6 0 669 KB
Ringkasan Kitab
Peraturan Hidup dalam Islam Karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani Ringksan dan Slide disusun oleh The MoveTivator @abayabuhamzah
Bab I
Jalan Menuju Iman
Kebangkitan Manusia Kebangkitan
Perubahan Sikap
Perubahan Persepsi
Perubahan Pemikiran
Pemikiran tentang manusia, alam semesta dan kehidupan. Serta hubungan ketiganya dengan sebelum dan sesudahnya (Uqdatul Kubra)
Uqdatul Kubro Penciptaan
Sebelumnya
Syariat
Pembangkitan Manusia, Alam Semesta, Kehidupan
Sesudahnya
Perhitungan
Landasan Iman • Keturunan • Ketenteraman • Keajaiban • Pemikiran
Peran Akal • Memikirkan hal-hal yang terindera saja, seperti keberadaan Allah • Tidak bisa memikirkan halhal yang tidak terindera, seperti wujud Allah
Manusia Alam semesta Kehidupan
Manusia Memiliki: Hajat Naluri Akal Bersifat: Lemah Tergantung Terbatas berjalan dalam keteraturan dengan kompleksitas yang tinggi
Jika dibiarkan tanpa aturan, akan terjadi kekacauan. Karena itu perlu aturan
Jalan Menuju Iman Tidak mungkin ada dengan sendirinya, pasti ada pencipta
Pencipta tidak boleh memiliki sifat lemah, tergantung dan terbatas
Tuhan pasti menurunkan aturan untuk mengatur alam semesta, tetapi tidak mungkin Tuhan turun langsung untuk menyerahkan aturan itu pada manusia Diperlukan utusan
Membawa risalah
Kemungkinan sumber al-Quran Buatan Muhammad Terbantah karena : • Muhammad buta huruf • Gaya bahasa al-Quran sangat berbeda dengan gaya bahasa Hadits, tidak pernah tercampur sama sekali, padahal Rasulullah hidup bersama al-Quran selama 23 tahun Buatan orang Arab • Terbantah karena para ahli sya’ir Arab tidak bisa menandingi kehebatan al-Quran dari segala aspeknya Kalamullah • Terbukti karena jika bukan buatan siapa-siapa, sementara wujudnya ada, pastilah Tuhan yang menurunkannya.
Karena Al-Quran terbukti benar dari Tuhan, maka: • Segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah benar • Islam adalah agama yang benar • Tuhan yang dimaksud adalah Allah SWT • Qadha-qadar, malaikat, akhirat, nabi dan kitab terdahulu, syariat, semuanya adalah benar
Konsekuensi Iman • Meyakini segala sesuatu yang didoktrinkan dalam Islam • Terikat dengan aturan yang diturunkan oleh Allah SWT, karena kita harus mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan-Nya.
Bab II
Qadha & Qadar
Pemahaman keliru tentang perbuatan manusia • Jabbariyah: hamba tidak bisa memilih perbuatannya, ditentukan Allah semua • Mu’tazilah: hamba bebas memilih perbuatan dan qadhanya, Allah tidak turut campur • Ahlussunnah: jika hamba ingin melakukan sesuatu, maka Allah menciptakan perbuatan itu
Wilayah Perbuatan MUKHAYYAR
MUSAYYAR
• Keterangan
• Manusia bisa memilih untuk melakukannya atau tidak
• Manusia tidak bisa memilih sesuatupun dalam wilayah ini
• Pertanggungjawaban
• Manusia • Manusia tidak dimintai dimintai pertanggung-jawaban pertanggungatasnya, karena bukan jawaban merupakan pilihannya atasnya, karena merupakan pilihannya
Qadha • Kejadian-kejadian yang berada di luar kuasa manusia untuk memilihnya, baik yang bersifat sunnatullah maupun yang tidak termasuk sunnatullah. (contoh: seseorang kejatuhan pesawat terbang)
Qadar • Potensi yang diberikan Allah kepada benda-benda. Potensi tersebut tidak bisa diubah, kecuali jika Allah ingin melepaskan potensi tersebut dari benda. (Contoh: manusia memiliki potensi naluri seksual, api memiliki potensi panas dan membakar, dll)
Ilustrasi:
• Manusia memiliki potensi naluri seksual (potensinya adalah qadar, dan keberadaan potensi tersebut pada manusia adalah qadha) • Manusia tidak akan dimintai pertanggungjawaban kenapa dia memiliki naluri seksual, Karena itu bukan pilhan manusia (berada di wilayah musayyar) • Tetapi manusia bisa memilih, untuk apa dia menggunakan potensi naluri seksual tersebut, apakah menikah atau berzina (berada di wilayah mukhayyar), karena itu manusia harus mempertanggung-jawabkan hal ini di sisi Allah.
