pengendalian



pencegahan



kebakaran,



maka



yang



perkebunan sawit tersebut ; ---



lik



ah



bertanggung jawab adalah direktur atau pimpinan perusahaan



ka



ub



m



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ---------



pada



pokoknya



ep



12. Saksi Ir.FAKHRI A RAHIM Bin ABDUL RAHIM (Alm.) Dibawah sumpah memberikan



keterangan



sebagai



Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



Kementerian



In d



A



gu



56



on



ng



M



Lingkungan Hidup di Banda Aceh sehubungan dugaan terdakwa



es







R



ah



berikut :------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung



Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun



ng



2012; ----------------------------------------•



Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar semua ;



gu



-----------------







Bahwa di PT.Kallista Alam saksi mengenal Direktur Pak Subianto Rusid



dan



dilapangan



pak



A



---------------------------------------------------------







Sentosa



;



Bahwa saksi menjadi saksi setelah menerima disposisi pak Kadis



ub lik



ah



untuk memberikan keterangan di PPNS Kementerian Lingkungan Hidup, lalu saksi menelpon saksi Santosa mengenai apa yang



am



terbakar,



dan



apa



penyebabnya



?



----------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut pak Sentosa kemungkinan api berasal dari kebun



ep



ah k







masyarakat yang merambat ke kebun PT.Kallista Alam ;



Bahwa luas yang terbakar 5 hektar pada tanggal 23 Maret 2012 ;



A gu ng



-----------







In do ne si







R



----------------------



Bahwa menurut saksi Saksi Sentosa kepada saksi, upaya



penyelamatan sudah dilakukan dengan menyemprot mesin robin, pompa



air



dan



alat



berat



;



----------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa menurut saksi perijinan dengan PT.Kallista sudah



ah



memenuhi



syarat



dan



tidak



ada



masalah



lik







;



--------------------------------------------------------



Bahwa ijin untuk PT.Kallista Alam keluar tanggal 25 Agustus



ub



m











Bahwa pembukaan lahan dilarang dengan cara membakar dan



ah



sanksinya



dalam



ep



ka



tahun 2011;



pasal



48



Undang-undang



perkebunan



;



A



Utama;



on



gu



ng



M



Direktur



es



Bahwa yang bertangungjawab adalah manajemennya yaitu



Halaman 57 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d







R



------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa ketika melihat bekas kebakaran saksi melihat ada parit-



ng







R



----------------------------------------------------------------------------------------



parit



yang



membatasi



dengan



lokasi



gu



--------------------------------------------------------







Bahwa



luas



parit



tersebut



sekitar



-----------------------------------------



A







2



lain



;



meter



;



Bahwa saksi lupa kapan mengunjungi lahan PT.Kallista Alam tetapi



saat



itu



bersama



menteri



dan



rombongannya



;







ub lik



ah



------------------------------------------



Bahwa saksi membenarkan keterangan poin ke 25 dalam Berita



am



Acara



Pemeriksaan



ditingkat



penyidikan



;



---------------------------------------------------



Bahwa menurut saksi kedatangan menteri sehubungan dengan



ep



ah k







adanya laporan dari LSM bahwa sudah terjadi kerusakan yang



ketika



itu



menteri



ingin



---------------------------------------------------------



fakta;



Bahwa saksi tidak tahu jenis kayu yang terbakar di lahan



A gu ng







melihat



In do ne si



R



lingkungan



PT.Kallista



Alam;



-----------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa meminta data kepada saksi Santosa selain melalui telepon



juga melalui SMS dengan sms saksi Santosa “tolong dikirim lewat sms”; --------



Bahwa menurut saksi selama saksi berdinas tidak pernah memberikan



teguran



kepada



lik



ah







PT.Kallista



Alam



;



ka







ub



m



----------------------------------------------------



Bahwa belum ada aturan berapa unit jumlah pompa mesin yang



ah



standarnya ; ------



ep



harus dimiliki oleh perusahaan perkebunan karena belum ada



es In d



A



gu



58



on



ng



M



R



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia FARWIZA



keterangan



Dibawah



sumpah



pada



pokoknya



R



13. aksi



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memberikan sebagai



ng



berikut :------------------------------------------------------------------------------•



Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik



sehubungan dugaan terdakwa



gu



Lingkungan Hidup di Jakarta



Kementerian



pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung



Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun



A



2012; -----------------------------------------







Bahwa keterangan yang diberikan di depan Penyidik sudah benar







Bahwa saksi adalah staf Hubungan Masyarakat (humas) Badan Pengelola



am



ub lik



ah



semua;



Kawasan



Ekosistem



----------------------------



(BP







KEL)



;



Bahwa saksi datang ke lokasi di Suak Bahung karena adanya



ep



ah k







Lauser



telepon



dari



Suratman



;



Bahwa saksi datang tanggal 27 Maret 2012 ditemani oleh Charlos Sopir



A gu ng



dan



yang



bernama



---------------------------------------------------------







In do ne si







R



-----------------------------------------------------------------------------



Mustafa



;



Bahwa saksi membawa GPS untuk menentukan titik-titik dimana



saksi berdiri, yang kemudian diover lay kepada Pak Graham ; -----------------------







Bahwa saksi mendatangi beberapa titik dan memberitahukan kepada Graham dan menentukan beberapa titik koordinat dan







lik



ah



memfhoto ; ---------



Bahwa saksi yang melakukan foto udara atas lokasi dengan



ka



Nyak



ub



m



menggunakan pesawat Susi Air yang terbang dari Bandara Cut Dien



Nagan



Raya



;



ah







ep



-----------------------------------------------------------------------Bahwa yang memberitahukan titik yang akan difoto adalah



kali



diatas



lokasi



kebakaran



;



on



Halaman 59 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



-------------------------------------------------------------------------



es



dua



R



Graham kepada Pilot tersebut, dan pesawat memutar sebanyak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa koordinat dalam fhoto ditulis oleh Penyidik yang



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



koordinatnya



disebutkan



oleh



Pak



ng



---------------------------------------------------------







Graham



;



Bahwa menurut saksi apa yang dilihat diatas, sama tempatnya saksi



foto



ketika



dibawah



gu



yang



;



----------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi yakin ciri-ciri fisik tempat saksi berdiri dibawah sama



A



dengan titik koordinat yang diberikan oleh Graham kepada Pilot ; ----------------------



Bahwa saksi hadir ke lokasi untuk memfhoto orang hutan ;



ub lik



ah







-------------------



am







Bahwa Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Lueser (BP KEL) mencakup 4 binatang yang dilindungi yaitu gajah, orang hutan, dan



ep



ah k



badak



harimau



;



-----------------------------------------------------------------------------------Bahwa di Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Lueser (BP KEL)



In do ne si



R







ada beberapa divisi yaitu divisi Legal, divisi konservasi, dan divisi



A gu ng



lestari sedangkan saksi tidak berada di divisi namun membantu semua divisi ; ---







Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi pelapor dalam perkara ini ; ---







Bahwa ketika ke lokasi Pak Mus tidak ikut kelokasi karena ia menunggu



di



mobil



;







Bahwa ketika masuk kedalam kawasan PT.Kallista Alam ada



lik



ah



------------------------------------------------------------------------------------



ka







Bahwa



lupa



bentuk



penjaga



fortal



tersebut



;



Bahwa ketika ditelepon oleh Suratman ia mengatakan “ada kebakaran,



R



ah







ep



----------------------------------



pos



cepat”



;



In d



A



gu



60



on



ng



M



---------------------------------------------------------------------------------------



es



m



“silakan saja” ; -------



ub



orang yang menjaga fortal dan di pos penjaga fortal mengatakan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika ditempat tidak ditemukan alat untuk memadamkan



R







api ; ----Bahwa



saksi



ng







tidak



melihat



---------------------------------------------------



------------------







selang



;



Bahwa saksi tidak melihat adanya orang ditempat kejadian;



gu







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa kebakaran tersebut dibiarkan dan jika dihubungkan



A



dengan waktu Suratman menelpon jaraknya 3 hari kebakaran







Bahwa yang terbakar adalah rumpukan yang terdiri dari bahan



ub lik



ah



dibiarkan ; --------------------



organik yang kebanyakan kayu kayu yang sudah kering ;



am



-------------------------------•



Bahwa



rumpukan



tersebut



teratur



dan



panjang



;







ep



ah k



----------------------------------



Bahwa tanda fisik yang saksi lihat dari udara adalah adanya



sudah



In do ne si



dan



R



tegakan, adanya kanal, adanya area yang sudah ada rumpukan hangus;



A gu ng



---------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut saksi kira-kira yang terbakar sekitar 1000 hektar tetapi



saksi



tidak



menghitungnya



------------------------------------------------------------







;



Bahwa Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Lueser telah dibubarkan



oleh



Gubernur



;







Bahwa struktur tanah dilahan yang terbakar adalah tanah gambut yang



dibuktikan



“kalau



lik



ah



----------------------------------------------------------------------------



diinjak



anjlok”;



ka







ub



m



-------------------------------------------------------



Bahwa menurut saksi kebakaran tersebut disengaja dan yang adalah



PT.Kallista



ep



membakar



Alam



;



ah



----------------------------------------------------------------



es on



Halaman 61 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



R



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan 6 (enam)



ng



orang saksi yang meringankan ( a de charge) yaitu : ------------------------------------



14. Saksi MARIANI Binti SABIRIN Dibawah sumpah pada pokoknya keterangan



gu



memberikan



sebagai



berikut :---------------------------------------------•



Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau



A



kementerian



lingkungan



hidup



-------------------------------------------------------



Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai Terdakwa PT.Kallista Alam



ub lik



ah







;



adanya



masalah



kebakaran



dilahan



;



am



-----------------------------------------------•



Bahwa saksi mengenal Terdakwa PT.Kallista Alam karena saksi



ep



bekerja pada Terdakwa sebagai krani sejak tahun 1993 sebagai •



Bahwa



saksi



bekerja



di



sekitar



R



ah k



krani bibit tani ; --



Bahwa saksi tinggal di perumahan pulo Ie yang berjarak 4



A gu ng







;



In do ne si



--------------------------------------



perkebunan



kilometer ke kebun dan 20 kilo meter ke Suak Bahung ; -----------------------------------------







Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar Terdakwa



PT.Kallista Alam membuka lahannya dengan cara membakar ; --------------







Bahwa lahan Terdakwa PT.Kallista Alam di Suak Bahung adalah gambut



lik



ah



lahan



;



-------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi pernah melihat asap pada tahun 2012 satu kali ;



ub







Bahwa posisi saksi ketika itu berada dikantor Terdakwa ;







Bahwa menurut saksi ada tim pemadam yang meminjam selang di



R



ah



----------------------



ep



ka



---------------



In d



A



gu



62



on



ng



M



divisi untuk membantu pemadaman tetapi saksi tidak tahu dimana



es



m







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kebakaran



tersebut



R



tempat



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



;



----------------------------------------------------------------------



Bahwa menurut saksi fungsi selang untuk menyiram api ;



ng







---------------------



Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai mesin robin tetapi saksi tidak



gu







tahu



jumlahnya



;



----------------------------------------------------------------------------------



A







Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga



ah



---------------------------•



ub lik



menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ;



Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang



am



tinggi, yaitu memberikan sumbangan pada daerah, bantuan kepada



anak



yatim



dan



pemuda-pemuda



kampung;



Bahwa saksi tidak ingin sampai ada penutupan atas perusahaan Terdakwa



;



R



milik



In do ne si







ep



ah k



------------------------------------------------------------



----------------------------------------------------------------------------------



Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan



A gu ng







yang



lain



tutup



;



-----------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan pembukaan



lahan



di



PT.Kallista



----------------------------------------------







;



Bahwa di PT.Kalllista Alam ada karyawan yang memanen, dan



lik



ah



merawat buah sawit sedangkan yang membuka tidak tahu; -------------------------------



ub



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan



ep



simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------



ka



m



Alam



ah



15. Saksi HAYATI Binti Teuku T Dibawah sumpah pada pokoknya keterangan



sebagai



R



memberikan



es on



Halaman 63 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



berikut :----------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kementerian



lingkungan



hidup



ng



-------------------------------------------------------







;



Bahwa saksi mendengar Terdakwa PT.Kallista dan terdakwa soal



kebakaran;



gu



dituduh



----------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai PT.Kallista Alam apa



A



adanya;--







Bahwa saksi mengenal Terdakwa PT.Kallista Alam karena saksi



ub lik



ah



bekerja pada Terdakwa tersebut sebagai krani di divisi Alue Getah sejak



tahun



1996



;



am



----------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi tahu PT.Kallista telah memperkerjakan masyakarat



ep



ah k







Darul



Makmur



dan



sekitarnya



;



In do ne si







R



---------------------------------------------------------------Bahwa saksi tinggal di Kampung Simpang Deli yang berjarak 3 km



A gu ng



dari



tempat



kerja



;



-------------------------------------------------------------------------------







Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar Terdakwa



PT.Kallista Alam membuka lahannya dengan cara membakar ; --------------







Bahwa menurut saksi lahan di Divisi Alue Getah adalah lahan







Bahwa



saksi



tidak



tahu



--------------------------------------------



Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga



ep



ka



;



Bahwa saksi tidak pernah melihat asap pada tahun 2012 ; --------------------







kebakaran



ub



m







ada



lik



ah



mineral ; ---



ah



menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ;



Bahwa lahan yang dikelola PT.Kallista Alam tanahnya subur ;



In d



A



gu



64



on



ng



M



--------------



es







R



----------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pegawai atau karyawan PT.Kallista Alam kira-kira 1200



R







orang ; ----



Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang



ng







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tinggi, yaitu memberikan sumbangan pada daerah, bantuan



gu



kepada



anak



yatim



dan



pemuda-pemuda



------------------------------------------------------------







Bahwa



saksi



tidak



ingin



sampai



ada







;



Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan yang



ah



penutupan



lain



tutup



;



ub lik



A



---------------------------------



kampung;



-----------------------------------------------------------------------------------



am







Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan pembukaan



lahan



di



PT.Kallista



Alam



;



In do ne si



R



ah k



ep



----------------------------------------------



A gu ng



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan



simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------



16. Saksi MASNIAR Binti Ujang Sarip Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



keterangan



sebagai



berikut :----------------------------------------------



Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau



ah



kementerian



lingkungan



hidup



lik







;



-------------------------------------------------------



Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai PT.Kallista Alam



ka



adanya



masalah



ub



m







kebakaran



dilahan



;



ah







ep



----------------------------------------------------------Bahwa saksi mengenal PT.Kallista Alam karena saksi bekerja di



es on



Halaman 65 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



----------------



R



perusahaan tersebut sebagai krani kantor sejak tahun 1998 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar PT.Kallista Alam



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



membuka



lahannya



dengan



cara



ng



-------------------------------------







gu



Bahwa



saksi



pernah



melihat



asap



pada



---------------------------



A







;



Bahwa lahan PT.Kallista Alam di Suak Bahung adalah lahan gambut ; ----







membakar



tahun



2012



;



Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga



menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ;



Bahwa lahan yang dikelola PT.Kallista Alam tanahnya subur ;



am



--------------•



Bahwa pegawai atau karyawan PT.Kallista Alam kira-kira 1200







ep



ah k



orang ; ----



Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang



kepada



memberikan sumbangan pada daerah, bantuan



R



tinggi, yaitu



anak



yatim



dan



pemuda-pemuda



A gu ng



------------------------------------------------------------







Bahwa



saksi



tidak



ingin



sampai



ada



---------------------------------







In do ne si







ub lik



ah



----------------------------



kampung;



penutupan



;



Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan yang



lain



tutup



;



-----------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan lahan



di



----------------------------------------------



PT.Kallista



lik



pembukaan



Alam



;



ub



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan



ep



simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------



ka



ah



17. Saksi SRI LINDA Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan



sebagai



R



m



ah







es



In d



A



gu



66



on



ng



M



berikut :-------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kementerian



lingkungan



hidup



ng



-------------------------------------------------------







Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai PT.Kallista Alam masalah



kebakaran



dilahan



gu



adanya



-----------------------------------------------------------







;



;



Bahwa saksi mengenal PT.Kallista Alam karena saksi bekerja



A



pada terdakwa tersebut sebagai pembantu krani Alue Getah sejak tahun



1990



an



;



ub lik



ah



-------------------------------------------------------------------------------------------



am







Bahwa jarak antara rumah saksi dengan Suak Bahung sekitar 15 kilo



meter;



ep



-



Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar PT.Kallista Alam



R







membuka



lahannya



dengan



cara



A gu ng



-------------------------------------







Bahwa



saksi



tidak



tahu



ada



--------------------------------------------







membakar



;



Bahwa menurut saksi lahan di Divisi Alue Getah adalah lahan mineral ; ---







In do ne si



ah k



----------------------------------------------------------------------------------------



kebakaran



;



Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga



menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ;



Bahwa lahan yang dikelola PT.Kallista Alam tanahnya subur ;



ka







ub



m



---------------



Bahwa pegawai atau karyawan PT.Kallista Alam kira-kira 1200



Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi, yaitu kepada



memberikan sumbangan pada daerah, bantuan



R



ah







ep



orang ; ----



anak



yatim



dan



pemuda-pemuda



kampung;



on



Halaman 67 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



------------------------------------------------------------



es







lik



ah



----------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



saksi



tidak



ingin



sampai



ada



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



---------------------------------



;



Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan



ng







penutupan



yang



lain



tutup



;



gu



-----------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan



A



pembukaan



lahan



di



PT.Kallista



----------------------------------------------



Alam



;



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan



ub lik



ah



simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------



am



18. Saksi SUMARNO BIN SUKIRMAN Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



keterangan



sebagai



ah k







ep



berikut :----------------------------------------------



Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau kementerian



lingkungan



hidup



In do ne si



Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai PT.Kallista Alam



A gu ng







R



-------------------------------------------------------



adanya



masalah



kebakaran



dilahan



-----------------------------------------------------------







tersebut



sebagai



Askep



-----------------------------------------------



lahannya



dengan



;



ub



m



membakar



Bahwa saksi adalah komandan tim pemadam kebakaran di perusahaan ;



Bahwa saksi diangkat oleh General Manager Setiono secara lisan



ep



ka



cara



lik



ah



membuka



-------------------------------------







;



Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar PT.Kallista Alam







;



Bahwa saksi mengenal PT.Kallista Alam karena saksi bekerja di perusahaan







;



pada



bulan



Januari



2012;



Bahwa



anggota



saksi



sekitar



10



orang



;



es







R



ah



-----------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



68



on



ng



M



---------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tim bekerja pada saat kebakaran terjadi pada tanggal 23



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Maret 2012 yang ketika itu saksi mendapat instruksi dari Manager ada



ng



bahwa



kebakaran



di



Blok



A



4



;



------------------------------------------------------------------



Bahwa setelah menerima instruksi saksi bergerak ke lokasi dan



gu







memang betul ada kebakaran, selanjutnya saksi



membawa



mesin robin dengan menggunakan menggunakan mobil tangki ke



A



lokasi



kemudian



melakukan



penyiraman



;



--------------------------------------------------------------------------------



Bahwa pada saat itu apinya dari arah angin timur ke barat sehingga



ub lik



ah







saksi



mengarahkan



ketempat



yang



strategis



;



Bahwa menurut saksi api benar benar padam setelah 3 (tiga)



ah k



hari ; -------•



Bahwa teknik penyiraman 1 mesin digunakan 2 sampai 3 orang selang



mesin



robin



sampai



100



R



dan



---------------------------------------------



;



Bahwa saksi memiliki pakaian khusus dan menggunakan helm



A gu ng







meter



In do ne si







ep



am



--------------------------------------------



khusus



namun



tidak



dibawa



;



---------------------------------------------------------------------







Bahwa



saksi



tidak



tahu



penyebab



kebakaran



-----------------------------------







;



Bahwa di lahan kebun PT.Kallista Alam ada 4 menara api dengan tinggi



12



meter



;



Bahwa di PT.Kallista Alam juga ada eksavator yang berfungsi untuk



m



lik







melokasir



api



agar



tidak



ub



ah



------------------------------------------------------------------------------------



kemana-mana



;



Bahwa menurut saksi kebakaran tersebut sangat berbahaya ;







Bahwa saksi pernah mendapat pelatihan di LPP (Lembaga Pendidikan



R



ah



---------------



Perkebunan)



di



Medan



;



on



Halaman 69 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



-----------------------------------------------------------------



es







ep



ka



--------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tahu lahan pengembangan dan sudah beraktifitas;



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-------------



Bahwa pengerjaan tumbang, stecking, dilakukan oleh kontraktor



ng







Elvis ; ---



Bahwa posisi E 42 B sudah ada jalan yang dapat dilalui mobil



gu







sedangkan



dijalur



A



belum



bisa



;



---------------------------------------------------------------------



A







Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga



menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ; •



ub lik



ah



----------------------------



Bahwa lahan yang dikelola PT.Kallista Alam tanahnya subur ;



am



--------------•



Bahwa pegawai atau karyawan PT.Kallista Alam kira-kira 1200







ep



ah k



orang ; ----



Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang



anak



yatim



dan



pemuda-pemuda



A gu ng



------------------------------------------------------------







Bahwa



saksi



tidak



ingin



sampai



ada



---------------------------------







In do ne si



kepada



R



tinggi, yaitu memberikan sumbangan pada daerah, bantuan kampung;



penutupan



;



Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan yang



lain



tutup



;



-----------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan lahan



di



----------------------------------------------



PT.Kallista



lik



pembukaan



Alam



;



ub



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan



ep



simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------



ka



ah



19. Saksi H.SAID JUNAIDI Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan



sebagai



R



m



ah







es In d



A



gu



70



on



ng



M



berikut :----------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau



R







kementerian



lingkungan



hidup



ng



-------------------------------------------------------







gu



2004



sampai



dengan



-----------------------------------------------------Bahwa



saksi



mengenal



A



sekarang



;



Alam



;



PT.Kallista



------------------------------------------







;



Bahwa saksi adalah anggota dewan (DPRK) Nagan Raya sejak tahun







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi pernah mendatangi lokasi pengembangan milik



ub lik



ah



PT.Kallista Alam di Suak Bahung pada tahun awal tahun 2013; ----------------------------



am







Bahwa luas lahan pengembangan PT.Kallista Alam seluas 1605 Ha ; ------



Bahwa saksi mendatangi kantor PT.Kallista Alam yang diterima



ep



ah k







oleh



Sucandra



;



Bahwa yang terbakar adalah lahan masyarakat seluas 300 ha ;



A gu ng



-------------







Bahwa



saksi



dari



partai



Bintang



---------------------------------------







meningkatkan



PAD



(Pendapatan



----------------------------------



ah



Refromasi



;



