RKS Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIVISION PROCUREMENT



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



2200001540 RFQ 1601



TIM PENGADAAN JASA



DOKUMEN PENGADAAN JASA RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



DISUSUN OLEH : TIMPENGADAANJASA PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) TBK



11 September 2019



REV :



Halaman 1/22



=RE=N=C.:....:.A:....:;NA:...:....:.:.KE=R=J.:....:.A--=D=Ac:...=N--=S'--'-Y.:....:.:AR=A.:....:.T_-S=Yc..:...A=R'--'-AT-'--



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



BABI SYARAT-SYARAT UMUM 1.1.



PENJELASAN UMUM 1. Nama Pemilik Jasa 2. Nama Pekerjaan 3. Nomor SPPH 4. Lokasi Pekerjaan 5. Jangka Waktu Pelaksanaan 6. Metode Pengadaan



7. Peserta



1.2.



: PT Semen Baturaja (Persero) Tbk : Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant : 2200001540 RFQ 1202 : Baturaja - OKU, Sumatera Selatan : 9 (Sembilan) bulan terhitung sejak Serita Acara Mulai Kerja : Pemilihan Langsung (Mengacu pada SOP Pengadaan Barang dan Jasa PT Semen Baturaja (Persero) Tbk) : Perusahaan yang diundang sesuai dengan bidang jasa konsultansi AMDAL dan memiliki pengalaman Penyusunan dokumen AMDAL serta sudah terdaftar aktif sebagai rekanan Eprocurement PT Semen Baturaja (Persero) Tbk



DOKUMEN PEMILIHAN LANGSUNG 1. Dokumen pemilihan langsung ini diterbitkan dengan maksud untuk memberikan penjelasan tentang lingkup pekerjaan (scope of work), batas tanggung jawab, keadaan umum dan ketentuan hukum serta teknis, sebagai pedoman bagi rekanan untuk membuat surat penawaran pekerjaan jasa dalam dokumen tersebut. 2. Dokumen ini terdiri dari : Bab I Syarat-Syarat Umum Bab II : Syarat-Syarat Administrasi Bab Ill : Syarat-Syarat Teknis 3. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk berhak untuk sewaktu-waktu membuat perubahan terhadap dokumen ini baik yang merupakan maupun bukan merupakan hasil Rapat Penjelasan (Aanwijzing) Pemilihan langsung dan yang disampaikan kepada Peserta Pemilihan langsung sebelum tanggal penutupan penawaran, akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan langsung. Perubahan akan dikirimkan kepada para Rekanan (Bidders) melalui surat tercatat atau faksimile, dan para Rekanan diwajibkan untuk memberitahukan kepada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk bahwa perubahan telah diterima. 4. Bagi peserta Pemilihan langsung yang merasa belum jelas akan arti yang sebenamya dari salah satu bagian Dokumen Pemilihan langsung ini, dapat



Pengadaan Jasa



"""RE=-N=C"'-'A'--'-NA'-'---'-"KE=R=J"'-'A D A N S'-'-Y'--"AR=A"'-'T_-S=Y A=R'--'--AT"--



H,alaman 2/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



mengajukan pertanyaan tertulis kepada Panitia Pengadaan Jasa maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah berakhimya rapat penjelasan (aanwijzing) Pemilihan Langsung. 1.3. BIAVA PEKERJAAN 1. Biaya jasa pekerjaan yang ditawarkan merupakan harga total dan rincian biaya dalam satuan mata uang Rupiah, belum termasuk PPN 10%. 2. Dalam perhitungannya sudah termasuk seluruh komponen biaya yang tertera pada BAB Ill Syarat- Syarat Teknis. 1.4. PERUBAHAN HARGA Harga penawaran merupakan harga tetap (fixed price) tidak ada perubahan harga selama masa berlakunya penawaran sampai dengan masa berlakunya Perjanjian Pekerjaan Jasa, kecuali ada perubahan kebijakan Pemerintah di Bidang Moneter yang mempengaruhi harga yang diperhitungkan dalam penawaran dan harus disetujui oleh kedua belah pihak. 1.5. POLA PEMBAYARAN 1. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk tidak menyediakan uang muka. 2. Pembayaran I (Pertama) sebesar 20% dari total biaya yang tertera pada Surat Perjanjian Kerja setelah rekanan melakukan Presentasi Kerangka Acuan ANDAL yang ditandai dengan Surat Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 3. Pembayaran ke II (Kedua) sebesar 20% dari total biaya yang tertera pada Surat Perjanjian Kerja setelah rekanan melakukan Presentasi Pembuatan ANDAL, RKL, RPL di Komisi AMDAL yang ditandai dengan Surat Serita Acara Serah Terima pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 4. Pembayaran Ketiga (111) sebesar 20% dari total biaya yang tertera pada Surat Perjanjian Kerja setelah rekanan menyerahkan perbaikan pembuatan ANDAL, RKL dan RPL yang ditandai dengan Surat Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 5. Pembayaran Ketiga (IV) sebesar 40% dari total biaya yang tertera pada Surat Perjanjian Kerja setelah rekanan menyerahkan bukti pengesahan/persetujuan dokumen pembuatan ANDAL dan persetujuan lzin Kelayakan Lingkungan dan lzin Lingkungan yang ditandai dengan Surat Serita Acara Serah Terima pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 1.6. CARA PENYELESAIAN PEMBAYARAN 1. PT Semen Saturaja (Persero) Tbk akan membayar kepada rekanan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah dinyatakan lengkap, persyaratan sebagai berikut:



RE=N C A NA KE=R=J_A D A N S Y AR A T--S=Y A R AT Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



2.



3.



4. 5. 6.



Halaman 3/22



a. Kwitansi b. Invoice c. Surat Penagihan d. Faktur Pajak/ E-Nofa e. Copy Bukti Setor PPn/SPT masa bulan sebelumnya f. Copy Purchase Order (PO) g. Serita Acara Mulai Kerja (BAMK) h. Serita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) i. Copy Surat Perjanjian j. Copy Jaminan Pelaksanaan Pembayaran dapat menggunakan Fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dengan Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Syariah Mandiri, atau Bank lainnya yang ditunjuk. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk tidak akan membayar biaya tambahan bentuk apapun juga, kecuali yang termaktub dalam Perjanjian, mekanisme pembayaran akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama. Kerugian atas pajak yang timbul akibat kelalaian Rekanan menjadi tanggung jawab Rekanan. Pembayaran ke Rekanan dengan nominal> Rp. 50.000.000,- dikenakan jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari dan menggunakan fasilitas SCF. Pembayaran ke Rekanan dengan nominal < Rp. 50.000.000,- tidak dikenakan jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari dan tidak menggunakan fasilitas SCF.



