Revisi LP Pranikah Nur Azizah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENDAHULUAN ASUHAN KEBIDANAN PRANIKAH PADA CALON PENGANTIN DENGAN PERENCANAAN KEHAMILAN DI PMB GUSTI AYU DAWUHAN LOR-SUKODONO



Di Susun Oleh:



Nur Azizah.,S.Tr.Keb Kelas B (Lumajang)



PRODI PROFESI BIDAN STIKES HAFSHAWATY PESANTREN ZAINUL HASAN GENGGONG PROBOLINGGO 2020/2021



LEMBAR PEGESAHAN ASUHAN KEBIDANAN PRANIKAH PADA CALON PENGANTIN DENGAN PERENCANAAN KEHAMILAN DI PMB GUSTI AYU DAWUHAN LOR-LUMAJANG



Dipersiapkan dan Disusun Oleh : Nur Azizah., S.Tr.Keb NIM..................



Telah Diperiksa Hari/Tanggal : Mahasiswa



Nur Azizah.,S.Tr.Keb



Mengetahui, Dosen Pembimbing



Pembimbing Lapangan



(Gusti Ayu Candra SST.Bd)



LAORAN PENDAHULUAN 1.



Konsep Dasar Pranikah (Calon Pengantin)



A. Definisi pranikah Kata dasar dari pranikah ialah “nikah” yang merupakan ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.Imbuhan kata pra yang memiliki makna sebelum, sehingga arti dari pranikah adalah sebelum menikah atau sebelum adanyanya ikatan perkawinan (lahir batin) antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri (Setiawan, 2017). Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan batas usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Akat tetapi, berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Oleh karena itu, BKKBN memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria.Selain itu, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20 – 25 tahun bagi wanita dan umur 25 – 30 tahun bagi pria (BKKBN, 2017). Sedangkan, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan/akad perkawinan disebut calon pengantin (Setiawan, 2017). B. Tujuan asuhan pranikah Menurut Kemenkes (2014), penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil (prakonsepsi) atau pranikah bertujuan untuk: 1.



Menjamin kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas;



2.



Mengurangi angka kesakitan dan angka kematian ibu dan bayi baru lahir;



3.



Menjamin tercapainya kualitas hidup dan pemenuhan hak-hak reproduksi; dan



4.



Mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang bermutu, aman, dan bermanfaat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



C. Persiapan pranikah Dalam Pelatihan Peer Konselor Kota Depok (2011) dan Kemenkes (2015), persiapan pernikahan meliputi kesiapan fisik, kesiapan mental/psikologis dan kesiapan sosial ekonomi. 1.



Kesiapan Fisik Secara umum, seorang individu dikatakan siap secara fisik apabila telah selesai fase pertumbuhan tubuh yaitu sekitar usia 20 tahun.Persiapan fisik pranikah meliputi pemeriksaan status kesehatan, status gizi, dan laboratorium (darah rutin dan yang dianjurkan).



2.



Kesiapan Mental/Psikologis Dalam sebuah pernikahan, individu diharapkan suda merasa siap untuk mempunyai anak dan siap menjadi orang tua termasuk mengasuh dan mendidik anak.



3.



Kesiapan Sosial Ekonomi Dalam menjalankan sebuah keluarga, anak yang dilahirkan tidak hanya membutuhkan kasih sayang orang tua namun juga sarana yang baik untuk membuatnya tumbuh dan berkembang dengan baik.Status sosial ekonomi juga dapat mempengaruhi status gizi calon ibu, seperti status sosial ekonomi yang kurang dapat meningkatkan risiko terjadi KEK dan anemia.



D. Pelayanan kesehatan pranikah Pelayanan kesehatan sebelum hamil di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK No. 97 tahun 2014) dan telah tertulis dalam buku saku kesehatan reproduksi dan seksual bagi calon pengantin maupun bagi penyuluhnya yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.Pemerintah baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota telah menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan, sarana, prasarana, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebelum hamil sesuai standar yang telah ditentukan. Di Surabaya telah diatur dalam Surat Edaran Walikota Surabaya perihal Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), beberapa kegiatan program pendampingan 1000 HPK yang berkaitan dengan pranikah adalah dengan pemeriksaan kesehatan calon pengantin meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium, serta penyuluhan kesehatan reproduksi calon pengantin.



Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil dilakukan untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat serta memperoleh bayi yang sehat. Pelayanan kesehatan masa sebelum hami sebagaimana yang dimaksud dilakukan pada remaja, calon pengantin, dan pasangan usia subur (PMK No. 97 tahun 2014). Menurut Kemernkes (2015) dan PMK No. 97 tahun 2014, kegiatan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil atau persiapan pranikah sebagaimana yang dimaksud meliputi: 1.



Pemeriksaan fisik Pemeriksaan fisik yang dilakukan minimal meliputi pemeriksaan tanda vital (tekanan darah, suhu, nadi, dan laju nafas) dan pemeriksaan status gizi (menanggulangi masalah kurang energi kronis (KEK) dan pemeriksaan status anemia). Penilaian status gizi seseorang dapat ditentukan dengan menghitung Indeks Masa Tubuh (IMT) berdasarkan PMK RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang, sebagai berikut:



Keterangan: BB = Berat Badan (kg) TB = Tinggi Badan (m)



Dari hasil perhitungan tersebut dapat diklasifikasikan status gizinya sebagai berikut: Klasifikasi Status Gizi berdasarkan IMT Kurus Normal Gemuk



Kategori Kekurangan berat badan tingkat berat Kekurangan berat badan tingkat ringan Kelebihan berat badan tingkat ringan Kelebihan berat badan tingkat berat



Sumber: Depkes, 2011; Supariasa, dkk, 2014. Jika seseorang termasuk kategori :



IMT < 17,0 17,0 – 18,4 18,5 – 25,0 25,1 – 27,0 > 27,0



 IMT < 17,0: keadaan orang tersebut disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat berat atau Kurang Energi Kronis (KEK) berat.  IMT 17,0 – 18,4: keadaan orang tersebut disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat ringan atau KEK ringan (Depkes, 2011). Menurut Supariasa, dkk (2014), pengukuran LLA pada kelompok Wanita Usia Subur (usia 15 – 45 tahun) adalah salah satu deteksi dini yang mudah untuk mengetahui kelompok berisiko Kekurangan Energi Kronis (KEK). Ambang batas LLA WUS dengan risiko KEK di Indonesia adalah 23,5 cm. Apabila LLA< 23,5 cm atau dibagian merah pita LLA, artinya wanita tersebut mempunyai risiko KEK, dan diperkirakan akan melahirkan berat bayi lahir rendah (BBLR), BBLR mempunyai risiko kematian, gizi kurang, gangguan pertumbuhan, dan perkembangan anak (Supariasa, dkk, 2014). a.



Pemeriksaan penunjang Pelayanan kesehatan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis, terdiri atas pemeriksaan darah rutin, darah yang dianjurkan, dan pemeriksaan urin yang diuraikan sebagai berikut (Kemenkes, 2015):



1) Pemeriksaan darah rutin Meliputi pemeriksaan hemoglobin dan golongan darah.Pemeriksaan hemoglobin untuk mengetahaui status anemia seseorang.Anemia didefinisikan sebagai



berkurangnya



satu



atau



lebih



parameter



sel



darah



merah:



konsentrasihemoglobin, hematokrit atau jumlah seldarah merah. Menurut kriteria WHO anemiaadalah kadar hemoglobin di bawah 13 g%pada pria dan di bawah 12 g% pada wanita. Berdasarkan kriteria WHO yang direvisi/ kriteria National Cancer Institute, anemia adalahkadar hemoglobin di bawah 14 g% pada priadan di bawah 12 g% pada wanita. Kriteria inidigunakan untuk evaluasi anemia pada penderita dengan keganasan.Anemia merupakantanda adanya penyakit.Anemia



selalu



merupakankeadaan



tidak



normal



dan



harus



dicaripenyebabnya (Oehadian, 2012). Anemia defisiensi zat besi dan asam folat merupakan salah satu masalah masalah kesehatan gizi utama di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia (Ringoringo, 2009). Saat ini program nasional



