Resume Sak Emkm Pijria Utami [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME MATA KULIAH SEMINAR AKUNTANSI “STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO KECIL MENENGAH (SAK EMKM)”



Dibuat Oleh : Pijria Utami (191514031P) Dosen Mata Kuliah Jumania Septariani, S.E., M.Si., Ak., CA



SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI RAHMANIYAH SEKAYU PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI TAHUN AKADEMIK 2021/2022



RESUME TENTANG STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO KECIL MENENGAH (SAK EMKM) Secara internasional, akuntansi telah memiliki standar yang berlaku di berbagai negara seperti GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan IFRS (International Financial Reporting Standard). Untuk di Indonesia, ada IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) yang telah meresmikan standar akuntansi pelaporan keuangan khusus bagi UMKM yaitu SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah). SAK EMKM dibuat sebagai upaya dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan dan pertumbuhan UMKM, serta bermanfaat dalam penyusunan laporan keuangan bagi UMKM yang mempunyai kesulitan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan. Dewan Standar Akuntansi – IAI mengeluarkan Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah. SAK EMKM dirancang sebagai standar akuntansi yang sederhana yang dapat digunakan untuk entitas mikro kecil dan menengah yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP, sehingga UMKM dapat menyusun laporan keuangan untuk tujuan akuntabilitas dan pengambilan keputusan. Laporan keungan tersebut dapat juga digunakan oleh entitas untuk memperoleh pendanaan dari pihak lain serta lampiran pelaporan pajak. SAK EMKM (IAI,2016) dibuat dan disusun guna mengembangkan kualitas dan memfasilitasi kebutuhan pelaporan keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SAK EMKM juga disusun sebagai bentuk standar akuntansi yang jauh lebih sederhana untuk diterapkan dan dipahami oleh UMKM dibandingkan SAK ETAP, yang merupakan standar akuntansi terdahulu yang digunakan untuk UMKM. Berbagai riset



terdahulu



menunjukkan



bahwa



banyaknya



UMKM



yang



tidak



mengimplementasikan standar akuntansi ETAP dikarenakan kurangnya pemahaman sumber daya manusia karena terlalu sulitnya SAK ETAP untuk dipahami, seperti menurut Faturokhman



(2014),



“pelaku



UMKM



di



banyumas



belum



dapat



menerapkan SAK ETAP karena mayoritas menganggap bahwa peraturan tersebut masih cenderung terlalu rumit untuk diterapkan” maka dari itu berdasarkan risetriset tersebut IAI merasa perlu untuk meyusun suatu standar akuntansi yang lebih



sederhana dan sesuai dengan kebutuhan pelaporan keuangan untuk Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM). Adapun SAK EMKM ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018 dan penerapan dini dianjurkan. Berikut ini adalah ilustrasi dari isi Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 : 1. Definisi UMKM a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Ciri-Ciri UMKM terdiri atas : a. Manajemen berdiri sendiri b. Modal disediakan sendiri c. Daerah pemasarannya lokal d. Aset perusahaannya kecil e. Jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. 3. Asas pelaksanaan UMKM terdiri atas : a. Kebersamaan b. ekonomi yang demokratis c. kemandirian d. keseimbangan e. kemajuan



f. berkelanjutan g. efesiensi keadilan h. serta kesatuan ekonomi nasional. 4. Kriteria UMKM Adapun cara untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut : a. Kriteria Usaha Mikro adalah : Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 – lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 – tiga ratus juta rupiah. b. Kriteria Usaha Kecil adalah : Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 – lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00  – lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 – tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 – dua setengah milyar rupiah. c. Kriteria Usaha Menengah adalah : Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). 5. SAK EMKM SAK EMKM disusun berdasarkan topik dan dinyatakan dalam standar Bab 1 sampai dengan Bab 18 yang membahas tentang isi pokok standar. Dalam ED SAK EMKM, laporan keuangan entitas disusun menggunakan asumsi dasar akrual dan kelangsungan usaha, sebagaimana yang digunakan oleh entitas selain entitas mikro, kecil, maupun menengah, serta menggunakan konsep entitas bisnis. ED SAK EMKM berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018 yang terdiri atas 18 Bab berikut : 1 Ruang Lingkup



10 Investasi pada Ventura Bersama



2 Konsep dan Prinsip Pervasive



11 Aset Tetap



3 Penyajian Laporan Keuangan



12 Aset Tak berwujud



4 Laporan Posisi Keuangan



13 Liabilitas dan Ekuitas



5 Laporan Laba Rugi



14 Pendapatan dan Beban



6 Catatan atas Laporan Keuangan



15 Pajak Penghasilan



7 Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan



16 Transaksi dalam Mata Uang



Kesalahan



Asing



8 Aset dan Liabilitas Keuangan



17 Ketentuan Transisi



9 Persediaan



18 Tanggal Efektif



Laporan Keuangan UMKM Sesuai yang tercantum dalam buku SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) pada bab 3.9 laporan keuangan minimum terdiri dari :. a. Laporan Posisi Keuangan Informasi posisi keuangan yang ditujukan untuk laporan keuangan telah disusun dalam ED SAK EMKM. Informasi ini terdiri dari informasi mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas entitas pada tanggal tertentu yang disajikan dalam laporan ini. Berikut penjelasan unsur-unsur laporan posisi keuangan dalam ED SAK EMKM. 1. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan yang dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh entitas. Aset sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu aset yang memiliki wujud dan aset tidak memiliki wujud (tak berwujud). 2. Liabilitas merupakan kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Karakteristik esensial dari liabilitas adalah kewajiban yang dimiliki entitas saat ini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu yang dapat berupa kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif. Kewajiban konstruktif yaitu kewajiban yang biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan aset selain kas, pemberian jasa, dan/atau penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain. 3. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya. Klaim ekuitas adalah klaim atas hak residual atas aset entitas



setelah dikurangi seluruh liabilitasnya. Klaim ekuitas merupakan klaim terhadap entitas, yang tidak memenuhi definisi liabilitas. b. Laporan Laba Rugi Laporan laba rugi sebuah EMKM mencakup informasi tentang pendapatan, beban keuangan serta beban pajak pada suatu entitas. Sesuai dengan ED SAK EMKM, laporan laba rugi memasukkan semua penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, kecuali ED SAK EMKM mensyaratkan lain. c. Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan yang disusun dalam ED SAK EMKM harus memuat tentang Sebuah pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ED SAK EMKM, Ikhtisar kebijakan akuntansi, dan informasi tambahan dan rincian akun tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan. Setiap catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis selama hal tersebut terbilang praktis. Setiap akun dalam laporan keuangan merujuk-silang ke informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan agar mendapatkan informasi yang tepat, akurat, serta relevan. Contoh Laporan Keuangan 1. Laporan Keuangan Entitas



2. Laporan Keuangan Entitas (Lanjutan)



3. Laporan Keuangan Entitas (Lanjutan)



Tujuan Laporan Keuangan Menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan bagi sejumlah besar pengguna (mis kreditor dan investor) dalam pengambilan keputusan ekonomi – general purposes. Pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.



Posisi Keuangan 1. Aset  sumber daya yang dikuasai entitas akibat dari peristiwa masa lalu dan manfaat ekonomi masa depan diharapkan akan diperoleh entitas. 2. Liabilitas  kewajiban entitas sekarang yang timbul dari peristiwa masa lalu , yang penyelesaiannya mengakibatkan arus keluar, tetapi entitas tetap menerima manfaat ekonomi atas kewajiban tersebut. 3. Ekuitas  hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya.



Kinerja : -



Disajikan dalam laba rugi selama periode pelaporan



-



Informasi kinerja meliputi informasi penghasilan dan beban



Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan suatu akun dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi yang memenuhi definisi suatu unsur sebagaimana diuraikan dalam paragraf 2.2 dan 2.8, dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut dapat dipastikan akan mengalir ke dalam atau keluar dari entitas; dan (b) akun tersebut memiliki biaya yang dapat diukur dengan andal. Pengukuran dan Materialitas •



Pengukuran : a.



Proses penetapan jumlah uang untuk mengakui aset, liabilitas, penghasilan dan beban



b.



Dasar pengukuran adalah biaya historis  kas atas setara kas yang dibayarkan atau diterima pada tanggal perolehan







Materialitas : a.



Material jika kelalaian atau kesalahan pos laporan keuangan baik sendiri atau secara bersama mempengaruhi keputusan pengguna.



b. Ukuran dan sifat menjadi faktor penentu materialitas.



Prinsip-Prinsip dan Pengukuran Pervasif Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, liabilitas, penghasilan, dan beban dalam ED SAK EMKM didasarkan pada konsep dan prinsip pervasif dari Rerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Asumsi Dasar a. Akrual : Entitas menyusun laporan keuangan dengan menggunakan dasar akrual. Dalam dasar akrual, akun-akun diakui sebagai aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, dan beban ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk masing-masing akun-akun tersebut. b. Kelangsung usaha : Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen menggunakan ED SAK EMKM dalam membuat penilaian atas kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya di masa depan. Entitas mempunyai kelangsungan usaha, kecuali jika manajemen bermaksud melikuidasi entitas tersebut atau menghentikan operasi atau tidak mempunyai alternatif realistis kecuali melakukan hal-hal tersebut. Jika entitas tidak menyusun laporan keuangan



berdasarkan



asumsi



kelangsungan



usaha,



maka



entitas



mengungkapkan fakta mengapa entitas tidak mempunyai kelangsungan usaha. c. Konsep entitas bisnis : Entitas menyusun laporan keuangan berdasarkan konsep entitas bisnis. Entitas bisnis, baik yang merupakan usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, maupun badan usaha yang berbadan hukum, harus dapat dipisahkan secara jelas dengan pemilik bisnis tersebut maupun dengan entitas-entitas lainnya. Transaksi yang berkaitan dengan bisnis tersebut harus dapat dipisahkan dari transaksi pemilik bisnis tersebut, maupun dari transaksi entitas lainnya. Pengakuan dalam Laporan Keuangan a. Aset : diakui dalam laporan posisi keuangan ketika manfaat ekonominya di masa depan dapat dipastikan akan mengalir ke dalam entitas dan aset tersebut memiliki biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam laporan posisi keuangan jika manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas walaupun pengeluaran telah terjadi.



b. Liabilitas : diakui dalam laporan posisi keuangan jika pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dipastikan akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban entitas dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur secara andal. c. Penghasilan : diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur secara andal. d. Beban : diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur secara andal. Keunggulan Penerapan SAK EMKM 2018 Setelah memenuhi kriteria dan mengimplementasikan segala aturan dan prosedur, entitas termasuk dalam ruang lingkup SAK EMKM dapat memperoleh keunggulan sebagai berikut : a. Laporan keuangan yang telah disusun mudah dipahami baik pelaku usaha itu sendiri maupun pihak eksternal yang memerlukan informasi keuangan; b. Memudahkan pelaku UMKM mendapatkan baik hibah maupun sumber pembiyaaan tidak mengikat lain



yang sah dari Pemerintah Daerah, seperti



didalam pada Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008; c. Entitas dapat mendirikan bisnis mereka menggunakan modal patungan bahkan dengan pihak asing (joint venture) sesuai dengan pasal 32 Undangundang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008; dan dapat memperoleh bagian saham Usaha Besar terdaftar Bursa efek sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008. Perbedaan SAK EMKM dengan SAK ETAP SAK EMKM merupakan standar yang dapat disebut sebagai pembaharuan dan pembenahan SAK ETAP, yang dinilai oleh para pelaku usaha UMKM maupun pembaca sebagai standar yang masih memiliki banyak kekurangan. Maka dari itu, SAK EMKM memperbaharui beberapa isi dan aturan yang ada di SAK ETAP



untuk disesuaikan dengan para pelaku usaha UMKM, sehingga keduanya memiliki beberapa perbedaan yakni : 1) Ruang Lingkup Ruang Lingkup dari SAK ETAP adalah untuk entitas tanpa akuntabilitas publik, yang dimaksud adalah entitas yang tidak mempunyai akuntabilitas di sektor publik, serta tidak menerbitkan laporan keuangannya untuk kalangan publik dan tujuan umum untuk pihak eksternal. Sedangkan, ruang lingkup SAK EMKM adalah untuk entitas mikro, kecil, dan menengah yang merupakan entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sesuai dengan SAK ETAP, dan juga memenuhi penggolongan usaha mikro, kecil dan menengah peraturan perundang-undangan Indonesia. Berbeda



dengan



SAK



ETAP,



SAK EKM boleh diterapkan entitas yang belum/tidak sesuai dengan definisi dan memenuhi semua kriteria, asalkan jika sudah mendapat izin oleh otoritas yang berwenang. 2) Pengukuran dalam Laporan Keuangan Pengukuran yang diperbolehkan dalam SAK EMKM adalah menggunakan dasar pengukuran biaya historis, yang berarti semua aset dicatat sesuai atau setara jumlah kas dibayarkan dalam memperoleh atau saat perolehan aset tersebut, sedangkan liabilitas sesuai dan setara kas yang diterima atau sesuai dengan yang diperkirakan akan dibayar untuk memenuhi liabilitas tersebut dalam pelaksanaan usaha normal. Pengukuran dalam SAK ETAP selain



menggunakan



biaya



historis



juga



memperbolehkan



dengan



menggunakan metode nilai wajar, yang berarti sesuai dengan jumlah yang digunakan untuk mempertukarkan suatu aset, serta untuk menyelesaikan kewajiban antara pihak-pihak yang memiliki pengetahuan yang kompeten serta pihak pihak yang berkeinginan dalam sebuah transaksi. 3) Prinsip dan Konsep Pervasif Tujuan laporan keuangan menurut SAK ETAP maupun SAK EMKM pada prinsipnya tidak memiliki perbedaan, yakni untuk menyediakan informasi posisi dan kinerja keuangan, juga laporan arus kas suatu entitas yang diharapkan akan mempunyai manfaat untuk mayoritas penggunanya untuk berkaitan dengan pengambilan keputusan ekonomi oleh siapa saja yang



tidak sedang dalam memiliki posisi dapat meminta laporan keuangan khusus guna memenuhi kebutuhan informasi terkait. Perbedaanya yakni SAK EMKM secara khusus memberi tambahan informasi bahwa pengguna yang dimaksud mencakup penyedia sumber daya yakni seperti investor atau kreditor suatu entitas. 4) Laporan Keuangan, pada SAK EMKM jauh lebih sederhana dibanding SAK ETAP dimana minimum terdiri dari : a. Laporan posisi keuangan yang dicatat pada akhir periode; b. Laporan laba rugi yang dicatat selama periode; c. Catatan atas laporan keuangan, berisi semua rincian, tambahan yang perlu pada akun-akun relevan tertentu. SAK ETAP memiliki lebih banyak kriteria minimum bagi laporan keuangan, yang tidak hanya ketiga hal tersebut saja melainkan juga memerlukan adanya laporan perubahan ekuitas yang berisi seluruh perubahan ekuitas yang ada dan/atau perubahan ekuitas selain perubahan lain yang timbul dari transaksi dengan pemilik yang dalam kapasitasnya sebagai seorang pemilik, serta juga memerlukan laporan arus kas. 5) Informasi, SAK EMKM cenderung lebih sederhana karena hanya menuntut entitas untuk mencantumkan kas, piutang, persediaan, aset tetap, utang usaha dan bank serta ekuitas. Sedangkan SAK ETAP selain menuntut hal yang sama dengan SAK EMKM, juga menuntut pencatatan aset dan kewajiban pajak yang harus diestimasi, dan aset berwujud properti investasi. 6) Laporan Perubahan Ekuitas, SAK EMKM tidak mengatur entitas yang termasuk dalam ruang lingkupnya untuk melakukan pencatatan mengena laporan perubahan entitas,laporan laba rugi dan saldo laba, sedangkan SAK ETAP mengatur entitas ruang lingkupnya untuk melakukan pencatatan laporan tersebut. 7) Laba-Rugi, Kedua standar



