RENSTRA Puskesmas Pakkat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Gian
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan Puji dan syukur dan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Rencana Strategis Puskesmas Mabu’un tahun 2016–2021 telah selesai disusun. Dokumen Rencana Strategis ini disusun sebagai acuan bagi penyelenggaraan kegiatan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya secara umum selama kurun waktu perencanaan yaitu tahun 2016 – 2021 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing. Akhirnya kami sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dokumen ini . Kami menyadari bahwa rencana strategis ini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan oleh sebab itu kami sangat mengharapkan masukan, saran dan kritik sebagai upaya kita bersama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.



Mabu’un, Februari 2017 Kepala Puskesmas Mabu’un



dr. Heldina Sofia NIP. 19780508 200604 009



Puskesmas Mabu’un 2016-2021



Page1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Wajib dan Upaya Kesehatan Pengembangan. Upaya kesehatan wajib merupakan upaya kesehatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh puskesmas di seluruh Indonesia. Upaya ini memberikan daya ungkit paling besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan melalui pendekatan Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) , serta merupakan kesepakatan global maupun nasional. Yang termasuk dalam Upaya Kesehatan Wajib adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular serta Pengobatan. Sedangkan upaya kesehatan pengembangan adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di wilayah kerja puskesmas serta disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan antara lain Upaya Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olah Raga, Perkesmas, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Usia Lanjut dan Pengobatan Tradisional. Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara terpadu yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat , keterpaduan dan rujukan. Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka puskesmas harus melaksanakan kegiatan manajemen dengan baik. Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk menghasilkan luaran ( output ) puskesmas secara efektif dan efisien. Kegiatan manajemen puskesmas terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan. Dengan berpedoman pada renstra maka diharapkan semua kegiatan akan lebih terencana , lengkap dan akurat sehingga dapat mencapai target baik dalam kualitas maupun kuantitas program kegiatan serta memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat pada umumnya. Penyusunan renstra ini mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, Rencana Strategis Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Utara dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan. Adapun penetapan kegiatan dalam renstra didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang Kesehatan.



Puskesmas Mabu’un 2016-2021



Page



B. Maksud dan Tujuan Maksud



1. Menjabarkan gambaran umum dan upaya kesehatan Puskesmas Pakkat dalam rangka mewujudkan visi dan misi Puskesmas. 2. Mewujudkan keterpaduan arah , strategi , keselarasan program dan kegiatan sesuai dengan target dan sasaran yang ditetapkan. 3. Sebagai kerangka acuan dalam melaksanakan operasionalisasi kegiatan Puskesmas guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur. 4. Adanya tolok ukur sebagai bahan evaluasi kinerja tahunan program kegiatan Puskesmas Pakkat .



Tujuan 1. Menjabarkan visi, misi, program kerja puskesmas ke dalam program kegiatan



untuk periode waktu 2016 – 2021. 2. Memberikan pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan yang dituangkan dalam Perencanaan Tingkat Puskesmas ( PTP ). 3. Memberikan pedoman atau kerangka acuan dalam penyusunan instrument pengendalian, pengawasan dan evaluasi program kegiatan guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan. C. Landasan Hukum 1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 ). 1



Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 124, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).



2



Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).



3



Undang – Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 33 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).



4



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



Puskesmas Mabu’un 2016-2021



Page3



1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK//2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/60/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2010 – 2014. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/V/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota. 6. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor Tahun tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara



Puskesmas Mabu’un 2016-2021



Page4



12. Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan. 13. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2008 – 2013. 14. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor tentang Rencana Strategis ( RENSTRA ) DINAS KESEHATAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN 2016 – 2021.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 5



D. SISTEMATIKA PENULISAN



Adapun sistematika rencana strategis adalah sebagai berikut : Bab



I. Pendahuluan Bab ini berisi penjelasan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hokum



Bab



. Tugas Pokok dan Fungsi UPT. Puskesmas Pakkat Bab ini berisi tentang struktur organisasi , susunan kepegawaian dan kelengkapan, tugas pokok dan fungsi UPT. Puskesmas Pakkat serta upaya kesehatan yang dilaksanakan.



Bab



I. Gambaran Pelayanan UPT. Puskesmas Pakkat Bab ini berisi tentang gambaran umum puskesmas, kinerja pelayanan kesehatan (capaian indicator SPM bidang Kesehatan ) dan status kesehatan di wilayah kerja UPT. Puskesmas Pakkat .



Bab



IV. Isu – Isu Strategis Bab ini berisi tentang kendala eksternal, kendala internal, peluang eksternal, peluang internal serta rumusan permasalahan strategis UPT. Puskesmas Pakkat .



Bab



V. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bab ini berisi tentang Visi, Misi, Sasaran, Strategi dan Kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk tahun 2016 – 2021.



Bab



VI. Program, Kegiatan , Indikator Kinerja Bab ini berisi tentang program, kegiatan dan indicator kinerja kegiatan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.



Bab



V. Penutup



Lampiran Pada Lampiran ini berisikan Program Kerja Tahunan UPT. Puskesmas Pakkat tahun 2016 – 2021.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 6



BAB TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS PAKKAT



A. STRUKTUR ORGANISASI



Berdasarkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor Tahun tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT. Puskesmas Kabupaten Humbang Hasundutan , disebutkan bahwa Susunan Organisasi Puskemas Perawatan / Non Perawatan terdiri dari : a.



Kepala Puskesmas



b.



Sub Bagian Tata Usaha



c.



Pelaksana Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit



d. Pelaksana Unit Promosi Kesehatan e. Pelaksana Unit Kesehatan Ibu dan Anak-Keluarga Berencana



f.



Pelaksana Unit Kesehatan Lingkungan dan Peran Serta Masyarakat



g.



Puskesmas Pembantu



B. SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN KELENGKAPAN



Sumber Daya Manusia Jumlah seluruh karyawan Puskesmas Pakkat adalah 60 orang terdiri dari 38 PNS dan 19 PTT ( PTT Pusat, PTT Daerah ) 4 Orang TKS.



a.



