RKS Gedung Bertingkat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL PASAL 1 PEKERJAAN PLUMBING



1.



PERATURAN – PERATURAN / PERSYARATAN Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia selama pelaksanaan kontrak ini harus betul-betul ditata kecuali bila dibatalkan oleh Uraian Rencana Kerja dan Syarat Teknis ini. Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenaan dengan pasal di atas : 1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 1.5. 1.6.



2.



Pedoman Plumbing Indonesia 1977, Departemen PU. Peraturan dari PDAM setempat. Peraturan-peraturan Listrik Negara, tentang instalasi listrik dan tenaga (PUIL) Pemeriksaan Umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB) 1956. NI-3 1968 PUBB 1969. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga harian, mingguan, bulanan dan borongan. Kontraktor dianggap telah cukup mengetahui dan mengerti akan isi dan maksud dari peraturan-peraturan, syarat-syarat tersebut diatas. Peraturan-peraturan/standard-standard lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini.



LINGKUP PEKERJAAN 2.1. 2.2.



2.3. 2.4. 2.5. 2.6.



2.7. 2.8. 2.9. 2.10. 2.11. 2.12.



2.13.



Pengadaan bahan-bahan pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air kotor sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan lengkap dengan fitting dan alat bantu yang diperlukan agar sistem menjadi sempurna baik secara operasional maupun kelengkapan. Pengadaan dan pememasangan sistem instalasi pemipaan air bersih, yaitu melaksanakan sistem pemipaan air bersih mulai dari titik penyambungan pada instalasi pipa distribusi PDAM ke reservoir dan seluruh outlet air bersih sesuai dengan gambar rencana. Melaksanakan pemipaan pada pompa dan di reservoir air. Pengadaan dan pemasangan pemanas air (water heater) lengkap pemipaan. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan air kotor dan air buangan dari seluruh inlet air kotor dan air buangan sampai dengan septic tank dan aout let ke Main Sewage Pipe. Pengadaan bahan dan melaksanakan/membuat semua bak kontrol untuk air bersih dan sistem air kotor sehingga sistem bekerja sempurna. Pengadaan dan pemasangan pompa distribusi dan pompa transfer air bersih lengkap dengan accessorisnya seperti pada gambar rencana melaksanakan pembuatan panel listrik daya dan kontrol pompa secara lengkap dengan instalasi/peralatan penunjang lainnya yang diperlukan sehingga pompa bekerja dengan baik sesuai dengan sistem yang diinginkan. Pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan sanitair lengkap dengan accessoriesnya. Pengadaan seluruh bahan/material dan pembuatan septic tank sesuai spesifikasi yang ditentukan. Melaksanakan pekerjaan penggalian dan penimbunan kembali untuk pemasangan pipa di luar bangunan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Melaksanakan pembuatan dan pemasangan penumpu/penggantung pipa, pondasipondasi pompa dan sebelumnya agar membuat gambar kerja mengenai cara-cara pemasangan sesuai dengan yang disyaratkan. Melaksanakan pemasangan sleeves, pembobokan tembok dan pemlesteran kembali untuk pipa-pipa di dalam bangunan sesuai dengan syarat yang ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan. Melaksanakan pengujian untuk semua hasil pekerjaan yang telah selesai dengan disaksikan Konsultan Pengawas Lapangan, pemilik dan petugas dari badan yang berwenang (jika diperlukan) hingga memenuhi tolok ukur sesuai dengan yang disyarat-kan atau standard dari badan yang berwenang. Menyediakan seluruh kebutuhan (material uji, air, listrik dll.) yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian hasil pekerjaan.



M E-1



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



2.14. Menyediakan/memproses seluruh izin-izin ataupun sertifikasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini maupun pengoperasiannya oleh Pemilik nantinya. Termasuk didalamnya seluruh biaya yang diperlukan untuk memproses izin-izin/sertifikat tersebut dari Badan yang berwenang. 2.15. Melatih dan memberikan bimbingan pengoperasian kepada operator yang ditunjuk oleh Pemilik. 2.16. Menyerahkan Operation manual dan maintenance manual sebanyak yang ditentukan kemudian dan melaksanakan masa jaminan/pemeliharaan. 3.



