Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek 2019 KPH Bali Timur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RPHJPd 2019 RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG KPHL BALI TIMUR (UNIT III)



PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS KEHUTANAN UPTD KPH BALI TIMUR 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG



KPHL BALI TIMUR



Pemerintah Provinsi Bali Dinas Kehutanan UPT KPH Bali Timur 2019



ii



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



PETA SITUASI



iv



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



RINGKASAN EKSEKUTIF



UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008, tanggal 28 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali (kemudian diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan terakhir diganti lagi dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah). Luas kawasan hutan yang dikelola oleh KPHL Bali Timur berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : 85/ MENLHK / SETJEN / PLA.0 / 2 / 2018 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Provinsi Bali adalah 20.808 Ha. Luasan tersebut dihitung secara digital. Sedangkan berdasarkan



SK



Penetapan



Kawasan



Hutan



pada



masing-masing



Kelompok Hutan (RTK) melalui serangkaian proses pengukuhan, luas kawasan hutan yang dikelola oleh KPHL Bali Timur seluas 20.884,13 ha, yang terdiri dari hutan lindung 20.235,13 ha (96,89%) dan selebihnya merupakan hutan produksi terbatas (HPT) yaitu seluas 649,00 ha (3,11%). Sehingga yang menjadi acuan luas wilayah pengelolaan adalah berdasarkan Pengukuhan masing-masing Kelompok Hutan (RTK). Luas kawasan hutan tersebut terbagi ke dalam 9 (Sembilan) Register Tanah Kehutanan (RTK) yang luasnya sangat bervariasi, RTK terkecil adalah RTK 24 / Bukit Gumang (22.00 ha) dan terluas RTK 8 / Gunung Abang Agung (14.242,74 ha). Kesembilan RTK tersebut kondisinya tersebar di 5 Daerah Aliran Sungai (DAS), yang sebagian besar berada di DAS Unda seluas 15.393,28 ha (73,71%). Ditinjau dari segi pemangkuan kawasan hutannya, di KPHL Bali Timur ada 9 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) yang



v



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



luasnya sangat bervariasi, mulai dari yang terkecil yaitu RPH Selat seluas 1.002,31 ha dan terbesar RPH Rendang seluas 4.767,72 Ha. Arah kebijakan kehutanan KPHL Bali Timur tidak terlepas dari arah orientasi pembangunan Provinsi Bali merupakan panduan yang harus diikuti untuk menuju peng elolaan hutan lestari dengan pertimbangan lingkungan/ekologi, sosial dan ekonomi. Visi KPHL Bali Timur adalah: ”Terwujudnya Pengelolaan Hutan di Wilayah KPHL Bali Timur Secara Lestari Menuju Masyarakat Sejahtera”. Visi tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa kawasan hutan di KPHL Bali Timur didominasi oleh fungsi lindung. Visi ini mengandung makna bahwa disamping sebagai penyangga kehidupan yang harus dilestarikan untuk anak cucu kita juga diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian masyarakat disekitar hutan dengan mengembangkan hasil hutan bukan kayu, budidaya dibawah tegakan dan jasa lingkungan. Untuk mewujudkan Visi tersebut, misi yang dikembangkan dalam pengelolaan KPHL Bali Timur adalah: 1.



Memantapkan penataan kawasan hutan KPHL Bali Timur secara rasional, efektif dan efisien.



2.



Menyusun perencanaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya hutan dengan paradigma pemberdayaan masyarakat.



3.



Meningkatkan kelembagaan KPHL Bali Timur menuju KPH Mandiri.



4.



Melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan yang mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti getah pinus, rehabilitasi hutan dan lahan, pengamanan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, serta mengembangkan kegiatan wisata alam, wisata pendidikan, wisata budaya yang berwawasan lingkungan, dengan paradigma pemberdayaan masyarakat.



vi



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



5.



Melakukan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan secara kolaboratif dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam rangka mempercepat proses pencapaian Visi tersebut



strategi yang dikembangkan sesuai skala prioritas adalah : 1. Memantapkan penataan kawasan hutan dengan meningkatkan mengembangkan kerjasama dan investasi dibidang kehutanan. 2. Tingkatkan peran serta masyarakat dalam mengatasi gangguan kehutanan. 3. Manfaatkan kawasan hutan yang luas dan asri sebagai obyek wisata alam yang berkualitas. 4. Tingkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia KPHL Bali Timur untuk mengatasi degradasi fungsi hutan. 5. Tingkatkan peran serta masyarakat untuk mengatasi lahan kritis 6. Tingkatkan Kemampuan sumber daya manusia ASN KPHL Bali Timur dengan dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. 7. Gunakan motivasi yang tinggi untuk mencari solusi / teknologi untuk mengatasi degradasi fungsi hutan. 8. Manfaatkan dukungan regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Kegiatan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 10 tahun mendatang adalah sebagai berikut : 1. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataan Hutannya 2. Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu 3. Pemberdayaan Masyarakat 4. Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin 5. Penyelenggaraan Rehabilitasi Pada Areal Areal di Luar Izin



vii



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



6. Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada Areal yang Sudah Ada Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutannya 7. Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam 8. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Izin 9. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait 10. Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM 11. Penyedian Pendanaan 12. Pengembangan Database 13. Rasionalisasi Wilayah Tertentu 14. Review Rencana Pengelolaan Wilayah KPHL (Minimal 5 Tahun Sekali) 15. Pengembangan Investasi. Lingkup kegiatan yang dapat dilaksanakan di wilayah KPHL Bali Timur meliputi ; 1) Pemanfaatan hutan berupa : pemanfaatan kawasan (tanaman bawah tegakan), Jasa lingkungan (pemanfaatan air, wisata alam), pemungutan hasil hutan bukan kayu (getah pinus, madu, hijauan pakan ternak, dan lain-lain), 2) Penggunaan kawasan hutan berupa pinjam pakai dan kerjasama.



viii



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa kami panjatkan, karena berkat restu Beliaulah Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pedek (RPHJPd) KPHL Bali Timur Tahun 2019 ini dapat tersusun walaupun hanya adalam bentuk dan susunan yang sangat sederhana. RPHJPd KPHL Bali Timur tahun 2019 ini disusun untuk memenuhi amanat UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan perubahan regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor. 111 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Bali serta penetapan wilayah kesatuan pengelolaan hutan lindung provinsi Bali berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:



SK.



85/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2018,



melatarbelakangi



dokument RPHJP Tahun 2018-2027 KPHL Bali Timur. Dokumen Rencana Pengelolaan KPHL Bali Timur ini memuat bagian-bagian pendahuluan, deskripsi kawasan, visi dan misi pengelolaan hutan, analisis dan proyeksi, rencana kegiatan, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pemantauan evaluasi dan pelaporan dan penutup. Hal ini



dimaksudkan



agar



KPHL



Bali



Timur



dapat



menjalankan



dan



mengaplikasikan sesuai dengan rencana pengelolaan yang telah disusun dan menjadi pedoman dalam kegiatan pengelolaan hutan jangka panjang serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana derivatifnya dan pelaksanaannya. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan andil atas tersusunnya RPHJPd ini, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu baik dalam penyediaan data dan informasi, fasilitasi pembiayaan, analisis data, penulisan serta pembahasan draft



xi



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



dokumen sehingga menjadi Dokumen Rencana Pengelolaan KPHL Bali Timur. Semoga RPHJPd ini bermanfaat sesuai dengan tujuannya.



Kintamani,



Desember 2018



Kepala UPT KPH Bali Timur



xii



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



DAFTAR ISI



Halaman Sampul .............................................................................................. i Halaman Judul ................................................................................ ii Lembar Pengesahan ....................................................................... iii Peta Situasi .................................................................................... iv Ringkasan Eksekutif



..................................................................... v



Kata Pengantar .............................................................................. xi DAFTAR ISI ................................................................................... xiii LAMPIRAN ...................................................................................... xv DAFTAR LAMPIRAN PETA .............................................................. xvi I. PENDAHULUAN .............................................................................. 1 A. Latar Belakang ............................................................................. 1 B. Maksud, Tujuan ............................................................................ 2 C. Ruang Lingkup ............................................................................. 3 D. Batas Pengertian ........................................................................... 3 II. EVALUASI KEGIATAN TAHUN SEBELUMNYA .............................. 9 A. Kegiatan Evaluasi UPT KPH Bali Timur 2018 .................................... 9



xii



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



III. ANALISIS DAN PROYEKSI ......................................................... 16 3.1. Analisa Data dan Informasi........................................................ 16 3.2. Proyeksi kondisi wilayah KPHL Bali Timur .................................. 23 IV. RENCANA KEGIATAN .................................................................. 27 4.1. Rencana Kegiatan Dan Kebutuhan Dana .................................... 27 4.2. Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu ................................. 30 4.3. Pemberdayaan masyarakat setempat ......................................... 34 4.4. Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin ........................ 34 4.5. Rehabilitasi pada areal kerja di luar izin .................................... 35 4.6. Pembinaan Dan Pemantauan Rehabilitasi Dan Reklamasi Di Dalam Areal Yang Berijin .......................................................... 36 4.7. Rencana Penyelenggaraan Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam ...................................................................... 36 4.8. Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang ijin ......................................................................... 36 4.9. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder terkait .................................................................................... 38 4.10. Rencana Penyediaan dan Peningkatan kapasitas SDM ................ 38 4.11. Pengadaan dan Pengembangan Data Base ................................ 39 4.12. Rencana Rasionalisasi Wilayah Kelola ........................................ 40 4.13. Pengembangan Investasi ......................................................... 40



xiii



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



V. MONITORING KEGIATAN .............................................................. 42 A. Monitoring .................................................................................. 42 B. Evaluasi ...................................................................................... 43 C. Pelaporan ................................................................................... 43



VI. PENUTUP ...................................................................................... 45 A. Kesimpulan ................................................................................ 45 B. Saran ......................................................................................... 46



xiv



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



LAMPIRAN



Lampiran 1



Matriks evaluasi tahun sebelumnya



Lampiran 2



Matriks analisa dan proyeksi kegiatan



Lampiran 3



Matriks Rencana kegiatan tahunan



Lampiran 4



Matriks rencana tata waktu kegiatan



Lampiran 5



Rencana Monitoring kegiatan



xv



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019



DAFTAR LAMPIRAN PETA



Lampiran Peta 1



Peta rencana lokasi perlindungan hutan



Lampiran Peta 2



Peta potensi pemanfaatan hutan



Lampiran Peta 3



Peta lokasi kegiatan tata hutan



Lampiran Peta 4



Peta rencana lokasi kegiatan penggunaan hutan



Lampiran Peta 5



Peta rencana lokasi kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan



xvi



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



BAB I. PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Kawasan hutan merupakan wilayah yang paling sering mengalami tekanan dan gangguan berupa deforestasi dan degradasi. Indonesia yang memiliki luas hutan ke-3 terbesar di dunia, setelah Brazil dan Zaire, tak luput dari deforestasi dan degradasi yang meyebabkan penurunan penutupan vegetasi hutan. Rusaknya areal hutan akan menghasilkan kerugian yang sangat besar dilihat dari aspek hidrologi dan ekologi. Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur dalam wadah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) diarahkan menjadi organisasi yang mampu membiayai dirinya sendiri atau meminimalkan biaya pemerintah melalui pengelolaan potensi sumber daya hutan yang ada dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan. UPTD KPH Bali Timur luas kawasan hutannya adalah 20.884,13 ha, yang terdiri dari hutan lindung 20.235,13 ha (96,89%) dan selebihnya merupakan hutan produksi terbatas (HPT) yaitu seluas 649,00 ha (3,11%).



Kawasan hutan yang didominasi oleh hutan lindung tersebut memiliki kondisi yang relatif kurang baik dan perlu dilakukan rehabilitasi. Berbagai permasalahan yang timbul di areal hutan antara lain kebakaran hutan,



illegal logging, penanaman rumput gajah sebagai pakan ternak, penyerobotan lahan/okupasi, lahan kritis, serta penggalian batu dan/atau pasir. Adanya berbagai macam permasalahan yang dihadapi UPTD KPH Bali Timur, maka diperlukan perencanaan yang strategis dan matang dalam pengelolaan



kawasan



yang



bertujuan



untuk



meminimalkan



dan



menanggulangi resolusi konflik kawasan. Untuk menjamin penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH Bali Timur agar penataan hutannya selaras dengan kepentingan pengelolaan dan pemanfaatannya, harus



1



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



didasarkan pada aspek potensi sumber daya alam/ekologi, sosial budaya dan ekonomi masyarakat serta rencana pembangunan wilayah. Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan KPH Bali Timur Jangka Pendek merupakan perwujudan komitmen dari para pihak, sehingga di dalam penyusunannya perlu mempertimbangkan internalisasi rencana pengelolaan yang berwawasan lingkungan ke dalam konteks perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini mengandung maksud, bahwa rencana pengelolaan hutan KPH Bali Timur berfungsi sebagai dasar akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, yang penyusunannya mengacu



pada tata ruang wilayah



dengan



mengakomodasikan berbagai kepentingan, terutama dalam kaitannya dengan upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian fungsi.



B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek KPH Bali Timur adalah sebagai bahan acuan guna memberikan arah dan bentuk yang jelas tentang berbagai hal yang terkait dengan penyusunan rencana pengelolaan hutan yang komprehensif dengan tetap berpedoman pada pembangunan yang berwawasan lingkungan terkait dengan pembangunan kehutanan dan pengembangannya untuk berbagai kepentingan di Wilayah UPTD KPH Bali Timur. Tujuan dari Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek KPH Bali Timur yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan dalam wadah UPTD KPH Bali Timur, penjabaran dari Rencana Kehutanan Jangka Panjang (RPHJP) dalam bentuk rencana pengelolaan tahunan, dan mengevaluasi program - kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun sebelumnya agar proses pembangunan kehutanan dapat berjalan secara terencana, terarah dan terukur melalui pengelolaan hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT), berdasarkan asas kelestarian sesuai dengan kondisi blok/petak dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. 2



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup penyusunan Rencana Pengelolaan KPH Bali Timur mencakup kegiatan pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek, dan proses pengesahannya. Lingkup daerah perencanaan pengelolaan yang dimaksud dalam rencana pengelolaan ini adalah kawasan KPH Bali Timur yang terletak di dua wilayah administratif yaitu Kabupaten Bangli dan Karangasem. Buku Rencana Pengelolaan Jangka Pendek KPHL Bali Timur Provinsi Bali ini meliputi: 1.



