18 0 68 KB
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) “PEKERJAAN RABAT BETON” DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 1 PENJELASAN UMUM Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
1. a.
Pekerjaan : Jalan Rabat Beton.
b.
Pekerjaan terdiri dari : A. Anggaran Biaya Konstruksi (Civil Work). I.
PEKERJAAN PENDAHULUAN .
II.
PEKERJAAN KONSTRUKSI JALAN SEMAN.
Untuk
2.
kelancaran
pelaksanaan
pekerjaan,
pemborong
harus
menyediakan : a.
Tenaga kerja / tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, yaitu :
b.
1.
SKA Ahi Tehnik Jalan – Muda (Sipil 202).
2.
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS 028).
Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan lain-lain. Pasal 2 PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.
Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas lapangan / Direksi Teknis yang telah ditunjuk.
2.
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh Pemborong.
3.
Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan dilaksanakan dengan baik.
1
Pemborong
4.
harus
menyediakan
Direksi
Keet
dengan
ketentuan
sebagaimana dalam spesifikasi umum dan serta dilengkapi dengan bukubuku Direksi / perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedule. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
5. 5.1
Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
5.2
Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna cat dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.
5.3
5.4
Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut : -
Nama Proyek
-
Nama Pekerjaan
-
Harga Borongan
-
Jangka Waktu Pelaksanaan
-
Konsultan Pengawas / Direksi
-
Waktu Mulai Pelaksanaan
Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang ditanam kuat dalam tanah. Pasal 3
PEKERJAAN PEMASANGAN BOWPLANK DAN PEIL BANGUNAN 1. Pengukuran a.
Letak dinding disesuaikan dengan gambar kerja.
b.
Pemborong harus membuat ukuran duga tetap diluar bangunan.
c.
Ukuran ketinggian lantai ± 0.00 dalam gambar kerja ditetapkan bersamasama di lapangan.
2. Bowplank a.
Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya diserut dan dipakukan pada patok kayu persegi 5/7 cm yang tertanam dalam tanah cukup kuat.
b.
Bagian atas papan bowplank harus waterpass dan siku.
c.
Pemasangan papan bowplank dilaksanakan pada jarak 1,5 m dari as bangunan Pasal 4 PEKERJAAN GALIAN TANAH
Sebelum memulai pekerjaan galian tanah, pekerjaan pematangan tanah sudah siap dilaksanakan. 2
Lebar, dalam, dan bentuk galian tanah harus dikerjakan sesuai dengan
1.
ukuran yang tercantum dalam gambar rencana. Pekerjaan galian tanah dilakukan untuk lubang pondasi, dan lain-lain
2.
Pasal 5 PEKERJAAN PONDASI A. Bahan 1.
Kerikil yang digunakan kerikil sungai yang memenuhi syarat SKSNI S-041988-F.
2.
Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-041989-F.
3.
Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.
4.
Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa air
tersebut harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-
1989-F.4.1. 5.
Baja tulang harus memenuhi persyaratan.
6.
Papan cetakan/mal beton kayu kelas II sejenis Meranti.
7.
Kayu bakau /mahang dia 10 – 12 cm
B. Pelaksanaan 1.
Sistim pondasi yang dipakai untuk seluruh bangunan adalah : a.
Pondasi terbuat dari cerocok kayu bakau /mahang dia 10 – 15 cm dengan panjang ± 3 meter (sudah sampai tanah keras)l.
b.
Pondasi plat setempat beton bertulang pada setiap kolom konstruksi sesuai dengan rencana.
c.
Pondasi menerus dipsang batu granit.
d.
Disepanjang pasangan pondasi batu bata ditanam cerocok kayu bakau /mahang dengan jarak 60 cm sedalam 3 meter (sampai tanah keras)
2.
Balok sloof induk dipasang diatas plat pondasi setempat uk 15 x 20 cm, selanjutnya balok sloof berikutnya beton bertulang dipasang diatas pondasi batu bata bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar bestek.
3.
Konstruksi pondasi/balok sloof untuk bangunan ini adalah : a.
Cerocok kayu bakau setiap pondasi plat setempat ditanam didalam tanah sebanyak 5 batang sepanjang 3 meter 3
b.
