15 0 4 MB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
ng
No. 131/Pid.B/2013/PN.MBO.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
gu
Pengadilan Negeri Meulaboh
yang mengadili perkara-perkara pidana
pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan
A
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama lengkap : PT.KALLISTA ALAM ; ---------------------------------------------
ub lik
ah
Akta Korporasi : --------------------------------------------------------------------------- Akta Pendirian Perseroan Nomor 18 tahun 1980 tanggal
am
11 Maret 1980 ; --------------------------------------------------------- Akta Berita Acara Rapat Nomor : 5 tahun 2008 tanggal
ep
04 Agustus 2008 dan telah disahkan dengan Keputusan
ah k
Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU – 66614. AH.01.
R
02 tahun 2008 tanggal 22 September 2008 ; -------------------
In do ne si
Berkedudukan : Kabupaten Nagan Raya. Kecamatan Darul Makmur ; ----
A gu ng
Bidang usaha : usaha perkebunan dan pertanian terutama perkebunan
Kepala Sawit, mengusahakan, berbagai industri ----------Terutama industri pengolahan minyak kelapa sawit; ------
Nama lengkap
: SUBIANTO RUSID ; ----------------------
Tempat lahir
:
Alue
;
lik
-----------------------------------
Billie
: 57 tahun / 06 Januari 1955 ; -----------
Jenis Kelamin
: Laki-Laki ; ------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan
: Indonesia ; -----------------------------------
Tempat Tinggal
: Bukit Hijau Regency (BHR) Nomor : --
ub
Umur/Tanggal Lahir
ep
ka
m
ah
Dalam hal ini diwakili oleh : --------------------------------------------------------------
ah
91 Kelurahan Asam Kumbang ---------
es
on
Sumatera Utara ; --------------------------
Halaman 1 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
R
Kecamatan Medan Selayang Provinsi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :
R
Agama
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Islam
-----------------------------------------
: Direktur PT. Kallista Alam ; -------------
ng
Pekerjaaan
;
tidak
ditahan
gu
Terdakwa
------------------------------------------------------------------------
;
A
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat hukumnya baik
sendiri-sendiri
dan
atau
bersama-sama,
yaitu
:
Dr.Luhut
M.P.
ub lik
ah
Pangaribuan,SH.LL.M, Irianto Subiakto,SH,LL.M., Firman Azuar Lubis,SH.
Agus Herliza,SH., Alfian C Sarumaha,SH, Rebecca Fajar Elizabeth,SH. para
am
Advokat /Pengacara di kantor Luhut Marihot Pangaribuan advocates & counselors at law, berkantor di Menara Kuningan 15 th Floor, Jalan H.R.Rasuna Said Blok X – 7 Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 26 Oktober
ah k
ep
2013 No SK.W1.U8/02/Hk.1/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013; ----------------------
In do ne si
R
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ----------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
A gu ng
tentang penetapan Hakim Detasiring tentang Lingkungan Hidup ; -------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tentang
Penetapan Majelis Hakim ; ---------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa ;-----------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa / Penuntut
Umum; -----------------------------------------------------------------------------------------------
lik
Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------Telah memperhatikan secara seksama barang-barang bukti yang
ub
diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------
ep
Telah mendengar Tuntutan dari Jaksa/Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2014 Nomor PDM – 14/SKM/Euh.2/05/2013 yang pada pokoknya sebagai 1. Menyatakan terdakwa PT.Kalista Alam yang diwakili oleh Subianto Rusid selaku Direktur PT.Kalista Alam telah terbukti melakukan
In d
on
ng
A
gu
2
es
R
berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, para ahli dan keterangan
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (h) yang dilakukan secara berlanjut sebagai mana diatur dan
ng
diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118, Pasal 119 Undang-undang Nomor
32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan
gu
Hidup
jo
pasal
64
ayat
(1)
KUH
Pidana
;
A
--------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT.Kalista Alam yang diwakili oleh Subianto Rusid selaku Direktur PT.Kalista Alam dengan
ub lik
ah
pidana denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar) rupiah ; --------------
am
3. Menyatakan
barang
bukti
berupa
:
----------------------------------------------------
PT.Kalista Alam – 1 koordinat N 03 84580 0 ; E 096 53945 0 (blok
ep
ah k
3.1.
A-4):
R
--------------------------------------------------------------------------------Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----
•
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
A gu ng
In do ne si
•
•
Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------
•
Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------
•
Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------
•
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------
lik
m
ah
plastik ; ------------------------------------------------------------------------
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode
ka
3.1.
ub
yang sama) ; ----------------------------------------------------------------PT.Kalista Alam – 2 koordinat N 03 84500 0 ; E 096 53948 0 (blok
ep
A-4):
•
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
on
ng
Halaman 3 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
es
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----
R
•
gu
M
ah
---------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
plastik ; ------------------------------------------------------------------------
Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------
•
Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------
•
Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------
gu
ng
•
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
PT.Kalista Alam – 3 koordinat N 03 84571 0 ; E 096 54137 0 (blok
ub lik
3.1.
ah
A
•
A-4): •
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----
•
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
ep
ah k
am
---------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
plastik ; ------------------------------------------------------------------------
Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------
•
Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------
•
Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------
•
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------
A gu ng
•
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
3.1.
PT.Kalista Alam – 4 koordinat N 03 84572 0 ; E 096 54134 0 (blok
lik
ah
A-4):
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----
•
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
ub
•
ep
ka
m
---------------------------------------------------------------------------------
Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------
•
Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------
on In d
A
gu
4
es
R
•
ng
M
ah
plastik ; ------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------
•
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------
R
•
ng
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
gu
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------
A
3.1.
PT.Kalista Alam – 5 ; ----------------------------------------------------------•
Dokumen peta PT.Kalista Alam ; ---------------------------------------
•
Dokumen
Peta
Divisi
VII
•
Peta Warna Kebun Pengembangan ; ---------------------------------
•
Data penggunaan pupuk bulan januari sampai dengan mei
ub lik
ah
-------------------------------------------------
;
Struktur Organisasi PT.Kalista Alam (Kantor Medan) ; -----------
•
Dokumen Akta Notaries (Salinan Akta) ; -----------------------------
•
Surat Iin Usaha Perdagangan (SIUP) besar ; -----------------------
•
Hak Guna Usaha (HGU) ; ------------------------------------------------
•
Izin Usaha Tetap; -----------------------------------------------------------
•
Persetujuan UKL – UPL Kebun ; ---------------------------------------
•
Persetujuan Amdal dan RKL – RPL ; ----------------------------------
•
Dokumen UKP – UPL Kebun ; ------------------------------------------
In do ne si
R
ep
•
A gu ng
ah k
am
2012 ; --------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------------------
3.1.
PT.KA – E42B koordinat N 030 47,400’ ; E 0960 34,797’ (blok
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan (hitam) 1 (satu) kantong plastik ; ------------------
•
Abu permukaan (putih) 1 (satu) kantong plastik ; ------------------
•
Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------
•
Daun sawit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------
•
Tanaman pioner /pakis 1 (satu) ampolop ; ---------------------------
ub
lik
•
ep
ka
m
ah
E42B): ------------------------------------------------------------------------------
R
ah
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode
es on
Halaman 5 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT.KA – E44B koordinat N 03 0 47,265’ ; E 0960 35,133’ (blok
R
3.1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
E42B): -----------------------------------------------------------------------------Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------
gu
ng
•
Tanaman pioner /pakis 1 (satu) kantong plastik ; ------------------
•
Tanaman kacangan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; ----------------------------------------------------------------3.1.
ub lik
ah
A
•
PT.KA – E44A koordinat N 030 47,291’ ; E 0960 35,602’ (blok
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------
•
Tanaman pioner /pakis 1 (satu) kantong plastik ; ------------------
•
Tanaman kacangan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------
ep
•
In do ne si
R
ah k
am
E44A): ------------------------------------------------------------------------------
A gu ng
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------
3.1.
PT.KA : ----------------------------------------------------------------------------•
Dokumen Peta Divisi Kebun Suak bahung terbaru (setelah perubahan)
;
•
Dokumen UKL-UPL PT.Kalista Alam tahun 2009 ; ----------------
•
Akta Notaris (Liliani Handajawati Tamsil,SH Nomor : 18
lik
ah
------------------------------------------------------------------
•
ub
m
tanggal 11 Maret 1980 Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam ; Akta Notaris (Sartono Simbolon,SH) Nomor : 05 tanggal 04
•
ep
ka
Agustus 2008 Berita Acara Rapat PT.Kalista Alam ; -------------Akta Notaris (Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH) Nomor : 06
Tanda Bukti Lapor Kejadian Kebakaran Lahan PT.Kalista Alam
ng
M
Kepolisian Resor Nagan Raya Sektor Darul Makmur tanggal
In d
A
gu
6
on
18 Juni 2012 ; ----------------------------------------------------------------
es
•
R
ah
tanggal 04 Oktober 2011; -------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Surat
Keputusan
Nomor
R
•
tentang
Penempatan
:
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
06.04/SK-KAPERSO/KA/2011
Estate
Manager
Pengembangan
ng
PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 10 Agustus 2011; ---------------------------------------------------------------------------
gu
•
A
•
Surat
Keputusan
tentang
Nomor
Penempatan
:
06.03/SK-KAPERSO/KA/2010
Estate
Manager
Pengembangan
PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 01 Juni 2010; ---
Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23 Januari 1980; ----------------------------------------------------------------
Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya dari Gubernur Aceh
ub lik
ah
•
Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 ; -------
am
•
Surat permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perluasan atas nama perkebunan PT.Kalista Alam Nomor : 09.09/
ep
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 522/104/2008 tanggal 05
Februari
2008
tentang
Pemberian
Izin
Lokasi
In do ne si
•
R
ah k
KA/2010 tanggal 25 September 2010 ; -----------------------
Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam kabupaten
A gu ng
Nagan Raya ; ----------------------------------------------------------------
•
Surat dari Menteri Pertanian Nomor : HK.350/ES.858/12.95 tanggal 22 Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 1600 Ha di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Aceh Barat Daerah Istimewa Aceh ; --------
•
Surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten
Aceh
Barat
Nomor
404.21-15/SK/IL/571996
lik
ah
tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit ; ---------------------------------------------Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.01/SPK/KA/2010
ub
m
•
ka
tanggal 03 September 2010 ; --------------------------------------------
ep
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------
ah
4. Menetapkan supaya terdakwa PT.Kalista Alam yang diwakili oleh
sebesar
Rp.10.000,-
(sepuluh
ribu
rupiah)
;
on
Halaman 7 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
----------------------------------------------------
es
perkara
R
Subianto Rusid selaku Direktur PT.Kalista Alam dibebani biaya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum
ng
Terdakwa tertanggal 01 Juli 2014 yang dibacakan dimuka persidangan yang
untuk menyingkat uraian dalam putusan ini dianggap termuat dan menjadi satu
dengan putusan ini, yang pada pokoknya berdasarkan keterangan saksi-saksi
gu
dan keterangan terdakwa, bahwa semua unsur-unsur dari seluruh pasal yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
A
menurut hukum, sehingga tidak terdapat cukup bukti dan alasan Terdakwa PT.Kallista Alam dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa/
ub lik
ah
Penuntut Umum, sebagaimana kesimpulan nota pembelaan pada halaman 53
am
sampai dengan 55 yaitu : ------------------------------------------------------Berdasarkan fakta persidangan yang kemudian menjadi fakta hukum dan
ep
analisa hukum terhadap fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas
ah k
berdasarkan hasil pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Meulaboh yang
R
sungguh-sungguh terjadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa
In do ne si
PT.Kallista Alam tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan yaitu
A gu ng
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai pasal yang
didakwakan dan kemduian dituntut oleh JPU yaitu Pasal 69 ayat (1) huruf h jo.
Pasa 108 jo. Pasal 116 ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 64 KUHP dakwaan berbentuk tunggal dalam perkara ini ; -----------------------------
lik
tidak satupun yang berhasil membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebaliknya seluruh alat bukti dan yang
diajukan
dan
didalilkan
Terdakwa
dalam
persidangan
ini
ub
bukti
membuktikan bahwa Terdakwa selalu menaati ketentuan dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam hal melakukan pembukaan lahan. Terdakwa juga memiliki kebijakan yang melarang penggunaan api dalam
ep
ka
m
ah
Seluruh alat bukti maupun bukti yang diajukan oleh JPU tidak satupun oleh JPU
kegiatan perkebunan dan tleah memiliki fasilitas, sarana dan prasarana kebakaran yang terjadi di lahannya karena kebakaran hanya akan membawa
In d
A
gu
8
on
ng
kerugian terhadap terdakwa; -------------------------------------------------------------------
es
R
pencegah dan pengendalian kebakaran dilahannya serta selalu memadamkan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Sebagaimana telah disampaikan, pembuktian dalam perkara ini seharusnya
ng
sederhana karena JPU tinggal menemukan apakah ada perbuatan terdakwa yang melakukan atau menyuruh melakukan pembakaran dengan tujuan
melakukan pembukaan lahan perkebunan. Namun oleh karena kurangnya bukti
gu
yang dimiliki dan kuatnya aroma intervensi dan pendzaliman dalam perkara ini,
perkara ini tetap diteruskan dan pembuktian tetap dijalankan meski dengan
A
bukti-bukti yang tidak sah atau setidak-tidaknya, tidak membuktikan adanya
ub lik
ah
perbuatan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana telah Terdakwa utarakan sebelumnya melalui Direkturnya, pada
am
saat ini saja penjualan minyat sawit mentah Terdakwa sudah jauh berkurang karena enggannya pembeli untuk membeli produk dari perusahaan yang
ep
didakwa melakukan pelanggaran hukum lingkungan hidup, apalagi sampai
ah k
diputus bersalah, hampir pasti perusahaan tidak akan mampu menjual lagi
R
produknya sehingga berdampak pada jatuhnya perusahaan dan lebih jauh dan
In do ne si
luas lagi, hilangnya pendapatan bahkan pekerjaan ribuan karyawannya,
A gu ng
padahal Terdakwa tidak pernah melakukan pelanggaran pidana hukum
lingkungan sebagaimana didakwakan. Anak cucu yang akan langsung terdampak dan menderita atas putusan yang mempersalahkan Terdakwa
adalah anak cucu ribuan karyawan, anak cucu masyarakat Darul Makmur, yang hanya memiliki keinginan sederhana, untuk bisa hidup berkecukupan di tanah
kelahirannya sendiri, desanya sendiri, kampungnya sendiri, kecamatan Darul
lik
yang tidak peduli terhadap masyarakat sekitar ; ------------------------------------------
ub
Dengan demikian semua akan kembali kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, untuk mempertimbangkan, menilai dan memutus dengan hati nurani dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat memberikan
ep
putusan yang tidak hanya adil namun juga dapat menjadi standar yang tinggi
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yakni bahwa “jika...
on
Halaman 9 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
es
dalam menegakkan ketentuan hukum secara independen dan imparsial ; --------
R
ka
m
ah
Makmur, bukan ibu kota orang hutan yang selama ini didengungkan oleh LSM
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka
terdakwa dibebaskan:. Ayat (2), “Jika...perbuatan yang didakwakan kepada
ng
terdakwa terbukti, tetpai perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,
maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.” Maka dalam perkara ini sudah selayaknya apabila kami memohon kepada Majelis Hakim
gu
Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili dan memutus perkara ini untuk
memberikan putusan bebas (vrijspraak) kepada Terdakwa PT.Kallista Alam dari
A
seluruh dakwaan dan menyatakan Terdakwa Subianto Rusid tidak terbukti
ub lik
ah
melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan JPU; ---
Kalaupun Majelis Hakim berpendapat lain dan tetap menganggap bahwa
am
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili
ep
perkara ini untuk memberikan putusan lepas (onslag) dari segala tuntutan
R
ah k
hukum kepada Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
In do ne si
Selanjutnya Tim Penasihat Hukum Terdakwa mohon pada Majelis Hakim yang
A gu ng
terhormat untuk kiranya berkenan memutuskan: -----------------------------------------
Pertama : menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan dan
dituntut
Jaksa
Penuntut
Umum
yaitu
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana diatur dalam Dakwaan ; -------------------------------------------------------
Kedua : menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari tuntutan hukum; -------------
lik
semula;
Telah
mendengar
pendapat
ub
----------------------------------------------------------------------------------------------Jaksa/Penuntut
Umum
terhadap
pembelaan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang telah
ep
ka
m
ah
Ketiga : menyatakan memulihkan hak dan martabatnya dalam kedudukan
disampaikan dimuka persidangan pada persidangan tanggal 01 Juli 2011 yang pada pokoknya Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; ---
maupun Penasihat Hukum Terdakwa terhadap pendapat Jaksa/Penuntut
In d
A
gu
10
on
ng
Umum atas pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang
es
R
Telah pula mendengar tanggapan baik yang disampaikan Terdakwa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
telah disampaikan secara lisan dimuka persidangan pada persidangan tanggal 01 Juli 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan yang
ng
telah disampaikan dipersidangan ;-----------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum pada
gu
Kejaksaan Negeri Sukamakmue telah diajukan kemuka persidangan dengan
surat dakwaan tertanggal 23 September 2013 Nomor Register Perkara : PDM -
A
14/Suka makmue/Euh.2/05/ 2013 dengan Dakwaan sebagai berikut : -------------
ub lik
ah
Bahwa terdakwa PT. Kalista Alam yang diwakili oleh Subianto Rusid selaku Direktur PT. Kalista Alam yang berhak mewakili Perseroan didalam dan
am
diluar Pengadilan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor : 5 tahun 2008 tanggal 04 Agustus 2008 dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum
ep
dan HAM Nomor : AHU – 66614. AH.01.02 tahun 2008 tanggal 22 September
ah k
2008 pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2012 sekira pukul 07.30 Wib sampai
R
dengan hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 05.00 Wib dan pada
In do ne si
hari Minggu tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Juni
A gu ng
2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di
Areal Perkebunan Sawit PT. Kalista Alam di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang
berwenang memeriksa dan mengadilinya telah membuka lahan dengan cara
membakar yang dilakukan secara berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh
lik
Bahwa PT. Kalista Alam yang bergerak di bidang Perkebunan,
ub
Perindustrian, Leveransir, dan Pengangkutan dalam usaha bidang Perkebunan PT. Kalista Alam mempunyai areal perkebunan kelapa sawit dengan luas ± 1605 (seribu enam ratus lima) Ha dan telah memperoleh Ijin Usaha Perkebunan
ep
sesuai dengan surat Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Areal Perkebunan Kelapa Sawit,
gu A
ditetapkan
berdasarkan
Peraturan
es
yang
on
Nasional
ng
Strategis
Halaman 11 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
Kawasan
R
areal perkebunan tersebut termasuk dalam kawasan Ekosistem Leuser dan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pemerintah Nomor 26 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ; --------------------------------------------------------------------------------------------
ng
Bahwa dalam mengusahakan perkebunan kelapa sawit tersebut telah dilakukan pembukaan lahan areal kelapa sawit yaitu land clearing dan
penanaman sawit untuk wilayah kebun Divisi Alue Geutah, Divisi Gunung Kong,
gu
Divisi II, VII, VIII, , IX, X Kebun Suak Bahong PT. Kalista Alam sesuai rencana
pada tahun 2012 akan ditanam pada lahan yang telah siap di rumpuk atau di
A
steking yaitu blok A1, A2, A3, A5 dan A7 ; -------------------------------------------------
ub lik
ah
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2012 terjadi kebakaran di blok A2 Divisi VII PT. Kalista Alam dengan luas terbakar sekitar ± 5 (lima)
am
hektar, areal tersebut masuk dalam areal kebun Suak Bahong yang belum dilakukan penanaman sawit tetapi sudah di stacking dan telah disiapkan lobang
ep
tanam (hole), api berasal dari lahan PT. Kalista Alam yang pada saat itu api
ah k
membakar ke lahan kebun blok A2 yang telah dilakukan stekingan tetapi belum
R
ditanam, pada saat itu api membakar jalur-jalur rumpukan (arah utara selatan)
In do ne si
di blok A2 kebakaran ini berlangsung sampai dengan hari Selasa tanggal 27
A gu ng
Maret 2012 dan tidak ada upaya pemadaman dari pihak PT. Kalista Alam ; ------
Bahwa kebakaran juga terulang kembali yaitu pada hari Minggu tanggal
17 Juni 2012 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 di blok E42B
Divisi VIII seluas ± 8 (delapan) Ha, pada saat itu api mengarah ke utara membakar
rumpukan
steking
dan
tanaman
sawit
yang
tidak
bagus
perusahaan
ini
tidak
memiliki
sistem
dalam
lik
pihak PT. Kalista Alam tidak melakukan upaya pemadaman karena ternyata
pengendalian/pencegahan
ub
kebakaran yaitu tidak memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai, tidak memiliki tenaga pemadam kebakaran yang telah mendapat pelatihan/ keterampilan di bidang pengendalian kebakaran, tidak memiliki akses jalan yang
mudah
dilalui
dalam
mobilisasi,
tidak
ep
ka
m
ah
(pertumbuhannya kerdil dan daunnya berwarna kuning), dalam kejadian ini pula
memiliki
petugas
yang
melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan terhadap kemungkinan biaya yang cukup dan memadai dalam program pencegahan/pengendalian
In d
A
gu
12
on
ng
kebakaran lahan ; ---------------------------------------------
es
R
timbulnya kebakaran lahan yang rawan terjadi kebakaran, termasuk penyediaan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bahwa dengan kebakaran yang sering terjadi secara berlanjut maka
ng
PT. Kalista Alam telah mendapatkan teguran tertulis dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nagan Raya ; ------------------------------------------------------
gu
Bahwa berdasarkan foto udara yang diabadikan oleh (sdr) Carlos /
(Sdri) Farwiza dari pesawat dengan pengambilan titik koordinat N 03º 50’ 56,4”,
A
E 096º 32’ 50,3 maka tampak jelas bahwa kebakaran yang terjadi di areal PT.
Kalista Alam bukanlah kebakaran yang biasa namun kebakaran yang telah
ub lik
ah
direncanakan dengan baik hal tersebut tampak dari kebakaran yang memangsa areal penyiapan lahan dan menyisakan badan jalan yang seharusnya juga ikut
am
terbakar ; ------------------------------------------------------------------------------------------
ep
Bahwa berdasarkan data Hot Spot di areal PT. Kalista Alam
ah k
sebelumnya sudah berulang kali terjadi kebakaran antara lain pada tanggal 08
R
Januari 2011 (di titik koordinat Utara 3º50’13,2” dan selatan 96º32’42”), tanggal
In do ne si
01 Februari 2012 (di titik koordinat Utara 3º47’38.4” dan selatan 96º35’34.8”),
A gu ng
tanggal 23 Maret 2012 (di titik koordinat Utara 3º51’3.6” dan selatan
96º32’20.4”), tanggal 17 Juni 2012 ( di titik koordinat Utara 3º47’13.2” dan selatan 96º34’37.2”) dan masih banyak lagi kebakaran yang terjadi di areal Kebun
Sawit
PT.
Kalista
Alam
----------------------------------------------------------------
;
lik
Ir Bambang Hero Saharjo M Agr, data hot Spot (titik panas) yang berhasil terdeteksi pada areal bekas terbakar dan telah ditanami kelapa sawit tersebut
ub
tampak berkelompok dan terjadi pada periode tertentu saja serta terjadi kebakaran secara berulang tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012. Kebakaran lahan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam terbukti tidak karena faktor alam tetapi jelas karena faktor kesengajaan manusia, hasil
ep
ka
m
ah
Berdasarkan keterangan ahli kebakaran hutan dan atau lahan Prof Dr.
analisa hot spot dari bulan ke bulan kejadian kebakaran pada tahun yang sama areal-areal yang sedang dibuka dan tengah dikerjakan seharusnya api bergerak
on
Halaman 13 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
bebas mengikuti pergerakan angin dan bukan mengikuti pembukaan lahan; -----
es
R
memastikan hal tersebut dimana hot spot yang terdeteksi mengumpul pada
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa berdasarkan keterangan ahli kebakaran hutan dan/atau lahan
ng
Prof Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo M.Agr. menjelaskan fakta dari hasil
pengamatan (investigasi) yang dilakukan di lokasi bekas kejadian kebakaran di
lahan kebun pengembangan PT Kalista Alam pada tanggal 05 Mei 2012 dan
gu
15 Juni 2012 menunjukkan bahwa memang penyiapan lahan dengan
pembakaran sengaja dilakukan, hal tersebut di lapangan terlihat dengan jelas
A
dimana areal terbakar penuh dengan arang dan abu hasil pembakaran dan
masih menghitam pada log yang terbakar hal ini dilakukan selain untuk
ub lik
ah
memudahkan dalam melakukan pekerjaan / pengolahan lahan berikutnya juga untuk mendapatkan abu hasil pembakaran yang kaya mineral yang dapat
am
berfungsi sebagai pengganti pupuk untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman dengan fakta sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------Terdapat log sisa tebangan dengan menggunakan chainsaw dengan
ah k
diameter
dan
ep
•
panjang
yang
bervariasi
telah
ditebang
dan
R
ditumbangkan berserakan di permukaan tanah dalam kondisi telah
In do ne si
terbakar baik pada blok A di Divisi VII maupun Blok E di Divisi VII ;
A gu ng
----------------------------------•
Log sisa tebangan yang ditumbangkan, hasil tebasan tumbuhan bawah dan log bekas tebangan terdahulu menjadi bahan bakar dalam proses pembakarannya
;
---------------------------------------------------------------------------
•
Penumpukan abu dan arang pada lokasi terbakar relatif merata hal ini memang yang diharapkan agar supaya tidak timbul bagian-bagian yang
lik
ah
tidak terbakar yang nantinya justru akan merugikan karena merupakan sarang hama dan penyakit yang akan menyerang tanamannya ;
•
ub
m
-------------
Pembakaran dilakukan dengan sengaja dengan cara membiarkan log-
ep
ka
log bekas tebangan yang terdapat di permukaan lahan yang sedang dalam proses land clearing tersebut terbakar seperti tampak pada blok
R
ah
A pada Divisi VII dan blok E pada divisi VIII, hal itu didukung karena
demikian
pula
halnya
dengan
tidak
adanya
ng
M
tersedia
system
In d
A
gu
14
on
pencegahan kebakaran atau SOP, organisasi pemadam maupun
es
minimnya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
personil pemadam itu sendiri seperti diakui oleh saksi Sujandra, meskipun menurut penanggungjawab UKL dan UPL Sdri Niken Sawitri
ng
dan diketahui oleh Direktur PT. Kalista Alam Sdr. Subianto Rusid
bahwa PT. Kalista Alam akan melaksanakan UPL seperti tercantum dalam Bagian Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
gu
Hidup dan bersedia secara berkala melaporkan hasilnya kepada
instansi terkait, bersedia dipantau dampak dan kegiatan usahanya
A
sebagaimana tercantum dalam program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup,
apabila
lalai
untuk
melaksanakan
Upaya
ub lik
ah
Pengelolaan sebagaimana tercantum dalam UKL dan UPL bersedia untuk menghentikan kegiatan operasional kebun sawit dan bila terjadi
am
kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan kebun kelapa sawit yang belum termasuk dalam formulir isian
ep
bersedia untuk bertanggungjawab dan ditindak sesuai dengan
ah k
peraturan perundang-undangan yang berlaku namun nyatanya tidak
R
demikian dilapangan bahkan kebakaran tersebut sudah terjadi berlanjut
In do ne si
dan faktanya pola api pada saat kebakaran tidak bebas bergerak
A gu ng
namun mengikuti pola tertentu yang menunjukkan adanya campur tangan manusia ; ---------------------------
•
Hasil pengamatan terhadap beberapa titik sampel yang dianalisa dilapangan menunjukkan bahwa kebakaran telah tampak pengikisan pada
lapisan
permukaan;
------------------------------------------------------------------------
Lahan yang terbakar terkonsentrasi pada areal yang telah dibuka / di
lik
land
clearing;
--------------------------------------------------------------------------------------•
Data hasil analisa hotspot juga menunjukkan bahwa areal yang
ub
m
ah
•
terbakar cenderung memiliki hotspot yang mengelompok pada periode (contoh
pada
blok
ep
ka
tertentu
E
pada
divisi
VIII)
;
-----------------------------------------------Hasil
pemotretan
dari
udara
R
ah
•
melalui
helikopter
mempertegas
sudah
di
ng
M
yang
land
clearing
saja
dan
sistematis
;
on
Halaman 15 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
-----------------------------------------------------
es
bagaimana proses pembakaran yang terkonsentrasi pada blok-blok
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa berdasarkan Kesimpulan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir Bambang Hero Saharjo, M.AGR adalah sbb : ----------------
ng
Berdasarkan fakta lapangan yang berhasil diungkap selama investigasi
dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat
gu
disimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kejadian kebakaran di areal
perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam yang terletak di Pulo Kruet dan Suak
A
Bahong Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsu Aceh
1. Perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam telah melakukan kegiatan
ub lik
ah
adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
pembukaan lahan pada lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 m
am
serta pada areal yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
;
ah k
ep
-------------------------------------------------------------------------------------2. Minimnya peralatan yang tersedia di PT. Kalista Alam dari jumlah
In do ne si
R
standar minimal yang harus dimiliki termasuk tidak tersedianya menara
pengawas api yang seharusnya ada, menunjukkan kepedulian yang
A gu ng
rendah terhadap ancaman terjadinya kebakaran lahan baik yang
dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian sehingga areal yang terbakar makin luas ; ---------
3. Perusahaan melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran khususnya pada areal yang tengah dilakukan land clearing hal
ini
telah
terjadi
---------------------------------------------------
bertahun-tahun
;
lik
ah
dan
m
4. Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan
ka
terbakar
dan
tidak
kembali
lagi
sehingga
di lahan bekas
ep
kesetimbangan ekosistem
ub
gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm sehingga 1.000.000 m³ akan
mengganggu
terbakar tersebut
;
ah
---------------------------------------
dilepaskan Gas Rumah Kaca selama berlangsungnya kebakaran yaitu
In d
A
gu
16
on
ng
M
13.500 ton karbon, 4.725 ton CO2, 49,14 ton CH4, 21,74 ton NOx,
es
R
5. Akibat terjadinya kebakaran di PT. Kalista Alam maka telah berhasil
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
60,48 ton NH3, 50,08 ton O3, 874,12 ton CO serta 1050 ton partikel, maka bila dibandingkan dengan standar baku mutu yang ada maka gas
ng
yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas
ambang yang berarti telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar
dan sekitarnya serta gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi telah
gu
karena
rusak
;
A
----------------------------------------------------------------------------------
6. Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran
lahan di PT. Kalista Alam seluas 1000 ha melalui pemberian kompos,
ekologis
yang
hilang
maka
366.098.669.000,-.; -------
am
ub lik
ah
serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor dibutuhkan
biaya
sebesar
Rp.
ep
Bahwa berdasarkan Kesimpulan Surat Keterangan Ahli Perusakan
ah k
Lingkungan Akibat Pembakaran Lahan di PT. Kalista Alam Desa Suak Bahong
R
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh oleh Dr. Ir
A gu ng
In do ne si
Basuki Wasis, M.Si, sbb : -----------------------------------------------------------------------
Dengan melihat fakta dan hasil analisa tanah di Laboratorium Pengaruh Hutan
dan Tanah Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB Bogor seperti diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : ---------------
1. Hasil pengamatan dan analisa sampel tanah di laboratorium bahwa
memang benar pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan sawit,
seluas
sekitar
-----------------------------------------------
1,000
lik
kelapa
ha
;
2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut
ub
m
ah
lingkungan akibat pembakaran tanah gambut dalam pembuatan kebun
dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah karena telah
ka
masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP nomor
ep
150 tahun 2000) untuk parameter kadar air tersedia dan subsiden ;
ah
-----------------------
M
dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena
on
Halaman 17 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP
es
R
3. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
nomor 150 tahun 2000) untuk parameter pH tanah, C organic tanah dan N total tanah ; ------
ng
4. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut
dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena
telah termasuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP
gu
nomor 150 tahun 2000) untuk total mikroorganisme tanah, total fungsi
A
tanah
dan
respirasi
tanah
;
-----------------------------------------------------------------------------
5. Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa
ub lik
ah
memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora karena telah masuk criteria baku kerusakan (PP Nomor 4
am
tahun 2001, PP nomor 150 tahun 2000) untuk keragaman spesies dan populasi ;
ep
6. Hasil pengamatan lapangan telah terjadinya kerusakan habitat satwa
ah k
akibat terbakar, sehingga keragaman spesies dan populasi juga
In do ne si
R
hilang ; --
A gu ng
Dari semua kejadian berlanjut ini tampak jelas bahwa memang terdakwa sengaja dan tidak mempunyai itikad baik untuk melindungi areal usahanya dari ancaman bahaya kebakaran karena kebakaran tersebut sesungguhnya memang diharapkan dalam rangka penyiapan lahan ; ----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
lik
Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
ub
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ; ------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan tertanggal 26
ep
November 2013 yang selanjutnya dibacakan dipersidangan, yang untuk menyingkat uraian putusan ini menunjuk kepada keberatan Penasihat Hukum A. Perkara dengan objek, locus dan Tempus yang sama kini sedang
In d
A
gu
18
on
ng
diperiksa/ diadili dalam sidang perkara dalam sidang perkara perdata
es
R
Terdakwa tersebut yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk : --
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118,
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dengan nomor Register 12/Pdt.G/2012/PN.MBO sehingga apabila
perkara pidana diteruskan akan menjadi double jeopardy dan akan asas
nebis
in
idem
ng
melanggar
;
-----------------------------------------------------------------------
B. Dakwaan terhadap terdakwa seharusnya digabung dengan terdakwa
gu
atas nama Khamidin Yoesoef oleh karena telah memenuhi syarat-syrarat
pemisahan ini akan melanggar asas non self incrimination, asas praduga tidak bersalah dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ;
ah
---C. Dakwaan
tidak
disusun
secara
---------------------
am
ub lik
A
penggabungan surat dakwaan, dalam ketentuan hukum acara pidana
cermat,
jelas
dan
lengkap
;
1. Surat dakwaan tidak lengkap oleh karena tidak menguraikan
ep
perbuatan terdakwa sesuai unsur pasal yang didakwakan ; -------------
ah k
2. Surat Dakwaan tidak cermat dan jelas karena didasarkan atas
R
keterangan ahli yang menerangkan fakta,
ahli hanya untuk
In do ne si
menyampaikan pendapat ; --------------------------------------------------------
A gu ng
3. Dakwaan tidak cermat dan jelas oleh karena menguraikan luasan
lahan yang berbeda-beda pada satu lokasi yang sama ; ------------------
4. Dakwaan tidak cermat karena tidak bisa membedakan antara proses
pembukaan lahan dengan cara membakar dengan proses stacking yang merupakan pembukaan lahan tanpa bakar ; --------------------------
Yang selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Surat Dakwaan
lik
tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (1) jis.140 ayat (1) jo. Pasal 140 ayat (2) a dan b jo ayat (3) KUHAP dengan segala
ub
akibat hukumnya ; ----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut,
Jaksa/Penuntut
persidangan
ep
ka
m
ah
dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan
Umum
telah
mengajukan
pendapatnya
pada
tanggal 26 November 2013, yang untuk menyingkat uraian
on
Halaman 19 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
tersebut, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk : ------------------
es
R
putusan ini dengan menunjuk kepada pendapat Jaksa/Penuntut Umum
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. Menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum dalam eksepsinya tanggal
12 November 2013 tidak dapat diterima
ng
-------------------
;
2. Menyatakan persidangan perkara atas nama terdakwa PT.Kalista Alam
gu
yang diwakili oleh Subianto Rusid selaku Direktur PT.Kalista Alam yang berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan berdasarkan
disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-66614.AH.01.02
tahun
dilanjutkan ; -------
2008
tanggal
22
September
2008
ub lik
ah
A
Akta Pendirian Nomor : 5 tahun 2008 tanggal 04 Agustus 2008 dan telah
am
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dan Pendapat Jaksa/Penuntut Umum atas Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim
telah menjatuhkan putusan sela pada
ah k
ep
tanggal 10 Desember 2013 Nomor 131/Pid.B/2013/PN.Mbo. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
MENGADILI
Menyatakan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa PT.KALLISTA ALAM
A gu ng
tidak beralasan hukum ; ------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Penasihat
Hukum terdakwa PT.KALLISTA ALAM
tersebut untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Suka Makmue No. Reg. Perk. PDM- 14/Suka Makmue/Euh.2/05/2013 atas nama terdakwa PT.KALLISTA ALAM adalah sah menurut hukum ; ----------------
Menimbang,
bahwa selanjutnya
ub
Pengadilan Negeri Meulaboh ; ----------------------------------------------------------------untuk membuktikan dakwaannya
HARIMUDDIN,SH.