Perencanaan pengembangan kelembagaan sesuai Visi Misi KPHL Bali Timur.



2.



Perencanaan pengembangan sumberdaya manusia kelembagaan KPHL Bali Timur.



3.



Perencanaan pengembangan infrastruktur pendukung operasional KPHL Bali Timur.



4.



Perencanaan pengembangan investasi, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan guna meningkatkan kemandirian KPHL, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan daerah.



5.



Perencanaan rehabilitasi dalam wilayah KPHL Bali Timur.



6.



Perencanaan tata batas dan pendataan KPHL Bali Timur sesuai fungsinya.



7.



Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.



D. BATASAN PENGERTIAN Batasan



pengertian



dari



beberapa



istilah/terminologi



yang



terangkum dalam naskah recana pengelolaan ini,sebagai berikut : 1.



Anak Petak adalah bagian dari petak yang bersifat temporer, yang oleh sebab



tertentu



memperoleh



perlakuan



silvikultural



atau



kegiatan



pengelolaan yang khusus dan selanjutnya akan ditetapkan oleh pengelola KPH.



3



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



2.



RPHJPd 2019



Bagian hutan adalah bagian dari areal kerja KPH yang secara geografis bersifat permanen, yang strategis ditetapkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen, terutama dalam kelola produksi yang menjadikannya sebagai kesatuan areal produksi lestari.



3.



Blok pada unit KPH model adalah bagian areal yang secara geografis bersifat permanen, yang secara stategis ditetapkan untuk meningkatkan efektifitas manajemen, terutama dalam fungsi perlindungan hidro-orologi, yang menjadikannya senagai kesatuan pengelolan perlindungan hidroorologi lestari.



4.



Evaluasi adalah mekanisme umpan balik positif, yang mengharuskan manajemen Jangka benah (bera) adalah rentang waktu perencanaan yang diperlukan untuk merubah kondisi pengelolaan yang ada pada saat ini menjadi kondisi yang terstruktur bagi kegiatan pengelolaan hutan lestari.



5.



Hutan adalah satu kesatuan ekosistem hamparan lahan berupa sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam pesekutuan alam lingkungannya,yang satu denga yang lainnya tidak dapat dipisahkan (pasal 1, ayat 2,UU No.41 tahun 1999).



6.



Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah tidak dibebani hak atas tanah (pasal 1, ayat 4, UU No. 41 Tahun 1999)



7.



Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (pasal 1, ayat 7, No. 41 Tahun 1999).



8.



Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah (pasal 1, ayat 8, UU No. 41 Tahun 1999).



9.



Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok



pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan



satwa serta ekosistemnya (pasal 1, ayat 9, UU No. 41 Tahun 1999). 10.



Hutan tanaman industri adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dlam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industry hasil hutan (pasal 1, ayat 18, PP No. 6 Tahun 2007).



4



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



11.



Hutan tanaman rakyat adalah tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultural dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (pasal 1, ayat 19, PP No. 6 Tahun 2007).



12.



Hutan tanaman hasil rehabilitasi adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan rehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung,produktifitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan (pasal 1, ayat 20, PP No. 6 Tahun 2007)



13.



Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat (pasal 1, ayat 20, PP No. 6 Tahun 2007).



14.



Hutan desa adalah hutan negara yanbg dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.



15.



Kawasan hutan adalah wilayah tertentu



yang ditunjuk dan atau



ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (pasal 1, ayat 3, UU No. 41 Tahun 1999) 16.



Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi



dan perekmbangannya



berlangsung secara alami. 17.



Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.



18.



Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH adalah unit pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari (pasal 1, ayat 1, PP. No. 6 Tahun 2007).



19.



KPH melakukan penyesuaian rencana secara periodik



ketika ditemukan



kesalahan sistematik pada rencana yang telah disusun.



5



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



20.



RPHJPd 2019



KPH dapat terdiri dari satu fungsi pokok hutan dan penetapan KPH berdasarkan fungsi yang luasnya dominan (pasal 6, ayat 2, PP No. Tahun 2007).



21.



KPH model adalah wujud awal dari KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual KPH di tingkat tapak, yang diindikasikan oleh suatu kemampuan menyerap tenaga kerja, investasi, memproduksi barang dan jasa kehutanan yang melembaga dalam sistem pengelolaan hutan secara efisien dan lestari ( pasal 1, ayat 2, Peraturan Kepala Badan Planologi Kehutanan No. SK. 80/VII-PW/2006).



22.



Monitoring



adalah



mekanisme



pemntauan



manajemen



KPH



untuk



mendapatkan bahan masukan dari tingkat lapangan. 23.



Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu, dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.



24.



Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat social dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi system utamanya.



25.



Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.



26.



Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.



27.



Pemanfaatan hasil bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.



28.



Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.



6



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



29.



RPHJPd 2019



Perlindungan hutan dan konservasi alam adalah merupakan usaha untuk : (a). mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya tahan alam, hama serta penyakit: dan (b). mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.



30.



Petak adalah unit terkecil lahn hutan yang lokasi geografisnya bersifat permanen, sebagai basis pemberian perlakuan pengelolaan dan menjadi satuan administrasi dari setiap kegiatan pengelolan (silvikultural) yang sama untuk diterapkan atasnya.



31.



Rancangan pembangunan KPH model adalah suatu bentuk dokumen perencanaan yang tersusun atas dasar kondisi spesifik tipologi wilayah dan telah didiskusikan publican serta didukung oleh pemerintah kabupaten dan provinsi yang memuat visi, misi, tujuan, model, analisis, strategi, program dan kegiatan sebagai acuan untuk penyusunan dokumen perencanaan berupa action plan (rencana tindak/rencana aksi).



32.



Rencana pengelolaan hutan adalah konfigurasi peta situasi, visi-misi, tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam resep atau arahan manajemen strategi yang terpadu yang menyangkut kelola kawasan, kelola pemanfaatan hutan, kelola pasar, kelola konservasi dan kelola rehabilitasi–restorasi



dalam



kerangka



pencapaian



fungsi



ekonomi,



lingkungan, dan sosial yang optimal. 33.



Rencana pengelolaan jangka panjang adalah rencana pengelolaan hutan pada tingkat strategis berjangka waktu atau selama jangka benah pembangunan KPH.



34.



Rencana pengelolaan jangka pendek adalah rencana pengelolaan hutan berjangka waktu 1 (satu) tahun pada tingkat kegiatan operasional berbasis petak dan/ atau zona dan/ atau blok.



35.



Perlakuan manajemen adalah merupakan kegiatan silvikultur, bisnis, dan/ atau teknis perlindungan dan konservasi yang secara operasional diterapkan pada anak petak/petak blok.



7



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



36.



RPHJPd 2019



Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung system penyangga kehidupan tetap terjaga.



37.



Satuan



lahan



(SL)



pada



unit



KPH



model



adalah



merupakan



pengelompokan lahan kawasan hutan yang didasarkan atas kesamaan lereng, penutupan lahan dan kekompakan luasan. 38.



Sistem informasi manajemen merupakan konfigurasi kelembagan, data dan informasi, perangkat penerima – pengolah – pembangkit - komunitas yang ditujukan untuk pengambilan kesimpulan dan keputusan manajerial KPH.



39.



Sistem informasi geografis merupakan kumpulan yang terorganisir dari perangkat keras komputer, perangkat lunak, data geografis dan personil yang



dirancang



secara



efisien



untuk



memperoleh,



menyimpan,



memperbaharui, memanipulasi, menganlisis, dan menampilkan semua bentuk yang bereferensi geografi. 40.



Tujuan dan sasaran merupakan pernyataan realistik-terukur sebagai penjabaran visi-misi selama jangka perencanaan dan obyek atau komponen yang terlibat pada usaha untuk mewujudkan pernyataan tersebut.



41.



Visi dan misi merupakan proyeksi atau gambaran sosok KPH lestari di masa depan yang diharapkan dan capaian-capaian utama yang ditetapkan untuk mewujudkan proyeksi atau gambaran tersebut.



42.



Wilayah kelola adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya.



Wilayah tertentu adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya.



8



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



BAB II. EVALUASI KEGIATAN TAHUN SEBELUMNYA A. KEGIATAN MONITORING UPTD KPH BALI TIMUR TAHUN 2018 Kegiatan monitoring pada UPTD KPH Bali Timur tahun 2018 di dasarkan pada pelaksanaan program dan kegiatan RPHJP tahun 2018-2027. Maka dari itu realisasi pelaksanaan kegiatan pada harus dilakukan dengan baik dan benar – benar teliti sehingga kinerja yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan target yang diinginkan. Adapun beberapa kegitan monitoring yang harus segera dilakukan meliputi : 1.



Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataan Hutannya Inventarisasi hutan secara berkala pada wilayah kelola akan dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap tentang potensi yang dapat dikembangkan termasuk keanekaragaman hayati. Penataan hutan diawali dengan pembagian blok dan petak, kemudian dilakukan pembuatan batas blok dan petak. a. Inventarisasi kawasan hutan dan sosial budaya masyarakat Pada kegiatan tersebut belum dapat dilaksanakan, dikarenakan belum ada sumber dana anggaran mendukung kegiatan. Direncanakan akan di usulkan kembali pada tahun anggaran 2019 baik bersumber pada APBD, APBN ataupun pihak ketiga yang tidak mengikat. b. Tata Batas dalam (Tata batas blok dan petak) Kegiatan tersebut pernah dilaksanakan pada tahun 2017 bersumber dari APBN dengan realisasi pelaksanaan panjang jalur batas dalam petak dan blok 33 Km. setelah itu belum ada pelaksanaan kembali di tahun berikutnya, sehingga tata batas dalam berupa blok dan petah baru terselesaikan dalam bentuk digitasi diatas peta kerja saja. c. Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan Kegiatan ini mendapat dukungan dari anggaran belanja daerah senilai Rp. 31.070.000,- pada tahun 2018, dilaksanakan pada RTK 5 dengan panjang jalur pemeliharaan 34 km, bertujuan untuk melihat kondisi pal dan



menghitung



kembali



keberadaan



pal



batas



luar



yang



bersinggungan dengan masyarakat. Sehingga dapat menjadi laporan



9



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



kepada BPKH VIII Denpasar untuk melaksanakan prioritas pelaksanaan lokasi kegiatan rekontruksi pal. d. Penyusunan Rencana Pertahun Dilaksanakan dengan sumber Anggaran APBN tahun 2018, kegiatan ini mendukung rancangan teknis dan anggaran yang akan diusulkan belanja daerah tahun 2019 dan sumber anggaran lain baik dari pusat ataupun pihak ketiga lainnya pada Kawasan hutan KPHL Bali Timur. e. Pendampingan penataan batas pada areal yang dibebani ijin dan kerjasama pemanfaatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada kegiatan perhutanan sosial pada skema Hutan Desa (HD) sebanyak 7 (tujuh) HD yaitu HD Besakih, HD Pempatan, HD Sebudi, HD Jungutan, HD Batur Selatan, HD Sukawana, HD siyakin dengan luas pada Kab. Karangasem 710 Ha sedangkan pada Kab. Bangli dengan total luas 436,57 Ha yang sudah mendapatkan ijin HPHD difasilitasi dari APBN pada DIPA UPT Pusat yang membidangi. 2.



Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu. Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu diarahkan untuk menjadi core bisnis KPHL Bali Timur. Blok pemanfaatan wilayah KPHL Bali Timur seluas 14.973,59 Ha, dikurangi dengan areal Ijin Kemitraan Kehutanan seluas 989,95 Ha, areal HPH Desa seluas 1.148,00 Ha, IPPKH seluas 2.192,18 Ha, dan Pecadangan Izin seluas 1224,16 Ha maka Wilayah Tertentu KPHL Bali Timur seluas 9.419,30 Ha. Sehingga direncanakan kegiatan sebagai berikut pada tahun 2018: a.



Pemanfaatan Kawasan (HL) Pengembangan Pakan Ternak (rumput gajah dan kaliandra) Sudah dilaksanakan pada skema kemitraan kehutanan dan hutan desa (perhutanan sosial), swadaya. Kegiatan pemanfaatan hijauan pakan ternak merupakan alternative solusi dari penanganan perambahan Kawasan hutan di KPHL Bali Timur.



b.



Pemanfaatan Wisata Alam Dan Jasa Lingkungan (HL) i.



Desain Tapak lokasi Wisata Kegiatan Desain tapak dilaksanakan pada area wisata Gunung Abang pada RTK 8 pada petak HL-49, HL-50 dan HL-51. Kegiatan



10



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



tersebut sempat diawali dengan pra kegiatan berupa pertemuan dengan para pihak baik tingkat Pemerintah Kabupaten maupun tingkat Provinsi, dan kegiatan tersebut belum selesai kita laksanakan karena masih mengumpulkan data dan dasar hukum yang terkait penyusunan, sumber anggaran dilaksanakan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan akan di usulkan untuk kegiatan pada 2019. ii.



Pemanfaatan Wisata Alam Sudah dimulai oleh pemegang HPHD dan kemitraan kehutanan dengan dana swadaya.



c.



Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HL) Pelaksanaan kegaitan tersebut baru dilaksanakan pada HD Batur Selatan,



sebagai



pemegang



area



ijin



HPHD



adapun



kegiatan



bersumber dari anggaran swadaya. d.



Pemanfaatan Kawasan (HPT), Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon), Budidaya Lebah, Penangkaran Satwa, Bambu, Ekowisata dan Agroforestry: beberapa kegaitan di HPT ini belum dapat dilaksanakan karena belum ada ketersediaan anggaran.



3.