Bahwa PT.Kallisa Alam sangat dibutuhkan oleh Nagan Raya untuk







In do ne si







R



-----------------------------------------------------------------------------------



Asli



Daerah)



;



Bahwa PT.Kallista Alam adalah salah satu wajib pajak terbaik di Raya



;



lik



Nagan



---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi datang bersama-sama dengan demokrat dari komisi







Bahwa



saksi



tidak



melihat



ep



ka



A ; ------



ub



m







menara



api



;







Bahwa



saksi



tidak



R



ah



--------------------------------------------tahu



struktur



di



PT.Kallista



Alam



;



es on



Halaman 71 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



----------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika melakukan peninjauan lahan didampingi oleh



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Ir.Khamidin



Yoesoef



;



ng



-------------------------------------------------------------------------------------



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan



gu



simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa dimuka persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah



20. Saksi Dr.Ir.BASUKI WASIS,M.Si. (Ahli) bersumpah pada pokoknya



ah



menerangkan



sebagai



berikut



:



penyidik



Kementerian



ub lik



A



didengar Ahli-ahli yaitu:



-----------------------------------------------------------



am







Bahwa



ahli



pernah



diperiksa



oleh



Lingkungan Hidup di Jakarta sehubungan dugaan terdakwa



ep



pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung



ah k



Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun



Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar semua ;



In do ne si







R



2012; -----------------------------------------



A gu ng



----------------•



Bahwa ahli sebagai ahli tanah, kesuburan tanah hutan, konservasi



tanah dan air, Manajemen Lahan Hutan, Ekologi Hutan, Pengaruh Hutan



dan



Lingkungan



;



--------------------------------------------------------------------------------



Bahwa ahli tahu PT.Kallista Alam hanya dari Penyidik dan dengan Direkturnya



ahli



tidak



mengenalnya







di



m



;



Bahwa ahli kenal dengan saksi Ir.Khamidin Yoeseof di lapangan Suak



Bahung



;



ub



ah



-------------------------------------------------



lik











Bahwa ahli ke lapangan tanggal 5 Mei 2012, tanggal 15 Juni 2012,



dan



ep



ka



-------------------------------------------------------------------------------------



tanggal



5



Juli



2012



;



es In d



A



gu



72



on



ng



M



R



ah



----------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pihak



R



Bahwa ahli dilapangan bertemu dengan Pak Sucandra selaku yang



mewakili



terdakwa



;



ng



-----------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut saksi Sucandra mengatakan lahan yang terbakar 5



(lima)



Ha



gu



seluas



;



---------------------------------------------------------------------------------







Bahwa ahli ke lapangan bersama-sama dengan anggota Mabes



A



POLRI dan pihak perusahaan, dengan tujuan untuk memperkuat penelitian ahli, disana yang melakukan pengukuran kedalam



ub lik



ah



tanah gambut terbakar dilapangan dan analisa tanah di laboratorium yang meliputi sifak fisik, kimia dan biologi pada tanah



am



gambut tersebut ; ---------------------------------•



Bahwa awalnya terdakwa PT.Kallista Alam dituduh membakar hutan;



ep



ah k



orang



----------------------------------------------------------------------------------------



R







In do ne si



Bahwa menurut ahli, akibat oleh terbakarnya lahan tersebut



A gu ng



adalah : ------







Terhadap lahan yang terbakar dan tumbuh-tumbuhan mati dan terjadi



subsident



akibat



kebakaran



--------------------------------







tersebut;



Serta umur lahan gambut menjadi menurun dan lepasnya unsur karbon



ke



udara



;



-------------------------------------------------------------------



Bahwa menurut ahli tujuan pembuatan kanal adalah sebenarnya



lik



ah







baik, namun menurut ahli dalam kegiatan terdakwa, hal itu untuk



membatasi



pembakarannya



ka



pergerakan



ub



m



dilakukan



pada



blok



api



sehingga



tanam



saja;



ep



------------------------------------------------------------------------------------------



on



Halaman 73 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



terbakar tersebut adalah melihat seberapa besar efek dari



es



Bahwa menurut ahli yang menjadi objek penelitian di lahan yang



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia lahan



tersebut



terhadap



R



terbakarnya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



---------------------------------------------------------



Bahwa prosedur untuk pengambilan sampel ada syarat-syarat



ng







lingkungan;



tertentu untuk mengambil sampel dan pengambilan tersebut harus oleh



gu



didampingi



ahli



;



------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa jumlah pengambilan sampel tersebut ada ketentuan



A



tersendiri



dan



ahli



yang



mengklarifikasikan;



-----------------------------------------------------------



Bahwa lokasi tempat mengambil sampel pada tanggal 5 Mei 2012 ahli



mengambil



ub lik



ah







sampel



di



Blok



A2,



A3,



A4,



A5



;







Bahwa ahli ketika pengambilan sampel bersama-sama dengan



ah k



penyidik



POLDA



dan



Kementerian



ep



am



----------------------------------------



Lingkungan



Hidup



;



-------------------------------------



karena



In do ne si



Bahwa ahli mengambil sampel pada lahan gambut disebabkan



R







lahan



terbakar;



A gu ng



-----------------------------------------------------------------------------







Bahwa ciri-ciri dari suatu lahan yang terbakar adanya arang, ada gambut



warna



hitam;



--------------------------------------------------------------------------------







Bahwa kondisi lahan ketika ahli berada di lokasi pada hari kedua dan



kondisi



lahan



masih



berasap



---------------------------------------------------------



Bahwa ahli selain di lahan PT. Kallista Alam terdapat api di lahan PT.



PSP



lik



ah







;



juga



sangat



besar



;



ka







Bahwa



sampel



yang



teliti



untuk



Perdata



;



Bahwa yang mengambil sampel tersebut adalah Pak Bambang dan



Penyidik;



R



ah







ahli



ep



-------------------------------------



ub



m



-----------------------------------------------------------------



es



In d



A



gu



74



on



ng



M



-------------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ahli mendatangi lokasi kebakaran tersebut ditemani oleh



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pak Sujandra, dan Pak Sujandra lah yang menunjukkan lokasikebakaran



ng



lokasi



tersebut;



-----------------------------------------------------------------------



Bahwa ahli merasa terbantu dengan adanya Pak Sujandra ;



gu







------------------







Bahwa akibat yang ditimbulkan terhadap tanah oleh kejadian



A



kebakaran tersebut adalah pH tanah mengalami peningkatan ; -----------------------------



Bahwa kesimpulan setelah meneliti lokasi lahan yang terbakar



ub lik



ah







tersebut adalah : lokasi yang saksi kunjungi tersebut jelas lahan



am



gambutnya terbakar, lahan yang telah rusak membutuhkan waktu yang lama untuk kembali normal, suatu lahan baru akan menjadi 4500 tahun lamanya;



ep



ah k



lahan gambut membutuhkan waktu -----------------------------------------



In do ne si



Bahwa pengambilan sampel tidak dapat dilakukan penyidik



R







sendiri, harus didampingi dan tidak sembarang orang bisa



A gu ng



mengambil sampel; ------------







Bahwa menurut ahli lokasi yang paling parah terbakarnya adalah Blok



E,



api



sangat



besar



dan



------------------------------------------------------







Bahwa



kesimpulan



ahli



sesuai



keterangan



------------------------







Bahwa



hasil



pengamatan



dan



analisa



asap



ahli



sampel



tebal;



adalah



tanah



:



di



lik



ah



laboratorium bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan lingkungan akibat pembakaran gambut



dalam



pembuatan



kebun



ub



m



tanah



kelapa



sawit



;







Bahwa hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah



ep



ka



------------------------------------------------------



ah



tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik



tahun 2001; PP nomor 150 tahun 2000) untuk parameter kadar air



on



Halaman 75 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



tersedia dan subsiden ; --------------



es



R



tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia



ng



tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP nomor 150 tahun 2000) untuk parameter pH C



organic



tanah



dan



N



gu



tanah,



total



tanah;



----------------------------------------------------------------------------------------



A







Bahwa hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi



tahun



2001;



ub lik



ah



tanah karena telah termasuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 PP



nomor



150



tahun



2000)



untuk



total



am



mikroorganisme tanah, total fungsi tanah dan respirasi tanah ; ---------------------------------------------------------------------------Bahwa



hasil



pengamatan



ep







lapangan



dan



analisa



vegetasi



ah k



menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi



R



kerusakan lingkungan aspek flora karena telah masuk criteria



untuk



keragaman



A gu ng



2000)



In do ne si



baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001, PP nomor 150 tahun spesies



dan



populasi



;



------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa hasil pengamatan lapangan telah terjadinya kerusakan habitat satwa akibat terbakar, sehingga keragaman spesies dan populasi



juga



hilang



;



----------------------------------------------------------------------------------------



lik



ah



Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ------------



21. Saksi Prof.Dr.Ir.BAMBANG HERO SAHARJO,M.Agr. (Ahli) bersumpah pokoknya



menerangkan



--------------------------------------



berikut



:



Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik Lingkungan Hidup di



ep



ka







sebagai



ub



m



pada



Jakarta sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan yang terjadi



R



ah



dilahan PT.Kallista Alam yang terletak di Pulo Kruet dan Suak



es



Bahong Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya



In d



A



gu



76



on



ng



M



Propinsi Aceh; ---------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ahli penah mendatangi lokasi kantor dan lahan sebanyak 2



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(dua) kali yaitu tanggal 5 Mei 2012 dan tanggal 15 Juni 2012 ;



ng



-----------------------







Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik sudah



gu



benar



semua;



---------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa ahli adalah Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan



A



Lahan



dari



Institut



Pertanian



Bogor



;



---------------------------------------------------------------Bahwa



ahli



melakukan



kementerian,



yaitu



penelitian



atas



permintaan



ub lik



ah







Penyidiknya



untuk



menyelidiki



dari kasus



am



PT.Kallista Alam pertama tanggal 5 Mei 2012 ahli mengadakan pembicaraan



dengan



PT.Kallista



Alam



bertemu



dengan



ep



ah k



Managernya Sujandra dengan bertanya apakah memang ada kebakaran yang selanjutnya pendapat ahli telah terangkan dalam Keterangan



Ahli



R



Surat



Bahwa menurut ahli, saksi Sujandra menerangkan bahwa ada



A gu ng







In do ne si



---------------------------------------------------------



;



kebakaran, tanggal 23 Mareet 2012 di Blok A seluas 5 hektar ; ------------------------------







Bahwa ahli bertanya kepada Pak Sujandra bagaimana cara



memadamkannya ? katanya 8 orang, ahli bertanya lagi apakah



mempunyai SOP (Standar Operating Prosedur) atau yang lain



karena menurut PP No. 41 tahun 2001 lalu Permentan 26 tahun



lik



ah



2007 ditegaskan bahwa wajib untuk memberikan sarana dan prasarana. Bahwa ahli mendengar dari pak Sujandra “kami belum



ub



m



punya pak struktur pemadam kebakaran”. Belum memiliki sarana dan prasarana, belum memiliki personil beserta SOP (Standar •



Bahwa ahli ketika sampai dilokasi melakukan pengambilan gambar



yang



dilakukan



oleh



penyidik



;



R



ah



ep



ka



Operating Prosedur); ---------------------------



es on



Halaman 77 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



----------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya ahli melakukan pengambilan sampel yang juga



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dilakukan oleh penyidik dengan menggunakan alat yaitu arang,



ng



atau bahan yang terbakar, tumbuhan bawah yang tumbuh setelah



terbakar, pelepah sawit dan diambil di beberapa lokasi ;



gu



------------------------------------







Bahwa ketika pengambilan dibuat berita acaranya dan disaksikan oleh



PT.Kallista



Alam



;



A



--------------------------------------------------------------------------







Bahwa sampel tersebut dikirim ke lab, di lab pun dibuat berita



sebagai



surat



ub lik



ah



acaranya setelah selesai barulah ahli membuat kesimpulan keterangan



ahli



;



am



--------------------------------------------------------------------------•



Bahwa



Perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam telah



ah k



ep



melakukan kegiatan pembukaan lahan pada lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 (tiga) meter serta pada areal yang



R



telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang



A gu ng



---------------------------------------------------------------•



In do ne si



dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;



Bahwa peralatan yang tersedia di PT. Kalista Alam sangat minim dari jumlah standar minimal yang harus dimiliki termasuk tidak tersedianya menara pengawas api yang seharusnya ada, menunjukkan



kepedulian



yang



rendah



terhadap



ancaman



terjadinya kebakaran lahan baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian sehingga areal yang terbakar makin







lik



ah



luas ; --------------------------------------------------------------------Bahwa Perusahaan melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan



ub



m



pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran khususnya pada areal yang tengah



ep



-------------



Bahwa Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak



R



ah







lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm



In d



A



gu



78



on



ng



M



sehingga 1.000.000 m³ terbakar dan tidak kembali lagi sehingga



es



ka



dilakukan land clearing dan hal ini telah terjadi bertahun-tahun ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut ; -----------------



Bahwa akibat terjadinya kebakaran di PT. Kalista Alam maka telah



ng







berhasil dilepaskan Gas Rumah Kaca selama berlangsungnya



gu



kebakaran yaitu 13.500 ton karbon, 4.725 ton CO2, 49,14 ton



CH4, 21,74 ton NOx, 60,48 ton NH3, 50,08 ton O3, 874,12 ton CO serta 1050 ton partikel, maka bila dibandingkan dengan standar



A



baku mutu yang ada maka gas yang dilepaskan selama



kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang yang berarti



ub lik



ah



telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya serta gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena



am



telah rusak ; ----------------------------------------------------------------------•



Bahwa dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat



ep



kebakaran lahan di PT. Kalista Alam seluas 1000 ha melalui



ah k



pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk



sebesar



Rp.



366.098.669.000,-.;



In do ne si



R



memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya



A gu ng



----------------------------------------------------------------------•



Bahwa mengenai hotspot (titik panas) ahli meneliti ditahun 2012



yang pada awalnya 1 titik terdeteksi, kemudian 9 titik pada bulan Februari,



kemudian



3



titik



pada



------------------------------------------------------







Bahwa melihat hal tersebut ahli mengambil titik hospot tahun



lik



ah



Mei;



Bahwa selanjutnya titik hotspot tersebut di rerkonstruksi dan ternyata ada;







bulan



2011, 2010, 2009 semuanya diamati, bahkan hotspot yang ahli semenjak



tahun



2001



sudah



ub



m



amati



mulai



muncul



;



------------------------------------------------------------Bahwa titik hotspot mulai muncul sejak tahun 2006, 2007, 2008 dan



pada



3



ep



ka







tahun



terakhir



meningkat



luar



biasa;



es on



Halaman 79 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



R



ah



-----------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 79



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tanggal 15 Mei 2012 saksi turun bersama-sama



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan tim perdata karena sebagai ahli juga ingin mengeksplor ;



ng



--------------------------







Bahwa ketika itu ahli bersama pak Sujandra ia mengatakan sudah



gu



tidak ada lagi kebakaran, namun ahli tidak percaya sehingga mengambil daerah lain berdasarkan hotspot yang ahli pegang dan



ternyata benar ditempat tersebut ada bekas baru terjadi



A



kebakaran



jadi



sekalian



melakjukan



ground



chek;



----------------------------------------------------------------



Bahwa menurut ahli, data hotspot dengan data lapangan klop



ub lik



ah







karena hotspot adalah indikasi peningkatan suhu pada permukaan



am



bumi kalau diambil dari satelit, bisa ia terbakar atau tidak, tapi karena mengunakan Satelit Terra Aqua, bukan NOAA, jadi aktual ;



ah k







ep



-------------------------------------



Bahwa menurut ahli ada dua satelit yaitu NOAA dan MODIS yang



R



masing-masing mempunyai keuntungan dan kelemahan. Artinya



In do ne si



bisa saja karena pengaruh awan, yaitu ketika NOAA tidak bisa



A gu ng



memastikan ada titik hotspot disitu namun ketika memakai MODIS ditemukan hotspot ; ----------







Bahwa menurut ahli kebakaran tersebut dilakukan dengan sengaja ; -------







Bahwa dilakukan dengan sengaja karena adanya 1. indikator dari



hotspot, yaitu mengelompok pada tempat-tempat tertentu dan waktu tertentu. 2. Hasil cek dilapangan memastikan bahwa tidak







lik



ah



mungkin faktor alam ; ------



Bahwa menurut ahli faktor pertama untuk kebakaran paling petir,



ka



manusia



baik



lalai



ub



m



tetapi petir ditempat kita disertai hujan, setelah itu perbuatan atau



sengaja



karena



masing-masing







ep



mempunyai motif; ------------------------



Bahwa menurut ahli bahkan dalam AMDALnya tidak ada satu



R



ah



kalimat yang menyatakan upaya penanggulangan kebakaran



es In d



A



gu



80



on



ng



M



hutan; -----------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli tanggal 15 sudah terjadi kebakaran namun



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ada pembiaran, omision lahan itu sehingga menjadi tempat



ng



terbuka, bahkan ahli dalam diskusi internasional sering dikatakan “your fire is very smart” jadi api anda sangat cerdas sekali ;



gu



--------------------------------------------------







Bahwa menurut ahli tidak mungkin karena gesekan-gesekan



karena untuk menyulut diperlukan peningkatan suhu 250 sampai



A



350 derajat celcius. Dan dalam pembakaran adanya combustion



proses. Ada pra penyalaan dulu, ditingkatkan suhunya, kemudian



ub lik



ah



ada flaming, pemanasan, ini pun tidak mungkin tanpa penyulut ; -----------------------------



am







Bahwa luas 1000 hektar ahli tentukan berdasarkan jumlah hotspot dari tahun 2009 sampai 2012 tersebut yaitu tahun 2012 ada di



ah k



ep



Blok A2, kemudian di A4, A6, A10, A12 kejadiannya disitu. Kemudian tahun 2011 E42 A, E42 B, dikemudian di E44 A dan E



Bahwa data yang ahli peroleh dari penyidik yaitu informasi tentang



A gu ng



hostpot,



dan



indikasi



terjadinya



---------------------------------------







In do ne si







R



44 B ; ---------------------------------



kebakaran



;



Bahwa menurut ahli luas 1000 hektar merupakan overlay dari



hotspot yang sejak tahun 2001 di lahan PT.Kallista Alam ; -------------------------------







Bahwa dengan adanya kebakaran berpengaruh bagi manusia,



karena asap mengandung partikel yang akan mempengaruhi







lik



ah



manusia; -------------



Bahwa menurut ahli kebakaran ada peluang melompat ke daerah



ub



m



sekitar, tetapi tergantung kondisinya dan kebakaran, tetapi



ka



energinya tidak ada maka tidak bisa melompat , yaitu harus ada



ep



turbulensi seperti sarang burung namun sebelums sampi ini sudah drop/mati ; ---------------------------



Bahwa ahli membenarkan sampel yang ditunjukan dipersidangan;



es on



Halaman 81 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



----------



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ahli menerima surat dari kementerian lingkungan hidup



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pada hari yang sama langsung membalasnya dan menunjuk diri



ng



sendiri dan Basuki Wasis pada hari yang sama karena ahli biasa melayani



segera



atau



secepat



mungkin



;



gu



-------------------------------------------------------------------------







Bahwa di lingkungan IPB yang berhak bersurat terkait dengan



permasalahan ini adalah rektor dan ahli selaku pimpinan fakultas ;



A



---------







Bahwa lab ditempat ahli berdiri sejak tahun 2000 dan ahli menjadi lab



ub lik



ah



kepala



;



----------------------------------------------------------------------------------------



am



---•



Bahwa



ahli



melakukan



analisa



sebagai



ahli



kebakaran



ah k



ep



menggunakan mikroskop atau binokuler, kemudian ada pengukur kadar air diruangan, ada oven, ada list daftar tumbuhan yang



In do ne si







R



berada dipermukaan tanah ; ----Bahwa ahli tidak memiliki isotop karbon karena harganya mahal



A gu ng



dan isotop karbon merupakan alat pengukur berapa umur bahan bakar



yang



digunakan



;



----------------------------------------------------------------------------------







Bahwa dalam penunjukan kepada ahli sendiri maupun Basuki



Wasis tidak perlu berkonsultasi, karena yang berkecimpung lama Dr.Basuki Wasis ; --







Bahwa ahli tidak perlu membandingkan dengan data BMKG atau



lik



ah



LAPAN karena asalnya tetap dari Satelit Modis dan Terra Aqua juga; ----------------



Bahwa ahli setuju untuk melihat titik titik panas diperlukan deteksi,



ub



m







ka



rekognisi,



identifikasi



;



ah







ep



-------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli berdasarkan PP Nomor 4 tahun 2001



dengan kondisi lapangan dan UU Nomor 18 Tahun 2004 ;



In d



A



gu



82



on



ng



M



-----------------------------------------



es



R



dikatakan harus ada sarana dan prasarana harus layak,sesuai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli tim pemadam kebakaran untuk PT.Kallista



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Alam adalah 5 orang anggota pemadam kebakaran adalah



ng



minimal ; --------------







Bahwa pembuatan keterangan ahli dilakukan berdasarkan analisis dan



pengamatan



dilapangan



gu



lab



---------------------------------------------------------



;



A



Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ------------



22. Saksi Prof.Dr.Alvi Sahrin,SH.MS (AHLI) bersumpah pada pokoknya sebagai



berikut



:



ub lik



ah



menerangkan



-----------------------------------------------------------



am







Bahwa ahli adalah Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sejak tahun 2003 dengan



ep



sampai



sekarang



;



ah k



----------------------------------------------------------------------------------Bahwa



ahli



pernah



diperiksa



oleh



Penyidik



R







Kementerian



In do ne si



Lingkungan Hidup sehubungan dengan perkara PT.Kallista Alam



A gu ng



dan keterangan yang telah diberikan telah benar semua ; -------------------------------------------







Bahwa ahli diminta untuk menjelaskan tentang pasal 108 dan 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan



Lingkungan



hidup



------------------------------------------------------







;



Bahwa pasal 108 berbicara tentang setiap orang melakukan



lik



ah



pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1. Artinya unsurnya adalah setiap orang dan ada juga badan usaha ;



ka







Bahwa



Pasal



108



ub



m



-------------------------------------------



merupakan



tindak



pidana



formil.



