5 0 1 MB
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
LAMPIRAN VII PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016-2021 RENCANA STRATEGIS DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2016-2021
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan perencanaan yang berkualitas. Perencanaan yang berkualitas mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah baik saat ini maupun antisipasi masa mendatang. Perencanaan yang berkualitas adalah perencanaan yang efektif, yaitu mampu memecahkan permasalahan berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan sesuai dengan tahapan pencapaian hasil. Di samping itu perencanaan juga harus komprehensif, bersinergi dan konsisten. Perencanaan yang berkualitas merupakan perencanaan yang parsitipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan; transparan dan akuntabel, terbuka dan menerapkan pendekatan keadilan dan pemerataan. Dalam rangka mewujudkan good governance, maka diharuskan kepada pemerintah secara konsisten dan optimal melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan kinerja. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan pemerintah lebih berhasil guna, berdaya guna, serta bertanggungjawab sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai dan sebagai bentuk upaya transparansi keuangan terhadap publik sehingga perencanaan yang berkualitas sangat diperlukan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka Perangkat Daerah (PD) berkewajiban menyusun perencanaan strategis dalam bentuk dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). BAB I PENDAHULUAN
I-1 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Demikian pula amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 272 ayat (2) yang berbunyi : “Rencana Strategis perangkat daerah memuat tujuan, sasaran. Program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan, sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah”, maka penyusunan Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2016–2021. Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016–2021 merupakan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun. Dokumen ini menggambarkan proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Renstra juga menjadi instrumen untuk melakukan pengukuran kinerja Dinas PKPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah. Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021 pada setiap periode. Dalam perkembangannya sejak RPJMD diundangkan, terdapat perubahan asumsi kondisi makro ekonomi dan sosial yang merupakan dampak dari krisis ekonomi global yang berpengaruh signifikan terhadap perekonomian Kabupaten Trenggalek serta adanya perubahan kebijakan nasional sehingga berpengaruh terhadap capaian target kinerja pembangunan daerah. Dengan demikian perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021. Sebagai konsekuensi terhadap adanya Perubahan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021, maka Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek harus menyesuaikan dan menyelaraskan sehingga disusunlah Perubahan Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2021. 1.2. LANDASAN HUKUM Penyusunan Perubahan Trenggalek didasarkan pada :
Renstra
Dinas
PKPLH
BAB I PENDAHULUAN
Kabupaten
I-2 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan; 11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005–2025;
BAB I PENDAHULUAN
I-3 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031; 18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 – 2025; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 – 2032; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Perubahan Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 adalah : 1. menyelaraskan dengan Perubahan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021; 2. sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yakni tahun 2016 s.d. tahun 2021; dan 3. sebagai pedoman untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan; Adapun tujuan disusunnya dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 adalah untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan program dan kegiatan dari tahun ke tahun. 1.4 SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika penulisan Perubahan Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
I-4 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
BAB I
PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Landasan Hukum 1.3. Maksud dan Tujuan 1.4. Sistematika Penulisan
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP 2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek 2.2. Sumber Daya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek 2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek 3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah Propinsi 3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 3.5. Penentuan Isu-isu Strategis
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN Memuat tentang Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Memuat tentang Strategi dan Arah Kebijakan Menengah Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek
BAB I PENDAHULUAN
Jangka
I-5 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN BAB VIII PENUTUP
BAB I PENDAHULUAN
I-6 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH 2.1. TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan salah satu Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Adapun sesuai dengan ketentuan dalam Bagian Keempat Pasal 8 (2) Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 Dinas PKPLH dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek, maka dalam Peraturan Bupati TrenggalekNomor 35 Tahun 2016 pasal 158 (1) disebutkan bahwa Dinas PKPLH “mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup”. Sedangkan Pasal 158 (2) menyebutkan bahwa Dinas PKPLH mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; c. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; f. pembinaan penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 1
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
g. pembinaan UPTD; h. pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; i. penyusunan perjanjian kinerja; j. penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur; k. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik; l. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan, dan kearsipan; m. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; n. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adapun struktur organisasi Dinas PKPLH berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 dapat digambarkan sebagaimana bagan di bawah ini :
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 2
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TRENGGALEK KEPALA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIAT
SUB BAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BIDANG AIR MINUM DAN SANITASI PERMUKIMAN
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
SUB BAG KEUANGAN
SUB BAG PERENCANAAN DAN PELAPORAN
BIDANG KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
SEKSI PERENCANAAN TEKNIS DAN PENGENDALIAN
SEKSI PERUMAHAN
SEKSI PENGEMBANGAN SISTEM
SEKSI PERENCANAAN DAN PENGKAJIAN LINGKUNGAN
SEKSI PENYELENGGARAAN SPAM
SEKSI PERMUKIMAN
SEKSI PENGELOLAAN SAMPAH
SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
SEKSI AIR LIMBAH DOMESTIK DAN DRAINASE
SEKSI PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH
SEKSI PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
SEKSI PEMELIHARAAN DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM
UPT DINAS
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 3 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
2.2. SUMBER DAYA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP 2.2.1. Sumber Daya Manusia Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek didukung oleh sumber daya aparatur sebanyak 248 (dua ratus empat puluh sembilan) orang dengan rincian : a. 101 (seratus sata) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b. 147 (seratus empat puluh tujuh) orang tenaga penunjang kegiatan. Apabila dilihat dari tingkat jabatannya komposisi sumber daya aparatur Dinas PKPLH adalah sebagai berikut : a. Pejabat Struktural Eselon IIb : - Orang b. Pejabat Struktural Eselon IIIa : 1 Orang c. Pejabat Struktural Eselon IIIb : 4 Orang d. Pejabat Struktural Eselon IVa : 12 Orang e. Fungsional Umum (Staf) : 84 Orang f. Tenaga Penunjang Kegiatan : 147 Orang Ditinjau dari tingkat pendidikan, keadaan Pegawai Negeri Sipil di Dinas PKPLH sebagaimana tabel berikut : Tabel 2.2 Jumlah PNS Dinas PKPLH Berdasarkan Tingkat Pendidikan per 31 Desember 2017 NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
PENDIDIKAN TERAKHIR Pasca Sarjana / S 2 Sarjana / S 1 Diploma IV / D IV Diploma III / D III SMA / Sederajat SMP / sederajat SD / Sederajat JUMLAH
JUMLAH 3 Orang 20 Orang 2 Orang 2 Orang 42 Orang 16 Orang 16 Orang 101 Orang
Adapun berdasarkan golongannya, keadaan Pegawai Negeri Sipil di Dinas PKPLH sebagaimana tabel di bawah ini :
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 4
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tabel 2.3 Jumlah PNS Dinas PKPLH Berdasarkan Golongan per 31 Desember 2017 NO. 1. 2. 3. 4.
GOLONGAN Golongan IV Golongan III Golongan II Golongan I JUMLAH
JUMLAH 4 Orang 24 Orang 48 Orang 25 Orang 101 Orang
Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa PNS di Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek sebagian besar adalah golongan II dengan tingkat pendidikan SMA/sederajat ditambah dengan tingkat pendidikan di bawahnya yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini mengingat struktur organisasi dan fungsi yang membutuhkan PNS dengan kualifikasi jenjang kepangkatan dan tingkat pendidikan tersebut. Namun demikian dipandang perlu adanya kesempatan kepada staf untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga dapat meningkatkan kapasitas aparatur di Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Di masa-masa mendatang diharapkan peningkatan kapasitas tersebut akan dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PKPLH itu sendiri. 2.2.2. Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana pendukung aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek tergambar pada tabel berikut :
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 5
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tabel 2.4 Daftar Barang Inventaris Dinas PKPLH per 31 Desember 2017 No.
Nama Barang
Merk/Tipe
Tahun Perolehan
Kondisi (B,RR,RB)
1.
Tanah Kantor Dinas PKPLH Tanah Aloonaloon
-
1995
Baik
16.400 1982 M² B. PERALATAN DAN MESIN Toyota 1 Unit 1992
Baik
2. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 33. 34. 35. 34.
Station Wagon Station Wagon Station Wagon Station Wagon Pick Up Pick Up Pick Up Pick Up Light Truck Light Truck Dump Truck Dump Truck Dump Truck Dump Truck Dump Truck Dump Truck Arm Rool Arm Rool Arm Rool Buldoser GL Max GL Max GL 100 GL Win Win Win Win Win Win Win Kaze R Kaze R Kaze R Shogun A 100 Supra X 125
Luas/ Jumlah A. TANAH 2.760 M²
-
Rusak Ringan
Isuzu
1 Unit
1996
Rusak Ringan
Toyota
1 Unit
2002
Baik
Toyota
1 Unit
2014
Baik
1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 4 2 1 1 1
1987 2002 2003 2014 1991 2008 1991 1993 1996 2006 2014 2016 1997 2000 2003 2000 2001 2004 1992 1992 1990 1992 1993 1994 1995 1998 2000 2002 2003 2004 2001 1982 2008
Rusak Ringan Rusak Ringan Baik Baik Rusak Berat Rusak Ringan Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Ringan Baik Baik Baik Rusak Berat Rusak Ringan Rusak Berat Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Berat Baik
Mitsubishi Mitsubishi Toyota TBR54 Isuzu Mitsubishi Isuzu Daihatsu Daihatsu Toyota Hino Hino Daihatsu Isuzu Toyota Hitachi Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Kawasaki Kawasaki Kawasaki Suzuki Suzuki Honda
Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 6
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78.
Nama Barang D Thunder Vega GS Motor Roda 3 Motor Roda 3 Station Wagon Station Wagon Pick Up Pick Up Mobil Lab Del Van Mobil Tangki Win Win RC 100 S Kharisma Vega Vega GL Supra Fit X Mio Motor Roda 3 Motor Roda 3 Meja Kursi Tamu Kursi Putar Kursi Lipat Kursi Lipat Kursi Lipat Biasa Almari Kayu Almari Kayu Almari Besi Almari Kaca Kayu Almari Almari Filing Kabinet Filing Kabinet Filing Kabinet Filing Kabinet Filing Kabinet Filing Kabinet Laptop Laptop Laptop Laptop Scanner
Tahun Perolehan
Kondisi (B,RR,RB)
Unit Unit Unit Unit Unit Unit
2008 2006 1999 2011 2012 1996
Baik Baik Rusak Ringan Baik Baik Rusak Ringan
Isuzu
1 Unit
2013
Baik
Mitsubishi Mitsubishi Isuzu
1 Unit 1 Unit 1 Unit
1987 2013 2008
Rusak Ringan Baik Baik
Toyota Honda Honda Suzuki Honda Yamaha Yamaha Honda Honda Yamaha Viar Viar -
1 Unit 1 Unit 1 Unit 3 Unit 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Set
1990 1991 1996 1999 2005 2006 2008 2007 2008 2016 2014 2016 1993
Rusak Ringan Rusak Ringan Baik Rusak Ringan Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik
Sanken Cotasa -
1 2 1 1
Unit Unit Unit Unit
1993 1994 -
-
2 Unit 1 Unit 1 Unit
2004 1993 1999
Baik Baik Baik Baik
Besi Plastik Besi Besi Besi Besi Besi Phillips Acer Toshiba Canon
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 6 Unit 8 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
2013 2014 1993 1998 2001 2014 2015 1993 1999 2003 2004 2007 2014
Baik Baik Rusak Berat Rusak Ringan Rusak Ringan Baik Baik Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik
Merk/Tipe Suzuki Yamaha Suzuki Tossa Tossa Toyota
Luas/ Jumlah 1 1 2 1 2 1
Rusak Rusak Rusak Rusak
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Berat Berat Berat Berat
II - 7
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Luas/ Jumlah 1 Unit 1 Unit
Tahun Perolehan 2007 2010
Kondisi (B,RR,RB) Baik Baik
1 Unit 2 Unit 12 Unit 6 Unit 4 Unit 9 Unit 1 Unit
2011 2012 2013 2014 2015 2016 2003
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Berat
1 Unit
2013
Baik
1 Unit 86 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
1994 2015 1995 1995 2015 2016 2001 2001 2014 2016 2005 2006 2006 2007 2007 2014 2014
Rusak Berat Baik Rusak Berat Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Berat Baik Rusak Berat Rusak Berat Rusak Berat Baik Rusak Berat
Pembuang an Feelder Kompos Besi Pemilah Pengumum an Kayu Billboard
1 Unit
2007
Rusak Berat
1 1 1 1 1
Unit Unit Unit Unit Unit
2007 2007 2014 2014 1993
Rusak Berat Rusak Berat Rusak Berat Rusak Berat Baik
1 Unit 2 Unit
2014 2009
Baik Baik
Running Text Sony DSC
1 Unit
2014
Baik
1 Unit
2007
Rusak Berat
Nikon L110 Toshiba M600 Toshiba
2 Unit
2010
Baik
2 Unit 1 Unit
2013 2007
Baik Baik
1 Unit
2010
Baik
No.
Nama Barang
Merk/Tipe
79. 80.
Printer Printer
81. 82. 83. 84. 85. 86. 87.
Printer Printer Printer Printer Printer Printer Faximile
88.
Faximile
89. 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96. 97. 98. 99. 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106.
Korden Gordyn Televisi Pompa Air Pompa Air Pompa Air Theodolit Salon Sound System Sound System Tangga Kompor Gas Dispenser Secale Mett Office Conack Mist Blower Perajang Sampah Conveyor
Canon Canon Pixma Canon BesiPlastik BesiPlastik Kain Kain Besi Besi Besi Shimizu Kayu Aluminium Besi Plastik Aluminium Plastik Besi
107. 108. 109. 110. 111.
Conveyor Conveyor Conveyor Conveyor Papan
112. 113.
116.
Papan Data Papan Reklame Papan Reklame Camera Digital Kamera
117. 118.
Kamera Note Book
119.
Note Book
114. 115.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 8
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No.
Nama Barang
120.
Note Book
121. 122. 123. 124. 125. 126.
Note Book Note Book Note Book Note Book Timbangan Timbangan Truk Timbangan Truk Hand Sprayer Eskavator Generator Kompresor Rotari Screen Bak Kontainer Bak Kontainer Bak Kontainer Bak Kontainer Bak Kontainer Bak Kontainer Kontainer Kontainer Kontainer Gerobak Motor
127. 128. 129. 130. 131. 132. 133. 134. 135. 136. 137. 138. 139. 140. 141. 142. 143. 144. 145. 146. 147. 148. 149. 150. 151. 152. 153. 154. 155.
Gerobak Sampah Gerobak Sampah Gerobak Sampah Gerobak Sampah Gerobak Sampah GPS, Meteran D. Hammer Teset Besi Gancu Dongkrak Gerinda Grease Lubricator Impact Wrench Kunci Moment
Luas/ Jumlah
Tahun Perolehan
Kondisi (B,RR,RB)
1 Unit
2011
Baik
5 Unit 20 Unit 7 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
2012 2013 2014 2015 2014 2014
Baik Baik Baik Baik Baik Baik
Tipe Jembatan 1 HP Besi Besi Besi Besi Besi Tossa
1 Unit
2014
Baik
1 1 1 1 1
Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit
2014 2013 2013 2008 2007 2006 2006 2009 2012 2013 2014 2014 2015 2016 2009
Rusak Berat Baik Baik Baik Rusak Berat Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Ringan
-
7 Unit
2010
Rusak Ringan
-
4 Unit
2011
Rusak Ringan
-
12 Unit
2012
Rusak Ringan
-
14 Unit
2014
Baik
-
15 Unit
2015
Baik
-
1 Unit
2013
Baik
Buaya 3T Makito 9523B Yamada
2 Unit 1 Unit 1 Unit
2013 2007 2008 2008
Baik Rusak Berat Baik Baik
1 Unit
2008
Baik
Kawasaki
1 Unit
2008
Rusak Berat
Britool EVT
1 Unit
2008
Rusak Berat
Merk/Tipe L645 Toshiba L645 Duduk -
1 2 4 3 1 4 5 7 2
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 9
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No.
Nama Barang
156. 157.
Mesin Las Bak Komposting Mesin Jahit
158. 159. 160. 161. 162. 163. 164. 165. 166. 167. 168. 169. 170. 171. 172. 173. 174. 175. 176. 177. 178. 179. 180. 181. 182. 183. 184. 185.
186. 187.
Mesin Pagayak Mesin Pengayak Mesin Pengayak Mesin Pencacah Mesin Pencacah Mesin Pencacah Mesin Pencacah Mesin Pencuci Mesin Pencuci Mesin Pencuci Mesin Pengering Mesin Pengolah Mesin Press Pencacah Plastik Pencacah Plastik Perajang Sampah AC Split AC AC AC Brankas CCTV Komputer Disel Penyemprot Filing Kabinet Filing Kabinet Flaskdisk, Mouse, Keyboard, Harddisk Handycam Flaskdisk, Mouse,
Luas/ Jumlah 1 Unit -
Tahun Perolehan 2012 2007
Kondisi (B,RR,RB) Baik Rusak Berat
Pengemasa n Kompos
2 Unit
2007
Rusak Berat
-
2007
Rusak Berat
Kompos
1 Unit
2014
Baik
Kompos
1 Unit
2015
Baik
Pengolaha n Plastik
1 Unit
2012
Baik
1 Unit
2015
Baik
Organik
2 Unit
2014
Baik
Organik
1 Unit
2015
Baik
Pengepak Plastik Plastik
1 Unit 65 Unit 1 Unit
2015 2013 2015
Baik Baik Baik
Fixed
1 Unit
2007
Rusak Berat
Limbah
1 Unit
2012
Baik
Plastik Besar
1 Unit
2007 2014
Rusak Berat Baik
Sedang
2 Unit
2014
Baik
-
1 Unit
2007
Rusak Berat
Unit Unit Unit Unit -
2011 2013 2016 2015 2003 2004
Rusak Berat Baik Baik Baik Rusak Berat Baik Rusak Berat Rusak Berat
Besi Besi -
1 Unit 4 Unit 1 Set
1993 2013 2009
Rusak Ringan Rusak Berat Rusak Berat
-
2 Unit 1 Set
2014 2010
Baik Rusak Berat
Merk/Tipe -
Nasional Panasonic Polytron Samsung -
1 4 3 1
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 10
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No.
188. 189. 190. 191. 192. 193. 194. 195. 196. 197. 198. 199. 200. 201. 202. 203. 204. 205. 206. 207. 208. 209. 210. 211. 212. 213. 214. 215. 216. 217. 218. 219. 220. 221. 222. 223.
