Putusan 40 Pid.b 2013 PN-LSM 20210607 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



PUTUSAN



R



Nomor : 40 / Pid.B /2013 / PN. Lsm.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Lhokseumawe



Klas I B



yang



mengadili



perkara-



gu



perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara biasa, telah menjatuhkan putusan



Nama lengkap



: IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. Bin M. DAOED ;



Tempat lahir



: Lhokseumawe



Umur / tanggal lahir



: 47 Tahun / 25 Januari 1965 ;



Jenis kelamin



: Laki-laki



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat tinggal



: Desa



ub lik



;



Simpang Empat



Kecamatan



Banda



ep



ah k



am



ah



A



seperti di bawah ini dalam perkaranya Terdakwa :



Sakti Kota Lhokseumawe ;



In do ne si



: Notaris PPAT ;



A gu ng



Pekerjaan



: Islam ;



R



Agama



Terdakwa di tahan dalam rumah tanahan negara oleh : • Penyidik sejak tanggal 06 Maret



2013 sampai dengan tanggal 25 Maret



2013 ;



• Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 09







tanggal, 24 April 2013 ; •



Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal, sampai dengan tanggal, 23



25 April



2013



Juni 2013 ;



ep



ka



lik



Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, 26 Maret 2013 sampai dengan



ub



m



ah



April 2013 ;



ah



Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun



M



Terdakwa tetap menyatakan tidak perlu untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan



on In d



A



gu



ng



akan menghadapi sendiri dalam perkara ini ;



es



R



hak untuk itu telah diberikan kesempatan dan ditawarkan oleh Majelis Hakim, namun



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



2 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Pengadilan Negeri tersebut ;



R



Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;



ng



Setelah memperhatikan : 1. Surat pelimpahan berkas



perkara acara pemeriksaan



biasa dari Kepala



gu



Kejaksaan Negeri Lhokseumawe No. B-502/N.1.13/Ep.2/03/2013, tanggal 26 Maret 2013 ;



A



2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 40/Pen.Pid/2013/ PN.Lsm., tanggal 26 Maret 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;



ub lik



ah



3. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 40/Pen.Pid/2013/



am



PN.Lsm., tanggal 27 Maret 2013, tentang Penetapan Hari Sidang ; Setelah mempelajari surat dakwaan penuntut umum ;



ep



Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;



ah k



Setelah memperhatikan bukti-bukti surat di persidangan ;



In do ne si



R



Setelah mendengarkan tuntutan penuntut umum dalam persidangan, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang



A gu ng



memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :



1. Menyatakan Terdakwa, IMRAN ZUBIR DAOED,SH. Bin M. DAOED, bersalah melakukan tindak pidana, yaitu “ PEMALSUAN SURAT AKTA OTENTIK “, sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (1)



ke-1 KUHP dalam dakwaan



DAOED



berupa pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dikurangi selama



terdakwa dalam tahanan sementara



ka



tahanan ;



1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli ) berdasarkan



R



ah



dengan perintah terdakwa tetap dalam



ep



3. Menyatakan barang bukti berupa : •



lik



2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMRAN ZUBIR DAOED,SH. Bin M.



ub



m



ah



tunggal ;



In d



A



gu



Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat “ ( SEPAKAT) “ ;



on



ng



M



Tanggal 05 Desember 2005, dengan Nomor 09, Tanggal 18 Oktober 2006



es



SK.Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Dikembalikan kepada yang berhak yakni Lembaga Serikat Pengembang



R



Swadaya masyarakat ( SEPAKAT ) ; •



ng



1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli) berdasarkan SK. Menteri Hukum dan Ham RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal



gu



05 Desember 2005, dengan Nomor 01, Tanggal 02 Nopember 2012 tentang



Masyarakat ( SEPAKAT ) ;







1(satu) lembar Daftar Absensi Rapat Anggota II Lembaga Sepakat, Hari



ub lik



ah



A



PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Lembaga Serikat Pengembang Swadaya



Senin tanggal 29 Oktober 2012 ;



am







2(dua) lembar Notulen Rapat Anggota LSM Sepakat LhokseumaWe, hari Senin tanggal 29 Oktober 2012 ;



2(dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota LSM Sepakat Lhokseumawe hari



ep



ah k







Senin tanggal, 29 Oktober 2012 ;



In do ne si



R



Tetap terlampir dalam berkas perkara ;



A gu ng



4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( Dua ribu rupiah ) ;



Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan/



pleidooi secara tertulis yang pada pokoknya sekedar mohon keringanan hukuman bagi terdakwa, dengan alasan bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;



lik



memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya ;



Menimbang, bahwa atas tanggapan tersebut, terdakwa memberikan



ub



m



ah



Menimbang, bahwa atas pembelaan/pleidooi tersebut, penuntut umum



tanggapan tetap pada pembelaan/pledooinya ;



R



DAKWAAN :



M



Bahwa ia terdakwa IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED selaku



on In d



A



gu



ng



Notaris yang berwenang membuat Akta Otentik sesuai dengan Surat Keputusan



es



ah



dakwaan sebagai berikut :



ep



ka



Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan atas dasar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : C-389.HT.03.01-Th 2005 Tanggal 5 Desember



R



2005 pada hari Jum’at tanggal, 02 November 2012 sekira pukul 11.00 WIB atau



ng



setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2012 bertempat di Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H. di Jalan Pang Lateh Desa Simpang



gu



Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu



tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri



A



Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadilinya, melakukan Pemalsuan Surat



ah



terhadap akta-akta otentik. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain



ub lik



dengan cara sebagai berikut :



am



Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 10.00 Wib saksi ILMASTIN, S.Pd.i BIN RUSLI dan saksi MUSLIM GUNAWAN, S.



ah k



ep



Sos BIN SUWANDI datang menghadap terdakwa ke Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H. di Jalan Pang Lateh Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti



In do ne si



R



Kota Lhokseumawe untuk perubahan anggaran dasar Lembaga Serikat Pengembang



A gu ng



Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) dengan memberikan dokumen sebagai dasar



perubahan Anggaran dasar kepada terdakwa berupa Daftar Absensi Rapat Anggota



II Lembaga Sepakat, Notulen Rapat Anggota Lsm Sepakat Lhokseumawe, Berita



Acara Rapat Anggota Lsm Sepakat Lhokseumawe dan foto suasana rapat Anggota lembaga Sepakat. Selanjutnya setelah saksi ILMASTIN, S.Pd.i BIN RUSLI dan saksi



lik



perubahan tersebut kepada terdakwa untuk diverifikasi. Setelah terdakwa melakukan



verifikasi terhadap dokumen tersebut, kemudian terdakwa membuat minuta akta (asli akta notaris) Nomor : 01.- Tanggal 02 November 2012 ;



ub



m



ah



MUSLIM GUNAWAN, S. Sos BIN SUWANDI memberikan dokumen sebagai dasar



ka



Bahwa pada saat terdakwa membuat minuta akta (asli akta notaris) Nomor :



ep



01.- Tanggal 02 November 2012 tersebut, terdakwa melakukan pemalsuan surat



dengan cara membuat ada sebagai penghadap yang menghadap dihadapan



on In d



A



gu



ng



M



terdakwa didalam halaman 1 akta Notaris tersebut dengan mencantumkan pada



es



R



ah



terhadap akta notaris/akte otentik Nomor : 01.- Tanggal 02 November 2012 tersebut