1.7. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN A. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) TBK 1. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Menunjuk VP Project Management Office sebagai wakil pemberi kerja dan selanjutnya akan menunjuk Tim Pengawas pekerjaan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 2. Tim Pengawas Pekerjaan memberikan data, informasi dan evaluasi secara periodik yang diperlukan sesuai ruang lingkup pekerjaan. 3. Tim Pengawas Pekerjaan, harus memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Konsultan, apabila melakukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. 4. Tim Pengawas Pekerjaan, dapat menyelenggarakan rapat dengan Konsultan sesuai dengan jadual yang telah disepakati, guna mengevaluasi kinerja sebelumnya dan membahas rencana kerja selanjutnya. Hasil rapat dituangkan dalam rekaman rapat, kemudian hasil rekaman rapat tersebut dibagikan kepada Konsultan dan Tim Pengawas Pekerjaan. 5. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk membantu menghubungkan ke pemerintah daerah setempat apabila diperlukan.



'--"RE=N-'--=C'-'-'A"--'N-'-'-A""""K=ER'"'"'J'-'-A'--'D=A.c;_N-'-=-SY'-'-A"'"'"'R"""'A-'-T-=-S'-'-Y-'-'-A'""'RA-'--'T'--



Halaman 4/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



B. REKANAN ATAU MITRA KERJA YANG DITUNJUK Rekanan atau mitra kerja yang ditunjuk wajib memenuhi tanggung jawab dan kewajiban sebagai berikut, kecuali tidak terbatas pada : 1. Menyiapkan tenaga ahli yang telah berpengalaman sesuai dengan kemampuan di bidangnya masing-masing berdasarkan jenis pekerjaan dan mendapat persetujuan dari pihak PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. 2. Membuat jadwal kegiatan dan disepakati dengan pihak PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. 3. Menjaga kerahasiaan semua data yang diberikan oleh pihak PT Semen Baturaja (Persero) Tbk maupun data-data yang terkait dengan Dokumen AMDAL di PT Semen Baturaja Persero Tbk. 4. Setiap penyampaian keluhan atau kebutuhan yang sifatnya mendesak harus selalu melalui pengawas PT Semen Baturaja (Persero) Tbk baik secara lisan maupun tertulis dan bila keluhan tersebut menyangkut suatu sistem kerja, maka dapat disampaikan pada saat rapat. 5. Wajib mengikuti rapat koordinasi sesuai dengan jadwal yang telah disepakati 6. Bekerja sama dengan DLH Kabupaten Ogan Komering Ulu 7. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan 8. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik dan berkoordinasi dengan Pemrakarsa terkait laporan tersebut. 9. Menyelesaikan dan menyerahkan laporan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan jadwal kegiatan, termasuk calculation sheet dan lembar kerja (atas permintaan SMBR) 10. Menjaga keselamatan para pekerja (anggota tim konsultan) dan menanggung segala resiko keselamatan kerja yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan 11. Melakukan pengawasan pasca penyusunan atau pembuatan atau disahkannya Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 12. Menjaga ketertiban lingkungan dalam pelaksanaan pekerjaan 13. Dilarang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan, baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemrakarsa. 14. Konsultan harus mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil keputusan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditentukan 15. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan kegiatan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak 16. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak berpengaruh terhadap pengurangan dan penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan tidak menyimpang dalam kontrak



Pengadaan Jasa



RE=N C_A N_A K=ER J_A D A N_S Y A_R A_T- S Y_AR A_T



Halaman 5/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



17. Harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan ketentuan pemerintah RI yang berfaku. C. PARA PIHAK 1. Melakukan koordinasi dan pengendalian berkesinambungan sehingga terlaksananya pelaksanaan pekerjaan. 2. Mengadakan diskusi secara rutin untuk menghindari penyimpangan schedule penyelesaian yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak. 3. Membuat Berita Acara hasil kegiatan terlaksananya Pekerjaan Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant. 1.8. SANKSI PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Selama masa pelaksanaan Ketua Tim Pengawas Pekerjaan dapat mengeluarkan surat peringatan resmi kepada Rekanan maksimal 3 (tiga) kali. Apabila setelah peringatan ke-3 (tiga) kali tidak juga dipatuhi maka Surat Perjanjian Jasa dapat dibatalkan. 2. Bilamana Rekanan lalai untuk memulai atau meneruskan pekerjaan, maka sesudah diperingatkan kepada Rekanan hingga 2 (dua) kali berturut-turut dengan waktu sedikit-dikitnya 1 (satu) minggu, maka PT Semen Baturaja (Persero) Tbk berhak meneruskan atau menyuruh meneruskan kepada pihak ketiga, sebagian atau seluruh pekerjaan atas biaya Rekanan. Dalam hal ini Rekanan tidak berhak menuntut sesuatu atas kerugian dalam bentuk apa pun dan tetap bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya dan juga atas denda yang diakibatkan oleh terfambatnya penyelesaian pekerjaan. 3. Apabila rekanan barang & jasa mengundurkan diri pada saat proses pengadaan barang & jasa masih berlangsung, maka jaminan penawaran akan dicairkan menjadi milik PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan/atau akan di-black list selama 2 tahun dengan nilai pengadaan barang & jasa berapapun. 4. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan barang atau penyelesaian pekerjaan jasa dari waktu yang telah disepakati akibat dari kelalaian rekanan barang & jasa, maka rekanan barang & jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 100 (satu perseribu) per hari dari nilai PO/kontrak dan/atau dengan denda maksimal 5 % dari nilai PO/kontrak. Sedangkan untuk pengadaan barang & jasa dengan penyerahan barang & jasa secara parsial, denda keterlambatan hanya dikenakan terhadap barang & jasa yang belum diserahkan sebesar 1 100 (satu perseribu) per hari dari sisa nilai harga barang & jasa yang belum diserahkan dan/atau dengan denda maksimal 5 % dari nilai PO/kontrak. 5. Apabila rekanan barang & jasa gagal menyuplai barang & jasa, maka jaminan pelaksanaan dapat dicairkan dan menjadi milik PT Semen Baturaja (Persero) Tbk serta diberi sanksi maksimal selama 2 (dua) tahun tidak bisa menjadi rekanan barang & jasa.