menerangkan
dibawah
sebagai
R
1. Saksi
ep
tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu : --------------
ah
ka
PT.KALLISTA ALAM tersebut di depan persidangan umum
lik
terdakwa
m
ah
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan
sumpah
pada berikut
pokoknya :
es
In d
A
gu
20
on
ng
M
-------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lingkungan Hidup di Jakarta
Kementerian
sehubungan dugaan terdakwa
ng
melakukan pembakaran lahan di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur
Kabupaten
Nagan
Raya
pada
tahun
2012;
gu
-------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi adalah pelapor dalam dugaan pembakaran lahan dalam pembukaan kebun PT.Kallista Alam di Desa Suak Bahung
A
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh; -------------------------
Bahwa awalnya saksi mengenal terdakwa PT.Kallista Alam
ub lik
ah
•
berawal dari kebakaran lahan yang terjadi pada tahun 2012 pada
am
bulan Maret, informasi tersebut didapat dari masyarakat termasuk juga dari petisi internasional, yang memberikan petisi kurang lebih
ep
9841, yang mengajukan keberatan adanya kebakaran lahan di
ah k
Aceh ; --------------------
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi melihat beberapa
R
•
In do ne si
data hotspot, saksi diperintah oleh pimpinan untuk berangkat ke
A gu ng
Aceh untuk melihat lebih jauh dari dekat tentang kondisi di Aceh,
khususnya kabupaten Nagan Raya, dan lebih spesifik di wiliyah terdakwa PT.Kallista Alam atau biasa disebut Rawa Tripa; ------------------------------------------------
•
Bahwa sebelum saksi ke kebun PT.Kallista Alam,
saksi
melakukan koordinasi dengan beberapa LSM yaitu Yayasan
Ekosistem Lueser (YEL) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI),
lik
ah
bertemu dengan tokoh masyarakat yang bernama Suratman, dari info hotspot memang diwilayah PT.Kallista Alam ada kebakaran ; •
ub
m
-----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengunjungi lokasi kebakaran pada akhir maret atau
ep
ka
awal april bersama saksi Suratman, tetapi asap sudah tidak ada lagi yang saksi lihat ada bekas-bekas kebakaran, memeriksa tugu
R
ah
oleh karena rawa tripa adalah KEL (Kawasan Ekosistem Lueser) ;
es on
Halaman 21 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
--------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mengunjungi lokasi kebakaran sebanyak dua kali
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang pertama tanggal 31 Maret 2012 sampai 3 atau 4 april yang
ng
kedua bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PPNS KLH, Bareskrim Polri dan Polda pada bulan Mei atau Juni ;
gu
--------------------------
•
Bahwa saksi bekerja sebagai asisten pada Unit Kerja Presiden
(UKP4) bagian penegakan hukum, yang berdirinya berdasarkan
A
Peraturan
Presiden
Nomor
54
Tahun
-----------------------------------------------------
;
Bahwa berdasarkan Inpres Nomor 10 tahun 2011 UKP4 diberi
ub lik
ah
•
2009
tugas melakukan pengawasan terhadap penundaan izin baru,
am
kebetulan lahan yang 1605 ha, merupakan bagian dari penundaan pemberian izin baru dan tata kelola hutan dan lahan gambut di
ah k
•
ep
area PT.Kallista Alam ; ----------
Bahwa menurut saksi pemerintah Norwegia memberi bantuan pengelolaan
RED
+
di
R
terhadap
Bahwa saksi tidak berkeliling terhadap areal kebakaran, tetapi
A gu ng
•
;
In do ne si
----------------------------------------------------
Indonesia
yang terbakar di lahan PT.Kallista Alam sekitar 30 hektar ; ---------------------------
•
Bahwa saksi tidak tahu dimana posisi saksi ketika berada di PT.Kallista Alam, blok mana yang jelas merupakan kebun PT.Kallista Alam ; -----------
•
Bahwa REDD + dibentuk oleh Presiden, yang menjalankan
lik
ah
komitmen internasional untuk menurunkan emisi gas efek rumah kaca, yaitu 26 % ;
Bahwa REDD + kepanjangan dari Reducing Emissions from
ub
m
•
ka
Deforestation and Forest Degradation. Yang kemudian Presiden
ep
membuat Inpres No. 10 tahun 2011 menugaskan kementerian
ah
terkait yaitu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan,
In d
A
gu
22
on
ng
M
untuk melakukan pengawasan dari implementasi dari Inpres
es
R
Gubernur, sedangkan yang terkait dengan UKP4, ditugaskan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 10
Tahun
2011
R
Nomor
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut;
-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi pengaduan tidak harus berbentuk surat
ng
•
tetapi dapat dalam bentuk media, karena kebakaran telah menjadi
gu
perhatian dan semua orang ribut. Jadi tidak ada orang yang khusus
yang
mengadukan
hal
tersebut
;
--------------------------------------------------------------------------------
A
•
Bahwa menurut saksi berdasarkan hot spot dan media kebakaran tidak hanya terjadi di PT.Kallista Alam saja, karena ada beberapa dan
ramai
sekali;
ub lik
ah
titik
--------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa saksi tidak perlu izin masuk ke PT.Kallista Alam karena wilayah
tersebut
pada
saat
itu
izin
belum
diterbitkan
;
ah k
•
ep
--------------------------------------
Bahwa saksi masuk ke lokasi yang belum ada Hak Guna Usaha
R
(HGU) nya, walaupun sudah ada Izin Usaha Perkebunan (IUP)
HGU
A gu ng
yaitu
nya
belum
In do ne si
yang terbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011 tapi alas hukumnya terbit
;
----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi tidak tahu darimana peta hospot yang didapat oleh UKP4
karena
yang
mengurus
peta
----------------------------------------
•
ada
divisi
lain;
Bahwa menurut saksi, ia kelapangan hanya untuk mencocokkan
lik
ah
peta hotspot dan ternyata benar ada bekas kebakaran. Jadi
m
---------------------------------
ka
•
ub
hotspot hanya merupakan panduan agar tidak kemana-mana ;
Bahwa saksi tahu umur sawit di PT.Kallista Alam yang ditanam
pihak
ep
pada tahun 2009 sampai dengan 2010 setelah dijelaskan oleh PT.Kallista
Alam
sendiri
;
es on
Halaman 23 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
R
ah
-------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu Suratman pernah bekerja sebagai
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
karyawan
di
PT.Kallista
Alam
;
ng
--------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi ke Aceh menemui WALHI (Wahana Lingkungan
gu
Hidup) karena untuk Aceh yang consern adalah Walhi yang kebetulan sedang ada perkara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ; ----------------------
A
•
Bahwa dari pertemuan dengan Walhi muncul nama Yayasan Ekosistem
Lestari
(YEL)
;
•
Bahwa saksi bertemu dengan saksi Suratman dan pimpinan YEL
am
(Yayasan
Ekosistem
--------------------------------
pak
Halim
Gurning
;
Bahwa saksi sebelumnya belum mengenal saksi Suratman ; -----------------
Bahwa saksi meminta Saksi Suratman untuk menemani ke lokasi
In do ne si
R
•
Lestari)
ep
ah k
•
ub lik
ah
------------------------------------------------------------------------------
kebakaran dan kemudian melihat bekas-bekas kebakaran ;
A gu ng
-------------------
•
Bahwa menurut saksi tidak semua titik hotspot dikunjungi ; -------------------
•
Bahwa pada saat melihat bekas kebakaran katanya memang
saksi Suratman ada di situ saat api sedang berkobar ; ---------------------------------
ah
•
Bahwa dilokasi saksi melihat rumpukan kayu, sudah menjadi
lik
bekas-bekas potongan, yang berjejer antara satu tempat ke tempat lain, kemudian ada kanal yang memisahkan antara bagian sudah
ditanam
dan
belum
ub
m
yang
ditanam
;
Bahwa menurut saksi luasan yang terbakar kurang lebih 30
•
Bahwa menurut pak Suratman kebakaran ini disengaja karena
R
ah
hektar ; -------
kalau terbakar alami mestinya lahan yang ada sawitnya mesti
In d
A
gu
24
on
ng
M
terbakar dan saksi melihat sendiri memang diantara perbatasan
es
•
ep
ka
----------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia daun-daunnya
masih
hijau
royo-royo
R
itu
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
;
-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mencari pembanding ke kepala desa atau kecik
ng
•
karena
tidak
ada
waktu
khusus
gu
----------------------------------------------------
•
untuk
itu
;
Bahwa setelah dari kantor Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) saksi
ke Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Lueser (BPKEL) dan
A
bertemu dengan pimpinan BP KEL, saksi Farwiza, dan Pak Badrul dan mereka menceritakan bahwa soal hotspot dan memberikan
Alam
ke
ub lik
ah
laporan hasil perkara yang dulu pernah melaporkan PT.Kallista polda
tetapi
tidak
ada
tindak
lanjutnya
;
am
--------------------------------------------------------------------------•
Bahwa hasil dari investigasi saksi dapat disimpulkan : 1. Bahwa
ep
benar terjadi kebakaran, lokasi kebakaran yang masuk PT.Kallista
ah k
Alam 2. Masuknya wilayah KEL, 3. Bahwa kebakaran terjadi di
Bahwa titik hotspot dalam peta saksi banyak yaitu terdapat di Alam,
A gu ng
PT.Kallista
SPS,
DPLL,
dan
termasuk
--------------------------------------------
•
In do ne si
•
R
PT.SPS ; ------------
GSM
;
Bahwa saksi tidak ke BAPEDALDA karena tidak terpikir karena sudah
ditangani
oleh
KLH
;
----------------------------------------------------------------------
•
Bahwa
saksi
datang
atas
undangan
----------------------------------
KLH
;
lik
Bahwa saksi tidak tahu keterkaitan Sarwan Hamid Wakil Ketua MPR datang ke lokasi tersebut karena tidak bicara dengan beliau ; ----------------
ub
m
ah
•
dari
ka
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu yang diterangkan
menerangkan
R
ah
2. Saksi DEDE WAHYUDI,ST
dibawah sumpah
sebagai
pada pokoknya
berikut
:
on
Halaman 25 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
-----------------------------------------------------------
es
ep
saksi dan akan dijelaskan dalam pledoi ; -----------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lingkungan Hidup di Jakarta
Kementerian
sehubungan dugaan terdakwa
ng
melakukan pembakaran lahan pengembangan di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun
gu
2012; -----------------------------------------
•
Bahwa saksi pernah melakukan pengukuran sesuai dengan izin
lokasi untuk perkebunan PT.Kallista Alam sekitar 901 hektar pada
A
akhir Desember 2010 sedangkan permohonannya 900 hektar ; ---------------------
Bahwa saksi turun bersama tim investigasi pemda, dimana dipatok
24
ub lik
ah
•
itu
ada
sebagian
yang
terbakar
;
•
Bahwa menurut saksi saat ini patok 24 tersebut dekat dengan
•
ep
ah k
saluran ; ---
Bahwa ketika melakukan pengukuran saksi ditemani oleh Saksi pihak
dari
PT.Kallista
R
Santosa
------------------------------------------------------------
membuat
petanya
melaporkan
kepada
-----------------------------------------
•
;
Bahwa saksi setelah selesai melakukan pengukuran dengan
A gu ng
•
Alam
In do ne si
am
----------------------------------------------------------
atasan
saksi;
Bahwa menurut saksi setelah dilakukan pengukuran akan dilanjutkan
oleh
panitia
B
;
------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi tidak tahu mengapa tidak dilanjutkan ke panitia B ;
Bahwa ketika saksi turun bersama tim adalah gabungan dari Pemda,
m
lik
•
BP
KEL,
dan
ub
ah
------------
tim
lainya
;
•
Bahwa saksi tidak tahu luasnya karena untuk mengukur harus
ah
menggunakan
ep
ka
----------------------------------------------------------------------
peta
;
es In d
A
gu
26
on
ng
M
R
----------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tahu Izin Usaha Perkebunan atas PT.Kallista Alam
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pernah
keluar
tetapi
saksi
tidak
pernah
ng
---------------------------------------
melihatnya
;
gu
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; ----------
3. Saksi SUJANDRA,SP Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
A
keterangan
sebagai
berikut :---------------------------------------------------------------•
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
sehubungan dugaan terdakwa
ub lik
ah
Lingkungan Hidup di Jakarta
Kementerian
pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung
am
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2012; -----------------------------------------
Bahwa saksi adalah Manager SBE 1 PT.Kallista Alam ;
ep
•
Bahwa tidak pernah melihat Anggara Dasar PT.Kallista Alam ; ---------------
Bahwa saksi tahu Direktur PT.Kallista Alam adalah Subianto
A gu ng
•
Rusid
sedangkan
komisaris
perusahaannya
--------------------------------
•
In do ne si
•
R
ah k
------------------------
Bahwa
menurut
saksi
perkebunan
PT.Kallista
Alam
kelapa
tidak
tahu
bergerak
;
dalam
Sawit;
-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membuka lahan pengembangan adalah manager yaitu
saksi
--------------------------------
Bahwa SOP penanaman kelapa sawit yang saksi kerjakan adalah
R
ah
ep
ka
Bahwa saksi hanya mengenal Pak Setiono di lapangan ; ----------------------
•
;
Bahwa General Manager (GM) PT.Kallista Alam adalah Bapak Setiono ; -
•
Yoeseof
ub
m
•
Ir.Khamidin
on
Halaman 27 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
yang pertama Imas Tumbang, kedua Stacking, ketiga membuat
es
ah
pengembangan
lik
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia keempat
membuat
Jalan,
dan
pancang
R
Parit,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-----------------------------------------------
;
Bahwa di PT.Kallista Alam tidak boleh membuka lahan dengan
ng
•
tanam
cara
membakar
;
gu
---------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut saksi anggaran untuk 1 hektar penanama kelapa sawit
mulai dari Land clearing
sampai TM 1
A
menghasilkan satu) adalah Rp.60.000.000,rupiah) ; ------------------------------
Bahwa usia tanaman untuk TM 1 adalah 36 (tiga puluh enam) bulan; ------
am
•
(enam puluh juta
ub lik
ah
•
(tanaman
Bahwa dilahan pengembangan dua kali terjadi kebakaran yaitu tanggal
23
Maret
2012
kemudian
bulan
Juni
2012
;
Bahwa saksi tidak tahu keberadaan General Manager Pak lagi
karena
Pak
Setiono
sudah
R
Setiono
------------------------------------------------
Setiono
yang
memerintahkan
pemadaman
--------------------
•
;
Bahwa ketika terjadi kebakaran saksi ada komunikasi dengan GM
A gu ng
•
berhenti
In do ne si
•
ep
ah k
--------------------------------------------
kepada
saksi;
Bahwa yang terbakar pada tanggal 23 Maret 2012 tersebut di Blok A
4
seluas
5
(lima)
hektar
;
------------------------------------------------------------------Bahwa
di
Blok
A
10
tidak
-------------------------------------Bahwa
di
Blok
A
12
ka
•
collection road;
ah
•
ada
yang
terbakar;
terbakar
;
Bahwa letak menara di Blok A 8 dan Blok A 6 persisnya di
Bahwa
saksi
ep
m
-------------------------------------
tidak
yang
ub
•
ada
lik
ah
•
tidak
tahu
biaya
pembuatan
menara
;
Bahwa izin yang perlukan bagi perusahaan perkebunan sawit
In d
A
gu
28
on
ng
adalah Ijin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan baru Sertifikat Hak
es
M
•
R
------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Usaha
(HGU)
R
Guna
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
;
---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Izin Usaha Perkebunan yang telah keluar sejak tahun
ng
•
2011
yang
ditanda
tangani
oleh
gu
-------------------------------------------------------
•
A
;
Bahwa HGU PT.Kallista Alam untuk lahan pengembangan belum ada ; ---
•
Gubernur
Bahwa setiap tahun ada rapat kerja tentang pengembangan
lahan, dan yang terakhir Desember 2010 akan tetapi saksi tidak pada
saat
rapat
tersebut;
ub lik
ah
hadir
-----------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi stacking adalah tumpukan kayu-kayu kecil ; ---------
Bahwa kalau sudah di stacking tidak diperlukan lagi pembakaran;
ep
ah k
•
----------
Bahwa stackingan tersebut akan membusuk dan menjadi pupuk; -----------
Bahwa menurut saksi lebih besar biaya stacking dari pada
A gu ng
•
R
•
In do ne si
am
•
pembakaran; -
•
Bahwa yang melakukan stacking adalah kontraktor Elvis ; ---------------------
•
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak perjanjian antara perusahaan dengan Elvis dan sudah ada penanaman pada saat
•
Bahwa jarak pandang pemantau api adalah 5 km sampai dengan
lik
ah
kebakaran; -------------
10 km ;
Bahwa pemantau api ada yang menjaganya yang diatur piket;
ub
m
•
•
Bahwa
yang
menentukan
penjaganya
ep
ka
---------------
adalah
Askep
;
Bahwa yang menjaga menara api tersebut adalah centeng
M
lapangan
yang
merupakan
karyawan
PT.Kallista
Alam
;
on
Halaman 29 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
--------------------------------------------
es
•
R
ah
--------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
saksi
tidak
melihat
kebakaran
R
•
----------------------------
di
bulan
Juni
;
Bahwa saksi tidak tahu sebab lahan pengembangan terbakar
ng
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
karena yang saksi tahu ada pembukaan lahan oleh masyarakat
gu
dan lahan SPS ;
•
Bahwa menurut saksi kalau secara konvensional pembukaan lahan
dilakukan
dengan
cara
A
--------------------------------------------------
•
membakar
;
Bahwa PT.Kallista Alam biasa menggunakan bibit yang berusia 1
kira
ub lik
ah
(satu) tahun dan pada saat kebakaran baru 1 tahun tanam kira – tingginya
1
(satu)
meter;
am
-------------------------------------------------------------------------------•
Bahwa bibit yang digunakan adalah PPKS dan menggunakan sendiri;
ep
ah k
pembibitan
----------------------------------------------------------------------------------------
kanal ; ------
Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaan milik Elvis tersebut ;
A gu ng
•
--------------
•
Bahwa saksi tidak tahu jangka waktu kontrak dengan Elvis karena saksi
adalah
manager
produksi
--------------------------------------------------------------
•
;
Bahwa keterangan saksi di BAP benar karena ketika itu ada dokumennya
ah
In do ne si
Bahwa divisi saksi dengan divisi terdakwa dipisahkan dengan
R
•
didepan
penyidik
;
Bahwa saksi mengantar penyidik memasuki kebun setelah itu
m
saksi
dipanggil
ke
ub
•
lik
-------------------------------------------------------------------------
Jakarta
;
•
Bahwa api yang membakar kebun telah dipadamkan oleh
ep
ka
---------------------------------------------------------------------
ah
karyawan
PT.Kallista
Alam
;
Bahwa pemadaman menggunakan mesin robin dan ember ;
In d
A
gu
30
on
ng
M
-----------------
es
•
R
--------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa api awalnya berasal dari kebun masyarakat dan SPS
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sehingga dihadang oleh saksi dan karyawan PT.Kallista Alam ;
ng
---------------------------
•
Bahwa dari manajemen telah memasang kata-kata “awas
gu
kebakaran puntung rokok” dan membuat famflet-famflet dengan kata-kata
“awas
api,
puntung
rokok”
-----------------------------------------------------------------------------
A
•
Bahwa menurut saksi yang terbakar adalah lahan masyarakat tetapi
sering
merembet
ke
kebun
PT.Kallista
Alam
;
•
ub lik
ah
-------------------------------------
Bahwa wilayah pengembangan di SBE (Suak Bahung Estate)
am
belum berjalan, karena hanya kira-kira 200 hektar yang sudah tanam
berumur
1
(satu)
tahun;
•
Bahwa
saksi
ep
ah k
-------------------------------------------------------------------------------pernah
diperiksa
dalam
perkara
perdata
;
In do ne si
•
R
-------------------------
Bahwa awalnya Blok A2 dikerjakan oleh saksi Ir.Khamidin yaitu
A gu ng
pembukaan lahan, imas tumbang, kemudian distecking dan land clearing;
•
Bahwa selanjutnya Blok A2 sudah diserah terimakan kepada saksi karena
tinggal
perawatan
;
------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa PT.Kallista Alam dalam membuka lahannya pertama dengan cara imas tumbang, lahannya di stecking dan membuat di
buat
pancang,
dan
lik
ah
parit, dari pohon-pohon tanaman yang ada dirumpuk, selanjutnya baru
ditanami
;
ka
•
ub
m
----------------------------------------------------------------------------Bahwa perusahaan tidak pernah membuat kebijakan dengan cara karena
dilarang;
ep
membakar
Bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar pun merusak lingkungan
;
on
Halaman 31 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
--------------------------------------------------------------------------------
es
•
R
ah
-------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
kebakaran
tanggal
23
Maret
2012
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
satu
minggu
sebelumnya sudah ada di seberang wilayah PT.Kallista Alam kira-
ng
kira tanggal 18 Maret 2012 yaitu lahan masyarakat dan SPS ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2012 penjaga mengatakan api
gu
•
masuk ke wilayah kebun PT.Kallista Alam sehingga pada tanggal
23 Maret 2012 dilakukan pemadaman dan pada sore harinya api
•
Bahwa tim pemadaman kebakaran memiliki pakaian sendiri;
ah
----------------•
ub lik
A
padam ; --------------------
Bahwa lahan diserahkan terimakan pada tanggal 21 Juni 2011
am
dari terdakwa kepada saksi di blok A2 seluas 29 Hektar ; ----------------------------
Bahwa saksi membenarkan surat-surat atas nama PT.Kallista
ep
ah k
•
Alam; -------
In do ne si
R
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu ; ---------------------------
A gu ng
4. Saksi SURATMAN, Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan
sebagai
berikut :---------------------------------------------------------------•
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
Kementerian
Lingkungan Hidup di Banda Aceh sehubungan dugaan terdakwa melakukan pembakaran di Suak Bahung Kecamatan Darul
•
Bahwa
keterangan
m
---------------------------------
ka
•
yang
diberikan
sudah
benar
;
ub
ah
2012; ---------------------------------
lik
Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 27 Maret tahun
Bahwa saksi tahu kejadian kebakaran tanggal 27 Maret 2012
ep
karena saksi berada tempat kejadian di lahan pengembangan
Bahwa melihat sendiri kebakaran dalam jarak 5 (lima) meter ;
In d
A
gu
32
on
ng
M
----------------
es
•
R
ah
tersebut ; ------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi melihat yang terbakar adalah rumpukan-rumpukan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kayu, sedangkan sampah-sampah
diantara rumpukan tidak
ng
terbakar; -------------
•
Bahwa menurut saksi jenis kayu yang terbakar adalah jenis
gu
malutua; ------
•
Bahwa saksi melihat lokasi kebakaran karena sesuai dengan tugas saksi sebagai staf lapangan Yayasan Ekosistem Lueser
A
(YEL) ; --------------------
•
Bahwa tugas saksi sebagai staf lapangan adalah melihat satwa
ub lik
ah
liar, mengecek satwa liar tersebut diantaranya orang hutan, yang ada disebelah barat dari hutan dan berbatasan dengan PT.Kallista
•
Bahwa pembatas antara lahan pengembangan dengan hutan
ah k
adalah
kanal
yaitu
parit
ep
am
Alam; ------
selebar
3
(tiga)
meter;
----------------------------------------------
berada
selama
3
jam
di
lokasi
A gu ng
------------------------------------------------------
•
In do ne si
Bahwa saksi sendiri melihat kebakaran pada hari tersebut dan
R
•
kejadian
;
Bahwa dari rumah menuju lokasi tersebut pada jam 08.00 wib dengan menggunakan sepeda motor dan sampai di lokasi pada jam 08.30 wib; ---
•
Bahwa sebelumnya saksi mengecek sarang orang hutan yang ada dihutan yang berbatasan dengan PT.Kallista Alam tersebut;
•
Bahwa dilokasi kebakaran saksi tidak melihat satu orang pun yang
lik
ah
------------------
memadamkan api baik dari karyawan perusahaan atau pihak lain;
ka
•
ub
m
----------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Elvis orang dari Lamei tersebut ;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT.Kallista Alam pada tahun 2004 selama
R
ah
•
ep
----------
10
bulan
;
es on
Halaman 33 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
------------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi bekerja di PT.Kallista Alam saat itu bersama Asisten
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kebun ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Ir.Khamidin Yoesoef;
ng
•
------------------
Bahwa saksi kenal dengan Direktur PT.Kallista Alam karena ia
gu
•
memang orang kampung Alue Bilie tetapi berbeda kampung dengan saksi; ----------
A
•
Bahwa saksi bekerja di PT.Kallista Alam di bagian produksi yaitu potong
buah;
ub lik
ah
-----------------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang/pihak yang pertama kali membuka
lahan
pengembangan
di
PT.Kallista
Alam;
ep
Bahwa ketika saksi bekerja di PT.Kallista Alam setiap tahunnya pada
musim
kemarau
ada
pembakaran;
--------------------------------------------------Bahwa
saksi
A gu ng
•
tahu
karena
nampak
asap-asapnya
-------------------------------
•
Bahwa
saksi
tidak
tahu
diblok
berapa
---------------------------
•
In do ne si
•
R
ah k
-----------------------------------------
yang
;
terbakar;
Bahwa selain PT.Kallista Alam terdapat pula PT-PT lain, yang antara
lain
ah
PT.SPS2 ;--------------------------------------------------------------------------
•
lik
----------
Bahwa saksi mengundurkan diri dari PT.Kallista Alam karena tidak bekerja
ub
m
mampu
;
•
Bahwa luas yang terbakar menurut saksi pada tanggal 27 Maret
ah
2012
seluas
ep
ka
---------------------------------------------------------------------------
15
(lima
belas)
hektar;
es In d
A
gu
34
on
ng
M
R
----------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut saksi ada pula lahan sawit yang terbakar seumur 6
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(enam)
bulan
;
ng
------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa lahan yang terbakar tersebut sudah di stacking ;
gu
-----------------------
•
Bahwa datang ke lokasi tersebut bersama saksi Farwiza dan temannya
Farwiza
(orang
asing)
;
A
------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi Farwiza mengambil gambar/fhoto dari lokasi
tersebut;
ub lik
ah
kebakaran
--------------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa sebelumnya saksi sering ke lokasi tersebut karena saksi berdomisili
di
lahan
baru
tersebut;
ep
Bahwa dilahan baru tersebut saksi dan masyarakat mendapatkan kavling
2 hektar
setiap masyarakat pada tahun
------------------------------------
Bahwa menurut saksi pada tahun 1993 tersebut ia membuka
A gu ng
•
lahan
tersebut
dan
ditanam
coklat
-----------------------------------------------------------
•
lalu
saksi
menanam
sedikit-sedikit
-------------------------------------
;
Bahwa saksi tidak membakar lahan karena membuka lahannya cuma
2
(dua)
hektar
serta
tidak
ada
modal;
lik
ah
;
Bahwa cara saksi mengerjakan lahan adalah dengan dibabat, lalu ditebang,
•
1993;
In do ne si
•
R
ah k
----------------------------------------------------
---------------------------------------------------
Bahwa saksi telah tinggal di lahan baru sejak kelas 1 SMP karena
ka
orang
tua
ub
m
•
saksi
memang
tinggal
dilahan
baru;
Bahwa menurut saksi rumpukan tersebut dibakar karena disana biasanya
sarang
hama,
R
ah
•
ep
---------------------------------------------
tikus,
landak
dan
rayap
;
es on
Halaman 35 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
---------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut saksi tikus, landak mengganggu perkembangan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sawit; ---
Bahwa menurut saksi selain orang hutan, terdapat beruang, dan
ng
•
harimau;
Bahwa saksi telah bekerja di Yayasan Ekosistem Lueser selama 4
gu
•
(empat)
tahun
;
-----------------------------------------------------------------------------
A
•
Bahwa saksi tidak tahu jumlah keseluruhan orang hutan, beruang,
harimau ;--------------------------------------------------------------------------•
ub lik
ah
-----------
Bahwa saksi hanya melaporkan apa yang saksi lihat saja, seperti
am
“hari ini ada 2 orang hutan, besoknya langsung dilaporkan kepada pimpinan”; -----
Bahwa saksi tidak tahu PT.Kallista Alam sudah mendapat teguran
ep
ah k
•
atau
mendapat
sanksi
;
In do ne si
•
R
------------------------------------------------------------------------Bahwa kebakaran pada tanggal 27 Maret 2012 tersebut hanya 1
A gu ng
(satu)
blok
;
-----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa luas 1 (satu) blok seluas 30 (tiga puluh) hektar ; ------------------------
•
Bahwa disekitar lokasi kebakaran pada tanggal 27 Maret 2012
ah
tersebut
tidak
ada
pos
pemantau
api;
Bahwa menurut saksi ia datang ke lokasi tersebut bisa setiap
m
minggu,
kadang
bisa
satu
ub
•
lik
-----------------------------------------------------------
bulan
sekali
;
Bahwa jarak rumah saksi dengan lokasi kebakaran sekitar 7
•
bahwa saksi masuk ke PT.Kallista Alam melalui pos penjagaan
R
ah
(tujuh) km ; -
In d
A
gu
36
on
ng
M
tetapi pada tanggal 27 Maret 20122 tidak ada orang sehingga
es
•
ep
ka
--------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ijin
dengan
securiy
/
pos
R
tidak
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
penjaganya
;
--------------------------------------------------------------
bahwa selain itu orang kampung saksi sendiri sering ke kuala
ng
•
semayam
dan tidak perlu ijin karena kampung sendiri ;
gu
--------------------------------------
•
bahwa selanjutnya saksi melihat seluruh bukti dipersidangan dan menyatakan benar mengenai fhoto-fhoto yang dibuat farwiza ;
•
bahwa saksi dapat bersama-sama Farwiza ke lokasi kebakaran
ah
tersebut
karena
saksi
menelponnya
pada
ub lik
A
---------------
hari
itu
juga;
-------------------------------------
am
•
bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Harimudin,SH ; ------------------
bahwa dilahan PT.Kallista Alam terdapat papan peringatan-
ep
ah k
•
peringatan
tentang
bahaya
api
;
In do ne si
•
R
---------------------------------------------------------------------bahwa ketika saksi Harimudin,SH. datang kelokasi apinya sudah
A gu ng
padam;-
Atas keterangan saksi tersebut, menyatakan terdakwa tidak tahu ; ----------
5. Saksi
HALIM
GURNING,SP,
memberikan
Dibawah
sumpah
keterangan
pada
pokoknya sebagai
berikut :---------------------------------------------------------------•
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
Kementerian
lik
ah
Lingkungan Hidup sehubungan dugaan terdakwa melakukan pembakaran di lahaan yang terletak di Pulo Kruet Kecamatan
ub
m
Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada bulan Maret tahun
•
Bahwa saksi tahu karena mendapat informasi dari saksi Suratman
ep
ka
2012; -------------------------------------------------
•
R
-----------------
Bahwa pekerjaan/konsentrasi Yayasan Ekosistem Lestari adalah
on
Halaman 37 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
menyiasati untuk menangani penggundulan lingkungan hidup,
es
ah
bahwa telah terjadi kebakaran di daerah Kallista Alam dan SPS 2 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menolong orang hutan, pendidikan, dan juga konservasi hutan dan kemanusaian ; --
Bahwa Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) didirikan pada tahun
ng
•
2000
berkedudukan
di
kota
gu
----------------------------------------------------------
•
Medan;
Bahwa saksi Suratman adalah benar pegawai dari Yayasan Ekosistem
Lestari
(YEL)
;
A
------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut saksi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) merekrut
ub lik
ah
orang-orang lokal untuk bekerja dan saksi Suratman lebih dahulu masuk
daripada
saksi
;
am
---------------------------------------------------------------------------•
Bahwa menurut saksi, saksi Suratman ada menceritakan bahwa
ep
ah k
ada lahannya yang diambil oleh perusahaan tanpa diganti rugi; -------------------
Bahwa saksi tidak pernah masuk ke lahan pengembangan
In do ne si
R
•
PT.Kallista
Alam;
A gu ng
-----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi awalnya tidak pernah melihat sertipikat HGU (Hak Guna
Usaha)
milik
PT.Kallista
Alam
atau
--------------------------------
•
perijinannya
;
Bahwa saksi ketika bertemu dengan pejabat di dinas kehutanan
dan perkebunan dan meminta diskusi tentang lingkungan ;
•
lik
ah
-------------------------
Bahwa menurut saksi ketika berdiskusi muncul informasi bahwa
ka
1605