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



angka III selaku TUAN EDI FADHIL, lahir di Lamraya, pada tanggal 16 Juni 1984



R



(seribu sembilan ratus delapanpuluh empat), wiraswasta, bertempat tinggal di Desa



ng



Cot Jambo, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 1354/04/AB/CJ/2003. Warga Negara Indonesia. Padahal TUAN



gu



EDI FADHIL/saksi EDI FADHIL Bin ILYAS sebagaimana tersebut didalam Akta



Notaris tersebut tidak pernah menghadap dihadapan terdakwa untuk pembuatan akta



ah



A



notaris Nomor : 01.- Tanggal 02 November 2012 tersebut ;



Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 November 2012 sekira



ub lik



pukul 15.00 Wib, ILMASTIN, S.Pd.i BIN RUSLI dan saksi MUSLIM GUNAWAN, S.



am



Sos BIN SUWANDI datang ke kantor PANIN BANK Kota Lhokseumawe di jalan Samudera Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe



ah k



ep



dengan membawa Akta Notaris Nomor : 01.- Tanggal 02 November 2012 tersebut untuk mengajukan perubahan spesimen (pergantian tanda tangan) atau pengkinian



In do ne si



R



data Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) pada Bank



A gu ng



PANIN tersebut. Sehingga akibat dari perubahan spesimen (pergantian tanda tangan) atau pengkinian data Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) pada Bank PANIN tersebut dengan menggunakan Akta Notaris Nomor :



01.- Tanggal 02 November 2012, saksi EDI FADHIL Bin ILYAS tidak dapat lagi



melakukan penarikan uang ataupun melakukan tanda tangan terhadap rekening Giro



lik



Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP ;



Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti



ub



m



ah



milik Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ( SEPAKAT ) ;



ka



dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;



ep



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum telah



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



mengajukan saksi-saksi ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Menimbang, bahwa saksi-saksi telah dinilai layak dan patut menurut hukum



R



untuk didengar keterangannya dipersidangan, memberikan keterangannya sebagai



ng



berikut :



1. MUKSALMINA Bin ZAINAL ABIDIN,dibawah sumpah sesuai dengan agamanya



gu



telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :



ah



A



- Bahwa, saksi tahu serikat pengembang swadya Masyarakat ( sepakat ), berdiri pada tahun 2006, dengan akta Notaris Nomor : 09.- Tanggal, 18 Oktober 2006 ;



ub lik



- Bahwa, setahu saksi Akta pendirian Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah



am



Akta Notaris, yang dibuat oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED ;



ah k



ep



- Bahwa, saksi pernah menjadi anggota Lembaga Sepakat tersebut sejak tahun 2008 dan pernah melihat anggaran dasarnya ;



A gu ng



yaitu : - Ketua Umum Edi Fadhil. Ketua Muslim Gunawan. Wakil Sekretaris Bendahara



:



Roslina .



In do ne si



R



- Bahwa, setahu saksi pengurus yang tercantum dalam akta Notaris tahun 2006 : Hendri Rachmadani. Sekretaris :



: Lisawati. Bendahara : Ilmastin. Wakil



Sedangkan saksi hanya sebagai pegawai dibadan



pelaksana Lsm Sepakat ;



- Bahwa, pada tahun 2012 benar ada perubahan pengurus terhadap lembaga



oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang



lik



m



ah



sepakat tersebut yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 1.- yang juga dibuat



terdakwa ;



ep



ka



demokrasi, pendampingan/ advokasi ;



ub



- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang



ah



- Bahwa, dalam akta perubahan No. 01.- Tahun



ekonomi,



2012 disampulnya tertera 2



M



akta perubahan tersebut tertera penghadap Notaris ( terdakwa ) yakni Ilmastin,



on In d



A



gu



ng



Muslem Gunawan dan Edi Fadhil ;



es



R



( dua ) orang penghadap yakni Ilmastin dan Muslim Gunawan, sementara dalam



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa, hal



tersebut



saksi



Edi Fadhil, lalu Edi Fadhil



“ saya di Jakarta, kapan saya menghadap “ ;



R



mengatakan pada saksi



sampaikan kepada



In do ne si a



-



ng



- Bahwa, saksi mendatangi Bank Panin di suruh oleh Saudara Edy Fadhil, untuk



melihat kebenaran perubahan pengurus yang dituangkan dalam Akta Notaris yang



gu



dibuat oleh terdakwa ;



A



- Bahwa, waktu itu saksi foto copy satu rangkap akta perubahan tersebut dan saksi



ah



-



bawa pulang setelah saksi perhatikan benar ada perubahan ;



Bahwa, saksi tahu Lsm Sepakat berdiri Sejak tahun 2006 sedangkan saksi di



am



-



ub lik



kontrak untuk bekerja di LSM sepakat tersebut sejak tahun 2008 ; Bahwa, setahu saksi Lsm Sepakat masih aktif ; •



Bahwa, setahu saksi saat Lsm tersebut di dirikan ada Akta Notaris yang



ep



terdakwa ;



Bahwa Pengurus Lsm Sepakat pada tahun 2006, Ketua Umum Edi Fadhil,



R







In do ne si



ah k



dibuat oleh Notaris Imran Zubir Daoed,SH. Tahun 2006 yang sekarang



A gu ng



Ketua Hendry Rachmadhani, Sekretaris Muslim Gunawan, Wakil Sekretaris Lisawati, Bendahara Ilmastin dan Wakil Bendahara Roslina ;







Bahwa, saksi bukan posisi Pengurus hanya pelaksana dan saksi sebagai anggota ;







Bahwa Lsm Sepakat bergerak dalam ekonomi, Kopenrasi dan swadaya



lik



Bahwa, saksi ada melihat perubahan akta Notaris tersebut berupa foto copy nya;







ub



m



ah



masyarakat ;







hanya



Bahwa, setahu saksi apabila ada perubahan struktur kepengurusan suatu



ep



ka



lembaga orang yang digantikan tersebut harus hadir untuk menandatangani



ah



persetujuan penggantian struktur kepengurusan di akta Notaris tersebut ; Bahwa, sewaktu saksi lihat diakta tersebut tidak mungkin karena tidak ada



R







es on



In d



A



gu



ng



M



diadakan rapat dan Sdra.Edy Fadhil waktu itu masih di Jakarta ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id •



In do ne si a



Bahwa, setahu saksi Sdra.Edy Fadhil tidak hadir menghadap Notaris



R



Sdra.Imran Zubir Daoed pada tanggal 02 Nopember 2012 untuk melakukan



ng



perubahan anggaran dasar LSM Sepakat dikarenakan pada saat itu Sdra.Edy Fadhil sedang berada di Jakarta sedang mengikuti pelatihan ;



Bahwa, pada tanggal 02 Nopember 2012 waktu itu saksi ditelpon oleh



gu







Sdra.Edy Fadhil dan mengatakan kepada saksi yang bahwa Sdra.Ilmastin,Cs.