Nama Barang Keyboard, Harddisk, Speaker Kipas Angin Blower Komposter Komposter Komputer/PC LCD/Infocus Mesin Foto Kopi Meja-Kursi Tamu Kursi Kerja Kursi Rapat Kursi Kerja Kursi Pejabat Kursi Kayu Lemari Lemari Meja Kerja Meja Resepsionis Meja Kerja Meja Rapat Meja Komputer Taplak Meja Meja Kerja Meja Rapat Meja Rapat Mesin Absensi Mesin Cuci Mobil Mesin Hitung Mesin Pemotong Rumput Mesin Penghancur Kertas Vacum Cleaner Pengeras Suara Peralatan Jaringan Internet Terpal Pompa Air Pompa Air Pompa Air
Merk/Tipe
Luas/ Jumlah
Tahun Perolehan
Kondisi (B,RR,RB)
-
2 Unit 2 Unit 175 Unit 60 Unit 1 Unit 2 Unit 1 Unit
2012 2014 2014 2015 2013 2012 2012
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Berat
-
1 Set
2010
Baik
Eselon III Besi Kayu -
6 Unit 148 Unit 40 Unit 3 Unit 3 Unit 5 Unit 4 Unit 4 Unit 2 Unit
2013 2013 2014 2015 2016 2015 2015 2013 2013
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik
-
1 Unit 4 Unit 2 Unit
2014 2014 2015
Baik Baik Baik
8 2 1 1 1 1
Unit Unit Unit Unit Unit Unit
2015 2015 2016 2016 2015 2008
Baik Baik Baik Baik Rusak Ringan Rusak Berat
Casio -
4 Unit 3 Unit
2009 2015
Rusak Berat Baik
-
1 Unit
2014
Rusak Berat
-
1 Unit
2015
Baik
-
1 Unit
2013
Baik
-
1 Unit
2009
Rusak Berat
Plastik Besi Besi Shimizu
1 Unit 1 Unit 2 Unit
2007 1995 2015 2016
Baik Baik Baik Baik
Pimpinan Peserta NLG
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 11
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
-
Luas/ Jumlah 1 Unit 65 Unit
Tahun Perolehan 2014 2004 2010
Kondisi (B,RR,RB) Baik Rusak Berat Baik
-
20 Unit
2011
Baik
-
100 Unit
2012
Baik
Besi
2 Unit
2015
Baik
-
162 Unit
2014
Baik
-
102 Unit
2015
Baik
-
180 Unit
2016
Baik
-
79 Unit
2014
Baik
-
1 Unit 1 Unit
2009 2010
Rusak Berat Baik
17 Meter Arco -
1 Unit 1 Unit 2 Unit 40 Unit
2013 2008 2011 2015
Baik Rusak Berat Rusak Ringan Baik
Yamaha Honda -
1 Unit 1 Unit 1 Unit
2009 2010 2013
Baik Baik Baik
1 2 2 4
Unit Unit Unit Unit
2011 2012 2013 2015
Rusak Berat Rusak Berat Rusak Ringan Baik
Sthill
4 Unit
2015
Baik
Multipro
1 Unit
2015
Baik
Olympia Sthill
1 Unit 2 Unit
2009 2008
Baik Rusak Berat
Honda
1 Unit
2012
Baik
-
1 Unit
2013
Baik
No.
Nama Barang
Merk/Tipe
224. 225. 226.
Rak Piring Rak Kayu Tempat Sampah/ Tong Sampah Tempat Sampah/ Tong Sampah Tempat Sampah/ Tong Sampah Tempat Sampah Puntung Rokok Tong Sampah Berkaki Tong Sampah Berkaki Tong Sampah Berkaki Tong Sampah Tanpa Kaki UPS UPS/Stabilize r Telepon Tower Antene Kereta Dorong Gerobak Sampah Generator Mesin Diesel Mesin Gerinda Gergaji Mesin Gergaji Mesin Gergaji Mesin Gergaji Mesin Besar Gergaji Mesin Kecil Mesin Jet Cleaner Mesin Ketik Mesin Pemotong Rumput Mesin Pemotong Rumput Mesin
227. 228. 229.
230. 231. 232. 234. 235. 236. 237. 238. 239. 240. 241. 242. 243. 244. 245. 246. 247. 248. 249. 250. 251. 252. 253.
Chainsaw Chainsaw Chainsaw Sthill
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 12
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No.
254. 255. 256. 257. 258. 259. 260. 261. 262. 263. 264. 265. 266. 267. 268. 269. 270. 271. 272. 273. 274. 275. 276. 277. 278. 279. 280. 281. 282. 283. 284. 285. 286. 287. 288.
Nama Barang Pemotong Rumput Mesin Pemotong Rumput Mesin Pemotong Rumput Mesin Pemotong Rumput GPS Biopori Lemari Besi Lemari Arsip Lemari Lemari Kaca Lemari Besar Lemari Asam Filling Cabinet Filling Cabinet Brankas Alat Penghancur Kertas Papan Informasi Papan Informasi Pembatas Ruang Meja Biro Meja-Kursi Tamu Kursi Putar Kursi Putar Kursi Putar Kursi Lipat Tong Sampah Tong Sampah Tong Sampah Tempat Sampah Komposter AC 1,5 PK AC 1 PK AC ¾ PK Kipas Angin Sound Sistem Tangga Lipat
Merk/Tipe
Luas/ Jumlah
Tahun Perolehan
Kondisi (B,RR,RB)
-
1 Unit
2014
Baik
Honda
2 Unit
2015
Baik
-
1 Unit
2016
Baik
Garmin M. Besi Brother Kayu Kayu Kayu-Kaca Kayu EBA 4 Laci
1 Unit 20 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 2 Unit 1 Unit 4 Unit
2013 2015 2004 2015 2015 2008 2008 2006 2008
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik
2 Laci
1 Unit
2008
Baik
Brother Krisbow
1 Unit 1 Unit
2008 2016
Baik Baik
-
1 Unit
2011
Rusak Ringan
-
1 Unit
2014
Baik
Kayu
1 Unit
2008
Baik
-
2 Unit 1 Set
2008 2008
Baik Baik
Besar Kecil Isi 3 Isi 2 -
1 Unit 2 Unit 3 Unit 11 Unit 60 Unit 40 Unit 30 Unit 100 Unit
2008 2008 2014 2014 2012 2012 2015 2015
Baik Baik Baik Baik Rusak Berat Rusak Berat Baik Baik
Panasonic Panasonic Panasonic Maspion Fostex -
25 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 5 Unit 1 Set 2 Unit
2012 2008 2008 2008 2010 2016 2011
Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik Baik
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 13
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tahun Perolehan 2009 2010 2008
Kondisi (B,RR,RB) Rusak Berat Baik Baik
Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit
2008 2008 2009 2012 2014 2015 2016 2004 2008 2008
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Berat
3 Unit 1 Unit
2009 2012
Rusak Berat Baik
3 4 4 3 1 1 1
Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit
2012 2016 2012 2016 2008 2009 2009
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Ringan
Canon
1 Unit
2015
Baik
-
1 Unit
2009
Baik
Panasonic Sony, Digital Eutech Ecos. Lamotte Hanna
1 Unit 1 Unit
2009 2015
Baik Baik
1 Unit
2006
Baik
1 Unit 1 Unit
2006 2006
Baik Baik
Lamotte
1 Unit
2006
Baik
Flowwatch Lovibond
1 Unit 1 Unit
2006 2006
Baik Baik
Wildco
1 Unit
2006
Baik
1 1 1 1
2006 2006 2006 2006
Baik Baik Baik Baik
No.
Nama Barang
Merk/Tipe
289. 290. 291.
Handycam Korden PC
292. 293. 294. 295. 296. 297. 298. 299. 300. 301.
PC PC Laptop Laptop Laptop Laptop Laptop Printer Printer Printer
302. 303.
Printer Printer
304. 305. 306. 307. 308. 309. 310.
Printer Printer UPS UPS LCD LCD Kamera Digital Kamera Digital Screen Projector Faximile Voice Recorder PH Meter
Sony Kain HP Compaq Acer HP Vp 15s Sony Toshiba Toshiba HP Toshiba Epson LQ Epson LX HP Laser Jet Canon HP Laser Jet Canon Canon Prolink ICA Toshiba DELL Sony
311. 312. 313. 314. 315. 316. 317. 318. 319. 320.
321. 322. 323. 324. 325.
PH Meter Konduktometer Turbidity Meter Current Meter Spectrophoto M. Portable Water Sampler Stopwatch Theodolit Ice Box Saliny Meter
Hanhart Horizone EBA Eutech
Luas/ Jumlah 1 Unit 1 Set 1 Unit 3 2 1 5 2 1 3 1 1 1
Unit Unit Unit Unit
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 14
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No.
Nama Barang
326. 327. 328.
Niskin Refrigerator BOD Incubator Pemanas Air Hot Plate Timbangan Analisis Timbangan Teknis Desikator Vacum Perangkat Titrasi Furnace
329. 330. 331. 332. 333. 334. 335. 336. 337. 338. 339. 340. 341. 342. 343. 344. 345. 346. 347. 348. 349. 350. 351.
352.
Magnetic Stirer Centrifuge Kyhdalh Blender/ Mixer Alat Destruksi Oven Alat Destilasi Acrator PH Meter DO Meter Conductor Turbidimeter Photometer Sound Level M. Alat Uji Debu Alat Penghancur Kertas
353.
Alat Penghancur Kertas Notebook
354.
Notebook
355.
Printer
356.
Printer
357.
Scanner
Luas/ Jumlah 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Tahun Perolehan 2006 2006 2006
Kondisi (B,RR,RB) Baik Baik Baik
Memmert Heidilp Ohaus 3130 Ohaus 710-TO Duran
1 Unit 1 Unit 1 Unit
2006 2006 2006
Baik Baik Baik
1 Unit
2006
Baik
1 Unit
2006
Baik
Simax
1 Unit
2006
Baik
Thermolyn e Heidolp
1 Unit
2006
Baik
1 Unit
2006
Baik
Hettich Duran Waring
1 Unit 1 Unit 1 Unit
2006 2006 2006
Baik Baik Baik
Isopad Memmert GFL Germany Lutron Lutron Lutron Euech Lamotte PCE
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Set 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
2006 2006 2006 2006 2007 2007 2007 2007 2007 2013
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik
Huz-Dust HSM Shredder 225.2
1 Unit 1 Unit
2014 2017
Baik Baik
Olympia PS-15C
1 Unit
2017
Baik
ASUS X441UAWX099D HP PAV X360 HP Office Jet 200 Canon G-4000 Canon
1 Unit
2017
Baik
1 Unit
2017
Baik
1 Unit
2017
Baik
5 Unit
2017
Baik
2 Unit
2017
Baik
Merk/Tipe Wildco Toshiba Lovibond
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 15
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No. 358. 359. 360. 361. 362. 363.
Nama Barang Dump Truck Amroll Pick Up Gerobak Sampah Aerator Limbah Kontainer Sampah
Merk/Tipe P-20811 Mitsubishi Mitsubishi Isuzu Bahan Besi Nanrong Bahan Besi
Luas/ Jumlah
Tahun Perolehan
Kondisi (B,RR,RB)
1 Unit 1 Unit 1 Unit 25 Unit
2017 2017 2017 2017
Baik Baik Baik Baik
3 Unit
2017
Baik
8 Unit
2017
Baik
Secara umum, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek sudah cukup memadai. Berdasarkan data di atas dari 363 jenis peralatan dan mesin yang dimiliki Dinas PKPLH terdapat 268 jenis atau 73,83% yang berada dalam kondisi baik; 34 jenis atau 9,37% dalam kondisi rusak ringan; dan 61 jenis atau 16,80% dalam kondisi rusak berat. Dalam hal pemanfaatan peralatan dan mesin dalam kondisi rusak ringan disediakan perawatan yang cukup sedangkan untuk peralatan dan mesin yang rusak berat perlu dipertimbangkan kemanfaatannya.
2.3. KINERJA PELAYANAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP Pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek tidak terlepas dari pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM Dinas PKPLH disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan tersebut Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan SPM pelayanan dasar berikut : 1. Penyediaan Air Minum; 2. Penyediaan Sanitasi; BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 16
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
3. 4. 5. 6.
Penanganan Permukiman Kumuh; Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH); Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH); dan Penanganan Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Dengan memperhatikan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, maka dalam pelaksanaan SPM tidak sepenuhnya mampu mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri tersebut. Adapun kebijakan pelaksanaan SPM Dinas PKPLH yang telah disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yakni tahun 2015 sampai dengan 2019, indikator capaiannya sebagaimana tabel di bawah ini : Tabel 2.5 Indikator dan Target SPM Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 s.d. 2019 No. 1.
2.
3.
Jenis Pelayanan Dasar Penyediaan Air Minum
Penyediaan Sanitasi
Penangan an Permukim an Kumuh Perkotaan
Indikator
Satuan
Persentase penduduk perdesaan yang mendapat kan akses air bersih Persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah
% Pendu duk
Persentase pengangku t an sampah
% Pendu duk
Persentase penduduk yang terlayani jaringan drainase
% Pendu duk
Persentase luasan kawasan kumuh yang tertangani
% Pendu duk
%
Formula (Jumlah penduduk yang terlayani / Jumlah penduduk) x 100% (Jumlah penduduk terlayani / Jumlah pendu duk) x 100% (Jumlah penduduk terlayani / Jumlah pendu duk yang harus terla yani) x 100% (Jumlah penduduk terlayani / Jumlah penduduk yang harus terla yani) x 100% (Luasan kawasan kumuh yang terta ngani / Luasan kawasan
Tahun 2015 (%) 16,09
Tahun 2016 (%) 20,81
Tahun 2017 (%) 25,53
Tahun 2018 (%) 30,25
Tahun 2019 (%) 34,98
50
60
70
80
90
28,57
42,86
57,14
71,43
85,71
80,06
81,64
85,60
89,95
94,73
1,5
20
20
20
20
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 17
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Jenis Pelayanan Dasar
No.
Indikator
Satuan
4.
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik
Persentase tersediany a luasan RTH publik
%
5.
Penangan an Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani
%
6.
Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Persentase jalan lingkungan dalam kondisi baik
%
Formula kumuh) x 100% (Luasan RTH publik yang tersedia / Luasan RTH publik yang direnca nakan) x 100% (Jumlah RTLH terta ngani / Jumlah RTLH) x 100%
(Jalan lingkung an yang di bangun / Jalan lingkung an yang direnca nakan) x 100%
Tahun 2015 (%)
Tahun 2016 (%)
Tahun 2017 (%)
Tahun 2018 (%)
Tahun 2019 (%)
37,03
49,62
62,22
74,81
87,41
40,32
45,16
58,87
72,58
86,29
30,35
39,36
54,29
69,37
84,61
Secara teknis perhitungan pencapaian target SPM dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 adalah : Tabel 2.6 Perhitungan Pencapaian Target SPM Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 s.d. 2019
No.
Jenis Pelayanan Dasar
1.
Penyediaan Air Minum
2.
Penyediaan Sanitasi
Formula
(Jumlah penduduk yang terlayani / Jumlah pendu duk) x 100% (Jumlah penduduk yang
Target sampai dengan Tahun 2019
s.d. Tahun 2015
s.d. Tahun 2016
s.d. Tahun 2017
s.d. Tahun 2018
s.d. Tahun 2019
797.275 jiwa
128.282 jiwa
165.912 jiwa
203.544 jiwa
241.176 jiwa
278.887 jiwa
797.275 jiwa
398.638 jiwa
478.365 jiwa
558.093 jiwa
637.820 jiwa
717.548 jiwa
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 18
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No.
Jenis Pelayanan Dasar
Target sampai dengan Tahun 2019
s.d. Tahun 2015
s.d. Tahun 2016
s.d. Tahun 2017
s.d. Tahun 2018
s.d. Tahun 2019
(Jumlah penduduk terlayani / Jumlah penduduk yang harus terlayani) x 100% (Jumlah penduduk terlayani / Jumlah penduduk yang harus terlayani) x 100%
143.839 jiwa
41.094 jiwa
61.649 jiwa
82.189 jiwa
102.744 jiwa
123.284 jiwa
25.765 jiwa
20.628 jiwa
21.035 jiwa
22.055 jiwa
23.176 jiwa
24.408 jiwa
(Luasan kawasan kumuh yang tertangani / Luasan kawasan kumuh) x 100% (Luasan RTH publik yang tersedia / Luasan RTH publik yang direncanakan) x 100% (Jumlah RTLH tertangani / Jumlah RTLH) x 100% (Jalan lingkung an yang dibangun / Jalan lingkung an yang direnca nakan) x 100%
82,34 Ha
1,24 Ha
16,47 Ha
16,47 Ha
16,47 Ha
16,47 Ha
36,87 Ha
13,65 Ha
18,29 Ha
22,94 Ha
27,58 Ha
32,22 Ha
3.301 Unit
1.331 Unit
1.490 Unit
1.943 Unit
2.395 Unit
2.848 Unit
230.086 m¹
69.946 m¹
90.562 m¹
124.914 m¹
159.611 m¹
194.676 m¹
Formula
terlayani / Jumlah pendu duk) x 100%
3.
Penangan an Permukim an Kumuh Perkotaan
4.
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik
5.
Penangan an Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
6.
Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Adapun kinerja pelayanan Dinas PKPLH terhadap capaian SPM bagian tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.7 Kinerja Pelayanan Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Berdasarkan Capaian SPM Tahun 2015 s.d. 2017 BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 19
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
1.
Penyediaan Air Minum
Target sampai dengan Tahun 2019 797.275 jiwa
2.
Penyediaan Sanitasi
797.275 jiwa
50%
143.839 jiwa
28,57%
25.765 jiwa 82,34 Ha
80,06%
36,87 Ha
37,03%
18,29 Ha (49,62%)
18,29 Ha
49,62%
3.301 Unit
40,32%
1.490 Unit (45,16%)
2.011 Unit
230.086 m¹
30,35%
90.562 m¹ (39,36%)
90.562 m¹
No.
3.
4.
5.
6.