Jadi



ep



kesengajaan ini akan terwujud apabila perbuatannya telah dilaksanakan ; ---------------------



bukan



keahlian



ahli



;



on



Halaman 83 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



-------------------------------------------------------------------------------



es



Bahwa menurut ahli “bagaimana cara melakukan pembakaran”



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa jika dikaitkan dengan tindak pidana korporasi ada



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



beberapa hal yang diperhatikan bahwa korporasi harus memiliki



ng



kewajiban untuk membuat kebijakan dan melakukan langkahlangkah



yang



harus



diambilnya;



gu



----------------------------------------------------------------------------------







Bahwa PT sebagai badan hukum dalam pengelolaan lingkungan



hidup mempunyai kewajiban untuk membuat kebijkan/langkah-



A



langkah



yang



harus



diambil



yaitu



:



----------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



1. Merumuskan kebijakan dibidang lingkungan ; -------------------------------2. Merumuskan rangkaian/struktur yang layak (pantas) serta menetapkan



am



siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan lingkungan tersebut; ---------------------------------------------------instruksi/aturan-aturan



ep



3. Merumuskan



internal



bagi



pelaksanaan



ah k



aktifitas-aktifitas yang mengganggu lingkungan dimana juga harus bahwa



pegawai-pegawai



perusahaan-perusahaan



R



diperhatikan



In do ne si



mengetahui dan memahami instruksi-instruksi yang diberlakukan



A gu ng



perusahaan yang bersangkutan ; ------------------------------------------------



4. Penyediaan sarana-sarana finansial atau menganggarkan biaya pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup ; ------------•



Bahwa perusahaan yang diwakili oleh direktur tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadi



pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, hal ini disebabkan direksi memiliki “kemampuan” dan “kewajiban” untuk mengawasi korporasi



termasuk



kewajiban



untuk



lik



ah



kegiatan



melakukan



pelestarian lingkungan hidup ; ---------------------------------Bahwa untuk menilai apakah direksi melakukan pengawasan yang



ub



m







cukup terhadap kegiatan-kegiatan (operasional) PT, dapat dilihat



ep



ka



dari : ------------



a. Partisipasi direksi di dalam penciptaan dan persetujuan atas rencana



R



ah



bisnis korporasi yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan



es In d



A



gu



84



on



ng



M



hidup; ------------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia aktif



dibidang



manajemen,



khususnya



R



b. Partisipasi



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menyangkut



kegiatan yang berkaitan perlindungan dan pengelolaan lingkungan



ng



hidup ; ------------------------------------------------------------------------------------



c. Melakukan pengawasan terhadap fasilitas-fasilitas korporasi secara berulang-ulang; ------------------------------------------------------------------------



gu



d. Mengambil tindakan terhadap karyawan/bawahan yang melanggar



A



ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup; ---------------



e. Menunjuk/mengangkat



individu



yang



memiliki



kualitas



dan



kemampuan untuk bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan



ub lik



ah



hidup korporasi; ----------------------------------------------------------------------f. Menunjuk/mengangkat



konsultan



yang



independen



unuk



am



melaksanakan audit lingkungan secara berkala; ----------------------------g. Permintaan untuk mendapatkan perangkat/instrumen guna membantu



ep



manajemen maupun operasional korporasi dalam mentaati hukum



ah k



lingkungan; ----------------------------------------------------------------------------laporan



secara



berkala



kepada



R



h. Meminta



penanggungjawab



In do ne si



pengelolaan lingkungan korporasi yang menyangkut pencegahan dan



A gu ng



perbaikan; ------------------------------------------------------------------------------i.



Meminta kepada manajemen korporasi untuk menerapkan program



yang dapat meminimalisir kesalahan karyawan dan melaksanakan program penyuluhan; ----------------------------------------------------------------



j.



Menyediakan tanggung



cadangan



jawab



ganti



korporasi



kerugian terhadap



yang



memadai



kemungkinan



dalam



kerugian



lik



k. Direksi korporasi yang peka terhadap masalah lingkungan harus menguji ganti rugi yang memadai, mencakup tanggung jawab lingkungan secara khusus; --------------------------------------------------------l.



ub



m



ah



lingkungan; -----------------------------------------------------------------------------



Menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap kebijakan tanggung



ka



jawab direksi dan pejabat dari aspek komersil perusahaan asuransi



ah







ep



dapat memberi dana yang memadai; -------------------------------------------Bahwa menurut ahli terhadap Pelaku pembukaan lahan dan



es



R



adanya pembakaran maka diterapkan pasal 116 yaitu tentang



on



Halaman 85 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



pelaku fungsional; -



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 85



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa apabila perusahaan tidak menyediakan sarana dan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



prasarana



dapat



dikategorikan



dengan



ng



-----------------------------------------------







Bahwa



yang



patut



dicela



adalah



-----------------------------------------------------







;



unsur



;



Bahwa apabila terjadi kebakaran maka yang bertanggung jawab pemilik



A



dengan



pidananya



gu



pertanggungjawaban



terkait



sengaja



lahan



;



----------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa membaca pasal 67, 68 harus satu kesatuan yang



ub lik



ah







larangannya



di



pasal



69



;



am



------------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ------------



23. Saksi Prof.Dr.Tan Kamello,SH.,MS.(AHLI) bersumpah pada pokoknya sebagai



berikut



R



menerangkan



Bahwa ahli adalah guru besar hukum perdata pada Fakultas



A gu ng







In do ne si



-----------------------------------------------------------



:



Hukum Universitas Sumatera Utara Medan sejak tahun 2005 ; -------------------------







Bahwa



ahli



pernah



diperiksa



oleh



Penyidik



Kementerian



Lingkungan Hidup sehubungan dengan perkara PT.Kallista Alam



dan keterangan yang telah diberikan telah benar semua ; -------------------------------------------



Bahwa mengenai pertanggungjawaan korporasi dalam perseroan



lik



ah







terbatas diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan



Terbatas



yaitu



ub



m



tentang



perbuatan



hukum



ka



(rechshandeling) yang dilakukan oleh korporasi secara yuridis



ep



merupakan tanggung jawab korporasi (corporate liability) ; ----------------------------------------------------------



bukan suatu modus, maka murni pertanggungjawaban dibidang



In d



A



gu



86



on



ng



M



perdata dan tidak mengenal sanksi. Namun ada juga perbuatan



es



Bahwa di dalam hukum perdata apabila terjadi perbuatan perdata



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 86



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perdata yang merupakan modus. Nah ini menimbulkan akibat hukum pidana ; -----------Bahwa



menurut



ahli



standarnya



suatu



ng







korporasi



dalam



menjalankan perusahaan tidak sesuai dengan rules maka telah



gu



melampaui batas, itu merupakan tanggung jawab Direksi, namun kalau telah sesuai dengan yang digariksan dan dengan itikad baik maka



hal



itu



merupakan



tanggung



jawab



korporasi



;



A



---------------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut ahli dalam Undang-undang Perseroan Terbatas



ub lik



ah



tidak diatur Manager mengenai pertanggunjawabannya, dalam praktek selalu dikatakan managerlah yang bertanggunjawab



am



dilingkungan tertentu, namun dalam persoalan tertentu perseroan yaitu Direksi dapat diminta pertanggungjawaban tetapi ada



ah k



ep



splitsing (pemisahan) ; ------------------------



Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dan



In do ne si



R



menyerahkan sepenuhnya kepada Para Penasihat Hukumnya ; --------------



A gu ng



Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penasihat Hukum Terdakwa



telah menghadirkan Ahli-ahli yang meringankan (a decharge) yaitu: ----------------



24. Saksi Prof.Dr.Andi Hamzah,SH.MH (Ahli) bersumpah pada pokoknya menerangkan



sebagai



berikut



Ahli adalah hukum pidana dan hukum acara pidana ; --------------------------



lik







bahwa menurut ahli tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi,



ub



korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila korporasi/



m



ah



-----------------------------------------------------------



:



perusahaan tersebut memerintahkan perbuatan yang dilarang atau •



Bahwa ahli menyadur pendapat Prof.Muladi maka perusahaan mendapat



ep



ka



memimpin sendiri orang untuk membakar lahan; -------------------------



ah



untung misalnya karena dengan membakar mengurangi pembayaran



es



Halaman 87 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



ng gu A



on



Bahwa sanksi pidana terhadap korporasi adalah denda ; ---------------------



M







R



tenaga kerja ; ------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 87



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada lex spesialis derogat legi generali, dalam hal ini apabila suatu



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perbuatan, melakukan atau menimbulkan kebakaran di dalam lahan



;



ng



perkebunan



-------------------------------------------------------------------------------



Bahwa kebakaran dalam kaitannya perkebunan melanggar 2 pasal



gu







sekaligus dalam undang-undang yang berbeda yaitu undang-undang



perkebunan pasal 48 dan 49. Dan sekaligus melanggar undang-undang



A



32 Tahun 2009 tentang Lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf H jo. 108 maka berdasarkan pasal 63 ayat 2 KUHP, jo. Pasal 103 KUHP apabila



ub lik



ah



suatu perbuatan melanggar ketentuan umum mana juga ketentuan khusus maka ketentuan khusus itu yang diterapkan ; --------------------------



am







Bahwa menurut ahli yang seharusnya diterapkan pada terdakwa untuk dugaannya adalah pasal 48 dan pasal 49 Undang-undang Perkebunan



ah k







ep



karena ada kesengajaan pasal 48 dan ada kelalalain; ------------------------Bahwa oleh karena hal ini disidik oleh Kementerian Lingkungan Hidup



R



maka ia tidak berwenang melakukan penyidikan, berdasarkan Keputusan



In do ne si



MA tahun 1970an yang menentukan pasal apa yang didakwakan adalah



A gu ng



jaksa, bukan penyidik jadi sebenarnya jaksa bisa mengubah pasal yang didakwakan ; ------------------------------------------------







Bahwa pasal 69 adalah inti delik sedangkan sanksinya pasl 108 ; ----------







Bahwa yang harus dibuktikan adalah pasal 69 yaitu pembukaan lahan dengan cara membakar ; ---------------------------------------------------------------







Bahwa apabila salah satu saja bagian dari delik tidak terpenuhi maka



seharusnya putusan bebas, kalau dua-duanya terbukti tapi tidak







lik



ah



melawan hukum maka lepas dari jerat hukum ; ---------------------------------Bahwa menurut ahli delik ini tidak termasuk kelalaian karena memakai



ka







ub



m



awalan “me”membuka lahan dengan cara mem-bakar ; ----------------------Bahwa menurut ahli penjelasan pasal Undang-undang Nomor 32 Tahun



ah







ep



2009 mengenai kurangnya pengawasan, maka bukanlah inti delik ; ------Bahwa dalam sebuah tindak pidana actus reus dan mens rea suatu



Bahwa untuk pasal 116 UU Nomor 32 tahun 2009 maka harus ada



In d



A



gu



88



on



ng



M



kegiatan fisik, jika terdapat pembiaran karena diakibatkan adanya



es







R



tindak pidana harus dibuktikan ; ------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 88



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kebakaran lahan disebelah, maka harus dibuktikan tidak ada upaya perusahaannya ; --------------------------------------------------------------------------



Bahwa ketika ahli menjadi jaksa sering tidak bisa membuktikan maka ahli



ng







menuntut bebas. Kalau sekarang minta bebas di eksaminasi ; ---------



Bahwa menurut ahli undang-undang lingkungan hidup termasuk



gu







perundang-undangan bersanksi pidana, jadi bukan undang-undang



A



pidana; --------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa



undang-undang



pidana



itu



KUHP,



undang-undang



pemberantasan korupsi, undang-undang pencucian uang, undang-







ub lik



ah



undang terorisme ; ----------------------------------------------------------------------Bahwa ahli telah mengusulkan kepada menteri hukum dan ham



am



beberapa undang-undang yang sanksinya pidana dipindahkan seperti undang-undang lingkungan hidup, undang-undang perbankan, undang-



ep



ah k



undang-undang kepabeanan, kedalam undang-undang tindak pidana ekonomi; -----------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli dalam kasus Newmont direktur ada 1,2,3 dan yang



In do ne si



R







menjadi terdakwa direktur 3 sedangkan pada saat terjadi yang menjabat



A gu ng



direktur 1, waktu di bebaskan oleh PN Manado karena tidak dapat dibuktikan siapa yang memerintahkan ; --------------------------------------------







Bahwa ahli mengetahui fiksi hukum yaitu semua orang dianggap tahu undang-undang, padahal dia tidak tahu ; ------------------------------------------







Bahwa menurut ahli pasal 64 untuk perbuatan berlanjut contohnya mau



mencuri 1 juta dilaci orang, supaya tidak ketahuan tiap hari, 10 hari 100



lik



ayat 1 huruf h jo. Pasal 116 ayat 1 huruf b UU No.32 Tahun 2009 yang dikaitkan pasal 64 tidak tepat ; -------------------------------------------------------•



Bahwa tindak pidana fungsional contohnya si a bertindak atas nama



ub



m



ah



ribu sehingga menjadi satu juta, sedangkan dalam pasal 108 jo. Pasal 69



ka



korporasi, fungsinya sebagai direktur, hal itu merupakan tindak pidana



ep



fungsional;



----------------------------------------------------------------------------------



3 asas, pertama prinsip pencegahan, kedua siapa yang berbuat dia yang



on



Halaman 89 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



bayar. Ketiga siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab ; ------------



es



Bahwa mengenai asas yang ahli ketahui seperti di Belanda ada 3 prinsip



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 89



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli asas hukum pidana dan asas hukum teori mutlak



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berlaku. Hakim harus ikuti ; ------------------------------------------------------------



Bahwa menurut ahli keterangan ahli yang diberikan sudah benar ; ---------



ng







gu



Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; -------------25. Saksi Ir.Machmud Arifin Raimadoya,M.Sc.(Ahli)



A



pokoknya



menerangkan



sebagai



berikut



----------------------------------------------







bersumpah pada



:



Bahwa ahli bekerja di Departemen teknis Sipil dan Lingkungan Fakultas







ub lik



ah



Pertanian IPB ; ---------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli hotspot adalah merekam kemungkinan terjadinya



am



kebakaran diatas permukaan bumi dengan istilah titik panas yang fungsinya adalah membantu mengarahkan menara api dilapangan bisa



ep



ah k



lebih fokus ke sasaran dimana dia harus bergerak, karena di lapangan sangat luas ; ------------------------------------------------------------------------------Bahwa kemudian menggunakan hotspot sebagai scientific evidence,



In do ne si



R







bukti ilmiah untuk mendukung legal evidence bukti hukum, yang



A gu ng



memerlukan prosedur ilmiah di penginderaan jauh atau geomatika ; ------







Bahwa menurut ahli agar Majelis mengambil kesimpulan dengan adil, penggunaan hotspot harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah ; -----------------







Bahwa



hotspot



tidak



boleh



menggunakan



standar



ganda,



jadi



patokannya adalah Permeneg LH No. 10 tahun 2010 dimana disebut peringatan dini, deteksi dini, dan pengamatan lapangan ; ---------------------



Bahwa dalam menggunakan hotspot haruslah hotspot yang sama jangan diaceh



menggunakan



hotspot



data



dari



nasa



sementara



lik



ah







riau



menggunakan data singapura ; ------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli hotspot diambil tanggal 23 Maret maka apabila ingin



ub



m







ka



memenuhi kaidah ilmiah harus dideteksi tanggal 23 itu juga bukan



ah







ep



esoknya ; ----------------------------------------------------------------------------------Bahwa untuk menentukan data hotspot menjadi fire spot harus dilakukan



Bahwa menurut ahli apabila data hospot dilakukan peninjauan



In d



A



gu



90



on



ng



M



kelapangan dua bulan setelahnya tidak memenuhi kaedah ; -----------------



es







R



melihat ke lapangan ; --------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 90



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli ketika peninjauan lapangan apabila melihat arang,



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berarti ditempat tersebut ada bekas kebakaran, yang menjadi pertanyaan



ng



kapan terbakarnya atau fire spotnya kapan karena bisa jadi tahun 2007, atau 2008 karena arang tidak bisa diurai ; ------------------------



Bahwa menurut ahli arang merupakan unsur tunggal namanya C



gu







“carbon” dan secara ilmiah dianggap akan abadi dan tetap dihorizon



A



tanah kecuali tererosi ; -----------------------------------------------------------------







Bahwa bisa jadi arang tersebut sebelum perkebunan dibuka; ---------------







Bahwa ahli memperlihatkan hotspot untuk tanggal 22, 23, 24 untuk



ub lik



am



ah



wilayah aceh sudah berbeda-beda ; -----------------------------------------------•



Bahwa menurut ahli dari 17 hostpot yang diamati 6 positip fire spot ; -----







Bahwa terkait fhoto udara menurut ahli pengambilannya haruslah menggunakan kaidah ilmiah yaitu difoto tegak lurus di koordinat asap







ep



ah k



atau api tersebut; ------------------------------------------------------------------------Bahwa fhoto udara termasuk diatur dalam undang-undang yang sensitif



In do ne si



R



karena kita harus melakukan security clearence dari Pusurta TNI (Pusat Survey dan Pemetaan TNI), yaitu siapa yang naik pesawat harus



A gu ng



ditentukan, kemudian selama terbang ditenami oleh security officer. Selama pesawat terbang berkamera terbang tidak boleh meninggal



security officer karena dapat digunakan kepentingan intelegen; -------------







Bahwa hasil film negatif harus pula diserahkan kepada Pusurta TNI tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa dalam melakukan fhoto udara karena presisi tinggi maka



Bahwa menurut ahli yang memilik kewajiban penanggulangan terhadap



lik







kebakaran adalah pemerintah sesuai dengan Permeneg LH No. 10 dan menurut ahli bahwa masyarakat adat diizinkan untuk melakuan



ub



m



ah



sebagian menggunakan kamera metric; -------------------------------------------



ka



pembakaran maksimum 2 hektar dengan catatan menyampaikan kepada



ah







ep



kepala desa dan memberitahukan kepada instansi resmi ; ------------------Bahwa menurut syarat scientific evidence harus mengikuti metodologi



on



Halaman 91 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



keraguan dan laboratoriumnya telah bersertifikat ; ------------------------------



es



R



yang memenuhi standar, dan kompenten sehingga tidak menimbulkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 91



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kamera canon tidak bisa untuk penelitian karena sampai



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



koordinatnya penting, selisih mm bisa berjarak 2 meter ; ----------------------



Bahwa menurut ahli daerah rawan titik hotspot adalah sumatera, riau,



ng







palembang, kalimantan barat dan tengah; ----------------------------------------



Bahwa Aceh tidak termasuk daerah rawan titik hotspot ; ----------------------



gu







A



Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------------



26. Saksi Dr.Ir.Basuki Sumawinata,M.Agr. (Ahli) berjanji pada pokoknya menerangkan



sebagai



berikut



:



ub lik



am



ah



----------------------------------------------------------•



Bahwa Ahli adalah dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ; ---------------------







Bahwa ahli lulus tahun 1981 ketika Indonesia baru membuka lahan gambut untuk transmigranTanah Gambut ; --------------------------------------Bahwa menurut ahli melalui serangkaian teknik pembukaan lahan,



ep



ah k







serangkaian teknik pelapukan lahan gambut terbukti bisa digunakan



In do ne si







R



untuk perkebunan kelapa sawit ; ----------------------------------------------------Bahwa menurut ahli lahan gambut yang ditanami sawit lebih diatas



A gu ng



500.000 hektar; ---------------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut ahli idealnya kelapa sawit di lahan gambut ada areal



penggunaan lain (APL) ; ----------------------------------------------------------------







Bahwa penyebab kebakaran dilahan gambut sulit ditentukan. Bisa karena kelalaian misalnya habis mancing ikan apinya tidak dimatikan, buang puntung rokok dilahan gambut ketika musim kering ; -----------------



Bahwa menurut ahli pembukaan lahan tanpa bakar dilahan gambut tahap-tahapnya



adalah



pertama



membuat



parit



keliling,



lik



ah







kedua



tumbangkan pohon, ambil kayunya dapat juga dibuat jembatan, yang



ka







ub



m



kecil-kecil untuk lantai landasan eskavator, kalau ada sisa di rumpuk ; --Bahwa kalau pembukaan lahan telah menggunakan eskavator sudah



ah







ep



tidak perlu dilakukan pembakaran; -------------------------------------------------Bahwa terhadap lahan gambut yang terbakar dapat menimbulkan



In d



A



gu



92



on



ng



M



hanya dipermukaan tidak rusak kalau sampai 4,5 meter artinya api



es



R



kerusakan dan bisa tidak dapat menimbulkan kerusakan yaitu kalau



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 92



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



masuk kedalam gambut tersebut sehingga menjadi tanah sulfat masam, maka menjadi rusak; --------------------------------------------------------------------



Bahwa api dipermukaan atau surface fire seperti di PT.NSP sekarang



ng







sudah tumbuh subur kembali ; --------------------------------------------------------



Bahwa berbahaya sekali terhadap kebakaran karena api dapat berputar-



gu







putar seperti tornado dan asapnya bisa bikin tidak bernapas ; ---------------







A



dan kesuburan lahan dan tanaman adala tidak tepat dan merugikan dan dalam waktu 6 (enam) bulan akan hilang lagi; ------------------------------------



Bahwa ahli pernah mendatangani lokasi kebakaran PT.Kallista Alam dan



ub lik







ah



Bahwa membakar lahan untuk menghasilkan abu untuk meningkat PH



melihat tanaman sawit tumbuh seperti biasa, rumput-rumputnya atau



am



pakuan-pakuannya tumbuh seperti biasa ; ---------------------------------------•



Bahwa menurut ahli terhadap kebakaran yang demikian tidak perlu



ep



ah k



penelitian secara laboratoris untuk menentukan ada kerusakan di lahan PT.Kallista Alam ; -----------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli memperbanding hasil lab dengan PP 150 bisa saja



In do ne si



R







namun apakah itu benar itu yang menjadi masalah karena menurut ahli



A gu ng



PP 150 masih menjadi perdebatan dikalangan ahli ; ---------------------------







Bahwa ketika mengunjungi lahan kebun PT.Kallista Alam saksi memegang tanah dan memang bekas terbakar dan tanah gambut tidak berstruktur, ahli melihat kaya apasih air ; ------------------------------------------







Bahwa menurut ahli lahan di Blok A 4 belum rusak ; ---------------------------







Bahwa ahli melihat di Blok E 42 mengamati bekas tanaman yang



Bahwa menurut ahli, orang tanah “ahli tanah” memegang tanah sudah



lik







penelitian



;



----------------------------------------------------------------------------------



ub



m



ah



terbakar dan memegang tanahnya ; ------------------------------------------------



ep



ka



Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ---------------



menerangkan



sebagai



R



ah



27. Saksi Megawati Siahaan,S.P.,M.P (Ahli) berjanji pada pokoknya berikut



:



es on



Halaman 93 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



-----------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 93



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ahli merupakan pengajar dan staf di



Lembaga Pendidikan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Perkebunan ; ------------------------------------------------------------------------------



