RKS Rsud Jampang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SYARAT-SYARAT TEKNIS DIVISI



1 UMUM Pasal 1 URAIAN PEKERJAAN Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini. Di dalam hal terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapat kejelasan pelaksanaan. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakandalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini. 1.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah : PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP, IBS/ICU/HCU/CSSD, LAUNDRY, PEMULASARAAN JENAZAH, IPSRS, INS. GIZI, LANSCAPE / SELASAR DI RS JAMPANGKULON PROVINSI JAWA BARAT



Divisi 1 – U M U M ,



1



Pada prinsipnya bangunan tersebut meliputi bagian – bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam gambar kerja, buku Syarat-syarat Teknis dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mencakup diantaranya: a. b. c. d. e. f. 1.2.



Pekerjaan pematangan lahan Pekerjaan Struktur Pekerjaan Arsitektur Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Pekerjaan Lansekap Pekerjaan Infrastruktur



Sarana Kerja a. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Kontraktor wajib : b. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai dalam jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dalam hal ini Kontraktor wajib memasukan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota kelompok kerja pelaksanaan pekerjaan ini dan kemudian di cantumkan di dalam Struktur Organisasi Lapangan. c. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan-bahan untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja. Dalam hal ini Kontraktor wajib memasukan daftar inventarisasi peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini. d. Menyediakan bahan/material dan komponen jadi bangunan dalam kwalitas sesuai Buku Syarat-syarat Teknis ini dengan jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya. e. Menyediakan tempat menyimpan bahan/material dan komponen jadi bangunan di Tapak yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan lain-lain yang dapat mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung. f. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan Pekerjaan kepada Konsultan Pengawas/Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan seaman dan seefisien mungkin terhadap keterkaitannya dengan waktu pelaksanaan yang tersedia.



Divisi 1 – U M U M ,



2



1.3.



Pelaksanaan Pekerjaan a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS), Gambar Kerja, Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), serta mengikuti petunjuk dan mengikuti keputusan Konsultan Pengawas/Direksi. b. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau sub Kontraktor dalam hal ini pengadaan bahan/material dan pemasangannya, maka Kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi untuk mendapatkan persetujuan. c. Pelaksanaan pemasangan bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik yang bersangkutan. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “Claim“ biaya pekerjaan tambah maupun penambahan waktu pelaksanaan. d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan, Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara pekerjaan Arsitektur, Struktur, Sanitasi, Elektrikal/listrik,dan Pematangan Tanah di bawah Konsultan Pengawas/Direksi.



Pasal 2 GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini Menjelaskan tentang spesifikasi dari gambar hasil perencanaan DED dari Sub pekerjaan : a. Gambar Kerja Arsitektur (ARS) b. Gambar Kerja Struktur (STR) c. Gambar Kerja Mekanikal & Elektrikal/Listrik (ME) d. Gambar Kerja Infrastruktur (PL)



Divisi 1 – U M U M ,



3



Pasal 3 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN Dalam melaksanakan Pekerjan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :  Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.  Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.  Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.  Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.  ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates  American Society for Testing and Material (ASTM).  SNI 07-0663-1995, Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton  SNI 2493-2011 Pembuatan Dan Perawatan Benda Uji Beton  SNI 03-1726-2012, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung  SNI 1727-2013 beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain  SNI 2847-2013 persyaratan beton struktural untuk bengunan gedung  SNI 7971-2013 Struktur Baja Canal Dingin  SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton  SNI 8052-2014 Pipa Baja Untuk Pancang  SNI 1729-2015 Spesifikasi untuk bangunan gedung Baja struktural  SNI 6880:2016, Tentang Spesifikasi beton structural  SNI 8460-2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik  Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.  Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :  Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.  Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).  Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING).  Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang Penunjukan Kontraktor.  Surat Perintah Kerja (SPK).  Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan Pemberi Tugas.



Divisi 1 – U M U M ,



4



Pasal 4 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR 4.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang dibantu Konsultan Pengawas/Direksi . 4.2. Ukuran. a. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi As As Luar Luar Dalam Dalam Luar Dalam 4.3. Perbedaan Gambar. a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar. b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat. c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku/ mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi 4.4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing). a. Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan atau Konsultan Perencana (Jika berbeda dengan rencana awal). c. Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan Pengawas/Direksi dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus seuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).



Divisi 1 – U M U M ,



5



d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan atau Konsultan Perencana (Jika berbeda dengan rencana awal) untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan. e. Kontraktor tidak dibenarkan mengtubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas/Direksi. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.



Pasal 5 JADWAL PELAKSANAAN 5.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat Frogram kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & SCurve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan Pengawas/Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan. 5.2. Frogram Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/Direksi, paling lambat dalam waktu 14 (Empat belas) hari kalender setelah surat keputusan penunjukan (SKP) diterima oleh Kontraktor. 5.3. Frogram Kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi, akan disahkan oleh Pemberi Tugas. 5.4. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas/Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan yang selaluy diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja. 5.5. Konsultan Pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Frogram Kerja tersebut.



Pasal 6 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN 6.1



Di lapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut ‘Site Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor/Pemborong.



Divisi 1 – U M U M ,



6



6.2 Dengan adanya ‘Site Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor/Pemborong lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya. 6.3 Kontraktor/Pemborong wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis Wilayah dan Konsultan Pengawas/Direksi, nama dan jabatan ‘Site Manager’ untuk mendapat persetujuan. 6.4 Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis Wilayah dan Konsultan Pengawas/Direksi bahwa ‘Site Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor/Pemborong secara tertulis untuk mengganti ‘Site Manager’. 6.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor/Pemborong harus sudah menunjuk ‘Site Manager’ yang baru atau Kontraktor/Pemborong sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.



Pasal 7 TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR 7.1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Tim Pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas/Direksi. 7.2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan. 7.3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis. Pasal 8 PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN 8.1 Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik proyek, Konsultan Pengawas/Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan. 8.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi/Konsultan Perencanaan, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.



Divisi 1 – U M U M ,



7



8.3 Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Pasal 9 JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA 9.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan. 9.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor. 9.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. 9.4. Tidak diperkenankan ,membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan. 9.5. Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 10 ALAT-ALAT PELAKSANAAN Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain : a. Beton molen yang jumlahnya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas/Direksi b. Theodolit dan Waterpass yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi. c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur. d. Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan, jika diperlukan. e. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas/Direksi. f. Mesin Pemadat. g. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila diperlukan. h. Alat Megger, alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.



Divisi 1 – U M U M ,



8



Pasal 11 SITUASI DAN UKURAN 11.1. Situasi a. Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 merupakan Pekerjaan revitalisasi gedung lama menjadi unit gedung baru, pada satu lokasi kawasan Rumah sakit Umum Daerah Jampangkulon, Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. b. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di Tapak yang meliputi antara lain pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan. c. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun pemindahan hal-hal tersebut diatas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu system yang ada. d. Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi. e. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi waktu maupun biaya. 11.2. Ukuran a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam centimeter, kecuali ukuran-ukuran untuk baja dan pipa yang dinyatakan dalam inch atau mm (millimeter). b. Permukaan atas lantai finish peil + 0,00 ditetapkan dari permukaan tanah rencana dari sekitar bangunan termaksud harus sesuai Gambar Kerja. c. Dibawah Konsultan Pengawas/Direksi Konsultan Pengawas/Direksi, Kontraktor wajib memasang patok-patok ukur/titik duga yang terpenting di Tapak untuk patokan titik mula setiap bagian dari pekerjaan. d. Memasang papan bangunan (Bowplank). e. Ketetapan Letak bangunan diukur dibawah Konsultan Pengawas/Direksi Konsultan Pengawas/Direksi dengan patok ukur dan papan bangunan. f. Kontraktor harus menyediakan Surveyor yang ahli dalam cara-cara mengukur, alat-alat penyipat datar (Theodolit, Waterpass), prisma silang pengukuran menurut kondisi dan situasi tanah bangunan, yang selalu berada di lapangan.



Divisi 1 – U M U M ,



9



g. Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi, selanjutnya Konsultan Pengawas/Direksi berkonsultasi dengan Konsultan Perencana. h. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas/Direksi.



Pasal 12 PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI 12.1. Semua bahan dan material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 4. 12.2. Konsultan Pengawas/Direksi berwenang menanyakan asal bahan/material dan komponen jadi, dan Kontraktor wajib memberi tahu. 12.3. Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan “standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur, dan produk yang dipilih; akan diinformasikan oleh Konsultan Pengawas/Direksi kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut. 12.4. Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas/Direksi sebelum dipasang. 12.5. Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Kontraktor dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambatlambatnya dalam waktu 2x24 jam terhitung dari jam penolakan. 12.6. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.



Divisi 1 – U M U M ,



 10



Pasal 13 PEMERIKSAAN PEKERJAAN 13.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor teapi karena bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor. 13.2. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Direksi, Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi. Baru apabila Konsultan Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya. 13.3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam dihitung dari jam diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi. Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas/Direksi minta perpanjangan waktu.



Pasal 14 PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN 14.1. Pekerjaan Tambah Kurang a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas/Direksi serta disetujui oleh Pemberi Tugas. b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi atas persetujuan Pemberi Tugas. c. Biaya pekerjaan Tambah Kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan, yang dimasukan oleh Kontraktor sesuai penawaran. d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukan dalam penawaran, maka harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas/Direksi bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas. e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/Direksi/Tim Pengelola Teknis dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.



Divisi 1 – U M U M ,



 11



14.2. Persiapan Pekerjaan a. Papan Reklame Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar halaman pekerjaan. b. Papan nama Proyek Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin pemakaian jalan, ijin lingkungan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.



Divisi 1 – U M U M ,



 12



SYARAT-SYARAT TEKNIS DIVISI



2 PEKERJAAN PERSIAPAN Pasal 1 PERSIAPAN PEKERJAAN 1.1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan Administrasi dan dokumentasi Kontraktor wajib melakukan pelaporan secara rutin, dari mulai laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan dokumentasi yang disebut dengan Pekerjaan administrasi dan dokumentasi b. Pekerjaan Mobilisasi dan demobilisasi. Pekerjaan ini merupakan bagian yang terpisahkan pada harga satuan pengadaan tenaga kerja, alat kerja (Diluar alat pemancangan) dan pengadaan material. Pelaksana pekerjaan dapat meyesuaikan kegitan Mobilisasi dan Demobilisasi sesuai dengan prosedur dan schedule yang Pelaksana buat. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan akibat mobilisasi material / alat berat, Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula. Dalam hal ini biaya adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai “klaim” biaya pekerjaan tambah c. Pekerjaan Papan nama kegiatan. Kontraktor wajib membuat papan nama kegiatan Berukuran 120x85 cm berbahan Flexi + Digital printing dengan redaksi/tulisan yang berisikan informasi-informasi tentang pembangunan seperti, Nama kegiatan, Nomor kontrak, Nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, Nama kontraktor Pelaksana, Nama Konsultan Pengawas dan nama Konsultan perencana. Papan nama proyek ditempatkan pada posisi depan lahan yang strategis sehingga dapat terlihat dan terbaca dari lingkungan luar site. Bahan dan bentuk papan nama dibuat sesuai dengan daftar analisa BQ dan semua bahan dan penempatannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan Manajeman Konstruksi Divisi 2 – PERSIAPAN ,



1



d. Pekerjaan pagar pengaman proyek. Kontraktor membuat pagar pengaman proyek yang berbahan rangka kayu kaso 5/7cm dan penutup Seng BJLS + kain flexi + digital printing yang berisikan gambar-gambar 3d atau informasi-informasi tentang pembangunan, Ukuran ketinggian atau bahan yang digunakan disesuaikan dengan gambar dan BQ, sebelum pemasangan terlebih dahulu harus disetujui oleh pengawas e. Pekerjaan direksikeet untuk Pengawas Kontraktor wajib menyediakan ruangan untuk pengawas minimal berukuran sesuai dengan yang tercantum dalam RAB, yang dilengkapi dengan ruang rapat. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas direksikeet dengan Meja dan kursi kerja, Toilet / MCK, Mushola, Pendingin ruangan, koneksi Internet, Lemari file dll. f.



kantor kontraktor, gudang material dan mess/bedeng tenaga kerja.  Kontraktor bisa menyediakan ruangan untuk kantor kontraktor dan gudang material di dalam lokasi site sedangkan untuk mess/bedeng pekerja harus berada diluar lokasi proyek dan juga tidak boleh dipergunakan untuk masak (menggunakan api).  Posisi Pembuatan gudang harus diperhitungan supaya tidak mengganggu kegiatan pekerjaan kontruksi dan barang-barang yang berada didalamnya terhindar dari kerusakan akibat dari panas matahari, hujan dan lainnya. Ukuran gudang kerja dan los kerja dapat disesuikan dengan kebutuhan dan pemakaian. sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas dan Konsultan Manajeman Konstruksi.



g. Pekerjaan Pengadaan air dan listrik kerja  Pekerjaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada harga satuan pekerjaan.  Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya.  Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari Lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi. Divisi 2 – PERSIAPAN ,



2



 Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik, dibuat dari pasangan bata merah setengah bata dengan spesi 1 PC : 3 pasir dan diplester, atau dari drum-drum.  Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan pemasangan Genset jenis Silent untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi. h. Peralatan K3 dan Alat Pelindung Diri /APD Kontraktor wajib menyediakan peralatan K3 seperti safety net, Safety deck, APAR pada setiap lokasi pembangunan gedung, alat pelindung diri / APD untuk perlindungan diri bagi pekerja, direksi, pengawas/MK dan tamu proyek, rambu-rambu keselamatan kerja, dan personil K3 yang ditugaskan pada setiap lokasi pembangunan gedung, Penyediaan alat K3 ini sudah menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak bisa di klaim kedalam pekerjaan tambah. i.



Satpam / Keamanan poyek Kontraktor wajib menyediakan satpam proyek yang bekerja siang maupun malam hari demi keamanan kegiatan pekerjaan.



j.



Sewa Mobil crane Pekerjaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada harga satuan pekerjaan. Untuk mempercepat proses pengangkatan material Kontraktor bisa menyediakan Mobile crane jika diperlukan, tanpa adanya penambahan biaya harga satuan / tidak dapat diajukan sebagai “klaim” biaya pekerjaan tambah.



k. Setelah selesai pembangunan, semua bangunan pendukung kegiatan kerja dan gudang penyimpanan bahan/material harus dibongkar dan disingkirkan ke luar tapak. 1.2. Pekerjaan Sebelum Pelaksanaan a. Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas /Direksi tidak boleh dibongkar, baik berupa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang telah ada. Divisi 2 – PERSIAPAN ,



3



b. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan, Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula. Dalam hal ini biaya adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai “klaim” biaya pekerjaan tambah. c. Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi.



Pasal 2 PEKERJAAN PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)



a. Patok Ukur  Patok ukur BM (bench mark) dibuat dari beton bertulang secukupnya, berpenampang 10 x 10 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil  0,00, sesuai dengan gambar kerja. Indikasi selanjutnya selain tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas /Direksi.  Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai dengan patokan ketinggian atau peil permukaan atau koordinat yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.  Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor pada tiap bagian pekerjaan atau bangunan adalah minimal 2 (dua) buah dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.  Patok ukur BM (bench mark) adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas /Direksi untuk dibongkar.



Divisi 2 – PERSIAPAN ,



4



b. Papan Bangunan (Bouwplank)  Papan bangunan (Bouwplank) dibuat dari material sesuai dengan Spesifikasi yang sesuai dengan analisa harga satuan yang ditawarkan, material kayu harus lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.  Papan ukur bangunan dipasang pada patok kayu terentang 5/7 cm yang jaraknya satu sama lain adalah 150 cm, tertancap kuat di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.  Papan bangunan dipasang minimal sejarak 200 cm dari as pondasi terluar.  Tinggi sisi atas bangunan harus sama satu dengan yang lain dan atau rata waterpass kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas /Direksi.  Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas /Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.



Divisi 2 – PERSIAPAN ,



5



SYARAT-SYARAT TEKNIS DIVISI



3 PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN Pasal 1 PEKERJAAN TANAH 1.1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan Land Clearing Pelaksana sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembongkaran bangunan existing, penebangan pohon, pembersihan dan pembuangan puing bekas bongkaran. Persetujuan izin memulai pelaksanaan Pekerjaan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan. Pemutusan Jalur-jalur lnstalasi  Amankan jalur-jalur instalasi air, listrik, atau instalasi lain di lapangan sebelum pekerjaan pembersihan dimulai. Cara memutus aliran dan menutup jalur dengan izin Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas , Penguasa setempat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.  Membuat atau mengganti instalasi listrik dan saluran air yang torpotong/terputus karena pembersihan dengan yang baru langsung ke saluran yang ada disekitar lokasi. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.  Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.



Divisi 3 – PEMATANGAN LAHAN ,



1



Pohon-pohon pada lahan proyek.  Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat ditebang apabila teleh mendapat persetujuan Pemberi Tugas b. Pekerjaan Penggalian  Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah untuk :  Galian tanah set leveling lahan  Galian tanah Pondasi  Galian tanah Septictank  Galian tanah Bio pori  Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja  Tenaga kerja, bahan dan alat. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alatalat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana,pekerjaan galian tanah harus dikerjakan dengan teliti dan sangat hati-hati, dikhawatirkan masih terdapat jalur instalasi M/E yang tidak terditeksi dan sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.  Alat berat  Excavator loader PC 200-8 digunakan sebagai alat untuk menggali sekalius mengangkat tanah ketika sedang dilakukan pembuangan tanah  Syarat-syarat Pelaksanaan  Level galian. Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera mendiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan.



Divisi 3 – PEMATANGAN LAHAN ,



2



Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.  Jaringan utilitas. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.  Galian yang tidak sesuai. Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton atau material lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas .  Urugan kembali. Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas .  Pemadatan dasar galian. Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.  Air pada galian. Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka tanah asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi di sekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.



Divisi 3 – PEMATANGAN LAHAN ,



3



 Struktur pengaman galian dan pelindung galian. Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka Kontraktor harus membuat pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton yang diperkuat dengan jaring tulangan segera setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.  Perlindungan benda yang dijumpai. Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas . Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.  Urutan galian pada level berbeda. Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.  Pekerjaan Pembentukan Muka Tanah Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pembentukan tanah dimana bangunan akan didirikan dan tanah disekitarnya sesuai dengan ketinggian atau kedalaman seperti tercantum dalam Gambar Kerja. c. Pekerjaan Pembuangan tanah  Tenaga kerja, bahan dan alat. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini. Pekerjaan ini meliputi buangan tanah bekas galian kolam retensi.  Alat berat  Excavator + loader PC 200-8 digunakan sebagai alat untuk menggali dan menggeser tanah kedalam lokasi urugan



Divisi 3 – PEMATANGAN LAHAN ,



4



 Lokasi buangan tanah / Disposal area. Penentuan titik lokasi ini diseusaikan dengan kebutuhan terdekat, area kupasan tanah di geser kearea terdekat urugan tanah.  Volume buangan tanah. Jika terjadi adanya buangan tanah keluar lokasi proyek, Metode perhitungan volume buangan tanah adalah dengan melakukan pencatatan volume muatan, nomor kendaraan, jumlah angkutan yang semuanya diketahui dan dilaporkan kepada Pengawas , kegiatan buangan tanah ini juga perlu dibuatkan dokumentasi khusus kegiatan setiap harinya. d. Pekerjaan Pengurugan Pekerjaan ini meliputi pengurugan sirtu dan pemadatan tanah untuk :  Penimbunan galian tanah dalam rangka pelaksanaan pekerjaan peninggian lantai bangunan.  Pengurugan sirtu dengan tinggi sesuai dengan gambar kerja adalah volume padat dalam rangka perkuatan tanah dasar sebagai landasan lantai bangunan  Pengurugan tanah untuk peninggian permukaan taman dan urugan dasar pedestrian  Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja. e. Pekerjaan Pemadatan Pekerjaan ini meliputi pekerjaan memadatkan kembali tanah dan urugan beserta sirtu yang selesai digali atau di urug dalam rangka pelaksanaan pekerjaan perkuatan pemadatan tanah dasar permukaan. pemadatan ini harus dilakukan sampai mencapai rasio kepadatan minimal CBR 60%.



1.2. Persyaratan bahan a. Tanah  Tanah dari dalam tapak (setempat)  Tanah untuk pengurugan, pemadatan, dan pembentukan muka tanah harus tanah asli bukan tanah humus, bebas dari kapur, bekas bongkaran, Lumpur maupun unsur-unsur lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan. Divisi 3 – PEMATANGAN LAHAN ,



5



b. Alat pelaksanaan pekerjaan untuk pembongkaran, penggalian, pengurugan dan pemadatan c. Pekerjaan Penggalian  Tanah atas digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya. Pengupasan (stripping) dengan kedalaman rata-rata 15 cm dan akan digunakan sebagai lapisan penutup untuk urugan tanah subur/sekeliling bangunan atau ditempatkan langsung berdekatan fungsi tersebut. Sisa tanah humus harus diambil dan dibuang keluar halaman. Pembuangan dan pengangkutan adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Biaya apapun untuk pembuangan dan pengangkutan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.  Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar.  Persetujuan terhadap tempat pengambilan tanah untuk memenuhi keperluan pengurugan seluruhnya harus dari kualitas yang sama dan hanya dapat dipakai jika ada persetujuan dari Konsultan Pengawas /Direksi terlebih dahulu.  Galian tanah dilaksanakan untuk semua galian pondasi dan semua pasangan lainnya di bawah tanah seperti : Pile cap, pondasi rollag atau sloof dan lainnya harus dilakukan sesuai rencana gambar. 1.3. Persyaratan Pelaksanaan a. Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, Kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan, baik terhadap gebangan atau arus air yang dapat menyebabkan terjadinya erosi. Pencegahan ini termasuk pembuatan tanggul-tanggul, parit-parit sementara, sumur-sumur penampung, pompa air dan tindakan yang dapat diterapkan guna mencegah penundaan pekerjaan termasuk pencegahan terhadap masuknya air hujan atau air dari daerah sekitarnya dan sebagainya. b. Hasil penyelidikan tanah pada titik-titik yang diperlukan (tertera pada peta) dapat dilihat pada hasil laporan penyelididkan tanah (soil test) untuk diteliti. Bila hasil penyelidikan ini diambil masih belum cukup untuk menentukan kondisi tanah, Kontraktor dapat melakukan penyelidikan atas biaya Kontraktor. c. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini terjadi pengurugan harus kembali dilakukan dengan pasangan atau beton tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas. Divisi 3 – PEMATANGAN LAHAN ,



6



d. Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, Kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan pengaman atau cara lain. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat gugurnya tanah dengan alasan apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor.  Pengeringan tempat kerja Tempat kerja terutama galian pondasi harus dalam keadaan bebas air, untuk itu Kontraktor harus mengadakan alat-alat pengering dengan keadaan siap pakai dengan daya dan jumlah yang dapat menjamin kelancaran pekerjaan. e. Pekerjaan pengurugan dan pemadatan  Setelah lapisan tanah dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan sehingga mencapai 90% kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.  Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20 cm, dan setiap lapis harus dipadatkan dengan hand compactor / stamper atau tandem roller atau steel wheel power rollers. Rollers yang digunakan maksimum 5 ton kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi digunakan peralatan yang lebih kecil guna mencegah kerusakan struktur yang sudah ada. f. Tanah urug yang terlalu kering harus dibasahi dengan sprinkler yang diikuti dengan mesin penggilas dibelakangnya, ataua dengan cara lain yang diusulkan Konsultan Pengawas /Direksi. g. Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat “bertangga” pada lereng tersebut untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan. Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin Konsultan Pengawas /Direksi setelah dilakukan pemeriksaan pondasi. h. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala macam sampah atau kotoran. Tanah urugan harus dari jenis berbutir (tanah lading atau berpasir) dan tidak terlalu basah. i. Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor) dan tidak dibenarkan hanya menggunakan timbres. j. Urugan tanah untuk meninggikan atau untuk memperbaiki permukaan akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas /Direksi menurut ketinggian, lebar dan kedalaman yang diperlukan. k. Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari atau ke tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas /Direksi. l. Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai dan di bawah rabat sesuai gambar kerja.



Divisi 3 – PEMATANGAN LAHAN ,



7



m. Pekerjaan pembentukan tanah :  Muka tanah dimana akan didirikan bangunan diatasnya harus dibentuk dengan rata menurut garis-garis dan ketinggian yang telah ditentukan di dalam Gambar Kerja.  Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya harus dibentuk dengan rata.



Pasal 2 PEKERJAAN PASIR URUG PADAT A. Lingkup Pekerjaan 1. Tenaga kerja, bahan dan alat. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alatalat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi. 2. Lokasi pekerjaan. Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah. 3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian. Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat. B. Persyaratan Bahan 1. Bahan urugan pasir padat. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas .



Divisi 3 – PEMATANGAN LAHAN ,



8



2. Air kerja. Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat. C. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Tebal pasir urug. Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal sesuai dengan gambar kerja. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja. 2. Cara pemadatan. Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas . Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor. 3. Air pada lokasi pemadatan. Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam kondisi kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sump pit pada tempat tertentu. 4. Tanah di sekitar pasir urug. Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih. 5. Persetujuan. Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas .



Divisi 3 – PEMATANGAN LAHAN ,



9



SYARAT-SYARAT TEKNIS DIVISI



4 PEKERJAAN STRUKTUR Pasal 1



PEKERJAAN BETON 1.1. Pekerjaan ini meliputi : a. Pekerjaan Beton bertulang :  Pile cap, kolom struktur, balok, Tangga  Slab lantai, plat dak  Pekerjaan besi stek untuk kolom praktis, kolom struktur dan Stek untuk dinding batas. 1.2. Persyaratan Bahan : a. Semen Portland / PC Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan terkait yang terbaru Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta dalam kantong asli dari Pabrik. Merk PC dianjurkan Produksi dalam negeri seperti, Tiga Roda, Gresik atau yang setaraf dipersyaratkan satu merk PC yang disetujui Konsultan Pengawas /Direksi untuk seluruh pekerjaan. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, cukup ventilasi diatas lantai setinggi 30 cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut pengiriman. Kantongkantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis. b. Pasir  Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam tidak diperkenankan memakai pasir laut.  Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan substansi lain yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5%.  Kontraktor harus menyerahkan contoh kepada Konsultan Pengawas /Direksi sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diperlukan.  Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan, kotoran dan bahan-bahan lain yang tidak dapat dipakai harus disingkirkan. Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan disini. Divisi 4 – STRUKTUR ,



1



c.



Agregat (Kerikil atau Batu Pecah) Agregat dapat dipakai agregat alami atau buatan memenuhi persyaratan yang tertera di pasal 3, Divisi 1. Agregat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan contoh yang memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dahulu.



d. Air Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan speci injeksi harus dari air yang bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air tersebut harus memenuhi syarat-syarat menurut SNI Beton atau peraturan terkait mengenai penggunaan air untuk pencampuran beton, pasal 3, Divisi 1. e. Baja tulangan  Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-39 (D - ulir) untuk baja diameter lebih besar atau sama dengan 10, kecuali U-24 ( Ø - polos) atau ditentukan lain sesuai dengan gambar bestek.  Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor.  Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat. f.



