Rancangan Perbup Tentang Disiplin Perangkat Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI KOLAKA PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR



TAHUN 2020 TENTANG



DISIPLIN APARATUR PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KOLAKA, Menimbang



: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 huruf h Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa.



Mengingat



: 1. U n d a n g - U n d a n g N o m o r 2 9 T a h u n 1 9 5 9 t e n t a n g Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)



sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2091); 7. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang tentang Pengangkatan Dan pemberhentian Kepala Desa. (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang tentang Pengangkatan Dan pemberhentian Kepala Desa. (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1222) ; 8. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang tentang Pengangkatan Dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa. (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang tentang Pengangkatan Dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa. (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1223); 9. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERATURAN BUPATI PEMERINTAH DESA



TENTANG



DISIPLIN



APARATUR



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka. 2. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Bupati adalah Bupati Kolaka. 4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Aparatur Pemerintah Daerah. 5. Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di



6.



7. 8.



9. 10.



11.



12.



13. 14. 15. 16.



wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aparatur Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Perangkat Desa adalah sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun dan staf. Disiplin Aparatur Pemerintah Desa adalah kesanggupan Aparatur Pemerintah Desa untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Aparatur Pemerintah Desa yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Aparatur Pemerintah Desa, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman Disiplin adalah Hukuman yang dijatuhkan kepada Aparatur Pemerintah Desa karena melanggar Peraturan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa. Pembina Aparatur Pemerintah Desa adalah Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Aparatur Pemerintah Desa. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas. Atribut pakaian dinas yang selanjutnya disebut Atribut adalah tanda – tanda yang melengkapi pakaian dinas Aparatur Pemerintah Desa. Tugas kedinasan adalah tugas yang menjadi tanggung jawab Aparatur Pemerintah Desa selaku penyelenggara pemerintah desa. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2



Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. b. c. d.



Kewajiban dan larangan; Pakaian Dinas; Hari kerja dan jam kerja; Cuti;



e. Hukuman disiplin; dan f. Tata cara penjatuhan hukuman disiplin



BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Kewajiban Pasal 3 (1). Setiap Aparatur Pemerintah Desa berkewajiban : a. setia dan taat kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah; b. mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan tugas dan wewenang yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; d. menjunjung tinggi kehormatan desa, daerah, negara, dan martabat Aparatur Pemerintah desa; e. mengutamakan kepentingan desa, daerah, dan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; f. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; g. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan desa, daerah, dan Negara; h. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan desa, daerah, negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; i. masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; j. menggunakan dan memelihara barang-barang milik desa, daerah, dan negara dengan sebaik-baiknya; k. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; dan l. mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh atasan. (2). Selain kewajiban sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa wajib : a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat; b. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran; dan c. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Bagian Kedua Larangan Pasal 4 Setiap Aparatur Pemerintah Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat tertentu f. melakukan korupsi, kolosi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;



g. menjadi pengurus partai politik; h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. merangkat jabatan dan/atau anggota badan Permusyawaratan Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan; j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umumdan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah/janji jabatan; l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan BAB IV PAKAIAN DINAS Pasal 5 Ketentuan mengenai Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan pakaian dinas dan atribut Pegawai Negeri Sipil. BAB V HARI KERJA DAN JAM KERJA Bagian Kesatu Hari Kerja Pasal 6 (1). Hari Kerja Aparatur Pemerintah Desa adalah 5 (lima) hari, mulai hari senin sampai dengan jumat. (2). Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghalangi Aparatur Pemerintah desa untuk melaksanakan tugas kedinasan di luar hari kerja. Bagian Kedua Jam Kerja Pasal 7 (1). Jam Kerja Aparatur Pemerintah desa adalah sebagai berikut : a. Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 – 16.00 WITA, istrahat pukul 12.00 – 13.00 WITA; dan b. Jumat pukul 07.30 – 16.30 WITA, istrahat 11.30 – 13.30 WITA (2). Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghalangi Aparatur Pemerintah desa untuk melaksanakan tugas kedinasan di luar jam kerja.