URAIAN SISTEM 3.1.



Sistem Penyediaan Air Bersih Untuk memenuhi kebutuhan air seluruh bangunan, sumber air bersih berasal dari PDAM dan sumur dangkal sebagai cadangan. Jalur sumber air PDAM dilengkapi dengan meter air. Meter air dipasang di dalam bak kontrol, lengkap dengan stop kran sebelum meter air terpasang. Air tersebut ditampung dalam bak air bawah yang mempunyai kapasitas sesuai gambar rencana. Pada reservoir atas dilengkapi dengan float valve untuk mematikan pompa apabila reservoir atas sudah penuh. Pada reservoir bawah dilengkapi dengan electrode water level untuk mematikan pompa apabila air pada reservoir bawah habis dan float valve untuk menutup aliran air dari PDAM apabila reservoir penuh. Distribusi air bersih keseluruh toilet di dalam bangunan, penyiraman taman dialirkan melalui pemipaan dari reservoir atas.



3.2. S istem Pembuangan Air Kotor Air kotor dari kloset didalam bangunan dialirkan dan ditampung dalam septic tank limbah padatnya ditampung di septic tank dan limbah cairnya diresapkan ke bawah, sedangkan untuk air buangan dari seluruh bangunan disalurkan langsung ke saluran drainase di luar bangunan. 4.



PERSYARATAN PELAKSANAAN 4.1. Semua cara dan teknik pemasangan harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pedoman Plumbing Indonesia maupun standar pelaksanaan lain yang berlaku. 4.2. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus menempat- kan petugas yang ahli untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan di lapangan. 4.3. Material yang terpasang harus baru dan tidak cacat, sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 4.4. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan untuk disetujui Konsultan Pengawas Lapangan. 4.5. Kontraktor harus melengkapi semua material bantu untuk kesempurnaan instalasi yang dipasang. 4.6. Kontraktor Plumbing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :  Mempunyai sertifikat instalatir untuk pekerjaan instalasi air yang masih berlaku.  Memakai peralatan yang mempunyai agen di Indonesia, dinyatakan dengan surat keagenan yang masih berlaku. 4.7. Untuk peralatan tertentu Kontraktor harus melengkapi sertifikat pabrik yang membuktikan peralatan tersebut asli dan baru serta telah lulus test pabrik sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 4.8. Semua pekerjaan yang telah selesai dikerjakan agar dilakukan pengetesan. Pekerjaan yang tidak memenuhi atau tidak mencapai standar uji yang diminta atau yang berlaku maka kontraktor wajib memperbaiki/menggantinya dengan yang baru hingga tercapai standard tersebut.



5.



PERSYARATAN MATERIAL 5.1. Pipa 5.1.1. Pipa Air Bersih Bahan Standard Merk 5.1.2. Fitting



: PVC/Polypropelen : AW : Rucika, Wavin atau setara



M E-2



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



Bahan Merk 5.1.3. Pipa Air Panas Bahan Ukuran pipa



: PVC/Polypropelen : Rucika, Wavin atau setara : Coqpor tube : ½ “ di isolasi asbess



5.2. Valves Gate valve dan globe - valve Bahan Merk



: Bronze construction diameter 1 “ & ¾” : Kitz atau setara



5.3. Pipa Air Kotor (soil pipe, waste pipe & vent pipe) 5.3.1. Pipa air kotor Bahan



: PVC kelas 8 kg/cm2 ex Rucika, Wavin atau setara dengan surat rekomendasi dari pabrik.



5.3.2. Fitting untuk pipa PVC : T.S. Joint type, injection mulded. Pemakaian solvent cement harus yang sesuai dengan produk pipa yang digunakan 5.4.



5.5.



6.



