Resume Audit Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG Akhir-akhir ini tuntutan masyarakat dan perhatian publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang-bidang yang menyentuh kebutuhan masyarakat umum seperti pelayanan publik semakin besar. Sektor publik tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi dan sumber pemborosan negara. Keluhan "birokrat tidak mampu berbisnis" ditujukan untuk mengkritik buruknya kinerja perusahaan-perusahaan sektor publik. Keinginan dan tuntutan masyarakat tersebut belum sepenuhnya dapat dipenuhi apabila hanya mengandalkan hasil audit laporan keuangan yang memuat opini tentang neraca, perbandingan anggaran dan realisasi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Masyarakat ingin mengetahui apakah penyelenggaraan kegiatan oleh pemerintah dengan menggunakan dana publik dapat memberikan nilai lebih bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya serta untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh organisasi sektor publik, maka diperlukan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut. Audit yang dilakukan pada sektor publik pemerintah berbeda dengan yang dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik pemerintah mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta (Wilopo, 2001).



Audit kinerja pada sektor publik dapat membantu masyarakat mengetahui kinerja yang lebih lengkap dari organisasi masyarakat. Audit kinerja bertujuan mengevaluasi kinerja dan mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan rekomendasi guna perbaikan lebih lanjut. Selama ini, hasil dari audit kinerja cenderung diasumsikan sebagai informasi kepada pihak internal perusahaan, karena menelaah secara sistematik kegiatan organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Audit kinerja muncul karena adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap audit keuangan, yang hanya menilai kewajaran laporan keuangan. Masyarakat ingin mengetahui apakah uang negara yang berasal dari pajak yang mereka bayarkan dikelola dengan baik. Masyarakat ingin mendapatkan kepastian apakah uang negara digunakan untuk memperoleh sumber daya dengan efektif, digunakan secara efisien, serta dapat memberikan hasil optimal yang membawa manfaat bagi mereka. Audit yang dilakukan dalam audit kinerja meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit. Istilah lain untuk performance audit adalah Value for Money Audit atau disingkat 3E’s audit (economy, efficiency and effectiveness audit). 1.2 TUJUAN PENULISAN 1.



Mengetahui definisi & jenis-jenis audit kinerja



2.



Mengetahui maksud, tujuan & pentingnya audit kinerja



3.



Menganalisis audit kinerja untuk akuntabilitas publik



4.



Mengidentifikasi perbedaan audit kinerja sektor swasta dan sektor publik



5.



Menganalisis keterkaitan audit kinerja dan manajemen kinerja



6.



Mengidentifikasi perbedaan audit kinerja dan audit keuangan



7.



Mengetahui manfaat audit kinerja



8.



Mengetahui struktur audit kinerja



9.



Mengidentifikasi proses dan tahapan audit kinerja



10. Mengetahui peran audit kinerja 2.1 PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN AUDIT KINERJA 2.1.1 Jenis-Jenis Audit & Pengertiannya Dalam Audit Sektor Publik



Secara umum, ada tiga jenis audit dalam audit sektor publik, yaitu audit keuangan (financial audit), audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance audit). Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar. Audit kepatuhan adalah audit yang memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan. Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan. Audit yang ketiga adalah audit kinerja yang merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakantindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.



Menurut Ulum (2009:55) menjelaskan definisi Audit Kinerja di sektor pemerintahan adalah “Pengujian sistematis, Teorganisasi, dan objektif atas suatu entitas untuk menilai pemanfaatan sumber daya dalam memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif dalam memenuhi harapan stakeholder dan memberikan rekomendasi guna peningkatan kinerja” Menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menyatakan bahwa audit kinerja mencakup tujuan yang luas dan bervariasi, termasuk tujuan yang berkaitan dengan penilaian hasil dan efektivitas program, ekonomi dan efisiensi, pengendalian internal, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan berlaku, serta bagaimana cara untuk meningkatkan efektivitas. Audit Kinerja adalah suatu audit yang obyektif dan sistematis terhadap bukti – untuk dapat melaksanakan penilaian secara independen atas kinerja suatu organisasi/ perusahaan. Audit kinerja menitikberatkan pada proses penilaian atas keberhasilan kinerja suatu auditan secara ekonomis, efisien, dan efektif (Deputi Bidang Akuntan Negara, 2001 : 2). Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) UU No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mendefinisikan audit kinerja sebagai audit atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Kemudian, bedasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP mendefinisikan audit kinerja sebagai audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa audit kinerja adalah audit yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai bukti untuk menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.



2.1.2 MAKSUD DAN TUJUAN AUDIT KINERJA Tujuan Audit Kinerja untuk membantu manajemen auditan dalam mendorong pencapaian tujuan secara efektif, efisien, dan ekonomis; memperbaiki dan meningkatkan kinerja; serta memberikan bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab. Audit Kinerja mencakup penilaian atas penerapan prinsip- prinsip Good Cooporate Governance (GCG) oleh manajemen dan penetapan Key Performance Indicator (KPI) (Deputi Bidang Akuntan Negara, 2001:3). Auditor Internal seringkali melakukan audit operasional untuk kepentingan organisasinya (Guy, et.al, 2003). a. Tujuan Audit Kinerja atau Audit Operasional 



Menilai Kinerja; Setiap audit kinerja meliputi penilaian kinerja organisasi yang ditelaah. Penilaian kinerja dilakukan dengan membandingkan kegiatan organisasi dengan (1) Tujuan, seperti kebijakan standar dan sasaran organisasi yang ditetapkan manajemen atau pihak yang menugaskan, serta dengan (2) criteria penilaian lain yag sesuai.