°



°



Pengadaan Jasa



'""RE=N C"'""'A-'--'N"""'"A K=ER=J A D=A N SY A R A T- S Y A RA T Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



Halaman 6/22



6. Apabila rekanan terbukti melakukan kecurangan, maka akan diberi sanksi selama2 (dua) tahun tidak bisa menjadi rekanan barang & jasa. 7. Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak, maka Vice President Procurement dapat melakukan penunjukan langsung kepada penawar harga terendah ke dua dan seterusnya pada paket pekerjaan yang sama atau kepada vendor yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan. 8. Jika Rekanan tidak melaporkan tepat waktu PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan untuk transaksi penyerahan jasa kena pajak dengan SMBR, maka akibat tanggung renteng atau kerugian lainnya yang muncul yang dibebankan ke SMBR, akan menjadi tanggung jawab Rekanan dan dipotong dalam pembayaran tagihan Rekanan atau ditagihkan langsung ke Rekanan. 9. Jika Rekanan terlambat menyampaikan Faktur Pajak beserta dokuman penagihan lainnya yang telah dinyatakan lengkap dan benar oleh SMBR, sehingga menurut peraturan perpajakan menimbulkan Denda WAPU atau Faktur Pajak Kadaluarsa, maka kerugian yang ditanggung SMBR akan dibebankan kepada Rekanan melalui pemotongan pembayaran tagihan Rekanan atau ditagihkan langsung kepada Rekanan. 10. Jika Faktur Pajak yang disampaikan Rekanan tidak valid atau tidak benar yang berakibat pada keterlambatan dalam penyetorab maupun pelapotan Faktur Pajak, maka sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan tersebut akan dibebankan kepada Rekanan melalui pemotongan pembayaran tagihan Rekanan atau ditagihkanlangsung kepada Rekanan. 1.9. DENDA KETERLAMBATAN 1. Apabila keterlambatan melebihi batas 50 (lima puluh) hari kalender, maka secara sepihak PT Semen Baturaja (Persero) Tbk berhak membatalkan perjanjian. 2. Semua biaya yang timbul akibat pembatalan ini akan menjadi tanggung jawab Rekanan.



'-"RE=-N=C-'--'-A'-"NA KE=R=J-'-'-A---=D A-'-'N-=S'-'-Y'--"AR=A-'--'-T--S=Y'--'--A'-'-'R'--'-AT-'--



Halaman 7 /22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



BAB II SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI 2.1



PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Company Profile Perusahaan 2. Surat Pemyataan bermaterai Rp. 6.000,- menyatakan hal sebagai berikut: a. Tidak akan mengundurkan diri setelah memasukkan dokumen penawaran b. Tidak akan membatalkan untuk melaksanakan pekerjaan setelah ditunjuk sebagai pemenang c. Bersedia menandatangani Pakta lntegritas d. Semua dokumen yang diberikan adalah benar/tidak dipalsukan dan jika terbukti tidak benar/dipalsukan, maka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Copy Surat Pengusaha Kena Pajak (PKP). 4. Copy Surat Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN terakhir.



2.2



PERSYARA TAN TEKNIS 1. Daftar nama personil tim dan curiculum vitae tim ahli yang berpengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan Jasa Penyusunan dokumen AMDAL PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. 2. Daftar pengalaman perusahaan yang sesuai dengan bidang pekerjaan Jasa Penyusunan dokumen AMDAL PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. 3. Menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan. 4. Menyampaikan Proposal yang digunakan untuk Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Daftar dan jadual tersebut diatas dijilid rapi dengan menggunakan kertas A4 dan disusun sesuai dengan nomor urut, diberi pembatas kertas berwarna.



2.3.



TATA CARA PEMILIHAN LANGSUNG 1. PENDAFTARAN Para peserta yang memenuhi kualifikasi dan pengalaman peke aan yang sama diundang melalui Sistem E-Procurement PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. 2. RAPAT PENJELASAN / AANWIJZING 1. Peserta yang berminat mengikuti pemilihan langsung, dapat mengikuti rapat penjelasan / (aanwijzing). 2. Setiap penjelasan tambahan atau kesepakatan yang tidak terdapat dalam dokumen pemilihan langsung atau dalam Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS) yang timbul pada saat pelaksanaan Aanwijzing dicantumkan dalam



'""RE=N=C"--'A-=--=N.:...:.A....:..:K=ER=J:..:...A'--'D=A..:.:...N-=-S=Y:..:..A=R"--"A--'--T--=S=Y.:...:.AR=A..:..:T'---



.Halaman 8/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



Berita Acara Aanwijzing dan ditandatangani oleh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan peserta. 3. Surat penawaran harus mencantumkan persyaratan sesuai dengan yang disampaikan pada saat penjelasan (aanwijzing). 4. Setiap peserta dari perusahaan, maksimum diwakili oleh 2 (dua) orang. 5. Peserta yang berminat mengikuti Pemilihan langsung, dapat mengikuti rapat penjelasan (aanwijzing). Bila peserta tidak menghadiri rapat penjelasan (aanwijzing) maka dianggap sudah dapat mengerti/memahami isi dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), gambar-gamba,rdan keterangan lainnya yang sudah disampaikan serta menyetujui hasil Rapat Penjelasan (aanwijzing), kepada rekanan tersebut diperkenankan mengikuti tahap selanjutnya dengan segala resiko yang menjadi tanggung jawab rekanan. 3. PENAWARAN HARGA Rekanan memasukkan penawaran harga dengan persyaratan sebagai berikut : Penawaran harus diserahkan kepada Pengadaan Jasa melalui sistem E-Procurement dengan melampirkan proposal penawaran harga dan rinciannya dan harus tepat waktu yang telah ditentukan, jika terlambat maka dinyatakan gugur dan tidak diperkenankan untuk mengikuti tahap berikutnya. PEMBUKAAN KELENGKAPAN PENAWARAN HARGA TERDIRI DARI 2 (DUA) TAHAP Tahap I (Satu) Persyaratan Adminsitrasi Dan Teknis Persyaratan Adminitrasi dan Teknis, seperti tertulis pada BAB 2. Pasal 2.1 dan Pasal 2.2. Apabila pada saat dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan Administrasi dan Teknis tahap I, temyata ada rekanan yang memberikan persyaratan teknis kurang lengkap elas maka Pengadaan Jasa dapat melakukan klarifikasi lanjutan.