menganjurkan kombinasi 60 mg besi dan 50 nanogram asam folat untuk profilaksis anemia (Fatimah, 2011). 2) Pemeriksaan darah yang dianjurkan Meliputi gula darah sewaktu, skrining thalassemia, malaria (daerah endemis),



hepatitis



B,



hepatitis



C,



TORCH



(Toxoplasma,



rubella,



ciromegalovirus, dan herpes simpleks), IMS (sifilis), dan HIV, serta pemeriksaan lainnya sesuai dengan indikasi.



Pemeriksaan darah yang



dianjurkan antara lain:



a.



Pemeriksaan gula darah Kadar gula darah yang tinggi atau penyakit diabetes dapat mempengaruhi fungsi seksual, mesnstruasi tidak teratur (diabetes tipe 1), meningkatkan risiko mengalami Polycystic ovarian syndrome (PCOS) pada diabetes tipe 2, inkontensia urine, neuropati, gangguan vaskuler, dan keluhan psikologis yang berpengaruh dalam patogenesis terjadinya penurunan libido, sulit terangsang, penurunan lubrikasi vagina, disfungsi orgasme, dan dyspareunia. Selain itu diabetes juga berkaitan erat dengan komplikasi selama kehamilan seperti meningkatnya kebutuhan seksio sesarea, meningkatnya risiko ketonemia, preeklampsia, dan infeksi traktus urinaria,



serta



meningkatnya



gangguan



perinatal



(makrosomia,



hipoglikemia, neonatus, dan ikterus neonatorum) (Kurniawan, 2016). b.



Pemeriksaan hepatitis Penyakit yang menyerang organ hati dan disebabkan oleh virus hepatitis B, ditandai dengan peradangan hati akut atau menahin yang dapat berkembang menjadi sirosis hepatis (pengerasan hati) atau kanker hati.Gejala hepatitis B adalah terlihat kuning pada bagian putih mata dan pada kulit, mual, muntah, kehilangan nafsu makan, penurunan berat badan, dan demam.Dampak hepatitis B pada kehamilan dapat menyebabkan terjadinya abortus, premature, dan IUFD.Dapat dicegah dengan melaksukan



vaksinasi dan menghindari hal-hal yang menularkan hepatitis B (Kemenkes, 2017). Cara penularan hepatitis B melalui darah atau cairan tubuh yang terinfeksi, hubungan seksual dengan penderita hepatitis B, penggunaan jarum sutik bersama, dan proses penularan dapat ditularkan dari ibu hamil penderita hepatitis B ke janinnya.  Pemeriksaan TORCH Suatu penyakit yang disebabkan oleh infeksi toxoplasma gondii, rubella, cytomegalovirus (CMV), dan herpes simplex virus II (HSV II). Dapat ditularkan melalui: i. Konsumsi makanan dan sayuran yang tidak terlalu bersih dan tidak dimasak dengan sempurna atau setengah matang ii. Penularan dari ibu ke janin iii. Kotoran yang terinfeksi virus TORCH (kucing, anjing, kelelawar, burung Dampak TORCH bagi kesehatan dapat menimbulkan masalah kesuburan baik wanita maupun laki-laki sehingga menyebabkan sulit terjadinya kehamilan, kecacatan janin, dan risiko keguguran, kecacatan pada janin seperti kelainan pada syaraf, mata, otak, paru, telinga, dan terganggunya fungsi motoric. 



Pemeriksaan IMS (Infeksi Menular Seksual) Penyakit infeksi yang dapt ditularkan melalui hubungan seksual. Penyakit yang tergolong dalam IMS seperti sifilis,gonorea, klamidia, kondiloma akuminata, herpes genitalis, HIV, dan hepatitis B, dan lain-lain. Gejala umum infeksi menular seksual (IMS) pada perempuan: 1. Keputihan dengan jumlah yang banyak, berbau, berwarna, dan gatal 2. Gatal di sekitar vagina dan anus 3. Adanya benjolan, bintil, kulit, atau jerawat di sekitar vagina atau anus 4. Nyeri di bagian bawah perut yang kambuhan, tetapi tidak berhubungan dengan menstruasi



5. Keluar darah setelah berhubungan seksual 6. Demam Gejala umum infeksi menular seksual pada laki-laki: 1.



Kencing bernanah, sakit, perih atau panas ppada saat kencing



2.



