Regulasi Asesmen Risiko Pra Konstruksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RS MH THAMRIN SALEMBA Nomor : ............................................. TENTANG PEMBERLAKUAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT MH THAMRIN SALEMBA DIREKTUR RUMAH SAKIT MH THAMRIN SALEMBA



1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit diperlukan adanya program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan pada Rumah Sakit MH Thamrin Salemba. 2. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit MH Thamrin Salemba.



Menimbang



:



Mengingat



: 1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – Undang republic Indonesia No. 44 tahun tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. 4. Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 5. Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 6. Permenkes RI No. 66 Tahun 2016 tentang K3RS MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Program Manajemen Risiko Fasilitas Dan Lingkungan Rumah Sakit MH Thamrin Salemba dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.



KETIGA



:



Program Manajemen Risiko Fasilitas Dan Lingkungan Rumah Sakit MH Thamrin Salemba sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam memberikan pelayanan di Rumah Sakit MH Thamrin Salemba.



Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit MH Thamrin Salemba tentang Program Manajemen Risiko Fasilitas Dan Lingkungan Rumah Sakit MH Thamrin Salemba.



KEEMPAT



Surat Keputusan Direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : ............................ Direktur Rumah Sakit MH Thamrin Salemba



Dr. Handaria Maulidasari



PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN



INCLUDEPICTURE "https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images? q=tbn:ANd9GcSB__NkOTqO6K14mhOrBn9_FtFiyLsDXMU4uo50wYvAB5NQP-vCCg" \* MERGEFORMATINET INCLUDEPICTURE "https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images? q=tbn:ANd9GcSB__NkOTqO6K14mhOrBn9_FtFiyLsDXMU4uo50wYvAB5NQP-vCCg" \* MERGEFORMATINET INCLUDEPICTURE "https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images? q=tbn:ANd9GcSB__NkOTqO6K14mhOrBn9_FtFiyLsDXMU4uo50wYvAB5NQP-vCCg" \* MERGEFORMATINET



RS MH THAMRIN SALEMBA JL. SALEMBA TENGAH NO 24-28, PASEBAN, JAKARTA PUSAT 2018



BAB I PENDAHULUAN Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 29 ayat (1) huruf o, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan Rumah Sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Kemudian dalam penjelasan pasal 29 ayat (1) huruf o, disebutkan bahwa yang dimaksud memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanganan bencana adalah bahwa Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran/bencana dengan terjaminnya keamanan, kesehatan dan keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit. Menurut penjelasan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko.



BAB II LATAR BELAKANG Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (UU No. 36 Tahun Tentang Kesehatan 2009, pasal 1 angka 7). Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit. Yang dimaksud Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 Tahun 2009, pasal 1 ayat 1). Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Dalam hal ini Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat (UU No. 36 tahun 2009, pasal 15). Disamping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 162 yang menyebutkan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kemudian dalam pasal 163 ayat (2) disebutkan bahwa lingkungan sehat mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Rumah Sakit sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Upaya kesehatan kerja tersebut ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan (UU No. 36 Tahun 2009, pasal 164 ayat 1). Selain itu Rumah Sakit sebagai tempat kerja harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja (UU No. 36 Tahun 2009, pasal 164 ayat 6).



Di sisi lain Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan (UU No. 44 Tahun 2009, pasal 7 ayat 1). Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit (UU No. 44 Tahun 2009, pasal 8 ayat 1). Sedangkan persyaratan bangunan harus memenuhi : a. persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya; b. persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut. Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi : instalasi air; instalasi mekanikal dan elektrikal; instalasi gas medik; instalasi ketel uap; instalasi pengelolaan limbah; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat; instalasi tata udara; sistem informasi dan komunikasi; dan ambulan. Disamping itu prasarana Rumah Sakit juga harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit. Kemudian prasarana Rumah Sakit harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan harus didokumentasi serta dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan (UU No. 44 tahun 2009, pasal 11). Setiap penyelenggaraan Rumah Sakit wajib memiliki izin yang terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Izin



operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan (UU No. 44 Tahun 2009, pasal 25). Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku (UU No. 44 Tahun 2009, pasal 40). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Rumah Sakit mempunyai kontribusi yang cukup mentukan status akreditasi. Oleh karena itu Standar Manajeman Fasilitas dan Keselamatan (MFK) harus diupayakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan



BAB III TUJUAN UMUM DAN KHUSUS A. TUJUAN UMUM Tersedianya fasilitas dan lingkungan yang aman, berfungsi dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. B. TUJUAN KHUSUS 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Mengelola resiko lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja yang meliputi : Keselamatan dan keamanan; Bahan berbahaya dan beracun (b3) dan limbahnya; Penanggulangan bencana (Emergency); Pengamanan Kebakaran; Peralatan Medis; Sistem penunjang (utilitas);



BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. KEGIATAN POKOK 1) Keselamatan dan keamanan; Bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan cidera serta mempertahankan kondisi yang aman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung. Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: a. Identifikasi dan penilaian risiko; Dengan cara inspeksi keselamatan dan Kesehatan Kerja di area Rumah Sakit. b. Pemetaan area risiko; Merupakan hasil identifikasi area risiko terhadap kemungkinan kecelakaan dan gangguan keamanan di Rumah Sakit. c. Upaya pengendalian. Merupakan tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan dan gangguan keamanan. 2) Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbahnya; Bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari pajanan dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: a. Identifikasi dan inventarisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit; b. Menyiapkan dan memiliki lembar data keselamatan bahan (material safety data sheet); c. Menyiapkan sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); d. Pembuatan pedoman dan standar prosedur operasional pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang aman; dan e. Penanganan keadaan darurat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) paling sedikit meliputi:



a. b. c. d. e. f.



Lemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); Penyiram badan (body wash); Pencuci mata (eyewasher); Alat Pelindung Diri (APD); Rambu dan simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan Spill kit.



3) Penanggulangan bencana (emergensi); Bertujuan untuk meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisi darurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, dan jiwa, mengganggu operasional, serta menyebabkan kerusakan lingkungan, atau mengancam finansial dan citra Rumah Sakit. Simulasi kondisi darurat atau bencana dilakukan berdasarkan penilaian analisa risiko kerentanan bencana Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana meliputi: a. b. c. d. e.



Identifikasi risiko kondisi darurat atau bencana; Penilaian analisa risiko kerentanan bencana; Pemetaan risiko kondisi darurat atau bencana; Pengendalian kondisi darurat atau bencana; dan Simulasi kondisi darurat atau bencana.



Pengendalian kondisi darurat atau bencana meliputi: a. Menyusun pedoman tanggap darurat atau bencana; b. Membentuk tim tanggap darurat atau bencana; dan c. Menyusun standar prosedur operasional tanggap darurat atau bencana. 4) Proteksi kebakaran (fire safety) – properti dan para penghuni dilindungi dari bahaya kebakaran dan asap; Bertujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan aset Rumah Sakit aman dari bahaya api, asap, dan bahaya lain. Simulasi kebakaran dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Kegiatan yang dilakukan meliputi: a. Identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan; b. Pemetaan area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan; c. Pengurangan risiko bahaya kebakaran dan ledakan; d. Pengendalian kebakaran; dan e. Simulasi kebakaran. Pengendalian kebakaran dilakukan dengan pemenuhan paling sedikit meliputi: a. Alat pemadam api ringan; b. Deteksi asap dan api;



c. Sistem alarm kebakaran; d. Penyemprot air otomatis (sprinkler); e. Pintu darurat; f.



Jalur evakuasi;



g. Tangga darurat; h. Pengendali asap; i.



Tempat titik kumpul aman;



j.



Penyemprot air manual (hydrant);



k. Pembentukan tim penanggulangan kebakaran; dan l.



Pelatihan dan sosialisasi.



5) Peralatan medis – pemilihan, pemeliharaan dan penggunaan teknologi dengan cara yang aman untuk mengurangi risiko; Bertujuan untuk melindungi SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari potensi bahaya peralatan medis baik saat digunakan maupun saat tidak digunakan. Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja) berupa pengawasan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan peralatan medis telah memenuhi aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja. 6) Sistem penunjang (utilitas) – pemeliharaan sistem listrik, air dan sistem penunjang lainnya dengan tujuan untuk mengurangi risiko kegagalan operasional. Bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan memastikan kehandalan sistem utilitas dan meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi. Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja paling sedikit meliputi keamanan: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Penggunaan listrik; Penggunaan air; Penggunaan tata udara; Penggunaan genset; Penggunaan boiler; Penggunaan lift; Penggunaan gas medis; Penggunaan jaringan komunikasi; Penggunaan mekanikal dan elektrikal; dan Penggunaan instalasi pengelolaan limbah.