Tahap II (Dua) Penawaran Harga Sampul penawaran harga hanya dibuka untuk rekanan yang lulus administrasi dan teknis. Penawaran harga meliputi : a. Surat Penawaran harga yang ditandatangani oleh Direktur di atas materai Rp. 6000,b. Rincian harga penawaran sesuai dengan Bill of Quantity. Penawaran tersebut harus disampaikan tepat waktu dengan melampirkan surat penawaran dan rincian harga penawarannya melalui sistem e procurement. 4. METODE EVALUASI



-'--"RE=N=C"'"'A-'--'N"--'-A K=ER'"'"'J'--'-A'-'D=-A-""-N-'--S=Y A=R"""A-'-T---=S'-'-Y-'-"'-A"""'RA-'-'T'--



,Halaman 9/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



Metode evaluasi penawaran harga dilakukan untuk menentukan penilaian penawaran dan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan pemenang Pemilihan langsung, penilaian meliputi : 1. Evaluasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan teknis dilaksanakan sebelum pemasukan penawaran harga. 2. Evaluasi penawaran harga meliputi : a. Surat Penawaran Harga. b. Rincian Harga Penawaran. 5. NEGOSIASI HARGA Negosiasi harga penawaran akan dilakukan melalui fasilitas E-auction Eprocurement PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Dalam melakukan negosiasi kepada Rekanan dilakukan dengan hal sebagai berikut: a. Negosiasi harga pertama kali dilakukan kepada rekanan dengan nilai penawaran terendah pertama. b. Apabila negosiasi belum ada kesepakatan harga maka BuyerfTim Pengadaan Jasa berhak melakukan negosiasi kepada penawaran terendah kedua dan seterusnya sampai didapatkan harga yang wajar dan menguntungkan bagi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. c. Apabila hasil e-auction seluruh rekanan masih di atas nilai OE, maka akan dilakukan negosiasi harga langsung ke seluruh rekanan. d. Hasil negosiasi belum dapat ditunjuk sebagai pemenang karena masih diperlukan evaluasi terlebih dahulu oleh Buyer Pengadaan Jasa. 6. PENETAPAN PEMENANG Berdasarkan nilai hasil evaluasi secara keseluruhan, selanjutnya oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk ditentukan Pemenang Pelaksana Pekerjaan tersebut. Selanjutnya bagi Pemenang yang telah ditunjuk, akan diberitahukan melalui surat penunjukan sebagai Pemenang pelaksana Pekerjaan, demikian pula bagi peserta lain akan diinformasikan. Apabila Penetapan Pemenang tidak disetujui, maka pejabat yang berwenang dapat meminta untuk dilaksanakan negosiasi ulang atau meminta pengadaan Barang & Jasa untuk diulang, atau dibatalkan. 7. PELAKSANAAN JASA Untuk melaksanakan pekerjaan, maka pihak PT Semen Baturaja (Persero) Tbk akan menerbitkan Purchase Order (PO) kepada Rekanan yang telah ditunjuk untuk ditandatangani kedua pihak.



"°'"RE=N-'-'C'-'-A'""""N'-'--A'--'K=E"--'R.:....CJA--'---=D"'""'AN'-'---=S'-'--Y"'""'A'""RA-'-T'----=SY A R=A-'-'T



Halaman 10/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



Kepada Rekanan yang telah ditunjuk diwajibkan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi sebesar 5% dari total nilai PO yang diterbitkan oleh Perusahaan BUMN penjamin kredit/ pembiayaan atau jaminan dari lembaga keuangan perbankan dalam negeri. Sebelum pelaksanaan Pekerjaan dimulai, pihak PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dapat melakukan rapat koordinasi pendahuluan (Kick of MeeUng) dan pihak Rekanan harus menyampaikan bahan-bahan rapat yang diperlukan dalam rangka terlaksananya rapat tersebut.



RE=N=C A N A K=ER J A D=A N S=Y A=R A-'--T- S Y AR=A T Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



Halaman 11/22



BAB Ill SYARAT - SYARAT TEKNIS 3.1



RUANG LINGKUP PEKERJAAN Jasa Konsultansi ini meliputi Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant, namun tidak terbatas pada pekerjaan : 1. Melakukan pelingkupan areal yang ada di sekitar lokasi rencana kegiatan untuk menetapkan dampak penting potensial dan menetapkan batas proyek, batas ekologis, batas sosial, batas administrasi dan batas wilayah studi. 2. Melaksanakan sosialisasi AMDAL kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan, meliputi: a. Proponent (pemrakarsa) memberitahukan rencana penyusunan AMDAL. b. Memasang Pemberitahuan tentang penyusunan AMDAL lewat media massa dengan harapan bila ada masukan supaya dikirim ke alamat yang ditunjuk. c. Sosialisasi melalui FGD (focus group discussion) yaitu sosialisasi AMDAL lewat forum yang disepakati antara masyarakat proponent dan konsultan AMDAL serta instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan. d. Melakukan sosialisasi kepada instansi terkait. e. Memasang papan pengumuman di lokasi calon kegiatan agar dapat dibaca oleh masyarakat. f. Proses kegiatan lainnya yang merupakan bentuk kegiatan terkait dengan kebijakan pembangunan berbasis masyarakat berasas keterbukaan (transparansi). g. Sosialisasi lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. 3. Mengumpulkan dan menganalisis data kegiatan pengembangan dan kondisi lingkungan meliputi aspek-aspek : A. Fisik-Kimia a. lklim b. Kualitas udara dan kebisingan c. Hidrologi d. Kualitas air e. Ruang, Lahan dan Tanah B. Biologi a. Biota Darat • Vegetasi (Flora) • Fauna Darat b. Biota Perairan • Plankton



