Referat Pembunuhan Anak Sendiri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Referat



PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI



Disusun oleh :



Desy Fardina, S.Ked Estadiah Suci Ramadhani, S.Ked Zakia Fatma Rahim, S.Ked



Pembimbing : dr. Chunin Widyaningsih, MKM



KEPANITERAAN KLINIK SENIOR KJF ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS RIAU RSUD ARIFIN ACHMAD - RS BHAYANGKARA PEKANBARU 2020



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan referat ini yang diajukan sebagai salah satu syarat untuk ujian Kepaniteraan Klinik Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Riau. Adapun judul referat ini adalah “Pembunuhan Anak Sendiri” Dalam menyelesaikan referat ini, Penulis banyak menerima bantuan dan dorongan baik moral maupun material dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati, Penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dokter-dokter pembimbing di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dan RS Bhayangkara Pekanbaru. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak untuk kesempurnaan penulisan referat ini. Semoga referat ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan di bidang Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Riau.



Pekanbaru, September 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ....................................................................................



i



DAFTAR ISI ................................................................................................... ii



BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 1 1.1. Latar belakang ......................................................................... 1 1.2. Rumusan masalah .................................................................... 2 1.3. Tujuan penulisan ..................................................................... 2 1.4. Manfaat penulisan .................................................................... 2 1.5. Metode penulisan ..................................................................... 2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA .................................................................... 3 2.1. Definisi Pembunuhan Anak Sendiri (PAS) .............................. 3 2.2. Epidemiologi PAS .................................................................... 3 2.3. Aspek Hukum Pada Kasus PAS ............................................... 3 2.4. Tanda-tanda Perawatan ............................................................ 4 2.5. Faktor PAS ............................................................................... 4 2.6. Pemeriksaan Pada Kasus PAS .................................................. 5 2.7 Umur bayi dalam kandungan.................................................... 7 2.8 Bayi lahir hidup atau mati ........................................................ 9 2.9 Cara dan sebab mati bayi .......................................................... 11 BAB III. ILUSTRASI KASUS ……………………………………………... 14 BAB IV PEMBAHASAN............................................................................... 18 BAB V PENUTUP ......................................................................................... 20 DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 21



ii



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 2.1 Maturitas Neuromuskular .......................................................... 6 Gambar 2.2 Maturitas Fisik ........................................................................... 6 Gambar 2.3 Gambaran mikroskopis paru ...................................................... 10



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar belakang Pembunuhan anak sendiri merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh



seorang ibu atas anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama setelah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia telah melahirkan anak.1 Menurut World Health Organization (WHO) bayi dikatakan lahir hidup bila pada saat seluruh tubuhnya dilahirkan ia bernafas atau menunjukkan salah satu tanda kehidupan lain seperti denyut atau detak jantung, denyut nadi tali pusat, atau gerakan otot rangka. 2 Menurut Amelinda et al pada tahun 2014 di Malaysia ditemukan 1.069 kasus pembuangan anak dan 1.147 terduga tersangka pembunuhan anak. 3 Penyebab kematian bayi yang paling sering dilakukan adalah dengan cara asfiksia mekanik yaitu 90-95% dari 30-40 kasus pembunuhan anak, kekerasan tumpul di kepala (510%) dan kekerasan tajam sebanyak 1 kasus.4 Penegakan hukum pada tindakan pembunuhan anak sendiri (infanticide) pada beberapa negara dibelahan dunia masih kontrofesial dan mengalami prokontra dalam penanggulannya.3 Negara inggris, tindakan infanticide jelas ditolak tanpa ada alasan apapun dan tindakannya disamakan dengan pembunuhan orang dewasa.1 Peraturan, adat dan agama yang ada di Indonesia juga menolak tindakan pembunuhan anak sendiri tanpa memandang latar belakang dan motif dilakukannya tidakan tersebut.5 Pembunuhan anak sendiri adalah suatu bentuk kejahatan terhadap nyawa dimana kejahatan ini bersifat unik. Keunikan tersebut dikarenakan pelaku pembunuhan haruslah ibu kandungnya sendiri dan alasan untuk melakukan kejahatan tersebut adalah karena ibu kandungnya takut ketahuan bahwa dia telah melahirkan anak, salah satunya karena anak tersebut adalah hasil hubungan gelap.4 Tindakan pembunuhan anak pada dasarnya dapat dicegah dengan menghindari kehamilan diluar nikah dengan peningkatan pendidikan seksual, penggunaan kontrasepsi atau dengan tindakan aborsi yang legal. 6 Dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012, kasus pembunuhan anak sendiri merupakan kompetensi 3A yaitu dokter umum harus 1



