RENSTRA ATR-BPN Kabupaten Sumedang 2020-2024 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENTERIAN ATR/BPN



2020-2024



RENCANA STRATEGIS



KANTAH KAB. SUMEDANG Bersatu Untuk Berprestasi



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



MELAYANI, PROFESIONAL, TERPERCAYA



1



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



KATA PENGANTAR



Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat hidayah dan ridha-Nya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Tahun 20202024 dapat diselesaikan. Penyusunan Renstra ini merupakan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Anggaran. Renstra ini merupakan pedoman Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Lebih lanjut Renstra ini juga mengacu kepada Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Renstra ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi internal Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang beserta seluruh unit yang ada di bawah tanggung jawabnya serta kondisi eksternal yang ikut mempengaruhi pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang. Semoga keberadaan Renstra ini dapat menjadi pedoman bagi pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang beserta unit-unit yang berada di bawah tanggung jawabnya dalam tahun 2020 hingga 2024.



Sumedang,



Pebruari 2021



Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



R. Agus Sumiarsa, S.H., M.Kn.



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



1



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Kondisi Umum Kabupten Sumedang mempunyai luas sekitar 155.871,98 Hektar (0,95%) dari luas wilayah Provinsi Jawa Barat terletak antara 107044’160.30’ Bujur Timur, 06036’-702’ Lintang Selatan jarak terjauh dari arah Barat-Timur 53 Km dan Utara Selatan 51 Km dengan, batas administrasi sebagai berikut : Sebelah Utara



: Kabupaten Indramayu



Sebelah Selatan : Kabupaten Bandung dan Kab.Garut Sebelah Barat



: Kabupaten Bandung dan Kab.Subang



Sebelah Timur



: Kabupaten Majalengka



Dengan Ketinggian 36 - 1500 dpm dengan luas wilayah daratan 1.522,21 Km2 dan terdiri dari 26 Kecamatan, 262 Desa dan 7 Kelurahan dengan jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 1.112.153 jiwa (2%) dari jumlah penduduk provinsi Jawa Barat. Adapun Jumlah Bidang Tanah di Kabupaten Sumedang kurang lebih 863.154 Bidang yang terdiri dari lahan pertanian dan non pertanian sedangkan sampai dengan tahun 2020 tanah yang sudah terdaftar sebanyak 349.064 bidang dan belum terdaftar sebanyak 514.090 atau 40,44 % dari jumlah bidang tanah yang ada.



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



2



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Peta Administrasi Kabupaten Sumedang



Kabupaten Sumedang, selama ini mempunyai fungsi positif dan negatif antara lain adanya kemudahan infrastruktur, komunikasi dan telekomunikasi sehingga Kabupaten Sumedang menjadi salah satu Kota dengan investasi terbesar dibanding dengan kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat. Namun dampak yang tidak dapat dihindari sebagai perbatasan penyangga antara ibukota povinsi, telah terjadi alih fungsi lahan pertanian dan kawasan lindung menjadi lahan untuk kegiatan perekonomian, industry, jasa dan pemukiman. Hal ini membawa dampak yang kurang menguntungkan bagi kelestarian lingkungan fisik, kondisi infrastruktur, kondisi ekonomi dan kehidupan sosial budaya masyarakat Jawa Barat pada umumnya, apabila tidak disikapi dengan bijaksana. Selain posisi yang strategis, faktor lainnya yang merupakan daya tarik bagi masuknya investasi ke Kabupaten Sumedang adalah potensi besar sumber daya alam. Di sisi lain, pembangunan ekonomi yang intensif telah menimbulkan degradasi lingkungan yang semakin parah Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



3



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



seperti bertambah luasnya lahan kritis, persediaan air tanah maupun air permukaan yang terus menurun, serta bertambahnya konversi pemanfaatan lahan yang berfungsi lindung menjadi kegiatan yang bersifat budidaya. Dilihat dari penyebaran jenis penggunaan tanahnya dapat diketahui bahwa penggunaan tanah untuk pemukiman, perumahan, industri dan jasa sebagian besar berkembang didaerah-daerah yang relatif datar dan di pusat-pusat pemerintahan baik yang tingkat kecamatan, maupun desa serta di sekitar jaringan jalan yang ada, demikian juga perkembangan infrastruktur perkotaan cenderung lebih cepat di daerah yang relatif datar. Jika pengaturan kawasan dapat dipaduserasikan dengan baik, tanahnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan sehingga diperlukannya pengaturan tanah yang komprehensif di Kabupaten Sumedang. Peta Penggunaan Tanah Kabupaten Sumedang



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



4



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



1.2 Pencapaian Tahun 2015 - 2019 Kantor



Pertanahan



Kabupaten



Sumedang



dalam



rangka



membangun kepercayaan masyarakat untuk menjadikan suatu instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien efektif serta responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan maka harus membuat terobosan-terobosan baru dalam meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dan sertipikasi tanah secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Sumedang. Permasalahan-permasalahan selama ini yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pemilik lahan atau tanah adalah pengurusan sertipikat tanah yang merupakan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan atas tanah masih dirasakan lama dan berbelit-belit dengan biaya yang mahal. Menjawab hal-hal tersebut diatas, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



telah



mempercepat



melakukan



pelayanan



terobosan-terobosan



pertanahan



kepada



yang



masyarakat



dapat dengan



beberapa program yaitu antara lain: Dengan



program-program



ini



diharapkan



adanya



tingkat



kepercayaan serta animo masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan pertanahan, dengan kesungguhan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang terus meningkatkan inovasi-inovasi kemudahan dalam memberikan pelayanan pertanahan. Dalam rangka untuk mengetahui seberapa besar tingkat indek kepuasan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang telah melakukan wawancara dengan cara meminta masyarakat pemohon untuk



mengisi



kuisioner



tentang



pelayanan



pertanahan



dan



diujipetikan sebagai sampling kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang yang mana dari hasil pengisian tersebut tingkat kepuasan masyarakat sebesar ±72% menyatakan puas.



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



5



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



1.2.1 Capaian Zona Integritas Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pada tahun 2025 diharapkan tercapai tujuan dan sasaran pembangunan semakin baik yang ditandai dengan: a.



tidak ada korupsi;



b.



tidak ada pelanggaran;



c.



APBN dan APBD baik;



d.



semua program selesai dengan baik;



e.



semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;



f.



komunikasi dengan publik baik;



g.



penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif;



h.



penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;



i.



hasil pembangunan nyata (pro pertumbuhan, pro lapangan kerja, dan pro pengurangan kemiskinan) Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi



pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



6



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Capaian Zona Integritas sampai dengan Tahun 2019 dari total satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat sebanyak 27 baru 1 Kantor Pertanahan yang telah berhasil diusulkan ke Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan penilaian oleh TPN, dengan target dan capaian sebagai berikut: Tabel 3. Capaian Pembangunan Zona Integritas No



Tahun



Jumlah Satker diusulkan ke Itjen



Jumlah Satker yang berhasil diusulkan ke Menpan



Kinerja



A



b



c



d



e=d/c



1



2018



1



1



1



2



2019



2



2



1



3



2020



4



3



0,75



Dari tabel tersebut menunjukkan rendahnya capaian pembangunan zona integritas,



untuk



itu



diperlukan



upaya



maksimal



untuk



meningkatkan



pembangunan zona integritas sehingga Visi Kementerian dapat terwujud.



