Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

n



RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR



TAHUN 2017



TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LOMBOK TENGAH, Menimbang



: a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakibatkan terjadinya pergeseran kewenangan urusan pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi yang berpengaruh terhadap jenis-jenis obyek retribusi daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011; b. bahwa sesuai ketentuan pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa tarif retribusi dapat disesuaikan dengan indeks harga, tingkat perkembangan ekonomi dan pembangunan; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981



1



Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3208); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2015 Nomor 6);



2



Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DAN BUPATI LOMBOK TENGAH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 4) diubah sebagai berikut: 1.



Ketentuan Bab I Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah; 3. Bupati adalah Bupati Lombok Tengah; 4. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah; 5. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang ditunjuk oleh Bupati; 6. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; 7. Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya



3



alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; 8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusii termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu; 9. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan; 10. Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuaii dengan tata ruang yang berlaku, sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luar Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggiaan Bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut; 11. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan termasuk mengubah bangunan; 12. Gangguan



adalah



segala



perbuatan



dan/atau



kondisi



yang



tidak



menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus; 13. Izin gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat ,maupun Pemerintah Daerah; 14. Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; 15. Trayek adalah Lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkatan khusus yang



4



mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap dalam wilayah daerah; 16. Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek dalam wilayah daerah; 17. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin tertulis yang harus dimiliki oleh orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha dibidang perikanan dengan tujuan komersial, dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut; 18. Retribusi Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin usaha dibidang perikanan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; 19. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke kas daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi; 21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang; 22. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda; 23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional



berdasarkan



suatu



standar



pemeriksaan



untuk



menguji



kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi daerah; 24. Penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta



5



mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya; 25. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia; 26. Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada kepada pemberi kerja TKA yang mempunyai lokasi kerja di Kabupaten Lombok Tengah; 27. Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan daerah atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA; 28. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah orang pribadi atau badan hukum atau badan – badan lainya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; 29. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoe yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 – 2031 dan mempunyai



fungsi



membantu



pelaksanaan



tugas



Bupati



dalam



mengkoordinir penataan ruang di daerah.



2.



Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Bupati berwenang menerbitkan IMB untuk semua jenis bangunan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penerpitan IMB sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



3.



Diantara Bab XIII dan Bab XIV disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab XIIIA sebagai berikut:



6



BAB XIIIA PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI Pasal 55A (1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang



mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan



Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah.



Ditetapkan di Praya pada tanggal BUPATI LOMBOK TENGAH,



H. MOH. SUHAILI FT. Diundangkan di Praya pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH,



H. NURSIAH, S.Sos., M.Si. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2017 NOMOR



7



PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR



TAHUN 2017



TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I. UMUM Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakibatkan terjadinya pergeseran kewenangan urusan pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan terjadinya perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah serta sesuai ketentuan pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat disesuaikan dengan indeks harga, tingkat perkembangan ekonomi dan pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu berdasarkan evaluasi bahwa diperlukan mengadakan perubahan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR



8