Bahan campuran tambahan (Additives)  Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas /Direksi.  Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung garam stearate.  Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.  Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji/contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



2







g.



Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara ditaburkan Atau telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi.



Bekisting  Bekisting dibuat dari panel multiplex 9 mm untuk plat lantai dan multipleks 12 mm untuk kolom dan balok, dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.  Steger cetakan Bekisting dipakai kayu borneo / Dolken dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu.  Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas .  Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas .  Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang rapi.  Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.  Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran beton tidak bocor atau berubah bentuknya.  Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi, kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara manual tidak dibenarkan.  Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum dilakukan pekerjaan pengecoran beton.  Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat dipertanggung jawabkan  Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal ini terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian beton.  Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas .



Divisi 4 – STRUKTUR ,



3



h. Pembongkaran Bekisting  Bekisting (Form work) tidak boleh dibongkarr sampai cor beton benar-benar telah cukup mengeras dan dapat menahan dengan aman berat cor beton itu sendiri dan beban hidup lainnya  Waktu pembongkaran bekisting salam keadaan suhu normal (diatas 20C), point-point di bawah bisa digunahan sebagai acuan awal: 1. Untu bekisting pada dinding, kolom dan sisi vertikal balok dapat dibongkar setelah 24 sampai 28 jam 2. Bekisting lantai sistem slab dapat dibongkar di bawah 3 hari setelah pengecoran 3. Bekisting lantai sistem beam dapat dibongkar di bawah 7 hari setelah pengecoran 4. Pembongkaran bekisting dengan sistem slab dengan panjang sampai 4,5m, 7 hari. 5. Pembongkaran bekisting dengan sistem slab dengan panjang lebih dari 4,5m, 14 hari. 6. Pembongkaran lantai sistem beam dan lengkungan dengan panjang sampai 6 m, 14 hari. 7. Pembongkaran lantai sistem beam dan lengkungan dengan panjang lebih 6 m, 24 hari.  Disamping itu kontraktor bersama MK harus melakukan verifikasi analisis statik yang mencermikan umur beton aktual sudah mampu menahan berat sendirinya, dan tidak menimbulkan crack sebelum beton mencapai umur idelnya.  Element struktur seperti balok, dan pelat lantai yang menahan lentur (Momen) harus tetap di shoring atau di tumpu oleh pipa support pada jarak tertentu.



1.3. Persyaratan Teknis a.



Komposisi campuran beton  Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air seperti yang ditentukan; semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-baiknya sehingg sampai didapat kekentalan yang tepat.  Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan multibeton berdasarkan mix disain sebagai berikut : Macam



Perbandingan



C1



1 PC : 3 PS : 5 KR



Penggunaan Untuk pekerjaan beton tumbuk, rabat dan lantai kerja.



C2



1 PC : 2 PS : 3 KR



Untuk pekerjaan beton non struktur



Divisi 4 – STRUKTUR ,



4



C3 











Mutu beton Fc. 26,4 (K-300)



Untuk pekerjaan Strutktur



Untuk mengetahui karakteristik dari beton tersebut harus memenuhi syarat mutu beton menurut SNI terkait yang tertera di pasal 3 divisi 1, disertai sertifikat hasil pengujian laboratorium pengujoian beton dilaksanakan 4 (empat) kali tahapan. Ukuran maksimum dari agregat kasar dalam beton tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus memperhituingkan celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi ronggarongga beton. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan. Perbandingan campuran dan factor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki. Faktor air semen dari beton tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat dan tidak boleh melebihi 0,55 (dari beratnya) pengujian beton akan dilakukan oleh Kontraktor dan perbandingan-perbandingan campuran harus diubah jika perlu untuk tujuan-tujuan seperti diatas dan Kontraktor tidak berhak klaim atas perubahan-perubahan yang demikian.



b. Pengujian dari Konsistensi Beton dan Benda-benda uji Beton  Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang dari 8 cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton yang dipergunakan. 



Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melalui pengujian biasa dengan silinder berukuran dia 15 cm panjang 30 cm. Pengujian slump disesuaikan dengan peraturan SNI yang tertera di pasal 3, Divisi 1, dan Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan cuntoh-contoh pemeriksaan yang representatif, frekuensi akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas /Direksi.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



5



c.



Benda Uji Pengujian cylinder disesuaikan dengan peraturan SNI yang tertera di Pasal 3, Divisi 1, dan Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan cuntoh-contoh pemeriksaan yang representatif, frekuensi akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas /Direksi.  Selama pengecoran beton harus terdapat benda-benda uji pada setiap bagian strutkur nya, sperti antara uji beton Pilecap, Tie beam, Kolom, Balok/plat lantai) dengan jumlah sebagai berikut:  Jika pada suatu periode pengecoran volume beton dibawah 21 m3 maka dibuatkan minimal 4 benda uji  Jika pada suatu periode pengecoran volume beton diatas 21 m3, maka Setiap interval 21 m3 dibuatkan minimal 4 benda uji  Semua benda uji diberikan penamaan, Tanggal, peruntukan bagian struktur  Benda uji di test di laboratorium independen yang telah disetujui oleh konsultan Pengawas / direksi



d. Persyaratan Pelaksanan  Rencana Cetakan  Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan pada Gambar Kerja. Bahan yang akan dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat persetrujuan dari Konsultan Pengawas /Direksi sebelum pembuatan cetakan dimulai.  Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik, atau setiap permukaan hanya 1 (satu) kali.  Semua cetakan harus kokoh.  Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak (exposed) adalah resmi exposed artinya setelah setelah cetakan dibongkar memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.  Sebelum beton dicor permukaan panel cetakan diminyaki secara merata untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.  Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu pengecoran tidak ada air adukan yamng keluar. 



Baja Tulangan  Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak gemuk dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya lekat dalam beton.  Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada Gambar.  Baja tulangan harus dipasang dengan teliti sesuai gambar kerja.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



6







 







Agar tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat (bindcraft) dengan bantalan blik0blok beton cetak/beton decking atau kursi-kursi besi (cakar ayam), perenggang, specer atau logam gantung (metal hanger) sesuai dengan kebutuhan. Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagianbagian konstruksi tertentu seperti kolom dan balok minimal 2,5 cm, plat beton 1,5 cm. Atau ditentukan lain sesuai dengan gambar bestek. Penyambungan Jika diperlukan untuk menyambung tulangan overlap pada sambungan untuk tulang-tulangan dinding tegak (vertical) dan kolom sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali diameter batang.







Pengadukan, pengangkutan, pengecatan, pemadatan, dan perawatan beton harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam SNI terkait pada pasal Pasal 3, Divisi 1.







Mengaduk  Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam “Mesin Pengaduk Beton” yaitu Bath Mixer atau Portable Continues Mixer, dalam hal ini harus dijaga adukan plastis merata dan tidak boleh ada bagian air yang tidak terikat oleh bahan beton.  Truk Pengaduk (truck mixer) diatur sedemikian rupa, sehingga beton dari adukan ke adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang sama. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang yang tidak memuaskan harus diperbaiki.  Mesin pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant) harus diatur, sehingga pekerjan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari station operator. Tiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan jumlah adukan.  Untuk penggunaan beton struktur diharuskan memakai adukan beton siap pakai “Beton ready Mix”, agar kualitas beton lebih konsisten dan lebih cepat dalam pelaksanaannya.







Suhu Suhu beton waktu dicor/dituang tidak boleh lebih dari 32 derajat dan bila suhu dari beton yang ditaruh berada antara 27 sampai 32 derajat celcius, beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk kemudian dicor.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



7







Pengangkutan beton Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan kehilangan nilai slump.







Pengecoran  Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan cetakan/bakisting selesai, ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, besi penggantung plafon sesuai pola kerangka langit-langit, besi penggantung, cable tray dan stekstek penyokong dan pengikatan serta lain-lain telah selesai dikerjakan.  Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /Direksi.  Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan dan barang lepas.  Permukaan bakisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempattempat yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.  Pada pengecoran, beton baru ke permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu permukaan beton lama tersebut harus bersih, dilembabkan dan dikasarkan.  Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas /Direksi.  Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang akan masih berlanjut terhadap system struktur/penulangan yang ada.  Koordinasi dengan pekerjaan elektrikal, sanitasi, terutama yang menyangkut pipa-pipa sparing yang menembus/tertanam dalam beton untuk kep[eerluan setiap disiplin kerja.  Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas /Direksi serta Konsultan Perencana ada di tempat kerja dan persiapan betul-betul memadai.  Dalam semua hal beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke posisi terakhir harus sependek mungkin, sehingga tidak terjadi pemisahan antara kerikil dan spesi pada waktu pengecoran.  Pengecoran beton untuk bagian yang vertical seperti kolom, harus menggunakan tremie dengan tinggi jatuh tidak boleh lebih dari 1.5 (satu koma lima) meter.  Pengecoran beton untuk yang bagian horizontal seperti : plat, balok, parapet harus dicor lapis demi lapis horizontal menyeluruh dengan ketebalan pelapis < 50 cm.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



8



















 



Konsultan Pengawas /Direksi mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama sehingga sedemikian rupa sehingga spesi/mortal terpisah dari agregat kasar. Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum bagian itu selesai. Setiap pelapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga ia bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak dibawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya. Untuk pengecoran kolom, plat lantai ataupun balok, agar dalam pelaksanaan lebih efektif diwajibkan menggunakan tremie yang disediakan oleh pengusaha “Beton Ready Mix”.







Waktu dan cara-cara pembukaan cetakan  Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan pada beton.  Beton baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 21 hari, kecuali beton yang menggunakan bahan additive.  Permukaan beton harus diperiksa dengan teliti, permukaan-permukaan yang tidak rata, halus dan rapi harus diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas /Direksi.







Perawatan (Curing)  Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan dibawah ini, atau sesuai standar SNI terkait di pasal 2.  Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus sesudah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau dengan pipa yang berlubang-lubang.







Konsultan Pengawas /Direksi berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus dipergunakan pada tiap bagian pekerjaan



Divisi 4 – STRUKTUR ,



9







Perlindungan (protection) Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum peneriman terakhir oleh Konsultan Pengawas /Direksi. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi dari sinar matahari yang langsung paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan seperti itu harus dibuat efektif secepatnya setelah pengecoran dilaksanakan.







Perbaikan permukaan beton  Jika sesudah pembukaan cetakan ada beton yang tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi dan harus dibuang maka Kontraktor harus menggantinya atas biaya sendiri kecuali apabila Konsultan Pengawas /Direksi memberikan izin menambal pada tempat yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.  Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang kerikil, keruskan-kerusakan karena cetakan, lubanglubang baut, ketidak rataan dan bengkok, harus dibuang dengan pemahatan atau dengan alat lain dan seterusnya digosok dengan batu gurinda.  Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat (terkunci) ditempatnya.  Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya disempurnakan.







Pipa sparing listrik Pipa sparing untuk listrik digunakan dengan pipa PVC saklar AW sesuai dengan gambar kerja dan dilengkapi dengan DOOS dan dilengkapi dengan kawat penarik kabel yang berada didalam sparing pia. Untuk posisi pipa sparing ini, Kontraktor harus memperhatikan dan meneliti Gambar Kerja elektrikal.







Beton Tumbuk Semua beton tumbuk untuk rabat atau rantai harus mempunyai kemiringan agar air tidak menggenang pada permukaan tanpa ada cekungan.







Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) Semua gambar detail pelaksanaan (shop drawing) harus memenuhi persyaratan seperti yang terurai dalam RKS ini. Pembuatan cetakan beton (bakisting) yang menyangkut detail prinsip harus dibuatkan shop drawing untuk dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas /Direksi



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 10







Pipa-pipa Instalasi  Semua pipa-pipa (air hujan, elektrikal, gas dan lain-lain) serta bagian-bagian yang tertanam didalam atu bersinggungan dengan beton harus dibuat dari bahan yang tidak merusak beton.  Pipa-pipa yang ditanam didalam plat, balok beton dan kolom tidak boleh mempunyai diameter lebih daripada 1/3 tebal plat atau balok tempat pipa tersebut tertanam dan jarak dari pusat ke pusat pipa tidak boleh lebih kecil dari 3 kali diameter pipa.  Semua pipa serta bagian-bagiannya yang menembus lantai balok dan kolom harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak mengurangi kekuatan konstruksi (harus dipilih tempat-tempat dimana besar momen = 0) atau sesuai dengan petunjuk gambar.



PASAL 2 PEKERJAAN BAJA 2.1.



UMUM o Syarat-syarat mutu dan pemasangan harus menurut dan/atau disesuaikan dengan standard SNI terkait yang tertera di pasal 2. o Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik atau sertifikat pengujian dari laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. o Bahan-bahan yang dipakai buatan produsen dalam negeri yang dikenal baik, yang produknya memenuhi standarisasi industri yang berlaku. o Bahan struktur baja tidak boleh cacat dan bengkok-bengkok, jadi harus betulbetul lurus. Profil yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksinya ditunjukkan dalam gambar-gambar untuk itu. o Penyambungan dengan pengelasan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan keahlian tinggi. Pengelasan harus menggunakan las listruk untuk bagian-bagian yang struktural. Permukaan yang dilas harus sama dan rata, dan kelihatan teratur, las-lasan yang menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya kontraktor. o Penyambunga dengan baut-baut dan mur-mur harus dilakukan dengan seksama dan kokoh. Ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-ringnya harus disesuaikan.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 11



o Gambar-gambar untuk itu serta jenis bajanya setidaknya sama dengan mutu baja profil. Penyambungan dengan baut harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan cacat. Mutu bahan baut yang dipergunakan harus memenuhi syarat mutu bahan standar pabrik dan rencana. o Pembakaran di bengkel atau di lapangan untuk pemotongan atau penyambungan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Dalam hal persetujuan diberikan, maka bagian yang dibakar tersebut harus diselesaikan sedemikian baik sehingga sama dengan hasil pemotongan. o Permukaan besi baja yang akan dicat harus dibersihkan dari korosi dengan semprotan pasir (sand blasting) atau semprotan butir bja atau cara lain yang sama efektifnya sehingga permukaan memperoleh warna metalic. Bekas laslasan harus dikikir dan dihaluskan tanpa mengurangi kekuatan lasnya. o Segera setelah dibersihkan seperti cara di atas, permukaan baja dicat dengan lapisan pelindung. Apabila ditentukan pekerjaan galvanisasi untuk pelat baha atau pipa-pipa maka yang dimaksud adalah proses galvanisasi celup panas. Kawat las yang digunakan adalah E70xx (Kuat tarik = 482.6 Mpa) atau kawat las lain yang setara. Pengelasan konstruksi baha harus sesuai dengan gambar konstruksi dan mengikuti prosedur yang berlaku seperti American Welding Society (AWS) atau AISC Specification.



a. Perlindungan dan Pengecatan Baja o Semua pekerjaan baja, baut dan alat penyambung lainnya yang dipakai harus dilindungi dari serangan karat. Perlindungan diadakan dengan pemberial lapisan cat/meniie. Sebelum dicat, permukaan bahan baja harus disikat dengan sikat kawat baja sehingga betul-betul bebas dari karat dan sesudah dibersihkan segera dimenie. Semua permukaan bahan baja yang sukar dicapai setelah pemasangan harus diberi lapisan pelindung terhadap karat sebelum pemasangan diselenggarakan. o Kontraktor maupun sub kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan ini. Persetujuan yang diberikan oleh perencana tidak berarti membebaskan Kontraktor maupun Sub Kontraktor dari tanggung jawab.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 12



b. Perubahan ukuran/dimensi dari profil baja rencananya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. o Kontraktor diharuskan membuat gambar kerja (shop drawing) dari pekerjaan baja ini dan perhitungan konstruksi apabila diadakan perubahan-perubahan praktis atas rencana semula. Gambar kerja dan perhitungan ini diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui dahulu sebelum pekerjaan dilaksanakan. Sub Kontraktor yang dipakai oleh Kontraktor harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawas. o Gambar kerja tersebut di atas meliputi seluruh bagian dari pekerjaan Konstruksi seperti detail-detail pemasangan, penyambungan, lubang-lubang, baut-baut, las, pemotongan, pertemuan pada pemutusan, penguatan, ukuranukuran, dimensi, designation dari bahan dan lain-lain yang secara teknis diperlukan. o Gambar rencana berlaku sebagai gambar referensi untuk gambar kerja. 2.2.



FABRIKASI a) UMUM Tenaga-tenaga yang dipergunakan haruslah tenaga-tenaga ahli pada bidangnya yang melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Konsultan Pengawas, teliti sehingga menjamin bahwa seluruh bagian pekerjaan dapat cocok satu sama lain pada waktu pemasangan. Konsultan Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjaanpun dibongkar dan disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki. Sub Kontraktor pabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri, semua alat-alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan. Sub Kontraktor pabrikasi harus memperkenankan sub kontraktor montase untuk sewaktu-waktu memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara dan lain-lain yang berhubungan dengan pemasangan di tempat pekerjaan. Sub Kontraktor montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksiinstruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 13



b) POLA PENGUKURAN Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor Pabrikasi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana dianggap ukuran pada suhu 250 C.



c) POLA PELURUSAN Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa keratannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran, apabila diperlukan harus diperbaiki, sehingga apabila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat seluruhnya.



d) PEMOTONGAN Pekerjaan baja dapat dipotong dengan cara menggunting, menggergaji atau dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan. Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada pemotongan tersebut terbuangnya metal diperkenankan sebanyak-banyaknya 3 mm pada pelat yang tebalnya lebih kecil atau sama dengan 12 mm dan sebanyakbanyaknya 6 mm pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12 mm. Las pemotong untuk memeotong digerakan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah mal serta bergerak dengan kecepatan tetap. Pinggiran yang dihasilkan oleh las pemotong harus bersih serta lurus dan untuk menghaluskannya harus digunakan gerinda. Gerinda bergerak searah dengan arah las pemotong, sedemikian rupa sehingga pinggiran tersebut bebas dari seluruh bekas kotoran besi. e) PEKERJAAN LAS DAN Pengawas AN PEKERJAAN LAS Pekerjaan las harus dikerjakan oleh tenaga las, dibawah pengawasan langsung seorang yang menurut anggapan Konsultan Pengawas mempunyai training dan pengalaman yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan tersebut



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 14



Sub kontraktor harus mengajukan cara pengelasan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan dan persetujuan yang telah diberikan tidak dapat diubah tanpa persetujuan lebih lanjut. Detail-detail khusus yang menyangkut cara persiapan sambungan, cara pengelasan jenis dan ukuran elektrode, tebalnya masing-masing bagian yang dilas dan ukuran dari las serta kekuatan arus listrik untuk las tersebut harus diajukan sub kontraktor terlebih dahulu untuk mendapatkan persehtujuan Konstultan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan las listrik tersebut dilakukan.



Ukuran eketroda, arus dan tegangan listrik serta kecepatan busur listrik yang digunakan pada las listrik harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik tersebut dan tidak dapat diadakan penyimpangan-penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Pelet-pelat yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak, cat, karat atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las. Las dengan retak susut, retak pada bagian dasar, berlubang dan kurang tepat letaknya harus disingkirkan. f) LUBANG Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila memungkinkan semua potongan-potongan pelat dan sebagainya harus dijepit bersama-sama pada saat dilubangi/dibor sehingga mata bor menembus seluruh tebal secar sekaligus. Cara lain batang tersebut dilubang sendiri-sendiri dengan menggunakan mal. Setelah bor selesai, seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan apabila diperlukan pelat-pelat dan sebagainya dapat dilepas kembali. Diameter lubang untuk baut HTB adalah 1 sampai dengan 1.5 mm lebih besar dari pada diameter yang tertera dalam gambar rencana. Dalam hal lubang tidak dibor sekaligus untuk seluruh tebal elemen-elemennya, lubang dapat dibor dengan ukuran yang lebih kecil dan diperbesar kemudian saat montase percobaan.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 15



g) MONTASE PERCOBAAN Sebelum dikirim ke lapangan, pekerjaan baha harus dipasang sementara (montase percobaan) pada lokasi sub kontraktor pabrikasi yang terlindung dari cuaca untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas mengenai alignment serta tepatnya seluruh bagian dan sambungan. Kalau terjadi perbedaan kedudukan, maka batang yang berdampingan harus dimontase bersama-sama pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan perletakan-perletakkannya, gelagar melintang dan seluruh batang-batang penguat. Sambungan sementara harus betul-betul berhubungan secara menyeluruh dengan menggunakan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas seperti wartel, jack, bautbaut dan sebagainya. Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagianbagian itu pada posisi yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau merusak material. Pemberitahuan harus diberikan kepada Konsultan Pengawas apabila pekerjaan sudah siap untuk diperiksan dan semua fasilitas yang diperlukan untuk maksud pemeriksaan itu harus disediakan oleh sub kontraktor. Montase percobaan tidak boleh dilepas dahulu sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. h) PENANDAAN Setelah montase percobaan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, setiap bagian harus diberi tanda yang jelas (dengan pahatan atau cat) sebelum montase percobaan tersebut dilepas. Cat dari warna yang berbeda dipergunakan untuk membedakan bagian-bagian yang sama. Copy dari gambar rencana yang menyatakan dengan tepat tanda-tanda itu, harus diberikan kepada Konsultan Pengawas dan sub kontraktor montase pada saat pengiriman pekerjaan baja tersebut ke lapangan.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 16



i) PENGECATAN Setalah dibongkar, maka pada permukaan seluruh pekerjaan baja, kecuali pada bagian yang dikerjakan dengan mesin perkakas dan pada perletakan, harus dibersihkan seluruhnya sampai menjadi logam yang bersih dengan menggunakan penyemprot pasir (sand blasting) atau dengan cara lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setelah semua permukaan dalam keadaan bersih dan kering, kemudian dicat dasar dengan satu lapisan menie atau bahan-bahan pelindung lainnya untuk bagian-bagian yang disyaratkan khusus untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu. j) PENYEDIAAN BAUT-BAUT DAN PERLENGKAPANNYA Sub kontraktor pabrikasi harus menyediakan jumlah sepenuhnya baut yang digunakan adalah High Tension Bolt (HTB) yang memenuhi syarat ASTM A325 lengkap dengan Nut dan Washer yang sesuai standard tersebut. k) TRANSPORTASI DAN HANDLING Cara transport dan handiling pekerjaan baja harus sesuai dengan cara yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan pada saat transportasi, maka perhatian khusu pada saat pengepakan sangat diperlukan dan pada saat transport harus diberi perkuatan. l) PENYERAHAN Sub Kontraktor pabrikasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan baja dan memperbaiki semua kerusakan sampai diserah terimakan kepada sub kontraktor montase. Sub Kontraktor montase akan menerima seluruh pekerjaan baha di tempat pekerjaan atau di tempat penyerahan lain yang telah ditetapkan dan menyimpannya dengan aman dan bebas dari kerusakan - kerusakan. Sub kontraktor montase akan menyerahkan tanda terima untuk semua penyerahan dan bertanggung jawab untuk setiap kehilangan dan kerusakan setelah penuyerahan serta sewa gudang yang diperlukan. Sub Kontraktor montase harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas setiap kerusakan serta cacat yang terjadi baik sebelum maupun sesudah penyerahan.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 17



2.3.



PEMASANGAN / ERECTION a) UMUM Sub Kontraktor Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan baut dan atau las dari seluruh pekerjaan baja tersebut. Pekerjaan baja tidak boleh dipasang sebelum cara dan alat yang akan digunakan mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Kontruksi. Semua pekerjaan harus dikerjakan dengan hati-hati dan dipasang dengan teliti. Drift yang dipakai mempunyai diameter yang lebih kecil dari lubang baut dan digunakan untuk membawa bagian-bagian pada poskisinya yang tepat seperti disyaratkan di bawah ini. Penggunaan martil uang berlebihan yang dapat merusak atau mengganggu material tidak diperkenankan. Setiap kesalahan pada pekerjaan di bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase serta menyulitkan pada saat pemasangan harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas. Permukaan yang dikerjakan dengan mesin harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum dipasang. b) KERANGKA BAJA Struktur baja harus dipasang sedemikian rupa sehingga struktur tersebut dapat membentuk lawan lendut seperti yang tertera pada gambar rencanan. Pemasangan permanen baut tidak boleh dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Sambungan-sambungan dibuat permanen setelah struktur baja terpasang seluruhnya.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 18



c) PENGGUNAAN HIGH TENSION BOLTS UNTUK PEMASANGAN AKHIR 







Pemasangan 



Baut baja keras (high tension bolts) harus dipasang dengan dua buah cincin baut, satu di bawah kepala baut dan satu lagi di bawah mur.







Yang harus diperhatikan bahwa cincin baut itu terpasang dengan cekungnya menghadap keluar. Pemasangan dan pengencangan baut harus diatur sedemikian sehingga selalu rapat dan tidak dapat dimulai sebelum sambungan tersebut diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.







Mur yang harus dikencangkan hanya mur terhadap bidang yang agak tegak lurus terhadap as lubang. Bidang bawah kepala baut tidak boleh menyimpang dari bidang tegak lurus terhadap as baut lebih dari 3,5 derajat. Pemakaian cincin baut yang miring (taperd) dapat dilakukan apabila diperlukan. Penonjolan baut dari mur tidak kurang dari 1.5 mm dan tidak lebih dari 4,5 mm.



Pengencangan Baut 



Baut baja dapat dikencangkan dengan tangan atau dengan kunci-kunci yang digerakkan dengan mesin.







Kunci pas harus dari jenis yang telah disetujui dan yang dapat menunjukkan tercapatnya torsi yang disyaratkan. Kunci pas harus sering dicek dan harus disesuaikan agar dapat mencapai tegangan atau torsi yang disyaratkan.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 19







Tegangan Baut Tabel berikut memberikan tegangan pada berbagai diameter yang harus dicapai pada high tension bolts.



Tegangan/torsi harus dicek oleh sub kontraktor montase dibawah pengawasan Konsultan Pengawas atau MK. d) PENGECATAN BAJA 



Umum



Semua konstruksi baja yang akan dipasang perlu dicat di pabrik dengan cat dasar yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas kecuali pada bidang-bidang yamg akan dikerjakan dengan mesin perkakas seperti misalnya pada perletakan. Pengecatan terdiri dari : 1.



2. 3.



