Rencana Strategis Dinas PKPLH Kab. Trenggalek [PDF]

  • Author / Uploaded
  • vita
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



LAMPIRAN VII PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016-2021 RENCANA STRATEGIS DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2016-2021



BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan perencanaan yang berkualitas. Perencanaan yang berkualitas mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah baik saat ini maupun antisipasi masa mendatang. Perencanaan yang berkualitas adalah perencanaan yang efektif, yaitu mampu memecahkan permasalahan berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan sesuai dengan tahapan pencapaian hasil. Di samping itu perencanaan juga harus komprehensif, bersinergi dan konsisten. Perencanaan yang berkualitas merupakan perencanaan yang parsitipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan; transparan dan akuntabel, terbuka dan menerapkan pendekatan keadilan dan pemerataan. Dalam rangka mewujudkan good governance, maka diharuskan kepada pemerintah secara konsisten dan optimal melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan kinerja. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan pemerintah lebih berhasil guna, berdaya guna, serta bertanggungjawab sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai dan sebagai bentuk upaya transparansi keuangan terhadap publik sehingga perencanaan yang berkualitas sangat diperlukan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka Perangkat Daerah (PD) berkewajiban menyusun perencanaan strategis dalam bentuk dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). BAB I PENDAHULUAN



I-1 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Demikian pula amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 272 ayat (2) yang berbunyi : “Rencana Strategis perangkat daerah memuat tujuan, sasaran. Program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan, sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah”, maka penyusunan Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2016–2021. Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016–2021 merupakan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun. Dokumen ini menggambarkan proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Renstra juga menjadi instrumen untuk melakukan pengukuran kinerja Dinas PKPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah. Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021 pada setiap periode. Dalam perkembangannya sejak RPJMD diundangkan, terdapat perubahan asumsi kondisi makro ekonomi dan sosial yang merupakan dampak dari krisis ekonomi global yang berpengaruh signifikan terhadap perekonomian Kabupaten Trenggalek serta adanya perubahan kebijakan nasional sehingga berpengaruh terhadap capaian target kinerja pembangunan daerah. Dengan demikian perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021. Sebagai konsekuensi terhadap adanya Perubahan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021, maka Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek harus menyesuaikan dan menyelaraskan sehingga disusunlah Perubahan Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2021. 1.2. LANDASAN HUKUM Penyusunan Perubahan Trenggalek didasarkan pada :



Renstra



Dinas



PKPLH



BAB I PENDAHULUAN



Kabupaten



I-2 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan; 11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005–2025;



BAB I PENDAHULUAN



I-3 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031; 18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 – 2025; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 – 2032; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.



1.3. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Perubahan Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 adalah : 1. menyelaraskan dengan Perubahan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021; 2. sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yakni tahun 2016 s.d. tahun 2021; dan 3. sebagai pedoman untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan; Adapun tujuan disusunnya dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 adalah untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan program dan kegiatan dari tahun ke tahun. 1.4 SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika penulisan Perubahan Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut:



BAB I PENDAHULUAN



I-4 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



BAB I



PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Landasan Hukum 1.3. Maksud dan Tujuan 1.4. Sistematika Penulisan



BAB II



GAMBARAN PELAYANAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP 2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek 2.2. Sumber Daya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek 2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek



BAB III



PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek 3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah Propinsi 3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 3.5. Penentuan Isu-isu Strategis



BAB IV



TUJUAN DAN SASARAN Memuat tentang Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek



BAB V



STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Memuat tentang Strategi dan Arah Kebijakan Menengah Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek



BAB I PENDAHULUAN



Jangka



I-5 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



BAB VI



RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN



BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN BAB VIII PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN



I-6 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH 2.1. TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan salah satu Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Adapun sesuai dengan ketentuan dalam Bagian Keempat Pasal 8 (2) Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 Dinas PKPLH dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek, maka dalam Peraturan Bupati TrenggalekNomor 35 Tahun 2016 pasal 158 (1) disebutkan bahwa Dinas PKPLH “mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup”. Sedangkan Pasal 158 (2) menyebutkan bahwa Dinas PKPLH mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; c. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; f. pembinaan penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 1



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



g. pembinaan UPTD; h. pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup; i. penyusunan perjanjian kinerja; j. penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur; k. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik; l. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan, dan kearsipan; m. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; n. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adapun struktur organisasi Dinas PKPLH berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 dapat digambarkan sebagaimana bagan di bawah ini :



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 2



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TRENGGALEK KEPALA



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



SEKRETARIAT



SUB BAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN



BIDANG AIR MINUM DAN SANITASI PERMUKIMAN



BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN



SUB BAG KEUANGAN



SUB BAG PERENCANAAN DAN PELAPORAN



BIDANG KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN



BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN



SEKSI PERENCANAAN TEKNIS DAN PENGENDALIAN



SEKSI PERUMAHAN



SEKSI PENGEMBANGAN SISTEM



SEKSI PERENCANAAN DAN PENGKAJIAN LINGKUNGAN



SEKSI PENYELENGGARAAN SPAM



SEKSI PERMUKIMAN



SEKSI PENGELOLAAN SAMPAH



SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN



SEKSI AIR LIMBAH DOMESTIK DAN DRAINASE



SEKSI PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH



SEKSI PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU



SEKSI PEMELIHARAAN DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM



UPT DINAS



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 3 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



2.2. SUMBER DAYA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP 2.2.1. Sumber Daya Manusia Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek didukung oleh sumber daya aparatur sebanyak 248 (dua ratus empat puluh sembilan) orang dengan rincian : a. 101 (seratus sata) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b. 147 (seratus empat puluh tujuh) orang tenaga penunjang kegiatan. Apabila dilihat dari tingkat jabatannya komposisi sumber daya aparatur Dinas PKPLH adalah sebagai berikut : a. Pejabat Struktural Eselon IIb : - Orang b. Pejabat Struktural Eselon IIIa : 1 Orang c. Pejabat Struktural Eselon IIIb : 4 Orang d. Pejabat Struktural Eselon IVa : 12 Orang e. Fungsional Umum (Staf) : 84 Orang f. Tenaga Penunjang Kegiatan : 147 Orang Ditinjau dari tingkat pendidikan, keadaan Pegawai Negeri Sipil di Dinas PKPLH sebagaimana tabel berikut : Tabel 2.2 Jumlah PNS Dinas PKPLH Berdasarkan Tingkat Pendidikan per 31 Desember 2017 NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



PENDIDIKAN TERAKHIR Pasca Sarjana / S 2 Sarjana / S 1 Diploma IV / D IV Diploma III / D III SMA / Sederajat SMP / sederajat SD / Sederajat JUMLAH



JUMLAH 3 Orang 20 Orang 2 Orang 2 Orang 42 Orang 16 Orang 16 Orang 101 Orang



Adapun berdasarkan golongannya, keadaan Pegawai Negeri Sipil di Dinas PKPLH sebagaimana tabel di bawah ini :



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 4



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tabel 2.3 Jumlah PNS Dinas PKPLH Berdasarkan Golongan per 31 Desember 2017 NO. 1. 2. 3. 4.



GOLONGAN Golongan IV Golongan III Golongan II Golongan I JUMLAH



JUMLAH 4 Orang 24 Orang 48 Orang 25 Orang 101 Orang



Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa PNS di Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek sebagian besar adalah golongan II dengan tingkat pendidikan SMA/sederajat ditambah dengan tingkat pendidikan di bawahnya yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini mengingat struktur organisasi dan fungsi yang membutuhkan PNS dengan kualifikasi jenjang kepangkatan dan tingkat pendidikan tersebut. Namun demikian dipandang perlu adanya kesempatan kepada staf untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga dapat meningkatkan kapasitas aparatur di Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Di masa-masa mendatang diharapkan peningkatan kapasitas tersebut akan dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PKPLH itu sendiri. 2.2.2. Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana pendukung aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek tergambar pada tabel berikut :



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 5



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tabel 2.4 Daftar Barang Inventaris Dinas PKPLH per 31 Desember 2017 No.



Nama Barang



Merk/Tipe



Tahun Perolehan



Kondisi (B,RR,RB)



1.



Tanah Kantor Dinas PKPLH Tanah Aloonaloon



-



1995



Baik



16.400 1982 M² B. PERALATAN DAN MESIN Toyota 1 Unit 1992



Baik



2. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 33. 34. 35. 34.



Station Wagon Station Wagon Station Wagon Station Wagon Pick Up Pick Up Pick Up Pick Up Light Truck Light Truck Dump Truck Dump Truck Dump Truck Dump Truck Dump Truck Dump Truck Arm Rool Arm Rool Arm Rool Buldoser GL Max GL Max GL 100 GL Win Win Win Win Win Win Win Kaze R Kaze R Kaze R Shogun A 100 Supra X 125



Luas/ Jumlah A. TANAH 2.760 M²



-



Rusak Ringan



Isuzu



1 Unit



1996



Rusak Ringan



Toyota



1 Unit



2002



Baik



Toyota



1 Unit



2014



Baik



1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 4 2 1 1 1



1987 2002 2003 2014 1991 2008 1991 1993 1996 2006 2014 2016 1997 2000 2003 2000 2001 2004 1992 1992 1990 1992 1993 1994 1995 1998 2000 2002 2003 2004 2001 1982 2008



Rusak Ringan Rusak Ringan Baik Baik Rusak Berat Rusak Ringan Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Ringan Baik Baik Baik Rusak Berat Rusak Ringan Rusak Berat Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Berat Baik



Mitsubishi Mitsubishi Toyota TBR54 Isuzu Mitsubishi Isuzu Daihatsu Daihatsu Toyota Hino Hino Daihatsu Isuzu Toyota Hitachi Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Honda Kawasaki Kawasaki Kawasaki Suzuki Suzuki Honda



Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 6



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78.



Nama Barang D Thunder Vega GS Motor Roda 3 Motor Roda 3 Station Wagon Station Wagon Pick Up Pick Up Mobil Lab Del Van Mobil Tangki Win Win RC 100 S Kharisma Vega Vega GL Supra Fit X Mio Motor Roda 3 Motor Roda 3 Meja Kursi Tamu Kursi Putar Kursi Lipat Kursi Lipat Kursi Lipat Biasa Almari Kayu Almari Kayu Almari Besi Almari Kaca Kayu Almari Almari Filing Kabinet Filing Kabinet Filing Kabinet Filing Kabinet Filing Kabinet Filing Kabinet Laptop Laptop Laptop Laptop Scanner



Tahun Perolehan



Kondisi (B,RR,RB)



Unit Unit Unit Unit Unit Unit



2008 2006 1999 2011 2012 1996



Baik Baik Rusak Ringan Baik Baik Rusak Ringan



Isuzu



1 Unit



2013



Baik



Mitsubishi Mitsubishi Isuzu



1 Unit 1 Unit 1 Unit



1987 2013 2008



Rusak Ringan Baik Baik



Toyota Honda Honda Suzuki Honda Yamaha Yamaha Honda Honda Yamaha Viar Viar -



1 Unit 1 Unit 1 Unit 3 Unit 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Set



1990 1991 1996 1999 2005 2006 2008 2007 2008 2016 2014 2016 1993



Rusak Ringan Rusak Ringan Baik Rusak Ringan Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik



Sanken Cotasa -



1 2 1 1



Unit Unit Unit Unit



1993 1994 -



-



2 Unit 1 Unit 1 Unit



2004 1993 1999



Baik Baik Baik Baik



Besi Plastik Besi Besi Besi Besi Besi Phillips Acer Toshiba Canon



1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 6 Unit 8 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit



2013 2014 1993 1998 2001 2014 2015 1993 1999 2003 2004 2007 2014



Baik Baik Rusak Berat Rusak Ringan Rusak Ringan Baik Baik Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik



Merk/Tipe Suzuki Yamaha Suzuki Tossa Tossa Toyota



Luas/ Jumlah 1 1 2 1 2 1



Rusak Rusak Rusak Rusak



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



Berat Berat Berat Berat



II - 7



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Luas/ Jumlah 1 Unit 1 Unit



Tahun Perolehan 2007 2010



Kondisi (B,RR,RB) Baik Baik



1 Unit 2 Unit 12 Unit 6 Unit 4 Unit 9 Unit 1 Unit



2011 2012 2013 2014 2015 2016 2003



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Berat



1 Unit



2013



Baik



1 Unit 86 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit



1994 2015 1995 1995 2015 2016 2001 2001 2014 2016 2005 2006 2006 2007 2007 2014 2014



Rusak Berat Baik Rusak Berat Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Berat Baik Rusak Berat Rusak Berat Rusak Berat Baik Rusak Berat



Pembuang an Feelder Kompos Besi Pemilah Pengumum an Kayu Billboard



1 Unit



2007



Rusak Berat



1 1 1 1 1



Unit Unit Unit Unit Unit



2007 2007 2014 2014 1993



Rusak Berat Rusak Berat Rusak Berat Rusak Berat Baik



1 Unit 2 Unit



2014 2009



Baik Baik



Running Text Sony DSC



1 Unit



2014



Baik



1 Unit



2007



Rusak Berat



Nikon L110 Toshiba M600 Toshiba



2 Unit



2010



Baik



2 Unit 1 Unit



2013 2007



Baik Baik



1 Unit



2010



Baik



No.



Nama Barang



Merk/Tipe



79. 80.



Printer Printer



81. 82. 83. 84. 85. 86. 87.



Printer Printer Printer Printer Printer Printer Faximile



88.



Faximile



89. 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96. 97. 98. 99. 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106.



Korden Gordyn Televisi Pompa Air Pompa Air Pompa Air Theodolit Salon Sound System Sound System Tangga Kompor Gas Dispenser Secale Mett Office Conack Mist Blower Perajang Sampah Conveyor



Canon Canon Pixma Canon BesiPlastik BesiPlastik Kain Kain Besi Besi Besi Shimizu Kayu Aluminium Besi Plastik Aluminium Plastik Besi



107. 108. 109. 110. 111.



Conveyor Conveyor Conveyor Conveyor Papan



112. 113.



116.



Papan Data Papan Reklame Papan Reklame Camera Digital Kamera



117. 118.



Kamera Note Book



119.



Note Book



114. 115.



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 8



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No.



Nama Barang



120.



Note Book



121. 122. 123. 124. 125. 126.



Note Book Note Book Note Book Note Book Timbangan Timbangan Truk Timbangan Truk Hand Sprayer Eskavator Generator Kompresor Rotari Screen Bak Kontainer Bak Kontainer Bak Kontainer Bak Kontainer Bak Kontainer Bak Kontainer Kontainer Kontainer Kontainer Gerobak Motor



127. 128. 129. 130. 131. 132. 133. 134. 135. 136. 137. 138. 139. 140. 141. 142. 143. 144. 145. 146. 147. 148. 149. 150. 151. 152. 153. 154. 155.



Gerobak Sampah Gerobak Sampah Gerobak Sampah Gerobak Sampah Gerobak Sampah GPS, Meteran D. Hammer Teset Besi Gancu Dongkrak Gerinda Grease Lubricator Impact Wrench Kunci Moment



Luas/ Jumlah



Tahun Perolehan



Kondisi (B,RR,RB)



1 Unit



2011



Baik



5 Unit 20 Unit 7 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit



2012 2013 2014 2015 2014 2014



Baik Baik Baik Baik Baik Baik



Tipe Jembatan 1 HP Besi Besi Besi Besi Besi Tossa



1 Unit



2014



Baik



1 1 1 1 1



Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit



2014 2013 2013 2008 2007 2006 2006 2009 2012 2013 2014 2014 2015 2016 2009



Rusak Berat Baik Baik Baik Rusak Berat Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Ringan



-



7 Unit



2010



Rusak Ringan



-



4 Unit



2011



Rusak Ringan



-



12 Unit



2012



Rusak Ringan



-



14 Unit



2014



Baik



-



15 Unit



2015



Baik



-



1 Unit



2013



Baik



Buaya 3T Makito 9523B Yamada



2 Unit 1 Unit 1 Unit



2013 2007 2008 2008



Baik Rusak Berat Baik Baik



1 Unit



2008



Baik



Kawasaki



1 Unit



2008



Rusak Berat



Britool EVT



1 Unit



2008



Rusak Berat



Merk/Tipe L645 Toshiba L645 Duduk -



1 2 4 3 1 4 5 7 2



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 9



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No.



Nama Barang



156. 157.



Mesin Las Bak Komposting Mesin Jahit



158. 159. 160. 161. 162. 163. 164. 165. 166. 167. 168. 169. 170. 171. 172. 173. 174. 175. 176. 177. 178. 179. 180. 181. 182. 183. 184. 185.



186. 187.



Mesin Pagayak Mesin Pengayak Mesin Pengayak Mesin Pencacah Mesin Pencacah Mesin Pencacah Mesin Pencacah Mesin Pencuci Mesin Pencuci Mesin Pencuci Mesin Pengering Mesin Pengolah Mesin Press Pencacah Plastik Pencacah Plastik Perajang Sampah AC Split AC AC AC Brankas CCTV Komputer Disel Penyemprot Filing Kabinet Filing Kabinet Flaskdisk, Mouse, Keyboard, Harddisk Handycam Flaskdisk, Mouse,



Luas/ Jumlah 1 Unit -



Tahun Perolehan 2012 2007



Kondisi (B,RR,RB) Baik Rusak Berat



Pengemasa n Kompos



2 Unit



2007



Rusak Berat



-



2007



Rusak Berat



Kompos



1 Unit



2014



Baik



Kompos



1 Unit



2015



Baik



Pengolaha n Plastik



1 Unit



2012



Baik



1 Unit



2015



Baik



Organik



2 Unit



2014



Baik



Organik



1 Unit



2015



Baik



Pengepak Plastik Plastik



1 Unit 65 Unit 1 Unit



2015 2013 2015



Baik Baik Baik



Fixed



1 Unit



2007



Rusak Berat



Limbah



1 Unit



2012



Baik



Plastik Besar



1 Unit



2007 2014



Rusak Berat Baik



Sedang



2 Unit



2014



Baik



-



1 Unit



2007



Rusak Berat



Unit Unit Unit Unit -



2011 2013 2016 2015 2003 2004



Rusak Berat Baik Baik Baik Rusak Berat Baik Rusak Berat Rusak Berat



Besi Besi -



1 Unit 4 Unit 1 Set



1993 2013 2009



Rusak Ringan Rusak Berat Rusak Berat



-



2 Unit 1 Set



2014 2010



Baik Rusak Berat



Merk/Tipe -



Nasional Panasonic Polytron Samsung -



1 4 3 1



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 10



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No.