ub
m
IUP B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya) PT.Kallista Alam seluas hektar
sudah
diberikan
;
ah
•
Bahwa
ep
-------------------------------------------------------------------------selanjutnya
saksi
meminta
di
fhotocopy
dokumen
R
PT.Kallista Alam dari Pejabat di dinas Kehutanan Kabupaten
es In d
A
gu
38
on
ng
M
Nagan Raya ; --------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mendapatkan sertipikat HGU (Hak Guna Usaha) dan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
IUP-B (PT.Kallista Alam dari pejabat di dinas kehutanan ;
ng
------------------------------
•
Bahwa Izin Usaha Perkebun Budidaya (IUP – B) PT.Kallista Alam
gu
terbit
pada
tanggal
25
Agustus
-------------------------------------------------------
•
A
sawit
di
lahan
gambut
tidak
---------------------------------------------------
boleh
;
Bahwa menurut saksi dasar hukumnya (tidak boleh) diatur dalam
ub lik
ah
;
Bahwa menurut saksi membuka hutan atau hutan lindung untuk kelapa
•
2011
Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang
am
32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, maupun di undangundang
perkebunan
;
Bahwa menurut saksi kedalaman 3 (tiga) meter di lahan gambut boleh
untuk
pertanian;
R
tidak
In do ne si
•
ep
ah k
--------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi definisi rawa tripa adalah daerah sumber air
A gu ng
•
dimana berkumpulnya air yang permanen dan tidak permanen
untuk terakumulasinya bahan-bahan tumbuhan yang akhirnya menumpuk dan menjadi rawa karena air terhambat dan tidak ada alirannya ; ----------------
•
Bahwa menurut saksi lebih dalam lagi lahan gambut adalah berkumpulnya bahan-bahan organikyang sudah ratusan tahun
lik
ah
akhirnya menyumbat karena tidak akhir yang secara fisik diatas
m
---------------------------
ka
•
ub
tidak ada air, namun dibawahnya banyak mengandung air payau ;
Bahwa setelah menerima telepon dari Saksi Suratman saksi
ep
menelpon Pak Graham dari Pan Eco Swiss untuk meminta data hotspot ; --------------
tidak hanya di PT.Kallista Alam tetapi juga di PT.SPS 2 ;
on
Halaman 39 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
-----------------------------
es
Bahwa pak Graham memberikan data hotspot kepada saksi dan
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mendapatkan data hotspot dalam bentuk peta dan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
melihat
banyak
sekali
titik
titik
ng
---------------------------------------------------------
•
apinya
;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kebakaran karena saksi tidak lapangan
gu
ke
;
-----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut saksi titik merah lebih di PT.SPS asumsinya itu
A
adalah
kebakaran
;
----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada mengatakan “tolong dipadamkan” ketika
ub lik
ah
•
saksi Suratman menjelaskan kebakaran pada tanggal 27 Maret
am
2012 karena bukan tugas saksi Suratman untuk memadamkan api ; -------------------------
Bahwa pimpinan saksi adalah pak Gunung Gea, sedangkan
ep
ah k
•
diatas Gunung Gea ada Direktur Konservasi Bapak Yan Singleton Yayasan
YEL
Bapak
----------------------------------------------------
Rp.20.000.000,
-
(dua
puluh
juta
-----------------------------------------
•
;
rupiah)
;
Bahwa menurut saksi YEL bekerja sama dengan WALHI (Wahana Lingkungan
Hidup)
Aceh
dan
beberapa
--------------------------
•
Tan
Bahwa saksi menerima gaji dari YEL yang besarannya dibawah
A gu ng
•
Sofyan
In do ne si
Ketua
R
dan
LSM
lainnya
;
Bahwa saksi hanya menghubungi almarhum ibu Yanti saja kabid
membawahi
polisi
hutan,
lik
ah
dinas kehutanan Kabupaten Nagan Raya karena dialah yang sehingga
ibu
Yanti
lah
ub
ka
•
Bahwa saksi tidak tahu, apakah ibu Yanti memadamkan api ; ----------------
Bahwa menurut saksi lahan-lahan gambut kembali menjadi hutan bukan
kemauan
YEL
R
ah
•
ep
m
mengkoordinasikan semuanya ; ---------------
tetapi
kemauan
undang-undang
es In d
A
gu
40
on
ng
M
perkebunan ; -----------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tugas saksi adalah hanya mendampingi saja warga
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
masyarakat;---
Bahwa saksi tidak tahu patok-patok kawasan Ekosistem Lueser
ng
•
tetapi ada peta KEL (Kawasan Ekosistem Lueser)
gu
--------------------------------
•
saja;
Bahwa yayasan Ekosistem Lestari telah ada MoU dengan Bupati untuk mendatangi masyarakat, menampung informasi yang ketika
A
itu
daerah
Cipamakmur
baru
kebanjiran
penyelamatan; ------------------
perlu
Bahwa tugas saksi adalah memberikan penyadaran kepada masyarakat,
ub lik
ah
•
sehingga
seperti
sebenarnya
masyarakat
tidak
boleh
am
menanam sawit di kedalaman 3 meter dan memberikan masukanmasukan
apabila
ada
konflik
dengan
perusahaan;
•
ep
ah k
--------------------------------------------------------------------------------Bahwa rawa tripa termasuk daerah Seunagan Timur dan
organik
dan
In do ne si
sampah
R
Seunagan Barat yang tempatnya sudah tergenang karena sampah
A gu ng
lainnya ;--------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi tidak tahu dasar hukum perlindungan rawa tripa yang
saksi tahu masuk kawasan KEL (Kawasan Ekosistem Lueser) ; ---------------------
•
Bahwa perlunya perlindungan sebagaimana Allah menciptakan suatu
ekosistem
dimana
ekosistem
berkesinambungan
lik
ah
sebagaimana dalam Surah Ar-rum ayat 41 , “kerusakan itu tidak boleh terjadi, karena Allah sudah memberikan peringatan agar kita
ub
m
tidak merusak alam dan akan membahayakan mata rantai
ka
makanan” ; --------------------------------------------
keterangan
Dibawah
sumpah
pada
pokoknya
memberikan sebagai
on
Halaman 41 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
berikut :-------------------------------------------------------------------------------
es
SURIADI
R
ah
6. Saksi
ep
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu; -------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lingkungan Hidup di Jakarta
Kementerian
sehubungan dengan lahan yang
ng
terbakar di PT.Kallista Alam di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur
Kabupaten
Nagan
Raya
pada
tahun
2012;
gu
--------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi melihat lahan yang terbakar dalam jarak 20 meter ; ------------
A
•
Bahwa saksi melihat titik api masuk kelahan PT.Kallista Alam pada
tanggal
23
Maret
2012
di
Blok
A
2
;
•
Bahwa
saksi
adalah
am
--------------------------------•
ub lik
ah
--------------------------------------------------
karyawan
PT.Kallista
Alam;
Bahwa ketika saksi melihat titik api tersebut, maka saksi
ep
ah k
menelpon ke Pak Sujandra sebagai atasan saksi dan memberikan informasi bahwasannya ada api masuk di lokasi PT.Kallista Alam A
2
tersebut;
In do ne si
Blok
R
di
--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, Pak Sujandra memberi perintah kepada
A gu ng
•
saksi untuk memadamkan api yang masuk blok A 2 tersebut; ------------------------
•
Bahwa yang terbakar tersebut adalah rumpukan, dan lahan yang siap stacking serta ada lahan di Blok A 4 sedikit yang telah ditanami
sawit
juga
terbakar;
-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan yang terbakar di Blok A 2 tersebut sekitar 5 (lima)
lik
ah
•
hektar; ---
Bahwa api berhasil dipadamkan pada sore harinya, dan pada
ub
m
•
ka
tanggal 24 pagi saksi mengecek lahan Blok A 2, tinggal asapnya
Bahwa saksi tidak tahu ada lahan PT.Kallista Alam yang terbakar pada
tanggal
R
ah
•
ep
saja ; ------------------
27
Maret
2012
;
es In d
A
gu
42
on
ng
M
-----------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut saksi, pada tanggal 25 Maret 2012 ada yang
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
terbakar di lokasi sebelah perbatasan dengan PT.Kallista Alam
ng
yaitu
dilahan
masyarakat
dan
-------------------------------------------------------------
terbakar;
•
2;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 pun masih terlihat ada yang
gu
•
PT.SPS
Bahwa tugas saksi sebagai Pjs Asisten adalah bertanggung jawab
A
ke kepala divisi, yaitu pertama melakukan pengontrolan ke bawahan
seperti
mandor-mandor
;
•
ub lik
ah
-------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak kenal dengan General Manager PT.Kallista
am
Alam
Pak
Setiono;
-------------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi yang terbakar adalah di SB1 dibawah
ep
ah k
•
pengawasan
pak
Sujandra
;
In do ne si
•
R
-----------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi ketika ada kebakaran, saksi langsung
A gu ng
meminta bantuan ke pada mandor pak Satrino, pak Andi untuk membawa anggota atau karyawan untuk memadamkan api; --------------------------------------------
•
Bahwa saksi membawa 20 (dua puluh) orang untuk memadamkan api dengan menggunakan mesin robin dan menggunakan mobil doubel
cabin;
----------------------------------------------------------------------------------------
•
lik
ah
-
Bahwa saksi bekerja di PT.Kallista Alam sudah 15 (lima belas)
ka
•
ub
m
tahun ; ----
Bahwa blok A 2 berbatasan langsung dengan kebun masyarakat
Bahwa jarak antara kebun masyarakat dan PT.SPS dengan kebun PT.Kallista
sekitar
500
(lima
ratus
meter)
meter;
on
Halaman 43 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
----------------------------------
es
•
R
ah
-------------------------
ep
yang pembatasnya ada kanal yang lebarnya 5 (lima) meter ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selama bekerja saksi tidak pernah melihat harimau
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ataupun
orang
hutan
kecuali
babi
hutan;
ng
----------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi melaporkan kepada Sujandra mengenai kebakaran
gu
tersebut,
karena
Pak
Sujandra
adalah
-----------------------------------------
•
Bahwa
saksi
berjaga-jaga
diperbatasan
atasan
saksi;
dengan
kebun
A
masyarakat agar api tidak masuk ke PT.Kallista Alam, karena api bisa
menjalar
kalau
terbawa
angin
;
•
ub lik
ah
----------------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 22 Maret 2012 jam 8 angin memang
am
kencang sekali; •
Bahwa
lokasi
kebun
adalah
tanah
gambut
;
ep
Bahwa saksi merasakan manfaat adanya perkebunan kelapa sawit
di
daerah
saksi;
In do ne si
•
R
ah k
----------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di PT.Kallista Alam sudah dibangun rumah sekolah dari TK
A gu ng
•
(Taman Kanak-kanak) sampai dengan SMP (Sekolah Menengah Pertama)
;
-----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa
saksi
tidak
tahu
tentang
-----------------------------------------
ah
•
rawa
tripa;
Bahwa ketika diperiksa Penyidik saksi mengatakan tidak ada tim
ditugaskan
sebagai
lik
khusus pemadam kebakaran tetapi yang ada karyawan yang tim
pemadam
kebakaran
;
ub
Bahwa ada menara api blok A 6 yang posisinya ditengah-tengah; -----------
ah
•
Bahwa tinggi menara api sekitar 12 (dua belas)
•
Bahwa
R
------------------------saksi
tidak
tahu
dengan
kajian
meter;
lingkungan
;
In d
A
gu
44
on
ng
M
------------------------------
es
ka
•
ep
m
--------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut saksi, pembibitan dilakukan di belakang pabrik;
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------------
ng
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu; ------------------------------USMAN
Dibawah
sumpah
pada
pokoknya
gu
7. Saksi
keterangan
memberikan
sebagai
berikut :-------------------------------------------------------------------------------
A
•
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Lingkungan Hidup di Jakarta
Kementerian
sehubungan dugaan terdakwa
ub lik
ah
pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun •
Bahwa keterangan yang telah diberikan telah benar semua ;
ah k
----------------•
Bahwa
saksi
ep
am
2012; -----------------------------------------
bekerja
sebagai
ngoco-ngoco
(serabutan)
;
In do ne si
•
R
----------------------
Bahwa ketika saksi mencari ikan (mancing dan bubu) saksi
A gu ng
melihat di lokasi banyak papan peringatan PT.Kallista Alam yang
bertuliskan “dilarang membakar”, yang lokasinya di sudut sudut lahan
PT.Kallista
Alam;
-----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa
jumlahnya
kurang
lebih
20
(dua
---------------------------
lik
dan
;
membuat api unggun, dan biasanya esok harinya tidak
dimatikan
m
buah
Bahwa biasanya kalau masyarakat memancing akan menginap
sehingga
menimbulkan
ub
ah
•
puluh)
kebakaran
;
•
Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung kebakaran di
ep
ka
-------------------------------------------------
ah
PT.Kallista
Alam
;
Bahwa PT.Kallista Alam pernah melarang masuk masyarakat ke
on
Halaman 45 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
lahan kebunnya, namun akhirnya masyarakat emosi mau demo
es
•
R
--------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sehingga kemudian dibatalkan dan akhirnya diperbolehkan masuk lagi ; ---------------
Bahwa setelah masuk melewati lahan PT.Kallisa Alam ada tanah
ng
•
kosong berupa hutan dengan diameter pohon 50 cm yang dibuka
gu
kemudian
oleh
masyakarat;
---------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa masyarakat membuka lahan dengan cara manual yaitu
A
imas,
tumbang,
dan
bakar
;
---------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi kebakaran besar pertama terjadi di lahan
ub lik
ah
•
PT.SPS pada tahun 2012 kemudian lahan PT.Kallista Alam
am
terbakar juga ; ---------•
Bahwa saksi melihat ada gubuk tinggi (menara pantau) di lahan
ep
ah k
PT.Kallista
Alam
;
--------------------------------------------------------------------------
In do ne si
Bahwa saksi mendengar juga ada alat-alat pemadam kebakaran
R
•
yang dimiliki oleh PT.Kallista Alam sebelum kebakaran terjadi
A gu ng
pada
tahun
2012;
-----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar dimulai sejak tahun 2007, tidak memakai steckingan kecuali perusahaan;-
Bahwa setelah ada PT.Kallista Alam perekenomian masyarakat
ah
menjadi meningkat,
kedua adanya bantuan langsung ke
lik
•
masyarakat berupa sekolahan, masjid, korban berupa sapi dan
ub
m
bantuan berupa uang ; ---------
ep
ka
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan simpatik ; ---------8. Saksi IDRIS GINTING Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan sebagai
R
ah
keterangan
es In d
A
gu
46
on
ng
M
berikut :----------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lingkungan Hidup di Jakarta
Kementerian
sehubungan dugaan terdakwa
ng
pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun
gu
2012; -----------------------------------------
•
Bahwa keterangan yang telah diberikan telah benar semua ; ----------------
A
•
Bahwa saksi adalah karyawan PT.Kallista Alam dengan jabatan sebagai
Kepala
Personalia
;
•
ub lik
ah
----------------------------------------------------------------------Bahwa tugas dan fungsi kepala personalisa adalah mengeluarkan
am
surat keputusan karyawan dan staf, pemberhentian, mutasi, perekrutan, mengurusi asuransi dan kesehatan karyawan ;
Bahwa saksi sehari-hari berkedudukan kantor PT.Kallista Alam di
•
R
Medan;
In do ne si
•
ep
ah k
-----------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala personalia sejak tahun
sebelumnya saksi adalah accounting (adminsitrasi ;
A gu ng
2005
-----------------------------
•
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Kepala Personalia adalah
Pak Bambang selaku General Manager, tapi pak Bambang keluar dari
PT.Kallista
Alam
pada
tahun
---------------------------------------------------
Bahwa pak Sutiono masuk menggantikan pak Bambang sebagai
ah
General
Manager
pada
tahun
lik
•
2006;
2008;
-------------------------------------------------------------
Bahwa atasan langsung saksi adalah Pak Setiono tetapi sekarang
ub
m
•
ka
General Manager kosong karena Pak Setiono keluar pada tahun
ah
•
ep
2012 ; --
Bahwa struktur organisasi di PT.Kallista Alam adalah Direksi
on
Halaman 47 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
Estate Manager Suak Bahung 2 Terdakwa Khamidin Yoeseof,
es
R
PT.KA Subianto Rusid, General Manager Agronomi Setiono,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Estate Manager Suak Bahung 1 Sujandra, factory Manager Mulyono, Kelapa Teknis Fredi S; ----
Bahwa pimpinan tertinggi menurut saksi adalah Setiono ;
ng
•
---------------------
Bahwa General Manager sehari-hari berkantor di Medan, dua
gu
•
minggu
di
kebun
tapi
lebih
banyak
-----------------------------------------------------
A
•
dikebun
;
Bahwa wewenang Pak Setiono adalah melakukan perencanaan,
pembukaan lahan, penanaman dan kegiatan operasional kebun
•
Bahwa saksi tidak tahu kebakaran lahan tanggal 23 Maret 2012 karena
am
ub lik
ah
lainnya ;
saksi
sudah
punya
tugas
masing-masing
;
-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah teknis pengelolaan kebun
ep
ah k
•
termasuk terdakwa yang menandatangani kontrak kerjasama
In do ne si
•
R
dengan pihak lain; ----
Bahwa karyawan PT.Kallista Alam ada sekitar 1200 orang yang %
A gu ng
90
adalah
putra
daerah
;
---------------------------------------------------------------------
•
Bahwa kontribusi perusahaan kepada karyawan dan daerah
sekitar adalah bantuan pembangunan masjid, pembinaan pemuda setempat, sekolah gratis dari PAUD sampai SMP untuk anak karyawan
dan
masyarakat
;
--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harapan saksi perusahaan jangan dipersulit apalagi
lik
ah
•
sampai
ditutup;
ub
m
---------------------------------------------------------------------------------------
ep
ka
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan simpatik; -----------
ah
9. Saksi SAIFUL Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan
R
sebagai
es
In d
A
gu
48
on
ng
M
berikut :-------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lingkungan Hidup di Jakarta
Kementerian
sehubungan dugaan terdakwa
ng
pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun
gu
2012; -----------------------------------------
•
Bahwa
keterangan
saksi
sudah
benar
----------------------------------
A
•
semua
;
Bahwa saksi adalah karyawan Terdakwa (PT.Kallista Alam) dengan jabatan saksi saat ini adalah Asisten Divisi Alue Getah;
•
ub lik
ah
-----------------------
Bahwa yang mengangkat saksi adalah saksi Ir. Khamidin Yoeseof
am
sedangkan Surat Keputusannya dibuat oleh saksi Idris Ginting selaku
kepala
Personalia;
•
ep
ah k
-----------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak tahu kebakaran di lahan kebun Suak Bahung
sekitar
15
(lima
In do ne si
yaitu
R
karena lokasi tempat kerja saksi dengan lokasi kebakaran jauh, belas)
km;
A gu ng
----------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi tidak tahu masalah penandatanganan kontrak
kerjasama antara saksi Ir.Khamidin Yoesoef yang mewakili Terdakwa
PT.Kallista
Alam
dengan
----------------------------------------------------------------
pihak
lain
;
lik
10. Saksi ELVIS Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai
berikut :-------------------------------------------------------------------------------
ka
•
ub
m
ah
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
ep
Lingkungan Hidup di Jakarta
Kementerian
sehubungan terdakwa dituduh
membakar lahan di Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur Raya
pada
tahun
2012;
Halaman 49 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
--
on
----------------------------------------------------------------------------------------
es
Nagan
R
ah
Kabupaten
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi bekerja sama sebagai sub kontraktor dengan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT.Kallista Alam yang diwakili oleh saksi Ir.Khamidin Yoesoef ;
ng
----------------------------
•
Bahwa pada saat perjanjian pekerjaan yang harus saksi kerjakan
gu
adalah Land Clearing (LC), blocking, stacking, imas tebang, membuat
jalan
dan
parit
;
----------------------------------------------------------------------------------------
A
--
•
Bahwa yang saksi kerjakan berdasarkan kerjasama dengan
--------------------------------
am
•
Bahwa yang berhasil saksi kerjakan 200 -------------------------
hektar lebih ;
Bahwa saksi dalam mengerjakan lahan untuk melaksanakan
ep
ah k
•
ub lik
ah
terdakwa berada di jalur A sedangkan divisinya saksi lupa ;
kontrak
tersebut
menggunakan
eksavator
;
In do ne si
•
R
--------------------------------------------------Bahwa untuk jalur A penandatangananya dilakukan pada awal
A gu ng
2010
atau
akhir
2009
;
----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa pekerjaan saksi dihentikan oleh terdakwa karena adanya pelarangan
yang
katanya
dari
----------------------------------------
•
pemerintah
;
Bahwa saksi tidak pernah melihat orang pemerintah atau dinas
tersebut ; --------------•
Bahwa saksi mempercayakan kepada asisten saksi dalam lahan
ub
mengerjakan
m
lik
ah
terkait di lahan yang dikerjakan karena saksi jarang ketempat
terdakwa
;
•
Bahwa tuduhan membakar lahan tidak benar, karena saksi land
ep
ka
---------------------------------------------------------------------------
ah
clearing adalah pembersihan dengan alat berat, sehingga lahan
R
tersebut sudah bersih dan sangat tidak berfungsi kalau dibakar ;
es In d
A
gu
50
on
ng
M
---------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika merumpuk kayu dalam areal 31,2 hektar kemudian
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
rumpuk menjadi 16,2 hektar dan ada pula yang 16,6 hektar ;
ng
----------------------------
•
Bahwa awalnya areal yang masih hutan di imas dengan chains
saw;
gu
mengunakan
----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa setelah selesai di imas di blocking
A
-----------------------
•
Bahwa
stacking
sebelum
•
untuk
akses
;
Bahwa setelah stecking adalah membuat parit dan setelah itu penanaman;
am
jalan
ub lik
ah
-----------------------------
dibuat
per bloknya ;
--------------------------------------------------------------------------------Bahwa
penanaman
merupakan
ep
ah k
•
pekerjaan
divisi
lain
;
---------------------------
menggunakan
api
In do ne si
Bahwa dalam pengerjaan lahan tersebut tidak ada yang
R
•
;
A gu ng
-------------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa
perusahaan
tanggung
menegaskan
kalau
jawab
terjadi
kebakaran
saksi
;
----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga memiliki fasilitas mesin robin empat buah, dan perusahaan
punya
empat
-----------------------------------------------Bahwa
menurut
saksi
sering
terjadi
ub
m
•
buah
juga;
lik
ah
•
kebakaran
saksi
ka
menggunakan eksavator untuk mengisolasi api agar tidak meluas;
Bahwa saksi pernah mendengar kebakaran dari asisten saksi yaitu
Sugiyanto
pada
R
ah
•
ep
-----------------------------
tahun
2012
sebanyak
dua
kali
;
es on
Halaman 51 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
----------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tahu General Manager PT.Kallista ketika ada
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
masalah di lahan D14 karena ia tidak terima hasil stacking saksi ;
ng
-------------------------
•
Baha dari PT.Kallista Alam ada surat agar jangan sampai terjadi
gu
kebakaran, dan dari terdakwa saksi diberitahukan agar hati-hati pada
saat
kerja;
----------------------------------------------------------------------------------------
A
--
•
Bahwa menurut saksi kalau masuk ke PT.Kallista Alam ada
ub lik
ah
tulisan “dilarang membuang puntung rokok sembarangan” ; ----------------------------
am
•
Bahwa menurut saksi lahan gambut gampang terbakar ; -----------------------
Bahwa saksi selain mengerjakan lahan PT.Kallista Alam juga
ep
ah k
•
mengerjakan APC, Agra Para Citra, dan sekaran SPS 2 ;
In do ne si
•
R
---------------------
Bahwa semua perusahaan yang saksi kerjakan bergerak di
A gu ng
perusahaan
perkebunan
sawit
;
------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa luasan lahan per bloknya rata-rata 30 hektar, kadangkadang
ada
yang
lebih
;
----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi jarang kelapangan dan lebih mempercayakan kepada
asisten
saksi
yang
ah
-------------------------------------------•
bernama
Sugiyanto
;
lik
•
Bahwa saksi memilih karyawan untuk bekerja yang memang
ub
m
punya skill dan siap turun ke lapangan termasuk jika terjadi
ka
kebakaran, jika tidak bisa maka tidak perlu dipakai lagi;
Bahwa cara pembayaran dilakukan per termin yang masuk ke rekening
perusahaan
R
ah
•
ep
----------------------------------------------------------
saksi
;
es
In d
A
gu
52
on
ng
M
------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pembayaran setelah dibuat laporan ke perusahaan dan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dibuat berita acaranya yang didampingi oleh karyawan PT.Kallista
ng
Alam ; ---------
•
Bahwa menurut saksi yang kebakaran sebenarnya PT.SPS ke
PT.Kallista
Alam
gu
kemudian
;
-------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi membenarkan kontrak yang dibuat yaitu membuat
A
Imas 300 hektar, tumbang 300 ha, stacking 300 ha, potong / cuci
ah
---------------------------•
Bahwa pekerjaan dilahan pengembangan tidak selesai karena distop
am
ub lik
tanggul 300 hektar, membuat parit HGU empat kali 3700 meter ;
ditengah
jalan
;
----------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi untuk mengerjakan lahan 2 hektar dengan
ep
ah k
•
cara sedikit demi sedikit adalah tidak masuk logika kecuali dengan
tumbuh
rumput
In do ne si
sudah
R
cara membakar dan bisa-bisa tanaman yang siap di tanaman lagi
;
A gu ng
---------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa pada kebakaran bulan Maret 2012 saksi menyuruh
anggota untuk membantu pak Candra karena seingat saksi, saksi Ir.Khamidin
Yoesoef
sedang
cuti
;
--------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi pun merasa bertanggungjawab karena belum diserahterimakan;
•
lik
ah
------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi lahan PT.Kallista Alam bekas illegal logging
ub
m
yaitu mulai dari saksi masih kecil sdah banyak yang mengambil
ah
•
ep
besar ; ------------------------
Bahwa menurut saksi di Darul Makmur tidak ada lagi hutan ;
R
-----------------
on
Halaman 53 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------
es
ka
kayu disana dilahan tersebut diameter kayu 10 sudah paling
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memberikan
R
11. Saksi SAIFULLAH,S.HUT.M.Si. Dibawah sumpah pada pokoknya keterangan
sebagai
ng
berikut :---------------------------------------------•
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
Kementerian
gu
Lingkungan Hidup di Banda Aceh sehubungan dugaan terdakwa melakukan pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak
Bahung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada
•
Bahwa
keterangan
yang
ah
--------------------------•
saksi
berikan
sudah
benar
;
ub lik
A
tahun 2012; ---------------------
Bahwa saksi pernah mendatangi lokasi pada waktu kunjungan
am
Pemerintah Aceh yang didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang pada saat itu saksi melihat bekas-bekas
Bahwa saksi bekerja di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
•
R
Aceh ; -------
Bahwa lokasi kebakaran tersebut memang berada di areal ijin
A gu ng
lokasi
terdakwa
PT.Kallista
Alam
------------------------------------------------------------
•
In do ne si
•
ep
ah k
kebakaran ; ------------
;
Bahwa menurut saksi terdakwa boleh membuka lahan tersebut
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 Pasal 8 yang menyebutkan ada 2 yaitu “: “sebelum tanah yang bersangkutan
dibebaskan oleh pemegang izin lokasi, sesuai ketentuan yang ada
lik
ah
pada ayat 1, maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada di atas tanah yang bersangkutan tidak dikurangi tetapi
ub
m
diakui. Termasuk kewenangan menurut hukum tetap dimiliki
sertipikat,
yang
kewenangannya
ep
ka
pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak untuk
menggunakan
atau
memanfaatkan lahan untuk keperluan pribadi atau usahanya
tersebut memiliki kewenangan untuk mengalihkan kepada pihak
In d
A
gu
54
on
ng
M
lain ; -----
es
R
ah
sesuai rencana tata ruang yang berlaku serta pemegang hak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengenal general manager PT.Kallista Alam ;
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-----------
Bahwa saksi hanya mengenal saksi Santosa dari bagian legal
ng
•
perusahaan
;
gu
--------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa lahan pengembangan PT.Kallista Alam masuk dalam areal
penggunaan lain (APL) yang juga masuk dalam kawasan
A
ekosistem
lueser
(KEL)
;
-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat bekas kebakaran bersama-sama dengan unsur
ub lik
ah
•
pemerintah
Aceh
dan
dari
Ragan
Raya;
•
Bahwa saksi mengetahui lahan PT.Kallista Alam terbakar dari pak
•
ep
ah k
Fachri;
Bahwa pak Fachri menyampaikan ada kebakaran dan api sudah oleh
R
dipadamkan
pihak
perusahaan
-----------------------------------------------Bahwa
luas
A gu ng
•
kebakaran
seingat
saksi
-----------------------------------
•
;
In do ne si
am
--------------------------------------------
5
hektar
;
Bahwa seingat saksi PT.Kallista Alam baru memiliki ijin untuk
lahan pengembangan tanggal 25 Agustus 2011, namun kemudian dicabut
karena
ada
proses
--------------------------------------------------------------
ah
•
Bahwa
saksi
melihat
menara
•
setelah
kebakaran
;
lik
---------------------------
api
hukum;
Bahwa menurut saksi persyaratan ijin dari PT.Kallista Alam telah
•
Bahwa lokasi lahan PT.Kallista Alam ditetapkan masuk kawasan
ep
ka
--------------------------
ub
m
sesuai dengan prosedur dan semua syarat sudah dilengkapi;
dan
Perkebunan
R
ah
Ekosistem Lueser berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
160
tahun
2000
;
es on
Halaman 55 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
saksi
tidak
tahu
penyebab
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
------------------------------------
;
Bahwa pengajuan untuk pengukuran lahan PT.Kallista Alam
ng
•
kebakaran
seluas 1986 dalam satu hamparan namun yang keluar 1605
gu
hektar ; -----------------------
•
Bahwa saksi tidak tahu dimana batas kawasan hutan dan perairan
kawasan ekosistem lueser tahun 2000, tapi yang saksi tahu
A
adalah SK Menhut No. 941/Menhut-II/2013 tanggal 23 Desember
2013 tentang penetapan kawasan hutan dan perairan aceh ;
•
ub lik
ah
-----------------------------------
Bahwa pencabutan SK IUP B PT.Kallista dengan SK Gubernur ;
am
-----------•
Bahwa saksi menyebutkan angka Rp.125.000.000,- (seratus dua
ah k
ep
puluh llima juta rupiah) sebagaimana dalam berita Acara Penyidikan tentang kerugian setelah diberitahukan oleh saksi
In do ne si
•
R
Fahcri; -------------------------------Bahwa kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) diaceh seluas
A gu ng
326.080 hektar yang didalamnya termasuk lahan pengembangan PT.Kallista
Alam;
-----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut saksi jika terjadi kebakaran dan perusahaan tidak memiliki izin tetapi perusahaan tersebut tidak memiliki system dalam
pengendalian
pencegahan
kebakaran,
maka
yang
perkebunan sawit tersebut ; ---
lik
ah
bertanggung jawab adalah direktur atau pimpinan perusahaan
ka
ub
m
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ---------
pada
pokoknya
ep
12. Saksi Ir.FAKHRI A RAHIM Bin ABDUL RAHIM (Alm.) Dibawah sumpah memberikan
keterangan
sebagai
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
Kementerian
In d
A
gu
56
on
ng
M
Lingkungan Hidup di Banda Aceh sehubungan dugaan terdakwa
es
•
R
ah
berikut :------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun
ng
2012; ----------------------------------------•
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar semua ;
gu
-----------------
•
Bahwa di PT.Kallista Alam saksi mengenal Direktur Pak Subianto Rusid
dan
dilapangan
pak
A
---------------------------------------------------------
•
Sentosa
;
Bahwa saksi menjadi saksi setelah menerima disposisi pak Kadis
ub lik
ah
untuk memberikan keterangan di PPNS Kementerian Lingkungan Hidup, lalu saksi menelpon saksi Santosa mengenai apa yang
am
terbakar,
dan
apa
penyebabnya
?