Kesimpulan • Manusia tidak diminta pertanggung-jawaban atas qadha dan qadar yang diberikan Allah, tetapi diminta pertanggungjawaban atas apa yang dilakukannya dengan qadha dan qadar itu
Bab III
Qiyadatul Fikriyyah
Mabda • Fikroh: sekumpulan konsep, pemikiran, penyelesaian masalah kehidupan, konsep ideal, dll • Thariqah: metode untuk mewujudkan fikroh tersebut
Lahirnya Mabda • Wahyu (Islam) • Kejeniusan (Kapitalisme & Sosialisme)
Standar Kebenaran Mabda • memuaskan akal • sesuai fithrah manusia
Perbedaan Antar Mabda SOSIALISME
KAPITALISME
ISLAM
•
Akidah
•
segala sesuatu berasal dari materi, tidak ada tuhan
•
akidahnya pemisahan agama dari kehidupan
•
akidahnya: Allah sebagai pencipta, pengatur, dan tempat kembali
•
Lahirnya peraturan
•
peraturan diambil dari evolusi materi
•
perarturan diambil dari realita kehidupan
•
aturan hidup diambil dari wahyu yang dibawa oleh utusan Allah
•
Tolok ukur
•
tolok ukurnya dialektika materialisme
•
tolok ukurnya adalah manfaat
•
tolok ukurnya hukum syara
•
Pandangan terhadap masyarakat
•
masyarakat adalah kumpulan individu yang terdiri dari tanah, alam, manusia dan alat produksi
•
masyarakat terdiri dari individu saja
•
masyarakat adalah sekumpulan individu yang berinteraksi terus menerus (perasaan, pemikiran, peraturan)
• Penerapan peraturan
•
penerapan peraturan oleh Negara saja, dengan militer dan undang-undang
•
Negara adalah pengontrol kebebasan
•
peraturan diterapkan oleh individu dan Negara
Keberhasilan Penerapan Qiyadah Fikriyyah Islam • mengubah bangsa Arab bahkan dunia dalam hal kebangkitan berpikir • mempersatukan berbagai bangsa, bahasa dan budaya • menjadikan ummat Islam sebagai ummat terkemuka dalam hadharah, madaniyyah, tsaqofah dan ilmu pengetahuan
Tentang Sejarah Islam • jangan mengambil sejarah dari musuh Islam, terutama yang menampakkan kebenciannya terhadap Islam • tidak boleh menilai masyarakat atau suatu zaman dari sejarah perorangan • tidak boleh menggeneralisasi salah satu fragmen sejarah • jangan menjadikan sejarah sebagai sumber rujukan hokum Islam, kecuali sejarah Rasulullah dan para shahabat
Sumber Sejarah • Catatan Sejarah (dipengaruhi zaman, tidak valid) • Peninggalan Sejarah (jika objektif, bisa dijadikan sumber sejarah) • Riwayat (bisa dijadikan rujukan fakta sejarah)
Bab IV
Tatacara Mengemban Dakwah
Sebab Kemunduran Ummat Islam • • • • •
Meninggalkan ajaran Islam Masuknya peradaban asing Masuknya tsaqafah Barat Meninggalkan qiyadah fikriyah Islam Lemah dalam mengemban dakwah Islam • Menyalahi penerapan hokum Islam