188. 189. 190. 191. 192. 193. 194. 195. 196. 197. 198. 199. 200. 201. 202. 203. 204. 205. 206. 207. 208. 209. 210. 211. 212. 213. 214. 215. 216. 217. 218. 219. 220. 221. 222. 223.



Nama Barang Keyboard, Harddisk, Speaker Kipas Angin Blower Komposter Komposter Komputer/PC LCD/Infocus Mesin Foto Kopi Meja-Kursi Tamu Kursi Kerja Kursi Rapat Kursi Kerja Kursi Pejabat Kursi Kayu Lemari Lemari Meja Kerja Meja Resepsionis Meja Kerja Meja Rapat Meja Komputer Taplak Meja Meja Kerja Meja Rapat Meja Rapat Mesin Absensi Mesin Cuci Mobil Mesin Hitung Mesin Pemotong Rumput Mesin Penghancur Kertas Vacum Cleaner Pengeras Suara Peralatan Jaringan Internet Terpal Pompa Air Pompa Air Pompa Air



Merk/Tipe



Luas/ Jumlah



Tahun Perolehan



Kondisi (B,RR,RB)



-



2 Unit 2 Unit 175 Unit 60 Unit 1 Unit 2 Unit 1 Unit



2012 2014 2014 2015 2013 2012 2012



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Berat



-



1 Set



2010



Baik



Eselon III Besi Kayu -



6 Unit 148 Unit 40 Unit 3 Unit 3 Unit 5 Unit 4 Unit 4 Unit 2 Unit



2013 2013 2014 2015 2016 2015 2015 2013 2013



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik



-



1 Unit 4 Unit 2 Unit



2014 2014 2015



Baik Baik Baik



8 2 1 1 1 1



Unit Unit Unit Unit Unit Unit



2015 2015 2016 2016 2015 2008



Baik Baik Baik Baik Rusak Ringan Rusak Berat



Casio -



4 Unit 3 Unit



2009 2015



Rusak Berat Baik



-



1 Unit



2014



Rusak Berat



-



1 Unit



2015



Baik



-



1 Unit



2013



Baik



-



1 Unit



2009



Rusak Berat



Plastik Besi Besi Shimizu



1 Unit 1 Unit 2 Unit



2007 1995 2015 2016



Baik Baik Baik Baik



Pimpinan Peserta NLG



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 11



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



-



Luas/ Jumlah 1 Unit 65 Unit



Tahun Perolehan 2014 2004 2010



Kondisi (B,RR,RB) Baik Rusak Berat Baik



-



20 Unit



2011



Baik



-



100 Unit



2012



Baik



Besi



2 Unit



2015



Baik



-



162 Unit



2014



Baik



-



102 Unit



2015



Baik



-



180 Unit



2016



Baik



-



79 Unit



2014



Baik



-



1 Unit 1 Unit



2009 2010



Rusak Berat Baik



17 Meter Arco -



1 Unit 1 Unit 2 Unit 40 Unit



2013 2008 2011 2015



Baik Rusak Berat Rusak Ringan Baik



Yamaha Honda -



1 Unit 1 Unit 1 Unit



2009 2010 2013



Baik Baik Baik



1 2 2 4



Unit Unit Unit Unit



2011 2012 2013 2015



Rusak Berat Rusak Berat Rusak Ringan Baik



Sthill



4 Unit



2015



Baik



Multipro



1 Unit



2015



Baik



Olympia Sthill



1 Unit 2 Unit



2009 2008



Baik Rusak Berat



Honda



1 Unit



2012



Baik



-



1 Unit



2013



Baik



No.



Nama Barang



Merk/Tipe



224. 225. 226.



Rak Piring Rak Kayu Tempat Sampah/ Tong Sampah Tempat Sampah/ Tong Sampah Tempat Sampah/ Tong Sampah Tempat Sampah Puntung Rokok Tong Sampah Berkaki Tong Sampah Berkaki Tong Sampah Berkaki Tong Sampah Tanpa Kaki UPS UPS/Stabilize r Telepon Tower Antene Kereta Dorong Gerobak Sampah Generator Mesin Diesel Mesin Gerinda Gergaji Mesin Gergaji Mesin Gergaji Mesin Gergaji Mesin Besar Gergaji Mesin Kecil Mesin Jet Cleaner Mesin Ketik Mesin Pemotong Rumput Mesin Pemotong Rumput Mesin



227. 228. 229.



230. 231. 232. 234. 235. 236. 237. 238. 239. 240. 241. 242. 243. 244. 245. 246. 247. 248. 249. 250. 251. 252. 253.



Chainsaw Chainsaw Chainsaw Sthill



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 12



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No.



254. 255. 256. 257. 258. 259. 260. 261. 262. 263. 264. 265. 266. 267. 268. 269. 270. 271. 272. 273. 274. 275. 276. 277. 278. 279. 280. 281. 282. 283. 284. 285. 286. 287. 288.



Nama Barang Pemotong Rumput Mesin Pemotong Rumput Mesin Pemotong Rumput Mesin Pemotong Rumput GPS Biopori Lemari Besi Lemari Arsip Lemari Lemari Kaca Lemari Besar Lemari Asam Filling Cabinet Filling Cabinet Brankas Alat Penghancur Kertas Papan Informasi Papan Informasi Pembatas Ruang Meja Biro Meja-Kursi Tamu Kursi Putar Kursi Putar Kursi Putar Kursi Lipat Tong Sampah Tong Sampah Tong Sampah Tempat Sampah Komposter AC 1,5 PK AC 1 PK AC ¾ PK Kipas Angin Sound Sistem Tangga Lipat



Merk/Tipe



Luas/ Jumlah



Tahun Perolehan



Kondisi (B,RR,RB)



-



1 Unit



2014



Baik



Honda



2 Unit



2015



Baik



-



1 Unit



2016



Baik



Garmin M. Besi Brother Kayu Kayu Kayu-Kaca Kayu EBA 4 Laci



1 Unit 20 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 2 Unit 1 Unit 4 Unit



2013 2015 2004 2015 2015 2008 2008 2006 2008



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik



2 Laci



1 Unit



2008



Baik



Brother Krisbow



1 Unit 1 Unit



2008 2016



Baik Baik



-



1 Unit



2011



Rusak Ringan



-



1 Unit



2014



Baik



Kayu



1 Unit



2008



Baik



-



2 Unit 1 Set



2008 2008



Baik Baik



Besar Kecil Isi 3 Isi 2 -



1 Unit 2 Unit 3 Unit 11 Unit 60 Unit 40 Unit 30 Unit 100 Unit



2008 2008 2014 2014 2012 2012 2015 2015



Baik Baik Baik Baik Rusak Berat Rusak Berat Baik Baik



Panasonic Panasonic Panasonic Maspion Fostex -



25 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 5 Unit 1 Set 2 Unit



2012 2008 2008 2008 2010 2016 2011



Rusak Berat Baik Baik Baik Baik Baik Baik



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 13



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tahun Perolehan 2009 2010 2008



Kondisi (B,RR,RB) Rusak Berat Baik Baik



Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit



2008 2008 2009 2012 2014 2015 2016 2004 2008 2008



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Berat



3 Unit 1 Unit



2009 2012



Rusak Berat Baik



3 4 4 3 1 1 1



Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit



2012 2016 2012 2016 2008 2009 2009



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Ringan



Canon



1 Unit



2015



Baik



-



1 Unit



2009



Baik



Panasonic Sony, Digital Eutech Ecos. Lamotte Hanna



1 Unit 1 Unit



2009 2015



Baik Baik



1 Unit



2006



Baik



1 Unit 1 Unit



2006 2006



Baik Baik



Lamotte



1 Unit



2006



Baik



Flowwatch Lovibond



1 Unit 1 Unit



2006 2006



Baik Baik



Wildco



1 Unit



2006



Baik



1 1 1 1



2006 2006 2006 2006



Baik Baik Baik Baik



No.



Nama Barang



Merk/Tipe



289. 290. 291.



Handycam Korden PC



292. 293. 294. 295. 296. 297. 298. 299. 300. 301.



PC PC Laptop Laptop Laptop Laptop Laptop Printer Printer Printer



302. 303.



Printer Printer



304. 305. 306. 307. 308. 309. 310.



Printer Printer UPS UPS LCD LCD Kamera Digital Kamera Digital Screen Projector Faximile Voice Recorder PH Meter



Sony Kain HP Compaq Acer HP Vp 15s Sony Toshiba Toshiba HP Toshiba Epson LQ Epson LX HP Laser Jet Canon HP Laser Jet Canon Canon Prolink ICA Toshiba DELL Sony



311. 312. 313. 314. 315. 316. 317. 318. 319. 320.



321. 322. 323. 324. 325.



PH Meter Konduktometer Turbidity Meter Current Meter Spectrophoto M. Portable Water Sampler Stopwatch Theodolit Ice Box Saliny Meter



Hanhart Horizone EBA Eutech



Luas/ Jumlah 1 Unit 1 Set 1 Unit 3 2 1 5 2 1 3 1 1 1



Unit Unit Unit Unit



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 14



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No.



Nama Barang



326. 327. 328.



Niskin Refrigerator BOD Incubator Pemanas Air Hot Plate Timbangan Analisis Timbangan Teknis Desikator Vacum Perangkat Titrasi Furnace



329. 330. 331. 332. 333. 334. 335. 336. 337. 338. 339. 340. 341. 342. 343. 344. 345. 346. 347. 348. 349. 350. 351.



352.



Magnetic Stirer Centrifuge Kyhdalh Blender/ Mixer Alat Destruksi Oven Alat Destilasi Acrator PH Meter DO Meter Conductor Turbidimeter Photometer Sound Level M. Alat Uji Debu Alat Penghancur Kertas



353.



Alat Penghancur Kertas Notebook



354.



Notebook



355.



Printer



356.



Printer



357.



Scanner



Luas/ Jumlah 1 Unit 1 Unit 1 Unit



Tahun Perolehan 2006 2006 2006



Kondisi (B,RR,RB) Baik Baik Baik



Memmert Heidilp Ohaus 3130 Ohaus 710-TO Duran



1 Unit 1 Unit 1 Unit



2006 2006 2006



Baik Baik Baik



1 Unit



2006



Baik



1 Unit



2006



Baik



Simax



1 Unit



2006



Baik



Thermolyn e Heidolp



1 Unit



2006



Baik



1 Unit



2006



Baik



Hettich Duran Waring



1 Unit 1 Unit 1 Unit



2006 2006 2006



Baik Baik Baik



Isopad Memmert GFL Germany Lutron Lutron Lutron Euech Lamotte PCE



1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Set 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit



2006 2006 2006 2006 2007 2007 2007 2007 2007 2013



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik



Huz-Dust HSM Shredder 225.2



1 Unit 1 Unit



2014 2017



Baik Baik



Olympia PS-15C



1 Unit



2017



Baik



ASUS X441UAWX099D HP PAV X360 HP Office Jet 200 Canon G-4000 Canon



1 Unit



2017



Baik



1 Unit



2017



Baik



1 Unit



2017



Baik



5 Unit



2017



Baik



2 Unit



2017



Baik



Merk/Tipe Wildco Toshiba Lovibond



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 15



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No. 358. 359. 360. 361. 362. 363.



Nama Barang Dump Truck Amroll Pick Up Gerobak Sampah Aerator Limbah Kontainer Sampah



Merk/Tipe P-20811 Mitsubishi Mitsubishi Isuzu Bahan Besi Nanrong Bahan Besi



Luas/ Jumlah



Tahun Perolehan



Kondisi (B,RR,RB)



1 Unit 1 Unit 1 Unit 25 Unit



2017 2017 2017 2017



Baik Baik Baik Baik



3 Unit



2017



Baik



8 Unit



2017



Baik



Secara umum, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek sudah cukup memadai. Berdasarkan data di atas dari 363 jenis peralatan dan mesin yang dimiliki Dinas PKPLH terdapat 268 jenis atau 73,83% yang berada dalam kondisi baik; 34 jenis atau 9,37% dalam kondisi rusak ringan; dan 61 jenis atau 16,80% dalam kondisi rusak berat. Dalam hal pemanfaatan peralatan dan mesin dalam kondisi rusak ringan disediakan perawatan yang cukup sedangkan untuk peralatan dan mesin yang rusak berat perlu dipertimbangkan kemanfaatannya.



2.3. KINERJA PELAYANAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP Pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek tidak terlepas dari pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM Dinas PKPLH disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan tersebut Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan SPM pelayanan dasar berikut : 1. Penyediaan Air Minum; 2. Penyediaan Sanitasi; BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 16



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



3. 4. 5. 6.



Penanganan Permukiman Kumuh; Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH); Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH); dan Penanganan Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Dengan memperhatikan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, maka dalam pelaksanaan SPM tidak sepenuhnya mampu mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri tersebut. Adapun kebijakan pelaksanaan SPM Dinas PKPLH yang telah disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yakni tahun 2015 sampai dengan 2019, indikator capaiannya sebagaimana tabel di bawah ini : Tabel 2.5 Indikator dan Target SPM Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 s.d. 2019 No. 1.



2.



3.



Jenis Pelayanan Dasar Penyediaan Air Minum



Penyediaan Sanitasi



Penangan an Permukim an Kumuh Perkotaan



Indikator



Satuan



Persentase penduduk perdesaan yang mendapat kan akses air bersih Persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah



% Pendu duk



Persentase pengangku t an sampah



% Pendu duk



Persentase penduduk yang terlayani jaringan drainase



% Pendu duk



Persentase luasan kawasan kumuh yang tertangani



% Pendu duk



%



Formula (Jumlah penduduk yang terlayani / Jumlah penduduk) x 100% (Jumlah penduduk terlayani / Jumlah pendu duk) x 100% (Jumlah penduduk terlayani / Jumlah pendu duk yang harus terla yani) x 100% (Jumlah penduduk terlayani / Jumlah penduduk yang harus terla yani) x 100% (Luasan kawasan kumuh yang terta ngani / Luasan kawasan



Tahun 2015 (%) 16,09



Tahun 2016 (%) 20,81



Tahun 2017 (%) 25,53



Tahun 2018 (%) 30,25



Tahun 2019 (%) 34,98



50



60



70



80



90



28,57



42,86



57,14



71,43



85,71



80,06



81,64



85,60



89,95



94,73



1,5



20



20



20



20



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 17



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Jenis Pelayanan Dasar



No.



Indikator



Satuan



4.



Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik



Persentase tersediany a luasan RTH publik



%



5.



Penangan an Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)



Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani



%



6.



Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)



Persentase jalan lingkungan dalam kondisi baik



%



Formula kumuh) x 100% (Luasan RTH publik yang tersedia / Luasan RTH publik yang direnca nakan) x 100% (Jumlah RTLH terta ngani / Jumlah RTLH) x 100%



(Jalan lingkung an yang di bangun / Jalan lingkung an yang direnca nakan) x 100%



Tahun 2015 (%)



Tahun 2016 (%)



Tahun 2017 (%)



Tahun 2018 (%)



Tahun 2019 (%)



37,03



49,62



62,22



74,81



87,41



40,32



45,16



58,87



72,58



86,29



30,35



39,36



54,29



69,37



84,61



Secara teknis perhitungan pencapaian target SPM dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 adalah : Tabel 2.6 Perhitungan Pencapaian Target SPM Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 s.d. 2019



No.



Jenis Pelayanan Dasar



1.



Penyediaan Air Minum



2.



Penyediaan Sanitasi



Formula



(Jumlah penduduk yang terlayani / Jumlah pendu duk) x 100% (Jumlah penduduk yang



Target sampai dengan Tahun 2019



s.d. Tahun 2015



s.d. Tahun 2016



s.d. Tahun 2017



s.d. Tahun 2018



s.d. Tahun 2019



797.275 jiwa



128.282 jiwa



165.912 jiwa



203.544 jiwa



241.176 jiwa



278.887 jiwa



797.275 jiwa



398.638 jiwa



478.365 jiwa



558.093 jiwa



637.820 jiwa



717.548 jiwa



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 18



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No.



Jenis Pelayanan Dasar



Target sampai dengan Tahun 2019



s.d. Tahun 2015



s.d. Tahun 2016



s.d. Tahun 2017



s.d. Tahun 2018



s.d. Tahun 2019



(Jumlah penduduk terlayani / Jumlah penduduk yang harus terlayani) x 100% (Jumlah penduduk terlayani / Jumlah penduduk yang harus terlayani) x 100%



143.839 jiwa



41.094 jiwa



61.649 jiwa



82.189 jiwa



102.744 jiwa



123.284 jiwa



25.765 jiwa



20.628 jiwa



21.035 jiwa



22.055 jiwa



23.176 jiwa



24.408 jiwa



(Luasan kawasan kumuh yang tertangani / Luasan kawasan kumuh) x 100% (Luasan RTH publik yang tersedia / Luasan RTH publik yang direncanakan) x 100% (Jumlah RTLH tertangani / Jumlah RTLH) x 100% (Jalan lingkung an yang dibangun / Jalan lingkung an yang direnca nakan) x 100%



82,34 Ha



1,24 Ha



16,47 Ha



16,47 Ha



16,47 Ha



16,47 Ha



36,87 Ha



13,65 Ha



18,29 Ha



22,94 Ha



27,58 Ha



32,22 Ha



3.301 Unit



1.331 Unit



1.490 Unit



1.943 Unit



2.395 Unit



2.848 Unit



230.086 m¹



69.946 m¹



90.562 m¹



124.914 m¹



159.611 m¹



194.676 m¹



Formula



terlayani / Jumlah pendu duk) x 100%



3.



Penangan an Permukim an Kumuh Perkotaan



4.



Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik



5.



Penangan an Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)



6.



Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)



Adapun kinerja pelayanan Dinas PKPLH terhadap capaian SPM bagian tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.7 Kinerja Pelayanan Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Berdasarkan Capaian SPM Tahun 2015 s.d. 2017 BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 19



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



1.



Penyediaan Air Minum



Target sampai dengan Tahun 2019 797.275 jiwa



2.



Penyediaan Sanitasi



797.275 jiwa



50%



143.839 jiwa



28,57%



25.765 jiwa 82,34 Ha



80,06%



36,87 Ha



37,03%



18,29 Ha (49,62%)



18,29 Ha



49,62%



3.301 Unit



40,32%



1.490 Unit (45,16%)



2.011 Unit



230.086 m¹



30,35%



90.562 m¹ (39,36%)



90.562 m¹



No.



3.



4.



5.



6.