Pembersihan seluruh sambungan lapangan dan bidang-bidang yang telah dicat di bengkel dan rusak pada saat transportasi atau pada saat pemasangan serta bidang-bidang lain seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Pemakaian cat dasar dan bahan sejenis seperti yang disyaratkan pada bidang-bidang seperti pada butir satu di atas. Pemakaian cat akhir pada perkerjaan-pekerjaan tertentu, untuk seluruh bidang pekerjaan besi yang terbuka. Sebelum pengecatan dilakukan, permukaan baja yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 20







Pembersihan Permukaan



o Seluruh permukaan dari pekerjaan baja harus dibersihkan dan di kupas dengan sand blasting atau cara lain yang disetujui, agar menjadi logam yang bersih, bebas lemak, karat, lumpur dan lain-lain. Luas bidang permukaan yang dibersihkan harus segera ditutup dengan cat dasar, sebelum terjadi oksidasi. o Bila terjadi oksidasi (karat), permukaan harus dibersihkan kembali sebelum pengecatan dasar dilakukan. o Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas tangan yang disutujui atau dengan cara yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas. o Pengecatan tidak dapat dilakukan pada cuaca berkabut, lembab, atau berdebu atau pada cuaca lain yang jelek, kecuali diusahakan tindakan-tindakan seperlunya yang sesuai dengan pendapat Konsultan Pengawas untuk menghindari pengaruh cuaca. o Permukaan yang akan dicat harus kering dan tidak berdebu. Lapisan berikutnya tidak dilakukan sebelum lapisan cat sebelumnya kering betul. o Lapisan penutup dilakukan di atas lapisan cat dasar dalam tempo kurang lebih enam bulan dan tidak boleh dilakukan lebih cepat dari 48 jam setelah pengecatan dasar. Bila terjadi demikian, maka permukaan baha perlu dibersihkan kembali atau dicat dasar lagi. o Cat (termasuk penyemprotan) harus disapu dengan kuat pada permukaan baja, baut-baut pada setiap sudut-sudut, sambungan pelat, lekuk-lekuk dan sebagainya. o Setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat dirembesi air diisi dengan cat yang tebal atau digunakan semen kedap air atau bahan lain yang disetujui sebelum penyelesaian dengan cat dasar. o Setiap lapisan yang telah selesai harus tampak sama dan rata. Pemakaian cat yang rata ialah 12.5 m2 sampai 15 m2 per liter untuk cat dasar dan 15 m2 sampai 20 m2 untuk lapisan berikutnya.



e) REKOMENDASI PRODUK  Produk rekomendasi : Gunung Garuda, KS



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 21



PASAL 3 PEKERJAAN PONDASI 3.1. Umum 1.



Persyaratan-Persyaratan Umum Kecuali ditentukan lain semua pekerjaan pada bab ini, seperti terlihat atau terperinci harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari kontrak dokumen. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi tiang dilapangan sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat, pengadaan dan pemancangan tiang pancang beton bertulang termasuk percobaan beban pada tiang, penggalian setempat dan pemotongan kepala tiang. Panjang tiang yang dicantumkan pada gambar adalah sebagai petunjuk untuk kontraktor, tetapi kontraktor harus memutuskan panjang tiang yang sebenarnya yang diperlukan untuk mencapai persyaratan pemancangan. Laporan penyelidikan tanah dan percobaan pemancangan tiang pendahuluan akan diberikan pada Kontraktor pekerjaan pondasi.



2.



Lingkup Pekerjaan Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas yang berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan diproyek, tempat penumpukan tiang, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti pipa air, kabel tilpon, kabel listrik, pipa gas, saluran-saluran umum dan fasilitasfasilitas lainnya baik yang berada dilokasi proyek maupun dilokasi yang bersebelahan dengan proyek. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ini harus terdiri dari hal-hal berikut : 1. Penyediaan tiang pondasi dari beton precast 2. Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja 3. Pemancangan tiang pondasi. 4. Percobaan pembebanan tiang 5. Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi dan seperti yang diminta oleh Engineer. 6. Pemotongan kelebihan panjang dari tiang.



3.



Jaminan Mutu A. Standar-standar Semua bahan-bahan dan pengerjaan harus sesuai dengan standar-standar berikut : 1. SNI 2847 2013 Persyaratan beton struktural untuk bangunan Gedung 2. ASTM A-416 : Standard Specification for Uncoated Seven Wire Stress Relieved Steel Strand for Prestress Concrete.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 22



3. 4. 5. 6.



ASTM A-82 : Standard Specification for Cold Drawn Steel Wire for Concrete Reinforcement. ASTM D-1143.81 : Standard Test Method for Piles Under (Reapproved 1987) Static Axial Compressive Load. ASTM D-3966.90 : Standard Test Method for Piles Under Lateral Loads. ASTM D-3689.90 : Standard Test Method for Individual Piles Under Static Axial Tensile Load.



B.



Jaminan Pabrik Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman bahanbahan harus dari jenis yang sesuai seperti disyaratkan.



C.



Jaminan Pekerja 1. Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan pengawas yang berpengalaman dalam pemancangan tiang dari jenis yang diusulkan, sedemikian sehingga mampu untuk mencapai kapasitas tiang seperti yang disyaratkan pada berbagai macam kondisi tanah yang akan dijumpai. 2. Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Engineer untuk menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat dalam pekerjaan ini berpengalaman untuk pekerjaan demikian.



D.



Persyaratan Lapangan 1. Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang dengan ukuran dan jumlah seperti disyaratkan pada posisi seperti dinyatakan pada gambar denah lokasi tiang, seperti yang telah disetujui oleh Engineer. Kontraktor harus didukung oleh team supervisi yang dapat dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan peralatan yang presisi dan sedikitnya dua orang memeriksa kelurusan dari setiap tiang selama pemancangan. 2. Tiang-tiang pondasi harus dipancang sampai mencapai lapisan tanah keras atau sesuai dengan petunjuk "pengawas yang ditunjuk". 3. Urutan pemancangan tiang dalam satu kelompok harus sesuai dengan petunjuk "pengawas yang ditunjuk". 4. Tiang-tiang yang rusak atau ditolak, menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus disingkirkan dari proyek. 5. Dalam hal diperlukan penyambung (follower), maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 23



4.



Perubahan dan Penambahan Panjang tiang yang sebenarnya boleh dimodifikasi oleh Engineer setelah percobaan pembebanan tiang dan bilamana kondisi lapangan mensyaratkan perubahan demikian. Setiap perintah perubahan harus mendapat persetujuan tertulis dari Engineer.



5.



Penyerahan Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut kepada Engineer.



6.



-



Data produk dari pabrik tentang tiang harus diserahkan oleh Kontraktor untuk disetujui oleh Engineer.



-



Semua tiang pondasi yang dikirim ke proyek harus dilengkapi dengan sertifikat dari pabrik.



Kondisi Kerja  Kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan dari tiang pancang pada waktu pengangkutan, penyimpanan dan pemancangan.  Tiang pancang harus dirawat dan disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi tegangan-tegangan yang melebihi rencana.  Tiang pancang harus ditumpuk pada tumpukan yang sesuai sehingga tidak terjadi kerusakan pada beton atau pengotoran dari permukaan. Tumpukan harus ditempatkan pada posisi sesuai dengan petunjuk (gambar) atau telah disetujui oleh pengawas yang ditunjuk atau dalam posisi dimana kemungkinan terjadi tekanan dan deformasi sekecil mungkin.  Pemberian tanda pada tiang pancang dicantumkan dengan cat pada tiap interval/jarak 0.5 m. Panjang keseluruhan tiang harus dicantumkan dengan cat atau bahan lain yang disetujui. Penunjuk panjang harus diberikan pada interval setiap 1.0 m



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 24



3.2. Persyaratan Bahan a. Pondasi Tiang pancang Square 25x25 cm - Type product : Non Prestressed Concrete - Concrete strength : K-450 - Main Bar D16 : 4 bh - Daya Dukung ijin 1. Aksial Tekan : 430 kN (43 Ton) 2. Aksial Tarik : 120 kN (12 Ton) - Kuat tekan bahan Ultimate : 143,9 ton - Kuat tekan bahan Ijin : 100,63 ton - Kuat dukung rencana : 40 -55 Ton - Momen Ultimate Ultimate : 2,09 ton - Momen Ultimate ijin : 0,57 ton - Kuat Tarik : 21,24 ton : welded joint system at steel plate - Joint system AWS A S1 / E 60.13 - Rencana pemancangan : 6+6= 12 m’ 3.3.



Persyaratan Pelaksanaan 1.



Persiapan  Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan Kontraktor harus mengajukan usulan mengenai urutan rencana pemancangan yang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan saling mengganggu  Metoda pemancangan, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan harus mendapat persetujuan dari Engineer. Persetujuan demikian tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk pemancangan tiang yang lancar dan bermutu tinggi. Semua kerusakan, keterlambatan dan tambahan biaya yang disebabkan karena pemilihan metode harus ditanggung oleh Kontraktor.  Pengawas yang ditunjuk dapat meminta perubahan urutan pemancangan dari waktu ke waktu apabila dianggap perlu Untuk perubahan demikian tidak ada biaya tambah  Pemancangan tiang harus dilakukan dalam suatu operasi yang menerus dan tidak terganggu.  Kontraktor harus memancang tiap tiang pancang tepat pada ordinat yang telah ditentukan pada dokumen pelaksanaan. Setiap koordinat tiang harus mendapat persetujuan dari pengawas yang ditunjuk sebelum mulai pemancangan. Tiang pancang ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan urutan kerja yang telah direncanakan. Divisi 4 – STRUKTUR ,



 25



 







2.



Kontraktor harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai untuk menjamin pemancangan tiang tepat pada lokasinya selama pemancangan. Kontraktor harus mencegah pergeseran/pergerakan dari tiang yang sudah terpancang selama tiang-tiang selanjutnya dipancang ataupun karena fasilitas-fasilitas lainnya. Kontraktor tidak diijinkan mendongkrak, atau mencoba untuk memindahkan atau membentuk tiang-tiang yang terpancang diluar posisi sebenarnya baik pada waktu maupun setelah pemancangan.



Pemancangan Tiang Dengan Alat (Hydraulic Static Pile Driver) Spesifikasi alat:



Mesin pancang yang diperkenankan adalah jenis Hydraulic Jacked Piling System Kapasitas 100 Ton. Dasar perhitungan Kapasitas Alat: Qall.compress : 40 Ton : 2x40 = 80 Ton SF = 200 % Qall.compress Maka diambil kapasitas alat : 100 Ton Pelaksanaan : o Koordinasikan dengan pemberi tugas (kontraktor) mengenai urutan-urutan kerja/prioritas kerja dengan mempertimbangkan urutan penyelesaian pekerjaan yang diminta dan aksesibilitas kerja agar tercapai produktivitas yang terbaik. o Tentukan/tetapkan penggunaan tanda-tanda yang disepakati yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pematokan (Uitzet) agar tidak terjadi kerancuan dalam membedakan titik-titik pemancangan dengan as bangunan atau titik-titik bantu lainnya. o Untuk menghindarkan terjadi pergeseran as tiang dari koordinat yang telah ditentukan maka gunakan titik bantu (reference point) selama proses penekanan tiang kedalam tanah. Lakukan pengukuran as tiang terhadap titik bantu pada kedalaman 2 meter dengan menggunakan waterpass, apabila terjadi penyimpangan jarak antara as tiang dan as titik bantu, apabila posisi tiang yang tertanam masih dapat dilakukan pengangkatan/pencabutan dan posisikan kembali as tiang tepat pada koordinat yang telah ditentukan. o Check verticality tiang setiap kedalaman 50 cm s/d kedalaman 2 meter. (verticality tiang, posisi vertikal tiang).



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 26



o Proses awal dari pemasangan tiang dengan sistem tekan, posisikan alat HSPD unit pada koordinat yang ditentukan, cek keadaan HSPD unit dalam keadaan rata dengan bantuan “alat nivo” yang terdapat dalam ruangan operator dibantu dengan alat waterpass yang diletakkan diposisi chasis panjang (LongBoat). o Selanjutnya setelah kondisi HSPD unit tepat pada posisinya, tiang (yang telah diberi marking skala panjang tiap tiang 500 mm) dimasukkan kedalam alat penjepit (Clamping-Box), kemudian posisikan tiang tepat pada koordinat yang telah ditentukan, kontrol posisi tiang pada arah tegak dengan bantuan waterpass. Setelah semuanya terpenuhi selanjutnya dilakukan penjepitan tiang dengan tekanan. o Setelah penjepitan dilakukan, kemudian lakukan penekanan tiang dengan menggunakan 2 Cylinder Jack, selanjutnya dilakukan penekanan dengan menggunakan 4 Cylinder Jack, sampai mencapai daya dukung yang diinginkan. Dalam proses pemancangan tiang tersebut harus dicatat (Pilling Record) tekanan yang timbul vs kedalaman tiang tertanam. Selama proses pemancangan tersebut lakukan pengukuran kembali posisi as tiang terhadap titik bantu. (tiap 2 meter kedalaman tiang tertanam) o Apabila dalam proses pemancangan tiang ternyata tiang tersebut tidak dapat ditekan lagi, sehingga mengakibatkan tiang terdapat sisa diatas permukaan tanah, maka tiang tersebut harus dipotong rata tanah untuk memberikan jalan kerja bagi HSPD unit untuk berpindah ketitik yang lain. o Setelah proses tersebut dilakukan secara benar, kemudian lakukan pengukuran ulang posisi tiang, sehingga apabila terjadi pergeseran as tiang terpasang dan rencana dapat segera diketahui, yang selanjutnya akan di buatkan keputusan cara-cara perbaikan dari pergeseran.



3.



Penghentian Pemancangan



Parameter yang digunakan sebagai acuan bahwa pemancangan tiang bisa dihentikan :  Bacaan tekanan pada pressure gauge sudah mencapai tekanan yang disyaratkan, seperti yang tercantum pada tabel dibawah dimana apabila nilai tersebut dikonversikan ke daya dukung tiang, maka daya dukung desain tiang telah terpenuhi.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 27







Alat jack-in pile terangkat dan bila dilakukan penetrasi lagi sudah tidak mampu lagi.



Seletah proses pemancangan dihentikan, selanjutnya dilakukan pencatatan (record) yang berisi tinggi tiang tertanam dan bacaan tekanan dari pressure gauge alat pancang. 4.



Pendataan Pemancangan Tiang



Kontraktor harus mengambil data dari setiap tiang yang dipancang dan dilengkapi parap pengawas yang ditunjuk pada masing-masing data, setiap hari. Pemancangan, set dan rebound dari setiap tiang harus mengikuti persetujuan Engineer. Data pemancangan setiap tiang harus diserahkan kepada pengawas yang ditunjuk dan tembusan (copy) nya harus disimpan oleh Kontraktor. Data-data laporan harus meliputi hal-hal berikut : 1. Nama proyek 2. Nomor tiang 3. Tanggal pemancangan 4. Cuaca 5. Oil pressure (Final Set) dalam MPa 6. Dalamnya pemancangan dari level tanah 7. Level tanah 8. Panjang tiang 9. Sambungan yang dipakai, jumlah dan jenisnya (kalau ada sambungan). 10. Waktu/saat mulai dan waktu selesainya pemancangan 11. Semua informasi lain seperti disyaratkan oleh Engineer. Metoda pengukuran final set harus disetujui oleh Engineer. Record diatas harus menunjukkan satu seri pengukuran set selama seluruh proses pemancangan. Apabila pemancangan suatu tiang dimulai, maka harus dilakukan sampai selesai dan mencapai final set yang disyaratkan (kecuali waktu penyambungan).



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 28



5.



6.



Kepala Tiang 



Setelah pemancangan selesai dilaksanakan Kontraktor wajib untuk memotong kelebihan panjang tiang pancang sedemikian rupa sehingga panjang stek tulangan setelah pemotongan kepala tiang minimum 40 diameter tulangan tiang pancang terbesar, sebagai pengikat kedalam pile cap. Setelah pemancangan selesai, kontraktor harus segera melanjutkan dengan memeriksa level dan mencatat posisi-posisi tiang secara detail dan akurat serta membandingkan dengan posisi yang dicantumkan pada gambar denah tiang. Kontraktor harus menyediakan surveyor dilapangan untuk pekerjaan tersebut.







Stek tulangan tiang setelah pemotongan kepala tiang (panjang minimum 40 diameter) harus dalam keadaan bersih, lurus dan baik.







Kepala tiang setelah dipotong harus dibersihkan dengan sikat kawat.







Batas pemotongan kepala tiang harus tepat sesuai dengan petunjuk/gambar.



Sambungan Tiang dan Pengelasan 







7.



Kontraktor atau Pabrik pembuat tiang harus menyerahkan sistim sambungan tiang untuk disetujui Engineer sebelum pemasangan di lapangan. Detail dari sambungan harus terdiri dari : a. Sistim sambungan yang akan dipakai b. Detail pengelasan dan mutu dari bahan pengelasan c. Prosedur pengelasan d. Kwalifikasi/kecakapan tukang las.



Pelindung Karat Sambungan Tiang Pancang  







Seluruh permukaan baja pada konstruksi sambungan tiang harus diberi dan dilapisi dengan Denso Tape yang berfungsi sebagai anti karat. Sebelum dilapisi Denso Tape permukaan sambungan harus dibersihkan dan dikeringkan, lalu dioleskan dengan Denso Paste S-105 dengan takaran 1 kg untuk 4 m2. Kemudian sebagai lapisan inner (lapisan dalam) dibalutkan Densyl Tape di permukaannya di sekeliling sambungan tiang.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 29











8.



Bilamana lebar tape tidak mencukupi, dengan cara yang sama dipasang tape yang baru sejajar dengan tape sebelumnya dengan overlap 20 % atau lebih, lalau ratakan sekali lagi dengan tangan atau dengan alat khusus. Setelah pembalutan selesai, seluruh permukaannya diratakan untuk meyakinkan bahwa semua overlaps telah benar-benar tertutup lalu dipasang Densopool sebagai lapisan outer (lapisan luar) untuk melindungi Densyl tape dari beban mekanik atau kekuatan lainnnya, dengan cara dibalutkan di sekelilling permukaan yang telah dilapisi Densyl tape tersebut.



Laporan dan pemeriksaan pekerjaan pondasi tiang. Pada waktu selesainya pekerjaan pondasi tiang, sebuah laporan yang tepat harus segera disiapkan dan diserahkan rangkap 6 (enam) kepada pengawas yang ditunjuk. Hal-hal berikut harus termasuk juga di dalam laporan : 1. Ringkasan pekerjaan (sketsa, metoda, tanggal waktu mengerjakan, dll). 2. Laporan tentang penetrasi tiang pancang dengan alat hidrolik 3. Laporan harian pekerjaan dan laporan pemeriksaan : a. Waktu yang disyaratkan untuk pemancangan b. Kedalaman pemancangan c. Nilai dial oil pressure per kedalaman yang di syaratkan d. Nilai final set akhir e. Daya dukung akhir yang diijinkan 4. Laporan percobaan beban 5. Denah (lay out) tiang dan toleransinya.



3.1. Pondasi Bor Pile Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pondasi dengan cara tanah di bor secara mekanik dengan kata lain penggerak mata bor adalah tenaga mesin hingga kedalaman tertentu lalu dimasukkan besi tulangan yang telah diinstall kemudian dituangkan adukan cor hingga penuh. Bila kontraktor memilih menggunakan metode dengan metode pondasi bor pile atau dengan alat bor pile mesin maka biaya pelaksanaan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 30



Metode Kerja Tanah di bor dengan besar diameter sesuai dengan gambar perencanaan pondasi tiang bore, mata bor di putar dan di beri beban tekanan sampai dirasa sudah di penuhi tanah lalu diangkat dan di buang tanahnya, kegiatan tersebut dilakukan terus menerus hingga kedalaman pondasi yang direncanakan. Pekerjaan pembesian dengan pembuatan besi spiral dan pemotongan besi pokok ulir, dilanjutkan dengan perangkaian keduanya hingga menjadi kerangka tulangan. Pengecoran adalah tahap terakhir dalam pekerjaan pondasi strauss pile,beton yang digunakan dalam pengecoran strauss pile ini adalah K300. yang menjadi perhatian apabila lobang bor dipenuhi air (biasanya daerah bekas rawa) maka pengecoran harus menggunakan pipa paralon (sebagai pipa tremie) sebagai pengantar cor supaya tidak bercampur dengan air lumpur dan hasil beton yang lebih baik, tetapi apabila tanah kering adukan cor bisa langsung di tuangkan.



Persiapan kerja Tahap awal ialah merangkai peralatan kerja, mulai dari mata bor, stang bor, pipa, dan lainnya. Semua akan dirangkai hingga menjadi bore Pile atau satuan alat bore pile yang telah siap untuk digunakan dalam proses pengeboran.



Proses pengeboran Tahap berikutnya proses pengeboran bisa langsung dilaksanakan. Biasanya untuk satu alat bor pile manual akan dikerjakan oleh 2 orang tenaga kerja. Pada saat memutar mata bor, maka harus diberikan tekanan yang kuat, selanjutnya mata bor akan di angkat untuk mengambil dan membuang tanah yang telah penuh dan menempel di mata bor. Hal ini harus dilakukan secara berulang hingga sampai di kedalaman yang disyaratkan oleh gambar bestek. Pembesian Proses pembesian ini dilakukan dengan membuat bentuk spiral untuk cicin dengan pemotongan besi pokok yang memiliki panjang yang dilebihkan untuk kemudian di stek. Besi tersebut selanjutnya akan di rangkai lalu di ikat dengan kawat hingga akhirnya menjadi satu tulangan besi yang akan dimasukkan ke dalam lubang bor pile manual.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 31



Pengecoran Tahap terakhirnya tentunya ialah pengecoran. Dalam pengecoran, jika lubang bor basah atau di penuhi dengan air maka diharuskan menggunakan pipa paralon agar membantu memasukkan cor hingga ke dasar lubang. Dan sebaliknya, jika lubang cor kering maka bisa langsung dimasukkan dengan adukan cor ke lubang.



3.2. Test PDA Tiang Pancang (Bangunan 4 lantai) A. Kontraktor wajib melakukan tes axial PDA sebanyak 2 (dua) titik B. Jika suatu tes gagal, maka tambahan 2 tes lagi harus dilakukan dan tidak boleh gagal, semuanya atas beban biaya Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan tambahan tiang dalam kelompok tiang yang gagal, tanpa tambahan pembayaran. C. Selama tes, tidak boleh ada pemancangan tiang yang dikerjakan. Tiang yang akan dites, harus dipilih oleh Pengawas/Perencana secara random berdasarkan data pemancangan. D. Kontraktor harus mencatat semua kejadian selama tes, dan ini semua harus disetujui oleh Pengawas. E. Sekalipun tes dilakukan hanya atas tiang-tiang tertentu, Kontraktor harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa semua tiang memenuhi syarat dalam batas toleransinya. Penerimaan beberapa tiang tidak melepas tanggung jawab Kontraktor atas semua pekerjaan pondasi dan atas akibat penurunan pada struktur atas bangunan. F. Prosedur Tes Pda (Pile Driving Analyzer) A. Metode tes beban harus mencakup: 1. Prosedur PDA tes atas tiang tunggal harus sesuai dengan ASTM D4945-89 Standard Tes Method for High-Strain Dynamic Testing of Piles. 2. Metode tes ini digunakan untuk mendapatkan data regangan (strain) atau gaya (force) dan percepatan (acceleration), kecepatan (velocity) atau perpindahan (displacement). Data akan digunakan untuk memperkirakan daya dukung dan keutuhan (integrity) tiang, baik performance tiang, tegangan tiang, dan sifat dinamis tiang seperti koefisien damping tanah dan quake value.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 32



3. Beban untuk tes PDA sebesar 2 x beban ijin vertikal tekan. B. Peralatan untuk tes terdiri dari: 1. Alat untuk mengerjakan gaya impact (impact force) berupa hammer pancang konvensional atau alat yang sejenis. Peralatan diletakkan sedemikian rupa sehingga impact dapat dikerjakan pada as di kepala tiang dan konsentris dengan tiang. 2. Strain transducer dan accelerometer, yang mampu secara independen mengukur strain (regangan) dan acceleration (percepatan) versus waktu pada setiap iokasi tertentu sepanjang as tiang selama terjadinya impact. Minimum dua dari setiap peralatan ini harus secara mantap ditambatkan pada sisi tiang yang berlawanan, sehingga tidak slip. Natural frequency-nya harus melebihi 7500 Hz. Transducer harus diletakkan pada posisi aksial yang sama, dan harus ditambatkan sedikitnya pada satu dan satu setengah lebar/diameter tiang dari kepala tiang. Transducer harus dikalibrasi sampai ketelitian 2 % sepanjang range pengukumya. 3. Alat untuk mencatat, mereduksi, dan menampilkan data, yang memungkinkan penentuan force (gaya) dan velocity (kecepatan) versus waktu. Dan dapat pula menentukan percepatan (accelartion) dan perpindahan (displacement) kepala tiang dan energi yang ditransfer ke tiang. Peralatan harus mempunyai kemampuan membuat kalibrasi internal yang memeriksa regangan (strain), percepatan (acceleration), dan skala waktu. Tidak ada kesalahan yang melebihi 2 % dari signal maksimum yang diharapkan. C. Prosedur : Prosedur berikut ini harus diikuti: 1. Tambatkan tansducer pada tiang, lakukan pemeriksaan kalibrasi internal, dan ambil pengukuran dinamis atas impact selama interval yang dimonitor bersama dengan observasi rutin atas penetration resistance. 2. Tandai tiang dengan jelas pada interval yang memadai. Tambatkan transducer secara mantap pada tiang. Set up peralatan untuk mencatat, mereduksi, dan menampilkan data.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 33



3. Lakukan pengukuran. Catat jumlah tumbukan per menit yang diberikan oleh hammer, dan tinggi jatuh. Catat dan tampilkan satu seri pengukuran gaya (force) dan percepatan (velocity). 4. Untuk konfirmasi kualitas data, secara periodtk bandingkan gaya dengan perkalian antara kecepatan (velocity) dan impedansi tiang, untuk kesepakatan proporsional dan untuk konsistensi. 5. Analisa pengukuran terdiri dari :  Gaya (force) dan kecepatan (velocity) dari pembacaan peralatan.  Catatan gaya impact (impact force) maksimum dan minimum.



dan



gaya



(force)



 Maksimum percepatan (accelaration)  Perpindahan (displacement) dari data pemancangan tiang, dan kurva rebound set, dan dari transducer.  Energi maksimum yang ditransfer. Data yang dicatat dapat dianalisa dengan komputer. Hasil analisa berupa:  Evaluasi resistensi tanah statis dan distribusinya pada tiang pada saat tes.  Penilaian integritas (keutuhan) tiang.  Performance sistem pemancangan.  Tegangan pemancangan dinamis maksimum.



6. Laporan: Laporan harus mencakup hal sebagai berikut: 1. Umum: identifikasi proyek, lokasi proyek, lokasi set pengujian, pemilik, kontraktor tiang, boring log terdekat, koordinat dan datum horisontal. 2. Karakteristik tiang: beton dan bahan yang berhubungan, campuran rencana beton, batang tulangan, dan Iain-Iain . 3. Data test tiang



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 34



4. Data pemboran dan pengecoran tiang. 5. Data peralatan, termasuk gambar peralatan. 6. Rekaman test dinamis. 7. Hasil analisa dan evaluasi. 8. Catatan atas kejadian khusus



3.3. Indikator pile Beberapa tiang pada awal pemancangan di proyek harus dipancang secara menyebar (spot driving) untuk mengkonfirmasi sampai kedalaman berapa yang dapat dicapai tiang. Hasil spot driving tiang-tiang ini harus digunakan sebagai indikator pile untuk pemesanan berbagai macam ukuran panjang tiang yang akan diproduksi).



