Rks [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS



Pasal III. 01: URAIAN PEKERJAAN 1. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa / kontraktor adalah pembangunan rumah tinggal seluas 176 m²



2. Uraian jenis pekerjaan, yang meliputi bangunan 2 lantai meliputi : a. Pekerjaan persiapan, meliputi : - Pekerjaan pembersihan lokasi - Pekerjaan pemasangan bouwplank (Iutzet) - Pembuatan direksi keet barak kerja dan gudang b. Pekerjaan tanah, meliputi : - Pekerjaan galian tanah pondasi - Pekerjaan galian tanah plat setempat - Pekerjaan urukan pasir - Pekerjaan urukan tanah kembali c. Pekerjaan pondasi, meliputi : - Pekerjaan pasangan anstamping - Pekerjaan pasanganbatu kali belah 15/20 cm (1Pc : 5Ps) d. Pekerjaan beton, meliputi - Pekerjaan lantai kerja f’c =7,4 Mpa (K225) - Pekerjaan plat setempat f’c = 19,3 Mpa (K225) - Pekerjaan sloof f’c = 19,3 Mpa (K225) - Pekerjaan kolom f’c = 19,3 Mpa (K225) - Pekerjaan balok induk f’c = 19,3 Mpa (K225) - Pekerjaan plat lantai dasar f’c = 19,3 Mpa (K225) - Pekerjaan plat lantai 1 f’c = 19,3 Mpa (K225) - Pekerjaan ring balk f’c = 19,3 Mpa (K225) e. Pekerjaan pasangan, meliputi: - Pasangan batu merah 1 pc : 2 ps dan 1 ps : 4 ps



1



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN - Plesteran 1 pc : 2 ps dan 1 pc : 4 ps - Rabat beton bawah lantai dan keliling bangunan f. Pekerjaan pelapis lantai dan penutup dinding, meliputi: - Keramik ukuran 30 x 30 permukaan kasar ( setara Roman ) - Keramik ukuran 20 x 20 ( Setar Roman ) g. Pekerjaan plafond, meliputi : - Plafond eternit rangka kayu - List plafond bahan gypsum h. Pekerjaan atap, meliputi - Rangka atap memakai kayu kamper - Usuk kamper dan reng kamper - Genteng karang pilang / wisma - Wuwung Genteng karang pilang - Pemasangan talang pembuluh pipa PVC 3” - Pemasangan listplank kayu kamper 2/20 i. Pekerjaan penggantung dan pengunci kusen, meliputi : - Rangka kusen dari kayu kamper - Daun pintu dan jendela dari kamper - Kaca mati tebal 5 mm - Engsel kuningan untuk jendela - Engsel kuningan untuk pintu - Grendel kuningan/ croum - Looster j. Perlengkapan bangunan : - Instalasi listrik sampai menyala dengan penyambungan daya dan instalasi kabel dari gedung terdekat - Instalasi air kotor dan kotoran WC lengkap sampai kilo pembuangan dan septictank dan peresapannya. - Instalasi air bersih penyambungan dan pemasangan pipa.



2



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN



3. Sarana Pekerjaan : Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan penyedia barang dan jasa harus menyediakan : a. Tenaga pelaksana yang selalu ada di lapangan tenaga kerja yang trampil dan cukup jumlahnya b. Penyediaan alat-alat Bantu : Beton molen, vibrator, peralatan-peralatan lainnya yang digunakan harus selalu tersedia di lapangan sesuai kebutuhan c. Bahan- bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup d. Melaksanakan tepat dengan schedule.



4. Cara pelaksanaan. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita acara penjelasan serta mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas.



Pasal III. 02 : JENIS DAN MUTU BAHAN



Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi negeri sesuai dengan keputusan bersama Menteri perdagangan dan koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpen : No. : 472/kop/XII/80 No. : 813/Menpen/1980 No. : 64/Menpen/1980 Tanggal 23 Desember 1980



3



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN



Pasal III.03 GAMBAR-GAMBAR



RKS ini dilampiri: Gambar denah, Tampak dan potongan. Gambar kerja Gambar detail konstruksi. Gambar detail sanitair Gambar instalasi listrik dan plambing Gambar detail khusus



Pasal III. 04 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.



Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan laindalam rencana kerja dan syaratsyarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya : a. Kep. Pres. Nomer : 80 Tahun 2003 b. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden de Uitvouring bijaaneming van openbare werken (Av) 1941 c. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbritase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (dtpi) d. Peraturan beton bertulang Indonesia 1989 (PBI 1989) e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja. f. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Minum serta Instalasi Pembangunan dan Perusahaan Air Minum g. Peraturan umum tentang pelaksanaan Intalasi Listrk (Puil) 1979 dan Pln setempat h. Peraturan sambungan telepon yang berlaku di Indonesia. i. Peraturan konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961) j. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.No : 08



4



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN k. Peraturan batu merahsebagai bahan bangunan l. Peraturan muatan Indonesia m. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan



Pasal III. 05: PENJELASAN RKS DAN GAMBAR



1. Penyedia barang/ jasa wajib meneliti semua GAMBAR KERJA PERENCANAAN dan RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) termasuk tambahan dan perubahan yang



dicantumkan



dalam



BERITA



ACARA



PENJELASAN



PEKERJAAN



(AANWIJZING). 2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat dan yang berlaku adalah (RKS). Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar lain. Maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula apabila dalam bestek (RKS) tidak dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat



Pasal III.06 : PERSIAPAN DI LAPANGAN



1. Penyedia barang / jasa harus membuat kantor direksi dan gudang penyimpanan bahan seluas 16 (enam belas) meter persegi 2. Penyedia barang / jasa harus membuat bangsal kerja untuk para pekerja dan gudang penyimpanan barang-barang yang dapat dikunci, tempatnya akan ditentukan oleh konsultan pengawas



Pasal III.08 JADWAL PELAKSANAAN



1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan, penyedia barang / jasa wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Barchart dan curv bahan/tenaga



5



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN 2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari konsultan pengawas, Paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari takwin setelah surat keputusan penunjukan (SPK) diterima penyedia barang/ jasa. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh konsultan pengawas, akan disahkan oleh pemberi tugas 3. Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Barang/ jasa berdasarkan Rencana kerja tersebut.



Pasal III. 09 PEKERJAAN PERSIAPAN



1. Pembersihan Halaman Penyedia barang / jasa harus membersihkan segala sesuatu yang kemungkinan akan dapat menggangu pelaksanaan, pada waktu ataupun selesainya pekerjaan. Diantaranya : Pembabatan rumput, penebangan pohon pembersihaan humus diseluruh area Tidak dibenarkan apabila memulai pekerjaan pengurugan tanah tanpa terlebih dahulu membersihkan dari semua humus, rumput dan lain sebagainya. 2. Jalan masuk dan konstruksi jalan sementara Untuk penyampaian jenis pengangkutan kendaraan material di lokasi proyek ini melalui jalan raya dan jembatan, untuk itu penyedia barang / jasa harus menjaga keutuhan jalan dan jembatan dan sebagainya, kerusakan akibat proyek tersebut di atas,, maka penyedia barang atau jasa wajib memperbaikinya. 3 Selama berlangsungnya pekerjaan Penyedia Barang / Jasa harus dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar yang dimungkinkan akan terganggu oleh jalannya proyek. 4. Gambar-gambar “As Build Drawing” 1. Pemborong diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan secara kenyataan untuk kebutuhan pemeriksaan maintenance di kemudian hari gambar-gambar tersebut diberikan kepada pemberi tugas setelah disetujui oleh pengawas lapangan 2. Pemborong diwajibkan membuat petunjuk-petunjuk (manual) untuk peralatan-peralatan yang digunakan didalam proyek ini dan para pemborong harus bersedia mengadakan kontrak maintenance dengan pemilik.



6



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN 5. Shop Drawing Dalam hal-hal tertentu maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang membutuhkanpenjelasan-penjelasan dimana hal-hal tersebut tidak terdapat pada gambargambar kerja, maka pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar shop drawing tersebut dan mendapat persetujuan dari direksi Lapangan atau konsultan pengawas.



6. Peraturan dan syarat yang digunakan dalam pelaksanaan a. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan :  AV (Alegmen voor warden voor de uitvoering bijaaneming van openbare werken in Indonesia, tgl 28 mei 1714 no. 9 dan tambahan lembaran negara no. 14571)  Tata cara perhitungan beton untuk bangunan gedung (SNI T-15 1791-03)  Peraturan beton bertulang Indonesia SNI-1791  Peraturan umum pemeriksaan bahan bangunan NI-3/1756  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5  Peraturan Umum Air Minum (AVWI-Drink Water)  Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8/1772  Peraturan pengecatan NI-12  Peraturan Muatan Indonesia NI – 16  Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)  Peraturan Umum Pemadaman Kebakaran (NFPA)  Dan peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan Normalisasi di Indonesia yan belum tercantm di atas dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas



Pasal III. 10 PEKERJAAN TANAH HALAMAN DAN TANAH UNTUK KONSTRUKSI



1. Pekerjaan Tanah Halaman a. Bahan Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus dan expansive, bebas sampah, bebas dari bahan organisme dan lain-lain sesuai petunjuk dengan konsultan pengawas



7



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN b. Macam Pekerjaan Pemerataan Tanah dan pengurukan tanah dilakukan pada daerah dimana akan didirikan bangunan c. Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain yaitu : - Pekerjaan tanah untuk struktur - Pekerjaan Galian/urugan tanah untuk utilitas.



2. Persyaratan. Penyelidikan Tanah Hasil Penyelidikan tanah pada titik-titik yang diperlukan dapat dilihat pada laporan hasil penyelidikan tanah untuk diteliti.



3. Penggalian a. Tanah humus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya, pengupasan (striping) dengan kedalaman disesuaikan gambar dan akan digunakan disekeliling bangunan atau tempat yang langsung berdekatan yang ditunjuk oleh Konsultan Manjemen Konstruksi b. Jika tebal tanah humus lebih tebal dari 20 cm, seluruh tebal humus akan digali dan digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup, seperti diuraikan di atas. c. Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan lingkungan yang diperlukan untuk melaksankan pekerjaan atau seperti dinyatakan dalam gambar atau seperti diperlukan untuk pemindahan tanah macam apapun yang ada dan tidak dibutuhkan serta galian tersebut akan digunakan baik untuk urugan atau dibuang. Tergantung instruksi Knsultan Pengawas



4. Pekerjaan Urugan Setelah lapisan atas dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan hingga mencapai 90 % kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan 5. Urugan dan Pemadatan Urugan dan Pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak lebih 20 cm setiapa lapis harus dipadatkan dengan sheepsfoor atau stamping rollers, rubber tired atau stell wheels power rollers.



8



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN 6. Galain tanah a. Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua pasangan lainnya dibawah tanah seperti rollag atau sloof pengelasan lanta, semua saluran-saluran, septick tank dan bak penampungan dan lain-lain b. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan c. Semua unsur-unsur penggangu yang terdapat didalam atau didekat tanah galian seperti akar atau tunas pohon, sisa kayu-kayuan, bekas bongkaran, batu-batuan dan sebagainya harus dikeluarkan dan disingkirkan



7. Urugan Tanah a. Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin konsultan pengawas setelah dilakukan pemeriksaan pondasi. b. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala macam-mac am sampah atau kotoran, tanah urugan harus dari jenis tanah berbuti c. Urugan tanah harus dipasang sepadat mungkin dengan mesin pemadat dan tidak dibenarkan menggunakan timbres



8. Urugan Pasir a. Urugan pasir harus dilaksanaakn di bawah semua lantai dasar setebal 7 cm dan dibawah rabat setebal 5 cm, kecuali ditentukan lain pada gambar rencana b. Sebelum ubin dipasang, lapisan pasir harus dipadatkan dengan disiram air dan diratakan



Pasal III. 11 PEKERJAAN PONDASI



1. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan pondasi meliputi: a. Pondasi non struktur, terdiri dari pondasi batu belah,rolag b. Pondasi Foot plat Beton Bertulang c. Kedalaman pondasi Kedalaman plat setempat diambil rata-rata sebesar 2m dari +/- 0,0 tanah asli.



9



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN



2. Kualitas Beton a. Bahan yang digunakan adalah beton dengan K-225 untuk pekerjaan beton struktur sesuai spesifikasi masing-masing menurut PBI 1971 dan sebagai tulangan adalah besi BJTP- 24 polos untuk < Ø 13 mm, b. Beton yang digunakan harus ditest mutunya dari benda uji, minimum 1 set terdiri atas 5 buah kubus atau selinder beton untuk setiap pengecoran 5 m3 beton. 3. Curing dan perlindungan atas beton Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap matahari, pengeringan oleh angina, hujan atau aliran air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya 4. Pekerjaan Pondasi Belah Bahan batu belah harus memenuhi syarat-syarat - Bahan batu adalah sejenis batu yang keras, padat, berat dan kehitm-hitaman. - Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/ dipecah menjadi ukuran normal menurut tata cara pekerjaan yang bersangkutan - Menurut Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan bangunan (NI.3-1970). Untuk pondasilajur dan setempat batu belah digunakan adukan 1 pc : 4 ps sesuai dengan PUBB(NI.3-1956)