Pemberdayaan masyarakat setempat Pemberdayaan masyarakat diarahkan pada pemberian akses kepada masyarakat di dalam Kawasan hutan dan sekitar Kawasan hutan pada Areal KPHL Bali Timur pada 5 Kabupaten, terutama pada keluarga miskin. Kegiatan



Pemberdayaan



masyarakat



antara



lain



fasilitasi



perizinan



perhutanan sosial, bantuan bibit produktif, peningkatan kapasitas dan kemitraan. a. Pengembangan Hutan Desa Belum dapat melaksanakan kegaitan tersebut karena para pemegang Ijin HPHD belum menyelesaikan RPHD (Rencana Pengelolaan Hutan Desa). b. Pembangunan dan Pengembangan Kemitraan Kehutanan Pelaksanan kegiatan tersebut merupakan fasilitasi usulan dari masyarakat yang masuk ke KPHL Bali Timur adapun KTH yang



11



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



berkerjasama sebanyak 13 KTH baru usulan tahun 2018 dengan sebaran 11 KTH dari Kab. Bangli dan 2 KTH Dari Kab. Karangasem. c. Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan Kegiatan pemberdayaan di sekitar Kawasan hutan berasal dari sumber anggaran ABPD sebesar Rp. 5.100.000,- dengan realisasi fisik dan keuangan 95,1%. 4.



Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin. Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan akan dilakukan secara berkala agar berjalan sesuai ketentuan dalam izin yang dimiliki oleh para pemegang izin. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2018 dengan sumber APBN yang rangkumannya dalam kegiatan monev ke lokasi areal berijin dan areal tak berijin dalam Kawasan hutan yang tersebar di 9 RPH (Resort Pengelolaan Hutan).



5.



Rehabilitasi pada areal kerja di luar izin Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di luar izin terutama diarahkan pada DAS prioritas nasional. Pada wilayah KPHL Bali Timur terdapat 5 (Sembilan) DAS yang terbagi kedalam 9 RTK a. Kegiatan RHL Dalam rencana kegiatan RHL pada tahun 2018 terdapat pelaksanaan kegiatan yang bersumber anggaran dari DAK dengan target luas RHL 75 Ha yang berada 50 Ha dalam Kawasan dan 25 Ha di luar Kawasan, dengan besar anggaran Rp. 800.100.000,- Realisasi keuangan 80,55%, realisasi fisik 80,74%, selain itu kegiatan lain dari RHL adalah penanaman HHBK dengan luas kegiatan 100 Ha yang bersumber dari APBN berupa swakelola dengan kegiatan penanaman senilai Rp. 345.000.000,b. Penanaman swadaya bersama masyarakt dan NGO Penanaman bersama Komunitas Peduli Lingkungan seluas 1,5 ha dengan bibit nejis beringin 100 batang. 6. Pembinaan Dan Pemantauan Rehabilitasi Dan Reklamasi Di Dalam Areal Yang Berijin 12



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi pada afreal yang sudah ada izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan akan dilakukan secara berkala. Pada tahun 2018 tidak ada kegiatan RHL pada areal berijin. 7. Rencana Penyelenggaraan Perlindungan hutan dan konservasi alam Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam terutama diarahkan



pada



pencegahan



penebangan



liar



dan



perambahan.



Perlindungan keanekaragaman hayati akan diawali dengan inventarisasi keaneka ragaman hayati bekerjasama dengan perguruan tinggi dan berada pada wilayah tertentu. a. Pembuatan Peta Rawan Gangguan Keamanan: kegiatan ini dibuwat sebagai dasar dan arahan untuk patroli Kawasan hutan dimana data dikumpulkan berdasarkan laporan dan kejadian yang terjadi dari setiap RPH. b. Operasi Pamhut (Penanggulangan Pencurian kayu, Penyerobotan Lahan, perladangan Liar/pembibirikan dan Pengembalaan Liar, dan inventarisasi satwa). Pada kegaitan ini dilaksanakan dari sumber anggaran ABPD sebesar Rp 7.713.500,- dengan realisasi fisik 100% dan realisasi keuangan 100%, dan APBN; c. Penanggulangan dan Pengendalian Kebakaran Hutan; d. Peningkatan Sarana dan prasarana Pamhut; e. Bantuan Dana Pamhut ke Desa Pakraman; f.



Penyuluhan kehutanan.



8. Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang ijin Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin maupun akan dibangun melalui komunikasi yang efektif dan efisien, antara lain melalui rapat koordinasi dengan para pemegang izin. a. Rapat Koordinasi Pemegang Izin pada KPHL Bali Timur (Unit III) dalam kurun waktu 2018 kegiatan ini belum sempat untuk di laksanakan. 9. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder terkait.



13



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



Penyelenggaraan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait akan dilakukan secara rutin setiap tahun pada tingkat kabupaten. a. Koordinasi tingkat Kabupaten b. Koordinasi tingkat Provinsi dan Pusat 10. Rencana Penyediaan dan Peningkatan kapasitas SDM a. Analisis kebutuhan SDM dan Diklat b. Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh Kehutanan c. Peningkatan Kapasitas POLHUT d. Peningkatan Kapasitas PPNS e. In House Training Penerapan Teknologi 11. Pengembangan Data Base Penyediaan database yang handal baik primer maupun sekunder sebagai bahan informasi dan data perencanaan kegiatan maupun sebagai bahan pengambilan kebijakan. a. Penyediaan Informasi Data Base KPHL Bali Timur (Unit III) Ada dalam bentuk pembuwatan buku statistik KPH Bali Timur, dengan nilai anggaran APBD Rp 400.000,-. b. Publikasi Pembangunan KPHL Bali Timur (Unit III) 12. Pengembangan Investasi Pengembangan investasi dalam jangka sepuluh tahun pertama KPHL Bali Timur akan diarahkan pada empon-empon dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan jasa lingkungan. a. Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan empon-empon dan HHBK b. Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan Getah Pinus c. Penyusunan Analisis Usaha Pemanfaatan objek wisata dan Jasa Lingkungan d. Penyusunan Rencana Bisnis 13. Pengadaan Sarpras KPH a. Pengadaan Kendaraan Roda Empat b. Pengadaan Kendaraan Roda Dua



14



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



c. Pengadaan Mebelair d. Pengadaan Komputer e. Pengadaan Sarpras Pengamanan f.



Pembangunan Resort



g. Peralatan inventarisasi dan Pengadaan Peralatan Perpetaan 14. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 15. Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan



15



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



BAB III. ANALISIS DAN PROYEKSI 3.1. Analisa Data dan Informasi Dalam pelaksanaan kegiatan RPHJPd KPHL Bali Timur Tahun 2019 kita akan menggunakan Analisa SWOT. Analisa ini kita pergunakan karena disatu sisi KPHL Bali Timur masih memiliki kelemahan dan pada sisi yang lain KPHL Bali Timur juga memiliki kekuatan, Kombinasi kelemahan dan kekuatan menghasilkan strategi. Didalam menetapkan strategi Pengelolaan Hutan oleh KPHL Bali Timur diperlukan identifikasi faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap visi dan misi atau kinerja KPHL Bali Timur. Dengan menggunakan matrik SWOT untuk melakukan pemetaan permasalahan yang terkait dengan issu-issu lingkungan strategis yang dikelompokkan kedalam factor internal dan eksternal. Faktor internal dikatagorikan sebagai kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness), sedangkan fator eksternal dikatagorikan sebagai peluang (opportunity) dan ancaman (threat) 3.1.1 Faktor Internal Faktor internal yang berpengaruh terhadap kinerja KPHL Bali Timur adalah



Kekuatan (Strength) dan Kelemahan (weakness). Faktor



kekuatan yang dimiliki oleh KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1. Komitmen Pimpinan yang sangat kuat; 2. Regulasi yang sangat mendukung; 3. Motivasi kerja ASN KPHL Bali Timur yang tinggi; 4. Hutan yang luas di wilayah KPHL Bali Timur menyimpan potensi yang sangat besar; 5. Hubungan yang harmonis dengan UPT Pusat yang ada di Daerah; 6. Akses Pengelolaan hutan sangat terbuka.



16



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



Sedangkan kelemahan (Weakness) yang dimiliki oleh KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1. Kemampuan sumber daya manusia (sdm) ASN KPHL Bali Timur masih lemah; 2. Sarana dan prasarana sangat terbatas; 3. Dukungan anggaran yang sangat terbatas dari APBD Provinsi; 4.



Penataan Kawasan hutan KPHL Bali Timur belum mantap;



5.



Pengelolaan hutan belum optimal .



3.1.2. Faktor Eksternal Faktor luar (eksternal) yang berpengaruh terhadap kinerja KPHL Bali Timur dikatagorikan sebagai peluang (opportunity) dan ancaman (threat). Peluang (Opportunity) yang dimiliki oleh KPHL Bali Timur untuk meningkatkan kinerjanya dalam periode 10 tahun adalah sebagai berikut : 1. Akses kelola hutan yang sangat terbuka dengan berbagai skema kerjasama memberikan peluang kepada KPHL Bali Timur untuk menjalin kerjasama dengan masyarakat atau lembaga ekonomi swasta nasional. 2. Program Perhutanan Sosial memberikan peluang kepada KPHL Bali Timur untuk mendapatkan fasilitasi pembiayaan dari Pemerintah Pusat, CSR dan Dana BLU. 3. Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah yang sangat mendukung. 4. Wilayah hutan KPHL Bali Timur yang sangat luas dan masih lestari menyimpan potensi wisata alam yang sangat besar. 5. Dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat yang cukup besar akan mempercepat proses pencapaian tujuan KPHL Bali Timur. 6. KPHL Bali Timur berpeluang menjadi lembaga yang mandiri.



17



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



Beberapa faktor ekternal yang kita identifikasi menjadi Ancaman (threat) di dalam pengelolaan kawasan hutan lindung di KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1. Akses kelola yang diberikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menyebabkan degradasi fungsi hutan sebagai perlindungan dan konservasi. 2. Peran serta masyarakat yang masih sangat rendah dibidang rehabilitasi hutan dan lahan. 3. Keterbatasan lahan pertanian dan ketersediaan lapangan kerja terbatas bagi masyarakat di sekitar hutan menyebabkan mereka sangat



tergantung



kepada



hasil



hutan



dikhawatirkan



akan



menimbulkan gangguang keamanan hutan berupa pembibrikan, perambahan, pencurian kayu, kebakaran hutan dan lahan serta Perburuan. 4. Akses kelola hutan yang tidak terarah, tidak terukur dan tidak terkontrol akan berpeluang menyebabkan penyimpangan fungsi hutan ke arah ekonomi /komersial dan menyebabkan hutan menjadi gundul. 5. Pemberian akses masuk ke dalam kawasan hutan dikhawatirkan akan membawa dampak buruk seperti sampah plastik. 6. Pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat disekitar hutan tentang arti penting pelestarian hutan menyebabkan peran serta masyarakat merehabilitasi hutan dan lahan sangat rendah. 7. Kesejahteraan masyarakat disekitar hutan masih rendah ditambah desakan kebutuhan ekonomi berupa biaya hidup dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan akan meningkatkan angka kemiskinan dan krimal serta penyakit masyarakat.



Pemetaan permasalahan yang terkait dengan issu issu lingkungan strategis kemudian dikelompokan kedalam faktor internal dan ekternal. Faktor



internal dikatagorikan sebagai kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness), sedangkan faktor eksternal dikatagorikan sebagai peluang (opportunity) dan



18



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



ancaman (threat). Indentifikasi faktor internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap UPT KPHL Bali Timur dapat digambarkan Tabel 4.1. pada halaman berikut: Tabel 3.1. Identifikasi Faktor Internal dan Eksternal UPT KPHL Bali Timur. KEKUATAN (S) 1. Komitmen Pimpinan yang tinggi 2. Regulasi yang sangat mendukung 3. Motivasi kerja ASN KPHL tinggi 4. Hutan yang luas di wilayah KPHL Bali Timur menyimpan potensi wisata alam yang sangat besar. 5. Akses permodalan sangat terbuka



PELUANG (O) 1. Akses kelola hutan yang sangat terbuka dengan berbagai skema kerjasama. 2. Akses Permodalan yang sangat terbuka bagi Perhutanan Sosial. 3. Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah yang sangat mendukung. 4. Potensi wisata alam yang sangat besar. 5. Dukungan



anggaran



dari



Pemerintah



Pusat yang cukup besar. 6. Pengelolaan Hutan di KPHL Bali Timur diharapkan dapat memicu pemerataan Investasi terutama ke zona regional Bali Timur. 7. KPHL



Bali Timur



berpeluang



menjadi



lembaga yang mandiri. KELEMAHAN (W) 1. Kemampuan sdm ASN KPHL Bali Timur masih lemah. 2. Sarana dan prasarana sangat terbatas.



TANTANGAN (T) 1. Degradasi fungsi hutan 2. Peran serta masyarakat masih rendah dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan.



19



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



3. Dukungan anggaran Pemerintah



RPHJPd 2019



3. Masyarakat semakin tergantung kepada



Daerah sangat terbatas.



hasil hutan.



4. Penataan Kawasan hutan KPHL Bali



4. Lahan kritis semakin bertambah.



Timur belum mantap.



5. Sampah plastic.



5. Pengelolaan hutan belum optimal



6. Kemiskinan.



Setelah dianalisis faktor faktor yang berpengaruh dengan bobot dan score menggunakan SWOT diperoleh faktor kunci sukses sebagai berikut. Tabel 3.2. Matrik Analisis SWOT KPHL Bali Timur KEKUATAN (S)



FAKTOR INTERNAL



KELEMAHAN (W)



1.



Komitmen Pimpinan yang tinggi



2.



Regulasi yang sangat mendukung



3.



Motivasi kerja ASN KPHL tinggi



4.



Hutan yang luas dan asri di



1.



Kemampuan sdm ASN KPHL Bali Timur masih lemah.



2.



wilayah



KPHL



Bali



Sarana dan prasarana sangat terbatas.



3.



Timur



Dukungan Anggaran Pemerintah Daerah sangat terbatas.



menyimpan potensi wisata alam



FAKTOR EKSTERNAL



yang sangat besar.



4.



Penataan Kawasan hutan KPHL Bali Timur belum mantap.



5.



Akses permodalan sangat terbuka 5.



PELUANG (O) 1.



Akses kerjasama.



2.



Akses



Permodalan



Pengelolaan hutan belum optimal



STRATEGI (S + O) 1. Manfaatkan yang



dukungan



STRATEGI (W + O) regulasi



1. Tingkatkan Kemampuan Sdm ASN



untuk meningkatkan Mewujudkan



KPHL Bali Timur dengan dukungan



KPHL yang Mandiri.



Kebijakan Pemerintah Pusat.



sangat terbuka 2. Manfaatkan hutan yang luas dan 3.



