7 0 250 KB
REFLEKSI KASUS STASE MATERNITAS PEMILIHAN ALAT KONTRASEPSI ANTARA IUD dan MOW
Disusun Oleh: 1. Febriana
A1 0900520
2. Dian Triyana
A1 0900512
3. Ari Mukti Wibowo
A1 0900566
4. Lyliyana Oktaviani
A1 0800450
5. Okvita Nur Laely
A10700386
PROGRAM PROFESI NERS SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH JL. YOS SUDARSO 461 GOMBONG KEBUMEN 2013
A.
Latar Belakang Dari tahun ke tahun, pertumbuhan penduduk di Negara ini semakin bertambah.berdasarkan data dari BKKBN pusat, laju pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 1,5% pertahun atau sekitar 3,5 juta jiwa. Dan jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2012 telah mencapai 245 juta jiwa. Angka ini sangatlah memprihatinkan bagi Negara ini. Karena jika dibiarkan kelak akan terjadi peledakan penduduk. Maka pemerintah menganjurkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menjalankan progam KB. Karena progam ini sangatlah penting untuk menekan pertumbuhan penduduk di Negara ini. Selain KB, juga terdapat berbagai alat kontrasepsi lain dalam pelaksanaan keluarga berencana seperti sterilisasi dan IUD. Kemudian, bagaimanakah hukum dari berbagai alat kontrasepsi tersebut menurut hukum Islam? Oleh
karena
itu
dalam
makalah
ini
akan
dibahas mengenai bagaimana hukum KB, Sterilisasi, dan IUD dalam syari’at Islam. B.
Ringkasan Kasus Ny. A dengan G0P4A0 post spontan diwajibkan memilih menggunakan KB IUD atau MOW. Pada kasus ini perawat menyarankan untuk sterilisasi. Bagaimana hokum MOW dalam islam?
C.
Etika/ Legal Keperawatan Beberapa kerangka model pembuatan keputusan etis keperawatan dikembangkan dengan mengacu pada kerangka pembuatan kepurusan etika medis (murphy dan murphy, 1976; Borody, 1981). Beberapa kerangka disusun berdasarkan posisi falsafah praktik keperawatan (Benjamin dan Curtis, 1986; Aroskar, 1980), sementara model-model
lain dikembangkan berdasarkan proses pemecahan masalah seperti yang diajarkan di pendidikan keperawatan (Bergman, 1973; Curtin, 1987; Jameton, 1984; Thompson dan Thompson, 1985). Berikut ini merupakan contoh kerangka model pembuatan keputusan: 1. Model Jameton yang ditulis oleh Fry: a. Tahap 1, tinjau ulang situasi yang dihadapi b. Tahap 2, kumpulkan informasi tambahan c. Tahap 3, identifikasi aspek etis dari masalah yang dihadapi d. Tahap 4, ketahui atau bedakan posisi pribadi dan posisi
moral professional e. Tahap 5, Identifikasi posisi moral dan keunikan individu
yang berlainan f. Tahap 6, identifikasi konflik-konflik nilai agama bila ada g. Tahap 7, gali siapa yang harus membuat keputusan h. Tahap 8, identifikasi rentang tindakan dan hasil yang
diharapkan i.
Tahap 9,Tentukan tindakan dan laksanakan
j.
Tahap 10, Evaluasi hasil dari keputusan/tindakan
2. Model keputusan bioetis ( Thompson & Thompson) keputusan
bioetik ; a. Meninjau situasi untuk menentukan masalah kesehatan,
keputusan yang diperlukan, komponen etis dan petunjuk individual. b. Mengumpulkan informasi tambahan untuk mengklasifikasi
situasi. c. Mengidentifikasi Issue etik. d. Menentukan posisi moral pribadi dan professional. e. Mengidentifikasi posisi moral dari petunjuk individual yang
terkait. f. Mengidentifikasi konflik nilai yang ada
D.