A



sudah merubah Akta Notaris tahun 2006 selanjutnya Sdra.Edy Fadhil



ah



menyuruh saksi



untuk datang ke Panik Bank Kota Lhokseumawe untuk







ub lik



am



mengambil foto copy akta perubahan yang baru ;



Bahwa, benar saksi ada datang ke Panik Bank untuk mengambil foto copy bawa pulang ke rumah dan selanjutnya saat



ah k



ep



akta tersebut dan saksi



Sdra.Edy Fadhil pulang dari Jakarta baru saksi memberikan foto copy akta







Bahwa, setahu saksi orang tercantum namanya menghahadap 3 ( tiga ) orang tetapi yang menghadap ke Notaris 2(dua) orang ;







In do ne si



Bahwa dirubah akta tersebut mungkin orang itu mau tarik uang ;



A gu ng







R



perubahan yang baru tersebut ;



Bahwa, saksi ketemu dengan Sdra.Edy Fadhil tanggal 04 Desember 2012



dan Sdra,Edy Fadhli mengatakan pada saksi bahwa salah akta perubahan ini



karena waktu diadakan perubahan tanpa Sdra.Edy Fadhil lalu Sdra.Edy



lik



menanyakan tentang perubahan akta tersebut ; •



ub



m



ah



Fadhil pergi sendiri ke Kantor Notaris Sdra.Imran Zubir Daeod, SH.untuk



Bahwa, benar setahu saksi ada Sdra.Edy Fadhil pergi ke Panik Bank untuk



Bahwa, setahu saksi Sdra.Edy Fadhil mau tarik uang karena ada utang



Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar



ng



M







R



yang belum dibayar ;



on In d



A



gu



Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;



es



ah







ep



ka



menarik uang tetapi tidak bisa lagi ditarik oleh karena sudah diblokir ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



9 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id •



LSM



R



perubahan anggaran dasar



Sepakat tersebut



ng



berdua ingin mengambil alih LSM Sepakat tersebut ; •



Bahwa, menurut



saksi



In do ne si a



Bahwa, setahu saksi Sdra.Ilmastin dan Sdr.Muslim Gunawan melakukan karena



melakukan perubahan anggaran dasar



mareka



LSM



gu



Sepakat pada tanggal 02 Nopember 2012 tersebut tidak sah dikarenakan







Bahwa, saksi tidak tahu ada diadakan rapat sebenarnya yang mengadakan rapat adalah Ketua Umum ;







Bahwa,



waktu



diadakan



perubahan



am



diadakan rapat ; •



ub lik



ah



A



Sdra.Edy Fadhil tidak menghadap ke Notaris tersebut ;



akta Notaris tersebut tidak ada



Bahwa, setahu saksi sebelum dilakukan perubahan anggaran dasar LSM



ep



ah k



Sepakat tahun 2012 pernah diadakan rapat oleh ketua Umum yaitu Sdra.Edy Fadhil dalam setahun sekali ;



Bahwa, setahu saksi prosedur perubahan anggaran dasar LSM Sepakat



In do ne si



R







A gu ng



tersebut harus tahu semua anggota LSM Sepakat tersebut ; •



Bahwa, saksi sewaktu



perubahan



anggaran



dasar



LSM Sepakat



dalam tanggal 2 Nopember 2012 tidak ada ikut rapat juga sdr .Edy Fadhil ;







Bahwa, setahu saksi yang menyerahkan perubahan anggaran dasar LSM Sepakat tahun 2012 pada Notaris Sdra.Imran Zubir Daoed berdua yaitu



anggaran



dasar



yang melaporkan pada lembaga



polisi



masalah perobahan



lik



Bahwa, setahu saksi



serikat pengembang swadaya masyarakat



ub







m



ah



Sdra.Ilmastin dan Muslim Gunawan ;



( Sepakat ) No.1 tahun 2012 Sdra.Edy Fadhil oleh karena Sdra.Edy Fadhil



tersebut ;



membenarkan



semua



keterangannya di hadapan Polisi



ng



M



2. ILMASTIN,S.PD.I Bin RUSLI , dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah



on In d



A



gu



menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :



es



Bahwa, saksi



ep



ah







R



ka



merasa dirugikan ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi ikut dalam kepengurusan



serikat pengembang



swadya



In do ne si a



- Bahwa, benar



R



Masyarakat ( sepakat ), berdiri pada tahun 2006, dengan akta Notaris Nomor :



ng



09.- tanggal, 18 Oktober 2006 ;



- Bahwa, benar saksi ikut selaku pendiri dan merangkap sebagai bendahara di LSM



gu



sepakat tersebut ;



Akta Notaris No. 09 tersebut dibuat oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED ;



ub lik



ah



A



- Bahwa, setahu saksi Akta pendirian Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah



- Bahwa, sebagai pengurus Lsm Sepakat tersebut terdiri dari :



am



Edi Fadhil. Ketua Wakil



Sekretaris



: Hendri Rachmadani. Sekretaris : Lisawati.



: Muslim Gunawan.



Saksi sendiri.



Wakil Bendahara



ah k



ep



Roslina ;



Bendahara



Ketua Umum :



- Bahwa, pada tahun 2012 benar ada perubahan pengurus terhadap lembaga



In do ne si



R



sepakat tersebut yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 01,- yang juga dibuat



A gu ng



oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang terdakwa ;



- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang pemberdayaan, ekonomi, dan lain-lain ;



- Bahwa, benar Lsm Sepakat mempunyai rekening Bank di Bank BRI berupa



Muslim Gunawan ada menjumpai/menghadap



lik



- Bahwa, benar tanggal, 02 November 2012 sekira jam 10.00 Wib saksi bersama terdakwa



ub



m



ah



tabungan, Bank Mandiri dan Bank Panin berupa Giro ;



di Kantornya yaitu Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H. BIN M. DAUD, di



ep



ka



jalan Pang Lateh Desa Simpang Empat Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe,



ah



guna untuk melakukan perubahan Akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober anggaran dasar



LSM sepakat dengan memberikan dokumen



R



2006 tentang



es on In d



A



gu



ng



M



sebagai dasar perubahan kepada terdakwa selaku Notaris ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



- Bahwa, benar yang datang menghadap Terdakwa ( Notaris ) tersebut saksi



R



bersama Muslim Gunawan, sedangkan saksi Edi Fadhil tidak menghadap ;



ng



- Bahwa, tujuan saksi melakukan perubahan akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober



2006, karena masa badan Pengurus sudah habis yaitu tahun 2009,



gu



karena tidak ada pertanggung jawaban dari Ketua Umum yang lama baik secara



A



administratif maupun finansial dari



Edi



Fadhil



selaku Ketua



pertanggung jawaban aset Lsm Sepakat ;



terhadap



ub lik



ah



- Bahwa, benar saksi ada mendatangi Bank Panin untuk mengajukan perubahan Spesimen ( pergantian tanda tangan ) dengan menggunakan akta Notaris



am



Perubahan No. 01,- tanggal,



02



terdakwa ;



2012 yang di keluarkan oleh



Bahwa, setahu saksi Sdra.Edy Fadhil tidak hadir menghadap Notaris



ah k



ep







November



Sdra.IMRAN ZUBIR DAOED, S.H BIN M. DAOED, pada tanggal 02



In do ne si



R



Nopember 2012 untuk melakukan perubahan anggaran dasar LSM Sepakat



A gu ng



dikarenakan pada saat itu Sdra.Edy Fadhil sedang berada di Jakarta sedang mengikuti pelatihan ;







Bahwa, benar saksi ada datang ke Panik Bank untuk melakukan penarikan uang program kegiatan di Lsm Sepakat



yang ada di Bank



Panin Kota



Lhokseumawe, namun tidak dapat saksi cairkan karena ada sejumlah cek



Bahwa, benar akibat perubahan Akta Notaris No. 01.- tanggal, 02 November



lik







ub



2012, Edi Fadhil sebagai badan pengurus yang lama tidak bisa lagi menarik



m



ah



yang masih dipegang oleh pengurus lama yakni Edi Fadhil ;



uang ataupun melakukan tanda tangan terhadap rekening Giro milik Lsm



ep



berada di Bank Panin Kota Lhokseumawe ;







Bahwa, saksi membenarkan barang bukti di perlihatkan dipersidangan ;







Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar



R



ah



ka



Sepakat yang



es on In d



A



gu



ng



M



Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, setahu saksi dasar



lembaga



polisi



masalah perobahan



serikat pengembang swadaya masyarakat



R



anggaran



yang melaporkan pada



In do ne si a







ng



( Sepakat ) No.1 tahun 2012 Sdra.Edy Fadhil oleh karena Sdra.Edy Fadhil merasa dirugikan ; Bahwa, Akibat perubahan akta tersebut sekarang



gu











Bahwa, saksi



membenarkan



semua



keterangannya di hadapan Polisi



tersebut ;



ub lik



ah



A



Sementara tidak bisa dilaksanakan ;