Kebijakan Pemerintah Pusat dan



Daerah



yang



sangat



mendukung.



2. Mantapkan



penataan



kawasan



asri untuk mengembangkan wisata



hutan



dengan



meningkatkan



alam.



mengembangkan



kerjasama



investasi.



4.



Potensi wisata alam



5.



Dukungan



anggaran



dari



Pemerintah Pusat yang cukup besar.



20



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



6.



Tujuan Investasi.



7.



KPHL Bali Timur berpeluang menjadi KPHL mandiri.



TANTANGAN (T)



STRATEGI (S + T)



1.



Degradasi fungsi hutan



2.



Peran serta masyarakat masih rendah



dalam



STRATEGI (W + T)



1. Gunakan motivasi yang tinggi untuk



1.



Tingkatkan



peran



mencari solusi / teknologi untuk



masyarakat



mengatasi degradasi fungsi hutan.



Gangguan Kehutanan.



dalam



serta mengatasi



pelestarian



hutan.



2. Tingkatkan peran serta masyarakat



2.



untuk mengatasi lahan kritis. 3.



Gangguan Kehutanan.



4.



Lahan kritis.



5.



Kemiskinan



Tingkatkan untuk



Kemampuan



mengatasi



sdm



Degradasi



Fungsi Hutan.



Dari analisis SWOT diperoleh 8 (delapan) rumusan strategi yang nantinya akan dipilih berdasarkan teknik Mc. Namara dengan skala likert 1 – 5 seperti pada tabel 3. berikut : Tabel 3.3 Prioritas strategi kebijakan dan program NO



1.



2.



STRATEGI Manfaatkan dukungan regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manfaatkan hutan yang luas dan asri untuk mengembangkan wisata alam.



EFEKTIVITAS



KONTRIBUSI



BIAYA



JML



RANGKING



2



4



1



7



VII



4



4



4



12



IV



5



3



3



11



V



5



5



5



15



I



4



4



2



10



VI



5



4



3



12



IV



Tingkatkan Kemampuan SDM ASN KPHL



3



Bali Timur dengan dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Mantapkan penataan kawasan hutan



4



dengan meningkatkan mengembangkan kerjasama investasi. Gunakan motivasi yang tinggi untuk



5



mencari solusi / teknologi untuk mengatasi degradasi fungsi hutan.



6



Tingkatkan peran serta masyarakat untuk



21



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



mengatasi lahan kritis. Tingkatkan peran serta masyarakat



7



dalam mengatasi Gangguan



4



5



5



14



II



5



4



4



13



III



Kehutanan.



8



Tingkatkan Kemampuan sdm untuk mengatasi Degradasi Fungsi Hutan.



Sumber : Data primer diolah, 2018.



Analisis Mc Namara diatas, diperoleh delapan (8) startegi yang sudah dikatagorikan berdasarkan skala prioritas. Strategi tersebut adalah : 1. pertama (I) adalah : strategi mantapkan penataan kawasan hutan dengan meningkatkan mengembangkan kerjasama investasi. 2. Prioritas kedua (II) adalah Srtrategi Tingkatkan peran serta masyarakat dalam mengatasi Gangguan Kehutanan. 3. Prioritas ketiga (III) adalah strategi Tingkatkan Kemampuan sdm untuk mengatasi Degradasi Fungsi Hutan. 4. Prioritas ke empat (IV) ada dua strategi, yaitu : a. Strategi manfaatkan kawasan hutan yang luas dan asri sebagai wisata alam. b. Strategi tingkatkan peran serta masyarakat untuk mengatasi lahan kritis. 5. Prioritas ke lima (V) adalah strategi Tingkatkan Kemampuan SDM ASN KPHL Bali Timur dengan dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. 6. Prioritas ke enam (VI) adalah strategi Gunakan motivasi yang tinggi untuk mencari solusi / teknologi untuk mengatasi degradasi fungsi hutan. 7. Prioritas ke tujuh (VII) adalah strategi manfaatkan dukungan regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



22



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



3.2. Proyeksi kondisi wilayah KPHL Bali Timur 3.2.1. Kondisi saat ini Issu strategis yang terjadi di KPHL Bali Timur adalah : 1) Masih adanya pelanggaran hutan; 2) Masih terdapat hutan dan lahan kritis di wilayah KPHL Bali Timur; 3) Ketersediaan lapangan kerja dan lahan pertanian yang sangat terbatas menyebabkan sebagian besar masyarakat masih sangat tergantung terhadap hutan; 4) Pengawasan hutan di KPHL Bali Timur masih tergolong lemah; 5) Kemampuan sumber daya manusia ASN dan non ASN di wilayah KPHL Bali Timur masih rendah; 6) Kesejahteraan masyarakat disekitar hutan masih sangat rendah; 7) Peran serta masyarakat terhadap rehabilitasi hutan dan lahan masih sangat rendah. 3.2.2. Kondisi yang diharapkan. Kondisi harapan KPHL Bali Timur pada 10 tahun mendatang adalah sebagai berikut : 1. Seluruh kawasan pada wilayah KPHL Bali Timur sudah tertata dengan baik



sesuai



fungsi



dan



peruntukannya



sehingga



mempermudah



manajemen untuk melakukan pengelolaan. 2. Seluruh masyarakat disekitar hutan berperan aktif di dalam melakukan perlindungan dan pengamanan hutan yang ada pada wilayahnya masing-masing. 3. Seluruh Lahan dan hutan kritis yang ada pada wilayah KPHL Bali Timur dapat direhabilitasi dan direboisasi secara tuntas.



23



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



4. Kemampuan sdm ASN maupun sdn non ASN yang ada di KPHL Bali Timur dapat memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan tuntutan era globalisasi. 5. Tersedia sarana dan prasarana yang memadai di KPHL Bali Timur untuk mendukung seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPHL Bali Timur. 6. Dimasa yang akan datang diharapkan KPHL Bali Timur dapat berkembang menjadi KPHL yang mandiri serta mampu mewujudkan cita cita luhur “hutan lestari dan masyarakat sejahtera”. 7. Disamping berfungsi sebagai fungsi lindung dan konservasi, diharapkan kawasan hutan di wilayah KPHL Bali Timur mampu menjadi daya tarik wisata berkualitas.



3.2.3. Tugas Pokok dan Fungsi KPHL Bali Timur yang belum optimal. Kondisi



eksisting



yang



digambarkan



tersebut



dapat



mencerminkan bahwa ada beberapa tugas pokok dan fungsi KPHL Bali Timur yang belum optimal yang menyebabkan kinerja KPHL Bali Timur tidak tercapai secara maksimal. Tugas pokok dan fungsi KPHL Bali Timur yang tidak optimal antara lain : 1.



Tupoksi Rehabilitasi hutan dan lahan;



2.



Perlindungan terhadap konservasi sumber daya hutan di wilayah KPHL Bali Timur.



3.



Pemberdayaan masyarakat disekitar hutan masih perlu ditingkatkan.



4.



Perlindungan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan harus terus dilakukan dan ditingkatkan.



24



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



3.2.4. Solusi yang dianjurkan Solusi yang disarankan untuk memecahkan permasalahan hutan terjadi di KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1.



Melakukan rehabilitasi dan reboisasi secara terus menerus dengan melibatkan segenap komponen yang ada.



2.



Melibatkan masyarakat didalam melakukan perlindungan dan konservasi sumber daya hutan secara terus menerus dan berkesinambungan.



3.



Pemberdayaan



masyarakat



disekitar



hutan



perlu



terus



ditingkatkan. 4.



Perlindungan, Pengendalian dan Pengawasan pemamanfaatan kawasan hutan masih belum optimal.



4.2.5. Strategi yang diterapkan Strategi yang diterapkan dalam rangka mempercepat proses pencapaian visi pengelolaan hutan KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1.



Memantapkan



penataan



kawasan



meningkatkan mengembangkan



hutan



dengan



kerjasama dan investasi



dibidang kehutanan. 2.



Tingkatkan



peran



serta



masyarakat



dalam



mengatasi



gangguan kehutanan. 3.



Manfaatkan kawasan hutan yang luas dan asri sebagai obyek wisata alam yang berkualitas.



4.



Tingkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia KPHL Bali Timur untuk mengatasi degradasi fungsi hutan.



5.



Tingkatkan peran serta masyarakat untuk mengatasi lahan kritis



25



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



6.



Tingkatkan Kemampuan sumber daya manusia ASN KPHL Bali Timur dengan dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.



7.



Gunakan motivasi yang tinggi untuk mencari solusi / teknologi untuk mengatasi degradasi fungsi hutan.



8.



Manfaatkan



dukungan



regulasi



untuk



meningkatkan



kesejahteraan masyarakat.



26



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



BAB IV. RENCANA KEGIATAN Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi: Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan; penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; perlindungan hutan dan konservasi alam. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) adalah rencana pengelolaan hutan pada tingkat strategis berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau selama jangka benah pembangunan KPH. Memperhatikan kondisi KPHL Bali Timur saat ini dan kondisi yang diharapkan sepuluh tahun mendatang, maka rencana pengelolaan hutan memuat rencana strategis selama jangka waktu rencana pengelolaan hutan, baik di kawasan hutan lindung (HL) maupun di kawasan hutan produksi (HPT). Rencana kegiatan strategis selama jangka waktu pengeloaan hutan KPHL Bali Timur (Unit III) pada tahun 2019 yang akan dilaksanakan dapat diuraikan sebagai berikut: 4.1. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola Serta Penataan Hutan Inventarisasi



hutan



sangat



penting



dilakukan



untuk



dapat



mengetahui segala potensi kawasan hutannya, yang akan sangat menunjang pengembangan KPH ke depan. Kegiatan inventarisasi hutan merupakan kegiatan yang relatif kompleks dalam rangka mendapatkan data data yang valid sebagai bahan perencanaan. Hal ini tentunya dalam pelaksanaannya memerlukan dana yang cukup besar dan personil baik kualitas maupun kuantitas, untuk itu keterlibatan semua pihak termasuk juga masyarakat sekitar kawasan hutan sangat diperlukan. Penataan kawasan yang telah disepakati bersama harus dipetakan dan disosialisasikan. Kegiatan-kegiatan lain yang dapat dilakukan dalam mendukung penataan batas antara lain melalui sosialisasi dan penyusunan aturan lokal (awig-awig). Berdasarkan uraian diatas beberapa kegiatan yang dapat dilakukan untuk inventarisasi berkala di wilayah kelola, adalah sebagai berikut : a. Inventarisasi kawasan hutan dan Sosial Budaya Masyarakat;



27



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



Direncanakan pelaksanaan selama dua tahun kegiatan pada tahun 2018-2019 diawali dari survei sosial



budaya masyarakat



kemudian di tahun selanjutnya direncanakan inventarisasi hutan yang di akhiri dengan konsultasi publik hasil dari inventarisasi hutan dan sosial



budaya



masyarakat



mengacu



pada



P.



I/PKTL/



IPSDH/PLA.l/I/2017 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Hutan Dan Sosial Budaya Masyarakat Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), hasil inventarisasi ini digunakan sebagai dasar dalam penataan petak/blok dan penyusunan perencanaan pengelolaan hutan, sehingga diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan stakeholder. Inventarisasi potensi hutan akan dilaksanakan secara berkelanjutan pada seluruh wilayah kerja KPHL Bali Timur seluas 20.884,13 Ha, Kegiatan inventarisasi pada seluruh kawasan KPHL Bali Timur dilakukan diseluruh blok pengelolaan. Berdasarkan hasil analisis spatial jumlah plot inventarisasi di KPHL Bali Timur berjumlah 209 titik, dengan jumlah plot inventarisasi terbanyak terdapat di blok Pemanfaatan. Ukuran setiap plot pengamatan umumnya 1x1 km. Kegiatan survei lapangan pada seluruh kawasan sebaiknya diselesaikan bertahap maksimal dalam dua tahun dengan selang waktu lima tahun sekali. Berdasarkan hasil analisis spatial jumlah plot inventarisasi di KPHL Bali Timur mencapai 209 plot, dengan asumsi setiap 1 regu mampu menyelesaikan 2 plot inventarisasi dengan alokasi waktu 1 hari maka 2 regu tim inventarisasi membutuhkan waktu 2 bulan untuk inventarisasi. Jika asumsi ini terpenuhi maka pada tahun ke 3 yaitu tahun 2020 seluruh blok dan petak telah mempunyai data dan informasi terkait dengan potensi tegakan, volume kayu, volume kayu komersil, kondisi flora dan fauna, kondisi ekosistem dan kondisi lahan hutan. Sedangkan inventarisasi sosial budaya akan dilakukan pada lokasi 42 Desa (9 Resort KPH).