Pompa Air Bersih Pompa Jet Pump Watt Head total Basic Specification Tangki Reservoir atas Bahan Kapasitas Merk



: 250w : 30 meter : Goldstar atau setara : Fiber Glass : 2 x 1 m3 : Dolphin



TATA CARA PEMASANGAN 6.1. Pemasangan Pipa 6.1.1. Pipa di dalam tanah yang dipasang sejajar gedung minimal mempunyai jarak 60 cm dari pondasi. Kedalam pipa sesuai dengan Gambar rencana. 6.1.2. Apabila pipa-pipa tersebut menembus pondasi atau dinding, maka pipa harus diberi perlindungan/sleeves dengan ukuran 2 standard lebih besar. Antara pipa dan sleeve tersebut harus diisi dengan flexible sealing material. 6.1.3. Pemadatan/penimbunan pipa harus dilakukan tanpa merusak pipa. 6.1.4. Pemasangan pipa air kotor (soil and waste pipe) dan pipa vent. Untuk mendapatkan suatu kecepatan pengaliran yang memenuhi syarat, maka pemasangan pipa air kotor harus mempunyai kemiringan minimal 2% untuk pipa-pipa yang mempunyai diameter 3" atau lebih kecil, dan kemiringan minimal 1% untuk pipa yang mempunyai diameter lebih besar dari 3 “. 6.1.5. Penyambungan Pipa  Penyambungan pipa didalam plumbing sistem ini harus gastight dan watertight.  Untuk PVC pipe dipakai sistem TS joint dengan memakai TS fitting dan solvent cement. Dengan cara penyambungan sebagai berikut :  Bersihkan pipa dan fitting yang akan disambung.  Bila pipa dipotong harus dilakukan tegak lurus pada poros pipa dan ujungnya diserongkan dengan kikir.  Beri tanda pada pipa sepanjang dalamnya fitting oleskan solvent cement dengan kuas pada bagian dalam dari fitting dan pada pipa sampai pada tanda yang telah diberikan.  Masukkan pipa dengan cepat dengan menggunakan alat penarik pipa, kemudian diamkan selama 1 menit lalu alat penarik dilepas.  Pipa ulir memakai seal tape yang diizinkan.  Pemakaian seal tape tersebut hanya pada male threads.  Untuk clean out dan drain plugs memakai graphite.



M E-3



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA







Untuk pipa air kotor, perubahan arah pengaliran harus memakai Y45^, T-Y, long sweep bends.



6.3. Floor Drain Pemasangan floor drain harus lebih rendah 0,5 cm dari lantai finish. 6.4. Pemasangan Pemasangan pemasangan pemasangan



Sanitair dan Perlengkapan secara lengkap sesuai dengan spesifikasi dan harus dilakukan menurut petunjuk dari pabrik. Penambahan peralatan yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sanitair menjadi tanggung jawab Kontraktor.



6.5. Pemasangan Pompa 6.5.1. Pompa-pompa harus dipasang sedemikian rupa sehingga getaran yang timbul dapat diisolir. 6.5.2. Pondasi Pompa Kontraktor harus menyediakan pondasi/dudukan pompa. Pondasi harus cukup kuat menahan beban minimal 3 kali berat pompa terpasang. 6.5.3. Instalasi Pengkabelan Kabel yang dipasang harus memenuhi persyaratan PLN. Pemasangan kabel tersebut harus didalam konduit yang mempunyai diameter sesuai dengan peraturan PLN dan memudahkan pemasangan atau penarikan setiap kabel tanpa harus melepas kabel yang lain. Konduit tersebut harus dibuat dari bahan PVC atau metal heavy duty berlapis galvanis lengkap dengan junction box, adaptor dan konduit flexible berlapis galvani. Konduit berakhir pada terminal di panel dan peralatan listrik dengan sistem sekrup yang disetujui. Konduit harus diklem yang cukup. Kabel dari pompa ke panel kontrol menggunakan jenis NYY. 6.5.5. Penggantung Valves, flexible joint Pipa-pipa dari pompa harus dilengkapi dengan check valves, gate valves, flexible joint kecuali jika dinyatakan lain oleh Pengawas. Pipa yang dekat dengan pompa dan bergetar harus digantung dengan sistem penggantung berpegas peredam getaran yang sesuai dengan berat peralatan/pipa yang digantung. 7.



PENGUJIAN 7.1.