 Mengidentifikasi peluang perbaikan; Auditor dapat mengidentifikasi peluang perbaikan tertentu dengan mewawancarai individu, mengobservasi operasi, menelaah laporan masa lalu atau masa berjalan, mempelajari transaksi, membandingkan dengan standar industri, menggunakan pertimbangan professional berdasarkan pengalaman, atau menggunakan sarana dan cara lain yang sesuai. 



Mengembangkan Rekomendasi untuk Perbaikan atau Tindakan Lebih Lanjut; Sifat dan luas rekomendasi akan berkembang secara beragam selama pelaksanaan audit operasional. Dalam banyak hal, auditor dapat membuat rekomendasi tertentu. Dalam kasus lainnya, mungkin diperlukan studi lebih lanjut di luar ruang lingkup penugasan, dimana auditor dapat menyebutkan alasan mengapa studi lebih lanjut pada bidang tertentu dianggap tepat.



2.1.3 PENTINGNYA AUDIT KINERJA a. Pemerintah Bagi pemerintah, audit kinerja dapat menjadi ukuran penilaian dan perbaikan atas 3E (ekonomi, efektivitas, dan efisiensi) dari program kegiatan pemerintah dan pelayanan publik. b. Legislatif & Masyarakat Memberikan informasi independen apakah uang negara digunakan secara 3E serta mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan oleh legislatif. c. BPK Melakukan peningkatkan kematangan organisasi dan nilai BPK di masyarakat, meningkatkan motivasi pemeriksa, dan mendorong kreativitas dan pembelajaran. Lebih lanjut, audit sektor publik tidak hanya memeriksa serta menilai kewajaran laporan keuangan sektor publik, tetapi juga menilai ketaatan aparatur pemerintahan terhadap undangundang dan peraturan yang berlaku. Disamping itu, audit sektor publik juga memeriksa dan menilai sifat-sifat hemat (ekonomis), efisien serta keefektifan dari semua pekerjaan, pelayanan atau program yang dilakukan pemerintah. Dengan demikian, bila kualitas audit kinerja sektor publik rendah, akan mengakibatkan risiko tuntutan hukum (legitimasi) terhadap pejabat pemerintah dan akan muncul kecurangan, korupsi, kolusi serta berbagai ketidakberesan. Sehubungan dengan itulah, audit kinerja memegang peran yang sangat esensial dalam suatu organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan dana masyarakat. 2.1.4 AUDIT KINERJA PADA AKUNTABILITAS PUBLIK Akuntabilitas publik meliputi : 1.



Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountability for probity and legality)



2.



Akuntabilitas proses (process accountability)



3.



Akuntabilitas program (program accountability)



4.



Akuntabilitas kebijakan (policy accountability) Akuntabilitas Publik tidak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip tata kelola



pemerintahan yang baik (Good Governance). Salah satu tata kelola yang baik ialah dengan adanya kinerja yang baik. Kinerja inilah dapat diidentifikasi dan dievaluasi melalui audit kinerja. Oleh sebab itu, audit kinerja sangat diperlukan dalam akuntabilitas publik, terutama dalam hal menilai tingkat keberhasilan kinerja suatu kementerian atau lembaga pemerintah dan memastikan sesuai atau tidaknya sasaran kegiatan yang menggunakan anggaran dan transparansi dalam pelaksanaannya. Pada sektor publik, audit kinerja dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas berupa peningkatan pertanggungjawaban manajemen kepada lembaga perwakilan, pengembangan bentuk-bentuk laporan akuntabilitas, perbaikan indikator kinerja, perbaikan perbandingan kinerja antara organisasi sejenis yang diperiksa, serta penyajian informasi yang lebih jelas dan normatif. Audit kinerja terkait erat dengan konsep akuntabilitas yang dikenal dengan istilah akuntabilitas kinerja. Dalam rangka menjamin akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, telah dikembangkan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP tersebut kemudian diterapkan melalui pembuatan target kinerja disertai dengan indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan instansi pemerintah (Wakhyudi, 2007). Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap sebagai berikut (Wakhyudi, 2007): 1. Penetapan perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, dan penetapan rencana kerja, meliputi pembuatan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program. Pada tahap



inilah, instansi pemerintah menghasilkan rencana kerja jangka menengah lima tahunan (RPJM/RPJMD) yang kemudian diturunkan menjadi rencana kinerja tahunan (RKP/RKPD), rencana anggrannya (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), SOP, dan lain sebagainya; 2. Pengukuran kinerja, meliputi pengukuran indikator kinerja, pengumpulan data kinerja, membandingkan realisasi dengan recana kerja, kinerja tahun sebelumnya, atau membandingkan dengan organisasi lain sejenis yang terbaik di bidangnya; 3. Pelaporan kinerja, berupa pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) dengan format standar laporan yang telah ditetapkan (rinci dengan berbagai indikator, bukti, dan capaiannya); 4. Pemanfaatan



informasi



kinerja



untuk



perbaikan



kinerja



berikutnya



secara



berkesinambungan. Beberapa istilah yang sering dikaitkan dalam konteks audit kinerja adalah 1.



Kinerja (performance) adalah gambaran mengenai pencapaian, prestasi atau unjuk



kerja dari instansi pemerintah 2.



Indikator kinerja (performance indicator) adalah deskripsi kuantitatif atau kualitatif



terhadap tercapaiannya kinerja. Indikator kinerja dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menilai dan melihat perkembangan yang dicapai selama jangka waktu terterntu. 3.



Indikator kinerja kunci (key performance indicator) adalah indikator kinerja yang



memiliki fokus pada aspek kinerja yang penting bagi keberhasilan organisasi. 4.



Efisiensi berkaitan dengan hubungan antara input yang digunakan untuk menghasilkan



output. Efisiensi lazimnya dinyatakan dalam bentuk indeks, rasio, unit, atau bentuk lainnya (misalnya: dalam bentuk perbandingan). Secara umum efisiensi berkaitan dengan produktivitas. 5.