Berdasarkan Pendidikan 1.



S1 Kedokteran Umum



: 2 orang



2.



S1 Keperawatan



:



3.



S1 Kesehatan Masyarakat



: 1 orang



4.



D3 Keperawatan



: 2 orang



5.



D3 Perawat Gigi



: 1 orang



6.



D3 Analis Farmasi



: 1 orang



7.



D3 Kebidanan



: 9 orang



8.



SPK



: 4 orang



9.



SPAG



: 1 orang



10.



SMA



: 2 orang



11.



SD



: 1 orang



-



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 7



b.



c.



d. No



Berdasarkan Golongan : 



Golongan ID



: 2 orang







Golongan IC



: 6 orang







Golongan IB



: 3 orang







Golongan IA



: 1 orang







Golongan D



: 1 orang







Golongan C



: 4 orang







Golongan A



: 1 orang



Berdasarkan Unit Pelaksana :  Dokter Umum



: 2 orang



 Tata usaha



: 1 orang



 Perawat



: 6 orang



 Perawat Gigi



: 1 orang



 Bidan Puskesmas



: 3 orang



 Bidan Desa



: 6 orang



 Petugas Gizi



: 1 orang



 Petugas Imunisasi



: 1 orang



 HS



: 1 orang



 Petugas Promkes



: 1 orang ( merangkap perawat )



 Pengelola BOK)



: 3 orang ( BPJS, APBD,



Keuangan



 Administrasi



: 1 orang



 Petugas Kebersihan



: 1 orang



Sarana dan Prasarana Puskesmas Pakkat Jenis Sarana



Jumlah



Keterangan / Kondisi



1.



Puskesmas Induk



1



Baik



2.



Puskesmas Pembantu



5



Rusak Sedang : 3



3.



Poskesdes



22



Desa Tedunan, Desa Sentul : Rusak Ringan Desa Madugowongjati : Rusak Berat



4.



Ambulance



1



Baik



5.



Sepeda Motor



6



Rusak Berat : 1



Rusak Sedang : 2 Baik : 3



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 8



e.



Pembiayaan Kesehatan



Untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan, Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin melalui Program BPJS Kesehatan ( BPJS). BPJS diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam daftar kuota yang telah diusulkan dan disahkan oleh Bupati. BPJS digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif. Sedangkan masyarakat miskin yang tidak masuk kuota, menjadi tanggungan Bupati dan atau Pemerintah Daerah. Untuk membiayai masyarakat miskin non kuota maka Pemerintah Kabupaten harus menyediakan anggaran melalui Jaminan Kesehatan Daerah ( Jamkesda ). Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan rutin di Puskesmas, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD yang disahkan oleh DPRD dengan rincian kegiatan yang telah ditetapkan. Mulai tahun 2010, pemerintah pusat meluncurkan Bantuan Operasional Kesehatan yaitu Dana dukungan / bantuan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan SPM Bidang Kesehatan untuk pencapaian MDGs Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya seta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Pemanfaatan dana BOK di Kab. Humbang Hasundutan telah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan. Pemerintah juga melakukan suatu terobosan dalam upaya menurunkan AKI dan AKB yang masih tinggi melalui Jaminan Persalinan ( Jampersal ) dengan maksud untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dan aman bagi semua ibu hamil dan bersalin yang belum memiliki jaminan pembiayaan kesehatan lainnya. Dengan program jampersal ini diharapkan bahwa masyarakat mendapat pelayanan kesehatan secara mandiri dan berkeadilan yang mana semua ibu hamil dan bersalin mendapat jaminan pembiayaan untuk persalinannya dan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan untuk persalinannya.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 9



Pembiayaan yang diberikan pada pelayanan kesehatan tingkat pertama ( Puskesmas ) meliputi : 1. Pemeriksaan kehamilan 4 kali 2. Persalinan normal di fasilitas kesehatan 3. Pelayanan nifas normal 3 kali termasuk KB pasca persalinan 4. Pelayanan bayi baru lahir



C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI



Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 / MENKES / SK // 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa fungsi Puskesmas adalah : 1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan 2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat 3. Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama a.



Pelayanan Kesehatan Perorangan



b.



Pelayanan Kesehatan Masyarakat



Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor xx tahun XXX tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas pokok pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut , Puskesmas mempunyai fungsi : a. Pelayanan upaya kesehatan meliputi Kesehatan ibu dan anak, KB, perbaikan Gizi ,



perawatan kesehatan masyarakat , pencegahan , pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan Sekolah, olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana , upaya kesehatan kerja serta usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, mata, khusus lainnya dan pencatatan serta laporannya. b. Pembinaan upaya kesehatan , peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 10



c. Pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat. d. Pengelolaan ketatausahaan



Penjabaran tugas pokok pada masing – masing unit adalah sebagai berikut : 1. Kepala Puskesmas : a.



Memberikan pelayanan , pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya



b. Melaksanakan pelayanan upaya kesehatan meliputi Kesehatan Ibu dan anak, KB,



perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan sekolah, Olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, upaya kesehatan lanjut usia, upaya kesehatan jiwa, dan pencatatan serta pelaporannya c.



Pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan.



d.



Pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat



e.



Melakukan upaya pengelolaan ketatausahaan



2. Sub Bagian Tata Usaha : a. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian. b. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan akuntansi puskesmas. c. Melaksanakan pengelolaan surat – surat dan hubungan masyarakat. d. Melaksanakan pengelolaan perencanaan serta pelaporan.



perlengkapan,



urusan



umum



dan



membuat



e. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 11



3.



Pelaksana Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit a. Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. b. Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis yang meliputi segala penyehatan lingkungan. c. Melaksanakan kegiatan pembinaan yang meliputi segala usaha pelayanan dan usaha pencegahan pemberantasan penyakit termasuk imunisasi. d. Melaksanakan kegiatan pengawasan , perkembangan dan pemakaian alat – alat kesehatan dan obat – obatan. e. Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas. f. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



4.