Refleksi Kasus Landasan Hukum 1. Al-Qur’an a. KB Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah,
yang
mereka
khawatir
terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa
kepada
Allah
dan
hendaklah
mereka
mengucapkan Perkataan yang benar.(An-Nisa ayat 9)[1] b. Sterilisasi dan IUD Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.(Al-Isra ayat 36) 2. Hadits a. KB Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak. (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Waqqash ra) b. Sterilisasi dan IUD Bersabda Rasulullah SAW, “janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan janganlah bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki lain di bawah sehelai selimut, dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain di bawah satu kain(selimut).” (Hadits riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)[2] Pandangan Ulama
1. Mengenai permasalahan KB, kebanyakan ulama/sarjana muslim sejak dahulu seperti Amr bin Ash (sahabat nabi), Imam Syafi’i, dan Imam Ghazali sampai abad XX ini seperti Dr. Muhammad Abd. Salam Madkur, dan Dr. Mahmud
Shalthoet,
Rektor
Universitas
Al-Azhar
berpendapat bahwa Islam tidak melarang Keluarga Berencana.[3] 2. Syekh Syalthut
memberikan
pendapat
bahwa tidak
diizinkanya sterilisasi permanen, kecuali untuk alasanalasan serius menyangkut penyakit keturunan atau yang mungkin menular.[4] 3. Dr. H. Ali Akbar yang dikenal mempunyai keahlian dalam bidang (kedokteran dan agama) membuat kesimpulan sebagai berikut, “Maka saya berpihak kepada yang mengharamkan
pengguguran,
juga
mengharamkan
pemakaian spiral ini, karena sifatnya bukancontraseptif, abortif”[5] ANALISIS 1. KB Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai di dalam lembaga-lembaga Negara kita seperti Badan
Koordinasi
Keluarga
Berencana
Nasional
(BKKBN). Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab “ل ِ” سسسسس ْظ”ِلْيسسسسا ُم الَّن ”ِل ِ” ( ”َت”ِلْنpengaturan keturunan/kelahiran), bukan “ل ِ” س ْح ”ِد”ِلْيا ُد الَّن ”ِل ْ( ”َت ”ِلArab) atau Birth Control (Inggris),
yang
mempunyai
arti
pembatasan
kelahiran. KB/family
planning itu
menitikberatkan
pada
perencanaan, pengaturan, dan pertanggungan jawaban
orang
terhadap
anggota-anggota
keluarganya.
Sedangkan birth control artinya pembatasan/penghapusan kelahiran. Sehubungan dengan KB, sebagian ulama membuat suatu penegasan, bahwa terlarang memakai sesuatu yang sama sekali menghentikan kehamilan, akan tetapi apabila hanya memperlambat kehamilan untuk sementara waktu dan tidak menghentikanya, maka tidaklah terlarang.[6] Selanjutnya dasar kebolehan KB dilaksanakan dalam Islam, beralasan dari keputusan konferensi besar pengurus besar Syuriah Nahdlatul Ulama ke 1 di Jakarta sebagai berikut: Kalau dengan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani ke rahim seperti kopacis/kondom, maka hukumnya makruh. Begitu juga makruh hukumnya kalau dengan meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja karena terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada. Keterangan dalam kitab Asnal Mathalib 186, Fatawi Ibnul Ziyad 249, al-Bajuri II/93,Ahkamul Fuqaha’ II/231: ت ”ِف”ِلْيس ”ِه ْن َأ ”ِذَنس ”ِل ْن ا”ِلْلَوَلس ”ِد َم”ِلْكسا ُر”ِلْوو ٌه َو ”ِإ ”ِل َ حزُّرم اًزا ”ِمس َ ل َت ِ” َوا”ِلْلَع”ِلْز.E ق ”ِاَلسس ى ٌ ط ”ِر”ِلْي و َ لَّنا ُه ِ” َ ت َأ”ِلْو َأَمم اًة ْحَّرم اًة َكناَن ”ِل ُ ع”ِلْنَهنا ا َ ل ُ ا”ِلْلَم”ِلْعا ُز”ِلْو ا (ل )أسن ى المط لب ِ” س َ ط ”ِع الَّن َْق ”ِل Adapun al-azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) adalah makruh walaupun pihak wanita mengizinkan, baik sebagai wanita merdeka maupun budak karena al-azl tersebut merupakan cara memutuskan keturunan.