Jenis Pelayanan Dasar



Penangan an Permukim an Kumuh Perkotaan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Penangan an Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)



Reali sasi s.d. Tahun 2016



Capaia n SPM 2015



Target s.d. Tahun 2016



16,09%



165.912 jiwa (20,81%) 478.365 jiwa (60%)



147.509 jiwa



18,50%



402.488 jiwa



50,48%



61.649 jiwa (42,86%) 21.035 jiwa (81,64%) 16,47 Ha (20%)



71.920 jiwa



50%



21.248 jiwa 17,70 Ha



82,47%



1,5%



Capaia n SPM



Target s.d. Tahun 2017



Reali sasi s.d. Tahun 2017



Capaia n SPM



203.544 jiwa (25,53%) 558.093 jiwa (70%)



162.444 jiwa



20,37%



572.432 jiwa



71,80%



82.189 jiwa (57,14%) 22.055 jiwa (85,60%) 16,47 Ha (20%)



89.381 jiwa



62,14%



27.584 jiwa 43,87 Ha



107,06 % 53,28%



22,94 Ha (62,22%)



23,08 Ha



62,60%



60,92%



1.943 Unit (58,87%)



2.966 Unit



89,85%



39,36%



124.914 m¹ (54,29%)



109.990 m¹



47,80%



21,50%



Berdasarkan tabel-tabel di atas disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1.)



Kinerja pelayanan Dinas PKPLH untuk beberapa jenis pelayanan sampai dengan tahun 2017 belum mencapai target yang diharapkan, antara lain penyediaan air minum dengan target pelayanan terhadap 203.544 jiwa atau 25,53% dari jumlah penduduk masih tercapai 20,37% atau 162.444 jiwa; dan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dengan target jalan lingkungan dalam kondisi baik sepanjang 124.914 m¹ atau 54,29% dari target yang ditetapkan tercapai sebesar 47,80% atau 109.990 m¹. Sedangkan kinerja pelayanan Dinas PKPLH untuk jenis pelayanan yang lain dapat mencapai target bahkan melampaui.



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 20



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



2.)



3.)



Pada tahun-tahun berikutnya diperlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mendukung tercapainya dua pelayanan di atas. Hal ini mengingat keduanya merupakan pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat dan menjadi program prioritas pada RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021. Penyediaan sanitasi khususnya pada indikator persentase penduduk yang terlayani jaringan drainase sampai dengan tahun 2017 telah melampaui target RPJMD yaitu pelayanannya telah mencakup 107,06% dari jumlah penduduk yang ditetapkan. Demikian pula penanganan RTLH telah tercapai cukup signifikan yaitu 89,85% dari 3.301 unit RTLH yang harus tertangani atau sebanyak 2.966 unit. Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak baik dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun pemerintah daerah yang didukung dengan Program GERTAK.



2.4. TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP Indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Trenggalek tentunya dipengaruhi oleh keberhasilan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang antara lain menjadi tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Dinas PKPLH sebagai salah satu pelaksana pemerintahan tentunya mengalami berbagai tantangan dan memiliki peluang-peluang yang dapat dikembangkan untuk menyelenggarakan pelayanan. Tantangan yang dihadapi oleh Dinas PKPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi antara lain : 1. Menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diberikan kepada masyarakat. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Dinas PKPLH mengingat penyelenggaraan pelayanan dasar harus mengacu pada SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.



2.



SPM tersebut belum tentu sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sehingga diperlukan kebijakan khusus dengan memperhatikan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Penyediaan data base yang belum memadai. Agar dapat melaksanakan tugas secara optimal sangat diperlukan adanya data base yang akurat. Dalam rangka pencapaian SPM, Dinas PKPLH memerlukan dukungan data base terkait sumber mata air, akses air bersih, sanitasi dasar, drainase, RTH publik di perkotaan, RTLH, dan jalan lingkungan yang harus ditangani.



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 21



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



3.



4.



5.



6.



Sampai dengan saat ini data base yang dapat disusun adalah data base perumahan (RTLH) dan master plan drainase untuk 3 kecamatan. Namun untuk data base yang lain belum ada perencanaan sehingga sangat diperlukan dukungan untuk penyusunannya. Penumbuhan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sudah dilakukan oleh berbagai Perangkat Daerah terkait melalui berbagai media. Namun sampai dengan saat ini masyarakat masih belum memahaminya. Salah satu hal yang sering diabaikan masyarakat adalah masih maraknya aktivitas membuang sampah di sembarang tempat, khususnya di sungai-sungai dan lahan-lahan yang kosong. Perilaku ini berdampak pada terbentuknya kawasankawasan kumuh dan berpengaruh pada capaian Program Adipura. Pemerataan akses air bersih. Air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Keberadaan sumber mata air mempunyai peranan penting dalam upaya pelayanan penyediaan akses air bersih. Namun demikian mengingat sebagian besar wilayah di Kabupaten Trenggalek adalah pegunungan dengan medan yang cukup terjal, menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan akses air bersih ini. Padahal sesuai dengan RPJMN pada tahun 2019 pelayanan penyediaan akses air bersih harus tercapai 100%.



Penyediaan akses sanitasi dasar yang belum optimal. Akses sanitasi dasar di Kabupaten Trenggalek untuk pilar STOP BABS (Buang Air Besar Sembarangan) tercapai 94,11%, sementara target sesuai dengan RPJMN pada tahun 2019 adalah 100%. Hal ini menjadi tantangan tersendiri mengingat masih ada sekitar 13.491 KK belum terlayani. Selain itu pelayanan pengelolaan limbah domestik skala kabupaten, baik berupa Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) atau Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) skala perkotaan belum terlaksana. Hal ini berpengaruh pada kualitas baku mutu buangan air limbah domestik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016. Penanganan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum optimal. Dalam penyediaan RTH publik di perkotaan pemerintah daerah telah mengalokasikan dari APBD maupun mengajukan pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu juga



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 22



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



merangkul perusahaan yang ada di Trenggalek melalui program Corporate Social Responcibility (CSR). Namun demikian dalam hal pemeliharaan belum bisa optimal antara lain disebabkan besarnya biaya yang diperlukan untuk operasional/pemeliharaannya. Di sisi lain terkait dengan penyediaan RTH terbentur dengan terbatasnya tanah aset yang dikuasai oleh Pemda Trenggalek. 7. Terbatasnya jangkauan pelayanan pengangkutan sampah. Pengangkutan sampah di wilayah kecamatan masih mengalami kesulitan karena tidak dapat dijangkau oleh kendaraan angkut yang ada. Sedangkan untuk pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga terkendala dalam hal penentuan lokasinya. 8. Penumbuhan kesadaran masyarakat untuk pengelolaan sampah. Sampah di masyarakat tidak sepenuhnya menjadi barang buangan percuma. Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi pupuk dan sampah anorganik dapat diolah kembali melalui aktivitas 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Pemda Trenggalek telah menyosialisasi aktivitas 3R ini namun belum ada dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah yang diangkut ke TPA. 9. Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait pelestarian lingkungan hidup. Eksploitasi sumber daya alam yang semakin meningkat dan tidak diiringi dengan tindakan pelestarian mengakibatkan alam sulit bahkan hampir tidak mungkin untuk dipulihkan seperti semula. Ditambah lagi dengan penegakan hukum bidang lingkungan yang lemah, menambah terpuruknya kondisi lingkungan. Dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, terdapat peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Dinas PKPLH dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya, antara lain : 1. Adanya kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan SPM sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah sehingga target SPM juga dapat disesuaikan. 2. Adanya komitmen dari pemerintah daerah untuk mendukung penyusunan data base yang dibutuhkan oleh Dinas PKPLH. Untuk itu secara bertahap penyusunan data base ini dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan. 3. Adanya dukungan dana dari pemerintah maupun pemerintah propinsi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), maupun Bantuan Keuangan (BK) Propinsi yang cukup membantu capaian kinerja pelayanan Dinas PKPLH. 4. Adanya dukungan program dan kegiatan beserta pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka sosialisasi, pembinaan, operasional, BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 23



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



5.



maupun pemeliharaan terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi capaian kinerja Dinas PKPLH. Adanya kewajiban bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelestarian lingkungan. Demikian pula adanya kelompok-kelompok masyarakat pemerhati lingkungan juga bisa dilibatkan secara langsung dalam aktivitas pelestarian lingkungan hidup.



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH



II - 24



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP 3.1. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP Dalam melaksanakan urusan pemerintahan tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan. Namun demikian pemerintah daerah dituntut mampu menyelesaikannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Demikian pula Dinas PKPLH yang menangani urusan di Bidang Perumahan dan Permukiman serta Bidang Lingkungan Hidup. Permasalahan yang dihadapi Dinas PKPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara lain : 1. Belum optimalnya pemanfaatan lahan untuk RTH; 2. Belum optimalnya pengelolaan dan pengembangan SPAM; 3. Belum optimalnya layanan sistem air limbah permukiman; 4. Belum optimalnya penyediaan drainase perkotaan; 5. Belum optimalnya sistem dan pengelolaan persampahan; 6. Belum optimalnya Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU) permukiman; 7. Belum optimalnya penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); 8. Masih banyaknya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); 9. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan hidup; 10. Belum optimalnya penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM bidang lingkungan hidup; 11. Belum optimalnya pengawasan pentaatan serta penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup kepada pelaku usaha/kegiatan; 12. Belum optimalnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan untuk kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah; 13. Minimnya upaya pengendalian pencemaran lingkungan dari kegiatan usaha skala kecil; 14. Belum optimalnya pemantauan kualitas lingkungan hidup (air, udara, dan lahan) sehingga data dan informasi lingkungan hidup tidak cukup tersedia; 15. Banyaknya sumber mata air yang berkurang debitnya maupun yang mati pada musim kemarau;



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 1 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



16. Belum optimalnya penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup; dan 17. Belum optimalnya pengelolaan keanekaragaman hayati.



3.2. TELAAHAN VISI, MISI, DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH Visi merupakan cita-cita atau gambaran masa depan yang hendak diraih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yakni pada periode ini untuk tahun 2016 s.d. 2021. Adapun misi adalah cara atau tindakan yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan visi. Sedangkan program merupakan pedoman langkah-langkah teknis sebagai dasar penentuan kegiatan yang akan dilaksanakan guna mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Visi, misi, dan program kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah harus selaras dengan visi, misi, dan program nasional. Visi Pembangunan Nasional tahun 2015 s.d. 2019 adalah : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong”. Visi ini diwujudkan melalui 7 (tujuh) Misi Pembangunan yaitu : 1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. 3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. 4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. 5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. 6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. 7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Visi dan misi tersebut dituangkan dalam sasaran yang disebut Nawacita sebagai berikut : 1. Prioritas Dimensi Pembangunan: Revolusi Mental :  Peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi pemerintahan.  Perkuatan kelembagaan politik dan reformasi birokrasi pemerintahan.  Peningkatan kemandirian ekonomi dan daya saing bangsa.  Pembangunan pendidikan yang berkualitas dan kebudayaan yang memacu daya cipta dan inovasi. BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 2 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Pemanfaatan modal sosial dan modal budaya. Pengembangan kepribadian dan peneguhan jati diri bangsa. Peningkatan peran lembaga sosial, agama, keluarga dan media publik. 2. Prioritas Dimensi Pembangunan: Kedaulatan Pangan  Perluasan 1 juta ha lahan sawah baru.  Perluasan pertanian lahan kering 1 juta ha di luar Jawa.  Rehabilitasi jaringan irigasi untuk 3 juta ha lahan sawah.  Pembangunan pasar.  Penyediaan kapal pengangkut ternak.  Pengendalian konversi lahan.  Pemulihan kualitas kesuburan lahan yang airnya tercemar.  1.000 Desa Mandiri Benih.  Pembangunan gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di tiap sentra produksi.  Bank Pertanian dan UMKM.  Peningkatan kemampuan petani.  Pengendalian impor pangan.  Reforma agraria 9 juta ha.  1.000 Desa Pertanian Organik.  Peningkatan produksi ikan dan garam. 3. Prioritas Dimensi Pembangunan: Kemaritiman :  Pemberian akses modal, sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar.  Pembangunan 100 sentra perikanan.  Pembangunan 24 pelabuhan perikanan strategis.  Pemberantasan illegal, unregulated, unreported fishing.  Peningkatan produksi di kawasan overfishing.  Keamanan laut, daerah perbatasan.  Pengamanan SDA dan ZEE.  Kawasan konservasi perairan berkelanjutan 20 juta ha.  Penambahan kawasan konservasi 700 ha.  Rehabilitasi kerusakan lingkungan pesisir.  Best aqua-culture practices untuk komoditas unggulan.  Mendesain tata ruang wilayah pesisir dan laut.  Peningkatan produksi perikanan (40-50 juta ton pertahun di 2019).  Pelabuhan dan armada perintis. 4. Sasaran Nawacita Prioritas Dimensi Pembangunan: Kedaulatan Energi :  Tata kelola industri Migas dan Energi.  Percepatan pembangunan pembangkit listrik.  Peningkatan penggunaan batu bara dan gas.  Realokasi subsidi BBM ke biofuel.   



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 3 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Peningkatan kapasitas tangki. Pembangunan energi baru dan terbarukan. Iklim investasi migas yang kondusif. Pengalihan transportasi berbasis BBM ke gas. Sistem fiskal yang fleksibel. Peningkatan produksi minyak bumi, memperpanjang sumur tua.  Pengendalian impor minyak.  Pembangunan kilang minyak. 5. Prioritas Dimensi Pembangunan: Industri/Kawasan Industri :  Penyediaan lahan kawasan industri.  Ketersediaan SDA.  Konektivitas: Jalan, Pelabuhan Laut dan Bandara, dan Jaringan Komunikasi.  Ketersediaan energi, air.  Insentif fiskal dan non fiskal.  Iklim investasi (PTSP).  Perda-perda bermasalah.  Penyediaan tenaga kerja terampil.  Sosialisasi mental kewirausahaan.  Science dan Techno Park. 6. Prioritas Dimensi Pembangunan: Pariwisata :  Akses transportasi.  Akses informasi dan komunikasi.  Pengembangan budaya lokal.  Pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata.  Kualitas SDM masyarakat lokal.  Ekonomi kreatif berbasis eco-tourism.  Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lokasi pariwisata.  Kebijakan anggaran pembangunan pariwisata.  Peningkatan jumlah investor nasional. 7. Prioritas Dimensi Pembangunan : Kawasan Perbatasan :  Penyiapan lahan dan kebijakan tata ruang.  Penguatan infrastruktur diplomasi dan perundingan  Koordinasi dan peningkatan sarpras hankam batas darat dan batas laut.  Peran serta dalam menjaga kedaulatan negara, termasuk penegasan status warga negara.  Penyusunan regulasi dan perdagangan lintas batas negara.  Pengembangan Custom Imigration, Quarantine, Security (CIQS) terpadu.  Memperkuat koordinasi kelembagaan BNPP.  Penyedia pelayanan pendidikan, kesehatan dan perumahan.      



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 4 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



 



Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk penyediaan sarpras termasuk investasi, ekspor-impor. Percepatan penyediaan infrastruktur dasar.



serta



Adapun Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Dr. EMIL ELESTIANTO DARDAK, M.Sc. dan H. MOCHAMAD NUR ARIFIN Tahun 2016-2021 adalah : A. Visi ”TERWUJUDNYA KABUPATEN TRENGGALEK YANG MAJU, ADIL, SEJAHTERA, BERKEPRIBADIAN, BERLANDASKAN IMAN DAN TAKWA”.



a.



b.



c.



d.



e.



Penjelasan dari visi tersebut adalah sebagai berikut : “MAJU” berarti terwujudnya masyarakat Trenggalek yang berdaya saing dan mampu mengoptimalkan potensi daerah, dengan didasari produktivitas, kreativitas dan inovasi serta menampilkan keunggulan dan prestasi; “ADIL” berarti terwujudnya kesempatan yang sama bagi setiap masyarakat Trenggalek untuk berpartisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan sesuai dengan peran dan fungsinya; “SEJAHTERA” berarti terwujudnya masyarakat Trenggalek yang terpenuhi kebutuhan pokok/dasarnya secara lahir dan batin dalam berbagai aspek dan memiliki rasa aman, damai dan tenteram; “BERKEPRIBADIAN” berarti terwujudnya masyarakat Trenggalek yang menjunjung identitas dan budaya yang baik, memiliki kepercayaan diri dan etos kerja yang baik, serta prinsip kebersamaan dan gotong royong sebagai watak masyarakat trenggalek; dan “IMAN DAN TAKWA” berarti terwujudnya tatanan masyarakat Trenggalek yang berlandaskan pada pengamalan nilai-nilai agama sebagai karakter manusia yang berakhlak mulia.



B. Misi Untuk mewujudkan visi di atas, disusunlah 7 (tujuh) misi sebagai berikut : 1. Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pemenuhan pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan; 2. Meningkatkan pembangunan sektor pertanian serta sektor produktif lain, melalui peningkatan produktivitas berbasis teknologi tepat guna dan akses terhadap sarana produksi,



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 5 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat untuk mewujudkan tata niaga yang adil dan menyejahterakan; 3. Mewujudkan perluasan layanan infrastruktur transportasi dari skala regional hingga tingkat desa, infrastruktur pertanian termasuk yang menunjang pengembangan pariwisata dan kawasan selatan Trenggalek; 4. Meningkatkan penciptaan lapangan kerja bagi SDM terdidik di sektor pertanian dan sektor produktif lain serta meningkatkan daya tarik investasi industri dengan memperhatikan kelestarian alam, ekonomi kerakyatan dan tatanan sosial masyarakat; 5. Meningkatkan sinergitas pembangunan Trenggalek dengan meningkatkan peran serta berbagai pihak; 6. Meningkatkan pengembangan karakter masyarakat yang berkepribadian sebagai pilar pembangunan Trenggalek dengan berlandaskan iman dan takwa; dan 7. Meningkatkan keberpihakan pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Perwujudan visi dan misi pembangunan Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 adalah melalui pelaksanaan programprogram pembangunan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam program-program pembangunan daerah.