5.



Pelaksana Unit Kesehatan Keluarga : a.



Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.



b.



Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis yang meliputi segala usaha pelayanan ibu dan anak dan keluarga berencana serta lansia.



c.



Melaksanakan kegiatan pembinaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah gizi dalam masyarakat.



d.



Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.



e.



Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



Pelaksana Unit Pemulihan Kesehatan : a. Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. b. Melaksanakan kegiatan pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut. c. Melaksanakan koordinasi kegiatan atas semua kebutuhan pelayanan medis. d. Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 12



e. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



6. Pelaksana Unit Kesehatan Lingkungan dan Peran Serta Masyarakat a. Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. b. Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan , usaha kesehatan sekolah dan olah raga, penyuluhan kesehatan masyarakat, serta perawatan kesehatan masyarakat yang meliputi segala usaha dan kegiatan pemberian informasi kesehatan. c. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan teknis tenaga kesehatan non medis / tradisional d. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan. e. Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas. f. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



7. Puskesmas Pembantu : Membantu melakukan kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.



D. UPAYA KESEHATAN



Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat , yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu :



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 13



1.



Upaya Kesehatan Wajib Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas. Meliputi :



2.



a.



Upaya Promosi Kesehatan



b.



Upaya Kesehatan Lingkungan



c.



Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana



d.



Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat



e.



Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular



f.



Upaya Pengobatan



Upaya Kesehatan Pengembangan Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada di Puskesmas Pakkat meliputi : a.



Upaya Kesehatan Sekolah



b.



Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat



c.



Upaya Kesehatan Kerja



d.



Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut



e.



Upaya Kesehatan Jiwa ( Rujukan )



f.



Upaya Kesehatan Usia Lanjut



g.



Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional



Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan Puskesmas.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 14



BAB I GAMBARAN PELAYANAN UPT. PUSKESMAS PAKKAT



Gambaran tentang pelayanan Puskesmas Pakkat meliputi kondisi umum, upaya kesehatan yang dilaksanakan, capaian kinerja dan derajat kesehatan tahun 2015 , adalah sebagai berikut :



I.



GAMBARAN UMUM A. Kondisi Umum Puskesmas Pakkat berada diatas sebidang tanah seluas 10000 M 2. milik Pemkab di jalan Sehat No.1 Simarsik, Kec. Pakkat, Kab. Humbang Hasundutan. Terletak di 06058.626 LU, 109059.113 BT, Ketingian 199 M DPL. Puskesmas Pakkat termasuk wilayah Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas : 



Sebelah Utara : 



Sebelah Selatan : 



Sebelah Barat : 



Sebelah Timur : Luas wilayah Puskesmas Pakkat : 2.597,748 Ha. Meliputi 22 desa binaan yaitu : -



Desa



-



Desa



-



Desa



-



Desa



-



Desa



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 15



B. Data Demografi (Sumber Data : Statistik Kecamatan) NO



DESA



Luas



Jumlah



Jumlah



Kepadatan Jumlah



Wilayah



Penduduk



Rumah



Penduduk



(km2)



Tangga



Penduduk



/km2



Miskin



1



Surodadi



1,116



2.690



818



2321,57



1.392



2



Sentul



3,15



2.095



563



664,62



968



3



Ketanggan



13,21



5.447



1.465



412,34



2.611



4



Madugowongjati



2,724



2.506



800



919,97



517



5



Tedunan



5,732



1.978



556



345,06



698



26



14.716



4.202



566



6.186



Jumlah



Jumlah penduduk wilayah Puskesmas Pakkat tahun 2015 sebanyak 14.716 jiwa, terdiri dari laki – laki dan 7380 perempuan.



Sarana Kesehatan dan Sumber Daya Sarana kesehatan yang terdapat di wilayah kerja Puskesmas Pakkat adalah : Puskesmas induk, 1 unit Puskesmas Pembantu, 1 unit mobil puskesmas keliling, 3 unit Poliklinik Kesehatan Desa, 5 Desa Siaga, 24 Posyandu , 104 orang kader posyandu terlatih.



Keadaan Tenaga Masalah yang dihadapi dalam hal ketenagaan adalah kurangnya tenaga administrasi, dokter umum, dokter gigi, rekam medis, tenaga sopir. Upaya pemenuhan kebutuhan adalah melalui pengusulan penambahan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan kualifikasi pendidikan ke Dinas Kesehatan Kab. Humbang Hasundutan tiap tahunnya.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 16



. KINERJA PELAYANAN KESEHATAN



Capaian indikator kinerja Puskesmas Pakkat Pelayanan Minimal meliputi :



tahun 2015 yang merujuk pada Standar



a. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana 1. Cakupan kunjungan ibu hamil K4 2.



: 90,19%



Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan



: 103,56 %



3.



Ibu hamil resiko tinggi dan komplikasi yang ditangani



: 73,58 %



4.



Cakupan kunjungan neonatus



: 99,23 %



5.



Cakupan kunjungan bayi



: 104,56 %



6.



Jumlah bayi lahir dengan BBLR



: 1,53 %



7.



Cakupan bayi berat badan lahir rendah / BBLR yang ditangani : 100 %



8.



Cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak balita dan prasekolah : 96,68%



9.



Cakupan peserta KB aktif



10. Neonatal resiko tinggi / komplikasi yang ditangani



: 77,91 % : 68,97 %



b. Upaya Kesehatan Sekolah 1. Cakupan pemeriksaan kesehatan siswa SD dan setingkat oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih / guru UKS / dokter kecil



: 100 %



2. Cakupan pemeriksaan kesehatan berkala pada siswa SD/MI



: 100%



3. Cakupan pemeriksaan kesehatan berkala pada siswa SLTP / MTS : -



c. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat 1.