3.4. Pengukuran Dan Dasar Pembayaran A. Pengukuran Pekerjaan pengadaan tiang pancang yang diukur dan dihitung adalah pekerjaan terpancang/tertanam dari mulai Elavasi top Pilecap diukur meter panjang (M1) termasuk sisa potongan pancangnya, kemudian Pekerjaan jasa pemancangan tiang pancang pada pembayaran ini yang diukur dan dihitung adalah pekerjaan terpancang/tertanam dari mulai Elavasi top Pilecap diukur meter panjang (M1). Pekerjaan join/sambungan pancang diukur dengan jumlah buah (Bh). Bobokan kepala pancang diukur dalam jumlah titik (ttk) yang terpasang, terlaksana dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditujukan pada gambar atau yang diperintahkan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. B. Dasar Pembayaran Kuantitas yang ditentukan sebagaimana uraian diatas, harus dibayar menurut Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan konpensasi penuh untuk pengadaan bahan/material, tenaga, alat bantu, pemasangan dan penyelesaian akhir dan pengujian dari pekerjaan tersebut, dan biaya-biaya yang lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan pada Seksi ini.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 35



PASAL 4 PEMASANGAN RANGKA ATAP BAJA 4.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian (assembling) dan ereksi (erection) seluruh pekerjaan pemasangan pipa baja seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi : a. Pekerjaan rangka atap (Roof truss) b. Pekerjaan Gording (Purlin) c. Pemasangan Penutup atap UPVC d. Assesoris atap lainnya



4.2.



Persyaratan Bahan a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties) Material struktur Kudakuda Roof trush memakai besi Profil siku  Jenis : Baja Hitam / Carbon Steel Pipe  Fy : 235 MPa  Fu : 400 Mpa  Referensi Produk “Gunung Garuda, Krakatau Steel / setara” b. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties) Material struktur Rangka atap :  Jenis : Baja Hitam  Type : Gording / Purlin CNP  Fy : 235 Mpa  Fu : 400 Mpa  Referensi Produk “Gunung Garuda, Krakatau Steel / setara” c. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :  Cat zynchromate



4.3.



Persyaratan Pra Konstruksi



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 36



a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggun jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi / finish. b. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh kekurangtelitian dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah. c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang, kan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan di pabrikasi di workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggungjawab atas semua kesalahan detail, pabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.



PASAL 5 PEMASANGAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN 4.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian (assembling) dan ereksi (erection) seluruh pekerjaan pemasangan pipa baja seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi : e. Pekerjaan rangka atap (Roof truss) f. Pekerjaan reng (Batten) g. Pekerjaan Jurai (Valley gutter) Lingkup pekerjaan tidak meliputi: a. Pemasangan atap b. Pemasangan kap finishing atap c. Talang jurai dalam d. Assesoris atap



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 37



4.2.



Persyaratan Bahan Material struktur rangka atap a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties): Baja Mutu Tinggi G550, Rekomendasi produk Bluescope  Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa  Modulus Elastisitas : 2.1 x 105 Mpa  Modulus Geser : 8 x 104 Mpa b. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) : Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume) dengan komposisi sebagai berikut : 55 % Alumunium (al) 43.5 % Seng (Zinc) 1.5 % Silicon (Si) Ketebalan pelapisan : 50 gr/m2 – 150 gr/m2 (AZ 50 –AZ 150) c. Profil Material : Rangka Atap Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profilli Channel.  C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm), berat 0.97 Kg/m’



C75 per 11m length



Batten per 6.1 m length



Reng (Batten) Profil yang digunakan reng adalah profil top hat (U terbalik).  TS. 41.055 (tinggi profil 41 ,, dan tebal dasar baja 0.55 mm), berat 0.66 kg/m’  TS. 61.100 (tinggi profil 61 mm dan tebal dasar baja 1.00 mm), berat 1,54 kg/m’  TS. 1.75 (tinggi profil 61 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm), berat 1.16 kg/m’ Talang jurai dalam (Valley Gutter) Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan dasar baja 0.45 mm dan telah dibentuk menjadi talang lembah.



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 38



4.3.



Persyaratan Desain a. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain struktur baja cetak dingin (Limit state Cold Formed Steel Structure Desain) b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.



4.4.



Persyaratan Pra Konstruksi e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggun jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gmbar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi finish. f. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh kekurangtelitian dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah. g. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang, kan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang h. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan di pabrikasi di workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggungjawab atas semua kesalahan detail, pabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.



4.5.



Persyaratan Konstruksi a. Sambungan Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk pabrikasi dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spessifikasi sebagai berikut :  Kelas Ketahanan Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating) 



Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalag type 12-14 x 20 dengan ketentuan sebagai berikut :  Diamater ulir : 12 Gauge (5.5 mm)  Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 14 TPI  Panjang : 5/16” (8 mm hex socket)  Material : AISI 1022 Heat Treated Carbon Steel Divisi 4 – STRUKTUR ,



 39



 Kuat Geser Rata-rata (shear, average)  Kuat tarik minimum (tensile, min)  Kuat Torsi minimum (torque,min) 



: 8.8 kN : 15.3 kN : 13.2 kN



Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16 x 16, dengan ketentuan sebagai berikut :    



Diamater ulir : 10 Gauge (4.87 mm) Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 16 TPI Panjang : 5/16” (8 mm hex socket) Material : AISI 1022 Heat Treated Carbon Steel  Kuat Geser Rata-rata (shear, average) : 6.8 kN  Kuat tarik minimum (tensile, min) : 11.9 kN  Kuat Torsi minimum (torque,min) : 8.4 Kn  



Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan kemampuan alat minimal 200o rpm



b. Pemotongan  Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yangs esuai, alat potong listrik dan gunting dan telah ditentukan oleh pabrik  Alat potong harus dalam kondisi baik  Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja  Bagian bekas irisan harua benar-benar datar, lurus dan bersih



Divisi 4 – STRUKTUR ,



 40



SYARAT-SYARAT TEKNIS DIVISI



5 PEKERJAAN ARSITEKTUR Pasal 1 PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR



1.1. Pekerjaan ini meliputi : a. Pekerjaan Beton bertulang :  Kolom praktis  Balok lintel  Balok canopy  Plat beton canopy  Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja  Pekerjaan besi stek untuk kolom praktis dan Stek untuk dinding bata. b. Pekerjaan Beton tidak bertulang :  Lantai kerja, beton tumbuk 1.2. Persyaratan Bahan : a. Semen Portland / PC Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen Portland Indonesia, Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta dalam kantong asli dari Pabrik. Merk PC dianjurkan Produksi dalam negeri seperti, dipersyaratkan satu merk PC yang disetujui Konsultan Pengawas /Direksi untuk seluruh pekerjaan. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, cukup ventilasi diatas lantai setinggi 30 cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut pengiriman. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



1



b. Pasir  Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam tidak diperkenankan memakai pasir laut.  Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan substansi lain yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5%.  Kontraktor harus menyerahkan contoh kepada Konsultan Pengawas /Direksi sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diperlukan.  Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan, kotoran dan bahan-bahan lain yang tidak dapat dipakai harus disingkirkan. Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan disini. c. Agregat (Kerikil atau Batu Pecah) Agregat dapat dipakai agregat alami atau buatan memenuhi persyaratan SNI, Agregat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan contoh yang memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dahulu. d. Air Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan speci injeksi harus dari air yang bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air tersebut harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971 (NI-2) pasal 3.6. e. Baja tulangan  Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-24 (Polos) atau ditentukan lain sesuai dengan gambar bestek.  Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor.  Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



2



f.



Bahan campuran tambahan (Additives)  Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas /Direksi.  Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung garam stearate.  Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.  Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji/contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi.  Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara ditaburkan Atau telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi.



g. Bekisting  Bekisting dibuat dari panel multiplex 9 mm / Papan dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu Kls 2 berukuran 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton.  Steger cetakan Bekisting dipakai kayu borneo / Dolken dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu.  Khusus cetakan bekisting untuk beton berukuran besar harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.  Material bekisting harus disesuaikan dengan analasia harga satuan tiap pekerjaan yang ditawarkan.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



3



1.3. Persyaratan Teknis a. Komposisi campuran beton  Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah 1/2, air seperti yang ditentukan; semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-baiknya sehingg sampai didapat kekentalan yang tepat.  Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan multibeton berdasarkan mix disain sebagai berikut : Macam



Perbandingan



C1



1 PC : 3 PS : 5 KR



Penggunaan Untuk pekerjaan beton tumbuk, rabat dan lantai kerja.



C2



1 PC : 2 PS : 3 KR



Untuk pekerjaan beton non struktur



 Untuk mengetahui karakteristik dari beton tersebut harus memenuhi syarat mutu beton menurut PBI 1971, disertai sertifikat hasil pengujian laboratorium pengujoian beton dilaksanakan 4 (empat) kali tahapan.  Ukuran maksimum dari agregat kasar dalam beton tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus memperhituingkan celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-rongga beton.  Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan. Perbandingan campuran dan factor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki. Faktor air semen dari beton tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat dan tidak boleh melebihi 0,55 (dari beratnya) pengujian beton akan dilakukan oleh Kontraktor dan perbandingan-perbandingan campuran harus diubah jika perlu untuk tujuan-tujuan seperti diatas dan Kontraktor tidak berhak klaim atas perubahan-perubahan yang demikian.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



4



b. Persyaratan Pelaksanan  Rencana Cetakan  Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan pada Gambar Kerja. Bahan yang akan dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat persetrujuan dari Konsultan Pengawas /Direksi sebelum pembuatan cetakan dimulai.  Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 3 (Tiga) kali.  Semua cetakan harus kokoh.  Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak (exposed) adalah resmi exposed artinya setelah setelah cetakan dibongkar memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.  Sebelum beton dicor permukaan panel cetakan diminyaki secara merata untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.  Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu pengecoran tidak ada air adukan yamng keluar. 



Baja Tulangan  Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak gemuk dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya lekat dalam beton.  Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada Gambar.  Baja tulangan harus dipasang dengan teliti sesuai gambar kerja.  Agar tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat (bindcraft) dengan bantalan blik0blok beton cetak/beton decking atau kursi-kursi besi (cakar ayam), perenggang, specer atau logam gantung (metal hanger) sesuai dengan kebutuhan.  Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun  Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu seperti kolom dan balok minimal 2,5 cm, plat beton 1,5 cm. Atau ditentukan lain sesuai dengan gambar bestek.  Penyambungan Jika diperlukan untuk menyambung tulangan overlap pada sambungan untuk tulang-tulangan dinding tegak (vertical) dan kolom sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali diameter batang. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



5







Pengadukan, pengangkutan, pengecatan, pemadatan, dan perawatan beton harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam SNI







Mengaduk  Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam “Mesin Pengaduk Beton” yaitu Bath Mixer atau Portable Continues Mixer, dalam hal ini harus dijaga adukan plastis merata dan tidak boleh ada bagian air yang tidak terikat oleh bahan beton.  Truk Pengaduk (truck mixer) diatur sedemikian rupa, sehingga beton dari adukan ke adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang sama. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang yang tidak memuaskan harus diperbaiki.  Mesin pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant) harus diatur, sehingga pekerjan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari station operator. Tiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan jumlah adukan.







Pengangkutan beton Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan kehilangan nilai slump.







Pengecoran  Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan cetakan/bakisting selesai, ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, besi penggantung plafon sesuai pola kerangka langit-langit, besi penggantung, cable tray dan stek-stek penyokong dan pengikatan serta lain-lain telah selesai dikerjakan.  Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /Direksi.  Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan dan barang lepas.  Permukaan bakisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempattempat yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



6



 Pada pengecoran, beton baru ke permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu permukaan beton lama tersebut harus bersih, dilembabkan dan dikasarkan.  Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas /Direksi.  Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang akan masih berlanjut terhadap system struktur/penulangan yang ada.  Koordinasi dengan pekerjaan elektrikal, sanitasi, terutama yang menyangkut pipa-pipa sparing yang menembus/tertanam dalam beton untuk kep[eerluan setiap disiplin kerja.  Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas /Direksi serta Konsultan Perencana ada di tempat kerja dan persiapan betul-betul memadai.  Dalam semua hal beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke posisi terakhir harus sependek mungkin, sehingga tidak terjadi pemisahan antara kerikil dan spesi pada waktu pengecoran.  Pengecoran beton untuk bagian yang vertical seperti kolom, harus menggunakan tremie dengan tinggi jatuh tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter.  Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama sehingga sedemikian rupa sehingga spesi/mortal terpisah dari agregat kasar. Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum bagian itu selesai.  Setiap pelapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga ia bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakan.  Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak dibawah.  Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya. 



Waktu dan cara-cara pembukaan cetakan  Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan pada beton.  Beton baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 21 hari, kecuali beton yang menggunakan bahan additive. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



7



 Permukaan beton harus diperiksa dengan teliti, permukaan-permukaan yang tidak rata, halus dan rapi harus diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas /Direksi. 



Perawatan (Curing)  Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan dibawah ini.  Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus sesudah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau dengan pipa yang berlubang-lubang.







Konsultan Pengawas /Direksi berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus dipergunakan pada tiap bagian pekerjaan







Perlindungan (protection) Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum peneriman terakhir oleh Konsultan Pengawas /Direksi. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi dari sinar matahari yang langsung paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan seperti itu harus dibuat efektif secepatnya setelah pengecoran dilaksanakan.







Perbaikan permukaan beton  Jika sesudah pembukaan cetakan ada beton yang tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi dan harus dibuang maka Kontraktor harus menggantinya atas biaya sendiri kecuali apabila Konsultan Pengawas /Direksi memberikan izin menambal pada tempat yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.  Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang kerikil, keruskan-kerusakan karena cetakan, lubanglubang baut, ketidak rataan dan bengkok, harus dibuang dengan pemahatan atau dengan alat lain dan seterusnya digosok dengan batu gurinda.  Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat (terkunci) ditempatnya.  Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya disempurnakan.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



8



Pasal 2 PEKERJAAN PASANGAN DINDING, PLESTERAN DAN PELAPIS DINDING 2.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi a. Pekerjaan pasangan batu bata ringan Tbl. 10 cm b. Pekerjaan plesteran (dijelaskan pada pasal 3)  Plesteran dinding Semen instan, acian semen instan  Plesteran kedap air c. Pekerjaan pasangan pelapis dinding keramik untuk KM/WC, dinding tempat wudhu, janitor, dinding pantry, d. Dinding Keramik homogenous 60x60 cm, area Lift e. Pek. Pasangan dinding partis fypsum 9mm rangka metal stud galvanis f. Pek. Pasangan Dinding ACP g. Pek. Pasangan Dinding Flexiwall 2.2. Persyaratan Bahan a. Batu bata Ringan Batu bata merah / bata ringan harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya harus datar, ukuran seragam 10x20x60 cm, dan merata, bebas dari cacat, retak cat, atau adukan pada waktu akan dipasang. b. Semen Portland PC/Mortar, air harus memenuhi persyaratan bahan untuk pekerjaan beton yang terurai di pasal lain dalam buku RKS ini. c. Keramik Keramik buatan dalam negeri mutu terbaik rekomendasi produk : Roman Ukuran yang dipakai untuk keramik 20/40 cm bermotif dan berwarna. Keramik harus uniform dalam ukuran, warna dan sudut-sudutnya harus siku. Kontraktor harus memberikan contoh bahannya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas / Direksi d. Keramik Homogenous Keramik Homogenous buatan dalam negeri mutu terbaik rekomendasi produk : Niro, granito, Sierra Ukuran yang dipakai untuk keramik homogenous adalah 60/60 bermotif dan berwarna.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



9



e. Hospital Plint Hospital plint Homogenous tile buatan dalam negeri mutu terbaik rekomendasi produk : Niro, granito, Sierra. Ukuran yang dipakai untuk Hospital plint homogenous adalah 10/60. Keramik harus uniform dalam ukuran, warna dan sudut-sudutnya harus siku. Kontraktor harus memberikan contoh bahannya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas / Direksi 2.3. Persyaratan Pelaksanaan a. Aduk Perekat/Aduk Pasangan Jenis



Type



Instant



MU-380



Penggunaan Adukan speci semua pasangan batu bata ringan, tebal max 3 mm



 Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan campuran seperti di bawah ini :  Semen jenis adukan dan plesteran tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering.  Dipersyaratkan agar jarak waktu pencampuran adukan dengan plesteran dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit b. Persyaratan pekerjaan Pasangan Dinding  Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar Kerja.  Untuk setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dan Bata ringan setiap luas 12 m2, harus dipasang kolom praktis/kolom penguat beton dengan dimensi, ukuran dan penulangan sesuai gambar kerja.  Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balk beton, maupun beton lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja, harus dipasang angker diameter 10 mm tiap jarak 80 cm. Bagian yang mencuat keluar sejauh 20 cm, dan bagian yang tertanam minimal sedalam 20 cm.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 10



c. Pekerjaan Plesteran  Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran plesteran dalam volume.  Mortar yang digunakan untuk plesteran adalah material yang sesuai dengan yang disyaratkan yaitu MU-301 dengan ketebalan lapisan Max. 12mm  Plesteran halus/acian halus Plesteran halus/acian halus adalah campuran Mortar MU-200 dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogeny, dengan ketebalan lapisan max. 2 mm.  Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar minhimal berumur 2 hari.  Sebelum pelaksanaan plesteran semua pemipaan maupun sparing-sparing ME telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /Direksi.  Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran (klabangan) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan, kecuali untuk plesteran beraven.  Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/acian halus harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak mengandung kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabila pekerjaan tidak memenuhi yang dipersyaratkan maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas /Direksi.  Pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata/Hebel sebelum diplester, permukaan pasangan batu bata/Hebbel harus dibasahi terlebih dahulu.  Pekerjaan plesteran halus pada Permukaan Beton sebelum pelaksanan pekerjaan ini permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk plesteran.  Pekerjaan plesteran halus/aci halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bat dan beton yang akan di finish dengan cat minyak.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 11



 Semua permukaan yang akan menimpa bahan material/finishing misalnya bahan/material ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan/material tersebut adalah Cat.  Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 10 mm dan maksimal 12 mm. Jika ketebalan melebihi 12 mm maka harus menggunakan kawat metal lack yang diikatkan/dipakukan ke permukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.  Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar harus diberi nat dengan ukuran lebar 0,7 cm dalam 0,5 cm.  Sudut dalam / champer.  Plesteran pada seluruh bidang vertikal untuk bagian sudut dalam dibuat melengkung atau di buat champer bulat diameter 5 cm, tanpa sudutan tajam.  Pemeliharaan  Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar tidak berlangsung dengan tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.  Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut : Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.  Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut diatas. d. Pekerjaan Keramik / homogenous pelapis dinding  Keramik / homogenous yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik sehingga bentuk dan warna masing-masing keramik sama, tidak ada bagian yang retak, noda dan cacat lainnya serta telah disetujui secara tertulis dari Konsultan Pengawas /Direksi. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 12



 Aduk yang dipakai adalah campuran 1Pc:2Ps tebal 10-15 mm untuk daerah kedap air, dan1Pc:3Ps daerah kering.  Seluruh pemasangan keramik homogenous dengan cara kering, tidak dibenarkan menyiram air semen ke permukaannya. Seluruh rongga pada bagian ubin harus berisi dengan adukan pada waktu pemasangan.  Awal pemasangan dan pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas /Direksi.  Pada prinsipnya pemotongan ubin keramik homogenous harus dihindarkan, kecuali ditentukan dengan pola gambar, jika perlu diadakan pemotongan harus dukerjakan dengan hati-hati, rapi, lurus atau bersudut sesuai dengan kebutuhan, kemudian bidang potong harus diperhalus dengan gerinda atau kikir. Diusahakan potongan tidak boleh kurang dari ½ ukuran utuh ubin porselen pemotongan dilakukan dengan alat potong khusus.  Persiapan sebelum pemasangan  Semua pemipaan maupun sparing-sparing ME telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan Gambar dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /Direksi.  Sebelum dipasang permukaan ubin keramik harus dilapisi dengan minyak kacang.  Pemasangan ubin keramik homogenous harus benar-benar rata permukaan lurus tepat pada peil finish. Toleransi kecekungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2 m2.  Garis-garis tepi siar-siar ubin keramik homogenous harus lurus dan atau tegak lurus satu sama lain. Lebar siar harus sama yaitu 3 mm atau sesuai ketentuan gmbar kerja. Bahan pengisi siar adalah merk IBAGROUT dengan warna yang sama dengan ubin keramik.  Setelah bidang keramik homogenous terpasang permukaannya harus dibersihkan dengan lap/kain basah sehingga bersih dari noda-noda semen. Bidang keramik ini harus dijaga tetap basah untuk menghindarkan pengeringan terlalu cepat dengan pembasahan minimal 3 (tiga) hari pertama setelah keramik terpasang.  Bila ditemui retak, kerusakan bergelombang, garis-garis tepi dan siar tidak rata dan lurus, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki hingga sesuai dengan yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan tmbah.  Ubin keramik homogenous yang telah terpasang harus dilindungi dari benturan dan atau gesekan. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 13



e. Spesifikasi Material Keramik pelapis dinding  Jenis : Keramik Polish, motif, warna  Ketebalan minimal : 6-7 mm  Daya serap air : 3-5 %  Rekomendasi produk : Roman  Ukuran : 40 cm x 20 cm



f.



Spesifikasi Material Keramik Homogenous pelapis dinding  Jenis : Keramik Homogenous Polish, motif, warna  Ketebalan minimal : 8-10 mm  Daya serap air : 3-5 %  Rekomendasi produk : Niro, Granito, sierra  Ukuran : 60 cm x 60 cm



Pasal 3 PEKERJAAN ADUKAN SEMEN INSTAN 3.1. Diskripsi A. Kontraktor harus menjamin dengan bahan adukan semen instan sesuai diskripsi dan spesifikasi bagian ini menurut ketentuan-ketentuan, syaratsyarat secara lengkap sesuai Dokumen Kontrak. B. Pekerjaan termasuk koordinasi dan pekerjaan adukan semen instant sesuai yang diindikasikan dalam gambar dan spesifikasi termasuk tenaga kerja, material dan alat-alat lengkap pemasangan. Pekerjaan juga termasuk usaha medapatkan ketentuan/persetujuan pemilihan adukan semen instan, kecuali diindikasikan lain.



3.2. Kualitas Pekerjaan A. Semua adukan semen instant dan bahan lain terkait yang dikehendaki harus dikerjakan oleh yang berpengalaman dan mempunyai kualifikasi tinggi. B. Semua pekerjaan dan material harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi, beberapa perubahan atau penyimpangan-penyimpangan material atau metode harus ditunjukkan kepada Perancang untuk mendapatkan persetujuan.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 14



3.3. Submittal A. Contoh Bahan : Tiap tipe lengkap dengan bahan terkait B. Produk Data : Data produk dari adukan semen instant, spesfikasi data dan prosedur pemasangan; 3.4. Pengiriman Bahan dibawa ke lokasi dalam kemasan asli dari pabrik pembuat, dengan identifikasi lengkap.



dilengkapi



3.5. Penyimpanan dan Perlindungan Simpan ditempat yang aman, bersih dan tidak terkena tanah/lantai langsung; Kontraktor bertanggung jawab langsung atas kerusakan dan perlindungan dari gangguan. 3.6. Bahan A. Adukan Semen Instan : 1. Produk yang dapat diterima adalah ; - Mortar Utama - Dry Mix - Jaya Mortar 2. Penggunaan : - Adukan Pasangan Bata ringan - Plesteran dinding - Acian. - Grouting naad 3. Adukan Semen Instan type MU-380 Ketebalan max 3 mm, daya sebar 10 m2 / 40 Kg Dipakai sesuai rekomendasi pabrik 4. Adukan Semen Instan type MU-301 Ketebalan minimal 10 mm / 40 Kg, daya sebar 2,4 m2/ 40 Kg Dipakai sesuai rekomendasi pabrik 5. Adukan Semen Instan type MU-200 Ketebalan minimal 1-2 mm., daya sebar 20 m2/ 40 kg Dipakai sesuai rekomendasi pabrik



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 15



3.7. Persiapan Pelaskanaan Cara Pemakaian : - Alat Kerja : roskam besi, jidar baja atau aluminium - Persiapan : 1. Siapkan tempat kerja & dasar permukaan diaman akan dipasang bata. 2. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup seperti kepala plesteran, untuk kerataan permukaan plesteran. 3. Bersihkan tempat tersebut dari kotoran & minyak, kemudian basahi permukaan yang akan diplester dengan air. 4. Bata yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih dahulu dengan air. Pengadukan : Manual : 1. Masukan adukan kering mortar kedalam bak adukan. 2. Tuang air sebanyak 6,5 – 7,0 liter untuk tiap zak (40 kg). 3. Aduk campuran di atas hingga rata. 3.8. Pemasangan Adukan Semen Instan : Metode pemasangan : Kerjakan seperti yang disyaratkan pabrik sesuai dengan jenis dan tipe dari bahan yang akan dipakai baik untuk plesteran,adukan pasangan atau perekat bata ringan. 3.9. Pembersihan dan perlindungan ; Setelah selesai pemasangan bersihkan permukaan Adukan Semen Instan, buang kotoran, bersihkan noda-noda.



Pasal 4 PEKERJAAN LANTAI 4.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi ; a. Pekerjaan lantai keramik homogenous, 60/60 cm Polished, unpolished b. Pekerjaan lantai keramik, 40/40 cm Teture anti slip c. Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 16



4.2.



Persyaratan Bahan a. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan seperti terurai dalam pasal pekerjaan beton di buku RKS ini. b. Keramik homogenous 60x60 cm Motif Unpolish, digunakan untuk lantai area luar, atau sesuai dengan gambar kerja. c. Keramik 60x60 cm Motif Polish digunakan untuk lantai semua ruangan area dalam / kering. d. Keramik 40x40 cm Motif anti slip, digunakan untuk lantai area basah. e. Persyaratan bahan ubin keramik homogenous harus memenuhi ketentuan ubin keramik pada pasal pekerjaan pelapis dinding/lantai.



4.3.



Persyaratan Pelaksanaan a. Aduk pemasangan untuk ubin keramik adalah 1PC:3PS, dengan tebal adukan pemasangan maximal adalah 5 cm diatas plat beton. Jarak antara ubin keramik atau siar lebar adalah 1 mm b. Pola pemasangan dan awal pemasang harus sesuai dengan Gambar Kerja dengan mengikuti pola corak masing-masing ubin keramik homogenous yang dipakai awal pemasangan dan pemotongan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas /Direksi. c. Ujung lantai teratas yang berhubungan dengan trap tangga dan setiap ujung tangga harus dipasang keramik alur anti slip ukuran 10/60 cm sebagai penutup. d. Tebal setiap campuran aspal harus dipantau dengan benda uji “inti” (core) perkerasan yang diambil oleh Kontraktor dibawah pengawasan Direksi Pekerjaan. Jarak dan Lokasi pengambilan benda uji inti harus sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi paling sedikit harus diambil dua buah dalam arah melintang dari masing-masing penampang lajur yang diperiksa. Jarak memanjang dari penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 200 m dan harus sedemikian rupa sehingga jumlah total benda uji inti yang diambil dalam setiap ruas yang diukur untuk pembayaran tidak kurang dari 6 (enam). e. Spesifikasi Material Keramik Homogenous pelapis Lantai  Jenis : Keramik homogenous  Ketebalan minimal : 8-10 mm  Daya serap air :1%  Rekomendasi produk : Niro, Granito, Sierra  Ukuran : 60 cm x 60 cm Polish, 60 cm x 60 cm Unpolish  Bahan Pengisi Siar : Cemen Grouting Lemkra, Ibagroud.  Warna Pengisi Siar : Ditentukan kemudian. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 17



f. Spesifikasi Material Keramik pelapis Lantai  Jenis : Keramik  Ketebalan minimal : 6-7 mm  Daya serap air :1%  Rekomendasi produk : Roman  Ukuran : 40 cm x 40 cm Anti slip, Texture  Bahan Pengisi Siar : Cemen Grouting Lemkra.  Warna Pengisi Siar : Ditentukan kemudian.



g. Perlindungan dan Pembersihan 



Perlindungan. a. Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih. b. Setelah pemasangan, Kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang, jika mungkin dengan mengunci area tersebut.



 Pembersihan o Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika areaarea yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hydrochloric acid, perbandingan 30 : 1. o Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yanvg memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam. o Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 18



Pasal 5 PEMASANGAN LANGIT-LANGIT 13.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan Plafond pada ruang setiap ruangan, kamar mandi /Toilet dan Ruang lain atau seperti tercantum dalam gambar Rencana. 13.2. Persyaratan Bahan a. Semua bahan Rangka Hollow Metal/Logam, yang dipakai harus memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal pekerjaan metal/logam di buku RKS ini. b. Semua alat penggantung, pengikat, penjepit dari metal seperti Angle Clip, main tee Clip dan rod hanger harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam pasal Pekerjaan Metal di Buku RKS ini. c. Panel Gypsum Board 9mm (area kering), GRC Board tbl. 4mm (Area basah)  Mempunyai standar SNI  Ukuran panel 240 x 120 cm atau sesuai gambar Kerja  Tebal panel Gypsum 9 mm, GRC 4 mm  Bahan yang akan dipakai harus siku pada sudut-sudutnya, permukaan rata tidak bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan; dan bebas dari cacat, noda dan pecah.  Rekomendasi Merk Gypsum “Jaya Board, Elephant”.  Rekomendasi Merk GRC “Versaboard, GRC”. d. Paku yang dipakai untuk GRC dan gypsum harus mempunyai panjang minimum 14 mm dan harus dapat menahan beban langit-langit. e. Material plafond PVC  Ukuran : Sesuai Produk  Jenis : PVC  Rekomendasi produk : Shunda plafond



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 19



13.3. Persyaratan Pelaksanaan a. Umum  Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib memeriksa dengan seksama Gambar Kerja dan memeriksa keadaan di tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan serta mengadakan koordinasi dengan disiplin lain yaitu : Elektrikal, Mekanikal dan Sanitasi; terhadap peletakan-peletakan diantaranya :  Armatur,  Pengabelan, dan Pemipaan.  Dan instalasi-instalasi lain.  Bila pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam Gambar Rencana langit-langit, maka Kontraktor harus meneliti gambar kerja disiplin yang bersangkutan. Bila tidak didapatkan kejelasan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) /Direksi, untuk mendapatkan keputusan yang harus dilaksanakan. Koordinasi harus selalu berada di bawah petunjuk dan pengarahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) /Direksi.  Semua pelaksanaan ini harus memenuhi standar spesifikasi dari bahan dan material, prosedur dan cara pelaksanaan dari pabrik pembuat, selain mengikuti Gambar kerja dan Buku Spesifikasi ini. b. Pekerjaan list Plafon  Bahan untuk semua list plafon yang dipakai adalah Gypsum 7cm yang memenuhi persyaratan.  Kepala paku harus dipipihkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan jarak pemakuan maksimum 20 cm, berseling diantara pemakuan langit-langit. Lubang bekas paku harus ditutup dengan dempul, kemudian diratakan dengan permukaan memakai ampelas halus.  Setiap pertemuan sudut harus diadu manis. Setiap perselingan dan pertemuan harus tegak lurus dan rapi. c. Rangka Langit-langit  Pekerjaan rangka langit-langit dari bahan Hollow galvanis harus memenuhi persyaratan pelaksanaan seperti terurai pada bab Pekerjaan Metal/Baja dalam Buku ini yaitu Hollow 1½” x ¾” (20x40 mm) dan 1½” x 1½” (40x40 mm).  Pekerjaan rangka langit-langit dari bahan metal/logam harus memenuhi persyaratan pelaksanaan seperti pada bab Pekerjaan Metal/logam, dalam Buku ini yaitu bahan Almunium Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 20







Tidak diperkenankan memasang penutup langit-langit sebelum rangka langit-langit disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) /Direksi.



d. Penutup langit-langit “Gypsum Board 9mm”  Pemasangan “Gypsum Board” dibuat menggunakan naat, antar panel satu dengan yang lainnya atau sesuai gambar kerja,



Pasal 6 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA 6.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi : a. Pekerjaan pintu dan jendela alumunium (kusen, rangka pintu) b. Pekerjaan pintu MARKS Steel Doors c. Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.



6.2.



Persyaratan Umum Kusen Alluminium Bahan alumunium harus memenuhi persyaratan tebal dan lebar yang disyaratkan yaitu dengan tebal min 1,1 mm lebar 4” powder coating. setara dengan sfek berikut : a. b. c. d. e. f.



Dimensi : 4” Tebal profil alumunium : 1.10 mm Ultimate strength : 28.000 pci Yield strength : 22.000 pci Shear strength : 17.000 pci Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan pintu, jendela dan kaca dengan menggunakan karet sealer yang terbaik. g. Seluruh kelengkapan perapat/penutup celah/penahan benturan harus terpasang sesuai rekomendasi produsen alumunium. h. Referensi produk “Alexindo, Alkasa, Alcomex 6.3.



Persyaratan Teknis a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar dan kondisi lapangan serta membuat gambar Shop Drawing.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 21



b. Tipe Pintu/Jendela atau dinding partisi yang terpasang harus sesuai daftar tipe yang tertera dalam Gambar dengan memperhatikan ukuran-ukuran, Bentuk Profil, Material, Detail Arah Bukaan dan lain-lain, dengan petunjuk sebagai berikut : c. Semua ukuran dan bentuk kusen maupun daun pintu, jendela, bovenlicht yang tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran jadi.  Disyaratkan dipasang angker/fisher pada kusen pintu, jendela dan bovenlicht. Jumlah angker/fisher minimal 2 (dua) buah untuk kusen jendela dan bovenlicht, minimal 3 (tiga) buah untuk kusen pintu dan masing-masing kusen terluar. Ukuran dan jarak penempatan sesuai dengan Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas /Direksi.  Disayaratkan pula dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen pada dua batang kusen vertical dan sebuah batang kusen bagian bawah; untuk kusen pintu, jendela, maupun bovenlight.  Sambungan-sambungan pertemuan dan sudut harus benar-benar tegak lurus, kokoh dan tidak dapat digerak-gerakkan, serta pengerjaannya harus rapi.sesuai gambar kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas /Direksi. d. Pekerjaan Kusen Pintu , Jendela Alumunium dan Kaca. e. Bentuk profil yang dipakai untuk kusen, Frame pintu dan jendela adalah  Pembuatan kusen alumunium harus dipesan/dilakukan oleh Pabrik pembuat berdasarkan detail-detail standard.  Kusen alumunium sebelum dipasang, terlebih dahulu telah dicat Pabrik/tidak luntur, kemudian dilindungi agar tak rusak.  Kaca Pemasangan kaca harus sedemikian rupa sehingga tidak akan pecah pada waktu mengembang. Kaca harus terpasang dengan kokoh, tidak dapat digerakkan dan rapi. f. Setiap bagian dari pekerjan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan seperti yang tertulis dalam Buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar Kerja, ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat kelalaian dan ketidak telitian Kontraktor dalam Gambar Pelelangan; dan atau perbaikan finish yang tidak memuaskan akan ditolak dan harus diganti hingga disetujui Konsultan Pengawas /Direksi. Perbaikan, Perubahan, dan Penggantian harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah, maupun penambahan waktu. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 22



g. Perubahan bahan/material karena alas an tertentu harus diajukan kepada Konsultan Pengawas /Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai Pekerjaan Kurang. h. Semua pekerjaan yang telah dikerjakan dan atau telah terpasang harus segera dilindungi terhadap pengaruh cuaca dengan cara yang memenuhi syarat.



6.4.



PEKERJAAN DAUN PINTU BAJA (STEEL DOOR) a. Lingkup Pekerjaan 1. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dan ukuran dari arsitek. 2. Bagian ini meliputi : Pintu-pintu panel besi untuk ruang panel, pintu ruangan dan pintu tipe Fire Door sesuai dengan gambar dari arsitek. b. Bahan-bahan 1. Penutup terbuat dari bahan plat baja. Ketebalan daun pintu 50 mm. Di bagian dalam daun pintu diisi Honey Comb Paper. Konstruksi daun pintu dengan sistem penangkupan tanpa las. 2. Pintu baja adalah produksi Mark’s Door dengan ketebalan frame/kusen: min 1.5 mm, daun pintu: min 0.8 mm.



c. Pelaksanaan 1. Pemotongan baja siku untuk sambungan bersudut 45 derajat harus dilakukan dengan sempurna dan rapi. 2. Penyambungan dengan pengelasan pada setiap sambungan harus mempunyai jarak +/- 2 mm. Pengelasan pelat baja harus sedemikian rupa agar tidak terjadi gelombang-gelombang, sehingga permukaan pelat rata. Pengelasan / penyambungan ini harus kuat dengan menggunakan las listrik. 3. Bekas-bekas pengelasan harus dirapihkan dengan gurinda atau alat lain, agar didapatkan suatu permukaan yang rata. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 23



4. Untuk mencegah terjadinya karat / korosi, sebelum difinish, baja siku dan pelat besi harus dilindungi dengan cat meni besi. 5. Penutup pintu baja difinish meni dan cat besi, warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas. 6. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.



6.5.



PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU BESI TAHAN API (FIRE DOOR) a. Lingkup Pekerjaan 1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya. 2. Melaksanakan seluruh pekerjaan kusen dan pintu besi tahan api (fire door) hingga didapatkan hasil yang baik dan sempurna. 3. Pekerjaan pintu besi tahan api mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, tungkai pintu, kunci dan silinder serta segala perlengkapan pintu besi tahan api yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.



b. Persyaratan Bahan  Kontruksi Pintu (Kusen dan Pintu) a) Tiga factor yang harus dipenuhi untuk pintu untuk disyaratkan sebagai Pintu Tahan Api, yaitu : -



Stabilitas terhadap api, yaitu kemampuan dari bagian konstruksi gedung, dengan atu tanpa bantalan peluru, untuk menahan keruntuhan pada saat terjadi kebakaran.



-



Integritas terhadap api, yaitu kemampuan elemen pembagi ruang pada gedung untuk mencegah terjadinya celah yang menyebabkan lidah api dan asap panas dapat menembus dari satu ruang ke ruang lainnya sewaktu terjadi kebakaran.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 24



-



Isolasi panas, yaitu kemampuan elemen pembagi ruang pada konstruksi gedung untuk mencegah menjalarnya panas dari satu ruang ke ruang lainnya



b) Pintu besi tahan api harus telah melalui pengujian dan dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai pintu tahan api oleh lembaga-lembaga pengujian nasional yang diakui oleh Damkar. c) Semua bagian pintu yang terbuat dari plat baja, yaitu daun pintu, kusen dan perangkaan, haruslah terbuat dari jenis plat baja canal dingin / baja putih atau Cold Rolled Steel Sheet. d) Daun pintu berbentuk Rebated Door, dilengkapi dengan bibir pintu di sekeliling daun pintu yang merupakan satu kesatuan plat dengan plat permukaan pintu, sehingga pemukaan pintu menjadi rata. Ketebalan daun pintu untuk seluruh tingkatan fire rating 1, 2 atau 3 jam adalah 50 mm. Bagian dalam daun pintu diisi standar isolator panas, agar pada saat terjadi kebakaran, kenaikan suhu (temperature rise) permukaan plat pintu pada sisi yang tidak terbakar tidak melebihi 450ºF (23ºC) pada 30 menit pertama. e) Bentuk Kusen sesuai dengan type yang tertera di dalam Door Window Schedule & Hardware di dalam gambar berserta ukuran yang disetujui oleh arsitek. f) Untuk pintu yang menggunakan panel pandang (Vision Panel), maka pintu hanya boleh dilengkapi dengan kaca tahan api terbuat dari Borosilicate Float Glass dengan ketebalan 5 mm atau lebih. Ketahanan api (fire rating) pintu akan mengikuti tingkat ketahanan api dari kaca dengan ukuran di atas. g) Ketahanan terhadap api (fire rating) yang disyaratkan adalah minimal 2 jam. h) Standar kualitas adalah produksi Mark’s Steel Doors. i) Finishing akhir pintu menggunakan cat besi berkualitas tinggi



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 25



c. Perangkat Keras (Hardware) Pintu. a) Engsel (hinges). b) Tungkai pintu (handle/backplate) terbuat dari bahan alloy yang dianodize warna natural. Konstruksi handle dan backplate terpisah. Kedua handle dihubungkan dengan solid square double entry function stabile spindle diameter 9-11 mm, sedangkan kedua sisi backplate dihubungkan dan dipasang di pintu dengan sistem back to back through fixing. Pada bagian tengah handle terdapat inti baja (steel core), yang dimaksudkan agar bila terjadi kebakaran aluminium meleleh maka pintu masih dapat dioperasikan. c) Rumah kunci (lockcase) jenis Mortise Lock terbuat dari kuningan, dengan stainless steel 304 plated (SUS 304). d) Silinder dengan panjang +/- 70 mm, terbuat dari kuningan (copper and zinc) yang tahan terhadap korosi dan memiliki 5 pin tumblers, dengan opsi sistem Masterkey. e) Flushbolt, dipasang di daun pintu non-aktif pada pintu ganda (double door). f) Tipe dari Perangkat Keras tersebut sesuai dengan yang seperti tertera di dalam Door Schedule and Hardware Schedule di dalam gambar dan keterangan arsitek. d. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Kusen dan Pintu Besi Tahan Api (Fire Door) i. Persiapan Pelaksanaan a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti gambargambar yang ada dengan memeriksa kebenaran ukuran, leveling, tipe dan lokasi pintu serta menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan koordinasi pabrik. b) Kontraktor menyiapkan tenaga kerja yang ahli dalam jenis pekerjaan ini, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. c) Pengangkutan, penyimpanan dan pemasangan pintu / kusen harus dilindungi selama pekerjaan berlangsung, baik dari segi kemungkinan kerusakan fisik maupun penyelesaian permukaannya.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 26



d) Tempat penyimpanan daun pintu dan kusen harus di dalam ruangan / beratap, bebas dari air hujan dan genangan air serta disusun rapi dengan posisi tegak terhadap sisi panjang kusen / daun pintu. e) Perlu diperhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain, baik yang sudah dan yang belum terpasang, terutama untuk pekerjaanpekerjaan yang telah selesai pelaksanaannya. f) Kontraktor diwajibkan membuat metode pelaksanaan dan shop drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk, mekanisme pembukaan pintu sesuai detail gambar dan mengajukan contoh bahan, yang sesuai spesifikasi, untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas. ii. Pelaksanaan Pekerjaan a. Konstruksi tiang / kolom dan balok beton untuk lubang kunci harus kuat untuk menahan konstruksi / beban kusen dan pintu, vertikal / horizontal dan lurus terhadapa lantai dan dinding lainnya, serta disiapkan lubang angkur (steel bar) dengan ukuran, jumlah dan jarak sesuai shop drawing, dengan toleransi ± 10 mm. b. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah pekerjaan dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. c. Kusen yang dipasang pada lubang pintu harus diberi angkur dengan ukuran, jumlah dan jarak sesuai shop drawing dan standar pabrik, kemudian disetel pada tulangan kolom / balok dengan baik dan harus benar-benar lot. d. Setelah kusen terpasang, maka lubang angkur di cor dan harus bebas dari pengaruh pekerjaan lain dan tumbukan keras yang diakibatkan lalu lalang dan aktifitas lain selama ± 3x24 jam. Setelah cukup kokoh berdiri ditempatnya, barulah daun pintu dipasang dan di setel dengan toleransi maksimum 5 mm dari bawah lantai finish dan 3 mm dari kusen untuk sisi lainnya. e. Daun pintu setelah terpasang harus rata, tidak bergelombang, kokoh, siku dan lot, serta mekanisme semua perangkat keras yang terpasang dapat dioperasikan dengan lancar dan sempurna, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Apabila terjadi kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 27



f. Cara pemasangan perangkat keras pintu yang dibutuhkan harus sesuai dengan standar / spesifikasi dari pabrik dan pekerjaan pengelasan, pelubangan, penguatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pemasangan tersebut harus dilakukan di pabrik. g. Seluruh permukaan pintu / kusen setelah di cat dasar (oxyde primer) dari pabrik, serta sempurna dalam pemasangan / penyetelan, termasuk perangkat kerasnya, maka selanjutnya di cat akhir dengan cat besi yang bermutu baik. h. Finishing akhir menggunakan cat besi yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan Perencana dengan cara pelaksanan sesuai dengan ketentuan pabrik (full system) dan ketentuanketentuan pada pasal mengenai pekerjaan Cat pada Buku RKS ini.



6.6.



PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI a. Lingkup Pekerjaan 1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini, memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya. 2. Melaksanakan semua pekerjaan alat penggantung dan pengunci hingga diperoleh hasil yang baik dan memuaskan. 3. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu dan jendela, seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam gambar perencanaan. b. Bahan-Bahan 1. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Pemberi Tugas / Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. 2. Standar kualitas produksi dari Mark’s. 3. Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engselnya. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel dapat memikul minimal 20 kg beban. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 28



4. Seluruh rangkaian kunci-kunci harus dapat menggunakan satu sistem Masterkey. Biaya untuk Masterkey harus sudah termasuk dalam penawaran. 5. Kontraktor harus membuat daftar perlengkapan pintu dan jendela untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas. 6. Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door stopper, dan sebagainya) disesuaikan dengan jenis / tipe pintunya serta lokasi ruangnya. 7. Sebagai pedoman penggunaan perlengkapan pintu dapat dilihat pada Daftar Perlengkapan (Hardware Schedule) berdasarkan tipe pintu dan jendela pada gambar arsitektur. Kontraktor harus mengajukan daftar perlengkapan pintu dan jendela dan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.



c. Syarat Pelaksanaan 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Perencana. Contoh yang diajukan harus dilengkapi dengan perhitungan berat tipe pintu dan jendela untuk dapat menentukan tipe engsel dan jendela yang akan dipakai. 2. Kontraktor harus membuat Skema Masterkey untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai. 3. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan, shop drawing dan mock up untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pembuatan mock up menjadi tanggungan Kontraktor. 4. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah pintu dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang 1/3 jarak antara kedua engsel tersebut (dibagian atas) atau 2/3 jarak antara kedua engsel tersebut (dibagian bawah). 5. Handle dan penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai atau sesuai dengan gambar arsitektur.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 29



6. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) didalam pintu. 7. Setelah door closer terpasang, Kontraktor harus mengadakan penyetelan sehingga pintu dapat menutup dan membuka dengan baik dan sempurna (Kontraktor juga harus mengajarkan cara penyetelan kepada Pemberi Tugas. 8. Pemasangan floor hinges pada pintu harus disesuaikan dengan ketentuan dari pabrik pembuatnya. 9. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus. 10. Tanda pengenal anak kunci pintu harus dipasang sesuai dengan pintunya. 11. Semua perlengkapan pintu dan aksesoris yang telah ditentukan harus terpasang dengan baik, rapih, lurus dan kuat, serta dapat berfungsi dengan sempurna. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.



Pasal 7 PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA 7.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi : pengadaan dan pemasangan semua bahan perlengkapan pintu dan jendela seperti : Kunci, Engsel, Sloot, dan hardware lainnya yang dipergunakan di dalam pekerjaan ini : a. Pekerjaan pintu dan jendela rangka alumunium b. Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja



7.2.



Persyaratan Bahan a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. b. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas /Direksi. c. Pemilihan hardware pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 30



d. Engsel  Pintu alumunium Untuk semua pintu pada menggunakan engsel pintu ukuran 4“ dipasang 3 buah (1,5 Pasang) tiap daun pintu.  Untuk pintu utama Pintu P2A menggunakan Fitting PT 20, BTS 65/60  Jendela alumunium Dipakai system engsel Casment, yang merangkap berfungsi sebagai hak angin dan sloot, Bahan baja difinish galvanis dipasang pada atas setiap sisi daun jendela. Pemakaian dua buah (satu pasang) tiap daun jendela. e. Kunci Pintu  Pintu digunakan Kunci dua slagh  Pintu Entrence (pintu double) digunakan Lock Set Type US 10  Pintu Allumunium / Kayu menggunakan kunci Lever Handle Tube Rose LHTR 84030 Oval SSS + ESCN 84030SN  Untuk pintu dua daun dipakai sloot tanam besar atas bawah (espagnolet) dari bahan steel di Galvanisir atau Stainless Steel. f.



Referensi Produk “SES, Deckson, Dorma”



7.3.



Persyaratan Teknis Seluruh perangkat perlengkapan : pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.



7.4.



Persyaratan Pelaksanaan a. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing (Gambar Detail Pelaksanaan) berdasarkan keadaan di lapangan dan standard-standard fabrikasi. b. Shop Drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas /Direksi. c. Engsel  Pemasangan engsel pintu  30 cm dari permukaan atas dan bawah pintu.  Pemasangan engsel Whitco Stay (gesek) adalah dipasang atas dan bawah yang pada posisi 1/3 lebar jendela atau sesuai spesifikasi dari Pabrik.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 31



d. e. f. g.



h. i. j. k. l. m.



n.



Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu Engsel bawah dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu Engsel tengah dipasang + 60 cm (as) dari permukaan atas pintu Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Penarikan pintu (door pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai. Pemasangan lockcase, handle dan back plate harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan standar spesifikasi pabrik.



Pasal 8 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN 8.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi : a. Pekerjaan Kaca Untuk semua kaca pintu, jendela dan bovenlicht yang meliputi : Pemasangan Kaca polos/bening tebal 5 mm, Kaca polos/bening tebal 5 mm 8mm, Kaca rayband 5 mm, Kaca tempered 8, 10, 12 mm, Kaca inlay 8mm, kaca reflektif dark green 6mm tempered dan atau seperti tercantum dalam gambar kerja. b. Pekerjaan Cermin Untuk semua cermin dalam Toilet seperti tercantum dalam Gambar Kerja.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 32



8.2.



Persyaratan Bahan a. Semua kaca yang dipakai harus memenuhi standard SNI. Kaca dan cermin harus bebas dari cacat dan noda, bebas sulfida maupun bercak-bercak lain, produk ASAHIMAS. b. Type bahan  kaca bening tebal 5mm : untuk jendela standard.  Kaca cermin Tipe Clear Glass Float, Bevel pada setiap sisi cermin, tebal 5 mm dengan salah satu permukaan dilapisi perak (Chemical Depositosital Silver) ditambahkan cove light  Kaca Tempered tebal 8 mm, 10 mm : untuk jendela Frameless tebal 12 mm : Untuk Pintu frameless  Kaca Laminated tebal 2x8 mm : untuk Atap skylight



8.3.



Persyaratan Teknis Syarat Mutu a. Dimensi Toleransi tebal kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal 0,3 mm. Toleransi Lebar dan Panjang Kaca dan cermin adalah 1,5 mm sampai 2 mm. b. Kaca dan cermin lembaran harus mempunyai sudut siku, tepi potongan rata dan lurus, bebas dari cacat dan noda. c. Cermin Lapisan perak/Chemical deposited silver pada cermin yang dipakai harus terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka harus diganti atas biaya Kontraktor.



8.4.



Persyaratan Pelaksanaan a. Pemotongan harus rapi dan lurus dan harus menggunakan alat pemotong kaca/cermin khusus. Sisi kaca/cermin yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan harus digurinda dan dihaluskan. b. Kaca dan cermin yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan diberi tanda agar mudah diketahui.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 33



Pasal 9



PEKERJAAN GLASSFIBER REINFORCED CEMENT (GRC) 9.1. Lingkup Pekerjaan : A. Menyediakan glassfiber reinforced cement (GRC) bentuk sesuai dengan Gambar DED. B. Kontraktor Pemasang (Applikator) bertanggung jawab untuk memverifikasi bahwa semua pemblokiran diperlukan, disediakan dan dipasang di lokasi yang benar untuk Pemasangan komponen GRC. 9.2. Pekerjaan lain yang terkait : A. Pasokan unit GRC. B. instalasi. C. Joint Treatment D. Pasokan dan pemasangan accessories (baup pengikat, plat kait lengkap dengan ring karet), termasuk tenaga kerja dan bahan, dll 9.3. Pekerjaan Yang Dispesifikasikan di Tempat Lain : A. Rangka dan System Pendukung. B. Caulking. C. Finishing. Produsen cat akan merekomendasikan primer berpori dan cat, yang cocok untuk permukaan semen.



9.4. Jaminan Kualitas Bahan dan bekerja harus sesuai dengan edisi terbaru dari spesifikasi reference ditentukan di sini dan kode yang berlaku dan persyaratan pemerintah daerah memiliki hukum.



