Referat Full [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REFERAT ETIKA KEDOKTERAN Kepanitraan Klinik SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal



Oleh : AHMAD FADILLAH AKBAR 102118177 BAYU ROHMI PURNAMA 102118176



Pembimbing : dr. Agustinus Sitepu, M.Ked (For), Sp. F



KEPANITERAAN KLINIK SENIOR ILMU FORENSIK RSUD DR. R.M. DJOELHAM KOTA BINJAI SUMATERA UTARA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BATAM TAHUN 2018



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ............................................................................................... i DAFTAR ISI ...........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ........................................................................................ 1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Etika ...................................................................................... 2 B. Pengertian Dokter .................................................................................... 2 C. Pengertian Kedokteran ............................................................................ 2 D. Pengertian Etika Kedokteran ................................................................... 2 E. Tujuan Etika Profesi Dokter .................................................................... 2 F. Fungsi dari Kode Etik Profesi Kedokteran .............................................. 3 G. Azas Etika Kedokteran (Ethical Principles) ............................................ 3 H. Kode Etik Kedokteran di Indonesia ........................................................ 4 I. Hak - Hak Dokter ...................................................................................... 6 J. Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Kedokteran .................................. 7 K. Sanski dari Pelanggaran Kode Etik Kedokteran ..................................... 7 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................. 8 B. Saran ........................................................................................................ 8 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Profesi kedokteran sering mendapat kritikan tajam dari berbagai lapisan masyarakat, bahkan sering disorot dan menjadi berita utama di media-media massa. Meningkatnya kritikan disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adanya kemajuan dalam bidang ilmu dan teknologi kesehatan, perubahan karakteristik masyarakat terhadap tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa, juga perubahan masyarakat pengguna jasa kesehatan yang lebih sadar akan hakhaknya. Hubungan antara dokter dan pasien masih banyak yang bersifat paternalistik.Pasien selalu memandang dokter sebagai seorang yang ahli dan mengetahui berbagai macam penyakit yang dikeluhkannya, sedangkan dokter memandang pasien sebagai orang awam yang tidak mengetahui apapun mengenai penyakit yang dideritanya. Akibat pandangan tersebut, pasien selalu mengikuti apa saja yang disarankan oleh dokter, dan jika terjadi kesalahan atau kelalaian, pasien melimpahkan tanggung jawab kepada para pemberi jasa pelayanan kesehatan Persoalan etika kesehatan menjadi bahasan yang sangat penting dalam lingkup dunia kedokteran karena berhubungan dengan sumpah seorang dokter yang lebih mengutamakan kemanusiaan (bukan semata keuntungan). Salah satu kasus yang sempat menghebohkan yaitu kasus Prita Mulyasari yang berperkara dengan salah satu rumah sakit berlabel internasional. Memberikan keterangan setransparan mungkin ke pasien ihwal penyakit dan atau diagnosa medis merupakan bagian dari etika yang harus dipenuhi setiap dokter sebagai individu dan rumah sakit sebagai institusi. Persoalan diatas jelas merupakan bagian dari etika kesehatan yang harus dipenuhi oleh masing-masing institusi kesehatan. Hal ini karena di institusi kesehatan apapun membutuhkan interaksi antara manusia yang dilandasi dengan sikap dan perilaku yang mengandung etika. Selain etika, bidang kesehatan juga mengenal namanya hukum kesehatan. Hukum kesehatan lebih diutamakan dibandingkan dengan etika kesehatan. Contoh etika kesehatan : mantri dapat memberikan suntikan tanpa ada dokter, tapi berdasarkan hukum kesehatan hal ini tidak dibenarkan. Contoh lain : kerahasiaan dokter (etika kedokteran) namun jika terkait dengan masalah hukum maka hal ini harus dikesampingkan. Karena etika dan hukum kesehatan hampir mempunyai pengertian yang sama namun mempunyai perbedaan mendasar