28



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



kegiatan ini dipisah dengan jangka dua tahun kegiataan karena untuk mengantisipasi kekurangan Anggara belanja program yang bersumber baik APBD/ APBN/ lainnya yang sah dan tidak mengikat dan ketersediaan Sumber Daya Manusia. Kegiatan ini dapat berubah lebih efisien baik dari waktu bila kedua hal kekurangan dapat di penuhi baik dari sisi anggaran atau bertambahnya tenaga ahli kehutanan pada oraganisasi KPH. Adapun jadwal pengelolaannya tersaji pada matrik lampiran. b. Pemeliharaan dan Rekonstruksi batas Kegaitan Pemeliharaan batas kawasan direncanakan setiap tahun kegaitan, dan diprioritaskan pada batas luar Kawasan kelola, kegiatan pemeliharaan batas Kawasan dapan memberikan rekomendasi data berupa lokasi dan kondisi pal pada setiap tahun kegiatan, lokasi prioritas pelaksanaan kegaitan dilaksanakan pada Kawasan enclave atau berbatas dengan lokasi pada penduduk. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir masalah hak wilayah dan mengurangi dampak konflik dengan masyarakat atau pihak yang perkepentingan. Tata batas luar sudah selesai dilaksanakan seluruh wilayah KPH Bali Timur pada tahun 2013 oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) VIII Denpasar dan direncanakan oleh KPHL Bali Timur dilaksanakan pada jangka waktu 10 tahun yaitu jatuh pada tahun 2023 rekontruksi dilaksanakan 100% pada penataan batas buwatan Kawasan hutan, kegiatan rekontruksi di dasarkan pada laporan hasil kegiatan pemeliharaan batas kawasan hutan yang merekomendasikan jumlah dan lokasi batas luar Kawasan yang hilang dan rusak untuk mendapatkan perbaik atau penggantian. c. Pembagian Blok dan Petak/Tata batas blok; Kegiatan penataan hutan di wilayah KPHL Bali Timur telah dilakukan dengan hasil berupa pembagian areal ke dalam blok-blok berdasar fungsi hutan yang dipadukan dengan RKTN dan karakteristik biogeofisik wilayah, sehingga areal kerja dapat diperoleh arahan pengelolaannya. 29



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



Pembuatan



rencana



blok-blok



RPHJPd 2019



kawasan



dilakukan



secara



partisipatif dengan para pemangku kepentingan untuk menghindarkan permasalahan di masa depan. Penyusunan blok-blok pada dasarnya adalah proses perencanaan dan pembuatan kesepakatan secara partisipatif



antara



KPHL



Bali



Timur



dengan



para



pemangku



kepentingan terutama masyarakat sekitar kawasan dan pemerintah daerah. d. Sosialisasi/Penyuluhan batas kawasan dan batas blok dan petak; Kegaitan ini dirancang bersamaan dengan kegaitan pemeliharaan batas Kawasan hutan, dan dapat di rencanakan dengan menyebarkan media leaflet, pamflet berupa peta Kawasan dan dipasangnya “papan selamat datang” pada jalan akses didalam Kawasan. e. Penyusunan dokumen rencana pengelolaan hutan jangka pendek RPHJPd. Kegiatan ini direncanakan berkala sepanjang tahun sebagai dasar dokumen penyusunan Rencana Kerja dan Anggran unit kerja pada pemerintah daerah. Dokumen ini merupakan turunan dari dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP). Dokumen RPHJPd menjabarkan kegiatan dan penggunaan anggaran pada tata waktu bulan, serta komponen kebutuhan barang dan jasa yang dipergunakan. f.



Pendampingan penataan batas pada areal yang dibebani ijin dan kerjasama pemafaatan. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan inventarisasi berkala wilayah kelola serta penataan hutan adalah sebesar Rp. 215.085.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019.



4.2. Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu Berdasarkan pertimbangan kebijakan pemanfaatan hutan (PP 6/2007 jo.PP 3/2008), arahan pemanfaatan dalam RKTN/RKTP Bali, serta ketentuan yang diatur dalam Permenhut P.39/Menhut-II/2013 dan Permenhut 30



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



P.47/Menhut-II/2013, maka Rencana Pengelolaan Wilayah Tertentu pada KPHL Bali Timur seperti disajikan pada Tabel dibawah ini. Tabel 4.1. Rencana Pengelolaan Wilayah Tertentu pada KPHL Bali Timur No



Uraian Kegiatan



Target Pencapaian



Target Waktu



1



2



3



4



1.



Penyediaan sarana dan prasarana pembangunan core



• Tersedianya sarana prasarana yang memadai untuk pengembangan core business



2018-2027



business 2.



Inventarisasi hutan pada wilayah tertentu denganprioritas area yang akan dibangun menjadi core



• Terkumpulya data potensi HHBK, jasa lingkungan, dan ekowisata • Terkumpulnya data sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat



20182020



business 3.



4.



5.



Pemanfaatan hutan dan penetapan areal kelola pemanfaatan wilayah tertentu



• Mantapnya blok dan petak pada areal pemanfaatan wilayah tertentu dengan prioritas utama wilayah yang akan dikembangkan menjadi core business



Prakondisi pembangunan



• Tersusunnya dokumen



businessplan



core business



• Terbentuknya kelas perusahaan prioritas



Penguatan kelembagaan dan SDM



• Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM KPH terutama terkait dengan bisnis yang akan



20182027



20182027



20182027



dikembangkan 6.



Penerapan PPK-BLUD



7.



Operasionalisasi usaha jasa lingkungan



• Penunjukan Kawasan tertentu oleh menteri sebagai wilayah kelola • Penetapan oleh pemerintah daerah sebagai KPH dengan PPKBLUD • Terlaksananya kegiatan pembangunan dan pengusahaan jasa lingkungan • Terbangunnya kemitraan dan kerjasama dengan masyarakat dan



20182027



20182027



31



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



No



Uraian Kegiatan



Target Pencapaian



Target Waktu



1



2



3



4



• • • 8.



Operasionalisasi usaha



• •



HHBK • • •



9.



10.



atau investor Tersusunnya RKT Tersedianya struktur organisasi dan SDM yang berkaitan dengan unit usaha jasa lingkungan Mengembangkan bentuk-bentuk promosi dan pemasaran melalui berbagai media Terlaksananya pemanfaatan dan pengembangan HHBK Terbangunnya kerjasama dengan investor dan atau masyarakat yang tertarik mengembangkan usaha HHBK Tersusunnya rancang bangun sarana dan prasarana pendukung pengembangan HHBK Tersedianya struktur organisasi dan SDM yang berkaitan dengan unit usaha HHBK Mengembangkan bentuk-bentuk pengelolaan produk pasca panen, promosi, dan pemasaran melalui berbagai media Tersedianya aturan hukum (pergub, perda) yang mendorong kemudahan pembangunan unit bisnis



Penyusunan aturanaturan hukum untuk mendorong terciptanya unit-unit bisnis yang menguntungkan dengan skema kerjasama dan kemitraan







Pengembangan jejaring



• Tersedianya SDM trampil dalam bidang pemasaran • Terbangunnya e-busuness • Terlaksananya temu usaha secara rutin



pasar produk hasil bisnis



20182027



20182027



20182027



KPH



32



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



No



Uraian Kegiatan



Target Pencapaian



Target Waktu



1



2



3



4



11.



Peningkatan kapasitas petugas KPH dan masyarakat dalam pengelolaan bisnis



• Terlaksananya kegiatan pelatihan/ magang/ studi banding



20182027



Sumber: RPHJP KPHL Bali Timur 2018-2027 1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Pemanfaatan ekowisata Beberapa lokasi ekowisata potensi yang bias dikembangkan di KPHL Bali Timur adalah Air terjun Selulung di RTK 5 dan Air terjun Selulung di RTK 20, ekowisata Gunung Abang dan Gunung Agung dengan wisata pendakiannya, serta kegiatan olahraga minat kusus. Pada daerah potensi wisata akan dikembangkan menjadi objek wisata. Data awal potensi wisata berdasarkan inventarisasi potensi. Desain tapak direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2018 pada daerah yang sudah teridentifikasi yaitu pada Kab. Bangli sampai dengan Kab. Karangasem pendakian gunung Abang dan Gunung Agung dan air terjun Kutuh dan Air terjun Selulung. Adapun kegiatan Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu meliputi : Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon), Pengembangan Pakan Ternak (rumput gajah dan kaliandra), Desain Tapak lokasi Wisata, Wisata Air Terjun, Wisata Religi, Wisata Alam, Pengembangan Getah Pinus, Pengembangan



Budidaya



Lebah,



Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon), Budidaya Lebah, Penangkaran Satwa, Bambu, Ekowisata dan Agroforestry. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu adalah sebesar Rp. 275.000.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019.



33



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



4.3. Pemberdayaan masyarakat setempat Berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) areal yang dicadangkan untuk perhutanan sosial pada KPHL Bali Timur seluas 6.364,91 Ha, seluas 2.137,95 Ha diantaranya sudah merupakan Kemitraan Kehutanan dan IUP-HD. Kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan akan dilakukan terhadap masyarakat berupa fasilitasi perizinan HD dan Kemitraan Kehutanan sedangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sudah mendapat izin akan dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas kelompok, bantuan bibit produktif, bantuan sarana produksi. Kegiatan pemberdayaan kepada kelompok tani madu hutan dan budidaya berupa bantuan stup, koloni, perlengkapan panen dan pengolahan madu dan pelatihan. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi : - Pengembangan Hutan Desa - Pembangunan dan Pengembangan Kemitraan Kehutanan - Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan - Identifikasi potensi dan pemetaan rawan konflik dan hak masyarakat Jumlah



Anggaran



yang



diperlukan



untuk



kegiatan



Pemberdayaan



Masyarakat setempat adalah sebesar Rp. 84.575.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.4. Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin Jumlah Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) pada wilayah KPHL Bali Timur sebanyak 4 izin dan jumlah izin pemanfaatan hutan sebanyak 20 izin yang terdiri dari kemitraan Kehutanan sebanyak 13 izin, dan hutan desa sebanyak 7 izin. Kegiatan pembinaan dan pemantauan terhadap 24 pemegang izin tersebut akan dilakukan secara periodik dan secara insidentil terhadap pemegang izin yang terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan hutan. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada



34



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



Areal Berizin adalah sebesar Rp. 89.250.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.5.



Rehabilitasi pada areal kerja di luar izin Rehabilitasi kawasan hutan yang rusak di luar areal ijin menjadi tanggung jawab KPH. Wilayah KPHL Bali Timur terdapat lahan kritis seluas 5.601,25 Ha, yang tersebar baik itu di hutan lindung maupun di hutan produksi terbatas, memerlukan kegiatan rehabilitasi seperti, penanaman dan dilanjutkan dengan pemeliharaan. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan Rehabilitasi pada areal kerja di luar ijin ini adalah berupa : a. Reboisasi b. Penghijauan (dalam penyediaan bibit bagi masyarakat) c. Pengkayaan Tanaman d. Pembuatan/Pemeliharaan Kebun Benih e. Pembuatan persemaian Permanen Kegiatan yang direncanakan pada tahun 2019 adalah Kegiatan RHL dan Kegiatan pembuwatan kebun benih produktif dan persemaian dengan sasaran lokasi pada 9 RPH pada lokasi lahan keritis. Intikator pemulihan hutan didasarkan pada indeks penutupan lahan (IPL) dan Kesesuaian penggunaan Lahan (KPL) di Kawasan hutan KPHL Bali Timur. Adapun rekomendasi jenis tanaman untuk reboisasi dan pengayaan sesuai usulan masyarakat, antara lain; (a). Kawasan hutan lindung sebagian besar tanaman MPTS antara lain; Bambu, Gmelina, Kayu Putih, Pala, Durian, Lengkeng, Matoa, Gaharu, Aren, Melinjo, Srikaya, Nangka, Manggis, Beringin Karet, Pinus, Kemiri, Kemiri Sunan, Namplung, Kenitu, Sukun, Keluih, Kepundung, Petai, Jengkol dan Rambutan. (b). Kawasan hutan produksi antara lain; tanaman kayu yang cepat tumbuh seperti Sengon dan Gmelina. Sedangkan untuk tanaman MPTS antara lain; Kayu Putih, Bambu, dan tanaman energi/industri lainnya. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Rehabilitasi Pada Areal Kerja KPHL di Luar Izin adalah sebesar Rp. 1.523.000.000,- yang



35



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.6. Pembinaan Dan Pemantauan Rehabilitasi Dan Reklamasi Di Dalam Areal Yang Berijin Pembinaan dan pemantauan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin akan dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun. Untuk pemegang izin yang terindikasi melakukan penyimpangan akan dilakukan pembinaan secara khusus. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pembinaan Dan Pemantauan Rehabilitasi Dan Reklamasi Di Dalam Areal Yang Berijin adalah sebesar Rp. 45.000.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.7. Rencana



Penyelenggaraan



Perlindungan



Hutan



Dan



Konservasi Alam Tekanan terhadap kawasan hutan KPHL Bali Timur selama ini didominasi oleh kegiatan penebangan liar, perambahan, perladangan, penggembalaan liar, dan kebakaran hutan yang sebagian besar merupakan aktivitas manusia. Sementara itu degradasi hutan yang disebabkan oleh alam atau kondisi lainnya (hama dan penyakit) relatif kecil atau tidak memiliki kontribusi yang besar. Kondisi ini masih terus terjadi walaupun upaya untuk menekan gangguan tersebut telah dilakukan dalam bentuk pencegahan dan pengamanan baik secara persuasif maupun secara preventif. Sebagai



bentuk



upaya



perlindungan



hutan,



akan



melakukan



pengamanan terhadap hutan meliputi tegakan hutan, satwa, dan habitatnya, serta memastikan kawasan hutan dalam kondisi yang mantap baik dari segi luas maupun kualitas lingkungannya. Kegiatan perlindungan hutan akan diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada 9 RPH, dilanjutkan dengan pendataan dan pemetaan perambah pada seluruh areal KPHL Bali Timur sehingga terpetakan secara detail, seluruh perambah pada areal KPHL Bali Timur.



36



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



Kegiatan pengendalian kebakaran hutan akan dilaksanakan melalui sosialisasi yang pelaksanaannya bersamaan dengan sosialisasi pengamanan hutan, ground check terhadap hot spot dan koordinasi dengan kabupaten. Berdasarkan data-data yang diperoleh dari lapangan akan dibuatkan peta kerawanan gangguan keamanan meliputi, pemetaan daerah rawan perambahan, illegal logging, kebakaran lahan dan konflik tenurial. Kegiatan



konservasi



alam



antara



lain



kegiatan



inventarisasi



keanekaragaman hayati yang akan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi. Kegiatan perlindungan dan konservasi alam meliputi : Pembuatan



Peta



Rawan



Gangguan



Keamanan;



Operasi



Pamhut



(Penanggulangan Pencurian kayu, Penyerobotan Lahan, perladangan Liar/pembibirikan dan Pengembalaan Liar, dan inventarisasi satwa); Penanggulangan



dan



Pengendalian



Kebakaran



Hutan-



Inventarisasi



Keanekaragaman Hayati; Peningkatan Sarana dan prasarana Pamhut; Bantuan Dana Pamhut ke Desa Pakraman; Penyuluhan kehutanan; Melakukan penangkaran rusa dan kijang; Pembangunan arboretum. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Penyelenggaraan Perlindungan



Hutan



Dan



Konservasi



Alam



adalah



sebesar



Rp.574.250.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.8. Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang ijin Dalam rangka mempersamakan pemahaman terhadap hal hal yang terkait dengan pengelolaan hutan, perlu ditumbuh kembangkan langkah langkah Koordinasi, Implementasi, Sinkronisasi, Simplikasi (KISS) sangat penting dilakukan guna menghindari kesalahpahaman dan berujung menjadi konflik kepentingan dalam sebuah wilayah. Koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan pada areal KPHL Bali Timur akan dilaksanakan minimal satu tahun melalui kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin.