Bahwa menurut ahli pembukaan lahan kelapa sawit tahapannya adalah



ng







setelah areal sudah jelas dilakukan imas dan tumbang, kemudian



gu



dibentuk steckingan atau rumpukan-rumpukaan yang teratur dalam jarak sekitar 50 – 100 meter antara setiap rumpukan sesuai dengan standar







stackingan ; -------------------------------------------------------------------------------•



ah



Bahwa menurut ahli pembukaan lahan sampai tahapan rumpukan atau



Bahwa tujuan merumpuk adalah sesuai dengan peraturan bahwa



ub lik



A



agronomi ; ----------------------------------------------------------------------------------



membuka areal dengan cara pembakaran, sehingga vegetasi atau sisa-



am



sisa tanaman harus di atur supaya tidak mengganggu tanaman yang akan di tanam ; --------------------------------------------------------------------------Bahwa parit-parit adalah wajib untuk tanaman kelapa sawit baik untuk



ep



ah k







lahan mineral maupun lahan gambut, hanya intensitasnya lebih tinggi



In do ne si







R



dilahan gambut ; -------------------------------------------------------------------------Bahwa ahli pernah melakukan kunjungan ke PT.Kallista Alam ke blok A4



A gu ng



dan A 6 pada tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan 10 Januari



2013, dilanjutkan pada bulan Februari 2013 untuk sedikit percobaan treatment untuk areal yang terbakar dengan areal yang tidak terbakar ; --







Bahwa dari hasil kunjugan ahli ke PT.Kallista Alam khsususnya blok A 4 dan A 6 serta blok-blok lama, tanamannya sudah tua, maka ahli berkesimpulan PT.Kallista Alam telah melakukan pembukaan lahan



dengan metode tanpa bakar karena dilihat dari rumpukan-rumpukannya



lik



ah



merupakan barisan yang teratur, searah dan barisan tanaman kelapa sawit; ---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pembukaan lahan dengan cara bakar tinggal literatur dan tidak



ub



m











Bahwa menurut ahli biaya pembukaan lahan sampai dengan stackingan



ep



ka



dipergunakan lagi ; -----------------------------------------------------------------------



Bahwa karekteristik lahan gambut adalah tanaman mudah tumbang,



R







serhingga perlu dipadatkan agar tidak miring kalau seperti ini bisa



In d



A



gu



94



on



ng



M



sampai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -----------------------------------



es



ah



atau rumpukan berkisar 6 – 8 juta ; --------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa aturan tentang menara api belum jelas tetapi tentunya dibuat



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sejauh mata muda memandang ; ----------------------------------------------------



Bahwa kalau masih TBM cukup 6 Meter tapi kalau sudah TM menara api



ng







perlu dinaikkan kembali ; ---------------------------------------------------------------



Bahwa sarana wajib pada areal gambut selain menara api, pembuatan



gu







sign, sign atau tanda tanda blok , tim pemadam kebakaran dan kalau







Bahwa mengenai jumlah orang tim pemadam diserahkan kepada pemadam kebakaran ; ------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut saksi merumpuk bukanlah sebagai sumber api karena



ub lik



ah



A



ada perlengkapannya ; ------------------------------------------------------------------



pembukaan lahan harus tanpa bakar; ----------------------------------------------



am







Bahwa ahli memberikan hasil survey tertanggal mei 2013 atas PT.Kallista Alam ; -----------------------------------------------------------------------Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar; ----------------



ep



ah k







In do ne si



menerangkan



R



28. Saksi Ir.I Gede Putu Karwadi,Msi. (Ahli) bersumpah pada pokoknya sebagai



berikut



A gu ng



-----------------------------------------------------------







:



Bahwa bekerja di Ditjen Perkebunan sebagai kasubdit Pencegahan kebakaran ; --------------------------------------------------------------------------------







Bahwa tugas pokok dan fungsi Ditjen Perkebunan adalah memperkuat



ketahanan pangan nasional melalui produksi dan produktivitas serta mutu produk mutu perkebunan; ------------------------------------------------------



Bahwa fungsi perkebunan adalah fungsi ekonomi, fungsi ekologi, fungsi



lik



perekat sosial masyakarat, dan fungsi sosial budaya berdasarkan pasal 4 undang-undang perkebunan ; -----------------------------------------------------•



Bahwa ahli memiliki kewenangan untuk regulasi perkebunan kelapa



ub



m



ah







ka



sawit



;



ah







ep



---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli komoditas kelapa sawit adalah satu dari empat



on



Halaman 95 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



besar dari kelapa sawit ; ----------------------------------------------------------------



es



R



komoditas unggulan bahkan dari nilai ekspor 21,4 milyar USD sebagian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 95



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa lahan gambut dapat ditanami sawit asalkan memenuhi beberapa



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



persyaratan yaitu dasarnya tidak boleh kuarsa, kedalamannya tidak •



ng



boleh lebih dari 3 meter ; ---------------------------------------------------------------



Bahwa menurut ahli dibawah gambut tidak boleh mengandung sulfat



gu



masam ; -----------------------------------------------------------------------------------•



Bahwa untuk ditetapkan lahan gambut sebagai lahan pertanian harus



A



dengan ketetapan pemerintah ; ------------------------------------------------------







Bahwa biaya pengelolaan perkebunan untuk lahan gambut lebih besar



dari lahan mineral karena ada biaya membuat parit irigasi yang



ub lik



ah



kemanfaatannya untuk menjaga kelembaban gambut yang ada dilokasi, karena apabila gambut basah, maka secara otomatis telah melakukan



am



pencegahan kebarakan yang sering terjadi dilahan gambut ; ---------------•



Bahwa menurut ahli adanya pengaturan pasal 69 dalam UU Lingkungan



ah k



ep



hidup tentang pembukaan lahan tanpa bakar dan ada pula yang diatur dalam Undang-undang perkebunan haruslah dilakukan harmonisasi



Bahwa



berdasarkan



koordinasi



ahli



sebagai



In do ne si







R



karena obyek sasarannya sama; ----------------------------------------------------Kasubdit



Dampak



A gu ng



Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran Lahan dan kebun antar



kementerian sudah tiga kali kepada Deputi Penegakan dan penindakan hukum beserta asisten beliau namun hasil belum ada; ------------------------







Bahwa untuk undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan turunannya telah ada, bahkan sampai dengan tahun 2013 telah ada pedoman budidaya kelapa sawit mulai pembukaan lahan, pembenihan, budidaya sampai replanting sudah terbit berupa Peratuan Menteri



;



lik



ah



Pertanian



---------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli melakukan rumpukan adalah menyediakan stok



ub



m







ka



bahan organik berkelanjutan dan jangka waktu panjang karena proses



ep



pelapukan, menjaga konservasi tanah dan air dibawah rumpukan sehingga tersedia bahan-bahan an organik ; -------------------------------------



In d



A



gu



96



on



ng



M



basah dibutuhkan 30,8 juta per hektar ; --------------------------------------------



es



Bahwa pembukaan lahan kelapa sawit untuk lahan gambut atau lahan



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 96



Bahwa menurut ahli kebakaran dapat terjadi dan membakar kelapa sawit



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



terjadi di kebun Djarum Group



yang awalnya dari semak-semak



ng



kemudian karena cuaca terik sehingga api mampu menyebrang jalan sepajang 15 meter dan kebun korban sekitar 300 hektar ; --------------------



Bahwa regulasi yang memboleh lahan dibakar hanya ada di Peraturan



gu







Gubernur Kalimantan Tengah yaitu melakukan pembakaran terkendali



A



dengan seizin lurah dengan luasan 2 hektar, inilah kondisi wilayah ; ------







Bahwa menurut ahli mengenai hotspot merujuk definisi yang dikeluarkan oleh



kementerian



kehutanan



bahwa



hot



spot



didalam



konsesi



ub lik



ah



perkebunan selama 2 sampai 3 hari terus menerus dapat diduga adanya sudah terjadi kebakaran dan menjadi fire spot ; ----------------------------------



am







Bahwa hotspot adalah titik panas untuk melihat adanya kebakaran dapat dilihat sejarah H-2 atau H-1 di titik tersebut ; -------------------------------------Bahwa menurut ahli penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan



ep



ah k







pengendalian kebakaran adalah untuk pengamanan aset dan hal bersifat



fleksibelitas



---------------------------------------------------------



Bahwa daerah rawan kebakaran bukan hanya ditentukan oleh Ditjen



A gu ng







;



In do ne si



R



tersebut



Perkebunan saja,



melainkan dari BNPT, Kehutana Kementerian



Pertanian, BMKG, Lapan ; -------------------------------------------------------------







Bahwa menurut ahli koordinasi penegakan hukum antar instansi dan



kementerian dilakukan oleh Kepolisian berdasarkan Inpres Nomor 16 tahun 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut ahli khusus kasus PT.Kallista Alam saksi belum pernah



lik



ah



diajak koordinasi sesuai dengan amanat Inpres ; -------------------------------Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------------



ub



m



Menimbang, bahwa walaupun hak mengundurkan diri sebagai saksi hanya



ep



dapat dinyatakan secara absolut di depan sidang Pengadilan akan tetapi secara relatif hal ini bukanlah berarti pernyataan ketidaksediaan sebagai saksi tidak



penyidikan dan penuntutan yang dapat



berupa ada pernyataan



secara



on



Halaman 97 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



tegas tidak bersedia atau mengundurkan diri sebagai saksi akan tetapi aspek ini



es



boleh dilakukan saksi mahkota Ir.Khamidin Yoesoef Bin M.Yusuf di tingkat



R



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 97



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tidak dilakukannya sehingga kesaksian Ir.Khamidin Yoesoef Bin M.Yusuf dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Penyidik Drs.Shaifuddin Akbar tanggal



ng



26 Juni 2012 secara yuridis berdasarkan Himpunan Tanya Jawab Rapat



Kerja Mahkamah Agung R.I. Dengan Pengadilan Tingkat Banding Di



gu



Daerah ( Rakerda ) tahun 1987 Nomor : 138, huruf b dan Nomor : 195 serta Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 229.K / Kr / 1959, tanggal 23 Pebruari 1959 maka Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) tersebut secara tegas



A



ditentukan termasuk sebagai bukti surat sebagaimana ketentuan Pasal 184



ah



ayat ( 1 ) huruf c KUHAP; ---------------------------------------------------------



ub lik



Menimbang, bahwa selanjutnya saksi mahkota Ir.KHAMIDIN YOESOEF







Bahwa saksi



ah k



lahan



tahu terdakwa ddituduh melakukan pembukaan



dengan



pembakaran



di



ep



am



BIN MUHAMMAD YOESOF disumpah memberikan keterangan sebagai berikut:



Desa



Suak



Bahung



;



----------------------------------------------------



In do ne si



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di



R







depan Penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar



A gu ng



semua ; -----------------







Bahwa awalnya saksi ada kedatangan tim lingkungan hidup pada



bulan Mei 2012 untuk melihat kondisi di lapangan/lahan kebun PT.Kallista Alam untuk menanyakan tentang adanya kebakaran lahan



pada



tanggal



23



Maret



dan



tanggal



17



Juni



2012 ;-----------------------------------------------------------------------



ah







Bahwa saksi bekerja pada terdakwa dengan posisi sebagai



lik



Manager Pengembangan sejak 1 Agustus 2010 yang tugasnya membuka lahan yang telah ada izinnya untuk menambah luasan kebun



PT.Kallista



Alam



ub



m



lahan



tersebut



;



Bahwa saksi bekerja atas perintah General Manager Setiono ;







Bahwa luas wilayah pengembanan adalah 1605 hektar yang sebagian



R



ah



-----------------



concern



di



jalur



A



;



In d



A



gu



98



on



ng



M



---------------------------------------------------------------------------



es







ep



ka



---------------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 98



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika saksi masuk pada tahun 2010, GM Setiono



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menunjukkan



lahan



pengembangan



tersebut,



sedangkan



ng



perizinannya bukan urusan saksi karena di urus bagian legal



perusahaan, dan pada bulan Oktober 2010 langsung action dan



gu



telah ada parit batas ; ------------------------------------







Bahwa saksi langsung mengerjkan land clearing secara bertahap ; -----------



A







Bahwa untuk tahap pertama yang telah diimas, tumbang, merumpuk,



luasnya



179



hektar



;







ub lik



ah



------------------------------------------------------------------------Bahwa pada bulan November 2011 ada surat dari BP2T yang



am



merujuk laporan permohonan LSM untuk tidak melanjutkan pekerjaan



tersebut,



maka



sejak



saat



itu



stagnan



;



Bahwa yang melakukan land clearing adalah kontraktor Elvis ;







R



-----------------



In do ne si







ep



ah k



-------------------------------------------------------------



Bahwa pembukaan lahan tersebut menganut 4 jalur tanaman dan



A gu ng



1 rumpukan. Yaitu jika luas lahan 32 hektar maka menjadi 15,6 hektar 2 jalur dan 1 rumpukan, dan yang paling utama adalah



dilarang membuka lahan dengan cara membakar (zero burning) ; -----------------------------------------------







Bahwa ketika kebakaran terjadi pada tanggal 23 Maret 2012, saksi



sedang



cuti



;



----------------------------------------------------------------------------------------







lik



ah



-----



Bahwa saksi cuti sejak tanggal 19 Maret 2012 sampai dengan



ub



m



akhir bulan Maret 2012, setelah pulang saksi mendapat laporan



hektar



dan



sudah



dilakukan



ep



ka



dari saksi Sujandra ad kebakaran lahan di Blok A 4 seluas lima pemadaman



;



Bahwa menurut saksi selama bekerja di perusahaan-perusahaan



R







on



Halaman 99 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/



In d



A



gu



ng



M



sebelumnya juga bermodalkan ijin lokasi tapi tidak ada masalah



es



ah



---------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 99



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak



pernah



mendapat



teguran



R



dan



-----------------------------------------------



dari



Pemda



;



Bahwa tuduhan kepada saksi dijalur A Blok E42 yang terbakar,



ng







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



namun telah dilakukan pemadaman, dan keesokan harinya di



laporkan



ke



gu



langsung



polisi



;



---------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi tidak pernah mendapat arahan/petunjukan dari



A



institusi pemerintah tentang yang saksi kerjakan salah atau benar, serta



bantuan



memadamkan



api



ketika



kebakaran



;







ub lik



ah



---------------------------------------------------



Bahwa ketika tim Lingkungan Hidup datang ke lokasi kebun, saksi



am



tidak ada membelokkan Pak Bambang, karena tugas saksi dan Pak



Sujandra



hanya



mengantarkan



saja



pak



Bambang



ep



berdasarkan peta hot spot yang dimiliki pak Bambang saja;







Bahwa dilokasi yang ditunjukkan oleh Ahli Bambang memang ada



R



ah k



--------------------------------------------------------------------------



tahu



kapan



ada



A gu ng



tidak



kebakaran



ditempat



---------------------------------------------







sehingga



totalnya



13



------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi



hektar



;



Bahwa biaya sampai dengan stackingan dibutuhkan sekitar Rp.12.000.000,-



/



lik



ah



;



berdasarkan ijin lokasi sudah bisa



membuka lahan; -







tersebut



Bahwa luas lahan yang terbakar adalah 5 hektar ditambah 8 hektar







In do ne si



bekas arang, tetapi berdasarkan ahli-ahli arang bersifat abadi jadi



ha



;



ka







ub



m



----------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak tahu seharusnya untuk 300 hektar dibutuhkan



ep



3 M lebih namun untuk perjanjian dengan saksi Elvis hanya 1 M lebih ; -------------------



informasinya saksi



dapatkan dari bagian legal Pak Sentosa;



In d



A



gu



100



on



ng



M



-------------------



es



Bahwa Izin IUP PT. Kallista Alam dibuat bulan Agustus 2011 yang



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi



tidak tahu status tanah lahan yang dikerjakan



R







tersebut; -------Bahwa saksi



membenarkan surat-surat dalam perkara ini ;



ng







---------------------



Bahwa yang mengeluarkan ijin lokasi untuk PT.Kallista Alam



gu







untuk



1605



Ha



adalah



Bupati



Nagan



------------------------------------------------------------



A







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Raya



;



Bahwa saksi begitu masuk langsung mengerjakan pembukaan lahan



baru



yang



merupakan



hutan



sekunder



;







Bahwa saksi tidak tahu Ijin Lokasi tidak bisa diperpanjang karena mengurus



am



ub lik



ah



------------------------------------------------------



bagian



legal



pak



Sentosa



;



-------------------------------------------------Bahwa



pendidikan



saksi



adalah



ep



ah k







sarjana



pertanian



;



-------------------------------



Bahwa saksi pernah bekerja di PT.Asian Agri, wicaksono milik



In do ne si



R







bapak Ibrahim Rusyad, Karya Putra di Sumatera Barat, dan Duta



A gu ng



Palma Nusantara yang ditempatkan di Kalimantan Barat; ---------------------------------







Bahwa sesuai dengan SK yang diberikan diperusahaan, saksi di tempatkan



pengembangan



lahan;



-------------------------------------------------------







Bahwa saksi



menjadi asisten dilahan pengembangan pertama



ah



kali di Asian Agri pada tahun 1992 dan umumnya lahan gambut



-----------------------------------------Bahwa



yang



telah



diselesaikan







Bahwa yang mengerjakan kegiatan dilahan tersebut saksi Elvis selaku pemborong, dan saksi



ah



adalah 10 blok;



ep



ka



-----------------------------



saksi



ub



m







lik



dan pada tahun 2010 saksi menjadi manager sejak tahun 2010 ;



es on



Halaman 101 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



R



kerja; ------------



mengawasinya menurut kontrak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 101



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pembukaan lahan di PT.Kallista Alam tidak pernah



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dilakukan



dengan



cara



membakar



;



ng



------------------------------------------------------------------







Bahwa mengenai tuduhan dibakarnya lahan di Blok E42 yang



gu



sudah ada tanamannya dan jelek adalah keliru, karena kenapa



harus menunggu dibakar, kan tinggal ganti saja dengan yang baru dan jika dilakukan manager itu “goblok” saksi pasti sudah pasti



A



dipecat oleh GM ; -----------------







Bahwa pembukaan lahan diperusahaan sebelumnya hanya ijin



lokasi



;



ub lik



ah



menggunakan



-------------------------------------------------------------------------------------



am







Bahwa yang dimaksud dengan Land Clearing adalah membuat parit batas, blok, tebang dan hasil tersebut dikumpulkan ;



Bahwa penanaman dilahan pengembangan ada yang tahun 2010 ada



yang



tahun



R



dan



2011



;



In do ne si







ep



ah k



--------------------------------------



---------------------------------------------------------------------------



Bahwa untuk masuk kedalam wilayah kebun PT.Kallista Alam



A gu ng







harus



izin



dulu



di



pos



penjagaan



;



---------------------------------------------------------------------







Bahwa menurut saksi banyak



dilahan PT.Kallista kalau hari minggu



yang



mancing



;



---------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang,



bahwa



selanjutnya



di



lik



tentang kebijakan sedangkan dilapangan terdakwa kurang mengerti ; ------------persidangan



Terdakwa



ub



PT.KALLISTA ALAM yang diwakili oleh Direktur Perseroan Subianto Rusid telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------•



Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik PPNS di Jakarta



ep



ka



m



ah



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan sebagian mengerti



ah



karena dituduh membakar lahan yang terletak di Suak Bahung Darul



Makmur



Kabupaten



Nagan



Raya



;



R



Kecamatan



es In d



A



gu



102



on



ng



M



------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



keterangan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang



diberikan



telah



terdakwa



lahan



tersebut



--------------------------Bahwa



menurut



ng







benar



semua



pernah



;



dalam



penguasaan terdakwa, tetapi setelah ijin dicabut maka tidak lagi



gu



dalam



wilayah



terdakwa;



---------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa terdakwa yang dalam hal ini direktur perseroan tidak



A



pernah



datang



ke



lokasi



lahan



tersebut;



-------------------------------------------------------------------



Bahwa yang menentukan Rencana Kerja Tahunan (RKT) lahan terdakwa



dilakukan



ub lik



ah







oleh



General



Manager



;



am



------------------------------------------------------•



Bahwa General Manager sudah tidak dapat dihubungi oleh







ep



ah k



terdakwa ; -------



Bahwa Direktur Perseroan telah mengundurkan diri dari kegiatan



In do ne si



General



R



dilapangan sejak tahun 2005, dan pekerjaan dilakukan oleh Manager;



A gu ng



---------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa



awalnya



Setiono



mempresentasikan



perencanaan



pengembangan lahan 1605 hektar kepada terdakwa dan terdakwa hanya



pendanaannya



saja;



--------------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa sebelumnya General Manager dijabat oleh Pak Slamet ;







lik



ah



---------------



Bahwa terdakwa lupa jumlah dana yang dikeluarkan untuk lahan



ka



terdakwa



tinggal



ub



m



karena setiap pengajuan pembayaran dilakukan oleh kasir karena acc



saja;



ah







ep



--------------------------------------------------------------------------------------Bahwa dalam penunjukkan kontraktor, terdakwa membandingkan



memungkinan dan yang menentukan General Manager, terdakwa



on



Halaman 103 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



hanya meng acc saja ;--



es



R



3 perusahaan, yaitu mana yang paling murah, dan yang paling



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 103



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



surat-surat



seperti



AMDAl,



UPL-UKL,



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pengelolaan



lingkungan diperlihatkan oleh saksi Sentosa kepada terdakwa ;



ng



-------------------------------







Bahwa seluruh item dalam AMDAL telah dikerjakan oleh



gu



terdakwa ; ----------







Bahwa terdakwa telah komitmen untuk mengantisipasi kebakaran



dengan membuat surat tahun 2009 yang intinya “berhati-hati soal



A



kebakaran” ; ------







Bahwa



terdakwa



lupa







membeli



pakaian



pemadam



ub lik



ah



kebakaran ; --------



kapan



Bahwa untuk mengantisipasi kebakaran, telah ada 4 (empat)



am



menara api setelah diberi tahukan oleh General Manager; --------------------------------------



Bahwa ketika dilakukan penyidikan perkara, General Manager



ep



ah k







telah



keluar



dari



perusahaan;



Bahwa



menurut



A gu ng



keberatan



General



Manager



masyarakat



semua



telah



dan



;



Bahwa terdakwa pernah diceritakan oleh Farhan Hamid Wakil Ketua



MPR



bahwa



lokasi



lahan



pengembangan



merupakan “ibu kota Mawas” ;







persoalan



diselesaikan



----------------------------------------------------------







In do ne si







R



-----------------------------------------------------------------------------



tersebut



Bahwa terdakwa sebelum membuka lahan tersebut melihat peta



dapat



lik



ah



di Departemen Kehutanan dan lahan pengembangan tersebut digunakan



;



KEL



;



-----------------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa tidak tahu lahan tersebut overlapping dengan



ka



peta



BP



ub



m







ep



----------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa terdakwa ketika mengajukan surat Izin Usaha Budidaya pernah diperiksa Polda karena adanya laporan dan hasil Polda



In d



A



gu



104



on



ng



M



diterbitkan SP3 sehingga dalam Surat Izin Usaha Budidaya



es







R



ah



----



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 104



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ada



pertimbangan



dari



R



terdakwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Polda



pula;



-------------------------------------------------------------------------------



Bahwa terdakwa diberi tahukan oleh saksi Sentosa bahwa IUP



ng







Bnya



sudah



keluar



;



gu



-----------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa saksi Sentosa juga menceritakan kepada terdakwa



A



mengenai keberatan LSM namun hal tersebut merupakan politik tingkat



tinggi



terdakwa



tidak



berani



mengkomentarinya



;







ub lik



ah



-------------------------------------------



Bahwa terdakwa setelah mendapat cerita tentang adanya ibu kota



karyawan



maupun



mengeceknya



menanyakan



dan



ternyata



ep



am



mawas dilahan pengembangan, telah memerintahkan kepada kepada



“tidak



ahlinya



ada



untuk



mawas”



;



ah k



---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut terdakwa dengan terjadinya kebakaran justru



R







perusahaan;



In do ne si



merugikan



A gu ng



----------------------------------------------------------------------------------•



Bahwa menurut GM Setiono pada saat cuaca kering pasti ada



lompatan api dan hal itu dapat menyebabkan kebakaran; ------------------------------------------







Bahwa lokasi lahan pengembangan tersebut merupakan tempat masyarakat



mengambil



arang



dan



dilokasi



tersebut



pun



merupakan bekas masyakarat mengambil kayu, penyulingan nilam



bahkan



minyak



cengkeh



lik



ah



minyak



;



--------------------------------------------------------------------------------------Bahwa persoalan masyarakat dapat diselesaikan, yang terdakwa



ub



m







ka



sangat takutkan adalah soal kebakaran, sehingga duduk sebagai seperti



ep



terdakwa



sekarang



ini;



----------------------------------------------------------------------------------



menghentikan kegiatan, maka terdakwa segera menghentikan



on



Halaman 105 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



kegiatan ; -----------------------



es



Bahwa ketika terdakwa mendapat surat dari BP KEL agar



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 105



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdakwa tidak tahu saksi Suratman pernah bekerja pada



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



terdakwa;



Bahwa terdakwa tidak pernah membuka lahan dengan cara



ng







membakar karena sangat merugikan bagi perusahaan apalagi merembet



ke



lokasi



produksi



gu



sampai



;



------------------------------------------------------------------------------







Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan teguran, atau



A



bersengketa dengan masyarakat soal pengelolaan lahan ; ----------------------------------------



Bahwa tidak mengerti, terkait dengan tuntutan YEL awalnya



ub lik



ah







masalah orang hutan, namun tiba-tiba lari ke masalah kebakaran;



am



--------------------------------•



Bahwa untuk pencegahan kebakaran, terdakwa telah memiliki unit



ep



ah k



satu



mobil



tangki



;



---------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada saat diperiksa terdakwa mengatakan “unit khusus tim



In do ne si



R







pemadam kebakaran belum ada” karena memang informasi dari demikian;



A gu ng



lapangan



---------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa terdakwa membenarkan GM Setiono telah menjadi Daftar Pencarian



Orang



(DPO)



;



--------------------------------------------------------------------------------







Bahwa tidak pernah ada RUPS yang menyatakan Direktur mundur dari



kedudukan



sebagai



Direktur



;



Bahwa terdakwa selalu membayar pajak kepada Daerah, membantu



m



lik







kegiatan



Daerah



dan



ub



ah



-------------------------------------------------------------



pemerintah



;







Bahwa



terdakwa



ah



Jamsostek



mengikutsertakan



ep



ka



------------------------------------------------------



untuk



1000



karyawan



orang



di lebih



Askes, ;



es In d



A



gu



106



on



ng



M



R



----------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 106



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdakwa merupakan salah satu pembayar pajak terbaik



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mendapat



laporan



dari



saksi



Sentosa;



ng



----------------------------------------------------------------







Bahwa awalnya terdakwa berdiri sejak tahun1981 dengan



gu



membuka lahan 300 hektar dengan menggunakan izin lokasi ; ---------------------------------------







Bahwa terdakwa sejak tahun 1981 yang menduduki sebagai



A



direktur



adalah



Subianto



Rusid



(terdakwa);



---------------------------------------------------------------



Bahwa organisasi di perusahaan terdakwa adalah Direktur,



ub lik



ah







lagnsung ke Manager, baru sebagian aad ke keuangan dan







Bahwa saat ini usaha terdakwa ada yang 300 hektar, 700 hektar,



ah k



dan



5000



hektar



ep



am



personalia; ----------------------



di



Suak



Bahung;



---------------------------------------------------------------------



membuat



kebun



binaan



karena



In do ne si



Bahwa terdakwa belum membuat kebun plasma tetapi telah



R







sebelumnya



A gu ng



----------------------------------------







tidak



ada



;



Bahwa proses pembukaan lahan dikerjakan oleh kontraktor



sedangkan terdakwa tidak pernah melihat secara langsung; ------------------------------------







Bahwa menurut terdakwa sepuluh tahun sebelum berlaku undang-



undang lingkungan hidup telah membuat kebijakan “lahan tanpa







Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada GM Setiono



lik



ah



bakar”; ---------------



m



----------------------------



ka







ub



untuk membakar lahan, tapi jangan menjalar kemana-mana;



Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan membakar lahan secara ;



ep



terkendali



Bahwa menurut terdakwa, mengenai menara api menurut ahli



on



Halaman 107 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



kalau lahan sampai dengan 500 hektar tidak perlu menara api



es







R



ah



-------------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 107



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia masih



bisa



di



jangkau



R



karena



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



;



----------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa terdakwa tidak pernah membiarkan lahan kebun terbakar;



ng







------------Bahwa



dengan adanya tuduhan kebakaran dampak yang



gu







terdakwa



terima



perusahaan



adalah



sulit



takut



menjual



membeli



CPO



lagi,



dari



karena



terdakwa;



A



---------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa sebagai pimpinan perusahaan terdakwa sangat khawatir



ub lik



ah



dengan nasib 1400 karyawan kalau sampai hal yang tidak diinginkan terjadi pada perusahaan, terdakwa mohon bebaskan



am



karena tuduhan terhadap terdakwa sama sekali tidak benar ;



ep



-------------------------------------------------------------------



ah k



Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa/Penuntut Umum telah



R



mengajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------



A gu ng



A-4): --•



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ------------







Arang



1



(satu)



kantong



-----------------------------------------------







Abu



permukaan



1



(satu)



sawit



segar



1



(satu)



ub



Daun



lik



ah m



plastik



;



;



Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong plastik ;







plastik



kantong



----------------------------------







In do ne si



1. PT.Kalista Alam – 1 koordinat N 03 845800 ; E 096 539450 (blok



ampolop



;







Cover



crop



1



ep



ka



-----------------------------------------



(satu)



ampolop



;







Tanaman



pakis



R



ah



------------------------------------------------segar



1



(satu)



ampolop



;



es In d



A



gu



108



on



ng



M



-----------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ;



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



--------------------



ng



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; --------------------------------------------------------------------------------------



gu



2. PT.Kalista Alam – 2 koordinat N 03 845000 ; E 096 539480 (blok A-4): ----



A







Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----------Arang



1



(satu)



kantong



plastik



ub lik



ah







;



------------------------------------------------



am







Abu



permukaan



1



(satu)



kantong



plastik



;



---------------------------------•



Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong







ep



ah k



plastik ; Daun



sawit



segar



1



(satu)



ampolop



;



Cover



crop



1



(satu)



ampolop



A gu ng



-------------------------------------------------







Tanaman



pakis



segar



1



(satu)



-----------------------------------







In do ne si







R



-----------------------------------------



ampolop



;



;



Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang



lik



3. PT.Kalista Alam – 3 koordinat N 03 845710 ; E 096 541370 (blok







ub



A-4): ----



m



ah



sama); -------------------------------------------------------------------------------------



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ;







Arang



1



(satu)



ep



ka



----------



kantong



plastik



;



Abu



permukaan



1



(satu)



kantong



plastik



;



es







R



ah



---------------------------------------------



on



Halaman 109 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



--------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 109



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



plastik



;



ng



-----------------------------------------------------------------------------







Cover



crop



1



(satu)



ampolop



gu



-----------------------------------------------







A







Tanaman



pakis



segar



1



(satu)



---------------------------------



ampolop



;



;



Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ------------------



ub lik



ah



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); -------------------------------------------------------------------------------------



A-4): ----



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ;



ep



ah k







---------Arang



1



R







(satu)



kantong



---------------------------------------------Abu



permukaan



A gu ng







1



(satu)



kantong



---------------------------------







plastik



;



In do ne si



am



4. PT.Kalista Alam – 4 koordinat N 03 845720 ; E 096 541340 (blok



plastik



;



Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong plastik



;



-----------------------------------------------------------------------------







Daun



sawit



segar



1



(satu)







Cover



crop



1



lik



ah



---------------------------------------



ampolop



(satu)



ampolop



;



;







Tanaman



pakis



segar



(satu)



ampolop



;



Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -------------------



ah



1



ep



ka



--------------------------------•



ub



m



------------------------------------------------



In d



A



gu



110



on



ng



M



sama); -------------------------------------------------------------------------------------



es



R



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 110



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Alam



R



5. PT.Kalista







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



5



;



Alam



;



VII



;



-----------------------------------------------------------------Dokumen



peta



ng







PT.Kalista



--------------------------------------------



gu







A











Dokumen



Peta



----------------------------------------------------Peta



Warna



Kebun



Data penggunaan pupuk bulan januari sampai dengan mei



ub lik



ah



Struktur Organisasi PT.Kalista Alam



am



---------------•



Pengembangan



----------------------------------------



2012 ; •



Divisi



Dokumen



Akta



Notaries



(Kantor Medan) ;



(Salinan



Akta)



;







Surat



Iin



ep



ah k



---------------------------------Usaha



Perdagangan



(SIUP)



besar



;



Hak



Guna



Usaha



(HGU)



A gu ng



-----------------------------------------------------







Izin



In do ne si







R



----------------------------



Usaha



;



Tetap;



----------------------------------------------------------------







Persetujuan



UKL







UPL



--------------------------------------------







Persetujuan



Amdal



dan



RKL



Dokumen



UKP







RPL



lik











UPL



Kebun



;



;



;



-----------------------------------------------



ub



m



ah



---------------------------------------



Kebun



6. PT.KA – E42B koordinat N 030 47,400’ ; E 0960 34,797’ (blok







Arang



1



(satu)



ep



ka



E42B):-----



kantong



plastik



;



Abu



permukaan



(hitam)



1



(satu)



kantong



plastik



;



es







R



ah



----------------------------------------------



on



Halaman 111 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



----------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 111



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Abu



permukaan



R







(putih)



1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(satu)



kantong



----------------------Daun



ng







sawit



segar



1



(satu)



kantong



-------------------------------



gu







A







Daun



sawit



terbakar



1



(satu)



pioner



/pakis



1



(satu)



--------------------------------



;



plastik



;



plastik



;



kantong



--------------------------Tanaman



plastik



ampolop



;



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang



ub lik



ah



sama); ------------------------------------------------------------------------------------



am



7. PT.KA – E44B koordinat N 030 47,265 ’ ; E 0960 35,133’ (blok E42B): ---•



Arang



1



(satu)



kantong



plastik



;







Abu



ep



ah k



---------------------------------------------permukaan



1



(satu)



kantong



plastik



;



Daun



sawit



segar



1



In do ne si







R



---------------------------------



(satu)



kantong



A gu ng



-------------------------------







Tanaman



pioner



/pakis



1



(satu)



kantong



-----------------------







Tanaman



kacangan



1



plastik



(satu)



kantong



---------------------------



plastik



plastik



;



;



;



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang



lik



ah



sama); -------------------------------------------------------------------------------------



8. PT.KA – E44A koordinat N 030 47,291’ ; E 0960 35,602’ (blok E44A):







Arang



1



ub



m



---(satu)



kantong



plastik



;







Abu



permukaan



1



(satu)



ep



ka



----------------------------------------------



kantong



plastik



;



Daun



sawit



segar



1



(satu)



kantong



plastik



;



es







R



ah



---------------------------------



In d



A



gu



112



on



ng



M



-------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 112



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanaman



pioner



/pakis



R







1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(satu)



kantong



----------------------Tanaman



kacangan



ng







1



(satu)



kantong



---------------------------



plastik



plastik



;



;



gu



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); ------------------------------------------------------------------------------------9. PT.KA



:



A



-----------------------------------------------------------------------------------•



Dokumen Peta Divisi Kebun Suak bahung terbaru (setelah



;



ub lik



ah



perubahan)



----------------------------------------------------------------------



am







Dokumen



UKL-UPL



---------------------



Alam



tahun



2009



;



Akta Notaris (Liliani Handajawati Tamsil,SH Nomor : 18



ep



ah k







PT.Kalista



tanggal 11 Maret 1980 Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam ;



Akta Notaris (Sartono Simbolon,SH) Nomor : 05 tanggal 04



A gu ng



Agustus



2008



Berita



Acara



Rapat



PT.Kalista



-------------------







Alam ;



Akta Notaris (Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH) Nomor : 06 tanggal



04



Oktober



-----------------------------------------------------







In do ne si







R



---------------------



2011;



Tanda Bukti Lapor Kejadian Kebakaran Lahan PT.Kalista Alam



Kepolisian Resor Nagan Raya Sektor Darul Makmur tanggal Juni



2012



lik



ah



18



;



------------------------------------------------------------------------Surat



ka



tentang



Keputusan



Nomor



Penempatan



:



06.04/SK-KAPERSO/KA/2011



ub



m







Estate



Manager



Pengembangan



ep



PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 10 Agustus



gu A



:



Estate



06.03/SK-KAPERSO/KA/2010 Manager



Pengembangan



Halaman 113 dari 112 Putusan Nomor 131/



es



Nomor



Penempatan



ng



M



tentang



Keputusan



on



Surat



In d







R



ah



2011; -------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 113



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 01 Juni 2010; ------------------------------



Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23



ng







Januari



1998;



gu



---------------------------------------------------------------------



A











Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya dari Gubernur Aceh



Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 ; ------------



Surat permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perluasan



KA/2010



ub lik



ah



atas nama perkebunan PT.Kalista Alam Nomor : 09.09/ tanggal



25



September



2010



;







Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 522/104/2008 tanggal



ah k



05



Februari



2008



tentang



Pemberian



ep



am



-------------------------------------------------



Izin



Lokasi



Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam kabupaten



Surat dari Menteri Pertanian Nomor : HK.350/ES.858/12.95



In do ne si







R



Nagan Raya ; ----------



A gu ng



tanggal 22 Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 1600 Ha di Kecamatan Darul



Makmur Kabupaten Aceh Barat Daerah Istimewa Aceh ; ------------------------







Surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten



Aceh



Barat



Nomor



404.21-15/SK/IL/571996



tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Kelapa



Sawit



lik



ah



Perkebunan



;



---------------------------------------------------



Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.01/SPK/KA/2010 tanggal



03



ub



m







ka



September



2010



;



ep



-----------------------------------------------------------



telah diberikan dibawah sumpah, surat keterangan ahli dihubungkan dengan



In d



A



gu



114



on



ng



keterangan Terdakwa yang diwakili oleh Direktur Subianto Rusid serta adanya



es



R



Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 114



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



barang bukti dan yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, apabila dihubungkan



selanjutnya Majelis hakim memperoleh adanya



ng



satu dengan yang lainnya,



fakta-fakta dalam perkara ini yang dapat disimpulkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------



gu



• Bahwa Direktur PT. Kallista Alam adalah Subianto Rusid berdasarkan



A



Akta Pendirian Perseroan Nomor : 5 tahun 2008 tanggal 04 Agustus 2008 dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM



Nomor : AHU – 66614. AH.01.02 tahun 2008 tanggal 22 September



ub lik



ah



2008 ; ----------



• Bahwa Terdakwa PT.Kallista Alam bergerak dalam bidan perkebunan



am



kelapa sawit yang terletak di Suak Bahung dan Kulo pruet di Kecamatan Darul



Makmur



Kabupaten



Nagan



Raya



;



ep



---------------------------------------------



ah k



• Bahwa Terdakwa PT.Kallista Alam telah memiliki perkebunan berdasarkan



R



Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23 Januari ;



In do ne si



1998



A gu ng



------------------------------------------------------------------------------------------



• Bahwa Terdakwa PT.Kallista Alam berencana mengembangkan areal



perkebunan kelapa sawit dengan membuka lahan baru yaitu SB1 dan SB2;



-------------------------------------------------------------------------------------------



• Bahwa usaha pengembangan perkebunan kelapa sawit, awalnya dengan



oleh



lik



Usaha Perkebunan Budidaya yang pengurusan perijinannya dilakukan saksi



Sentosa



;



-----------------------------------------------------------------------



ub



m



ah



mengajukan permohonan usul untuk lahan seluas 1989 hektar untuk Izin



• Bahwa selanjutnya PT.Kallista Alam memulai perijinannya dengan



ep



ka



mengajukan izin Prinsip, dan terhadap izin prinsip ini telah dikeluarkan Surat Izin Prinsip Usaha Perkebunan berdasarkan Surat Menteri



R



ah



Pertanian Republik Indonesia No.HK.350/ES.858.12.95 tanggal 22



ng



M



sawit 1600 ha di Kec.Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya kepada



on



Halaman 115 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



Dir.PT.Kallista Alam ;



es



Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 115



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



• Bahwa selanjutnya Terdakwa PT.Kallista Alam mengurus ijin lokasi yang telah pula dikeluarkan Surat Badan Pertanahan Nasional No.404.21-5/



ng



SK/IL/571996 tanggal 19 November 1996 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada Alam



;



gu



PT.Kallista



--------------------------------------------------------------------------



A



• Bahwa selanjutnya Terdakwa PT.Kallista Alam mengajukan permohonan rekomendasi, untuk membuka lahan perkebunan sawit sehingga



Gubernur Aceh mengajukan surat kepada Menteri Kehutanan dan



ub lik



ah



Perkebunan Republik Indonesia berdasarkan Surat No.593.4/11000 tanggal 15 Mei 1999 perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan



am



seluas 1986 Ha untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit an.PT.Kallista



Alam



di



Kabupaten



Tk



II



Aceh



Barat;



ep



-------------------



Daerah



ah k



• Bahwa Terdakwa PT.Kallista Alam pun telah memiliki izin dari Dinas



R



Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan Surat Dinas Kehutanan dan



1999



perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan di



A gu ng



April



Kabupaten



In do ne si



Perkebunan Prov.Daerah Istimewa Aceh No.522.51/4302.11 tanggal 16



Daerah



Tk



II



Aceh



-----------------------------------------------------------------



Barat;



• Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha perkebunan telah menunjuk seorang General Manager (GM) yaitu Setiono namun General Manager



Setiono hingga saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga dapat



didengar



ah



------------------------------------------------



keterangannya



;



lik



tidak



• Bahwa dalam pengurusan izin tersebut, General Manager Setiono



Kalista Alam telah memperoleh



ub



m



menunjuk saksi Santosa mengurus izin lokasi dan selanjutnya PT. Ijin Lokasi dari Bupati Nagan Raya



ep



ka



sesuai Surat Nomor : 522/104/2008 tanggal 05 Februari 2008 Tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Nagan



Raya



;



R



ah



Kabupaten



es In d



A



gu



116



on



ng



M



-----------------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 116



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



• Bahwa dari permohonan seluas 1986 Ha yang diajukan, yang dikabulkan oleh



pemerintah



seluas



1605



ng



-----------------------------------------------------



Ha



;



• Bahwa selain izin Lokasi, maka berdasarkan peraturan perundang-



gu



undangan diperlukan izin usaha perkebunan budi daya lalu Izin Usaha



Budi Daya Perkebunan akan digunakan untuk mengurus Sertipikat Hak



A



Guna



Usaha



;



-------------------------------------------------------------------------------



• Bahwa terdakwa PT.Kallista telah mengajukan permohonan izin usaha



ub lik



ah



perkebunan budidaya yang diajukan karyawan terdakwa yaitu saksi Sentosa dan telah diterima oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu



am



( BP2T) pada tanggal 27 September 2010 dengan tanda terima berkas No.Bun/BP2T/5852/2010



27



September



ep



----------------------



tertanggal



2010



;



ah k



• Bahwa terhadap lahan yang telah memperoleh izin lokasi tersebut sambil telah



R



menunggu izin perkebunan dan HGUnya,



pula dilakukan



A gu ng



guna



In do ne si



pembersihan dan kegiatan kadasteral untuk memperoleh sertipikat hak



usahanya;



----------------------------------------------------------------------------



• Bahwa menurut saksi Farwiza, saksi Halim Gurning, saksi Harimudin,SH.



areal perkebunan terdakwa dilahan pengembangan tersebut termasuk dalam kawasan Ekosistem Leuser dan Kawasan Strategis Nasional yang



ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tentang Tata



Ruang



Nasional



;



lik



--------------------------------------------



• Bahwa oleh terdakwa dari perkebunannya tersebut di dibagi dalam beberapa divisi yaitu wilayah kebun Divisi Alue Geutah, Divisi Gunung Kong,



Divisi



II,



VII,



VIII,



-----------------------------



,



IX,



X



Kebun



Suak



Bahong;



ep



ka



Wilayah



ub



m



ah



Rencana



• Bahwa di lahan milik terdakwa pada lahan di Suak Bahung tersebut yang



on



Halaman 117 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



serta melakukan pembukaan lahan areal kelapa sawit yaitu land clearing



es



R



ah



telah siap di rumpuk atau di steking yaitu blok A1, A2, A3, A5 dan A7



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 117



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia penanaman



sawit



R



dan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



;



-------------------------------------------------------------------------



ng



• Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2012 terjadi terjadi kebakaran di blok A2 Divisi VII lahan milik terdakwa PT. Kalista Alam dengan luas



gu



terbakar



sekitar



±



5



(lima)



------------------------------------------------------



hektar;



A



• Bahwa dilahan tersebut belum dilakukan penanaman sawit tetapi sudah di stacking



dan



telah



disiapkan



lobang



--------------------------------



tanam



(hole);



ub lik



ah



• Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 di blok E42B Divisi VIII seluas ± 8



am



(delapan)



Ha



pun



terbakar



;



---------------------------------------------------------------------------



ah k



ep



• Bahwa saksi Farwiza setelah melihat langsung kebakaran di lahan tempat terdakwa bekerja, melakukan foto dari udara dengan menggunakan



R



pesawat Susi Air yang menurut saksi Farwiza titik pengambilan foto



oleh



Gerham



A gu ng



diberikan



------------------------------------------------------------------



In do ne si



tersebut berada titik koordinat N 03º 50’ 56,4”, E 096º 32’ 50,3 yang ;



• Bahwa selanjutnya UKP4 yang diwakili oleh saksi Harimudin,SH. melaporkan kebakaran dilahan PT.Kallista Alam kepada pihak Penyidik



Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta ; -



• Bahwa terdakwa PT.Kallista Alam menurut ahli Prof.Dr.Bambang Hero



lik



ah



Saharjo,M.Agr dan ahli Dr.Basuki Wasis, tidak memiliki sistem dalam pengendalian/pencegahan kebakaran yaitu tidak memiliki peralatan



ub



m



pemadam kebakaran yang memadai, tidak memiliki tenaga pemadam kebakaran yang telah mendapat pelatihan/keterampilan di bidang



ep



ka



pengendalian kebakaran, tidak memiliki akses jalan yang mudah dilalui dalam mobilisasi, tidak memiliki petugas yang melaksanakan tugas dan



pengawasan



R



ah



pemantauan



terhadap



kemungkinan



timbulnya



yang



cukup



dan



memadai



dalam



program



pencegahan/



ng



M



biaya



In d



A



gu



118



on



pengendalian kebakaran lahan ; --------------------------------------



es



kebakaran lahan yang rawan terjadi kebakaran, termasuk penyediaan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 118



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



• Bahwa menurut ahli Prof.Dr.Bambang Hero Saharjo.M.Agr. berdasarkan



data Hot Spot Modis di areal PT. Kalista Alam sebelumnya sudah



ng



berulang kali terjadi kebakaran antara lain pada tanggal 08 Januari 2011 (di titik koordinat Utara 3º50’13,2” dan selatan 96º32’42”), tanggal 01 2012



(di titik koordinat Utara



3º47’38.4”



gu



Februari



dan selatan



96º35’34.8”), tanggal 23 Maret 2012 (di titik koordinat Utara 3º51’3.6” dan



A



selatan 96º32’20.4”), tanggal 17 Juni 2012 ( di titik koordinat Utara



3º47’13.2” dan selatan 96º34’37.2”) dan masih banyak lagi kebakaran yang



terjadi



di



areal



Kebun



Sawit



PT.