Efektivitas berkaitan dengan pencapaian hasil (outcome) yang ditetapkan telah dicapai



dengan output. Output sektor publik umumnya adalah jasa berupa layanan terhadap masyarakat. Output dikatakan efektif jika memberi pengaruh sesuai yang diharapkan.



2.1.5 PERBEDAAN ANTARA PERUSAHAAN SWASTA DAN SEKTOR PUBLIK DALAM HAL PENCATATAN PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA a. Beberapa perbedaan mendasar tersebut berkaitan dengan aspek kepemilikan, mekanisme



pertanggungjawaban, standar akuntansi, pendekatan pencatatan, dan regulasi. Perbedaan dalam hal 1. Kepemilikan



2.Mekanisme pertanggungjawaban



3. Standar akuntansi



4.Pendekatan pencatatan 5. Aspek regulasi



Sektor Swasta Sektor Publik - Dalam bisnis, kepemilikan - Organisasi sektor public yang perusahaan dapat diidentifikasi disebut pemerintah (daerah), dengan jelas. Modal dinyatakan dimana pemiliknya adalah dalam bentuk saham, sehingga masyarakat. Jadi, tidak dikenal yang disebut pemilik adalah para istilah modal atau saham. pemegang saham. - Pertanggungjawaban dilaksanakan - Organisasi pemerintahan melalui mekanisme Rapat Umum mekanisme pertanggung Pemegang Saham (RUPS) jawaban dilakukan melalui lembaga perwakilan (representatives) yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat / Daerah (DPR/DPRD) - Penyusun standar akuntansi untuk - Penyusun standar akuntansi bisnis di Indonesia adalah Ikatan untuk bisnis di Indonesia Akuntan Indonesia (IAI), yakni adalah Ikatan Akuntan sebuah organisasi profesi yang Indonesia (IAI), yakni sebuah dibentuk oleh para akuntan organisasi profesi yang dibentuk oleh para akuntan - Accrual Basis - pendekatan yang digunakan adalah akuntansi anggaran (budgetary accounting). - Tergantung kebutuhan pasar - Organisasi pemerintahan sangat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintahan, seperti kebijakan ekonomi, politik, dan moneter. Semakin sentralistis pembuatan kebijakan tersebut, maka pengelolaan keuangan (dan akuntansi) pemerintahan juga akan semakin kaku pada aturan.



Sumber : Martani (2012), Halim (2007), dan Bastian (2006) b. Persamaan mekanisme pencatatan Akuntansi untuk sektor swasta dan sektor publik Sektor publik dan swasta merupakan bagian integral dari sistem ekonomi suatu negara dan menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasai. Kedua sektor menghadapi masalah yang sama yaitu kelangkaan sumber daya sehingga dituntut untuk mengelolanya secara ekonomis, efisien dan efektif. Proses pengendalian manajemen termasuk penyajian laporan keuangannya sama-sama membutuhkan informasi yang andal dan relevan sehingga kedua sektor mempunyai persamaan dalam mekanisme pencatatan akuntansi (Amilin, 2012). 2.1.6 Keterkaitan Audit Kinerja dengan Manajemen Kinerja 



Audit Kinerja digunakan untuk melihat relevansi dan reabilitas sistem manajemen kinerja.







Audit kinerja digunakan untuk mengevaluasi dan menetapkan kriteria kinerja yang tepat.







Audit kinerja digunakan untuk mengetahui hasil







Audit kinerja digunakan untuk me-review keterkaitan antara perencanaan strategik dengan uk uran- ukuran kinerja.







Audit kinerja digunakan untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya keteputusan antara visi, misi, sasaran dan tujuan dengan sistem pengukuran kinerja.







Audit kinerja membantu memperbaiki sistem pelaporan kinerja yaitu dengan menetapkan standart pelaporan kinerja.







Audit kinerja bermanfaat untuk memperbaiki kinerja di masa yang akan datang.



2.1.7 Perbedaan antara Audit Kinerja dan Audit Keuangan



No 1.



Perbedaan Tujuan



Audit Kinerja



Audit Keuangan



Menilai apakah audit telah mencapai



Menilai apakah akunakun



tujuan atau harapan yang ditetapkan.



benar



dan



Disajikan



secara



wajar. 2. 3. 4.



Dasar



Ekonomi, ilmu politik, sosiologi,



Akademik



lain-lain.



Metode



Bervariasi antara satu proyek



Fokus



dan Akuntansi. dan



Kurang



Lebih



proyek lain .



terstandardisasi.



Program dan kegiatan organisasi.



Sistem



akuntansi dan



telah sistem



manajemen. 5.



Kriteria







Lebih subjektif







Kurang subjektif



Penilaian







Terdapat kriteria yang unik untuk







Kriteria



masing-masing audit. 6.



Laporan



Dipublikasikan secara tidak (ad hoc basis )



semua



kegiatan audit



 Struktur dan isi laporan bervariasi 



Untuk



 Bentuk laporan kurang lebih tetap



Terstandardisai 



Dipublikasikan berkala



Sumber : The Swedish National Audit Office Handbook In Permormance Auditing : Theory and Practice



1. Lingkup audit keuangan meliputi seluruh laporan keuangan, sedangkan audit kinerja lebih spesifik dan fleksibel dalam pemilihan subjek, objek, dan metodolgi audit. 2. Audit keuangan merupakan audit reguler sedangkan audit kinerja bukan merupakan audit reguler karena tidak harus dilaksanakan setiap tahun atau secara berkala. 3. Opini/Pendapat yang diberikan dalam audit keuangan bersifat baku yaitu unqualified, qualified, adverse atau disdalmer, sedangkan audit kinerja bukan merupakan audit dengan jenis opini yang sudah ditentukan (formalized opinion ).



secara



4. Audit kinerja dilaksanakan dengan dasar pengetahuan yang bersifat multidisiplin dan lebih banyak menekankan pada kemampuan analisis daripada sebatas pengetahuan akuntansi. 5. Audit kinerja bukanlah bentuk audit berdasarkan checklist, kompleksitas, dan keragaman. Pertanyaan dalam audit kinerja mengisyaratkan agar auditor dibekali dengan kemampuan berkomunikasi yang baik. 2.1.8 Manfaat Audit Kinerja A. 1.