:R..:.=E-=N.C;:::..A:...:.:N.. .::.:A.. .:---"K=E="JR--'A--'-D=A-==N--=YS - A..:.R:.:..:A..:c.:..-T--=S=YA=Rc.:A...T=-Jasa Penyusunan Dokumen - AMDAL Baturaja Plant



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Halaman 12/22



• Benthos • Nekton C. Aspek sosial ekonomi dan budaya di wilayah studi a. Demografi b. Ekonomi c. Budaya d. Kesehatan masyarakat



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Metode yang dipakai dalam pengambilan data antara lain : a. Pengumpulan data Primer b. Pengumpulan data Sekunder c. Pengamatan langsung Melakukan identifikasi dampak terhadap komponen lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan. Memprakirakan dampak baik positif maupun negatif dari kegiatan pengembangan terhadap komponen lingkungan hidup. Mengevaluasi dampak penting kegiatan pengembangan terhadap komponen lingkungan. Penulisan AMDAL. Mempresentasikan ANDAL, RKL dan RPL di komisi AMDAL kabupaten/kota Ogan Komering Ulu. Melaksanakan proses persetujuan dan pengesahan AMDAL sesuai dengan persyaratan peraturan dan perundangan yang berlaku. Pengurusan hingga terbitnya lzin Kelayakan Lingkungan dan lzin Lingkungan.



3.2 METODE STUDI 3.2.1 Pelingkupan Kegiatan yang akan dilaksanakan selama pelingkupan meliputi penetapan dampak penting hipotetik, penetapan batas wilayah studi dan lokasi contoh fisik-kimia, biologi dan sosial ekonomi dan budaya. 3.2.2 Pengumpulan Data dan Analisis Data 3.2.2.1 Komponen Fisik - Kimia 1. lklim Parameter iklim yang dikaji adalah curah hujan, dan temperatur udara, kelembaban, kecepatan dan arah angin. Pembagian iklim dilakukan di lokasi kegiatan dan disekitarnya didasarkan atas tinjauan curah hujan Berdasarkan pembagian iklim di Indonesia yang dikemukakan oleh schmidt dan Ferguson. Rossa angin (wind rose) ditentukan berdasarkan arah angin dominan dan rata rata Kecepatan angin. Data ini dapat digunakan untuk memperkirakan besarnya dampak yang terjadi oleh suatu kegiatan. Data lklim dianalisa dari data 10



:...:.:RE=N=Cc:...:A.:....::N.:....:.A....:..::K=ER=J'-'-A:......:D=-A..:.:..N;;_S=Y:....:..A=R.:....:.A-'--T--=S'--'-Y-'-'-AR:..:..:A..:...:T



Halaman



13/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



(sepuluh) tahun terakhir yang diperoleh dari stasiun klimatologi terdekat. Analisis data iklim mikro akan dilakukan guna mengetahui pengaruh cuaca terhadap penyebaran bahan pencemar udara secara umum maupun pada keadaan cuaca terburuk. Data sekunder yang diperoleh akan disajikan dalam bentuk fluktuasi tiap-tiap elemen iklim sehingga dapat dilihat keadaan pada titik titik minimum dan maksimumnya. Parameter iklim akan dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, Dan Dampak Perubahan lklim. 2. Kualitas Udara dan Kebisingan Data kualitas udara dan kebisingan akan diperoleh dari pengukuran langsung di lapangan dan analisis laboratorium. Lokasi pengambilan contoh kualitas udara dan kebisingan akan mempertimbangkan arah dan Kecepatan angin serta lokasi kegiatan yang dominan melibatkan manusia yaitu lokasi pemukiman penduduk. Metode pengukuran atau analisis kualitas udara dan kebisingan disajikan pada tabel berikut. Tabel 1. Parameter dan Metode Pengukuran Kualitas Udara Kebisingan



Parameter Debu PM10 SOX Kebisingan NOX



co



H2S Hidrokarbon



Metoda Uji SNI 16-7058-2004 ASTM 04096 SNI 19-7109.7.2010 KEP.48/MENLH/11/01 SNI 19-7119.2.2010 NDIR SNI 19-7117.7-2005 SNI 13-3473-2002



Peralatan Hi-Vol Hi-Vol Spectrophotometer Sound Level Meter Spectrophotometer NDIR Analyzer Spectrophotometer



GC



Kualitas udara dan kebisingan akan dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh : a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal. c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha Dan / Atau Kegiatan lndustri Semen.



RE N C_A_N_A K ER J_A D A N_S Y_A_R_AT_- S_Y_AR_A_T



Halaman 14/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



3. Hidrologi Keadaan hidrologi di areal tambang dan produksi semen akan dilakukan dengan pengamatan langsung di lapangan. Data hidrologi yang dikumpulkan meliputi debit Sungai, pola aliran dan keadaan sungai pada saat studi lapangan. Perubahan aliran air permukaan akan menyangkut segi kuantitas, arah aliran dan kuantitas air nya itu sendiri karena pengaruh erosi tanah. Aliran air permukaan pada akhimya akan menuju sungai-sungai yang berada dibawahnya. Dengan demikian ada kemungkinan terjadinya penambahan debit air sungai dan juga peningkatan konsentrasi tanah terlarut dalam Sungai. Oleh karena itu beberapa parameter hidrologi yang diperkirakan berkaitan dengan dampak kegiatan yaitu debit dan kekeruhan air Sungai yang menjadi Muara aliran air permukaan dari lahan yang digunakan. Kualitas air sungai akan dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh: a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air. b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik 4. Kualitas Air Data kualitas air merupakan data primer yang dikumpulkan dari pengukuran di lapangan dan analisis sampel di laboratorium. Analisis sampel kualitas air ini dilakukan terhadap air dari sumber air dan air badan air yang dimanfaatkan oleh karyawan penduduk dan kebutuhan untuk kegiatan. Air akan dilakukan terhadap sifat fisika dan kimia. Parameter dan metode analisis contoh air sungai ini Disajikan di tabel 2 dan parameter serta metode analisis contoh air sumur disajikan pada tabel 3. Kualitas air sumur contoh akan dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh: a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan KualitasAir Minum. b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Salus Per Aqua dan Pemandian Umum. 5. Ruang, Lahan dan Tanah Parameter tata ruang dan tata guna lahan diperoleh melalui pengumpulan data sekunder dari hasil studi penelitian instansi terkait, yaitu Bappeda dan Kantor Pertanahan, serta data primer diperoleh dari hasil pengamatan di lapangan.