----------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut pak Sentosa kemungkinan api berasal dari kebun
ep
ah k
•
masyarakat yang merambat ke kebun PT.Kallista Alam ;
Bahwa luas yang terbakar 5 hektar pada tanggal 23 Maret 2012 ;
A gu ng
-----------
•
In do ne si
•
R
----------------------
Bahwa menurut saksi Saksi Sentosa kepada saksi, upaya
penyelamatan sudah dilakukan dengan menyemprot mesin robin, pompa
air
dan
alat
berat
;
----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi perijinan dengan PT.Kallista sudah
ah
memenuhi
syarat
dan
tidak
ada
masalah
lik
•
;
--------------------------------------------------------
Bahwa ijin untuk PT.Kallista Alam keluar tanggal 25 Agustus
ub
m
•
•
Bahwa pembukaan lahan dilarang dengan cara membakar dan
ah
sanksinya
dalam
ep
ka
tahun 2011;
pasal
48
Undang-undang
perkebunan
;
A
Utama;
on
gu
ng
M
Direktur
es
Bahwa yang bertangungjawab adalah manajemennya yaitu
Halaman 57 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
•
R
------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa ketika melihat bekas kebakaran saksi melihat ada parit-
ng
•
R
----------------------------------------------------------------------------------------
parit
yang
membatasi
dengan
lokasi
gu
--------------------------------------------------------
•
Bahwa
luas
parit
tersebut
sekitar
-----------------------------------------
A
•
2
lain
;
meter
;
Bahwa saksi lupa kapan mengunjungi lahan PT.Kallista Alam tetapi
saat
itu
bersama
menteri
dan
rombongannya
;
•
ub lik
ah
------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan poin ke 25 dalam Berita
am
Acara
Pemeriksaan
ditingkat
penyidikan
;
---------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi kedatangan menteri sehubungan dengan
ep
ah k
•
adanya laporan dari LSM bahwa sudah terjadi kerusakan yang
ketika
itu
menteri
ingin
---------------------------------------------------------
fakta;
Bahwa saksi tidak tahu jenis kayu yang terbakar di lahan
A gu ng
•
melihat
In do ne si
R
lingkungan
PT.Kallista
Alam;
-----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa meminta data kepada saksi Santosa selain melalui telepon
juga melalui SMS dengan sms saksi Santosa “tolong dikirim lewat sms”; --------
Bahwa menurut saksi selama saksi berdinas tidak pernah memberikan
teguran
kepada
lik
ah
•
PT.Kallista
Alam
;
ka
•
ub
m
----------------------------------------------------
Bahwa belum ada aturan berapa unit jumlah pompa mesin yang
ah
standarnya ; ------
ep
harus dimiliki oleh perusahaan perkebunan karena belum ada
es In d
A
gu
58
on
ng
M
R
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia FARWIZA
keterangan
Dibawah
sumpah
pada
pokoknya
R
13. aksi
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memberikan sebagai
ng
berikut :------------------------------------------------------------------------------•
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik
sehubungan dugaan terdakwa
gu
Lingkungan Hidup di Jakarta
Kementerian
pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun
A
2012; -----------------------------------------
•
Bahwa keterangan yang diberikan di depan Penyidik sudah benar
•
Bahwa saksi adalah staf Hubungan Masyarakat (humas) Badan Pengelola
am
ub lik
ah
semua;
Kawasan
Ekosistem
----------------------------
(BP
–
KEL)
;
Bahwa saksi datang ke lokasi di Suak Bahung karena adanya
ep
ah k
•
Lauser
telepon
dari
Suratman
;
Bahwa saksi datang tanggal 27 Maret 2012 ditemani oleh Charlos Sopir
A gu ng
dan
yang
bernama
---------------------------------------------------------
•
In do ne si
•
R
-----------------------------------------------------------------------------
Mustafa
;
Bahwa saksi membawa GPS untuk menentukan titik-titik dimana
saksi berdiri, yang kemudian diover lay kepada Pak Graham ; -----------------------
•
Bahwa saksi mendatangi beberapa titik dan memberitahukan kepada Graham dan menentukan beberapa titik koordinat dan
•
lik
ah
memfhoto ; ---------
Bahwa saksi yang melakukan foto udara atas lokasi dengan
ka
Nyak
ub
m
menggunakan pesawat Susi Air yang terbang dari Bandara Cut Dien
Nagan
Raya
;
ah
•
ep
-----------------------------------------------------------------------Bahwa yang memberitahukan titik yang akan difoto adalah
kali
diatas
lokasi
kebakaran
;
on
Halaman 59 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
-------------------------------------------------------------------------
es
dua
R
Graham kepada Pilot tersebut, dan pesawat memutar sebanyak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa koordinat dalam fhoto ditulis oleh Penyidik yang
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
koordinatnya
disebutkan
oleh
Pak
ng
---------------------------------------------------------
•
Graham
;
Bahwa menurut saksi apa yang dilihat diatas, sama tempatnya saksi
foto
ketika
dibawah
gu
yang
;
----------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi yakin ciri-ciri fisik tempat saksi berdiri dibawah sama
A
dengan titik koordinat yang diberikan oleh Graham kepada Pilot ; ----------------------
Bahwa saksi hadir ke lokasi untuk memfhoto orang hutan ;
ub lik
ah
•
-------------------
am
•
Bahwa Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Lueser (BP KEL) mencakup 4 binatang yang dilindungi yaitu gajah, orang hutan, dan
ep
ah k
badak
harimau
;
-----------------------------------------------------------------------------------Bahwa di Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Lueser (BP KEL)
In do ne si
R
•
ada beberapa divisi yaitu divisi Legal, divisi konservasi, dan divisi
A gu ng
lestari sedangkan saksi tidak berada di divisi namun membantu semua divisi ; ---
•
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi pelapor dalam perkara ini ; ---
•
Bahwa ketika ke lokasi Pak Mus tidak ikut kelokasi karena ia menunggu
di
mobil
;
•
Bahwa ketika masuk kedalam kawasan PT.Kallista Alam ada
lik
ah
------------------------------------------------------------------------------------
ka
•
Bahwa
lupa
bentuk
penjaga
fortal
tersebut
;
Bahwa ketika ditelepon oleh Suratman ia mengatakan “ada kebakaran,
R
ah
•
ep
----------------------------------
pos
cepat”
;
In d
A
gu
60
on
ng
M
---------------------------------------------------------------------------------------
es
m
“silakan saja” ; -------
ub
orang yang menjaga fortal dan di pos penjaga fortal mengatakan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika ditempat tidak ditemukan alat untuk memadamkan
R
•
api ; ----Bahwa
saksi
ng
•
tidak
melihat
---------------------------------------------------
------------------
•
selang
;
Bahwa saksi tidak melihat adanya orang ditempat kejadian;
gu
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa kebakaran tersebut dibiarkan dan jika dihubungkan
A
dengan waktu Suratman menelpon jaraknya 3 hari kebakaran
•
Bahwa yang terbakar adalah rumpukan yang terdiri dari bahan
ub lik
ah
dibiarkan ; --------------------
organik yang kebanyakan kayu kayu yang sudah kering ;
am
-------------------------------•
Bahwa
rumpukan
tersebut
teratur
dan
panjang
;
•
ep
ah k
----------------------------------
Bahwa tanda fisik yang saksi lihat dari udara adalah adanya
sudah
In do ne si
dan
R
tegakan, adanya kanal, adanya area yang sudah ada rumpukan hangus;
A gu ng
---------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut saksi kira-kira yang terbakar sekitar 1000 hektar tetapi
saksi
tidak
menghitungnya
------------------------------------------------------------
•
;
Bahwa Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Lueser telah dibubarkan
oleh
Gubernur
;
•
Bahwa struktur tanah dilahan yang terbakar adalah tanah gambut yang
dibuktikan
“kalau
lik
ah
----------------------------------------------------------------------------
diinjak
anjlok”;
ka
•
ub
m
-------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi kebakaran tersebut disengaja dan yang adalah
PT.Kallista
ep
membakar
Alam
;
ah
----------------------------------------------------------------
es on
Halaman 61 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
R
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan 6 (enam)
ng
orang saksi yang meringankan ( a de charge) yaitu : ------------------------------------
14. Saksi MARIANI Binti SABIRIN Dibawah sumpah pada pokoknya keterangan
gu
memberikan
sebagai
berikut :---------------------------------------------•
Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau
A
kementerian
lingkungan
hidup
-------------------------------------------------------
Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai Terdakwa PT.Kallista Alam
ub lik
ah
•
;
adanya
masalah
kebakaran
dilahan
;
am
-----------------------------------------------•
Bahwa saksi mengenal Terdakwa PT.Kallista Alam karena saksi
ep
bekerja pada Terdakwa sebagai krani sejak tahun 1993 sebagai •
Bahwa
saksi
bekerja
di
sekitar
R
ah k
krani bibit tani ; --
Bahwa saksi tinggal di perumahan pulo Ie yang berjarak 4
A gu ng
•
;
In do ne si
--------------------------------------
perkebunan
kilometer ke kebun dan 20 kilo meter ke Suak Bahung ; -----------------------------------------
•
Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar Terdakwa
PT.Kallista Alam membuka lahannya dengan cara membakar ; --------------
•
Bahwa lahan Terdakwa PT.Kallista Alam di Suak Bahung adalah gambut
lik
ah
lahan
;
-------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi pernah melihat asap pada tahun 2012 satu kali ;
ub
•
Bahwa posisi saksi ketika itu berada dikantor Terdakwa ;
•
Bahwa menurut saksi ada tim pemadam yang meminjam selang di
R
ah
----------------------
ep
ka
---------------
In d
A
gu
62
on
ng
M
divisi untuk membantu pemadaman tetapi saksi tidak tahu dimana
es
m
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kebakaran
tersebut
R
tempat
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
;
----------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi fungsi selang untuk menyiram api ;
ng
•
---------------------
Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai mesin robin tetapi saksi tidak
gu
•
tahu
jumlahnya
;
----------------------------------------------------------------------------------
A
•
Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga
ah
---------------------------•
ub lik
menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ;
Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang
am
tinggi, yaitu memberikan sumbangan pada daerah, bantuan kepada
anak
yatim
dan
pemuda-pemuda
kampung;
Bahwa saksi tidak ingin sampai ada penutupan atas perusahaan Terdakwa
;
R
milik
In do ne si
•
ep
ah k
------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan
A gu ng
•
yang
lain
tutup
;
-----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan pembukaan
lahan
di
PT.Kallista
----------------------------------------------
•
;
Bahwa di PT.Kalllista Alam ada karyawan yang memanen, dan
lik
ah
merawat buah sawit sedangkan yang membuka tidak tahu; -------------------------------
ub
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan
ep
simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------
ka
m
Alam
ah
15. Saksi HAYATI Binti Teuku T Dibawah sumpah pada pokoknya keterangan
sebagai
R
memberikan
es on
Halaman 63 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
berikut :----------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kementerian
lingkungan
hidup
ng
-------------------------------------------------------
•
;
Bahwa saksi mendengar Terdakwa PT.Kallista dan terdakwa soal
kebakaran;
gu
dituduh
----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai PT.Kallista Alam apa
A
adanya;--
•
Bahwa saksi mengenal Terdakwa PT.Kallista Alam karena saksi
ub lik
ah
bekerja pada Terdakwa tersebut sebagai krani di divisi Alue Getah sejak
tahun
1996
;
am
----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu PT.Kallista telah memperkerjakan masyakarat
ep
ah k
•
Darul
Makmur
dan
sekitarnya
;
In do ne si
•
R
---------------------------------------------------------------Bahwa saksi tinggal di Kampung Simpang Deli yang berjarak 3 km
A gu ng
dari
tempat
kerja
;
-------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar Terdakwa
PT.Kallista Alam membuka lahannya dengan cara membakar ; --------------
•
Bahwa menurut saksi lahan di Divisi Alue Getah adalah lahan
•
Bahwa
saksi
tidak
tahu
--------------------------------------------
Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga
ep
ka
;
Bahwa saksi tidak pernah melihat asap pada tahun 2012 ; --------------------
•
kebakaran
ub
m
•
ada
lik
ah
mineral ; ---
ah
menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ;
Bahwa lahan yang dikelola PT.Kallista Alam tanahnya subur ;
In d
A
gu
64
on
ng
M
--------------
es
•
R
----------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pegawai atau karyawan PT.Kallista Alam kira-kira 1200
R
•
orang ; ----
Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang
ng
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tinggi, yaitu memberikan sumbangan pada daerah, bantuan
gu
kepada
anak
yatim
dan
pemuda-pemuda
------------------------------------------------------------
•
Bahwa
saksi
tidak
ingin
sampai
ada
•
;
Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan yang
ah
penutupan
lain
tutup
;
ub lik
A
---------------------------------
kampung;
-----------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan pembukaan
lahan
di
PT.Kallista
Alam
;
In do ne si
R
ah k
ep
----------------------------------------------
A gu ng
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan
simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------
16. Saksi MASNIAR Binti Ujang Sarip Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
keterangan
sebagai
berikut :----------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau
ah
kementerian
lingkungan
hidup
lik
•
;
-------------------------------------------------------
Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai PT.Kallista Alam
ka
adanya
masalah
ub
m
•
kebakaran
dilahan
;
ah
•
ep
----------------------------------------------------------Bahwa saksi mengenal PT.Kallista Alam karena saksi bekerja di
es on
Halaman 65 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
----------------
R
perusahaan tersebut sebagai krani kantor sejak tahun 1998 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar PT.Kallista Alam
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
membuka
lahannya
dengan
cara
ng
-------------------------------------
•
gu
Bahwa
saksi
pernah
melihat
asap
pada
---------------------------
A
•
;
Bahwa lahan PT.Kallista Alam di Suak Bahung adalah lahan gambut ; ----
•
membakar
tahun
2012
;
Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga
menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ;
Bahwa lahan yang dikelola PT.Kallista Alam tanahnya subur ;
am
--------------•
Bahwa pegawai atau karyawan PT.Kallista Alam kira-kira 1200
•
ep
ah k
orang ; ----
Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang
kepada
memberikan sumbangan pada daerah, bantuan
R
tinggi, yaitu
anak
yatim
dan
pemuda-pemuda
A gu ng
------------------------------------------------------------
•
Bahwa
saksi
tidak
ingin
sampai
ada
---------------------------------
•
In do ne si
•
ub lik
ah
----------------------------
kampung;
penutupan
;
Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan yang
lain
tutup
;
-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan lahan
di
----------------------------------------------
PT.Kallista
lik
pembukaan
Alam
;
ub
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan
ep
simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------
ka
ah
17. Saksi SRI LINDA Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan
sebagai
R
m
ah
•
es
In d
A
gu
66
on
ng
M
berikut :-------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kementerian
lingkungan
hidup
ng
-------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai PT.Kallista Alam masalah
kebakaran
dilahan
gu
adanya
-----------------------------------------------------------
•
;
;
Bahwa saksi mengenal PT.Kallista Alam karena saksi bekerja
A
pada terdakwa tersebut sebagai pembantu krani Alue Getah sejak tahun
1990
an
;
ub lik
ah
-------------------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan Suak Bahung sekitar 15 kilo
meter;
ep
-
Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar PT.Kallista Alam
R
•
membuka
lahannya
dengan
cara
A gu ng
-------------------------------------
•
Bahwa
saksi
tidak
tahu
ada
--------------------------------------------
•
membakar
;
Bahwa menurut saksi lahan di Divisi Alue Getah adalah lahan mineral ; ---
•
In do ne si
ah k
----------------------------------------------------------------------------------------
kebakaran
;
Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga
menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ;
Bahwa lahan yang dikelola PT.Kallista Alam tanahnya subur ;
ka
•
ub
m
---------------
Bahwa pegawai atau karyawan PT.Kallista Alam kira-kira 1200
Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi, yaitu kepada
memberikan sumbangan pada daerah, bantuan
R
ah
•
ep
orang ; ----
anak
yatim
dan
pemuda-pemuda
kampung;
on
Halaman 67 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
------------------------------------------------------------
es
•
lik
ah
----------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
saksi
tidak
ingin
sampai
ada
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
---------------------------------
;
Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan
ng
•
penutupan
yang
lain
tutup
;
gu
-----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan
A
pembukaan
lahan
di
PT.Kallista
----------------------------------------------
Alam
;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan
ub lik
ah
simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------
am
18. Saksi SUMARNO BIN SUKIRMAN Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
keterangan
sebagai
ah k
•
ep
berikut :----------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau kementerian
lingkungan
hidup
In do ne si
Bahwa saksi ingin menjelaskan mengenai PT.Kallista Alam
A gu ng
•
R
-------------------------------------------------------
adanya
masalah
kebakaran
dilahan
-----------------------------------------------------------
•
tersebut
sebagai
Askep
-----------------------------------------------
lahannya
dengan
;
ub
m
membakar
Bahwa saksi adalah komandan tim pemadam kebakaran di perusahaan ;
Bahwa saksi diangkat oleh General Manager Setiono secara lisan
ep
ka
cara
lik
ah
membuka
-------------------------------------
•
;
Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah mendengar PT.Kallista Alam
•
;
Bahwa saksi mengenal PT.Kallista Alam karena saksi bekerja di perusahaan
•
;
pada
bulan
Januari
2012;
Bahwa
anggota
saksi
sekitar
10
orang
;
es
•
R
ah
-----------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
68
on
ng
M
---------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tim bekerja pada saat kebakaran terjadi pada tanggal 23
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Maret 2012 yang ketika itu saksi mendapat instruksi dari Manager ada
ng
bahwa
kebakaran
di
Blok
A
4
;
------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima instruksi saksi bergerak ke lokasi dan
gu
•
memang betul ada kebakaran, selanjutnya saksi
membawa
mesin robin dengan menggunakan menggunakan mobil tangki ke
A
lokasi
kemudian
melakukan
penyiraman
;
--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu apinya dari arah angin timur ke barat sehingga
ub lik
ah
•
saksi
mengarahkan
ketempat
yang
strategis
;
Bahwa menurut saksi api benar benar padam setelah 3 (tiga)
ah k
hari ; -------•
Bahwa teknik penyiraman 1 mesin digunakan 2 sampai 3 orang selang
mesin
robin
sampai
100
R
dan
---------------------------------------------
;
Bahwa saksi memiliki pakaian khusus dan menggunakan helm
A gu ng
•
meter
In do ne si
•
ep
am
--------------------------------------------
khusus
namun
tidak
dibawa
;
---------------------------------------------------------------------
•
Bahwa
saksi
tidak
tahu
penyebab
kebakaran
-----------------------------------
•
;
Bahwa di lahan kebun PT.Kallista Alam ada 4 menara api dengan tinggi
12
meter
;
Bahwa di PT.Kallista Alam juga ada eksavator yang berfungsi untuk
m
lik
•
melokasir
api
agar
tidak
ub
ah
------------------------------------------------------------------------------------
kemana-mana
;
Bahwa menurut saksi kebakaran tersebut sangat berbahaya ;
•
Bahwa saksi pernah mendapat pelatihan di LPP (Lembaga Pendidikan
R
ah
---------------
Perkebunan)
di
Medan
;
on
Halaman 69 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
-----------------------------------------------------------------
es
•
ep
ka
--------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tahu lahan pengembangan dan sudah beraktifitas;
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------------
Bahwa pengerjaan tumbang, stecking, dilakukan oleh kontraktor
ng
•
Elvis ; ---
Bahwa posisi E 42 B sudah ada jalan yang dapat dilalui mobil
gu
•
sedangkan
dijalur
A
belum
bisa
;
---------------------------------------------------------------------
A
•
Bahwa kampung saksi tidak pernah terkena asap sehingga
menyebabkan ada penyakit atau menyebabkan memakai masker ; •
ub lik
ah
----------------------------
Bahwa lahan yang dikelola PT.Kallista Alam tanahnya subur ;
am
--------------•
Bahwa pegawai atau karyawan PT.Kallista Alam kira-kira 1200
•
ep
ah k
orang ; ----
Bahwa PT.Kallista Alam mempunyai rasa kemanusiaan yang
anak
yatim
dan
pemuda-pemuda
A gu ng
------------------------------------------------------------
•
Bahwa
saksi
tidak
ingin
sampai
ada
---------------------------------
•
In do ne si
kepada
R
tinggi, yaitu memberikan sumbangan pada daerah, bantuan kampung;
penutupan
;
Bahwa ketika konflik PT.Kallista Alam tetap beroperasi sedangkan yang
lain
tutup
;
-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengalami banjir sehubungan dengan lahan
di
----------------------------------------------
PT.Kallista
lik
pembukaan
Alam
;
ub
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan
ep
simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------
ka
ah
19. Saksi H.SAID JUNAIDI Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan
sebagai
R
m
ah
•
es In d
A
gu
70
on
ng
M
berikut :----------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi belum pernah diperiksa di tingkat kepolisian atau
R
•
kementerian
lingkungan
hidup
ng
-------------------------------------------------------
•
gu
2004
sampai
dengan
-----------------------------------------------------Bahwa
saksi
mengenal
A
sekarang
;
Alam
;
PT.Kallista
------------------------------------------
•
;
Bahwa saksi adalah anggota dewan (DPRK) Nagan Raya sejak tahun
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi pernah mendatangi lokasi pengembangan milik
ub lik
ah
PT.Kallista Alam di Suak Bahung pada tahun awal tahun 2013; ----------------------------
am
•
Bahwa luas lahan pengembangan PT.Kallista Alam seluas 1605 Ha ; ------
Bahwa saksi mendatangi kantor PT.Kallista Alam yang diterima
ep
ah k
•
oleh
Sucandra
;
Bahwa yang terbakar adalah lahan masyarakat seluas 300 ha ;
A gu ng
-------------
•
Bahwa
saksi
dari
partai
Bintang
---------------------------------------
•
meningkatkan
PAD
(Pendapatan
----------------------------------
ah
Refromasi
;
Bahwa PT.Kallisa Alam sangat dibutuhkan oleh Nagan Raya untuk
•
In do ne si
•
R
-----------------------------------------------------------------------------------
Asli
Daerah)
;
Bahwa PT.Kallista Alam adalah salah satu wajib pajak terbaik di Raya
;
lik
Nagan
---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi datang bersama-sama dengan demokrat dari komisi
•
Bahwa
saksi
tidak
melihat
ep
ka
A ; ------
ub
m
•
menara
api
;
•
Bahwa
saksi
tidak
R
ah
--------------------------------------------tahu
struktur
di
PT.Kallista
Alam
;
es on
Halaman 71 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
----------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika melakukan peninjauan lahan didampingi oleh
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Ir.Khamidin
Yoesoef
;
ng
-------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan
gu
simpatik ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah
20. Saksi Dr.Ir.BASUKI WASIS,M.Si. (Ahli) bersumpah pada pokoknya
ah
menerangkan
sebagai
berikut
:
penyidik
Kementerian
ub lik
A
didengar Ahli-ahli yaitu:
-----------------------------------------------------------
am
•
Bahwa
ahli
pernah
diperiksa
oleh
Lingkungan Hidup di Jakarta sehubungan dugaan terdakwa
ep
pembukaan lahan areal dengan pembakaran di Suak Bahung
ah k
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada tahun
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar semua ;
In do ne si
•
R
2012; -----------------------------------------
A gu ng
----------------•
Bahwa ahli sebagai ahli tanah, kesuburan tanah hutan, konservasi
tanah dan air, Manajemen Lahan Hutan, Ekologi Hutan, Pengaruh Hutan
dan
Lingkungan
;
--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli tahu PT.Kallista Alam hanya dari Penyidik dan dengan Direkturnya
ahli
tidak
mengenalnya
•
di
m
;
Bahwa ahli kenal dengan saksi Ir.Khamidin Yoeseof di lapangan Suak
Bahung
;
ub
ah
-------------------------------------------------
lik
•
•
Bahwa ahli ke lapangan tanggal 5 Mei 2012, tanggal 15 Juni 2012,
dan
ep
ka
-------------------------------------------------------------------------------------
tanggal
5
Juli
2012
;
es In d
A
gu
72
on
ng
M
R
ah
----------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pihak
R
Bahwa ahli dilapangan bertemu dengan Pak Sucandra selaku yang
mewakili
terdakwa
;
ng
-----------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut saksi Sucandra mengatakan lahan yang terbakar 5
(lima)
Ha
gu
seluas
;
---------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa ahli ke lapangan bersama-sama dengan anggota Mabes
A
POLRI dan pihak perusahaan, dengan tujuan untuk memperkuat penelitian ahli, disana yang melakukan pengukuran kedalam
ub lik
ah
tanah gambut terbakar dilapangan dan analisa tanah di laboratorium yang meliputi sifak fisik, kimia dan biologi pada tanah
am
gambut tersebut ; ---------------------------------•
Bahwa awalnya terdakwa PT.Kallista Alam dituduh membakar hutan;
ep
ah k
orang
----------------------------------------------------------------------------------------
R
•
In do ne si
Bahwa menurut ahli, akibat oleh terbakarnya lahan tersebut
A gu ng
adalah : ------
•
Terhadap lahan yang terbakar dan tumbuh-tumbuhan mati dan terjadi
subsident
akibat
kebakaran
--------------------------------
•
tersebut;
Serta umur lahan gambut menjadi menurun dan lepasnya unsur karbon
ke
udara
;
-------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli tujuan pembuatan kanal adalah sebenarnya
lik
ah
•
baik, namun menurut ahli dalam kegiatan terdakwa, hal itu untuk
membatasi
pembakarannya
ka
pergerakan
ub
m
dilakukan
pada
blok
api
sehingga
tanam
saja;
ep
------------------------------------------------------------------------------------------
on
Halaman 73 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
terbakar tersebut adalah melihat seberapa besar efek dari
es
Bahwa menurut ahli yang menjadi objek penelitian di lahan yang
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia lahan
tersebut
terhadap
R
terbakarnya
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
---------------------------------------------------------
Bahwa prosedur untuk pengambilan sampel ada syarat-syarat
ng
•
lingkungan;
tertentu untuk mengambil sampel dan pengambilan tersebut harus oleh
gu
didampingi
ahli
;
------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa jumlah pengambilan sampel tersebut ada ketentuan
A
tersendiri
dan
ahli
yang
mengklarifikasikan;
-----------------------------------------------------------
Bahwa lokasi tempat mengambil sampel pada tanggal 5 Mei 2012 ahli
mengambil
ub lik
ah
•
sampel
di
Blok
A2,
A3,
A4,
A5
;
•
Bahwa ahli ketika pengambilan sampel bersama-sama dengan
ah k
penyidik
POLDA
dan
Kementerian
ep
am
----------------------------------------
Lingkungan
Hidup
;
-------------------------------------
karena
In do ne si
Bahwa ahli mengambil sampel pada lahan gambut disebabkan
R
•
lahan
terbakar;
A gu ng
-----------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa ciri-ciri dari suatu lahan yang terbakar adanya arang, ada gambut
warna
hitam;
--------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa kondisi lahan ketika ahli berada di lokasi pada hari kedua dan
kondisi
lahan
masih
berasap
---------------------------------------------------------
Bahwa ahli selain di lahan PT. Kallista Alam terdapat api di lahan PT.
PSP
lik
ah
•
;
juga
sangat
besar
;
ka
•
Bahwa
sampel
yang
teliti
untuk
Perdata
;
Bahwa yang mengambil sampel tersebut adalah Pak Bambang dan
Penyidik;
R
ah
•
ahli
ep
-------------------------------------
ub
m
-----------------------------------------------------------------
es
In d
A
gu
74
on
ng
M
-------------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ahli mendatangi lokasi kebakaran tersebut ditemani oleh
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pak Sujandra, dan Pak Sujandra lah yang menunjukkan lokasikebakaran
ng
lokasi
tersebut;
-----------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli merasa terbantu dengan adanya Pak Sujandra ;
gu
•
------------------
•
Bahwa akibat yang ditimbulkan terhadap tanah oleh kejadian
A
kebakaran tersebut adalah pH tanah mengalami peningkatan ; -----------------------------
Bahwa kesimpulan setelah meneliti lokasi lahan yang terbakar
ub lik
ah
•
tersebut adalah : lokasi yang saksi kunjungi tersebut jelas lahan
am
gambutnya terbakar, lahan yang telah rusak membutuhkan waktu yang lama untuk kembali normal, suatu lahan baru akan menjadi 4500 tahun lamanya;
ep
ah k
lahan gambut membutuhkan waktu -----------------------------------------
In do ne si
Bahwa pengambilan sampel tidak dapat dilakukan penyidik
R
•
sendiri, harus didampingi dan tidak sembarang orang bisa
A gu ng
mengambil sampel; ------------
•
Bahwa menurut ahli lokasi yang paling parah terbakarnya adalah Blok
E,
api
sangat
besar
dan
------------------------------------------------------
•
Bahwa
kesimpulan
ahli
sesuai
keterangan
------------------------
•
Bahwa
hasil
pengamatan
dan
analisa
asap
ahli
sampel
tebal;
adalah
tanah
:
di
lik
ah
laboratorium bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan lingkungan akibat pembakaran gambut
dalam
pembuatan
kebun
ub
m
tanah
kelapa
sawit
;
•
Bahwa hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah
ep
ka
------------------------------------------------------
ah
tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik
tahun 2001; PP nomor 150 tahun 2000) untuk parameter kadar air
on
Halaman 75 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
tersedia dan subsiden ; --------------
es
R
tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia
ng
tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP nomor 150 tahun 2000) untuk parameter pH C
organic
tanah
dan
N
gu
tanah,
total
tanah;
----------------------------------------------------------------------------------------
A
•
Bahwa hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi
tahun
2001;
ub lik
ah
tanah karena telah termasuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 PP
nomor
150
tahun
2000)
untuk
total
am
mikroorganisme tanah, total fungsi tanah dan respirasi tanah ; ---------------------------------------------------------------------------Bahwa
hasil
pengamatan
ep
•
lapangan
dan
analisa
vegetasi
ah k
menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi
R
kerusakan lingkungan aspek flora karena telah masuk criteria
untuk
keragaman
A gu ng
2000)
In do ne si
baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001, PP nomor 150 tahun spesies
dan
populasi
;
------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa hasil pengamatan lapangan telah terjadinya kerusakan habitat satwa akibat terbakar, sehingga keragaman spesies dan populasi
juga
hilang
;
----------------------------------------------------------------------------------------
lik
ah
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ------------
21. Saksi Prof.Dr.Ir.BAMBANG HERO SAHARJO,M.Agr. (Ahli) bersumpah pokoknya
menerangkan
--------------------------------------
berikut
:
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik Lingkungan Hidup di
ep
ka
•
sebagai
ub
m
pada
Jakarta sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan yang terjadi
R
ah
dilahan PT.Kallista Alam yang terletak di Pulo Kruet dan Suak
es
Bahong Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya
In d
A
gu
76
on
ng
M
Propinsi Aceh; ---------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ahli penah mendatangi lokasi kantor dan lahan sebanyak 2
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(dua) kali yaitu tanggal 5 Mei 2012 dan tanggal 15 Juni 2012 ;
ng
-----------------------
•
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik sudah
gu
benar
semua;
---------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa ahli adalah Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan
A
Lahan
dari
Institut
Pertanian
Bogor
;
---------------------------------------------------------------Bahwa
ahli
melakukan
kementerian,
yaitu
penelitian
atas
permintaan
ub lik
ah
•
Penyidiknya
untuk
menyelidiki
dari kasus
am
PT.Kallista Alam pertama tanggal 5 Mei 2012 ahli mengadakan pembicaraan
dengan
PT.Kallista
Alam
bertemu
dengan
ep
ah k
Managernya Sujandra dengan bertanya apakah memang ada kebakaran yang selanjutnya pendapat ahli telah terangkan dalam Keterangan
Ahli
R
Surat
Bahwa menurut ahli, saksi Sujandra menerangkan bahwa ada
A gu ng
•
In do ne si
---------------------------------------------------------
;
kebakaran, tanggal 23 Mareet 2012 di Blok A seluas 5 hektar ; ------------------------------
•
Bahwa ahli bertanya kepada Pak Sujandra bagaimana cara
memadamkannya ? katanya 8 orang, ahli bertanya lagi apakah
mempunyai SOP (Standar Operating Prosedur) atau yang lain
karena menurut PP No. 41 tahun 2001 lalu Permentan 26 tahun
lik
ah
2007 ditegaskan bahwa wajib untuk memberikan sarana dan prasarana. Bahwa ahli mendengar dari pak Sujandra “kami belum
ub
m
punya pak struktur pemadam kebakaran”. Belum memiliki sarana dan prasarana, belum memiliki personil beserta SOP (Standar •
Bahwa ahli ketika sampai dilokasi melakukan pengambilan gambar
yang
dilakukan
oleh
penyidik
;
R
ah
ep
ka
Operating Prosedur); ---------------------------
es on
Halaman 77 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
----------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya ahli melakukan pengambilan sampel yang juga
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilakukan oleh penyidik dengan menggunakan alat yaitu arang,
ng
atau bahan yang terbakar, tumbuhan bawah yang tumbuh setelah
terbakar, pelepah sawit dan diambil di beberapa lokasi ;
gu
------------------------------------
•
Bahwa ketika pengambilan dibuat berita acaranya dan disaksikan oleh
PT.Kallista
Alam
;
A
--------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa sampel tersebut dikirim ke lab, di lab pun dibuat berita
sebagai
surat
ub lik
ah
acaranya setelah selesai barulah ahli membuat kesimpulan keterangan
ahli
;
am
--------------------------------------------------------------------------•
Bahwa
Perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam telah
ah k
ep
melakukan kegiatan pembukaan lahan pada lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 (tiga) meter serta pada areal yang
R
telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang
A gu ng
---------------------------------------------------------------•
In do ne si
dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa peralatan yang tersedia di PT. Kalista Alam sangat minim dari jumlah standar minimal yang harus dimiliki termasuk tidak tersedianya menara pengawas api yang seharusnya ada, menunjukkan
kepedulian
yang
rendah
terhadap
ancaman
terjadinya kebakaran lahan baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian sehingga areal yang terbakar makin
•
lik
ah
luas ; --------------------------------------------------------------------Bahwa Perusahaan melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan
ub
m
pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran khususnya pada areal yang tengah
ep
-------------
Bahwa Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak
R
ah
•
lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm
In d
A
gu
78
on
ng
M
sehingga 1.000.000 m³ terbakar dan tidak kembali lagi sehingga
es
ka
dilakukan land clearing dan hal ini telah terjadi bertahun-tahun ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut ; -----------------
Bahwa akibat terjadinya kebakaran di PT. Kalista Alam maka telah
ng
•
berhasil dilepaskan Gas Rumah Kaca selama berlangsungnya
gu
kebakaran yaitu 13.500 ton karbon, 4.725 ton CO2, 49,14 ton
CH4, 21,74 ton NOx, 60,48 ton NH3, 50,08 ton O3, 874,12 ton CO serta 1050 ton partikel, maka bila dibandingkan dengan standar
A
baku mutu yang ada maka gas yang dilepaskan selama
kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang yang berarti
ub lik
ah
telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya serta gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena
am
telah rusak ; ----------------------------------------------------------------------•
Bahwa dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat
ep
kebakaran lahan di PT. Kalista Alam seluas 1000 ha melalui
ah k
pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk
sebesar
Rp.