9.5. Kualifikasi A. Produsen GRC harus menyerahkan bukti pernah mengerjakan proyek memuaskan yang diselesaikan selama 10 tahun terakhir. B. Installer dari pekerjaan harus disetujui oleh produsen bahan yang ditentukan.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 34



C. Installer pekerjaan, dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam instalasi GRC, akan melakukan instalasi secara efisien dan bekerja sama secara penuh dengan perdagangan lainnya. 9.6. Sertifikasi A. Produsen harus menyerahkan data produk, termasuk salinan laporan uji tahan api. B. Kecuali dinyatakan tambahan ditunjukkan pada gambar atau ditentukan di sini,standar di bawah ini, berlaku untuk pekerjaan bagian ini. 1. ASTM C 473 Nail Pull Resistance 2. ASTM C 473 Kelembaban Lendutan 3. ASTM C 947 Batas elastis 4. ASTM D 256 Dampak Resistance 5. ASTM D 638 Ultimate Tensile Strength 6. ASTM D 638 Modulus Young 7. ASTM D 696 Koefisien Ekspansi Thermal Linear 8. ASTM D 790 Kekuatan Lentur 9. ASTM D 790 Lentur Modulus 10. ASTM D 2583 Barcol Kekerasan 11. ASTM E 84 Indeks Penyebaran Api 12. ASTM E 84 Indeks pengembangan Asap



9.7. Uraian Pekerjaan A. Spesifikasi ini dimaksudkan untuk menguraikan persyaratan umum (GRC) unit karena berhubungan dengan desain keseluruhan proyek. Rekomendasi produsen tidak akan mengatur pekerjaan di bagian ini. B. Kontraktor/aplikator harus melakukan semua pekerjaan di bagian ini, termasuk instalasi,mendempul, mengisi dan menambal dan akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikaninstalasi dengan produsen terkait. C. GRC adalah bahan bantalan non-beban dekoratif dan produsen seperti tidak bisabertanggung jawab atas struktural, beban, atau pertimbangan seismik. 9.8. Kriteria Desain Kecuali dinyatakan pada gambar, toleransi fabrikasi seperti ditunjukkan di bawah. A. Dimensi - semua arah (0 '- 10') ± 1/8 "(3.2mm) B. Dimensi - semua arah (11 '- 20') ± 3/16 "(4.8mm) C. Kelurusan sepanjang tepi atau permukaan ± 1/8 "/ linear ft. D. Semua mengungkapkan, kemunduran atau mengembalikan 5 ° rancangan E. Semua sudut 1/16 "- 1/8" radius Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 35



9.9. Mock Up/Contoh Bahan Submit duplikat min. 6 "x 6" sampel GRC. 9.10. Shop Drawing Submit untuk persetujuan, shop drawing unit GRC yang menunjukkan bagian, rincian, bersama penanganan dan hubungan unit GRC untuk komponen yang berdampingan. 9.11. Penjadwalan Penjadwalan khusus untuk koordinasi site/lapangan harus ditentukan pada saat penawaran. 9.12. Pengiriman, Penyimpanan, dan Penanganan A. Unit GRC harus ditangani dan diangkut dengan cara yang benar agar tidak membuat kerusakan atau tekanan yang berlebihan. B. Unit GRC harus disimpan level pada permukaan yang kering bersih di daerah terlindung daricuaca, kelembaban dan kerusakan. Unit tidak akan ditumpuk atau bersandar kecualidiminta melakukan sebaliknya oleh produsen.



9.13. Jaminan A. Produsen menjamin bahwa bahan disampaikan disediakan akan sesuai dengan sampel/contoh dan spesifikasi dan akan bebas dari cacat dalam pengerjaan atau materi dalam penggunaan dan kondisi normal untuk jangka waktu satu tahun dari tanggal pengiriman. Bila terjadi cacat, disebabkan produsen, muncul dalam waktu satu tahun setelah tanggal pengiriman, produsen memiliki kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki bahan yang rusak. B. Keterbatasan: Garansi umum tersebut adalah eksklusif. Semua jaminan lainnyabaik tersurat maupun tersirat atau yang timbul karena hukum, penggunaan perdagangan, perjalanantransaksi atau sebaliknya, dikecualikan. Satu-satunya jaminan yang mereka dinyatakanatas. produsen tidak bertanggung jawab atas denda atau untuk setiap kerugian ataukerusakan yang terkait dengan penghapusan atau instalasi produk atau klaim dari pihak ketiga terhadap Pembeli.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 36



9.14. Bahan : A. Unit GRC harus prefabrikasi dengan glassfiber reinforced cement. B. Unit GRC harus diperkuat dengan bahan tambahan yang diperlukan. C. Unit GRC disediakan primer. Finishing ditentukan di tempat lain dan akan diterapkan setelah unit GRC diinstal. D. Pengencang harus stainless steel. Semua pengancing lainnya atau lampiran perangkat harus tepat disepuh atau galvanis. E. Dimana cor-tekstur yang ditentukan, tekstur harus disetujui pada saat sampel pengajuan.



9.15. SIfat Fisik A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L.



Kandungan Kaca 5 - 6% berat, Berat (tergantung pada penguat) 2,9 lbs / ft. Shell Tebal 3/8 "nominal (1/4" min.) Indeks Api Tersebar (ASTM E 84) 0 (Kelas 1) (Kelas A) Indeks Asap Dikembangkan (ASTM E 84) 0 (Kelas 1) (Kelas A) Kekuatan (ASTM D 790) 4650 psi (32,1 MPa) Modulus Lentur (ASTM D 790) 1,43 x 106 (9860 MPa) Batas Elastis (ASTM C 947) 981 psi (6,70 MPa) avg. Ultimate Tensile Strength (ASTM D 638) 1.480 psi (10,2 MPa) Dampak Perlawanan(ASTM D 256) 7.83 ft.lb./in (nilai rata-rata) Barcol Kekerasan (ASTM D 2583) 81 rata. Koefisien Perluasan Thermal (ASTM D 696) 5,50 x 10-6 di / dalam °F / 9.95 x 10-6 mm / mm M. Nail Pull (embedment kayu) (ASTM C 473) 466 lbf. Rata-rata. N. Nail Pull (embedment logam) (ASTM A 473) 139 lbf. Rata-rata. O. Defleksi Kelembaban (ASTM C 473) 0,2 mm. berarti defleksi P. Kuat Tekan (ASTM C 472) 10.364 psi. Q. Young Modulus (ASTM D 638) 1,48 x 106



9.16. Pemeriksaan : A. Sebelum pembuatan komponen, installer/aplikator akan memeriksa semua kondisi lapangan yang bersangkutan dengan dimensi dan kondisi terhadap gambar pembuatan dan estafet perbedaan ke produsen untuk dimasukkan dalam gambar. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 37



B. Sebelum instalasi, installer/aplikator akan membandingkan pekerjaan dimensi lapangan dan kondisi terhadap gambar Arsitektur dan wajib melaporkan setiap perbedaan kepada Arsitek/Perencana. Pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai perbedaan yang terkoreksi. C. Sebelum instalasi, installer/aplikator akan memeriksa kondisi pekerjaan lapangan yang bersangkutan untuk memastikan pengaturan yang tepat dan cocok sesuai pekerjaan. Semua permukaan atau struktur rangka harus tegak lurus dan benar seperti yang rencanakan sesuai Gambar.



9.17. Pemasangan A. Pemasangan seperti yang ditunjukkan pada gambar, seperti ditentukan di sini dan sesuai dengan shop drawing yang disetujui dan rekomendasi pabrikan. B. Menyediakan semua rangka pendukung / perkuatan / dukungan yang diperlukan untuk pekerjaan bagian ini dan untuk memastikan instalasi yang solid dan aman. C. Memberikan perkuatan sementara untuk mempertahankan posisi pada saat uni GRC sedang diinstal. D. Kencangkan unit GRC dengan sekrup melalui permukaan unit GRC (s), atau dari sisi belakang. E. Kontrol dan / atau ekspansi sendi harus digunakan. F. Pre-bor lubang pengikat di komponen GRC. lubang pengikat harus bersih dari kotoran dan minyak. G. Pasangkan komponen GRC untuk rangka dan substrat dengan sekrup bor baja. Tidak diperbolehkan menggunakan pneumatik gun. H. Kencangkan tidak kurang dari 5/16 "dari ujung atau akhir. I. Kepala penutup sekrup harus dengan senyawa yang sama untuk menghasilkan tingkat permukaan yang, halus. J. Unit GRC harus ditangani dengan hati-hati dan diangkat dengan peralatan yang sesuai. K. Unit GRC harus dipasang benar dan tegak. L. Sendi Caulk di mana diperlukan dengan satu-senyawa elastomer modulus rendahurethane sealant dengan Sonolastic Ultra. Kontrol sendi harus disediakandi mana diperlukan sebagaimana ditentukan oleh Arsitek. Warna ditentukan kemudian. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 38



M. Ekspansi sendi harus dipasang sesuai rekomendasi Arsitek, Pengawas N. Jangkar dan pengencang: Jenis 304 stainless steel ; hot dip baja galvanis mana yang tidak terpapar.



9.18. Pembersihan A. Perbaikan setiap cacat yang ditemukan setelah pekerjaan semua telah selesai, terlepas bagaimana, atau oleh siapa, kerusakan itu disebabkan. Patch harus sesuai dengan karya asli. Gunakan pengisi Auto Body atau polimer dimodifikasi semen produk dengan bermigrasi inhibitor korosi setara dengan Sika Top untuk memperbaiki cacat dan daerah yang membutuhkan patching. Pilih produk yang benar oleh aplikasi. B. Patch semua pengencang dan kerusakan untuk mencocokkan tekstur unit, setelah selesai siram permukaan unit GRC selesai. C. Unit GRC yang kena tanah dapat dibersihkan menggunakan air. 9.19. Perlindungan : Lindungi hasil pekerjaan finishing GRC ini dari benturan benda keras selama masa konstruksi.



Pasal 10 PEKERJAAN LAPISAN PERATAAN (SCREEDS)



10.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pekerjaan pengadaan bahan dan pemasangan Screed pelindung, Screed permukaan beton, Screed untuk leveling dan Screed lainnya dimana ditunjukkan dalam gambar perencanaan. 10.2. Submittal A. Shop Drawing : Indikasi dimana akan dikerjakan pemasangan Screed dan informasi ketebalan yang akan dikerjakan.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 39



10.3. Bahan A. Semen PC : Seperti yang dispesifikasikan pada pekerjaan beton. B. Pasir : Bersih dan bebas lumpur lemak dan kotoran lain; diameter butiran maksimum 1,8 mm. C. Reinforcing Mesh Mesh kawat baja, diameter kawat 3 mm dengan lobang mesh 50 mm; digunakan pada pasangan Screed dengan ketebalan lebih besar dari 50 mm. D. Dust proofer / Curing compound Untuk Screed tanpa finishing; cairan acrylic resin, Febcure clear atau yang dinyatakan setara; 5 m2/liter minimum pemakaian bahan. E. Control joint filler Untuk Screed exposed; closed cell polyurethane foam, lebar 10 mm dengan ketebalan sesuai ketebalan screed setelah dikurangi kebutuhan ruang untuk sealant dan backer rod. 10.4. Persiapan Bersihkan permukaan bidang kerja yang akan diberi sceed; kasarkan permukaan beton yang akan diberi sceed, segera basahi permukaannya, kuaskan air semen, pasangkan Screed sebelum air semen menjadi kering; tidak diperkenankan memulai pekerjaan Screed jika kondisi bidang kerja belum dipersiapkan dengan benar.



10.5. Level dan Elevasi A. Buatkan titik-titik pedoman elevasi untuk mendapatkan level yang dikehendaki; perhatikan level finishing yang direncanakan dan keperluan pemasangan bahan finishing. B. Pasangkan Screed dengan kemiringan mengarah pada drainage yang direncanakan, hindari adanya cekungan/lembah yang dapat membuat genangan air, buat kemiringan minimal 1 %, kecuali ditentukan lain dalam gambar perencanaan. C. Kerjakan dengan ketebalan Screed seperti yang ditentukan dalam gambar perencanaan; jika tidak ditentukan maka gunakan ketebalan minimal 25 mm.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 40



10.6. Type Finishing Screed A. Finishing Halus (Steel trowelled) 1. Untuk exterior atau interior Screed tanpa finishing selanjutnya finishing screed ini harus diberi “sealing” atau “dust proofing” seperti yang dispesifikasi disini. 2. Untuk screed yang akan menerima finishing decorative seperti; karpet, resilient flooring atau yang akan dicat; finishing screed ini harus diberi “sealing” kecuali yang akan difinish cat. 3. Untuk leveling yang menerima finishing applied atau sheet membrane waterproofing. 4. Untuk Screed yang akan menerima “paver” yang dipasang dengan sistim “thinset methode” (keramik, marmer, atau paver lainnya). 5. Kerjakan dust proofing seperti yang disyaratkan pabrik pembuat. B. Finishing kasar (float finish) Untuk Screed yang akan menerima adukan pasangan keramik, marble, granit atau “paver” lainnya yang memerlukan adukan/spasi (setting bed methode).



10.7. Expansion dan Control Joint A. Kerjakan expansion dan control joint pada screed seperti yang ditentukan dalam gambar perencanaan dan yang ditentukan dalam spesifikasi ini. B. Buatkan kontrol joint pada screed exterior tanpa finishing pasangan/ paver (pada plaza, roof deck, dan lain-lain) termasuk screed untuk leveling waterproofing. C. Kerjakan kontrol joint setiap interval 5 meter; lebar minimal 9 mm, pasangkan joint filler; kerjakan control joint pada pertemuan lantai dengan bidang vertikal. 10.8. Sealing dan Dustproofing Kerjakan seperti yang disyaratkan pembuat bahan; pasang sealing dan dustproofing pada interior dan exterior screed yang akan diexpose permukaannya tanpa bahan finishing lainnya, pasangkan pada tempat-tempat seperti yang diterangkan pada screed finish halus.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 41



10.9. Divider Strips Pasangkan aluminium dividing strip dengan kelebaran minimal 50mm, 6 mm tebal; pasangkan pada akhiran screed yang berhubungan dengan finishing material berbeda; benamkan pada screed dengan permukaannya rata dengan permukaan finishing material disekitarnya.



10.10. Perlindungan dan Perbaikan Lindungi permukaan screed yang akan menerima bahan finishing selanjutnya; perbaiki pasangan screed jika terjadi kerusakan; perbaikan screed tidak diperuntukkan untuk perbaikan kemiringan/slope.



Pasal 11 PEKERJAAN SANITARY DAN PERLENGKAPAN 11.1. Umum a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya. b. Pekerjaan pemasangan, kloset, keran, floor drain, dan metal sink. Semua pekerjaan pemasangan harus sesuai dlama detail gambar, uraian dan syarat-syarat yang dikeluarkan pabrik



11.2. Pekerjaan lain Yang Terkait A. Plumbing : dijelaskan dalam pekerjaan plumbing. B. Finishing : dijelaskan dalam pekerjaan finishing. C. Water proofing



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 42



11.3. Submittal A. Data Produk Spesifikasi, catalog, data teknis dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat., Semua Produk Sanitaire ini direkomendasi kan menggunakan produk TOTO B. Shop Drawing Menunjukan lokasi, dimensi, metoda dan detail pemasangan; serta hubungannya dengan pekerjaan lain yang terkait dan atau berada didekatnya, seperti : perpipaan, lampu, counter, finishing dinding dan lantai.



11.4. Penanganan Bahan -



Dikirim dalam kemasan asli pabrik, belum dibuka, mencantumkan nama pabrik, nomor type, warna, lokasi pemasangan. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.



-



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.



-



Barang yang dipakai adalah dari TOTO (lihat dalam spesifikasi material dalam gambar arsitektur).



-



Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku



11.5. Penjadwalan Template dan backplate : sediakan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan lengkap dengan titik-titik pemasangan.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 43



11.6. Material → Pas. Closet jongkok (Complete set) → Pas. Closet Duduk → Pas. Jetshower → Pas. Kran dinding → Pas. Kitchen zink stainlessteel → Pas. Kran Leher Angsa → Pas. Wastafel, lengkap cermin dan accs → Pas. kran wastafel + accs → Pas. Hand Grab toilet → Pas. Wastafel, lengkap cermin + accs → Pas. Spoel Hoek



CE 9, CE 7 CW637JP THX20 MCRB T23B13V7NB T30AR13V7N LW 236CJ TX108LDN OXENA LW 811CJ SK33, SK332E



11.7. Persiapan A. Periksa bidang kerja, apakah pekerjaan plumbing sudah selesai dan siap menerima pekerjaan sanitary. Lakukan pengukuran permukaan pekerjaan plumbing untuk disesuaikan dengan rencana penempatan sanitary dan perlengkapannya. B. Pekerjaan sanitary dan perlengkapannya tidak boleh dimulai sebelum kordinasi penempatan mendapat persetujuan pengawas. 11.8. Pemasangan A. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar. B. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepad Pemberi tugas beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. C. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera melaporkannya kepada Perencana/ Konsultan Pengawas. D. Kontrkator tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. E. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya F. Kerjakan seperti yang disyaratkan dalam dokumen kontrak, ikuti petunjukpetunjuk teknis dari pabrik pembuat.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 44



G. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman. H. Untuk material yang dipasang kedinding bata/beton dilakukan dengan memasang fiser terlebih dahulu. I. Sekrup-sekrup harus terbuat dari stainless steel. J. Pada pemasangan wastafel dinding terlebih dahulu dibor kemudian diberi fiser yang disesuaikan dengan berat wastafel itu sendiri. K. Tempat yang akan dipasang alat-alat saniter tersebut diatas harus diperiksa kembali, apakah masih sesuai dengan gambar perencana apabila alat-alat tersebut kelak sudah terpasang. L. Khusus untuk type kloset, lubang yang tersedia harus diukur kembali posisinya terhadap ruang toilet apakah sudah tepat seperti yang tertera dalam gambar penjelas. M. Cermin dipasang pada dinding dengan menggunakan kait-kait pemegang, hasil pemasangan harus benar-benar horizontal dan vertikal. N. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik 11.9. Pembersihan A. Umum Setelah pekerjaan selesai, bersihkan kaca, keramik dan elemen-elemen metal dari kotoran, sidik jari, bercak air dan sebagainya. Pembersih alkaline atau yang bersifat abrasif tidak diperkenankan, tidak dibenarkan adanya goresangoresan hasil pembersihan. B. Metal Sapu dengan pembersih metal yang disetujui oleh pabrik pembuat bahan, tidak mengandung zat abrasif, asam, lilin. Lengkapi dengan membrane pelindung transparant yang tahan terhadap air



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 45



Pasal 12 PEMASANGAN ALLUMNINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)



12.1. Ruang Lingkup Pekerjaan ini mencakup konsep desain arsitektural, penutup cladding façade bangunan area luar meliputi : pengadaan dan pemasangan semua bahan perlengkapan alat dan yang dipergunakan di dalam pekerjaan ini : a. Pekerjaan Pemasangan rangka allumunium hollow 40.40 ketebalan 1mm b. Pekerjaan pemasangan penutup cladding, Alluminium composite Panel (ACP) c. Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja



12.2. Persyaratan Bahan Bahan-bahan yang harus memenuhi standar antara lain : AA The Aluminium Association AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association ASTM American Standard fo Testing Materials. Spesifikasi : Rangka Perkuatan rangka pada dinding



Tebal Material Panel Lebar modul panel terpasang Tinggi modul panel terpasang Tebal Skin Aluminum panel Tipe Coating panel Allumunium Rekomendasi produk Berat Bending strength Heat Deformation Sound Insulation



: Hollow aluminium 40x40 mm tebal 1,1 mm : Bracket siku besi 50.50.4 Panjang @5 cm (jarak pasang interval Horizontal/vertikal = 120 cm) : 5 mm : 120 cm : 240 cm : 0.5 mm : PVDF kynar 500 : Alloy 5005 : Seven, Alucobond : 5-6 kg/m2 : 45 – 60 kg/ 5mm : 200 derajat Celcius : 24 – 39 dB Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 46



Finished Komposite lapisan



Accessories Garansi warna Sealant dan Gasket



: Flourocarbond factory finished : Non Toxic, PVDF coating, Epoxy resin primer, chromate tratment, bonding lamination layer, thermoplastic polyethylen core, alluminium : Baut Dynabolt M6, sekrup, sealant, dll : Minimal 10 tahun



12.3. Persyaratan Pelaksanaan 



      



 



 



Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor diwajibkan membuat gambar shopdrawing dan memberikan contoh material yang akan dipergunakan yang selanjutnya harus disetujui oleh Pengawas Permukaan dinding yang tertutup cladding harus sudah diplester dan di aci Pemasangan frame / rangka hollow aluminium sesuai dengan modul yang ada pada gambar kerja. Rangka dikuatkan dengan batang hollow alluminium setiap jarak 120 cm yang diperkuat menggunakan bracket besi siku 50.50.4 + dynabolt M-6 Tidak diperbolehkan adanya sambungan nat pada sudut / ujung bidang vertikal Semua nat sambungan modul panel aluminium komposit harus ditutupi dengan sealant. Setelah pekerjaan selesai, bersihkan lembar pelindung biru pada panel aluminium komposit. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 47







 



Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.



Pasal 13 PEMASANGAN PENUTUP ATAP



a. Material penutup atap  Jenis  Lebar  Tinggi  Protection Coating  Tebal  Berat  Type  Warna  Pemantulan panas  Peredam suara  Referensi Produk



: UPVC (Unplasticizide Polyvinyl Chloride) : 620 mm / 820 mm : 30 mm : Anti UV : 10 mm : 3,2 Kg/m : Doff : White / Blue : 70% : 15DB :“Alderon”



Pasal 14 PEKERJAAN PENGECATAN 14.1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi :  Pekerjaan pengecatan besi, dan semua pekerjaan besi yang diekspose.  Pekerjaan pengecatan permukaan acian dinding / Beton (Exterior dan Interior) dan plafond.  Pekerjaan pengecatan lain seperti tercantum dalam Gambar



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 48



b. Pekerjaan Pengecatan Metal Semua metal seperti tersebut diatas seperti tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut :  Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.  Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan / unexposed menempel ke bahan/material lain, tertutup oleh bahan/material lain dicat hanya sampai dengan cat anti karat atau cat dasar/primer. c. Pekerjaan Pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata, beton dan plafond. Semua dinding/permukaan pasangan batu/beton & plafond yang tampak/exposed seperti tercantum dalam Gambar Kerja.



14.2. Persyaratan Umum a. Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam Standard dan normalisasi di Indonesia dan atau sesuai dengan Spesifikasi pabrik pembuat. b. Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan minimal 1 (satu) tahun terhitung dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya. 14.3. Persyaratan Bahan a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. Produk cat-cat minyak Gardex jotun, Glotex, Avian. Dempul yang digunakan harus satu produk dengan cat yang digunakan. b. Bahan didatangkan langsung dari Pabrik. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Konsultan Pengawas /Direksi. 14.4. Persyaratan Teknis a. Peralatan seperti : Kuas, Roller, Sikat kawat, Kape, dan sebagainya harus tersedia dari kualitas baik dan jumlahnya cukup. b. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 49



14.5. Persyaratan Pelaksanaan a. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas /Direksi harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan Konsultan Pengawas /Direksi. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. b. Pekerjaan Pengecatan Dinding Semua permukaan dinding luar dan dalam mempergunakan cat jenis cat minyak, Permukaan yang akan dicat harus dikeringkan dahulu bebas dari minyak, kotoran, kapur dan kontaminasi-kontaminasi lainnya yang tidak diinginkan. Apabila permukaan memakai dempul maka hasil dempulan harus sudah dalam keadaan halus dan bersih dari debu dan kotoran. Tingginya kelembaban serta keberadaan kandungan garam di dalam zat pada umumnya menyebabkan kegagalan pengecatan  Tebal lapisan kering 25-30 micron  Tebal lapisan basah 71,5 – 85,8 micron  Daya sebar teoritis pada tebal lapisan yang dianjurkan 11,7-14,0 m2/ltr  Daya sebar praktek (dengan factor kerugian sebesar 20 %) 9,4-11,2 m2/ltr  Kering sentuh 15 – 20 menit  Pengecatan dilakukan dengan 3 (tiga) kali (3 lapis).  Kering untuk dilapisi ulang min 1 – 3 jam setelah lapisan pertama  Kering sempurna min 3 – 6 jam c. Pekerjaan Pengecatan Metal Seluruh metal harus dicat dasar dengan zinchromate, baik yang ekspos (tampak) ataupun yang tidak tampak.  persiapan sebelum pengecatan  Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/Millscale), karat, minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh ; sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan Sikat Kawat mekanik/Mechanical Wire Brush. Akhirnya permukaan dibersihkan dengan sikat.  Pekerjaan Cat Primer/dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/material Metal terpasang.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 50



 Pekerjaan Cat baja/Besi.  Lapisan pertama Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 mikron atau daya sebar per liter 8 – 10 m2. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.  Lapisan kedua Cat dasar jenis undercoat, pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 mikron atau daya sebar per liter 10 – 13 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.  Lapisan ketiga Cat akhir/finish/jenis synthetic super gloss. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 mikron atau daya sebar perliter 15 – 17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.



Pasal 15 PEKERJAAN WATER PROOFING 15.1. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam Gambar; memenuhi uraian syarat dibawah ini. Bagian yang harus diwaterproofing ini, mencakup seluruh bagian Plat Atap/talang, Ground Reservoar, Lantai KM/WC dan daerah-daerah basah lainnya dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 51



15.2. Contoh Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari Pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merek pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Konsultan Pengawas /Direksi. Keputusan bahan jenis, warna, texture dan mewrek yang memenuhi Spesifikasi akan diambil oleh Direksi/Konsultan Pengawas /Direksi dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut. 15.3. Pengujian a. Bila diperlukan, wajib mengadakan test bahan tersebut pada laboratorium yang Independent, baik mengfenai Komposisi, konsentrasi, dan hasil yang ditimbulkannya. Untuk ini Kontraktor/Supplier harus menunjuk syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan. b. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama minimal 10 (sepuluh) tahun termasuk pengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jamianan dari pihak pabrik untuk mutu material serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan. c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air diatas permukaan yang diberi lapisan kedap air dan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas /Direksi. 15.4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat. b. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung, tidak lembab, kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetukan. c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 52



d. Kontraktor bertanggung jwab atas kerusakan bahanbahan yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan karena tindakan pemilik. 15.5. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Persyaratan Umum.  Semua bahan sebelumdikerjakan harus ditunjukkan kepada Pemilik Proyek. Untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan Pabrik yang bersangkutan. Material yang disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus yang disetujui Pemimpin Proyek, berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor.  Sebelum pekerjaan pemasangan waterfrooping ini dimulai, permukaaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas /Direksi. Peil dan ukuran harus sesuai gambar.  Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari Pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas /Direksi.  Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Ganbar, Spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas /Direksi sebelum pekerjaan dimulai.  Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan. b. Cara Pelaksanaan Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan metode pelaksanaan sesuai dengan Spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari Pemimpin Proyek.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 53



c. Persiapan Permukaan  Permukaan plat beton yang akan diberikan lapisan Wterproofing harus benar-benar bersih, bebas dari minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang permanen dari tumpahan atau cipratan aduk dan dalam kondisi kering (baik dalam arti kata kering leveling screed maupun kering permukaan).  Dalam leveling Screed digunakan campuran kedap air 1PC : 2 PSR dibentuk dengan menggunakan Benang waterpass arah kemiringannya (arah kemiringan menuju ke lubang-lubang Talang & Floor Drain).  Khusus lapisan screed pada bagian atap harus menggunakan Tulangan Susut Finemesh yang terpasang ditengah ketebalan Screed dan dipasang harus didatarkan terlebih dahulu sehingga tidak melengkung.  Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah tertentu dan diratakan permukaannya (dihaluskan) dengan menggunakan Roskam, digosok sedemikian rupa dengan Roskam tadi sehingga gelembung-gelembung udara yang terperangkap di dalam adukan screed dapat keluar.  Pada setiap sisi sambungan dengan dinding tidak boleh berbentuk sudu, dibuatkan screeding curve dengan radius +/- 10 cm.  Dalam kondisi setengah kering, Screedtadi langsung ditaburi semen, sambil digosok lagi dengan Roskam Besi sehingga merata. Setelah lapisan screed kering tidak boleh diaci.  Setelah kering  24 jam. Screed baru ini harus dilindungi dari kemungkinan pecah-pecah rambgut dengan jalan menutupi permukaan atasnya dengan Goni-goni Rami yang sudah dibasahi Air terlebih dahulu dan dijaga kondisi basahnya.  Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed minimal 7 hari dalam kondisi cuaca cerah. Untuk cuaca buruk (hujan tidak termasuk dalam perhitungan waktu pengeringan screed).



