11 0 100 KB
PELAKSANAAN RAPAT RUTIN INTERN INSTALASI PELAYANAN INTENSIF PEMERINTAH KABUPATEN MALANG RSUD “KANJURUHAN” KEPANJEN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
R.00
1/2
ITS/SPO/177
Jl. Panji No. 100 Telp. 0341-395041 Fax 0341-395024
KEPANJEN - MALANG
SPO
Ditetapkan Direktur RSUD “Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang Tanggal Terbit 20-01-2010 dr. Lina Julianty, SpM, MM NIP. 19580707 198603 2 011
Pengertian
:
1. Pertemuan/rapat rutin unit pelayanan intensif atau ICU dilaksanakan setiap satu bulan sekali yaitu pada minggu ketiga atau ke empat, hari rabu 2. Pertemuan dipimpin oleh kepala Instalasi anestesi & reanimasi atau kepala ruang ICU atau Wakil Kepala ruang ICU 3. Hasil keputusan / kesepakatan dalam pertemuan digunakan sebagai dasar dalam bekerja 4. Pertemuan dilaksanakan di ruang ICU
Tujuan
:
1. Sebagai sarana pelaporan dan evaluasi hasil kegiatan selama satu bulan berjalan 2. Menyelelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelayanan di ICU 3. Meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui penyampaian informasi hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan intensif / ICU
Kebijakan
:
Standar pelayanan ICU di rumah sakit, Departemen Kesehatan RI, 2003
Prosedur
:
1.
Setiap Pertemuan/rapat dilaksanakan di ruang pertemuan ICU dan
2. 3.
IGD dengan jadwal sesuai dengan undangan . Peserta pertemuan mengisi daftar hadir pada buku absensi rapat. Pertemuan dibuka oleh Kepala Instalasi Pelayanan Intensif atau yang
4.
mewakili. Sekretaris / notulen pertemuan membacakan notulen pertemuan
5.
sebelumnya. Semua staf ICU melaporkan hasil evaluasi/kegiatan sesuai job
6.
discription / tupoksinya masing-masing Kepala Instalasi Pelayanan Intensif
/
Kepala
menyampaikan Informasi hasil pertemuan / rapat
ruang
ICU
diluar Instalasi
7.
Pelayanan Intensif. Bagi Staf ICU yang mengikuti pelatihan / seminar / lokakarya
8.
menyampaikan informasi hasil pelatihan Semua staf ICU diharapkan memberikan masukan permasalahan
9.
yang ada , kemudian didiskusikan bersama Sekretaris / notulen pertemuan mencatat semua informasi yang
disampaikan dari hasil diskusi. 10. Apabila diskusi belum ada kesepakatan maka ditunda untuk
PELAKSANAAN RAPAT RUTIN INTERN INSTALASI PELAYANAN INTENSIF PEMERINTAH KABUPATEN MALANG RSUD “KANJURUHAN” KEPANJEN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
R.00
2/2
ITS/SPO/177
Jl. Panji No. 100 Telp. 0341-395041 Fax 0341-395024
KEPANJEN - MALANG pertemuan yang akan datang. 11. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan bagian lain maka permasalahan tersebut dikoordinasikan dengan yang terkait oleh Kepala Instalasi Pelayanan Intensif / Kepala Ruang 12. Semua staf ICU wajib mematuhi hasil keputusan bersama yang telah ditetapkan pada pertemuan tersebut. 13. Apabila staf ICU tersebut tidak hadir dalam pertemuan, maka staf tersebut wajib membaca notulen/minta informasi hasil pertemuan kepada kepala ruang/wakil kepala ruang Unit Terkait
:
1. Instalasi Pelayanan Intensif