366.098.669.000,-.;
In do ne si
R
memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya
A gu ng
----------------------------------------------------------------------•
Bahwa mengenai hotspot (titik panas) ahli meneliti ditahun 2012
yang pada awalnya 1 titik terdeteksi, kemudian 9 titik pada bulan Februari,
kemudian
3
titik
pada
------------------------------------------------------
•
Bahwa melihat hal tersebut ahli mengambil titik hospot tahun
lik
ah
Mei;
Bahwa selanjutnya titik hotspot tersebut di rerkonstruksi dan ternyata ada;
•
bulan
2011, 2010, 2009 semuanya diamati, bahkan hotspot yang ahli semenjak
tahun
2001
sudah
ub
m
amati
mulai
muncul
;
------------------------------------------------------------Bahwa titik hotspot mulai muncul sejak tahun 2006, 2007, 2008 dan
pada
3
ep
ka
•
tahun
terakhir
meningkat
luar
biasa;
es on
Halaman 79 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
R
ah
-----------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tanggal 15 Mei 2012 saksi turun bersama-sama
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan tim perdata karena sebagai ahli juga ingin mengeksplor ;
ng
--------------------------
•
Bahwa ketika itu ahli bersama pak Sujandra ia mengatakan sudah
gu
tidak ada lagi kebakaran, namun ahli tidak percaya sehingga mengambil daerah lain berdasarkan hotspot yang ahli pegang dan
ternyata benar ditempat tersebut ada bekas baru terjadi
A
kebakaran
jadi
sekalian
melakjukan
ground
chek;
----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli, data hotspot dengan data lapangan klop
ub lik
ah
•
karena hotspot adalah indikasi peningkatan suhu pada permukaan
am
bumi kalau diambil dari satelit, bisa ia terbakar atau tidak, tapi karena mengunakan Satelit Terra Aqua, bukan NOAA, jadi aktual ;
ah k
•
ep
-------------------------------------
Bahwa menurut ahli ada dua satelit yaitu NOAA dan MODIS yang
R
masing-masing mempunyai keuntungan dan kelemahan. Artinya
In do ne si
bisa saja karena pengaruh awan, yaitu ketika NOAA tidak bisa
A gu ng
memastikan ada titik hotspot disitu namun ketika memakai MODIS ditemukan hotspot ; ----------
•
Bahwa menurut ahli kebakaran tersebut dilakukan dengan sengaja ; -------
•
Bahwa dilakukan dengan sengaja karena adanya 1. indikator dari
hotspot, yaitu mengelompok pada tempat-tempat tertentu dan waktu tertentu. 2. Hasil cek dilapangan memastikan bahwa tidak
•
lik
ah
mungkin faktor alam ; ------
Bahwa menurut ahli faktor pertama untuk kebakaran paling petir,
ka
manusia
baik
lalai
ub
m
tetapi petir ditempat kita disertai hujan, setelah itu perbuatan atau
sengaja
karena
masing-masing
•
ep
mempunyai motif; ------------------------
Bahwa menurut ahli bahkan dalam AMDALnya tidak ada satu
R
ah
kalimat yang menyatakan upaya penanggulangan kebakaran
es In d
A
gu
80
on
ng
M
hutan; -----------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli tanggal 15 sudah terjadi kebakaran namun
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ada pembiaran, omision lahan itu sehingga menjadi tempat
ng
terbuka, bahkan ahli dalam diskusi internasional sering dikatakan “your fire is very smart” jadi api anda sangat cerdas sekali ;
gu
--------------------------------------------------
•
Bahwa menurut ahli tidak mungkin karena gesekan-gesekan
karena untuk menyulut diperlukan peningkatan suhu 250 sampai
A
350 derajat celcius. Dan dalam pembakaran adanya combustion
proses. Ada pra penyalaan dulu, ditingkatkan suhunya, kemudian
ub lik
ah
ada flaming, pemanasan, ini pun tidak mungkin tanpa penyulut ; -----------------------------
am
•
Bahwa luas 1000 hektar ahli tentukan berdasarkan jumlah hotspot dari tahun 2009 sampai 2012 tersebut yaitu tahun 2012 ada di
ah k
ep
Blok A2, kemudian di A4, A6, A10, A12 kejadiannya disitu. Kemudian tahun 2011 E42 A, E42 B, dikemudian di E44 A dan E
Bahwa data yang ahli peroleh dari penyidik yaitu informasi tentang
A gu ng
hostpot,
dan
indikasi
terjadinya
---------------------------------------
•
In do ne si
•
R
44 B ; ---------------------------------
kebakaran
;
Bahwa menurut ahli luas 1000 hektar merupakan overlay dari
hotspot yang sejak tahun 2001 di lahan PT.Kallista Alam ; -------------------------------
•
Bahwa dengan adanya kebakaran berpengaruh bagi manusia,
karena asap mengandung partikel yang akan mempengaruhi
•
lik
ah
manusia; -------------
Bahwa menurut ahli kebakaran ada peluang melompat ke daerah
ub
m
sekitar, tetapi tergantung kondisinya dan kebakaran, tetapi
ka
energinya tidak ada maka tidak bisa melompat , yaitu harus ada
ep
turbulensi seperti sarang burung namun sebelums sampi ini sudah drop/mati ; ---------------------------
Bahwa ahli membenarkan sampel yang ditunjukan dipersidangan;
es on
Halaman 81 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
----------
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ahli menerima surat dari kementerian lingkungan hidup
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pada hari yang sama langsung membalasnya dan menunjuk diri
ng
sendiri dan Basuki Wasis pada hari yang sama karena ahli biasa melayani
segera
atau
secepat
mungkin
;
gu
-------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa di lingkungan IPB yang berhak bersurat terkait dengan
permasalahan ini adalah rektor dan ahli selaku pimpinan fakultas ;
A
---------
•
Bahwa lab ditempat ahli berdiri sejak tahun 2000 dan ahli menjadi lab
ub lik
ah
kepala
;
----------------------------------------------------------------------------------------
am
---•
Bahwa
ahli
melakukan
analisa
sebagai
ahli
kebakaran
ah k
ep
menggunakan mikroskop atau binokuler, kemudian ada pengukur kadar air diruangan, ada oven, ada list daftar tumbuhan yang
In do ne si
•
R
berada dipermukaan tanah ; ----Bahwa ahli tidak memiliki isotop karbon karena harganya mahal
A gu ng
dan isotop karbon merupakan alat pengukur berapa umur bahan bakar
yang
digunakan
;
----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa dalam penunjukan kepada ahli sendiri maupun Basuki
Wasis tidak perlu berkonsultasi, karena yang berkecimpung lama Dr.Basuki Wasis ; --
•
Bahwa ahli tidak perlu membandingkan dengan data BMKG atau
lik
ah
LAPAN karena asalnya tetap dari Satelit Modis dan Terra Aqua juga; ----------------
Bahwa ahli setuju untuk melihat titik titik panas diperlukan deteksi,
ub
m
•
ka
rekognisi,
identifikasi
;
ah
•
ep
-------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli berdasarkan PP Nomor 4 tahun 2001
dengan kondisi lapangan dan UU Nomor 18 Tahun 2004 ;
In d
A
gu
82
on
ng
M
-----------------------------------------
es
R
dikatakan harus ada sarana dan prasarana harus layak,sesuai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli tim pemadam kebakaran untuk PT.Kallista
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Alam adalah 5 orang anggota pemadam kebakaran adalah
ng
minimal ; --------------
•
Bahwa pembuatan keterangan ahli dilakukan berdasarkan analisis dan
pengamatan
dilapangan
gu
lab
---------------------------------------------------------
;
A
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ------------
22. Saksi Prof.Dr.Alvi Sahrin,SH.MS (AHLI) bersumpah pada pokoknya sebagai
berikut
:
ub lik
ah
menerangkan
-----------------------------------------------------------
am
•
Bahwa ahli adalah Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sejak tahun 2003 dengan
ep
sampai
sekarang
;
ah k
----------------------------------------------------------------------------------Bahwa
ahli
pernah
diperiksa
oleh
Penyidik
R
•
Kementerian
In do ne si
Lingkungan Hidup sehubungan dengan perkara PT.Kallista Alam
A gu ng
dan keterangan yang telah diberikan telah benar semua ; -------------------------------------------
•
Bahwa ahli diminta untuk menjelaskan tentang pasal 108 dan 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan
hidup
------------------------------------------------------
•
;
Bahwa pasal 108 berbicara tentang setiap orang melakukan
lik
ah
pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1. Artinya unsurnya adalah setiap orang dan ada juga badan usaha ;
ka
•
Bahwa
Pasal
108
ub
m
-------------------------------------------
merupakan
tindak
pidana
formil.
Jadi
ep
kesengajaan ini akan terwujud apabila perbuatannya telah dilaksanakan ; ---------------------
bukan
keahlian
ahli
;
on
Halaman 83 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
-------------------------------------------------------------------------------
es
Bahwa menurut ahli “bagaimana cara melakukan pembakaran”
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa jika dikaitkan dengan tindak pidana korporasi ada
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
beberapa hal yang diperhatikan bahwa korporasi harus memiliki
ng
kewajiban untuk membuat kebijakan dan melakukan langkahlangkah
yang
harus
diambilnya;
gu
----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa PT sebagai badan hukum dalam pengelolaan lingkungan
hidup mempunyai kewajiban untuk membuat kebijkan/langkah-
A
langkah
yang
harus
diambil
yaitu
:
----------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
1. Merumuskan kebijakan dibidang lingkungan ; -------------------------------2. Merumuskan rangkaian/struktur yang layak (pantas) serta menetapkan
am
siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan lingkungan tersebut; ---------------------------------------------------instruksi/aturan-aturan
ep
3. Merumuskan
internal
bagi
pelaksanaan
ah k
aktifitas-aktifitas yang mengganggu lingkungan dimana juga harus bahwa
pegawai-pegawai
perusahaan-perusahaan
R
diperhatikan
In do ne si
mengetahui dan memahami instruksi-instruksi yang diberlakukan
A gu ng
perusahaan yang bersangkutan ; ------------------------------------------------
4. Penyediaan sarana-sarana finansial atau menganggarkan biaya pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup ; ------------•
Bahwa perusahaan yang diwakili oleh direktur tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadi
pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, hal ini disebabkan direksi memiliki “kemampuan” dan “kewajiban” untuk mengawasi korporasi
termasuk
kewajiban
untuk
lik
ah
kegiatan
melakukan
pelestarian lingkungan hidup ; ---------------------------------Bahwa untuk menilai apakah direksi melakukan pengawasan yang
ub
m
•
cukup terhadap kegiatan-kegiatan (operasional) PT, dapat dilihat
ep
ka
dari : ------------
a. Partisipasi direksi di dalam penciptaan dan persetujuan atas rencana
R
ah
bisnis korporasi yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan
es In d
A
gu
84
on
ng
M
hidup; ------------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia aktif
dibidang
manajemen,
khususnya
R
b. Partisipasi
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menyangkut
kegiatan yang berkaitan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
ng
hidup ; ------------------------------------------------------------------------------------
c. Melakukan pengawasan terhadap fasilitas-fasilitas korporasi secara berulang-ulang; ------------------------------------------------------------------------
gu
d. Mengambil tindakan terhadap karyawan/bawahan yang melanggar
A
ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup; ---------------
e. Menunjuk/mengangkat
individu
yang
memiliki
kualitas
dan
kemampuan untuk bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan
ub lik
ah
hidup korporasi; ----------------------------------------------------------------------f. Menunjuk/mengangkat
konsultan
yang
independen
unuk
am
melaksanakan audit lingkungan secara berkala; ----------------------------g. Permintaan untuk mendapatkan perangkat/instrumen guna membantu
ep
manajemen maupun operasional korporasi dalam mentaati hukum
ah k
lingkungan; ----------------------------------------------------------------------------laporan
secara
berkala
kepada
R
h. Meminta
penanggungjawab
In do ne si
pengelolaan lingkungan korporasi yang menyangkut pencegahan dan
A gu ng
perbaikan; ------------------------------------------------------------------------------i.
Meminta kepada manajemen korporasi untuk menerapkan program
yang dapat meminimalisir kesalahan karyawan dan melaksanakan program penyuluhan; ----------------------------------------------------------------
j.
Menyediakan tanggung
cadangan
jawab
ganti
korporasi
kerugian terhadap
yang
memadai
kemungkinan
dalam
kerugian
lik
k. Direksi korporasi yang peka terhadap masalah lingkungan harus menguji ganti rugi yang memadai, mencakup tanggung jawab lingkungan secara khusus; --------------------------------------------------------l.
ub
m
ah
lingkungan; -----------------------------------------------------------------------------
Menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap kebijakan tanggung
ka
jawab direksi dan pejabat dari aspek komersil perusahaan asuransi
ah
•
ep
dapat memberi dana yang memadai; -------------------------------------------Bahwa menurut ahli terhadap Pelaku pembukaan lahan dan
es
R
adanya pembakaran maka diterapkan pasal 116 yaitu tentang
on
Halaman 85 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
pelaku fungsional; -
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa apabila perusahaan tidak menyediakan sarana dan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
prasarana
dapat
dikategorikan
dengan
ng
-----------------------------------------------
•
Bahwa
yang
patut
dicela
adalah
-----------------------------------------------------
•
;
unsur
;
Bahwa apabila terjadi kebakaran maka yang bertanggung jawab pemilik
A
dengan
pidananya
gu
pertanggungjawaban
terkait
sengaja
lahan
;
----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa membaca pasal 67, 68 harus satu kesatuan yang
ub lik
ah
•
larangannya
di
pasal
69
;
am
------------------------------------------------------------------------------------
ep
ah k
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ------------
23. Saksi Prof.Dr.Tan Kamello,SH.,MS.(AHLI) bersumpah pada pokoknya sebagai
berikut
R
menerangkan
Bahwa ahli adalah guru besar hukum perdata pada Fakultas
A gu ng
•
In do ne si
-----------------------------------------------------------
:
Hukum Universitas Sumatera Utara Medan sejak tahun 2005 ; -------------------------
•
Bahwa
ahli
pernah
diperiksa
oleh
Penyidik
Kementerian
Lingkungan Hidup sehubungan dengan perkara PT.Kallista Alam
dan keterangan yang telah diberikan telah benar semua ; -------------------------------------------
Bahwa mengenai pertanggungjawaan korporasi dalam perseroan
lik
ah
•
terbatas diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan
Terbatas
yaitu
ub
m
tentang
perbuatan
hukum
ka
(rechshandeling) yang dilakukan oleh korporasi secara yuridis
ep
merupakan tanggung jawab korporasi (corporate liability) ; ----------------------------------------------------------
bukan suatu modus, maka murni pertanggungjawaban dibidang
In d
A
gu
86
on
ng
M
perdata dan tidak mengenal sanksi. Namun ada juga perbuatan
es
Bahwa di dalam hukum perdata apabila terjadi perbuatan perdata
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perdata yang merupakan modus. Nah ini menimbulkan akibat hukum pidana ; -----------Bahwa
menurut
ahli
standarnya
suatu
ng
•
korporasi
dalam
menjalankan perusahaan tidak sesuai dengan rules maka telah
gu
melampaui batas, itu merupakan tanggung jawab Direksi, namun kalau telah sesuai dengan yang digariksan dan dengan itikad baik maka
hal
itu
merupakan
tanggung
jawab
korporasi
;
A
---------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut ahli dalam Undang-undang Perseroan Terbatas
ub lik
ah
tidak diatur Manager mengenai pertanggunjawabannya, dalam praktek selalu dikatakan managerlah yang bertanggunjawab
am
dilingkungan tertentu, namun dalam persoalan tertentu perseroan yaitu Direksi dapat diminta pertanggungjawaban tetapi ada
ah k
ep
splitsing (pemisahan) ; ------------------------
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dan
In do ne si
R
menyerahkan sepenuhnya kepada Para Penasihat Hukumnya ; --------------
A gu ng
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penasihat Hukum Terdakwa
telah menghadirkan Ahli-ahli yang meringankan (a decharge) yaitu: ----------------
24. Saksi Prof.Dr.Andi Hamzah,SH.MH (Ahli) bersumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai
berikut
Ahli adalah hukum pidana dan hukum acara pidana ; --------------------------
lik
•
bahwa menurut ahli tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi,
ub
korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila korporasi/
m
ah
-----------------------------------------------------------
:
perusahaan tersebut memerintahkan perbuatan yang dilarang atau •
Bahwa ahli menyadur pendapat Prof.Muladi maka perusahaan mendapat
ep
ka
memimpin sendiri orang untuk membakar lahan; -------------------------
ah
untung misalnya karena dengan membakar mengurangi pembayaran
es
Halaman 87 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
ng gu A
on
Bahwa sanksi pidana terhadap korporasi adalah denda ; ---------------------
M
•
R
tenaga kerja ; ------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada lex spesialis derogat legi generali, dalam hal ini apabila suatu
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perbuatan, melakukan atau menimbulkan kebakaran di dalam lahan
;
ng
perkebunan
-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kebakaran dalam kaitannya perkebunan melanggar 2 pasal
gu
•
sekaligus dalam undang-undang yang berbeda yaitu undang-undang
perkebunan pasal 48 dan 49. Dan sekaligus melanggar undang-undang
A
32 Tahun 2009 tentang Lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf H jo. 108 maka berdasarkan pasal 63 ayat 2 KUHP, jo. Pasal 103 KUHP apabila
ub lik
ah
suatu perbuatan melanggar ketentuan umum mana juga ketentuan khusus maka ketentuan khusus itu yang diterapkan ; --------------------------
am
•
Bahwa menurut ahli yang seharusnya diterapkan pada terdakwa untuk dugaannya adalah pasal 48 dan pasal 49 Undang-undang Perkebunan
ah k
•
ep
karena ada kesengajaan pasal 48 dan ada kelalalain; ------------------------Bahwa oleh karena hal ini disidik oleh Kementerian Lingkungan Hidup
R
maka ia tidak berwenang melakukan penyidikan, berdasarkan Keputusan
In do ne si
MA tahun 1970an yang menentukan pasal apa yang didakwakan adalah
A gu ng
jaksa, bukan penyidik jadi sebenarnya jaksa bisa mengubah pasal yang didakwakan ; ------------------------------------------------
•
Bahwa pasal 69 adalah inti delik sedangkan sanksinya pasl 108 ; ----------
•
Bahwa yang harus dibuktikan adalah pasal 69 yaitu pembukaan lahan dengan cara membakar ; ---------------------------------------------------------------
•
Bahwa apabila salah satu saja bagian dari delik tidak terpenuhi maka
seharusnya putusan bebas, kalau dua-duanya terbukti tapi tidak
•
lik
ah
melawan hukum maka lepas dari jerat hukum ; ---------------------------------Bahwa menurut ahli delik ini tidak termasuk kelalaian karena memakai
ka
•
ub
m
awalan “me”membuka lahan dengan cara mem-bakar ; ----------------------Bahwa menurut ahli penjelasan pasal Undang-undang Nomor 32 Tahun
ah
•
ep
2009 mengenai kurangnya pengawasan, maka bukanlah inti delik ; ------Bahwa dalam sebuah tindak pidana actus reus dan mens rea suatu
Bahwa untuk pasal 116 UU Nomor 32 tahun 2009 maka harus ada
In d
A
gu
88
on
ng
M
kegiatan fisik, jika terdapat pembiaran karena diakibatkan adanya
es
•
R
tindak pidana harus dibuktikan ; ------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kebakaran lahan disebelah, maka harus dibuktikan tidak ada upaya perusahaannya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ahli menjadi jaksa sering tidak bisa membuktikan maka ahli
ng
•
menuntut bebas. Kalau sekarang minta bebas di eksaminasi ; ---------
Bahwa menurut ahli undang-undang lingkungan hidup termasuk
gu
•
perundang-undangan bersanksi pidana, jadi bukan undang-undang
A
pidana; --------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa
undang-undang
pidana
itu
KUHP,
undang-undang
pemberantasan korupsi, undang-undang pencucian uang, undang-
•
ub lik
ah
undang terorisme ; ----------------------------------------------------------------------Bahwa ahli telah mengusulkan kepada menteri hukum dan ham
am
beberapa undang-undang yang sanksinya pidana dipindahkan seperti undang-undang lingkungan hidup, undang-undang perbankan, undang-
ep
ah k
undang-undang kepabeanan, kedalam undang-undang tindak pidana ekonomi; -----------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli dalam kasus Newmont direktur ada 1,2,3 dan yang
In do ne si
R
•
menjadi terdakwa direktur 3 sedangkan pada saat terjadi yang menjabat
A gu ng
direktur 1, waktu di bebaskan oleh PN Manado karena tidak dapat dibuktikan siapa yang memerintahkan ; --------------------------------------------
•
Bahwa ahli mengetahui fiksi hukum yaitu semua orang dianggap tahu undang-undang, padahal dia tidak tahu ; ------------------------------------------
•
Bahwa menurut ahli pasal 64 untuk perbuatan berlanjut contohnya mau
mencuri 1 juta dilaci orang, supaya tidak ketahuan tiap hari, 10 hari 100
lik
ayat 1 huruf h jo. Pasal 116 ayat 1 huruf b UU No.32 Tahun 2009 yang dikaitkan pasal 64 tidak tepat ; -------------------------------------------------------•
Bahwa tindak pidana fungsional contohnya si a bertindak atas nama
ub
m
ah
ribu sehingga menjadi satu juta, sedangkan dalam pasal 108 jo. Pasal 69
ka
korporasi, fungsinya sebagai direktur, hal itu merupakan tindak pidana
ep
fungsional;
----------------------------------------------------------------------------------
3 asas, pertama prinsip pencegahan, kedua siapa yang berbuat dia yang
on
Halaman 89 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
bayar. Ketiga siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab ; ------------
es
Bahwa mengenai asas yang ahli ketahui seperti di Belanda ada 3 prinsip
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli asas hukum pidana dan asas hukum teori mutlak
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berlaku. Hakim harus ikuti ; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli keterangan ahli yang diberikan sudah benar ; ---------
ng
•
gu
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; -------------25. Saksi Ir.Machmud Arifin Raimadoya,M.Sc.(Ahli)
A
pokoknya
menerangkan
sebagai
berikut
----------------------------------------------
•
bersumpah pada
:
Bahwa ahli bekerja di Departemen teknis Sipil dan Lingkungan Fakultas
•
ub lik
ah
Pertanian IPB ; ---------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli hotspot adalah merekam kemungkinan terjadinya
am
kebakaran diatas permukaan bumi dengan istilah titik panas yang fungsinya adalah membantu mengarahkan menara api dilapangan bisa
ep
ah k
lebih fokus ke sasaran dimana dia harus bergerak, karena di lapangan sangat luas ; ------------------------------------------------------------------------------Bahwa kemudian menggunakan hotspot sebagai scientific evidence,
In do ne si
R
•
bukti ilmiah untuk mendukung legal evidence bukti hukum, yang
A gu ng
memerlukan prosedur ilmiah di penginderaan jauh atau geomatika ; ------
•
Bahwa menurut ahli agar Majelis mengambil kesimpulan dengan adil, penggunaan hotspot harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah ; -----------------
•
Bahwa
hotspot
tidak
boleh
menggunakan
standar
ganda,
jadi
patokannya adalah Permeneg LH No. 10 tahun 2010 dimana disebut peringatan dini, deteksi dini, dan pengamatan lapangan ; ---------------------
Bahwa dalam menggunakan hotspot haruslah hotspot yang sama jangan diaceh
menggunakan
hotspot
data
dari
nasa
sementara
lik
ah
•
riau
menggunakan data singapura ; ------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli hotspot diambil tanggal 23 Maret maka apabila ingin
ub
m
•
ka
memenuhi kaidah ilmiah harus dideteksi tanggal 23 itu juga bukan
ah
•
ep
esoknya ; ----------------------------------------------------------------------------------Bahwa untuk menentukan data hotspot menjadi fire spot harus dilakukan
Bahwa menurut ahli apabila data hospot dilakukan peninjauan
In d
A
gu
90
on
ng
M
kelapangan dua bulan setelahnya tidak memenuhi kaedah ; -----------------
es
•
R
melihat ke lapangan ; --------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli ketika peninjauan lapangan apabila melihat arang,
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berarti ditempat tersebut ada bekas kebakaran, yang menjadi pertanyaan
ng
kapan terbakarnya atau fire spotnya kapan karena bisa jadi tahun 2007, atau 2008 karena arang tidak bisa diurai ; ------------------------
Bahwa menurut ahli arang merupakan unsur tunggal namanya C
gu
•
“carbon” dan secara ilmiah dianggap akan abadi dan tetap dihorizon
A
tanah kecuali tererosi ; -----------------------------------------------------------------
•
Bahwa bisa jadi arang tersebut sebelum perkebunan dibuka; ---------------
•
Bahwa ahli memperlihatkan hotspot untuk tanggal 22, 23, 24 untuk
ub lik
am
ah
wilayah aceh sudah berbeda-beda ; -----------------------------------------------•
Bahwa menurut ahli dari 17 hostpot yang diamati 6 positip fire spot ; -----
•
Bahwa terkait fhoto udara menurut ahli pengambilannya haruslah menggunakan kaidah ilmiah yaitu difoto tegak lurus di koordinat asap
•
ep
ah k
atau api tersebut; ------------------------------------------------------------------------Bahwa fhoto udara termasuk diatur dalam undang-undang yang sensitif
In do ne si
R
karena kita harus melakukan security clearence dari Pusurta TNI (Pusat Survey dan Pemetaan TNI), yaitu siapa yang naik pesawat harus
A gu ng
ditentukan, kemudian selama terbang ditenami oleh security officer. Selama pesawat terbang berkamera terbang tidak boleh meninggal
security officer karena dapat digunakan kepentingan intelegen; -------------
•
Bahwa hasil film negatif harus pula diserahkan kepada Pusurta TNI tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa dalam melakukan fhoto udara karena presisi tinggi maka
Bahwa menurut ahli yang memilik kewajiban penanggulangan terhadap
lik
•
kebakaran adalah pemerintah sesuai dengan Permeneg LH No. 10 dan menurut ahli bahwa masyarakat adat diizinkan untuk melakuan
ub
m
ah
sebagian menggunakan kamera metric; -------------------------------------------
ka
pembakaran maksimum 2 hektar dengan catatan menyampaikan kepada
ah
•
ep
kepala desa dan memberitahukan kepada instansi resmi ; ------------------Bahwa menurut syarat scientific evidence harus mengikuti metodologi
on
Halaman 91 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
keraguan dan laboratoriumnya telah bersertifikat ; ------------------------------
es
R
yang memenuhi standar, dan kompenten sehingga tidak menimbulkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kamera canon tidak bisa untuk penelitian karena sampai
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
koordinatnya penting, selisih mm bisa berjarak 2 meter ; ----------------------
Bahwa menurut ahli daerah rawan titik hotspot adalah sumatera, riau,
ng
•
palembang, kalimantan barat dan tengah; ----------------------------------------
Bahwa Aceh tidak termasuk daerah rawan titik hotspot ; ----------------------
gu
•
A
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------------
26. Saksi Dr.Ir.Basuki Sumawinata,M.Agr. (Ahli) berjanji pada pokoknya menerangkan
sebagai
berikut
:
ub lik
am
ah
----------------------------------------------------------•
Bahwa Ahli adalah dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ; ---------------------
•
Bahwa ahli lulus tahun 1981 ketika Indonesia baru membuka lahan gambut untuk transmigranTanah Gambut ; --------------------------------------Bahwa menurut ahli melalui serangkaian teknik pembukaan lahan,
ep
ah k
•
serangkaian teknik pelapukan lahan gambut terbukti bisa digunakan
In do ne si
•
R
untuk perkebunan kelapa sawit ; ----------------------------------------------------Bahwa menurut ahli lahan gambut yang ditanami sawit lebih diatas
A gu ng
500.000 hektar; ---------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut ahli idealnya kelapa sawit di lahan gambut ada areal
penggunaan lain (APL) ; ----------------------------------------------------------------
•
Bahwa penyebab kebakaran dilahan gambut sulit ditentukan. Bisa karena kelalaian misalnya habis mancing ikan apinya tidak dimatikan, buang puntung rokok dilahan gambut ketika musim kering ; -----------------
Bahwa menurut ahli pembukaan lahan tanpa bakar dilahan gambut tahap-tahapnya
adalah
pertama
membuat
parit
keliling,
lik
ah
•
kedua
tumbangkan pohon, ambil kayunya dapat juga dibuat jembatan, yang
ka
•
ub
m
kecil-kecil untuk lantai landasan eskavator, kalau ada sisa di rumpuk ; --Bahwa kalau pembukaan lahan telah menggunakan eskavator sudah
ah
•
ep
tidak perlu dilakukan pembakaran; -------------------------------------------------Bahwa terhadap lahan gambut yang terbakar dapat menimbulkan
In d
A
gu
92
on
ng
M
hanya dipermukaan tidak rusak kalau sampai 4,5 meter artinya api
es
R
kerusakan dan bisa tidak dapat menimbulkan kerusakan yaitu kalau
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
masuk kedalam gambut tersebut sehingga menjadi tanah sulfat masam, maka menjadi rusak; --------------------------------------------------------------------
Bahwa api dipermukaan atau surface fire seperti di PT.NSP sekarang
ng
•
sudah tumbuh subur kembali ; --------------------------------------------------------
Bahwa berbahaya sekali terhadap kebakaran karena api dapat berputar-
gu
•
putar seperti tornado dan asapnya bisa bikin tidak bernapas ; ---------------
•
A
dan kesuburan lahan dan tanaman adala tidak tepat dan merugikan dan dalam waktu 6 (enam) bulan akan hilang lagi; ------------------------------------
Bahwa ahli pernah mendatangani lokasi kebakaran PT.Kallista Alam dan
ub lik
•
ah
Bahwa membakar lahan untuk menghasilkan abu untuk meningkat PH
melihat tanaman sawit tumbuh seperti biasa, rumput-rumputnya atau
am
pakuan-pakuannya tumbuh seperti biasa ; ---------------------------------------•
Bahwa menurut ahli terhadap kebakaran yang demikian tidak perlu
ep
ah k
penelitian secara laboratoris untuk menentukan ada kerusakan di lahan PT.Kallista Alam ; -----------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli memperbanding hasil lab dengan PP 150 bisa saja
In do ne si
R
•
namun apakah itu benar itu yang menjadi masalah karena menurut ahli
A gu ng
PP 150 masih menjadi perdebatan dikalangan ahli ; ---------------------------
•
Bahwa ketika mengunjungi lahan kebun PT.Kallista Alam saksi memegang tanah dan memang bekas terbakar dan tanah gambut tidak berstruktur, ahli melihat kaya apasih air ; ------------------------------------------
•
Bahwa menurut ahli lahan di Blok A 4 belum rusak ; ---------------------------
•
Bahwa ahli melihat di Blok E 42 mengamati bekas tanaman yang
Bahwa menurut ahli, orang tanah “ahli tanah” memegang tanah sudah
lik
•
penelitian
;
----------------------------------------------------------------------------------
ub
m
ah
terbakar dan memegang tanahnya ; ------------------------------------------------
ep
ka
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ---------------
menerangkan
sebagai
R
ah
27. Saksi Megawati Siahaan,S.P.,M.P (Ahli) berjanji pada pokoknya berikut
:
es on
Halaman 93 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
-----------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ahli merupakan pengajar dan staf di
Lembaga Pendidikan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Perkebunan ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli pembukaan lahan kelapa sawit tahapannya adalah
ng
•
setelah areal sudah jelas dilakukan imas dan tumbang, kemudian
gu
dibentuk steckingan atau rumpukan-rumpukaan yang teratur dalam jarak sekitar 50 – 100 meter antara setiap rumpukan sesuai dengan standar
•
stackingan ; -------------------------------------------------------------------------------•
ah
Bahwa menurut ahli pembukaan lahan sampai tahapan rumpukan atau
Bahwa tujuan merumpuk adalah sesuai dengan peraturan bahwa
ub lik
A
agronomi ; ----------------------------------------------------------------------------------
membuka areal dengan cara pembakaran, sehingga vegetasi atau sisa-
am
sisa tanaman harus di atur supaya tidak mengganggu tanaman yang akan di tanam ; --------------------------------------------------------------------------Bahwa parit-parit adalah wajib untuk tanaman kelapa sawit baik untuk
ep
ah k
•
lahan mineral maupun lahan gambut, hanya intensitasnya lebih tinggi
In do ne si
•
R
dilahan gambut ; -------------------------------------------------------------------------Bahwa ahli pernah melakukan kunjungan ke PT.Kallista Alam ke blok A4
A gu ng
dan A 6 pada tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan 10 Januari
2013, dilanjutkan pada bulan Februari 2013 untuk sedikit percobaan treatment untuk areal yang terbakar dengan areal yang tidak terbakar ; --
•
Bahwa dari hasil kunjugan ahli ke PT.Kallista Alam khsususnya blok A 4 dan A 6 serta blok-blok lama, tanamannya sudah tua, maka ahli berkesimpulan PT.Kallista Alam telah melakukan pembukaan lahan
dengan metode tanpa bakar karena dilihat dari rumpukan-rumpukannya
lik
ah
merupakan barisan yang teratur, searah dan barisan tanaman kelapa sawit; ---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pembukaan lahan dengan cara bakar tinggal literatur dan tidak
ub
m
•
•
Bahwa menurut ahli biaya pembukaan lahan sampai dengan stackingan
ep
ka
dipergunakan lagi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa karekteristik lahan gambut adalah tanaman mudah tumbang,
R
•
serhingga perlu dipadatkan agar tidak miring kalau seperti ini bisa
In d
A
gu
94
on
ng
M
sampai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -----------------------------------
es
ah
atau rumpukan berkisar 6 – 8 juta ; --------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa aturan tentang menara api belum jelas tetapi tentunya dibuat
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sejauh mata muda memandang ; ----------------------------------------------------
Bahwa kalau masih TBM cukup 6 Meter tapi kalau sudah TM menara api
ng
•
perlu dinaikkan kembali ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sarana wajib pada areal gambut selain menara api, pembuatan
gu
•
sign, sign atau tanda tanda blok , tim pemadam kebakaran dan kalau
•
Bahwa mengenai jumlah orang tim pemadam diserahkan kepada pemadam kebakaran ; ------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut saksi merumpuk bukanlah sebagai sumber api karena
ub lik
ah
A
ada perlengkapannya ; ------------------------------------------------------------------
pembukaan lahan harus tanpa bakar; ----------------------------------------------
am
•
Bahwa ahli memberikan hasil survey tertanggal mei 2013 atas PT.Kallista Alam ; -----------------------------------------------------------------------Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar; ----------------
ep
ah k
•
In do ne si
menerangkan
R
28. Saksi Ir.I Gede Putu Karwadi,Msi. (Ahli) bersumpah pada pokoknya sebagai
berikut
A gu ng
-----------------------------------------------------------
•
:
Bahwa bekerja di Ditjen Perkebunan sebagai kasubdit Pencegahan kebakaran ; --------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa tugas pokok dan fungsi Ditjen Perkebunan adalah memperkuat
ketahanan pangan nasional melalui produksi dan produktivitas serta mutu produk mutu perkebunan; ------------------------------------------------------
Bahwa fungsi perkebunan adalah fungsi ekonomi, fungsi ekologi, fungsi
lik
perekat sosial masyakarat, dan fungsi sosial budaya berdasarkan pasal 4 undang-undang perkebunan ; -----------------------------------------------------•
Bahwa ahli memiliki kewenangan untuk regulasi perkebunan kelapa
ub
m
ah
•
ka
sawit
;
ah
•
ep
---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli komoditas kelapa sawit adalah satu dari empat
on
Halaman 95 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
besar dari kelapa sawit ; ----------------------------------------------------------------
es
R
komoditas unggulan bahkan dari nilai ekspor 21,4 milyar USD sebagian
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa lahan gambut dapat ditanami sawit asalkan memenuhi beberapa
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
persyaratan yaitu dasarnya tidak boleh kuarsa, kedalamannya tidak •
ng
boleh lebih dari 3 meter ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli dibawah gambut tidak boleh mengandung sulfat
gu
masam ; -----------------------------------------------------------------------------------•
Bahwa untuk ditetapkan lahan gambut sebagai lahan pertanian harus
A
dengan ketetapan pemerintah ; ------------------------------------------------------
•
Bahwa biaya pengelolaan perkebunan untuk lahan gambut lebih besar
dari lahan mineral karena ada biaya membuat parit irigasi yang
ub lik
ah
kemanfaatannya untuk menjaga kelembaban gambut yang ada dilokasi, karena apabila gambut basah, maka secara otomatis telah melakukan
am
pencegahan kebarakan yang sering terjadi dilahan gambut ; ---------------•
Bahwa menurut ahli adanya pengaturan pasal 69 dalam UU Lingkungan
ah k
ep
hidup tentang pembukaan lahan tanpa bakar dan ada pula yang diatur dalam Undang-undang perkebunan haruslah dilakukan harmonisasi
Bahwa
berdasarkan
koordinasi
ahli
sebagai
In do ne si
•
R
karena obyek sasarannya sama; ----------------------------------------------------Kasubdit
Dampak
A gu ng
Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran Lahan dan kebun antar
kementerian sudah tiga kali kepada Deputi Penegakan dan penindakan hukum beserta asisten beliau namun hasil belum ada; ------------------------
•
Bahwa untuk undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan turunannya telah ada, bahkan sampai dengan tahun 2013 telah ada pedoman budidaya kelapa sawit mulai pembukaan lahan, pembenihan, budidaya sampai replanting sudah terbit berupa Peratuan Menteri
;
lik
ah
Pertanian
---------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut ahli melakukan rumpukan adalah menyediakan stok
ub
m
•
ka
bahan organik berkelanjutan dan jangka waktu panjang karena proses
ep
pelapukan, menjaga konservasi tanah dan air dibawah rumpukan sehingga tersedia bahan-bahan an organik ; -------------------------------------
In d
A
gu
96
on
ng
M
basah dibutuhkan 30,8 juta per hektar ; --------------------------------------------
es
Bahwa pembukaan lahan kelapa sawit untuk lahan gambut atau lahan
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
Bahwa menurut ahli kebakaran dapat terjadi dan membakar kelapa sawit
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
terjadi di kebun Djarum Group
yang awalnya dari semak-semak
ng
kemudian karena cuaca terik sehingga api mampu menyebrang jalan sepajang 15 meter dan kebun korban sekitar 300 hektar ; --------------------
Bahwa regulasi yang memboleh lahan dibakar hanya ada di Peraturan
gu
•
Gubernur Kalimantan Tengah yaitu melakukan pembakaran terkendali
A
dengan seizin lurah dengan luasan 2 hektar, inilah kondisi wilayah ; ------
•
Bahwa menurut ahli mengenai hotspot merujuk definisi yang dikeluarkan oleh
kementerian
kehutanan
bahwa
hot
spot
didalam
konsesi
ub lik
ah
perkebunan selama 2 sampai 3 hari terus menerus dapat diduga adanya sudah terjadi kebakaran dan menjadi fire spot ; ----------------------------------
am
•
Bahwa hotspot adalah titik panas untuk melihat adanya kebakaran dapat dilihat sejarah H-2 atau H-1 di titik tersebut ; -------------------------------------Bahwa menurut ahli penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan
ep
ah k
•
pengendalian kebakaran adalah untuk pengamanan aset dan hal bersifat
fleksibelitas
---------------------------------------------------------
Bahwa daerah rawan kebakaran bukan hanya ditentukan oleh Ditjen
A gu ng
•
;
In do ne si
R
tersebut
Perkebunan saja,
melainkan dari BNPT, Kehutana Kementerian
Pertanian, BMKG, Lapan ; -------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut ahli koordinasi penegakan hukum antar instansi dan