Adanya bintil atau kulit luka atau koreng sekitar penis dan selangkangan paha



3.



Pembengkakan dan sakit di buah zakar



4.



Gatal di sekitar alat kelamin



5.



Demam Dampak infeksi menular seksual yaitu kondisi kesehatan menutun, mudah tertular HIV/AIDS. Mandul, keguguran, hamil di luar kandungan, cacar bawaan janin, kelainan penglihatan, kelainan syaraf, kanker serviks, dan kanker organ seksual lainnya. 



Pemeriksaan HIV HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang dan melemahkan sistem pertahanan tubuh untuk melawan infeksi sehingga tubuh mudah tertular berbagai penyakit.AIDS (Acquire Immuno Deficiency Syndrome) adalah sekumpulan gejala dan tanda penyakit akibat menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV.Seseorang yang menderita HIV, tiak langsung menjadi AIDS dalam kurun waktu 5 – 10 tahun. Penularan HIV di dapatkan di dalam darah dan cairan tubuh lainnya (cairan sperma, cairan vagina, dan air susu ibu). Cara penularan HIV melalui:



1.



Hubungan seksual dengan orangyang telah terinfeksi HIV.



2.



Penggunaaan jarum suntik bersama-sama dengan orang yang sudah terinfeksi HIV (alat suntik, alat tindik, dan alat tato).



3.



Ibu yang terinfeksi HIV ke bayi yang dikandungnya. Penularan dapat terjadi selama kehamilan, saat melahirkan, dan saat menyusui.



4.



Transfusi darah atau produk darah lainnya yang terkontaminasi HIV.



Semua orang bisa berisiko tertular HIV, tetapi risiko tinggi terdapat pada pekerja seksual, pelanggan seksual, homoseksual (sesame jenis kelamin), dan



penggunaan narkoba suntik. Cara pencegahan penularan HIV – AIDS dapat dilakukan dengan ABCDE yaitu: 1.



Abstinence(tidak berhubungan seksual)



2.



Be faithful(saling setia, tidak berganti pasangan)



3.



Use Condom(menggunakan kondom jika memiliki perilaku seksual berisiko)



4.



No Drugs(tidak menggunakan obat-obat terlarang, seperti narkotika, zat adiktif, tidak berbagi jarum (suntik, tindik, tato) dengan siapapun.



5.



Education(membekali informasi yang benar tentang HIV/AIDS)



3) Pemeriksaan urin rutin Urinalissis atau tes urin rutin digunakan untuk mengetahui fungsi ginjal dan mengetahui adanya infeksi pada ginjal atau saluran kemih. 4) Pemberian imunisasi Pemberian imunisasi dilakukan dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap penyakit tetanus, sehingga akan memiliki kekebalan seumur hidup untuk melindungi ibu dan bayi terhadap penyakit tetanus. Pemberian imunisasi tetanus toxoid (TT) dilakukan untuk mencapai status T5 hasil pemberian imunisasi dasar dan lanjutan. Status T5 sebagaimana dimaksud ditujukkan agar wanita usia subur memiliki kekebalan penuh. Dalam hal status imunisasi belum mencapai status T5 saat pemberian imunisasi dasar dan lanjutan, maka pemberian imunisasi tetanus toxoid dapat dilakukan saat yang bersangkutan menjadi calon pengantin.



a.



Tabel Perlindungan Status Imunisasi TT



Status TT



Interval Pemberian



TT 1



TT II



Lama Perlindungan Langkah awal pembentukan kekebalan tubuh terhadap penyakit Tetanus



4 minggu setelah TT 1



3 tahun



TT III



6 bulan setelah TT II



5 tahun



TT IV



1 tahun setelah TT III



10 tahun



TT V



1 tahun setelah TT IV



>25 tahun *)



Sumber: Kemenkes, 2017. *) Yang dimaksud dengan masa perlindungan > 25 tahun adalah apabila telah mendapatkan imunisasi TT lengkap mulai dari TT 1 sampai TT 5. b.