Pasal III.12 PEKERJAAN BETON A. Pekerjaan Beto biasa (Konvensional) 1. Bahan-bahan dan syarat baahn beton yang digunakan a. Semen Semua semen yang digunakan adalah semen Portland yang memenuhi syarat-syarat: - Peraturan SemenPortland Indonesia (NI 8-1972) - Peraturan Beton bertulang Indonesia (SNI – 1991) - Mempunyai sertifikasi uji test certificate - Mendapat persetujuan perencanaan/ direksi lapangan Semua semen yang harus dipakai harus dari satu merek yang sama ( tidak diperkenankan



menggunakan



konstruksi/struktur yang sama)



10



bermacam-macam



jenis



semen



untuk



suatu



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN Dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah b. Aggregat Semua pemakaian split ( batu pecah) dan pasir beton harus memenuhi syarat-syarat : - Peraturan umum Pemerikasaan Bahan Bangunan (NI.3-1956) - Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SNI.-1991). ASTM. - Tidak mudah hancur (tetap keras ), tidak porous - Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotorankotoran lainnya). Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, daalm proporsi campuran yang dipakai.



c. Pasir Pasir yang digunakan untuk campuran beton adalah pasir cor dengan mutu baik/ sekualitas muntilan. Pasir tersebut harus berbutir keras dan tajam, ditempatkan ditempat yang terpisah dari jenis pasir lainnya agar tak bercampur. Pasir tersebut harus dijaga dari kotoran terutama Lumpur.



d. Air Air yang digunakan untuk semua pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia ( asam, alkali) dan tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (SNI-1991) dan diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.



Adukan dan Campuran Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai dengan daftar proposi adukan dan campuran dibawah ini. Angka-angka tersebut menyatakan perbandingan jumlah isi ditakar dalam keadaan kering. Pemborong bertanggung jawab penuh atas terlaksananya proporsi adukan dan campuran tersebut.



11



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN



URAIAN



PC



PS



KR



Kapur



Beton tumbuk



1



3



5



-



Lantai kerja



1



3



5



-



Pondasi batu kali



1



3



Pasangan kedap air



1



2



Pasangan dinding biasa



1



5



Plesteran kasar



1



5



Plesteran dinding biasa



1



5



Plesteran kedap air



1



2



Plesteran sudut



1



3



Plesteran beton



1



4



Pasangan lantai



1



4



Pekerjaan Beton Struktur 1. Besi beton (Steel Reinforcement) Semua besi beton yang digunaakn harus memenuhi syarat0syarat : - Peraturan Beton Indonesia (SNI.-1991) - Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak, karet dan tidak cacat retak-retak, mengelupas, luka dsb) - Dari jenis baja Mild-steel dengan tegangan leleh minimum 2400 kg/cm2 dan 3900 kg/cm2 sesuai gambar - Disesuaikan dengan gambar-gambar Besi beton harus disulay dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.



2. Adukan (adonan) Beton Adukan (adonan) beton memenuhi syarat-syarat PBI 1971 dan SNI-1991 Pemborong diharuskan membuat adukan (adonan) beton dengan komposisi adukan dan proporsi antara semen dan air, dan bertanggung jawab penuh atas kekuatanbeton yang dipersyaratkan.



12



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN Penggunaan air harus sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan beton yang padat dengan daya kerja yangbaik sehingga dapat memberiakn daya lekat yang baik dengan besi beton.



3. Syarat Mutu Beton Mutu beton struktur ditetapkan K-225. Pengembalian sample untuk pengetesan kuat desak beton sebanyak 3 kubus setiap pengecoran 5 m3. Untuk tes mix beton pada permulaan pengecoran ditetapkan 21 kubus beton uji dimana tidak boleh lebih dari satu diantara 21 nilai hasil percobaan kubus coba berturut-turut terjadi kurang dari kuat tekan karakteristik Rencana (Kr) Tidak boleh atupun nilai rata-rata dari 4 hasil percobaan kubus coba terjadi kurang dari (Kr + 0,82 Sr). Sebaiknya antara nilai tertinggi terendah diantara 4 hasil percobaan kubus coba berturut turut tidak boleh lebih besar dari 1,64 Sr.