Kalista



Alam



;



ub lik



ah



-------------------------------------------------



• Bahwa berdasarkan keterangan ahli kebakaran hutan dan/atau lahan Prof



am



Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo M.Agr. menjelaskan fakta dari hasil pengamatan (investigasi) yang dilakukan di lokasi bekas kejadian



ep



kebakaran di lahan kebun pengembangan PT Kalista Alam pada tanggal



ah k



05 Mei 2012 dan 15 Juni 2012 menunjukkan bahwa memang penyiapan



R



lahan dengan pembakaran sengaja dilakukan, maupun berdasarkan



In do ne si



Kesimpulan Surat Keterangan Ahli Perusakan Lingkungan Akibat



A gu ng



Pembakaran Lahan di PT. Kalista Alam Desa Suak Bahong Kecamatan



Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh oleh Dr. Ir Basuki Wasis,



M.Si, adanya kerusakan pada lahan gambut tersebut ;



----------------



Menimbang,bahwa



sekarang



Majelis



Hakim



akan



meneliti



dan



sebagaimana dalam



lik



terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak



dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------



ub



Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang atau badan hukum telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut



ep



ka



m



ah



mempertimbangkan apakah dari fakta - fakta tersebut apa yang dilakukan



hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-



menanggapi, meneliti dan mempertimbangkan



on



Halaman 119 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



pembelaan Penasihat Hukum terdakwa sehingga putusan Majelis ini dapat



es



ng



memandang perlu untuk



R



unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka terlebih dahulu Majelis



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 119



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dipandang bersifat obyektif dari segala aspek dan untuk itu dipertimbangkan anasir-anasir sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------



01 Juli 2014 terdakwa



ng



“Bahwa dalam Nota Pembelaannya tertanggal



yang menyebutkan : ------------------------------------------------------------------------------



gu



1. Terdakwa tidak pernah melakukan atau memerintahkan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau menimbulkan kebakaran



A



lahannya



;



------------------------------------------------------------------------------------



2. Kebakaran yang terjadi dilahan terdakwa adalah pada tanggal 23 Maret -----



ub lik



ah



2012 seluas 5 hektar dan pada tanggal 17 Juni 2012 seluas 8 hektar ;



am



3. Terdakwa memiliki kebijakan melarang melakukan pembakaran dalam seluruh kegiatan perkebuan dan memiliki sistem, sarana dan prasarana mencegah



dan



menanggulangi



kebakaran



;



ep



untuk



ah k



--------------------------------



R



4. Terdakwa tidak pernah memerintahkan melakukan pembakaran apalagi



In do ne si



pembakaran terkendali dan tidak pernah membiarkan terjadi kebakaran



A gu ng



karena kebakaran lahan adalah merugikan terdakwa sehingga selalu dipadamkan



oleh



Terdakwa;



------------------------------------------------------------



5. Kebakaran dilahan perkebunan Terdakwa terjadi setelah kegiatan



pembukaan lahan selesai karena yang terbakar adalah rumpukan dan tanaman



;



-------------------------------------------------------------------------------------



lik



ah



6. Tidak pernah ada teguran, sanksi maupun tindakan apapun dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah maupun instansi perkebunan



ub



m



dan/atau lingkungan hidup di daerah terkait kebakaran di lahan Terdakwa;



ep



ka



7. Kegiatan operasional perkebunan telah diserahkan sepenuhnya kepada General Manager dan Para Manager oleh karena Subianto Rusid tidak



ah



aktif



lagi



sejak



tahun



2005



;



es In d



A



gu



120



on



ng



M



R



--------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 120



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



8. Sudah tidak ada lagi kegiatan apapun yang dilakukan terdakwa di lahan



izin Usaha Perkebunan IUP – B selaus 1605 hektar sejak Novemver



ng



2011;



9. Keberadaan terdakwa diakui memiliki manfaat besar dan didukung oleh



seluruh warga Darul Makmur serta 1400 pegawai yang menggantungkan kepada



gu



hidupnya



terdakwa



10. Pelaksanaan berbagai tindakan hukum terhadap terdakwa penuh



dengan intervensi dan kepentingan pihak asing dan LSM yang ternyata



ah



justru



tidak



memperdulikan



kepentingan



lingkungan



hidup



ub lik



A



------------------------------------------------------------



;



masyarakat sekitar ; ---



dan



am



Selanjutnya dari keterangan ahli disimpulkan bahwa : ---------------------------------1. Data hotspot tidak dapat dijadikan dasar menentukan terjadinya



ep



kebakaran dan penyebabnya karena sudah kadaluarsa dan tidak



ah k



diperlakukan



sebagaimana



mestinya;



R



------------------------------------------------



dan



A gu ng



peristiwa



In do ne si



2. Tidak ada foto udara yang valid dalam perkara ini untuk menunjukkan lokasi



kebakaran



-------------------------------------------------------



3. Pembukaan



lahan



di



areal



perkebunan



PT.Kallista



Alam



;



telah



dilaksanakan sesuai kaidah ketentuan serta praktek yang baik dan umum;



4. Fasilitas sarana dan prasarana pencegah dan pengendalian kebakaran



lik



-----



5. Tidak ada kerusakan lahan di areal perkebunan terdakwa oleh karena lahan



tidak



terganggu



fungsinya



sebagai



areal



budidaya



;



ub



m



ah



yang dimiliki PT.Kallista Alam sesuai dengan kebutuhan perusahaan ;



----------------------



ka



6. Objektifitas, kapasitas dan kapabilitas ahli Bambang Hero Saharjo, dan



diragukan



kebenaran



dan



keilmiahannya



;



es on



Halaman 121 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



--------------



sangat



R



ah



penelitiannya



ep



Basuki Wasis dalam meneliti tanah gambut serta metodologi dan hasil



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 121



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa terhadap aspek ini guna memberi visi yang jelas, pemahaman memadai dan argumentatif baik bagi diri maupun Jaksa/Penuntut Umum



ng



maka



Penasihat Hukum



Majelis mempertimbangkan,



menganalisis dan menetapkan pendiriannya tentang anasir-anasir sebagai



gu



berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------a.



Bahwa dari perspektif TEORITIS dan pandangan DOKTRINA ILMU



PENGETAHUAN HUKUM PIDANA



menurut HERBERT L. PACKER dalam



A



bukunya, “THE LIMITS CRIMINAL OF SANCTIONS”, halaman 203



bahwa



ub lik



sebagai pengoreksi kesalahan. Oleh karena itu Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini guna mencari dan menemukan kebenaran materiil harus bertitik tolak dari posisi obyektif ke posisi obyektif, lain dari Jaksa Penuntut Umum dari posisi subyektif ke



posisi



obyektif



terlebih lagi dari



sisi Penasihat



Hukum dari posisi subyektif ke posisi subyektif sebagaimana digariskan Mr.



ep



ah k



am



ah



peradilan pidana disatu sisi sebagai melegitimasi kesalahan dan dilain pihak



TRAPMANN ; ---------------------------------------------------------------------------Bahwa dari kajian akademik dengan titik tolak Pasal 2 TAP III / MPR /



In do ne si



2000 tentang



R



b.



Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-



A gu ng



undangan RI maka Undang-Undang Dasar 1945 menempati urutan pertama dan



Undang-Undang



menempati



pandangan doktrina hukum norma hukum



dan



dari



urutan



ketiga.



Kemudian



berdasarkan



HANS NAWIASKY dengan teori jenjang



HANS KELSEN dengan teori jenjang norma



atau



“stufenbau –theory” menentukan bahwa norma itu berjenjang jenjang dan



berlapis – lapis : suatu norma itu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma



lik



ah



yang di atasnya lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang



tertinggi dan tidak dapat ditelusuri lagi sumber dan asalnya, tetapi bersifat pre -



ub



peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi sehingga peraturan yang lebih tinggi merupakan sumber dan konsiderans bagi peraturan yang lebih rendah ; --------------------------------c.



ep



ka



m



supposed. Konkretnya, kedua teori tersebut secara imperatif menegaskan



Bahwa pada hakekatnya ketentuan Pasal 1 ayat ( 1 ) Kitab Undang-



dipidana,



melainkan



atas



kekuatan



ketentuan



pidana



dalam



In d



A



gu



122



on



ng



perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi”.



es



dapat



R



Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang berbunyi : “Tiada suatu perbuatan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 122



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Apabila dijabarkan ketentuan tersebut mengandung



adanya



asas



”Legalitas Formal”, Asas “Lex Certa”,. Konkretnya, bahwa asas nullum



ng



delictum itu dilahirkan pada suatu jaman yang mengenal puncak perkembangan anggapan individualistis “Aufklarung”.



terhadap hukum dan pidana, yaitu dilahirkan pada Menurut Mr. Drs. E. UTRECHT



gu



jaman



dalam bukunya, “



RANGKAIAN SARI KULIAH HUKUM PIDANA”, halaman 194 dikemukakan



beberapa keberatan terhadap asas nullum delictum ini, yaitu : Pertama - tama



A



bahwa asas nullum delictum ini kurang melindungi kepentingan - kepentingan



supaya asas nullum delictum itu ditinggalkan mengenai



ub lik



delik - delik yang dilakukan terhadap kolektivitas (masyarakat) tetapi boleh dipertahankan mengenai delik-delik yang dilakukan terhadap seorang individu. Kemudian menurut PROF. Dr. BARDA NAWAWI ARIEF, S.H., M.H. dalam bukunya : “KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA”, halaman 9 - 10 dikatakan bahwa : “ … asas legalitas dalam KUHP Indonesia bertolak dari ide / nilai



ep



ah k



am



ah



kolektip. Sehingga



dasar “ kepastian hukum ”. Namun, dalam realitanya, asas legalitas ini



In do ne si



R



mengalami berbagai bentuk pelunakan / penghalusan atau pergeseran / perluasan dan menghadapi berbagai tantangan, antara lain dengan adanya



A gu ng



ketentuan Pasal 1 ayat ( 2 ) KUHP, dalam praktek yurisprudensi dan perkembangan teori dikenal adanya ajaran sifat melawan hukum yang



materiel, dalam hukum positif dan perkembangannya asas legalitas tidak



semata - mata diartikan sebagai “nullum delictum sine lege” tetapi juga



sebagai “nullum delictum sine ius” atau tidak semata-mata dilihat sebagai asas legalitas formal, tetapi juga legalitas materiel, yaitu dengan mengakui



lik



ah



hukum pidana adat, hukum yang hidup atau hukum tidak tertulis sebagai



sumber hukum, kemudian dibeberapa KUHP negara lain seperti Belanda, ada



ketentuan



mengenai



“pemaafan/pengampunan



ub



Portugal



hakim” ( dikenal dengan berbagai istilah, antara lain “Rechterlijk pardon”, “Judicial pardon”, “Dispensa de pena”, atau “Nonimposing of penally” )



ep



ka



m



Yunani,



yang merupakan bentuk “Judicial corrective to the legality principle” ; -----d.



Bahwa dikaji dari optik hukum positif ( Ius Contitutum ) , dimensi



on



Halaman 123 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



peraturan hukum pidana agar sesuai dengan keadaan pada waktu tertentu ( Ius



es



kebijakan hukum pidana adalah “usaha untuk mewujudkan



ng



undang sebagai



R



kebijakan hukum pidana ( Penal Policy / Criminal Law Policy ) maka undang -



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 123



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Constituendum). Konkretnya



R



Constitutum ) dan masa mendatang ( Ius



menurut Marc Ancel kebijakan hukum pidana merupakan “ilmu sekaligus seni



ng



yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara



lebih baik”. Oleh karena itu, dari perspektif demikian maka kebijakan hukum



gu



pidana sebagai bagian kebijakan aplikatif, idealnya penjatuhan pidana sematamata bukan bersifat pembalasan (teori retributif), akan tetapi juga bersifat pencegahan ( teori detterence ) dan dengan tujuan perbaikan terpidana bersifat filsafat integratif dan aspek ini selaras



A



( doel theorie ). Singkatnya,



ub lik



Rancangan Undang – Undang ( RUU ) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Tahun 2000 ; -----------------------------e.



Bahwa sebagaimana diungkapkan oleh Prof.Takdir Rahmadi,SH. dalam



makalahnyaa



menyebutkan



bahwa



Undah-undang



Perlindungan



dan



Pengelolaan Lingkungan hidup telah secara tegas mengadopsi asas-asas yang



ep



ah k



am



ah



dengan ketentuan Pasal 51 ayat ( 1 ) huruf a, b, c dan d serta ayat ( 2 )



terkandung dalam Delarasi Rio 1992, yaitu asas-asas tanggungjawab negara,



In do ne si



R



keterpaduan, kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal. Pengadopsian ini merupakan politik hukum yang penting karena



A gu ng



dapat memperkuat kepentingan pengelolaan lingkungan hidup mmanakala



berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Selanjutnya Hakim dalam mengadili sebuah perkara dapat menggunakan asas-asas itu untuk



memberikan perhatian atas kepentingan pengelolaan lingkungan hidup yang



mungkin tidak diperhatikan oleh pelaku usaha ataupun pejabat pemerintah yang berwenang ; -------------------------------------------------------f.



Bahwa selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf f yang



lik



ah



menjelaskan asas dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan



Yang



dimaksud



dengan



“asas



ub



prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio dimana dalam penjelasanya menyebutkan “ kehati-hatian”



adalah



bahwa



ep



ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan



alasan



untuk



menunda



langkah-langkah



meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/ kerusakan



lingkungan



hidup



ng



atau



;



In d



A



gu



124



on



------------------------------------------------------------------------



es



bukan



R



ka



m



Lingkungan hidup adalah prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yaitu



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 124



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 96 “Alat bukti



R



g.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: ----keterangan



ng



a.



saksi;



--------------------------------------------------------------------b.



keterangan



ahli;



gu



------------------------------------------------------------------------



A



c.



surat;



-------------------------------------------------------------------------------------d.



petunjuk;



e.



ub lik



ah



-------------------------------------------------------------------------------keterangan



terdakwa;



dan/atau



;



am



--------------------------------------------------



f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan



;



ah k



ep



-------------------------------------------------------------------



Yang tentunya telah memiliki kekhususan tersendiri, oleh karena Majelis



dalam



In do ne si



R



Hakimlah berpedoman pada alat bukti yang sebagaimana disebutkan undang-undang



tersebut



A gu ng



-----------------------------------------------------



;



Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum ke



muka persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 108 jo



Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan



lik



adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------1. Setiap



orang



;



ka



2. Membuka



lahan



ub



-------------------------------------------------------------------------------



m



ah



Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana yang unsur-unsurnya



dengan



cara



membakar



;



ep



------------------------------------------



ah



3. Dilakukan



badan



hukum



;



es on



Halaman 125 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



R



----------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 125



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



4. Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga



dipadang



sebagai



perbuatan



ng



----------------------------------------------



berlanjut



;



Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut diatas akan dipertimbangkan



gu



berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan seperti yang diuraikan



A



dibawah ini :----------------------------------------------------------------------------------------Ad.l



unsur



Setiap



orang



;



Menimbang,



bahwa



yang



ub lik



ah



--------------------------------------------------------------------dimaksud



dengan



“setiap



orang”



am



mengandung arti yakni adalah orang atau badan hukum selaku subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang dapat melakukan perbuatan hukum



ep



dan dapat pula mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ---------------------------



ah k



Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009



Terminologi baru yaitu “setiap orang”, yang



didalam ketentuan umum



In do ne si



R



tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipergunakan



A gu ng



dinyatakan bahwa setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk



korporasi, sehingga dengan demikian sudah barang tentu harus ada orang/ manusia sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan undang-undang ; --------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor



lik



terminologi kata “barang siapa” adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau pidana yang dapat



ub



subyek pelaku daripada suatu perbuatan



dimintai



pertanggungjawaban atas segala tindakannya; ------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,



ep



ka



m



ah



1398 K/Pid/1994, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan



Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, tentang kebenaran identitas Terdakwa



hakim berpendapat bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak



In d



A



gu



126



on



ng



terjadi kesalahan tentang orang yang didudukkan sebagai Terdakwa, dengan



es



R



tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dipersidangan, sehingga Majelis



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 126



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



demikian setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa yang bernama PT.Kallista Alam yang diwakili oleh Direkturnya Subianto Rusid ; ----------------------------------apakah benar



ng



Menimbang, bahwa untuk menetapkan



Terdakwa



adalah subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini,



perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan rangkaian



gu



tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut



Umum, jika benar Terdakwa melakukan rangkaian tingkah laku perbuatan yang



A



memenuhi semua unsur-unsur dari pasal Undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah



ub lik



ah



terpenuhi bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------



am



Menimbang, bahwa untuk itu Majelis hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya dalam perbuatan



ah k



ep



Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------



R



Ad.2 “unsur Membuka lahan dengan cara membakar “; ---------------------------



In do ne si



Menimbang, bahwa mengenai definisi unsur membuka lahan dalam



A gu ng



Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak disebutkan tegas baik di batang tubuh maupun penjelasan, definisi yang dimaksud dengan membuka lahan tersebut ; ------------



Menimbang, bahwa untuk itu menurut hemat Majelis Hakim haruslah



dikembalikan pada esensi pada perlindungan dan pengelolaan hukum



lingkungan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 1 Undang-



lik



Lingkkungan Hidup yang menyebutkan bahwa Lingkungan hidup adalah



kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,



ub



termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup



ep



lain. Yang dilanjutkan pada angka 2 bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran kerusakan



lingkungan



hidup



yang



meliputi



perencanaan,



pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan



on



Halaman 127 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------------



es



dan/atau



R



ka



m



ah



undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 127



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan penegakan hukum maka membuka lahan haruslah memiliki hubungan sebab akibat yaitu adanya



ng



kerusakan lingkungan hidup yang penyelidikan dan penyidikannya dapat



dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kementerian lingkungan hidup ; ---------------------------------------------------------------------------------



gu



Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara yang mendudukan



Terdakwa PT.Kallista Alam, ini diawali dengan penyelidikan dan penyidikan



A



oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kementerian lingkungan hidup



yang memang memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 94



ub lik



ah



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yaitu : --------------------------------------------------------------------------



am



1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di



ep



lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas



ah k



dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan



R



pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang



In do ne si



sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam



A gu ng



Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan



(2)



tindak



pidana



lingkungan



hidup



;



----------------------------------------------------------------



Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang: --------------------------------



a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan



berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan lingkungan



------------------------------------------------------



hidup;



lik



ah



pengelolaan



ub



m



b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan



ep



ka



hidup; -------------------------------------------------------------------------------------c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan pengelolaan



tindak



pidana



di



bidang



perlindungan



lingkungan



dan hidup;



es



peristiwa



R



ah



dengan



In d



A



gu



128



on



ng



M



-----------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 128



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan lingkungan



hidup;



ng



pengelolaan



------------------------------------------------------



gu



e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti,



pembukuan,



catatan,



dan



dokumen



f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran



perlindungan



ub lik



yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang



ah



A



---------------------------------



dan



pengelolaan



------------------------------



am



lain;



lingkungan



hidup;



g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan



ep



ah k



hidup; -------------------------------------------------------------------------------------penyidikan;



R



h. menghentikan



memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman



A gu ng



i.



In do ne si



------------------------------------------------------------



audio



visual;



------------------------------------------------------------------------------



j.



melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/ atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak



lik



k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana ; -----------------------------



(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud



ub



pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia ; ------------------Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan,



ep



(4)



penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi



ah



ka



m



ah



pidana; dan/atau ; --------------------------------------------------------------



on



Halaman 129 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



penyidikan ; ----------------------------------------------------------------------------------



es



R



Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 129



Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya



R



(5)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik



(6)



ng



pejabat polisi Negara Republik Indonesia ; ------------------------------------------



Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil



gu



disampaikan kepada penuntut umum ; -----------------------------------------------



Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan Undang-undang No.