Tabel Skrining Status TT Wanita Usia Subur



No.



A.



Riwayat Imunisasi TT



Riwayat Imunisasi DPTHB saat bayi: Bayi yang lahir mulai tahun 1990 status TTnya dihitung TT II



B.



Riwayat BIAS 1



Untuk WUS yag lahir antara tahun 1973 s.d 1976 a. Kelas 6 (2 dosis)



2



Untuk WUS yang lahir antara 1977 s/d 1987 a. Kelas 6 (2 dosis) b. Kelas 6 (2 dosis)



3



Untuk WUS yang lahir tahun 1988 a. Kelas 1 b. Kelas 5 c. Kelas 6



4



Untuk WUS yang lahir tahun 1989



Pernah/Tidak Diimunisasi DPT/DPTHB/Dt/Td/TT



Kesimpulan Status TT



a. Kelas 1 b. Kelas 4 c. Kelas 5 d. Kelas 6 5



Untuk WUS yang lahir tahun 1990 a. Kelas 1 b. Kelas 3 c. Kelas 4



6



d. Kelas 5 e. Kelas 6 Untuk WUS yang lahir tahun 1991 a. Kelas 1 b. Kelas 2 c. Kelas 3 d. Kelas 4



7



Untuk WUS yang lahir tahun 1992 s/d sekarang a. Kelas 1 b. Kelas 2 c. Kelas 3



C



Saat Calon Pengantin



D



Saat Hamil a. Hamil 1 b. Hamil 2 c. Hamil 3 d. Hamil 4



E



Lain-lain (Kegiatan Kampanye/Ori Difteri)



Contoh: saat SMA tahun 2003 – 2005, dan akselerasi WUS di Bangkalan dan Sumenep (2009 – 2010), Ori Difteri 2011, Sub PIN Difteri 2012 Sumber: Kemenkes, 2014. Keterangan tabel: 



Bagi WUS yang lahir sebelum tahun 1973, pertanyaan yang diajukan hanya pada riwayat calon pengantin (C), Hamil (D), dan lain-lain (E).







Vaksinasi DPT 3 dosis dimulai sejak 1977 s.d sekarang







Vaksinasi anak SD/MI (BIAS) DT dan TT tahun 1984 – 1997: kelas 1 laki-laki dan perempuan (DT 2 dosis) dan kelas 6 perempuan







Vaksinasi anak SD/MI (BIAS) DT dan TT tahun 1998 – 2000: kelas 1 (DT) s/d 2 – 6 (TT)







Vaksinasi anak SD/MI (BIAS) DT dan TT tahun 2001 – sekarang: kelas 1, 2, dan 3.







Vaksinasi catin dan ibu hamil (2 dosis) dimulai sejak tahun 1984 s/d 2000 – tahun 2001 s/d sekarang harus diskrining terlebih dahulu







Interval minimal pemberian TT: TT 1 ke TT 2 = 4 minggu, TT 2 ke TT 3 = 6 bulan, TT 3 ke TT 4 = 1 tahun, TT 4 ke TT 5 = 1 tahun.







Suplementasi gizi



Peningkatan



status



gizi



calon pengantin terutama



perempuan melalui



penanggulangan KEK (Kekurangan Energi Kronis) dan anemia gizi besi, serta defisiensi asam folat. Dilaksanakan dalam bentuk pemberian edukasi gizi seimbang dan tablet tambah darah. 5) Konseling/Konsultasi kesehatan pranikah Konseling pranikah dikenal dengan sebutan pendidikan pranikah, konseling edukatif pranikah, terapi pranikah, maupun program persiapan pernikahan. Konseling pranikah merupakan suatu proses konseling yang diberikan kepada calon pasangan untuk mengenal,



memahami dan menerima agar mereka siap secara lahir dan batin sebelum memutuskan untuk menempuh suatu perkawinan (Triningtyas, dkk, 2017). Bimbingan konseling pra nikah merupakan kegiatan yangdiselenggarakan kepada pihak-pihak yang belum menikah,sehubungan dengan rencana pernikahannya.Pihak-pihak tersebutdatang ke konselor untuk membuat keputusannya agar lebih mantapdan dapat melakukan penyesuaian di kemudian hari secara baik(Latipun, 2010).Konseling pernikahan atau yang biasa disebut marriagecounseling) merupakan upaya membantu pasangan calon pengantin.Konselig pernikahan ini dilakukan oleh konselor yang professional.Tujuannya agar mereka dapat berkembang dan mampu memecahkanmasalah yang dihadapinya melalui cara-cara yang saling menghargai,toleransi, dan komunikasi, agar dapat tercapai motivasi berkeluarga,perkembangan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh anggotakeluarganya (Willis, 2009). Konseling pernikahan juga disebut dengan terapi untukpasangan yang akan menikah. Terapi tersebut digunakan untukmembantu pasangan agar saling memahami, dapat memecahkanmasalah dan konflik secara sehat, saling menghargai perbedaan, dandapat meningkatkan komunikasi yang baik (Kertamuda, 2009).Bimbingan konseling pra nikah mempunyai objek yaitu calon pasangan suami istri dan anggota keluarga calon suami istri.Calon suami istri atau lebih tepatnya pasangan laki-laki dan perempuan yang dalam perkembangan hidupnya baik secara fisik maupun psikis sudah siap dan sepakat untuk menjalin hubungan ke jenjang yang lebih serius (pernikahan).Anggota keluarga calon suami istri yaitu individu-individu yang mempunyai hubungan keluarga dekat, baik dari pihak suami maupun istri (Zulaekha, 2013). Menurut Kemenkes (2015), informasi pranikah yang dibutuhkan sebelum memasuki jenjang pernikahan meliputi: a.



Kesehatan reproduksi Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Catin perlu mengetahui mengetahui informasi



kesehatan reproduksi untuk menjalankan proses fungsi perilaku reproduksi yang sehat dan aman. Catin perempuan akan menjadi calon ibu yang harus mempersiapkan kehamilannya agar dapat melahirkan anak yang sehat dan berkualitas. Catin laki-laki akan menjadi calon ayah yang harus memiliki kesehatan yang baik dan berpartisipasi dalam perencanaan keluarga, seperti menggunakan alat kontrasepsi serta mendukung kehamilan dan persalinan yang aman. Laki-laki dan perempuan mempunyai risiko masalah kesehatan reproduksi terhadap penularan penyakit. Perempuan lebih rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi yang terjadi pada saat berhubungan seksual,hamil, melahirkan, nifas, keguguran, dan pemakaian alat kontrasepsi, karena struktur alat reproduksinya lebih rentan secara sosial maupun fisik terhadap penularan infeksi menular seksual. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menjaga kesehatan reproduksi.







Hak dan kesehatan reproduksi seksual Hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya.Hak inii menjamin setiap pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak serta untuk memperoleh informasi kesehatan reproduksi. Informasi yang perlu diketahui natra lain: 1) Kesehatan reproduksi, permasalahan, dan cara mengatasinya. 2) Penyakit menular seksual, agar perempuan dan laki-laki terlindung dari infeksi meular seksual (IMS), HIV – AIDS, dan infeksi saluran reproduksi (ISR), serta memahamicara penularannya, upaya pencegahan, dan pengobatan. 3) Pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, dan tanpa paksaan serta mengetahui dan memahami efek samping dan komplikasi dari masing-masinng alat dan obat kontrasepsi.



4) Catin laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang dibutuhkan. Catin perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang dibutuhkan agar sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan, persalinan, nifas, serta memperoleh bayi yang sehat. 5) Hubungan suami istri harus didasari rasa cinta dan kasih sayang, saling menghargai dan menghormati pasangangan, serta dilakukan dalam kondisi dan waktu yang diinginkan bersama tanpa unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.



