RKK Labor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR No. Kpts1218/P00000/2019-S0 TENTANG SURAT PENUGASAN KERJA KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KERJA KLINIS PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN AHLI RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP DIREKTUR RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP Menimbang



: a.



Bahwa untuk memberikan pelayanan Laboratorium yang berkualitas baik, maka diperlukan tenaga yang kompeten dan



b. c.



memiliki kewenangan; Bahwa pelayanan yang bermutu memerlukan tenaga profesional yang sesuai dengan kompetensinya; Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan yang optimal dan keselamatan pasien, perlu ditetapkan surat keputusan tentang Surat Penugasan Kerja Klinis dengan Rincian Kewenangan Kerja Klinis;



Mengingat



: 1.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.



2. 3. 4. 5.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. PMK Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. KMK Nomor: 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan



6.



Surat Keputusan Direktur Utama No.Kpts-1232/A00000/2018S8 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Penetapan Direktur Rumah Sakit Pertamina Cilacap MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: : MEMBERLAKUKAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT



PERTAMINA CILACAP TENTANG SURAT PENUGASAN KERJA KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KERJA KLINIS PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN AHLI KEDUA



KETIGA



: Yang tersebut di bawah ini : Nama



: Farid Fajar Pramono, Amd. AK



TTL



: Sleman, 12 Nopember 1988



Pendidikan



: Poltekes Kemenkes Yogyakarta



No.SIK



: 061 / Din Kes / SIP – ATLM / II / 2016



Kualifikasi : Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli : Surat Penugasan Kerja Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan profesinya di lingkungan Rumah Sakit Pertamina Cilacap sesuai dengan Rincian Kewenangan



KEEMPAT



Kerja Klinis sebagaimana terlampir.; : Rincian Kewenangan Kerja Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Sub Komite Kredensial Tenaga Kesehatan atau organisasi profesi;



KELIMA



: Surat Penugasan Kerja Klinis ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan tidak akan melebihi batas STR dan SIP yang bersangkutan



Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 31 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka segala sesuatunya akan ditinjau kembali.



Rincian Kewenangan Kerja Klinis Rekomendasi Rincian Kewenangan Kerja Klinis untuk PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN AHLI dalam menjalankan prosedur kerja Rumah Sakit Pertamina Cilacap diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pasien dengan



kemampuan secara bertanggung jawab dan menaati semua disiplin dan etika profesi serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada : Nama



: Farid Fajar Pramono, Amd. AK



TTL



: Sleman, 12 Nopember 1988



Pendidikan : Poltekes Kemenkes Yogyakarta No.SIK



: 061 / Din Kes / SIP – ATLM / II / 2016



Kualifikasi



: Pranata Instalasi Laboratorium RS Pertamina Cilacap



Kewenangan prosedur yang diberikan dengan rincian sebagai berikut : No 1



Rincian Kewenangan Klinis Menguasai



ilmu



pengetahuan



yang



berkaitan



Disetujui Dengan Mandiri Supervisi √



dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium 2



kesehatan Mampu merencanakan / merancang proses yang







berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di 3



laboratorium kesehatan sesuai jenjangnya Memiliki ketrampilan untuk melaksanakan proses







tekhnis operasional pelayanan laboratorium; yaitu a.



Ketrampilan pengambilan spesimen, termasuk penyiapan pasien ( jika diperlukan ), labeling, penanganan, pengawetan/fiksasi, pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman



b. Ketrampilan



melaksanakan



prosedur



laboratorium,metode pengujian dan pemakaian alat dengan benar c. Ketrampilan



melakukan



perawatan



dan



pemeliharaan alat,kalibrasi dan penanganan masalah yang berkaitan dengan uji yang dilakukan d. Ketrampilan melaksanakan uji kualitas media 4



dan reagen untuk pengujian spesmen Mampu memberikan penilaian analitis terhadap







5



6



hasil uiji laboratorium Memiliki pengetahuan



untuk



kebijakan



mutu



pengendalian



melaksanakan dan







prosedur



laboratorium Memiliki kewaspadaan terhadap factor-faktor yang







mempengaruhi hasil uji laboratorium Keterangan : M : Mandiri DS : Dengan Supervisi



Demikian Rincian Kewenangan Kerja Klinis (RKKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas sebagai PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN AHLI, dengan ketentuan tidak diperkenankan melakukan prosedur di luar Rincian Kewenangan Kerja Klinis, kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.