LSM Sepakat tersebut



3. TINA MALINDA Binti Alm.M.SAID, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya



am



telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :



- Bahwa, benar tanggal, 02 November 2012 sekira jam 10.00 Wib saksi melihat dan



Muslim



Gunawan



ep



ah k



Ilmastin



terdakwa di Kantornya yaitu Kantor Notaris



menjumpai/menghadap



IMRAN ZUBIR DAOED,S.H. BIN



Pang Lateh Desa Simpang Empat Kec. Banda sakti Kota



In do ne si



R



DAOED, di jalan



ada



A gu ng



Lhokseumawe, guna untuk melakukan perubahan Akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober 2006 tentang



anggaran dasar LSM sepakat dengan memberikan



dokumen sebagai dasar perubahan kepada terdakwa selaku Notaris ;



- Bahwa, benar yang datang menghadap Terdakwa ( Notaris ) tersebut saksi tahu Ilmastin dan Muslim Gunawan, sedangkan saksi Edi Fadhil tidak menghadap ;



-



lik



saksi dan terdakwa, karena saksi bekerja pada kantor Notaris tersebut ; Bahwa, benar apa yang sudah saksi ketik lalu dibaca oleh terdakwa ;



ub



m



ah



- Bahwa, benar yang mengetik akta Notaris No. 01 tanggal, 02 November 2012,



- Bahwa, benar setahu saksi apabila orang tidak datang menghadap Notaris dalam



ep



ka



akta tidak boleh dibuat ia datang menghadap ;



R



penghadap ;



M



- Bahwa, saksi membenarkan semua keterangannya yang sudah pernah diperiksa



on In d



A



gu



ng



dihadapan penyidik Polri ;



es



ah



- Bahwa, setahu saksi Akta Notaris tersebut harus dibacakan kembali dihadapan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



4.EDY FADHIL BIN ILYAS, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah



R



menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :



ng



- Bahwa, saksi tahu serikat pengembang swadya Masyarakat ( sepakat ), berdiri



gu



pada tahun 2006, dengan akta Notaris Nomor : 09.- Tanggal, 18 Oktober 2006 ;



Akta Notaris, yang dibuat oleh Notaris



IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M.



DAOED ;



ub lik



ah



A



- Bahwa, setahu saksi Akta pendirian Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah



- Bahwa, benar pengurus yang tercantum dalam akta Notaris tahun 2006 yaitu : -



am



Ketua Umum saksi sendiri ( Edi Sekretaris



Fadhil. ) Ketua



: Muslim Gunawan. Wakil Sekretaris



:



Hendri Rachmadani.



: Lisawati. Bendahara :



ah k



ep



Ilmastin. Wakil Bendahara : Roslina . Sedangkan saksi hanya sebagai pegawai dibadan pelaksana Lsm Sepakat ;



In do ne si



R



- Bahwa, benar sejak tahun 2006 sampai sekarang secara tidak ada perubahan akta



A gu ng



Notaris secara konstitusional, namun pada tanggal, 02 Nopember 2012 saksi



mengetahui ada terjadi perubahan Akta Notaris No. 01 tanggal, 02 November



2012 tentang susunan pengurus yang baru terdiri dari : Ketua Umum : Muslim Gunawan. Ketua : Zulfikar. Sekretaris : Muzakir. Wakil Sekretaris Iskandar. Bendahara : Ilmastin. Wakil Bendahara Lisawati ;



yang juga dibuat oleh Notaris IMRAN



lik



dituangkan dalam Akta Notaris No. 1.-



ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang terdakwa ;



ub



m



ah



- Bahwa, benar perubahan pengurus terhadap lembaga sepakat tersebut yang



- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang



ep



ka



demokrasi, pendampingan/ advokasi ;



ah



- Bahwa, dalam akta perubahan No. 01.- Tahun



ekonomi,



2012 disampulnya tertera 2



tertera penghadap Notaris ( terdakwa )



on



yakni



In d



A



gu



ng



M



isi akta perubahan tersebut



es



R



( dua ) orang penghadap yakni Ilmastin dan Muslim Gunawan, sementara dalam



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Ilmastin, Muslem Gunawan dan saksi ( Edi Fadhil ) sementara saksi pada saat



R



itu sedang berada diluar aceh di depok, Jakarta ;



ng



- Bahwa, berita perubahan akta tersebut saksi ketahui dari pegawai Bank Panin bernama Diki Arlian lalu saksi mengatakan pada Diki Arlian



gu



kapan saya menghadap “ ;



“ saya di Jakarta,



A



- Bahwa, sepulangnya saksi dari jakarta saksi mendapat foto copy perubahan Akta No. 01 tersebut dari saksi Muksalmina ;



ub lik



ah



- Bahwa, setelah mendapat foto copy tersebut saksi mendatangi terdakwa pada hari Rabu tanggal, 07 November 2012 dan memberitahu pada terdakwa bahwa



am



saksi tidak ada menghadap terdakwa, karena saksi sedang berada di Jakarta dan pada saat itu terdakwa mengatakan pada saksi “ bahwa saksi dalam akta yang



ep



kode etik notaris “ ;



Bahwa, setahu saksi saat Lsm tersebut di dirikan ada Akta Notaris yang



R







In do ne si



ah k



lama hadir dan sebagai pengurus sehingga tidak ada masalah dan ini merupakan



A gu ng



dibuat oleh Notaris Imran Zubir Daoed,SH. Tahun 2006 yang sekarang terdakwa ;







Bahwa, saksi ada melihat perubahan akta Notaris tersebut berupa foto copy nya;







Bahwa, setahu saksi apabila ada perubahan struktur kepengurusan suatu



lembaga orang yang digantikan tersebut harus hadir untuk menandatangani



lik



Bahwa, benar setahu saksi Panik Bank untuk menarik uang tidak bisa lagi



ah







ep



ka



ditarik oleh karena sudah diblokir ;



Bahwa, hal ini saksi tahu saat mau tarik uang karena ada utang yang belum



M







R



dibayar ;



Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar



on In d



A



gu



ng



Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;



es







ub



m



ah



persetujuan penggantian struktur kepengurusan di akta Notaris tersebut ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id •



LSM



R



perubahan anggaran dasar



Sepakat tersebut



ng



berdua ingin mengambil alih LSM Sepakat tersebut ; •



Bahwa,



waktu



diadakan



perubahan



mareka



gu



Bahwa, setahu saksi prosedur perubahan anggaran dasar LSM Sepakat tersebut harus tahu semua anggota LSM Sepakat tersebut ; Bahwa, benar saksi anggaran



dasar



yang melaporkan pada lembaga



polisi



masalah perobahan



ub lik







ah



A



karena



akta Notaris tersebut tidak ada



diadakan rapat ;







In do ne si a



Bahwa, setahu saksi Sdra.Ilmastin dan Sdr.Muslim Gunawan melakukan



serikat pengembang swadaya masyarakat



am



( Sepakat ) No.01.- tahun 2012 karena saksi merasa dirugikan ; •



Bahwa, saksi



membenarkan



keterangannya di hadapan Polisi



ep



ah k



tersebut ;



semua



5.MUSLEM GUNAWAN,S.Sos Bin SUWARDI, dibawah sumpah sesuai dengan



In do ne si



saksi ikut dalam kepengurusan



serikat pengembang



A gu ng



- Bahwa, benar



R



agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :



swadya



Masyarakat ( sepakat ), berdiri pada tahun 2006, dengan akta Notaris Nomor : 09.- tanggal, 18 Oktober 2006 ;