Perilaku yang harus dihindari dalam aktivitas seksual antara lain: a.



Melakukan hubungan seksual pada saat menstruasi dan masa nifas



b.



Melakukan hubungan seksual melalui dubur dan mulut karena berisiko dalam penularan penyakit dan merusakorgan reproduksi.







Kesetaraan gender dalam kesehatan reproduksi Gender adalah pembagian dalam peran kedudukan dan tugas antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat laki-laki dan perempuan yang dianggap pantas sesuai norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat. Kesetaraan gender adalah suatu dan kondisi (kualitas hidup) adalah sama, laki-laki dan perempuan bebas mengembangkan kemampuan personil mereka dan membuat pilihan-pilihan tanpa dibatasi oleh stereotip, peran gender yang kaku. Penerapan kesetaraan gender dalam pernikahan: 



Pernikahan yang ideal dapat terjadi ketika perempuan dan laki-laki dapat saling menghormati dan menghargai satu sama lain, misalnya: dalam mengambil keputusan dalam rumah tangga dilakukan secara bersama dan tidak memaksakan ego masingmasing



1) Suami-istri saling membantu dalam pekerjaan rumah tangga, pengasuhan, dan pendidikan anak. 2) Kehamilan merupakan tanggung jawab bersama laki-laki dan perempuan. 3) Laki-laki mendukung terlaksananya pemberian ASI eksklusif







Pernikahan yang bahagia harus terbebas dari hal-hal di bawah ini: a.



Kekerasan secara fisik (memukul, menampar, menjambak rambut, menyudut dengan rokok, melukai, dan lain-lain)



b.



Kekerasan secara psikis (selingkuh, menghina, komentar-komentar yang merendahkan, membentak, mengancam, dan lain-lain)







c.



Kekerasan seksual



d.



Penelantaran rumah tangga.



Cara merawat organ reproduksi Untuk menjaga kesehatn dan fungsi organ reproduksi perlu dilakukan perawatan baik pada laki-laki dan perempuan, antara lain: 1) Pakaian dalam diganti minimal 2 kali sehari. 2) Menggunakan pakaian dalam yang menyerap keringat dan cairan. 3) Bersihkan organ kelamin sampai bersih dan kering. 4) Menggunakan celana yang tidak ketat 5) Membersihkan organ kelamin setelah BAK dan BAB. Cara merawat organ reproduksi perempuan antara lain: a.



Bersihkan organ kelamin dari depan ke belakang dengan menggunakan air bersih dan dikeringkan.



b.



Sebaiknya tidak menggunakan cairan pembilas vagina karena dapat membunuh bakteri baik dalam vagina dan memicu tumbuhnya jamur.



c.



Pilihlah pembalut berkualitas yang lembut dan mempunyai daya serap tinggi. Jangan memakai pembalut dalam waktu lama. Saat menstruasi, ganti pembalut sesering mungkin.



d.



Jika sering keputihan, berbau, berwarna, dan terasa gatal, serta keluhan organ reproduksi lainnya segera memeriksakan diri ke petugas kesehatan. Cara merawat organ reproduksi laki-laki antara lain: 



Menjaga kebersihan organ kelamin







Dianjurkan sunat untuk menjaga kebersihan kulup kulit luar yang menutup penis.







Jika ada keluhan pada organ kelamin dan daerah sekitar kelamin segera memeriksakan diri ke petugas kesehatan.



2.



Konsep Dasar Perencanaan Kehamilan (Prakonsepsi)