Peningkatan Kinerja Mengidentifikasi Masalah dan Alternatif Penyelesaiannya Auditor sebagai pihak independen dapat memberi pandangan kepada manajemen untuk melihat permasalahan secara lebih detail dari sisi operasional. Sehubungan dengan itu, auditor dapat melakukan diskusi dengan orang-orang yang bergelut dalam operasional dan menginformasikan hal tersebut kepada manajemen



2.



Mengidentifikasi Sebab-sebab Aktual dari Suatu Masalah Yang Dapat Dihadapi oleh Kebijaksanaan Manajemen atau Tindakan Lainnya. Auditor harus dapat menetapkan masalah yang aktual dan solusi untuk mengatasinya. Auditor sebaiknya tidak memberi rekomendasi atau usulan bila ia tidak dapat membantu proses rekomendasi tersebut.



3.



Mengidentifikasi Peluang dan Kemungkinan untuk Mengatasi Keborosan dan Ketidakefisienan. Pengurangan biaya merupakan hal yang penting dalam audit kinerja. Namun, penghematan biaya dapat menjadi suatu hal yang besar dalam jangka waktu yang panjang. Biaya harus berada pada tingkat yang tepat dan jika perlu melakukan pemotongan. Keputusan mengurangi biaya haruslah mempertimbangankan dampaknya bagi kegiatan operasional.



4.



Mengidentifikasi Kriteria untuk Menilai Pencapaian Tujuan Organisasi



Pada situasi tertentu, kriteria tidak ada. Oleh sebab itu, auditor dapat membantu manajemen dalam membangun kriteria itu. 5. Melakukan Evaluasi atas Sistem Pengendalian Internal Auditor harus menentukan apakah mekanisme telah menyediakan informasi tentang efektivan operasional, yaitu: (1). Apakah ada perbedaan tingkat kedalaman atau detail laporan; (2). Apakah ada informasi yang belum disajikan dalam laporan; (3). Apakah indikator kerja telah dipertimbangkan dalam penyusunan laporan. 6. Menyediakan Jalur Komunikasi antara Tataran Operasional dan Manajemen Audit kerja dapat menjadi sarana untuk menyampaikan permasalahan yang tidak dapat tersalurkan melalui struktur komunikasi yang telah disususun organisasi tersebut. 7. Melaporkan Ketidakberesan Audit kerja dapat menjadi sarana untuk menyampaikan kepada manajemen setiap penyimpangan yang terjadi sehingga kerugian dan dampak yang lebih besar dapat diatasi. B. Peningkatan Akuntabilitas Publik Pada sektor publik, audit kinerja dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas berupa perbaikan pertanggungjawaban manajemen kepada lembaga perwakilan, pengembangan bentuk-bentuk laporan akuntabilitas; perbaikan indikator kinerja, perbaikan perbandingan pekerja antara organisasi sejenis yang diperiksa, serta penyajian informasi yang jelas dan informatif. Perubahan dan perbaikan dapat terjadi karena temuan atau rekomendasi audit. Umumnya, rekomendasi dapat menjadi kunci atas perubahan dan perbaikan. Oleh sebab itu, penyusunan rekomendasi yang baik perlu diperhatikan.



2.2 Proses dan Tahapan Audit Kinerja 2.2.1 STRUKTUR AUDIT KINERJA Berdasarkan hasil analisis terhadap kelemahan dan kekuatan sistem pengendalian dan pemahaman mengenai keluasan (scope), validitas dan reabilitas informasi kinerja yang



dihasilkan oleh entitas/organisasi, auditor kemudian menetapkan kriteria audit dan mengembangkan ukuran-ukuran kinerja yang tepat. Berdasarkan rencana kerja yang telah dibuat, auditor melakukan pengauditan, mengembangkan hasil-hasil temuan audit dan membandingkan antara kinerja yang dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil temuan kemudian dilaporkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan yang disertai dengan rekomendasi yang diusulkan oleh auditor. Pada akhirnya, rekomendasirekomendasi yang diusulkan oleh auditor akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang. Struktur audit kinerja terdiri atas tahap pengenalan dan perencanaan, tahap pengauditan, tahap pelaporan dan tahap penindaklanjutan. Pada tahap pengenalan dilakukan survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen. Pekerjaan yang dilakukan pada survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen bertujuan untuk menghasilkan rencana penelitian yang detail yang dapat membantu auditor dalam mengukur kinerja dan mengembangkan temuan berdasarkan perbandingan antara kinerja dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Tahap pengauditan dalam audit kinerja terdiri dari tiga elemen, yaitu telaah hasil-hasil program, telaah ekonomi dan efisiensi dan telaah kepatuhan. Tahapan-tahapan dalam audit kinerja disusun untuk membantu auditor dalam mencapai tujuan audit kinerja. Review hasilhasil program akan membantu auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar. Review ekonomis dan efisiensi akan mengarahkan auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar secara ekonomis dan efisien. Review kepatuhan akan membantu auditor untuk menentukan apakah entitas telah melakukan segala sesuatu dengan cara-cara yang benar, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Masing-masing elemen tersebut dapat dijalankan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, tergantung pada sumber daya yang ada dan pertimbangan waktu.



