Qardh 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Qardh (Hutang Piutang) 4 8. SYARAT KOMISI DARI MENCARIKAN PINJAMAN UNTUK ORANG LAIN Boleh mensyaratkan upah atas mencarikan pinjaman untuk orang lain dengan syarat tidak dijadikan sebagai siasat riba. Dan melihat kepada draft syar’i No.15, mengenai ji’alah*, pasal 8.3.2, yang disebutkan pada bagian akhirnya dengan satu syarat agar hal tersebut tidak dijadikan sebagai perantara riba didalam proses qardh dengan syarat-syarat tertentu atau kebiasaan atau persekongkolan di antara lembaga.  Dasar bolehnya mensyaratkan ji’alah dalam qardh adalah karena sebagai imbalan dari jasa. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha, yakni boleh mengambil ji’alah atas syafaat dan nama baik. 9. BIAYA ADAMINISTRASI QARDH 9.1 Lembaga yang bertindak sebagai muqrid (pemberi pinjaman) boleh mengambil sebagai administrasi qardh, apa saja yang menjadi pengeluaran riil langsung (biaya administrasi). Dan tidak boleh mengambil tambahan dari hal tersebut. Karena setiap tambahan dari pengeluaran riil diharamkan. Wajib benar-benar teliti mengenai batasan pengeluaran riil ini, agar tidak menyebabkan adanya tambahan yang ditafsirkan sebagai bunga. Pada prinsipnya setiap qard menanggung biaya administrasinya sendiri-sendiri, kecuali jika hal tersebut menyulitkan. Seperti dalam qard berserikat, maka boleh membebankan takaalif ijmaaliyah mubaashiroh atau biaya global langsung qardh kepada ijmali mabalig atau keseluruhan uang. Pemeriksaan secara mendetail wajib diserahkan kepada badan pengawas syariah, dengan berkoordinasi kepada pihak akuntan. Demikian itu dengan cara membagi pengeluaran ke dalam beberapa kelompok qardh. Dan setiap qardh menanggung biaya dengan nisbahnya dan menyertakan rincian kondisi-kondisi ini kepada badan pengawas syariah dalam lampiran-lampiran yang cocok. Dasar dibolehkannya bagi muqrid mengambil apa yang sepadan dengan biaya kerja riil saja adalah karena hal itu bukan tambahan atas qardh. Dan muqrid itu adalah orang yang berbuat kebaikan dan tidak ada sarana untuk menzolimi atas orang yang berbuat kebaikan. Dan diharamkan mengambil tambahan fee atas biaya administrasi riil karena bisa menjadi pengganti dari tambahan bunga qardh. Sudah keluar keputusan mengenai biaya-biaya riil terhadap qardh dari Majma’ Fiqih Islami ad-Dauliy  No.13 



9.2 Tidak termasuk kedalam pengeluaran riil administrasi qardh, setiap pengeluaran tidak langsung seperti:     



gaji pegawai  sewa gedung  peralatan kantor  transportasi dan  pengeluaran-pengeluaran umum kantor lainnya 



* Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Ji’alah adalah semisal ucapan, ‘Siapa yang menemukan lalu mengembalikan barangku atau hewan ternakku yang hilang atau membuat tembok ini maka untuknya upah sebesar sekian.’ Siapa saja yang melakukan apa yang dikatakan di atas dia berhak mendapatkan upah yang dijanjikan. Akad jual beli jasa ada 2 (catatan kajian ust Ammi Nur Bait) 1. Ijarah : dibatasi rentang waktu. contoh : tukang bangunan 2. Ji’alah : dibatasi target. kalau tidak berhasil tidak dibayar. contoh : tukang reparasi laptop