37



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi



dan



sinkronisasi



antar



pemegang



ijin



adalah



sebesar



Rp.31.500.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.9. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder terkait Koordinasi dan sinergitas dengan instansi baik kabupaten maupun provinsi dan para pihak yang terkait dengan pengelolaan KPHL Bali Timur akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi pada tingkat kabupaten maupun provinsi, dan koordinasi dan konsultasi dengan instansi dan pihak tertentu di kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan koordinasi dan sinergitas dengan instansi dan stakeholder terkait meliputi : - Koordinasi tingkat Kabupaten - Koordinasi tingkat Provinsi dan Pusat Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Koordinasi dan Sinergi



dengan



Instansi



dan



Stakeholder



terkait



adalah



sebesar



Rp.157.500.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.10. Rencana Penyediaan dan Peningkatan kapasitas SDM Kebutuhan



SDM yang ideal di Kantor KPHL Bali Timur terdiri dari



Kepala UPT, Kepala/Staf Subag Tata Usaha, 2 Kepala Seksi/staf dan tenaga fungsional. Jumlah kebutuhan SDM di kantor KPHL tercatat sebanyak 30 orang. Standar kompetensi jabatan bagi pejabat struktural KPHL Bali Timur mengikuti persyaratan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MenhutII/2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Standar Kompetensi Bidang Teknis Kehutanan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi. Dasar Kebutuhan SDM pada masing-masing Fungsi Jabatan pada Kasubag TU di butuhkan 10 staf pembantu dengan rincian keahlian berupa, 2 orang bendahara pengelola keuangan kegiatan, 2 orang bendahara pengelola asset barang, 4 orang kepegawaian, 1 orang surat menyurat, dan 1 orang staf pembantu umum. Sedangkan pada Seksi Perencanaan 38



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



dan Pemanfaatan dibutuhkan sumberdaya manusia sebanyak 8 orang dengan bidang keahlian sebagi berikut 2 orang perpetaan, 2 orang bidang perencanaan pengelolaan Kawasan hutan, 2 orang bidang kerjasama, perijinan dan pemanfaatan kawasaan hutan, dan 2 orang bidang evaluasi kegiatan dan monitoring. Sedangkan pada Seksi Perlindungan Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat di butuhkan staf pembantu dengan rincian keahlian berupa 4 orang pembantu bidang keahlian kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, 2 orang bidang pengelolaan sosial budaya masyarakat



sekitar



dan



dalam



Kawasan



Hutan,



2



orang



bidang



administrasi. Sumber daya Manusia (SDM) ini dapat dicukupi melalui pengadaan pegawai daerah maupun pusat ataupun tenaga kontrak seperti Bakti Rimbawan. Wilayah Resort KPH merupakan bagian hutan unit KPH, yang dipimpin seorang Kepala Resot (Jabatan Struktural/Non Struktural), yang dalam menyelenggarakan tugas operasional pengelolaan hutan pada wilayah kerjanya, dibantu Tenaga Teknis dan Administrasi (PNS/Tenaga Kontrak) dan Tenaga Fungsional (Penyuluh/ Pendamping). Kebutuhan SDM lapangan untuk setiap Resort direncanakan sebanyak 52 orang. Dalam



kegiatan



ini



diperlukan



beberapa



sub



kegiatan



yang



mendukung untuk tercapainya pengelolaan hutan yang optimali berupa : Analisis kebutuhan Pegawai dan Diklat; Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh



Kehutanan;



Peningkatan



Kapasitas



POLHUT;



Peningkatan



Kapasitas PPNS; In House Training Penerapan Teknologi; Bimbingan Teknis Penyusunan Design Tapak. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Penyediaan dan Peningkatan kapasitas SDM adalah sebesar Rp. 68.250.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.11. Pengadaan dan Pengembangan Data Base Database yang lengkap dan terbaru sangat berguna bagi pengambil keputusan dalam pengelolaan KPHL Bali Timur. Database yang berbasis



39



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



tapak (blok/petak) sehingga semua kegiatan dapat terdokumentasi dan memudahkan perencana dalam merencanakan kegiatan ke depan. Pengembangan akan diawali dengan pengadaan perangkat kumputer dan penunjukan pengelola data base sebagai wali data yang terkoneksi dengan pusat data Dinas Kehutanan Provinsi Bali dan Kementerian LHK. Kegiatan pengembangan data base meliputi : - Penyediaan Informasi Data Base KPHL Bali Timur - Publikasi Pembangunan KPHL Bali Timur Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pengembangan Data Base adalah sebesar Rp. 73.500.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.12. Rencana Rasionalisasi Wilayah Kelola Potensi sumber daya alam pada areal KPHL Bali Timur sangat besar sehingga memungkinkan wilayah tertentu yang saat ini ditetapkan dalam perkembangannya bisa menjadi areal yang berizin atau karena kondisi eksistingnya sudah menjadi pemukiman masyarakat seperti di HPT di RTK.7 yang di tukar guling karena lokasi masyarakat yang terkena bencana pada pemukiman, diperlukan rasionalisasi wilayah kelola. Pelaksanaan rasionalisasi wilayah kelola akan dilaksanakan pada tahun kedua dan selanjutnya menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi kecuali pada saat yang bersamaan dengan review RPHJP. Jumlah



Anggaran



yang



diperlukan



untuk



kegiatan



Rencana



Rasionalisasi Wilayah Kelola adalah sebesar Rp. 95.000.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.13. Pengembangan Investasi salah satu tugas Organisasi KPHL adalah membuka peluang investasi guna



mendukung



tercapainya



tujuan



pengelolaan



hutan.



Rencana



pengembangan investasi diawali dengan analisis usaha pengembangan HHBK,



analisis



usaha



pengembangan



getah



Pinus,



analisis



usaha



pemanfaatan objek wisata dan jasa lingkungan yang keseluruhan analisa tersebut dirangkum dalam rencana bisnis KPHL Bali Timur. Penyusunan 40



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



rencana bisnis akan dilaksanakan pada tahun 2018 karena belum sempat dilaksanakan maka dimunculkan kembali pada tahun 2019 bekerjasama dengan perguruan tinggi. Kegiatan pengembangan investasi meliputi : Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan empon-empon dan HHBK; Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan Getah Pinus; Penyusunan Analisis



Usaha



Pemanfaatan



objek



wisata



dan



Jasa



Lingkungan;



Penyusunan Rencana Bisnis; Melakukan MoU dan Tindak Lanjut. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pengembangan Investasi adalah sebesar Rp. 185.000.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019.



41



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



BAB V. MONITORING KEGIATAN



Monitoring kegiatan merupakan rencana monitoring yang dilkukan untuk



masing-masing



kegiatan,



yang



meliputi



tahapan



kegiatan



monitoring, evaluasi dan pelaporan. A. MONITORING Monitoring adalah kegiatan pengamatan/pemantauan secara terus menerus terhadap pelaksanaan suatu tugas dan fungsi satuan organisasi. Kegiatan pemantauan yang dilanjutkan dengan evaluasi dapat dilakukan oleh unsur internal UPTD KPH Bali Timur maupun unsur eksternal baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.



Pemantauan atau



monitoring terhadap jalannya pengelolaan kawasan dilaksanakan oleh UPTD KPH Bali Timur bersama-sama dengan instansi terkait dan pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai mitra.



Pemantauan



dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap seluruh komponen pengelolaan.



Hasil yang diperoleh dari pemantauan akan dijadikan



sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi pengelolaan. Jangka waktu pemantauan dapat dilakukan secara berkala. Apabila pembinaan, pengawasan dan pengendalian sudah berhasil, keadaan ini hendaknya tetap dipertahankan sehingga perlu pemantauan. Di dalam kegiatan pemantauan obyeknya adalah satuan organisasi Unit KPH Bali Timur dalam melakukan pengelolaan hutan. Kriteria keberhasilan pemantauan adalah unit organisasi melalui pengelolaannya berhasil mewujudkan hutan yang lestari secara berkelanjutan. Pemantauan berperan untuk memantapkan pembinaan.



42



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



B. EVALUASI Evaluasi dilakukan dengan melihat ukuran kuantitatif dan kualitatif yang



menggambarkan



tingkat



pencapaian



suatu



kegiatan,



yang



dikategorikan kedalam kelompok masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), dan manfaat (benefits). Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mencakup ; (1) Pemantauan dan evaluasi oleh unsur internal (2) Pemantauan dan evaluasi oleh institusi lain, dan (3) Pemantauan dan evaluasi oleh masyarakat Apabila pembinaan, pengawasan dan pengendalian hasilnya belum sesuai dengan harapan maka perlu dlakukan evaluasi, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem perangkat pengelolaan yang belum baik menjadi baik untuk kelestarian hutan. Evalusi dapat dilakukan per tahun, per lima tahun atau menurut keperluan.



C. PELAPORAN Pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi. Pada instansi pemerintah, pelaporan seluruh kegiatan yang dilaksanakan disampaikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).



Pelaporan kinerja dimaksudkan untuk mengkomunikasikan



capaian kinerja dari suatu instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran, yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan sasarannya. Penyampaian laporan disampaikan kepada pihak yang memiliki hak atau yang berkewenangan meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Segala kegiatan yang dilakukan baik mengenai penanganan masalah, pengembangan potensi yang terkait dengan target tujuan, kendala yang dihadapi perlu dilaporkan. Format laporan baik susunan maupun isinya disesuaikan dengan pedoman atau menurut kesepakatan. 43



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



Laporan



dapat



RPHJPd 2019



dilakukan bulanan, triwulan, tahunan atau menurut



keperluan.



44



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



VI. PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan uraian pada Bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1) Rusaknya hutan di wilayah KPH Bali Timur disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia sehingga menimbulkan masalah. Masalahmasalah dominan yang ditemukan di Bali Timur yang menjadi isu adalah kebakaran hutan, lahan kritis/gundul, penanaman rumput gajah, pencurian/pencarian kayu bakar, batas hutan kabur, penggembalaan dan perladangan liar, dan penanaman rumput gajah. 2) Meskipun ada masalah-masalah yang perlu diantisipasi, namun KPH Bali Timur kaya akan potensi-potensi Potensi-potensi



tersebut



adalah



yang bisa dikembangkan.



penyadapan



getah



pinus,



pembangunan hutan desa, pembuatan hutan pendidikan, wisata



tracking (pendakian), wisata air terjun, wisata religi, kebun benih kehutanan, perkemahan, dan usaha lebah madu. 3) Rencana kegiatan yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada meliputi kegiatan-kegiatan yang berada dibawah payung tata hutan dan rencana pengelolaannya, pemanfaatan hutan, penggunaan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan dan konservasi alam, serta pemberdayaan masyarakat setempat. 4) Pengelolaan kawasan hutan di wilayah KPH Bali Timur dalam wilayah pemanfaatan hutan, di bagi berdasarkan Blok dan Petak, Blok pada bersifat



unit KPH adalah bagian areal yang secara geografis



permanen,



yang



secara



stategis



ditetapkan



untuk



meningkatkan efektifitas manajemen, terutama dalam fungsi perlindungan hidro-orologi, yang menjadikannya senagai kesatuan pengelolan perlindungan hidro-orologi lestari. Sedangkan Petak 45



RPHJPd 2019



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



adalah unit terkecil lahan hutan yang lokasi geografisnya bersifat permanen, sebagai basis pemberian perlakuan pengelolaan dan menjadi satuan administrasi dari setiap kegiatan pengelolan (silvikultural) yang sama untuk diterapkan atasnya. 5) Dalam hal pembagian Blok/Petak pada hutan Lindung, dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, yang meliputi Blok Inti, Blok Pemanfaatan, dan Blok Khusus, dimana Blok blok dimaksud berada



Wilayah



Kelola dan Wilayah Tertentu. 6) Keberhasilan pengelolaan hutan ditentukan oleh pengetahuan tata hutan, kemantapan, kebersamaan dan sinergitas SDM dalam melaksanakan



program



kegiatan



dan



kesesuaian



strategi



(pedoman) yang digunakan.



B. SARAN Di dalam melaksanakan kegiatan untuk mengatasi masalah yang ada, maka saran-saran yang diperlukan adalah : 1) Didalam menangani masalah yang ada di KPH Bali Timur, perlu diberikan skala prioritas dari masalah berat ke masalah yang ringan. Demikian juga dalam mengembangkan potensi yang ada. 2) Masalah kebakaran hutan, lahan kritis, pencurian kayu perlu penanganan prioritas utama. 3) Perlu tindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan 4) Masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan perlu lebih diberdayakan terkait dengan pengembangan potensi hutan, yang bertujuan pencaharian



untuk



meningkatan



tambahan



dapat



taraf



hidup.



mengurangi



Adanya



atau



mata



meniadakan



pencurian kayu untuk kebutuhan hidup.



46



RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR



RPHJPd 2019



5) Kawasan hutan perlu dimanfaatkan dan digunakan potensinya untuk pemeliharaan hutan itu sendiri agar bisa mandiri atas dasar kelestarian hutan secara berkelanjutan. 6) Perlu peningkatan pemahaman terhadap Tri Hita Karana. Media hidup manusia yang nyaman, kebahagiaan, kesejahteraan terwujud karena penerapan Tri Hita Karana yang mantap, terutama hubungan yang selaras antara Manusia dengan Alam (hutan), sebaliknya kehancuran terjadi karena pelanggaran terhadap Tri Hita Karana itu sendiri.



47



Evaluasi Tahun Sebelumnya Evaluasi Kegiatan



Kegiatan Tahun 2018 No. 1



Jenis Kegiatan 2



Target Volume



Satuan



Volume



Satuan



Kinerja (%)



3



4



5



6



7



Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan 1.



Reboisasi dan rehabilitasi hutan



Realisasi



3.



Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan



8



9



81,80



%



81,80



%



81,80



83,24



%



75



%



75



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



93,03



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



93,03



%



93,03



%



Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Peningkatan perlindungan hutan 1.



Saran/Rekomendasi



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



Pengelolaan Hutan di Provinsi Bali 2.