1.2.2



Maturitas SPIP Menyadari bahwa tuntutan dibandingkan dengan sumber daya yang



dimiliki tidak seimbang, Kantor Wilayah BPN Provinsi perlu melakukan upaya untuk memperkuat kapasitas dengan menyusun Rencana Strategis Tahun 2020– 2024. Dalam dokumen ini, akan dilaksanakan tahapan-tahapan kegiatan sehingga



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



7



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



diharapkan pada akhir tahun 2024, Kantor Wilayah BPN Provinsi



memiliki



kapasitas yang cukup memadai. Tabel 4. Level Maturitas Pengendalian Internal Overall Maturity Level



Policy



Methodology And Process



People



Systems and Informatio n



Communicatio n And Reporting



Optimized



Continuous monitoring and updating for necessary changes and emerging leading practices



Continuous monitoring and updating for necessary changes and emerging leading practices



SMEs identified and used; training and developme nt monitored; robust succession planning in place



Extensive of data mining and analytics; continuou s audit and monitorin g processes in place driving value



Communicatio n and reporting highly effective; high level of quality demonstrated in timely reports



Managed



Policies are communicate d to personnel and training occurs as necessary



Methodology and processes are communicate d to personnel and training occurs as necessary



All resources have appropriate skills and credentials; targeted training and developme nt in place



Data integrity is high; automated reports are reliable; key data is monitored continuou sly



Communicatio n and reporting highly effective; quality and timeliness metrics defined and monitored



Defined



Policies are defined, in place, and documented



Uniform methodology and processes are defined, in place, and documented



Appropriat e skills and credentials in place; training requiremen ts documente d and executed



Stable systems in place; informatio n generated is reliable and relied upon



Communicatio n and reporting processes are defined, in place, and documented; effective use of reporting templates



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



8



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024 Communicatio n and reporting processes are defined and in place but may not be documented



Repeatabl e



Policies are defined and in place but may not be documented



Uniform methodology and processes are defined and in place but may not be documented



Some Fairly specialized effective technical systems skills and are in credentials; place; low training reliance on and data and developme informatio nt defined n but may not generated be from documente systems d



Initial



Policies are not defined or in place



Methodology and processes are not defined or in place



Resource High Communicatio skills and reliance on n and credentials manual reporting done do not systems on an ad hoc match and basis no process spreadshe validation of requiremen ets; critical results or ts; training informatio focus on programs n not quality readily not defined available



Pada tabel level maturitas pengendalian internal SPIP, terdapat lima variabel yang digunakan sebagai indikator penilaian maturitas SPIP, yaitu Policy, Methodology and Process, People, System and Information, dan Communication and Reporting. Masing-masing dari setiap variabel, indikatornya naik setiap levelnya. Sebagai contoh, pada variabel indikator Policy di Initial kebijakan belum didefinisikan, tetapi pada level Managed, kebijakan sudah terkomunikasikan dengan baik kepada setiap personil dan kebutuhan akan pelatihan. Berdasarkan The Institute of Internal Auditors (IIA), terdapat lima level maturitas pengendalian internal sebagaimana tercantum dalam Tabel 4 yaitu initial, repeatable, defined, managed, dan optimized. Lebih kontekstual dengan sektor publik, BPKP memberikan indikator setiap level pengendalian internal yang tertera dalam Tabel 5 dengan kondisi “Belum Ada” dilanjutkan dengan (i) Level 1



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



9



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Rintisan, (ii) Level 2 Berkembang, (iii) Level 3 Terdefinisi, (iv) Level 4 Terkelola dan Terukur, dan (v) Level 5 Optimum. Berdasar Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penilaian Maturitas SPIP terdapat 6 tingkat dengan karakteristik maturitas SPIP Sebagai berikut: Tabel 5. Level Maturitas dan Karakteristik SPIP Tingkat



Karakteristik SPIP



Belum ada



K/L/Pemda sama sekali belum memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktek-praktek pengendalian intern.



Rintisan



Ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan sehingga kelemahan tidak diidentifikasi.



Berkembang



K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.



Terdefinisi



K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.



Terkelola dan K/L/Pemda telah menerapkan pengendalian internal yang efektif, masingmasing personel pelaksana kegiatan yang selalu mengendalikan kegiatan Terukur pada pencapaian tujuan kegiatan itu sendiri maupun tujuan K/L/Pemda. Evaluasi formal dan terdokumentasi. Optimum



K/L/Pemda telah menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer.



Berdasarkan pertimbangan atas proses penerapan, sumber daya, dan kebutuhan organisasi, pencapaian tingkat maturitas pengendalian internal Level 4



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



10



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



terukur (target skor 3,9) menjadi target di akhir tahun kelima seperti dituliskan dalam Tabel 6. Tabel 6. Peta Jalan dan Indikator Tahun



Indikator



2020



Adopsi Level 2 secara mapan (established)



2021



Penerapan Level 3



2022



Penerapan Level 3



2023



Adopsi Level 3 secara mapan (established)



2024



Penerapan Level 4



Pada periode rencana strategis sebelumnya bahwa maturitas SPIP ini belum menjadi bagian indikator kinerja oleh sebab itu kinerja atas implementasi SPIP belum tersedia datanya.



1.2.3



Kinerja Pengawasan Fungsi pelayanan dalam pemerintahan menjadi suatu fungsi utama dalam



penyelenggaraan



negara.



Dalam



pelaksanaannya,



fungsi



pelayanan



ini



dipercayakan kepada aparatur pemerintah tertentu yang secara fungsional bertanggung jawab terhadap suatu pelayanan. Hal ini merupakan amanah yang harus diemban dengan sebaik-baiknya oleh para pihak yang bertanggung jawab. Pelayanan yang berkualitas atau memuaskan dapat dikatakan merupakan pelayanan yang memenuhi harapan masyarakat. Oleh karenanya, memberikan hasil yang baik dan memuaskan merupakan salah satu tujuan dari pelayanan. Untuk itu perlu upaya dari aspek pengawasan untuk memastikan program kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga menumbuhkan persepsi positif dari stakeholder. Melalui pengukuran kinerja pengawasan diharapkan dapat secara akurat menilai kinerja satuan kerja daerah dari parameter kualitas laporan



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



11



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



keuangan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penyampaian LHKPN, dan penanganan pengaduan masyarakat. Sehubungan dengan indikator kinerja pengawasan ini baru ada di periode renstra saat ini maka data capaian kinerja periode renstra sebelumnya belum tersedia.



