Qardh 6 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Qardh (Hutang Piutang) 6 10.2 HADIAH HUTANG Lembaga tidak boleh memberikan hadiah-hadiah tertentu atau perlakukan pengistimewaan harta atau pelayanan dan manfaat-manfaat yang tidak ada hubungannya dengan simpanan dan rekening kepada pemilik hizabat jariyah dengan sebab adanya rekening tersebut, di antaranya adalah dispensasi biaya atau sebagiannya seperti:    



Dispensasi biaya kartu kredit Transfer biaya Biaya pembuatan bank garansi Letter of credit impor



Dan tidak termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah umum untuk semua orang yang tidak ada pengkhususan pemilik  akun lancar (current account). Dasar diharamkannya penghargaan dan hadiah-hadiah jika disebabkan adanya qardh, yakni siapa saja yang memberikan pinjaman kepada bank rekening koran maka akan diberikan hadiah adalah karena hal ini termasuk hadiah bagi muqrid sebelum pelunasan jika dikirim qardh. Mengenai penghargaan dan hadiah atas hutang ini sudah keluar keputusan Dewan Syariah Bank Rajihi No. 355. Adapun Dasar dibolehkannya menerima hadiah jika bersifat umum maka ia tidak ada dengan Qardh dan tidak bisa disamakan. 10.3 BIAYA TARIK TUNAI DENGAN KARTU KREDIT DARI ATM  10.3.1 Biaya yang diambil atas penarikan tunai dengan kartu kredit dari ATM adalah upah dari layanan ini terpisah dari qardh. 10.3.2 Hendaknya biaya atas penarikan tunai dengan kartu kredit dari ATM berbentuk mablagh maqhtu (nominal tetap), dan dalam batasan biaya administrasi riil tanpa mengambil keuntungan dari qardh. Dan tidak boleh mengikat biaya dengan nominal uang yang ditarik. Dan tidak boleh pula bagi lembaga bersiasat dengan membatasi pagu penarikan agar terjadi pengulangan biaya penarikan. Sebagaimana tidak boleh juga mengaitkan biaya penarikan dengan masa pelunasan dengan jumlah uang yang ditarik. Dalam kondisi mata uang yang berbeda, disyaratkan untuk menetapkan kurs referensi (kurs saat itu). Dan lihat Mikyar Syar'i No.2 tentang kartu debit dan kartu kredit pasal 4.5. 



10.4 REKENING TERHUTANG ANTARA LEMBAGA KEUANGAN DENGAN BANK KORESPONDEN * Untuk menghindari adanya bunga antara lembaga keuangan dengan bank koresponden-nya, maka tidak mengapa lembaga keuangan membuat kesepakatan dengan pihak bank koresponden untuk menutupi hutang rekening salah satu diantara mereka kepada yang lain tanpa mengambil bunga (lihat draft Syari No. 1 tentang perdagangan mata uang pasal 2.4.a) Dasar bolehnya menutupi utang rekening antara lembaga keuangan dengan bank koresponden adalah karena: Merupakan hajat orang banyak, dan sesungguhnya manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut tidak dikhususkan untuk muqrid saja akan tetapi manfaat untuk bersama, dan bukan karenadari dzatnya harta qardh, akan tetapi hasil yang diperoleh dari orang yang bermuamalah. Maka tidak termasuk dalam masalah “berikanlah aku hutang maka aku akan memberikan hutangamu.”  * Bank Koresponden / bank koresponden yaitu bank yang berdasarkan suatu perjanjian hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan / atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan