Regulasi Penetapan SPK Dan RKK Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NUR HIDAYAH TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS (SPK) TENAGA KEPERAWATAN NOMOR: .../RSNH/SK-DIR/XII/2013 DIREKTUR RUMAH SAKIT NUR HIDAYAH Menimbang : 1. Bahwa setiap tenaga keperawatan harus dilakukan evaluasi untuk menentukan jenis kompetensi yang dimiliki dalam melaksanakan tugas klinis di rumah sakit 2. Bahwa rumah sakit harus memiliki rincian kewenangan klinis tenaga keperawatan berdasarkan jenis kompetensi yang dimiliki tenaga keperawatan 3. Bahwa rumah sakit perlu menetapkan keputusan direktur tentang surat penugasan klinis tenaga keperawatan berdasar rincian kewenangan klinis. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2.



PMK RI Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan.



MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU



: :



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NUR HIDAYAH TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS (SPK) TENAGA



KEDUA



:



KEPERAWATAN RUMAH SAKIT NUR HIDAYAH Memberikan tugas kepada tenaga keperawatan



KETIGA



:



nama: ............................., kualifikasi: ......................... Surat penugasan klinis ini memberikan hak kepada yang dimaksud



atas



dalam diktum kedua untuk melaksanakan tugas di lingkungan RS Nur Hidayah KEEMPAT



:



sesuai



dengan



rincian



kewenangan



klinis



(RKK)



sebagaimana terlampir dalam keputusan ini Rincian kewenangan klinis sebagaimana yang dimaksud dalam diktum ketiga dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi dari



KELIMA



:



Komite Keperawatan Surat penugasan klinis (SPK) berlaku maksimal 2 (dua) tahun dan akan diterbitkan surat penugasan klinis yang baru berdasarkan rincian



KEENAM



:



kewenangan klinis atas rekomendasi dari komite keperawatan Keptusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan jika ada perubahan yang bersifat mendasar. Bantul, 9 Desember 2013 Direktur Rumah Sakit Nur Hidayah



dr. Arrus Ferry



Lampiran Keputusan Direktur RS Nur Hidayah Nomor : .../RSNH/SK-DIR/XII/2013 Tanggal : 9 Desember 2013



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (RKK) TENAGA KEPERAWATAN RUMAH SAKIT NUR HIDAYAH Berdasarkan rekomendasi Komite Keperawatan yang telah melakukan proses kredensial terhadap tenaga keperawatan Rumah Sakit Nur Hidayah, atas nama: Nama



:



Kualifikasi



:



Unit/Bagian



:



Rumah Sakit Nur Hidayah menetapkan Rincian Kewenangan Klinis tenaga keperawatan yang tersebut diatas. Jenis tindakan atau tugas yang boleh dilakukan adalah dalam kategori “Mampu” dengan hasil penilaian pada grade A, B, atau C (dalam rentang 50 – 100). Tenaga keperawatan yang tersebut diatas dilarang melakukan tindakan dalam kategori “Tidak mampu” yang hasil penilaiannya pada grade D atau E (dalam rentang 0 – 49), kecuali dalam keadaan emergensi dan tidak ada petugas lain yang lebih berkompeten. Daftar rincian kewenangan klinis tenaga yang tersebut diatas adalah sebagai berikut: A. Kewenangan Klinis Dalam Implementasi Asuhan Keperawatan NO JENIS TINDAKAN / KEWENANGAN 1 Melakukan pengukuran tanda-tanda vital Melakukan tindakan kegawatdaruratan dalam rangka 2 penyelamatan jiwa Melakukan tindakan keperawatan dalam upaya 3 mempertahankan kelancaran jalan nafas Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan 4 oksigen*** 5 Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah tuberkulosis Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan 6 sirkulasi darah*** Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya mempertahankan 7 suhu tubuh Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan 8 cairan dan elektrolit*** Melakukan pemberian obat secara aman dan tepat sesuai 9 intruksi yang berwenang*** Melakukan asuhan keperawatan dalam pemberian darah secara 10 aman*** Melakukan asuhan keperawatan terapi intravena sesuai intruksi 11 yang berwenang*** Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya pemeliharaaan 12 akses insersi kateter periferal dan sentral***