1.2.4 Capaian Kegiatan PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Tujuan program PTSL adalah



untuk



percepatan



pemberian



kepastian



hukum



dan



perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel,



sehingga



dapat



meningkatkan



kesejahteraan



dan



kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. PTSL dilaksanakan mulai Tahun 2017 sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Sumedang sampai dengan tahun 2020 mampu merealisasikan sebanyak 131.596 bidang Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) atau sebesar 96,19% dari target 136.800 bidang. Tabel 1. Target dan Realisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Periode 2017-2020 Target (Bidang)



Realisasi (Bidang)



Tahun PBT



SHAT



K4



PBT



SHAT



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



K4



12



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



2017



10.800



10.800



0



10.800



10.800



0



2018



61.000



61.000



0



61.165



55.798



661



2019



65.000



40.000



0



65.001



39.998



571



2020



43.613



25.000



1.440



45.991



25.000



1.269



180.413



136.800



1.440



182.957



131.596



2.501



TOTAL



Ket : PBT = K1+K2+K3



Penyerahan sertipikat produk PTSL secara simbolis telah beberapa kali dilakukan sejak 2017 hingga 2020, baik oleh Presiden maupun oleh para Kepala Daerah. Dari realisasi 2.323.137 bidang Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) telah diserahkan 769.611 sertipikat secara simbolis. Tabel 2. Rekapitulasi Penyerahan Sertipikat Secara Simbolis Jumlah Sertipikat Diserahkan Secara Simbolis Tahun Oleh Presiden



Oleh Selain Presiden



Total



2017



4.000



6.800



10.800



2018



-



55.798



55.798



2019



-



39.998



39.998



2020



-



25.000



25.000



1.3 Potensi dan Permasalahan Potensi dan permasalahan yang dihadapi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional periode 2020-2024 dapat dikelompokkan dalam 3 tema, yaitu 1) Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, 2) Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan, dan 3) Penataan Ruang.



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



13



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



1.3.1



2020-2024



Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan



Potensi Dalam upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten SubangKantor Pertanahan



Kabupaten



penyelenggaraan



Sumedang



pemerintahan



yang



melaksanakan baik



melalui



penataan Reformasi



sistem Birokrasi.



Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Barat dengan dukungan hal-hal sebagai berikut: 1.



Komitmen yang tinggi dari para pimpinan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi melalui Zona Integritas



2.



Adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi serta adanya kebijakan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.



3.



Adanya kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah dicanangkan tahun 2010 yang diharapkan tuntas dan berhasil pada tahun 2025.



4.



Kebijakan pemerintah untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) serta mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.



5.



Penerapan teknologi informasi dalam pelayanan dan pemrosesan data serta pengawasan seperti aplikasi pengelolaan data kepegawaian SIMPEG, aplikasi pengelolaan pengaduan Tanya ATRBPN, aplikasi LMS PPSDM ATR/BPN, SKMPP



6.



Adanya pemetaan kompetensi Sumber Daya Manusia untuk pejabat struktural



Isu Strategis dan Permasalahan Secara



keseluruhan



pelaksanaan



Reformasi



Birokrasi



di



Kantor



Pertanahan Kabupaten SubangKantor Pertanahan Kabupaten Sumedang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



14



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat masih belum optimal, beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut: 1. Tatakelola kepemerintahan belum berdaya saing. Tata laksana belum terkelola dengan baik (Probis dan SOP belum menyeluruh). 2. Tim Reformasi Birokrasi belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas dan



fungsi



masing-masing.



Masih



dilakukannya



pengukuran



indeks



profesionalitas secara manual, belum terintegritas secara otomatis dengan aplikasi SIMPEG. 3.



Tim Reformasi Birokrasi baru belajar bagaimana dan apa saja yang harus dikerjakan. Belum adanya pola pikir (Mind Set) menuju birokrasi bersih.



4.



Belum melakukan sosialisasi dan internaslisasi sehingga pemahaman tentang Reformasi Birokrasi masih kurang, mind set pegawai masih berkisar pada kebiasaan. Sudut pandang masih belum optimal.



5.



Manajemen SDM yang belum optimal seperti pemenuhan kebutuhan SDM yang belum sesuai dengan beban kerja di satker, jumlah SDM yang kompeten masih terbatas, dan pengukuran profesionalisme pegawai masih dilakukan secara manual dan belum secara menyeluruh



5.



Penerapan manajemen kinerja yang lebih berkualitas belum berjalan secara optimal, mulai dari perencanaan, alignment dan cascading target hingga monitoring, evaluasi dan pelaporan



6.



Alokasi anggaran belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan Satker, baik dukungan manajemen, sarpras dan pelayanan.



1.3.2



Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan



Potensi Dalam penyelenggaraan pengelolaan pertanahan, khususnya pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Pertama Kali (PTSL), redistribusi tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan penanganan masalah pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten SubangKantor Pertanahan Kabupaten Sumedang didukung dengan:



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



15



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



1.



2020-2024



Komitmen dan dukungan dari Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang terdiri dari kepala daerah, pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian di daerah, pimpinan Kejaksaan di daerah, dan pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah.



2.



Kerjasama dengan instansi/lembaga serta para stakeholders lainnya.



3.



Ketersediaan peralatan pengukuran GNSS-RTK yang cukup memadai dalam mendukung percepatan kegiatan pengukuran dan pemetaan.



4.



Ketersediaan berbagai aplikasi yang menunjang pelaksanaan pekerjaan, seperti Geo-KKP, Survei Tanahku, Sistem Informasi Pemetaan Tematik (SiPetik), Sistem Informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU).



5.



Ketersediaan Objek TORA di Jawa Barat baik yang berasal dari HGU yang habis masa berlakunya dan sudah dikuasai oleh masyarakat maupun yang berasal dari tanah terlantar.



6.



Keberadaan Surveyor Berlisensi/Kantor Jasa Surveyor Berlisensi wilayah kerja Kantor Wilayah Jawa Barat.



7.



Kebijakan pendaftaran tanah pertama kali (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Petunjuk Teknis PTSL.



Isu Strategis dan Permasalahan Isu strategis dan permasalahan dalam penyelenggaraan pengelolaan pertanahan di Jawa Barat dapat diidentifikasi sebagai berikut: Jumlah bidang tanah di Jawa Barat yang sudah terpetakan dan tervalidasi masih rendah. Sampai dengan 31 Desember 2020, jumlah bidang tanah terpetakan 10.806.868 bidang atau 51,63% dari total jumlah bidang tanah di Jawa Barat. Dari jumlah tersebut yang sudah tervalidasi baru 4.646.953 bidang atau 22%. Hal ini disebabkan karena masih banyak persil yang harus dilakukan perbaikan titik koordinat dan validasi. 2.



Ketersediaan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) yang belum lengkap serta belum optimalnya pemanfaatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang dalam pelayanan informasi pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



16



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



3.



2020-2024



Jumlah bidang tanah terdaftar di Jawa Barat masih rendah. Sampai dengan akhir tahun 2020, jumlah bidang tanah terdaftar 10.190.967 bidang atau sekitar 48,67% dari total jumlah bidang tanah di Jawa Barat. Hal ini disebabkan karena: (1) masih kurangnya dukungan dari Pemerintah Daerah seperti dukungan anggaran APBD atas kegiatan pensertipikatan tanah, belum adanya kebijakan pembebasan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali, dan masih terjadi pungutan oleh oknum pemerintah desa yang melebihi ketentuan; (2) keterbatasan anggaran APBN yang tersedia dan belum adanya partisipasi Pemerintah Daerah; (3) minat masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya masih rendah terutama di sebagian wilayah Jawa Barat Bagian Timur dan Bagian Selatan yang nilai tanahnya relatif masih rendah.



4.



Data Siap Elektronik se-Jawa Barat masih rendah. Sampai dengan akhir tahun 2020 baru tercapai 35,62% dari seluruh Buku Tanah yang ada.



5.



Pelaksanaan Reforma Agraria di Jawa Barat belum optimal. Penyebabnya antara lain: (1) keterbatasan anggaran baik APBN maupun dukungan APBD; (2) perubahan kondisi obyek redistribusi tanah yang belum selesai pada tahun sebelumnya kemudian setelah dilakukan pendataan sudah berubah menjadi tanah non pertanian sehingga dikeluarkan dari objek kegiatan Redistribusi Tanah.



6.



Data penerima asset reform belum tersusun secara sistematis sehingga menghambat pelaksanaan access reform.



7.



Proses pelaksanaan pengadaan tanah melalui tahapan yang cukup kompleks, salah satunya adalah pelaksanaan pengadaan tanah jalan Tol Cisumdawu yang sampai dengan Desember 2020 baru terselesaikan 63,2%. Hal ini diakibatkan oleh: (1) koordinasi antar instansi yang terkait belum maksimal; Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



17



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



(2) adanya mafia tanah; (3) ketersediaan uang ganti rugi tidak pasti; (4) di Cisumdawu II (Sumedang) terkendala pembayaran ganti rugi yang disebabkan antara lain ketidaksesuaian data antara data kepemilikan dengan yang menguasai fisik, dan perbedaan data antara fisik di lapangan dengan data Daftar Nominatif dari dinas atau instansi terkait di luar Badan Pertanahan Nasional. 8.



Informasi zona nilai tanah belum banyak dipakai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menentukan nilai NJOP karena adanya perbedaan informasi nilai tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dengan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional.



9.



Adanya sengketa lahan yang diklaim oleh masyarakat dengan dasar penguasaan fisik bidang tanah lebih dari 20 tahun terutama di wilayah Bogor terhadap tanah-tanah yang berstatus HGB dan HGU.



10. Kejahatan pertanahan terkait pemalsuan dokumen yang menggunakan mekanisme hukum. 11. Bidang tanah bersertipikat masih banyak yang diperkarakan di pengadilan baik Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Perdata. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan menjadi Pihak Tergugat. 12. Dalam beberapa kasus penertiban tanah terindikasi terlantar masih banyak ditemukan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada kebijakan politis. 1.3.3



Penataan Ruang



Potensi Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota. Perencanaan tata ruang meliputi Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Rencana tata ruang wilayah bermanfaat untuk :



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



18



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



a.



mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota



b.



mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya



c.



menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berkualitas. Pada saat ini kelembagaan perencanaan penataan ruang dan lembaga



penyediaan data pertanahan sudah terintegrasi dalam satu wadah, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga antara kebijakan pengelolaan pertanahan dan penataan ruang dapat berjalan secara simultan. Selain itu data pertanahan yang menjadi basis data perencanaan tata ruang saat ini sudah meningkat dan signifikan karena adanya program PTSL dan PSN bidang pertanahan lainnya. Isu Strategis dan Permasalahan Isu strategis dan permasalahan yang muncul terkait penataan ruang di wilayah Jawa Barat dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1.



Ketersediaan RDTR di wilayah Jawa Barat masih rendah. Dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, baru 12 RDTR yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kota Cirebon, dan Kota Depok. Sedangkan 11 RDTR masih dalam proses revisi rekomendasi gubernur karena kelengkapan administrasi belum sesuai Permen ATR/BPN Nomor 8 Tahun 2017, dan 4 RDTR dalam proses persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.



2. Kurangnya koordinasi antara pemangku kewenangan di bidang tata ruang dengan instansi teknis terkait lainnya.



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



19



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTERIAN/LEMBAGA



2.1 Visi Kementerian/Lembaga Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang/Badan



Pertanahan



Nasional menetapkan Visi dan Misi untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden yang tertuang dalam RPJMN. Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selama lima tahun ke depan adalah: “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Visi tersebut akan menjadi guidance, motivasi dan target kinerja yang ingin dicapai dalam lima tahun yang akan datang dengan mewujudkan pengelolaan ruang dan pertanahan dan yang terpercaya dan berstandar dunia guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam melayani masyarakat menuju “Terwujudnya Indonesia



Maju



yang



Berdaulat,



Mandiri



dan



Berkepribadian



Berlandaskan Gotong Royong”. Visi ini secara langsung sangat relevan dengan 7 Agenda RPJMN 2020-2024 seperti agenda: “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas” yang akan dioperasionalisasikan melalui penataan ruang serta pengelolaan dan pelayanan pertanahan. Agenda



“Infrastruktur



untuk



Mendukung



Pengembangan



Ekonomi dan Pelayanan Dasar” sangat bergantung pada kualitas dan reliabilitas administrasi pertanahan dan tata ruang. Begitu juga guna memenuhi agenda “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan” dan “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim”, kebijakan pertanahan dan



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



20



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



penataan ruang yang kuat dan berkeadilan sangat menentukan. Agenda “Meningkatkan Sumber daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing”, akan didukung dengan Sasaran Strategis, Sasaran Program dan kegiatan yang terkait dengan Reforma Agraria dan pemberdayaan, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat penerima



program,



sehingga



berkontribusi



dalam



upaya



penanggulangan kemiskinan yang akan ber impact pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Frasa “berstandar dunia” dimaknai sebagai penerapan international best practices dalam upaya-upaya: meningkatkan efektivitas manajemen dan mutu pelayanan tanah dan ruang secara berkesinambungan; meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang berdampak pada peningkatan manfaat dan kualitas (output to impact) layanan pertanahan dan penataan ruang serta pemeringkatan



Ease



of



Doing



Business



(kemudahan



berusaha)



khususnya dari aspek Registering Property.



2.2 Misi Kementerian/Lembaga Untuk mencapai visi tersebut, berdasarkan mandat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dijalankan melalui 2 misi dengan uraian sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan. Misi Pertama: Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan



yang



Produktif,



Berkelanjutan,



dan



Berkeadilan



dioperasionalisasikan dengan berorientasi terhadap pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek: (1) aspek ekonomi: dengan penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang produktif; (2) aspek lingkungan: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkelanjutan; dan (3) aspek sosial: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkeadilan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



21



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



2. Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. Sedangkan Misi Kedua ini diemban oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mewujudkan visi kementerian



sehingga



disamping



penyelenggaraan



pelayanan



pertanahan dan penataan ruang yang dilakukan oleh kementerian adalah berstandar dunia agar mampu bersaing dengan negara lain dalam lingkup regional maupun global, tetapi juga mendorong terwujudnya masyarakat yang semakin sejahtera dan maju.



2.3 Tujuan Kementerian/Lembaga Tujuan disusun sebagai implementasi atau penjabaran misi, dengan target yang spesifik dan terukur dalam suatu sasaran. Tujuan dan



Sasaran



menjadi



penting



untuk



dirumuskan



dengan



memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif. Penjabaran Tujuan ke dalam Sasaran Strategis disusun dengan memperhatikan Paradigma Manajemen Ruang dan Pertanahan (Land Management Paradigm). Dilandasi



prinsip-prinsip



tersebut,



misi



pertama



yaitu:



“Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan” dilaksanakan untuk mencapai 2 tujuan, yaitu: 1) Pengelolaan Pertanahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat 2) Penataan



Ruang



yang



Adil,



Aman,



Nyaman,



Produktif



dan



Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Sedangkan Pertanahan



misi dan



kedua



yaitu:



Penataan



“Menyelenggarakan



Ruang



yang



Pelayanan



Berstandar



Dunia”



dilaksanakan untuk mencapai tujuan: 3) Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing (disebut Tujuan 3)