Jenis Pelayanan Dasar
Penangan an Permukim an Kumuh Perkotaan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Penangan an Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Reali sasi s.d. Tahun 2016
Capaia n SPM 2015
Target s.d. Tahun 2016
16,09%
165.912 jiwa (20,81%) 478.365 jiwa (60%)
147.509 jiwa
18,50%
402.488 jiwa
50,48%
61.649 jiwa (42,86%) 21.035 jiwa (81,64%) 16,47 Ha (20%)
71.920 jiwa
50%
21.248 jiwa 17,70 Ha
82,47%
1,5%
Capaia n SPM
Target s.d. Tahun 2017
Reali sasi s.d. Tahun 2017
Capaia n SPM
203.544 jiwa (25,53%) 558.093 jiwa (70%)
162.444 jiwa
20,37%
572.432 jiwa
71,80%
82.189 jiwa (57,14%) 22.055 jiwa (85,60%) 16,47 Ha (20%)
89.381 jiwa
62,14%
27.584 jiwa 43,87 Ha
107,06 % 53,28%
22,94 Ha (62,22%)
23,08 Ha
62,60%
60,92%
1.943 Unit (58,87%)
2.966 Unit
89,85%
39,36%
124.914 m¹ (54,29%)
109.990 m¹
47,80%
21,50%
Berdasarkan tabel-tabel di atas disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1.)
Kinerja pelayanan Dinas PKPLH untuk beberapa jenis pelayanan sampai dengan tahun 2017 belum mencapai target yang diharapkan, antara lain penyediaan air minum dengan target pelayanan terhadap 203.544 jiwa atau 25,53% dari jumlah penduduk masih tercapai 20,37% atau 162.444 jiwa; dan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dengan target jalan lingkungan dalam kondisi baik sepanjang 124.914 m¹ atau 54,29% dari target yang ditetapkan tercapai sebesar 47,80% atau 109.990 m¹. Sedangkan kinerja pelayanan Dinas PKPLH untuk jenis pelayanan yang lain dapat mencapai target bahkan melampaui.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 20
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
2.)
3.)
Pada tahun-tahun berikutnya diperlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mendukung tercapainya dua pelayanan di atas. Hal ini mengingat keduanya merupakan pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat dan menjadi program prioritas pada RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021. Penyediaan sanitasi khususnya pada indikator persentase penduduk yang terlayani jaringan drainase sampai dengan tahun 2017 telah melampaui target RPJMD yaitu pelayanannya telah mencakup 107,06% dari jumlah penduduk yang ditetapkan. Demikian pula penanganan RTLH telah tercapai cukup signifikan yaitu 89,85% dari 3.301 unit RTLH yang harus tertangani atau sebanyak 2.966 unit. Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak baik dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun pemerintah daerah yang didukung dengan Program GERTAK.
2.4. TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP Indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Trenggalek tentunya dipengaruhi oleh keberhasilan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang antara lain menjadi tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Dinas PKPLH sebagai salah satu pelaksana pemerintahan tentunya mengalami berbagai tantangan dan memiliki peluang-peluang yang dapat dikembangkan untuk menyelenggarakan pelayanan. Tantangan yang dihadapi oleh Dinas PKPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi antara lain : 1. Menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diberikan kepada masyarakat. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Dinas PKPLH mengingat penyelenggaraan pelayanan dasar harus mengacu pada SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2.
SPM tersebut belum tentu sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sehingga diperlukan kebijakan khusus dengan memperhatikan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Penyediaan data base yang belum memadai. Agar dapat melaksanakan tugas secara optimal sangat diperlukan adanya data base yang akurat. Dalam rangka pencapaian SPM, Dinas PKPLH memerlukan dukungan data base terkait sumber mata air, akses air bersih, sanitasi dasar, drainase, RTH publik di perkotaan, RTLH, dan jalan lingkungan yang harus ditangani.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 21
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
3.
4.
5.
6.
Sampai dengan saat ini data base yang dapat disusun adalah data base perumahan (RTLH) dan master plan drainase untuk 3 kecamatan. Namun untuk data base yang lain belum ada perencanaan sehingga sangat diperlukan dukungan untuk penyusunannya. Penumbuhan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sudah dilakukan oleh berbagai Perangkat Daerah terkait melalui berbagai media. Namun sampai dengan saat ini masyarakat masih belum memahaminya. Salah satu hal yang sering diabaikan masyarakat adalah masih maraknya aktivitas membuang sampah di sembarang tempat, khususnya di sungai-sungai dan lahan-lahan yang kosong. Perilaku ini berdampak pada terbentuknya kawasankawasan kumuh dan berpengaruh pada capaian Program Adipura. Pemerataan akses air bersih. Air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Keberadaan sumber mata air mempunyai peranan penting dalam upaya pelayanan penyediaan akses air bersih. Namun demikian mengingat sebagian besar wilayah di Kabupaten Trenggalek adalah pegunungan dengan medan yang cukup terjal, menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan akses air bersih ini. Padahal sesuai dengan RPJMN pada tahun 2019 pelayanan penyediaan akses air bersih harus tercapai 100%.
Penyediaan akses sanitasi dasar yang belum optimal. Akses sanitasi dasar di Kabupaten Trenggalek untuk pilar STOP BABS (Buang Air Besar Sembarangan) tercapai 94,11%, sementara target sesuai dengan RPJMN pada tahun 2019 adalah 100%. Hal ini menjadi tantangan tersendiri mengingat masih ada sekitar 13.491 KK belum terlayani. Selain itu pelayanan pengelolaan limbah domestik skala kabupaten, baik berupa Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) atau Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) skala perkotaan belum terlaksana. Hal ini berpengaruh pada kualitas baku mutu buangan air limbah domestik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016. Penanganan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum optimal. Dalam penyediaan RTH publik di perkotaan pemerintah daerah telah mengalokasikan dari APBD maupun mengajukan pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu juga
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 22
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
merangkul perusahaan yang ada di Trenggalek melalui program Corporate Social Responcibility (CSR). Namun demikian dalam hal pemeliharaan belum bisa optimal antara lain disebabkan besarnya biaya yang diperlukan untuk operasional/pemeliharaannya. Di sisi lain terkait dengan penyediaan RTH terbentur dengan terbatasnya tanah aset yang dikuasai oleh Pemda Trenggalek. 7. Terbatasnya jangkauan pelayanan pengangkutan sampah. Pengangkutan sampah di wilayah kecamatan masih mengalami kesulitan karena tidak dapat dijangkau oleh kendaraan angkut yang ada. Sedangkan untuk pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga terkendala dalam hal penentuan lokasinya. 8. Penumbuhan kesadaran masyarakat untuk pengelolaan sampah. Sampah di masyarakat tidak sepenuhnya menjadi barang buangan percuma. Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi pupuk dan sampah anorganik dapat diolah kembali melalui aktivitas 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Pemda Trenggalek telah menyosialisasi aktivitas 3R ini namun belum ada dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah yang diangkut ke TPA. 9. Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait pelestarian lingkungan hidup. Eksploitasi sumber daya alam yang semakin meningkat dan tidak diiringi dengan tindakan pelestarian mengakibatkan alam sulit bahkan hampir tidak mungkin untuk dipulihkan seperti semula. Ditambah lagi dengan penegakan hukum bidang lingkungan yang lemah, menambah terpuruknya kondisi lingkungan. Dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, terdapat peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Dinas PKPLH dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya, antara lain : 1. Adanya kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan SPM sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah sehingga target SPM juga dapat disesuaikan. 2. Adanya komitmen dari pemerintah daerah untuk mendukung penyusunan data base yang dibutuhkan oleh Dinas PKPLH. Untuk itu secara bertahap penyusunan data base ini dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan. 3. Adanya dukungan dana dari pemerintah maupun pemerintah propinsi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), maupun Bantuan Keuangan (BK) Propinsi yang cukup membantu capaian kinerja pelayanan Dinas PKPLH. 4. Adanya dukungan program dan kegiatan beserta pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka sosialisasi, pembinaan, operasional, BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 23
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
5.
maupun pemeliharaan terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi capaian kinerja Dinas PKPLH. Adanya kewajiban bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelestarian lingkungan. Demikian pula adanya kelompok-kelompok masyarakat pemerhati lingkungan juga bisa dilibatkan secara langsung dalam aktivitas pelestarian lingkungan hidup.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
II - 24
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP 3.1. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP Dalam melaksanakan urusan pemerintahan tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan. Namun demikian pemerintah daerah dituntut mampu menyelesaikannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Demikian pula Dinas PKPLH yang menangani urusan di Bidang Perumahan dan Permukiman serta Bidang Lingkungan Hidup. Permasalahan yang dihadapi Dinas PKPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara lain : 1. Belum optimalnya pemanfaatan lahan untuk RTH; 2. Belum optimalnya pengelolaan dan pengembangan SPAM; 3. Belum optimalnya layanan sistem air limbah permukiman; 4. Belum optimalnya penyediaan drainase perkotaan; 5. Belum optimalnya sistem dan pengelolaan persampahan; 6. Belum optimalnya Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU) permukiman; 7. Belum optimalnya penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); 8. Masih banyaknya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); 9. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan hidup; 10. Belum optimalnya penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM bidang lingkungan hidup; 11. Belum optimalnya pengawasan pentaatan serta penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup kepada pelaku usaha/kegiatan; 12. Belum optimalnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan untuk kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah; 13. Minimnya upaya pengendalian pencemaran lingkungan dari kegiatan usaha skala kecil; 14. Belum optimalnya pemantauan kualitas lingkungan hidup (air, udara, dan lahan) sehingga data dan informasi lingkungan hidup tidak cukup tersedia; 15. Banyaknya sumber mata air yang berkurang debitnya maupun yang mati pada musim kemarau;
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 1 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
16. Belum optimalnya penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup; dan 17. Belum optimalnya pengelolaan keanekaragaman hayati.
3.2. TELAAHAN VISI, MISI, DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH Visi merupakan cita-cita atau gambaran masa depan yang hendak diraih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yakni pada periode ini untuk tahun 2016 s.d. 2021. Adapun misi adalah cara atau tindakan yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan visi. Sedangkan program merupakan pedoman langkah-langkah teknis sebagai dasar penentuan kegiatan yang akan dilaksanakan guna mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Visi, misi, dan program kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah harus selaras dengan visi, misi, dan program nasional. Visi Pembangunan Nasional tahun 2015 s.d. 2019 adalah : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong”. Visi ini diwujudkan melalui 7 (tujuh) Misi Pembangunan yaitu : 1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. 3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. 4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. 5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. 6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. 7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Visi dan misi tersebut dituangkan dalam sasaran yang disebut Nawacita sebagai berikut : 1. Prioritas Dimensi Pembangunan: Revolusi Mental : Peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi pemerintahan. Perkuatan kelembagaan politik dan reformasi birokrasi pemerintahan. Peningkatan kemandirian ekonomi dan daya saing bangsa. Pembangunan pendidikan yang berkualitas dan kebudayaan yang memacu daya cipta dan inovasi. BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 2 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Pemanfaatan modal sosial dan modal budaya. Pengembangan kepribadian dan peneguhan jati diri bangsa. Peningkatan peran lembaga sosial, agama, keluarga dan media publik. 2. Prioritas Dimensi Pembangunan: Kedaulatan Pangan Perluasan 1 juta ha lahan sawah baru. Perluasan pertanian lahan kering 1 juta ha di luar Jawa. Rehabilitasi jaringan irigasi untuk 3 juta ha lahan sawah. Pembangunan pasar. Penyediaan kapal pengangkut ternak. Pengendalian konversi lahan. Pemulihan kualitas kesuburan lahan yang airnya tercemar. 1.000 Desa Mandiri Benih. Pembangunan gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di tiap sentra produksi. Bank Pertanian dan UMKM. Peningkatan kemampuan petani. Pengendalian impor pangan. Reforma agraria 9 juta ha. 1.000 Desa Pertanian Organik. Peningkatan produksi ikan dan garam. 3. Prioritas Dimensi Pembangunan: Kemaritiman : Pemberian akses modal, sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar. Pembangunan 100 sentra perikanan. Pembangunan 24 pelabuhan perikanan strategis. Pemberantasan illegal, unregulated, unreported fishing. Peningkatan produksi di kawasan overfishing. Keamanan laut, daerah perbatasan. Pengamanan SDA dan ZEE. Kawasan konservasi perairan berkelanjutan 20 juta ha. Penambahan kawasan konservasi 700 ha. Rehabilitasi kerusakan lingkungan pesisir. Best aqua-culture practices untuk komoditas unggulan. Mendesain tata ruang wilayah pesisir dan laut. Peningkatan produksi perikanan (40-50 juta ton pertahun di 2019). Pelabuhan dan armada perintis. 4. Sasaran Nawacita Prioritas Dimensi Pembangunan: Kedaulatan Energi : Tata kelola industri Migas dan Energi. Percepatan pembangunan pembangkit listrik. Peningkatan penggunaan batu bara dan gas. Realokasi subsidi BBM ke biofuel.
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 3 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Peningkatan kapasitas tangki. Pembangunan energi baru dan terbarukan. Iklim investasi migas yang kondusif. Pengalihan transportasi berbasis BBM ke gas. Sistem fiskal yang fleksibel. Peningkatan produksi minyak bumi, memperpanjang sumur tua. Pengendalian impor minyak. Pembangunan kilang minyak. 5. Prioritas Dimensi Pembangunan: Industri/Kawasan Industri : Penyediaan lahan kawasan industri. Ketersediaan SDA. Konektivitas: Jalan, Pelabuhan Laut dan Bandara, dan Jaringan Komunikasi. Ketersediaan energi, air. Insentif fiskal dan non fiskal. Iklim investasi (PTSP). Perda-perda bermasalah. Penyediaan tenaga kerja terampil. Sosialisasi mental kewirausahaan. Science dan Techno Park. 6. Prioritas Dimensi Pembangunan: Pariwisata : Akses transportasi. Akses informasi dan komunikasi. Pengembangan budaya lokal. Pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata. Kualitas SDM masyarakat lokal. Ekonomi kreatif berbasis eco-tourism. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lokasi pariwisata. Kebijakan anggaran pembangunan pariwisata. Peningkatan jumlah investor nasional. 7. Prioritas Dimensi Pembangunan : Kawasan Perbatasan : Penyiapan lahan dan kebijakan tata ruang. Penguatan infrastruktur diplomasi dan perundingan Koordinasi dan peningkatan sarpras hankam batas darat dan batas laut. Peran serta dalam menjaga kedaulatan negara, termasuk penegasan status warga negara. Penyusunan regulasi dan perdagangan lintas batas negara. Pengembangan Custom Imigration, Quarantine, Security (CIQS) terpadu. Memperkuat koordinasi kelembagaan BNPP. Penyedia pelayanan pendidikan, kesehatan dan perumahan.
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 4 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk penyediaan sarpras termasuk investasi, ekspor-impor. Percepatan penyediaan infrastruktur dasar.
serta
Adapun Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Dr. EMIL ELESTIANTO DARDAK, M.Sc. dan H. MOCHAMAD NUR ARIFIN Tahun 2016-2021 adalah : A. Visi ”TERWUJUDNYA KABUPATEN TRENGGALEK YANG MAJU, ADIL, SEJAHTERA, BERKEPRIBADIAN, BERLANDASKAN IMAN DAN TAKWA”.
a.
b.
c.
d.
e.
Penjelasan dari visi tersebut adalah sebagai berikut : “MAJU” berarti terwujudnya masyarakat Trenggalek yang berdaya saing dan mampu mengoptimalkan potensi daerah, dengan didasari produktivitas, kreativitas dan inovasi serta menampilkan keunggulan dan prestasi; “ADIL” berarti terwujudnya kesempatan yang sama bagi setiap masyarakat Trenggalek untuk berpartisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan sesuai dengan peran dan fungsinya; “SEJAHTERA” berarti terwujudnya masyarakat Trenggalek yang terpenuhi kebutuhan pokok/dasarnya secara lahir dan batin dalam berbagai aspek dan memiliki rasa aman, damai dan tenteram; “BERKEPRIBADIAN” berarti terwujudnya masyarakat Trenggalek yang menjunjung identitas dan budaya yang baik, memiliki kepercayaan diri dan etos kerja yang baik, serta prinsip kebersamaan dan gotong royong sebagai watak masyarakat trenggalek; dan “IMAN DAN TAKWA” berarti terwujudnya tatanan masyarakat Trenggalek yang berlandaskan pada pengamalan nilai-nilai agama sebagai karakter manusia yang berakhlak mulia.
B. Misi Untuk mewujudkan visi di atas, disusunlah 7 (tujuh) misi sebagai berikut : 1. Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pemenuhan pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan; 2. Meningkatkan pembangunan sektor pertanian serta sektor produktif lain, melalui peningkatan produktivitas berbasis teknologi tepat guna dan akses terhadap sarana produksi,
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 5 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat untuk mewujudkan tata niaga yang adil dan menyejahterakan; 3. Mewujudkan perluasan layanan infrastruktur transportasi dari skala regional hingga tingkat desa, infrastruktur pertanian termasuk yang menunjang pengembangan pariwisata dan kawasan selatan Trenggalek; 4. Meningkatkan penciptaan lapangan kerja bagi SDM terdidik di sektor pertanian dan sektor produktif lain serta meningkatkan daya tarik investasi industri dengan memperhatikan kelestarian alam, ekonomi kerakyatan dan tatanan sosial masyarakat; 5. Meningkatkan sinergitas pembangunan Trenggalek dengan meningkatkan peran serta berbagai pihak; 6. Meningkatkan pengembangan karakter masyarakat yang berkepribadian sebagai pilar pembangunan Trenggalek dengan berlandaskan iman dan takwa; dan 7. Meningkatkan keberpihakan pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Perwujudan visi dan misi pembangunan Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 adalah melalui pelaksanaan programprogram pembangunan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam program-program pembangunan daerah.