2



mampu membuat diagnosis klinik dan memberi terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat dan menentukan rujukan yang paling tepat untuk pasien dan mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk menjabarkan mengenai pembunuhan anak sendiri secara umum dari perspektif forensik dan medikolegal.7 1.2



Rumusan masalah Rumusan masalah pada referat ini adalah pembunuhan anak sendiri di



Indonesia. 1.3



Tujuan penulisan



1.3.1



Tujuan umum Mengetahui dan memahami tentang pembunuhan anak sendiri.



1.3.2 a.



Tujuan khusus Untuk mengetahui kriteria dan menentukan kasus pembunuhan anak sendiri



b.



Mengetahui temuan pada pemeriksaan luar pada kasus pembunuhan anak sendiri



c.



Mengetahui temuan pada pemeriksaan dalam pada kasus pembuhuhan anak sendiri.



1.4



Manfaat penulisan a. Dapat menambahkan pengetahuan penulis mengenai pembunuhan anak sendiri. b. Dapat menjadi salah satu sumber referensi yang berkaitan dengan kasus kedokteran forensik tentang pembunuhan anak sendiri.



1.5



Metode penulisan Metode penulisan pada referat ini menggunakan metode tinjauan pustaka



dengan mengacu pada beberapa literatur.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Definisi Pembunuhan Anak Sendiri Pembunuhan anak sendiri (PAS) adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya, pada saat itu dilahirkan atau tidak lama kemudian dikarenakan takut akan ketahuan bahwa ia telah melahirkan anak. 1 Pembunuhan Anak Sendiri (PAS) juga memiliki makna lain yaitu pembunuhan anak dibawah 12 bulan oleh ibu kandung yang belum sepenuhnya pulih dari efek kehamilan dan memiliki kondisi kejiwaan terganggu. 5,6 2.2 Epidemiologi Pembunuhan Anak Sendiri Pada tahun 2000-2009, terdapat 10.968 kasus forensik dengan dugaan penyebab kematian tidak wajar yang tercatat di Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dari jumlah tersebut, sebanyak 112 kasus (1,02%) merupakan kasus bayi, baik karena dugaan penelantaran, pembunuhan, maupun pembunuhan anak sendiri, sedangkan 92 kasus (82,14%) merupakan kasus pembunuhan anak dari 10.968 kasus forensik dengan dugaan kematian tidak wajar tersebut, 0,83%, merupakan kasus dugaan penyebab pembunuhan anak.8 2.3



Aspek Hukum Pada Kasus Pembunuhan Anak Sendiri Pembunuhan anak sendiri diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 341, 342 dan 343 yang berbunyi : 9



Pasal 341 Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 342 Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.



3



4



Pasal 343 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana. 2.4



Tanda-tanda Perawatan Tanda-tanda perawatan dipertanyakan karena erat sekali dengan tindak



pidana yang mungkin dilakukan tersangka. Jika didapatkan tanda-tanda perawatan berarti tindak pidana pembunuhan anak tidak mungkin dilakukan, yang mungkin adalah pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana. Tanda-tanda perawatan pada bayi dapat dilihat dari tali pusat, verniks caseosa, dan pakaian yang dikenakan oleh bayi. Bayi yang dirawat akan didapatkan tali pusat yang sudah dipotong secara tajam, diikat, dan pada ujung potongan dilumuri dengan antiseptik. Jika ujung tali pusat dimasukkan dalam air maka akan terlihat tepi potongan tali pusat yang rata. Bayi yang dirawat, verniks caseosa (lemak bayi) akan sudah dibersihkan, demikian pula bekas bekas darah. Khusus untuk verniks caseosa adalah khas bahwa tidak akan hilang jika tidak dengan sengaja dibersihkan, karena sifat lemaknya yang lengket, sedemikian hingga pada bayi yang dibuang di air pun verniks caseosa akan tetap dapat ditemui di lipatan-lipatan kulit bayi seperti pada lipat paha, lipat leher dan daerah kulit kepala pada belakang telinga.1 2.5