Pengetesan Sistem Air Bersih Sistem air bersih harus ditest dan dibuktikan bahwa tidak ada kebocoran. Cara pengetesan dilakukan sebagai berikut : 7.1.1. Sebelum pengetesan, seluruh pipa air bersih supaya dibilas terlebih dahulu dari semua endapan, kotoran atau sisa-sisa pengerjaan pemipaan. Pembilasan dilakukan dengan menekan pipa-pipa dengan air secukupnya dan dibuang, demikian diulangi sampai didapat hasil buangan pembilasan bebas dari kotoran yang mungkin ada di dalam pipa air bersih tersebut. 7.1.2. Setelah pembilasan dilakukan pengetesan secara hydraulic, yaitu menekan seluruh sistem pemipaan air bersih dengan air yang mempunyai tekanan sebesar 10 atm (10 kg/cm2). Tekanan yang terjadi dipertahankan selama 3 jam, apabila jarum manometer menunjuk angka yang konstan berarti hasil pemasangan dinyatakan baik. 7.1.3. Pengetesan dilakukan 2 tahap, yaitu : 1. Sebelum penyambungan dengan sanitair (dgn tekanan testing). 2. Setelah penyambungan dengan sanitair (pengecekan fungsi). 7.1.4. Peralatan dan keperluan lainnya untuk pengetesan Kontraktor.



harus disediakan oleh



7.1.5. Pengetesan Sistem Air Kotor didalam Bangunan Sistem air dibuktikan bahwa benar-benar water tight dan gastight. Tahap pelaksanaan pengetesan dilakukan sebagai berikut :



kotor harus



M E-4



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



Tahap 1 : Sebelum pengetesan diadakan pembilasan pipa seperti telah diuraikan pada pasal 7.1.1. Tahap 2 : Pengetesan dilakukan dengan sistem "water test" :  setiap bukaan harus ditutup rapat kecuali bukaan paling atas  setiap bagian diisi dengan air  pengetesan tidak kurang dari 3 m kolom air tidak lebih dari 30 m  lama pengetesan 10 menit  diceck terhadap kebocoran 7.1.6. Pengetesan pompa-pompa Pengetesan dilakukan sesuai dengan petunjuk pabrik diinginkan. Pengetesan sistem harus sesuai dengan uraian sistem. 8.



dan sistem yang



PENYERAHAN DAN GARANSI 8.1.



Kontraktor diharuskan memberi masa jaminan dan garansi terhadap semua pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketetapan didalam kontrak. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor harus mengganti/memperbaiki semua kerusakan atas biaya Kontraktor.



8.2.



Pada waktu penyerahan, harus dilampirkan :  Berita acara pengetesan setiap sistem (setelah keseluruhan sistem terpasang).  Sertifikat lulus hasil pemeriksaan dari badan yang berwenang.  Sertifikat jaminan hasil kerja Kontraktor dan mutu peralatan dari pabrik alat yang bersangkutan. --------------



PASAL 2 INSTALASI LISTRIK 1. SYARAT UMUM 1.1.



Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatir listrik yang telah memiliki minimun surat ijin (PAS) dari PLN, dan memiliki SIKA (Surat Ijin Kerja) Instalasi listrik yang masih berlaku.



1.2.



Standar dan Referensi Dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik, selain RKS ini berlaku ketentuan standar/referensi berikut : 1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL) dan No. 024/PRT/19778 tentang Syarat-syarat Penyambungan Listik (SPL)



M E-5



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



3. 4. 5. 6.



Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/PERTAMBEN/ 1983 tentang Standar Listrik Indonesia Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PLN Distribusi setempat Peraturan/Persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja Depnaker Peraturan/persyaratan dari pabrik pembuat peralatan yang digunakan dalam proyek ini.



1.3. Gambar Kerja Pemborong sebelum memulai pekerjaan harus membuat gambar kerja, untuk dimintakan persetujuan kepada Pengawas. 1.4. Pengujian 1. 2. 3. 4. 5.



6. 7.



1.5.