َ ح”ِلْبس ل َ ئ ا”ِلْل ُ طس ا ِ” ي ا ُي”ِلْب ْيَء اَّلس ”ِذ ”ِل ْشس ”ِل َّ ل ا”ِلْلَمس”ِلْرَأ ”ِة ال ُ س ”ِت”ِلْعَمنا ا ْ َوَكَذا ”ِإ ”ِل.F ح سا ُرا ُم ”ِفسسي ْل َوَي ”ِل ِ” لَّو ْص س ”ِل ”ِه َفا ُي”ِلْك سَرا ُه ”ِفسسي ا َ”ِل ْن َأ ”ِل ْطا ُعا ُه ”ِم ”ِل َ َوَي”ِلْق ع سَد ”ِة ِ” ض سا ُر”ِلْوَر ”ِة َفَعَلسس ى ا”ِلْلَقسسنا َّ ج س”ِلْو ”ِد ال ُ ع”ِلْن سَد ا ُو ا ِ” َو.الَّثسسنا ”ِني ظا ُما ُهَمنا َع ْي َأ ”ِل َع ِ” ن ا ُر”ِلْو ِ” سَدَتنا َ ت ا”ِلْلَم”ِلْف ْض ”ِل َ إَذا َتَعناَر.ا”ِلْل ”ِف”ِلْق ”ِهَّي ”ِة سَدم اًة )البنا جوري علس ى َ خهِّف ”ِهَمنا َم”ِلْف َ ب َا ِ” ضَرام اًرا ”ِبنا”ِلْر ”ِتَكنا َ (۲/٩۳ فتح القريب في كتناب النكناح Demikian halnya wanita ynag mempergunakan sesuatu (seperti
alat
kontrasepsi)
yang
dapat
memperlambat
kehamilan. Hal ini hukumnya makruh. Sedang memutus keturunan hukumnya haram. Dan ketika darurat maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah; jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya.[7] 2. Sterilisasi Sterilisasi ialah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi berbeda dengan caracara/alat-alat kontrasepsi lainya yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari/menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja. Sedangkan sterilisasi ini, sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi (reversable), tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil. Sterilisasi pada laki-laki disebut vasektomi atau vas ligation, dan sterilisasi pada wanita disebut tubektomi. Sterilisasi baik untuk lelaki atau perempuan sama dengan abortus,
bisa
berakibat
kemandulan,
sehinga
bersangkutan tidak lagi mempunyai keturunan.
yang
Sedangkan menurut islam, hukum sterilisasi pada dasarnya haram(dilarang), karena ada beberapa hal yang prinsipal, yaitu: a. Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni: perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam hidupnya di dunia dan di akhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan kelak menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya. b. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan
sebagian
tubuh
yang
sehat
dan
berfungsi(saluran mani/telur). Melihat aurat orang lain (aurat besar). Pada prinsipnya Islam melarang orang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminya. Akan tetapi apabila suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa (darurat), seperti untuk menghindari
penurunan
penyakit
dari
bapak/ibu
terhadap anak keturunannya. Yang bakal lahir, atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi diperbolehkan oleh Islam. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam yang menyatakan Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang. 3.