1



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN ETIKA Etik (Ethicl berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti a-khlah adat kebiasaan, watah perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Purwadarminta, 1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas akhlak. Menurut Kamus Kedokteran (Ramali dan Pamuncak,1987), etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam satu profesi. B. PENGERTIAN DOKTER Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran. Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan. C. PENGERTIAN KEDOKTERAN Kedokteran (Inggris: medicine) adalah suatu ilmu dan seni yang mempelajari tentang penyakit dan cara-cara penyembuhannya. Ilmu kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera. Ilmu ini meliputi pengetahuan tentang sistem tubuh manusia dan penyakit serta pengobatannya, dan penerapan dari pengetahuan tersebut. D. PENGERTIAN ETIKA KEDOKTERAN Etika kedokteran merupakan seperangkat perilaku anggota profesi kedokteran dalam hubungannya dengan klien / pasien, teman sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakan bagian dari keseluruhan proses pengambilan keputusan dan tindakan medis ditinjau dari segi norma-norma / nilai-nilai moral. E. TUJUAN ETIKA PROFESI DOKTER Tujuan dari etika profesi dokter adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang buruk terhadap profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam menjalani profesinya dapat bersikap professional maka perlu kiranya membentuk kode etik profesi kedokteran untuk mengawal sang dokter dalam menjalankan profesinya tersebut agar sesuai dengan tuntutan ideal. Tuntunan tersebut kita kenal dengan kode etik profesi dokter.



2



3 F. FUNGSI DARI KODE ETIK PROFESI KEDOKTERAN 1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. G. AZAS ETIKA KEDOKTERAN (Ethical Principles) Azas etik merupakan kepercayaan, atau aturan umum yang mendasar yang dikembangkan dari sistem etik; dan dari asas etik tersebut disusun kode etik profesi kedokteran. Meskipun terdapat perbedaan aliran dan pandangan hidup, serta ada perubahan dalam tata nilai kehidupan masyarakat secara global, tetapi azas dasar etik kedokteran yang diturunkan sejak jaman Hipocrates : “Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan” (The health of my patient will be my first consideration) tetap merupakan asas yang tidak pernah berubah dan merupakan rangkaian kata yang mempersatukan para dokter di seluruh dunia. Azas dasar tersebut dapat dijabarkan menjadi 6 azas etik yang bersifat universal yang juga tidak akan berubah dalam etik profesi kedokteran, yaitu : 1. Azas menghormati otonomi pasien (Principle of respect to the patient’s autonomy) Pasien mempunyai kebebasan untuk mengetahui serta memutuskan apa yang akan dilakukan terhadapnya, dan untuk ini perlu diberikan informasi yang cukup. Pasien berhak untuk dihormati pendapat dan keputusannya, dan tidak boleh dipaksa, untuk ini perlu ada “informed concent” 2. Azas kejujuran (Principle of veracity) Dokter hendaknya mengatakan hal yang sebenarnya secara jujur apa yang terjadi, apa yang akan dilakukan serta akibat/risiko yang dapat terjadi. Informasi yang diberikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat pendidikan pasien. Selain jujur kepada pasien seorang dokter juga harus jujur kepada dirinya sendiri. 3. Azas tidak merugikan (Principle of non maleficence) Dokter berpedoman “primun non nocere” (first of all do no harm), tidak melakukan tindakan yang tidak perlu, dan mengutamakan tindakan yang tidak merugikan pasien, serta mengupayakan supaya resiko fisik, resiko psikologik maupun resiko sosial akibat tindakan tersebut seminimal mungkin. 4. Azas manfaat (Principle of beneficence) Semua tindakan dokter yang dilakukan terhadap pasien harus bermanfaat bagi pasien untuk mengurangi penderitaan atau memperpanjang hidupnya. Untuk ini dokter diwajibkan membuat rencana perawatan/tindakan yang berlandaskan pengetahuan yang sahih dan dapat berlaku secara umum, kesejahteraan pasien perlu mendapat perhatian yang utama. Risiko yang mungkin timbul dikurangi sampai seminimal mungkin dan memaksimalkan manfaat bagi pasien.



4 5. Azas kerahasiaan (Principle of confidentiality) Dokter harus menjaga kerahasiaan penderita, meskipun penderita telah meninggal. 6. Azas keadilan (Principle of justice) Dokter harus berlaku adil, dan tidak berat sebelah pada waktu merawat pasien. Dari azas etik tersebut diatas disusun peraturan dan kode etik kedokteran. Kode etik kedokteran tersebut merupakan landasan bagi setiap dokter untuk mengambil keputusan etik dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai seorang dokter. Oleh karena itu jika seorang dokter yang melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan etik kedokteran biasanya akan terhindar dari berbagai sengketa medik dengan pasien atau keluarganya.