Faktor-faktor Pembunuhan Anak Sendiri



1. Ibu : hanya ibu kandung yang dapat dihukum karena melakukan pembunuhan anak sendiri, tidak dipersoalkan apakah ia kawin atau tidak. 2. Waktu : dalam undang-undang tidak disebutkan batasan waktu yang tepat tetapi hanya dinyatakan “pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian” sehingga boleh dianggap pada saat belum timbul rasa kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa waktu pembunuhan dilakukan segera pada saat anak dilahirkan atau beberapa saat kemudian setelah dilahirkan. 3.Psikis : ibu membunuh anaknya karena terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui oleh orang telah melahirkan anak tersebut, biasanya anak yang dibunuh itu didapat dari hubungan yang tidak sah.8



5



2.6 Pemeriksaan pada Kasus Pembunuhan Anak Sendiri Pemeriksaan otopsi pada bayi baru lahir dilakukan identifikasi seperti dibawah ini1,6,10 : 2.6.1



Identifikasi Pada pemeriksaan bayi terdiri dari beberapa hal yaitu viabilitas, bayi baru



lahir, adanya tanda dirawat, bayi lahir hidup atau mati, lama hidup dan sebab mati. Selain itu pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi perkiraan usia dan mencari hubungan antara pelaku dengan korban yaitu bayi. Pemeriksaan pada pelaku atau tersangka yang merupakan ibu kandung dilakukan pemeriksaan untuk melihat tanda-tanda baru melahirkan anak dan pemeriksaan histopatologi. 8,9,11 Kasus pembunuhan anak dimana ibu korban adalah tersangka utama perlu dilakukan pembuktian bahwa tersangka adalah ibu kandung bayi. Dalam melakukan identifikasi, jaringan yang disarankan adalah jaringan tulang bayi karena dapat bertahan lama walaupun dengan metode pengawetan sederhana. 9 2.6.2



Viabilitas bayi Bayi dikatakan viabel apabila bayi telah dikandung selama 28 minggu atau



lebih, dengan berat badan lebih dari 1000 gram atau lebih, mempunyai panjang badan 35 cm atau lebih, lingkar kepala 23 cm atau lebih dan tidak memiliki cacat bawaan yang membuat bayi tidak memungkinkan untuk terus hidup.3,9 Penilaian apakah bayi tersebut viabel berdasarkan kriteria tersebut dapat dilakukan dengan menentukan inti penulangan pada lokasi tertentu dan apabila bayi berjenis kelamin laki-laki maka turunnya testis dapat menjadi perkiraan usia gestasi.11 Selain itu, menentukan usia gestasi dari pemeriksaan kematangan neuromuskular dan pemeriksaan kematangan fisik dapat menggunakan Skor Ballard.



6



Neuromuscular Maturity



Gambar 2.1 Maturitas Neuromuskular Maturitas Fisik



Gambar 2.2 Maturitas Fisik



7



2.7 Umur Bayi Dalam Kandungan Penaksiran umur bayii dalam kandungan dapat dilakukan dengan beberapa cara, namun yang paling baik adalah memeriksa ciri-ciri eksternal dan pengukuran lingkar kepala.1 1. Ciri-ciri eksternal a. Daun telinga Telinga dan kartilago berubah sejalan dengan masa gestasi, pada minggu ke -36 beberapa kartilago dan pinna atas yang tidak tertutup, dan pinna yang dapat membuka kembali secara perlahan ketika dilipat. Untuk mengkaji, pantau bentuk telinga, lalu lipat ujung telinga kearah depan, berlawanan arah sisi kepala, lepaskan dan pantau hasilnya. 



Lembek, datar dan bila dilipat tetap terlipat (28 – 33 minggu).







Mulai ada lipatan di tepi daun telinga, bila dilipat kembali perlahan-lahan (24 – 36 minggu).







Tulang rawan tipis, setelah dilipat cepat kembali. Sebagian telinga bagian atas melipat (37 - 38,5 minggu).