Prinsip dakwah Islam • Bertujuan untuk menyebarkan qiyadah fikriyah Islam; pemikiran; persepsi; pandangan hidup • Mengikuti metode dakwah Rasulullah Saw. • Kedaulatan pada aqidah Islam, bukan adat, keinginan masyarakat, atau penerimaan masyarakat
Sikap Yang Diperlukan Dalam Dakwah Islam • • • • •
Terus terang Keberanian Kekuatan Pemikiran Semuanya dalam rangka membongkar kesesatan yang ada, menjelaskan dan memperjuangkan yang shahih
Contoh sikap Rasul dalam dakwah Islam • Membongkar kepalsuan, menentang dan meremehkan teologi pagan • Tidak peduli kekuatan internal • Tidak peduli kesiapan • Tidak peduli reaksi kaum Quraisy
Fase Dakwah Fase Makkah Mengajak pada Islam
Fase Madinah
Mengajak kembali pada Islam Dan mendirikan daulah Islam
Memperbaiki aqidah keliru
Menerapkan Islam
Menjelaskan solusi problema kehidupan
Menyebarkan Islam
Fikrah, Thariqah dan Ushlub • Fikrah: Konsep ideal yang ingin dicapai • Thariqah: metode yang harus ditempuh untuk mencapainya • Ushlub: cara yang dipilih untuk menjalankan metode tersebut
Ilustrasi Fikrah Laa ilaaha illallaah Muhammad Rasuulullaah
Thariqah Menghancurkan berhala Mensucikan nama Allah Tidak kompromi
Ushlub Org kafir sendiri yang menghancurkan berhala mereka, atau Orang mukmin yang menghancurkannya
Bab V
Hadharah Islam
Hadharah • Definisi: sekumpulan cara pandang tentang hidup • Bersifat khas peradaban tertentu, dan haram mengambil hadharah dari peradaban selain Islam
Madaniyah • Definisi: benda-benda yang terindera yang digunakan dalam kehidupan • Jika bersifat khas peradaban tertentu, haram diambil • Jika tidak khas peradaban tertentu, mubah diambil
Perbedaan Hadharah Islam Dengan Hadharah Barat Unsur Pembeda
Hadharah Islam
Hadharah Barat
•
Landasan
•
Aqidah dan syariat Islam
•
Pemisahan agama dari kehidupan
•
Tolok ukur
•
Kesesuaian dengan perintah dan larangan Allah, serta kesadaran akan hubungan dengan-Nya
•
Manfaat
•
Kesesuaian dengan fithrah
•
Sesuai, karena memahami bahwa manusia memiliki thaqatul hayawiyah, tetapi di sisi lain sangat lemah, tergantung dan terbatas
•
Tidak sesuai, karena standarnya adalah manfaat. Sedangkan masing-masing manusia berbeda sudut pandang tentang manfaat, muncullah pertentangan
•
Efek penerapan
•
Ketenteraman, karena sesuai dengan fithrah, tidak saling kontradiktif, dan berasal dari Sang Pencipta manusia
•
Kehancuran, karena tidak sesuai dengan fithrah manusia, saling kontradiktif, dan berasal dari kejeniusan manusia yang tidak mengetahui hakikat manusia
Bab VI
Peraturan Islam
Definisi Islam ISLAM
agama
Diturunkan Allah
Kepada Nabi Muhammad Mengatur hubungan manusia dengan
Allah
Diri
Sesama
• Islam komprehensif, tidak ada dikotomi ahli agama dan ahli politik, yang ada adalah Muslim!