Cakupan pelayanan kesehatan remaja



: 100 %



2.



Kecamatan bebas rawan gizi



: 100%



3.



Balita yang datang dan ditimbang ( D/S )



: 68, 87 %



4.



Balita yang naik berat badannya ( N / D )



: 73,60 %



5.



Balita Bawah Garis Merah ( BGM )



: 3,20 %



6.



Cakupan bayi ( 6 – 11 bulan ) mendapat kapsul vitamin A 1 kali pertahun : 100%



7.



Cakupan anak balita ( 12 – 59 bulan ) mendapat kapsul vitamin A 2 kali Pertahun



8. Cakupan ibu nifas mendapat kapsul vitamin A



: 100 % : 103,56 %



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 17



9.



Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe



: 88,68 %



10. Cakupan pemberian MP – ASI pada anak bayi BGM keluarga miskin : tak 11. Balita gizi buruk mendapat perawatan



: tak



12. Rumah tangga dengan garam beryodium baik



: 80,95 %



13. Keluarga sadar gizi



: 10,53 %



d. Upaya Pengobatan , Kesehatan Jiwa, Kesehatan Usia Lanjut 1.



Cakupan kunjungan rawat jalan



: 870



2.



Sarana kesehatan dengan kemampuan pelayanan gawat darurat yang dapat diakses masyarakat



: 100 %



3.



Cakupan pelayanan gangguan jiwa disarana kesehatan



: 35



4.



Cakupan pelayanan kesehatan usia lanjut



: 90,21



e. Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular 1.



Desa / kelurahan mengalami KLB yang ditangani < 24 jam



: 100%



2.



Cakupan desa / kelurahan UCI



: 100 %



3.



Acute Flacid Paralysis ( AFP ) rate per 100.000 penduduk < 15 th : 43,27 per 100.000 penduduk < 15 tahun



4.



Kesembuhan penderita TBC BTA (+) ( CR /cure rate )



: 100 %



5.



Penemuan kasus TBC BTA positif ( CDR / Case Detection Rate) : 93,33 %



6.



Cakupan balita dengan pneumonia yang ditangani



: 30,04 %



7.



Klien yang mendapatkan penanganan HIV – AIDS



:-



8.



Kasus Infeksi Menular Seksual ( IMS ) yang diobati



:-



9.



Penderita DBD yang ditangani



:-



10. Incident rate DBD



:-



11. CFR / angka kematian DBD



:-



12. Balita dengan diare yang ditangani



: 89,09 %



13. CFR / angka kematian diare



:-



14. Penderita malaria yang diobati



:-



15. Penderita kusta yang selesai berobat (RFT rate)



: 100%



16. Kasus filariasis yang ditangani



:-



f. Upaya Kesehatan Lingkungan 1.



Institusi yang dibina



: 100 %



2.



Rumah Sehat ( Desa )



: 48,71 %



3.



Cakupan keluarga dengan sumber air minum terlindung



: 86,09 %



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 18



4.



Cakupan rumah yang memiliki jamban sehat



: 70,63 %



5.



Rumah yang mempunyai SPAL



: 58,25 %



6.



Rumah yang memiliki tempat sampah



: 100 %



7.



Rumah / bangunan bebas jentik nyamuk Aedes



: 95,65 %



8.



Tempat umum yang memenuhi syarat



: 100 %



9.



Tempat umum pengolahan makanan yang memenuhi syarat



: 88,89 %



g. Upaya Promosi Kesehatan 1.



Rumah tangga sehat



: 71,41 %



2.



Bayi yang mendapat ASI eksklusif



: 10,53 %



3.



Posyandu Purnama



: 12,56 %



4.



Posyandu Mandiri



: 6,33 %



5.



Upaya penyuluhan P3 NAPZA / P3 NARKOBA oleh petugas kesehatan : -



6. Desa siaga aktif



: 80 %



h. Kegiatan lain – lain 1.



Cakupan penduduk yang menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar



2.



: 0,90 %



Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin dan masyarakat rentan



: 100 %



3. Cakupan kegiatan kelas ibu : 2 desa dengan peserta 10 orang / desa



III.STATUS KESEHATAN Derajat Kesehatan a. Angka Harapan Hidup ( UHH ) mengacu pada renstra Dinas Kesehatan adalah 70,48 tahun . b. Angka Kematian Bayi Pada tahun 2015 terdapat 5 kasus kematian bayi dari 262 kelahiran hidup ( 19,2 ) . c. Angka Kematian Ibu Pada tahun 2015 tidak ditemukan kasus kematian ibu. d. Angka Kesakitan Indikator derajat kesehatan angka Kesakitan di UPT. Puskesmas Pakkat adalah sebagai berikut :



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 19



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Jumlah Jenis Penyakit AFP Rate < 15 tahun TB Paru Sembuh Pneumonia balita ditangani Prevalensi HIV / AIDS ( Persentase kasus terhadap penduduk beresiko ) Persentase AIDS yang ditangani Persentase Infeksi Menular Seksual ( IMS ) yang ditangani Angka kesakitan DBD Persentase DBD yang ditangani Persentase balita dengan diare yang ditangani Angka kesakitan malaria Persentase penderita malaria yang diobati Persentase penderita kusta selesai berobat Kasus penyakit filariasis yang ditangani Jumlah kasus dan angka kesakitan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I ) Jumlah kasus Difteri Jumlah kasus Tetanus Neonatorum Jumlah kasus Campak Jumlah kasus Polio



43,27 100% 30,04 % 89,09 % 100% -



-



e. Status Gizi masyarakat



Prevalensi balita gizi buruk tahun 2015 sebesar 1,51 % lebih rendah dibanding angka nasional sebesar 3 % . Sedangkan prevalensi balita dengan gizi kurang sebesar 2,23%.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 20