mengatur entitas yang termasuk dalam ruang



lingkup untuk menyajikan Laporan laba rugi, hanya dalam EMKM jauh lebih sederhana karena hanya mencakup pendapatan, beban keuangan, dan beban pajak. SAK ETAP memerlukan pencatatan laba rugi bersih, dan laba rugi investasi dinilai jauh lebih kompleks bagi UMKM.



8) Persediaan SAK EMKM mengatur prinsip pengakuan dan pengukuran, serta prinsip penyajian yang berbeda dengan ETAP dimana ETAP mengakui pengakuan dan pengukuran saja. SAK EMKM juga mengakui persediaan ketika diperoleh dan dicatat sebesar biaya perolehan persediaan tersebut, berbeda dengan ETAP yang harus mengukur nilai persediaan tersebut dengan mencari nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan harga jual setelah itu dikurangi biaya penyelesaian. 9) Laporan Arus Kas SAK ETAP memberi ketentuan bahwa entitas harus menyajikan laporan arus kas dan memberi ketentuan penyajiannya, sedangkan SAK EMKM tidak mengatur entitas untuk mencatat laporan arus kas karena dinilai akan terlalu rumit bagi UMKM. Ketentuan Transisi SAK EMKM SAK EMKM juga memberi aturan bagi entitas yang menerapkan standar akuntansi ini untuk pertama kalinya juga memberi aturan pelaporan keuangan bagi entitas yang sebelumnya sudah mengikuti standar akuntansi keuangan selain SAK EMKM. Standar akuntansi ini menghendaki penggunanya untuk membuat laporan pertama yang sesuai dimana entitas diwajibkan membuat pernyataan secara eksplisit tentang kepatuhan mereka terhadap SAK EMKM pada catatan atas laporan keuangannya. Entitas yang harus membuat laporan ini adalah entitas yang : 1) Sudah



menyajikan



laporan



keuangan



periode



sebelumnya



dengan



menggunakan standar akuntansi keuangan lain , yang menjadi tidak konsisten dengan SAK EMKM; 2) Tidak atau belum menyusun laporan keuangan periode sebelumnya. SAK EMKM menyarankan bahwa entitas sebaiknya menyajikan laporan keuangan lengkap besera informasi komparatif dengan periode sebelumnya. Standar ini mengatur bahwa tanggal transisi yang dimaksud adalah tanggal periode paling awal saat entitas menyajikan informasi komparatif yang sesuai SAK EMKM, terkecuali untuk entitas yang tidak/belum menyusun laporan keuangan sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA https://www.scribd.com/document/407721043/Makalah-Sak-Emkm https://goukm.id/sak-emkm/ https://konsultanku.co.id/blog/sak-emkm-laporan-keuangan-untuk-umkm http://dwimartani.com/wpcontent/uploads/2016/12/draft_ed_sak_emkm_kompilasi.pdf http://dwimartani.com/standar-akuntansi-entitas-kecil-menengah-makro-sak-emkm/ http://e-journal.uajy.ac.id/19484/3/EA214102.pdf