Tahap pelaporan merupakan tahapan yang harus dilaksanakan karena adanya tuntutan yang tinggi dari masyarakat atas pengelolaan sumber daya publik. Hal tersebut menjadi alasan utama untuk melaporkan keseluruhan pekerjaan audit kepada pihak manajemen, lembaga legislatif dan masyarakat luas. Penyampaian hasil-hasil pekerjaan audit dapat dilakukan secara formal dalam bentuk laporan tertulis kepada lembaga legislatif maupun secara informal melalui diskusi dengan pihak manajemen. Namun demikian, akan lebih baik bila laporan audit disampaikan secara tertulis, karena pengorganisasian dan pelaporan temuan-temuan audit secara tertulis akan membuat hasil pekerjaan yang telah dilakukan menjadi lebih permanen. Selain itu, laporan tertulis juga sangat penting untuk akuntabilitas publik. Laporan tertulis merupakan ukuran yang nyata atas nilai sebuah pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor. Laporan yang disajikan oleh auditor merupakan kriteria yang penting bagi kesuksesan atau kegagalan pekerjaannya. Tahapan yang terakhir adalah tahap penindaklanjutan, dimana tahap ini didesain untuk memastikan/memberikan pendapat apakah rekomendasi yang diusulkan oleh auditor sudah diimplentasikan. Prosedur penindaklanjutan dimulai dengan tahap perencanaan melalui pertemuan dengan pihak manajemen untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi organisasi



dalam



mengimplementasikan



rekomendasi



auditor.



Selanjutnya,



auditor



mengumpulkan data-data yang ada dan melakukan analisis terhadap data-data tersebut untuk kemudian disusun dalam sebuah laporan. 2.2.2 TAHAPAN AUDIT KINERJA Audit kinerja merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurya. Berdasarkan kerangka umum struktur audit di atas, dapat dikembangkan struktur audit kinerja yang terdiri atas: A. Tahap pengenalan dan perencanaan (familiarization and planning phase) B. Tahap pengauditan (audit phase) C. Tahap pelaporan (reporting phase)



D. Tahap penindaklanjutan (follow-up phase) TAHAP



ELEMEN



Tahap Pengenalan dan Perencanaan



Survei pendahuluan



(farmiliarization and planing phase) Review SPM Tahapan Audit



Review hasil-hasil Program Review Finansial Review Kepatuhan



Tahap Pelaporan



Persiapan Laporan Review dan Revisi Pengiriman dan Penyajian Laporan



Tahap Penindaklajutan



Desain Follow Up Investigasi



TAHAP



Pelaporan PENGENALAN & PERENCANAAN (Familiarization and Planning Phase) Tahap pengenalan dan perencanaan terdiri dari dua elemen: A. Survei Pendahuluan (Preliminary Survey) Survei pendahuluan, bertujuan untuk menghasilkan research plan yang detail yg dapat membantu auditor dalam mengukur kinerja. Auditor akan berupaya untuk memperoleh gambaran yang akurat tentang lingkungan organisasi yang diaudit, terutama berkaitan dengan: 1. Struktur dan operasi organisasi 2. Lingkungan manajemen 3. Kebijakan, standar, dan prosedur kerja



Deskripsi yang akurat tentang lingkungan organisasi yang diaudit akan membantu auditor untuk menentukan tujuan audit dan rencana audit secara detail, memanfaatkan sumber daya yang ada untuk berbagai hal yang bersifat material, mendesain tugas secara efisien dan menghindari kesalahan. TAHAPAN AUDIT Tahapan-tahapan dalam audit kinerja disusun untuk membantu auditor dalam mencapai tujuan audit kinerja. Review hasil-hasil program akan membantu auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar. Review ekonomi dan efisiensi akan mengarahkan auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar tadi secara ekonomis dan efisien. Review kepatuhan akan membantu auditor untuk menentukan apakah entitas telah melakukan segala sesuatu dengan cara-cara yang benar, sesuai aturan dan hukum yang berlaku. TAHAP PELAPORAN Tahap pelaporan merupakan tahapan yang harus dilaksanakan karena adanya tuntutan yang tinggi dari masyarakat atas pengelolaan sumber daya publik. Hal tersebut menjadi alasan utama untuk melaporkan keseluruhan pekerjaan audit kepada pihak manajemen, lembaga legislatif dan masyarakat luas. Penyampaian hasil-hasil pekerjaan audit dapat dilakukan secara formal dalam bentuk laporan tertulis kepada lembaga legislati maupun secara informal melalui diskusi dengan pihak manajemen. Ada tiga langkah utama yang sangat penting dalam mengembangkan laporan audit secara tertulis, yaitu: 1. Persiapan. Pada tahap persiapan, auditor mulai mengembangkan temuan-temuan audit, menggabubgkan temuan-temuan tersebut menjadi sebuah laporan yang koheren dan logis, serta menyiapkan bukti-bukti pendukung dan dokumentasi yang diperlukan.



2. Penelaahan. Merupakan tahap analisis kritis terhadap laporan tertulis yang dilakukan oleh staf audit, review, dan komentar atas laporan diberikan oleh pihak manajemen atau auditee. 3. Pengiriman. Meliputi persiapan tertulis sebuah laporan yang permanen agar dapat dikirim ke lembaga yang memberi tugas untuk mengaudit dan kepada auditee. TAHAP PENINDAKLANJUTAN (FOLLOW-UP) tahap ini didesain untuk memastikan/memberikan pendapat apakah rekomendasi yang diusulkan oleh auditor sudah diimplementasikan. Prosedur penindaklanjutan dimulai dengan tahap perencanaan melalui pertemuan dengan pihak manajemen untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi organisasi dalam mengimplementasikan rekomendasi auditor. Selanjutnya, auditor mengumpulkan data-data tersebut untuk kemudian disusun dalam sebuah laporan. Tindak lanjut didesain untuk memastikan/memberikan pendapat apakah rekomendasi auditor sudah diimplementasikan. Dari sisi auditor, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap penindaklanjutan, antara lain: Dasar Pelaksanaan Follow-Up Dasar untuk melakukan follow-up adalah perencanaan yang dilakukan oleh pihak manajemen. Pelaksanaan Review Follow-Up Perencanaan manajemen memberikan dasar untuk review follow-up. Batasan Follow-Up



Pelaksanaan follow-up sebaiknya tidak terbatas pada penilaian pelaksanaan dan dampak rekomendasi yang diusulkan oleh auditor, namun sebaliknya juga dihindari terjadinya followup yang overload.



IMPLEMENTASI REKOMENDASI Implementasi oleh Unit Kerja Unit yang diaudit memiliki kesempatan pertama untuk mempelajari temuan dan rekomendasi audit. Implementasi oleh Eksekutif Manajemen biasanya menerima hasil audit terlebih dahulu dibandingkan lembaga pengambil kebijakan atau legislatif. Peranan Auditor dalam Pengimplementasian Rekomendasi Audit Dalam proses pengimplementasian rekomendasi, auditor hanya berperan sebagai pendukung. Peranan Legislatif dalam Mengimplementasikan Rekomendasi Audit Lembaga legislatif merupakan otoritas tingkat akhir yang dapat mengambil tindakan implementasi rekomendasi secara formal dengan mengadopsi peraturan, mosi, dan sebagainya. Pemeriksaan Kembali Secara Periodik Laporan hasil pemeriksaan sebelumnya dapat dijadikan sebagai dasar untuk memulai pekerjaan audit sehingga dapat menghemat waktu untuk perencanaan audit, dan isu-isu spesifik dapat diidentifikasi lebih awal pada proses perencanaan. 2.2.4



Tahapan Audit Kinerja Pemerintahan Menurut Rai (2010) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun



2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tahapan audit kinerja dapat dilihat pada gambar.



Pengaruh Audit Kinerja Pemerintahan Terhadap Akuntabilitas Instansi Pemerintah



Gambar 1. Tahapan audit kinerja pemerintahan Sumber : Rai (2010) 1.



Tahap Perencanaan atau Survey Pendahuluan Tujuan utama survei pendahuluan adalah untuk memperoleh informasi yang bersifat umum mengenai semua bidang dan aspek dari entitas yang diaudit serta kegiatan dan kebijakan entitas, dalam waktu yang relatif singkat. Hasil survei pendahuluan berguna untuk memberikan pertimbangan mengenai perlu atau tidaknya audit dilanjutkan ke tahap pengujian terinci. Kegiatan survey pendahuluan meliputi:



a.



Memahami entitas yang diaudit Pemahaman yang objektif dan komprehensif atas entitas yang akan diaudit sangat penting untuk mempertajam tujuan audit serta mengidentifikasikan isu-isu kritis dan penting, yang dilakukan auditor pada tahap ini adalah : Menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan objek yang diperiksa, antara lain, Peraturan perundang-undangan, Data umum objek yang diperiksa, Laporan pelaksanaan program atau kegiatan dari objek yang akan diperiksa, Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat



Pengawasan sebelumnya, Sumber informasi lain yang dapat memberi kejelasan menganai pelaksanaan program atau kegiatan objek yang akan diperiksa. b.



Mengidentifikasi area kunci Area kunci (key area) adalah area, bidang, atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas. Pemilihan area kunci harus dilakukan mengingat luasnya bidang, program, dan kegiatan pada entitas yang diaudit sehingga tidak mungkin melakukan audit di seluruh area entitas.



c.



Menentukan tujuan dan lingkup audit Tujuan audit (audit objective) berkaitan dengan alasan dilaksanakannya suatu audit sedangkan lingkup audit (audit scope) merupakan batasan dari suatu audit.



d.



Menetapkan kriteria audit Kriteria audit adalah standar, ukuran, harapan, dan praktek terbaik yang seharusnya dilakukan atau dihasilkan oleh entitas yang diaudit. Auditor dapat menggunakan dua pendekatan untuk menetapkan kriteria, yaitu kriteria proses dan kriteria hasil.



e.



Mengidentifikasi jenis dan sumber bukti audit Pada tahap survey pendahuluan, bukti yang diutamakan adalah bukti yang relevan. Pada tahap ini, syarat kecukupan dan kompetensi bukti tidak terlalu dipentingkan. Jenis bukti audit dapat berupa bukti fisik, bukti dokumenter, bukti kesaksian, dan bukti analitis. Sumber bukti audit dapat berasal dari internal entitas, eksternal, maupun sumber-sumber lain.



f.



Menyusun laporan survey pendahuluan Laporan survey pendahuluan adalah laporan yang diterbitkan mendahului atau sebelum laporan audit akhir diterbitkan. Laporan ini memuat identifikasi kelemahan-



kelemahan organisasi, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan internal yang terjadi pada satuan-satuan organisasi yang diaudit. g.



Menyusun program pengujian terinci Program pengujian terinci adalah pedoman dalam tahap pelaksanaan audit. Sebagai langkah akhir dalam perencanaan, pembuatan program pengujian terinci merupakan penghubung antara tahap perencanaan dan pelaksanaan audit kinerja.



2.