Catatan Keberhasilan atau Kendala



75,11



%



Program Pemantapan Potensi Sumber Daya Hutan 1. Pemeliharaan batas kawasan 98,27 %



75,11



%



75,11



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



98,27



%



98,27



Hasil Pelaporan



Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka



Evaluasi Kegiatan



Kegiatan Tahun 2018 No. 1



Jenis Kegiatan



hutan



2



Target



Realisasi



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Kinerja (%)



3



4



5



6



7



Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan 1. 92,09 % Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 1. 75 %



92,09



%



3.



100 Penyediaan barang cetakan dan penggandaan



76,95



%



%



Saran/Rekomendasi



8



9



Triwulan III Bulan Oktober 2018



92,09



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



75



%



75



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



100



%



100



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



76,95



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



Penyediaan alat tulis kantor 2.



Catatan Keberhasilan atau Kendala



76,95



%



peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja



Evaluasi Kegiatan



Kegiatan Tahun 2018 No. 1



4.



5.



6.



Jenis Kegiatan 2



Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan bangunan kantor Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang - Undangan



Target



Realisasi



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Kinerja (%)



3



4



5



6



7



100



%



100



%



100



100



%



100



%



Saran/Rekomendasi



8



9



Berhasil



100



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



100



%



100



%



100



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



100



%



100



%



100



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



Upacara keagamaan 7.



Catatan Keberhasilan atau Kendala



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1.



Pemeliharaan Rutin / Berkala kendaraan dinas



100



%



100



%



100



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



2.



Pemeliharaan Rutin / Berkala Perlengkapan Gedung kantor



100



%



100



%



100



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan



Sesuai dengan target Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan



Evaluasi Kegiatan



Kegiatan Tahun 2018 No. 1



Jenis Kegiatan 2



Target



Realisasi



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Kinerja (%)



3



4



5



6



7



Program Perencanaan dan Pembangunan Kehutanan Koordinasi Perencanaan dan Pembangunan Kehutanan 1. 100 % 100



2.



Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Kehutanan



100



%



100



Catatan Keberhasilan atau Kendala



Saran/Rekomendasi



8



9



Oktober 2018



%



100



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



%



100



Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018



Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan



Analisa dan Proyeksi Kegiatan Kegiatan Tahun 2018 No.



1



Volume



Satuan



Kinerja (%)



Hasil Evaluasi Kegiatan Tahun Lalu (Catatan Keberhasilan atau Kendala)



3



4



5



6



Realisasi



Jenis Kegiatan 2



Volume



Satuan



Alasan penentuan target tahun berjalan



7



8



9



Kegiatan Tahun 2017



Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan 1.



Reboisasi dan rehabilitasi hutan



550



Ha



100



Pengelolaan Hutan di 200 Ha 100 Provinsi Bali Peningkatan peran serta 3. masyarakat dalam 550 Ha 100 rehabilitasi hutan dan lahan Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Peningkatan perlindungan 1. 150 Ha 100 hutan Resolusi Konflik 2. Dokumen pelanggaran kawasan hutan Program Pemantapan Potensi Sumber Daya Hutan Pemeliharaan batas 1. 19 Km 100 kawasan hutan Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Inventarisasi Potensi 1. Buku Sumber Daya Hutan Pemberdayaan Masyarakat 2. 2 Kelompok 100 di Sekitar Hutan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 2.



Prediksi bulan Desember



500



Ha



Prediksi bulan Desember



200



Ha



Prediksi bulan Desember



500



Ha



Prediksi bulan Desember



125



Hasil Kajian 2018



2



Hasil Pelaporan sampai Bulan November



40



-



1



Hasil Pelaporan sampai Bulan November



2



Anggaran tidak memenuhi Peningkatan Kinerja Anggaran tidak memenuhi



Penurunan anggaran Peningkatan Dokumen Kinerja Ha



Km



Penurunan anggaran



Peluasan potensi Peningkatan Kelompok kinerja Buku



Kegiatan Tahun 2018 No.



1



Realisasi



Jenis Kegiatan 2



Hasil Evaluasi Kegiatan Tahun Lalu (Catatan Keberhasilan atau Kendala)



Volume



Satuan



Alasan penentuan target tahun berjalan 9



Kegiatan Tahun 2017



Volume



Satuan



Kinerja (%)



3



4



5



6



7



8



1.



Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik



1



Tahun



100



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



1



Tahun



2.



Penyediaan alat tulis kantor



1



Tahun



100



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



1



Tahun



3.



Penyediaan barang cetakan dan penggandaan



1



Tahun



100



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



1



Tahun



4.



Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan bangunan kantor



100



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



5.



Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor



1



Tahun



100



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



1



Tahun



6.



Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang Undangan



1



Tahun



100



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



1



Tahun



7.



Upacara keagamaan



2



Kali



100



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



2



Kali



100



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



1



Tahun



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemeliharaan rutin/berkala 1. gedung kantor 1 Tahun



1



1



Tahun



Tahun



Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan



Kegiatan Tahun 2018 No.



1



2.



Realisasi



Jenis Kegiatan 2



Pemeliharaan Rutin / Berkala kendaraan dinas



Satuan



9



Volume



Satuan



3



4



5



6



7



8



1



Tahun



100



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



1



Tahun



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



1



Tahun



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



-



-



Pemeliharaan Rutin / Berkala Perlengkapan 1 Tahun 100 Gedung kantor Rehab Sedang / Berat 4. 100 Gedung Kantor Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pengembangan dan 1 Peningkatan Kualitas Orang Sumber Daya Manusia Program Perencanaan dan Pembangunan Kehutanan Koordinasi Perencanaan dan 1. Pembangunan Kehutanan 2 Judul 100 Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Kehutanan



Volume



Alasan penentuan target tahun berjalan



Kegiatan Tahun 2017



Kinerja (%)



3.



2.



Hasil Evaluasi Kegiatan Tahun Lalu (Catatan Keberhasilan atau Kendala)



3



Buku



100



Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan



Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III



2



Orang



Sesuai Kinerja Tahunan



Hasil Pelaporan sampai Bulan November



2



Judul



Sesuai kinerja tahun sebelumnya



Hasil Pelaporan sampai Bulan November



3



Judul



Peningkatan kinerja



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2



Lokus Blok



RPH



Volume Kegiatan



3



4



5



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



6



7



8



9



1 Inventarisasi Berkala Wilayah kelola serta Penataan Hutan



215.085



Dokument



65.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



650,64



Km



57.835



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



300,00



Km



31.500



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



Seluruh Blok



9 RPH



400



Km



36.750



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



Seluruh Blok



9 RPH



10



Dokument



Blok Pendampingan penataan batas pada areal yang dibebani ijin Pemanfaata dan kerjasama pemafaatan n



9 RPH



360



OH



-



Inventarisasi Hutan dan Sosial Budaya Masyarakat



Seluruh Blok



9 RPH



-



Rekontruksi batas luar



Seluruh Blok



9 RPH



-



Tata Batas dalam (Tata batas blok dan petak)



Seluruh Blok



-



Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan



-



PENYUSUNAN RENCANA PERTAHUN (RPHJPD)



-



10



2 Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu



15.000 APBN/APBD



9.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



1.948.523



PEMANFAATAN KAWASAN (HL)



-



Blok Pemanfaata Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon) n Wil tertentu/ RTK 8



RPH Daya, RPH Kubu, RPH Rendang, dan RPH Panelokan



50



Ha



35.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2



-



Pengembangan Pakan Ternak (rumput gajah dan kaliandra)



Lokus



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



7



8



9



Blok



RPH



Volume Kegiatan



3



4



5



6



1200



Ha



10.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



10



Obyek Wisata



45.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



3



Objek Wisata



50.000



APBN/APBD/ Infrastruktur CSR/ Pihak dasar (akses Ketiga jalan)



2



Objek Wisata



35.000



RPH Kintamani Timur, RPH Blok Kintamani Pemanfaata Barat, RPH n Wil Rendang, tertentu / RPH RTK 20 dan Karangasem RTK 8 Manggis, RPH Kubu, RPH Daya



PEMANFAATAN WISATA ALAM DAN JASA LINGKUNGAN (HL) -



Desain Tapak lokasi Wisata



-



Wisata Air Terjun



-



Wisata Religi



Blok Pemanfaata n



9 RPH



Blok RPH Pemanfaata Kintamani n Wil Barat, RPH Tertentu / Kintamani RTK 5 dan Timur RTK 20 Blok Pemanfaata RPH Abang, n Wil RPH Tertentu / Karangasem RTK 8 dan Manggis RTK 9



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Pembanguna Ketiga n sarana dan Regulasi



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2



-



Wisata Alam



Lokus Blok



RPH



Volume Kegiatan



3



4



5



RPH Kintamani Barat, RPH Blok Kintamani Pemanfaata Timur, RPH n Wil Panelokan, Tertentu / RPH RTK 5, RTK 7, Rendang, RTK 8, dan RPH Selat, RTK 20 RPH Karangasem manggis



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



6



7



8



9



5



Objek Wisata



1800



Ha



Obyek : Ekowisata, Kegiatan Investasi Pembanguna APBN/APBD/ n 100.000 CSR/ Pihak Infratruktur Ketiga Dasar (Pos Jaga, Jalan akses, parking area, Toilet,) dan wahana (point of interest).



PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HL)



-



Pengembangan Getah Pinus



Blok Pemanfaata n Wil Tertentu / RTK 8 dan RTK 20



RPH Kintamani Barat, RPH Kintamani Timur, RPH Rendang, RPH Selat, RPH Panelokan



50.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2



-



Pengembangan Budidaya Lebah



PEMANFAATAN KAWASAN (HPT)



-



Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (emponempon), Budidaya Lebah, Penangkaran Satwa, Bambu, Ekowisata dan Agroforestry



3 Pemberdayaan Masyarakat



4



Lokus Blok



RPH



3 Blok Pemanfaata n Wil Tertentu/ RTK 8 dan RTK 20



4 RPH Rendang, RPH Daya, RPH Kintamani Barat



Blok Pemanfaata n Wil Tertentu/ RTK 7 dan RTK 8



RPH Panelokan, RPH Daya, dan RPH Kubu



Volume Kegiatan



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



5



6



7



8



9



300



Ha



50.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



649



Ha



1.573.523



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



84.575



-



Pengembangan Hutan Desa



Blok Pemanfaata n



9 RPH



9



RPH



15.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Pembangunan dan Pengembangan Kemitraan Kehutanan



Blok Pemanfaata n



9 RPH



9



RPH



35.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan



Blok Pemanfaata n



9 RPH



2



kelompok/ th



-



Identifikasi potensi dan pemetaan rawan konflik dan hak masyarakat



Blok Pemanfaata n



9 RPH



9



RPH



Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin



Terdapat 42 APBN/APBD/ desa yang 13.575 CSR/ Pihak berbatasan Ketiga dg kawasan hutan.



21.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2 -



Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin



Lokus



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



7



8



9



Blok



RPH



Volume Kegiatan



3



4



5



6



Blok Pemanfaata n



9 RPH



24



Ijin



5 Rehabilitasi Pada Areal Kerja KPHL di Luar Izin Seluruh Blok



-



-



1.323.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



Lokasi



185.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9



Lokasi



15.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



20



Ijin



45.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



9



RPH



10.500



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



1400



Ha



Pembuatan kebun benih dan persemaian



RPH Kintamani Timur, RPH Blok Panelokan, Pemanfaata RPH n Rendang, RPH Abang, dan RPH Kubu



6



Penanaman swadaya bersama masyarakat dan NGO



Seluruh Blok



9 RPH



Blok Pemanfaat an



Seluruh Blok



6 Pembinaan dan Pemantauan Rehabilitasi Di Dalam Areal Izin



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



1.508.000



Kegiatan RHL



-



89.250



9 RPH



7 Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam -



Pembuatan Peta Rawan Gangguan Keamanan



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2



8



Lokus



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



7



8



9



Blok



RPH



Volume Kegiatan



3



4



5



6



-



Operasi Pamhut (Penanggulangan Pencurian kayu, Penyerobotan Lahan, perladangan Liar/pembibirikan dan Pengembalaan Liar, dan inventarisasi satwa)



Seluruh Blok



9 RPH



9



RPH



105.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Penanggulangan dan Pengendalian Kebakaran Hutan



Seluruh Blok



9 RPH



9



RPH



26.250



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Peningkatan Sarana dan prasarana Pamhut



Seluruh Blok



9 RPH



9



Paket



-



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Bantuan Dana Pamhut ke Desa Pakraman



Seluruh Blok



9 RPH



9



RPH



15.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Penyuluhan kehutanan



Seluruh Blok



9 RPH



9



RPH



52.500



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Melakukan penangkaran rusa dan kijang



RPH Panelokan Blok dan RPH Pemanfaat an Karangasem/ Manggis



2



Lokasi



365.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Pembangunan arboretum



Blok Pemanfaat RPH Panelokan an



1



Lokasi



-



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Izin



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2 -



9



Rapat Koordinasi Pemegang Izin pada KPHL Bali Timur (Unit III)



Lokus



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



7



8



9



Blok



RPH



Volume Kegiatan



3



4



5



6



-



KPH



20



Kali



31.500



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



2 Kab



2



Kab



105.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



Prov Bali dan Kementerian



10



Kegiatan



52.500



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



Koordinasi dan Sinergitas dengan Instansi dan Stakeholder terkait -



Koordinasi tingkat Kabupaten -



-



Koordinasi tingkat Provinsi dan Pusat



-



10 Rencana Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM



68.250



-



Analisis kebutuhan SDM dan Diklat



-



KPHL



10



Kali



5.250



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh Kehutanan



-



KPHL



10



Kali



10.500



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Peningkatan Kapasitas POLHUT



-



KPHL



10



Kali



21.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Peningkatan Kapasitas PPNS



-



KPHL



10



Kali



10.500



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



In House Training Penerapan Teknologi



-



KPHL



10



Kali



21.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2 -



Lokus



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



7



8



9



Blok



RPH



Volume Kegiatan



3



4



5



6



Kemen LHK



1



kali



Bimbingan Teknis Penyusunan Design Tapak



11 Pengembangan Data Base



73.500



-



Penyediaan Informasi Data Base KPHL Bali Timur (Unit III)



-



KPHL



10



Kali



26.250



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Publikasi Pembangunan KPHL Bali Timur (Unit III)