4. Acuan (Bekesting) Acuan dibuat dari kayu dan multiplek dilapis penol film minimal 9 mm yang memenuhi syarat. Acuan harus dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran jadi yang ada di dalam gambar dan menjamin bahwa ukuran-ukuran tersebut tidak akan berubah sebelum dan salaam pengecoran Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang Sebelum melaksanakan pengecoran, acuan harus dibersihkan dari segal-kotoran yang melekat seperti potongan –potongan kayu, paku, serbuk gergaji, tanah dsb agar tidak merusak beton yang sudah jadi pada waktu pembongkaranacuan



5. Pembongkaran Acuan Pembongkaran acuan dilakukan sesuai dengan PBI dimana bagian konstruksi yang dibongkar acuannya harus telah dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya. Acuan-acuan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sbb, :



13



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN Sisi-sisi balok, dinding dan kolom yang tidak dibebani 2 hr, pelat beton (tiang penyangga tidak dilepas) 7 hari, Tiang tiang penyangga pelat 28 hari, taing- tiang penyangga balok yang tidak dibebani 16 hari, Pekerjaan pembongkaran acuan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh direksi lapangan



6. Beton praktis Pekerjaan beton praktis digunakan untuk bagian konstruksi non struktur(sesuai petunjuk gambar kerja). Besi tulangan yang digunakan memenuhi mutu BJTP-24 Untuk besi < Ø 13



Pasal III. 13 PEKERJAAN BATU DAN PLESTERAN



Bahan Semen Portland/PC Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan dalam pekerjaan beton. Semen Portland yang dipakai sekualitas semen Nusantara atau Tiga Roda atau semen Gresik



a. Pasir Pasir yang digunakan harus pasir Muntilan yan berbutir Kadar Lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh kurang dari 5%. Pasir harus memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-3 b. Air Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan pekerjaan beton c. Batu bata (bata merah) Bata merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya harus datar, tidak menunjukan retak-retak, pembakarannya harus merata dan matang. Bata merah tersebut ukurannya harus sama per unitnya dan harus memenuhi persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3) d. Batu Gunung/Batu Belah Batu gunung untuk pondasi harus bersih dari kotoran, keras dan harus memenuhi persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3) e. Kricak/split



14



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN Krikil yang digunakan harus memnuhi syarat PUBB 1970 dan SNI 1991. Kerikil harus cukup keras, bersih serta susunan gradasinya menurut kebutuhan



2. Macam Pekerjaan a. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuata dengan bermacam-macam perbandingan campuran seperti tersebut di bawah ini Macam



Perbandingan



M1



1PC : 2PS



Penggunaan -



Adukan & plesteran dinding batu-bata dan yang kedap air



-



Untuk plesteran trasram dan plesteran beton yang kedap air



-



Untuk pemasangan ubin plint ubin kramik pada dinding dan lantai KM/WC



M2



1PC:5PS



-



Adukan & plesteran dinding batu-bata yan tidak kedap air



-



Untuk plestran beton bertulang yang tidak kedap air



M3



1PC:3PS:6KR



-



Untuk rabat beton



b. Sirtu mencapai 20 cm dipasang dibawah pondasi batu belah c. Semua tembok kamar mandi, wc, tempat cuci setinggi 1,5 m diatas lantai dengan aduakn macam M1 d. Pasangan tembok setinggi 20 cm diatas dan dibawah lantai 1 dan 40 cm diatas lantai 2 dengan campuran M1



3. Syarat-syarat peaksanaan a. Pasangan batu belah atau batu kali Pasangan batu belah/batu kali harus diberi dasar sirtu setebal 20 cm dengan air hingga padat. Batu belah harus bersih dari kotoran, ukuran sisi minimum 20 cm dan pemasangna



15



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN harus bersilang, semua permukaan bagian dalam harus ferisi adukan sesuai dengan campuran yang digunakan b. Pondasi batu kali masuk tanah asli minimul 60 cm c. Batu bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hinga jenuh dan sebelum dipasang harus bebas dari segala kotoran Cara pemasangan harus lurus dan batu bata yang pecah tidak boleh melebihi 10%. Pemasangan dalam satu haru tidak boleh melebihi 1m tingginya e. Plesteran dinding dan sponing/plesteran sudut dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air, sebelum dibuat kepala plesteran paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinish/diselesaiakn. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis. Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk dan campuran dengan tangan hanya boleh dilaksanakan seijin konsultan pengawas.



Pasal III. 14 PEKERJAAN KAYU



1. Bahan Kayu dipakai menggunakan kayu klasI atau II sesuai dengan PKKI 1961 (NI-6) Lampiran I, Kayu berkualitas baik, tua, kering dan tidak bercacat pecah-pecah serta tidak terdapat kayu mudanya (spint) sesuai dengan pasal III PKKi 1961 mutu A. a. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang didalam hal untuk pekerjaan kayu rangka atap kosen, daun jendela/pintu harus kurang dari 16 % dan untuk pekerjaan kayu kasar kurang dari 18% kelembaban tersebut ditentukan untuk kayu yang dikirim ketempat pekerjaan dan harus constant sampai bangunan selesai b. Selam pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan penyimpanannya ditempat kering, terlindung dari hujan dan panas



2. Macam Pekerjaan Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi



16



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi antara lain: a. Pekerjaan kayu kasar - klos dan pekerjaan kayu kasar pada umumnya b. Pekerjaan kayu halus - Pintu berikut rangka - Pekerjaan kayu halus pada umumnya



Persyaratan bahan Jenis kayu yang dipakai Kayu kamper digunakan untuk pekerjaan papan ruiter, nok dan nok jurai, reng ¾. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Untuk pekerjaan kayu halus pada pekerjaan kayu yang tampak dan sisi bawah pada lisplank, gording, usuk harus diserut rata, khususnya bidang-bidang tampak kayu harus benar-benar rata. b. Semua sambungan kayu memanjang, lubang dan pen harus dimeni. Semua sambungan kayu memanjang (nok, dan jurai) harus diberi baut paling sedikit dua baut c. Ukuran kayu sesuai dengan yang trtera dalam gambar rencana/ perhitungan struktur d. Harus benar- benar kayu mutu baik dari jenisnya masing-masing e. Dihindarkan adanya cacat-cacat pada kayu antara lain yang berupa putih kayu, peccahpecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk f. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI, untuk kayu kamfer Kalimantan, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12 %



Pasal III. 15 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND



1. Bahan Bahan penutup plafond ruangan dan teras adalah eternity



2. Macam Pekerjaan a. Memasang langit0langit pada ruangan-ruangan yang dinyatakan pada gambar



17



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN b. Memasang kerangka kayu, sehingga membentuk bidang yang datar/sesuai bentuk dalam gambar, pada yang berhubungan dengan dinding/kolom harus diberi lis-lis profil sesuai gambar



3. Cara Pelaksanaan a. Pemasangan penutup plafond harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik b. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai dengan ukuran gambar c. Lembaran-lembaran Eternit harus dipasang pada kerangka kayu dengan paku pada setiap jarak 30 cm (1,5 cm dari tepi), lembaran-lembaran etrnit dipaku secukupnya pada kerangka agar bidang-bidang lembaran etrnit tidak melendut d. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan harus dilakukan penggantian sesuai dengan gambar e. Lembaran etrnit yang terpasang dicat memakai cat tembok warna putih, ditentukan kemudian.



Pasal III. 16 PEKERJAAN SANITAIR



1 . Bahan a. Alat perlengkapan sanitair adalah sekualitas KIA warna ditentukan kemudian dengan type : - closet duduk type RAPI EX atau sekualitas Septictank dan perembesan untuk KM/WC dan bak pembuangan limbah bahan kimia beserta peresapannya sesuai dengan gambar kerja c. Macam-macam Keran Dipakai kran dari produk SAN EI atau sekualitas yang disetujui oleh konsultan pengawas. Ukuran, macam dan cara pemasangannya sesuai dengan yang tertera pada gambar, untuk stop keran dipakai KITZAWA handle d. Floor Drain Dipakai floor drain produksi SAN EI dari bahan stainlis steel atau sekualitas dipasang pada KM/WC, R, Wastafel



18



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN 2. Macam Pekerjaan a. Memasang pipa penghubung antara alat-alat sanitair dan pipa maupun pembuang (kotoran, air kotor dan limbah bahan kimia) b. Memasang alat-alat perlengkapan sanitair pada dinding atau lantai c. Memasang pipa-pipa talang air hujan keseluruhan pembuangan air hujan d. Membuat septictank dengan perembesannya, untuk kotoran KM/WC serta bak pembuangan limbah bahan kimia dan peresapannya sesuai dengan bahan dan ukuran seperti tertera dalam gambar



