6 0 76 KB
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH GOMBONG
No Tanggal Revisi Halaman
:FRM-SKP/045 : : 00 : 1 dari 1
FORM LAPORAN KAJIAN KLINIK KEISLAMAN Nama mahasiswa : Yunita Ekawati Tempat pelaksanaan : Daring Zoom
Hari/ Tanggal Tema
: Kamis, 1 Okto 2020 : Metode mendidik anak dalam pandangan islam dan hukum vaksin imunisasi pada bayi
Komponen 1. Tema
Uraian Metode mendidik anak dalam pandangan islam dan hukum imunisasi
2. Nara Sumber
Podo Yuwono, CWCS
3. Kajian KeIslaman
Metode mendidik anak Orang tua yang diberikan amanah oleh Allah telah diberikan suatu kepercayaan ,dititipkan seorang anak yang menjadi investasi dunia akhirat, untuk membuat anak mereka menjadi anak penyejuk hati dan penenang jiwa dibutuhkan suatu kerja keras dan usaha salah satu metode dalam mendidik anak dalam pandangan Islam yang telah dijabarkan diatas merupakan salah satu usaha yang harus dipahami oleh orang tua untuk menciptakan anak-anak yang membagakan orangtua. Ditambah dengan contoh-contoh yang telah diberikan Rasulullah yang wajib diteladani oleh orang tua dalam mendidik anak dan yang terpenting Allah telah menjabarkan dalam Al-quran bagaimana mendidik anak agar menjadi penyejuk mata.
Hukum imunisasi Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Vaksin yang digunakan untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan
haram/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali: digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. Dalam hal ini jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbagan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Nara Sumber,
(………………………………)