- Bahwa, benar saksi ikut selaku pendiri dan merangkap sebagai bendahara di LSM sepakat tersebut ;



lik



Akta Notaris No. 09 tersebut dibuat oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED ;



ub



m



ah



- Bahwa, setahu saksi Akta pendirian Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah



- Bahwa, sebagai pengurus Lsm Sepakat tersebut terdiri dari :



: Hendri Rachmadani. Sekretaris : saksi sendiri. Wakil



ep



ka



Edi Fadhil. Ketua



Ketua Umum :



ah



Sekretaris : Lisawati. Bendahara Ilmastin. Wakil Bendahara Roslina ;



on In d



A



gu



ng



M



sepakat tersebut yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 01,- yang juga dibuat



es



R



- Bahwa, pada tahun 2012 benar ada perubahan pengurus terhadap lembaga



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



16 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



terdakwa ;



R



oleh Notaris IMRAN ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang



ng



- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang pemberdayaan, ekonomi, dan lain-lain ;



gu



- Bahwa, benar Lsm Sepakat mempunyai rekening Bank di Bank BRI berupa tabungan, Bank Mandiri dan Bank Panin berupa Giro ;



Ilmastin ada menjumpai/menghadap



terdakwa di



ub lik



ah



A



- Bahwa, benar tanggal, 02 November 2012 sekira jam 10.00 Wib saksi bersama



Kantornya yaitu Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H., di jalan Pang Lateh



am



Desa Simpang Empat Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe,



guna untuk



melakukan perubahan Akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober 2006 tentang LSM sepakat dengan memberikan dokumen sebagai dasar



ah k



ep



anggaran dasar



perubahan kepada terdakwa selaku Notaris ;



In do ne si



R



- Bahwa, benar yang datang menghadap Terdakwa ( Notaris ) tersebut saksi



A gu ng



bersama Ilmastin, sedangkan saksi Edi Fadhil tidak menghadap ;



- Bahwa, tujuan saksi melakukan perubahan akta Notaris No. 09.- tanggal, 18 Oktober



2006, karena masa badan Pengurus sudah habis yaitu tahun 2009,



karena tidak ada pertanggung jawaban dari Ketua Umum yang lama baik secara administratif maupun finansial dari



Edi



Fadhil



selaku Ketua



lik



- Bahwa, benar saksi ada mendatangi Bank Panin untuk mengajukan perubahan Spesimen ( pergantian tanda tangan ) dengan menggunakan akta Notaris Perubahan No. 01,- tanggal,



02



ah







November



2012 yang di keluarkan oleh



ep



ka



terdakwa ;



ub



m



ah



pertanggung jawaban aset Lsm Sepakat ;



terhadap



Bahwa, setahu saksi Sdra.Edy Fadhil tidak hadir menghadap Notaris



on In d



A



gu



ng



M



perubahan anggaran dasar LSM Sepakat dikarenakan pada saat itu Sdra.Edy



es



R



Sdra.Imran Zubir Daoed pada tanggal 02 Nopember 2012 untuk melakukan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



17 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Fadhil sedang berada di Jakarta sedang mengikuti pelatihan ;







ng



Bahwa, benar saksi ada datang ke Panik Bank untuk melakukan penarikan uang program kegiatan di Lsm Sepakat



yang ada di Bank



Panin Kota



gu



Lhokseumawe, namun tidak dapat saksi cairkan karena ada sejumlah cek







Bahwa, benar akibat perubahan Akta Notaris No. 01.- tanggal, 02 November 2012, Edi Fadhil sebagai badan pengurus yang lama tidak bisa lagi menarik



ah



A



yang masih dipegang oleh pengurus lama yakni Edi Fadhil ;



berada di Bank Panin Kota Lhokseumawe ;







Bahwa, saksi membenarkan barang bukti di perlihatkan dipersidangan ;







Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar



ah k



ep



am



Sepakat yang



ub lik



uang ataupun melakukan tanda tangan terhadap rekening Giro milik Lsm



anggaran



dasar



yang melaporkan pada



lembaga



polisi



In do ne si



Bahwa, setahu saksi



A gu ng







R



Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;



masalah perobahan



serikat pengembang swadaya masyarakat



( Sepakat ) No.1 tahun 2012 Sdra.Edy Fadhil oleh karena Sdra.Edy Fadhil merasa dirugikan ;







Bahwa, Akibat perubahan akta tersebut sekarang



Bahwa, saksi



membenarkan



semua



tersebut ;



keterangannya di hadapan Polisi



lik







ub



m



ah



Sementara tidak bisa dilaksanakan ;



LSM Sepakat tersebut



6.DIKI ARLIAN Bin M. NASIR ALI, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya



ep



ka



telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :



ah



- Bahwa, benar saksi sebagai Karyawan pada bank Panin Kota Lhokseumawe ;



M



membawa perubahan Akta Lsm Sepakat di Bank Panin Kota Lhokseumawe, yang



on In d



A



gu



ng



saat itu saksi menerimanya ;



es



R



- Bahwa, benar pada suatu hari saksi sudah lupa saksi Ilmastin dan Gunawan ada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



18 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



R



di Bank Panin ;



In do ne si a



- Bahwa, kedatangan mereka untuk mencairkan Dana atau uang Lsm Sepakat yang



ng



- Bahwa, benar pengurus yang tercantum dalam akta Notaris tahun 2006 yaitu : Ketua Umum saksi sendiri ( Edi



: Muslim Gunawan. Wakil Sekretaris



:



Ilmastin. Wakil Bendahara : Roslina .



ah



A



-



Hendri Rachmadani.



: Lisawati. Bendahara :



gu



Sekretaris



Fadhil. ) Ketua



Bahwa, benar saksi mengetahui ada terjadi perubahan Akta Notaris



No. 01



tanggal, 02 November 2012 tentang susunan pengurus yang baru terdiri dari :



ub lik



Ketua Umum : Muslim Gunawan. Ketua : Zulfikar. Sekretaris : Muzakir. Wakil



am



Sekretaris Iskandar. Bendahara : Ilmastin. Wakil Bendahara Lisawati ; - Bahwa, benar perubahan pengurus terhadap lembaga sepakat tersebut yang yang juga dibuat oleh Notaris IMRAN



ah k



ep



dituangkan dalam Akta Notaris No. 1.-



ZUBIR DAOED, S.H. BIN M. DAOED yang sekarang terdakwa ;



demokrasi, pendampingan/ advokasi ;



A gu ng



ekonomi,



In do ne si



R



- Bahwa, setahu saksi Lsm sepakat tersebut bergerak di bidang



- Bahwa, saksi memberi tahu pada saksi Edi Fadhli berita perubahan akta tersebut lalu saksi mengatakan



pada Diki Arlian







saya di Jakarta, kapan



menghadap “ ;



saya



- Bahwa, atas permintaan saksi Edi Fadhli saksi memberikan foto copy perubahan



lik



- Bahwa, setahu saksi saat Lsm tersebut di dirikan ada Akta Notaris yang dibuat



ub



oleh Notaris Imran Zubir Daoed,SH. Tahun 2006 yang sekarang terdakwa ; •



Bahwa, saksi ada melihat perubahan akta Notaris tersebut ;







Bahwa, setahu saksi apabila ada perubahan struktur kepengurusan suatu



ep



ka



m



ah



Akta No. 01 tersebut kepada saksi Muksalmina ;



ah



lembaga orang yang digantikan tersebut harus hadir untuk menandatangani



es on In d



A



gu



ng



M



R



persetujuan penggantian struktur kepengurusan di akta Notaris tersebut ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