Sebelum serah terima, seluruh instalasi dan perlengkapan harus sudah selesai diuji/testing dengan hasil yang baik, aman dan handal. Pemborong bertanggung jawab atas pengadaan alat dan tenaga untuk pengujian yang akan dilakukan. Pengujian harus disaksikan dan disetujui oleh Pengawas. Pemberitahuan pelaksanaan pengujian kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya. Pengawas berhak memerintahkan kepada Pemborong untuk melaksanakan pengujian di setiap saat, apabila diperlukan atau diperkirakan pekerjaan sudah dapat diuji. Pengujian yang harus dilaksanakan : Pengujian tahan instalasi Pengujian instalasi keseluruhan Pengujian tahanan pentahanan Uji operasi 3 x 24 jam dengan beban penuh Bilamana terdapat hasil pengujian yang tidak baik, Pemborong harus segera memperbaiki dan kemudian melakukan pengujian ulang, atas tanggung jawab Pemborong. Bilamana pengujian mendapatkan hasil yang tidak baik setelah 3 (tiga) kali diperbaiki, maka pemborong berkewajiban membongkar pekerjaannya dan memulai pekerjaan tersebut dari awal kembali hingga diperoleh hasil yang baik. Keseluruhan biaya menjadi tanggung jawab Pemborong.



Perlindungan Pemilik



Atas penggunaan bahan, material, sertifikat lisensi dan lain-lain oleh Pemborong, Pemberi Tugas/Pemilik dijamin dab dibebaskan dari segala macam klaim ataupun tuntutan yuridis lainnya. 1.6. Contoh Material dan Persetujuan Pemborong harus mengajukan contoh material dahulu sebelum dipesan/ dipasang, pengajuan contoh material ini harus disetujui oleh Perencana/Pengawas. 2. LINGKUP PEKERJAAN Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan lain yang disebutkan dalam gambar atau RKS ini, antara lain : 1. Sistem penerangan secara lengkap dalam bangunan. Termasuk di dalamnya pengkawatan, titik nyala armature, saklar dan seluruh stop kontak. 2. Panel-panel penerangan, secara lengkap sesuai gambar rencana. 3. Pengadaan dan pemasangan armature atau lampu-lampu sesuai dengan gmabr rencana. 4. Pengadaan dan pemasangan socket outlet sesuai gambar rencana. 5. Pengadaan dan pemasangan sistem penangkal petir type konvensional lengkap dengan Bak Kontrol pentanahan, elektroda pentanahan dan peralatan bantunya. 6. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan bantu, baik yang telah disebutkan dalam gambar/RKS maupun yang tidak disebutkan namun secara umum/teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistem yang sempurna, aman, siap pakai dan handal. 7. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian dan pengesahan seluruh instalasi listrik yang terpasang oleh instalasi yang berwenang/PLN. 8. Menyediakan gambar instalasi yang terpasang, surat tanda keur PLN dan surat jaminan instalasi rangkap 5 (lima). 3. PERSYARATAN DAN BAHAN



M E-6



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



3.1.



Panel Penerangan dan Panel Stop Kontak. 1. 2.



Rakitan dalam negeri yang tergabung dalam APPI (Assosiasi Pembuat Panel Indonesia). Model modul cubicle yang ditanahkan secara sempurna, pasangan pada dinding dilengkapi Lock / key. 3. Jenis pasangan dalam (indoor type). 4. Menggunanakan plat baja minimun 1,0 mm dengan rangka besi siku, kompak dan kuat sehingga mampu menahan stress mekanik pada saat hubungan singkat. 5. Dilengkapi dengan pilot lamps, warna merah, kuning dan hijau. 6. Komponen-komponen peletakannya diatur dengan baik, terlindung, mudah dioperasi- kan dan perawatan. 7. Terminal-terminal untuk kabel masuk atau keluar serta kabel kontrol diatur sedemikian rupa sehingga kabel-kabel tersebut tidak mengganggu komponen-komponen panel. 8. Meter dan indikator sesuai gambar dengan perletakan yang mudah dilihat 9. Terdiri dari 5 buah busbar dengan ukuran/kapasitas sesuai dengan persyaratan PUIL/Pabrik. 10. Seluruh bagian besi plat dicat dengan cat bakar warna abu abu Kansai. 11. Jumlah dan jenis komponen panel ditunjukkan dalam gambar. 12. Panel Listrik Utama menggunakan produksi : MG atau setara 3.2. Komponen Panel 1.