Program pembangunan daerah ini merupakan program prioritas untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah. Program prioritas pembangunan selain terdiri dari program yang dilaksanakan oleh unit Perangkat Daerah, juga dapat dilaksanakan melalui program lintas perangkat daerah dan program kewilayahan. Pada perubahan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 program lintas perangkat daerah dan program kewilayahan sebagaimana rincian berikut : a) Program Lintas Perangkat Daerah, mencakup : 1) SMART REGENCY, terdiri atas : a. Reformasi Birokrasi, b. Wajar 12 Tahun,



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 6 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



2)



3)



4)



5)



c. Gerbang Angkasa Biru (Gerakan Perbaikan Gizi dan Pendampingan Upaya Akselerasi Penurunan angka Kematian dan Kesakitan Ibu dan Bayi Baru Lahir), d. Gema Melekat (Gerakan Bersama Menuju Trenggalek Sehat), e. Gencar (Generasi Gemar Baca dan Pintar), f. Kabupaten Layak Anak (KLA), g. P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), dan h. Penanggulangan Bencana. PERTANIAN TERPADU PLUS, terdiri atas : a. Pengembangan Pertanian Terpadu, dan b. Revitalisasi Dilem Wilis. TRENGGALEK MEMBANGUN, terdiri atas : a. Trenggalek Menuju 100-0-100, b. Beauty City, c. Trenggalek My Darling (Masyarakat Sadar Lingkungan), dan d. Pengembangan Destinasi Wisata. TRENGGALEK GEMILANG, terdiri atas : a. Gemilang (Gerakan Mutu Industri Cemerlang), b. Pasar Rakyat Mandiri, dan c. Kakao Land dan Rumah Coklat. GERTAK, terdiri atas : a. Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan, dan b. Desa Adopsi dan Ngantor di Desa.



b) Program Kewilayahan, mencakup : 1) Segitiga Pembangunan Wilayah (Kota Perdagangan Baru Panggul-Pusat Kota Trenggalek-Kota Maritim Baru Prigi), 2) Pengembangan Kawasan Agropolitan/Minapolitan, 3) Pengembangan Kawasan Perdagangan, 4) Pengembangan Kawasan Strategis Bendungan Tugu dan Bendungan Bagong, 5) Pembangunan Jalan Lintas Selatan, 6) Pengembangan Kawasan Selingkar Wilis, 7) Pengembangan Desa Wisata, dan 8) Pengembangan Kawasan Strategis Pedesaan. 3.3. TELAAHAN RENSTRA K/L DAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH PROPINSI 3.3.1. TELAAHAN RENSTRA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 7 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Visi Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, seperti tertuang dalam Renstra Tahun 2015-2019 adalah : “TERWUJUDNYA INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT YANG HANDAL DALAM MENDUKUNG INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”. Adapun untuk mewujudkan visi tersebut, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ditetapkan beberapa misi yaitu : 1. Mempercepat pembangunan infrastruktur sumberdaya air termasuk sumber daya maritim untuk mendukung ketahanan air, kedaulatan pangan, dan kedaulatan energy, guna menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam rangka kemandirian ekonomi;



2. Mempercepat pembangunan infrastruktur jalan untuk mendukung konektivitas guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global yang berfokus pada keterpaduan konektivitas daratan dan maritim; 3. Mempercepat pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan rakyat untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak dalam rangka mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia sejalan dengan prinsip ‘infrastruktur untuk semua’; 4. Mempercepat pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara terpadu dari pinggiran didukung industri konstruksi yang berkualitas untuk keseimbangan pembangunan antardaerah, terutama di kawasan tertinggal, kawasan perbatasan, dan kawasan perdesaan, dalam kerangka NKRI; 5. Meningkatkan tata kelola sumber daya organisasi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang meliputi sumber daya manusia, pengendalian dan pengawasan, kesekertariatan serta penelitian dan pengembangan untuk mendukung fungsi manajemen meliputi perencanaan yang terpadu, pengorganisasian yang efisien, pelaksanaan yang tepat, dan pengawasan yang ketat. 3.3.2 TELAAHAN RENSTRA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.39/Menlhk/BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 8 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Setjen/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 dinyatakan bahwa visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpedoman pada visi dan misi Pembangunan Nasional Tahun 2015-2019. Visi Pembangunan Nasional Tahun 2015-2019 adalah : “TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”. Sedangkan Misi yang diemban untuk memenuhi visi yang telah dirumuskan tersebut adalah : (1) Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan; (2) Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum; (3) Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim; (4) Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera; (5) Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing; (6) Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; dan (7) Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Berdasarkan visi dan misi pembangunan nasional tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merumuskan tujuan pembangunan Tahun 2015-2019 yaitu : “MEMASTIKAN KONDISI LINGKUNGAN BERADA PADA TOLERANSI YANG DIBUTUHKAN UNTUK KEHIDUPAN MANUSIA DAN SUMBERDAYA BERADA RENTANG POPULASI YANG AMAN, SERTA SECARA PARALEL MENINGKATKAN KEMAMPUAN SUMBERDAYA ALAM UNTUK MEMBERIKAN SUMBANGAN BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL”. Berdasarkan tujuan pembangunan ini, peran utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 20152019 yang akan diusung adalah : (1) Menjaga kualitas LH yang memberikan daya dukung, pengendalian pencemaran, pengelolaan DAS, keanekaragaman hayati serta pengendalian perubahan iklim;



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 9 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



(2)



Menjaga luasan dan fungsi hutan untuk menopang kehidupan, menyediakan hutan untuk kegiatan sosial, ekonomi rakyat, dan menjaga jumlah dan jenis flora dan fauna serta endangered species; (3) Memelihara kualitas lingkungan hidup, menjaga hutan, dan merawat keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumberdaya. Selanjutnya, untuk memastikan peran pembangunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dirumuskan sasaran strategis pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sasaran strategis ini akan menjadi panduan dan mendorong arsitektur kinerja tahun 2015-2019. Sasaran strategis pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 adalah : (1) Menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat, dengan indikator kinerja Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berada pada kisaran 66,5-68,6, angka pada tahun 2014 sebesar 63,42. Anasir utama pembangun dari besarnya indeks ini yang akan ditangani, yaitu air, udara dan tutupan hutan; (2) Memanfaatkan potensi Sumberdaya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadailan, dengan indikator kinerja peningkatan kontribusi SDH dan LH terhadap devisa dan PNBP. Komponen pengungkit yang akan ditangani yaitu produksi hasil hutan, baik kayu maupun non kayu (termasuk tumbuhan dan satwa liar) dan eksport; dan (3) Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, dengan indikator kinerja derajat keberfungsian ekosistem meningkat setiap tahun. Kinerja ini merupakan agregasi berbagai penanda (penurunan jumlah hotpsot kebakaran hutan dan lahan, peningkatan populasi spesies terancam punah, peningkatan kawasan ekosistem esensial yang dikelola oleh para pihak, penurunan konsumsi bahan perisak ozon, dan lain-lain). 3.3.3. TELAAHAN RENSTRA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN CIPTA KARYA PROPINSI JAWA TIMUR BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 10 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan pemukiman, pemerintah propinsi khususnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pembimbingan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang, prasarana lingkungan, komponen dan bahan bangunan, jasa konstruksi dan rancang bangun, kelembagaan, SDM, dan peraturan perundangan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya menetapkan visi : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PEMBANGUNAN BIDANG KECIPTA KARYAAN YANG BERKEMBANG DAN BERKELANJUTAN DENGAN DUKUNGAN KONSISTENSI PENATAAN RUANG YANG DINAMIS”. Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam misi berikut : 1. Melaksanakan penyusunan program dan anggaran pembangunan bidang cipta karya dan tata ruang; 2. Melaksanakan perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; 3. Melaksanakan pengembangan perumahan di perkotaan dan di pedesaan; 4. Melaksanakan pembinaan teknis, pembangunan, pengelolaan bangunan gedung serta pembinaan jasa. 3.3.4. TELAAHAN RENSTRA BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROPINSI JAWA TIMUR Dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanah dari Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 5 ayat (1) serta untuk mendukung tujuan pembangunan Jawa Timur, maka Visi pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Timur adalah: "TERWUJUDNYA LINGKUNGAN HIDUP JAWA TIMUR YANG BAIK DAN SEHAT". Perumusan Misi Pengelolaan Lingkungan Hidup diarahkan untuk membangun kebersamaan antara pihak pemerintah sebagai regulator, pihak swasta sebagai kontributor pencemaran, pihak akademisi sebagai penghasil teknologi dan solusi ilmiah, serta pihak masyarakat yang berperan dalam bentuk perilaku berwawasan lingkungan dan sebagai pengendali/pengontrol pelaksanaan pengelolaan lingkungan



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 11 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



hidup. Dengan demikian Misi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur adalah : "BERSAMA MEWUJUDKAN PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM DI JAWA TIMUR". Mengingat bahwa permasalahan lingkungan merupakan suatu permasalahan kompleks yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas manusia baik aktifitas yang terorganisir dalam skala besar seperti kegiatan industri dan kegiatan usaha yang lain, maupun permasalahan sosial kemasyarakatan yang tidak terorganisir namun sudah menjadi bagian dari pola hidup masyarakat karena terkait dengan faktor ekonomi dan sosial budaya seperti penebangan hutan secara liar, pembuangan sampah secara sembarangan, emisi kendaraan bermotor dan lain lain, serta lemahnya kontrol dari pihak pemerintah sehingga mengakibatkan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya maka penyelesaian masalah tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kerja sama dan partisipasi dari semua pihak.



3.4. TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 Pasal 6 menyebutkan bahwa “Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek bertujuan untuk mewujudkan kabupaten sebagai kawasan agribisnis, industri, minapolitan, dan pariwisata yang produktif dan berkelanjutan”. Dalam Perda tersebut juga menjelaskan bahwa rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah terutama jaringan transportasi. Rencana struktur ruang kabupaten mengakomodasi rencana struktur ruang wilayah nasional, rencana struktur ruang wilayah provinsi dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah kabupaten sekitar yang berbatasan. Rencana struktur ruang kabupaten berfungsi sebagai : 1) arahan pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten yang memberikan layanan bagi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan di sekitarnya yang berada dalam wilayah kabupaten; dan BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 12 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



2)



sistem jaringan prasarana wilayah yang menunjang keterkaitannya serta memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada dalam wilayah kabupaten, terutama pada pusat-pusat kegiatan/perkotaan yang ada. Adapun rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri dari sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah. Lebih lanjut rencana sistem pusat kegiatan terdiri dari sistem perkotaan dan sistem perdesaan, sedangkan rencana sistem jaringan prasarana wilayah terdiri dari sistem prasarana utama dan sistem prasarana lainnya. Pada prinsipnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek merupakan rumusan keinginan dan harapan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek terhadap situasi dan kondisi sosial, ekonomi dan fisik yang terjadi dan berkembang di dalam wilayahnya sampai dengan tahun 2032. Untuk mencapai situasi dan kondisi yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan pengerahan seluruh sumber daya yang dimiliki. Namun, disadari bahwa sumberdaya yang dimiliki oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek sangatlah terbatas. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan pembangunan yang rasional, masuk akal, disesuaikan dengan kemampuan yang ada, tetapi juga memenuhi kebutuhan yang paling dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.



Dalam mewujudkan perwilayahan pengembangan telah diambil kebijaksanaan perwilayahan Kabupaten Trenggalek yang dibagi 1 (satu) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan 2 (dua) Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp), dimana masing-masing PKLp memiliki fungsi sesuai dengan potensi yang dimilikinya, serta arahan kegiatan utama berdasarkan kegiatan yang dominan yang mungkin dikembangkan di wilayah pengembangan masing-masing. Adapun rencana sistem perwilayahan di Kabupaten Trenggalek beserta fungsi dan arahan kegiatan utamanya adalah sebagai berikut : 1) Pengembangan dan pemantapan Perkotaan Trenggalek sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) atau sebagai ibukota kabupaten, PKL Trenggalek mempunyai fungsi wilayah sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa regional, pengembangan permukiman, pelayanan sosial dan pertumbuhan wilayah kabupaten. 2) Pengembangan perkotaan Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) yaitu perkotaan Watulimo dan perkotaan Durenan dengan uraian sebagai berikut :



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 13 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



 PKLp Watulimo mempunyai fungsi wilayah sebagai pengembangan permukiman, perdagangan dan jasa skala lokal, pelayanan sosial dan pemerintahan, perikanan, industri dan pariwisata.  PKLp Durenan mempunyai fungsi wilayah sebagai pengembangan permukiman, perdagangan dan jasa skala lokal, pelayanan sosial dan pemerintahan, serta industri. 3) Pengembangan perkotaan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yaitu perkotaan Panggul dan perkotaan Kampak dengan uraian sebagai berikut :  PPK Panggul mempunyai fungsi wilayah sebagai pengembangan permukiman, pelayanan sosial dan pemerintahan, perdagangan dan jasa skala lokal, pariwisata dan industri.  PPK Kampak mempunyai fungsi wilayah sebagai pelayanan sosial dan pemerintahan, perdagangan dan jasa skala lokal. Rencana fungsi pusat pelayanan sistem perdesaan dikembangkan melalui peningkatkan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi berbasis pertanian. Strategi pengelolaannya dengan mengintensifkan keterkaitan desa-kota melalui pengembangan Kawasan Agropolitan. Kegiatan pokok yang dilakukan untuk pengelolaan kawasan perdesaan melalui pemantapan dan pengembangan Kawasan Agropolitan dan Minapolitan yang strategis dan potensial serta pemantapan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa dalam pengelolaan kegiatan pertanian, kelautan, perikanan, agrobisnis, dan agroindustri. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) diarahkan di beberapa desa di Kabupaten Trenggalek diantaranya : 1. Desa Masaran, Kecamatan Bendungan. 2. Desa Duren, Kecamatan Tugu. 3. Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan. 4. Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan. 5. Desa Ngrayun, Kecamatan Gandusari. 6. Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh. 7. Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule. 8. Desa Watuagung, Kecamatan Dongko. 9. Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan. Untuk sistem jaringan prasarana wilayah meliputi : 1. Sistem jaringan transportasi, terdiri atas transportasi darat dan laut. Jaringan transportasi darat dilakukan peningkatan peran dan fungsi jalan kabupaten, pengembangan jalan provinsi nasional, pengembangan jaringan prasarana angkutan jalan (terminal). BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 14 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



2.



Sistem jaringan energi, terdiri atas jaringan pipa minyak, jaringan transmisi tenaga listrik, jaringan tenaga listrik dan pengembangan energi alternatif. 3. Sistem jaringan sumber daya air, terdiri atas wilayah sungai (Daerah Aliran Sungai dan Waduk), sistem jaringan irigasi, sistem jaringan air baku air bersih dan sistem pengendalian banjir. 4. Sistem jaringan telekomunikasi, terdiri atas pengembangan jaringan kabel telepon dan internet tersebar di seluruh kecamatan dan jaringan nir kabel melalui penyediaan infrastruktur pengadaan dan pengelolaan menara Based Transciever Station (BTS) Bersama di seluruh kecamatan. 5. Sistem jaringan prasarana lainnya, berupa sistem jaringan prasarana lingkungan meliputi sistem jaringan persampahan, air minum, pengelolaan limbah, drainase dan jalur/ruang evakuasi bencana. Sedangkan kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya berlangsung kegiatan dengan kriteria memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh, memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi, memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air, memiliki prioritas tinggi terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup. Kawasan Strategis di Kabupaten Trenggalek meliputi kawasan strategis ekonomi yaitu Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Strategis Agropolitan dan Minapolitan, Kawasan Strategis Segitiga Emas Durenan, Serta Kawasan Strategis Bendungan Tugu. Kawasan strategis lingkungan hidup yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan pantai berhutan bakau dan kawasan lindung karst. Kawasan strategis lainnya meliputi kawasan pertahanan dan keamanan serta kawasan strategis sempadan JLS. Tabel 3.1 Kawasan Strategis di Kabupaten Trenggalek Kawasan No. Jenis Keterangan Strategis 1. Kawasan Kawasan  KAD Golekpawon. Strategis Kerjasama Kerjasama pembangunan Kepentingan Regional daerah di wilayah perbatasan Pertumbuhan Kabupaten Ponorogo, Ekonomi Trenggalek, Pacitan, Wonogiri.  KAD Selingkar Wilis. Kerjasama Pengembangan Wilayah di Selingkar Gunung Wilis oleh 6 Kabupaten meliputi Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ponogoro, Madiun, BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 15 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No.



Kawasan Strategis



Jenis



Keterangan Kediri dan Nganjuk.  Membentuk link wisata nasional;  Mengembangkan promosi wisata, kalender wisata, pertunjukan budaya, kerjasama wisata, dan peningkatan saranaprasarana wisata;  Obyek wisata alam berupa pantai, gua, pemandian, pegunungan serta Obyek wisata sejarah dan budaya. Optimalisasi pemanfaatan lokasi strategis Kota Durenan yang berada di Tiga Kutub pertumbuhan yaitu ibukota Kabupaten Trenggalek, ibukota Kabupaten Tulungagung dan kawasan wisata Watulimo.



Kawasan Pariwisata



Kawasan Segitiga Emas Durenan



Kawasan Bendungan Tugu



Penyediaan air irigasi, air baku, pengendalian banjir kali Keser, potensi perikanan dan pariwisata. Mengairi sawah penduduk seluas 4.203 Ha yang meliputi wilayah Kecamatan Tugu, Kecamatan Karangan, Kecamatan Pogalan, Kecamatan Gandusari serta Kecamatan Durenan.



Kawasan Minapolitan



Pengembangan Perikanan Tangkap di Kecamatan Munjungan, Panggul, Watulimo. Pengembangan Perikanan Budidaya di Kecamatan Bendungan/Kecamatan Lain. Potensi unggulan di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan hortikultura. Pengembangan di desa2 Kecamatan Bendungan dan Watulimo.



Kawasan Agropolitan



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 16 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No. 2.



Kawasan Strategis Kawasan Strategis Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup



Jenis



Keterangan



Kawasan Hutan Lindung



Rencana luasan kawasan hutan lindung sebesar 17.620 ha yang tersebar di seluruh kecamatan.



Kawasan Perlindunga n Setempat Sempadan Sungai



3.



Kawasan Strategis Lainnya



Sepanjang kiri-kanan sungai atau saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Pada kawasan DAS, disyaratkan hulu sampai hilir minimal 30% harus dihijaukan. Kawasan Kawasan sepanjang pantai yang Perlindunga mempunyai manfaat untuk n Setempat mempertahankan kelestarian fungsi Sempadan pantai. Kriteria penetapan Pantai sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan Secara administrasi kawasan karst Lindung ini mencakup Gua Lowo di Karst Kecamatan Watulimo dan Pelang. Ruang Salah satu indikator keberhasilan Terbuka pembangunan yang berbasis Hijau (RTH) ekologis minimal 30% dari luas kawasan perkotaan. Pembangun Pengembangan Jalan Lintas Selatan an Jalan (JLS) di Kecamatan Watulimo, Lintas Kecamatan Munjungan dan Selatan Kecamatan Panggul dapat memicu (JLS) perkembangan kawasan terbangun di sekitarnya. Kawasan yang perlu mendapat perhatian adalah sepanjang sempadan jalan sebesar 20 meter.