RE=N C A NA K=ER=J A D A N S Y"---AR=A T--S=Y'--'-A=R'--'"AT-'-Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



Halaman 15/22



Pengumpulan dan analisis data aspek tata ruang dilakukan dengan merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten/Kota Baturaja. Data tanah dan lahan merupakan data primer yang dikumpulkan dari pengamatan dan pengambilan sampel di lapangan baik dalam lokasi rencana kegiatan maupun di sekitarnya dan kemudian dianalisis di laboratorium, serta data sekunder yang dikumpulkan dari laporan laporan yang relevan. Data lahan meliputi fisiografi, topografi, ketinggian tempat dari permukaan laut dan kemiringan lereng. Data tanah meliputi jenis dan kesuburan fisik dan kimia tanah. Jumlah sampel tanah ditetapkan atas dasar pertimbangan sebaran jenis tanah, keadaan fisiografi, topografi dan kegiatan yang sedang dan telah dilakukan untuk itu ditetapkan sebanyak 15 contoh tanah kesuburan, yang diambil secara komposit antara kedalaman O 30 cm. Jumlah ini akan mewakili luas total wilayah rencana kegiata. Lokasi contoh tanah yang akan diambil dari lapangan akan dipertimbangkan faktor jenis tanah, bentuk lahan, kelas lereng, penutupan lahan, keadaan drainase, serta kondisi kegiatan pembangunan yaitu pembukaan lahan dan penebangan vegetasi serta sifat/jenis tanaman. Contoh tanah yang diambli selanjutnya dianalisis di laboratorium tanah. Parameter uji kualitas contoh tanah dan metode analisis yang digunakan diuraikan pada tabel 2. Tabel 2. Parameter uji kualitas contoh tanah dan metode analisis Parameter pH (H2O) pH (KCL) C-Organik N-Total C/N P Bray I Ca dd Mg dd K dd Na dd KTK KB Al dd Fraksi Pasir Debu Liat



Satuan



% %



-



me/100 g me/100 g me/100 g me/100 g me/100 g me/100 g %



% % %



Metode I Peralatan pH meter pH meter Kurmies Kjedahl Perhitungan Ekstraksi Bray I Penjenuhan Anonim Asetat IN Ph 7,0 Asetat IN Ph 7,0 Asetat IN Ph 7,0 Asetat IN Ph 7,0 Penjenuhan Anonim Perhitungan Ekstraksi 1N KCL



RE=N C A N A K=ER J A O A N S=Y A=R A T- S Y AR A T_ _ _ _ _ Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



_



_



_



_



_



_



_



_



Halaman 16/22



3.2.2.2Komponen Biologi Pengumpulan data biologi dikelompokkan ke dalam dua kelompok yaitu biota darat yang meliputi vegetasi alami, tanaman pekarangan dan satwa liar (hewan darat) serta biota perairan. Untuk biota darat pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan langsung terhadap vegetasi alami, binaan (kebun rakyat) dan jenis jenis tanaman pekarangan (budidaya) yang ditanam penduduk di pekarangan dengan melakukan pencatatan (inventarisasi). Jenis- jenis satwa liar yang dicatat adalah jenis yang ditemukan secara langsung, berdasarkan jejak, suara, serta informasi dari penduduk lokal. Untuk biota perairan yang diamati terdiri atas Plankton yang diambil dengan cara penyaringan contoh air, hewan bentos dengan pengambilan sampel lumpur yang disaring selanjutnya diidentifikasi dan terminasi di laboratorium. Jenis-jenis hewan nekton diperoleh dengan mengamati jenis-jenis ikan yang tertangkap oleh nelayan dan Berdasarkan informasi dari nelayan serta penduduk lokal. 1. Biota Darat A. Vegetasi (Flora) Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan metode pengamatan dan pencatatan jenis vegetasi di sekitar areal rencana kegiatan. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan metode pengamatan dan pencatatan jenis vegetasi di sekitar areal rencana kegiatan. Analisis vegetasi dilakukan dengan menggunakan Harga Nilai Penting (NP) yang diperoleh dengan menjumlahkan Harga Kerapatan Relatif (KR) Frekuensi Relatif (FR) dan Dominansi Relatif (DR) untuk memperoleh harga masing-masing dilakukan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut: = Jumlah individu suatu jenis / Jumlah luas Kerapatan seluruh petak = Kerapatan suatu jenis x 100% / kerapatan Kerapatan Relatif semua jenis (KR) Frekuensi = Jumlah petak ditemukannya suatu jenis / Jumlah semua petak Frekuensi Relatif (FR) = Frekuensi suatu jenis x 100 % I Frekuensi semuajenis Dominansi = Jumlah luas penutupan suatu jenis / Jumlah luas petak contoh Dominansi Relatif (DR) = Dominansi suatu jenis x 100 % Nilai Penting



.Halaman 17/22



=RE=N=C;.:._cA.:...;:N"-'-A""'"'K=ER""J'-'-A'-'O=A_,_,_N-=-S=Y'--'-A=R"--'A-'---T---=S'-'-Y"-'-AR=A-'-'T'--



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



B. Fauna Darat Fauna darat yang diamati terdiri atas kelompok mamalia, aves, reptilia dan amphibia yang ditemukan di sekitar rencana lokasi kegiatan pertambangan. Jenis-jenis fauna dicatat berdasarkan hasil jumpaan langsung terhadap individunya, jejak, suara dan tanda-tanda lain (misalnya kotoran, kulit dan lain lain). Selain itu dilakukan pula wawancara dengan penduduk atau petani di sekitar lokasi pengamatan. 2. Biota Perairan A. Plankton Contoh Plankton diambil dengan cara menyaring sebanyak 100 liter air dengan menggunakan jaring Plankton nomor 25, sehingga diperoleh konsentrat sebanyak 20 ml air yang ditampung di dalam botol. Kemudian diawetkan dengan 10 tetes fonnalin 4% ,untuk selanjutnya diperiksa di bawah mikroskop untuk mengidentifikasi jenis dan menghitung jumlah individunya per satuan volume. Lokasi pengamatan Plankton akan sama dengan lokasi pengambilan contoh air sungai. B. Benthos Hewan benthos diperoleh dengan mengambil lumpur di dasar perairan dengan menggunakan Eckman Grab (20x 20 cm), kemudian pemisahan hewan bentos dari substratnya dengan melakukan penyaringan bertingkat menggunakan saringan nomor 30 (US Standard). Pekerjaan ini akan dilakukan secara langsung di lapangan. Hewan benthos yang diperoleh dikoleksi ke dalam botol yang diberi larutan pengawet formalin 4%. Selanjutnya diamati dibawah mikroskop untuk menghitung jumlah individu masing-masing jenis persatuan luas. Lokasi pengamatan benthos akan sama dengan lokasi pengambilan contoh air sungai. Kelimpahan plankton dalam badan perairan dihitung menggunakan formulasi Sachlan (1984). AB=