Intra Uterine Device (IUD) IUD merupakan alat kontrasepsi yang dipasang pada wanita untuk menghalangi kehamilan dan dipasang 2 atau 3 hari sesudah haid, atau 3 bulan sesudah melahirkan
dan pemasangannya harus dilakukan oleh tenaga yang telah telatih, serta perlu adanya kontrol sesudah pemasangan.[8] Sedangkan cara kerjanya yaitu IUD Andalan akan mencegah pelepasan sel telur sehingga tidak akan terjadi pembuahan. Selain itu mengurangi mobilitas sperma agar tidak dapat membuahi sel telur serta mencegah sel telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim.[9] Pandangan Islam tentang IUD IUD menurut pandangan Islam fatwa hukum dari ulama dan cendikiawan muslim di Indonesia dalam Musyawarah ulama terbatas mengenai “KB dipandang dari hukum syariat islam” pada bulan juni 1972 yang memutuskan bahwa, “pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan, selama masih ada obat-obat dan alatalatalain, karena untuk pemasanaganya atau pengontrolanya harus dilakukan dengan melihat aurot besar wanita, hal ini diharamkan dalam sariat islam, kecuali dalam keadaan dorurot”.[10]Kemudian
musyawarah
ulama
nasional
tentang kependudukan, kesehatan, dan pembangunan memutuskan antara lain “penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dalam pelaksanaan
KB dapat
dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolanya dilakukan oleh tenaga medis atau para medis wanita, atau jika terpaksa dapat juga dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi oleh suami atau wanita lain”. Menghadapi hal-hal tersebut, yang kesemuanya masih bersifat subhat atau mutasyabihat artinya yang masih belum jelas hukumnya, kita harus bersikap hati-hati selama cara kerja IUD belum jelas. Sepenuhnya ditandai dengan adanya perbedaan pendapat dikalangna ahli kedokteran
yang tidak bisa dikompromikan hingga sekarang. Tentang mekanisme IUD dan sifatnya apakah abortif atau kontraseptif.[11]maka IUD sebagai alat kontraseptif tidak digunakan oleh islam kecuali benar-benar dalam keadaan darurat.
[1]Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994), hlm.18 [2] Masjfuk Zuhdi, Masail…, hlm. 38. [3] Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan…, hlm. 17. [4] Abd Al-Rahim ‘Umran, Islam dan KB, (Jakarta: Lentera, 1997), hlm. 228. [5] Masjfuk Zuhdi, Masail…, hlm. 71. [6]Ali yafie, Menggagas Fiqh Sosial dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwi, (Jakarta: Mizan, 1995), hlm.189. [7] M. Djamaluddin Miri, Ahkamul Fuqaha solusi problematika actual hukum Islam, keputusan muktamar, munas dan konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004M), (Surabaya: LTNU Jawa timur, 2007), hllm. 278-279. [8] Masjfuk Zuhdi, Masail…, hlm. 70. [9] http://www.tundakehamilan.com/product_iud.html, Rabu, 12 September 2012 pukul 17:03. [10] Fide H. Isngadi, Penjelasan keputusan musyawarah ulama terbatas mengenai keluarga berencana, (Malang: inspeksi penerangan Kandepag, 1973), hlm. 19-24. [11] Masjfuk Zuhdi, Masail…, hlm. 74-75. G.
Solusi/ Tindak Lanjut Solusi Keluarga berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan
keluarga
berencana,
diantaranya
dari
segi
kesehatanibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui,
sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi: “
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.
”
—(Qs. Al-Isra' 31) Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan keluarga berencana. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas serta meyakinkan masyarakat tentang hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut sanggama terputus, namun tidak dilarang olehRasul. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan
ahli
medis
dalammenentukan
kebolehan
atau
keharamannya. Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering
diperdebatkan dalam Islam. Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian: 1. Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran) Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan
kelahiran.
Bahkan
terdapat
banyak hadits yang
mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman: “
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.
”
—(Qs. Al-Isra' 31) 2. Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran) Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya
mubah,
bagaimanapun
motifnya.
Berdasarkan
keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah
umat. Rasulullah
sallam artinya: Nikahilah
Shallallahu
wanita
yang
walaihi
banyak
anak
wa lagi
penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat). Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti: a.
Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
b.
Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya. Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi
dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu masing-masing.