MCCB (Molded Case Cirsuit Breaker) Circuit Breaker minimal harus memenuhi ketentuan berikut : Voltage rating 660 V-AC Breaking capacity pada 22 KA Over current adjustment Dilengkapi pengaman beban lebih, arus hubung singkat (Lihat Spesifikasi Material/Armatur Penerangan).



2.



Miniatur Circuit Breaker (MCB) MCB -



minimal harus memenuhi ketentuan berikut : Voltage rating 660 V-AC Breaking capacity pada minimal 6 KA Dilengkapi pengaman beban lebih, arus hubungan singkat



3.3. Kabel untuk Instalasi 1.



2.



Untuk instalasi tegangan rendah kabel penerangan dan stop kontak digunakan jenis NYM dengan tegangan kerja 0,6/1 KV. Kabel yang digunakan produk KABELINDO , METAL, TRANKA atau SUPRIMA. Letak penggunaan, ukuran kabel dan jumlah inti harus sesuai gambar.



3.



Tidak diperkenankan mengganti jenis, ukuran dan jumlah inti kabel.



3.4. Pipa Pelindung/Kondult 1. 2.



Untuk pelindung kabel yang tertanam dalam tembok digunakan pipa PVC SHI dengan ukuran diameter dalam pipa min. 15 x diameter luar kabel atau sesuai dengan gambar. Harus dilengkapi dengan peralatan bantu yang sesuai dan dipasang dengan cara yang benar.



3.



Produk : EGA atau yang setara.



3.5. Lampu-lampu 1.



Lampu TL (Flourenscent) Fluorescent tube yang digunakan jenis cool day light, tipe TL 54 Dilengkapi kapasitor agar Pf = 0,8 Ballast yang digunakan harus mempunyai rugi-rugi daya rendah, awet, tidak berisik, tidak menyebabkan interverensi pada TV/Radio dan PF tinggi Tube, kapasitor, ballast, starter dan fitting buatan PHILIPS Bentuk rumah lampu sesuai dengan petunjuk dalam gambar Body (badan) lampu dibuat dari plat besi tergalvanis dengan tebal min. 0,70 mm dicat bakar warna putih dan mempunyai terminal pentahanan Body lampu produksi PHILIPS atau yang setara dan disetujui Pengawas.



M E-7



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



2.



Lampu Gantung, down light, lampu dinding, lampu taman, lampu wastafel -



Lampu dirancang untuk suhu max. 90 derajat celcius, buatan ARTOLITE atau yang setaraf. Bentuk rumah lampu sesuai petunjuk dalam gambar. Bagian logam dari rumah lampu terbuat dari Alumunium tahan karat dan kaca penutup. Body lampu buatan : ARTOLITE atau yang setara. Lihat Spesifikasi Material / Armatur Penerangan.



3.6. Saklar dan Stop Kontak 1.



Saklar (plate switches) Terbuat dari plastik putih tahan panas, flush founting Dilengkapi box baja tebal min. 35 mm Kemampuan kontak saklar min. 6 Amps/250 Volts Buatan MK atau yang setara.



2.



Stop Kontak biasa 220 V (1 phasa) & shaver outlet Terbuat dari plastik putih tahan panas, flush mounting (bukan jenis claw-fix) Dilengkapi box baja tebal min. 35 mm Kemampuan stop kontak min, 13 Amps/250 Volts dan mempunyai terminal pentahanan Untuk stop kontak tenaga (1 phasa) dilengkapi pula dengan saklar, lampu indikator dan plug (steker) yang mengadung fuse 13 Amp. Buatan MK atau yang setara. Tipe lihat pada Spesifikasi Material Materil / Armatur Penerangan.



3.7. Perlengkapan Instalasi 1. 2. 3. 4. 5.



Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah perawatan. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box / doos, warna kabel harus sama. Junction box/doss yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup. Junction box/doss yang digunakan dari merek MK, EGA, SCOTHLOCK atau yang setara dan disetujui Pengawas.