Bagian Ketiga Kehadiran



Pasal 8 (1). Aparatur Pemerintah Desa wajib mendatangani daftar hadir (2). Penandatangan daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Masuk kantor pukul 07.30 WITA b. Pulang kantor pukul 16.00 WITA pada hari senin sampai kamis dan pukul 16.30 WITA pada hari jumat. (3). Penandatangan daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh diwakilkan. (4). Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Sekretaris Desa (5). Sekretaris Desa melakukan rekapitulasi daftar hadir mingguan dan bulanan. (6). Rekafitulasi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh kepala desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat. (7). Format daftar hadir dan rekapitulasi daftar hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini Bagian Keempat Izin Tidak Masuk Kerja Pasal 9 (1). Aparatur Pemerintah Desa yang tidak masuk kerja pada hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus mengajukan izin kepada Pejabat yang berwenang. (2). Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) hari. (3). Aparatur Pemerintah Desa yang tidak masuk kerja pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) harus mengajukan izin secara tertulis kepada Kepala Desa. Pasal 10 (1). Aparatur Pemerintah Desa yang tidak masuk kerja kerena ditimpa musibah atau sakit mendadak, dapat menyampaikan secara lisan kepada Kepala Desa atau Aparatur Pemerintah Desa lainnya. (2). Aparatur Pemerintah Desa yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 2 (dua) hari kerja harus didukung dengan surat keterangan dokter. Bagian Kelima Pejabat Yang Berwenang Memberi Izin Pasal 11 (1). Bupati berwenang memberikan izin kepada Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat. (2). Kepala Desa berwenang memberikan izin kepada Perangkat Desa dan di sampaikan Kepada Bupati melalui Camat.



BAB VI CUTI



Bagian Kesatu Jenis Cuti Pasal 12 (1). Kepada Aparatur Pemerintah Desa dapat diberikan Cuti. (2). Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. Cuti Tahunan; b. Cuti Besar; c. Cuti Sakit; d. Cuti Bersalin; dan e. Cuti karena alasan penting Bagian Kedua Cuti Tahunan Pasal 13 (1). Aparatur Pemerintah Desa yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. (2). Cuti Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja. (3). Cuti Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dapat dipecah-pecah dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) hari kerja. (4). Aparatur Pemerintah Desa harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan cuti tahunan. (5). Cuti Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang. (6). Pejabat yang berwenang sebagimana dimaksud pada ayat (4) adalah Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pasal 14 (1). Cuti Tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dapat ditangguhkan pelasanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2). Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dan/atau ditangguhkan pelaksanaannya , dapat diambil pada tahun berikutnya paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termaksud cuti tahunan yang sedang berjalan. Bagian Ketiga Cuti Besar Pasal 15 (1). Aparatur Pemerintah Desa berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan. (2). Aparatur Pemerintah Desa yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan. (3). Untuk mendapatkan cuti besar, Aparatur Pemerintah Desa yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis Kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti. (4). Cuti Besar diberikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pasal 16



Cuti Besar dapat digunakan oleh Aparatur Pemerintah Desa yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. Pasal 17 Cuti Besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh Pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.



Pasal 18 Selama menjalankan cuti besar Aparatur Pemerintah Desa yang bersangkutan tetap menerima penghasilan penuh. Bagian Keempat Cuti Sakit Pasal 19 Aparatur Pemerintah Desa yang menderita sakit berhak atas cuti sakit Pasal 20 (1). Aparatur Pemerintah Desa yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, Kepala Desa atau Perangkat Desa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. (2). Aparatur Pemerintah Desa yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak mengajukan cuti, dengan ketentuan Kepala Desa atau Perangkat Desa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. (3). Cuti sakit sebagaiman dimaksud ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan. (4). Apabila berdasrkan hasil pengujian kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mengajukan cuti sakit belum sembuh dari penyakitnya, Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapatkan uang kompensasi sebesar 3 (tiga) bulan gaji. (5). Pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (4) berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Pasal 21 Aparatur Pemerintah Desa yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit sesuai dengan surat keterangan dokter. Pasal 22 Aparatur Pemerintah Desa mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena melaksanakan tugas sehingga perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit berdasarkan surat keterangan dokter. Pasal 23 Selama menjalankan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 Aparatur Pemerintah Desa tetap menerima penghasilan penuh. Pasal 24