19 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id •



R



lagi diblokir ; •



ng



Bahwa, setahu saksi sisa uang LSM Sepakat di Panik Bank ada sekitar Rp.38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) ;



Bahwa, setahu saksi Sdra.Ilmastin dan Sdr.Muslim Gunawan melakukan



gu







perubahan anggaran dasar



Sepakat tersebut



Bahwa, saksi



membenarkan



tersebut ;



karena



mareka



ub lik



A ah



LSM



berdua ingin mengambil alih LSM Sepakat tersebut ;







am



In do ne si a



Bahwa, benar Panik Bank belum bisa memberikan penarikan uang karena



semua



keterangannya di hadapan Polisi



Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa



ah k



ep



menyatakan ada yang benar dan ada tidak yang benar ;



Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum juga



In do ne si



1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli ) berdasarkan



A gu ng







R



mengajukan bukti surat berupa :



SK.Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal 05 Desember 2005, dengan Nomor 09, Tanggal 18 Oktober 2006 Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat “ ( SEPAKAT) “ ;







1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli) berdasarkan SK. Menteri Hukum dan Ham RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal



lik



PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ‘ ( SEPAKAT ) ;



1(satu) lembar Daftar Absensi Rapat Anggota II Lembaga Sepakat, Hari



ep



ka







ub



m



ah



05 Desember 2005, dengan Nomor 01, Tanggal 02 Nopember 2012 tentang



ah



Senin tanggal 29 Oktober 2012 ;



2(dua) lembar Notulen Rapat Anggota LSM Sepakat LhokseumaWe, hari



R







es on In d



A



gu



ng



M



Senin tanggal 29 Oktober 2012 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



20 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id •



In do ne si a



2(dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota LSM Sepakat Lhokseumawe hari



R



Senin tanggal, 29 Oktober 2012 ;



ng



Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas telah sesuai sebagai mana



disyaratkan oleh undang-undang sehingga cukup beralasan untuk diterima sebagai



gu



alat bukti ;



Menimbang, bahwa untuk menyangkal apa yang yang menjadi dakwaan



A



penuntut umum tersebut di atas, terdakwa tidak mengajukan Saksi A De Charge



ah



( saksi yang meringankan ) ;



ub lik



Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah pula didengar keterangan



am



dari Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :



- Bahwa, benar terdakwa sebagai Notaris, beralamat di Jalan Panglateh Desa



ep



Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, berdasarkan SK. Menteri



R



2005 ; - Bahwa, pada tanggal,



02 November



A gu ng



Notaris dengan No. 01.-



tanggal, 02



Desember



In do ne si



ah k



Hukum dan HAM Nomor : C-389.HT.03.01-Th.2005, tanggal, 05



2012, terdakwa pernah membuat Akta November



2012



tentang perubahan



Anggaran dasar Lsm Sepakat di Kantor terdakwa sendiri atas permintaan saksi Ilmastin dan saksi Muslim Gunawan ;



- Bahwa, benar perubahan Akta Lembaga sepakat dituangkan dalam sebuah Akta



lik



DAOED, S.H. BIN M. DAOED ;



- Bahwa, terdakwa buat perubahan akta Notaris tersebut atas dasar hasil ataupun Berita acara rapat para anggota Lsm Sepakat pada hari Senin, tanggal, 29



ub



m



ah



Notaris No. 01.- tersebut dibuat oleh terdakwa selaku Notaris IMRAN ZUBIR



ep



ka



Oktober 2012, pukul 14.00 Wib, yang diserahkan oleh saksi Ilmasin dan saksi Muslim Gunawan kepada terdakwa ;



: Hendri Rachmadani. Sekretaris



on



: Muslim



In d



A



gu



ng



M



Umum : Edi Fadhil. Ketua



Ketua



es



R



ah



- Bahwa, sebagai pengurus Lsm Sepakat lama tersebut terdiri dari :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



21 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



Sekretaris



Saksi sendiri. Wakil



Bahwa, benar dalam akta perubahan anggaran dasar Lsm Sepakat



ng



-



Bendahara



R



Bendahara Roslina ;



: Lisawati.



In do ne si a



Gunawan. Wakil



No. 01.-



terdakwa mencantumkan nama saksi Edi Fdhil ikut menghadap terdakwa saat



gu



pembuatan, pada hal saat itu benar ia tidak ada datang menghadap ;



A



- Bahwa, benar saksi Ilmastin dan saksi Muslim Gunawan saat menghadap terdakwa tidak ada membawa surat kuasa dari saksi Edi Fadhil ;



- Bahwa, benar terdakwa telah melakukan kekilafan dalam membuat Akta Notaris sebagai penghadap,



ub lik



ah



No. 01.- tahun 2012 dengan membuat nama Edi Fadhil



am



karena pada saat itu begitu selesai akta langsung dibawa oleh saksi Ilmastin dan Saksi Muslim Gunawan ke Bank Panin ; setahu



terdakwa



Lsm



sepakat



tersebut



bergerak



di



bidang



ep



- Bahwa,



ah k



pemberdayaan, ekonomi, dan lain-lain ;



tabungan, Bank Mandiri dan Bank Panin berupa Giro ;



A gu ng



- Bahwa, benar yang datang menghadap Terdakwa



In do ne si



R



- Bahwa, benar Lsm Sepakat mempunyai rekening Bank di Bank BRI berupa



( Notaris ) saksi Ilmastin



bersama Muslim Gunawan, sedangkan saksi Edi Fadhil tidak menghadap ;



- Bahwa, tujuan saksi Ilmastin dan Saksi Muslim Gunawan menghadap terdakwa menyatakan kepada terdakwa untuk melakukan perubahan akta Notaris No. 09.-



lik



2009, karena tidak ada pertanggung jawaban dari Ketua Umum yang lama baik secara administratif maupun finansial dari saksi Edi



selaku Ketua



membenarkan barang bukti



yang



di perlihatkan



dipersidangan; Bahwa,



benar



melaporkan



dasar



lembaga



pada



polisi



masalah perobahan



serikat pengembang swadaya masyarakat



on In d



A



gu



ng



M



anggaran



yang



R







es



Bahwa, terdakwa



ub



ka







ah



Fadhil



terhadap pertanggung jawaban aset Lsm Sepakat ;



ep



m



ah



tanggal, 18 Oktober 2006, karena masa badan Pengurus sudah habis yaitu tahun



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



22 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



R



merasa dirugikan ; •



ng



Bahwa, Akibat perubahan akta tersebut sekarang Sementara tidak bisa dilaksanakan ;



In do ne si a



( Sepakat ) No.1 tahun 2012 Sdra.Edy Fadhil oleh karena Sdra.Edy Fadhil



LSM Sepakat tersebut



gu



Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan



tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat



ah



A



dalam putusan ini ;



Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan



ub lik



apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap di atas, telah dapat



am



menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa ;



ep



Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak



ah k



pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti, apakah fakta-fakta hukum yang telah



In do ne si



R



terungkap tersebut di atas, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum ;



A gu ng



Menimbang, bahwa terdakwa didakwaan oleh penuntut umum dalam



dakwaannya yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP ;



Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan ketentuan yang tercantum dalam



lik



1. BARANG SIAPA ;



2. DENGAN SENGAJA MEMBUAT SURAT PALSU ;



ep



ka



3. TERHADAP AKTA OTENTIK ;



ub



m



ah



dakwaan tersebut diatas, maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



UNSUR KE - 1 : BARANG SIAPA :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



23 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Barang Siapa “ adalah orang