Program pembangunan daerah ini merupakan program prioritas untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah. Program prioritas pembangunan selain terdiri dari program yang dilaksanakan oleh unit Perangkat Daerah, juga dapat dilaksanakan melalui program lintas perangkat daerah dan program kewilayahan. Pada perubahan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 program lintas perangkat daerah dan program kewilayahan sebagaimana rincian berikut : a) Program Lintas Perangkat Daerah, mencakup : 1) SMART REGENCY, terdiri atas : a. Reformasi Birokrasi, b. Wajar 12 Tahun,
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 6 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
2)
3)
4)
5)
c. Gerbang Angkasa Biru (Gerakan Perbaikan Gizi dan Pendampingan Upaya Akselerasi Penurunan angka Kematian dan Kesakitan Ibu dan Bayi Baru Lahir), d. Gema Melekat (Gerakan Bersama Menuju Trenggalek Sehat), e. Gencar (Generasi Gemar Baca dan Pintar), f. Kabupaten Layak Anak (KLA), g. P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), dan h. Penanggulangan Bencana. PERTANIAN TERPADU PLUS, terdiri atas : a. Pengembangan Pertanian Terpadu, dan b. Revitalisasi Dilem Wilis. TRENGGALEK MEMBANGUN, terdiri atas : a. Trenggalek Menuju 100-0-100, b. Beauty City, c. Trenggalek My Darling (Masyarakat Sadar Lingkungan), dan d. Pengembangan Destinasi Wisata. TRENGGALEK GEMILANG, terdiri atas : a. Gemilang (Gerakan Mutu Industri Cemerlang), b. Pasar Rakyat Mandiri, dan c. Kakao Land dan Rumah Coklat. GERTAK, terdiri atas : a. Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan, dan b. Desa Adopsi dan Ngantor di Desa.
b) Program Kewilayahan, mencakup : 1) Segitiga Pembangunan Wilayah (Kota Perdagangan Baru Panggul-Pusat Kota Trenggalek-Kota Maritim Baru Prigi), 2) Pengembangan Kawasan Agropolitan/Minapolitan, 3) Pengembangan Kawasan Perdagangan, 4) Pengembangan Kawasan Strategis Bendungan Tugu dan Bendungan Bagong, 5) Pembangunan Jalan Lintas Selatan, 6) Pengembangan Kawasan Selingkar Wilis, 7) Pengembangan Desa Wisata, dan 8) Pengembangan Kawasan Strategis Pedesaan. 3.3. TELAAHAN RENSTRA K/L DAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH PROPINSI 3.3.1. TELAAHAN RENSTRA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 7 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Visi Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, seperti tertuang dalam Renstra Tahun 2015-2019 adalah : “TERWUJUDNYA INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT YANG HANDAL DALAM MENDUKUNG INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”. Adapun untuk mewujudkan visi tersebut, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ditetapkan beberapa misi yaitu : 1. Mempercepat pembangunan infrastruktur sumberdaya air termasuk sumber daya maritim untuk mendukung ketahanan air, kedaulatan pangan, dan kedaulatan energy, guna menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam rangka kemandirian ekonomi;
2. Mempercepat pembangunan infrastruktur jalan untuk mendukung konektivitas guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global yang berfokus pada keterpaduan konektivitas daratan dan maritim; 3. Mempercepat pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan rakyat untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak dalam rangka mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia sejalan dengan prinsip ‘infrastruktur untuk semua’; 4. Mempercepat pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara terpadu dari pinggiran didukung industri konstruksi yang berkualitas untuk keseimbangan pembangunan antardaerah, terutama di kawasan tertinggal, kawasan perbatasan, dan kawasan perdesaan, dalam kerangka NKRI; 5. Meningkatkan tata kelola sumber daya organisasi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang meliputi sumber daya manusia, pengendalian dan pengawasan, kesekertariatan serta penelitian dan pengembangan untuk mendukung fungsi manajemen meliputi perencanaan yang terpadu, pengorganisasian yang efisien, pelaksanaan yang tepat, dan pengawasan yang ketat. 3.3.2 TELAAHAN RENSTRA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.39/Menlhk/BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 8 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Setjen/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 dinyatakan bahwa visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpedoman pada visi dan misi Pembangunan Nasional Tahun 2015-2019. Visi Pembangunan Nasional Tahun 2015-2019 adalah : “TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”. Sedangkan Misi yang diemban untuk memenuhi visi yang telah dirumuskan tersebut adalah : (1) Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan; (2) Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum; (3) Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim; (4) Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera; (5) Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing; (6) Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; dan (7) Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Berdasarkan visi dan misi pembangunan nasional tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merumuskan tujuan pembangunan Tahun 2015-2019 yaitu : “MEMASTIKAN KONDISI LINGKUNGAN BERADA PADA TOLERANSI YANG DIBUTUHKAN UNTUK KEHIDUPAN MANUSIA DAN SUMBERDAYA BERADA RENTANG POPULASI YANG AMAN, SERTA SECARA PARALEL MENINGKATKAN KEMAMPUAN SUMBERDAYA ALAM UNTUK MEMBERIKAN SUMBANGAN BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL”. Berdasarkan tujuan pembangunan ini, peran utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 20152019 yang akan diusung adalah : (1) Menjaga kualitas LH yang memberikan daya dukung, pengendalian pencemaran, pengelolaan DAS, keanekaragaman hayati serta pengendalian perubahan iklim;
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 9 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
(2)
Menjaga luasan dan fungsi hutan untuk menopang kehidupan, menyediakan hutan untuk kegiatan sosial, ekonomi rakyat, dan menjaga jumlah dan jenis flora dan fauna serta endangered species; (3) Memelihara kualitas lingkungan hidup, menjaga hutan, dan merawat keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumberdaya. Selanjutnya, untuk memastikan peran pembangunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dirumuskan sasaran strategis pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sasaran strategis ini akan menjadi panduan dan mendorong arsitektur kinerja tahun 2015-2019. Sasaran strategis pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 adalah : (1) Menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat, dengan indikator kinerja Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berada pada kisaran 66,5-68,6, angka pada tahun 2014 sebesar 63,42. Anasir utama pembangun dari besarnya indeks ini yang akan ditangani, yaitu air, udara dan tutupan hutan; (2) Memanfaatkan potensi Sumberdaya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadailan, dengan indikator kinerja peningkatan kontribusi SDH dan LH terhadap devisa dan PNBP. Komponen pengungkit yang akan ditangani yaitu produksi hasil hutan, baik kayu maupun non kayu (termasuk tumbuhan dan satwa liar) dan eksport; dan (3) Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, dengan indikator kinerja derajat keberfungsian ekosistem meningkat setiap tahun. Kinerja ini merupakan agregasi berbagai penanda (penurunan jumlah hotpsot kebakaran hutan dan lahan, peningkatan populasi spesies terancam punah, peningkatan kawasan ekosistem esensial yang dikelola oleh para pihak, penurunan konsumsi bahan perisak ozon, dan lain-lain). 3.3.3. TELAAHAN RENSTRA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN CIPTA KARYA PROPINSI JAWA TIMUR BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 10 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan pemukiman, pemerintah propinsi khususnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pembimbingan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang, prasarana lingkungan, komponen dan bahan bangunan, jasa konstruksi dan rancang bangun, kelembagaan, SDM, dan peraturan perundangan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya menetapkan visi : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PEMBANGUNAN BIDANG KECIPTA KARYAAN YANG BERKEMBANG DAN BERKELANJUTAN DENGAN DUKUNGAN KONSISTENSI PENATAAN RUANG YANG DINAMIS”. Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam misi berikut : 1. Melaksanakan penyusunan program dan anggaran pembangunan bidang cipta karya dan tata ruang; 2. Melaksanakan perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; 3. Melaksanakan pengembangan perumahan di perkotaan dan di pedesaan; 4. Melaksanakan pembinaan teknis, pembangunan, pengelolaan bangunan gedung serta pembinaan jasa. 3.3.4. TELAAHAN RENSTRA BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROPINSI JAWA TIMUR Dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanah dari Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 5 ayat (1) serta untuk mendukung tujuan pembangunan Jawa Timur, maka Visi pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Timur adalah: "TERWUJUDNYA LINGKUNGAN HIDUP JAWA TIMUR YANG BAIK DAN SEHAT". Perumusan Misi Pengelolaan Lingkungan Hidup diarahkan untuk membangun kebersamaan antara pihak pemerintah sebagai regulator, pihak swasta sebagai kontributor pencemaran, pihak akademisi sebagai penghasil teknologi dan solusi ilmiah, serta pihak masyarakat yang berperan dalam bentuk perilaku berwawasan lingkungan dan sebagai pengendali/pengontrol pelaksanaan pengelolaan lingkungan
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 11 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
hidup. Dengan demikian Misi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur adalah : "BERSAMA MEWUJUDKAN PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM DI JAWA TIMUR". Mengingat bahwa permasalahan lingkungan merupakan suatu permasalahan kompleks yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas manusia baik aktifitas yang terorganisir dalam skala besar seperti kegiatan industri dan kegiatan usaha yang lain, maupun permasalahan sosial kemasyarakatan yang tidak terorganisir namun sudah menjadi bagian dari pola hidup masyarakat karena terkait dengan faktor ekonomi dan sosial budaya seperti penebangan hutan secara liar, pembuangan sampah secara sembarangan, emisi kendaraan bermotor dan lain lain, serta lemahnya kontrol dari pihak pemerintah sehingga mengakibatkan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya maka penyelesaian masalah tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kerja sama dan partisipasi dari semua pihak.
3.4. TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 Pasal 6 menyebutkan bahwa “Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek bertujuan untuk mewujudkan kabupaten sebagai kawasan agribisnis, industri, minapolitan, dan pariwisata yang produktif dan berkelanjutan”. Dalam Perda tersebut juga menjelaskan bahwa rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah terutama jaringan transportasi. Rencana struktur ruang kabupaten mengakomodasi rencana struktur ruang wilayah nasional, rencana struktur ruang wilayah provinsi dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah kabupaten sekitar yang berbatasan. Rencana struktur ruang kabupaten berfungsi sebagai : 1) arahan pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten yang memberikan layanan bagi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan di sekitarnya yang berada dalam wilayah kabupaten; dan BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 12 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
2)
sistem jaringan prasarana wilayah yang menunjang keterkaitannya serta memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada dalam wilayah kabupaten, terutama pada pusat-pusat kegiatan/perkotaan yang ada. Adapun rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri dari sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah. Lebih lanjut rencana sistem pusat kegiatan terdiri dari sistem perkotaan dan sistem perdesaan, sedangkan rencana sistem jaringan prasarana wilayah terdiri dari sistem prasarana utama dan sistem prasarana lainnya. Pada prinsipnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek merupakan rumusan keinginan dan harapan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek terhadap situasi dan kondisi sosial, ekonomi dan fisik yang terjadi dan berkembang di dalam wilayahnya sampai dengan tahun 2032. Untuk mencapai situasi dan kondisi yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan pengerahan seluruh sumber daya yang dimiliki. Namun, disadari bahwa sumberdaya yang dimiliki oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek sangatlah terbatas. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan pembangunan yang rasional, masuk akal, disesuaikan dengan kemampuan yang ada, tetapi juga memenuhi kebutuhan yang paling dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
Dalam mewujudkan perwilayahan pengembangan telah diambil kebijaksanaan perwilayahan Kabupaten Trenggalek yang dibagi 1 (satu) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan 2 (dua) Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp), dimana masing-masing PKLp memiliki fungsi sesuai dengan potensi yang dimilikinya, serta arahan kegiatan utama berdasarkan kegiatan yang dominan yang mungkin dikembangkan di wilayah pengembangan masing-masing. Adapun rencana sistem perwilayahan di Kabupaten Trenggalek beserta fungsi dan arahan kegiatan utamanya adalah sebagai berikut : 1) Pengembangan dan pemantapan Perkotaan Trenggalek sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) atau sebagai ibukota kabupaten, PKL Trenggalek mempunyai fungsi wilayah sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa regional, pengembangan permukiman, pelayanan sosial dan pertumbuhan wilayah kabupaten. 2) Pengembangan perkotaan Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) yaitu perkotaan Watulimo dan perkotaan Durenan dengan uraian sebagai berikut :
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 13 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
PKLp Watulimo mempunyai fungsi wilayah sebagai pengembangan permukiman, perdagangan dan jasa skala lokal, pelayanan sosial dan pemerintahan, perikanan, industri dan pariwisata. PKLp Durenan mempunyai fungsi wilayah sebagai pengembangan permukiman, perdagangan dan jasa skala lokal, pelayanan sosial dan pemerintahan, serta industri. 3) Pengembangan perkotaan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yaitu perkotaan Panggul dan perkotaan Kampak dengan uraian sebagai berikut : PPK Panggul mempunyai fungsi wilayah sebagai pengembangan permukiman, pelayanan sosial dan pemerintahan, perdagangan dan jasa skala lokal, pariwisata dan industri. PPK Kampak mempunyai fungsi wilayah sebagai pelayanan sosial dan pemerintahan, perdagangan dan jasa skala lokal. Rencana fungsi pusat pelayanan sistem perdesaan dikembangkan melalui peningkatkan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi berbasis pertanian. Strategi pengelolaannya dengan mengintensifkan keterkaitan desa-kota melalui pengembangan Kawasan Agropolitan. Kegiatan pokok yang dilakukan untuk pengelolaan kawasan perdesaan melalui pemantapan dan pengembangan Kawasan Agropolitan dan Minapolitan yang strategis dan potensial serta pemantapan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa dalam pengelolaan kegiatan pertanian, kelautan, perikanan, agrobisnis, dan agroindustri. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) diarahkan di beberapa desa di Kabupaten Trenggalek diantaranya : 1. Desa Masaran, Kecamatan Bendungan. 2. Desa Duren, Kecamatan Tugu. 3. Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan. 4. Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan. 5. Desa Ngrayun, Kecamatan Gandusari. 6. Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh. 7. Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule. 8. Desa Watuagung, Kecamatan Dongko. 9. Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan. Untuk sistem jaringan prasarana wilayah meliputi : 1. Sistem jaringan transportasi, terdiri atas transportasi darat dan laut. Jaringan transportasi darat dilakukan peningkatan peran dan fungsi jalan kabupaten, pengembangan jalan provinsi nasional, pengembangan jaringan prasarana angkutan jalan (terminal). BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 14 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
2.
Sistem jaringan energi, terdiri atas jaringan pipa minyak, jaringan transmisi tenaga listrik, jaringan tenaga listrik dan pengembangan energi alternatif. 3. Sistem jaringan sumber daya air, terdiri atas wilayah sungai (Daerah Aliran Sungai dan Waduk), sistem jaringan irigasi, sistem jaringan air baku air bersih dan sistem pengendalian banjir. 4. Sistem jaringan telekomunikasi, terdiri atas pengembangan jaringan kabel telepon dan internet tersebar di seluruh kecamatan dan jaringan nir kabel melalui penyediaan infrastruktur pengadaan dan pengelolaan menara Based Transciever Station (BTS) Bersama di seluruh kecamatan. 5. Sistem jaringan prasarana lainnya, berupa sistem jaringan prasarana lingkungan meliputi sistem jaringan persampahan, air minum, pengelolaan limbah, drainase dan jalur/ruang evakuasi bencana. Sedangkan kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya berlangsung kegiatan dengan kriteria memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh, memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi, memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air, memiliki prioritas tinggi terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup. Kawasan Strategis di Kabupaten Trenggalek meliputi kawasan strategis ekonomi yaitu Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Strategis Agropolitan dan Minapolitan, Kawasan Strategis Segitiga Emas Durenan, Serta Kawasan Strategis Bendungan Tugu. Kawasan strategis lingkungan hidup yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan pantai berhutan bakau dan kawasan lindung karst. Kawasan strategis lainnya meliputi kawasan pertahanan dan keamanan serta kawasan strategis sempadan JLS. Tabel 3.1 Kawasan Strategis di Kabupaten Trenggalek Kawasan No. Jenis Keterangan Strategis 1. Kawasan Kawasan KAD Golekpawon. Strategis Kerjasama Kerjasama pembangunan Kepentingan Regional daerah di wilayah perbatasan Pertumbuhan Kabupaten Ponorogo, Ekonomi Trenggalek, Pacitan, Wonogiri. KAD Selingkar Wilis. Kerjasama Pengembangan Wilayah di Selingkar Gunung Wilis oleh 6 Kabupaten meliputi Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ponogoro, Madiun, BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 15 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No.
Kawasan Strategis
Jenis
Keterangan Kediri dan Nganjuk. Membentuk link wisata nasional; Mengembangkan promosi wisata, kalender wisata, pertunjukan budaya, kerjasama wisata, dan peningkatan saranaprasarana wisata; Obyek wisata alam berupa pantai, gua, pemandian, pegunungan serta Obyek wisata sejarah dan budaya. Optimalisasi pemanfaatan lokasi strategis Kota Durenan yang berada di Tiga Kutub pertumbuhan yaitu ibukota Kabupaten Trenggalek, ibukota Kabupaten Tulungagung dan kawasan wisata Watulimo.
Kawasan Pariwisata
Kawasan Segitiga Emas Durenan
Kawasan Bendungan Tugu
Penyediaan air irigasi, air baku, pengendalian banjir kali Keser, potensi perikanan dan pariwisata. Mengairi sawah penduduk seluas 4.203 Ha yang meliputi wilayah Kecamatan Tugu, Kecamatan Karangan, Kecamatan Pogalan, Kecamatan Gandusari serta Kecamatan Durenan.
Kawasan Minapolitan
Pengembangan Perikanan Tangkap di Kecamatan Munjungan, Panggul, Watulimo. Pengembangan Perikanan Budidaya di Kecamatan Bendungan/Kecamatan Lain. Potensi unggulan di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan hortikultura. Pengembangan di desa2 Kecamatan Bendungan dan Watulimo.
Kawasan Agropolitan
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 16 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No. 2.
Kawasan Strategis Kawasan Strategis Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Jenis
Keterangan
Kawasan Hutan Lindung
Rencana luasan kawasan hutan lindung sebesar 17.620 ha yang tersebar di seluruh kecamatan.
Kawasan Perlindunga n Setempat Sempadan Sungai
3.
Kawasan Strategis Lainnya
Sepanjang kiri-kanan sungai atau saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Pada kawasan DAS, disyaratkan hulu sampai hilir minimal 30% harus dihijaukan. Kawasan Kawasan sepanjang pantai yang Perlindunga mempunyai manfaat untuk n Setempat mempertahankan kelestarian fungsi Sempadan pantai. Kriteria penetapan Pantai sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan Secara administrasi kawasan karst Lindung ini mencakup Gua Lowo di Karst Kecamatan Watulimo dan Pelang. Ruang Salah satu indikator keberhasilan Terbuka pembangunan yang berbasis Hijau (RTH) ekologis minimal 30% dari luas kawasan perkotaan. Pembangun Pengembangan Jalan Lintas Selatan an Jalan (JLS) di Kecamatan Watulimo, Lintas Kecamatan Munjungan dan Selatan Kecamatan Panggul dapat memicu (JLS) perkembangan kawasan terbangun di sekitarnya. Kawasan yang perlu mendapat perhatian adalah sepanjang sempadan jalan sebesar 20 meter.