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



22



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



2.4 Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga Visi, misi, dan tujuan tersebut, dalam 5 tahun ke depan diarahkan pada Sasaran Strategis sebagaimana dituangkan dalam diagram berikut:



Gambar 10. Visi dan Misi Tujuan dan Sasaran Strategis Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024 (Bagian 1)



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



23



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Gambar 11. Visi dan Misi Tujuan dan Sasaran Strategis Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024 (Lanjutan)



Sasaran Strategis beserta Indikator Kinerjanya dalam bagan (Gambar 11 dan 12) merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menjadi tanggung jawab Menteri dan Wakil Menteri. Perencanaan kinerja



sebagai



bagian



dari



manajemen



kinerja



(Performance



Management) yang mengalirkan (cascade) visi dan misi pada tujuan dan sasaran yang disertai indikator kinerjanya, akan dikelola berdasarkan 4



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



24



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



perspektif untuk memudahkan pengendalian dan evaluasi. Keempat perspektif adalah perspektif consumer dan stakeholders serta perspektif internal dan manajemen. Secara lebih lengkap elaborasi keempat perspektif tersebut dijelaskan pada gambar berikut:



Gambar 12. Perspektif Manajemen Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024



Perspektif stakeholder dan customer akan menjadi alat ukur kinerja bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, agar kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan mampu menghasilkan dan memberikan impact yang positif bagi masyarakat. Dukungan manajemen dan perspektif internal yang akan selalu dikembangkan melalui institutional building dan capacity building merupakan agenda yang tidak dapat dipisahkan untuk mewujudkan impact dari kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



25



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN



3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disusun dengan mengacu pada RPJMN Tahun 2020- 2024, untuk mendukung capaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2020-2024. Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 adalah



Visi tersebut dipertajam dengan 9 (sembilan) Misi, yaitu:



Gambar 13. Misi RPJMN Tahun 2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



26



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Misi RPJMN Tahun 2020-2024 berfokus pada peningkatan kualitas SDM, keberlanjutan kelestarian lingkungan dan kemajuan kebudayaan, penegakan hukum yang berkeadilan, serta sinergitas tata kelola pemerintahan diakselerasi dengan 7 (tujuh) agenda pembangunan berikut:



Sumber : Kementerian PPN/Bappenas, RPJMN 2020-2024 Gambar 14. Tujuh Agenda dalam RPJMN ke IV



Penekanan pembangunan lima tahun kedepan diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam pidato pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019 di hadapan MPR, yang digambarkan sebagai berikut:



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



27



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Gambar 15. Lima Arahan Presiden Tahun 2020-2024



Sebagai pendukung kebijakan nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga berkewajiban mewujudkan 7 (tujuh) Agenda dalam RPJMN ke IV yaitu ”Memperkuat ketahanan



ekonomi



untuk



pertumbuhan



yang



berkualitas



dan



berkeadilan”, “Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan”, “Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing”, “Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan”, pengembangan



“Memperkuat ekonomi



infrastruktur



dan



pelayanan



untuk dasar”,



mendukung “Membangun



lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim”, serta “Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik”.



3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Cakupan objek kajian dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi dua hal, yaitu: 1) tanah/lahan yang bersifat individu (piece of land as it is) yang mencakup di dalamnya nilai dan kepemilikan (value, tenure) dan segala hak yang Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



28



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



melekat padanya, dan 2) tanah/lahan yang saling berkaitan dalam konteks kewilayahan karena di dalamnya mencakup faktor penggunaan dan pembangunan (use and development, or land with its connectiveness, as space), sehingga kajian multi sektor menjadi penting untuk dilekatkan dalam kinerja. Secara garis besar, kedua hal tersebut menjadi main core pengelolaan organisasi di masa mendatang. Basis pengelolaan organisasi yang mengakomodir kedua komponen objek kajian tersebut adalah Land Management Paradigm. Paradigma berdasarkan teori dan praktik yang mengakomodir objek kajian tersebut di atas senantiasa mengalami perkembangan dan tantangan yang dinamis. Pada era E-Governance (Electronic Governance) misalnya, tantangan untuk pengelolaan institusi yang berbasis data digital yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas, reliabilitas dan akuntabilitas sistem yang berjalan. Sementara itu, di era T-Governance



(Transformational



Governance),



potensi



untuk



meningkatkan keterlibatan dan keterhubungan semua pihak menjadi penting untuk membangun sistem pengelolaan organisasi. Tak luput, dengan munculnya A-Governance (Adaptive Governance), menuntut pola pengelolaan sistem menjadi lebih resilient terhadap adanya gangguan baik terduga maupun tak terduga, sehingga pengelolaan sistem menjadi siap dalam segala kondisi. Arah kebijakan yang dipilih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2020-2024 adalah dengan



menerapkan



paradigma



manajemen



pertanahan



(Land



Management Paradigm/LMP) yang terdiri dari Land Tenure, Land Value, Land Use, Land Development dan Cadastre and Land Infrastructure Information sebagai landasan untuk mencapai tujuan. Paradigma manajemen pertanahan diformulasikan sebagai kebijakan untuk mengelola urusan tanah dan ruang, dalam hal ini perencanaan dan penataan ruang merepresentasikan fungsi Land Use. Pengaturan penguasaan dan kepemilikan tanah merepresentasikan fungsi Land



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



29



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Tenure, serta penilaian dan pengembangan pertanahan masing-masing merepresentasikan Land Value dan Land Development. Secara diagramatik, perspektif manajemen global yang dikaitkan dengan Pembangunan Berkelanjutan dapat disajikan dalam Gambar 16 (Enemark dkk., 2010).



Gambar 16. Perspektif Global Pengelolaan Pertanahan (dan Ruang) dalam Pembangunan Berkelanjutan



Dalam



diagram



tersebut



komponen



operasional



dalam



manajemen pertanahan pada dasarnya berupa operasionalisasi fungsi administrasi. Fungsi administrasi pertanahan akan sangat tergantung pada kondisi dan kapasitas di suatu negara yang mencakup (1) Kebijakan



Pertanahan,



(2)



Ketersediaan



dan



kualitas



informasi



pertanahan, dan (3) Kerangka institusional yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, dipandang relevan untuk menggarisbawahi komponen kebijakan pertanahan mencakup aneka hal, sebagian diantaranya adalah kebijakan tanah untuk kelompok miskin, pencegahan spekulasi atas



tanah,



pencegahan



konflik



atas



tanah,



serta



manajemen



keberlanjutan dan kontrol atas pemanfaatan tanah. Sehingga kegiatan penyediaan tanah menjadi relevan untuk mendukung poin terakhir. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