Syarat-syarat pelaksanaan a. Alat-alat sanitair harus dipasang pada dinding atau lantai dan tidak terjadi kerusakan pada alat-alat tersebut akibat pemasangan b. Penyambungan pipa pada plat-plat sanitair tidak boleh bocor dan harus dilengkapi dengan packing karet c. Apabila diperlukan sumur peresapan, dipasang pipa tanah yang bercabang dua, panjang pipa perembesan masing-masing….meter disekelilingnya diisi batu kerikil halus, kerikil kasar dan ijuk d. Untuk membuat sarana-sarana sanitair lainnya seperti bak-bak air, bak-bak cuci, septictank harus diikuti ketentuan teknis di bab-bab lain yang nyata-nyata berkaitan setelah petunjuk-petunjuk pasa gambar rencana



Pasal III. 17 PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING



1. Bahan a. Lantai ubin keramik dengan ukuran 30 x 30, superitali KWI sekualitas untuk lantai 1 dan 2 b. Untuk dinding pada KM/WC dan urinoir serta tempat wastafel dengan keramik ukuran 20 x 20 cm produk, superitali KW I dan sekualitas. Untuk lantai KM/WC dengan keramik ukuran 20 x 20 cm produk Super Itali KW I dan sekualitas.



2. Macam Pekerjaan a. Pemasangan lantai keramik dipasang pada ruang-ruang sesuai pada gambar



19



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN b. Sesuai dengan gambar pemasangan amik pelapis dinding pada Km/wc. c. Untuk lantai KM/WC dengan tegel keramik ukuran 20 x 20, warna ditentukan kemudian.



3. Cara Pelaksanaan a. Pemasangan keramik dipasang diatas pasir min tebal 5 cm untuk lantai 2 begitu pula lantai 1. Pemasangan keramik dengan mengunakan spesi tebal 2 cm untuk lantai 2 maupun lantai 1, pasir yang digunakan adalah pasir muntilan, pemasangan keramik harus menghasilkan bidang yang rata, bebas dari retak-retak, gumpil-gumpil, nat-nat harus rapid an lubang-lubang nata lebarnya harus sama. Untuk bidang (baik lantai maupun dinding) harus terlebih dahulu benar-benar rata sehingga akan mendapatkan bidang lantai dan dinding yang rata sedangkan pengisian nat-nat harus rapi mengikuti petunjuk pabrik b. Plat Tangga Pemasangan keramik ukuran 40 x40 cm dilaksanakan pada semua tangga dan bordesnya. c. Keramik menggunaakn produksi, superitali KW I dan sekualitas. Keramik harus seragam/uniform dalam warna, ukuran, tebal serta permukaan harus rata sudutnya harus benar-benar siku. Sebelum dimulai pemasangan, penyedia barang/jasa harus menyerahkan dulu untuk mendapatkan persetujuan baik dari pimpro, MK, maupun dari unsure teknik. d Plesteran dinding harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan air sesuai dengan syaratsyarat pada pasal 13 e. Untuk lantai ubin keramik yang dipasang diatas pasir, maka tebal pasir harus sesuai dengan gambar dan dipadatkan dengan baik. 1. Ubin dipasang dengan adukan 1 PC:4 PS, tebal spesi 2 cm untuk ubin yang dipasang diatas lapisan pasir yang dipadatkan, sedang yang diatas lantai beton tebal spesi 2 cm 2. Setiap ubin keramik yang dipasang harus direndam dahulu 3. Plat beton yang yang aka ndipasang ubin keramik harus disiran terlebih dahulu sampai jenuh 4. Setiap spesi pada setiap ubin harus padat dan tidak berongga. 5. Celah antara ubin lebarnya 3mm dan diisi adukan 1 PC: 2 ps dan setelah pasangan cukup kering disiram pasta semen (sesuai warna ubin).



Pasal III. 18



20



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEKERJAAN KOSEN PINTU DAN JENDELA



1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan kosen dengan bahan kayu untuk pintu dan daun pintu, jendela dan daun jendela serta bovenlight dan daun bovenlight.



2. Bahan Material Bahan rangka kosen adalah kayu kelas I sekualitas jati sesuai dengan persyaratan dalam (PKKI 1961)



Pekerjaan Kosen a. Kayu yang digunakan untuk membuat kosen jendela dan pintu, daun jendela, daun pintu dan lain-lain sesuai dengan gamba. Warna untuk kosen dan daun pintu jendela akan dilakukan pemlituran. b. Pembuatan dan pemasangan kosen pintu dan jendela kayu beserta alat-alat penggantung dan pengunci harus memenuhi persyaratan menurut ASTM. c. Alat-alat penguat atau penyambung, pasak harus terbuat dari kayu dan tidak diperkenankan menggunakan bahan lain.