Tahap Pelaksanaan Tujuan utama pelaksanaan adalah untuk menilai apakah kinerja entitas yang diaudit sesuai dengan kriteria, menyimpulkan apakah tujuan-tujuan audit tercapai, dan mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan untuk memperbaiki kinerja entitas yang diaudit, yang akan dituangkan dalam rekomendasi kepada auditee. Kegiatan pengujian terinci meliputi: a. Mengumpulkan dan menguji bukti audit yang kompeten dan relevan Langkah pengumpulan dan pengujian bukti audit merupakan kelanjutan dari identifikasi bukti audit pada survei pendahuluan. Pengujian bukti-bukti audit dimaksudkan untuk menentukan atau memilih bukti-bukti audit yang penting dan perlu (dari bukti-bukti audit yang ada) sebagai bahan penyusunan suatu temuan dan simpulan audit. b. Menyusun kertas kerja pemeriksaan Untuk mengetahui kegiatan yang dilaksanakan auditor selama melaksanakan audit, suatu catatan tentang pekerjaan auditor harus diselenggarakan dan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP). KKP merupakan penghubung antara pelaksanaan dan pelaporan audit, dimana KKP memuat bukti-bukti dan analisis bukti untuk mendukung temuan, simpulan, serta rekomendasi audit.



c.



Menyusun dan mengkomunikasikan temuan audit Temuan audit adalah masalah-masalah penting (material) yang ditemukan selama audit



berlangsung



dan



masalah



tersebut



pantas



untuk



dikemukakan



dan



dikomunikasikan dengan entitas yang diaudit karena mempunyai dampak terhadap perbaikan dan peningkatan kinerja (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas) entitas yang diaudit. d.



Menyusun dan mendistribusikan laporan hasil pemeriksaan Tujuan pelaporan hasil pemeriksaan adalah menyediakan informasi, rekomendasi, dan penilaian yang independen bagi para pengguna laporan mengenai pelaksanaan kegiatan entitas yang diaudit, apakah telah diselenggarakan secara ekonomis, efisien, dan efektif. Karakteristik laporan audit kinerja yang baik menurut SPKN adalah tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesai melakukan pemeriksaan reguler, Tim Pemeriksa wajib menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah diperbaiki sesuai hasil ekspose beserta Nota Dinas Inspektur Wilayah kepada Inspektur Jenderal, Konsep Nota Dinas Inspektur Jenderal kepada Menteri dan Petunjuk Menteri kepada Kepala Daerah atau Pimpinan Komponen.



3.



Tahap Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan auditor kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi, Wakil gubernur dan wakil bupati atau wakil walikota bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, Entitas audit yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Pejabat Pengawas Pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



2.3 PERAN AUDIT KINERJA



Audit sektor publik tidak hanya memeriksa serta menilai kewajaran laporan keuangan sektor publik, tetapi juga menilai ketaatan aparatur pemerintahan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Disamping itu, auditor sektor publik juga memeriksa dan menilai sifat-sifat hemat (ekonomis), efisien serta keefektifan dari semua pekerjaan, pelayanan atau program yang dilakukan pemerintah. Dengan demikian, bila kualitas audit sektor publik rendah, akan mengakibatkan risiko tuntutan hukum (legitimasi) terhadap pejabat pemerintah dan akan muncul kecurangan, korupsi, kolusi serta berbagai ketidakberesan. A. KAPABILITAS TEKNIKAL AUDITOR Kualitas audit sektor publik pemerintah ditentukan oleh kapabilitas teknikal auditor dan independensi auditor (Wilopo, 2001). Kapabilitas teknikal auditor telah diatur dalam standar umum pertama, yaitu bahwa staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan, serta pada standar umum yang ketiga, yaitu bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. B. INDEPENDENSI AUDITOR Independensi auditor diperlukan karena auditor memegang peran utama dalam pelaksanaan audit kinerja, karena auditor dapat mengakses informasi keuangan dan informasi manajemen dari organisasi yang diaudit, memiliki kemampuan profesional dan bersifat independen. Walaupun pada kenyataannya prinsip independen ini sulit untuk benar-benar dilaksanakan secara mutlak, antara auditor dan auditee harus berusaha untuk menjaga independensi tersebut sehingga tujuan audit dapat tercapai. Independensi auditor merupakan salah satu dasar dalam konsep teori auditing. Dalam hal ini ada dua aspek independensi, yaitu



independensi yang sesungguhnya (real independence) dari para auditor secara individual dalam menyelesaikan pekerjaannya, yang biasa disebut dengan "practitioner independence". Aspek independensi yang kedua adalah independensi yang muncul/tampak (independence in appearance) dari para auditor sebagai kelompok profesi yang biasa disebut "profession independence". Disamping dua aspek di atas, independensi memiliki tiga dimensi, yaitu independensi dalam membuat program, independensi dalam melakukan pemeriksaan dan independensi dalam membuat laporan. Independensi dalam membuat program meliputi bebas dari campur tangan dan perselisihan dengan auditee yang dimaksudkan untuk membatasi, menetapkan dan mengurangi berbagai bagian audit; bebas dari campur tangan dengan atau suatu sikap yang tidak kooperatif yang berkaitan dengan prosedur yang dipilih dan bebas dari berbagai usaha yang dikaitkan dengan pekerjaan audit untuk mereview selain dari yang diberikan dalam proses audit. Independensi dalam melakukan pemeriksaan meliputi akses langsung dan bebas terhadap semua buku, catatan, pejabat dan karyawan serta sumber-sumber yang berkaitan dengan kegiatan, kewajiban dan sumber daya yang diperiksa; kerja sama yang aktif dari pimpinan yang diperiksa selama pelaksanaan pemeriksaan; bebas dari berbagai usaha pihak diperiksa untuk menentukan kegiatan pemeriksaan atau untuk menentukan dapat diterimanya suatu bukti dan bebas dari kepentingan dan hubungan pribadi yang mengakibatkan pembatasan pengujian atas berbagai kegiatan dan catatan Independensi dalam membuat laporan meliputi bebas dari berbagai perasaan loyal atau kewajiban untuk mengurangi dampak dari fakta-fakta yang dilaporkan; pengabaian penggunaan yang sengaja atau tidak sengaja dari bahasa yang mendua dalam pernyataan fakta, pendapat dan rekomendasi serta dalam penafsirannya dan bebas dari berbagai usaha



untuk menolak pertimbangan auditor sebagai kandungan yang tepat dari laporan audit, baik dalam hal yang faktual maupun opininya Jadi, untuk meningkatkan sikap independensi auditor sektor publik, maka kedudukan auditor sektor publik baik secara pribadi maupun kelembagaan, harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah. Auditor yang independen dapat menyampaikan laporannya kepada semua pihak secara netral.