Sumber : RTRW Kab. Trenggalek Tahun 2012-2032



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 17 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan atau program. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah. KLHS juga merupakan salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir (framework of thinking) perencanaan tata ruang wilayah dan perencanaan pembangunan daerah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup yang bertujuan untuk mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam kebijakan, rencana dan program yang tertuang dalam rencana tata ruang maupun rencana pembangunan sehingga kebijakan, rencana dan program tersebut dapat disempurnakan. 3.5. PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS Isu strategis merupakan kesimpulan terhadap permasalahanpermasalahan yang dihadapi Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Saat ini Dinas PKPLH melaksanakan beberapa urusan pemerintahan yakni urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan permukiman, serta urusan lingkungan hidup. Mengingat urusan yang ditangani cukup kompleks dan keseluruhannya merupakan urusan wajib baik berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan dasar, maka isu-isu strategis tersebut hendaklah mendapatkan perhatian yang sungguhsungguh. Hasil identifikasi permasalahan-permasalan pada Dinas PKPLH dikelompokkan sesuai dengan urusan sebagai berikut : 1. Urusan Perumahan dan Permukiman. Beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu : a.) Belum optimalnya pemanfaatan lahan untuk RTH. Hal ini disebabkan belum adanya data base yang akurat, di samping kebutuhan operasional dan pemeliharaan yang tidak sedikit sehingga penyediaan RTH terkendala. b.) Belum optimalnya pengelolaan dan pengembangan SPAM. Hal ini disebabkan belum adanya data base yang akurat, di samping topografi wilayah Kabupaten Trenggalek yang BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 18 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



c.)



d.)



e.)



f.)



g.)



h.)



mayoritas adalah pegunungan. Selain itu SPAM ini menjadi salah satu pendukung Program 100-0-100, yakni 100% pelayanan terhadap penyediaan air bersih bagi masyarakat. Belum optimalnya layanan sistem air limbah permukiman. Hal ini lebih disebabkan kurangnya dukungan dari masyarakat akan pentingnya sanitasi. Sedangkan sanitasi ini menjadi salah satu pendukung tercapainya Program 100-0100 yakni 100% pelayanan sanitasi dasar artinya tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar sembarangan. Belum optimalnya penyediaan drainase perkotaan. Hal ini disebabkan belum adanya data base yang akurat sehingga pelaksanaan pembangunan drainase sering kali hanya sebatas sebagai pemerataan pelayanan. Belum optimalnya sistem dan pengelolaan persampahan. Hal ini disebabkan tuntutan pelayanan pengangkutan sampah yang semakin meluas, tidak hanya di wilayah perkotaan sementara sarana dan prasarana pendukung masih terbatas. Di samping itu dukungan masyarakat terhadap pengelolaan sampah melalui Program 3R (Reuse, Reduce, Recycle) belum dirasakan pengaruhnya. Belum optimalnya prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) permukiman. Hal ini disebabkan belum adanya data base jalan lingkungan yang akurat sehingga pelaksanaan pembangunan/peningkatan jalan lingkungan sering kali hanya sebatas sebagai pemerataan pelayanan. Belum optimalnya penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini terjadi lebih sebagai akibat tumbuhnya rumah-rumah liar di tanah aset negara baik secara sengaja maupun tidak sehingga pemerintah mendapatkan tugas baru untuk menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebagai tempat tinggal sementara sehingga masyarakat tersebut dapat menyiapkan tempat tinggal di tanah hak mereka.



Masih banyaknya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini disebabkan belum tersedianya data base yang akurat sehingga penanganan RTLH belum optimal dan tepat sasaran. Pelaksanaan penanggulangan RTLH saat ini masih sebagai upaya pemerataan pelayanan. Namun demikian data base perumahan tahap I untuk 7 (tujuh) kecamatan sudah tersusun, dan pada tahun 2017 juga direncanakan



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 19 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



penyusunan data base perumahan tahap II untuk 7 (tujuh) kecamatan yang lain. 2. Urusan Lingkungan Hidup. Inti permasalahan yang dihadapi untuk urusan lingkungan hidup dapat disarikan menjadi 3 faktor, yaitu : a.) Faktor Alam. Pada musim kemarau di wilayah Kabupaten Trenggalek sering terjadi kekeringan karena banyak sumber mata air berkurang debitnya atau bahkan mati. b.) Faktor Masyarakat/Pelaku Usaha. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan menyebabkan upaya pengendalian pencemaran lingkungan tidak berjalan sehingga terjadi kerusakan lingkungan hidup. c.) Faktor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. SDM Aparatur sangat berperan dalam hal pengawasan pentaatan serta penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan dampak lingkungan oleh pelaku usaha maupun aktivitas instansi pemerintah, pemantauan kualitas lingkungan hidup (air, udara, dan lahan), dan pengelolaan keanekaragaman hayati. Mengingat pentingnya tugas SDM Aparatur lingkungan hidup ini, maka sangat dibutuhkan SDM yang memiliki keahlian dan kompetensi. Demikian pula peran Dinas PKPLH dalam pengelolaan lingkungan hidup sudah seharusnya ditingkatkan, didukung dengan sarana dan prasarana serta instrumen hukum yang jelas. Dari permasalahan-permasalahan di atas dapat dibagi menjadi 3 (tiga) isu strategis yakni : 1. Dukungan Program 100-0-100 untuk penyediaan SPAM dan sanitasi dasar, serta pemenuhan kebutuhan RTH Publik Perkotaan dan pelayanan pengangkutan sampah. 2. Dukungan Program 100-0-100 untuk kawasan kumuh, serta penyediaan rumah layak huni bagi MBR dan penanganan RTLH. 3. Peningkatan SDM pengelola lingkungan hidup dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menentukan prioritas isu-isu strategis pada Dinas PKPLH diberikan bobot penilaian yang ditetapkan dengan pertimbangan atau kriteria berikut : Tabel 3.2 BOBOT KRITERIA PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS No.



Kriteria



Bobot



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 20 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



1.



2. 3. 4.



Memiliki pengaruh besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran Renstra Kementerian atau Renstra Dinas/Badan Propinsi Jawa Timur yang terkait Merupakan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Dampak yang ditimbulkan terhadap pelayanan publik Memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah Total



40



10 30 20 100



Selanjutnya terhadap isu-isu strategis tersebut diberikan penilaian sebagaimana tabel di bawah ini : Tabel 3.3 SKOR HASIL PENILAIAN ISU-ISU STRATEGIS NO.



ISU STRATEGIS



1.



Dukungan Program 100-0-100 untuk penyediaan SPAM dan sanitasi dasar, serta pemenuhan kebutuhan RTH Publik Perkotaan dan pelayanan pengangkutan sampah. Dukungan Program 100-0-100 untuk kawasan kumuh, serta penyediaan rumah layak huni bagi MBR dan penanganan RTLH. Peningkatan SDM pengelola lingkungan hidup dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.



2.



3.



KRITERIA 1 2 3 4 40 10 30 20



TOTAL SKOR 100



PRIORITA S 1



30



10



30



20



90



2



20



10



30



20



80



3



Berdasarkan tabel di atas, isu strategis kesatu menjadi prioritas pertama mengingat isu ini mencakup 3 (empat) pelayanan dasar yakni penyediaan air bersih (SPAM), penyediaan sistem air limbah (sanitasi), penyediaan RTH, dan pelayanan pengangkutan sampah. Sedangkan isu kedua menjadi prioritas kedua dengan mencakup 2 (dua) pelayanan dasar yakni penanganan kawasan kumuh, dan penanganan RTLH yang berkorelasi dengan penyediaan rumah layak huni. Adapun isu ketiga BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 21 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



menjadi priotiras terakhir mengingat isu ini lebih mengarah pada peningkatan kapasitas aparatur dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai salah satu tugas dan fungsi Dinas PKPLH.



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



III - 22 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



BAB IV TUJUAN DAN SASARAN



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 pada pasal 272 ayat (2), mengamanatkan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 juga telah dirumuskan tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk mendukung visi dan misi daerah. Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu perangkat daerah yang mendukung tercapainya Misi ke-3 dan Misi ke-4, yakni : MISI ke-3 Mewujudkan peningkatan perluasan layanan infrastruktur transportasi dari skala regional hingga tingkat desa, infrastruktur pertanian, termasuk yang menunjang pengembangan pariwisata dan kawasan selatan Trenggalek.. Misi ini dijabarkan dalam tujuan “Meningkatkan Pembangunan, Pemeliharaan, dan Layanan Infrastruktur Utamanya yang Menunjang Pengembangan Pariwisata dan Kawasan Strategis”. MISI ke-4 Meningkatkan penciptaan lapangan kerja bagi SDM terdidik serta meningkatkan daya tarik investasi industri dengan memperhatikan kelestarian alam, ekonomi kerakyatan dan tatanan sosial masyarakat. Dengan tujuan “Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana”. Secara rinci tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek dikaitkan dengan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 dirumuskan pada tabel 4.1 dan table 4.2 berikut :



BAB IV TUJUAN DAN SASARAN



IV - 1 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tabel 4.1 Keterkaitan Misi, Tujuan, Sasaran pada RPJMD dengan Tujuan dan Sasaran Strategis Jangka Menengah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 RPJMD KAB TRENGGALEK Misi 1



Tujuan 2



RENSTRA Sasaran Pembangunan Daerah 3



Tujuan



Sasaran Strategis



4



5



MISI 1 : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat



Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien serta pelayanan publik



Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik



Meningkatkan penyelenggaraan Meningkatnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, pemerintahan yang efektif dan efisien, produktif dan profesional efisien



MISI 3 : Mewujudkan peningkatan perluasan layanan infrastruktur, utamanya yang menunjang pengembangan pariwisata dan kawasan strategis



Meningkatkan kualitas pembangunan, pemeliharaan dan layanan infrastuktur utamanya yang mendukung pengembangan pariwisata dan kawasan strategis



Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana permukiman serta aksesibilitas air bersih dan sanitasi



Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Permukiman, Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi, serta Peningkatan Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan



Meningkatnya Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan



Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi Meningkatnya Sarana dan Prasarana Permukiman yang Sehat dan Aman MISI 4 : Meningkatkan penciptaan Meningkatkan kualitas lingkungan hidup Meningkatnya perlindungan dan lapangan kerja bagi SDM terdidik serta pengelolaan lingkungan hidup meningkatkan daya tarik investasi industri dengan memperhatikan kelestarian alam, ekonomi kerakyatan dan tatanan sosial masyarakat



Meningkatkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Meningkatnya Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



IV | 2



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tabel 4.2 Tujuan dan Sasaran Strategis Jangka Menengah pada Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Target Capaian



Sasaran Strategis



Indikator Kinerja



Formula Indikator



Kondisi Kinerja pada awal periode



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



11



Hasil Penilaian SAKIP dari Inspektorat



Menunjukkan nilai hasil evaluasi SAKIP oleh Inspektorat



C



CC



B



B



BB



BB



BB



A



Persentase temuan BPK/APIP yang ditindaklanjuti



(Jumlah temuan BPK/APIP yang ditindaklanjuti / Jumlah temuan) x 100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



Nilai evaluasi SAKIP dari Inspektorat



Menunjukkan nilai hasil evaluasi SAKIP oleh Inspektorat



C



CC



B



B



BB



BB



BB



A



Persentase rata-rata capaian indikator tujuan



(Persentase ketersediaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau + Persentase masyarakat yang mendapat layanan air bersih + Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani) / 3



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



Meningkatnya Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan



Persentase luasan RTH publik di perkotaan



(Jumlah luasan RTH publik yang tersedia / Jumlah luasan RTH publik yang direncanakan) x 100%



37,03%



49,62%



62,60%



74,81%



87,41%



100%



100%



100%



Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi



Persentase penduduk perdesaan (Jumlah penduduk perdesaan yang yang mendapatkan akses air terlayani air bersih / Jumlah penduduk bersih (797.275)) x 100%



16,09%



20,81%



22,68%



30,25%



34,98%



39,70%



39,70%



39,70%



Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien, produktif dan profesional Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien



Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Permukiman, Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi, serta Peningkatan Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan



Meningkatnya Sarana dan Prasarana Permukiman yang Sehat dan Aman



Meningkatkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Tahun 2021



Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani



(Jumlah rumah tidak layak huni yang tertangani / Jumlah rumah tidak layak huni (3.301 RTLH)) x 100%



40,32%



45,16%



89,85%



92,58%



96,29%



100%



100%



100%



Persentase luasan kawasan kumuh yang tertangani



(Luasan kawasan kumuh yang tertangani / Jumlah luasan kawasan kumuh) x 100%



1,50%



21,50%



74,78%



83,18%



92,58%



100%



100%



100%



Indeks Kualitas Udara Indeks Kualitas Air Indeks Tutupan Vegetasi Meningkatnya Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada akhir periode



Kondisi Kinerja masa transisi



Tujuan



Persentase penyelesaian kasus lingkungan



Hasil pengukuran kualitas air



36,67 poin



45,83 poin



55,83 poin



46,20 poin



46,40 poin



46,60 poin



46,60 poin



46,80 poin



Hasil pengukuran kualitas udara



95,19 poin



95,59 poin



80,79 poin



95,67 poin



95,71 poin



95,75 poin



95,75 poin



95,79 poin



Hasil pengukuran tutupan vegetasi



61,53 poin



61,53 poin



62,00 poin



63,00 poin



64,00 poin



65,00 poin



65,00 poin



65,00 poin



(Jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti / Jumlah pengaduan yang masuk) x 100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



IV | 3



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN



Sebagai upaya mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD, maka Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek menetapkan beberapa strategi serta kebijakan teknis sebagaimana tabel berikut : Tabel 5.1 Rumusan Strategi dan Kebijakan Dinas PKPLH Tahun 2016-2021



1.1



Tujuan (1) Meningkatkan Kualitas Pembangun an, Pemeliharaan, dan Layanan Infrastruktur Utamanya yang Mendukung Pengembang an Pariwisata dan Kawasan Strategis



Sasaran (2) 1.1.1 Meningkat nya Kualitas Sarana dan Prasarana Permukima n serta Aksesibilita s Air Bersih dan Sanitasi



Strategi (3) 1.1.1.1 Meningkat kan Ketersediaan Lahan untuk RTH Publik di Perkotaan



1.1.1.1.1



1.1.1.1.2 1.1.1.1.3



1.2.1.1



Meningkat kan Cakupan Layanan Air Bersih



1.2.1.1.1



1.2.1.1.2



1.2.1.1.3



1.2.1.2



Meningkat kan Cakupan Layanan Air Limbah



1.2.1.2.1



1.2.1.2.2



1.2.1.2.3



1.2.1.3



Meningkat kan Cakupan Layanan Penyediaan Drainase



1.2.1.3.1



1.2.1.3.2



BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN



Kebijakan (4) Peningkatan Luasan RTH Publik di Perkotaan Penyediaan Data Base RTH Pengelolaan RTH Publik Kawasan Perkotaan Penyediaan Data Base Pengelolaan Air Bersih Dukungan Program Nasional 100-0-100 Peningkatan Cakupan Layanan Air Bersih Penyediaan Data Base Pengelolaan Air Limbah Peningkatan Cakupan Layanan Air Limbah Peningkatan Akses Sarana dan Prasarana Air Limbah Sistem Komunal Penyediaan Data Base Pengelolaan Drainase Peningkatan Cakupan Layanan Penyediaan V-1



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Tujuan (1)



Sasaran (2)



Strategi (3) 1.2.1.4



Meningkat kan Cakupan Layanan Pengelolaan Persampah an



Kebijakan (4) Drainase 1.2.1.4.1 Penyediaan Data Base Pengelolaan Persampahan 1.2.1.4.2 Peningkatan Layanan Pengangkutan Sampah 1.2.1.4.3



1.2.2.1



1.2



Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup



1.2.1



Meningkat nya Perlindung an dan Pengelolaa n Lingkunga n Hidup



1.2.1.1



Meningkat kan Lingkungan Permukiman yang Sehat dan Aman



1.2.2.1.1



Menurunkan Dampak Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan/ Usaha



1.2.1.1.1



1.2.2.1.2



1.2.1.1.2



1.2.1.1.3



1.2.1.1.4



1.2.1.1.5 1.2.1.1.6



1.2.1.2



Meningkat kan Kualitas Aparatur dan Pelayanan Publik di Bidang Perlindungan



1.2.1.2.1



BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN



Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah Peningkatan Penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Peningkatan Rumah Sehat dan Aman Pengawasan terhadap Pentaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemantauan terhadap Kualitas Lingkungan Hidup Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan (My Darling) Manajemen Bank Sampah dan Bio Engineering Green Investment Penyelesaian Kasus Hukum Lingkungan dengan Pengenaan Sanksi Administri Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan V-2



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Tujuan (1)



Sasaran (2)



Strategi (3) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



1.2.1.3



1.2.1.4



1.2.1.5



Kebijakan (4) Lingkungan Hidup 1.2.1.2.2 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Bidang Lingkungan Hidup



Meningkat kan Akses Informasi Lingkungan Hidup, Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



1.2.1.3.1



Meningkat kan Upaya Pemulihan Kerusakan Lingkungan dan Lahan Kritis serta Pelestarian Sumber Mata Air Meningkat kan Konservasi Keaneka ragaman Hayati



1.2.1.4.1



1.2.1.3.2



1.2.1.5.1



BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN



Pengembangan Media Komunikasi dan Fasilitasi Upaya Penyebaran Informasi Lingkungan dan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Pembinaan dan Pemberian Dukungan kepada Masyarakat Pemerhati dan Pengelola Lingkungan dalam Melakukan Upaya Perlindungan dan Pelestarian Alam Reklamasi terhadap Kerusakan Lingkungan, Rehabilitasi, dan Reboisasi Lahan Kritis dan Sumber Mata Air



Pelestarian Tanaman Langka



V-3 PARAF KOORDINASI



drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Langkah operasional dalam mewujudkan visi dan misi serta mencapai tujuan dan sasaran maupun strategi dan kebijakan harus dituangkan ke dalam program dan kegiatan indikatif yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Kemudian sebagai pengendali pelaksanaan program dan kegiatan, ditetapkan suatu indikator kinerja baik kinerja program maupun kinerja kegiatan. Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan suatu program dan kegiatan, baik kuantitatif maupun kualitatif yang secara khusus dinyatakan sebagai pencapaian tujuan yang dapat menggambarkan skala atau tingkatan yang digunakan sebagai alat kegiatan pemantauan dan evaluasi. Program merupakan instrumen pelaksanaan kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan 2 (dua) urusan yaitu Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Urusan Lingkungan Hidup. Sebagaimana perangkat daerah yang lain, dalam rangka pelaksanaan tugas rutin Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek juga menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum/Non Urusan. Rencana program prioritas Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek sangat terkait dengan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengingat tugas dan fungsinya sebagai penyelenggaran urusan wajib baik yang terkait langsung dengan pelayanan dasar maupun tidak terkait langsung dengan pelayanan dasar. Rencana program dan kegiatan tersebut disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yakni tahun 2016-2021 dengan rincian sebagai berikut : A.



