8 0 47 KB
PT SINAR TERANG Rekonsiliasi Fiskal
Laba komersil Koreksi Positif 1 Beban gaji staf penjualan (kenikmatan) 2 Beban gaji staf administrasi (natura) 3 Beban adm lain-lain (sumbangan) 4 Beban pajak (pajak Penghasilan) 5 Beban perjalanan (pribadi) 6 Beban rekreasi karyawan (natura) Koreksi Negatif 1 Pendapatan sewa gedung (final) 2 Pendapatan bunga (final) 3 Selisih penyusutan gedung 4 Selisih penyusutan kendaraan 5 Selisih penyusutan mesin 6 Selisih penyusutan peralatan 7 Selisih penyusutan penyusutan
Laba Fiskal Perhitungan pajak: Penghasilan kena pajak Pajak terutang (pasal 31E) dikenakan tarif 25% X 50% Kredit Pajak: - PPh 23 atas penyewaan mobil = 2% X Rp. 50.820.0000 - PPh 22 Impor Total Kredit Pajak PPh yang harus dibayar sendiri Angsuran PPh 25 PPh Kurang Bayar pasal 29