B. RINCIAN KEGIATAN Rincian kegiatan meliputi: 1) Identifikasi risiko;



a. Menentukan dan mengelompokkan jenis resiko yang mungkin terjadi di lingkungan rumah sakit sesuai faktor penyebabnya. b. Membuat denah dan pemasangan rambu-rambu meliputi area berbahaya, tempat-tempat beresiko dan jalur evakuasi. c. Menunjuk petugas yang kompeten dan bertanggung jawab. 2) Analisa risiko; Inspeksi risiko fasilitas di area Rumah Sakit 3) Evaluasi risiko; Hasil identifikasi area risiko terhadap kemungkinan kecelakaan dan gangguan keamanan Rumah Sakit. 4) Tata kelola/pengendalian risiko; Tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan dan gangguan keamanan. 5) Pelaporan insiden; Melakukan pencatatan dan pelporan penyelenggaran sistem manajemen risiko fasilitas yang terintegrasi dengan sistem manajemen Rumah Sakit. 6) Monitoring dan Review insiden dan kegiatan; 7) Edukasi staf tentang risk register. Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan tentang pelaksanaan program, dilakukan pendidikan dan pelatihan di bidang Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan bagi sumber daya manusia di bidang Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan. Pelatihan sebagaimana harus sesuai dengan standar kurikulum di bidang Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan yang diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. Pelatihan sebagaimana dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB V CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Persiapan/penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya a. Menentuan tanggung jawab dan pelaksanaan kegiatan manajemen risiko. b. Penentuan ruang lingkup manajemen risiko keselamatan dan kesehatan kerja c. Memonitor manajemen risiko fasilitas yang dianggap berisiko terhadap pasien, keluarga, staf dan pengunjung 2. Melakukan identifikasi risiko. Melakukan identifikasi potensi bahaya kesehatan yang terpajan pada pekerja, pasien, pengantar dan pengunjung yang dapat meliputi: a. Fisik contohnya kebisingan , suhu, getaran, lantai licin b. Kimia contohnya formaldehis, alcohol, bahan pembersih lantai, clorine c. Biologi contohnya bakteri, virus, mikroorganisme dan sebagainya d. Ergonomi contohnya posisi statis, manual handling, mengangkat beban e. Mekanikal contohnya terjepit mesin, tergulung, terpotong, tersayat, tertusuk f. Elektrikal contohnya tersengat listrik, listrik statis hubungan arus pendek kebakaran akibat listrik 3. Analisis risiko. Melakukan evaluasi besaran risiko kesehatan pada pekerja a. Risk matrix grading untuk memetakan risiko terhadap probabilitas dan dampak b. Risk matrix untuk mengetahui suatu kejadian yang tidak diinginkan dan tingkat keparahan atau besarnya dampak dari kejadian tersebut c. Risk mapping untuk mengetahui tingkat resiko, dampak dan tindakan pengendalian sesuai tingkat risiko 4. Evaluasi risiko. Melakukan perbandingan tingkat risiko yang telah dihitung pada tahapan analisis risiko dengan kriteria standar yang digunakan mencakup beberapa elemen berikut: a. Inspeksi periodik serta monitoring aspek keselamatan dan hygiene industry b. Wawancara non formal dengan pekerja c. Pemeriksaan kesehatan d. Pengukuran pada arean lingkungan kerja 5. Pengendalian risiko. Melakukan prinsip pengendalian risiko meliputi 5 hierarki yaitu: a. Menghilangkan bahaya b. Menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah/tidak ada c. Rekayasa engineering/pengendalian secara teknik d. Pengendalian secara administrasi e. Alat pelindung diri (APD)



6. Melakukan Komunikasi dan konsultasi a. Mengembangkan rencana komunikasi baik kepada kontributor internal maupun eksternal sejak tahap awal proses pengelolaan risiko. b. Komunikasi internal dan eksternal yang efektif penting untuk meyakinkan pihak pengelolaan sebagai dasar pengambilan keputusan. 7. Pemantauan dan telaah ulang. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi, kemudian perubahan tersebut perlu ditelaah untuk selanjutnya dilakuan perbaikan-perbaikan



BAB VI SASARAN Sasaran Program Manajemen Risiko Fasilitas Dan Lingkungan adalah: A. Pasien B. Keluarga pasien C. Pengunjung D. Staf/petugas E. Masyarakat sekitar Rumah Sakit F. Vendor/Tenant



BAB VII JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 02



Bulan 03 04 05 06



07



08 09



10



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



Melakukan komunikasi konsultasi



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



Melakukan pemantauan dan telaah ulang



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



No



RINCIAN KEGIATAN



1



Melakukan persiapan/penentuan konteks kegiatan yang dikelola risikonya



2



Melakukan identifikasi bahaya potensial yang berisiko



x



3



Melakukan analisa risiko



x



4



Melakukan evaluasi risiko



x



6



Melakukan pengendalian risiko



7 8



11



12



01



x



BAB VIII



PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN A. PENCATATAN Acuan yang dipakai dalam pencatatan kegiatan adalah: 1) Kasus di lapangan; 2) Frekuensi kejadian kasus; 3) Jumlah kejadian/kasus dalam periode tertentu; 4) Jumlah kasus teratasi; 5) Jumlah kasus tidak teratasi; 6) Penyebab dan akibat kasus tidak teratasi; 7) Pelimpahan kepada pihak ketiga terhadap kasus yang tidak teratasi. B. PELAPORAN Laporan program kerja/kegiatan dibuat setiap 1 (satu) tahun sekali dan diserahkan kepada Direktur Rumah Sakit. C. EVALUASI KEGIATAN Evaluasi kegiatan dilakukan secara berkala sesuai jadwal. 1) Indikator Masukan (Input); 2) Indikator Proses (Proces); 3) Indikator Keluaran (Output).



BAB IX PENUTUP



Dengan dibuatnya pedoman kerja Divisi Teknik, diharapkan setiap personel dapat memahami dan melaksanakan sesuai panduan sehingga hasil akhir dari setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.