Rapat Rutin ICU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAKSANAAN RAPAT RUTIN INTERN INSTALASI PELAYANAN INTENSIF PEMERINTAH KABUPATEN MALANG RSUD “KANJURUHAN” KEPANJEN



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



R.00



1/2



ITS/SPO/177



Jl. Panji No. 100 Telp. 0341-395041 Fax 0341-395024



KEPANJEN - MALANG



SPO



Ditetapkan Direktur RSUD “Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang Tanggal Terbit 20-01-2010 dr. Lina Julianty, SpM, MM NIP. 19580707 198603 2 011



Pengertian



:



1. Pertemuan/rapat rutin unit pelayanan intensif atau ICU dilaksanakan setiap satu bulan sekali yaitu pada minggu ketiga atau ke empat, hari rabu 2. Pertemuan dipimpin oleh kepala Instalasi anestesi & reanimasi atau kepala ruang ICU atau Wakil Kepala ruang ICU 3. Hasil keputusan / kesepakatan dalam pertemuan digunakan sebagai dasar dalam bekerja 4. Pertemuan dilaksanakan di ruang ICU



Tujuan



:



1. Sebagai sarana pelaporan dan evaluasi hasil kegiatan selama satu bulan berjalan 2. Menyelelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelayanan di ICU 3. Meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui penyampaian informasi hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan intensif / ICU



Kebijakan



:



Standar pelayanan ICU di rumah sakit, Departemen Kesehatan RI, 2003



Prosedur



:



1.



Setiap Pertemuan/rapat dilaksanakan di ruang pertemuan ICU dan



2. 3.



IGD dengan jadwal sesuai dengan undangan . Peserta pertemuan mengisi daftar hadir pada buku absensi rapat. Pertemuan dibuka oleh Kepala Instalasi Pelayanan Intensif atau yang



4.



mewakili. Sekretaris / notulen pertemuan membacakan notulen pertemuan



5.



sebelumnya. Semua staf ICU melaporkan hasil evaluasi/kegiatan sesuai job



6.



discription / tupoksinya masing-masing Kepala Instalasi Pelayanan Intensif



/



Kepala



menyampaikan Informasi hasil pertemuan / rapat



ruang



ICU



diluar Instalasi



7.



Pelayanan Intensif. Bagi Staf ICU yang mengikuti pelatihan / seminar / lokakarya



8.



menyampaikan informasi hasil pelatihan Semua staf ICU diharapkan memberikan masukan permasalahan



9.



yang ada , kemudian didiskusikan bersama Sekretaris / notulen pertemuan mencatat semua informasi yang



disampaikan dari hasil diskusi. 10. Apabila diskusi belum ada kesepakatan maka ditunda untuk



PELAKSANAAN RAPAT RUTIN INTERN INSTALASI PELAYANAN INTENSIF PEMERINTAH KABUPATEN MALANG RSUD “KANJURUHAN” KEPANJEN



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



R.00



2/2



ITS/SPO/177



Jl. Panji No. 100 Telp. 0341-395041 Fax 0341-395024



KEPANJEN - MALANG pertemuan yang akan datang. 11. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan bagian lain maka permasalahan tersebut dikoordinasikan dengan yang terkait oleh Kepala Instalasi Pelayanan Intensif / Kepala Ruang 12. Semua staf ICU wajib mematuhi hasil keputusan bersama yang telah ditetapkan pada pertemuan tersebut. 13. Apabila staf ICU tersebut tidak hadir dalam pertemuan, maka staf tersebut wajib membaca notulen/minta informasi hasil pertemuan kepada kepala ruang/wakil kepala ruang Unit Terkait



:



1. Instalasi Pelayanan Intensif