TA w A.S.V W



TA = Luas gelas penutup (mm2) A = Luas lapangan pandang (mm2) S = Jumlah lapangan pandang yang diamati V = Volume sample dibawah gelas penutup (ml) W = Volume air disaring w = Volume konsentrat sampel



Halaman 18/22



'"""RE=-N=C-'-'A"--'N'--'-A--'-'K=ER"""'J'-'-A'--'D=-A-'-'-N.c..._S=Y'--'-A=R"--'A--'-T--=S:..:..Y.:...:;AR:..:.:.A..:....:T'---



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



Keanekaragaman plankton dan benthos diperoleh berdasarkan lndeks keanekaragaman jenis formula Shanon-Wiener (1949). n



H



= - Lpilnpi i=l



Pi= ni / N H = lndeks keanekaragaman ni = Jumlah individu jenis ke i N = Jumlah keseluruhan individu Jika Nilai H' < 1.0 maka keanekaragaman jenis rendah 1.0 < H' < 3.0 maka keanekaragaman sedang H' > 3.0 maka keanekaragaman tinggi Perhitungan indeks keseragaman dilakukan untuk mengetahui keseragaman komposisi spesies pada tiap stasiun dan jumlah tiap individu. lndeks keseragaman spesies dihitung berdasarkan fonnula Lyold dan Gelardi.



H' E=-



lnS



E = lndeks keseragaman H' = lndeks keanekaragaman S = Jumlah spesies yang dijumpai Jika nilai E < 50 % maka tidak ada keseragaman spesies Jika nilai E > 50 % maka ada keseragaman spesies C. Nekton Hewan nekton yang dicatat pada setiap lokasi sampling (badan perairan) terutama terhadap jenis ikan yang dilakukan dengan pengamatan /pencatatan jenis berdasarkan hasil tangkapan nelayan dan wawancara dengan nelayan atau penduduk lokal di sekitar lokasi.



3.2.2.3 Komponen Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Data sosial dan budaya yang akan dikumpulkan antara lain adalah : 1. Demografi meliputi : struktur penduduk menurut kelompok umur, Jerns kelamin, mata pencaharia,npendidikan dan agama, tingkat kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk (kelahiran, kematian, migrasi sirkuler/ komuter dan permanen,) tenaga Kerja dan tingkat partisipasinya serta pengangguran.



'"'"'RE=-N=C..:....:A'--'-N'--'-A--'-'K=ER"""'J:'-'--A'-'D=A-'-'-N"--'S=Y'-'-A=R"-'-A-'-T--=S=Y.:....:;AR=A-=--=T



Halaman 19/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



2. Ekonomi meliputi : ekonomi rumah tangga (tingkat pendapatan dan pola natkah ganda), sumber daya alam (pola pemilikan dan penguasaan sumber daya alam, pola pemanfaatan sumber daya alam, pola penggunaan lahan, nilai tanah dan sumber daya alam lainnya, sumber daya alam milik umum.) 3. Budaya meliputi : adat istiadat, nilai/norma budaya, proses sosial (kerjasam,a persaingan dan konftik) akulturasi, asimilasi, integrasi dan kohesi sosial) pranata/kelembagaan sosial di bidang ekonomi, pendidikan, agama, sosial dan keluarga, warisan budaya (situs purbakala, cagar budaya) pelapisan masyarakat, kepemimpinan (formal dan informal) persepsi masyarakat, adaptasi ekologis, pertahanan dan keamanan. 4. Kesehatan masyarakat meliputi : parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak dan pengaruhnya terhadap kesehatan masyarakat, proses dan potensi terjadinya pemajanan, potensi penyakit yang akan timbul dari kegiatan proyek, karakteristik penduduk yang memiliki resiko dampak, kondisi sanitasi, status gizi masyarakat dan kondisi lingkungan yang bisa memperbaiki kesehatan masyarakat.



Metode pengumpulan data adalah sebagai berikut : 1. Pengumpulan Data Primer Pengumpulan data primer dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada sejumlah responden terpilih di desa contoh. Kuesioner berisi beberapa pertanyaan yang jawabannya dapat memberikan informasi kepada tim peneliti mengenai mata pencaharian dan besamya penghasilan penduduk, luas lahan yang dimiliki, sikap terhadap pendatang baru, sikap persepsi terhadap kegiatan. Selain itu dilakukan pula interview dengan pimpinan pimpinan formal dan informal guna menunjang data primer. Adapun pengumpulan data primer yang bersifat kualitatif dilaksanakan melalui wawancara mendalam (indepth interview ) dan diskusi kelompok kecil (focus group discussion) seperti halhal yang berkaitan dengan nilai-nilai atau adat istiadat dalam kehidupan masyarakat. 2. Pengumpulan Data Sekunder Data sekunder dikumpulkan melalui informasi yang telah tersedia dari dinas instansi yang relevan, misalnya : Provinsi Sumatera Selatan dalam angka, monografi Kecamatan dan Desa yang ditempati oleh kegiatan, laporan atau publikasi dari dinas instansi terkai,t penjelasan-penjelasan dari pemrakarsa proyek, hasil-hasil penelitian serupa dan lain-lain. 3. Pengamatan Langsung Pengamatan langsung akan memberi informasi mengenai situasi dan kondisi lahan, sistem pemilikan lahan, sarana dan prasarana transportasi, kebiasaan penduduk, adat istiadat, kultur, dan bagaimana mereka berinteraksi.