BAB IV ISU – ISU STRATEGIS



A. KENDALA Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas Pakkat beberapa kendala , antara lain : 1.



terdapat



Kendala Eksternal a. Adanya potensi bencana dan musibah massal mengingat kondisi geografis



sebagian wilayah Puskesmas Pakkat terdiri dari perbukitan. Puskesmas Pakkat terletak pada jalur pantura yang merupakan lalu lintas padat dan rawan . b. Adanya penyakit yang berpotensi wabah dan daerah endemis penyakit Masih



ditemukannya kasus demam berdarah di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan mobilitas penduduk yang tinggi antar wilayah dapat mempercepat sebaran penyakit menular. Hal ini dapat mengakibatkan angka kesakitan penyakit menular dapat meningkat misalnya Malaria, DBD, HIV/AIDS, Flu Burung, Campak. Desa Surodadi yang merupakan wilayah kerja Puskesmas Pakkat termasuk daerah dengan angka kesakitan kusta yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. c. Masih rendahnya kunjungan balita ke posyandu yang mengakibatkan kurang terpantaunya status gizi balita di desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berakibat adanya gizi kurang maupun gizi buruk yang tidak terdeteksi dan tidak tertangani. d. Perilaku masyarakat dan kesadaran masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat ( PHBS ) dengan status ekonomi menengah ke bawah masih rendah terutama kebiasaan cuci tangan dengan sabun, kebiasaan merokok , pemberian ASI Eksklusif pada bayi dan belum membudayanya kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk. e. Masih rendahnya kualitas kesehatan lingkungan. Pada beberapa desa di wilayah Puskesmas Pakkat masih rendahnya keluarga yang memiliki jamban sehat dan pengelolaan limbah. f. Masih adanya budaya / mitos / kepercayaan yang menghambat program kesehatan misalnya persalinan tidak di sarana kesehatan, menolak imunisasi, menolak menyusui, pantang makanan tertentu baik bagi ibu



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 21



hamil maupun saat menyusui, pemberian makanan tambahan pendamping ASI yang tidak sesuai dengan umurnya g. Kesadaran sektor lain bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab Puskesmas masih rendah sehingga dukungan terhadap pembangunan kesehatan sangat kurang. h. Masih sulitnya mencari kader kesehatan yang dapat bekerja dengan sungguh – sungguh dan rutin dan memahami tentang teknis pelaksanaan posyandu sehingga pelaksanaan posyandu tidak efektif dan tidak optimal. i.



Kesadaran masyarakat terhadap pembiayaan jaminan pemeliharaan kesehatan secara mandiri melalui dana sehat belum berkembang dengan baik, masih rendahnya cakupan dana sehat di masyarakat. Pelaksanaan desa siaga belum berjalan secara mandiri, masih terus mengandalkan Puskesmas sebagai penggerak kegiatan.



j.



Pembiayaan jaminan kesehatan ( BPJS) banyak yang tidak tepat sasaran, sehingga tidak dapat sepenuhnya diterimakan kepada masyarakat miskin.



2. Kendala Internal a. Jumlah dan kualitas tenaga kesehatan yang kurang mendukung serta jumlah tenaga administrasi belum terpenuhi sehingga masih banyaknya rangkap tugas. b. Petunjuk teknis pelaksanaan beberapa program kegiatan belum jelas sehingga belum terlaksana dengan baik dan laporan kegiatan belum menghasilkan data yang akurat . Contoh : Upaya Kesehata Usila, Upaya Kesehatan Remaja, Upaya Kesehatan Kerja. c. Sistem Informasi Kesehatan untuk mendukung manajemen kesehatan masih belum optimal terutama akses informasi, ketepatan, akurasi, kelengkapan yang berkaitan dengan lintas sektor.



B. PELUANG 1. Peluang Eksternal a. Terdapat peraturan perundangan yang terkait pelayanan kesehatan yaitu : 1. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1) mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, ayat (2) menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 22



tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Berkaitan dengan Undang – Undang Dasar 1945 tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ayat (2) bahwa penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Peraturan perundangan tersebut merupakan peluang untuk mengembangkan sistem pembiayaan pemeliharaan kesehatan. 2. Perundangan yang terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap bidang kesehatan yaitu : Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah pasal 13 ayat (1) e, yang menyebutkan bahwa penanganan bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terutama pasal 2 ayat (3), bahwa Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Kemudian dalam pelaksanaan kedua undang – undang tersebut dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. b. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 / MENKES / SK / / 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya. c. Terdapat komitmen global, regional, nsional yang menyangkut masalah kesehatan, mewajibkan pemerintah memberi perhatian terhadap pemecahan masalah kesehatan. Pembangunan Millenium ( Millenium Development Goals – MDGs) bertujuan mengatasi delapan tantangan utama pembangunan, tiga diantaranya adalah masalah kesehatan yaitu (1) penurunan angka kematian anak, (2) peningkatan kesehatan ibu dan (3) Upaya menghentikan penyebaran terhadap penyakit (khususnya HIV



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 23



/AIDS, malaria, Tuberculosis dan penyakit lainnya). Komitmen global terhadap dunia bebas penyakit polio. Badan Kesehatan Dunia (WHO,1988) mencanangkan program eradikasi polio ( The Global Polio Eradication initiative . Komitmen pemerintah terhadap pembangunan kesehatan dmplementasikan pada pelaksanaan pembangunan nasional dengan menggunakan konsep paradigma sehat yang dicanangkan oleh Presiden RI pada bulan Maret 1999 sebagai ” Gerakan Pembangunan yang Berwawasan Kesehatan”. Paradigma sehat merupakan cara pandang, pola pikir, atau model pembangunan kesehatan yang melihat masalah kesehatan saling berkait dan mempengaruhi dengan banyak faktor yang bersifat lintas sektor dan upayanya lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan dan perlindungan kesehatan, bukan hanya penyembuhan orang sakit atau pemulihan kesehatan. Secara makro berarti bahwa pembangunan semua sektor harus memperhatikan dampaknya di bidang kesehatan minimal memberikan sumbangan dalam pengembangan lingkungan dan perilaku sehat. Secara mikro berarti bahwa pembangunan kesehatan harus menekankan pada upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.