4. PELAKSANAAN PEMASANGAN 4.1. Panel 1. Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar dan disesuaikan dengan kondisi setempat, apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk Pengawas. 2. Untuk Panel yang dipasang tertanam (inbouw) kabel-kabel dari/ke terminal panel harus dilindungi pipa PVC tipe AW yan tertanam dalam tembok secara kuat, teratur dan rapih, sedangkan untuk panel yang dipasang menempel tembok (outbouw), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus melalui tangga kabel. 3. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug) yang sesuai. Pemasangan sepatu kabeldapat menggunakan press-tang untuk ukluran s/d 16 mm2 dan hydraulic crimping tool untuk ukuran s/d 400 sqm. Penyambungan ini harus baik dan tidak kan menimbulkan gejala elektris yang membahayakan. 4. Ketinggian pemasangan panel yang dipasang pada dinding (wall mounted) = 1,50 m dari peil lantai setempat. 5. Cocok untuk single atau triple pole MCB. 6. Lengkap dengan busbar pentanahan dan netral. 7. Dilapisi dengan zinc annual steel powder. 8. Sesuai dengan standar BS 5486. 9. Voltage Rating = 240 Volt, Busbar rating = 100 A. 10. Sebelum Pemesanan panel, harus mengajukan dahulu gambar kerja dan persetujuan kepada Pengawas.



M E-8



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



4.2. Pentanahan 1. 2.



Sistim pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada panel-panel menggunakan BBC dengan ukuran min. 6 sqm. Dan max. 50 sqm, atau ukuran sesuai gambar penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).



3.



Dalamnya pentahanan min. 6 meter dan ujung elektroda pentahanan harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah yang rendah (max. 1 ohm).



4.



Pengukuran pentahanan dilaksanakan oleh Pemborong setelah mendapat persetujuan dari Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan Pengawas dan memberikan laporan tembusan ke Perencana.



4.3. Instalasi Penerangan dan Stop Kontak 1. Letak pasti dari lampu dan stop kontak disesuaikan dengan gambar dan kondisi setempat, apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut, dapat meminta petunjuk Pengawas. 2. 3. 4.



5. 6.



Umumnya ketinggian saklar dari lantai 150 cm, sedangkan ketinggian stop kontak adalah 30 cm. Kecuali pada tempat-tempat tertentu ketinggian stop kontak disesuaikan dengan letak peralatan yang akan dihubungkan Semua tarikan kabel yang tidak tertanam harus menggunakan rak kabel atau tangga kabel. Kabel ini harus diletakkan secara teratur dan tidak saling tindih Pemasangan pipa pelindung/conduit yang berada dalam kolam dan pelat beton harus dilaksanakan sebelum pengecoran. Pipa pelindung tersebut dilengkapi kawat pancing dan dijaga agar tidak pecah atau bocor Sambungan dan pencabangan kabel hanya diperkenankan dalam junction box/doos Semua armature lampu harus dipasang sesuai petunjuk dalam gambar, bilamana tidak ditunjukkan dalam gambar maka Pemborong harus mengajukan gambar kerja cara-cara pemasangan lampu tersebut untuk mendapatkan persetujuan.



5. T E S T I N G 5.1.



Pengertian Umum Setelah pekerjaan listrik seluruhnya diselesaikan oleh Pemborong, maka harus dilakukan test.



5.2.



Comissioning/Testing Comissioning/Testing ini meliputi test sebagai berikut : 1. Beban kosong (No Load) 2. Beban penuh (Full Load) No Load Test (Test beban kosong)  Test ini dilakukan tanpa beban artinya di test satu per satu; Penerangan/lampu-lampu Motor-motor listrik yang ada Test socket outlet phase nol apakah benar 220 V ataukah 380 V dan periksa adakah kebocoran sistem pengkabelan/isolasinya 



Pengujian instalasi 0,6/1 KV meliputi : pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1000 volt pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1000 volt pengukuran tahanan pentahanan tanah dengan ground test resistance



Full Loaded Test (Test Beban Penuh) Test beban penuh ini harus dilaksanakan Pemborong sebelum penyerahan pertama pekerjaan Test ini meliputi : test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya test semua peralatan alat-alat listrik, dengan jalan dioperasikan dihidupkan dan dimatikan Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non-stop dengan beban penuh, dan semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban pemborong, dengan skedul pengaturan