kementerian dilakukan oleh Kepolisian berdasarkan Inpres Nomor 16 tahun 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut ahli khusus kasus PT.Kallista Alam saksi belum pernah
lik
ah
diajak koordinasi sesuai dengan amanat Inpres ; -------------------------------Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------------
ub
m
Menimbang, bahwa walaupun hak mengundurkan diri sebagai saksi hanya
ep
dapat dinyatakan secara absolut di depan sidang Pengadilan akan tetapi secara relatif hal ini bukanlah berarti pernyataan ketidaksediaan sebagai saksi tidak
penyidikan dan penuntutan yang dapat
berupa ada pernyataan
secara
on
Halaman 97 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
tegas tidak bersedia atau mengundurkan diri sebagai saksi akan tetapi aspek ini
es
boleh dilakukan saksi mahkota Ir.Khamidin Yoesoef Bin M.Yusuf di tingkat
R
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 97
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tidak dilakukannya sehingga kesaksian Ir.Khamidin Yoesoef Bin M.Yusuf dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Penyidik Drs.Shaifuddin Akbar tanggal
ng
26 Juni 2012 secara yuridis berdasarkan Himpunan Tanya Jawab Rapat
Kerja Mahkamah Agung R.I. Dengan Pengadilan Tingkat Banding Di
gu
Daerah ( Rakerda ) tahun 1987 Nomor : 138, huruf b dan Nomor : 195 serta Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 229.K / Kr / 1959, tanggal 23 Pebruari 1959 maka Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) tersebut secara tegas
A
ditentukan termasuk sebagai bukti surat sebagaimana ketentuan Pasal 184
ah
ayat ( 1 ) huruf c KUHAP; ---------------------------------------------------------
ub lik
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi mahkota Ir.KHAMIDIN YOESOEF
•
Bahwa saksi
ah k
lahan
tahu terdakwa ddituduh melakukan pembukaan
dengan
pembakaran
di
ep
am
BIN MUHAMMAD YOESOF disumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Desa
Suak
Bahung
;
----------------------------------------------------
In do ne si
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di
R
•
depan Penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar
A gu ng
semua ; -----------------
•
Bahwa awalnya saksi ada kedatangan tim lingkungan hidup pada
bulan Mei 2012 untuk melihat kondisi di lapangan/lahan kebun PT.Kallista Alam untuk menanyakan tentang adanya kebakaran lahan
pada
tanggal
23
Maret
dan
tanggal
17
Juni
2012 ;-----------------------------------------------------------------------
ah
•
Bahwa saksi bekerja pada terdakwa dengan posisi sebagai
lik
Manager Pengembangan sejak 1 Agustus 2010 yang tugasnya membuka lahan yang telah ada izinnya untuk menambah luasan kebun
PT.Kallista
Alam
ub
m
lahan
tersebut
;
Bahwa saksi bekerja atas perintah General Manager Setiono ;
•
Bahwa luas wilayah pengembanan adalah 1605 hektar yang sebagian
R
ah
-----------------
concern
di
jalur
A
;
In d
A
gu
98
on
ng
M
---------------------------------------------------------------------------
es
•
ep
ka
---------------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika saksi masuk pada tahun 2010, GM Setiono
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menunjukkan
lahan
pengembangan
tersebut,
sedangkan
ng
perizinannya bukan urusan saksi karena di urus bagian legal
perusahaan, dan pada bulan Oktober 2010 langsung action dan
gu
telah ada parit batas ; ------------------------------------
•
Bahwa saksi langsung mengerjkan land clearing secara bertahap ; -----------
A
•
Bahwa untuk tahap pertama yang telah diimas, tumbang, merumpuk,
luasnya
179
hektar
;
•
ub lik
ah
------------------------------------------------------------------------Bahwa pada bulan November 2011 ada surat dari BP2T yang
am
merujuk laporan permohonan LSM untuk tidak melanjutkan pekerjaan
tersebut,
maka
sejak
saat
itu
stagnan
;
Bahwa yang melakukan land clearing adalah kontraktor Elvis ;
•
R
-----------------
In do ne si
•
ep
ah k
-------------------------------------------------------------
Bahwa pembukaan lahan tersebut menganut 4 jalur tanaman dan
A gu ng
1 rumpukan. Yaitu jika luas lahan 32 hektar maka menjadi 15,6 hektar 2 jalur dan 1 rumpukan, dan yang paling utama adalah
dilarang membuka lahan dengan cara membakar (zero burning) ; -----------------------------------------------
•
Bahwa ketika kebakaran terjadi pada tanggal 23 Maret 2012, saksi
sedang
cuti
;
----------------------------------------------------------------------------------------
•
lik
ah
-----
Bahwa saksi cuti sejak tanggal 19 Maret 2012 sampai dengan
ub
m
akhir bulan Maret 2012, setelah pulang saksi mendapat laporan
hektar
dan
sudah
dilakukan
ep
ka
dari saksi Sujandra ad kebakaran lahan di Blok A 4 seluas lima pemadaman
;
Bahwa menurut saksi selama bekerja di perusahaan-perusahaan
R
•
on
Halaman 99 dari 112 Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/
In d
A
gu
ng
M
sebelumnya juga bermodalkan ijin lokasi tapi tidak ada masalah
es
ah
---------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak
pernah
mendapat
teguran
R
dan
-----------------------------------------------
dari
Pemda
;
Bahwa tuduhan kepada saksi dijalur A Blok E42 yang terbakar,
ng
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
namun telah dilakukan pemadaman, dan keesokan harinya di
laporkan
ke
gu
langsung
polisi
;
---------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi tidak pernah mendapat arahan/petunjukan dari
A
institusi pemerintah tentang yang saksi kerjakan salah atau benar, serta
bantuan
memadamkan
api
ketika
kebakaran
;
•
ub lik
ah
---------------------------------------------------
Bahwa ketika tim Lingkungan Hidup datang ke lokasi kebun, saksi
am
tidak ada membelokkan Pak Bambang, karena tugas saksi dan Pak
Sujandra
hanya
mengantarkan
saja
pak
Bambang
ep
berdasarkan peta hot spot yang dimiliki pak Bambang saja;
•
Bahwa dilokasi yang ditunjukkan oleh Ahli Bambang memang ada
R
ah k
--------------------------------------------------------------------------
tahu
kapan
ada
A gu ng
tidak
kebakaran
ditempat
---------------------------------------------
•
sehingga
totalnya
13
------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi
hektar
;
Bahwa biaya sampai dengan stackingan dibutuhkan sekitar Rp.12.000.000,-
/
lik
ah
;
berdasarkan ijin lokasi sudah bisa
membuka lahan; -
•
tersebut
Bahwa luas lahan yang terbakar adalah 5 hektar ditambah 8 hektar
•
In do ne si
bekas arang, tetapi berdasarkan ahli-ahli arang bersifat abadi jadi
ha
;
ka
•
ub
m
----------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak tahu seharusnya untuk 300 hektar dibutuhkan
ep
3 M lebih namun untuk perjanjian dengan saksi Elvis hanya 1 M lebih ; -------------------
informasinya saksi
dapatkan dari bagian legal Pak Sentosa;
In d
A
gu
100
on
ng
M
-------------------
es
Bahwa Izin IUP PT. Kallista Alam dibuat bulan Agustus 2011 yang
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi
tidak tahu status tanah lahan yang dikerjakan
R
•
tersebut; -------Bahwa saksi
membenarkan surat-surat dalam perkara ini ;
ng
•
---------------------
Bahwa yang mengeluarkan ijin lokasi untuk PT.Kallista Alam
gu
•
untuk
1605
Ha
adalah
Bupati
Nagan
------------------------------------------------------------
A
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Raya
;
Bahwa saksi begitu masuk langsung mengerjakan pembukaan lahan
baru
yang
merupakan
hutan
sekunder
;
•
Bahwa saksi tidak tahu Ijin Lokasi tidak bisa diperpanjang karena mengurus
am
ub lik
ah
------------------------------------------------------
bagian
legal
pak
Sentosa
;
-------------------------------------------------Bahwa
pendidikan
saksi
adalah
ep
ah k
•
sarjana
pertanian
;
-------------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja di PT.Asian Agri, wicaksono milik
In do ne si
R
•
bapak Ibrahim Rusyad, Karya Putra di Sumatera Barat, dan Duta
A gu ng
Palma Nusantara yang ditempatkan di Kalimantan Barat; ---------------------------------
•
Bahwa sesuai dengan SK yang diberikan diperusahaan, saksi di tempatkan
pengembangan
lahan;
-------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi
menjadi asisten dilahan pengembangan pertama
ah
kali di Asian Agri pada tahun 1992 dan umumnya lahan gambut
-----------------------------------------Bahwa
yang
telah
diselesaikan
•
Bahwa yang mengerjakan kegiatan dilahan tersebut saksi Elvis selaku pemborong, dan saksi
ah
adalah 10 blok;
ep
ka
-----------------------------
saksi
ub
m
•
lik
dan pada tahun 2010 saksi menjadi manager sejak tahun 2010 ;
es on
Halaman 101 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
R
kerja; ------------
mengawasinya menurut kontrak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pembukaan lahan di PT.Kallista Alam tidak pernah
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilakukan
dengan
cara
membakar
;
ng
------------------------------------------------------------------
•
Bahwa mengenai tuduhan dibakarnya lahan di Blok E42 yang
gu
sudah ada tanamannya dan jelek adalah keliru, karena kenapa
harus menunggu dibakar, kan tinggal ganti saja dengan yang baru dan jika dilakukan manager itu “goblok” saksi pasti sudah pasti
A
dipecat oleh GM ; -----------------
•
Bahwa pembukaan lahan diperusahaan sebelumnya hanya ijin
lokasi
;
ub lik
ah
menggunakan
-------------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa yang dimaksud dengan Land Clearing adalah membuat parit batas, blok, tebang dan hasil tersebut dikumpulkan ;
Bahwa penanaman dilahan pengembangan ada yang tahun 2010 ada
yang
tahun
R
dan
2011
;
In do ne si
•
ep
ah k
--------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk masuk kedalam wilayah kebun PT.Kallista Alam
A gu ng
•
harus
izin
dulu
di
pos
penjagaan
;
---------------------------------------------------------------------
•
Bahwa menurut saksi banyak
dilahan PT.Kallista kalau hari minggu
yang
mancing
;
---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
di
lik
tentang kebijakan sedangkan dilapangan terdakwa kurang mengerti ; ------------persidangan
Terdakwa
ub
PT.KALLISTA ALAM yang diwakili oleh Direktur Perseroan Subianto Rusid telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------•
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik PPNS di Jakarta
ep
ka
m
ah
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan sebagian mengerti
ah
karena dituduh membakar lahan yang terletak di Suak Bahung Darul
Makmur
Kabupaten
Nagan
Raya
;
R
Kecamatan
es In d
A
gu
102
on
ng
M
------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 102
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
keterangan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang
diberikan
telah
terdakwa
lahan
tersebut
--------------------------Bahwa
menurut
ng
•
benar
semua
pernah
;
dalam
penguasaan terdakwa, tetapi setelah ijin dicabut maka tidak lagi
gu
dalam
wilayah
terdakwa;
---------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa terdakwa yang dalam hal ini direktur perseroan tidak
A
pernah
datang
ke
lokasi
lahan
tersebut;
-------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan Rencana Kerja Tahunan (RKT) lahan terdakwa
dilakukan
ub lik
ah
•
oleh
General
Manager
;
am
------------------------------------------------------•
Bahwa General Manager sudah tidak dapat dihubungi oleh
•
ep
ah k
terdakwa ; -------
Bahwa Direktur Perseroan telah mengundurkan diri dari kegiatan
In do ne si
General
R
dilapangan sejak tahun 2005, dan pekerjaan dilakukan oleh Manager;
A gu ng
---------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa
awalnya
Setiono
mempresentasikan
perencanaan
pengembangan lahan 1605 hektar kepada terdakwa dan terdakwa hanya
pendanaannya
saja;
--------------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa sebelumnya General Manager dijabat oleh Pak Slamet ;
•
lik
ah
---------------
Bahwa terdakwa lupa jumlah dana yang dikeluarkan untuk lahan
ka
terdakwa
tinggal
ub
m
karena setiap pengajuan pembayaran dilakukan oleh kasir karena acc
saja;
ah
•
ep
--------------------------------------------------------------------------------------Bahwa dalam penunjukkan kontraktor, terdakwa membandingkan
memungkinan dan yang menentukan General Manager, terdakwa
on
Halaman 103 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
hanya meng acc saja ;--
es
R
3 perusahaan, yaitu mana yang paling murah, dan yang paling
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
surat-surat
seperti
AMDAl,
UPL-UKL,
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pengelolaan
lingkungan diperlihatkan oleh saksi Sentosa kepada terdakwa ;
ng
-------------------------------
•
Bahwa seluruh item dalam AMDAL telah dikerjakan oleh
gu
terdakwa ; ----------
•
Bahwa terdakwa telah komitmen untuk mengantisipasi kebakaran
dengan membuat surat tahun 2009 yang intinya “berhati-hati soal
A
kebakaran” ; ------
•
Bahwa
terdakwa
lupa
•
membeli
pakaian
pemadam
ub lik
ah
kebakaran ; --------
kapan
Bahwa untuk mengantisipasi kebakaran, telah ada 4 (empat)
am
menara api setelah diberi tahukan oleh General Manager; --------------------------------------
Bahwa ketika dilakukan penyidikan perkara, General Manager
ep
ah k
•
telah
keluar
dari
perusahaan;
Bahwa
menurut
A gu ng
keberatan
General
Manager
masyarakat
semua
telah
dan
;
Bahwa terdakwa pernah diceritakan oleh Farhan Hamid Wakil Ketua
MPR
bahwa
lokasi
lahan
pengembangan
merupakan “ibu kota Mawas” ;
•
persoalan
diselesaikan
----------------------------------------------------------
•
In do ne si
•
R
-----------------------------------------------------------------------------
tersebut
Bahwa terdakwa sebelum membuka lahan tersebut melihat peta
dapat
lik
ah
di Departemen Kehutanan dan lahan pengembangan tersebut digunakan
;
KEL
;
-----------------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa tidak tahu lahan tersebut overlapping dengan
ka
peta
BP
ub
m
•
ep
----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ketika mengajukan surat Izin Usaha Budidaya pernah diperiksa Polda karena adanya laporan dan hasil Polda
In d
A
gu
104
on
ng
M
diterbitkan SP3 sehingga dalam Surat Izin Usaha Budidaya
es
•
R
ah
----
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ada
pertimbangan
dari
R
terdakwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Polda
pula;
-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diberi tahukan oleh saksi Sentosa bahwa IUP
ng
•
Bnya
sudah
keluar
;
gu
-----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi Sentosa juga menceritakan kepada terdakwa
A
mengenai keberatan LSM namun hal tersebut merupakan politik tingkat
tinggi
terdakwa
tidak
berani
mengkomentarinya
;
•
ub lik
ah
-------------------------------------------
Bahwa terdakwa setelah mendapat cerita tentang adanya ibu kota
karyawan
maupun
mengeceknya
menanyakan
dan
ternyata
ep
am
mawas dilahan pengembangan, telah memerintahkan kepada kepada
“tidak
ahlinya
ada
untuk
mawas”
;
ah k
---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut terdakwa dengan terjadinya kebakaran justru
R
•
perusahaan;
In do ne si
merugikan
A gu ng
----------------------------------------------------------------------------------•
Bahwa menurut GM Setiono pada saat cuaca kering pasti ada
lompatan api dan hal itu dapat menyebabkan kebakaran; ------------------------------------------
•
Bahwa lokasi lahan pengembangan tersebut merupakan tempat masyarakat
mengambil
arang
dan
dilokasi
tersebut
pun
merupakan bekas masyakarat mengambil kayu, penyulingan nilam
bahkan
minyak
cengkeh
lik
ah
minyak
;
--------------------------------------------------------------------------------------Bahwa persoalan masyarakat dapat diselesaikan, yang terdakwa
ub
m
•
ka
sangat takutkan adalah soal kebakaran, sehingga duduk sebagai seperti
ep
terdakwa
sekarang
ini;
----------------------------------------------------------------------------------
menghentikan kegiatan, maka terdakwa segera menghentikan
on
Halaman 105 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
kegiatan ; -----------------------
es
Bahwa ketika terdakwa mendapat surat dari BP KEL agar
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdakwa tidak tahu saksi Suratman pernah bekerja pada
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuka lahan dengan cara
ng
•
membakar karena sangat merugikan bagi perusahaan apalagi merembet
ke
lokasi
produksi
gu
sampai
;
------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan teguran, atau
A
bersengketa dengan masyarakat soal pengelolaan lahan ; ----------------------------------------
Bahwa tidak mengerti, terkait dengan tuntutan YEL awalnya
ub lik
ah
•
masalah orang hutan, namun tiba-tiba lari ke masalah kebakaran;
am
--------------------------------•
Bahwa untuk pencegahan kebakaran, terdakwa telah memiliki unit
ep
ah k
satu
mobil
tangki
;
---------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada saat diperiksa terdakwa mengatakan “unit khusus tim
In do ne si
R
•
pemadam kebakaran belum ada” karena memang informasi dari demikian;
A gu ng
lapangan
---------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa terdakwa membenarkan GM Setiono telah menjadi Daftar Pencarian
Orang
(DPO)
;
--------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa tidak pernah ada RUPS yang menyatakan Direktur mundur dari
kedudukan
sebagai
Direktur
;
Bahwa terdakwa selalu membayar pajak kepada Daerah, membantu
m
lik
•
kegiatan
Daerah
dan
ub
ah
-------------------------------------------------------------
pemerintah
;
•
Bahwa
terdakwa
ah
Jamsostek
mengikutsertakan
ep
ka
------------------------------------------------------
untuk
1000
karyawan
orang
di lebih
Askes, ;
es In d
A
gu
106
on
ng
M
R
----------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 106
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdakwa merupakan salah satu pembayar pajak terbaik
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mendapat
laporan
dari
saksi
Sentosa;
ng
----------------------------------------------------------------
•
Bahwa awalnya terdakwa berdiri sejak tahun1981 dengan
gu
membuka lahan 300 hektar dengan menggunakan izin lokasi ; ---------------------------------------
•
Bahwa terdakwa sejak tahun 1981 yang menduduki sebagai
A
direktur
adalah
Subianto
Rusid
(terdakwa);
---------------------------------------------------------------
Bahwa organisasi di perusahaan terdakwa adalah Direktur,
ub lik
ah
•
lagnsung ke Manager, baru sebagian aad ke keuangan dan
•
Bahwa saat ini usaha terdakwa ada yang 300 hektar, 700 hektar,
ah k
dan
5000
hektar
ep
am
personalia; ----------------------
di
Suak
Bahung;
---------------------------------------------------------------------
membuat
kebun
binaan
karena
In do ne si
Bahwa terdakwa belum membuat kebun plasma tetapi telah
R
•
sebelumnya
A gu ng
----------------------------------------
•
tidak
ada
;
Bahwa proses pembukaan lahan dikerjakan oleh kontraktor
sedangkan terdakwa tidak pernah melihat secara langsung; ------------------------------------
•
Bahwa menurut terdakwa sepuluh tahun sebelum berlaku undang-
undang lingkungan hidup telah membuat kebijakan “lahan tanpa
•
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada GM Setiono
lik
ah
bakar”; ---------------
m
----------------------------
ka
•
ub
untuk membakar lahan, tapi jangan menjalar kemana-mana;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan membakar lahan secara ;
ep
terkendali
Bahwa menurut terdakwa, mengenai menara api menurut ahli
on
Halaman 107 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
kalau lahan sampai dengan 500 hektar tidak perlu menara api
es
•
R
ah
-------------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 107
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia masih
bisa
di
jangkau
R
karena
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
;
----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah membiarkan lahan kebun terbakar;
ng
•
------------Bahwa
dengan adanya tuduhan kebakaran dampak yang
gu
•
terdakwa
terima
perusahaan
adalah
sulit
takut
menjual
membeli
CPO
lagi,
dari
karena
terdakwa;
A
---------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa sebagai pimpinan perusahaan terdakwa sangat khawatir
ub lik
ah
dengan nasib 1400 karyawan kalau sampai hal yang tidak diinginkan terjadi pada perusahaan, terdakwa mohon bebaskan
am
karena tuduhan terhadap terdakwa sama sekali tidak benar ;
ep
-------------------------------------------------------------------
ah k
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa/Penuntut Umum telah
R
mengajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
A gu ng
A-4): --•
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ------------
•
Arang
1
(satu)
kantong
-----------------------------------------------
•
Abu
permukaan
1
(satu)
sawit
segar
1
(satu)
ub
Daun
lik
ah m
plastik
;
;
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong plastik ;
•
plastik
kantong
----------------------------------
•
In do ne si
1. PT.Kalista Alam – 1 koordinat N 03 845800 ; E 096 539450 (blok
ampolop
;
•
Cover
crop
1
ep
ka
-----------------------------------------
(satu)
ampolop
;
•
Tanaman
pakis
R
ah
------------------------------------------------segar
1
(satu)
ampolop
;
es In d
A
gu
108
on
ng
M
-----------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 108
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ;
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
--------------------
ng
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; --------------------------------------------------------------------------------------
gu
2. PT.Kalista Alam – 2 koordinat N 03 845000 ; E 096 539480 (blok A-4): ----
A
•
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----------Arang
1
(satu)
kantong
plastik
ub lik
ah
•
;
------------------------------------------------
am
•
Abu
permukaan
1
(satu)
kantong
plastik
;
---------------------------------•
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
•
ep
ah k
plastik ; Daun
sawit
segar
1
(satu)
ampolop
;
Cover
crop
1
(satu)
ampolop
A gu ng
-------------------------------------------------
•
Tanaman
pakis
segar
1
(satu)
-----------------------------------
•
In do ne si
•
R
-----------------------------------------
ampolop
;
;
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang
lik
3. PT.Kalista Alam – 3 koordinat N 03 845710 ; E 096 541370 (blok
•
ub
A-4): ----
m
ah
sama); -------------------------------------------------------------------------------------
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ;
•
Arang
1
(satu)
ep
ka
----------
kantong
plastik
;
Abu
permukaan
1
(satu)
kantong
plastik
;
es
•
R
ah
---------------------------------------------
on
Halaman 109 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
--------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 109
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
plastik
;
ng
-----------------------------------------------------------------------------
•
Cover
crop
1
(satu)
ampolop
gu
-----------------------------------------------
•
A
•
Tanaman
pakis
segar
1
(satu)
---------------------------------
ampolop
;
;
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ------------------
ub lik
ah
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); -------------------------------------------------------------------------------------
A-4): ----
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ;
ep
ah k
•
---------Arang
1
R
•
(satu)
kantong
---------------------------------------------Abu
permukaan
A gu ng
•
1
(satu)
kantong
---------------------------------
•
plastik
;
In do ne si
am
4. PT.Kalista Alam – 4 koordinat N 03 845720 ; E 096 541340 (blok
plastik
;
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong plastik
;
-----------------------------------------------------------------------------
•
Daun
sawit
segar
1
(satu)
•
Cover
crop
1
lik
ah
---------------------------------------
ampolop
(satu)
ampolop
;
;
•
Tanaman
pakis
segar
(satu)
ampolop
;
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -------------------
ah
1
ep
ka
--------------------------------•
ub
m
------------------------------------------------
In d
A
gu
110
on
ng
M
sama); -------------------------------------------------------------------------------------
es
R
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Alam
R
5. PT.Kalista
–
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
5
;
Alam
;
VII
;
-----------------------------------------------------------------Dokumen
peta
ng
•
PT.Kalista
--------------------------------------------
gu
•
A
•
•
Dokumen
Peta
----------------------------------------------------Peta
Warna
Kebun
Data penggunaan pupuk bulan januari sampai dengan mei
ub lik
ah
Struktur Organisasi PT.Kalista Alam
am
---------------•
Pengembangan
----------------------------------------
2012 ; •
Divisi
Dokumen
Akta
Notaries
(Kantor Medan) ;
(Salinan
Akta)
;
•
Surat
Iin
ep
ah k
---------------------------------Usaha
Perdagangan
(SIUP)
besar
;
Hak
Guna
Usaha
(HGU)
A gu ng
-----------------------------------------------------
•
Izin
In do ne si
•
R
----------------------------
Usaha
;
Tetap;
----------------------------------------------------------------
•
Persetujuan
UKL
–
UPL
--------------------------------------------
•
Persetujuan
Amdal
dan
RKL
Dokumen
UKP
–
RPL
lik
•
–
UPL
Kebun
;
;
;
-----------------------------------------------
ub
m
ah
---------------------------------------
Kebun
6. PT.KA – E42B koordinat N 030 47,400’ ; E 0960 34,797’ (blok
•
Arang
1
(satu)
ep
ka
E42B):-----
kantong
plastik
;
Abu
permukaan
(hitam)
1
(satu)
kantong
plastik
;
es
•
R
ah
----------------------------------------------
on
Halaman 111 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
----------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 111
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Abu
permukaan
R
•
(putih)
1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(satu)
kantong
----------------------Daun
ng
•
sawit
segar
1
(satu)
kantong
-------------------------------
gu
•
A
•
Daun
sawit
terbakar
1
(satu)
pioner
/pakis
1
(satu)
--------------------------------
;
plastik
;
plastik
;
kantong
--------------------------Tanaman
plastik
ampolop
;
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang
ub lik
ah
sama); ------------------------------------------------------------------------------------
am
7. PT.KA – E44B koordinat N 030 47,265 ’ ; E 0960 35,133’ (blok E42B): ---•
Arang
1
(satu)
kantong
plastik
;
•
Abu
ep
ah k
---------------------------------------------permukaan
1
(satu)
kantong
plastik
;
Daun
sawit
segar
1
In do ne si
•
R
---------------------------------
(satu)
kantong
A gu ng
-------------------------------
•
Tanaman
pioner
/pakis
1
(satu)
kantong
-----------------------
•
Tanaman
kacangan
1
plastik
(satu)
kantong
---------------------------
plastik
plastik
;
;
;
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang
lik
ah
sama); -------------------------------------------------------------------------------------
8. PT.KA – E44A koordinat N 030 47,291’ ; E 0960 35,602’ (blok E44A):
•
Arang
1
ub
m
---(satu)
kantong
plastik
;
•
Abu
permukaan
1
(satu)
ep
ka
----------------------------------------------
kantong
plastik
;
Daun
sawit
segar
1
(satu)
kantong
plastik
;
es
•
R
ah
---------------------------------
In d
A
gu
112
on
ng
M
-------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 112
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanaman
pioner
/pakis
R
•
1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(satu)
kantong
----------------------Tanaman
kacangan
ng
•
1
(satu)
kantong
---------------------------
plastik
plastik
;
;
gu
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); ------------------------------------------------------------------------------------9. PT.KA
:
A
-----------------------------------------------------------------------------------•
Dokumen Peta Divisi Kebun Suak bahung terbaru (setelah
;
ub lik
ah
perubahan)
----------------------------------------------------------------------
am
•
Dokumen
UKL-UPL
---------------------
Alam
tahun
2009
;
Akta Notaris (Liliani Handajawati Tamsil,SH Nomor : 18
ep
ah k
•
PT.Kalista
tanggal 11 Maret 1980 Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam ;
Akta Notaris (Sartono Simbolon,SH) Nomor : 05 tanggal 04
A gu ng
Agustus
2008
Berita
Acara
Rapat
PT.Kalista
-------------------
•
Alam ;
Akta Notaris (Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH) Nomor : 06 tanggal
04
Oktober
-----------------------------------------------------
•
In do ne si
•
R
---------------------
2011;
Tanda Bukti Lapor Kejadian Kebakaran Lahan PT.Kalista Alam
Kepolisian Resor Nagan Raya Sektor Darul Makmur tanggal Juni
2012
lik
ah
18
;
------------------------------------------------------------------------Surat
ka
tentang
Keputusan
Nomor
Penempatan
:
06.04/SK-KAPERSO/KA/2011
ub
m
•
Estate
Manager
Pengembangan
ep
PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 10 Agustus
gu A
:
Estate
06.03/SK-KAPERSO/KA/2010 Manager
Pengembangan
Halaman 113 dari 112 Putusan Nomor 131/
es
Nomor
Penempatan
ng
M
tentang
Keputusan
on
Surat
In d
•
R
ah
2011; -------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 113
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 01 Juni 2010; ------------------------------
Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23
ng
•
Januari
1998;
gu
---------------------------------------------------------------------
A
•
•
Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya dari Gubernur Aceh
Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 ; ------------
Surat permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perluasan
KA/2010
ub lik
ah
atas nama perkebunan PT.Kalista Alam Nomor : 09.09/ tanggal
25
September
2010
;
•
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 522/104/2008 tanggal
ah k
05
Februari
2008
tentang
Pemberian
ep
am
-------------------------------------------------
Izin
Lokasi
Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam kabupaten
Surat dari Menteri Pertanian Nomor : HK.350/ES.858/12.95
In do ne si
•
R
Nagan Raya ; ----------
A gu ng
tanggal 22 Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 1600 Ha di Kecamatan Darul
Makmur Kabupaten Aceh Barat Daerah Istimewa Aceh ; ------------------------
•
Surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten
Aceh
Barat
Nomor
404.21-15/SK/IL/571996
tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Kelapa
Sawit
lik
ah
Perkebunan
;
---------------------------------------------------
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.01/SPK/KA/2010 tanggal
03
ub
m
•
ka
September
2010
;
ep
-----------------------------------------------------------
telah diberikan dibawah sumpah, surat keterangan ahli dihubungkan dengan
In d
A
gu
114
on
ng
keterangan Terdakwa yang diwakili oleh Direktur Subianto Rusid serta adanya
es
R
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 114
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
barang bukti dan yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, apabila dihubungkan
selanjutnya Majelis hakim memperoleh adanya
ng
satu dengan yang lainnya,
fakta-fakta dalam perkara ini yang dapat disimpulkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
gu
• Bahwa Direktur PT. Kallista Alam adalah Subianto Rusid berdasarkan
A
Akta Pendirian Perseroan Nomor : 5 tahun 2008 tanggal 04 Agustus 2008 dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor : AHU – 66614. AH.01.02 tahun 2008 tanggal 22 September
ub lik
ah
2008 ; ----------
• Bahwa Terdakwa PT.Kallista Alam bergerak dalam bidan perkebunan
am
kelapa sawit yang terletak di Suak Bahung dan Kulo pruet di Kecamatan Darul
Makmur
Kabupaten
Nagan
Raya
;
ep
---------------------------------------------
ah k
• Bahwa Terdakwa PT.Kallista Alam telah memiliki perkebunan berdasarkan
R
Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23 Januari ;
In do ne si
1998
A gu ng
------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa Terdakwa PT.Kallista Alam berencana mengembangkan areal
perkebunan kelapa sawit dengan membuka lahan baru yaitu SB1 dan SB2;
-------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa usaha pengembangan perkebunan kelapa sawit, awalnya dengan
oleh
lik
Usaha Perkebunan Budidaya yang pengurusan perijinannya dilakukan saksi
Sentosa
;
-----------------------------------------------------------------------
ub
m
ah
mengajukan permohonan usul untuk lahan seluas 1989 hektar untuk Izin
• Bahwa selanjutnya PT.Kallista Alam memulai perijinannya dengan
ep
ka
mengajukan izin Prinsip, dan terhadap izin prinsip ini telah dikeluarkan Surat Izin Prinsip Usaha Perkebunan berdasarkan Surat Menteri
R
ah
Pertanian Republik Indonesia No.HK.350/ES.858.12.95 tanggal 22
ng
M
sawit 1600 ha di Kec.Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya kepada
on
Halaman 115 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
Dir.PT.Kallista Alam ;
es
Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 115
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
• Bahwa selanjutnya Terdakwa PT.Kallista Alam mengurus ijin lokasi yang telah pula dikeluarkan Surat Badan Pertanahan Nasional No.404.21-5/
ng
SK/IL/571996 tanggal 19 November 1996 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada Alam
;
gu
PT.Kallista
--------------------------------------------------------------------------
A
• Bahwa selanjutnya Terdakwa PT.Kallista Alam mengajukan permohonan rekomendasi, untuk membuka lahan perkebunan sawit sehingga
Gubernur Aceh mengajukan surat kepada Menteri Kehutanan dan
ub lik
ah
Perkebunan Republik Indonesia berdasarkan Surat No.593.4/11000 tanggal 15 Mei 1999 perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan
am
seluas 1986 Ha untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit an.PT.Kallista
Alam
di
Kabupaten
Tk
II
Aceh
Barat;
ep
-------------------
Daerah
ah k
• Bahwa Terdakwa PT.Kallista Alam pun telah memiliki izin dari Dinas
R
Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan Surat Dinas Kehutanan dan
1999
perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan di
A gu ng
April
Kabupaten
In do ne si
Perkebunan Prov.Daerah Istimewa Aceh No.522.51/4302.11 tanggal 16
Daerah
Tk
II
Aceh
-----------------------------------------------------------------
Barat;
• Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha perkebunan telah menunjuk seorang General Manager (GM) yaitu Setiono namun General Manager
Setiono hingga saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga dapat
didengar
ah
------------------------------------------------
keterangannya
;
lik
tidak
• Bahwa dalam pengurusan izin tersebut, General Manager Setiono
Kalista Alam telah memperoleh
ub
m
menunjuk saksi Santosa mengurus izin lokasi dan selanjutnya PT. Ijin Lokasi dari Bupati Nagan Raya
ep
ka
sesuai Surat Nomor : 522/104/2008 tanggal 05 Februari 2008 Tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Nagan
Raya
;
R
ah
Kabupaten
es In d
A
gu
116
on
ng
M
-----------------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 116
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
• Bahwa dari permohonan seluas 1986 Ha yang diajukan, yang dikabulkan oleh
pemerintah
seluas
1605
ng
-----------------------------------------------------
Ha
;
• Bahwa selain izin Lokasi, maka berdasarkan peraturan perundang-
gu
undangan diperlukan izin usaha perkebunan budi daya lalu Izin Usaha
Budi Daya Perkebunan akan digunakan untuk mengurus Sertipikat Hak
A
Guna
Usaha
;
-------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa terdakwa PT.Kallista telah mengajukan permohonan izin usaha
ub lik
ah
perkebunan budidaya yang diajukan karyawan terdakwa yaitu saksi Sentosa dan telah diterima oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
am
( BP2T) pada tanggal 27 September 2010 dengan tanda terima berkas No.Bun/BP2T/5852/2010
27
September
ep
----------------------
tertanggal
2010
;
ah k
• Bahwa terhadap lahan yang telah memperoleh izin lokasi tersebut sambil telah
R
menunggu izin perkebunan dan HGUnya,
pula dilakukan
A gu ng
guna
In do ne si
pembersihan dan kegiatan kadasteral untuk memperoleh sertipikat hak
usahanya;
----------------------------------------------------------------------------
• Bahwa menurut saksi Farwiza, saksi Halim Gurning, saksi Harimudin,SH.
areal perkebunan terdakwa dilahan pengembangan tersebut termasuk dalam kawasan Ekosistem Leuser dan Kawasan Strategis Nasional yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tentang Tata
Ruang
Nasional
;
lik
--------------------------------------------
• Bahwa oleh terdakwa dari perkebunannya tersebut di dibagi dalam beberapa divisi yaitu wilayah kebun Divisi Alue Geutah, Divisi Gunung Kong,
Divisi
II,
VII,
VIII,
-----------------------------
,
IX,
X
Kebun
Suak
Bahong;
ep
ka
Wilayah
ub
m
ah
Rencana
• Bahwa di lahan milik terdakwa pada lahan di Suak Bahung tersebut yang
on
Halaman 117 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
serta melakukan pembukaan lahan areal kelapa sawit yaitu land clearing
es
R
ah
telah siap di rumpuk atau di steking yaitu blok A1, A2, A3, A5 dan A7
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 117
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia penanaman
sawit
R
dan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
;
-------------------------------------------------------------------------
ng
• Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2012 terjadi terjadi kebakaran di blok A2 Divisi VII lahan milik terdakwa PT. Kalista Alam dengan luas
gu
terbakar
sekitar
±
5
(lima)
------------------------------------------------------
hektar;
A
• Bahwa dilahan tersebut belum dilakukan penanaman sawit tetapi sudah di stacking
dan
telah
disiapkan
lobang
--------------------------------
tanam
(hole);
ub lik
ah
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 di blok E42B Divisi VIII seluas ± 8
am
(delapan)
Ha
pun
terbakar
;
---------------------------------------------------------------------------
ah k
ep
• Bahwa saksi Farwiza setelah melihat langsung kebakaran di lahan tempat terdakwa bekerja, melakukan foto dari udara dengan menggunakan
R
pesawat Susi Air yang menurut saksi Farwiza titik pengambilan foto
oleh
Gerham
A gu ng
diberikan
------------------------------------------------------------------
In do ne si
tersebut berada titik koordinat N 03º 50’ 56,4”, E 096º 32’ 50,3 yang ;
• Bahwa selanjutnya UKP4 yang diwakili oleh saksi Harimudin,SH. melaporkan kebakaran dilahan PT.Kallista Alam kepada pihak Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta ; -
• Bahwa terdakwa PT.Kallista Alam menurut ahli Prof.Dr.Bambang Hero
lik
ah
Saharjo,M.Agr dan ahli Dr.Basuki Wasis, tidak memiliki sistem dalam pengendalian/pencegahan kebakaran yaitu tidak memiliki peralatan
ub
m
pemadam kebakaran yang memadai, tidak memiliki tenaga pemadam kebakaran yang telah mendapat pelatihan/keterampilan di bidang
ep
ka
pengendalian kebakaran, tidak memiliki akses jalan yang mudah dilalui dalam mobilisasi, tidak memiliki petugas yang melaksanakan tugas dan
pengawasan
R
ah
pemantauan
terhadap
kemungkinan
timbulnya
yang
cukup
dan
memadai
dalam
program
pencegahan/
ng
M
biaya
In d
A
gu
118
on
pengendalian kebakaran lahan ; --------------------------------------
es
kebakaran lahan yang rawan terjadi kebakaran, termasuk penyediaan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 118
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
• Bahwa menurut ahli Prof.Dr.Bambang Hero Saharjo.M.Agr. berdasarkan
data Hot Spot Modis di areal PT. Kalista Alam sebelumnya sudah
ng
berulang kali terjadi kebakaran antara lain pada tanggal 08 Januari 2011 (di titik koordinat Utara 3º50’13,2” dan selatan 96º32’42”), tanggal 01 2012
(di titik koordinat Utara
3º47’38.4”
gu
Februari
dan selatan
96º35’34.8”), tanggal 23 Maret 2012 (di titik koordinat Utara 3º51’3.6” dan
A
selatan 96º32’20.4”), tanggal 17 Juni 2012 ( di titik koordinat Utara
3º47’13.2” dan selatan 96º34’37.2”) dan masih banyak lagi kebakaran yang
terjadi
di
areal
Kebun
Sawit
PT.