Sumber : RTRW Kab. Trenggalek Tahun 2012-2032
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 17 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan atau program. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah. KLHS juga merupakan salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir (framework of thinking) perencanaan tata ruang wilayah dan perencanaan pembangunan daerah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup yang bertujuan untuk mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam kebijakan, rencana dan program yang tertuang dalam rencana tata ruang maupun rencana pembangunan sehingga kebijakan, rencana dan program tersebut dapat disempurnakan. 3.5. PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS Isu strategis merupakan kesimpulan terhadap permasalahanpermasalahan yang dihadapi Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Saat ini Dinas PKPLH melaksanakan beberapa urusan pemerintahan yakni urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan permukiman, serta urusan lingkungan hidup. Mengingat urusan yang ditangani cukup kompleks dan keseluruhannya merupakan urusan wajib baik berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan dasar, maka isu-isu strategis tersebut hendaklah mendapatkan perhatian yang sungguhsungguh. Hasil identifikasi permasalahan-permasalan pada Dinas PKPLH dikelompokkan sesuai dengan urusan sebagai berikut : 1. Urusan Perumahan dan Permukiman. Beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu : a.) Belum optimalnya pemanfaatan lahan untuk RTH. Hal ini disebabkan belum adanya data base yang akurat, di samping kebutuhan operasional dan pemeliharaan yang tidak sedikit sehingga penyediaan RTH terkendala. b.) Belum optimalnya pengelolaan dan pengembangan SPAM. Hal ini disebabkan belum adanya data base yang akurat, di samping topografi wilayah Kabupaten Trenggalek yang BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 18 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
c.)
d.)
e.)
f.)
g.)
h.)
mayoritas adalah pegunungan. Selain itu SPAM ini menjadi salah satu pendukung Program 100-0-100, yakni 100% pelayanan terhadap penyediaan air bersih bagi masyarakat. Belum optimalnya layanan sistem air limbah permukiman. Hal ini lebih disebabkan kurangnya dukungan dari masyarakat akan pentingnya sanitasi. Sedangkan sanitasi ini menjadi salah satu pendukung tercapainya Program 100-0100 yakni 100% pelayanan sanitasi dasar artinya tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar sembarangan. Belum optimalnya penyediaan drainase perkotaan. Hal ini disebabkan belum adanya data base yang akurat sehingga pelaksanaan pembangunan drainase sering kali hanya sebatas sebagai pemerataan pelayanan. Belum optimalnya sistem dan pengelolaan persampahan. Hal ini disebabkan tuntutan pelayanan pengangkutan sampah yang semakin meluas, tidak hanya di wilayah perkotaan sementara sarana dan prasarana pendukung masih terbatas. Di samping itu dukungan masyarakat terhadap pengelolaan sampah melalui Program 3R (Reuse, Reduce, Recycle) belum dirasakan pengaruhnya. Belum optimalnya prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) permukiman. Hal ini disebabkan belum adanya data base jalan lingkungan yang akurat sehingga pelaksanaan pembangunan/peningkatan jalan lingkungan sering kali hanya sebatas sebagai pemerataan pelayanan. Belum optimalnya penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini terjadi lebih sebagai akibat tumbuhnya rumah-rumah liar di tanah aset negara baik secara sengaja maupun tidak sehingga pemerintah mendapatkan tugas baru untuk menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebagai tempat tinggal sementara sehingga masyarakat tersebut dapat menyiapkan tempat tinggal di tanah hak mereka.
Masih banyaknya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini disebabkan belum tersedianya data base yang akurat sehingga penanganan RTLH belum optimal dan tepat sasaran. Pelaksanaan penanggulangan RTLH saat ini masih sebagai upaya pemerataan pelayanan. Namun demikian data base perumahan tahap I untuk 7 (tujuh) kecamatan sudah tersusun, dan pada tahun 2017 juga direncanakan
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 19 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
penyusunan data base perumahan tahap II untuk 7 (tujuh) kecamatan yang lain. 2. Urusan Lingkungan Hidup. Inti permasalahan yang dihadapi untuk urusan lingkungan hidup dapat disarikan menjadi 3 faktor, yaitu : a.) Faktor Alam. Pada musim kemarau di wilayah Kabupaten Trenggalek sering terjadi kekeringan karena banyak sumber mata air berkurang debitnya atau bahkan mati. b.) Faktor Masyarakat/Pelaku Usaha. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan menyebabkan upaya pengendalian pencemaran lingkungan tidak berjalan sehingga terjadi kerusakan lingkungan hidup. c.) Faktor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. SDM Aparatur sangat berperan dalam hal pengawasan pentaatan serta penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan dampak lingkungan oleh pelaku usaha maupun aktivitas instansi pemerintah, pemantauan kualitas lingkungan hidup (air, udara, dan lahan), dan pengelolaan keanekaragaman hayati. Mengingat pentingnya tugas SDM Aparatur lingkungan hidup ini, maka sangat dibutuhkan SDM yang memiliki keahlian dan kompetensi. Demikian pula peran Dinas PKPLH dalam pengelolaan lingkungan hidup sudah seharusnya ditingkatkan, didukung dengan sarana dan prasarana serta instrumen hukum yang jelas. Dari permasalahan-permasalahan di atas dapat dibagi menjadi 3 (tiga) isu strategis yakni : 1. Dukungan Program 100-0-100 untuk penyediaan SPAM dan sanitasi dasar, serta pemenuhan kebutuhan RTH Publik Perkotaan dan pelayanan pengangkutan sampah. 2. Dukungan Program 100-0-100 untuk kawasan kumuh, serta penyediaan rumah layak huni bagi MBR dan penanganan RTLH. 3. Peningkatan SDM pengelola lingkungan hidup dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menentukan prioritas isu-isu strategis pada Dinas PKPLH diberikan bobot penilaian yang ditetapkan dengan pertimbangan atau kriteria berikut : Tabel 3.2 BOBOT KRITERIA PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS No.
Kriteria
Bobot
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 20 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
1.
2. 3. 4.
Memiliki pengaruh besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran Renstra Kementerian atau Renstra Dinas/Badan Propinsi Jawa Timur yang terkait Merupakan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Dampak yang ditimbulkan terhadap pelayanan publik Memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah Total
40
10 30 20 100
Selanjutnya terhadap isu-isu strategis tersebut diberikan penilaian sebagaimana tabel di bawah ini : Tabel 3.3 SKOR HASIL PENILAIAN ISU-ISU STRATEGIS NO.
ISU STRATEGIS
1.
Dukungan Program 100-0-100 untuk penyediaan SPAM dan sanitasi dasar, serta pemenuhan kebutuhan RTH Publik Perkotaan dan pelayanan pengangkutan sampah. Dukungan Program 100-0-100 untuk kawasan kumuh, serta penyediaan rumah layak huni bagi MBR dan penanganan RTLH. Peningkatan SDM pengelola lingkungan hidup dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.
3.
KRITERIA 1 2 3 4 40 10 30 20
TOTAL SKOR 100
PRIORITA S 1
30
10
30
20
90
2
20
10
30
20
80
3
Berdasarkan tabel di atas, isu strategis kesatu menjadi prioritas pertama mengingat isu ini mencakup 3 (empat) pelayanan dasar yakni penyediaan air bersih (SPAM), penyediaan sistem air limbah (sanitasi), penyediaan RTH, dan pelayanan pengangkutan sampah. Sedangkan isu kedua menjadi prioritas kedua dengan mencakup 2 (dua) pelayanan dasar yakni penanganan kawasan kumuh, dan penanganan RTLH yang berkorelasi dengan penyediaan rumah layak huni. Adapun isu ketiga BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 21 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
menjadi priotiras terakhir mengingat isu ini lebih mengarah pada peningkatan kapasitas aparatur dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai salah satu tugas dan fungsi Dinas PKPLH.
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III - 22 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 pada pasal 272 ayat (2), mengamanatkan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 juga telah dirumuskan tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk mendukung visi dan misi daerah. Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu perangkat daerah yang mendukung tercapainya Misi ke-3 dan Misi ke-4, yakni : MISI ke-3 Mewujudkan peningkatan perluasan layanan infrastruktur transportasi dari skala regional hingga tingkat desa, infrastruktur pertanian, termasuk yang menunjang pengembangan pariwisata dan kawasan selatan Trenggalek.. Misi ini dijabarkan dalam tujuan “Meningkatkan Pembangunan, Pemeliharaan, dan Layanan Infrastruktur Utamanya yang Menunjang Pengembangan Pariwisata dan Kawasan Strategis”. MISI ke-4 Meningkatkan penciptaan lapangan kerja bagi SDM terdidik serta meningkatkan daya tarik investasi industri dengan memperhatikan kelestarian alam, ekonomi kerakyatan dan tatanan sosial masyarakat. Dengan tujuan “Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana”. Secara rinci tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek dikaitkan dengan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 dirumuskan pada tabel 4.1 dan table 4.2 berikut :
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN
IV - 1 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tabel 4.1 Keterkaitan Misi, Tujuan, Sasaran pada RPJMD dengan Tujuan dan Sasaran Strategis Jangka Menengah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 RPJMD KAB TRENGGALEK Misi 1
Tujuan 2
RENSTRA Sasaran Pembangunan Daerah 3
Tujuan
Sasaran Strategis
4
5
MISI 1 : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien serta pelayanan publik
Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik
Meningkatkan penyelenggaraan Meningkatnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, pemerintahan yang efektif dan efisien, produktif dan profesional efisien
MISI 3 : Mewujudkan peningkatan perluasan layanan infrastruktur, utamanya yang menunjang pengembangan pariwisata dan kawasan strategis
Meningkatkan kualitas pembangunan, pemeliharaan dan layanan infrastuktur utamanya yang mendukung pengembangan pariwisata dan kawasan strategis
Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana permukiman serta aksesibilitas air bersih dan sanitasi
Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Permukiman, Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi, serta Peningkatan Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan
Meningkatnya Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan
Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi Meningkatnya Sarana dan Prasarana Permukiman yang Sehat dan Aman MISI 4 : Meningkatkan penciptaan Meningkatkan kualitas lingkungan hidup Meningkatnya perlindungan dan lapangan kerja bagi SDM terdidik serta pengelolaan lingkungan hidup meningkatkan daya tarik investasi industri dengan memperhatikan kelestarian alam, ekonomi kerakyatan dan tatanan sosial masyarakat
Meningkatkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Meningkatnya Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
IV | 2
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tabel 4.2 Tujuan dan Sasaran Strategis Jangka Menengah pada Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Target Capaian
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Formula Indikator
Kondisi Kinerja pada awal periode
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
11
Hasil Penilaian SAKIP dari Inspektorat
Menunjukkan nilai hasil evaluasi SAKIP oleh Inspektorat
C
CC
B
B
BB
BB
BB
A
Persentase temuan BPK/APIP yang ditindaklanjuti
(Jumlah temuan BPK/APIP yang ditindaklanjuti / Jumlah temuan) x 100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Nilai evaluasi SAKIP dari Inspektorat
Menunjukkan nilai hasil evaluasi SAKIP oleh Inspektorat
C
CC
B
B
BB
BB
BB
A
Persentase rata-rata capaian indikator tujuan
(Persentase ketersediaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau + Persentase masyarakat yang mendapat layanan air bersih + Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani) / 3
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Meningkatnya Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan
Persentase luasan RTH publik di perkotaan
(Jumlah luasan RTH publik yang tersedia / Jumlah luasan RTH publik yang direncanakan) x 100%
37,03%
49,62%
62,60%
74,81%
87,41%
100%
100%
100%
Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi
Persentase penduduk perdesaan (Jumlah penduduk perdesaan yang yang mendapatkan akses air terlayani air bersih / Jumlah penduduk bersih (797.275)) x 100%
16,09%
20,81%
22,68%
30,25%
34,98%
39,70%
39,70%
39,70%
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien, produktif dan profesional Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien
Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Permukiman, Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi, serta Peningkatan Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan
Meningkatnya Sarana dan Prasarana Permukiman yang Sehat dan Aman
Meningkatkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tahun 2021
Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani
(Jumlah rumah tidak layak huni yang tertangani / Jumlah rumah tidak layak huni (3.301 RTLH)) x 100%
40,32%
45,16%
89,85%
92,58%
96,29%
100%
100%
100%
Persentase luasan kawasan kumuh yang tertangani
(Luasan kawasan kumuh yang tertangani / Jumlah luasan kawasan kumuh) x 100%
1,50%
21,50%
74,78%
83,18%
92,58%
100%
100%
100%
Indeks Kualitas Udara Indeks Kualitas Air Indeks Tutupan Vegetasi Meningkatnya Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada akhir periode
Kondisi Kinerja masa transisi
Tujuan
Persentase penyelesaian kasus lingkungan
Hasil pengukuran kualitas air
36,67 poin
45,83 poin
55,83 poin
46,20 poin
46,40 poin
46,60 poin
46,60 poin
46,80 poin
Hasil pengukuran kualitas udara
95,19 poin
95,59 poin
80,79 poin
95,67 poin
95,71 poin
95,75 poin
95,75 poin
95,79 poin
Hasil pengukuran tutupan vegetasi
61,53 poin
61,53 poin
62,00 poin
63,00 poin
64,00 poin
65,00 poin
65,00 poin
65,00 poin
(Jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti / Jumlah pengaduan yang masuk) x 100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
IV | 3
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Sebagai upaya mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD, maka Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek menetapkan beberapa strategi serta kebijakan teknis sebagaimana tabel berikut : Tabel 5.1 Rumusan Strategi dan Kebijakan Dinas PKPLH Tahun 2016-2021
1.1
Tujuan (1) Meningkatkan Kualitas Pembangun an, Pemeliharaan, dan Layanan Infrastruktur Utamanya yang Mendukung Pengembang an Pariwisata dan Kawasan Strategis
Sasaran (2) 1.1.1 Meningkat nya Kualitas Sarana dan Prasarana Permukima n serta Aksesibilita s Air Bersih dan Sanitasi
Strategi (3) 1.1.1.1 Meningkat kan Ketersediaan Lahan untuk RTH Publik di Perkotaan
1.1.1.1.1
1.1.1.1.2 1.1.1.1.3
1.2.1.1
Meningkat kan Cakupan Layanan Air Bersih
1.2.1.1.1
1.2.1.1.2
1.2.1.1.3
1.2.1.2
Meningkat kan Cakupan Layanan Air Limbah
1.2.1.2.1
1.2.1.2.2
1.2.1.2.3
1.2.1.3
Meningkat kan Cakupan Layanan Penyediaan Drainase
1.2.1.3.1
1.2.1.3.2
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Kebijakan (4) Peningkatan Luasan RTH Publik di Perkotaan Penyediaan Data Base RTH Pengelolaan RTH Publik Kawasan Perkotaan Penyediaan Data Base Pengelolaan Air Bersih Dukungan Program Nasional 100-0-100 Peningkatan Cakupan Layanan Air Bersih Penyediaan Data Base Pengelolaan Air Limbah Peningkatan Cakupan Layanan Air Limbah Peningkatan Akses Sarana dan Prasarana Air Limbah Sistem Komunal Penyediaan Data Base Pengelolaan Drainase Peningkatan Cakupan Layanan Penyediaan V-1
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Tujuan (1)
Sasaran (2)
Strategi (3) 1.2.1.4
Meningkat kan Cakupan Layanan Pengelolaan Persampah an
Kebijakan (4) Drainase 1.2.1.4.1 Penyediaan Data Base Pengelolaan Persampahan 1.2.1.4.2 Peningkatan Layanan Pengangkutan Sampah 1.2.1.4.3
1.2.2.1
1.2
Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
1.2.1
Meningkat nya Perlindung an dan Pengelolaa n Lingkunga n Hidup
1.2.1.1
Meningkat kan Lingkungan Permukiman yang Sehat dan Aman
1.2.2.1.1
Menurunkan Dampak Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan/ Usaha
1.2.1.1.1
1.2.2.1.2
1.2.1.1.2
1.2.1.1.3
1.2.1.1.4
1.2.1.1.5 1.2.1.1.6
1.2.1.2
Meningkat kan Kualitas Aparatur dan Pelayanan Publik di Bidang Perlindungan
1.2.1.2.1
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah Peningkatan Penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Peningkatan Rumah Sehat dan Aman Pengawasan terhadap Pentaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemantauan terhadap Kualitas Lingkungan Hidup Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan (My Darling) Manajemen Bank Sampah dan Bio Engineering Green Investment Penyelesaian Kasus Hukum Lingkungan dengan Pengenaan Sanksi Administri Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan V-2
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Tujuan (1)
Sasaran (2)
Strategi (3) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.2.1.3
1.2.1.4
1.2.1.5
Kebijakan (4) Lingkungan Hidup 1.2.1.2.2 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Bidang Lingkungan Hidup
Meningkat kan Akses Informasi Lingkungan Hidup, Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.2.1.3.1
Meningkat kan Upaya Pemulihan Kerusakan Lingkungan dan Lahan Kritis serta Pelestarian Sumber Mata Air Meningkat kan Konservasi Keaneka ragaman Hayati
1.2.1.4.1
1.2.1.3.2
1.2.1.5.1
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pengembangan Media Komunikasi dan Fasilitasi Upaya Penyebaran Informasi Lingkungan dan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Pembinaan dan Pemberian Dukungan kepada Masyarakat Pemerhati dan Pengelola Lingkungan dalam Melakukan Upaya Perlindungan dan Pelestarian Alam Reklamasi terhadap Kerusakan Lingkungan, Rehabilitasi, dan Reboisasi Lahan Kritis dan Sumber Mata Air
Pelestarian Tanaman Langka
V-3 PARAF KOORDINASI
drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Langkah operasional dalam mewujudkan visi dan misi serta mencapai tujuan dan sasaran maupun strategi dan kebijakan harus dituangkan ke dalam program dan kegiatan indikatif yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Kemudian sebagai pengendali pelaksanaan program dan kegiatan, ditetapkan suatu indikator kinerja baik kinerja program maupun kinerja kegiatan. Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan suatu program dan kegiatan, baik kuantitatif maupun kualitatif yang secara khusus dinyatakan sebagai pencapaian tujuan yang dapat menggambarkan skala atau tingkatan yang digunakan sebagai alat kegiatan pemantauan dan evaluasi. Program merupakan instrumen pelaksanaan kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan 2 (dua) urusan yaitu Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Urusan Lingkungan Hidup. Sebagaimana perangkat daerah yang lain, dalam rangka pelaksanaan tugas rutin Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek juga menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum/Non Urusan. Rencana program prioritas Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek sangat terkait dengan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengingat tugas dan fungsinya sebagai penyelenggaran urusan wajib baik yang terkait langsung dengan pelayanan dasar maupun tidak terkait langsung dengan pelayanan dasar. Rencana program dan kegiatan tersebut disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yakni tahun 2016-2021 dengan rincian sebagai berikut : A.