Bidang Urusan Pemerintahan Umum/Non Urusan. Merupakan bidang urusan yang mencakup program-program yang bersifat pelayanan internal dalam rangka pelaksanaan tugas rutin kedinasan, yaitu : 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, terdiri atas 1 (satu) kegiatan yakni : a.) Penyediaan Jasa Kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran. 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, terdiri atas 3 (tiga) kegiatan yakni : a.) Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.



BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



VI - 1



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



b.) Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kantor. c.) Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Kantor. 3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, terdiri atas 2 (dua) kegiatan yakni : a.) Pengelolaan Keuangan dan Barang Perangkat Daerah. b.) Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pelaporan Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi. 4. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur, terdiri atas 1 (satu) kegiatan yakni : a.) Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur. B.



Bidang Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Merupakan bidang urusan yang mencakup program-program pelayanan wajib yang berkaitan dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yaitu Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, meliputi : 1. Program Pengembangan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Ruang Terbuka Hijau. b.) Pembangunan/Peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). c.) Pengelolaan/Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). d.) Pembangunan/Renovasi Trotoar. 2. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Perpipaan/Non Perpipaan Perdesaan, terdiri atas 6 (enam) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Air Minum. b.) Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan. c.) Perluasan Infrastruktur Air Minum Perdesaan di Lokasi PAMSIMAS. d.) Pembangunan/Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (DAK). e.) Penyediaan Sarana Prasarana Air Bersih Daerah Rawan Air (Non Perpipaan). f.) Rehabilitasi Sarana dan Prasaraana Air Bersih Perdesaan. 3. Program Pengembangan dan Pengelolaan Sanitasi, terdiri atas 5 (lima) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Sanitasi. b.) Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar. c.) Pembangunan Drainase Lingkungan. d.) Pembangunan Prasarana Sanitasi (DAK). e.) Pemeliharaan/Operadional Sarana Prasarana Sanitasi. 4. Program Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan, terdiri atas 8 (delapan) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Persampahan.



BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



VI - 2



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



b.) c.) d.) e.) f.) g.) h.)



Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan. Pemeliharaan/Operasional Prasarana dan Sarana Persampahan. Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan. Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan. Pembangunan/Penyediaan Sarana dan Prasarana TPA dan TPS. Pemeliharaan TPA dan TPS. Eksploitasi Tegakan di Kawasan Hutan yang Dikerjasamakan untuk Pembangunan TPA. 5. Program Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Perumahan dan Permukiman, terdiri atas 8 (delapan) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Perumahan dan Permukiman. b.) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). c.) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman (DAK). d.) Penanggulangan Perumahan dan Permukiman Kumuh. e.) Pembangunan dan Peningkatan Jalan Lingkungan. f.) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sisa DAK). g.) Pembangunan/Renovasi/Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam. h.) Penyelenggaraan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). C.



Bidang Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Merupakan bidang urusan yang mencakup program-program pelayanan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu Urusan Lingkungan Hidup, meliputi : 1. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, terdiri atas 6 (enam) kegiatan yakni : a.) Pendampingan/Fasilitasi Kegiatan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b.) Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan dan Perijinan Bidang Lingkungan Hidup. c.) Fasilitasi dan Koordinasi Program Adipura. d.) Pemantauan Kualitas Lingkungan. e.) Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan/Usaha. f.) Penanggulangan Dampak Pencemaran Lingkungan oleh Kegiatan Usaha Skala Kecil. 2. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, terdiri atas 1 (satu) kegiatan yakni : a.) Konservasi Daerah Sumber Air dan Lahan Kritis. 3. Program Peningkatan Kualitas dan Akses informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, terdiri atas 2 (dua) kegiatan yakni :



BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



VI - 3



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



a.) b.)



Penyusunan Laporan Indeks Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD). Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Program dan kegiatan yang direncanakan oleh Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek pada Perubahan Renstra Tahun 2016-2021 turut mendukung beberapa program prioritas pada Perubahan RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 dalam program lintas perangkat daerah yaitu: 1. PROGRAM TRENGGALEK MEMBANGUN. Program ini didukung dengan penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar yakni Trenggalek Menuju 100-0-100 yang mencakup 100% penyediaan air bersih, 0% kawasan kumuh, dan 100% penyediaan sistem sanitasi. Selain itu juga dengan penyelenggaraan Beauty City melalui kegiatan Penataan Kota Cantik dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di perkotaan. Program ini didukung pula dengan penyelenggaraan urusan wajib non pelayanan dasar yakni Trenggalek My Darling (Masyarakat Sadar Lingkungan) melalui kegiatan Program Kali Bersih (Prokasih), penyelenggaraan Sekolah Adiwiyata dan Desa Berseri, serta Gerakan Penanaman Sejuta Pohon. 2. PROGRAM GERTAK. Program ini didukung dengan kegiatan rehabilitasi RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Perumahan dan Permukiman sebagai salah satu unsur Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan. Adapun rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif pada Perubahan Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016–2021 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :



BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



VI - 4



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tabel 6.1 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek



Tujuan



Meningkatkan Penyelenggaraa n Pemerintahan Daerah Yang Bersih, Efektif, Efisien, Produktif, dan Profesional



Indikator Tujuan



Hasil Penilaian SAKIP dari Inspektorat



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Meningkat nya tata Kelola Pemerinta han yang efektif dan efisien



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Persentase Temuan BPK/APIP yang ditindak lanjuti



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Tahun 2017



Tahun 2018



Tahun 2019



Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



100%



10.985.300.237



-



-



-



-



-



-



-



-



100%



-



-



100%



854.467.887



-



100%



854.467.887



-



100%



9.650.799.850



-



-



-



--



-



-



-



-



100%



-



-



--



-



-



-



-



100%



350.799.850



-



-



100%



9.300.000.000



-



-



100%



341.205.500



-



Target



Rp



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Tahun 2021



Lokasi



Rp. -



Nilai evaluasi SAKIP dari Inspek torat Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Persentase layanan operasional dan administrasi perkantoran



Penyediaan Jasa Kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran



Jumlah kegiatan jasa kantor dan pelayanan administrasi perkantoran yang dilaksana kan



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



Persentase nilai aset dalam kondisi baik



100%



100%



Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kantor



Jumlah paket pemelihara an sarana dan prasarana kantor



100%



350.799.850



-



Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan kantor



Jumlah pengadaan peralatan dan perleengkap an kantor



100%



9.300.000.000



-



100%



341.205.500



-



Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Jumlah dokumen perencana an, pengang garan, serta administrasi pengelolaan keuangan dan barang yang dihasilkan



100%



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



100%



-



100%



854.467.887



854.467.887



9.650.799.850



-



-



-



-



-



Dinas PU Perkimsih



-



Dinas PU Perkimsih



-



Dinas PU Perkimsih



VI | 5



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Persentase Ketersedia an Informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR)



Tahun 2017



Tahun 2018



Tahun 2019



Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp.



4 dok



156.525.500



-



-



-



-



-



-



-



-



4 dok



156.525.500



-



-



Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pelaporan Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi



Jumlah Dokumen Perencanaan dan Pelaporan yang disusun



7 dok



184.680.000



-



-



-



-



-



-



-



-



7 dok



184.680.000



-



-



100%



138.827.000



-



-



-



-



-



-



-



-



100%



#VALUE!



-



-



100%



138.827.000



-



-



-



-



-



-



-



-



100%



# VALUE!



-



-



100%



1.221.709.500



-



-



-



-



-



-



-



-



100%



Pembangunan/ Luasan RTH Peningkatan Ruang publik yang Terbuka Hijau dibangun (RTH)



0,5 ha



450.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



0,5 ha



450.000.000



-



-



Pengelolaan/ Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)



0,56 ha



150.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



0,56 ha



150.000.000



-



-



500 m



450.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



500 m



450.000.000



-



-



1 dokumen



50.000.000



-



1 dokumen



50.000.000



-



-



Bibit Tanaman Tepi Jalan di Kec. Trengga lek



121.709.500



-



Bibit Tanaman Tepi Jalan di kec. Trenggale k



121.709.500



-



-



Persentase aparatur yang telah mengikuti bimtek/ diklat



100%



Program Pengembangan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)



Persentase luasan RTH publik di perkotaan



Luasan kawasan RTH publik yang terkelola/ mendapat kan perawatan



Pemeliharaan/ Luasan Rehabilitasi Trotoar trotoar yang mendapat kan pemeliha raan Penyusunan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Penghijauan Kawasan Tepi Jalan Perkotaan



Jumlah dokumen RTH yang disusun



100%



Target



Rp



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



1.221.709.500



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Tahun 2021



Jumlah pengelolaan keuangan dan barang



Orientasi Jumlah Peningkatan Kinerja Aparatur Karyawan yang mengikuti Bimtek/ diklat Meningkat nya Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Perkotaan



Tahun 2016



Pengelolaan Keuangan dan Barang Perangkat Daerah



Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur



Meningkat kan Penyeleng garaan Penataan Ruang



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Dinas PU Perkimsih



-



-



Lokasi



-



VI | 6



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Program Dokumen Perencanaan, RTBL yang Pemanfaatan, dan tersusun Pengendalian Pemanfaatan Ruang



Target



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Target



Rp.



2 dok



4 dok



600.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



4 dok



600.000.000



-



-



1 dok



150.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 dok



150.000.000



-



-



150.000.000



-



-



Tahun 2016



Rp



Tahun 2017



Tahun 2018



Tahun 2019



Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Rp



Jumlah RTBL yang disusun



Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Terkait Perda Bangunan Gedung dan RTBL



Jumlah rancangan Perbup terkait Perda bangunan gedung dan RTBL yang disusun



3 Perbup



150.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



3 Perbup



Fasilitasi Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang BKPRD



Jumlah berita acara rapat pokja P3R BKPRD yang diterbitkan



24 BA



50.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



24 BA



50.000.000



-



-



Sosialisasi Perda Bangunan Gedung



Jumlah Sosialisasi



14 Kecamat an



30.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



14 Kecamat an



30.000.000



-



-



Survey, Pemetaan dan Pendataan Bangunan Gedung



Data bangunan gedung



1 Dok



190.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 Dok



190.000.000



-



-



Monitoring dan Pemantauan IMB



Jumlah monitoring dan pemantauan IMB



30.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



170 Bgn



30.000.000



-



-



91,65



139.714.000



-



-



-



-



-



-



-



-



91,65



139.714.000



-



-



91,65



139.714.000



-



-



-



-



-



-



-



-



91,65



139.714.000



-



-



170 Bgn



Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman



Jumlah pemeliharaan sarana dan prasarana pemakaman



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Tahun 2021



Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)



Program Pengelolaan Areal Pemakaman



Meningkat nya Penyeleng garaan Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkung an



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Lokasi



Persentase Kesesuai an Penyeleng garaan Bangunan Gedung Program Pembangunan/ Rehabilitasi/ Renovasi Gedung Pemerintah dan Sarana Prasarana Gedung Pemerintah



Persentase kesesuaian penyelengga raan bangunan gedung



47%



63%



2.500.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



63%



2.500.000.000



-



Pembangunan/ Renovasi Gedung Negara



Jumlah gedung negara yang dibangun/ direnovasi



94 unit



9 Unit



1.000.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



9 Unit



1.000.000.000



-



-



-



VI | 7



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp.



Jumlah rumah dinas yang dibangun/ direnovasi



40 unit



5 Unit



500.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



5 Unit



500.000.000



-



-



Pembangunan/ Jumlah Renovasi Pagar dan pagar/ Paving paving yang dibangun/ direnovasi



3 Unit



3 Unit



500.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



3 Unit



500.000.000



-



-



Pemeliharaan/ Jumlah Rehabilitasi Rumah rumah dinas Dinas yang mendapat pemelihara an



40 unit



2 unit



446.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



2 unit



446.000.000



-



-



1 Dok



54.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 Dok



54.000.000



-



-



3.213.589.350



-



-



-



Pembangunan/ Renovasi Rumah Dinas



DED Gedung kantor Meningkat kan pemenuh an kebutuhan sarana dan prasarana permukim an serta pelayanan air bersih dan sanitasi



Meningkat nya pemenuh an kebutuhan pelayanan air bersih dan sanitasi



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Program dan Kegiatan



Jumlah DED yang disusun



Tahun 2016



Rp



Tahun 2017



Tahun 2018



Tahun 2019



Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Tahun 2021



Lokasi



Persentase masyara kat yang mendapat layanan air bersih/ air minum yang aman Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani Persentase luasan kawasan kumuh yang tertangani Persentase penduduk perdesaan yang mendapat kan akses air minum yang aman



20,81%



Pembangunan sarana dan prasarana air bersih perdesaan



Jumlah perrpipaan/ broncapter ing yang dibangun



23.000 jiwa



804.357.350



-



-



-



-



-



-



-



-



23.000 jiwa



804.357.350



-



-



Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (DAK_IPD)



Jumlah perpipaan/ broncapter ing yang dibangun



10.000 jiwa



1.000.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



10.000 jiwa



1.000.000.000



-



-



Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (DAK_Reguler)



Jumlah Perrpipaan/ Broncapter ing yang dibangun



46.311 jiwa



1.000.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



46.311 jiwa



1.000.000.000



-



-



Fasilitasi Pembinaan BPSPAM dan HIPPAM



Jumlah pembinaan tentang air minum yang difasilitasi



30 kelompok



100.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



30 kelompok



100.000.000



-



-



Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Perpipaan/Non Perpipaan Perdesaan



-



-



-



-



-



-



-



20,81%



3.213.589.350



VI | 8



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Tahun 2019



Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Tahun 2021



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



15.435 jiwa



150.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



15.435 jiwa



150.000.000



-



-



Fasilitasi Program PAMSIMAS



Jumlah layanan fasilitasi program PAMSIMAS



10.000 jiwa



150.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



10.000 jiwa



150.000.000



-



-



Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (Sisa Dana DAK 2015)



Jumlah SPAM yang dibangun



1 Unit



9.232.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 Unit



9.232.000



60%



6.032.278.094



-



-



-



-



-



-



-



-



60%



6.032.278.094



-



Penyediaan Sarana air Bersih dan sanitasi dasar



Jumlah sarana sanitasi/ MCK yang dibangun



10.650 jiwa



1.032.278.094



-



-



-



-



-



-



-



-



10.650 jiwa



1.032.278.094



Pembangunan Prasarana Sanitasi (DAK_IPD)



Jumlah sarana sanitasi/ MCK yang dibangun



4.365 jiwa



2.000.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



4.365 jiwa



2.000.000.000



-



-



Pembangunan Jumlah Prasarana Sanitasi sarana (DAK_Reguler) sanitasi/ MCK yang dibangun



4.365 jiwa



1.600.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



4.365 jiwa



1.600.000.000



-



-



Fasilitasi Program Jumlah Sanitasi Masyarakat kegiatan (SANIMAS) program SANIMAS yang difasilitasi



1 Kali



100.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 Kali



100.000.000



-



-



1.000.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



9.050 m'



1.000.000.000



-



1 dok



300.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 dok



43%



5.000.000.000



-



Pembangunan Drainase Lingkungan



Jumlah panjang drainase lingkungan yang dibangun



Penyusunan Dokumen Drainase



Jumlah dokumen drainase yang disusun



Program Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan



Persentase pengangkut an dan pengelolaan sampah



9.050 m'



29%



-



-



-



-



-



-



-



43%



300.000.000 -



5.000.000.000



Lokasi



Rp.



Target



Terlaksana nya pendamping an terhadap program pengembang an SPAM IKK



50%



Rp



Tahun 2018



Pendampingan Program Pengembangan SPAM IKK Bendungan



Program Persentase Pengembangan dan penduduk Pengelolaan Sanitasi yang terlayani jaringan sanitasi/ drainase yang memadai



Target



Tahun 2017



-



-



-



-



VI | 9



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Tahun 2017



Tahun 2018



Tahun 2019



Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp.



Jumlah tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan persampah an



6 jenis



900.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



6 jenis



900.000.000



-



-



Pemeliharaan/ Operasional Prasarana dan Sarana Persampahan



Jumlah pemelihara an/operasi onal prasarana dan sarana persampah an



1 unit



900.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 unit



900.000.000



-



-



Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan



Jumlah pengembang an teknologi pengolahan persampah an yang dilaksana kan



1 paket



150.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 paket



150.000.000



-



-



Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan



Jumlah fasilitas petugas kebersihan yang diberikan



1 paket



1.500.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 paket



1.500.000.000



-



-



Pembangunan TPS/ Jumlah Sarana dan TPS/TPST Prasarana TPS yang dibangun/ direnovasi



10 unit



500.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



10 unit



500.000.000



-



-



Pembangunan/ Penyediaan Sarana dan Prasarana TPA



Jumlah sarana dan prasarana TPA yang dibangun



1 unit



500.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 unit



500.000.000



-



-



Pendampingan Pembangunan TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle)



Jumlah pendamping an TPS 3R



1 paket



150.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 paket



150.000.000



-



-



Pelaksanaan Jumlah Kerjasama Kawasan kerjasama Hutan antara perhutani dan Pemkab Trenggalek



1 paket



300.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 paket



300.000.000



-



-



1 Dok



100.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



1 Dok



100.000.000,00



-



-



7.703.509.600



-



Program Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Perumahan dan Permukiman



Jumlah dokumen persampah an yang disusun Persentase lingkungan yang sehat dan aman, dan berkurang nya jumlah rumah tidak layak huni



36,66%



Target



45,16%



Rp



7.703.509.600



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Tahun 2021



Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan



Penyusunan Dokumen Persampahan



Meningkat nya sarana dan prasarana permukim an sehat dan aman



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Lokasi



-



VI | 10



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Pembangunan Sistem Informasi/ Database Perumahan



Jumlah informasi/ database yang disusun



Rehabilitasi Rumah Jumlah Tidak Layak Huni rehabilitasi (RTLH) rumah tidak layak huni



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Target 1 dokumen



Rp 123.985.000



Tahun 2017



Target



Rp



Tahun 2018



Target



Rp



Tahun 2019



Target



Rp



Tahun 2020



Target



Rp



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target 1 dokumen



Rp



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Tahun 2021



Target



Lokasi



Rp.