Kalista
Alam
;
ub lik
ah
-------------------------------------------------
• Bahwa berdasarkan keterangan ahli kebakaran hutan dan/atau lahan Prof
am
Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo M.Agr. menjelaskan fakta dari hasil pengamatan (investigasi) yang dilakukan di lokasi bekas kejadian
ep
kebakaran di lahan kebun pengembangan PT Kalista Alam pada tanggal
ah k
05 Mei 2012 dan 15 Juni 2012 menunjukkan bahwa memang penyiapan
R
lahan dengan pembakaran sengaja dilakukan, maupun berdasarkan
In do ne si
Kesimpulan Surat Keterangan Ahli Perusakan Lingkungan Akibat
A gu ng
Pembakaran Lahan di PT. Kalista Alam Desa Suak Bahong Kecamatan
Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh oleh Dr. Ir Basuki Wasis,
M.Si, adanya kerusakan pada lahan gambut tersebut ;
----------------
Menimbang,bahwa
sekarang
Majelis
Hakim
akan
meneliti
dan
sebagaimana dalam
lik
terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak
dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------
ub
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang atau badan hukum telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
ep
ka
m
ah
mempertimbangkan apakah dari fakta - fakta tersebut apa yang dilakukan
hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-
menanggapi, meneliti dan mempertimbangkan
on
Halaman 119 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
pembelaan Penasihat Hukum terdakwa sehingga putusan Majelis ini dapat
es
ng
memandang perlu untuk
R
unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka terlebih dahulu Majelis
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 119
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dipandang bersifat obyektif dari segala aspek dan untuk itu dipertimbangkan anasir-anasir sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
01 Juli 2014 terdakwa
ng
“Bahwa dalam Nota Pembelaannya tertanggal
yang menyebutkan : ------------------------------------------------------------------------------
gu
1. Terdakwa tidak pernah melakukan atau memerintahkan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau menimbulkan kebakaran
A
lahannya
;
------------------------------------------------------------------------------------
2. Kebakaran yang terjadi dilahan terdakwa adalah pada tanggal 23 Maret -----
ub lik
ah
2012 seluas 5 hektar dan pada tanggal 17 Juni 2012 seluas 8 hektar ;
am
3. Terdakwa memiliki kebijakan melarang melakukan pembakaran dalam seluruh kegiatan perkebuan dan memiliki sistem, sarana dan prasarana mencegah
dan
menanggulangi
kebakaran
;
ep
untuk
ah k
--------------------------------
R
4. Terdakwa tidak pernah memerintahkan melakukan pembakaran apalagi
In do ne si
pembakaran terkendali dan tidak pernah membiarkan terjadi kebakaran
A gu ng
karena kebakaran lahan adalah merugikan terdakwa sehingga selalu dipadamkan
oleh
Terdakwa;
------------------------------------------------------------
5. Kebakaran dilahan perkebunan Terdakwa terjadi setelah kegiatan
pembukaan lahan selesai karena yang terbakar adalah rumpukan dan tanaman
;
-------------------------------------------------------------------------------------
lik
ah
6. Tidak pernah ada teguran, sanksi maupun tindakan apapun dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah maupun instansi perkebunan
ub
m
dan/atau lingkungan hidup di daerah terkait kebakaran di lahan Terdakwa;
ep
ka
7. Kegiatan operasional perkebunan telah diserahkan sepenuhnya kepada General Manager dan Para Manager oleh karena Subianto Rusid tidak
ah
aktif
lagi
sejak
tahun
2005
;
es In d
A
gu
120
on
ng
M
R
--------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 120
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
8. Sudah tidak ada lagi kegiatan apapun yang dilakukan terdakwa di lahan
izin Usaha Perkebunan IUP – B selaus 1605 hektar sejak Novemver
ng
2011;
9. Keberadaan terdakwa diakui memiliki manfaat besar dan didukung oleh
seluruh warga Darul Makmur serta 1400 pegawai yang menggantungkan kepada
gu
hidupnya
terdakwa
10. Pelaksanaan berbagai tindakan hukum terhadap terdakwa penuh
dengan intervensi dan kepentingan pihak asing dan LSM yang ternyata
ah
justru
tidak
memperdulikan
kepentingan
lingkungan
hidup
ub lik
A
------------------------------------------------------------
;
masyarakat sekitar ; ---
dan
am
Selanjutnya dari keterangan ahli disimpulkan bahwa : ---------------------------------1. Data hotspot tidak dapat dijadikan dasar menentukan terjadinya
ep
kebakaran dan penyebabnya karena sudah kadaluarsa dan tidak
ah k
diperlakukan
sebagaimana
mestinya;
R
------------------------------------------------
dan
A gu ng
peristiwa
In do ne si
2. Tidak ada foto udara yang valid dalam perkara ini untuk menunjukkan lokasi
kebakaran
-------------------------------------------------------
3. Pembukaan
lahan
di
areal
perkebunan
PT.Kallista
Alam
;
telah
dilaksanakan sesuai kaidah ketentuan serta praktek yang baik dan umum;
4. Fasilitas sarana dan prasarana pencegah dan pengendalian kebakaran
lik
-----
5. Tidak ada kerusakan lahan di areal perkebunan terdakwa oleh karena lahan
tidak
terganggu
fungsinya
sebagai
areal
budidaya
;
ub
m
ah
yang dimiliki PT.Kallista Alam sesuai dengan kebutuhan perusahaan ;
----------------------
ka
6. Objektifitas, kapasitas dan kapabilitas ahli Bambang Hero Saharjo, dan
diragukan
kebenaran
dan
keilmiahannya
;
es on
Halaman 121 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
--------------
sangat
R
ah
penelitiannya
ep
Basuki Wasis dalam meneliti tanah gambut serta metodologi dan hasil
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 121
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa terhadap aspek ini guna memberi visi yang jelas, pemahaman memadai dan argumentatif baik bagi diri maupun Jaksa/Penuntut Umum
ng
maka
Penasihat Hukum
Majelis mempertimbangkan,
menganalisis dan menetapkan pendiriannya tentang anasir-anasir sebagai
gu
berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------a.
Bahwa dari perspektif TEORITIS dan pandangan DOKTRINA ILMU
PENGETAHUAN HUKUM PIDANA
menurut HERBERT L. PACKER dalam
A
bukunya, “THE LIMITS CRIMINAL OF SANCTIONS”, halaman 203
bahwa
ub lik
sebagai pengoreksi kesalahan. Oleh karena itu Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini guna mencari dan menemukan kebenaran materiil harus bertitik tolak dari posisi obyektif ke posisi obyektif, lain dari Jaksa Penuntut Umum dari posisi subyektif ke
posisi
obyektif
terlebih lagi dari
sisi Penasihat
Hukum dari posisi subyektif ke posisi subyektif sebagaimana digariskan Mr.
ep
ah k
am
ah
peradilan pidana disatu sisi sebagai melegitimasi kesalahan dan dilain pihak
TRAPMANN ; ---------------------------------------------------------------------------Bahwa dari kajian akademik dengan titik tolak Pasal 2 TAP III / MPR /
In do ne si
2000 tentang
R
b.
Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-
A gu ng
undangan RI maka Undang-Undang Dasar 1945 menempati urutan pertama dan
Undang-Undang
menempati
pandangan doktrina hukum norma hukum
dan
dari
urutan
ketiga.
Kemudian
berdasarkan
HANS NAWIASKY dengan teori jenjang
HANS KELSEN dengan teori jenjang norma
atau
“stufenbau –theory” menentukan bahwa norma itu berjenjang jenjang dan
berlapis – lapis : suatu norma itu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma
lik
ah
yang di atasnya lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang
tertinggi dan tidak dapat ditelusuri lagi sumber dan asalnya, tetapi bersifat pre -
ub
peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi sehingga peraturan yang lebih tinggi merupakan sumber dan konsiderans bagi peraturan yang lebih rendah ; --------------------------------c.
ep
ka
m
supposed. Konkretnya, kedua teori tersebut secara imperatif menegaskan
Bahwa pada hakekatnya ketentuan Pasal 1 ayat ( 1 ) Kitab Undang-
dipidana,
melainkan
atas
kekuatan
ketentuan
pidana
dalam
In d
A
gu
122
on
ng
perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi”.
es
dapat
R
Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang berbunyi : “Tiada suatu perbuatan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 122
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Apabila dijabarkan ketentuan tersebut mengandung
adanya
asas
”Legalitas Formal”, Asas “Lex Certa”,. Konkretnya, bahwa asas nullum
ng
delictum itu dilahirkan pada suatu jaman yang mengenal puncak perkembangan anggapan individualistis “Aufklarung”.
terhadap hukum dan pidana, yaitu dilahirkan pada Menurut Mr. Drs. E. UTRECHT
gu
jaman
dalam bukunya, “
RANGKAIAN SARI KULIAH HUKUM PIDANA”, halaman 194 dikemukakan
beberapa keberatan terhadap asas nullum delictum ini, yaitu : Pertama - tama
A
bahwa asas nullum delictum ini kurang melindungi kepentingan - kepentingan
supaya asas nullum delictum itu ditinggalkan mengenai
ub lik
delik - delik yang dilakukan terhadap kolektivitas (masyarakat) tetapi boleh dipertahankan mengenai delik-delik yang dilakukan terhadap seorang individu. Kemudian menurut PROF. Dr. BARDA NAWAWI ARIEF, S.H., M.H. dalam bukunya : “KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA”, halaman 9 - 10 dikatakan bahwa : “ … asas legalitas dalam KUHP Indonesia bertolak dari ide / nilai
ep
ah k
am
ah
kolektip. Sehingga
dasar “ kepastian hukum ”. Namun, dalam realitanya, asas legalitas ini
In do ne si
R
mengalami berbagai bentuk pelunakan / penghalusan atau pergeseran / perluasan dan menghadapi berbagai tantangan, antara lain dengan adanya
A gu ng
ketentuan Pasal 1 ayat ( 2 ) KUHP, dalam praktek yurisprudensi dan perkembangan teori dikenal adanya ajaran sifat melawan hukum yang
materiel, dalam hukum positif dan perkembangannya asas legalitas tidak
semata - mata diartikan sebagai “nullum delictum sine lege” tetapi juga
sebagai “nullum delictum sine ius” atau tidak semata-mata dilihat sebagai asas legalitas formal, tetapi juga legalitas materiel, yaitu dengan mengakui
lik
ah
hukum pidana adat, hukum yang hidup atau hukum tidak tertulis sebagai
sumber hukum, kemudian dibeberapa KUHP negara lain seperti Belanda, ada
ketentuan
mengenai
“pemaafan/pengampunan
ub
Portugal
hakim” ( dikenal dengan berbagai istilah, antara lain “Rechterlijk pardon”, “Judicial pardon”, “Dispensa de pena”, atau “Nonimposing of penally” )
ep
ka
m
Yunani,
yang merupakan bentuk “Judicial corrective to the legality principle” ; -----d.
Bahwa dikaji dari optik hukum positif ( Ius Contitutum ) , dimensi
on
Halaman 123 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
peraturan hukum pidana agar sesuai dengan keadaan pada waktu tertentu ( Ius
es
kebijakan hukum pidana adalah “usaha untuk mewujudkan
ng
undang sebagai
R
kebijakan hukum pidana ( Penal Policy / Criminal Law Policy ) maka undang -
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 123
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Constituendum). Konkretnya
R
Constitutum ) dan masa mendatang ( Ius
menurut Marc Ancel kebijakan hukum pidana merupakan “ilmu sekaligus seni
ng
yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara
lebih baik”. Oleh karena itu, dari perspektif demikian maka kebijakan hukum
gu
pidana sebagai bagian kebijakan aplikatif, idealnya penjatuhan pidana sematamata bukan bersifat pembalasan (teori retributif), akan tetapi juga bersifat pencegahan ( teori detterence ) dan dengan tujuan perbaikan terpidana bersifat filsafat integratif dan aspek ini selaras
A
( doel theorie ). Singkatnya,
ub lik
Rancangan Undang – Undang ( RUU ) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Tahun 2000 ; -----------------------------e.
Bahwa sebagaimana diungkapkan oleh Prof.Takdir Rahmadi,SH. dalam
makalahnyaa
menyebutkan
bahwa
Undah-undang
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan hidup telah secara tegas mengadopsi asas-asas yang
ep
ah k
am
ah
dengan ketentuan Pasal 51 ayat ( 1 ) huruf a, b, c dan d serta ayat ( 2 )
terkandung dalam Delarasi Rio 1992, yaitu asas-asas tanggungjawab negara,
In do ne si
R
keterpaduan, kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal. Pengadopsian ini merupakan politik hukum yang penting karena
A gu ng
dapat memperkuat kepentingan pengelolaan lingkungan hidup mmanakala
berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Selanjutnya Hakim dalam mengadili sebuah perkara dapat menggunakan asas-asas itu untuk
memberikan perhatian atas kepentingan pengelolaan lingkungan hidup yang
mungkin tidak diperhatikan oleh pelaku usaha ataupun pejabat pemerintah yang berwenang ; -------------------------------------------------------f.
Bahwa selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf f yang
lik
ah
menjelaskan asas dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan
Yang
dimaksud
dengan
“asas
ub
prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio dimana dalam penjelasanya menyebutkan “ kehati-hatian”
adalah
bahwa
ep
ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
alasan
untuk
menunda
langkah-langkah
meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/ kerusakan
lingkungan
hidup
ng
atau
;
In d
A
gu
124
on
------------------------------------------------------------------------
es
bukan
R
ka
m
Lingkungan hidup adalah prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yaitu
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 124
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 96 “Alat bukti
R
g.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: ----keterangan
ng
a.
saksi;
--------------------------------------------------------------------b.
keterangan
ahli;
gu
------------------------------------------------------------------------
A
c.
surat;
-------------------------------------------------------------------------------------d.
petunjuk;
e.
ub lik
ah
-------------------------------------------------------------------------------keterangan
terdakwa;
dan/atau
;
am
--------------------------------------------------
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan
;
ah k
ep
-------------------------------------------------------------------
Yang tentunya telah memiliki kekhususan tersendiri, oleh karena Majelis
dalam
In do ne si
R
Hakimlah berpedoman pada alat bukti yang sebagaimana disebutkan undang-undang
tersebut
A gu ng
-----------------------------------------------------
;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum ke
muka persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 108 jo
Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
lik
adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------1. Setiap
orang
;
ka
2. Membuka
lahan
ub
-------------------------------------------------------------------------------
m
ah
Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana yang unsur-unsurnya
dengan
cara
membakar
;
ep
------------------------------------------
ah
3. Dilakukan
badan
hukum
;
es on
Halaman 125 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
R
----------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 125
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
4. Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
dipadang
sebagai
perbuatan
ng
----------------------------------------------
berlanjut
;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut diatas akan dipertimbangkan
gu
berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan seperti yang diuraikan
A
dibawah ini :----------------------------------------------------------------------------------------Ad.l
unsur
Setiap
orang
;
Menimbang,
bahwa
yang
ub lik
ah
--------------------------------------------------------------------dimaksud
dengan
“setiap
orang”
am
mengandung arti yakni adalah orang atau badan hukum selaku subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang dapat melakukan perbuatan hukum
ep
dan dapat pula mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ---------------------------
ah k
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
Terminologi baru yaitu “setiap orang”, yang
didalam ketentuan umum
In do ne si
R
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipergunakan
A gu ng
dinyatakan bahwa setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk
korporasi, sehingga dengan demikian sudah barang tentu harus ada orang/ manusia sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan undang-undang ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor
lik
terminologi kata “barang siapa” adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau pidana yang dapat
ub
subyek pelaku daripada suatu perbuatan
dimintai
pertanggungjawaban atas segala tindakannya; ------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,
ep
ka
m
ah
1398 K/Pid/1994, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan
Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, tentang kebenaran identitas Terdakwa
hakim berpendapat bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak
In d
A
gu
126
on
ng
terjadi kesalahan tentang orang yang didudukkan sebagai Terdakwa, dengan
es
R
tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dipersidangan, sehingga Majelis
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 126
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
demikian setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa yang bernama PT.Kallista Alam yang diwakili oleh Direkturnya Subianto Rusid ; ----------------------------------apakah benar
ng
Menimbang, bahwa untuk menetapkan
Terdakwa
adalah subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini,
perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan rangkaian
gu
tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut
Umum, jika benar Terdakwa melakukan rangkaian tingkah laku perbuatan yang
A
memenuhi semua unsur-unsur dari pasal Undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah
ub lik
ah
terpenuhi bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
am
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya dalam perbuatan
ah k
ep
Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------
R
Ad.2 “unsur Membuka lahan dengan cara membakar “; ---------------------------
In do ne si
Menimbang, bahwa mengenai definisi unsur membuka lahan dalam
A gu ng
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak disebutkan tegas baik di batang tubuh maupun penjelasan, definisi yang dimaksud dengan membuka lahan tersebut ; ------------
Menimbang, bahwa untuk itu menurut hemat Majelis Hakim haruslah
dikembalikan pada esensi pada perlindungan dan pengelolaan hukum
lingkungan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 1 Undang-
lik
Lingkkungan Hidup yang menyebutkan bahwa Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
ub
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
ep
lain. Yang dilanjutkan pada angka 2 bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran kerusakan
lingkungan
hidup
yang
meliputi
perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
on
Halaman 127 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
es
dan/atau
R
ka
m
ah
undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 127
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan penegakan hukum maka membuka lahan haruslah memiliki hubungan sebab akibat yaitu adanya
ng
kerusakan lingkungan hidup yang penyelidikan dan penyidikannya dapat
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kementerian lingkungan hidup ; ---------------------------------------------------------------------------------
gu
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara yang mendudukan
Terdakwa PT.Kallista Alam, ini diawali dengan penyelidikan dan penyidikan
A
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kementerian lingkungan hidup
yang memang memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 94
ub lik
ah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yaitu : --------------------------------------------------------------------------
am
1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
ep
lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas
ah k
dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan
R
pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang
In do ne si
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
A gu ng
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
(2)
tindak
pidana
lingkungan
hidup
;
----------------------------------------------------------------
Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang: --------------------------------
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan lingkungan
------------------------------------------------------
hidup;
lik
ah
pengelolaan
ub
m
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
ep
ka
hidup; -------------------------------------------------------------------------------------c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan pengelolaan
tindak
pidana
di
bidang
perlindungan
lingkungan
dan hidup;
es
peristiwa
R
ah
dengan
In d
A
gu
128
on
ng
M
-----------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 128
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan lingkungan
hidup;
ng
pengelolaan
------------------------------------------------------
gu
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti,
pembukuan,
catatan,
dan
dokumen
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran
perlindungan
ub lik
yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
ah
A
---------------------------------
dan
pengelolaan
------------------------------
am
lain;
lingkungan
hidup;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
ep
ah k
hidup; -------------------------------------------------------------------------------------penyidikan;
R
h. menghentikan
memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman
A gu ng
i.
In do ne si
------------------------------------------------------------
audio
visual;
------------------------------------------------------------------------------
j.
melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/ atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak
lik
k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana ; -----------------------------
(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud
ub
pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia ; ------------------Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan,
ep
(4)
penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi
ah
ka
m
ah
pidana; dan/atau ; --------------------------------------------------------------
on
Halaman 129 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
penyidikan ; ----------------------------------------------------------------------------------
es
R
Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 129
Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya
R
(5)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik
(6)
ng
pejabat polisi Negara Republik Indonesia ; ------------------------------------------
Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil
gu
disampaikan kepada penuntut umum ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan Undang-undang No.
32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka
A
proses berkas perkara memang merupakan kewenangan Penyididk Pegawai
ah
Negeri Sipil di lingkung kementerian lingkungan hidup sepanjang pembuktian
tahun
ub lik
memenuhi sebagaimana ditentukannya oleh pasal 96 Undang-undang No. 32 2009
diatas
;
am
--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa membuka lahan dengan cara membakar haruslah
ah k
ep
dihubungkan dengan apakah telah menimbulkan kerusakan tanah dalam hal ini
In do ne si
R
lahan gambut yang dikelola oleh terdakwa PT.Kallista Alam ; ------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapat
A gu ng
dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang keberatan terdakwa didakwa
undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang seharusnya digunakan undang-undang perkebunan ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekerja
di PT.Kallista Alam yaitu saksi Sujandra,SP, saksi Suriadi, saksi Usman, saksi
Idris Ginting, saksi Saiful maupun saksi ade charger yaitu saksi Mariani Binti
lik
PT.Kallista Alam telah mengetahui pembukaan lahan harus dilakukan tanpa bakar, serta surat bukti berupa perjanjian kerja sama antara saksi Elvis dan
ub
terdakwa yang mewakilli PT.Kallista Alam terdapat kalimat zero burning dalam pembukaan lahan untuk luas tanah 300 hektar di lahan pengembangan suak tersebut;
ep
bahung
----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa saksi Suwarno Bin Sukirman menerangkan ia telah pelatihan
yang
diselenggarakan
oleh
Lembaga
Pendidikan
ng
Perkebunan yang menjelaskan tentang pengelolaan perkebunan tanpa bakar,
In d
A
gu
130
on
lebih lanjut ahli Ir.Megawati Siahaan,MP menjelaskan bahwa perusahaan
es
mengikuti
R
ka
m
ah
Sabirin, Hayati Binti Teuku T, Masniar Binti Ujang Sarip, saksi Sri Linda, maka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 130
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PT.Kallista Alam merupakan salah satu perusahaan yang sering mengadakan
pelatihan dan pesertanya adalah karyawan PT.Kallista Alam, lebih lanjut
ng
PT.Kallista Alam merupakan binaan ahli untuk pengelolaan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; --------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian dari saksi Sujandra, saksi Suriadi,
gu
saksi Elvis, saksi Usman, saksi Idris Ginting, saksi Saiful, saksi Said Junaidi dan saksi Ir.Fakhri Abdurahim telah bersesuaian satu sama lain bahwa telah
A
terjadi kebakaran di lahan PT.Kallista Alam pada tanggal 23 Maret 2012 seluas 5 hektar di blok A 2 Divisi VII dan pada tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan 24
ub lik
ah
Juni 2012 seluas 8 hektar di Blok E42B Divisi VIII; --------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya apakah adanya kebakaran tanggal 23
am
Maret 2012 dan kebakaran pada tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan 24 Juni 2012 seluas 8 hektar di Blok E42B Divisi VIII tersebut dapat tidaknya
ah k
ep
dikategorikan sebagai membuka lahan dengan cara membakar ; -------------------
R
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan keterangan saksi Idris
In do ne si
Ginting, dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh terdakwa PT.Kallista Alam
A gu ng
berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 06.04/SK-KAPERSO/KA/2010 sejak tanggal 1 Agustus 2010 tentang Penempatan Estate Manager Pengembangan PT.Kallista Alam kebun Suak Bahung yang ditanda tangani Kepala Personalia
PT.Kallista Alam saksi Idris Ginting, yang meliputi kebun SBE – 1 (Suak
Bahung Estate 1) dan SBE 2 (Suak Bahung Estate 2), maka kedudukan saksi
Ir.Khamidin Yoesoef adalah sah sebagai Manager Pengembangan dilahan
lik
terhadap kebakaran yang terjadi untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan
ub
terhadap lahan yang ada tersebut; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas,
kebakaran di lahan milik terdakwa
ep
PT.Kallista Alam dimana saksi Ir.Khamidin Yoeseof sebagai Managernya, dikarenakan tidak dilaksanakannya pengawasan maksimal pada area kebun meskipun
terungkap
fakta
terdakwa
PT.Kallista
Alam
telah
mengeluarkan surat No. 03.02/KA/1999 tertanggal 09 Maret 1999 perihal
A
Ir.Khamidin
Yoesoef
Bin
Muhamad
Halaman 131 dari 112 Putusan Nomor 131/
Yusuf
on
saksi
In d
serta
ng
api
gu
bahaya
es
tersebut
R
ka
m
ah
PT.Kallista Alam yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 131
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
menyampaikan kepada saksi Elvis selaku kontraktor agar agar berhati-hati pada musim kemarau ; --------------------------------------------------------------------------
ng
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Elvis yang melakukan kontrak kerjasama dengan saksi Ir.Khamidin Yoesoef untuk pembukaan lahan seluas
300 hektar untuk dan atas nama terdakwa PT.Kallista Alam, dalam salah item
gu
perjanjiannya saksi Elvis menerangkan bahwa perusahaan dan saksi selaku
kontrakor telah menerapkan Zero Burning atau pembukaan lahan tanpa bakar,
A
namun demikian kenyataannya lahan gambut tersebut tetap terbakar ; ------------
Menimbang, bahwa menurut saksi Elvis ia baru menyelesaikan
ub lik
ah
pekerjaan sebagaimana Perjanjian Kerja Sama No. 04.01/SPK/KA/2010 tertanggal 3 September 2010 dengan tujuh item sebagaimana disebutkan
am
dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kerjasama tersebut, kira-kira 200 hektar lebih karena adanya penyetopan dari pemerintah dan dinas terkait ; ----------------------
ep
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari karyawan terdakwa
ah k
yaitu saksi Sentosa dan saksi Suriadi dan saksi Sujandra bahwa kebakaran
R
awalnya dari pembukaan lahan oleh kebun masyarakat yang selanjutnya pada di
blok
A
tersebut
A gu ng
Alam
In do ne si
tanggal 23 Maret 2012 tersebut merembet ke lahan milik terdakwa PT.Kallista
-------------------------------------------------------------------------
;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi lagi kebakaran di bulan Juni 2012
yang akhirnya pihak perusahaan pun telah melaporkan kejadian tersebut
kepada pihak Polsek ; ----------------------------------------------------------------------------
lik
diatas menurut hemat majelis pihak perusahaan bahkan saksi Ir.Khamidin
ub
Yoeseof seolah mengelak mereka tidak bertanggungjawab ; -------------------------
Menimbang, bahwa dengan cutinya saksi Ir.Khamidin Yoesoef Bin Muhamad Yusuf tidaklah serta merta terdakwa melepaskan tanggungjawanya
ep
ka
m
ah
Menimgang, bahwa dengan adanya dua kejadian kebakaran tersebut
sebagai badan hukum ; --------------------------------------------------------------------------
sependapat dengan ahli yang diajukan terdakwa Prof.Dr.Andi Hamzah,SH.