Bidang Urusan Pemerintahan Umum/Non Urusan. Merupakan bidang urusan yang mencakup program-program yang bersifat pelayanan internal dalam rangka pelaksanaan tugas rutin kedinasan, yaitu : 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, terdiri atas 1 (satu) kegiatan yakni : a.) Penyediaan Jasa Kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran. 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, terdiri atas 3 (tiga) kegiatan yakni : a.) Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
VI - 1
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
b.) Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kantor. c.) Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Kantor. 3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, terdiri atas 2 (dua) kegiatan yakni : a.) Pengelolaan Keuangan dan Barang Perangkat Daerah. b.) Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pelaporan Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi. 4. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur, terdiri atas 1 (satu) kegiatan yakni : a.) Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur. B.
Bidang Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Merupakan bidang urusan yang mencakup program-program pelayanan wajib yang berkaitan dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yaitu Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, meliputi : 1. Program Pengembangan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Ruang Terbuka Hijau. b.) Pembangunan/Peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). c.) Pengelolaan/Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). d.) Pembangunan/Renovasi Trotoar. 2. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Perpipaan/Non Perpipaan Perdesaan, terdiri atas 6 (enam) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Air Minum. b.) Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan. c.) Perluasan Infrastruktur Air Minum Perdesaan di Lokasi PAMSIMAS. d.) Pembangunan/Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (DAK). e.) Penyediaan Sarana Prasarana Air Bersih Daerah Rawan Air (Non Perpipaan). f.) Rehabilitasi Sarana dan Prasaraana Air Bersih Perdesaan. 3. Program Pengembangan dan Pengelolaan Sanitasi, terdiri atas 5 (lima) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Sanitasi. b.) Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar. c.) Pembangunan Drainase Lingkungan. d.) Pembangunan Prasarana Sanitasi (DAK). e.) Pemeliharaan/Operadional Sarana Prasarana Sanitasi. 4. Program Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan, terdiri atas 8 (delapan) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Persampahan.
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
VI - 2
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
b.) c.) d.) e.) f.) g.) h.)
Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan. Pemeliharaan/Operasional Prasarana dan Sarana Persampahan. Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan. Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan. Pembangunan/Penyediaan Sarana dan Prasarana TPA dan TPS. Pemeliharaan TPA dan TPS. Eksploitasi Tegakan di Kawasan Hutan yang Dikerjasamakan untuk Pembangunan TPA. 5. Program Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Perumahan dan Permukiman, terdiri atas 8 (delapan) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Perumahan dan Permukiman. b.) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). c.) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman (DAK). d.) Penanggulangan Perumahan dan Permukiman Kumuh. e.) Pembangunan dan Peningkatan Jalan Lingkungan. f.) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sisa DAK). g.) Pembangunan/Renovasi/Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam. h.) Penyelenggaraan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). C.
Bidang Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Merupakan bidang urusan yang mencakup program-program pelayanan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu Urusan Lingkungan Hidup, meliputi : 1. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, terdiri atas 6 (enam) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b.) Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan dan Perijinan Bidang Lingkungan Hidup. c.) Fasilitasi dan Koordinasi Program Adipura. d.) Pemantauan Kualitas Lingkungan. e.) Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan/Usaha. f.) Penanggulangan Dampak Pencemaran Lingkungan oleh Kegiatan Usaha Skala Kecil. 2. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, terdiri atas 1 (satu) kegiatan yakni : a.) Konservasi Daerah Sumber Air dan Lahan Kritis. 3. Program Peningkatan Kualitas dan Akses informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, terdiri atas 2 (dua) kegiatan yakni :
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
VI - 3
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
a.) b.)
Penyusunan Laporan Indeks Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD). Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Program dan kegiatan yang direncanakan oleh Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek pada Perubahan Renstra Tahun 2016-2021 turut mendukung beberapa program prioritas pada Perubahan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 dalam program lintas perangkat daerah yaitu: 1. PROGRAM TRENGGALEK MEMBANGUN. Program ini didukung dengan penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar yakni Trenggalek Menuju 100-0-100 yang mencakup 100% penyediaan air bersih, 0% kawasan kumuh, dan 100% penyediaan sistem sanitasi. Selain itu juga dengan penyelenggaraan Beauty City melalui kegiatan Penataan Kota Cantik dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di perkotaan. Program ini didukung pula dengan penyelenggaraan urusan wajib non pelayanan dasar yakni Trenggalek My Darling (Masyarakat Sadar Lingkungan) melalui kegiatan Program Kali Bersih (Prokasih), penyelenggaraan Sekolah Adiwiyata dan Desa Berseri, serta Gerakan Penanaman Sejuta Pohon. 2. PROGRAM GERTAK. Program ini didukung dengan kegiatan rehabilitasi RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Perumahan dan Permukiman sebagai salah satu unsur Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan. Adapun rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif pada Perubahan Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016–2021 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
VI - 4
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tabel 6.1 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek
Tujuan
Meningkatkan Penyelenggaraa n Pemerintahan Daerah Yang Bersih, Efektif, Efisien, Produktif, dan Profesional
Indikator Tujuan
Hasil Penilaian SAKIP dari Inspektorat
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Meningkat nya tata Kelola Pemerinta han yang efektif dan efisien
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Persentase Temuan BPK/APIP yang ditindak lanjuti
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
100%
10.985.300.237
-
-
-
-
-
-
-
-
100%
-
-
100%
854.467.887
-
100%
854.467.887
-
100%
9.650.799.850
-
-
-
--
-
-
-
-
100%
-
-
--
-
-
-
-
100%
350.799.850
-
-
100%
9.300.000.000
-
-
100%
341.205.500
-
Target
Rp
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Tahun 2021
Lokasi
Rp. -
Nilai evaluasi SAKIP dari Inspek torat Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Persentase layanan operasional dan administrasi perkantoran
Penyediaan Jasa Kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran
Jumlah kegiatan jasa kantor dan pelayanan administrasi perkantoran yang dilaksana kan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase nilai aset dalam kondisi baik
100%
100%
Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kantor
Jumlah paket pemelihara an sarana dan prasarana kantor
100%
350.799.850
-
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan kantor
Jumlah pengadaan peralatan dan perleengkap an kantor
100%
9.300.000.000
-
100%
341.205.500
-
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Jumlah dokumen perencana an, pengang garan, serta administrasi pengelolaan keuangan dan barang yang dihasilkan
100%
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
100%
-
100%
854.467.887
854.467.887
9.650.799.850
-
-
-
-
-
Dinas PU Perkimsih
-
Dinas PU Perkimsih
-
Dinas PU Perkimsih
VI | 5
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Persentase Ketersedia an Informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR)
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp.
4 dok
156.525.500
-
-
-
-
-
-
-
-
4 dok
156.525.500
-
-
Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pelaporan Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi
Jumlah Dokumen Perencanaan dan Pelaporan yang disusun
7 dok
184.680.000
-
-
-
-
-
-
-
-
7 dok
184.680.000
-
-
100%
138.827.000
-
-
-
-
-
-
-
-
100%
#VALUE!
-
-
100%
138.827.000
-
-
-
-
-
-
-
-
100%
# VALUE!
-
-
100%
1.221.709.500
-
-
-
-
-
-
-
-
100%
Pembangunan/ Luasan RTH Peningkatan Ruang publik yang Terbuka Hijau dibangun (RTH)
0,5 ha
450.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
0,5 ha
450.000.000
-
-
Pengelolaan/ Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
0,56 ha
150.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
0,56 ha
150.000.000
-
-
500 m
450.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
500 m
450.000.000
-
-
1 dokumen
50.000.000
-
1 dokumen
50.000.000
-
-
Bibit Tanaman Tepi Jalan di Kec. Trengga lek
121.709.500
-
Bibit Tanaman Tepi Jalan di kec. Trenggale k
121.709.500
-
-
Persentase aparatur yang telah mengikuti bimtek/ diklat
100%
Program Pengembangan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Persentase luasan RTH publik di perkotaan
Luasan kawasan RTH publik yang terkelola/ mendapat kan perawatan
Pemeliharaan/ Luasan Rehabilitasi Trotoar trotoar yang mendapat kan pemeliha raan Penyusunan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Penghijauan Kawasan Tepi Jalan Perkotaan
Jumlah dokumen RTH yang disusun
100%
Target
Rp
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.221.709.500
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Tahun 2021
Jumlah pengelolaan keuangan dan barang
Orientasi Jumlah Peningkatan Kinerja Aparatur Karyawan yang mengikuti Bimtek/ diklat Meningkat nya Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Perkotaan
Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan dan Barang Perangkat Daerah
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
Meningkat kan Penyeleng garaan Penataan Ruang
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Dinas PU Perkimsih
-
-
Lokasi
-
VI | 6
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Program Dokumen Perencanaan, RTBL yang Pemanfaatan, dan tersusun Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Target
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Target
Rp.
2 dok
4 dok
600.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
4 dok
600.000.000
-
-
1 dok
150.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 dok
150.000.000
-
-
150.000.000
-
-
Tahun 2016
Rp
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Rp
Jumlah RTBL yang disusun
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Terkait Perda Bangunan Gedung dan RTBL
Jumlah rancangan Perbup terkait Perda bangunan gedung dan RTBL yang disusun
3 Perbup
150.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
3 Perbup
Fasilitasi Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang BKPRD
Jumlah berita acara rapat pokja P3R BKPRD yang diterbitkan
24 BA
50.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
24 BA
50.000.000
-
-
Sosialisasi Perda Bangunan Gedung
Jumlah Sosialisasi
14 Kecamat an
30.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
14 Kecamat an
30.000.000
-
-
Survey, Pemetaan dan Pendataan Bangunan Gedung
Data bangunan gedung
1 Dok
190.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 Dok
190.000.000
-
-
Monitoring dan Pemantauan IMB
Jumlah monitoring dan pemantauan IMB
30.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
170 Bgn
30.000.000
-
-
91,65
139.714.000
-
-
-
-
-
-
-
-
91,65
139.714.000
-
-
91,65
139.714.000
-
-
-
-
-
-
-
-
91,65
139.714.000
-
-
170 Bgn
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman
Jumlah pemeliharaan sarana dan prasarana pemakaman
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Tahun 2021
Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Program Pengelolaan Areal Pemakaman
Meningkat nya Penyeleng garaan Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkung an
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Lokasi
Persentase Kesesuai an Penyeleng garaan Bangunan Gedung Program Pembangunan/ Rehabilitasi/ Renovasi Gedung Pemerintah dan Sarana Prasarana Gedung Pemerintah
Persentase kesesuaian penyelengga raan bangunan gedung
47%
63%
2.500.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
63%
2.500.000.000
-
Pembangunan/ Renovasi Gedung Negara
Jumlah gedung negara yang dibangun/ direnovasi
94 unit
9 Unit
1.000.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
9 Unit
1.000.000.000
-
-
-
VI | 7
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp.
Jumlah rumah dinas yang dibangun/ direnovasi
40 unit
5 Unit
500.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
5 Unit
500.000.000
-
-
Pembangunan/ Jumlah Renovasi Pagar dan pagar/ Paving paving yang dibangun/ direnovasi
3 Unit
3 Unit
500.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
3 Unit
500.000.000
-
-
Pemeliharaan/ Jumlah Rehabilitasi Rumah rumah dinas Dinas yang mendapat pemelihara an
40 unit
2 unit
446.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
2 unit
446.000.000
-
-
1 Dok
54.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 Dok
54.000.000
-
-
3.213.589.350
-
-
-
Pembangunan/ Renovasi Rumah Dinas
DED Gedung kantor Meningkat kan pemenuh an kebutuhan sarana dan prasarana permukim an serta pelayanan air bersih dan sanitasi
Meningkat nya pemenuh an kebutuhan pelayanan air bersih dan sanitasi
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Program dan Kegiatan
Jumlah DED yang disusun
Tahun 2016
Rp
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Tahun 2021
Lokasi
Persentase masyara kat yang mendapat layanan air bersih/ air minum yang aman Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani Persentase luasan kawasan kumuh yang tertangani Persentase penduduk perdesaan yang mendapat kan akses air minum yang aman
20,81%
Pembangunan sarana dan prasarana air bersih perdesaan
Jumlah perrpipaan/ broncapter ing yang dibangun
23.000 jiwa
804.357.350
-
-
-
-
-
-
-
-
23.000 jiwa
804.357.350
-
-
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (DAK_IPD)
Jumlah perpipaan/ broncapter ing yang dibangun
10.000 jiwa
1.000.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
10.000 jiwa
1.000.000.000
-
-
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (DAK_Reguler)
Jumlah Perrpipaan/ Broncapter ing yang dibangun
46.311 jiwa
1.000.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
46.311 jiwa
1.000.000.000
-
-
Fasilitasi Pembinaan BPSPAM dan HIPPAM
Jumlah pembinaan tentang air minum yang difasilitasi
30 kelompok
100.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
30 kelompok
100.000.000
-
-
Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Perpipaan/Non Perpipaan Perdesaan
-
-
-
-
-
-
-
20,81%
3.213.589.350
VI | 8
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Tahun 2019
Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Tahun 2021
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
15.435 jiwa
150.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
15.435 jiwa
150.000.000
-
-
Fasilitasi Program PAMSIMAS
Jumlah layanan fasilitasi program PAMSIMAS
10.000 jiwa
150.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
10.000 jiwa
150.000.000
-
-
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (Sisa Dana DAK 2015)
Jumlah SPAM yang dibangun
1 Unit
9.232.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 Unit
9.232.000
60%
6.032.278.094
-
-
-
-
-
-
-
-
60%
6.032.278.094
-
Penyediaan Sarana air Bersih dan sanitasi dasar
Jumlah sarana sanitasi/ MCK yang dibangun
10.650 jiwa
1.032.278.094
-
-
-
-
-
-
-
-
10.650 jiwa
1.032.278.094
Pembangunan Prasarana Sanitasi (DAK_IPD)
Jumlah sarana sanitasi/ MCK yang dibangun
4.365 jiwa
2.000.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
4.365 jiwa
2.000.000.000
-
-
Pembangunan Jumlah Prasarana Sanitasi sarana (DAK_Reguler) sanitasi/ MCK yang dibangun
4.365 jiwa
1.600.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
4.365 jiwa
1.600.000.000
-
-
Fasilitasi Program Jumlah Sanitasi Masyarakat kegiatan (SANIMAS) program SANIMAS yang difasilitasi
1 Kali
100.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 Kali
100.000.000
-
-
1.000.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
9.050 m'
1.000.000.000
-
1 dok
300.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 dok
43%
5.000.000.000
-
Pembangunan Drainase Lingkungan
Jumlah panjang drainase lingkungan yang dibangun
Penyusunan Dokumen Drainase
Jumlah dokumen drainase yang disusun
Program Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan
Persentase pengangkut an dan pengelolaan sampah
9.050 m'
29%
-
-
-
-
-
-
-
43%
300.000.000 -
5.000.000.000
Lokasi
Rp.
Target
Terlaksana nya pendamping an terhadap program pengembang an SPAM IKK
50%
Rp
Tahun 2018
Pendampingan Program Pengembangan SPAM IKK Bendungan
Program Persentase Pengembangan dan penduduk Pengelolaan Sanitasi yang terlayani jaringan sanitasi/ drainase yang memadai
Target
Tahun 2017
-
-
-
-
VI | 9
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp.
Jumlah tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan persampah an
6 jenis
900.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
6 jenis
900.000.000
-
-
Pemeliharaan/ Operasional Prasarana dan Sarana Persampahan
Jumlah pemelihara an/operasi onal prasarana dan sarana persampah an
1 unit
900.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 unit
900.000.000
-
-
Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan
Jumlah pengembang an teknologi pengolahan persampah an yang dilaksana kan
1 paket
150.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 paket
150.000.000
-
-
Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
Jumlah fasilitas petugas kebersihan yang diberikan
1 paket
1.500.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 paket
1.500.000.000
-
-
Pembangunan TPS/ Jumlah Sarana dan TPS/TPST Prasarana TPS yang dibangun/ direnovasi
10 unit
500.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
10 unit
500.000.000
-
-
Pembangunan/ Penyediaan Sarana dan Prasarana TPA
Jumlah sarana dan prasarana TPA yang dibangun
1 unit
500.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 unit
500.000.000
-
-
Pendampingan Pembangunan TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle)
Jumlah pendamping an TPS 3R
1 paket
150.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 paket
150.000.000
-
-
Pelaksanaan Jumlah Kerjasama Kawasan kerjasama Hutan antara perhutani dan Pemkab Trenggalek
1 paket
300.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 paket
300.000.000
-
-
1 Dok
100.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
1 Dok
100.000.000,00
-
-
7.703.509.600
-
Program Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Perumahan dan Permukiman
Jumlah dokumen persampah an yang disusun Persentase lingkungan yang sehat dan aman, dan berkurang nya jumlah rumah tidak layak huni
36,66%
Target
45,16%
Rp
7.703.509.600
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Tahun 2021
Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan
Penyusunan Dokumen Persampahan
Meningkat nya sarana dan prasarana permukim an sehat dan aman
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Lokasi
-
VI | 10
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Pembangunan Sistem Informasi/ Database Perumahan
Jumlah informasi/ database yang disusun
Rehabilitasi Rumah Jumlah Tidak Layak Huni rehabilitasi (RTLH) rumah tidak layak huni
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Target 1 dokumen
Rp 123.985.000
Tahun 2017
Target
Rp
Tahun 2018
Target
Rp
Tahun 2019
Target
Rp
Tahun 2020
Target
Rp
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target 1 dokumen
Rp
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Tahun 2021
Target
Lokasi
Rp.