IV. PENUTUPAN 4.1 Simpulan



Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya, diperlukan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut. Akan tetapi, audit yang dilakukan tidak hanya terbatas pada audit keuangan dan kepatuhan saja, namun perlu diperluas dengan melakukan audit terhadap kinerja organisasi sektor publik tersebut. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadiankejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut. Kemampuan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas) dari sektor publik pemerintah sangat tergantung pada kualitas audit sektor publik. Tanpa kualitas audit yang baik, maka akan timbul permasalahan, seperti munculnya kecurangan, korupsi, kolusi dan berbagai ketidakberesan di pemerintahan. Kualitas audit sektor publik dipengaruhi oleh kapabilitas teknikal auditor serta independensi auditor baik secara pribadi maupun kelembagaan. Untuk meningkatkan sikap independensi auditor sektor publik, maka kedudukan auditor sektor publik harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah, baik secara pribadi maupun kelembagaan.



Audit kinerja mengalami perkembangan dan perubahan dari periode ke periode sesuai dengan perkembangan zaman. Beberapa tahun belakangan ini, audit kinerja memiliki peran



yang sangat esensial khususnya dalam melakukan audit pada sektor publik. Ini disebabkan terus meningkatnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitasnya. Dengan adanya audit kinerja, masyarakat dalam mengetahui kinerja yang lebih lengkap dari organisasi pemerintahan yang mengelola dana mereka serta dapat membantu pemimpin organisasi tersebut dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab, dan memberikan informasi yang bermutu, tepat waktu untuk pengambilan keputusan, dalam rangka pencapaian tujuan yaitu efesiensi dan efektif operasi. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadiankejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut. Kemampuan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas) dari sektor publik pemerintah sangat tergantung pada kualitas audit sektor publik. Tanpa kualitas audit yang baik, maka akan timbul permasalahan, seperti munculnya kecurangan, korupsi, kolusi dan berbagai ketidakberesan di pemerintahan.



5.2



Saran



Berdasarkan kesimpulan yang telah penulis uraikan di atas-, maka penulis mengajukan beberapa saran untuk bahan pertimbangan yang mudah-mudahan dapat memberikan manfaat, adapun saran dari penulis sebagai berikut: 1. Bagi Instansi Pemerintah a. Sebaiknya Instansi Pemerintah menambah Sumber Daya Manusia (auditor) yang kompeten agar pelaksanaan audit bisa lebih efektif dan berjalan lebih baik dari sebelumnya. b. Sebaiknya Instansi Pemerintah memberikan pelatihan kepada auditor yang sudah ada agar lebih memahami peraturan perundang-undangan yang di gunakan pada saat pelaksanaan audit dan agar lebih mudah mengkomunikasikan temuan kepada Kepala Dinas. c. Pada saat tahap tindak lanjut audit sebaiknya Instansi Pemerintah lebih mengamati pelaksanaan rekomendasi yang dilakukan Dinas, agar hasil audit kinerja lebih optimal. d. Sebaiknya Instansi Pemerintah lebih intensif dalam membina Kepala Dinas di masing-masing Dinas, karena apabila pemimpin tegas dalam memimpin dinas, maka kinerja dan akuntabilitas dari pegawai pun lebih baik. 2. Bagi Peneliti Selanjutnya Apabila ada peneliti selanjutnya yang tertarik untuk mengambil penelitian yang serupa, diharapkan dapat memperluas cakupan bahasan dan perlu juga dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap faktor-faktor lain yang mempengaruhi akuntabilitas publik, diantaranya adalah audit laporan keuangan, kinerja keuangan, dan pengelolaan keuangan.



REFERENSI : Wilopo. 2001. “Faktor- faktor yang Menentukan Kualitas Audit Pada Sektor Publik/ Pemerintah”. Ventura. STIE Perbanas. Vol. 4 No. 1. Juni. Pp. 27 – 32. Harry Suharto. 2002. “ Compliance Audit Pemerintah Daerah”. Media Akuntansi. Edisi 26. Mei – Juni. Pp. 14 -15 Bastian, Indra. 2007. Audit Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat Ulum M.D, Ihyaul.2009. Audit Sektor Publik Suatu Pengantar. Bumi Aksara:Jakarta Mahmudi. 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta : UPP STIM YKPN. Rai, I Gusti Agung.2010. Audit Kinerja Pada Sektor Publik. Salemba Empat : Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jurnal Dan Skripsi



Mulyandini, Vita Citra. 2016. “ Pengaruh Audit Kinerja Pemerintahan terhadap Akuntabilitas Dinas Pemerintahan Kota Cimahi”. Portofolio Volume 13 No. 1. Universitas Padjajaran Bandung. Badjuri Achmad; Trihapsari Elisa. 2008. “Audit Kinerja Pada Organisasi Sektor Publik”. STIE Stikubank Semarang, STIE Semarang. Arifah Amalia Dista. 2012. PENERAPAN AUDIT KINERJA (AUDIT OPERASIONAL) PADA SEKTOR SWASTA DAN PEMERINTAH. Jurnal Keuangan dan Bisnis Volume 4/No.3/ November 2012. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.