R



atau persoon sebagai pelaku perbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat



ng



dipertanggungjawabkan kepadanya ;



Menimbang, bahwa orang yang disangka/didakwa telah melakukan



gu



perbuatan pidana adalah IMRAN ZUBIR DAOED,SH. Bin M. DAOED identitas lengkap tersebut



dalam surat



dengan



dakwaan , dimana menurut penilaian



A



majelis Hakim, Terdakwa , IMRAN ZUBIR DAOED,SH. Bin M. DAOED, tersebut



ah



adalah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dimintakan



ub lik



pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;



am



Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi ;



ah k



ep



UNSUR KE - 2 : DENGAN SENGAJA MEMBUAT SURAT PALSU ; Menimbang, bahwa pengertian “ Membuat surat palsu “ dapat di artikan Isi



A gu ng



kebenaran ;



In do ne si



R



dari surat/akte ini tidak berdasarkan kebenaran, tetapi bertentangan dengan



Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan keinsyafan/



kesadaran yang nyata dan akibat perbuatan tersebut memang dikehendaki oleh pelaku. Artinya, bahwa si pelaku benar-benar mengetahui, bahwa surat yang ia palsu kan tersebut, akan ada akibat hukumnya ;



yang antara lain adalah dapat menerbitkan suatu hak, misalnya : Akta otentik, ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan sebagainya ;



lik



m



ah



Menimbang, bahwa Selanjutnya surat yang dipalsu itu harus suatu surat



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yaitu Saksi



ep



ka



Ilmastin, S.pd.i. Bin Rusli, dan Saksi Muslim Gunawan, S.Sos Bin Suwandi serta keterangan terdakwa bahwa pada hari Jumat tanggal, 02 Nopember 2012 sekitar



M



Notaris IMRAN ZUBIR DAOED,S.H., di jalan Pang Lateh Desa Simpang empat



on In d



A



gu



ng



Kec.Banda sakti Kota Lhokseumawe, untuk melakukan perubahan anggaran Dasar



es



R



ah



Jam 10.00 Wib, dimana saksi-saksi tersebut datang menghadap terdakwa ke Kantor



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



24 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ( SEPAKAT ), bahwa para



R



saksi tersebut memberikan dokumen sebagai dasar perubahan anggaran dasar



ng



kepada terdakwa berupa daftar absen rapat anggota-II lembaga Sepakat, Notulen Rapat Anggota Lsm Sepakat Lhokseumawe,



Berita-acara Rapat Anggota Lsm



gu



Sepakat Lhokseumawe dan Foto suasana rapat anggota Lembaga sepakat. Bahwa setelah saksi Ilmastin dan saksi Gunawan, memberikan dokumen sebagai dasar



A



perubahan kepada terdakwa untuk di Verifikasi, kemudian terdakwa melakukan



Verifikasi terhadap dokumen tersebut dan selanjutnya terdakwa membuat minuta



ub lik



ah



akta ( asli akta Notaris ) Nomor : 01, tanggal, 02 November 2012 tentang



am



Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ( Sepakat ) ;



sebagaimana fakta dipersidangan, berdasarkan



ep



Menimbang, bahwa



ah k



keterangan terdakwa dan keterangan saksi Edi Fadhil bahwa saat membuat minuta



In do ne si



terdakwa



R



akta ( asli akta notaris ) Nomor : 01,- Tanggal, 02 November 2012 tersebut, melakukan pemalsuan isi surat/akta tersebut yang tidak sesuai



A gu ng



sebagaimana kebenarannya, dimana proses pembuatan akta otentik Nomor : 01,-



tanggal, 02 November 2012 tersebut dengan cara menyebutkan nama saksi Edi Fadhil sebagai salah satu orang yang menghadap dihadapan terdakwa



dengan



mencantumkan nama Tuan Edi Fadhil, lahir di Lamraya pada tanggal, 16 Juni 1984 (



lik



Cot Jambo, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, pada hal Tuan Edi Fadhil/ saksi Edi Fadhil tersebut sebagaimana tertuang didalam Akta Notaris yang dibuat terdakwa, tidak pernah menghadap dihadapan terdakwa untuk pembuatan akta



ub



m



ah



seribu sembilan ratus delapan puluh empat ) wiraswasta, bertempat tinggal di Desa



ka



perubahan anggaran dasar Lsm Sepakat Nomor : 01,- Tanggal, 02 November



saksi Edi Fadhli merasa sangat dirugikan oleh perbuatan terdakwa karena



R



ah



ini



ep



2012 tersebut karena saat akta dibuat Tuan Edi Fadhil sedang ada diluar aceh, hal



on



Lsm Sepakat tidak dapat



In d



A



gu



ng



M



disamping telah dirugikan, juga selaku ketua Umum



es



mencantumkan namanya pada akta yang dibuat oleh terdakwa, dimana Edi Fadhil



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



25 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



sepakat yang



masih tersimpan di Bank Panin Kota



In do ne si a



menarik uang LSm



R



Lhokseumawe, guna operasional Lsm tersebut ; berdasarkan



uraian fakta tersebut diatas, majelis



ng



Menimbang, bahwa



gu



Hakim meyakini unsur ke-2 Pemalsuan Surat telah Terpenuhi ;



UNSUR KE - 3 : TERHADAP AKTA OTENTIK :



A



Menimbang, bahwa menurut Pasal 1868 KUHPerdata yang dimaksud



yang diberi



am



semacam



kekuasaan



oleh Undang-undang



itu dan hanya mengenai



untuk



menyusun



surat-surat



kedalam



lingkungan



ub lik



ah



dengan “ Akta Otentik “ adalah surat-surat yang dibuat oleh pegawai negeri



hal-hal yang masuk



kekuasaan pegawai tersebut dan ditempat dimana pegawai negeri itu mempunyai



ah k



ep



hak ;



Menimbang, bahwa pengertian “ Akta Notaris “ adalah akta otentik yang



In do ne si



R



dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan



A gu ng



dalam Undang-undang Nomor : 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ;



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diperoleh dari



keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan alat bukti surat, pada hari Jum’at, tanggal, 02 November 2012 sekira pukul 10.00 Wib saksi bernama



Ilmastin



dan



saksi



Muslim Gunawan,



datang menghadap



lik



Simpang Empat Kecmatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe guna untuk melakukan perubahan anggaran dasar Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat ( SEPAKAT ) ;



ub



m



ah



terdakwa di Kantor Notaris IMRAN ZUBIR DAOED.S.H, di jalan Pang Lateh Desa



ka



Menimbang, bahwa maksud saksi Ilmastin dan saksi Muslim Gunawan,



ep



melakukan perubahan anggaran dasar Lsm sepakat tersebut, karena Lsm tersebut



R



ah



masa kepengurusan sudah lewat waktu, juga untuk menarik uang Lsm sepakat yang



es on In d



A



gu



ng



M



masih ada di Panin Bank ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



26 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id No. 01,- Tanggal,



02



November 2012, ikut dibuat oleh terdakwa para



R



yaitu



In do ne si a



Menimbang, bahwa dalam akta perubahan anggaran LSM Sepakat tersebut



ng



penghadap selain saksi Ilmastin dan Gunawan, juga Tuan Edi Fadhil ; Menimbang, bahwa



sebagaimana fakta dipersidangan, berdasarkan



gu



keterangan terdakwa dan keterangan saksi Edi Fadhil bahwa saat membuat minuta



akta ( asli akta notaris ) Nomor : 01,- Tanggal, 02 November 2012 tersebut,



A



terdakwa telah melakukan pemalsuan data terhadap surat akta Notaris/akta otentik



akta



otentik



tersebut



sebagai



penghadap



dihadapan



terdakwa



ub lik



ah



Nomor : 01,- tanggal, 02 November 2012 tersebut dengan cara membuat pada



dengan



am



mencantumkan nama Tuan Edi Fadhil, lahir di Lamraya pada tanggal, 16 Juni 1984 ( seribu sembilan ratus delapan puluh empat ) wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Aceh Besar, pada hal Tuan Edi



ah k



ep



Cot Jambo, Kecamatan Montasik, Kabupaten



Fadhil/ saksi Edi Fadhil tersebut sebagaimana tertuang didalam Akta Notaris yang



In do ne si



R



dibuat terdakwa tidak pernah menghadap dihadapan terdakwa untuk pembuatan



A gu ng



akta Notaris Nomor : 01,- Tanggal, 02 November 2012 tersebut karena saat akta dibuat Tuan Edi Fadhil sedang ada diluar aceh ;