Pasal III.19 PEKERJAAN CAT DAN PEMELITURAN



1. Bahan a. Pengertian cat disini meliputi cat-cat antara lain : cat seluruh kayu yang membutuhkan, cat langit-langit, cat bidang, tembok luar dalam. Pemakaian cat yang baik untuk dasar cat akhir dipakai cat produksi sekualitas Niponpaint, Decolit, Kansaipaint. b. Cat-cat /plamir yang dibutuhkan atau yang didatangkan harus dalam keadaan utuh dalam kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan serta masih terdapat segel yang utuh. c. Semua cat yang dibawa harus mendapatkan persetujuan konsultan pengawas. d. Untuk pemlituran kusen menggunakan ….



21



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN 2. Macam Pekerjaan a. Pengecatan dengan cat kayu dilakukan untuk semua dinding exterior seperti yang diperlihatkan pada gambar b. Memlitur semua permukaan kayu nyata-nyata harus diplitur seperti yang terdapat pada gambar c. Pemelituran dilakukan dua kali sehingga mendapatakan warana coklat kegelapan, dan harus mendapatkan persetujuan konsultan pengawas. d. Semua dinding- dinding/bidang langit-langit dari bahan asbes dicat tembok



3. Cara Pelaksanaan a. Cat Tembok Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain yang dibasahi air, Setelah kering didempul pada tembok yang berlubang Sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat paling sedikit 2 dua kali. Pengecetan dilakukan ditempat yang bebas dari panas matahari langsung b. Cat kayu Menggunakan cara seperti petunjuk dari pabriknya atau sebelum pekerjaan cat dimulai, kayu harus kering dan digosok dengan kertas amplas sampai halus dan didempul pada tempat yang berlubang selanjutnya diplamir hingga permukaannya menjadi rata dan licin baru kemudian di cat minimum 2 (dua) kali. Pengecetan dilakukan ditempat yang bebas dari panas matahari langsung b.Plitur kayu Menggunakan cara seperti petunjuk dari pabriknya atau sebelum pekerjaan cat dimulai, kayu harus kering dan digosok dengan kertas amplas sampai halus dan didempul pada tempat yang berlubang selanjutnya diplamir hingga permukaannya menjadi rata dan licin baru kemudian di cat minimum 2 (dua) kali. Pengecetan dilakukan ditempat yang bebas dari panas matahari langsung c. Pelaksanaan pekerjaancat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam PBBI 1961



22



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN Pasal III. 20 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI



1. Bahan a. Kunci tanam merk yale dan sekualitas, dipasang pada semua pintu, dengan sisem pengunci dua slah b. Kunci jendela dengan tarikan merk Whitco dan yang sekualitas dipasang pada semua jendela c. Engsel yang digunakan adalah engsel H d. Grendel tanam menggunakan merk Whitco dan yang sekualitas e. Untuk alat-alat gantungan dan kunci tertentu yang khusus atau yang belum tecantum dalma RKS ini (hak angina dan lain-lain) maka pengguna baran atau jasa diwajibkan mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu.



2. Macam Pekerjaan a. Mengadakan dan memasang kunci tanam 2 kali putar pada semua pintu sesuai rencana gambar b. Memasang Grendel tanam pada daun-daun pintu ganda bagian atas atau bawah c. Memasang espannolet pada daun-daun pintu ganda bagian atas atau bawah. d. Memasang grendel pada KM/WC.



3. Cara Pelaksanaan a. Semua pemasangna harus rapi, sehingga semua pintu-pintu dan jendela dapat ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan. b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci harus diminyaki sehingga dapat bekerja dengan baik.



23



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN LEMBAR ASISTENSI RENCANA ANGGARAN BIAYA II



NAMA : ABARAHAM SUNARTO NIM



: 055534012



DOSEN : MAS SURYANTO HS.,S.T.,M.T



NO



24



TANGGAL



KETERANGAN



PARAF



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN RENCANA ANGGARAN BIAYA PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL II LANTAI TYPE  200 SAMBIKEREP , SURABAYA BARAT ( Disusun berdasarkan HSPK 2007)



Disusun Oleh :



MAHASISWA TEKNIK SIPIL ( PPL 2008)



TEKNIK GAMBAR BANGUNAN (TGB) SMK NEGERI 7 SURABAYA 2008



25