-



KPHL



10



Kali



47.250



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



12 Rencana Rasionalisasi Wilayah Kelola -



Rasionalisasi Wilayah Kelola



Seluruh Blok



9 RPH



2



Kali



20.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Review RPHJP



Seluruh Blok



9 RPH



2



Kali



75.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



Seluruh Blok



9 RPH



10



Kali



-



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



13 Penyediaan Pendanaan 14 Pengembangan Investasi -



Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan empon-empon dan HHBK



Blok Pemanfaata n



9 RPH



2



Judul



20.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



-



Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan Getah Pinus



Blok Pemanfaata n



9 RPH



1



Judul



10.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2 -



Penyusunan Analisis Usaha Pemanfaatan objek wisata dan Jasa Lingkungan



-



Penyusunan Rencana Bisnis



-



Melakukan MoU dan Tindak Lanjut



Lokus



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



7



8



9



Blok



RPH



Volume Kegiatan



3



4



5



6



Blok Pemanfaata n



10 Lokasi



1



Judul



55.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



1



Dokumen



100.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



5



MoU



Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n



15 Pengadaan Sarpras KPH



383.250



2



Unit



-



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



10



Unit



36.750



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



80



Set



-



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



9



Unit



31.500



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



10



Kegiatan



-



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pengadaan Kendaraan Roda Dua



KPHL



Pengadaan Mebelair Pengadaan Komputer Pengadaan Sarpras Pengamanan -



RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No



Kegiatan



1



2



Lokus



Satuan



Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)



Sumber Anggaran



Ket



7



8



9



Blok



RPH



Volume Kegiatan



3



4



5



6



9 RPH



9



Unit



315.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



9 RPH



24



Unit



-



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



Pembangunan Resort Peralatan inventarisasi dan Pengadaan Peralatan Perpetaan 16 Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian



Seluruh Blok



9 RPH



10



Kegiatan



50.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



17 Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan



Seluruh Blok



9 RPH



10



Kegiatan



50.000



APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga



JUMLAH



3.941.485



RENCANA TATA WAKTU No



Kegiatan



Lokus



Volume Kegiatan



Satuan



Blok



RPH



Seluruh Blok



9 RPH



- Rekontruksi batas luar



Seluruh Blok



9 RPH



650,64



Km



- Tata Batas dalam (Tata batas blok dan petak)



Seluruh Blok



9 RPH



300,00



Km



- Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan



Seluruh Blok



9 RPH



400



Km



- PENYUSUNAN RENCANA PERTAHUN (RPHJPD)



Seluruh Blok



9 RPH



10



Dokument



Blok Pemanfaata n



9 RPH



360



OH



Blok RPH Daya, RPH Pemanfaata Kubu, RPH - Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon) n Wil Rendang, dan RPH tertentu/ Panelokan RTK 8



50



Ha



RPH Kintamani Blok Timur, RPH Pemanfaata Kintamani Barat, n Wil RPH Rendang, tertentu / RPH Karangasem RTK 20 dan Manggis, RPH RTK 8 Kubu, RPH Daya



1200



Ha



1 Inventarisasi Berkala Wilayah kelola serta Penataan Hutan -



-



Inventarisasi Hutan dan Sosial Budaya Masyarakat



Pendampingan penataan batas pada areal yang dibebani ijin dan kerjasama pemafaatan



10



Dokument



2 Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu PEMANFAATAN KAWASAN (HL)



- Pengembangan Pakan Ternak (rumput gajah dan kaliandra)



PEMANFAATAN WISATA ALAM DAN JASA LINGKUNGAN (HL) - Desain Tapak lokasi Wisata



Blok Pemanfaata n



9 RPH



10 Obyek Wisata



1



2



RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10



11



12



Pelaksana



lokasi indikatif



RENCANA TATA WAKTU No



Kegiatan



- Wisata Air Terjun



- Wisata Religi



- Wisata Alam



Lokus RPH Blok Blok Pemanfaata RPH Kintamani n Wil Barat, RPH Tertentu / Kintamani Timur RTK 5 dan RTK 20 Blok Pemanfaata RPH Abang, RPH n Wil Karangasem Tertentu / Manggis RTK 8 dan RTK 9 RPH Kintamani Blok Barat, RPH Pemanfaata Kintamani Timur, n Wil RPH Panelokan, Tertentu / RPH Rendang, RTK 5, RTK 7, RPH Selat, RPH RTK 8, dan Karangasem RTK 20 manggis



Volume Kegiatan



Satuan



3 Objek Wisata



2 Objek Wisata



5 Objek Wisata



PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HL)



- Pengembangan Getah Pinus



Blok RPH Kintamani Pemanfaata Barat, RPH n Wil Kintamani Timur, Tertentu / RPH Rendang, RTK 8 dan RPH Selat, RPH RTK 20 Panelokan



- Pengembangan Budidaya Lebah



Blok Pemanfaata n Wil Tertentu/ RTK 8 dan RTK 20



PEMANFAATAN KAWASAN (HPT)



RPH Rendang, RPH Daya, RPH Kintamani Barat



1800



Ha



300



Ha



1



2



RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10



11



12



Pelaksana



lokasi indikatif



RENCANA TATA WAKTU No



Kegiatan



Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon- empon), Budidaya Lebah, Penangkaran Satwa, Bambu, Ekowisata dan Agroforestry



Lokus Blok Blok Pemanfaata n Wil Tertentu/ RTK 7 dan RTK 8



RPH RPH Panelokan, RPH Daya, dan RPH Kubu



Volume Kegiatan



Satuan



649



Ha



9 RPH



9



RPH



9 RPH



9



RPH



9 RPH



2 kelompok/ th



9 RPH



9



RPH



Blok Pemanfaata n



9 RPH



24



Ijin



Seluruh Blok



9 RPH



1400



Ha



- Pembuatan kebun benih dan persemaian



Blok Pemanfaata n



RPH Kintamani Timur, RPH Panelokan, RPH Rendang, RPH Abang, dan RPH Kubu



6



Lokasi



- Penanaman swadaya bersama masyarakat dan NGO



Seluruh Blok



9 RPH



9



Lokasi



6 Pembinaan dan Pemantauan Rehabilitasi Di Dalam Areal Izin



Blok Pemanfaat an



9 RPH



20



Ijin



3 Pemberdayaan Masyarakat - Pengembangan Hutan Desa - Pembangunan dan Pengembangan Kemitraan Kehutanan



- Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan



4



Identifikasi potensi dan pemetaan rawan konflik dan hak masyarakat



Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin -



Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin



Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n



5 Rehabilitasi Pada Areal Kerja KPHL di Luar Izin - Kegiatan RHL



7 Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam



1



2



RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10



11



12



Pelaksana



lokasi indikatif



RENCANA TATA WAKTU No



Kegiatan



Lokus



Volume Kegiatan



Satuan



Blok



RPH



- Pembuatan Peta Rawan Gangguan Keamanan



Seluruh Blok



9 RPH



9



RPH



Operasi Pamhut (Penanggulangan Pencurian kayu, - Penyerobotan Lahan, perladangan Liar/pembibirikan dan Pengembalaan Liar, dan inventarisasi satwa)



Seluruh Blok



9 RPH



9



RPH



- Penanggulangan dan Pengendalian Kebakaran Hutan



Seluruh Blok



9 RPH



9



RPH



- Peningkatan Sarana dan prasarana Pamhut



Seluruh Blok



9 RPH



9



Paket



- Bantuan Dana Pamhut ke Desa Pakraman



Seluruh Blok



9 RPH



9



RPH



- Penyuluhan kehutanan



Seluruh Blok



9 RPH



9



RPH



- Melakukan penangkaran rusa dan kijang



Blok Pemanfaat an



RPH Panelokan dan RPH Karangasem/ Manggis



2



Lokasi



- Pembangunan arboretum



Blok Pemanfaat an



RPH Panelokan



1



Lokasi



-



KPH



20



Kali



-



2 Kab Prov Bali dan Kementerian



2



Kab



10



Kegiatan



Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Izin Rapat Koordinasi Pemegang Izin pada KPHL Bali Timur (Unit III) Koordinasi dan Sinergitas dengan Instansi dan Stakeholder 9 terkait - Koordinasi tingkat Kabupaten



8



- Koordinasi tingkat Provinsi dan Pusat



-



10 Rencana Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM - Analisis kebutuhan SDM dan Diklat



-



KPHL



10



Kali



- Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh Kehutanan



-



KPHL



10



Kali



- Peningkatan Kapasitas POLHUT



-



KPHL



10



Kali



- Peningkatan Kapasitas PPNS



-



KPHL



10



Kali



- In House Training Penerapan Teknologi



-



KPHL



10



Kali



Kemen LHK



1



kali



- Bimbingan Teknis Penyusunan Design Tapak 11 Pengembangan Data Base



1



2



RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10



11



12



Pelaksana



lokasi indikatif



RENCANA TATA WAKTU Lokus Blok



RPH



Volume Kegiatan



- Penyediaan Informasi Data Base KPHL Bali Timur (Unit III)



-



KPHL



10



Kali



- Publikasi Pembangunan KPHL Bali Timur (Unit III)



-



KPHL



10



Kali



- Rasionalisasi Wilayah Kelola



Seluruh Blok



9 RPH



2



Kali



- Review RPHJP



Seluruh Blok



9 RPH



2



Kali



13 Penyediaan Pendanaan



Seluruh Blok



9 RPH



10



Kali



9 RPH



2



Judul



No



Kegiatan



Satuan



12 Rencana Rasionalisasi Wilayah Kelola



14 Pengembangan Investasi -



Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n



9 RPH



1



Judul



10 Lokasi



1



Judul



9 RPH



1



Dokumen



9 RPH



5



MoU



Pengadaan Kendaraan Roda Empat



-



KPHL



2



Unit



Pengadaan Kendaraan Roda Dua



-



9 RPH



10



Unit



Pengadaan Mebelair



-



9 RPH



80



Set



Pengadaan Komputer



-



9 RPH



9



Unit



Pengadaan Sarpras Pengamanan



-



9 RPH



10



Kegiatan



Pembangunan Resort Peralatan inventarisasi dan Pengadaan Peralatan Perpetaan



-



9 RPH



9



Unit



9 RPH



24



Unit



9 RPH



10



Kegiatan



Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan empon-empon dan HHBK



- Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan Getah Pinus



-



Penyusunan Analisis Usaha Pemanfaatan objek wisata dan Jasa Lingkungan



- Penyusunan Rencana Bisnis



- Melakukan MoU dan Tindak Lanjut 15 Pengadaan Sarpras KPH



16 Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian



Seluruh Blok



1



2



RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10



11



12



Pelaksana



lokasi indikatif



RENCANA TATA WAKTU No



Kegiatan



17 Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan



Lokus Blok



RPH



Seluruh Blok



9 RPH



Volume Kegiatan 10



Satuan Kegiatan



1



2



RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10



11



12



Pelaksana



lokasi indikatif



Rencana Monitoring Kegiatan No. 1



Target



Jenis Kegiatan 2



Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan 1.



Reboisasi dan rehabilitasi hutan



2.



Pengelolaan Hutan di Provinsi Bali



Triwulan I Realisasi Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



0,53 10,95



% %



0,53 10,95



% %



71,16 68,55



% %



71,16 51,36



% %



81,80 83,24



% %



81,80 75



% %



81,80 83,24



% %



81,80 75



% %



%



67,38



%



67,38



%



93,03



%



93,03



%



93,03



%



93,03



%



%



15,38



%



15,72



%



64,23



%



64,23



%



75,11



%



75,11



%



8,30



%



93,15



%



93,15



%



98,27



%



98,27



%



98,27



%



98,27



%



25



%



25



%



25



%



25



%



25



%



25



%



25



%



8,65



%



33,08



%



28,27



%



79,25



%



79,25



%



92,09



%



92,09



%



%



25



%



50



%



36,41



%



75



%



75



%



75



%



75



%



%



80



%



100



%



100



%



100



%



100



%



100



%



100



%



26,96



%



27,72



%



47,80



%



47,80



%



68,63



%



68,63



%



76,95



%



76,95



%



100



%



100



%



100



%



100



%



100



%



100



%



100



%



100



%



29,56



%



27,03



%



53,04



%



53,04



%



76,52



%



76,52



%



85,99



%



85,99



%



Program Pemantapan Potensi Sumber Daya Hutan Pemeliharaan batas kawasan hutan 1. 8,30 % Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Inventarisasi Potensi Sumber Daya 1. 25 % Hutan Pemberdayaan Masyarakat di 2. 8,65 % Sekitar Hutan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan Jasa Komunikasi, 1. 25 Sumber Daya Air dan Listrik Penyediaan alat tulis kantor 2. 100



4. 5.



Triwulan IV Target Realisasi



Satuan



Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi 5,89 % 5,89 hutan dan lahan Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Peningkatan perlindungan hutan 1. 4,77 % 4,77



Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan bangunan kantor Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor



Triwulan III Target Realisasi



Volume



3.



3.



Triwulan II Target Realisasi



No. 6. 7.



Jenis Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang - Undangan Upacara keagamaan



Target



Triwulan I Realisasi



Triwulan II Target Realisasi



Triwulan III Target Realisasi



Triwulan IV Target Realisasi



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



Volume



Satuan



25



%



25



%



50



%



50



%



75



%



75



%



83,33



%



83,33



%



8,40



%



8,40



%



83,33



%



83,33



%



91,73



%



91,73



%



94,07



%



94,07



%



25



%



25



%



25



%



25



%



25



%



25



%



25



%



27,53



%



54,83



%



55,77



%



77,86



%



77,86



%



80,81



%



81,81



%



20



%



50



%



39,21



%



80



%



80



%



87,86



%



87,86



%



30



%



53,38



%



40,85



%



76,69



%



76,69



%



83,58



%



83,58



%



25,38



%



47,74



%



64,26



%



85,17



%



85,17



%



85,17



%



85,17



%



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pemeliharaan rutin/berkala gedung 1. 25 % kantor Pemeliharaan Rutin / Berkala 2. 27,53 % kendaraan dinas Pemeliharaan Rutin / Berkala 3. 20 % Perlengkapan Gedung kantor Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pengembangan dan Peningkatan 1 30,09 % Kualitas Sumber Daya Manusia Program Perencanaan dan Pembangunan Kehutanan Koordinasi Perencanaan dan 1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 25,38 % Pembangunan Kehutanan