M E-9



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



waktu oleh Pengawas. Hasil test harus mendapat pengesahan dari Pengawas dan Pemilik atau wakilnya yang ditunjuk. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test 3 x 24 jam untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan. --------------



PASAL - 3 TANGKI SEPTIK DAN RESAPAN 1. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan akan meliputi pengadaan bahan, alat-alat, peralatan, tenaga kerja dan pemasangan tangki septik dan resapan sesuai dengan garis, susunan, lokasi dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan ketentuan Persyaratan teknis ini. 2. PROSEDUR UMUM 2.1. Contoh Bahan dan Data Teknis. Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis bahan kepada Pengawas disetujui terlebih dahulu, sebelum pengadaan bahan dan pelaksanaan pekerjaan.



untuk



2.2



Gambar Detail Pelaksanaan. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup dimensi, tata letak, jenis bahan dan detail-detail pelaksanaan, untuk diperiksa dan disetujui Pengawas



2.3.



Ketidaksesuaian. 2.3.1. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lain-lain. 2.3.2. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan yang telah disetujui, Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan disetujui Pengawas 2.3.3. Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.



3. BAHAN-BAHAN 3.1.



Tangki Septik. Tangki septik dapat dibuat dari pasangan batu bata atau beton bertulang (sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja), dalam kapasitas, ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja.



3.2.



Pipa. Pipa-pipa saluran dan rembesan yang dipasang harus pipa PVC kelas 5 kg/cm2 standar JIS K 6741 seperti merek Pralon atau Rucika. Diameter pipa PVC yang digunakan sesuai ketentuan



M E - 10



RKS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN TOJO UNA-UNA



Gambar Kerja dan dimensi lainnya seperti panjang, tebal dan lain-lain harus sesuai dengan standar JIS di atas. 3.3.



Batu Bata. Bata beton harus memenuhi persyaratan Persyaratan teknis Pasangan Bata.



3.4.



Beton Bertulang. Bahan beton harus memenuhi persyaratan pekerjaan beton bertulang.



3.5.



Adukan. 3.5.1. Bahan adukan untuk pasangan batu bata yang terdiri dari semen, pasir dan air, harus memenuhi ketentuan Persyaratan teknis Adukan dan Plesteran



3.5.2. Semua adukan yang dipakai mempunyai komposisi 1 semen dan 2 pasir atau sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. 3.6. Resapan. Tangki septik harus dilengkapi dengan sumur resapan dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja. Bahan-bahan untuk sumur resapan sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas 4. PELAKSANAAN PEKERJAAN 4.1.



Umum. 4.1.1. Seluruh tangki septik dan resapan harus dipasang sesuai petunjuk Gambar Kerja, Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui serta Persyaratan teknis ini. 4.1.2. Pekerjaan galian, urugan kembali dan pemadatan harus memenuhi ketentuan Persyaratan teknis Galian, Urugan kembali dan Pemadatan. 4.1.3. Pengerjaan beton bertulang harus dilaksanakan sesuai ketentuan Persyaratan teknis Beton Cor di tempat 4.1.4. Pengerjaan pasangan batu bata harus dilaksanakan sesuai ketentuan Persyaratan teknis Pasangan Bata. Pemipaan. 4.1.5. Semua pekerjaan pemipaan harus dikerjakan sesuai ketentuan Persyaratan teknis Plumbing.



4.2.



Konstruksi dan Pemasangan. 4.2.1.



Tangki septik harus mempunyai ruang udara tidak kurang dari 0,20 meter dari langitlangit tangki dan di bawah tutup tangki.



4.2.2.



Tangki harus terbuat dari pasangan batu bata atau pasangan beton bertulang yang kedap air. Dinding bagian dalam tangki diberi pelesteran dengan adukan 1 : 2. Dinding bagian luar tangki yang berhubungan langsung dengan tanah tidak perlu dipelester. Bahan pelesteran harus memenuhi ketentuan Persyaratan teknis Adukan dan Plesteran.



4.2.3.



Resapan harus dibuat dan dipasang sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja serta petunjuk Pengawas ------------------



M E - 11