2. Peluang Internal a.



Sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang semakin baik dan mencukupi.



b.



Pelaksanaan upaya kesehatan yang berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan kegiatan baik upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat.



c.



Ketersediaan obat yang mencukupi baik dalam jenis dan jumlahnya.



d. Terdapat berbagai sumber alokasi anggaran dalam pelaksanaan pembangunan



keshatan baik melalui Pemerintah Kabupaten ( APBD,Jamkesda ), Pemerintah Pusat ( DAK , BOK, BPJS/Jampersal). e.



Keberadaan Poliklinik Kesehatan Desa ( PKD ) memberikan kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dasar.



f.



Peningkatan pengelolaan manajemen Puskesmas agar penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan sesuai dengan visi, misi, terarah dan terukur.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 24



C. RUMUSAN PERMASALAHAN



Dari hasil pelaksanaan pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan di Puskesmas, maka permasalahan yang dihadapi Puskesmas Pakkat adalah : 1.



Meskipun pada tahun 2015 tidak ditemukan adanya kematian ibu, namun masih tetap menjadi persoalan utama sebab angka kematian ibu di tingkat kabupaten masih sangat tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, kematian ibu lebih banyak disebabkan o`leh penyakit yang bukan akibat langsung kehamilan namun telah ada sebelum kehamilan. Ini perlu mendapat perhatian bagi pemberi pelayanan bagi ibu hamil terutama dalam penapisan resiko yang ada bukan saja yang berkaitan langsung dengan kehamilannya namun juga terhadap penyakit penyerta lainnya yang diderita. Permasalahan lain yang juga dapat berpotensi menimbulkan kematian ibu adalah perilaku dari ibu maupun lingkungan keluarganya yang seringkali menolak bila dibutuhkan rujukan baik selama masa kehamilan, persalinan maupun nifas.



2.



Angka kematian bayi menunjukkan adanya peningkatan. Terdapat 5 kasus kematian bayi dengan penyebab kematian yaitu asfiksi 2 kasus, BBLR 1 kasus, BBLSR 1 kasus dan kelainan kongenital 1 kasus.



3.



Angka kesakitan dan kematian penyakit menular dan tidak menular masih tinggi. Terutama kewaspadaan pada penduduk pendatang yang membawa penyakit DBD, malaria, HIV/AIDS. Khusus untuk wilayah Puskesmas Pakkat penyakit kusta masih menjadi perhatian karena selalu ditemukan kasus baru tiap tahunnya. Disisi lain angka kesakitan dan kematian pada beberapa penyakit tidak menular dan degeneratif seperti DM, kardiovaskular dan kanker cenderung mengalami peningkatan.



4.



Kesadaran masyarakat khususnya ibu balita untuk menimbangkan anaknya ke Posyandu masih sangat rendah hal ini ditunjukkan dengan masih rendahnya cakupan D/S. Rendahnya cakupan kunjungan balita ini dapat berakibat tidak terpantaunya status gizi balita secara keseluruhan yang dapat berdampak adanya kasus balita dengan gizi buruk maupun gizi kurang yang tidak terdeteksi dan tidak tertangani.



5.



Kualitas kesehatan lingkungan masih rendah. Cakupan rumah sehat masih rendah. Cakupan sanitasi dasar seperti cakupan jamban keluarga, cakupan sarana pembuangan air limbah ( SPAL ) masih rendah .



6.



Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat masih rendah. Kebiasaan cuci tangan dengan sabun sebelum makan dan sesudah buang air



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 25



besar belum membudaya, kebiasaan merokok masih tinggi, perilaku pemberian ASI eksklusif pada bayi masih rendah, kegiatan Pemberantasan sarang Nyamuk secara berkala belum membudaya. 7.



Sistem pembiayaan pemeliharaan kesehatan di masyarakat belum berkembang, sebagian besar masyarakat belum memiliki jaminan kesehatan diantaranya dana sehat melalui desa siaga belum mendapat dukungan seluruh masyarakat. Masih ditemukannya pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum tepat sasaran.



8.



Partisipasi / peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan masih rendah diantaranya posyandu, PSN, pengembangan desa siaga belum dilaksanakan secara mandiri masih bergantung pada Puskesmas. Motivasi masyarakat sebagai kader posyandu masih sangat rendah, belum adanya regenerasi kader posyandu.



9.



Pelaksanaan upaya promosi kesehatan belum optimal terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penyuluhan dikarenakan sarana media penyuluh yang belum memadai sehingga kurang menarik minat masyarakat untuk mengikuti kegiatan.



10.



Sistem penganggaran belum optimal karena turunnya anggaran yang tidak pada awal tahun sehingga menyulitkan dalam administrasi dan kelengkapannya. Dalam penganggaran terkadang belum sepenuhnya sesuai dengan prioritas program, ada beberapa program penting yang belum teranggarkan sehingga tidak dapat terlaksana dengan baik.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 26



BAB V VISI,



MISI ,TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN



KEBIJAKAN



A. VISI Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan. Visi berkaitan dengan pandangan ke depan Puskesmas Pakkat diarahkan agar dapat berkarya secara produktif, inovatif, antisipatif sebagai rujukan pelayanan kesehatan pertama masyarakat. Untuk mencapai sasaran pembangunan kesehatan dan dengan mempertimbangkan perkembangan masalah serta kecenderungan masalah kesehatan ke depan maka ditetapkanlah Visi Puskesmas Pakkat . Visi Puskesmas Pakkat adalah ” Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan ”. Yang dimaksud dengan sehat mandiri dan berkeadilan adalah masyarakat yang hidup di dalam lingkungan yang sehat dan dengan perilaku hidup bersih dan sehat dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara langsung dalam pembangunan kesehatan serta mampu mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata.