Tulang rawan keras, daun telinga tetap tegang terdapat lipatan dalam yang sempurna (38,5 – 40 minggu).



b. Susu Payudara diinspeksi, dan pucuk jaringan mammae dapat dipalpasi dengan lembut untuk menentukan ukuran. Penting sekali untuk meletakkan jari telunjuk dan jari tengah pada jaringan ini, dan digulirkan di atas putting untuk menentukan ukuran, dari pada dengan mencubit jaringan. Metode pengukuran lainnya termasuk meletakkan penggaris, tepat diatas putting mammae untuk pengukuran yang lebih akurat. Kebanyakan pemeriksa yang berpengalaman, seringkali telah merasa cukup melakukan pengkajian hanya dengan memperkirakan ukuran dengan sangat akurat. 



Tonjolan tidak ada



28 – 33 minggu







1 – 2 mm



34 – 36 minggu







2 – 4 mm



37 – 38 minggu







7 mm



39 – 40 minggu



c. Garis Telapak Kaki



8



Telapak kaki (lipatan kaki) bahwa perlu dikaji pada 12 jam kelahiran karena setelah itu kulit kaki akan segera mengering, dan lipatan permukaan menghilang. Perkembangan lipatan kaki dimulai pada ujung telapak kaki, dan terus menuju ke bawah sampai tumit.  Tidak terdapat ( 28 – 31 minggu)  Satu garis melintang disebelah depan ( 32 – 33 minggu)  Dua garis melintang disebelah depan (34 – 36 minggu)  Beberapa garis di dua per tiga bagian depan ( 37 – 38 minggu)  Seluruh telapak kaki ( 38 – 40 minggu) d. Kuku Jari Tangan Kuku jari tangan sudah panjang melampaui jari, ujung distalnya tegas dan relatif keras ( pada bayi yg matur). e. Alat Kelamin Luar Genitalia berubah penampakannya selama masa gestasi, karena sejumlah lemak subkutan tampak. Genital wanita pada masa minggu ke-30 hingga ke-32 mempunyai klitoris yang menonjol, dan labia mayora bentuknya kecil, serta letak antara ke dua sisinya terpisah jauh. Usia minggu ke-36 hingga ke-40, labia hampir menutupi klitoris, dan juga pada masa lebih dari minggu ke-40, labia mayora secara utuh menutupi klitoris. Lakukan pengkajian dengan cara pemantauan. Sedangkan genital pria dievaluasi untuk menilai kantong skrotum dan ada atau tidaknya rugae. Kantong skrotum dapat diraba secara lembut untuk menentukan penurunan testis. 



Bayi laki – laki matur : Testis sudah turun sempurna pd dasar skrotum dan rugae pada kulit skrotum sudah lengkap.







Bayi perempuan matur : Labia minor sudah tertutup dengan baik oleh labia mayor.



f. Rambut Kepala Relatif keras, masing – masing helai terpisah satu sama lain dan tampak mengkilat. g. Skin opacity  Bayi matur : Jaringan lemak bawah kulit cukup tebal sehingga pembuluh darah perut tidak tampak atau tampak samar – samar.



9



h.Processus Xyphoideus Bayi matur : membengkok ke dorsal. i. Alis Mata Sudah lengkap, yakni bagian lateralnya sudah ada.1 2.8



Bayi tersebut lahir hidup atau mati Lahir hidup merupakan setiap hasil konsepsi, yang tanpa memandang masa



hamil setelah dilahirkan spontan atau tidak, masih atau tidak lagi berhubungan dengan plasenta, dapat bernapas atau menunjukkan gejala hidup lain, misalnya denyut jantung atau tali pusat, konraksi otot.11 Lahir mati merupakan setiap hasil konsepsi dengan masa hamil 28 minggu atau lebih, yang sebelumnya lahir spontan atau tidak, telah meninggal dunia. Tanda kematian ialah tidak adanya pernapasan atau gejala lain yang menunjukkan bahwa bayi hidup, misalnya denyut jantung atau tali pusat, kontraksi otot. Adapun tanda pasti lahir mati adalah sebagai berikut:1 a. Maserasi Maserasi adalah dekomposisi autolisis (aseptik) yang terjadi pada tubuh janin yang mati intrauterin dengan ketuban masih utuh. Perubahan diawali pada bagian luar berlanjut ke bagian dalam. Beberapa jam : epidermis akan terlepas dari dermis (skin skipping). Hari 3-4 : gelembung berisi cairan kemerahan pada kulit dan bila pecah tampak dermis berwarna merah Hari ke 7-10 : kulit menjadi lunak, dan berwarna merah kecoklatan ( ftus sanguinolentus). Tubuh melunak, lunglai, berbau khas agak tengik, sendi melunak termasuk sutura. Alat-alat tubuh melunak, sembab dan mencair, ditemukan cairan sanguinolen pada rongga tubuh. b. Mumifikasi Terjadi pada janin yang mati intrautero dengan ketuban utuh namun cairannya sedikit. c. Rigor motis antepartum Bayi lahir dalam keadaan kaku. d. Sudah bernapas atau belum