KATEGORI



GRADE



Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah 13 kardiovaskular*** 14 Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah syok*** Melakukan pemantauan parameter hemodinamik kepada pasien 15 yang terpasang monitoring invasif hemodinamik*** Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah edema 16 serebral*** Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah tekanan intra 17 kranial*** 18 Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah metabolik*** Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah hipoglikemi 19 dan hiperglikemi*** 20 Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah kanker*** Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah persepsi, 21 sensori, visual dan auditori*** 22 Melakukan asuhan keperawatan perioperatif*** Melakukan kesiapan tempat tidur sesuai dengan kebutuhan 23 perawatan*** 24 Melakukan asuhan keperawatan pre, intra dan post anastesi*** Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah reaksi 25 anafilaksis*** Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya mengatasi 26 masalah nyeri*** Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya mempertahankan 27 keutuhan (Integritas) kulit*** 28 Melakukan asuhan keperawatan luka*** 29 Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah konstipasi*** 30 Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah diare*** Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan 31 nutrisi per oral Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan 32 nutrisi enteral*** Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan 33 eliminasi urin Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan 34 eliminasi fekal 35 Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan mobilisasi Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya pemenuhan 36 kebutuhan istirahat dan tidur 37 Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah stress*** Melakukan asuhan keperawatan pencegahan terhadap 38 kekerasan*** 39 Melakukan asuhan keperawatan pencegahan bunuh diri*** Melakukan asuhan keperawatan upaya peningkatan konsep 40 diri*** Melakukan asuhan keperawatan untuk menstimulasi 41 pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak*** Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah kesehatan 42 bayi dan balita*** Melakukan asuhan keperawatan maternitas dan kesehatan 43 perempuan*** Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah kesehatan 44 imun*** Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah 45 HIV/AIDS*** Melakukan asuhan keperawatan dengan prinsip keselamatan 46 pasien***



47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59



60 61 62 63 64 65 66 67



Melakukan upaya pencegahan yang mengancam kondisi keselamatan dan keamanan melalui langkah-langkah precautions/kewaspadaan yang tepat** Melakukan program pengendalian infeksi nosokomial*** Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan kebersihan lingkungan klien dan peralatan*** Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan kebersihan diri Melakukan asuhan keperawatan untuk mempersiapkan klien dalam prosedur diagnostik dan penatalaksanaannya*** Melakukan asuhan keperawatan dengan menggunakan teknologi informasi secara efektif dan tepat Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah dimensia*** Melakukan tindakan keperawatan komplementer*** Melakukan asuhan keperawatan dengan memberdayakan potensi klien dan lingkungan (terapi modalitas keperawatan)*** Melakukan asuhan keperawatan pada masalah sosial, kultural dan spiritual*** Melakukan penerimaan klien baru untuk memfasilitasi kesinambungan pelayanan/asuhan*** Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah kebutuhan khusus*** Melakukan asuhan keperawatan pada kelompok khusus (kesehatan sekolah, kesehatan kerja, lansia, lembaga pemasyarakatan, dll)*** Melakukan masalah kesehatan di fasilitas pelayanan/asuhan keperawatan (home care, nursing home/residental health care), fasilitas pelayanan/asuhan kesehatan bergerak*** Melakukan asuhan keperawatan dalam menghadapi proses berduka*** Melakukan asuhan keperawatan menjelang dan sesudah kematian*** Melakukan pendidikan kesehatan sesuai kebutuhan*** Melakukan asuhan keperawatan melalui upaya promosi dan prevensi (primer, sekunder dan tersier)*** Melakukan surveillance untuk kepentingan asuhan keperawatan*** Melakukan imunisasi sesuai program pemerintah*** Melakukan penggunaan alat kontrasepsi sesuai program pemerintah***



CATATAN: 1. ***) dalam supervisi nurse. 2. Kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut oleh perawat vokasi dan nurse harus mengacu pada kriteria unjuk kerja (KUK) dan penjejangan kompetensinya 3. “Melakukan” dalam kompetensi dimaksud adalah tindakan keperawatan langsung dan tidak langsung yang diberikan kepada pasien. 4. “Mengelola” melakukan asuhan keperawatan mandiri dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan, melakukan koordinasi interdisiplin serta menginisiasi proses perubahan/inovasi sehingga tercapai tujuan asuhan keperawatan yang bermutu.