123.985.000



-



-



210 rumah



1.000.000.000



310 rumah



1.000.000.000



-



-



Penanganan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Permukiman (DAK_IPD)



Jumlah rehabilitasi rumah tidak layak huni



100 Rmh



1.000.000.000



100 Rmh



1.000.000.000



-



-



Penanggulangan Perumahan dan Permukiman Kumuh



Jumlah penang gulangan perumahan dan permukiman kumuh



16,23



800.000.000



16,23



800.000.000



-



-



Pendampingan Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh (P2KKP)



Jumlah pendampinga n program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh (P2KKP)



1 Kali



100.000.000



1 Kali



100.000.000



-



-



Fasilitasi Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)



Jumlah fasiitasi program Pengembang an Infrastruk tur Sosial Ekonmi Wilayah (PISEW)



1 Paket



100.000.000



1 Paket



100.000.000



-



-



Pembangunan dan Peningkatan Jalan Lingkungan



Jumlah panjang jalan lingkungan yang dibangun



51,812 m2



2.000.000.000



51,812 m2



2.000.000.000



-



-



Pembangunan Tembok Penahan Bangunan



Jumlah luasan tembok penahan bangunan



197 m2



250.000.000



197 m2



250.000.000



-



-



Pendampingan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)



Jumlah pendamping an program KOTAKU



1 Paket



100.000.000



1 Paket



100.000.000



-



-



Pendampingan / Fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)



Jumlah pendamping an program BSPS



1 Paket



75.000.000



1 Paket



75.000.000



-



-



VI | 11



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Tahun 2017



Tahun 2018



Tahun 2019



Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



Tahun 2021



Target



Rp



Target



Rp.



Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sisa DAK 2015)



Jumlah pendamping an perumahan dan kawasan permukiman



2 Paket



304.524.600



2 Paket



304.524.600



-



-



Pembangunan Tembok Penahan Bangunan (Akibat Bencana Alam)



Jumlah pembangun an tembok penahan bangunan



1 Paket



600.000.000



1 Paket



600.000.000



-



-



Fasilitasi Kota Kompak Cerdas



Jumlah fasilitasi kota kompak cerdas



1 Paket



50.000.000



1 Paket



50.000.000



-



-



2 Paket



200.000.000



200.000.000



-



-



61 Paket



1.000.000.000



1.000.000.000



-



-



Persentase pemantauan status mutu air



100%



1.310.151.280



-



-



-



-



-



-



-



-



100%



1.310.151.280



-



-



Jumlah rekomendasi dokumen lingkungan/ izin lingkungan dan izin PPLH



100 SPPL, 10 dokumen UKL-UPL, 8 Izin PPLH, 1 Dokumen KLHS



250.000.000



-



-



-



-



-



-



-



-



100 SPPL, 10 dokumen UKL-UPL, 8 Izin PPLH, 1 Dokumen KLHS



250.000.000



-



-



2 kali sosiali sasi, 6 buku isian fisik Adipura



560.151.280



-



-



-



-



-



-



-



-



2 kali sosialisasi , 6 buku isian fisik Adipura



560.151.280



-



-



Pembangunan Jumlah Gapura Lingkungan gapura yang dibangun Pembangunan Tembok Penahan jalan Pedesaan



Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan dan Perijinan bidang Lingkungan Hidup



Jumlah tembok penahan jalan pedesaan yang dibangun



Fasilitasi dan penilaian Koordinasi Program kelurahan Adipura untuk Adipura



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Target



Rp



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Lokasi



Kantor Lingkungan Hidup



VI | 12



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Rp



Tahun 2018



Target



Tahun 2019



Target



Rp



Target



Rp.



-



-



-



25 Lokasi



250.000.000



-



-



-



-



100%



362.727.650



-



-



250.000.000



-



-



Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan/Usaha



Pengawasan terhadap lokasi kegiatan/ usaha, Pembinaan teknis pengelolaan lingkungan terhadap pelaku kegiatan/ usaha , Rapat pembahasan permasalah an lingkungan



25 Lokasi



250.000.000



-



-



-



-



-



-



-



Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup



Pemenuhan informasi pengelolaan lingkungan hidup



100%



362.727.650



-



-



-



-



-



-



-



-



Tahun 2021



250.000.000



Rp



Peman tauan Kualitas air sungai, kualitas air embung, kualitas air sumur, kualitas air laut, dan peman tauan kualitas udara ambien



-



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



4 Jenis (Peman tauan Kualitas air sungai, kualitas air embung, kualitas air sumur, kualitas air laut, dan peman tauan kualitas udara ambien).



Target



Terpantau nya Kualitas Lingkungan (Air dan Udara)



-



Rp



Tahun 2020



Pemantauan Kualitas Lingkungan



100% (6 dokumen SLHD)



Target



Tahun 2017



Target -



Rp -



Target



Rp



Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)



Jumlah laporan SLHD



40 buku data, 40 buku laporan dan 10 buku MPH



69.177.650



-



-



-



-



-



-



-



-



40 buku data, 40 buku laporan dan 10 buku MPH



69.177.650



-



-



Fasilitasi dan Koordinasi Penilaian Program Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan)



Terciptanya kawasan sekolah adiwiyata yang teduh, hijau, dan berwawasan lingkungan hidup



16 sekolah



293.550.000



-



-



-



-



-



-



-



-



16 sekolah



293.550.000



-



-



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Lokasi



VI | 13



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Meningkat kan Kualitas Tata Kelola Pemerin tahan dan Pelayanan Publik



Indikator Tujuan



Nilai Evaluasi SAKIP dari Inspek torat



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



N/A



B



Sasaran Strategis



Meningkat nya Tata Kelola Pemerin tahan yang Efektif dan Efisien



Target



Nilai Evaluasi SAKIP dari Inspek torat



C



CC



Persentase Temuan BPK/APIP yang Ditindak lanjuti



100%



100%



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Indikator Sasaran Strategis



Tahun 2016



Rp



Tahun 2017



Target



Rp



B



Tahun 2018



Target



Rp



B



Tahun 2019



Target



Rp



BB



Tahun 2020



Target



Rp



BB



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target



Rp



Tahun 2021



Target



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Lokasi



Rp.



A



BB



Dinas PKPLH



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Persentase Kecukupan Penyediaan Jasa Kantor dan Pelayanan Administra si Perkantor an



95,00%



96,50%



Penyediaan Jasa Kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran



Jumlah Jenis Jasa Kantor dan Pelayanan Administrasi Perkantoran yang Terlayani



21 Jenis



-



Persentase Nilai Aset dalam Kondisi Baik



97,24%



99,50%



Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor



Jumlah Jenis Pengadaan Peralatan dan Perlengkap an Kantor



8 Jenis



-



Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kantor



Jumlah Jenis Sarana dan Prasarana Kantor yang Dipelihara



15 Jenis



-



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



100%



-



100%



100%



100%



96,50%



1.061.093.637



96,50%



1.442.718.000



96,50%



1.476.200.000



96,50%



1.476.200.000



96,50%



28 Jenis



1.061.093.637



28 Jenis



1.442.718.000



28 Jenis



1.476.200.000



28 Jenis



1.476.200.000



28 Jenis



99,50%



204.120.650



99,50%



247.500.000



99,50%



250.000.000



99,50%



350.000.000



99,50%



-



3 Jenis



80.000.000



5 Jenis



70.000.000



1 Jenis



70.000.000



2 Jenis



100.000.000



5 Jenis



-



15 Jenis



124.120.650



15 Jenis



127.500.000



15 Jenis



130.000.000



15 Jenis



150.000.000



15 Jenis



-



-



100%



100%



5.456.211.637



96,50%



1.500.000.000



5.456.211.637 28 Jenis



1.500.000.000



1.051.620.650



99,50%



350.000.000



4 Jenis



100.000.000



531.620.650 15 Jenis



150.000.000



320.000.000



VI | 14



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Kantor



Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur



Peningkatan Kapasitas Sumber Daya aparatur



Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Pengelolaan Keuangan dan Barang Perangkat Daerah



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target



Rp



Target



Target



Rp



Target



Rp



Target



Target



Rp



Target



Jumlah Kendaraan Dinas/ Operasional yang Diadakan



-



-



-



-



-



1 Unit



50.000.000



1 Unit



50.000.000



1 Unit



100.000.000



3 Unit



200.000.000



3 Unit



100.000.000



Persentase Sumber Daya Aparatur yang Ditingkat kan Kapasitas nya



-



100%



-



-



-



100%



-



100%



198.500.000



100%



198.500.000



100%



100%



198.500.000



Jumlah Aparatur yang mengikuti diklat/bimte k/sosialisasi peningkatan Persentase



-



-



-



-



-



-



-



50 Orang



198.500.000



50 Orang



198.500.000



50 Orang



100%



198.500.000



100%



100%



100%



223.800.000



-



-



Tahun 2016



-



Tahun 2017



Tahun 2018



Rp



Tahun 2019



Tahun 2020



Rp



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



100%



224.095.000



100%



208.700.000



100%



223.800.000



100%



223.800.000



100%



2 Dokumen



140.000.000



2 Dokumen



120.000.000



2 Dokumen



123.800.000



2 Dokumen



123.800.000



2 Dokumen



397.000.000



397.000.000



880.395.000



Tahun 2021



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Lokasi



Rp.



Ketersedia an Dokumen Perencana an dan Pelaporan Perangkat Daerah



Jumlah Dokumen Laporan Keuangan dan Barang yang Disusun



-



507.600.000 4 obyek



123.800.000



VI | 15



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Meningkat kan Pemenuh an Kebutuhan Sarana dan Prasarana Permukim an, Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi, serta Peningkat an Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan



Indikator Tujuan



Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



40,32%



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



100%



Sasaran Strategis



Meningkat nya Sarana dan Prasarana Permukim an yang Sehat dan Aman



Indikator Sasaran Strategis



Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Tahun 2017



Target



-



8 Dokumen



Program Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Perumahan dan Permukiman



Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani



40,32%



45,16%



-



58,87%



Persentase Luasan Kawasan Kumuh yang Tertangani



1,50%



21,50%



-



41,50%



83,18%



92,58%



100,00%



100,00%



100%



Persentase Jalan Lingkung an dalam Kondisi Baik



30,35%



39,36%



-



54,29%



69,37%



84,61%



99,95%



99,95%



100%



84 Rumah



-



-



160 Rumah



1.600.000.000



140 Rumah



Rehabilitasi Rumah Jumlah Tidak Layak Huni Rehabilitasi (RTLH) Rumah Tidak Layak Huni



22.771.075.663



92,58%



Penanggulangan Perumahan dan Permukiman Kumuh



Jumlah Sarana dan Prasarana Penang gulangan Perumahan dan Permukiman Kumuh



-



-



-



8 Lokasi



1.100.000.000



8 Lokasi



Pembangunan dan Peningkatan Jalan Lingkungan



Jumlah Jalan Lingkungan yang Dibangun/ Ditingkatkan



86 Lokasi



-



-



60 Lokasi



5.996.075.663



60 Lokasi



Peningkatan Kualitas Perumah an Swadaya (DAK)



Jumlah Rumah yang Ditingkatkan Kualitasnya



-



-



-



455 Rumah



7.175.000.000



455 Rumah



17.209.099.000



1.600.000.000



96,29%



Target



Rp



Target



100.000.000



8 Dokumen



100.000.000



8 Dokumen



18.201.500.000



100,00%



20.201.500.000



100,00%



Rp



Target



Rp



-



8 Dokumen



Rp



Tahun 2021



Target



88.700.000



Target



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



-



8 Dokumen



Rp



Tahun 2020



Jumlah Dokumen Perencana an, Pelaporan Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi yang Disusun



84.095.000



Target



Tahun 2019



Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pelaporan Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi



Persentase Luasan Kawasan Kumuh yang Tertangani



Rp



Tahun 2018



372.795.000



78.383.174.663



8 Dokume n



100%



Rp.



24.201.500.000



1.600.000.000



100 Rumah



1.600.000.000



500 Rumah



6.400.000.000



140 Rumah



2.000.000.000



8 Lokasi



1.100.000.000



8 Lokasi



1.100.000.000



8 Lokasi



4.100.000.000



8 Lokasi



2.400.000.000



2.579.099.000 60 Lokasi



3.000.000.000 60 Lokasi



4.625.000.000



240 Lokasi



16.200.174.663



60 Lokasi



6.025.000.000



7.175.000.000



7.175.000.000



7.175.000.000



1.820 Rumah



28.700.000.000



455 Rumah



7.175.000.000



455 Rumah



455 Rumah



Lokasi



100.000.000



100 Rumah



800.000.000



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



VI | 16



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Ketersedia 13,65 Ha 36,87 Ha Meningkat an Lahan nya untuk Luasan Ruang Ruang Terbuka Terbuka Hijau (RTH) Hijau (RTH) Publik di Perkotaan



Indikator Sasaran Strategis



Persentase Luasan RTH Publik di Perkotaan



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Tahun 2017



Tahun 2018



Target



Rp



Target



Renovasi/ Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam



Jumlah Rumah Korban Bencana Alam yang Dibangun/ Direnovasi/ Direhabili tasi



-



-



-



13 Unit



Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sisa DAK)



Jumlah RTLH/Jalan Lingkungan yang Dibangun/ Ditingkatkan



-



-



-



1 Unit



10.000.000



Penyelenggaraan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)



Jumlah Penyelengga raan TMMD



-



-



-



3 Jenis



1.000.000.000



3 Jenis



Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Perumahan dan Permukiman



Jumlah Pendamping an/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Perumahan dan Permukiman



-



-



-



7 Kali



3.170.000.000



7 Kali



3.155.000.000



7 Kali



Program Pengembangan/ Pengelolaam Ruang Terbuka Hijau (RTH)



Persentase Luasan RTH Publik di Perkotaan



37,03%



49,62%



-



62,22%



7.283.633.535



74,81%



3.706.680.000



Pembangunan/ Peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)



Luasan RTH Publik yang Dibangun/ Ditingkatkan



-



-



-



4 Lokasi



1.600.000.000



5 Lokasi



Pengelolaan/ Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)



Luasan RTH Publik yang Dikelola/ Dipelihara



1 Lokasi



-



-



7 Lokasi



1.183.633.535



Pembangunan/ Renovasi Trotoar



Luasan Trotoar yang Dibangun/ Direnovasi



-



-



-



5 lokasi



4.500.000.000



Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Ruang Terbuka Hijau



Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)



-



-



-



-



Rp



Target



Tahun 2019



2.720.000.000



-



5 Unit



-



Rp



Target



1.000.000.000



-



-



Rp



Target



1.225.000.000



-



-



Rp



Target



1.500.000.000



-



28 Unit



-



Target



Rp



10 Unit



2.400.000.000



-



1 Unit



10.000.000



3.800.000.000



3 jenis



1.000.000.000



12.728.000.000



5 Kali



3.191.500.000



26.990.313.535



100%



12.000.000.000



3 Jenis



3.201.500.000



7 Kali



3.201.500.000



7 Kali



87,41%



6.000.000.000



100,00%



10.000.000.000



100,00%



1.000.000.000



5 Lokasi



1.600.000.000



5 Lokasi



2.000.000.000



19 Lokasi



6.200.000.000



3 Lokasi



3.000.000.000



7 Lokasi



956.680.000



7 Lokasi



1.025.000.000



7 Lokasi



2.500.000.000



7 Lokasi



5.665.313.535



7 Lokasi



2.500.000.000



2 lokasi



1.500.000.000



2 lokasi



3.000.000.000



2 lokasi



5.000.000.000



5 Lokasi



14.000.000.000



4 Lokasi



6.000.000.000



250.000.000



5 Kali



375.000.000



5 Kali



500.000.000



5 Kali



1.125.000.000



1 Kali



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Lokasi



Rp.



6.445.000.000



1.000.000.000



3 Jenis



900.000.000



5 Unit



Tahun 2021



3 Jenis



5 Kali



900.000.000



5 Unit



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



Tahun 2020



500.000.000



VI | 17



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Masyara kat 345.300 yang Jiwa Mendapat Layanan Air Bersih



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



797.275 Meningkat Persentase Jiwa nya Penduduk Pemenuh Perdesaan an yang Kebutuh Mendapat an Pelayan kan Akses an Air Air Bersih Bersih dan Sanitasi



Target



Persentase Penduduk Perdesaan yang Mendapat kan Akses Air Bersih



16,09%



20,81%



Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan



Jumlah Perpipaan/ Broncapter ing yang Dibangun



4 Lokasi



-



Perluasan Infrastruktur Air Minum Pedesaan di Lokasi PAMSIMAS



Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Kegiatan Air Minum Perdesaan di Lokasi PAMSIMAS



-



Penyediaan Sarana Prasarana Air Bersih Daerah Rawan Air (Non Perpipaan)



Jumlah Broncapter ing yang Dibangun



Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan



Jumlah Broncapter ing yang Direhabili tasi/Dipeliha ra



Pembangunan/ Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (DAK)



Jumlah Broncapter ing yang Dibangun



Penyusunan Dokumen Air Bersih/Air Minum



Jumlah Dokumen air bersih/ air minum yang disusun Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Bidang Air Minum



Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Perpipaan/Non Perpipaan Perdesaan



Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Air Minum



Program Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan



Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Program dan Kegiatan



Tahun 2016



Rp



Target



Tahun 2018



Rp



Target



Rp



Tahun 2019



Target



Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target



Rp. 14.300.000.000



8.151.643.450 5 Lokasi



2.700.000.000



5.000.000.000



400 SR



2.000.000.000



1.100.000.000 15 Lokasi



3.200.000.000 5 Lokasi



1.400.000.000



1.100.000.000 10 Lokasi



1.100.000.000 30 Lokasi



3.204.245.000



1.300.000.000



5.700.000.000



6.000.000.000



Target



Rp



Target



6.472.373.450



30,25%



11.004.245.000



34,98%



12.300.000.000



39,70%



13.300.000.000



-



5 Lokasi



1.551.643.450



5 Lokasi



2.000.000.000



5 Lokasi



2.100.000.000



5 Lokasi



2.500.000.000



20 Lokasi



-



-



400 SR



800.000.000



400 SR



1.100.000.000



400 SR



1.400.000.000



400 SR



1.700.000.000



1.600 Sambung an Rumah



-



-



-



-



-



5 Lokasi



1.000.000.000



5 Lokasi



1.100.000.000



5 Lokasi



-



-



-



-



- 10 Lokasi



1.004.245.000 10 Lokasi



8 Lokasi



-



-



7 Lokasi



5 Lokasi



5.000.000.000



1 dokumen



50.000.000



6 Kali



850.000.000



-



Persentase Penduduk yang Terlayani Pengang kutan Sampah



28,57%



42,86%



Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampah an yang Tersedia



5 Jenis



-



-



-



-



4 Kali



3.656.000.000



464.730.000



5 Lokasi



6 Kali



Tahun 2021



44,42%



Rp



25,53%



1 Kali



-



Tahun 2017



5 Lokasi



39,70%



22 Lokasi



900.000.000



6 Kali



900.000.000



6 Kali



57,14%



9.134.326.882



71,43%



9.155.177.000



85,71%



7.250.000.000



100%



13.780.000.000



100%



5 Jenis



2.000.000.000



5 jenis



2.000.000.000



5 jenis



1.000.000.000



5 jenis



2.000.000.000



5 jenis



Rp 43.026.618.450



10 Lokasi



20.356.000.000 5 Lokasi



3.114.730.000



37.169.663.882



7.000.000.000



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Lokasi



6.000.000.000



4 Kali



900.000.000



100%



13.780.000.000



5 jenis



2.000.000.000



VI | 18



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Tahun 2017



Tahun 2018



Rp



Target



Tahun 2019



Target



Rp



Target



Rp



Target



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Lokasi



Rp.