10



Pernapasan setelah bayi lahir mengakibatkan perubahan letak diafragma dan sifat paru-paru sehingga dapat dimanfaatkan untuk menemukan apakah bayi sudah bernapas atau belum dengan pemeriksaan tertentu.



A



B



Gambar 2.3 Gambaran mikroskopis paru A. Gambaran mikroskopik paru yang telah bernapas B. Gambaran mikroskopis paru yang belum bernapas 1) Letak diafragma Pada bayi sudah bernapas, letak diafragma setinggi iga ke 5 atau 6. Pada bayi belum bernapas, letak diafragma setinggi iga ke 3 atau 4. 2) Gambaran makroskopik paru Paru-paru bayi yang sudah bernapas berwarna merah muda tidak homogen, berbercak-bercak dan menunjukkan gambaran mozaik dengan tepi paru tumpul.konsistensi paru seperti spons dan ditemukan krepitasi dengan berat kedua paru kira-kira sama dengan 1/35 berat badan bayi. Paru-paru bayi yang belum bernapas berwarn merah ungu tua seperti warna hati bayi, homogen, tidak menujukkan gambaran mozaik dengan tepi tajam. Konsistensi paru kenyal seperti hati dengan berat paru kira-kira 1/70 berat badan bayi. 3) Gambaran mikroskopik paru Belum bernapas menunjukkan ductus alveolus mengembang oleh cairan, dengan dinding berliku dan banyak tonjolan (protection) yang menjorok ke dalam lumen. Perdarahan kecil (ptekie) dapat dijumpai akibat anoksia intrauterin. Bayi yang telah bernapas, dapat ditemukan alveoli dengan lumen lebar dan dinding yang tegang, membundar atau melengkung dan tidak menunjukkan adanya protections



11



4) Uji apung paru Uji apung paru, alat-alat leher dan dada terlebih dahulu diangkat dengan teknik tanpa sentuhan, lalu paru-paru dipisahkan dan dilakukan uji apung. Paru kiri dan kanan dimasukkan kedalam air dan dilihat mengapung atau tidak. Kemudian paru dibagi per lobus dan kembali diapungkan. Lima potong dari bagian perifer tiap lobus dimasukkan kedalam air, dan diperhatikan apakah mengapung atau tenggelam. 5) Uji telinga tengah Uji telinga tengah dilakukan dengan membuka segmen timpani dibawah permukaan air. Uji dikatakan positif apabila timbul gelembung dari telinga tengah. Pada bayi yang sudah bernapas, uji telinga tengah positif baik bilateral maupun unilateral. Uji ini dapat menyingkirkan hasil positif palsu pada uji lambung usus akibat pemberian napas buatan. 6) Uji apung lambung-usus Uji apung Breslau ini diakukan dengan merendam usus mulai dari lambung, duodenum hingga usus besar didaerah rekto-sigmoid yang telah diikat dengan tali rami dan dilihat apakah organ tersebut mengapung atau tidak. Pada bayi yang telah bernapas, ditemukan lambung dan usus mengapung dalam air. Pernapasan buatan dapat menyebabkan lambung dan usus juga mengapung sehingga bisa menghasilkan positif palsu pada bayi lahir tidak bernapas. 2.9



Cara dan sebab mati bayi Bila terbukti bayi lahir hidup (sudah bernafas), maka harus ditentukan



penyebab kematiannya. Bila terbukti bayi lahir mati (belum bernafas) maka ditentukan sebab lahir mati atau sebab mati antenatal atau sebab mati janin (fetal death).3 Ada berbagai penyebab kematian pada bayi, yaitu:1 a. Kematian wajar 1. Kematian secara alami 



Imaturitas



Terjadi jika bayi yang lahir belum cukup matang dan mampu hidup diluar kandungan sehingga mati setelah beberapa saat sesudah lahir.