32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka



A



proses berkas perkara memang merupakan kewenangan Penyididk Pegawai



ah



Negeri Sipil di lingkung kementerian lingkungan hidup sepanjang pembuktian



tahun



ub lik



memenuhi sebagaimana ditentukannya oleh pasal 96 Undang-undang No. 32 2009



diatas



;



am



--------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa membuka lahan dengan cara membakar haruslah



ah k



ep



dihubungkan dengan apakah telah menimbulkan kerusakan tanah dalam hal ini



In do ne si



R



lahan gambut yang dikelola oleh terdakwa PT.Kallista Alam ; ------------------------



Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapat



A gu ng



dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang keberatan terdakwa didakwa



undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang seharusnya digunakan undang-undang perkebunan ; -



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekerja



di PT.Kallista Alam yaitu saksi Sujandra,SP, saksi Suriadi, saksi Usman, saksi



Idris Ginting, saksi Saiful maupun saksi ade charger yaitu saksi Mariani Binti



lik



PT.Kallista Alam telah mengetahui pembukaan lahan harus dilakukan tanpa bakar, serta surat bukti berupa perjanjian kerja sama antara saksi Elvis dan



ub



terdakwa yang mewakilli PT.Kallista Alam terdapat kalimat zero burning dalam pembukaan lahan untuk luas tanah 300 hektar di lahan pengembangan suak tersebut;



ep



bahung



----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa saksi Suwarno Bin Sukirman menerangkan ia telah pelatihan



yang



diselenggarakan



oleh



Lembaga



Pendidikan



ng



Perkebunan yang menjelaskan tentang pengelolaan perkebunan tanpa bakar,



In d



A



gu



130



on



lebih lanjut ahli Ir.Megawati Siahaan,MP menjelaskan bahwa perusahaan



es



mengikuti



R



ka



m



ah



Sabirin, Hayati Binti Teuku T, Masniar Binti Ujang Sarip, saksi Sri Linda, maka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 130



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PT.Kallista Alam merupakan salah satu perusahaan yang sering mengadakan



pelatihan dan pesertanya adalah karyawan PT.Kallista Alam, lebih lanjut



ng



PT.Kallista Alam merupakan binaan ahli untuk pengelolaan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; --------------------------------



Menimbang, bahwa namun demikian dari saksi Sujandra, saksi Suriadi,



gu



saksi Elvis, saksi Usman, saksi Idris Ginting, saksi Saiful, saksi Said Junaidi dan saksi Ir.Fakhri Abdurahim telah bersesuaian satu sama lain bahwa telah



A



terjadi kebakaran di lahan PT.Kallista Alam pada tanggal 23 Maret 2012 seluas 5 hektar di blok A 2 Divisi VII dan pada tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan 24



ub lik



ah



Juni 2012 seluas 8 hektar di Blok E42B Divisi VIII; --------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya apakah adanya kebakaran tanggal 23



am



Maret 2012 dan kebakaran pada tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan 24 Juni 2012 seluas 8 hektar di Blok E42B Divisi VIII tersebut dapat tidaknya



ah k



ep



dikategorikan sebagai membuka lahan dengan cara membakar ; -------------------



R



Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan keterangan saksi Idris



In do ne si



Ginting, dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh terdakwa PT.Kallista Alam



A gu ng



berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 06.04/SK-KAPERSO/KA/2010 sejak tanggal 1 Agustus 2010 tentang Penempatan Estate Manager Pengembangan PT.Kallista Alam kebun Suak Bahung yang ditanda tangani Kepala Personalia



PT.Kallista Alam saksi Idris Ginting, yang meliputi kebun SBE – 1 (Suak



Bahung Estate 1) dan SBE 2 (Suak Bahung Estate 2), maka kedudukan saksi



Ir.Khamidin Yoesoef adalah sah sebagai Manager Pengembangan dilahan



lik



terhadap kebakaran yang terjadi untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan



ub



terhadap lahan yang ada tersebut; -----------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas,



kebakaran di lahan milik terdakwa



ep



PT.Kallista Alam dimana saksi Ir.Khamidin Yoeseof sebagai Managernya, dikarenakan tidak dilaksanakannya pengawasan maksimal pada area kebun meskipun



terungkap



fakta



terdakwa



PT.Kallista



Alam



telah



mengeluarkan surat No. 03.02/KA/1999 tertanggal 09 Maret 1999 perihal



A



Ir.Khamidin



Yoesoef



Bin



Muhamad



Halaman 131 dari 112 Putusan Nomor 131/



Yusuf



on



saksi



In d



serta



ng



api



gu



bahaya



es



tersebut



R



ka



m



ah



PT.Kallista Alam yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 131



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menyampaikan kepada saksi Elvis selaku kontraktor agar agar berhati-hati pada musim kemarau ; --------------------------------------------------------------------------



ng



Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Elvis yang melakukan kontrak kerjasama dengan saksi Ir.Khamidin Yoesoef untuk pembukaan lahan seluas



300 hektar untuk dan atas nama terdakwa PT.Kallista Alam, dalam salah item



gu



perjanjiannya saksi Elvis menerangkan bahwa perusahaan dan saksi selaku



kontrakor telah menerapkan Zero Burning atau pembukaan lahan tanpa bakar,



A



namun demikian kenyataannya lahan gambut tersebut tetap terbakar ; ------------



Menimbang, bahwa menurut saksi Elvis ia baru menyelesaikan



ub lik



ah



pekerjaan sebagaimana Perjanjian Kerja Sama No. 04.01/SPK/KA/2010 tertanggal 3 September 2010 dengan tujuh item sebagaimana disebutkan



am



dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kerjasama tersebut, kira-kira 200 hektar lebih karena adanya penyetopan dari pemerintah dan dinas terkait ; ----------------------



ep



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari karyawan terdakwa



ah k



yaitu saksi Sentosa dan saksi Suriadi dan saksi Sujandra bahwa kebakaran



R



awalnya dari pembukaan lahan oleh kebun masyarakat yang selanjutnya pada di



blok



A



tersebut



A gu ng



Alam



In do ne si



tanggal 23 Maret 2012 tersebut merembet ke lahan milik terdakwa PT.Kallista



-------------------------------------------------------------------------



;



Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi lagi kebakaran di bulan Juni 2012



yang akhirnya pihak perusahaan pun telah melaporkan kejadian tersebut



kepada pihak Polsek ; ----------------------------------------------------------------------------



lik



diatas menurut hemat majelis pihak perusahaan bahkan saksi Ir.Khamidin



ub



Yoeseof seolah mengelak mereka tidak bertanggungjawab ; -------------------------



Menimbang, bahwa dengan cutinya saksi Ir.Khamidin Yoesoef Bin Muhamad Yusuf tidaklah serta merta terdakwa melepaskan tanggungjawanya



ep



ka



m



ah



Menimgang, bahwa dengan adanya dua kejadian kebakaran tersebut



sebagai badan hukum ; --------------------------------------------------------------------------



sependapat dengan ahli yang diajukan terdakwa Prof.Dr.Andi Hamzah,SH.



In d



A



gu



132



on



ng



yang menerangkan terdakwa tidaklah dapat dipertanggungjawabkan karena



es



R



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan maka majelis hakim tidak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 132



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tidak adanya actus reus maupun mens rea pada terdakwa tersebut, oleh karena dalam hukum pidana pun tidak berbuat sesuatu pun dapat dipidana atau yang



ng



dikenal delic ommisi ; ----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dalam memahami kesengajaan



gu



pun dikenal adanya teori “apa boleh buat” in kauf nauhmen theori“ atau “op de koop toe nemen theori “ yaitu keadaan batin si pelaku terhadap perbuatannya



A



adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------



a. akibat itu sebenarnya tidak dikehendaki, bahkan ia benci atau takut



akan



kemungkinan



timbulnya



akibat



itu



;



ub lik



ah



--------------------------------------------------



b. akan tetapi meskipun ia tidak menghendakinya, namun



am



apabila keadaan itu timbul, ia harus berani mengambil resiko“; ------------------------------------



ep



menimbang, bahwa dengan demikian kejadian yang terjadi pada lahan



ah k



terdakwa adalah jelas-jelas merugikan terdakwa karena telah kehilangan



R



keuntungan serta biaya yang dikeluarkan untuk menanam sawit-sawitnya



A gu ng



In do ne si



maupun terjadi kebakaran tersebut ; ---------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam undang-undang Nomor 32 Tahun



2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pasal 2 mengenai asas diatur adanya asas kehati-hatian, sehingga dengan demikian dengan tidak hati-hatinya pengelolaan perkebunan PT.Kallista Alam karyawan



dan staf terdakwa tidak mampu memadamkan api, haruslah dinyatakan



Prof.Dr.Bambang



bahwa Hero



selanjutnya



Saharjo,M.Agr.



berdasarkan



pendapat



lik



Menimbang,



setelah



melakukan



ahli



pengamatan



ub



dilakukan bahwa lapangan terlihat dengan jelas dimana areal terbakar penuh dengan arang dan abu hasil pembakaran dan masih menghitam pada log yang



ep



terbakar hal ini dilakukan selain untuk memudahkan dalam melakukan pekerjaan / pengolahan lahan berikutnya juga untuk mendapatkan abu hasil pembakaran yang kaya mineral yang dapat berfungsi sebagai pengganti pupuk



A



panjang



yang



bervariasi



telah



ditebang



Halaman 133 dari 112 Putusan Nomor 131/



dan



es



dan



gu



diameter



on



ng



Terdapat log sisa tebangan dengan menggunakan chainsaw dengan



In d







R



untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman dengan fakta sebagai berikut : ------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



pembukaan lahan telah dilakukan dengan cara membakar ; --------------------------



Halaman 133



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ditumbangkan berserakan di permukaan tanah dalam kondisi telah



terbakar baik pada blok A di Divisi VII maupun Blok E di Divisi VII ;







ng



-----------------------------------



Log sisa tebangan yang ditumbangkan, hasil tebasan tumbuhan bawah



gu



dan log bekas tebangan terdahulu menjadi bahan bakar dalam proses pembakarannya



;



A



--------------------------------------------------------------------------







Penumpukan abu dan arang pada lokasi terbakar relatif merata hal ini memang yang diharapkan agar supaya tidak timbul bagian-bagian yang



ub lik



ah



tidak terbakar yang nantinya justru akan merugikan karena merupakan sarang hama dan penyakit yang akan menyerang tanamannya ;



am



------------•



Pembakaran dilakukan dengan sengaja dengan cara membiarkan log-



ep



log bekas tebangan yang terdapat di permukaan lahan yang sedang



ah k



dalam proses land clearing tersebut terbakar seperti tampak pada blok



R



A pada Divisi VII dan blok E pada divisi VIII, hal itu didukung karena



demikian



pula



halnya



dengan



tidak



A gu ng



tersedia



In do ne si



minimnya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang adanya



system



pencegahan kebakaran atau SOP, organisasi pemadam maupun personil pemadam itu sendiri seperti diakui oleh saksi Sujandra, meskipun menurut penanggungjawab UKL dan UPL Sdri Niken Sawitri



dan diketahui oleh Direktur PT. Kalista Alam Sdr. Subianto Rusid



bahwa PT. Kalista Alam akan melaksanakan UPL seperti tercantum dalam Bagian Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan



lik



ah



Hidup dan bersedia secara berkala melaporkan hasilnya kepada instansi terkait, bersedia dipantau dampak dan kegiatan usahanya



Lingkungan



Hidup,



apabila



ub



m



sebagaimana tercantum dalam program Pengelolaan dan Pemantauan lalai



untuk



melaksanakan



Upaya



ep



ka



Pengelolaan sebagaimana tercantum dalam UKL dan UPL bersedia untuk menghentikan kegiatan operasional kebun sawit dan bila terjadi



ah



kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan



ng



M



bersedia untuk bertanggungjawab dan ditindak sesuai dengan



In d



A



gu



134



on



peraturan perundang-undangan yang berlaku namun nyatanya tidak



es



R



kegiatan kebun kelapa sawit yang belum termasuk dalam formulir isian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 134



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



demikian dilapangan bahkan kebakaran tersebut sudah terjadi berlanjut dan faktanya pola api pada saat kebakaran tidak bebas bergerak



ng



namun mengikuti pola tertentu yang menunjukkan adanya campur tangan manusia ; ---------------------------



Lahan yang terbakar terkonsentrasi pada areal yang telah dibuka / di



gu







land



clearing;







Data hasil analisa hotspot juga menunjukkan bahwa areal yang



terbakar cenderung memiliki hotspot yang mengelompok pada periode



ah



tertentu



(contoh



pada



blok



E



pada



divisi



ub lik



A



---------------------------------------------------------------------------------------



VIII)



;



------------------------------------------------



am







Minimnya peralatan yang tersedia di PT. Kalista Alam dari jumlah standar minimal yang harus dimiliki termasuk tidak tersedianya menara



ep



pengawas api yang seharusnya ada, menunjukkan kepedulian yang



ah k



rendah terhadap ancaman terjadinya kebakaran lahan baik yang



R



dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian sehingga areal yang



Perusahaan melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan pembakaran



A gu ng







In do ne si



terbakar makin luas ; ---------



secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran khususnya pada areal yang tengah dilakukan land clearing dan



hal



ini



telah



terjadi



bertahun-tahun



---------------------------------------------------







;



Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan



gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm sehingga 1.000.000 m³ tidak



kembali



kesetimbangan ekosistem --------------------------------------•



lagi



sehingga



akan



lik



dan



di lahan bekas



mengganggu



terbakar tersebut



;



ub



m



ah



terbakar



Akibat terjadinya kebakaran di PT. Kalista Alam maka telah berhasil



ep



ka



dilepaskan Gas Rumah Kaca selama berlangsungnya kebakaran yaitu 13.500 ton karbon, 4.725 ton CO2, 49,14 ton CH4, 21,74 ton NOx,



R



ah



60,48 ton NH3, 50,08 ton O3, 874,12 ton CO serta 1050 ton partikel,



ng



M



yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas



on



Halaman 135 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ambang yang berarti telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar



es



maka bila dibandingkan dengan standar baku mutu yang ada maka gas



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 135



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan sekitarnya serta gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena



telah



rusak



;







ng



----------------------------------------------------------------------------------



Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran



gu



lahan di PT. Kalista Alam seluas 1000 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor



A



ekologis



yang



hilang



maka



dibutuhkan



biaya



366.098.669.000,-.; ------



sebesar



Rp.



ub lik



ah



Menimbang, bahwa selanjutnya apakah akibat dari adanya kebakaran lahan terdakwa PT.Kallista Alam telah menimbulkan kerusakan ? -------------------



am



Menimbang, bahwa dipersidangan yang menyatakan adanya kerusakan adalah Dr.Basuki Wasis sedangkan ahli yang menyatakan tidak adanya



ep



kerusakan atas adalah Ir.Basuki Sumadinata ; --------------------------------------------



ah k



Menimbang, bahwa Dr.Basuki Wasis pun menyatakan dari hasil



R



pengamatan dan analisa sampel tanah di laboratorium bahwa memang benar



In do ne si



pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan lingkungan akibat



A gu ng



pembakaran tanah gambut dalam pembuatan kebun kelapa sawit; ---------------



Menimbang, bahwa dipersidangan yang menyatakan adanya kerusakan



adalah Dr.Basuki Wasis dan Prof.Bambang Hero Saharjo,M.Agr. sedangkan ahli yang menyatakan tidak adanya kerusakan atas adalah Dr.Ir.Basuki



Sumadinata,M.Agr. dan ahli Ir.Megawati Siahaan yang masing-masing alasan para ahli tersebut termuat lengkap dalam surat keterangan ahli ; --------------------



lik



pengamatan dan analisa sampel tanah di laboratorium bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan lingkungan akibat



ub



pembakaran tanah gambut dalam pembuatan kebun kelapa sawit; ----------------Menimbang, bahwa sampel tersebut yang diambil oleh penyidik bersama-sama ahli Prof.Bambang Hero Saharjo,M.Agr. di lokasi yang terbakar



ep



ka



m



ah



Menimbang, bahwa Dr.Basuki Wasis pun menyatakan dari hasil



tersebut ketika melakukan ground cek atau peninjauan lapangan setelah memperhatikan data hospot didaerah Aceh khsususnya di perkebunan Menimbang,bahwa selanjutnya sampel tersebut pun telah dimintakan izin



In d



A



gu



136



on



ng



penyitaannya kepada Pengadilan Negeri Meubaboh, oleh karenanya tata cara



es



R



PT.Kallista Alam ; ---------------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 136



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pengumpulan barang bukti telah sesuai dengan undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan demikian



ng



sekaligus menjawab keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa,



oleh



karenanya majelis hakim dapat menerima apa yang diterangkan oleh ahli tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------



gu



Menimbang,



bahwa



selanjutnya



Dr.Basuki



Wasis



menuangkan



pendapatnya dalam surat keterangan ahli yang menyatakan : ------------------------



A



Dengan melihat fakta dan hasil analisa tanah di Laboratorium Pengaruh Hutan



dan Tanah Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB Bogor



ub lik



ah



seperti diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : -------------1. Hasil pengamatan dan analisa sampel tanah di laboratorium bahwa



am



memang benar pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan lingkungan akibat pembakaran tanah gambut dalam pembuatan kebun



ep



kelapa sawit; ------------------------------------------------------------------------------



ah k



2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar



R



telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah karena telah masuk



In do ne si



kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP nomor 150 tahun



A gu ng



2000) untuk parameter kadar air tersedia dan subsiden ; ---------------------



3. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk



kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP nomor 150 tahun 2000) untuk parameter pH tanah, C organic tanah dan N total tanah ; -----



4. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar



lik



termasuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001, PP nomor 150 tahun 2000) untuk total mikroorganisme tanah, total fungsi tanah dan respirasi tanah ; ---------------------------------------------------------------------------



ub



m



ah



telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena telah



5. Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa



ka



memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan



ep



aspek flora karena telah masuk criteria baku kerusakan (PP Nomor 4



ah



tahun 2001; PP nomor 150 tahun 2000) untuk keragaman spesies dan



M



6. Hasil pengamatan lapangan telah terjadinya kerusakan habitat satwa



on



Halaman 137 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



akibat terbakar, sehingga keragaman spesies dan populasi juga hilang ;



es



R



populasi ; -----------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 137



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



Menimbam, bahwa mengenai luas yang disebutkan oleh saksi-saksi ada



perbedaan



luas



lokasi



kebakaran



yaitu



ng



ternyata



saksi



Farwiza



menyebutkan 1000 hektar, saksi Halim Gurning sekitar 30 hektar dan saksi Suratman menyebutkan 15 hektar ; ----------------------------------------------------------



gu



Sedangkan yang diakui oleh saksi-saksi sekaligus karyawan PT.Kallista



Alam adalah 5 hektar dan 8 hektar sebagaimana mana dakwaan penuntut



A



umum; ------------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa saksi Dede Wahyudi dari kantor pertanahan pun



ub lik



ah



tidak mampu menerangkan berapa luas sesungguhnya yang terbakar di kebun PT.Kallista Alam karena tidak melakukan pengukuran atas lahan PT.Kallista



am



Alam



;



-------------------------------------------------------------------------------------------------



ep



Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dakwaan yang perlu dibuktikan



ah k



adalah lahan selua 5 dan 8 hektar tersebut dan tiada saksi-saksi



yang



bahwa



dengan



demikian



mengenai



keberatan



In do ne si



Menimbang,



R



membantahnya ; -----------------------------------------------------------------------------------



A gu ng



sebagaimana diungkapkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak ; -



Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi pada diri



terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------



Ad. 3. Unsur “Dilakukan oleh badan hukum ” ; ----------------------------------------



Menimbang, bahwa badan hukum, yaitu subyek hukum mandiri, yang



lik



Menimbang, bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut



Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan



ub



berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya ; -------------------------



ep



ka



m



ah



salah satunya Perseroan Terbatas ; ---------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa PT.Kallista Alam didirikan oleh Notaris Liliani Handajawati Tamsil,SH Akta Notaris Nomor : 18 tanggal 11 Maret 1980



berdasarkan Notaris Sartono Simbolon,SH Akta Nomor : 05 tanggal 04 Agustus



In d



A



gu



138



on



ng



2008 Berita Acara Rapat PT.Kalista Alam, dan perubahan oleh Notaris



es



R



Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam, yang selanjutnya diadakan perubahan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 138



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH Akta Notaris Nomor : 06 tanggal 04 Oktober 2011;



ng



--------------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa sebagai badan hukum pun memiliki organ-organ yang jelas yaitu pengurus maupun komisaris, pemegang



gu



sahamnya serta menunjuk Subianto Rusid sebagai Direktur Perseroan ; ----------



Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun terpenuhi pada diri



A



terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



Ad. 4. unsur Beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa



am



sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut



Menimbang, bahwa dalam unsur ini beberapa perbuatan yang



ep



didakwakan terhadap Terdakwa adalah harus perbuatan yang sejenis ;----------



ah k



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “beberapa perbuatan itu yang sedemikian rupa” hubungan ini dapat



R



harus mempunyai hubungan



In do ne si



ditafsirkan secara beragam, misalnya karena adanya persamaan waktu,



A gu ng



persamaan tempat dari terjadinya beberapa perbuatan itu dan sebagainya,



Hoge Raad mengartikan “tindakan yang dilanjutkan” itu sebagai perbuatanperbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu



maksud yang sama, suatu tindakan yang dilanjutkan tidak cukup jika beberapa



perbuatan itu merupakan perbuatan-perbuatan yang sejenis, akan tetapi haruslah perbuatan-perbuatan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari



lik



Menimbang, bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) secara teoritis dikatakan ada perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) apabila ada



ub



seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan itu



ep



ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dimana “ada hubungan sedemikian rupa “ kriterianya adalah : --------Harus ada satu keputusan kehendak, yaitu tertuju pada satu pada objek



tindak



pidana



(object



es



satu



R







ah



ka



m



ah



suatu maksud yang sama yang dilarang oleh Undang-Undang ;---------------------



on



Halaman 139 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



delict);-------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 139







perbuatan



harus



R



Masing-masing



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



----------------------------------------------



sejenis;



Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau



ng







lama; ------



gu



Demikian pula menurut R. Soesilo (KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal), menerangkan beberapa perbuatan yang ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang a. Harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan ;



ah



----------------------b. Perbuatan-perbuatan



itu



am



-------------------------------------



ub lik



A



diteruskan, harus memenuhi syarat : ---------------------------------------------------------



harus



sama



macamnya



c. Waktu antaranya tidak boleh telalu lama. Penyeleaiannya mungkin



ah k



menyelesaikan



itu



ep



memakan tempo tahunan, akan tetapi perbuatan berulang-ulang untuk antaranya



tidak



terlalu



lama



;