123.985.000
-
-
210 rumah
1.000.000.000
310 rumah
1.000.000.000
-
-
Penanganan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Permukiman (DAK_IPD)
Jumlah rehabilitasi rumah tidak layak huni
100 Rmh
1.000.000.000
100 Rmh
1.000.000.000
-
-
Penanggulangan Perumahan dan Permukiman Kumuh
Jumlah penang gulangan perumahan dan permukiman kumuh
16,23
800.000.000
16,23
800.000.000
-
-
Pendampingan Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh (P2KKP)
Jumlah pendampinga n program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh (P2KKP)
1 Kali
100.000.000
1 Kali
100.000.000
-
-
Fasilitasi Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)
Jumlah fasiitasi program Pengembang an Infrastruk tur Sosial Ekonmi Wilayah (PISEW)
1 Paket
100.000.000
1 Paket
100.000.000
-
-
Pembangunan dan Peningkatan Jalan Lingkungan
Jumlah panjang jalan lingkungan yang dibangun
51,812 m2
2.000.000.000
51,812 m2
2.000.000.000
-
-
Pembangunan Tembok Penahan Bangunan
Jumlah luasan tembok penahan bangunan
197 m2
250.000.000
197 m2
250.000.000
-
-
Pendampingan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)
Jumlah pendamping an program KOTAKU
1 Paket
100.000.000
1 Paket
100.000.000
-
-
Pendampingan / Fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Jumlah pendamping an program BSPS
1 Paket
75.000.000
1 Paket
75.000.000
-
-
VI | 11
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
Tahun 2021
Target
Rp
Target
Rp.
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sisa DAK 2015)
Jumlah pendamping an perumahan dan kawasan permukiman
2 Paket
304.524.600
2 Paket
304.524.600
-
-
Pembangunan Tembok Penahan Bangunan (Akibat Bencana Alam)
Jumlah pembangun an tembok penahan bangunan
1 Paket
600.000.000
1 Paket
600.000.000
-
-
Fasilitasi Kota Kompak Cerdas
Jumlah fasilitasi kota kompak cerdas
1 Paket
50.000.000
1 Paket
50.000.000
-
-
2 Paket
200.000.000
200.000.000
-
-
61 Paket
1.000.000.000
1.000.000.000
-
-
Persentase pemantauan status mutu air
100%
1.310.151.280
-
-
-
-
-
-
-
-
100%
1.310.151.280
-
-
Jumlah rekomendasi dokumen lingkungan/ izin lingkungan dan izin PPLH
100 SPPL, 10 dokumen UKL-UPL, 8 Izin PPLH, 1 Dokumen KLHS
250.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
100 SPPL, 10 dokumen UKL-UPL, 8 Izin PPLH, 1 Dokumen KLHS
250.000.000
-
-
2 kali sosiali sasi, 6 buku isian fisik Adipura
560.151.280
-
-
-
-
-
-
-
-
2 kali sosialisasi , 6 buku isian fisik Adipura
560.151.280
-
-
Pembangunan Jumlah Gapura Lingkungan gapura yang dibangun Pembangunan Tembok Penahan jalan Pedesaan
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan dan Perijinan bidang Lingkungan Hidup
Jumlah tembok penahan jalan pedesaan yang dibangun
Fasilitasi dan penilaian Koordinasi Program kelurahan Adipura untuk Adipura
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Lokasi
Kantor Lingkungan Hidup
VI | 12
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Rp
Tahun 2018
Target
Tahun 2019
Target
Rp
Target
Rp.
-
-
-
25 Lokasi
250.000.000
-
-
-
-
100%
362.727.650
-
-
250.000.000
-
-
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan/Usaha
Pengawasan terhadap lokasi kegiatan/ usaha, Pembinaan teknis pengelolaan lingkungan terhadap pelaku kegiatan/ usaha , Rapat pembahasan permasalah an lingkungan
25 Lokasi
250.000.000
-
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup
Pemenuhan informasi pengelolaan lingkungan hidup
100%
362.727.650
-
-
-
-
-
-
-
-
Tahun 2021
250.000.000
Rp
Peman tauan Kualitas air sungai, kualitas air embung, kualitas air sumur, kualitas air laut, dan peman tauan kualitas udara ambien
-
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
4 Jenis (Peman tauan Kualitas air sungai, kualitas air embung, kualitas air sumur, kualitas air laut, dan peman tauan kualitas udara ambien).
Target
Terpantau nya Kualitas Lingkungan (Air dan Udara)
-
Rp
Tahun 2020
Pemantauan Kualitas Lingkungan
100% (6 dokumen SLHD)
Target
Tahun 2017
Target -
Rp -
Target
Rp
Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
Jumlah laporan SLHD
40 buku data, 40 buku laporan dan 10 buku MPH
69.177.650
-
-
-
-
-
-
-
-
40 buku data, 40 buku laporan dan 10 buku MPH
69.177.650
-
-
Fasilitasi dan Koordinasi Penilaian Program Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan)
Terciptanya kawasan sekolah adiwiyata yang teduh, hijau, dan berwawasan lingkungan hidup
16 sekolah
293.550.000
-
-
-
-
-
-
-
-
16 sekolah
293.550.000
-
-
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Lokasi
VI | 13
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Meningkat kan Kualitas Tata Kelola Pemerin tahan dan Pelayanan Publik
Indikator Tujuan
Nilai Evaluasi SAKIP dari Inspek torat
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
N/A
B
Sasaran Strategis
Meningkat nya Tata Kelola Pemerin tahan yang Efektif dan Efisien
Target
Nilai Evaluasi SAKIP dari Inspek torat
C
CC
Persentase Temuan BPK/APIP yang Ditindak lanjuti
100%
100%
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Indikator Sasaran Strategis
Tahun 2016
Rp
Tahun 2017
Target
Rp
B
Tahun 2018
Target
Rp
B
Tahun 2019
Target
Rp
BB
Tahun 2020
Target
Rp
BB
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target
Rp
Tahun 2021
Target
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Lokasi
Rp.
A
BB
Dinas PKPLH
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Persentase Kecukupan Penyediaan Jasa Kantor dan Pelayanan Administra si Perkantor an
95,00%
96,50%
Penyediaan Jasa Kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran
Jumlah Jenis Jasa Kantor dan Pelayanan Administrasi Perkantoran yang Terlayani
21 Jenis
-
Persentase Nilai Aset dalam Kondisi Baik
97,24%
99,50%
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah Jenis Pengadaan Peralatan dan Perlengkap an Kantor
8 Jenis
-
Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kantor
Jumlah Jenis Sarana dan Prasarana Kantor yang Dipelihara
15 Jenis
-
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
100%
-
100%
100%
100%
96,50%
1.061.093.637
96,50%
1.442.718.000
96,50%
1.476.200.000
96,50%
1.476.200.000
96,50%
28 Jenis
1.061.093.637
28 Jenis
1.442.718.000
28 Jenis
1.476.200.000
28 Jenis
1.476.200.000
28 Jenis
99,50%
204.120.650
99,50%
247.500.000
99,50%
250.000.000
99,50%
350.000.000
99,50%
-
3 Jenis
80.000.000
5 Jenis
70.000.000
1 Jenis
70.000.000
2 Jenis
100.000.000
5 Jenis
-
15 Jenis
124.120.650
15 Jenis
127.500.000
15 Jenis
130.000.000
15 Jenis
150.000.000
15 Jenis
-
-
100%
100%
5.456.211.637
96,50%
1.500.000.000
5.456.211.637 28 Jenis
1.500.000.000
1.051.620.650
99,50%
350.000.000
4 Jenis
100.000.000
531.620.650 15 Jenis
150.000.000
320.000.000
VI | 14
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Kantor
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya aparatur
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Pengelolaan Keuangan dan Barang Perangkat Daerah
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target
Rp
Target
Target
Rp
Target
Rp
Target
Target
Rp
Target
Jumlah Kendaraan Dinas/ Operasional yang Diadakan
-
-
-
-
-
1 Unit
50.000.000
1 Unit
50.000.000
1 Unit
100.000.000
3 Unit
200.000.000
3 Unit
100.000.000
Persentase Sumber Daya Aparatur yang Ditingkat kan Kapasitas nya
-
100%
-
-
-
100%
-
100%
198.500.000
100%
198.500.000
100%
100%
198.500.000
Jumlah Aparatur yang mengikuti diklat/bimte k/sosialisasi peningkatan Persentase
-
-
-
-
-
-
-
50 Orang
198.500.000
50 Orang
198.500.000
50 Orang
100%
198.500.000
100%
100%
100%
223.800.000
-
-
Tahun 2016
-
Tahun 2017
Tahun 2018
Rp
Tahun 2019
Tahun 2020
Rp
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
100%
224.095.000
100%
208.700.000
100%
223.800.000
100%
223.800.000
100%
2 Dokumen
140.000.000
2 Dokumen
120.000.000
2 Dokumen
123.800.000
2 Dokumen
123.800.000
2 Dokumen
397.000.000
397.000.000
880.395.000
Tahun 2021
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Lokasi
Rp.
Ketersedia an Dokumen Perencana an dan Pelaporan Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Laporan Keuangan dan Barang yang Disusun
-
507.600.000 4 obyek
123.800.000
VI | 15
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Meningkat kan Pemenuh an Kebutuhan Sarana dan Prasarana Permukim an, Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi, serta Peningkat an Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan
Indikator Tujuan
Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
40,32%
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
100%
Sasaran Strategis
Meningkat nya Sarana dan Prasarana Permukim an yang Sehat dan Aman
Indikator Sasaran Strategis
Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Tahun 2017
Target
-
8 Dokumen
Program Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Perumahan dan Permukiman
Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani
40,32%
45,16%
-
58,87%
Persentase Luasan Kawasan Kumuh yang Tertangani
1,50%
21,50%
-
41,50%
83,18%
92,58%
100,00%
100,00%
100%
Persentase Jalan Lingkung an dalam Kondisi Baik
30,35%
39,36%
-
54,29%
69,37%
84,61%
99,95%
99,95%
100%
84 Rumah
-
-
160 Rumah
1.600.000.000
140 Rumah
Rehabilitasi Rumah Jumlah Tidak Layak Huni Rehabilitasi (RTLH) Rumah Tidak Layak Huni
22.771.075.663
92,58%
Penanggulangan Perumahan dan Permukiman Kumuh
Jumlah Sarana dan Prasarana Penang gulangan Perumahan dan Permukiman Kumuh
-
-
-
8 Lokasi
1.100.000.000
8 Lokasi
Pembangunan dan Peningkatan Jalan Lingkungan
Jumlah Jalan Lingkungan yang Dibangun/ Ditingkatkan
86 Lokasi
-
-
60 Lokasi
5.996.075.663
60 Lokasi
Peningkatan Kualitas Perumah an Swadaya (DAK)
Jumlah Rumah yang Ditingkatkan Kualitasnya
-
-
-
455 Rumah
7.175.000.000
455 Rumah
17.209.099.000
1.600.000.000
96,29%
Target
Rp
Target
100.000.000
8 Dokumen
100.000.000
8 Dokumen
18.201.500.000
100,00%
20.201.500.000
100,00%
Rp
Target
Rp
-
8 Dokumen
Rp
Tahun 2021
Target
88.700.000
Target
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
-
8 Dokumen
Rp
Tahun 2020
Jumlah Dokumen Perencana an, Pelaporan Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi yang Disusun
84.095.000
Target
Tahun 2019
Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pelaporan Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi
Persentase Luasan Kawasan Kumuh yang Tertangani
Rp
Tahun 2018
372.795.000
78.383.174.663
8 Dokume n
100%
Rp.
24.201.500.000
1.600.000.000
100 Rumah
1.600.000.000
500 Rumah
6.400.000.000
140 Rumah
2.000.000.000
8 Lokasi
1.100.000.000
8 Lokasi
1.100.000.000
8 Lokasi
4.100.000.000
8 Lokasi
2.400.000.000
2.579.099.000 60 Lokasi
3.000.000.000 60 Lokasi
4.625.000.000
240 Lokasi
16.200.174.663
60 Lokasi
6.025.000.000
7.175.000.000
7.175.000.000
7.175.000.000
1.820 Rumah
28.700.000.000
455 Rumah
7.175.000.000
455 Rumah
455 Rumah
Lokasi
100.000.000
100 Rumah
800.000.000
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
VI | 16
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Ketersedia 13,65 Ha 36,87 Ha Meningkat an Lahan nya untuk Luasan Ruang Ruang Terbuka Terbuka Hijau (RTH) Hijau (RTH) Publik di Perkotaan
Indikator Sasaran Strategis
Persentase Luasan RTH Publik di Perkotaan
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Target
Rp
Target
Renovasi/ Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam
Jumlah Rumah Korban Bencana Alam yang Dibangun/ Direnovasi/ Direhabili tasi
-
-
-
13 Unit
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sisa DAK)
Jumlah RTLH/Jalan Lingkungan yang Dibangun/ Ditingkatkan
-
-
-
1 Unit
10.000.000
Penyelenggaraan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
Jumlah Penyelengga raan TMMD
-
-
-
3 Jenis
1.000.000.000
3 Jenis
Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Perumahan dan Permukiman
Jumlah Pendamping an/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Perumahan dan Permukiman
-
-
-
7 Kali
3.170.000.000
7 Kali
3.155.000.000
7 Kali
Program Pengembangan/ Pengelolaam Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Persentase Luasan RTH Publik di Perkotaan
37,03%
49,62%
-
62,22%
7.283.633.535
74,81%
3.706.680.000
Pembangunan/ Peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Luasan RTH Publik yang Dibangun/ Ditingkatkan
-
-
-
4 Lokasi
1.600.000.000
5 Lokasi
Pengelolaan/ Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Luasan RTH Publik yang Dikelola/ Dipelihara
1 Lokasi
-
-
7 Lokasi
1.183.633.535
Pembangunan/ Renovasi Trotoar
Luasan Trotoar yang Dibangun/ Direnovasi
-
-
-
5 lokasi
4.500.000.000
Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Ruang Terbuka Hijau
Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
-
-
-
-
Rp
Target
Tahun 2019
2.720.000.000
-
5 Unit
-
Rp
Target
1.000.000.000
-
-
Rp
Target
1.225.000.000
-
-
Rp
Target
1.500.000.000
-
28 Unit
-
Target
Rp
10 Unit
2.400.000.000
-
1 Unit
10.000.000
3.800.000.000
3 jenis
1.000.000.000
12.728.000.000
5 Kali
3.191.500.000
26.990.313.535
100%
12.000.000.000
3 Jenis
3.201.500.000
7 Kali
3.201.500.000
7 Kali
87,41%
6.000.000.000
100,00%
10.000.000.000
100,00%
1.000.000.000
5 Lokasi
1.600.000.000
5 Lokasi
2.000.000.000
19 Lokasi
6.200.000.000
3 Lokasi
3.000.000.000
7 Lokasi
956.680.000
7 Lokasi
1.025.000.000
7 Lokasi
2.500.000.000
7 Lokasi
5.665.313.535
7 Lokasi
2.500.000.000
2 lokasi
1.500.000.000
2 lokasi
3.000.000.000
2 lokasi
5.000.000.000
5 Lokasi
14.000.000.000
4 Lokasi
6.000.000.000
250.000.000
5 Kali
375.000.000
5 Kali
500.000.000
5 Kali
1.125.000.000
1 Kali
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Lokasi
Rp.
6.445.000.000
1.000.000.000
3 Jenis
900.000.000
5 Unit
Tahun 2021
3 Jenis
5 Kali
900.000.000
5 Unit
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
Tahun 2020
500.000.000
VI | 17
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Masyara kat 345.300 yang Jiwa Mendapat Layanan Air Bersih
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
797.275 Meningkat Persentase Jiwa nya Penduduk Pemenuh Perdesaan an yang Kebutuh Mendapat an Pelayan kan Akses an Air Air Bersih Bersih dan Sanitasi
Target
Persentase Penduduk Perdesaan yang Mendapat kan Akses Air Bersih
16,09%
20,81%
Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan
Jumlah Perpipaan/ Broncapter ing yang Dibangun
4 Lokasi
-
Perluasan Infrastruktur Air Minum Pedesaan di Lokasi PAMSIMAS
Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Kegiatan Air Minum Perdesaan di Lokasi PAMSIMAS
-
Penyediaan Sarana Prasarana Air Bersih Daerah Rawan Air (Non Perpipaan)
Jumlah Broncapter ing yang Dibangun
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan
Jumlah Broncapter ing yang Direhabili tasi/Dipeliha ra
Pembangunan/ Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (DAK)
Jumlah Broncapter ing yang Dibangun
Penyusunan Dokumen Air Bersih/Air Minum
Jumlah Dokumen air bersih/ air minum yang disusun Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Bidang Air Minum
Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Perpipaan/Non Perpipaan Perdesaan
Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Air Minum
Program Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan
Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Program dan Kegiatan
Tahun 2016
Rp
Target
Tahun 2018
Rp
Target
Rp
Tahun 2019
Target
Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target
Rp. 14.300.000.000
8.151.643.450 5 Lokasi
2.700.000.000
5.000.000.000
400 SR
2.000.000.000
1.100.000.000 15 Lokasi
3.200.000.000 5 Lokasi
1.400.000.000
1.100.000.000 10 Lokasi
1.100.000.000 30 Lokasi
3.204.245.000
1.300.000.000
5.700.000.000
6.000.000.000
Target
Rp
Target
6.472.373.450
30,25%
11.004.245.000
34,98%
12.300.000.000
39,70%
13.300.000.000
-
5 Lokasi
1.551.643.450
5 Lokasi
2.000.000.000
5 Lokasi
2.100.000.000
5 Lokasi
2.500.000.000
20 Lokasi
-
-
400 SR
800.000.000
400 SR
1.100.000.000
400 SR
1.400.000.000
400 SR
1.700.000.000
1.600 Sambung an Rumah
-
-
-
-
-
5 Lokasi
1.000.000.000
5 Lokasi
1.100.000.000
5 Lokasi
-
-
-
-
- 10 Lokasi
1.004.245.000 10 Lokasi
8 Lokasi
-
-
7 Lokasi
5 Lokasi
5.000.000.000
1 dokumen
50.000.000
6 Kali
850.000.000
-
Persentase Penduduk yang Terlayani Pengang kutan Sampah
28,57%
42,86%
Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampah an yang Tersedia
5 Jenis
-
-
-
-
4 Kali
3.656.000.000
464.730.000
5 Lokasi
6 Kali
Tahun 2021
44,42%
Rp
25,53%
1 Kali
-
Tahun 2017
5 Lokasi
39,70%
22 Lokasi
900.000.000
6 Kali
900.000.000
6 Kali
57,14%
9.134.326.882
71,43%
9.155.177.000
85,71%
7.250.000.000
100%
13.780.000.000
100%
5 Jenis
2.000.000.000
5 jenis
2.000.000.000
5 jenis
1.000.000.000
5 jenis
2.000.000.000
5 jenis
Rp 43.026.618.450
10 Lokasi
20.356.000.000 5 Lokasi
3.114.730.000
37.169.663.882
7.000.000.000
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Lokasi
6.000.000.000
4 Kali
900.000.000
100%
13.780.000.000
5 jenis
2.000.000.000
VI | 18
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Rp
Target
Tahun 2019
Target
Rp
Target
Rp
Target
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Lokasi
Rp.