In d
A
gu
132
on
ng
yang menerangkan terdakwa tidaklah dapat dipertanggungjawabkan karena
es
R
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan maka majelis hakim tidak
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 132
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tidak adanya actus reus maupun mens rea pada terdakwa tersebut, oleh karena dalam hukum pidana pun tidak berbuat sesuatu pun dapat dipidana atau yang
ng
dikenal delic ommisi ; ----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dalam memahami kesengajaan
gu
pun dikenal adanya teori “apa boleh buat” in kauf nauhmen theori“ atau “op de koop toe nemen theori “ yaitu keadaan batin si pelaku terhadap perbuatannya
A
adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
a. akibat itu sebenarnya tidak dikehendaki, bahkan ia benci atau takut
akan
kemungkinan
timbulnya
akibat
itu
;
ub lik
ah
--------------------------------------------------
b. akan tetapi meskipun ia tidak menghendakinya, namun
am
apabila keadaan itu timbul, ia harus berani mengambil resiko“; ------------------------------------
ep
menimbang, bahwa dengan demikian kejadian yang terjadi pada lahan
ah k
terdakwa adalah jelas-jelas merugikan terdakwa karena telah kehilangan
R
keuntungan serta biaya yang dikeluarkan untuk menanam sawit-sawitnya
A gu ng
In do ne si
maupun terjadi kebakaran tersebut ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pasal 2 mengenai asas diatur adanya asas kehati-hatian, sehingga dengan demikian dengan tidak hati-hatinya pengelolaan perkebunan PT.Kallista Alam karyawan
dan staf terdakwa tidak mampu memadamkan api, haruslah dinyatakan
Prof.Dr.Bambang
bahwa Hero
selanjutnya
Saharjo,M.Agr.
berdasarkan
pendapat
lik
Menimbang,
setelah
melakukan
ahli
pengamatan
ub
dilakukan bahwa lapangan terlihat dengan jelas dimana areal terbakar penuh dengan arang dan abu hasil pembakaran dan masih menghitam pada log yang
ep
terbakar hal ini dilakukan selain untuk memudahkan dalam melakukan pekerjaan / pengolahan lahan berikutnya juga untuk mendapatkan abu hasil pembakaran yang kaya mineral yang dapat berfungsi sebagai pengganti pupuk
A
panjang
yang
bervariasi
telah
ditebang
Halaman 133 dari 112 Putusan Nomor 131/
dan
es
dan
gu
diameter
on
ng
Terdapat log sisa tebangan dengan menggunakan chainsaw dengan
In d
•
R
untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman dengan fakta sebagai berikut : ------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
pembukaan lahan telah dilakukan dengan cara membakar ; --------------------------
Halaman 133
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ditumbangkan berserakan di permukaan tanah dalam kondisi telah
terbakar baik pada blok A di Divisi VII maupun Blok E di Divisi VII ;
•
ng
-----------------------------------
Log sisa tebangan yang ditumbangkan, hasil tebasan tumbuhan bawah
gu
dan log bekas tebangan terdahulu menjadi bahan bakar dalam proses pembakarannya
;
A
--------------------------------------------------------------------------
•
Penumpukan abu dan arang pada lokasi terbakar relatif merata hal ini memang yang diharapkan agar supaya tidak timbul bagian-bagian yang
ub lik
ah
tidak terbakar yang nantinya justru akan merugikan karena merupakan sarang hama dan penyakit yang akan menyerang tanamannya ;
am
------------•
Pembakaran dilakukan dengan sengaja dengan cara membiarkan log-
ep
log bekas tebangan yang terdapat di permukaan lahan yang sedang
ah k
dalam proses land clearing tersebut terbakar seperti tampak pada blok
R
A pada Divisi VII dan blok E pada divisi VIII, hal itu didukung karena
demikian
pula
halnya
dengan
tidak
A gu ng
tersedia
In do ne si
minimnya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang adanya
system
pencegahan kebakaran atau SOP, organisasi pemadam maupun personil pemadam itu sendiri seperti diakui oleh saksi Sujandra, meskipun menurut penanggungjawab UKL dan UPL Sdri Niken Sawitri
dan diketahui oleh Direktur PT. Kalista Alam Sdr. Subianto Rusid
bahwa PT. Kalista Alam akan melaksanakan UPL seperti tercantum dalam Bagian Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
lik
ah
Hidup dan bersedia secara berkala melaporkan hasilnya kepada instansi terkait, bersedia dipantau dampak dan kegiatan usahanya
Lingkungan
Hidup,
apabila
ub
m
sebagaimana tercantum dalam program Pengelolaan dan Pemantauan lalai
untuk
melaksanakan
Upaya
ep
ka
Pengelolaan sebagaimana tercantum dalam UKL dan UPL bersedia untuk menghentikan kegiatan operasional kebun sawit dan bila terjadi
ah
kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan
ng
M
bersedia untuk bertanggungjawab dan ditindak sesuai dengan
In d
A
gu
134
on
peraturan perundang-undangan yang berlaku namun nyatanya tidak
es
R
kegiatan kebun kelapa sawit yang belum termasuk dalam formulir isian
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 134
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
demikian dilapangan bahkan kebakaran tersebut sudah terjadi berlanjut dan faktanya pola api pada saat kebakaran tidak bebas bergerak
ng
namun mengikuti pola tertentu yang menunjukkan adanya campur tangan manusia ; ---------------------------
Lahan yang terbakar terkonsentrasi pada areal yang telah dibuka / di
gu
•
land
clearing;
•
Data hasil analisa hotspot juga menunjukkan bahwa areal yang
terbakar cenderung memiliki hotspot yang mengelompok pada periode
ah
tertentu
(contoh
pada
blok
E
pada
divisi
ub lik
A
---------------------------------------------------------------------------------------
VIII)
;
------------------------------------------------
am
•
Minimnya peralatan yang tersedia di PT. Kalista Alam dari jumlah standar minimal yang harus dimiliki termasuk tidak tersedianya menara
ep
pengawas api yang seharusnya ada, menunjukkan kepedulian yang
ah k
rendah terhadap ancaman terjadinya kebakaran lahan baik yang
R
dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian sehingga areal yang
Perusahaan melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan pembakaran
A gu ng
•
In do ne si
terbakar makin luas ; ---------
secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran khususnya pada areal yang tengah dilakukan land clearing dan
hal
ini
telah
terjadi
bertahun-tahun
---------------------------------------------------
•
;
Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan
gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm sehingga 1.000.000 m³ tidak
kembali
kesetimbangan ekosistem --------------------------------------•
lagi
sehingga
akan
lik
dan
di lahan bekas
mengganggu
terbakar tersebut
;
ub
m
ah
terbakar
Akibat terjadinya kebakaran di PT. Kalista Alam maka telah berhasil
ep
ka
dilepaskan Gas Rumah Kaca selama berlangsungnya kebakaran yaitu 13.500 ton karbon, 4.725 ton CO2, 49,14 ton CH4, 21,74 ton NOx,
R
ah
60,48 ton NH3, 50,08 ton O3, 874,12 ton CO serta 1050 ton partikel,
ng
M
yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas
on
Halaman 135 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ambang yang berarti telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar
es
maka bila dibandingkan dengan standar baku mutu yang ada maka gas
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 135
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dan sekitarnya serta gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena
telah
rusak
;
•
ng
----------------------------------------------------------------------------------
Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran
gu
lahan di PT. Kalista Alam seluas 1000 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor
A
ekologis
yang
hilang
maka
dibutuhkan
biaya
366.098.669.000,-.; ------
sebesar
Rp.
ub lik
ah
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah akibat dari adanya kebakaran lahan terdakwa PT.Kallista Alam telah menimbulkan kerusakan ? -------------------
am
Menimbang, bahwa dipersidangan yang menyatakan adanya kerusakan adalah Dr.Basuki Wasis sedangkan ahli yang menyatakan tidak adanya
ep
kerusakan atas adalah Ir.Basuki Sumadinata ; --------------------------------------------
ah k
Menimbang, bahwa Dr.Basuki Wasis pun menyatakan dari hasil
R
pengamatan dan analisa sampel tanah di laboratorium bahwa memang benar
In do ne si
pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan lingkungan akibat
A gu ng
pembakaran tanah gambut dalam pembuatan kebun kelapa sawit; ---------------
Menimbang, bahwa dipersidangan yang menyatakan adanya kerusakan
adalah Dr.Basuki Wasis dan Prof.Bambang Hero Saharjo,M.Agr. sedangkan ahli yang menyatakan tidak adanya kerusakan atas adalah Dr.Ir.Basuki
Sumadinata,M.Agr. dan ahli Ir.Megawati Siahaan yang masing-masing alasan para ahli tersebut termuat lengkap dalam surat keterangan ahli ; --------------------
lik
pengamatan dan analisa sampel tanah di laboratorium bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan lingkungan akibat
ub
pembakaran tanah gambut dalam pembuatan kebun kelapa sawit; ----------------Menimbang, bahwa sampel tersebut yang diambil oleh penyidik bersama-sama ahli Prof.Bambang Hero Saharjo,M.Agr. di lokasi yang terbakar
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa Dr.Basuki Wasis pun menyatakan dari hasil
tersebut ketika melakukan ground cek atau peninjauan lapangan setelah memperhatikan data hospot didaerah Aceh khsususnya di perkebunan Menimbang,bahwa selanjutnya sampel tersebut pun telah dimintakan izin
In d
A
gu
136
on
ng
penyitaannya kepada Pengadilan Negeri Meubaboh, oleh karenanya tata cara
es
R
PT.Kallista Alam ; ---------------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 136
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pengumpulan barang bukti telah sesuai dengan undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan demikian
ng
sekaligus menjawab keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa,
oleh
karenanya majelis hakim dapat menerima apa yang diterangkan oleh ahli tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------
gu
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Dr.Basuki
Wasis
menuangkan
pendapatnya dalam surat keterangan ahli yang menyatakan : ------------------------
A
Dengan melihat fakta dan hasil analisa tanah di Laboratorium Pengaruh Hutan
dan Tanah Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB Bogor
ub lik
ah
seperti diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : -------------1. Hasil pengamatan dan analisa sampel tanah di laboratorium bahwa
am
memang benar pada lokasi penelitian memang telah terjadi perusakan lingkungan akibat pembakaran tanah gambut dalam pembuatan kebun
ep
kelapa sawit; ------------------------------------------------------------------------------
ah k
2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar
R
telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah karena telah masuk
In do ne si
kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP nomor 150 tahun
A gu ng
2000) untuk parameter kadar air tersedia dan subsiden ; ---------------------
3. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk
kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001; PP nomor 150 tahun 2000) untuk parameter pH tanah, C organic tanah dan N total tanah ; -----
4. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar
lik
termasuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 tahun 2001, PP nomor 150 tahun 2000) untuk total mikroorganisme tanah, total fungsi tanah dan respirasi tanah ; ---------------------------------------------------------------------------
ub
m
ah
telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena telah
5. Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa
ka
memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan
ep
aspek flora karena telah masuk criteria baku kerusakan (PP Nomor 4
ah
tahun 2001; PP nomor 150 tahun 2000) untuk keragaman spesies dan
M
6. Hasil pengamatan lapangan telah terjadinya kerusakan habitat satwa
on
Halaman 137 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
akibat terbakar, sehingga keragaman spesies dan populasi juga hilang ;
es
R
populasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 137
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
Menimbam, bahwa mengenai luas yang disebutkan oleh saksi-saksi ada
perbedaan
luas
lokasi
kebakaran
yaitu
ng
ternyata
saksi
Farwiza
menyebutkan 1000 hektar, saksi Halim Gurning sekitar 30 hektar dan saksi Suratman menyebutkan 15 hektar ; ----------------------------------------------------------
gu
Sedangkan yang diakui oleh saksi-saksi sekaligus karyawan PT.Kallista
Alam adalah 5 hektar dan 8 hektar sebagaimana mana dakwaan penuntut
A
umum; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Dede Wahyudi dari kantor pertanahan pun
ub lik
ah
tidak mampu menerangkan berapa luas sesungguhnya yang terbakar di kebun PT.Kallista Alam karena tidak melakukan pengukuran atas lahan PT.Kallista
am
Alam
;
-------------------------------------------------------------------------------------------------
ep
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dakwaan yang perlu dibuktikan
ah k
adalah lahan selua 5 dan 8 hektar tersebut dan tiada saksi-saksi
yang
bahwa
dengan
demikian
mengenai
keberatan
In do ne si
Menimbang,
R
membantahnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
A gu ng
sebagaimana diungkapkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak ; -
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi pada diri
terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur “Dilakukan oleh badan hukum ” ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa badan hukum, yaitu subyek hukum mandiri, yang
lik
Menimbang, bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut
Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
ub
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya ; -------------------------
ep
ka
m
ah
salah satunya Perseroan Terbatas ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa PT.Kallista Alam didirikan oleh Notaris Liliani Handajawati Tamsil,SH Akta Notaris Nomor : 18 tanggal 11 Maret 1980
berdasarkan Notaris Sartono Simbolon,SH Akta Nomor : 05 tanggal 04 Agustus
In d
A
gu
138
on
ng
2008 Berita Acara Rapat PT.Kalista Alam, dan perubahan oleh Notaris
es
R
Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam, yang selanjutnya diadakan perubahan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 138
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH Akta Notaris Nomor : 06 tanggal 04 Oktober 2011;
ng
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa sebagai badan hukum pun memiliki organ-organ yang jelas yaitu pengurus maupun komisaris, pemegang
gu
sahamnya serta menunjuk Subianto Rusid sebagai Direktur Perseroan ; ----------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun terpenuhi pada diri
A
terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
Ad. 4. unsur Beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa
am
sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa dalam unsur ini beberapa perbuatan yang
ep
didakwakan terhadap Terdakwa adalah harus perbuatan yang sejenis ;----------
ah k
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “beberapa perbuatan itu yang sedemikian rupa” hubungan ini dapat
R
harus mempunyai hubungan
In do ne si
ditafsirkan secara beragam, misalnya karena adanya persamaan waktu,
A gu ng
persamaan tempat dari terjadinya beberapa perbuatan itu dan sebagainya,
Hoge Raad mengartikan “tindakan yang dilanjutkan” itu sebagai perbuatanperbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu
maksud yang sama, suatu tindakan yang dilanjutkan tidak cukup jika beberapa
perbuatan itu merupakan perbuatan-perbuatan yang sejenis, akan tetapi haruslah perbuatan-perbuatan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari
lik
Menimbang, bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) secara teoritis dikatakan ada perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) apabila ada
ub
seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan itu
ep
ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dimana “ada hubungan sedemikian rupa “ kriterianya adalah : --------Harus ada satu keputusan kehendak, yaitu tertuju pada satu pada objek
tindak
pidana
(object
es
satu
R
•
ah
ka
m
ah
suatu maksud yang sama yang dilarang oleh Undang-Undang ;---------------------
on
Halaman 139 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
delict);-------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 139
•
perbuatan
harus
R
Masing-masing
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
----------------------------------------------
sejenis;
Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau
ng
•
lama; ------
gu
Demikian pula menurut R. Soesilo (KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal), menerangkan beberapa perbuatan yang ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang a. Harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan ;
ah
----------------------b. Perbuatan-perbuatan
itu
am
-------------------------------------
ub lik
A
diteruskan, harus memenuhi syarat : ---------------------------------------------------------
harus
sama
macamnya
c. Waktu antaranya tidak boleh telalu lama. Penyeleaiannya mungkin
ah k
menyelesaikan
itu
ep
memakan tempo tahunan, akan tetapi perbuatan berulang-ulang untuk antaranya
tidak
terlalu
lama
;
R
-----------------------------------------------------------
In do ne si
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
A gu ng
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya, telah ternyata kebakaran terjadi pada tanggal 23 Maret 2012 seluas 5 hektar di blok A 2 Divisi VII yang disaksikan oleh saksi Farwiza bersama-sama saksi Suratman tidak
ada pemadaman dan ditempat tersebut dalam keadaan kosong, dan kebakaran
pada tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan 24 Juni 2012 seluas 8 hektar di Blok E42B Divisi VIII ; ----------------------------------------------------------------------------------
lik
Hero Saharjo mendatangi tempat tersebut tidak ada sistem pengendalian / pencegahan kebakaran, tidak memiliki akses jalan yang mudah dilalui dalam penyediaan dana yang cukup dalam program pencegahan
ub
mobilisasi,
kebakaran; -----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa ketika kebakaran pada tanggal 23 Maret 2012 terjadi
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa terhadap kebakaran kedua pun ketika ahli Bambang
saksi Ir.Khamidin Yoesoef Bin Muhamad Yusuf ketika kebakaran pertama tidak berada ditempat karena sedang cuti, namun demikian saksi yang merupakan
seharusnya memberikan kepada petugas kebakaran untuk mengawasi atas
In d
A
gu
140
on
ng
lahan pengembangan tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim melihat adanya
es
R
karyawan terdakwa, tetaplah bertanggungjawab pada lahan tersebut atau
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 140
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan kewenangannya melakukan
pengawasan terhadap kebun yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada
ng
saat saksi Farwiza datang dalam kebun yang terbakar tersebut dalam keadaan kosong ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan
gu
diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai
A
perbuatan berlanjut” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,
ub lik
ah
maka semua unsur dari pasal sebagaimana didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi, sehingga oleh karena itu
am
Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “LINGKUNGAN HIDUP YANG
ah k
ep
DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” ; ---------------------------------------------------
R
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Majelis Hakim tidak
In do ne si
sependapat dengan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang memandang
A gu ng
Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan terhadapnya, sehingga pertimbangan hukum diatas sekaligus sebagai jawaban atas nota pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya; ----
Menimbang, bahwa mengenai kesaksian 6 (enam) orang saksi ade
charge yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa menurut Majelis tidak
lik
melihat lokasi tempat kejadian di lahan pengembangan milik terdakwa. Meskipun demikian beberapa keterangan saksi A de charge tersebut akan
ub
dipertimbangkan Majelis didalam menjatuhkan hukum kepada terdakwa sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini ; ----------------------------------------------
ep
ka
m
ah
seorang pun dari saksi-saksi tersebut kecuali saksi Suwarno Bin Sukirman,
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
ah
1.Bahwa Terdakwa memiliki lahan yang telah memiliki yang telah
Nagan
Raya
Halaman 141 dari 112 Putusan Nomor 131/
melalui
es
masyarakat
on
gu A
bagi
In d
kontribusi
ng
M
memberikan
R
bersertipikat Hak Guna Usaha dimana para saksi bekerja dan telah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 141
pajak
;
R
pembayaran
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-----------------------------------------------------------------------------------------
ng
2.Bahwa ketika masa konflik masyarakat telah bekerja di lahan kebun PT.Kallista Alam termasuk saksi Suratman yang bekerja selama 10 (sepuluh)
bulan
;
gu
----------------------------------------------------------------------------
lokasi tersebut sehingga diharapkan kelangsungan hidup mereka sangat
tergantung pada kebun terdakwa, sehingga keberadaan di terdakwa
ah
kabupaten
Nagan
Raya
----------------------------------------
masih
dibutuhkan
;
ub lik
A
3.Bahwa Terdakwa telah membuka lapangan kerja bagi penduduk disekitar
am
4.Bahwa terdakwa setelah kejadian kebakaran tersebut, sebagaimana lampiran nota pembelaan dengan adanya foto-foto pasukan pemadam
ep
dan menara api yang telah baik, maka menurut Majelis terdakwa telah
ah k
memperbaiki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran maupun jika
ada
kebakaran
R
antisipasi
In do ne si
----------------------------------------------------------
;
A gu ng
5.Bahwa terdakwa merupakan wajib pajak yang baik dan memberikan
pemasukan pada negara yang hal ini dikuatkan pula berdasarkan
Piagam Penghargaan yang diterbitkan Kantor Wilayah Direktorak
Jenderal Pajak Aceh pada Kementerian Keuangan tertanggal 7 Juni 2012,
bahwa PT.Kallista Alam merupakan sepuluh besar Pembayar
Pajak Utama Thaun 2011 di wilayah KPP Pratama Meulaboh ;
atas
oleh
lik
dipertanggungjawabkan
bahwa
karena
perbuatannya,
dan
Terdakwa
Majelis
ub
Menimbang,
dapat
Hakim
tidak
menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan dan perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa harus bersalah
dan
dijatuhi
hukuman
ep
dinyatakan
yang
setimpal
dengan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis
In d
A
gu
142
on
ng
Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------
es
kesalahannya; --------------------------------------------------------------------------------------
R
ka
m
ah
---------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 142
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
A-4): ---
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ;
ng
•
R
10. PT.Kalista Alam – 1 koordinat N 03 845800 ; E 096 539450 (blok
------------
gu
•
A
•
Arang
1
(satu)
kantong
----------------------------------------------Abu
permukaan
1
(satu)
kantong
----------------------------------
plastik ;
am
•
plastik
;
;
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
Daun
sawit
ub lik
ah
•
plastik
segar
1
(satu)
ampolop
;
----------------------------------------•
Cover
crop
1
(satu)
ampolop
;
•
ep
ah k
------------------------------------------------Tanaman
pakis
segar
1
(satu)
;
In do ne si
•
R
-----------------------------------
ampolop
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ;
A gu ng
--------------------
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; --------------------------------------------------------------------------------------
11. PT.Kalista Alam – 2 koordinat N 03 845000 ; E 096 539480 (blok A-4): ---•
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ;
•
Arang
1
lik
ah
-----------(satu)
kantong
plastik
;
•
Abu
permukaan
ub
m
-----------------------------------------------1
(satu)
kantong
plastik
;
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
•
Daun
sawit
R
ah
plastik ;
segar
1
(satu)
ampolop
;
es
•
ep
ka
----------------------------------
on
Halaman 143 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
M
-----------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 143
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Cover
crop
R
•
1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(satu)
ampolop
------------------------------------------------Tanaman
ng
•
pakis
segar
1
(satu)
-----------------------------------
gu
•
ampolop
;
;
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------
sama); -------------------------------------------------------------------------------------
ub lik
12. PT.Kalista Alam – 3 koordinat N 03 845710 ; E 096 541370 (blok
ah
A
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang
A-4): ----
am
•
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ----------
•
Arang
1
(satu)
kantong
plastik
;
•
ep
ah k
--------------------------------------------Abu
permukaan
1
(satu)
kantong
plastik
;
In do ne si
•
R
--------------------------------
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
A gu ng
plastik
;
-----------------------------------------------------------------------------
•
Cover
crop
1
(satu)
ampolop
-----------------------------------------------
•
Tanaman
pakis
segar
1
(satu)
---------------------------------
;
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ;
lik
ah
•
ampolop
;
------------------
ub
m
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); -------------------------------------------------------------------------------------
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ----------
M
•
Arang
R
ah
•
ep
A-4): ----
1
(satu)
kantong
plastik
;
In d
A
gu
144
on
ng
----------------------------------------------
es
ka
13. PT.Kalista Alam – 4 koordinat N 03 845720 ; E 096 541340 (blok
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 144
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Abu
permukaan
1
(satu)
kantong
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
---------------------------------
;
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
ng
•
plastik
plastik
;
gu
-----------------------------------------------------------------------------
•
A
•
Daun
sawit
segar
1
(satu)
--------------------------------------Cover
crop
1
(satu)
pakis
segar
1
(satu)
ampolop
ub lik
ah
Tanaman
;
ampolop
-----------------------------------------------•
ampolop
;
;
---------------------------------
am
•
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -------------------
ah k
ep
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); -------------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
Oleh karena tidak perlukan lagi, maka sudah selayaknya diirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------------
A gu ng
14. PT.Kalista
Alam
–
-----------------------------------------------------------------•
Dokumen
peta
PT.Kalista
--------------------------------------------
•
Dokumen
Peta
Divisi
----------------------------------------------------Peta
Warna
Kebun
---------------------------------------•
Dokumen
ub
ep
m ka
ah
;
VII
;
Pengembangan
Struktur Organisasi PT.Kalista Alam ----------------
•
Alam
Data penggunaan pupuk bulan januari sampai dengan mei 2012 ;
•
;
lik
ah
•
5
Akta
Notaries
(Kantor Medan) ;
(Salinan
Akta)
;
Surat
Iin
Usaha
Perdagangan
(SIUP)
besar
;
on
Halaman 145 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
----------------------------
es
M
•
R
----------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 145
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Hak
Guna
R
•
Usaha
(HGU)
----------------------------------------------------Izin
Usaha
ng
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
;
Tetap;
----------------------------------------------------------------
gu
•
ah
A
•
•
Persetujuan
UKL
–
UPL
-------------------------------------------Persetujuan
Amdal
dan
RKL
–
--------------------------------------Dokumen
UKP
–
Kebun
UPL
;
RPL
;
Kebun
;
ub lik
-----------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------------------
am
15. PT.KA – E42B koordinat N 030 47,400’ ; E 0960 34,797’ (blok E42B):----Arang
1
(satu)
kantong
ep
ah k
•
plastik
;
---------------------------------------------permukaan
(hitam)
1
(satu)
kantong
(putih)
1
(satu)
kantong
---------------------Abu
permukaan
A gu ng
•
-----------------------
•
Daun
sawit
segar
1
(satu)
kantong
-------------------------------
•
Daun
sawit
terbakar
1
(satu)
pioner
/pakis
1
(satu)
;
plastik
;
plastik
;
ampolop
;
lik
ah
Tanaman
;
plastik
kantong
---------------------------
•
plastik
In do ne si
Abu
R
•
--------------------------------
ub
m
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); ------------------------------------------------------------------------------------
----
ah
•
Arang
1
ep
ka
16. PT.KA – E44B koordinat N 030 47,265 ’ ; E 0960 35,133’ (blok E42B):
(satu)
kantong
plastik
;
Abu
permukaan
1
(satu)
kantong
plastik
;
In d
A
gu
146
on
ng
---------------------------------
es
M
•
R
----------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 146
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Daun
sawit
segar
R
•
1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(satu)
kantong
------------------------------Tanaman
pioner
ng
•
/pakis
1
(satu)
kantong
-----------------------
gu
•
Tanaman
kacangan
1
plastik
(satu)
kantong
---------------------------
;
plastik
plastik
;
;
sama); -------------------------------------------------------------------------------------
----
am
•
Arang
1
ub lik
17. PT.KA – E44A koordinat N 030 47,291’ ; E 0960 35,602’ (blok E44A):
ah
A
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang
(satu)
kantong
plastik
;
---------------------------------------------•
Abu
permukaan
1
(satu)
kantong
plastik
;
•
Daun
ep
ah k
--------------------------------sawit
segar
1
(satu)
kantong
plastik
;
Tanaman
pioner
/pakis
1
In do ne si
•
R
-------------------------------
(satu)
kantong
A gu ng
-----------------------
•
Tanaman
kacangan
1
(satu)
kantong
---------------------------
plastik
plastik
;
;
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama); -------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------
:
lik
ah
18. PT.KA
-----------------------------------------------------------------------------------Dokumen Peta Divisi Kebun Suak bahung terbaru (setelah perubahan)
ub
m
•
;
•
Dokumen
UKL-UPL
PT.Kalista
ep
ka
---------------------------------------------------------------------Alam
tahun
2009
;
Akta Notaris (Liliani Handajawati Tamsil,SH Nomor : 18
M
tanggal 11 Maret 1980 Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam ;
on
Halaman 147 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
A
gu
ng
---------------------
es
•
R
ah
---------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 147
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akta Notaris (Sartono Simbolon,SH) Nomor : 05 tanggal 04
R
•
Agustus
2008
Berita
Acara
Rapat
ng
-------------------
•
gu A
PT.Kalista
Alam ;
Akta Notaris (Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH) Nomor : 06 tanggal
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
04
Oktober
-----------------------------------------------------
2011;
Tanda Bukti Lapor Kejadian Kebakaran Lahan PT.Kalista Alam
Kepolisian Resor Nagan Raya Sektor Darul Makmur tanggal 18
Juni
2012
;
•
Surat
Keputusan
am
tentang
ub lik
ah
------------------------------------------------------------------------Nomor
Penempatan
:
Estate
06.04/SK-KAPERSO/KA/2011 Manager
Pengembangan
PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 10 Agustus •
Surat
ep
ah k
2011; ------------------------Keputusan
Penempatan
:
Estate
06.03/SK-KAPERSO/KA/2010 Manager
Pengembangan
In do ne si
R
tentang
Nomor
PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 01 Juni 2010;
A gu ng
------------------------------
•
Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23 Januari
1998;
---------------------------------------------------------------------
•
Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya dari Gubernur Aceh
Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 ; ------------
Surat permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perluasan
lik
ah
•
atas nama perkebunan PT.Kalista Alam Nomor : 09.09/ tanggal
25
September
ub
m
KA/2010
2010
;
•
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 522/104/2008 tanggal
ah
05
Februari
ep
ka
-------------------------------------------------
2008
tentang
Pemberian
Izin
Lokasi
R
Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam kabupaten
es In d
A
gu
148
on
ng
M
Nagan Raya ; ----------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 148
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Surat dari Menteri Pertanian Nomor : HK.350/ES.858/12.95
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal 22 Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha
ng
Perkebunan Kelapa Sawit 1600 Ha di Kecamatan Darul
Makmur Kabupaten Aceh Barat Daerah Istimewa Aceh ;
gu
------------------------
A
•
Surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten
Aceh
Barat
Nomor
404.21-15/SK/IL/571996
tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan
Kelapa
Sawit
;
•
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.01/SPK/KA/2010 tanggal
am
ub lik
ah
---------------------------------------------------
03
September
2010
;
ep
-----------------------------------------------------------
R
ah k
Seluruhnya tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; ---------------------------------
In do ne si
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut
A gu ng
telah dilandasi keyakinan yang akan memberikan rasa keadilan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan negara
juga
kepentingan penegakan hukum serta kepentingan Terdakwa sendiri ; -----------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,
maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan
•
ub
kehidupan
manusia;
ep
----------------------------------------------------------------------------------------Keadaan yang meringankan : ----------------------------------------------------------------Terdakwa
belum
pernah
dihukum;
es
•
R
ka
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan percepatan pemanasan global dan mengurangi zat karbon yang sangat dibutuhkan oleh
In d
ng gu A
Halaman 149 dari 112 Putusan Nomor 131/
on
--------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
Keadaan yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------
m
ah
yang meringankan Terdakwa : -----------------------------------------------------------------
Halaman 149
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nagan
R
Terdakwa telah memberikan kontribusi positip dalam pembangunan
Raya;
ng
--------------------------------------------------------------------------------------------
gu
--
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah
dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar
A
biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar
ub lik
ah
putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1)
am
huruf (a), Pasal 118, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUH
ep
Pidana, Undang undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas,
ah k
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
R
Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 dan Peraturan-Peraturan
In do ne si
lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------
A gu ng
ME NGADI L I
I. Menyatakan perbuatan terdakwa PT.KALLISTA ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” ; ---------------------------
II. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT KALLISTA ALAM oleh karena
lik
III. Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------PT.Kalista Alam – 1 koordinat N 03 84580 0 ; E 096 53945 0 (blok
ub
M
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----
•
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
ep
•
R
ah
ka
A-4):
In d
A
gu
150
on
ng
plastik ; ------------------------------------------------------------------------
es
1.
m
ah
itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah);
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 150
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------
•
Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------
•
Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------
•
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------
ng
R
•
A
gu
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
2 PT.Kalista Alam – 2 koordinat N 03 845000 ; E 096 539480 (blok
A-4):
ub lik
ah
----------------------------------------------------------------------------------
•
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----
•
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
ep
ah k
am
--
plastik ; -----------------------------------------------------------------------Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------
•
Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------
•
Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------
•
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------
A gu ng
In do ne si
R
•
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
3.
PT.Kalista Alam – 3 koordinat N 03 84571 0 ; E 096 54137 0 (blok A-4):
lik
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----
•
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
ub
•
ep
ka
m
ah
---------------------------------------------------------------------------------
•
Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------
•
Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------
on
In d
gu A
Halaman 151 dari 112 Putusan Nomor 131/
es
Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------
R
•
ng
M
ah
plastik ; ------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 151
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode
ng
yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
3.
PT.Kalista Alam – 4 koordinat N 03 84572 0 ; E 096 54134 0 (blok
gu
A-4):
•
Tanah gambut komposit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; -----
•
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Tanah gambut komposit dalam > 3 m (bor) 1 (satu) kantong
ub lik
ah
A
---------------------------------------------------------------------------------
•
Daun sawit segar 1 (satu) ampolop ; ----------------------------------
•
Cover crop 1 (satu) ampolop ; -------------------------------------------
•
Tanaman pakis segar 1 (satu) ampolop ; -----------------------------
•
Ranting dan kayu terbakar 1 (satu) kantong plastik ; --------------
ep
ah k
am
plastik ; ------------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
A gu ng
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------
3.
PT.Kalista Alam – 5 ; ----------------------------------------------------------•
Dokumen peta PT.Kalista Alam ; ---------------------------------------
•
Dokumen
Peta
Divisi
VII
•
Peta Warna Kebun Pengembangan -----------------------------------
•
Data penggunaan pupuk bulan januari sampai dengan mei
lik
ah
-------------------------------------------------
;
Struktur Organisasi PT.Kalista Alam (Kantor Medan) ; -----------
•
Dokumen Akta Notaries (Salinan Akta) ; -----------------------------
•
Surat Iin Usaha Perdagangan (SIUP) besar ; -----------------------
•
Hak Guna Usaha (HGU) ; ------------------------------------------------
•
Izin Usaha Tetap; -----------------------------------------------------------
•
Persetujuan UKL – UPL Kebun ; ---------------------------------------
•
Persetujuan Amdal dan RKL – RPL ; ----------------------------------
on In d
A
gu
152
es
R
ep
ub
•
ng
M
ah
ka
m
2012 ; --------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 152
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dokumen UKP – UPL Kebun ; ------------------------------------------
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------------------
PT.KA – E42B koordinat N 030 47,400’ ; E 0960 34,797’ (blok
ng
3.
E42B): -----------------------------------------------------------------------------Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan (hitam) 1 (satu) kantong plastik ; ------------------
•
Abu permukaan (putih) 1 (satu) kantong plastik ; ------------------
•
Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------
•
Daun sawit terbakar 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------
•
Tanaman pioner /pakis 1 (satu) ampolop ; ---------------------------
ub lik
ah
A
gu
•
am
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; ----------------------------------------------------------------PT.KA – E44B koordinat N 03 0 47,265’ ; E 0960 35,133’ (blok
ep
3.
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------
In do ne si
R
•
A gu ng
ah k
E42B): ------------------------------------------------------------------------------
•
Tanaman pioner /pakis 1 (satu) kantong plastik ; ------------------
•
Tanaman kacangan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
3.
PT.KA – E44A koordinat N 030 47,291’ ; E 0960 35,602’ (blok
Arang 1 (satu) kantong plastik ; -----------------------------------------
•
Abu permukaan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------------
•
Daun sawit segar 1 (satu) kantong plastik ; --------------------------
•
Tanaman pioner /pakis 1 (satu) kantong plastik ; ------------------
•
Tanaman kacangan 1 (satu) kantong plastik ; ----------------------
ub
lik
•
ep
ka
m
ah
E44A): ------------------------------------------------------------------------------
ah
(masing-masing di masukkan dalam amplop coklat diberi kode Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------
A
on
Halaman 153 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
ng
PT.KA : -----------------------------------------------------------------------------
gu
M
3.
es
R
yang sama) ; -----------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 153
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dokumen Peta Divisi Kebun Suak bahung terbaru (setelah
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perubahan)
;
ng
------------------------------------------------------------------
Dokumen UKL-UPL PT.Kalista Alam tahun 2009 ; ----------------
•
Akta Notaris (Liliani Handajawati Tamsil,SH Nomor : 18
gu
•
A
•
ah
•
tanggal 11 Maret 1980 Perseroan Terbatas PT.Kalista Alam ; -
Akta Notaris (Sartono Simbolon,SH) Nomor : 05 tanggal 04 Agustus 2008 Berita Acara Rapat PT.Kalista Alam ; --------------
Akta Notaris (Ny.Yanty Sulaiman Sihotang,SH) Nomor : 06
•
ub lik
tanggal 04 Oktober 2011; ------------------------------------------------Tanda Bukti Lapor Kejadian Kebakaran Lahan PT.Kalista Alam
am
Kepolisian Resor Nagan Raya Sektor Darul Makmur tanggal 18 Juni 2012 ; ---------------------------------------------------------------Surat
Keputusan
Nomor
ep
ah k
•
tentang
Penempatan
:
Estate
06.04/SK-KAPERSO/KA/2011 Manager
Pengembangan
In do ne si
R
PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 10 Agustus 2011; --------------------------------------------------------------------------Surat
Keputusan
A gu ng
•
tentang
Nomor
Penempatan
:
Estate
06.03/SK-KAPERSO/KA/2010 Manager
Pengembangan
PT.Kalista Alam Kebun Suak Bahung tanggal 01 Juni 2010; ---
•
Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor : 27 tanggal 23 Januari 1980; ---------------------------------------------------------------
•
Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya dari Gubernur Aceh
•
Surat permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perluasan
lik
ah
Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 ; -------
atas nama perkebunan PT.Kalista Alam Nomor : 09.09/
ub
ka
•
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 522/104/2008 tanggal 05
Februari
2008
tentang
ep
m
KA/2010 tanggal 25 September 2010 ; -----------------------
Pemberian
Izin
Lokasi
ah
Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dalam kabupaten
Surat dari Menteri Pertanian Nomor : HK.350/ES.858/12.95
In d
A
gu
154
on
ng
tanggal 22 Desember 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha
es
M
•
R
Nagan Raya ; ----------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 154
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Perkebunan Kelapa Sawit 1600 Ha di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Aceh Barat Daerah Istimewa Aceh ; --------
Surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan
ng
•
Kabupaten
Aceh
Barat
Nomor
404.21-15/SK/IL/571996
gu
tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.01/SPK/KA/2010 tanggal 03 September 2010 ; --------------------------------------------
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ; ----------------------------
ub lik
ah
A
•
Perkebunan Kelapa Sawit ; ----------------------------------------------
IV. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp.
am
10.000,- (sepuluh ribu rupiah) .------------------------------------------------------------
ep
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
ah k
Pengadilan Negeri Meulaboh pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 oleh kami Arman Surya Putra,SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, Dedy, SH. dan Rahma
In do ne si
R
Novatiana, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 dalam persidangan yang
A gu ng
terbuka untuk umum didampingi oleh Zamzami,SE
sebagai Panitera
Pengganti, dan dihadiri oleh Rahmat Nurhidayat,SH., Jaksa/Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Sukamakmue, dihadapan Terdakwa yang diwakili oleh : Subianto Rusid yang didampingi oleh : Irianto Subiakto,SH.LL.M., Firman Auzar Alfian C.Sarumaha,SH., Rebecca Fajar Elizabeth,SH.
lik
HAKIM ANGGOTA,
HAKIM KETUA MAJELIS,
ub
ARMAN SURYA PUTRA, SH.MH.
es
ng gu A
PANITERA PENGGANTI Halaman 155 dari 112 Putusan Nomor 131/
In d
RAHMA NOVATIANA, SH
R
ep
D E D Y, SH
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Herliza,SH., Para Penasihat Hukum terdakwa.
Agus
on
Lubis,SH.,
Halaman 155
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
es In d
A
gu
156
on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
ZAMZAMI, SE
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 156