12







Penyakit kongenital Seringkali terjadi jika ibu mengalami sakit ketika sedang mengandung seperti sifilis, tifus, campak sehingga anak memiliki cacat bawaan yang menyebabkan kelainan pada organ internal seperti paru-paru, jantung dan otak.



2. Perdarahan 3. Malformasi b. Kematian akibat kecelakaan 1. Akibat persalinan yang lama 2. Jeratan tali pusat Tali pusat seringkali melingkar di leher bayi selama proses kelahiran. Hal ini dapat menyebabkan bayi menjadi tercekik dan mati karena sufokasi. 3. Trauma Hantaman yang keras pada perut wanita hamil dengan menggunakan senjata tumpul, terjatuhnya ibu dari ketinggian juga merupakan penyebab kematian bayi intrauterin. Untuk kasus seperti ini harus diperiksa tandatanda trauma pada ibu. c. Kematian karena tindakan pembunuhan 1. Pembekapan (sufokasi) Ini merupakan tindakan yang paling sering dilakukan. Bayi baru lahir sangat mudah dibekap dengan menggunakan handuk, sapu tangan atau dengan tangan. Dapat juga ditemukan benda asing yang menyumbat jalan napas, seringkali karena ibu berusaha mencegah agar anak tidak menangis dan ini justru menyebabkan kematian. 2. Penjeratan (strangulasi) Penjeratan juga merupakan cara pembunuhan anak yang cukup sering ditemui. Sering ditemukan tanda-tanda kekerasan yang sangat berlebihan dari yang dibutuhkan untuk membuat bayi mati. Tanda- tanda bekas jeratan akan ditemukan di daerah leher disertai dengan



13



memar dan resapan darah. Kadang juga ditemukan penjeratan dengan menggunakan tali pusat sehingga terlihat bahwa bayi mati secara alami. 3. Penenggelaman (drowning) Ini dilakukan dengan membuang bayi ke dalam penampungan berisi air, sungai dan bahkan toilet. 4. Kekerasan tumpul pada kepala Jika ditemukan fraktur kranium, maka dapat diperkirakan bahwa terjadi kekerasan terhadap bayi. Pada keadaan panik, ibu memukul kepala bayi hingga terjadi patah tulang. 5. Kekerasan tajam 6. Keracunan



BAB III ILUSTRASI KASUS



14



15



16



17



BAB IV PEMBAHASAN



4.1 1.



Analisa Laporan Kasus Ditemukan seorang mayat bayi perempuan, kulit berwarna kemerahan, panjang tubuh 32 cm, dan berat tubuh 916 cm.



2.



Mayat tidak memiliki identitas khusus



3.



Rambut kepala, alis mata, bulu mata tidak dapat dinilai dengan gigi geligi belum tumbuh.



4.



Pada mayat, kulit berwarna kemerahan karena berusia 6-12 jam setelah lahir.



5.



Pada mayat tidak ditemukan tanda-tanda perawatan, berupa tali pusat yang tidak terpotong berwarna pucat, lemak bayi belum dibersihkan menandakan belum adanya kasih sayang antara ibu kepada bayi.



6.



Pada mayat didapatkan berat badan bayi lahir rendah, panjang badan kurang dan lingkar kepala kurang menandakan belum mampu hidup diluar kandungan.



7.



Pada mayat ditemukan luka luka berupa memar pada daerah kepala, pipi, dada, punggung, punggung tangan, lengan kiri, lengan kanan, tungkai kiri, dan tungkai kanan akibat kekerasan tumpul.



8.