B. MISI Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Misi merupakan suatu pernyataan yang menetapkan tujuan organisasi dan sasaran yang ingin dicapai. Dengan adanya misi berarti membawa organisasi pada suatu fokus dan diharapkan seluruh karyawan Puskesmas Pakkat dan pihak lain yang berkepentingan dapat mengenal institusi Puskesmas Pakkat dan mengetahui program – program serta hasil yang akan diperoleh pada masa yang akan datang. Misi Puskesmas Pakkat tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan derajat kesehatan baik perorangan maupun masyarakat di wilayah kerjanya. b. Menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan dengan penekanan pada peningkatan upaya preventif dan promotif.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 27



c. Menjamin tersedianya sumber daya kesehatan yang profesional dan berkompeten. d. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya melalui peran aktif masyarakat dan peningkatan pemberdayaan UKBM. e. Meningkatkan kerjasama lintas sektoral. f. Meningkatkan surveilans, monitoring dan informasi kesehatan.



C.



TUJUAN Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasi misi. Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi. Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas secara umum adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya. Adapun tujuan khususnya adalah : 1. Menurunkan angka kesakitan dan kematian penyakit serta mencegah meluasnya kejadian luar biasa ( KLB ). 2. Mengendalikan penyebaran penyakit menular melalui peningkatan kegiatan surveilans. 3. Mengendalikan penyakit tidak menular dan masalah kesehatan lain di masyarakat melalui peningkatan kegiatan promotif dan memberdayakan pelayanan klinik konsultasi. 4. Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan. 5. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat serta kemandirian individu, keluarga dan masyarakat di bidang kesehatan. 6. Meningkatkan kelembagaan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan. 7. Meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan. 8. Meningkatkan sarana dan prasarana Puskesmas dan jaringannya. 9. Meningkatkan kualitas tenaga yang ada di puskemas baik tenaga kesehatan maupun tenaga lainnya. 10. Meningkatkan kesehatan anak sekolah dan remaja.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 28



11. Meningkatkan kesehatan ibu dan anak. 12. Melaksanakan upaya kesehatan gigi dan jiwa kepada masyarakat. 13. Meningkatkan status gizi pada bayi dan balita dengan meningkatkan cakupan kunjungan posyandu. 14. Meningkatkan sistem manajemen pengelolaan obat dalam rangka pemenuhan ketersediaan , mutu, jenis, jumlah obat dan perbekalan kesehatan. 15. Melaksanakan pengobatan rasional di sarana kesehatan 16. Meningkatkan cakupan imunisasi pada bayi dan anak sekolah agar dapat terbentuk kekebalan terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) 17. Mengembangkan sistem informasi kesehatan yang cepat, tepat dan akurat sehingga tersedia data kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.



D. SASARAN Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai atau dihasilkan oleh Puskesmas Pakkat dalam jangka waktu dua tahun terakhir. Sasaran merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis. Sasaran harus bersifat spesifik, dapat dinilai, diukur dan menantang namun dapat dicapai. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pukesmas Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan sasaran sebagai berikut:



1.



Menurunnya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit serta KLB



2.



Terciptanya lingkungan hidup yang sehat



3.



Terciptanya kemandirian masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dalam rangka mengatasi masalah kesehatan.



4.



Terwujudnya peningkatan gizi masyarakat.



5.



Terwujudnya manajemen pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan yang baik.



6.



Terwujudnya peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, merata terutama permasalahan kesehatan pada masyarakat miskin dan masyarakat rentan.



7.



Terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya kesehatan di Puskesmas melalui pengembangan dan implementasi regulasi dan pengembangan profesionalisme.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 29



8.



Terwujudnya sistem informasi kesehatan yang terpadu dan akurat untuk pemanfaatan pengambilan keputusan.



9. Meningkatnya cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat khususnya



bagi masyarakat miskin dan rentan melalui BPJS/jampersal dan jamkesda. 10. Terwujudnya pelayanan kesehatan berbasis kinerja .



E. STRATEGI



Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran maka strategi yang akan dilaksanakan pada priode 2016 – 2021 adalah sebagai berikut : 1.



Mengembangkan masyarakat



surveilans



penyakit



2.



Meningkatkan peran serta masyarakat, kesadaran masyarakat, desa siaga dan peningkatan KIE ( komunikasi, informasi dan edukasi ) dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit dan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan perilaku hidup bersih dan sehat.



3.



Pengembangan pengelolaan air minum / bersih , pembuangan air limbah, jamban keluarga dan pembuangan sampah dengan pendekatan berbasis masyarakat dan penerapan teknologi tepat guna.



4.



Meningkatkan penanggulangan masalah gizi melalui pemberian makanan tambahan dan suplemen ( vitamin ) dan peningkatan keluarga sadar gizi.



5.



Meningkatkan pembinaan terhadap penggunaan obat yang rasional di lingkup pelayanan Puskesmas.



6.



Memenuhi kebutuhan sarana, prasarana termasuk sumber daya manusia , obatobatan dan perbekalan kesehatan di pelayanan kesehatan.



7.



Meningkatkan manajemen Puskesmas



8.



Meningkatkan dan pengembangan.



9.



Menerapkan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan Prosedur yang telah disusun.



mengembangkan



dan



upaya



masalah



kesehatan



kesehatan



wajib



berbasis



maupun



10. Mengembangkan sistem informasi kesehatan yang lengkap, akurat sebagai dasar pengambilan keputusan. 11. Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengembangan dan pelaksanaan upaya kesehatan Puskesmas.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 30



F.



KEBIJAKAN



Kebijakan merupakan arah yang diambil dalam menentukan bentuk program dan kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Kebijakan tersebut adalah : 1.



Peningkatan kegiatan Promosi Kesehatan melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam rangka berperilaku hidup bersih dan sehat



2.



Peningkatan kualitas sanitasi dasar.



3.



Peningkatan pembinaan sanitasi di TUPM, TTU dan institusi.