A. Definisi perencanaan kehamilan dan prakonsepsi Masa pranikah dapat digolongkan dalam masa prakonsepsi, namun masa prakonsepsi tidak selalu digolongkan ke dalam masa pranikah.Perencanaan kehamilan merupakan perencanaan berkeluarga yang optimal melalui perencanaan kehamilan yang aman, sehat dan diinginkan merupakan salah satu faktor penting dalam upaya menurunkan angka kematian maternal.Menjaga jarak kehamilan tidak hanya menyelamatkan ibu dan bayi dari sisi kesehatan, namun juga memperbaiki kualitas hubungan psikologi keluarga (Mirza, 2008).Merencanakan kehamilan merupakan perencanaan kehamilan untuk mempersiapkan kehamilan guna mendukung terciptanya kehamilan yang sehat dan menghasilkan keturunan yang berkualitas yang diinginkan oleh keluarga (Nurul, 2013). Prakonsepsi berasal dari dua kata yakni pra dan konsepsi.Pra artinya sebelum (Setiawan, 2017).Konsepsi atau pembuahan adalah bertemunya sel telur (ovum) dengan sperma (spermatozoa) (Purwandari, 2011).Prakonsepsi adalah masa sebelum kehamilan terjadi (Katherine, dkk, 2013).Sehingga prakonsepsi adalah sebelum terjadinya pertemuan antara sel telur dengan sperma yang dapat menyebabkan kehamilan.Perawatan prakonsepsi adalah perawatan yang diberikann sebelum kehamilan dengan sasaran mempermudah seorang wanita mencapai tingkat kesehatan yang optimal sebelum ia mengandung (Varney, 2007). Konsepsi merupakan istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan proses terjadinya pembuahan. Fertilisasi (pembuahan) adalah penyatuan ovum (oosit sekunder) dengan spermatozoa yang biasanya berlangsung di ampula tuba. Proses fertilisasi meliputi penetrasi spermatozoa ke dalam ovum, fusi sprematozoa dan ovum, dan diakhiri dengan fusi materi genetik. Kehamilan terjadi ketika hasil konsepsi mengalami nidasi (implantasi) pada dinding uterus. Sehingga untuk dapat terjadinya kehamilan perlu ada spermatozoa, ovum, pembuahan ovum (konsepsi), dan nidasi hasil konsepsi (Prawirohardjo, 2010).



Prakonsepsi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan masa sebelum konsepsi. Perawatan prakonsepsi adalah satu set intervensi yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan memodifikasi risiko yang diakibatkan oleh perilaku dan kondisi sosial untuk mencapai status kesehatan wanita dan kesehatan kehamilan melalui upaya preventif dan manajemen (CDC, 2006). Masa prakonsepsi disebut juga masa sebelum hamil. Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil didefinisikan sebagai kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat (Kemenkes, 2014). Asuhan kebidanan prakonsepsi adalah suatu perencanaan intervensi biomedik, perilaku, dan kesehatan social pada perempuan dan pasangannya sebelm terjadi konsepsi.Pengertian lainnya yakni sejumlah intervensi yang bertujuan untuk menemukan dan mengubaj risiko biomedik, perilaku, dan social uuntuk mewujudkan kesehatan perempuan atau hasil kehamilan melalui pencegahan dan pengelolaan yang menyangkit faktor-faktor tersebut yang harus dilaksanakan sebelum terjadinya konsepsi atau pada masa kehamilan dini untuk mendapatkan hasil yang maksimal (Winardi, 2016). B. Faktor yang mempengaruhi kesuburan Kesuburan (fertilitas) adalah kemampuan seorang wanita (istri) untuk menjadi hamil dan melahirkan anak hidup dari pasangan pria (suami) yang mampu menghamilkannya (Handayani, dkk, 2010).Masa subur adalah suatu masa dalam siklus menstruasi perempuan di mana terdapat sel ovum yang siap dibuah, sehingga bila perempuan tersebut melakukan hubungan seksual maka dimungkinkan terjadi kehamilan.Masa subur merupakan rentang waktu pada wanita yang terjadi “sebulan sekali” (Indriarti, dkk, 2013).Masa subur terjadi pada hari ke-14 sebelum menstruasi selanjutnya terjadi(Purwandari, 2011).Menurut Saifuddin, dkk (2010), untuk perhitungan masa subur dipakai rumus siklus terpanjang dikurangi 11 dan siklus terpendek dikurangi 18.



Sumber: Purwandari, 2011. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesuburan pasangan usia subur antara lain: 1.



Umur Pada perempuan, usia reproduksi sehat dan aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-35 tahun (Prawirohardjo, 2010). Rentang usia risiko tinggi adalah