(1). Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 dan pasal 22 diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. (2). Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 dan pasal 22 dicatat oleh sekretaris desa atau perangkat desa lainnya yang ditunjuk. Bagian Kelima Cuti Bersalin Pasal 25 Cuti bersalin dapat diberikan kepada Aparatur Pemerintah Desa selama 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Pasal 26 (1). Untuk mendapatkan cuti bersalin sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, Aparatur Pemerintah Desa harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. (2). Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pasal 27 Selama menjalankan cuti bersalin sebagaiman dimaksud dalam pasal 25, Aparatur Pemerintah Desa tetap menerima penghasilan penuh. Bagian Keenam Cuti Karena Alasan Pentig Pasal 28 (1). Aparatur Pemerintah Desa berhak atas cuti karena alasan penting. (2). Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentuakn oleh pejabat yang berwenang memberi cuti paling lama 2 (dua) bulan. Pasal 29 Cuti karena alasan penting sebagaiman dimaksud dalam pasal 28 dapat diberikan dengan alasan sebagai berikut : a. Anggota keluarga seperti Ibu, Bapak, Istri/Suami, Anak, Kakak, Adik, Mertua atau menantu sakit keras; b. Salah satu anggota keluarga sebagaiman dimaksud pada huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Aparatur Pemerintah Desa yang bersangkutan harus mengurus hak – hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; dan c. Melangsungkan perkawinan pertama. d. Mengikuti pemilihan kepala desa serentak. Pasal 30 (1). Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Aparatur Pemerintah Desa harus mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan – alasannya kepada pejabat yang berwenang member cuti. (2). Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang



berwenang memberi cuti. Pasal 31 (1). Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Aparatur Pemerintah Desa tetap menerima penghasilan penuh. (2). Selama Aparatur Pemerintah Desa menjalankan cuti sebagaimana dimaksud ayat (1), Pejabat yang berwenang member cuti menugaskan Perangkat Desa lainnya sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH). Pasal 32 (1). Aparatur Pemerintah Desa yang sedang menjalankan cuti tahunan dan cuti karena alasan penting dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. (2). Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak Aparatur Pemerintah Desa yang bersangkutan. Bagian Ketujuh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti Pasal 33 (1). Bupati berwenang memberikan Cuti kepada Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat. (2). Kepala Desa berwenang memberikan cuti kepada Perangkat Desa dan di sampaikan Kepada Bupati melalui Camat. BAB VII HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu Umum Pasal 34 Apabila Aparatur Pemerintah Desa tidak mentaati ketentuan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, akan dijatuhi hukuman displin. Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Pasal 35 (1). Tingkat Hukuman Disiplin, terdiri dari : a. Hukuman Disiplin Ringan; b. Hukuman Disiplin Ringan; dan c. Hukuman Disiplin Berat. (2). Jenis hukuman disiplin ringan sebagaiman dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Teguran lisan tertulis; b. Teguran tertulis; dan c. Pernyataan tidak puas secara tertulis. (3). Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b



diberikan sanksi penundaan pembayaran penghasilan tetap sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk dilakukan pembinaan. (4). Jenis hukuman disiplin berat sebagaiman dimaksud ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Pemberhentian sementara sebagai Aparatur Pemerintah Desa; b. Pemberhentian sebagai Aparatur Pemerintah Desa. Bagian Ketiga Jenis Hukuman Dan Pelanggaran Paragraf Kesatu Hukuman Disiplin Ringan Pasal 36 (1). Teguran lisan tertulis sebagaiman dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a diberikan kepada Aparatur Pemerintah Desa, karena : a. Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang berdampak negatif terhadap Pemerintah Desa; b. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja berturut – turut; c. Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selama 15 hari. (2). Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b diberikan kepada Aparatur Pemerintah Desa, karena : a. Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang berdampak negatif terhadap Pemerintah Desa; b. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; c. Kepala Desa tidak melaksanakan teguran lisan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 15 hari. (3). Pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c diberikan kepada Aparatur Pemerintah Desa, karena : a. Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang berdampak negatif terhadap Pemerintah Desa; b. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; c. Kepala Desa tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c selama 15 hari. Paragraf Kedua Hukuman Disiplin Sedang Pasal 37 Aparatur Pemerintah Desa diberi sanksi penundaan pembayaran penghasilan tetap sampai batas waktu yang tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), karena : a. Melakukan pelanggaran tanpa alasan yang sah terhadap kewajiban dan larangan yang berdampak negatif terhadap desa dan/atau pemerintah desa; b. Tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja; c. Kepala Desa melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal



36 ayat (2). Pasal 38 (1). Apabila Kepala Desa tidak mengindahkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, maka Camat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mengajukan pemberhentian sementara secara tertulis kepada Bupati. (2). Dalam hal Bupati telah menerima permintaan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menetapkan pemberhentian sementara Kepala Desa selama 6 (enam) bulan. (3). Apabila selama 6 (enam) bulan Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka Bupati menetapkan pemberhentian Kepala Desa dan sekaligus menunjuk Penjabat Kepala Desa. (4). Apabila Perangkat Desa tidak mengindahkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, maka Kepala Desa memberhentikan sementara dan menyampaikan secara tertulis kepada Bupati Cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Camat. (5). Apabila selama 6 (enam) bulan Perangkat Desa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), maka Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa dan sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas Harian (PLH) Perangkat Desa. Paragraf Ketiga Hukuman Disiplin Berat Pasal 39 Diberhentikan sementara atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) diberikan apabila Aparatur Pemerintah Desa : a. Melakukan pelanggaran tanpa alasan yang sah terhadap kewajiban dan larangan yang bedampak negatif terhadap Desa, Pemerintah Desa dan/atau Pemerintah Daerah; b. Tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja. Pasal 40 Format teguran lisan tertulis, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, surat hukuman disiplin sedang, dan surat hukuman disiplin berat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Bagian Keempat Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Pasal 41 (1). Bupati berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Kepala Desa (2). Camat berwenang menjatuhkan hukuman disiplin ringan dan sedang kepada Kepala Desa atas nama Bupati dan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (3). Kepala Desa berwenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Perangkat Desa dan menyampaikan kepada Bupati melalui Camat.



BAB VIII TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu Pemanggilan Pasal 42 (1). Aparatur Pemerintah Desa yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin untuk dilakukan pemeriksaan (2). Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin menetapkan tanggal pemeriksaan. (3). Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. (4). Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Aparatur Pemerintah Desa tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa. (5). Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Aparatur Pemerintah Desa tidak hadir, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Bagian Kedua Pemeriksaan Pasal 43 (1). Sebelum Aparatur Pemerintah Desa dijatuhi hukuman disiplin berat, wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman. (2). Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (3). Pemeriksaan terhadap Aparatur Pemerintah Desa yang melakukan pelanggaran disiplin berat dengan ancaman hukuman pemberhentian sebagaimana di maksud Pada Pasal 35 Ayat (4) huruf b, dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk atau Aparat pengawas fungsional pemerintah. Pasal 44 (1). Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman, aparat pengawas fungsional pemerintah dan Aparatur Pemerintah Desa yang diperiksa. (2). Dalam hal Aparatur Pemerintah Desa yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin. (3). Aparatur Pemerintah Desa yang diperiksa berhak mendapatkan foto copy berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Bagian Ketiga Penjatuhan Hukuman



Pasal 45 (1). Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagimana dimaksud pada Pasal 43 dan Pasal 44, Pejabat yang berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin (2). Dalam penjatuhan hukuman disiplin sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Desa. (3). Penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian Perangkat Desa dengan rekomendasi camat dan disampaikan kepada Bupati . Pasal 46 (1). Aparatur Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan. (2). Aparatur Pemerintah Desa yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan. Bagian Keempat Penyampaian Keputusan Hukuman Pasal 47 (1). Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman. (2). Keputusan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman kepada Aparatur Pemerintah Desa (3). Penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. (4). Apabila Aparatur Pemerintah Desa yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian hukuman disiplin, keputusan hukuman disiplin dikirim kepada yang bersangkutan melalui alamat terakhir yang diketahui dan tercatat dikantornya. (5). Hukuman disiplin berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 48 Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin bagi Sekretaris Desa yang PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 49 Contoh Format Surat Cuti, Format Berita Acara Pemeriksaan, Format Pemanggilan sebagaimana tercantum pada Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.



BAB X



KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Kolaka. Ditetapkan di Kolaka pada tanggal BUPATI KOLAKA,



H. AHMAD SAFEI Diundangkan di Kolaka pada tanggal, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA,



H. POITU MURTOPO BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM



MINENG NURMANINGSIH Nip. 19670207 199902 2 001