30



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



Kegiatan



tersebut



telah



dan



masih



dilakukan



2020-2024



oleh



perangkat



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sembari menunggu kehadiran Bank Tanah yang sedang dalam proses inisasi regulasi dan kelembagaan. Kesemuanya



ini



penting



untuk



memastikan



kontrol



dan



pengelolaan obyek tanah dan ruang fisik berikut outcome ekonomi, sosial dan lingkungannya. Hal tersebut untuk menjamin bahwa tujuan Kementerian yang mengacu pada LMP sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Strategi yang diterapkan dalam rangka mewujudkan tujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berbasis LMP adalah penguatan aspek spasial (data bidang tanah terkait kepentingan hak, batasan dan tanggung jawab yang ditimbulkan dari penguasaan,



pemilikan,



pemanfaatan



tanah



dan



ruang),



aspek



institusional (mekanisme, prosedur dan proses melibatkan para pihak terkait urusan tanah dan ruang), aspek legal (kebijakan dan peraturan yang diperlukan untuk memastikan tercapainya tujuan Kementerian) yang berbasis data dengan cakupan yang lengkap, memiliki reliabilitas tinggi, dan transparan. Salah satu ciri menonjol dalam penerapan LMP adalah kepastian informasi terkait bidang tanah. Dalam hal ini proses penyusunan output produk kadaster dan informasi pertanahan perlu disusun secara efisien dan efektif, meniadakan proses redundansi yang tidak perlu dan menutup celah yang ada. Dalam hal ini, peran teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung pencapaian misi pertama dan kedua melalui



digitalisasi



proses



dan



layanan



sangat



krusial



untuk



mendukung implementasi kebijakan pertanahan. Arah Kebijakan dan Strategi digambarkan pada tabel berikut:



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



31



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Tabel 8. Arah Kebijakan dan Strategi



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



32



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



33



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



34



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



35



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Berdasarkan strategi dan arah kebijakan di atas maka tema tahunan selama 5 (lima) tahun periode rencana strategis dijelaskan sebagai berikut. Fokus perencanaan di dua tahun pertama diawali dengan peningkatan kualitas pada tahun 2020-2021. Kementerian Agraria



dan



melakukan



Tata



Ruang/Badan



percepatan



dan



Pertanahan



peningkatan



Nasional



kapasitas



berupaya



untuk



siap



memasuki transformasi digital di tahun 2021. Hal ini meliputi percepatan pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia, penyiapan kelengkapan data, infrastruktur fisik, metode layanan serta kompetensi sumber daya manusia. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi hal utama mengingat sumber daya manusia merupakan penggerak utama untuk mewujudkan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dimana diperlukan nilai-nilai organisasi yang bisa mengarahkan pegawai bergerak menuju ke tujuan yang sama, mengarahkan dan mendasari perilaku pegawai dalam menjalankan tugas, membentuk budaya kerja organisasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu. Dalam mewujudkan institusi berstandar dunia, diperlukan strategi, komitmen serta perspektif baru dalam menyikapi peralihan media layanan sehingga pada tahun 2022 dan 2023 layanan pertanahan dan tata ruang semakin mudah diakses dan transparan berbasis elektronik. Dimana saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah berhasil mengalihkan beberapa pelayanan menjadi



layanan



elektronik,



seperti



mengimplementasikan



Hak



Tanggungan elektronik secara nasional. Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang/Badan



Pertanahan



Nasional terus berbenah menuju ke arah perubahan. Dengan inovasiinovasi yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas dan kualitas organisasi, inovasi juga dihasilkan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Setelah 4 tahun membangun pondasi layanan pertanahan dan tata ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



36



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



berkualitas serta berbasis elektronik, di tahun 2024 diharapkan memberikan dampak pada kepastian hak atas tanah yang selanjutnya mendukung



tercapainya



visi



Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2024 menjadi insititusi berstandar dunia. Adapun tematik tahunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat dilihat pada gambar berikut:



Gambar 17. Tematik Tahunan Pembangunan Pertanahan dan Tata Ruang



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



37



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



3.3 Kerangka Regulasi Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk periode Tahun 2020-2024 diperlukan sejumlah rancangan produk legislasi, yaitu: Tabel 9. Kerangka Regulasi



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



38



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



39



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



40



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



41



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



42



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



43



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



44



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



45



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



46



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Selain itu, perlu adanya pengusulan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Hal ini disebabkan karena Peraturan Presiden tidak bisa menganulir Undang-Undang. Untuk itu diusulkan agar dalam pendaftaran tanah pertama kali tidak dikenakan pajak terhutang terkait pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), melainkan diberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah). Hal ini dikarenakan proses pendaftaran tanah pertama kali oleh masyarakat seringkali



terkendala.



Dalam



pengusulan



revisi



Undang-Undang



tersebut perlu koordinasi terlebih dahulu antar kementerian terkait instansi mana yang bertanggung jawab dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.



3.4 Kerangka Kelembagaan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, struktur organisasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai berikut :



Gambar 18. Struktur Organisasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



47



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN



Sasaran strategis tahun 2020-2024 dipastikan pencapaiannya melalui pelaksanaan program dan kegiatan dalam



urutan yang sistematis dan



terukur serta memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya untuk mewujudkan sasaran strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Target kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon dalam mencapai sasaran strategis diuraikan sebagai berikut:



4.1 Target Kinerja Tabel 3. Target Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat



No



A.



Program/ Kegiatan



Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator



KANTOR BPN PROVINSI JAWA BARAT



Sasaran Strategis 1:



Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1:



Sasaran Strategis 2:



Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkepastian Hukum dan Produktif



1.1



Penurunan Indeks Gini Ketimpangan Pemilikan Tanah



1.2.



Peningkatan Pendapatan Perkapita Penerima Reforma Agraria



1.3



Nilai Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah



1.4



Peningkatan kemudahan investasi (Registering Property dalam EoDB)



Peningkatan Kualitas dan Pemenuhan Rencana Tata Ruang serta Pewujudan Tertib Tata Ruang



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



48



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2:



Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang



Sasaran Strategis 3:



Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang komprehensif dan berstandar kepemerintahan yang baik



Indikator Kinerja Sasaran Strategis 3:



Indeks Reformasi Birokrasi



Program A:



Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan



Kegiatan 1.1:



Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah



Sasaran Kegiatan



1.1



Terwujudnya Tertib Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah



Indikator Kinerja Kegiatan



1.1



Rasio Pengurangan Tuna Lahan Hasil Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunan dan Pemanfaatan Tanah



Output (RO)



Kegiatan 1.2:



1



Rancangan NSPK Bidang Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah



2



Data Indikasi Pelanggaran P4T



3



Rekomendasi Penertiban penguasaan dan pemilikan tanah



4



Rekomendasi Penertiban Penggunan dan Pemanfaatan Tanah



5



Dokumen perencanaan dan Pemantauan Kinerja serta Kebijakan Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah



Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan



Sasaran Kegiatan



1.2



Terkendalinya Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



49



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



Indikator Kinerja Kegiatan



1.2



2020-2024



Rasio Peningkatan Produktifitas P4T Hasil Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Wilayah Pesisir, PulauPulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu



1



Rancangan NSPK Bidang Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu



2



Data Pengendalian Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah



3



Data Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah



4



Data Pengendalian Penguasaan dan Pemilikan Tanah di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu



5



Data Hasil Pengendalian HGU Habis, Tanah Tidak Termanfaatkan, dan Pelepasan Sebagian



6



Dokumen Perencanaan dan Pemantauan Kinerja serta Kebijakan Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu



Output (RO)



Kegiatan 2.1:



Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah



Sasaran Kegiatan



2.1



Teredistribusikannya tanah objek Reforma Agraria



Indikator Kinerja Kegiatan



2.1



Jumlah bidang tanah yang diredistribusi



Output (RO)



1



Rancangan NSPK



2



SK Redistribusi



3



Data GTRA



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



50



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



4



Kegiatan 2.2:



Sasaran Kegiatan



2.2



Terwujudnya pemberian Akses Reforma Agraria



Indikator Kinerja Kegiatan



2.2



Jumlah Kepala Keluarga penerima akses RA



1



Rancangan NSPK



2



Akses Reforma Agraria



3



Database Penerima Akses Reforma Agraria



Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah Sasaran Kegiatan



2.3



Terwujudnya penggunaan dan pemanfaatan tanah yang optimal dan berkelanjutan



Indikator Kinerja Kegiatan



2.3



Jumlah data dan informasi spasial yang berbasis wilayah dalam rangka menunjang penyelenggaraan reforma agraria



Output (RO)



Kegiatan 3.1:



Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah



Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)



Output (RO)



Kegiatan 2.3:



2020-2024



1



Rancangan NSPK



2



Neraca Penatagunaan Tanah (Regional dan Sektoral)



3



Data Potensi Penataan Wilayah Pesisir, Pulaupulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu



4



Layanan Penatagunaan Tanah (PNBP)



5



Data Penatagunaan Tanah



Penetapan Hak Tanah dan Ruang



3.1.1



Terwujudnya pengaturan dan penetapan hak atas tanah ruang atas dan ruang bawah untuk badan hukum dan perorangan



3.1.2



Terwujudnya pengaturan dan penetapan hak atas tanah ruang atas dan ruang bawah untuk instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD



Sasaran Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan 1



3.1.1.1



Jumlah kebijakan teknis pengaturan penetapan hak atas tanah dan ruang badan hukum dan perorangan



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



51



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



3.1.1.2



Rancangan Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria untuk pengaturan hak atas tanah



2



Surat Keputusan Penetapan Hak Atas Tanah Perorangan dan Badan Hukum



Output (RO) 4



Pembinaan/Monitoring/Evaluasi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Perorangan dan Badan Hukum Surat Keputusan Penetapan Hak Ruang Bawah dan Ruang Atas Tanah Perorangan dan Badan Hukum



5



Unit Layanan Pertanahan Khusus



6



Data Penetapan Hak atas tanah Badan Hukum dan Perorangan



3.1.2.1



Jumlah kebijakan teknis pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi pemerintah, BUMN dan BUMD



3.1.2.2



Jumlah bidang tanah instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang ditetapkan



Indikator Kinerja Kegiatan 2



Kegiatan 3.2:



Jumlah bidang tanah badan hukum dan perorangan yang ditetapkan



1



3



Output (RO)



2020-2024



1



Rancangan Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria untuk pengaturan hak atas tanah dan ruang Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD



2



Surat Keputusan Penetapan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD



3



Pembinaan/Monitoring/Evaluasi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD



4



Surat Keputusan Penetapan Hak Ruang Bawah dan Ruang Atas Tanah Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD



5



Surat Keputusan Penetapan Hak Atas Tanah di Atas Hak Pengelolaan



6



Surat Keputusan Penetapan Hak Pengelolaan



7



Data Tanah Tanah Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD



Pendaftaran Tanah dan Ruang



Sasaran Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



Output (RO)



3.2



Terlaksananya pendaftaran tanah dan pendaftaran ruang bawah tanah dan ruang atas tanah yang berkepastian hukum dan berbasis elektronik



3.2.1



Jumlah kebijakan teknis terkait pengaturan pendaftaran tanah, pemeliharaan data dan informasi



3.2.2



Jumlah bidang tanah dan ruang yang terdaftar



1



Rancangan Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK)



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



52



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



Kegiatan 3.3:



2020-2024



2



Bidang tanah terdaftar



3



Layanan informasi Pertanahan



4



Layanan Pemeliharaan Data Pertanahan



Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT



Sasaran Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



3.3



Terwujudnya pengaturan dan pendaftaran tanah komunal dan penatausahaan tanah ulayat serta terwujudnya kerja sama kelembagaan yang terintegrasi



3.3.1



Jumlah kebijakan teknis pengaturan tanah komunal, Hubungan Kelembagaan dan KePPATan



3.3.2



Jumlah satker yang menjadi tujuan sosialisasi tanah ulayat



3.3.3



Jumlah Pendaftaran Hak Komunal



3.3.4



Jumlah peningkatan kerja sama lembaga atau instansi yang bermitra



3.3.5



Jumlah Lisensi PPAT



3.3.6



Jumlah Analis Yuridis berlisensi



1



Rancangan Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria



2



sosialisasi tanah ulayat



3



Hak Komunal



4



Mitra Kelembagaan



5



Lisensi PPAT



6



Lisensi Analis Yuridis



Output (RO)



Kegiatan 4.1:



Penanganan sengketa pertanahan



Sasaran Kegiatan



4.1



Terselesaikannya sengketa Pertanahan



Indikator Kinerja Kegiatan



4.1



Jumlah Penyelesaian Sengketa pertanahan



1



Penyelesaian Sengketa Pertanahan



2



Rancangan NSPK (Pusat)



Output (RO)



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



53



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



Kegiatan 4.2:



3



Supervisi, Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Sengketa Pertanahan



4



Pembinaan/Sosialisasi/Evaluasi/Konsultasi



Penanganan perkara pertanahan Sasaran Kegiatan



4.2



Terselesaikannya penanganan perkara pertanahan



Indikator Kinerja Kegiatan



4.2



Jumlah penyelesaian penanganan Perkara Pertanahan



Output (RO)



Kegiatan 4.3:



2020-2024



1



Penanganan Perkara Pertanahan



2



Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan



3



Supervisi, Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Perkara



Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan



4.3.1



Terselesaikannya konflik dan kejahatan pertanahan secara holistik antar instansi



4.3.2



Terciptanya pemahaman yang sama dalam masyarakat mengenai pertanahan dan ruang



Sasaran Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



Output (RO)



4.3.1.1



Jumlah penyelesaian konflik pertanahan secara holistik antar instansi/lembaga.



4.3.1.2



Jumlah penyelesaian kejahatan pertanahan pertanahan secara holistik antar instansi/lembaga.



4.3.2



Penurunan pengaduan masyarakat atas permasalahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan



1



Penyelesaian konflik pertanahan secara holistik antarinstansi/lembaga.



2



Pembinaan Pencegahan kejahatan pertanahan



3



Penyelesaian kejahatan pertanahan



4



Rancangan NSPK



5



Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



54



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



Kegiatan 5.1:



6



Rekomendasi upaya pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan



7



Supervisi, Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Konflik



Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah



Sasaran Kegiatan



5.1



Terwujudnya Ketersediaan Tanah Bagi Pembangunan



Indikator Kinerja Kegiatan



5.1



Realisasi Luas Tanah yang disediakan bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Kepentingan Lainnya



Output (RO)



Kegiatan 5.2:



2020-2024



1



Rancangan Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) IKK 1



2



Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah IKK 1



3



Basis Data Pengadaan Tanah IKK 1



4



Pencadangan Tanah/Bank Tanah IKK 1



5



Fasilitasi Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah IKK 1



Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan



Sasaran Kegiatan



5.2



Terwujudnya bidang-bidang tanah yang tertata pada lokasi konsolidasi tanah dan peningkatan nilai tanah pada lokasi konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan



5.2.1



Peningkatan nilai tanah pada lokasi konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan



5.2.2



Realisasi Bidang Tanah yang ditata di lokasi Konsolidasi Tanah



5.2.3



Tingkat keikutsertaan jumlah peserta Konsolidasi tanah



5.2.4



Persentase luas sumbangan tanah konsolidasi tanah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan



Indikator Kinerja Kegiatan



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



55



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



1



Rancangan Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) IKK 1



2



Materi Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah IKK 3



3



Berita Acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah IKK 4



4



Konsolidasi Tanah Swadaya IKK 4



5



Data Spasial dan Tekstual Konsolidasi Tanah (data) IKK 2



6



Bantuan Teknis pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah IKK 1



7



Basis Data Pemanfaatan Tanah dan Pengebangan Pertanahan IKK 1



8



Fasilitasi Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan



Output (RO)



Kegiatan 5.3:



Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan



Sasaran Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



Output (RO)



5.3



Tersedianya informasi nilai tanah, ekonomi pertanahan dan Lisensi Penilai Pertanahan



5.3.1



Peningkatan cakupan informasi nilai tanah dan ekonomi pertanahan



5.3.2



Persentase Peta Nilai Tanah yang dimanfaatkan



5.3.3



Jumlah lisensi penilai pertanahan



1



Rancangan Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), IKK 1



2



Peta Zona Nilai Tanah IKK 1



3



Peta Nilai Bidang Tanah IKK 1



4



Lisensi Penilai Tanah (PNBP Operasional) IKK 3



5



Layanan Pertanahan Bidang Pengadaan Tanah (termasuk layanan permohonan pemetaan nilai tanah/PNBP operasional) IKK 1



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



56



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



Kegiatan 6.1:



6



Bantuan Teknis Pemanfaatan Peta Nilai Tanah IKK 2



7



Nilai Aset Properti IKK 1



8



Pembaruan Peta Nilai Tanah IKK 1



9



Fasilitasi Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan IKK 1



Pengelolaan Infrastruktur Dasar Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang



Sasaran Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



Output (RO)



Kegiatan 6.2:



2020-2024



6.1



Tersedianya Infrastruktur Dasar Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang



6.1.1



Cakupan luas Peta Dasar Pertanahan



6.1.2



Surveyor Kadastral berkualitas yang dihasilkan (termasuk Penata kadastral)



6.1.3



Panjang Batas Kawasan Hutan dengan APL



1



Rancangan Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK)



2



Peta Dasar Pertanahan



3



Surveyor Kadastral



4



Panjang Batas Kawasan Hutan



5



Basis Data dan Sistem Informasi Data Dasar Pertanahan



6



Kerangka Dasar Kadastral Nasional



7



Pemeliharaan Peralatan



Survei dan Pemetaan Tematik



Sasaran Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



6.2



Terwujudnya Sistem Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang



6.2.1



Cakupan Luas Peta Tematik Pertanahan dan Ruang



6.2.2



Cakupan Luas Peta Tematik Kawasan



6.2.3



Jumlah Tema Informasi Geospasial Tematik



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



57



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



Output (RO)



Kegiatan 6.3:



2020-2024



1



Rancangan Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK)



2



Peta Tematik Pertanahan dan Ruang



3



Peta Tematik Kawasan



4



Data dan Informasi Geospatial Tematik Pertanahan dan Ruang



5



Layanan Peta Tematik Kawasan



Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sasaran Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



Output (RO)



6.3



Tersedianya Informasi Bidang Tanah dan Ruang



6.3.1



Cakupan luas bidang tanah terpetakan tervalidasi



6.3.2



Cakupan satuan ruang yang terpetakan



6.3.3



Jumlah Desa/Kelurahan Lengkap dan Informasi Untuk Menunjang Penanganan Sengketa, Permasalahan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang



1



Rancangan Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK)



2



Data dan Informasi Bidang Tanah dan Ruang



3



Peta Bidang Tanah dan Ruang (Layanan)



4



Peta Bidang Tanah dan Ruang (Non Layanan)



5



Peta Bidang Tanah K4



6



Berita Acara Penyuluhan



7



Laporan Pembinaan, Monev Supervisi Daerah



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



58



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



8



Data Infrastruktur Keagrariaan



9



Dukungan Manajemen Kegiatan One Map Project



10



Rekomendasi Desa/Kelurahan Lengkap dan Informasi untuk menunjang penanganan Sengketa, Permasalahan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang



Program B :



Penyelenggaraan Penataan Ruang



Kegiatan 1.2:



Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah



Sasaran Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



Output (RO)



2020-2024



1.2



Tersedianya rencana tata ruang daerah yang berkualitas



1.2.1



Rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah



1.2.2



Jumlah materi teknis dan rancangan peraturan daerah RRTR/RDTR Kabupaten/Kota



1.2.3



Jumlah materi teknis dan rancangan peraturan daerah RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota



1.2.1



Materi Teknis RDTR Kab/Kota



1.2.2



Materi Teknis (PK Revisi) RTRW Prov



1.2.3



Materi Teknis (PK Revisi) RTRW Kab/Kota



Program C :



Dukungan Manajemen



Kegiatan 1:



Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya di Daerah



Sasaran Kegiatan:



Indikator Kinerja Kegiatan



1.7



1.7.1



Terlaksananya Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis lainnya di Daerah



Indeks Akuntabilitas Kinerja (SAKIP)



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



59



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



1.7.2



Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)



1.7.3



Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara



1.7.4



Indeks Maturitas SPIP



1.7.5



Persentase integritas pelayanan publik di bidang pertanahan dan ruang



1.7.6



Persentase Capaian Kinerja Hasil Pengawasan



1.7.7



Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran



1.7.8



Persentase Pengelolaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat



1.7.9



Persentase layanan permohonan informasi publik



1.7.10



Persentase Pelaksanaan 4 (empat) Metode Strategi Komunikasi Publik



1



Layanan Dukungan Manajemen Satker



2



Layanan Perencanaan



3



Layanan Pemantauan dan Evaluasi



4



Layanan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)



5



Layanan Manajemen Keuangan



6



Layanan manajemen Barang Milik Negara (BMN)



7



Layanan Hukum



8



Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi



9



Layanan Reformasi Birokrasi



10



Layanan Data dan Informasi



Output (RO)



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



60



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



11



Layanan Perkantoran



12



Layanan Sarana dan Prasarana Internal



4.2 Kerangka Pendanaan Sub-bab ini menjelaskan mengenai kebutuhan pendanaan secara keseluruhan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang untuk mencapai target Sasaran Strategis Kementerian, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan. Informasi lebih lengkap terhadap kerangka pendanaan terdapat pada Lampiran 2 Matrik Kinerja dan Pendanaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang. Tabel 10. Kerangka Pendanaan No



Program



1



Dukungan Manajemen



2



Penyelenggaraan Penataan Ruang Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan



3



Alokasi Anggaran 2020-2024 (Rp) 12.069.000.000 7.142.719.450.000



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



61



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



62



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



2020-2024



BAB V PENUTUP



Rencana Strategis (Renstra) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan,



Sasaran,



Strategi,



Kebijkan,



Program



dan



Kegiatan



Kantor



Pertanahan Kabupaten Sumedang Tahun 2020-2024 dalam periode tahun 2013-2018 yang disusun mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 dengan mengusung Visi “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat



untuk



Mendukung



Tercapainya:



“Indonesia



Maju



yang



Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Rencana Strategis ini diharapkan mampu memberikan gambaran isuisu strategis yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi dan mengantisipasi hal tersebut. Selanjutnya



Rencana



Strategis



ini



akan



digunakan



untuk



penyusunan Rencana Kerja (Renja) yang didalamnya terdapat rencana kinerja dan penganggaran setiap tahunnya.



Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang



63