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, tujuan saksi Ilmastin



dan saksi Muslim Gunawan, melakukan perubahan anggaran dasar LSM Sepakat tersebut



untuk



melakukan penarikan uang program kegiatan di Lembaga LSM Rp.



lik



38.000.000, ( tiga puluh delapan juta rupiah ), dengan membawa ke Bank Panin Akta Notaris No. 01,- tanggal, 02 November 2012 yang dibuat oleh terdakwa, yang saat akta dibuat tanpa dihadri oleh penghadap Tuan Edi Fadhil tersebut, guna



ub



m



ah



Sepakat yang tersimpan di Bank PANIN Kota Lhokseumawe sejumlah



ep



ka



perubahan spesimen ( pergantian tanda tangan ) atau pengkinian data Lsm Sepakat pada Bank Panin tersebut, maka dengan adanya perubahan Spesimen tersebut di Edi Fadhil yang sebelumnya



selaku Ketua Umum dalam



M



susunan Pengurus Lsm Sepakat bisa mencairkan uang di Bank Panin tersebut,



on In d



A



gu



ng



akhirnya tidak dapat lagi melakukan penarikkan uang ataupun melakukan tanda



es



saksi



R



ah



Bank Panin,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



27 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



tangan terhadap rekening Giro milik Lsm Sepakat, hal tersebut diketahui oleh saksi



R



Edi Fadhil setelah mendapat informasi dari Bank Panin, maka saat itu saksi Edi



ng



Fadhil meminta kepada Bank Panin untuk memblokir lebih dahulu uang program tersebut sehingga



saksi Ilmastin dan saksi Muslim Gunawan



belum dapat



gu



melakukan penarikan uang program Lsm Sepakat sejumlah Rp. 38.000.000 ( tiga puluh delapan juta rupiah ) yang tersimpan di Bank Panin tersebut ;



A



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas Majelis Hakim



ah



berkesimpulan unsur ke-3 telah terpenuhi ;



ub lik



Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam pasal



am



264 ayat (1 ) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan



ep



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan tunggal tersebut ;



ah k



Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah,



In do ne si



R



maka kepadanya wajib untuk dijatuhi hukuman ; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan dalam amar



A gu ng



putusan di bawah ini ;



Menimbang, bahwa kepada terdakwa dihukum pula untuk membayar ongkos



perkara ;



Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman, terlebih



lik



yang meringankan bagi diri terdakwa ; Hal-hal yang memberatkan :



- Perbuatan terdakwa Merugikan keanggotaan Lsm Sepakat itu sendiri sehingga



ub



m



ah



dahulu akan mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal



pihak Bank ;



R



ah



Hal-hal yang meringankan :



ep



ka



uang yang semestinya bisa dicairkan, akhirnya di bekukan untuk sementara oleh



-



Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;



es



Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;



In d



A



on



ng



-



gu



M



- Terdakwa belum pernah dihukum ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



28 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



- Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga anak dan isteri ;



R



Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan



hal-hal



ng



yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula



dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar



gu



perbuatan



terulang lagi, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;



ub lik



ah



A



Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga dikemudian hari tidak



Menimbang, bahwa selama ini Terdakwa berada dalam tahanan



am



berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh



ah k



ep



Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa ;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari



A gu ng



lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang



dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup Pasal 21 KUHAP serta Majelis Hakim



tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;



Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis Hakim,



lik



hukum dan rasa keadilan ;



Mengingat, ketentuan pasal 264 ayat ( 1 ) ke- 1



ep



ka



undang-undang lain yang bersangkutan ;



KUHPidana maupun



ub



m



ah



hukuman yang akan dijatuhkan di bawah ini adalah telah sesuai dengan kepatutan



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



MENGADILI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



29 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



ZUBIR DAOED,S.H, BIN M. DAOED



In do ne si a



- Menyatakan, bahwa Terdakwa, IMRAN



R



telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “



ng



Pemalsuan Akta Otentik “ ;



- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana



gu



penjara selama 2 ( dua ) bulan ;



A



- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;



ub lik



ah



- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; - Memerintahkan barang bukti berupa :



am



- 1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli ) berdasarkan SK.Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal 05



ah k



ep



Desember 2005, dengan Nomor 09, Tanggal 18 Oktober 2006 Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat “ ( SEPAKAT) “ ;



In do ne si



R



Dikembalikan kepada yang berhak yakni Lembaga Serikat Pengembang



A gu ng



Swadaya masyarakat ( SEPAKAT ) ; •



1(satu) buah Akte Notaris Imran Zubir Daoed,SH ( asli) berdasarkan SK. Menteri Hukum dan Ham RI, Nomor : C-389.HT.03.01-Tahun 2005 Tanggal 05 Desember 2005, dengan Nomor 01, Tanggal 02 Nopember 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Lembaga Serikat Pengembang Swadaya







Senin tanggal 29 Oktober 2012 ; •



2(dua) lembar Notulen Rapat Anggota LSM Sepakat LhokseumaWe, hari



ep



ka



Senin tanggal 29 Oktober 2012 ; •



ah



lik



1(satu) lembar Daftar Absensi Rapat Anggota II Lembaga Sepakat, Hari



ub



m



ah



Masyarakat ‘ ( SEPAKAT ) ;



2(dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota LSM Sepakat Lhokseumawe hari



R



Senin tanggal, 29 Oktober 2012 ;



es on In d



A



gu



ng



M



Tetap terlampir dalam berkas perkara ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



30 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



( Dua ribu rupiah ) ;



perkara



sebesar Rp. 2.000,00



In do ne si a



• Menghukum pula terdakwa membayar biaya



Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri



gu



Lhokseumawe pada hari Senin, tanggal, 29 April 2013, oleh kami INRAWALDI, S.H.,M.H sebagai Hakim ketua, H.SUPRIADI, S.H.,M.H dan TUTY ANGGRAINI,



A



S.H. masing - masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam



ub lik



ah



persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim ketua tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh



am



BURHANUDDIN, selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dan Terdakwa ;



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



dihadiri oleh FAKHRILLAH jaksa/ penuntut umum



HAKIM ANGGOTA :



HAKIM KETUA :



d.t.o.



1.



d.t.o.



H.SUPRIADI, S.H.,MH.



INRAWALDI, S.H.,M.H.



lik



2.



TUTY ANGGRAINI, S.H.



ub



m



ah



d.t.o.



d.t.o.



BURHANUDDIN.



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



PANITERA PENGGANTI :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



31 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



/HK.02/IV/2013.



R



Nomor : W1.U2/



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PANITERA PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE,



A



gu



ng



Pada hari ini Rabu tanggal satu bulan Mei tahun Dua ribu tiga belas, salinan Putusan ini diberikan kepada dan atas permintaan : EDI FADHIL, dan putusan ini telah



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



SUTARTINI, SH. NIP. 19550212 198003 2002.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31