H. KODE ETIK KEDOKTERAN DI INDONESIA KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter. Pasal 2 Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku professional dalam ukuran yang tertinggi. Pasal 3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Pasal 4 Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. Pasal 5 Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun sikis, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut. Pasal 6 Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap halhal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.



5 Pasal 7 Seorang dokter waajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Pasal 8 Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia. Pasal 9 Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan. Pasal 10 Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien. Pasal 11 Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani. Pasal 12 Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ), baik sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat. Pasal 13 Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati. KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN Pasal 14 Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.



6 Pasal 15 Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya. Pasal 16 Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Pasal 17 Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya. KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT Pasal 18 Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Pasal 19 Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis. KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI Pasal 20 Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik. Pasal 21 Setiap dokter wajib senantiasa teknologi kedokteran/ kesehatan. I.



mengikuti



perkembangan ilmu pengetahuan dan



HAK - HAK DOKTER 1) Menerima imbalan jasa yang sesuai dari jerih payahnya menangani pasien yang ditanganinya. 2) melakukan usaha terbaik untuk menjaga dokter dalam profesinya dan juga di dalam negara dengan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk mencapai tujuan profesional dan personal. 3) Dokter yang bekerja di negara yang berbeda dengan negara asalnya baik sementara atau selamanya, harus diperlakukan secara adil seperti juga dokter lain di negara tersebut supaya tidak terjadinya kesenjangan diantara para pihak.



7 4)



Dokter harus memiliki kebebasan profesional untuk merawat pasien mereka seperti juga semua manusia, dokter mempunyai hak dan juga kewajiban tanpa campur tangan. 5) Dokter harus memiliki kebebasan medis untuk mewakili dan membela kebutuhan kesehatan pasien melawan semua yang menyangkalnya atau membatasi kebutuhan akan perawatan bagi yang sakit atau terluka. J.



CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN Contoh kasus malpraktik yang pernah terjadi ialah kasus Sita Dewati Darmoko. Dia istri bekas Direktur Utama PT aneka tambang, Darmoko. Menderita tumor ovarium, Sita dioperasi di satu rumah sakit di Jakarta. Keluar dari kamar bedah, sita malah tambah parah. Dia akhirnya meninggal.rumah sakit menjanjikan ganti rugi Rp. 1 miliar, tapi ingkar. Akhirnya keluarga almarhum menggugat perdata rumah sakit tersebut. Majelis mengabulkan. Rumah sakit harus membayar Rp. 2 miliar kepada keluarga malang itu. Hakim menyebut dokter itu tidak teliti.



K. SANSKI DARI PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN Dalam Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan beberapa sanksi disiplin antara lain: 1) Dokter maupun dokter gigi yang melanggar kodek etik akan diberikan peringatan tertulis. 2) Surat tanda registrasi atau surat izin praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai ketentuan. 3) Dokter dan dokter gigi diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing keahliannya. Dengan ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi melaksanakan aturan-aturan hukum yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memberikan kemudahan bagi dokter amupun dokter gigi dalam manjalankan pelayanannya.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Dokter mengambil banyak peran dalam masyarakat, terutama sebagai tenaga medis. Dalam melaksanakan tugasnya, dokter dituntut untuk selalu profesional. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, selain menunaikan tugasnya sebagai tenaga medis, dokter juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya kepada negara. Diantara hak dan kewajiban tersebut beberapa ada yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, KODEKI, serta peraturan lain yang mengikat seorang dokter akan hal tersebut. B. SARAN Sebagai dokter yang profesional, sudah seharusnya melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang sesuai dengan peran dan fungsinya. Seyogyanya upaya penyadaran akan hak dan kewajiban dokter tidak hanya berhenti sampai di sini dan kemudian mengamalkannya pada kehidupan yang nyata.



8



DAFTAR PUSTAKA  KODE ETIK KEDOKTERAN TAHUN 2012  Achadiat, c. M. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.   Ameln Fred , Said Ali , Adhyatama. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran, PT. Grafikatama Jaya ,   Chandrawila Supriadi Wila, 2001.Hukum Kedokteran , Mandar Maju , Bandung.   Guwandi J, 1966 .Dokter Pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia , Jakarta.   hanafiah j, amir amri, 2008. Etika kedokteran dan hokum kesehatan, edisi 4, Jakarta, EGC   Isfandyarie Anny, 2006.Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter,Buku 1, Prestasi Pustaka , Jakarta – Indonesia.   Komalawati D. Veronica, 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.