Perlunya aturan Manusia Memiliki: Hajat Naluri Akal
Manusia Alam semesta Kehidupan
Bersifat: Lemah Tergantung Terbatas berjalan dalam keteraturan dengan kompleksitas yang tinggi
Jika dibiarkan tanpa aturan, akan terjadi kekacauan. Karena itu perlu aturan
Materi dan Ruh • Menggabungkan materi dengan ruh adalah menjadikan aturan Allah sebagai panduan dalam menjalani kehidupan • Kesesuaian perbuatan dengan hokum syara, belum pasti tergolong sebagai perbuatan yang melibatkan ruh, kecuali jika ada kesadaran bahwa ia melakukan itu karena Allah memerintahkannya
Asumsi keliru tentang ruh dan jasmani bahwa alam terdiri dari jasmani dah rohani, maka: • Jika ruh mendominasi, akan berperilaku malaikat • Jika jasmani mendominasi, akan berperilaku iblis • Konsekuensi : ada pemisahan agama dari kehidupan (terutama pada agama kristen)
Islam adalah aqidah dan syariah • Aqidah (sudah dibahas di thariqul iman) • Syariah (konsekuensi dari aqidah), karena ditunjukkan secara umum, maka mujtahid dibebaskan untuk menggali keterangan (nash) umum tersebut untuk diperinci
• Pemecahan masalah kehidupan mendorong mujtahid untuk mengkaji fakta, mempelajari nash yang berkaitan, dan mengambil kesimpulan hokum
Bab VII
Hukum Syara’
• Hukum Syara’ seruan asy-Syari’ terkait perbuatan hamba • Asy-Syari’ Allah, rasul, dan sumber2 hukum Islam lainnya
Tentang Dalil • Qath’i Tsubut (sumbernya tegas) al-Quran dan hadits mutawatir • Zhanni Tsubut (sumbernya dugaan kuat) hadits ahad • Qath’i Dilalah (maknanya tegas) ayat-ayat Muhkamat • Zhanni Dilalah (maknanya dugaan) ayat-ayat Mutasyabihat
TSUBUT DILALAH
QATH’I
ZHANNI
QATH’I
ZHANNI
Qath’i • (ex: jumlah rakat shalat fardhu) Zhanni • (ex: ayat tentang jizyah)
Zhanni • (puasa enam hari syawwal) Zhanni • (ex: larangan menyewakan lahan pertsnian)
Seorang mujtahid tidak boleh taqlid kepada mujtahid lain yang pendapatnya berlawanan dengannya, kecuali karena empat hal: • jika jelas bahwa sandarannya lemah, dan sandaran mujtahid lain lebih kuat • jika jelas bahwa mujtahid lain lebih dalam menguasai fakta dan menggali hokum, atau lebih banyak paham dalil • untuk menyatukan ummat Islam • jika khalifah telah mengadopsi pendapat lain
• Jika kita tidak memilki qualifikasi sebagai mujtahid, berarti kita adalah seorang muqallid
ada dua jenis muqallid, yaitu • muqallid muttabi’: paham sebagian cara ijtihad dan mengetahui dalilnya • muqallid ‘amm: tidak paham sedikitpun dan tidak tahu dalilnya
• Muqallid harus berpegang pada satu mujtahid saja untuk satu perkara, dan boleh berpegang pada mujtahid lain dalam perkara lainnya.
MACAM – MACAM HUKUM SYARIAT ISLAM HUKUM
MENGERJAKAN
MENINGGALKAN
FARDHU SUNNAH MUBAH MAKRUH HARAM
dituntut dituntut tidak dituntut tidak dilarang dilarang
dilarang tidak dilarang tidak dilarang dituntut dituntut
AS-SUNNAH • Lughawi = jalan yang ditempuh • Syar’i = amalan nafilah yang kita terima dari Nabi melalui riwayat • Syar’i = apa saja yang berasal dari Nabi, berupa dalil selain alQuran
Pemahaman Keliru • Sunnah berasal dari nabi, fardhu dari Allah • Revisi sunnah dan fardhu berasal dari Allah, Nabi hanya penyampai
Perbuatan Rasulullah NON JIBILIYYAH JENIS
JIBILIYYAH SUNNAH
KHUSUSIYAH
• Keterangan • Terkait sifat rasul sebagai seorang manusia biasa
• Terkait • Terkait perbuatan perbuatan Rasul Rasul sebagai menyangkut penyampai kekhasannya Risalah untuk sebagai seorang umat manusia Rasul
• Hukum • mubah mengikutinya
• Sunnah / fardu
• haram
MELEGALISASIKAN HUKUM SYARA • Khalifah berhak berijtihad, kemudian melegalisasikannya untuk diterapkannya atas seluruh rakyatnya • Jika tidak berijtihad, maka khalifah berhak mengambil salah satu hasil ijtihad ulama, kemudian melegalisasikannya untuk diterapkan atas seluruh rakyatnya • Rakyat berkewajiban mentaati ijtihad yang diadopsi oleh khalifah, meski berbeda pendapat dengannya
Semoga bermanfaat, silakan salin, print, fotokopi, sebarkan atau posting link unduhannya ke blog atau jejaring sosial, dengan tetap mencantumkan sumbernya.