R



-----------------------------------------------------------



In do ne si



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan



A gu ng



sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya, telah ternyata kebakaran terjadi pada tanggal 23 Maret 2012 seluas 5 hektar di blok A 2 Divisi VII yang disaksikan oleh saksi Farwiza bersama-sama saksi Suratman tidak



ada pemadaman dan ditempat tersebut dalam keadaan kosong, dan kebakaran



pada tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan 24 Juni 2012 seluas 8 hektar di Blok E42B Divisi VIII ; ----------------------------------------------------------------------------------



lik



Hero Saharjo mendatangi tempat tersebut tidak ada sistem pengendalian / pencegahan kebakaran, tidak memiliki akses jalan yang mudah dilalui dalam penyediaan dana yang cukup dalam program pencegahan



ub



mobilisasi,



kebakaran; -----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa ketika kebakaran pada tanggal 23 Maret 2012 terjadi



ep



ka



m



ah



Menimbang, bahwa terhadap kebakaran kedua pun ketika ahli Bambang



saksi Ir.Khamidin Yoesoef Bin Muhamad Yusuf ketika kebakaran pertama tidak berada ditempat karena sedang cuti, namun demikian saksi yang merupakan



seharusnya memberikan kepada petugas kebakaran untuk mengawasi atas



In d



A



gu



140



on



ng



lahan pengembangan tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim melihat adanya



es



R



karyawan terdakwa, tetaplah bertanggungjawab pada lahan tersebut atau



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 140



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan kewenangannya melakukan



pengawasan terhadap kebun yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada



ng



saat saksi Farwiza datang dalam kebun yang terbakar tersebut dalam keadaan kosong ; ---------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan



gu



diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai



A



perbuatan berlanjut” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa; --------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,



ub lik



ah



maka semua unsur dari pasal sebagaimana didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi, sehingga oleh karena itu



am



Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “LINGKUNGAN HIDUP YANG



ah k



ep



DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” ; ---------------------------------------------------



R



Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Majelis Hakim tidak



In do ne si



sependapat dengan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang memandang



A gu ng



Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana



didakwakan terhadapnya, sehingga pertimbangan hukum diatas sekaligus sebagai jawaban atas nota pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya; ----



Menimbang, bahwa mengenai kesaksian 6 (enam) orang saksi ade



charge yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa menurut Majelis tidak



lik



melihat lokasi tempat kejadian di lahan pengembangan milik terdakwa. Meskipun demikian beberapa keterangan saksi A de charge tersebut akan



ub



dipertimbangkan Majelis didalam menjatuhkan hukum kepada terdakwa sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini ; ----------------------------------------------



ep



ka



m



ah



seorang pun dari saksi-saksi tersebut kecuali saksi Suwarno Bin Sukirman,



Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :



ah



1.Bahwa Terdakwa memiliki lahan yang telah memiliki yang telah



Nagan



Raya



Halaman 141 dari 112 Putusan Nomor 131/



melalui



es



masyarakat



on



gu A



bagi



In d



kontribusi



ng



M



memberikan



R



bersertipikat Hak Guna Usaha dimana para saksi bekerja dan telah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 141



pajak



;



R



pembayaran



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-----------------------------------------------------------------------------------------



ng



2.Bahwa ketika masa konflik masyarakat telah bekerja di lahan kebun PT.Kallista Alam termasuk saksi Suratman yang bekerja selama 10 (sepuluh)



bulan



;



gu



----------------------------------------------------------------------------



lokasi tersebut sehingga diharapkan kelangsungan hidup mereka sangat



tergantung pada kebun terdakwa, sehingga keberadaan di terdakwa



ah



kabupaten



Nagan



Raya



----------------------------------------



masih



dibutuhkan



;



ub lik



A



3.Bahwa Terdakwa telah membuka lapangan kerja bagi penduduk disekitar



am



4.Bahwa terdakwa setelah kejadian kebakaran tersebut, sebagaimana lampiran nota pembelaan dengan adanya foto-foto pasukan pemadam



ep



dan menara api yang telah baik, maka menurut Majelis terdakwa telah



ah k



memperbaiki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran maupun jika



ada



kebakaran



R



antisipasi



In do ne si



----------------------------------------------------------



;



A gu ng



5.Bahwa terdakwa merupakan wajib pajak yang baik dan memberikan



pemasukan pada negara yang hal ini dikuatkan pula berdasarkan



Piagam Penghargaan yang diterbitkan Kantor Wilayah Direktorak



Jenderal Pajak Aceh pada Kementerian Keuangan tertanggal 7 Juni 2012,



bahwa PT.Kallista Alam merupakan sepuluh besar Pembayar



Pajak Utama Thaun 2011 di wilayah KPP Pratama Meulaboh ;



atas



oleh



lik



dipertanggungjawabkan



bahwa



karena



perbuatannya,



dan



Terdakwa



Majelis



ub



Menimbang,



dapat



Hakim



tidak



menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan dan perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa harus bersalah



dan



dijatuhi



hukuman



ep



dinyatakan



yang



setimpal



dengan



Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis



In d



A



gu



142



on



ng



Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------



es



kesalahannya; --------------------------------------------------------------------------------------



R



ka



m



ah



---------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 142



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



A-4): ---



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ;



ng







R



10. PT.Kalista Alam – 1 koordinat N 03 845800 ; E 096 539450 (blok



------------



gu







A







Arang



1



(satu)



kantong



----------------------------------------------Abu



permukaan



1



(satu)



kantong



----------------------------------



plastik ;



am







plastik



;



;



Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



Daun



sawit



ub lik



ah







plastik



segar



1



(satu)



ampolop



;



----------------------------------------•



Cover



crop



1



(satu)



ampolop



;







ep



ah k



------------------------------------------------Tanaman



pakis



segar



1



(satu)



;



In do ne si







R



-----------------------------------



ampolop



Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ;



A gu ng



--------------------



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; --------------------------------------------------------------------------------------



11. PT.Kalista Alam – 2 koordinat N 03 845000 ; E 096 539480 (blok A-4): ---•



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ;







Arang



1



lik



ah



-----------(satu)



kantong



plastik



;







Abu



permukaan



ub



m



-----------------------------------------------1



(satu)



kantong



plastik



;



Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong







Daun



sawit



R



ah



plastik ;



segar



1



(satu)



ampolop



;



es







ep



ka



----------------------------------



on



Halaman 143 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



M



-----------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 143



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Cover



crop



R







1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(satu)



ampolop



------------------------------------------------Tanaman



ng







pakis



segar



1



(satu)



-----------------------------------



gu







ampolop



;



;



Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------



sama); -------------------------------------------------------------------------------------



ub lik



12. PT.Kalista Alam – 3 koordinat N 03 845710 ; E 096 541370 (blok



ah



A



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang



A-4): ----



am







Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ----------







Arang



1



(satu)



kantong



plastik



;







ep



ah k



--------------------------------------------Abu



permukaan



1



(satu)



kantong



plastik



;



In do ne si







R



--------------------------------



Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



A gu ng



plastik



;



-----------------------------------------------------------------------------







Cover



crop



1



(satu)



ampolop



-----------------------------------------------







Tanaman



pakis



segar



1



(satu)



---------------------------------



;



Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ;



lik



ah







ampolop



;



------------------



ub



m



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); -------------------------------------------------------------------------------------



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ----------



M







Arang



R



ah







ep



A-4): ----



1



(satu)



kantong



plastik



;



In d



A



gu



144



on



ng



----------------------------------------------



es



ka



13. PT.Kalista Alam – 4 koordinat N 03 845720 ; E 096 541340 (blok



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 144



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Abu



permukaan



1



(satu)



kantong



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



---------------------------------



;



Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



ng







plastik



plastik



;



gu



-----------------------------------------------------------------------------







A







Daun



sawit



segar



1



(satu)



--------------------------------------Cover



crop



1



(satu)



pakis



segar



1



(satu)



ampolop



ub lik



ah



Tanaman



;



ampolop



-----------------------------------------------•



ampolop



;



;



---------------------------------



am







Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -------------------



ah k



ep



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); -------------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



Oleh karena tidak perlukan lagi, maka sudah selayaknya diirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------------



A gu ng



14. PT.Kalista



Alam







-----------------------------------------------------------------•



Dokumen



peta



PT.Kalista



--------------------------------------------







Dokumen



Peta



Divisi



----------------------------------------------------Peta



Warna



Kebun



---------------------------------------•



Dokumen



ub



ep



m ka



ah



;



VII



;



Pengembangan



Struktur Organisasi PT.Kalista Alam ----------------







Alam



Data penggunaan pupuk bulan januari sampai dengan mei 2012 ;







;



lik



ah







5



Akta



Notaries



(Kantor Medan) ;



(Salinan



Akta)



;



Surat



Iin



Usaha



Perdagangan



(SIUP)



besar



;



on



Halaman 145 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



----------------------------



es



M







R



----------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 145



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Hak



Guna



R







Usaha



(HGU)



----------------------------------------------------Izin



Usaha



ng







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



;



Tetap;



----------------------------------------------------------------



gu







ah



A











Persetujuan



UKL







UPL



-------------------------------------------Persetujuan



Amdal



dan



RKL







--------------------------------------Dokumen



UKP







Kebun



UPL



;



RPL



;



Kebun



;



ub lik



-----------------------------------------------



Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------------------



am



15. PT.KA – E42B koordinat N 030 47,400’ ; E 0960 34,797’ (blok E42B):----Arang



1



(satu)



kantong



ep



ah k







plastik



;



---------------------------------------------permukaan



(hitam)



1



(satu)



kantong



(putih)



1



(satu)



kantong



---------------------Abu



permukaan



A gu ng







-----------------------







Daun



sawit



segar



1



(satu)



kantong



-------------------------------







Daun



sawit



terbakar



1



(satu)



pioner



/pakis



1



(satu)



;



plastik



;



plastik



;



ampolop



;



lik



ah



Tanaman



;



plastik



kantong



---------------------------







plastik



In do ne si



Abu



R







--------------------------------



ub



m



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); ------------------------------------------------------------------------------------



----



ah







Arang



1



ep



ka



16. PT.KA – E44B koordinat N 030 47,265 ’ ; E 0960 35,133’ (blok E42B):



(satu)



kantong



plastik



;



Abu



permukaan



1



(satu)



kantong



plastik



;



In d



A



gu



146



on



ng



---------------------------------



es



M







R



----------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 146



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Daun



sawit



segar



R







1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(satu)



kantong



------------------------------Tanaman



pioner



ng







/pakis



1



(satu)



kantong



-----------------------



gu







Tanaman



kacangan



1



plastik



(satu)



kantong



---------------------------



;



plastik



plastik



;



;



sama); -------------------------------------------------------------------------------------



----



am







Arang



1



ub lik



17. PT.KA – E44A koordinat N 030 47,291’ ; E 0960 35,602’ (blok E44A):



ah



A



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang



(satu)



kantong



plastik



;



---------------------------------------------•



Abu



permukaan



1



(satu)



kantong



plastik



;







Daun



ep



ah k



--------------------------------sawit



segar



1



(satu)



kantong



plastik



;



Tanaman



pioner



/pakis



1



In do ne si







R



-------------------------------



(satu)



kantong



A gu ng



-----------------------







Tanaman



kacangan



1



(satu)



kantong



---------------------------



plastik



plastik



;



;



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); -------------------------------------------------------------------------------------



Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------



:



lik



ah



18. PT.KA



-----------------------------------------------------------------------------------Dokumen Peta Divisi Kebun Suak bahung terbaru (setelah perubahan)



ub



m







;







Dokumen



UKL-UPL



PT.Kalista



ep



ka



---------------------------------------------------------------------Alam



tahun



2009



;



Akta Notaris (Liliani Handajawati Tamsil,SH Nomor : 18



M



tanggal 11 Maret 1980 Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam ;



on



Halaman 147 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



A



gu



ng



---------------------



es







R



ah



---------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 147



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akta Notaris (Sartono Simbolon,SH) Nomor : 05 tanggal 04



R







Agustus



2008



Berita



Acara



Rapat



ng



-------------------







gu A



PT.Kalista



Alam ;



Akta Notaris (Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH) Nomor : 06 tanggal







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



04



Oktober



-----------------------------------------------------



2011;



Tanda Bukti Lapor Kejadian Kebakaran Lahan PT.Kalista Alam



Kepolisian Resor Nagan Raya Sektor Darul Makmur tanggal 18



Juni



2012



;







Surat



Keputusan



am



tentang



ub lik



ah



------------------------------------------------------------------------Nomor



Penempatan



:



Estate



06.04/SK-KAPERSO/KA/2011 Manager



Pengembangan



PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 10 Agustus •



Surat



ep



ah k



2011; ------------------------Keputusan



Penempatan



:



Estate



06.03/SK-KAPERSO/KA/2010 Manager



Pengembangan



In do ne si



R



tentang



Nomor



PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 01 Juni 2010;



A gu ng



------------------------------







Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23 Januari



1998;



---------------------------------------------------------------------







Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya dari Gubernur Aceh



Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 ; ------------



Surat permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perluasan



lik



ah







atas nama perkebunan PT.Kalista Alam Nomor : 09.09/ tanggal



25



September



ub



m



KA/2010



2010



;







Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 522/104/2008 tanggal



ah



05



Februari



ep



ka



-------------------------------------------------



2008



tentang



Pemberian



Izin



Lokasi



R



Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam kabupaten



es In d



A



gu



148



on



ng



M



Nagan Raya ; ----------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 148



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Surat dari Menteri Pertanian Nomor : HK.350/ES.858/12.95



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal 22 Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha



ng



Perkebunan Kelapa Sawit 1600 Ha di Kecamatan Darul



Makmur Kabupaten Aceh Barat Daerah Istimewa Aceh ;



gu



------------------------



A







Surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten



Aceh



Barat



Nomor



404.21-15/SK/IL/571996



tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan



Kelapa



Sawit



;







Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.01/SPK/KA/2010 tanggal



am



ub lik



ah



---------------------------------------------------



03



September



2010



;



ep



-----------------------------------------------------------



R



ah k



Seluruhnya tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; ---------------------------------



In do ne si



Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut



A gu ng



telah dilandasi keyakinan yang akan memberikan rasa keadilan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan negara



juga



kepentingan penegakan hukum serta kepentingan Terdakwa sendiri ; -----------



Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,



maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan







ub



kehidupan



manusia;



ep



----------------------------------------------------------------------------------------Keadaan yang meringankan : ----------------------------------------------------------------Terdakwa



belum



pernah



dihukum;



es







R



ka



Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan percepatan pemanasan global dan mengurangi zat karbon yang sangat dibutuhkan oleh



In d



ng gu A



Halaman 149 dari 112 Putusan Nomor 131/



on



--------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



Keadaan yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------



m



ah



yang meringankan Terdakwa : -----------------------------------------------------------------



Halaman 149



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nagan



R



Terdakwa telah memberikan kontribusi positip dalam pembangunan



Raya;



ng



--------------------------------------------------------------------------------------------



gu



--



Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah



dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar



A



biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar



ub lik



ah



putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------



Mengingat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1)



am



huruf (a), Pasal 118, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUH



ep



Pidana, Undang undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas,



ah k



Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara



R



Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 dan Peraturan-Peraturan



In do ne si



lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------



A gu ng



ME NGADI L I



I. Menyatakan perbuatan terdakwa PT.KALLISTA ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” ; ---------------------------



II. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT KALLISTA ALAM oleh karena



lik



III. Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------PT.Kalista Alam – 1 koordinat N 03 84580 0 ; E 096 53945 0 (blok



ub



M



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----







Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



ep







R



ah



ka



A-4):



In d



A



gu



150



on



ng



plastik ; ------------------------------------------------------------------------



es



1.



m



ah



itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah);



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 150



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------







Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------







Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------







Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------



ng



R







A



gu



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



2 PT.Kalista Alam – 2 koordinat N 03 845000 ; E 096 539480 (blok



A-4):



ub lik



ah



----------------------------------------------------------------------------------







Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----







Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



ep



ah k



am



--



plastik ; -----------------------------------------------------------------------Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------







Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------







Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------







Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------



A gu ng



In do ne si



R







(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



3.



PT.Kalista Alam – 3 koordinat N 03 84571 0 ; E 096 54137 0 (blok A-4):



lik



Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----







Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



ub







ep



ka



m



ah



---------------------------------------------------------------------------------







Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------







Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------



on



In d



gu A



Halaman 151 dari 112 Putusan Nomor 131/



es



Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------



R







ng



M



ah



plastik ; ------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 151



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode



ng



yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



3.



PT.Kalista Alam – 4 koordinat N 03 84572 0 ; E 096 54134 0 (blok



gu



A-4):







Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----







Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong



ub lik



ah



A



---------------------------------------------------------------------------------







Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------







Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------







Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------







Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------



ep



ah k



am



plastik ; ------------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



A gu ng



Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------



3.



PT.Kalista Alam – 5 ; ----------------------------------------------------------•



Dokumen peta PT.Kalista Alam ; ---------------------------------------







Dokumen



Peta



Divisi



VII







Peta Warna Kebun Pengembangan -----------------------------------







Data penggunaan pupuk bulan januari sampai dengan mei



lik



ah



-------------------------------------------------



;



Struktur Organisasi PT.Kalista Alam (Kantor Medan) ; -----------







Dokumen Akta Notaries (Salinan Akta) ; -----------------------------







Surat Iin Usaha Perdagangan (SIUP) besar ; -----------------------







Hak Guna Usaha (HGU) ; ------------------------------------------------







Izin Usaha Tetap; -----------------------------------------------------------







Persetujuan UKL – UPL Kebun ; ---------------------------------------







Persetujuan Amdal dan RKL – RPL ; ----------------------------------



on In d



A



gu



152



es



R



ep



ub







ng



M



ah



ka



m



2012 ; --------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 152



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dokumen UKP – UPL Kebun ; ------------------------------------------



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------------------



PT.KA – E42B koordinat N 030 47,400’ ; E 0960 34,797’ (blok



ng



3.



E42B): -----------------------------------------------------------------------------Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan (hitam) 1 (satu) kantong plastik ; ------------------







Abu permukaan (putih) 1 (satu) kantong plastik ; ------------------







Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------







Daun sawit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------







Tanaman pioner /pakis 1 (satu) ampolop ; ---------------------------



ub lik



ah



A



gu







am



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; ----------------------------------------------------------------PT.KA – E44B koordinat N 03 0 47,265’ ; E 0960 35,133’ (blok



ep



3.



Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------



In do ne si



R







A gu ng



ah k



E42B): ------------------------------------------------------------------------------







Tanaman pioner /pakis 1 (satu) kantong plastik ; ------------------







Tanaman kacangan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



3.



PT.KA – E44A koordinat N 030 47,291’ ; E 0960 35,602’ (blok



Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------







Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------







Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------







Tanaman pioner /pakis 1 (satu) kantong plastik ; ------------------







Tanaman kacangan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------



ub



lik







ep



ka



m



ah



E44A): ------------------------------------------------------------------------------



ah



(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------



A



on



Halaman 153 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



ng



PT.KA : -----------------------------------------------------------------------------



gu



M



3.



es



R



yang sama) ; -----------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 153



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dokumen Peta Divisi Kebun Suak bahung terbaru (setelah



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perubahan)



;



ng



------------------------------------------------------------------



Dokumen UKL-UPL PT.Kalista Alam tahun 2009 ; ----------------







Akta Notaris (Liliani Handajawati Tamsil,SH Nomor : 18



gu







A







ah







tanggal 11 Maret 1980 Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam ; -



Akta Notaris (Sartono Simbolon,SH) Nomor : 05 tanggal 04 Agustus 2008 Berita Acara Rapat PT.Kalista Alam ; --------------



Akta Notaris (Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH) Nomor : 06







ub lik



tanggal 04 Oktober 2011; ------------------------------------------------Tanda Bukti Lapor Kejadian Kebakaran Lahan PT.Kalista Alam



am



Kepolisian Resor Nagan Raya Sektor Darul Makmur tanggal 18 Juni 2012 ; ---------------------------------------------------------------Surat



Keputusan



Nomor



ep



ah k







tentang



Penempatan



:



Estate



06.04/SK-KAPERSO/KA/2011 Manager



Pengembangan



In do ne si



R



PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 10 Agustus 2011; --------------------------------------------------------------------------Surat



Keputusan



A gu ng







tentang



Nomor



Penempatan



:



Estate



06.03/SK-KAPERSO/KA/2010 Manager



Pengembangan



PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 01 Juni 2010; ---







Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23 Januari 1980; ---------------------------------------------------------------







Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya dari Gubernur Aceh







Surat permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perluasan



lik



ah



Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 ; -------



atas nama perkebunan PT.Kalista Alam Nomor : 09.09/



ub



ka







Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 522/104/2008 tanggal 05



Februari



2008



tentang



ep



m



KA/2010 tanggal 25 September 2010 ; -----------------------



Pemberian



Izin



Lokasi



ah



Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam kabupaten



Surat dari Menteri Pertanian Nomor : HK.350/ES.858/12.95



In d



A



gu



154



on



ng



tanggal 22 Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha



es



M







R



Nagan Raya ; ----------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 154



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Perkebunan Kelapa Sawit 1600 Ha di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Aceh Barat Daerah Istimewa Aceh ; --------



Surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan



ng







Kabupaten



Aceh



Barat



Nomor



404.21-15/SK/IL/571996



gu



tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan



Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.01/SPK/KA/2010 tanggal 03 September 2010 ; --------------------------------------------



Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ; ----------------------------



ub lik



ah



A







Perkebunan Kelapa Sawit ; ----------------------------------------------



IV. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara



sebesar Rp.



am



10.000,- (sepuluh ribu rupiah) .------------------------------------------------------------



ep



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim



ah k



Pengadilan Negeri Meulaboh pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 oleh kami Arman Surya Putra,SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, Dedy, SH. dan Rahma



In do ne si



R



Novatiana, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 dalam persidangan yang



A gu ng



terbuka untuk umum didampingi oleh Zamzami,SE



sebagai Panitera



Pengganti, dan dihadiri oleh Rahmat Nurhidayat,SH., Jaksa/Penuntut Umum



pada Kejaksaan Negeri Sukamakmue, dihadapan Terdakwa yang diwakili oleh : Subianto Rusid yang didampingi oleh : Irianto Subiakto,SH.LL.M., Firman Auzar Alfian C.Sarumaha,SH., Rebecca Fajar Elizabeth,SH.



lik



HAKIM ANGGOTA,



HAKIM KETUA MAJELIS,



ub



ARMAN SURYA PUTRA, SH.MH.



es



ng gu A



PANITERA PENGGANTI Halaman 155 dari 112 Putusan Nomor 131/



In d



RAHMA NOVATIANA, SH



R



ep



D E D Y, SH



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Herliza,SH., Para Penasihat Hukum terdakwa.



Agus



on



Lubis,SH.,



Halaman 155



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



es In d



A



gu



156



on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



ZAMZAMI, SE



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 156