Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP-3-K)



Oleh: Dr. Ir. Subandono Diposaptono, M.Eng Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Hp. 087775900246



POTENSI SUMBER DAYA DAN ANCAMAN BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Wilayah Pesisir Provinsi Wilayah Pesisir Kab/Kotai



Memiliki 17,480 pulau dan 95.181 km panjang garis pantai Produktivitas hayati tinggi dengan keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia Pusat kegiatan rekreasi, transportasi, industri, permukiman, pelabuhan, bisnis, jasa lingkungan dll. Kontribusi ekonomi sektor kelautan dan perikanan pada GDP : sebesar 24,5% dari total GDP nasional, hanya + 2,5% berasal dari komoditas perikanan 55% produksi perikanan berasal dari wilayah pesisir Wilayah pesisir Indonesia mengandung sekitar 2.500 spesies moluska, 2.000 spesies krustase, 6 spesie penyu, 30 spesies mamalia laut, dan lebih dari 2.000 spesies ikan. Luas terumbu karang mencapai 32.935 km2 (sekitar 16,5% dari luas terumbu dunia), dan terdiri atas 70 genus dan lebih dari 500 spesies karang.



Rentan terhadap perubahan lingkungan dan ancaman bencana Konflik Pemanfaatan Ruang Ilegal Fishing dan merusak Produksi Peikanan menurun sejak 1990 Overfishing, tamgkapan semakin kecil dan fishing ground semakin jauh



PERENCANAAN SPASIAL RTRWN



PERENCANAAN NON SPASIAL RPJP (20 tahun)



UU 26/2007



RTRWP



RPJM (5 tahun)



RTRWK RTRPulau/ Kepulauan RTR Strategis nasional



RKPD



UU 25/2004



(20 tahun)



UU 24/2007 PB UU32/2004 OTODA



RTR Kota



RZWP-3-K



RDTR



RSWP-3-K PROVINSI KAB/KOTA



PERIJINAN



UU 27/2007 jo UU 1/2014 PWP-PPK



RPWP-3-K UU SEKTORAL UU 32/2009



RAPWP-3-K



Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pula



Kementerian Kelautan dan Perikanan



Subandono



TENTANG PENATAAN RUANG Pasal 1



Pasal 6 (3)



Pasal 6 (4)



Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 6 Ruang laut dan ruang udara pengelolaannya diatur dengan undang(5) undang tersendiri



Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pula



Kementerian Kelautan dan Perikanan



Subandono



Struktur Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No. 27/2007 Jo UU No. 1/2014)



PERENCANAAN



PASAL 14 AYAT (1) dan (2) UU 1/ 2014  Usulan dilakukan oleh Pemda, Masyarakat, dan Dunia Usaha  Mekanisme: penyusunan melibatkan masyarakat



Selaras, serasi, dan seimabng dg RTRW



PEMANFAATAN



Lanjutan..



PENGAWASAN



PENGENDALIAN



Patroli dan Penyidikan



Akreditasi Program PWP3K



PS. 16 s.d. 22C UU 1/ 2014



RSWP3K (20 THN)



RZWP3K (20 THN) RPWP3K (5 THN) RAPWP3K (1-3 THN) PASAL 7 AYAT (3) Wajib disusun Pemda



IZIN LOKASI IZIN PENGELOLAAN Pemanfaatan PPK dan Perairan dsk. (tmsk orang asing)



Konservasi Rehabilitasi



Reklamasi



RZWP3K Provinsi dan RZWP3K Kabupaten/Kota menjadi dasar pemberian Izin Lokasi kegiatan di perairan pesisir



Substansi UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 16 1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulaupulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi. 2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan



Pasal 17



Mekanisme Sistem Perizinan (Lokasi & Pengelolaan)



1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 2) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. 3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam luasan dan waktu tertentu. 4) Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.



... Pasal 19



Substansi UU No. 1 Tahun 2014 ... lanjutan Pasal 19 1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan: a. produksi garam; b. biofarmakologi laut; c. bioteknologi laut; d. pemanfaatan air laut selain energi; e. wisata bahari; f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Izin Pengelolaan. 2) Izin Pengelolaan untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



SISTEM PERIZINAN DI DARAT Berdasarkan PP No.15/2010 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG (turunan UU 26/2007)



RTRWN RTRW PROV RTRW KAB / KOTA



1



IJIN PRINSIP



2



IZIN LOKASI (Di Darat)



3



4 5



IZIN PENGGUNAAN / PEMANFAATAN TANAH



SISTEM PERIZINAN DI LAUT WILAYAH PERAIRAN PESISIR (Perubahan UU 27/2007 Jo UU 1/2014) LEX SPECIALIS UU 26/2007 Ps. 6 ayat (5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendirii RZ RINCI ZONA



RZWP3K PROV



RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN



Blok-blok Peruntukan Ruang



PERDA KAB / KOTA PERATURAN ZONASI SISTEM KAB / KOTA



PERATURAN PEMANFAATAN RUANG



(>4 MIL &