Target
Rp
Target
2 Jenis
-
-
4 Jenis
1.500.000.000
4 Jenis
1.500.000.000
4 Jenis
1.250.000.000
4 Jenis
2.700.000.000
4 Jenis
6.950.000.000
4 Jenis
2.700.000.000
Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan
Jumlah Teknologi Pengolahan Persampah an yang Dikembang kan
3 Jenis
-
-
3 Jenis
150.000.000
3 Jenis
150.000.000
3 Jenis
150.000.000
3 Jenis
300.000.000
3 Jenis
750.000.000
3 jenis
300.000.000
Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
Jumlah Fasilitas bagi Petugas Kebersihan
4 Jenis
-
-
7 Jenis
2.584.326.882
7 Jenis
2.605.177.000
7 Jenis
2.500.000.000
7 Jenis
2.880.000.000
7 Jenis
10.569.503.882
5 Jenis
2.880.000.000
Pembangunan/ Penyediaan Sarana dan Prasarana TPA dan TPS
Jumlah Sarana dan Prasarana TPA dan TPS yang Dibangun/ Disediakan
17 Unit
-
-
10 Unit
2.500.000.000
7 Unit
1.450.000.000
7 Unit
4.500.000.000
37 Unit
8.450.000.000
5 unit
4.500.000.000
Pembangunan TPS / Sarana dan Prasarana TPS
Jumlah Sarana dan Prasarana TPS yang Dibangun
6 Unit
1.153.915.000
Pembangunan/ Penyediaan Sarana dan Prasarana TPA
Jumlah Sarana dan Prasaana TPA yang Dibangun
5 Unit
995.925.000
Pemeliharaan TPA dan TPS
Jumlah Pemelihara an TPA dan TPS
-
-
-
-
-
2 Jenis
350.160.000
2 Jenis
250.000.000
2 Jenis
500.000.000
2 Jenis
1.100.160.000
2 Jenis
500.000.000
Eksploitasi Tegakan di Kawasan Hutan yang Dikerjasamakan untuk Pembangunan TPA
Jumlah Tegakan di Kawasan Hutan yang Dikerjasama kan
-
-
-
-
-
2000 Batang
-
2000 Batang
250.000.000
2000 Batang
500.000.000
6000 Batang
750.000.000
2000 Batang
500.000.000
Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Persampahan
Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Bidang Persampah an
-
-
-
2 Kali
2 Kali
400.000.000
2 Kali
400.000.000
8 Kali
1.600.000.000
2 Kali
400.000.000
400.000.000
Rp
Tahun 2021
Jumlah Pemelihara an/Operasi onal Prasarana dan Sarana Persampah an
2 Kali
Target
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
Pemeiharaan/ Operasional Prasarana dan Sarana Persampahan
400.000.000
Rp
Tahun 2020
VI | 19
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Persentase Penduduk yang Terlayani Sistem Sanitasi
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Persentase Program Pengembangan dan Penduduk Pengelolaan Sanitasi yang Terlayani Sistem Air Limbah Persentase Penduduk yang Terlayani Sistem Jaringan Drainase
Indeks Kualitas Air
36,67
56,67
Indeks Kualitas Udara
95,19
83,91
Indeks Tutupan Vegetasi
61,53
62,07
Meningkat nya Peran Serta Masyaraka t dalam Perlindung an dan Pengelola an Lingkung an Hidup
Persentase Penyelesai an Kasus Lingkung an
Target
50%
60%
-
70%
80,06%
81,64%
-
85,60%
Tahun 2016
Rp
Tahun 2017
Target
Tahun 2018
Rp
Target
15.568.375.900
80%
Rp 13.127.506.000
89,95%
Tahun 2019
Target 90%
Rp 6.200.000.000
94,73%
Tahun 2020
Target 100%
Rp 6.525.000.000
100%
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target 100%
Rp 41.420.881.900
100%
Tahun 2021
Target 100%
100%
3 Unit
-
-
29 Unit
4.073.110.000
28 Unit
3.500.000.000
30 Unit
1.000.000.000
20 Unit
1.325.000.000
107 Unit
9.898.110.000
25 Unit
1.500.000.000
Pembangunan Drainase Lingkungan
Jumlah Drainase Lingkungan yang Dibangun
52 Unit
-
-
58 Unit
5.872.735.000
56 Unit
4.500.000.000
80 Unit
2.000.000.000
106 Unit
2.000.000.000
300 Unit
14.372.735.000
40 Unit
2.825.000.000
Pembangunan Prasarana Sanitasi (DAK)
Jumlah Prasarana Sanitasi yang Dibangun
14 Lokasi
-
-
12 Lokasi
4.963.000.000
76 Lokasi
4.000.000.000
76 Lokasi
2.200.000.000 76 Lokasi
2.200.000.000
240 Lokasi
Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Sanitasi
Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Bidang Sanitasi
1 Kali
-
-
3 Kali
-
-
-
-
100%
13.363.000.000 12 Lokasi
3.000.000.000
659.530.900
5 Kali
627.506.000
5 Kali
700.000.000
5 Kali
700.000.000
5 Kali
2.687.036.900
3 Kali
700.000.000
-
2 Kali
500.000.000
2 Kali
300.000.000
2 Kali
300.000.000
2 Kali
1.100.000.000
2 Kali
500.000.000
100%
100%
100%
100%
Lokasi
Rp.
Jumlah Sarana Sanitasi yang Dibangun
100%
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
8.525.000.000
Penyediaan Sarana Sanitasi Dasar
Pemeliharaan/ Jumlah Operasional Sarana Pemelihara Prasarana Sanitasi an/Operasi onal Sarana Prasarana Sanitasi Meningkat kan Perlindung an dan Pengelola an Lingkung an Hidup
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
100%
VI | 20
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan dan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
Target
Rp
Target
Persentase Penyelesai an Kasus Lingkung an
100%
100%
-
100%
Persentase Pemantau an Status Mutu Air
-
100%
-
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Persentase Pembinaan dan Pentaatan Lingkung an
-
100%
-
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Jumlah Dokumen Lingkungan/ Dokumen Izin Lingkungan yang Terlayani
-
-
-
100 SPPLH, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH
Fasilitasi dan Jumlah Koordinasi Program Fasilitasi Adipura Program Adipura
-
Tahun 2016
-
-
Tahun 2017
1 Kali
Rp 843.723.718
60.000.000
150.000.000
Pengelolaan Jumlah Program Kali Bersih Sosialisasi (Prokasih) Program Prokasih Pemantauan Kualitas Lingkungan
Jumlah Laporan Pemantauan Kualitas Lingkungan
-
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan/Usaha
Jumlah Kegiatan/ Usaha yang Dibina/ Diawasi
-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jumlah Dokumen RPPLH
-
-
Tahun 2018
Target 100%
Rp 927.825.000
Tahun 2019
Target 100%
100 SPPLH, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH
100.000.000
100 SPPLH, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH
1 Kali
125.000.000
1 Kali
3 Kali
75.000.000
-
4 Jenis
100.000.000
4 Jenis
-
25 Lokasi
100.000.000
25 Lokasi
50.000.000
1 Dokumen
150.000.000
100.000.000
Rp 1.025.000.000
Tahun 2020
Target 100%
Rp 1.307.710.000
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target 100%
Rp 3.879.258.718
Tahun 2021
Target 100%
Lokasi
Rp. 1.307.710.000
100 SPPLH, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH
100.000.000
400 SPPLH, 48 Izin Lingkung an, 40 Izin PPLH
335.000.000
100 SPPL, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH
100.000.000
300.000.000
1 Kali
400.000.000
4 Kali
975.000.000
1 Kali
400.000.000
4 Jenis
100.000.000
4 Jenis
100.000.000
4 Jenis
400.000.000
5 jenis
100.000.000
25 Lokasi
100.000.000
25 Lokasi
100.000.000
100 Lokasi
350.000.000 25 Lokasi
75.000.000
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
100.000.000
VI | 21
Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Indikator Tujuan
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode
Sasaran Strategis
Indikator Sasaran Strategis
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
1 Kali
200.000.000
1 Kali
100.000.000
1 Kali
200.000.000
1 Kali
350.000.000
4 Kali
850.000.000
1 Kali
350.000.000
Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Bidang Perlindung an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
-
-
1 Kali
233.723.718
1 Kali
227.825.000
1 Kali
250.000.000
1 Kali
257.710.000
4 Kali
969.258.718
2 Kali
257.710.000
Bertambah nya Perlindung an dan Konservasi Sumber Daya Alam
-
-
-
100%
-
100%
962.000.000
100%
800.000.000
100%
1.464.500.000
100%
3.226.500.000
100%
1.464.500.000
Jumlah Konservasi Daerah Sumber Air dan Lahan Kritis
-
-
-
-
2 Kali
962.000.000
2 Kali
800.000.000
2 Kali
1.464.500.000
7 Kali
3.226.500.000
2 Kali
1.464.500.000
Persentase Penyediaan Informasi Lingkung an Hidup
-
-
1.867.995.050
100%
811.055.000
Fasilitasi dan Koordinasi Penilaian Program Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan)
Jumlah Sekolah Adiwiyata
Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jumlah Kelurahan/ Desa yang Melaksanaka n Program Desa Berseri dan Jumlah Sekolah Adiwiyata
-
-
-
Target
Rp
Target
Rp
-
100%
485.440.050
100%
469.500.000
100%
325.000.000
100%
811.055.000
100%
-
40 Buku
100.000.000
40 Buku
100.000.000
40 Buku
100.000.000
40 Buku
111.055.000
40 Buku
411.055.000
40 Buku
111.055.000
10 SD, 12 SMP, 8 SLTA
223.000.000
5 Kelurah an dan 5 Desa; dan 46 Sekolah
146.500.000
225.000.000 5 Kelurah an, 15 Desa; dan 96 Sekolah
700.000.000
5 Kelurah an dan 15 Desa; dan 96 Sekolah
1.456.940.050
5 Kelurah an dan 15 Desa; 96 Sekolah
700.000.000
- 2 Kelurah an dan 2 Desa; dan 21 Sekolah
39.068.979.711
385.440.050
64.048.258.485
58.460.950.000
5 Kelurah an, 10 Desa; dan 71 Sekolah
54.250.000.000
69.638.265.000
285.466.453.196
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Lokasi
Rp.
Target
-
7 Buku
Rp
Target
Rp
-
Penyusunan Jumlah Laporan Informasi Laporan Kinerja Pengelolaan IKPLHD Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD)
Target
Tahun 2021
Target
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup
Rp
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
-
-
Target
Tahun 2020
Jumlah Penang gulangan Dampak Pencemaran yang Dilaksana kan
Konservasi Daerah Sumber Air dan Lahan Kritis
Rp
Tahun 2019
Penanggulangan Dampak Pencemaran Lingkungan oleh Kegiatan/Usaha Skala Kecil
Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
TOTAL
Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)
78.662.065.000
VI | 22
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dibutuhkan indikator kinerja yang mendeskripsikan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam Perubahan RPJMD telah dirumuskan indikator kinerja yang terdiri dari Indikator Kinerja Makro Pembangunan Daerah dan Indikator Kinerja Daerah (IKD). Perumusan indikator kinerja dan capaian kinerja harus memperhatikan kriteria-kriteria antara lain : a. Specific, yaitu definisi indikator harus jelas dan tidak bermakna ganda sehingga mudah untuk dimengerti dan digunakan. b. Measurable, yaitu indikator yang digunakan dapat diukur dengan skala penilaian tertentu yang disepakati, dapat berupa pengukuran secara kuantitas, kualitas atau harga. d. Accountable, yaitu indikator yang dipilih harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan upaya peningkatan pelayanan/kinerja. e. Realistic, yaitu indikator yang digunakan bersifat nyata/wajar dan dapat mengikuti perubahan tingkatan kinerja. f. Timely, yaitu indikator memiliki masa berlaku atau batas waktu dalam pengukurannya. Indikator kinerja makro pembangunan daerah ditetapkan berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mengacu pada nawacita/jalan perubahan presiden dan wakil presiden. IKD ditetapkan untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan disusun secara teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagai pelaksana pembangunan daerah. Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek selaku perangkat daerah yang melaksanakan urusan wajib baik yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar maupun tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, menetapkan indikator kinerja seiring dengan penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana tabel berikut ini :
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
VII - 1
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tabel 7.1 Indikator Kinerja, Formula, dan Target Kinerja Tahunan Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek
No.
1
ASPEK/FOKUS/ BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH
Satuan
Formula Indikator
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun 2015)
2
3
4
5
4 4.1
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketersediaan Lahan untuk Ruang Ha Terbuka Hijau (RTH)
20% dari Luas Wilayah Perkotaan
4.2
Masyarakat yang Mendapat Layanan Air bersih
Jiwa
4.3
Persentase Penduduk perdesaan yang Mendapatkan Akses Air Bersih
4.4
Realisasi
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Target Capaian Setiap Tahun
2016
2017
2018
2019
2020
6
7
8
9
10
Target Kinerja pada Masa Transisi
2021 11
12
13,65
18,29
23,08
27,58
32,23
36,87
36,87
36,87
Akumulasi Jumlah Penduduk yang Terlayani Air Bersih
345.300
478.365
526.056
637.820
717.547
797.275
797.275
797.275
%
Jumlah Penduduk Perdesaan yang Terlayani / Jumlah Penduduk (797.275)
16,09
20,81
22,68
30,25
34,98
39,70
39,70
39,70
Persentase Penduduk yang Terlayani Sistem Sanitasi
%
Rata-rata Persentase Capaian Program
52,88
61,50
80,33
80,46
90,15
100,00
100,00
100,00
4.5
Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani
%
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani / Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (3.301 RTLH)
40,32
45,16
89,85
92,58
96,29
100,00
100,00
100,00
4.6
Persentase Luasan Kawasan Kumuh yang Tertangani
%
1,50
21,50
74,78
83,18
92,58
100,00
100,00
100,00
5 5.1
Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
Luasan Kawasan Kumuh yang Tertangani / Jumlah Luasan Kawasan Kumuh
Poin
Komposit pengukuran Indeks Kualitas, Udara dan Tutupan Vegetasi
64,17
67,04
65,79
66,00
66,50
67,00
67,00
67,50
a. Indeks Kualitas Air
Poin
Hasil Pengukuran kualitas air
36,67
45,83
55,83
46,20
46,40
46,60
46,80
46,80
b. Indeks Kualitas Udara
Poin
Hasil Pengukuran kualitas udara
95,19
95,59
80,79
95,67
95,71
95,75
95,79
95,79
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
VII - 2
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
No.
ASPEK/FOKUS/ BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH
Satuan
Formula Indikator
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun 2015)
2
3
4
5
1
c. Indeks Tutupan Vegetasi 5.2
Poin
Persentase Penyelesaian Kasus Lingkungan
Hasil pengukuran tutupan vegetasi
%
Jumlah Pengaduan yang Ditindaklanjuti / Jumlah Pengaduan yang Masuk
Realisasi
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Target Capaian Setiap Tahun
2016
2017
2018
2019
2020
6
7
8
9
10
Target Kinerja pada Masa Transisi
2021 11
12
61,53
61,53
62,00
63,00
64,00
65,00
65,00
65,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
Tabel 7.2 Indikator Kinerja Utama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Tujuan 1 Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Permukiman, Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi, serta Peningkatan Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Kondisi Kinerja pada awal periode
2
3
5
Tahun 2016 6
Meningkatnya Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan
Persentase luasan RTH publik di perkotaan
37,03%
49,62%
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
VII - 3
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Tahun 2017 7
Tahun 2018 8
Tahun 2019 9
62,60%
74,81%
87,41%
Kondisi Kinerja masa transisi
Tahun 2020
Kondisi Kinerja pada akhir periode
10
11
11
100%
100%
100%
Target Capaian
Tahun 2021
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
Tujuan
Sasaran Strategis Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi
Meningkatnya Sarana dan Prasarana Permukiman yang Sehat dan Aman
Meningkatkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Meningkatnya Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indikator Kinerja
Kondisi Kinerja pada awal periode
Tahun 2020 39,70%
39,70%
39,70%
Persentase penduduk perdesaan yang mendapatkan akses air bersih Persentase penduduk yang terlayani system sanitasi Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani Persentase luasan kawasan kumuh yang tertangani
16,09%
Tahun 2016 20,81%
52,88%
61,50%
80,33%
80,46%
90,15%
100%
100%
100%
40,32%
45,16%
89,85%
92,58%
96,29%
100%
100%
100%
1,50%
21,50%
74,78%
83,18%
92,58%
100%
100%
100%
Persentase penyelesaian kasus lingkungan
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
VII - 4
PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM
Tahun 2017 22,68%
Tahun 2018 30,25%
Tahun 2019 34,98%
Kondisi Kinerja masa transisi
Kondisi Kinerja pada akhir periode
Target Capaian
Tahun 2021
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021
BAB VIII PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021. Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek memuat tujuan, sasaran strategis, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 merupakan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja tahunan pada 2 (dua) tahun pertama kurun waktu tersebut. Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016–2021 berfungsi sebagai pedoman dan penentu arah program dan kegiatan bagi segenap sumber daya aparatur Dinas PKPLH dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Renstra ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja tahunan Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Renstra ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good governance.
BUPATI TRENGGALEK
EMIL ELESTIANTO DARDAK
BAB VIII PENUTUP
VIII - 1 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.
KEPALA BAPPEDALITBANG
ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.
KEPALA BAGIAN HUKUM