B. Kewenangan Klinis Dalam Kompetensi Profesi Perawat vokasi NO



JENIS TINDAKAN / KEWENANGAN



Ranah 1 Praktik Profesional, Legal, Etis dan Peka Budaya 1,1 Akuntabilitas Menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik, dan 1 Wat.PV.1.Ak.1 hukum/peraturan perundangan 1,2 Praktik Etis Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode 2 Wat.PV.1.PE.2 Etik Perawat Indonesia Menerapkan sikap menghormati hak 3 Wat.PV.1.PE.3 privasi dan martabat klien Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang 4 Wat.PV.1.PE.4 diberikan, Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam 5 Wat.PV.1.PE.5 kapasitas sebagai seorang perawat 1,3 Praktik Legal Melakukan praktik keperawatan sesuai dengan peraturan 6 Wat.PV.1.PL.6 perundangan Ranah 2 Pemberian Asuhan dan Manajemen Keperawatan 2,1 Prinsip Pemberian Asuhan Menggunakan keterampilan penyelesaian masalah untuk 7 Wat.PV.2.PAK.7 memandu praktik 2,2 Prinsip Asuhan 2.2.1 Promosi Kesehatan Berperan serta dalam promosi kesehatan bersama perawat profesional, profesional lain dan kelompok masyarakat untuk mengurangi rasa sakit dan meningkatkan gaya hidup dan 8 Wat.PV.2.PAK.8 lingkungan yang sehat 2.2.2 Pengkajian



9



Wat.PV.2.PAK.9



10



Wat.PV.2.PAK.10



11



Wat.PV.2.PAK.11



Melaksanakan pengumpulan data kesehatan sesuai kewenangannya, mengkontribusikan data untuk pengkajian yang dibuat oleh nurse Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan Melaporkan dan menjaga keakuratan, mencatat temuan tepat waktu sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan



KATEGORI



GRADE



2.2.3 Perencanaan



12



Wat.PV.2.PAK.12



13



Wat.PV.2.PAK.13



Berperan serta dalam merencanakan asuhan keperawatan klien berdasarkan hasil pengkajian Menetapkan prioritas tindakan keperawatan bersama nurse



Wat.PV.2.PAK.14



Memberikan informasi yang akurat kepada klien tentang rencana tindakan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya



Wat.PV.2.PAK.15



Melibatkan seorang penasehat atau pendamping apabila klien dan/atau pemberi asuhan meminta dukungan, atau memiliki keterbatasan kemampuan dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa



14



15



16



Wat.PV.2.PAK.16



17



Wat.PV.2.PAK.17 2.2.4 Implementasi



18



19



20



21



Wat.PV.2.PAK.18



Melaksanakan tindakan keperawatan yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan



Wat.PV.2.PAK.19



Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu



Wat.PV.2.PAK.20



Mengidentifikasi dan melaporkan situasi perubahan yang memperburuk kondisi pasien



Wat.PV.2.PAK.21 2.2.5 Evaluasi



22



Wat.PV.2.PAK.22



23



Wat.PV.2.PAK.23



24



Berkoordinasi dengan nurse, mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara regular Menjaga kelangsungan rencana asuhan yang terkini, akurat dan catatan terkait sesuai tanggung jawabnya



Wat.PV.2.PAK.24



Meminta bantuan cepat dan tepat dalam situasi gawat darurat/ bencana termasuk melakukan ketrampilan bantuan hidup dasar. Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil asuhan yang diharapkan secara akurat dan lengkap Memberikan kontribusi kepada tim dalam evaluasi kemajuan terhadap hasil/pencapaian yang ditargetkan Memberikan kontribusi data evaluasi dan saran perbaikan terhadap rencana asuhan kepada nurse



2.2.6 Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal



Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawabnya Berinteraksi dengan cara menghargai dan menghormati budaya klien, keluarga, dan/atau pemberi pelayanan/asuhan dari berbagai latar belakang budaya



25



Wat.PV.2.PAK.25



26



Wat.PV.2.PAK.26



27 2,3



Mengkomunikasikan dan berbagi informasi yang relevan, mencakup pandangan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan/asuhan dengan anggota tim kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian Wat.PV.2.PAK.27 pelayanan/asuhan kesehatan. Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan



28



Wat.PV.2.KM.28



29



Wat.PV.2.KM.29



30



Wat.PV.2.KM.30



31 32



Wat.PV.2.KM.31 Wat.PV.2.KM.32



33



Wat.PV.2.KM.33



34



Wat.PV.2.KM.34



35



Wat.PV.2.KM.35



36



37



Memberikan advokasi dan berkontribusi . untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif Memahami kebutuhan pendekatan dan berbagai gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda Memahami konflik dan menggunakan ketrampilan interpersonal serta mekanisme organisasi yang ada untuk mencapai solusi Mendukung kepemimpinan dalam tim dengan cara konsisten untuk meningkatkan rasa saling menghargai hormat dan percaya diri diantara anggota tim *) Memprioritaskan tugas dan mengelola waktu secara efektif Memahami bagaimana kebijakan dan prosedur dikembangkan serta memberikan kontribusi untuk umpan balik komite review. Berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran berbasis unit



Memberikan umpan balik dan saran untuk perubahan di lingkungan Wat.PV.2.KM.36 praktiknya sendiri secara efektif 2.3.1 Pelayanan/asuhan Keperawatan Interprofesional Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung Wat.PV.2.KM.37 jawabnya.



38 39



40 41 42



43



44 45 46



47



48



Bekerjasama untuk mempertahankan kerja tim multi Wat.PV.2.KM.38 disipilin secara efektif. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra Wat.PV.2.KM.39 profesional yang efektif Menyampaikan pandangan pasien/klien dan/atau pemberi pelayanan/asuhan untuk membantu pembuatan keputusan oleh tim interWat.PV.2.KM.40 profesional Merujuk klien kepada nurse untuk menjamin klien mendapatkan Wat.PV.2.KM.41 intervensi terbaik yang tersedia. 2.3.2 Delegasi-Supervisi Wat.PV.2.KM.42 *) Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan keahliannya dan lingkup praktik Wat.PV.2.KM.43 legal Memberikan umpan balik kepada orang yang mendelegasikan/ Wat.PV.2.KM.44 menugaskan kegiatan Mempertahankan akuntabilitas terhadap hasil kegiatan yang Wat.PV.2.KM.45 didelegasikan 2.3.3. Keselamatan Lingkungan Wat.PV.2.KM.46 *) Mengidentifikasi dan melaporkan situasi yang dapat membahayakan keselamatan klien dan Wat.PV.2.KM.47 lingkungannya. Mempertahankan lingkungan asuhan yang aman melalui tindakan tepat waktu, mengikuti peraturan nasional dan persyaratan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, kebijakan dan Wat.PV.2.KM.48 prosedur.



Menyimpan bahan-bahan pengobatan dengan memperhatikan 49 Wat.PV.2.KM.49 keamanan dan keselamatan. Memberikan dan mencatat obat 50 Wat.PV.2.KM.50 sesuai dengan yang didelegasikan. Melakukan prosedur pencegahan 51 Wat.PV.2.KM.51 infeksi. Ranah 3 Pengembangan Kualitas Personal & Profesional 3,1 Pengembangan Profesi Berperan serta dalam melakukan 52 Wat.PV.2.KM.52 tindakan penanggulangan bencana.



53



Wat.PV.3.PP.53



Menerapkan standar kompetensi dan praktik terbaik yang diterapkan sebagai tanggung jawab perawat



54



55



56 57 58 3,2



59



60 3,3



61 62



63



64 65



Wat.PV.3.PP.54



Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif



Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa keperawatan dan Wat.PV.3.PP.55 lingkungannya Bertindak sebagai sumber informasi bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya sesuai tanggung Wat.PV.3.PP.56 jawabnya Memanfaatkan hasil penelitian sebagai dasar melakukan tindakan Wat.PV.3.PP.57 keperawatan Wat.PV.3.PP.58 *) Peningkatan Kualitas Mengenali lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan Wat.PV.3.PP.59 (trend) dan issu yang muncul Berperan serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan Wat.PV.3.PP.60 pelayanan/asuhan kesehatan Pendidikan Berkelanjutan Melaksanakan kegiatan sesuai kebijakan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan melaksanakan tugas sesuai arah kebijakan, ketentuan serta sesuai jenis dan tingkat pelatihan yang Wat.PV.3.PK.61 diikutinya. Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur penjaminan Wat.PV.3.PK.62 mutu Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara Wat.PV.3.PB.63 refleksi dan peer review Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan Wat.PV.3.PB.64 kompetensi yang dimilikinya Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap Wat.PV.3.PB.65 asuhan keperawatan



Keterangan :*) Kompetensi ini tidak dimiliki oleh Perawat Vokasi Bantul, 9 Desember 2013 Direktur Rumah Sakit Nur Hidayah



dr. Arrus Ferry