Pada pemeriksaan dalam mayat didapatkan hasil terdapat resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot dada akibat kekerasan tumpul. Sebab mati mayat ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala dan dada. Perkiraan saat kematian 6-12 jam. Pada autopsi forensik atas mayat bayi baru lahir, perlu dijawab beberapa



pertanyaan yaitu apakah bayi baru dilahirkan dan belum dirawat, apakah bayi sudah mampu hidup diluar kandungan ibu atau belum, umur bayi dalam kandungan, prematur, matur dan post matur, sudah bernafas (lahir hidup) atau lahir mati. Pada ilustrasi di atas didapatkan bayi baru dilahirkan dan belum dirawat, bayi belum mampu hidup diluar kandungan karena berdasarkan pengukuran antropometri hasil (berat badan < 1.000 gram, panjang badan < 35 cm, lingkar kepala < 23 cm) . Berdasarkan rumus Haase umur bayi didalam kandungan didapatkan usia 25 minggu. 18



19



Lahir prematur karena usia kehamilan normal didalam kandungan sekitar 3742 minggu. Bayi sudah bernapas karena pada pemeriksaan dalam ditemukan pada paru terdapat busa/gelembung halus yang menandakan paru sudah bernapas.



BAB V PENUTUP



1.



Pembunuhan anak sendiri (infanticide) adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu atas anak kandungnya pada saat lahir atau tidak lama kemudian karena takut ketahuan telah melahirkan anak. Motif pembunuhan anak sendiri hanya satu, yaitu takut ketahuan telah melahirkan anak. Dalam KUHP, pembunuhan anak sendiri tercantum didalam bab kejahatan terhadap nyawa orang. Pasal yang mengatur mengenai pembunuhan anak sendiri, terdiri dari pasal 341, pasal 342, dan pasal 343.



2.



Pemeriksaan kedokteran forensik pada kasus pembunuhan anak atau diduga kasus pembunuhan anak ditujukan untuk memperoleh kejelasan mengenai anak tersebut dilahirkan hidup atau mati, adanya tanda-tanda perawatan, luka-luka yang dapat dikaitkan dengan penyebab kematian, anak tersebut dilahirkan cukup bulan dalam kandungan, dan adanya kelainan bawaan yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidupnya.



3.



Pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan anak sendiri dilakukan terhadap pelaku/tertuduh (ibu kandung yang baru melahirkan) dan korban (bayi yang baru dilahirkan). Pada ibu, diperiksa tanda telah melahirkan anak, beberapa lama telah melahirkan, adanya tanda-tanda partus precipitatus, pemeriksaan golongan darah, dan pemeriksaan histopatologi terhadap sisa plasenta dalam darah yang berasal dari rahim. Sedangkan, pada korban diperiksa viabilitas, penentuan umur, pernah atau tidak bernapas, umur ekstrauterin, dan sebab kematian.



20



DAFTAR PUSTAKA



1. Budiyanto A, Widiatmaka W, Sudiono S. Ilmu Kedokteran Forensik. In: 1st ed. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 1997:51-53. 2. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Profil Kesehatan Indonesia 2018. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI; 2018. 3. Amelinda A, Hoediyanto H, KalanjatiV. Profil kasus pembunuhan departemen ilmu kedokteran forensik dan medikolegal RSUD Dr. Soetomo. eJKI. 2018;6:50-2. 4. Afandi D, Hertian S, Atmadja DS, Widjaja IR. Pembunuhan anak sendiri dengan kekerasan multipel. Maj Kedokteran indonesia. 2008;58:355-9 5. Arora A, Yadav J, Yadav SK, Singh HR. Infanticide: Aconcept. J Forensic Sci Med. 2017;3:42-6 6. Dettmeyer, reinhard B, Marcel A. Verhoff, and Harald F. Schutz. Infanticide and Neonaticide. In : Forensic Medicine. Berlin: Springer. 2014.321-35 7. Konsil Kedokteran Indonesia (Ed.). (2012). Perkonsil No.11 Tahun 2012 : Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia. 8.



Wilianto W, Apuranto H. Pembunuhan anak dengan jerat tali pusat di leher disertai kekerasan tumpul pada kepala. Jurnal Kedokteran Forensik Indonesia. 2012;14(3):27-38.



9. Hoediyanto H.Pembunuhan anak (infanticide). Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Edisi ke-7. Surabaya: Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.2012.p.302. 10. Padure A, Bondarev A. Infanticide, neonaticide, medico-legal examination of newborn cadaver. 2015. Departement of Forensic Medicine. State University of Medicine and Farmacy Nicolae Testemitanu. 11. Idries AM. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Tangerang: Binarupa Aksara Publisher.2016.



21



22