RE=N C_A N_A K=ER J_A D A N S Y A R A T- S Y AR=A T Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



Halaman 20/22



3.2.3 Metode Prakiraan Dampak Dan Penentuan Dampak Besar dan Penting 1. Metode Matematik Metode matematik dapat digunakan untuk memprakirakan besamya dampak terhadap komponen lingkungan sebagai akibat kegiatan proyek baik secara langsung maupun tidak langsung. Formula matematika dan formula formula yang diturunkan dari data empiris atau melalui penerapan model atau simulasi dapat dipakai dalam menentukan besarnya perkiraan dampak. Perilaku dampak dapat ditelusuri secara akurat dan besarnya dampak dapat ditentukan secara kumulatif dengan menggunakan metode ini. Misalnya pada perkiraan dampak lingkungan seperti penyebaran intensitas kebisingan dan penentuan konsentrasi kualitas air campuran 2. Metode Analogi Prakiraan dampak ini berdasarkan pada kajian tentang masalahmasalah lingkungan dari kegiatan yang sama yang sudah pernah te adi di daerah lain yang mempunyai perilaku ekosistem yang sama. Dampak yang pemah terjadi oleh kegiatan sejenis akan dikaji dan digunakan sebagai analogi untuk memperkirakan dampak pada studi AMDAL ini 3. Metode Matrik Metode matriks diterapkan untuk mengetahui gambaran keterkaitan antara komponen lingkungan penerima dampak dengan komponen kegiatan yang merupakan sumber penyebab dampak. Dari matriks terlihat jenis-jenis kegiatan yang memberikan dampak terhadap lingkungan. Prakiraan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pada setiap tahapan kegiatan dilakukan menggunakan metode matriks 4. Penggunaan Baku Mutu Lingkungan Prakiraan dampak terhadap komponen lingkungan dapat dilakukan melalui penggunaan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku baik di tingkat nasiona,l sektoral maupun regional yang telah dibakukan. Penggunaan baku mutu dalam Prakiraan dampak dilakukan dengan membandingkan nilai parameter yang diukur pada rona awal ataupun yang diperkirakan akan berubah setelah kegiatan berlangsung dengan baku mutu lingkungan. 5. Metode Penilaian Para Ahli (Profesional Judgment) Dalam keterbatasan data dan informasi yang dimiliki, serta adanya kesulitan mengidentifikasi fenomena fenomena alam yang diperkirakan akan terjadi, maka diperkirakan dampak penting akan didasarkan juga pada pengetahuan dan pengalaman para ahli masing-masingdisiplin ilmu. Penerapan metode ini adalah untuk perkiraan dampak aspek sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat. 3.2.4 Metode Evaluasi Dampak Besar dan Penting Evaluasi dampak penting diarahkan untuk mengetahui isu pokok kegiatan serta hubungan sebab akibat antara sumber dampak dengan komponen lingkungan



'--'-'RE=-N=C A N-'-'-A K=ER J--'--A'--'D=A-'-'--N S=Y'--'-A'"'"'R-'-'-A-'--T- S'"-'-Y""'"AR'"""A T



Halaman



21/22



Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



yang ada, sehingga perubahan mendasar yang terjadi selanjutnya dapat dievaluasi. Evaluasi dampak dilakukan untuk setiap segmen interaksi antara kegiatan dengan komponen lingkungan. Dalam melakukan evaluasi dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan terhadap lingkungan hidup digunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1999 pasal 5 tentang pedoman mengenai penentuan dampak besar dan penting dengan kriteria sebagai berikut : 1. Jumlah manusia yang terkena dampak 2. Luas wilayah persebaran dampak 3. lntensitas dan lamanya dampak berlangsung 4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak 5. Sifatnya kumulatif dampak 6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak Matrik evaluasi dampak digunakan untuk mengevaluasi tingkat kepentingan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pada setiap tahapan proses proyek terhadap komponen lingkungan berdasarkan 6 kriteria di atas. Dari hasil evaluasi dapat disusun upaya penanggulangan dampak dengan cara mengatasi dampak pada sumbernya yang nantinya merupakan arahan dalam penyusunan dokumen RKL dan revisi RPL 3.2.5 Metode Penulisan Laporan Penulisan studi AMDAL mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 3.2.6 Persetujuan Dokumen Dokumen studi AMDAL lni akan disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu 3.3 PERIODE PELAKSANAAN Penyusunan Dokumen AMDAL Semen Baturaja diharapkan selesai dalam 9 (sembilan) bulan kalender terhitung mulai tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. 3.4 JADWAL PELAKSANAAN Jadwal rinci penyusunan ini disajikan pada Tabel berikut :



Pengadaan Jasa



R=E N C A N A KE=R J A D A N S Y A R A T_- S Y A R A T Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL Baturaja Plant



Halaman 22/22



SCHEDULE PROSESAMDAL Bulan 1



NO



8ul,m 2 B ulan 3 Bul an 4 Bulan 5 Bula n 6 B ula n 7 Bulan 8



Bulan 9



Bulan 1 0



12 34 1 2 341 2 3 4 1 2 34 1 234 1 2 34 1 234 1 2 3 4 l 2 3 4 1 2 3 4



ALUR PROSES AMDAL



Pene:umuman



3 4 5



-



Konsultan Pub li k Pencukuran Rona Awai a. Pencambilan Sample lapanpn b. Pencuiian Laborator ium Penyusunan Dokumen Amda l a. Penyusunan Keranck a Acua n IKA) AN DA L



6



1 . Persetu juan KA ANDAL



'



1·,



,.,,,



2 . Perbaikan Dokumen ANDAL dan RKL·RPL 3 . Rapat Verlflkasl Dokumen ANDAL dan RKl · RPL 7 8



....



I



b. Penyusun1 n AN DA L da n RKL·RPL 1 . Rapat Teknls dan Komisi AM DA L



I



f' ,



I



Keputusan Ke layakan Un1kun1an lzl n l ln1ku n1an



:I



l!I



3.5 HAL-HAL LAIN 1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini akan diatur pada Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) dan Surat Perjanjian. 2. RKS, lampiran-lampiran dan dokumen lainnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian.



Palembang, 09 September 2019 PT Semen Baturaja (Persero)



SM Project & Program Management



Pengadaan Jasa



VPPMO



SM Service Procurement