Target



Rp



Target



2 Jenis



-



-



4 Jenis



1.500.000.000



4 Jenis



1.500.000.000



4 Jenis



1.250.000.000



4 Jenis



2.700.000.000



4 Jenis



6.950.000.000



4 Jenis



2.700.000.000



Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan



Jumlah Teknologi Pengolahan Persampah an yang Dikembang kan



3 Jenis



-



-



3 Jenis



150.000.000



3 Jenis



150.000.000



3 Jenis



150.000.000



3 Jenis



300.000.000



3 Jenis



750.000.000



3 jenis



300.000.000



Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan



Jumlah Fasilitas bagi Petugas Kebersihan



4 Jenis



-



-



7 Jenis



2.584.326.882



7 Jenis



2.605.177.000



7 Jenis



2.500.000.000



7 Jenis



2.880.000.000



7 Jenis



10.569.503.882



5 Jenis



2.880.000.000



Pembangunan/ Penyediaan Sarana dan Prasarana TPA dan TPS



Jumlah Sarana dan Prasarana TPA dan TPS yang Dibangun/ Disediakan



17 Unit



-



-



10 Unit



2.500.000.000



7 Unit



1.450.000.000



7 Unit



4.500.000.000



37 Unit



8.450.000.000



5 unit



4.500.000.000



Pembangunan TPS / Sarana dan Prasarana TPS



Jumlah Sarana dan Prasarana TPS yang Dibangun



6 Unit



1.153.915.000



Pembangunan/ Penyediaan Sarana dan Prasarana TPA



Jumlah Sarana dan Prasaana TPA yang Dibangun



5 Unit



995.925.000



Pemeliharaan TPA dan TPS



Jumlah Pemelihara an TPA dan TPS



-



-



-



-



-



2 Jenis



350.160.000



2 Jenis



250.000.000



2 Jenis



500.000.000



2 Jenis



1.100.160.000



2 Jenis



500.000.000



Eksploitasi Tegakan di Kawasan Hutan yang Dikerjasamakan untuk Pembangunan TPA



Jumlah Tegakan di Kawasan Hutan yang Dikerjasama kan



-



-



-



-



-



2000 Batang



-



2000 Batang



250.000.000



2000 Batang



500.000.000



6000 Batang



750.000.000



2000 Batang



500.000.000



Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Persampahan



Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Bidang Persampah an



-



-



-



2 Kali



2 Kali



400.000.000



2 Kali



400.000.000



8 Kali



1.600.000.000



2 Kali



400.000.000



400.000.000



Rp



Tahun 2021



Jumlah Pemelihara an/Operasi onal Prasarana dan Sarana Persampah an



2 Kali



Target



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



Pemeiharaan/ Operasional Prasarana dan Sarana Persampahan



400.000.000



Rp



Tahun 2020



VI | 19



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Persentase Penduduk yang Terlayani Sistem Sanitasi



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Persentase Program Pengembangan dan Penduduk Pengelolaan Sanitasi yang Terlayani Sistem Air Limbah Persentase Penduduk yang Terlayani Sistem Jaringan Drainase



Indeks Kualitas Air



36,67



56,67



Indeks Kualitas Udara



95,19



83,91



Indeks Tutupan Vegetasi



61,53



62,07



Meningkat nya Peran Serta Masyaraka t dalam Perlindung an dan Pengelola an Lingkung an Hidup



Persentase Penyelesai an Kasus Lingkung an



Target



50%



60%



-



70%



80,06%



81,64%



-



85,60%



Tahun 2016



Rp



Tahun 2017



Target



Tahun 2018



Rp



Target



15.568.375.900



80%



Rp 13.127.506.000



89,95%



Tahun 2019



Target 90%



Rp 6.200.000.000



94,73%



Tahun 2020



Target 100%



Rp 6.525.000.000



100%



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target 100%



Rp 41.420.881.900



100%



Tahun 2021



Target 100%



100%



3 Unit



-



-



29 Unit



4.073.110.000



28 Unit



3.500.000.000



30 Unit



1.000.000.000



20 Unit



1.325.000.000



107 Unit



9.898.110.000



25 Unit



1.500.000.000



Pembangunan Drainase Lingkungan



Jumlah Drainase Lingkungan yang Dibangun



52 Unit



-



-



58 Unit



5.872.735.000



56 Unit



4.500.000.000



80 Unit



2.000.000.000



106 Unit



2.000.000.000



300 Unit



14.372.735.000



40 Unit



2.825.000.000



Pembangunan Prasarana Sanitasi (DAK)



Jumlah Prasarana Sanitasi yang Dibangun



14 Lokasi



-



-



12 Lokasi



4.963.000.000



76 Lokasi



4.000.000.000



76 Lokasi



2.200.000.000 76 Lokasi



2.200.000.000



240 Lokasi



Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Sanitasi



Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Bidang Sanitasi



1 Kali



-



-



3 Kali



-



-



-



-



100%



13.363.000.000 12 Lokasi



3.000.000.000



659.530.900



5 Kali



627.506.000



5 Kali



700.000.000



5 Kali



700.000.000



5 Kali



2.687.036.900



3 Kali



700.000.000



-



2 Kali



500.000.000



2 Kali



300.000.000



2 Kali



300.000.000



2 Kali



1.100.000.000



2 Kali



500.000.000



100%



100%



100%



100%



Lokasi



Rp.



Jumlah Sarana Sanitasi yang Dibangun



100%



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



8.525.000.000



Penyediaan Sarana Sanitasi Dasar



Pemeliharaan/ Jumlah Operasional Sarana Pemelihara Prasarana Sanitasi an/Operasi onal Sarana Prasarana Sanitasi Meningkat kan Perlindung an dan Pengelola an Lingkung an Hidup



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



100%



VI | 20



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup



Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan dan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



Target



Rp



Target



Persentase Penyelesai an Kasus Lingkung an



100%



100%



-



100%



Persentase Pemantau an Status Mutu Air



-



100%



-



100%



100%



100%



100%



100%



100%



Persentase Pembinaan dan Pentaatan Lingkung an



-



100%



-



100%



100%



100%



100%



100%



100%



Jumlah Dokumen Lingkungan/ Dokumen Izin Lingkungan yang Terlayani



-



-



-



100 SPPLH, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH



Fasilitasi dan Jumlah Koordinasi Program Fasilitasi Adipura Program Adipura



-



Tahun 2016



-



-



Tahun 2017



1 Kali



Rp 843.723.718



60.000.000



150.000.000



Pengelolaan Jumlah Program Kali Bersih Sosialisasi (Prokasih) Program Prokasih Pemantauan Kualitas Lingkungan



Jumlah Laporan Pemantauan Kualitas Lingkungan



-



Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan/Usaha



Jumlah Kegiatan/ Usaha yang Dibina/ Diawasi



-



Penyusunan Dokumen Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Jumlah Dokumen RPPLH



-



-



Tahun 2018



Target 100%



Rp 927.825.000



Tahun 2019



Target 100%



100 SPPLH, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH



100.000.000



100 SPPLH, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH



1 Kali



125.000.000



1 Kali



3 Kali



75.000.000



-



4 Jenis



100.000.000



4 Jenis



-



25 Lokasi



100.000.000



25 Lokasi



50.000.000



1 Dokumen



150.000.000



100.000.000



Rp 1.025.000.000



Tahun 2020



Target 100%



Rp 1.307.710.000



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Target 100%



Rp 3.879.258.718



Tahun 2021



Target 100%



Lokasi



Rp. 1.307.710.000



100 SPPLH, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH



100.000.000



400 SPPLH, 48 Izin Lingkung an, 40 Izin PPLH



335.000.000



100 SPPL, 12 Izin Lingkung an, 10 Izin PPLH



100.000.000



300.000.000



1 Kali



400.000.000



4 Kali



975.000.000



1 Kali



400.000.000



4 Jenis



100.000.000



4 Jenis



100.000.000



4 Jenis



400.000.000



5 jenis



100.000.000



25 Lokasi



100.000.000



25 Lokasi



100.000.000



100 Lokasi



350.000.000 25 Lokasi



75.000.000



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



100.000.000



VI | 21



Rencana Strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Indikator Tujuan



Kondisi Kinerja Pada Awal Periode



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode



Sasaran Strategis



Indikator Sasaran Strategis



Program dan Kegiatan



Indikator Kinerja Program (Outcome ) dan Kegiatan (Output )



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Tahun 2016



Tahun 2017



Tahun 2018



1 Kali



200.000.000



1 Kali



100.000.000



1 Kali



200.000.000



1 Kali



350.000.000



4 Kali



850.000.000



1 Kali



350.000.000



Pendampingan/ Fasilitasi Kegiatan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Jumlah Pendamping an/Fasilitasi Kegiatan Bidang Perlindung an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



-



-



-



1 Kali



233.723.718



1 Kali



227.825.000



1 Kali



250.000.000



1 Kali



257.710.000



4 Kali



969.258.718



2 Kali



257.710.000



Bertambah nya Perlindung an dan Konservasi Sumber Daya Alam



-



-



-



100%



-



100%



962.000.000



100%



800.000.000



100%



1.464.500.000



100%



3.226.500.000



100%



1.464.500.000



Jumlah Konservasi Daerah Sumber Air dan Lahan Kritis



-



-



-



-



2 Kali



962.000.000



2 Kali



800.000.000



2 Kali



1.464.500.000



7 Kali



3.226.500.000



2 Kali



1.464.500.000



Persentase Penyediaan Informasi Lingkung an Hidup



-



-



1.867.995.050



100%



811.055.000



Fasilitasi dan Koordinasi Penilaian Program Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan)



Jumlah Sekolah Adiwiyata



Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Jumlah Kelurahan/ Desa yang Melaksanaka n Program Desa Berseri dan Jumlah Sekolah Adiwiyata



-



-



-



Target



Rp



Target



Rp



-



100%



485.440.050



100%



469.500.000



100%



325.000.000



100%



811.055.000



100%



-



40 Buku



100.000.000



40 Buku



100.000.000



40 Buku



100.000.000



40 Buku



111.055.000



40 Buku



411.055.000



40 Buku



111.055.000



10 SD, 12 SMP, 8 SLTA



223.000.000



5 Kelurah an dan 5 Desa; dan 46 Sekolah



146.500.000



225.000.000 5 Kelurah an, 15 Desa; dan 96 Sekolah



700.000.000



5 Kelurah an dan 15 Desa; dan 96 Sekolah



1.456.940.050



5 Kelurah an dan 15 Desa; 96 Sekolah



700.000.000



- 2 Kelurah an dan 2 Desa; dan 21 Sekolah



39.068.979.711



385.440.050



64.048.258.485



58.460.950.000



5 Kelurah an, 10 Desa; dan 71 Sekolah



54.250.000.000



69.638.265.000



285.466.453.196



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab



Lokasi



Rp.



Target



-



7 Buku



Rp



Target



Rp



-



Penyusunan Jumlah Laporan Informasi Laporan Kinerja Pengelolaan IKPLHD Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD)



Target



Tahun 2021



Target



Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup



Rp



Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra



-



-



Target



Tahun 2020



Jumlah Penang gulangan Dampak Pencemaran yang Dilaksana kan



Konservasi Daerah Sumber Air dan Lahan Kritis



Rp



Tahun 2019



Penanggulangan Dampak Pencemaran Lingkungan oleh Kegiatan/Usaha Skala Kecil



Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam



TOTAL



Data Capaian Pada Tahun Awal Perencana an (Tahun 2015)



78.662.065.000



VI | 22



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN



Untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dibutuhkan indikator kinerja yang mendeskripsikan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam Perubahan RPJMD telah dirumuskan indikator kinerja yang terdiri dari Indikator Kinerja Makro Pembangunan Daerah dan Indikator Kinerja Daerah (IKD). Perumusan indikator kinerja dan capaian kinerja harus memperhatikan kriteria-kriteria antara lain : a. Specific, yaitu definisi indikator harus jelas dan tidak bermakna ganda sehingga mudah untuk dimengerti dan digunakan. b. Measurable, yaitu indikator yang digunakan dapat diukur dengan skala penilaian tertentu yang disepakati, dapat berupa pengukuran secara kuantitas, kualitas atau harga. d. Accountable, yaitu indikator yang dipilih harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan upaya peningkatan pelayanan/kinerja. e. Realistic, yaitu indikator yang digunakan bersifat nyata/wajar dan dapat mengikuti perubahan tingkatan kinerja. f. Timely, yaitu indikator memiliki masa berlaku atau batas waktu dalam pengukurannya. Indikator kinerja makro pembangunan daerah ditetapkan berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mengacu pada nawacita/jalan perubahan presiden dan wakil presiden. IKD ditetapkan untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan disusun secara teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagai pelaksana pembangunan daerah. Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek selaku perangkat daerah yang melaksanakan urusan wajib baik yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar maupun tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, menetapkan indikator kinerja seiring dengan penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana tabel berikut ini :



BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN



VII - 1



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tabel 7.1 Indikator Kinerja, Formula, dan Target Kinerja Tahunan Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek



No.



1



ASPEK/FOKUS/ BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH



Satuan



Formula Indikator



Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun 2015)



2



3



4



5



4 4.1



Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketersediaan Lahan untuk Ruang Ha Terbuka Hijau (RTH)



20% dari Luas Wilayah Perkotaan



4.2



Masyarakat yang Mendapat Layanan Air bersih



Jiwa



4.3



Persentase Penduduk perdesaan yang Mendapatkan Akses Air Bersih



4.4



Realisasi



Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD



Target Capaian Setiap Tahun



2016



2017



2018



2019



2020



6



7



8



9



10



Target Kinerja pada Masa Transisi



2021 11



12



13,65



18,29



23,08



27,58



32,23



36,87



36,87



36,87



Akumulasi Jumlah Penduduk yang Terlayani Air Bersih



345.300



478.365



526.056



637.820



717.547



797.275



797.275



797.275



%



Jumlah Penduduk Perdesaan yang Terlayani / Jumlah Penduduk (797.275)



16,09



20,81



22,68



30,25



34,98



39,70



39,70



39,70



Persentase Penduduk yang Terlayani Sistem Sanitasi



%



Rata-rata Persentase Capaian Program



52,88



61,50



80,33



80,46



90,15



100,00



100,00



100,00



4.5



Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani



%



Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani / Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (3.301 RTLH)



40,32



45,16



89,85



92,58



96,29



100,00



100,00



100,00



4.6



Persentase Luasan Kawasan Kumuh yang Tertangani



%



1,50



21,50



74,78



83,18



92,58



100,00



100,00



100,00



5 5.1



Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)



Luasan Kawasan Kumuh yang Tertangani / Jumlah Luasan Kawasan Kumuh



Poin



Komposit pengukuran Indeks Kualitas, Udara dan Tutupan Vegetasi



64,17



67,04



65,79



66,00



66,50



67,00



67,00



67,50



a. Indeks Kualitas Air



Poin



Hasil Pengukuran kualitas air



36,67



45,83



55,83



46,20



46,40



46,60



46,80



46,80



b. Indeks Kualitas Udara



Poin



Hasil Pengukuran kualitas udara



95,19



95,59



80,79



95,67



95,71



95,75



95,79



95,79



BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN



VII - 2



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



No.



ASPEK/FOKUS/ BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH



Satuan



Formula Indikator



Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun 2015)



2



3



4



5



1



c. Indeks Tutupan Vegetasi 5.2



Poin



Persentase Penyelesaian Kasus Lingkungan



Hasil pengukuran tutupan vegetasi



%



Jumlah Pengaduan yang Ditindaklanjuti / Jumlah Pengaduan yang Masuk



Realisasi



Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD



Target Capaian Setiap Tahun



2016



2017



2018



2019



2020



6



7



8



9



10



Target Kinerja pada Masa Transisi



2021 11



12



61,53



61,53



62,00



63,00



64,00



65,00



65,00



65,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



Tabel 7.2 Indikator Kinerja Utama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 Tujuan 1 Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Permukiman, Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi, serta Peningkatan Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan



Sasaran Strategis



Indikator Kinerja



Kondisi Kinerja pada awal periode



2



3



5



Tahun 2016 6



Meningkatnya Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Perkotaan



Persentase luasan RTH publik di perkotaan



37,03%



49,62%



BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN



VII - 3



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Tahun 2017 7



Tahun 2018 8



Tahun 2019 9



62,60%



74,81%



87,41%



Kondisi Kinerja masa transisi



Tahun 2020



Kondisi Kinerja pada akhir periode



10



11



11



100%



100%



100%



Target Capaian



Tahun 2021



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



Tujuan



Sasaran Strategis Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi



Meningkatnya Sarana dan Prasarana Permukiman yang Sehat dan Aman



Meningkatkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Meningkatnya Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Indikator Kinerja



Kondisi Kinerja pada awal periode



Tahun 2020 39,70%



39,70%



39,70%



Persentase penduduk perdesaan yang mendapatkan akses air bersih Persentase penduduk yang terlayani system sanitasi Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani Persentase luasan kawasan kumuh yang tertangani



16,09%



Tahun 2016 20,81%



52,88%



61,50%



80,33%



80,46%



90,15%



100%



100%



100%



40,32%



45,16%



89,85%



92,58%



96,29%



100%



100%



100%



1,50%



21,50%



74,78%



83,18%



92,58%



100%



100%



100%



Persentase penyelesaian kasus lingkungan



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN



VII - 4



PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM



Tahun 2017 22,68%



Tahun 2018 30,25%



Tahun 2019 34,98%



Kondisi Kinerja masa transisi



Kondisi Kinerja pada akhir periode



Target Capaian



Tahun 2021



Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021



BAB VIII PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021. Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek memuat tujuan, sasaran strategis, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 merupakan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja tahunan pada 2 (dua) tahun pertama kurun waktu tersebut. Renstra Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Tahun 2016–2021 berfungsi sebagai pedoman dan penentu arah program dan kegiatan bagi segenap sumber daya aparatur Dinas PKPLH dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Renstra ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja tahunan Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Renstra ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good governance.



BUPATI TRENGGALEK



EMIL ELESTIANTO DARDAK



BAB VIII PENUTUP



VIII - 1 PARAF KOORDINASI drg. UNUNG ISNAENI DIAH, MM.



KEPALA BAPPEDALITBANG



ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.



KEPALA BAGIAN HUKUM