4.



Peningkatan dan penguatan peran serta masyarakat melalui pendampingan dalam pengembangan UKBM dan desa siaga



5.



Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.



6.



Melakukan penjaringan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala pada siswa sekolah.



7.



Peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan masyarakat



8.



Pemenuhan alat kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya sesuai dengan kebutuhan.



9.



Perbaikan / rehabilitasi Puskesmas dan jaringannya.



10.



Penerapan penggunaan obat rasional di sarana kesehatan.



11.



Menurunkan angka kematian ibu, bayi melalui peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak.



12.



Melakukan rujukan pada ibu hamil resiko tinggi



13.



Pendampingan persalinan oleh dua tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.



14.



Peningkatan gizi keluarga dan masyarakat melalui pemberian PMT, vitamin pada balita, ibu hamil dan ibu nifas.



15.



Melakukan penyuluhan dan pemberdayaan keluarga dalam membiasakan konsumsi aneka ragam makanan, pemantauan pertumbuhan balita, pemberian ASI eksklusif, penggunaan garam yodium dan suplemen zat gizi.



16.



Pencapaian UCI



17.



Peningkatan kegiatan surveilans sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan KLB.



18.



Peningkatan koordinasi lintas sektor melalui pertemuan di tingkat Kecamatan.



19.



Peningkatan manajemen Puskesmas ( Perencenaan, Pelaksanaan, Penilaian / Evaluasi ) dan kualitas informasi kesehatan.



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 31



BAB VI PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA DAN INDIKASI SUMBER PEMBIAYAAN



A. PROGRAM KEGIATAN DAN INDIKATOR KINERJA UPT. PUSKESMAS PAKKAT



Program kegiatan yang dilaksanakan di Puskesmas Pakkat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK//2004 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/V/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota , yaitu :



1. UPAYA KESEHATAN WAJIB



A. Upaya Promosi Kesehatan 1. Cakupan Rumah Tangga Sehat a. Tahun 2016 : 70 % b. Tahun 2021 : 90 %



2. Cakupan bayi yang mendapat ASI Eksklusif a. Tahun 2016 : 40% b. Tahun 2021 : 75% 3. Cakupan Posyandu Purnama a. Tahun 2016 : 40,07 % b. Tahun 2021 : 60,02 % 4. Cakupan Posyandu Mandiri a. Tahun 2016 : 3,82 % b. Tahun 2021 : 7 % 5. Upaya penyuluhan P3 NAPZA / Narkoba oleh petugas kesehatan 6. Tersedianya honor kader posyandu selama 12 bulan. 7. Cakupan desa siaga aktif a. Tahun 2016 : 71 %



b. Tahun 2021 : 85 %



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 32



B. Upaya Kesehatan Lingkungan 1. Cakupan institusi yang dibina : 80 % tiap tahunnya. 2. Cakupan rumah sehat a. Tahun 2016 : 63 % b. Tahun 2021 : 90% 3. Cakupan kepemilikan jamban sehat a. Tahun 2016 : 60 % b. Tahun 2021 : 85 % 4. Cakupan penduduk yang memiliki akses jamban sehat a. Tahun 2016 : 65 % b. Tahun 2021 : 90 % 5. Cakupan Rumah yang mempunyai SPAL a. Tahun 2016 : 60 % b. Tahun 2021 : 90 % 6. Cakupan Kepemilikan sarana air bersih a. Tahun 2016 : 79 % b. Tahun 2021 : 85 % 7. Cakupan penduduk yang memiliki akses SAB yang berkualitas a. Tahun 2016 : 81 % b. Tahun 2021 : 86 % 8. Cakupan rumah / bangunan bebas jentik nyamuk aedes a. Tahun 2016 : 81,5 % b. Tahun 2021 : 84 % 9. Cakupan Tempat umum yang memenuhi syarat a. Tahun 2016 : 63 % b. Tahun 2021 : 69,03 % 10. Cakupan TUPM yang memenuhi syarat kesehatan a. Tahun 2016 : 79,04 % b. Tahun 2021 : 83,97 %



11. Cakupan TP3 yang memenuhi syarat kesehatan a. Tahun 2016 : 35 % b. Tahun 2021 : 44 %



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 33



C. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana 1. Cakupan kunjungan ibu hamil K4 a. Tahun 2016 : 92 % b. Tahun 2021 : 96 % 2. Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan a. Tahun 2016 : 94 % b. Tahun 2021 : 96 % 3. Cakupan pelayanan nifas a. Tahun 2016 : 94 % b. Tahun 2021 : 96 % 4. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani a. Tahun 2016 : 78 % b. Tahun 2021 : 83 % 5. Cakupan ibu hamil resiko tinggi yang dirujuk : 100 % tiap tahunnya 6. Cakupan kunjungan neonatus a. Tahun 2016 : 98 % b. Tahun 2021 : 100 % 7. Cakupan kunjungan bayi a. Tahun 2016 : 95 % b. Tahun 2021 : 99 % 8. Cakupan bayi berat lahir rendah / BBLR yang ditangani : 100 % tiap tahunnya 9. Cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak balita dan prasekolah a. Tahun 2016 : 77 % b. Tahun 2021 : 82 % 10. Cakupan neonatal resiko tinggi / komplikasi yang ditangani a. Tahun 2016 : 80 % b. Tahun 2021 : 85 % 11. Cakupan peserta aktif KB



a. Tahun 2016 : 79 % b. Tahun 2021 : 82 %



Renstra UPT. Puskesmas Pakkat 2016-2021



Page 34



D. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat 1. Cakupan Balita yang datang dan ditimbang ( D/S ) a. Tahun 2016 : 75 % b. Tahun 2021 : 90 % 2. Balita yang naik berat badannya ( N/D )



A. Tahun 2016 : 75 % B. Tahun 2021 : 90 % 3. Balita bawah garis merah ( BGM ) a. Tahun 2016 :