Pondasi setempat plat beton bertulang mengunakan adukan 1 pc : 2 psr : 3 krl
c.
Balok sloof beton bertulang praktis menggunakan adukan 1 pc : 2 psr : 3 krl
f.
Dibawah konstruksi pondasi terlebih dahulu harus diurug dengan pasir urug tebal 10 cm
4. Pekerjaan pondasi harus siku dan waterpass, acuan/cetakan beton harus menghasilkan
konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar
bestek . C. Hasil Akhir yang Dikehendaki 1. Peil
sesuai dengan gambar
2. Pekerjaan 3. Acuan
pondasi harus siku
harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk
menurut gambar 4. Mutu
beton sesuai dengan yang diharapkan
5. Rapi,
bersih, waterpass, dan tidak ada yang keropos PASAL 6 PEKERJAAN BETON
Bahan
A. 1.
Kerikil yang digunakan kerikil sungai yang memenuhi syarat SKSNI S-041988-F.
2.
Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-041989-F.
3.
Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.
4.
Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa air tersebut harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-041989-F.4.1.
5.
Baja tulang harus memenuhi persyaratan.
6.
Papan cetakan/mal beton kayu sesuai persyaratan.
7.
Mutu Beton K-250. Hasil Akhir yang Dikehendaki
B. 1.
Peil sesuai dengan gambar
2.
Pekerjaan pondasi harus siku
4
3.
Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar
4.
Mutu beton sesuai dengan yang diharapkan
5.
Rapi, bersih, dan waterpass PASAL 7 DOKUMENTASI PROYEK
1.
Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan dimulai hingga pekerjaan selesai.
2.
Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa sehingga point-point pekerjaan penting tidak terlewatkan.
3.
Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4.
Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album lengkap dengan keterangannya.
5.
Semua
klise
photo
(negatifnya)
dari
rekaman
proyek
tersebut
dikumpulkan dan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintan. 6.
Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan pada saat : 0% , 30% , 60% , 80% dan 100%. Pasal 8 ADMINISTRASI PROYEK
1.
Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan Bulanan dikumpulkan pada setiap akhir bulan.
2.
Direksi
/
Pengawas
akan
memeriksa
kebenaran
laporan
yang
diserahkan. 3.
Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin. Pasal 9 PEKERJAAN UKURAN
1.
Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut ukuran yang tercantum didalam gambar rencana serta
5
Spesifikasi Khusus ini, Pemborong juga berkewajiban memberitahukan kepada Direksi setiap akan memulai suatu bagian pekerjaan. 2.
Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya dengan segera memberitahukan kepada Direksi setiap selisih volume pelaksanaan dengan rencana pekerjaan yang ada pada gambar rencana maupun syarat teknis.
3.
Semua peralatan
serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan
disediakan oleh pemborong untuk keperluan Direksi Teknis maupun keperluan pemborong sendiri. 4.
Direksi
dapat
mengganti
memberikan
kerugian
atau
perintah ongkos
kepada
untuk
pemborong,
pelaksaan
tanpa
pengukuran-
pengukuran guna kepentingan pekerjaan. Pasal 10 HALAMAN KERJA 1. Pembagian
halaman
kerja
dan
penempatan
bahan-bahan
harus
diselenggarakan atas persetujuan Direksi / Pengawas. Pasal 11 PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN 1.
Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik lingkungan proyek atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalan atau ketertiban umum.
2.
Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi. Pasal 12 PENYERAHAN PEKERJAAN
1.
Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada Direksi Teknis sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
2.
Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus melewati pemeriksaan / penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk oleh Panitia/Tim
6
3.
Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah
melewati
masa
pemeliharaan
proyek,
harus
melewati
pemeriksaan / penelitian dari Team FHO yang telah ditunjuk dari Tim Panitia. 4.
Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi
telah memenuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan bestek. Pasal 13 PENUTUP 1.
Semua
syarat-syarat
yang
tercantum
didalam
bestek
ini
harus
dilaksanakan dengan baik dan benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis dari Direksi Teknis / Pengawas Lapangan. 2.
Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur pada waktu Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan dijelaskan oleh Pengawas / Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.
3.
Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan dan lain-lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus dikerjakan dan bukan merupakan pekerjaan tambahan.
7