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 54



d. Lapisan waterproofing  Pekerjaan primer coating dilakukan dengan system kuas/Roll 3 x lapisan.  Pemasangan waterproofing dimulai dari titik terendah. Pelaksanaan waterproofing pada daerah talang (Roof Drain), masuk kedalam lubvang Talang / Gutter  10 cm.  Pada pelaksanaan Waterproofing ini harus dilindungi dari sengatan matahari dengan menggunakan tenda-tenda.  Waterproofing yang sudah terpasang tidak boleh terinjak-injak apalagi oleh sepatu atau alas kaki yang tajam. Kontraktor harus melindungi dan melokalisir daerah yang sudah terpasang waterproofing ini. 



Kontraktor harus menghentikan pekerjaan apabila terjadi hujan dan melanjutkan kembali setelah lokasi benar-benar kering.



e. Lapisan Pelindung. 



Setelah semua pemasangan lapisan waterproofing dan sebelum pelaksanaan lapisan pelindung, Kontraktor harus melakukan pengujian kebocoran terutama untuk permukaan horizontal Plat Atap.







Cara pengujian adalah dengan menuangkan air ke area yang tertutup lapisan waterproofing hingga ketinggian air minimum 50 mm dan dibiarkan selama 3 x 24 jam.







Kontraktor wajib mengadakan pengamanan dan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 55







f.



Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Kontraktor baik pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah selesai, maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi (Pimpinan Proyek, PMS, Konsultan Pengawas /Direksi). Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Kontraktor.



Gambar Detail Pelaksanaan  Kontraktor wajib membuat Shop Drawing (Gambar Detail Pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.  Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak.  Dalam Shop Drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak sesuai dengan Spesifikasi Teknis.  Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemimpin Proyek.



15.6. Kontraktor dan Tanggung Jawabnya a. Kontraktor bertanggung jawab atas-atas kesempurnaan pekerjaan sampai dengan saat-saat berakhirnya masa garansi. b. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam Gambar-gambar atau peraturan-peraturan yang berlaku. c. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dilapangan yang setiap saat diperlukan bisa berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan dilapangan, baik teknis maupun Administratif. d. Selain membuat Shop drawing, kontraktor Juga bertanggung jawab dalam pembuatan gambar hasil pelaksanaan / As Built Drawing.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 56



15.7. Pengujian Mutu Pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan/pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman diatas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas /Direksi. Pada waktu penyerahan maka Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 5 (lima) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. 15.8. Syarat Pengamanan Pekerjaan Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan, maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi/Perencana. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Kontraktor.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 57



PASAL 16 DINDING RUANG OPERASI / MOT



Bahan pelapis dinding Ruang Operasi yang digunakan adalah bahan pabrikasi pabrik yang setara dengan spesifikasi teknis sebagai berikut : MOT PANEL WALL Description Surface Material



Core Material Standard Module Size Supporting Structure Panel Connector



Floor Track



Plenum



Clean Room Application Product Characteristic



                      



Remarks Sheet Steel Galavanized Powder Coated Thickness : 15 mm Anti Static Single Anti –acid and Anti –alkali Anti-bacteria Gypsum Board Isolator Rock Wool (if, 2 sided wall) 900 (W) x 3000 (H) x 15 (T) 900 (W) x 3000 (H) x 15 (T) Galvanize Hollow t= 16 mm Bolt d= 6 mm Sealant Base Plate Capping Strip Cove Vinyl Bolt d= 6 mm Sealant Up to Class 1000



 No Exposed fastener on partition panel after installation compelete  All gaps will be sealed with sealant.  Modular  Demountable  TKA 2hrs  Variety of Color  Isolator Gypsum



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 58



MOT PANEL CEILING Description Surface Material



Core Material Standard Module Size Supporting Structure



Panel Connector



Load Capacity Clean Room Application Product Characteristic



                             



Remarks Sheet Steel Galavanized Powder Coated Thickness : 15 mm Anti Static Single Anti –acid and Anti –alkali Anti-bacteria Gypsum Board Isolator Rock Wool (if, 2 sided wall) 900 (W) x 3000 (H) x 15 (T) 900 (W) x 3000 (H) x 15 (T) Galvanize Hollow t= 16 mm Besi Drat d= 8-14 mm Dynabolt size 8 , 10 , 12 Anchor Welding Bolt d= 6 mm Sealant Up to 160 kg/m2 Up to Class 1000 No Exposed fastener on partition panel after installation compelete All gaps will be sealed with sealant. Modular Demountable TKA 2hrs Variety of Color Isolator Gypsum



DOOR AND WINDOW SPECIFICATION Description Single Manual Hermetic Door Single Automatic Hermetic Door Other



Remarks 900 x 2100 1600 x 2100 SUS 304 base material



Rekomoendasi produk : Parson, Dumed, Hospi



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 59



PASAL 17 LAIN-LAIN / PENUTUP 1) Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas /Direksi dan Kontraktor. Bila diperlukan akan dibicarakan bersama konsultan perencana. 2) Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek. 3) Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna. 4) Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.



Divisi 5 – ARSITEKTUR,



 60



SYARAT-SYARAT TEKNIS DVIISI



6 MEKANIKAL & ELEKTRIKAL PLAMBING (MEP)



DAFTAR



ISI



BAB VI PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING & TATA UDARA 4.1 4.2 4.3 4.4 4.5 4.6 4.7 4.8 4.9



PEKERJAAN AIR BERSIH, KOTOR.......................................................... PEKERJAAN SUMUR RESAPAN.............................................................. PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN ...................................... PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA DAN PENGHAWAAN..................... PEKERJAAN SENTRAL GAS MEDIS ....................................................... PEKERJAAN SISTEM ELEVATOR (LIFT)................................................. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN DAN PENERANGAN ..................... PEKERJAAN PENANGKAL PETIR ........................................................... PEKERJAAN SISTEM KOMUNIKASI / TELEPON DAN PABX…………..



VI VI VI VI VI VI VI VI VI



-



1 9 11 15 34 39 46 71 74



4.10 4.11 4.12 4.13 4.14 4.15



PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA ........................................................ PEKERJAAN SISTEM PENGINDERA KEBAKARAN ................................ PEKERJAAN SISTEM CCTV..................................................................... SISTEM MASTER ANTENNA TELEVISI (MATV) ...................................... SISTEM JARINGAN KOMPUTER ............................................................. SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN.............................................



VI VI VI VI VI VI



- 80 - 89 - 97 - 101 - 105 - 108



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 1



BAB VI PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING & TATA UDARA 4.1.



PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR



4.1.1. Lingkup Pekerjaan Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Pekerjaan sistem penyediaan dan distribusi Air-Bersih. b. Pekerjaan penyaluran air kotor dalam bangunan sampai dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Existing. c. Pekerjaan talang Air Hujan. d. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis. e. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis. 4.1.2. Pekerjaan Air Bersih a. Lingkup Pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap sehingga sistem dapat bekerja secara baik. Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa di ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar perencanaan. b. Persyaratan Bahan Dan Peralatan Pompa Air Bersih - Ketentuan Umum, a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang ditentukan pada pasal berikutnya. b) Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil. c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 70 %.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 2



d) e)



f)



-



Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat. Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi 'overloading'. Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang; apabila hal ini belum dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka Kontraktor harus melakukan penyejajaran kembali di tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Spesifikasi Teknis a) Jenis b) Stage c) Kapasitas d) Discharge head e) Konstruksi



f)



Kondisi



g)



Kelengkapan



: Centrifugal, end suction : Single stage : sesuai gambar dan skedul, : sesuai gambar dan skedul, : cast iron casing, bronze impeller, 2900 rpm, 380V, 3 phase, 50Hz, direct coupled, balans secara statik dan dinamik, cast iron bed plate. : seal harus baik, sesedikit mungkin kebocoran,beroperasi pada daerah stabil. : Sistem pompa harus dilengkapi dengan Panel kontrol start-stop.



-



Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut, a) Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan 'stuffing-box with gland packing seal' b) Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan 'mechanical seal'



-



Casing, Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange standard.



-



Coupling And Baseplate, a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard). b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (baseplate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat. c) Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.



-



Kelengkapan, a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan, katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 3



maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa. b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar. c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat. d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya. -



Penyesuaian Impeller, a) Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan aktual. b) Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan impeller/sudu-sudu yang utuh dan motor penggerak yang mampu untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa terjadi 'overloading'. c)



Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran pada setiap sistem dan dengan seijin Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi dapat melakukan pemotongan impelleruntuk penyesuaian dengan kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa.



Water Level Controller - Jenis : Floatless, electrode water level controller, Teg.Op.24 V DC, Lokasi : Ground Reservoir, - Jenis : Floater valve, Lokasi : Reservoir bawah. Reservoir / Bak Penampungan Air Bersih bawah Terbuat dari konstruksi Beton bertulang dengan dilengkapi setiap bak air dibagi 2 bagian termasuk slave pipa menuju pompa, Ground tank masuk pekerjaan konstruksi. Dilengkapi dengan Electric Water Level Control yang dihubungkan dengan pompa Transfer air bersih dan panel kontrol. Reservoar /Tanki Air Bawah dilengkapi juga dengan pompa kuras.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 4



-



Sparing pipa pada Reservoar merupakan sparing jadi, pemasangan harus rapi, kuat dan menjamin tidak terjadi kebocoran.



c. Panel Kontrol Start-Stop Dan Monitor Kontruksi Panel - Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 2 mm, rangka plat baja kontruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna abu-abu. - Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dengan lainnya harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolantonjola n bekas las. - Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga aman tetapi mudah pemeliharaan. - Komponen-komponen panel harus semerek. - Motor motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi dengan 'wye-delta starting unit'. - Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin mesin yang telah memiliki built-in starting device. - Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat sehingga tahan oleh gangguan mekanis. - Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan hantar arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel digunakan. - Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel. - Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor timer switch, disconnecting switch dan lain lain harus mempunyai rating setingkat lebih tinggi dari rating pengaman rangkaian komponenkomponen tersebut. - Untuk pemasangan kabel instalasi di dalam panel harus disediakan terminal penyambungan yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel instalasi tersebut masuk dan keluar dari terminal penyambungan. - Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama terminal/peralatan yang diatur instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard DIN 4070. d. Kemampuan Operasi. Panel Kontrol Start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih - Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk : RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 5



a) Menjalankan dan mematikan pompa. b) Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih secara bergantian. c) Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik secara otomatis ataupun secara manual. d) Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih (selector switch). e) Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring diagram yang dilengkapi dengan indicator lamp), sehingga dari panel kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa distribusi air bersih. f) Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam ground reservoir telah mencapai level yang paling rendah. - Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih secara manual dilakukan dengan menggunakan push-button normally open dan normally close. - Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor tekanan (pressure switch) yang dipasang pada pressure tank dan pressure switch yang dipasang di dalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila tekanan menurun pada nilai tertentu (nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah satu pompa akan beroperasi; sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga tertentu (nilai setting yang besar), maka pompa yang sedang beroperasi akan berhenti. - Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di atas akan terus berlangsung selama persediaan air di dalam ground reservoir berada pada batas-batas maximum level, sedangkan apabila level air di dalam ground reservoir telah mencapai batas- batas minimum level, maka pompa akan berhenti secara otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pengatur 'water level control unit' yang dilengkapi dengan elektroda. - Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat dimonitor pada panel kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi dengan lampu indikator. Panel Kontrol Start-stop Fuel Transfer Pump Panel kontrol pompa-pompa tersebut masing-masing harus dapat beroperasi untuk : - Menjalankan dan mematikan pompa. - Dari panel kontrol harus dapat memonitor operasi pompa yang dikontrolnya. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 6



f) g) h) i) j)



k)



l)



Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan - Pemipaan a) Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis Poly Proph ylene Rando m (PPR). b) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam buku Pedoman Plambing Indonesia. c) Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan pemasangan. d) Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik/turun harus benarbenar tegak. e) Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser. Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan. Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan pada buku ini. Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket). Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran. Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa PPR/PVC. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang sama sekali. Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu, dan yang lainnya telah diuraiakan pada pasal terdahulu



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 7



-



Desinfeksi a) Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat berfungsi dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama. b) Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem dengan cara injeksi. c) Dosis Chlorine adalah 50 ppm. d) Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.



-



Pengujian Instalasi Pemipaan a) Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang telah dipasang. b) Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian. c) Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10 kg/cm2. d) Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan. e) Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab-sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan. f) Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.



4.1.3. Pekerjaan Air Kotor dan Air Bekas Dalam Bangunan a. Lingkup Pekerjaan Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Sawage Pit di area utilitas ke Instalasi pemipaan existing yang menuju ke Pengolahan Air Limbah/IPALexisting. b. Persyaratan Bahan dan Peralatan Pipa dan Fitting - Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85 dan standart/peraturan plumbing. - Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu menggunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut. - Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut. - Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 8



Sambungan - Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil mengguna-kan perekat solvent cement. - Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot. c. Persyaratan Pelaksanaan Pemipaan - Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek. - Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa. - Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan. - Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan floor clean out. - Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%. - Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurangkurangnya 15 cm di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. - Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air kotor dan bekas. - Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun dinding. - Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut. - Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas yang berbau kedalam ruangan. - Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet, sistem permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa. - Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang clean out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft). - Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area kamar operasi dan lain-lain, air yang mengandung infeksius dibuang ke bak netralisasi terlebih dulu. - Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus dipisahkan dari lemak di grease trap. - Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'. Pengujian Sistem - Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup. - Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi. - Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-air setelah lewat 6 (enam) jam.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 9



4.1.4. Pekerjaan Talang Air Hujan a. Lingkup Pekerjaan Pengadaan dan pemasangan talang air hujan Pembuatan saluran gedung ke saluran drainase luar bangunan (saluran air hujan tapak). b. Pekerjaan Talang Air Hujan Persyaratan Bahan dan Peralatan Bantu - Bahan pipa talang, Jenis : pipa PVC, Kelas : 10 kg/cm2 atau S 12.5, - Roof drain, Jenis : aluminium cor, Konstruksi : sesuai gambar, Persyaratan Pelaksanaan - Pemipaan, a. Pipa tegak, Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja. Jarak maksimum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak sejauh jarak lantai ke lantai. b. Pipa datar, Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti penggantung pada pipa air bersih. Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini, i. diam. 50 mm atau lebih kecil, setiap 200 Cm ii. diam. 65 mm atau lebih besar, setiap 300 cm dengan kemiringan minimum sebesar 1 persen. c. Pipa yang ditanam dalam tanah, Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa datar harus diberi dudukan dari blok beton. Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke bak titik sambung dengan saluran drainase tapak dengan kemiringan minimum 0.5 persen. - Sambungan, a. Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 50 mm meng- gunakan solvent cement. b. Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan sambungan rubberring. c. Daftar Material No 1.



Matrial Pipa Air Bersih



2. 3. 4. 5.



Pipa Air Kotor,Bekas & Hujan Valve Roof Tank FRP Modular Pompa Air Bersih,Submersible Boster.



Merk ATPToro,GeorgeFisher, Rucika Green Rucika, Vinilon, Unilon Kitzawa,Toyo, VVIalco Multitech,Induro, Biofresh Arthur,Ebara,Torishima



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.2.



Halaman : VI - 10



PEKERJAAN SUMUR RESAPAN



4.2.1. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, pembuatan dan pemasangan sumur resapan yang lengkap seperti ditentukan dan / atau ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pekerjaan sumur resapan meliputi hal – hal berikut, tetapi tidak dibatasi pada : Pekerjaan pengukuran Galian, urugan kembali dan pemadatan Pemasangan sumur resapan dan pemipaan 4.2.2. STANDAR / RUJUKAN Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Teknis : 02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan 02500 – Jaringan Utilitas 03300 – Beton Cor di Tempat 04210 – Batu Bata 4.2.3. PROSEDUR UMUM Contoh Bahan. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan semua produk yang akan digunakan, untuk diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan sebelum mendatangkannya ke lokasi proyek. Semua biaya untuk pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Gambar Detail Pelaksanaan Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan sebelum melaksanakan pekerjaan.Gambat Detail Pelaksanaan harus dibuat dengan mengacu pada bentuk, ukuran dan detail lainnya yang dibutuhkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.



Pengiriman dan Penyimpanan Setiap bahan dan setiap pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain yang digunakan dalam pemipaan utilitas hanya mempunyai tanda / merek yang jelas dari pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku. Semua bahan harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala jenis kerusakan. Ketidaksesuaian RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 11



Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun pemasangan dan lain – lain. Semua perlengkapan pemipaan yang didatangkan atau dipasang tanpa tanda / merek harus disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek. 4.2.4. BAHAN - BAHAN Sumur Resapan Sumur resapan harus dikonstruksi dari batu bata atau pipa beton perforasi yang memiliki diameter minimal sesuai kebutuhan desain dengan kedalaman antara 1500 mm sampai 5000 mm (tergantung kondisi tanah di mana sumur resapan akan ditempatkan), lengkap dengan penutup yang dibuat beton tebal 100 mm. Penutup harus dilengkapi penutup lubang periksa yang dibuat dari beton dalam ukuran yang memadai. Bahan beton harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 03300, dan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 04210. Bahan Pengisi Bahan pengisi untuk sumur resapan harus terdiri dari batu kerikil atau batu pecah atau pecahan atap keramik dengan ukuran 30 mm sampai dengan 50 mm dengan kedalaman sekitar 400 mm. Bahan Penyaring Bahan penyaring untuk keliling luar sepanjang dinding sumur harus dari ijuk dengan ketebalan sesuai desain. Pemipaan Pipa dan sambungan harus dari pipa PVC dengan sambungan tipe solvent cement, memiliki tegangan kerja 8 kg/cm2 yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 02500. Diameter yang dibutuhkan harus sesuai dengan kebutuhan desain. Adukan Adukan, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis No.04060. Bahan Urugan Bahan urugan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis No. 02315.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 12



4.2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN Umum Kontraktor harus memancang dan menentukan lokasi sumur resapan di tapak dengan baik seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Semua pekerjaan beton cor di tempat harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. Semua pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. Galian, urugan kembali dan pemadatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. Pemasangan Sumur resapan harus dikonstruksi, dipasang dan ditempatkan sesuai dengan kedalaman, diameter dengan detail sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui dan Spesifikasi Teknis ini. Bahan pengisi harus ditempatkan pada elevasi dan dengan ketebalan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Penutup lubang sumur resapan lengkap dengan lubang periksa yang dibuat dari beton bertulang, harus dipasang sedemikian rupa sehingga duduk dengan rapat dan aman pada tempatnya. 4.3.



PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN



4.3.1. Pekerjaan Hydrant & Sprinkler 4.3.1.1. Lingkup Pekerjaan Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : Pengadaan dan pemasangan kepala sprikler, unit kotak hidran, pillar hidran, tabung fire extinguisher berikut isinya, dan lainnya secara lengkap.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 13



Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan sprinkler dan pipa tegak hidran dari ruang mesin sampai ke dalam bangunan berikut peralatan bantunya secara lengkap. Pengadaan dan pemasangan pemipaan hidran halaman dan pilar hidran. Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan Persayaratan Teknis dan gambar perancangan. Peralatan bantu dan pendukung yang diperlukan untuk kesempur-naan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar rancangan dan Persyaratan Teknis. Pekerjaan testing dan comissioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya. Pekerjaan penyelesaian perijinan kepada Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas kebakaran setempat dan DEPNAKER. 4.3.1.2. a. b. c. d.



e.



f. 4.3.1.3.



Sistem Dan Persyaratan Operasi Sistem pemadam kebakaran dengan air yang diterapkan adalah automatic sprinkler wet-pipe/riser dan standpipe hose system wet-pipe/ riser untuk area publik Sistem pemadam kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan dengan menggunakan tabung APAR (Portable Fire-extinguisher) jenis Dry Chemical Multi Purpose. Air di dalam pipa selamanya dipertahankan untuk tetap bertekanan dengan bantuan automatic jockey pump yang merupakan bagian dari sistem kerja otomatis dari automatic fire hydrant pumps set. Standard yang diikuti Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 02/KPTS/1985, tentang ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung Standard Konstruksi Bangunan Indonesia, SKBI National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomer : NFPA 12A/1990 ; NFPA 13/1990 ; NFPA 14/1990 ; NFPA 19/1990 ; NFPA 20/1990 ; NFPA 24/1990 Semua peralatan utama sistem perlawanan kebakaran, seperti : (Tidak Masuk Lingkup Pekerjaan) Main electric fire pump dan panel kontrolnya, Diesel fire pump dan panel kontrolnya, Accesories utama pemipaan, dan Peralatan penting lainnya, harus sesuai dengan standar yang dinyatakan pada NFPA dan harus dinyatakan terdaftar pada badan yang berwenang (Underwriter Laboratory) dengan indikasi 'UL Listed'. Semua pompa, motor, diesel engine dan pemipaan sistem kebakaran dicat warna merah. Persyaratan Peralatan Dan Bahan



a. Fire-Pumps Set Dan Fire-Pumps Controller (Tidak termasuk dalam paket pekerjaan) Kelengkapan Fire-Pumps set Terdiri dari kelengkapan sistem pompa kebakaran sebagai berikut : - Electric-drVIen Jockey pump, - Electric-drVIen Main pump, - Diesel-drVIen Main pump, - Jockey pump controller,



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



-



Halaman : VI - 14



Automatic Electric drVIen Fire-pumps controller, Automatic Diesel drVIen Fire-pumps controller, Diafragma tank, Water flow meter, test-line, gate valve, check valve, pressure gage, float valve dan kelengkapan lainnya.



b. Pompa Hidran Utama Dan Sprinkler (Tidak termasuk dalam paket pekerjaan) -



Persyaratan Umum, a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang dicantumkan pada gambar rancangan skedul peralatan. b) Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil. c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %. d) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat. e) Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi 'overloading'. f) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/ agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang. g) Persyaratan Pabrik/agen pompa di Indonesia. Mempunyai Ahli dalam bidang pompa dan instalasi kebakaran secara umum. Bertanggung jawab secara penuh atas fungsi komponen, operasi sistem, Start-up dan Commissioning. Sanggup memberikan training kepada operator dalam hal operasi, perawatan dan perbaikan kerusakan/gangguan pada sistem pompa. Menyediakan spare part dan garansi selama 1 (satu) tahun dan dapat diminta bantuan teknis selama dan sesudah masa garansi. Harus menyerahkan data asli pompa dan peralatan lainnya yan sesuai dengan spesifikasi dan NFPA 20 sebelum unit diserahkan. Pompa kebakaran Smothflow,Firebank Mose atau Peterson. c. Persyaratan Teknis, (Tidak termasuk dalam paket pekerjaan Main Fire Pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut : a) Jenis : single stage centrifugal horizontal split casing pump, single suction, base mounted flexible coupled dengan motor. b) c) d) e)



Casing Impeller Wear. rings Shaft



: : : :



cast iron. bronze, balans secara dinamik dan hidraulik. bronze stainless steel RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 15



f)



Shaft sleeve : stainless steel Seals, Untuk shut-off head kurang dari 10kG/cm2 boleh menggunakan 'stuffing-box with gland packing seal' Untuk shut-off head 10kG/cm2 atau lebih harus menggunakan 'mechanical seal' g) Bearings : grease lubricated h) Penggerak : motor listrik dan motor diesel khusus untuk Fire Pumps. i) Karakteristik aliran mengikuti NFPA 20/1990 -



Karakteristik Pompa, a) Casing harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', tetapi tidak kurang dari 250 psi, dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange standard. b) Shut-off head tidak boleh melebihi 120 % dari head kerja pompa. c) Mampu memompa air 150 % dari kapasitas kerja dengan head pompa 65% dari head kerja.



-



Coupling And Base plate, a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard). b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (base-plate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan c) kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.



-



Isolasi Getaran, Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada gambar dan ketentuan pada bagian 01.



-



Kelengkapan, a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan, katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa. b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar. c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalu saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat. d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya.



d. Diesel Engine (Tidak termasuk dalam paket pekerjaan) Diesel engine harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, Heat exchanger water cooled diesel engine.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 16



Bahan bakar dari jenis solar, dilengkapi dengan tanki harian untuk 10 jam operasi pada nominal power outputnya. Putaran 2900 rpm pada beban penuh. Modified oleh 'Fire-pump manufacturer' untuk dapat digunakan dan memenuhi persyaratan sebagai Fire-pump prime mover. Dilengkapi dengan 2 (dua) set battere lead acid berikut battere stand dan protectVIe casing, dengan kapasitas masing-masing set adalah 10 x 15 detik cranking. Dilengkapi battere charger otomatis dengan 'restore capacity' 100% pada 24 jam charging.



e. Jockey Pump (Tidak termasuk dalam paket pekerjaan) Jockey pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut : - Jenis : single stage/ multi stage vertical pumps. - Casing : cast iron - Impeller : bronze, balance secara dinamik &hidraulik. - Wear, rings : bronze - Shaft : stainless steel - Shaft sleeve : stainless steel atau bronze. - Seals : stuffing box or mechanical - Bearings : grease lubricated - Penggerak : motor listrik - Karakter aliran: sesuai skedul - Standard : NFPA 20 - Merk yang di rekomendasikan : Ebara, Grounfos, Arthur f.



Fire-Pumps Controller terdiri dari (Tidak termasuk dalam paket pekerjaan) Harus dari salah satu jenis di bawah ini : - Part-winding/Wye-delta reduced current starting. - Primary resistant reduced current starting. - Autotransformer reduced voltage starting. Enclosure, Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet. Sensor, Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol. Saklar pemutus/disconnect-switch, Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang sekaligus menggerakkan secara berurutan saklar pemutus dan circuit breaker,dilengkapi dengan mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat dibuka bila saklar pemutus atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'. Operasi, - Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus berjalan sampai dimatikan secara manual.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 17



- Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga 'emergency run'. - Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'. Kelengkapan, - Manual starter (push-button), - Manual stop (push-button), - Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down' - Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2. - Water flow meter dan recorder. - Alarm pada kegagalan start pompa.



Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20. g. Electric drVIen Fire-pumps Controller (Tidak termasuk dalam paket pekerjaan) Harus dari salah satu jenis di bawah ini : Part-winding/Wye-delta reduced current starting. Primary resistant reduced current starting. Autotransformer reduced voltage starting. Enclosure, Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet. Sensor, Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol. Saklar pemutus/disconnect-switch, Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang akan sekaligus menggerak- kan secara berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dan dilengkapi dengan mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat dibuka bila saklar pemutus dan/atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'. Operasi, Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus berjalan sampai dimatikan secara manual. Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga 'emergency run'. Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'. Merk yang direkomendasikan : Arthur, Paterson, SPP, ITT h. Kelengkapan, (Tidak termasuk dalam paket pekerjaan) a. Manual starter (push-button), b. Manual stop (push-button), c. Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 18



d. Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2. e. Water flow meter dan recorder. f. Alarm pada kegagalan start pompa. Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20. i.



Diesel drVIen Fire-pumps Controller (Tidak termasuk dalam paket pekerjaan) Harus dari jenis Factory Fabricated Combined Automatic and Manual Firepumps controller negatVIe ground system. Enclosure, Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara ( rain tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet. Sensor,Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol. Operasi, a. Sistem dilengkapi dengan sebuah 'minimum running period timer' yang disetel pada 30 menit dan automatic shut-down sesudah 30 menit yang dapat dirubah menjadi manual shut-down bila diperlukan. b. Dilengkapi dengan sistem starter otomatis dan dilengkapi pul dengan manual starter. c. Dilengkapi dengan remote start push-button yang ditempatkan di ruang kontrol pada gedung. Merk yang direkomendasikan : Arthur, Peterson, SPP,ITT 4.3.2. Features/kelengkapan yang harus tersedia : a. Built-in alarm dan kontak-hubung untuk remote alarm. b. Safety shut-down untuk, Engine Low Oil Pressure Engine High Water Temperature yang hanya akan bekerja mematikan mesin diesel hanya pada kondisi 'Test-run' atau 'Power failure start'. c. Dua buah 'Engine-crank' push button yang akan mengaktifkan keduadua batere pada kondisi start yang sulit dengan menekan kedua-dua push-button. d. Saklar 3 (tiga) posisi 'Manual-Off-Auto' yang tetap akan menjalan-kan diesel secara otomatis bila saklar secara berada pada posisi 'Off dan Manual'. e. Dilengkapi 'Manual stop & reset push-button', 'Water Pressure recorder' dan 'Running counter'. f. Indikator sebagai berikut : 'Engine-running', Engine-trouble', 'Switch mis-set signal' Kelengkapan lainnya sesuai dengan standard pabrik pembuat panel kontrol. 4.3.3. Pemipaan Bahan yang digunakan dalam sistem pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada pasal 1.1.2 dan segala sesuatu yang tercantum pada National Fire Codes artikel, NFPA No. 24-1990 seperti disebut terdahulu atau Black Steel Pipe (BSP) SCH 40.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 19



Pipa, fitting dan segala peralatan bantu sistem pemipaan harus dipasang sesuai dengan segala yang tercantum pada gambar perancangan. Katup-katup penutup harus dari jenis 'SUPERVISED' dan dihubungkan dengan Central Fire Alarm (FACP) dan/atau Local Master Fire Alarm Control Panel (LMFAC) sesuai dengan rancangan dan peralatan yang terpasang/ditawarkan dari Sistem Pengindera Kebakaran. Pipa dan perlengkapannya (fitting, katup dan lainnya)harus mengikuti standard ANSI, dalam hal ini adalah : a. ANSI; kelas 300 PSI : untuk katup dan peralatan sejenisnya. b. ASTM A.53; Sch.40 : untuk pipa galvanis. c. ANSI B.16; 5,9,10,11 : untuk screwed, flanged, welded fittings. 4.3.4. Peralatan Hidran Fire Hose Cabinet, a. Jenis b. Kabinet/Box



: :



c. d. e.



Pintu Hose rack Asesories



: : :



f.



Nozzle



:



g.



Standard



:



semi-recessed wall mounted indoor hydrant box. pelat baja tebal 1.6 mm, dengan konstruksi rangka, sambungan dengan las, dicat warna merah terang. pintu berengsel, institutional (heavy duty). one piece 16 US gauge steel, 1.5 inch hose rack dilengkapi, 1.5 inch nipple, 1.5 inch cast brass valve,1.5 inch rubber lined hose, panjang 25 meter. 1.5x10 inch smooth bore, straight type,300 psi test pres. ANSI



Hydrant Check Valve, a. Jenis : b. Ukuran : c. Standard,kelas :



hydrant underground check valve cast iron 6 inch ANSI, 300 psi WOG



Hydrant Main Valve, a. Jenis b. Ukuran c. Standard



: : :



Hydrant underground gate valve cast-iron, 6 inch ANSI, 300 psi WOG



Landing Valve a. Jenis b. Ukuran c. Kelengkapan



: : :



Oblique cast iron landing valve dicat merah terang, 2.5 inch cap and chain, hose coupling, rising OS&Ystem, handwheel operated, cadmium plated escutcheon. ANSI, 300 psi WOG.



d.



Standard,kelas :



Hydrant Pillar a. Jenis b. Kelengkapan c. Ukuran d. Standard e. Merk



: two-way hydrant pillar, cast iron dicat merah : cap and chain, hose coupling, hydrant keys : 4x2.5 inch : ANSI, 300 psi WOG. : Viking, Appron, Yamato



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 20



Siamesse Connection, a Jenis : b. Kelengkapan : c. d. e.



Dimensi Standard Merk



bronze two-way. check-valve, hose coupling, cap and chain dilengkapi cadmium plated escutcheon. : 4x2.5x2.5 inch : ANSI, 300 psi WOG. : Viking, Appron, Yamato



Air Release Valve Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak hidran dalam bangunan, a. Jenis : cast-iron floating ball b. Ukuran : 0.75 inch connection, 1.625 inch valve c. Standard,kelas : ANSI,300 psi WOG 4.3.5. Alat Pemadam Api Ringan Portable Fire Extinguisher yang digunakan berisi bahan pemadam jenis dry chemical powder kelas A, B, C dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas Pemadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI atau minimum 6 kG. Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non CorrosVIe dan dilengkapi dengan Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle. Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC. 4.3.6. Persyaratan Pemasangan 4.3.6.1. Dasar Pelaksanaan Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada manual seperti yang disebut pada pasal selanjutnya. Manual untuk pemasangan pipa, Steel Pipe Design and Installation, seperti dari AWWA.M11 Steel Pipe Manual atau dapat juga dari ANSI B.35.1 Codes for pressure piping. Manual untuk pelapisan pelindung pipa (coating and lining standards), Standards for coal for Enamel ProtectVIe coating for steel water pipelines, AWWA.C203-78. Manual untuk sambungan pipa, Standards for Field Welding of Steel Water Pipe Joints, AWWA.C206-82. Standards for Steel Pipe Flanges, AWWA.C20778. Anual untuk fitting pipa, AWWA Standards for dimensions for Steel Water Pipe Fittings, AWWA.C208-83. 4.3.6.2. Pemipaan Dalam Bangunan Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum dalam buku NFPA No. 19-1990. Mechanical joint (sambungan mekanis) harus menggunakan Rubber Gasket model A, dimana sebelum dipasang ujung socket dan gasket harus dicuci bersih dengan sabun/deterjen lunak (TEPOL atau setaraf). 2Screw-thread joint (sambungan ulir) harus menggunakan kompon (jointcompound) atau dapat juga menggunakan seal-tape dan di- pasang pada ulir laki (male thread) saja. Uliran pada pipa yang tersisa setelah pemasangan harus dilapis dengan kompon untuk mencegah terjadinya karat.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 22



Flanged joint (sambungan flange) harus menggunakan kompon dan diulaskan pada kedua sisi gasket dan permukaan kedua flange. Welded joint (sambungan las) harus dari jenis 'Butt welding' atau 'Welded flange', dan hanya digunakan untuk pipa-pipa dengan ukuran 65mm atau lebih besar, kecuali untuk tempat-tempat khusus dengan pertimbangan untuk kemudahan perawatan seperti yang dinyatakan pada gambar. Harus disiapkan Water Supply test dan drain pada setiap pipa tegak dan disediakan jalur buangan ke saluran air hujan terdekat dimana di ujung saluran tersebut diberi kawat pelindung. Untuk diatas plafond asbes dipasang two-way head sprinkler. 4.3.6.3. Pemipaan Luar Bangunan Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada buku National Fire Codes, NFPA No. 24-1990. Segala yang tercantum pada buku NFPA No.24 adalah mengikat dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan Dokumen Pelelangan /Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi). 4.3.6.4.



Persyaratan Pengujian



engujian yang harus dilakukan untuk sistem Hidran halaman dan Pipa-Tegak hidran ini mengikuti segala ketentuan yang dicantumkan pada NFPA pada buku dengan nomer berikut ini,No. 19-1990 - No. 20-1990 - No. 24-1990. Dengan demikian segala metoda dan cara pengujian baik untuk pengujian sistem maupun pengujian pemipaan yang terdapat pada referensi di atas adalah mengikat dan merupakan bangian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pelelangan/Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi). 4.3.7. Daftar Material No. 1. 2. 3. 4. 5



4.4.



Material Diesel,Electric dan Jocky Fire Pump c/w panel kontrol Valve k.10,k20 Pipa BSP Sch40 Bok Hydran ,Pillar hydran,Siamesse,Head Sprinkler



Merk Arthur, Paterson, SPP, ITT Kitz,Toyo, VVIalco Spindo, Bakrie Viking, Appron,Chubb, Hooseki Viking



PEKERJAAN SISTEM TATA-UDARA DAN PENGHAWAAN



4.4.1. Lingkup Pekerjaan AC Teknologi VRF/VRV Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC teknologi VRF dan AC Hight Static Isolasi beserta seluruh peralatan bantunya secara lengkap, sehingga sistem berjalan dengan baik.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 23



Pekerjaan Pemipaan Refrijeran dari Indoor Unit ke Condensing Unit / Outdoor Unit menggunakan pipa jenis ASTMB 280 untuk Refrigerant R410a (ramah lingkungan). Pekerjaan pemipaan Kondensat dari Indoor Unit sampai ke saluran drainase yang disediakan oleh Plumbing. Pekerjaan Exhaust Fan beserta peralatan bantunya secara lengkap. Pekerjaan Ducting, Exhaust, Grille, beserta peralatan bantunya secara lengkap Instalasi Daya, Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk menghubungkan panel daya dengan outlet daya dan peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, motor-motor listrik pada peralatan Sistem VAC sesuai dengan gambar Perencanaan dan Buku Spesifikasi Teknis. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya, termasuk penyediaan peralatan uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara lengkap. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala sampai dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap peralatan / unit mesin yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh peralatan dalam sistem ini. 4.4.2. Condensing Unit / Out Door Unit a. Dilengkapi weather-proof casing yang mampu melindungi seluruh komponen didalamnya termasuk peralatan kontrol terhadap cuaca dan sinar matahari. b. Kelengkapan unit harus mengikuti ketentuan berikut, Hermetic compressor Variable rotation dengan teknologi DC Twin Rotary Inverter Air-cooled condenser coil Fan dan motor drVIe dengan power DC Refrigerant circuit c/w receVIer, drier dan filter Charging valve Heavy duty coil guard Control equipment. Operasi sistem AC, Dalam pengoperasiannya, pengatur temperatur ruangan dilakukan dengan thermostat yang dapat diatur secara remote. Kondisi desain, a. Suhu ruangan : 75 + 4 0F b. Kelembaban nisbi : 60 + 10 % RH c. Fresh air ventilation : ASHRAE Standard 62-1981. 4.4.3. Pekerjaan Pemipaan Refrijeran dan Kondensat Persyaratan Umum Pemipaan Refrijeran Tipe Pipa tembaga harus mengikuti standar ASTMB 280 untuk penggunaan dengan Gas Refrijeran R410a (Ramah Lingkungan) Harus mengikuti 'Safety Code for Mechanical Refrijeration ASA-B9.1-1965' dan Code for Refrijerant Piping ASA-B3.5-1962. Apabila terdapat ketidak sesuaian antara Gambar Perencanaan dengan peraturan/Rekomendasi dari Manufacturer, maka Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian. Suction Line RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



a. b. c. d. e.



Halaman : VI - 24



Harus dibuat dengan Total Pressure Drop maksimum 3 psi (setara dengan perubahan temperatur sebanyak 2o). Harus memiliki kecepatan aliran yang cukup untuk menghantar kan oli ke Comppresor. Harus diisolasi dengan lapisan isolasi yang khusus untuk pipa Refrijeran. Harus dilapisi dengan Vapor Barrier dari bahan Aluminium Foil, untuk pemipaan yang langsung terkena sinar matahari. Harus dibuat Suction Line Loop untuk Evaporator yang lokasinya lebih tinggi dari Compressor.



Liquid Line a. Harus dibuat dengan Total Pressure Drop antara 3 sampai 6 psi (setaraf dengan perubahan temperatur 1 - 2o). b. Refrijeran harus pada tingkat keadaan Sub Cooling pada saat mencapai 'Refrijerant Control Device'. c. Sub-Cooling harus diperhitungkan untuk dapat mengatasi Friction Loss pada pipa dan Vertical Rise. d. Liquid Line yang berada di luar gedung, atau yang terkena sinar matahari langsung harus diisolasi seperti Suction Line. 4.4.4. Persyaratan Pemasangan Pipa Refrijeran Sambungan, a. Harus dengan Branzed Joints with Sweat Fitting. b. Harus menggunakan Forged / Extruded Copper Fitting sesuai dengan standard ASA-B.16.181963. c. Harus dengan proses Hard Solder. d. Filter Material dengan 'Silver Base Alloy' Melting for 1000 0F. e. Sambungan ke peralatan di sesuaikan dengan outlet dari peralatan tersebut. f. Proses soldering/brazing harus dilakukan dengan mengalirkan gas Nitrogen pada bagian dalam pipa, untuk menghindari penumpu-kan jelaga pada bagian dalam pipa sambungan/fitting/elbow. Belokan-belokan harus menggunakan elbow, tidak diizinkan mem-bengkokan pipa untuk membuat belokan. Pemasangan isolasi baru boleh dilakukan setelah pipa ditest. Pressure Test dan Leaking Test untuk semua sambungan dan Jalur pipa dilakukan dengan tekanan gas N2 (Nitrogen) selama 2 x 24 Jam dengan tekanan minimal 400Psi Setelah dilakukan Pressure dan Leaking test, dilakukan FLUSHING dengan N2 untuk membersihkan bagian dalam pipa dari berbagai material yang tidak diinginkan dalam proses aliran gas refrijeran tipe R410a. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa. 4.4.5. Persyaratan Pemasangan Isolasi Pipa Refrijeran Isolasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang telah tersedia tanpa merobek isolasi tersebut. Ketebalan Isolasi harus mengikuti standar ASTM B 280 atau mengikuti rekomendasi dari pabrikan AC yang terpasang



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 25



Apabila terjadi robekan pada isolasi, maka harus dirapatkan kembali dengan menggunakan lem karet seperti Castrol, Aica Aibon atau sejenisnya. Bila robekan lebih panjang dari 40 cm, maka isolasi tersebut harus diganti. Setelah isolasi terpasang, untuk pemipaan yang terkena sinar matahari langsung, harus dibungkus dengan Aluminium Foil. Sisi-sisi Aluminium foil tersebut harus direkat dengan Foil Tape sehingga benar -benar rapat. Pada bagian-bagian yang akan diklem atau ditumpu harus dilindungi dengan pelat BjLS 100 yang dilekuk sesuai dengan bentuk isolasi. Pada bagian Filter Drier dan peralatan lainnya, isolasi menggunakan Foamed Plastic Insulating Tape. 4.4.6. Persyaratan Pemasangan Pipa Kondensat Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%. Sambungan dengan Solvent Cement. Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi jenis Styrofoam yang sudah dicetak setengah pipa dan dibungkus dengan Aluminium Foil, Isolasi sampai penyambungan ke scope Kontraktor lain. Fitting harus dari jenis Injection Moulded Fitting. 4.4.7. Persyaratan Unit- Unit Mesin 4.4.7.1.



VRF/VRV inverter system, jenis Cassette & Wall type.



Ketentuan Umum, a. Harus dari jenis AC VRF/VRV Inverter (Variable Refrigerant Flow/Volume system), model Duct , Cassette, Ceiling dan Wall type secara lengkap berikut Aksesories dan system kontrol operasinya (thermostat, Separation Tube, Filter udara dan kontrol-kontrol lainnya). b. Kapasitas mesin harus dapat mengatasi beban pendinginan sesuai yang tercantum dalam gambar Skedul Peralatan AC & Fan. c. Unit harus disediakan secara lengkap sehingga siap untuk disambung dengan 'refrigerant piping' dan diisi refrijerant R410a untuk kemudian dioperasikan tanpa perlu ditambah dengan kelengkapan lainnya. Condensing Unit, c. Dilengkapi weather-proof casing yang mampu melindungi seluruh komponen didalamnya termasuk peralatan kontrol terhadap cuaca dan sinar matahari. d. Kelengkapan unit harus mengikuti ketentuan berikut, Hermetic compressor Variable rotation dengan teknologi DC Twin Rotary Inverter Air-cooled condenser coil Fan dan motor drVIe dengan power DC Refrigerant circuit c/w receVIer, drier dan filter Charging valve Heavy duty coil guard Control equipment.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 26



Refrigerant Field Piping, a. Mengikuti rekomendasi dari pabrik pembuat untuk penentuan diameter pipa penempatan trap, tambahan receVIer dan lainnya. b. Dilengkapi dengan isolasi dari jenis Foamed Neoprene Rubber Pipe Insulation tebal 0.5 inch, produk Armaflex c. Menggunakan 'hard drawn copper tube' sesuai dengan ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis MEP atau sesuai rekomendasi pabrik pembuat unit AC.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 27



4.4.7.2. Axial Flow Ventilating Fan Ketentuan Umum, a. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan. b. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran udara sesuai dengan yang akan dipasang. Konstruksi, a. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan fixed pada sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar produk b. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran udara. Impeller, a. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai standard ARI b. Harus seimbang secara dinamis maupun statis. c. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL. d. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya. Casing, a. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi dengan bahan chlorinated rubber paint b. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor. c. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran udara. Motor, a. b.



Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-greasecorrosion-roof motor dengan insulation class F. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar antara 50-75 0C.



4.4.8. Persyaratan Pemasangan 4.4.8.1.



Ketentuan Umum,



Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak, segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman (carrier/transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh DIREKSI.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 28



Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh DIREKSI. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan yang sempurna ( dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya). Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan. 4.4.8.2.



Pemasangan Unit Mesin,



Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi. 4.4.9. Persyaratan Pengujian 4.4.9.1.



Ketentuan Umum,



Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana serta wakil Pemberi Tugas. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia. 4.4.9.2.



Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,



Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas biaya Kontraktor. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang sedikitnya harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah : a. Thermo Hygrograph : 3 (tiga) buah. b. Sling Psikrometer : 2 (dua) buah. c. Portable Measuring Station : 1 (satu) buah. d. Portable Hotwire Anemometer : 1 (satu) buah. a. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui. 4.4.9.3.



Pengujian Sistem Pemipaan,



Dilakukan dengan metoda Hidrostatik Test sesuai dengan ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis ME. Tekanan pengujian adalah 400Psi dengan menggunakan N2 (Nitrogen). RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 29



Bila selama 24 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian dinyatakan selesai. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal. 4.4.9.4.



Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,



Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang. Pekerjaan yang harus dilakukan : a. Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai dengan yang tertera pada gambar. b. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10% atau - 5%. 4.4.9.5.



Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),



Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot pada NC chart. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining. 4.4.9.6.



Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,



Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakangerakan, response dan kehalusan kerja sistem tersebut. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap peralatan. 4.4.9.7.



Pengujian Operasi Sistem,



Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut : a. Mengamati seluruh sistem pemipaan. b. Mengamati seluruh sistem saluran udara. c. Mengamati kerja sistem kontrol. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 30



d. Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air Conditioning. e. Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.



4.4.9.8.



Laporan Pengujian,



Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA, Testing and Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang baik. 4.4.9.9.



Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking), Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve opening, flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta pengukur lainnya dengan cara-cara yang disetujui Direksi.



4.4.10. Persyaratan Teknis Pelaksanaan 4.4.10.1.



Persyaratan Unit- Unit Mesin



Indoor Unit Ketentuan Umum, a. Kapasitas mesin harus dapat mengatasi beban pendinginan sesuai yang tercantum dalam gambar Skedul Peralatan AC & Fan. b.



Unit harus disediakan secara lengkap sehingga siap untuk disambung dengan 'refrigerant piping' dan diisi refrijerant untuk kemudian dioperasikan tanpa perlu ditambah dengan kelengkapan lainnya.



Condensing Unit, a. Dilengkapi weather-proof casing yang mampu melindungi seluruh komponen didalamnya termasuk peralatan kontrol terhadap cuaca dan sinar matahari. b. Kelengkapan unit harus mengikuti ketentuan berikut, Semi Hermetic compressor RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 31



Variable rotation dengan teknologi DC Twin Rotary Inverter Air-cooled condenser coil Fan dan motor drVIe dengan power DC Refrigerant circuit c/w receVIer, drier dan filter Charging valve Heavy duty coil guard Control equipment. Refrigerant Field Piping, a. Mengikuti rekomendasi dari pabrik pembuat untuk penentuan diameter pipa penempatan trap, tambahan receVIer dan lainnya. b. Dilengkapi dengan isolasi dari jenis Foamed Neoprene Rubber Pipe Insulation tebal 0.5 inch, produk Armaflex atau setara c. Menggunakan 'hard drawn copper tube' sesuai dengan ketentuan pada BabPersyaratan Teknis MEP atau sesuai rekomendasi pabrik pembuat unit AC. 4.4.10.2. Axial Flow Ventilating Fan Ketentuan Umum, a. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan. b. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran udara sesuai dengan yang akan dipasang. Konstruksi, a. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan fixed pada sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar produk “S&P”. b. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran udara. Impeller, a. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai standard ARI (S&P) b. Harus seimbang secara dinamis maupun statis. c. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL. d. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya. Casing, a. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi dengan bahan chlorinated rubber paint b. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor. c. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran udara. Motor, a. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dustgrease- corrosion-roof motor dengan insulation class F. b. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar antara 50-75 0C. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.4.10.3.



Halaman : VI - 32



Persyaratan Pemasangan Ketentuan Umum, a. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak,segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman (carrier /transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan. b. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemerik- saan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh DIREKSI. c. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lainlainnya diatur oleh DIREKSI. d. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan yang sempurna (dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya).



e. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan. Pemasangan Unit Mesin, Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi. 4.4.10.4. Persyaratan Pengujian Ketentuan Umum, a. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil Pemberi Tugas. b. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam. c. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi d. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 33



Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji, Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas biaya Kontraktor. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang sedikitnya harus disediakan Kontraktor untuk pengujian adalah : a. Thermo Hygrograph : 3 (tiga) buah. b. Sling Psikrometer : 2 (dua) buah. c. Portable Measuring Station : 1 (satu) buah. d. Portable Hotwire Anemometer : 1 (satu) buah. e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui. 4.4.10.5. Pengujian Sistem Pemipaan, Dilakukan dengan metoda Hidrostatik Test sesuai dengan ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis ME. Tekanan pengujian adalah 8 atm. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian dinyatakan selesai. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal. 4.4.10.6. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan, Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang. Pekerjaan yang harus dilakukan : a. Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai dengan yang tertera pada gambar. b. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10% atau - 5%. 4.4.10.7. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria), Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran atau skala 'weighing' decible (dBA) pada berbagai pita frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot pada NC chart. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining. 4.4.10.8. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol, Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakangerakan, response dan kehalusan kerja sistem tersebut. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 34



Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap peralatan. 4.4.10.9. Pengujian Operasi Sistem, Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut : a. Mengamati seluruh sistem pemipaan. b. Mengamati seluruh sistem saluran udara. c. Mengamati kerja sistem kontrol. d. Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air Conditioning. e. Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan. 4.4.10.10. Laporan Pengujian,  Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA, Testing and Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang baik. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking), Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve opening, flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta pengukur lainnya dengan cara-cara yang disetujui Direksi. 4.4.10.11. Daftar Matrial No



Matrial



1. 2. 3. 4. 5.



Unit Air Conditioning VRF/VRV Pipa Refrigerant Pipa Pengembunan (PVC) Isolasi Pipa Refrijran,Pengembunan Exkause/Intake Fan



Merk Mitsubishi Electric,Daikin, LG Kembla,Denji,Crane E Rucika, Vinilon, Unilon Armafalex,Thermaflex, Insulflex S&P, Panasonic, KDK



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.5.



Halaman : VI - 35



PEKERJAAN SENTRAL GAS MEDIS Sentral Gas Medis adalah sarana distribusi kebutuhan gas di rumah sakit dari ruang sentral ke ruang-ruang yang membutuhkannya. Sistem sentral menggantikan cara distribusi gas konvensional yang memakai tabung yang didorong keruangan. Dengan sistem sentral maka pengadaan, inventory dan pengawasan terhadap tabung-tabung gas medis dapat dilakukan dengan lebih mudah. Pendistribusian dari sentral ke ruangan dilakukan dengan menggunakan pipa tembaga. Pada area tertentu dipasang zone valve dan area alarm, yang berguna untuk membuka/menutup jalur distribusi gas, area alarm berfungsi untuk memberikan tanda/alarm apabila tekanan gas pada pipa tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jenis gas yang didistribusikan antara lain : Oksigen (O2), N2O, Vacuum dan Anaesthetic Gas Scavening System (AGS). Outlet gas medis terletak pada ruangan dan berfungsi seperti stop kontak. Apabila dibutuhkan maka perawat atau pasien tinggal memasukan connector pada outlet gas tersebut. Agar tidak terjadi kesalahan pemakaian, yang dapat berakibat fatal pada pasien, maka connector setiap gas berbeda bentuk dan dimensinya. Dengan kata lain connector oksigen tidak akan pernah dapat digunakan pada outlet nitrous oxide dan sebaliknya. Pekerjaan instalasi medical gas secara keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai spesikasi, gambar dan bill of quantity.



4.5.1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan Sentral Gas Medis meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan, pengelasan dan pengetesan dari semua peralatan/material/mesin seperti yang disebutkan dalam spesifikasi teknis, maupun pengadaan dan pemasangan peralatan/material yang tidak disebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu agar dapat diperoleh sistem sentral gas medis yang baik, dimana setelah diuji, dicoba dan disetel dengan teliti, siap untuk dipakai. b. Jaringan distribusi adalah dari ruang sentral ke ruang / instalasi tertentu, yaitu Unit Gawat Darurat, Recovery Room, dan Ruang Rawat Inap. c. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi, pipa, peralatan dan sentral gas yang meliputi, oksigen manifold, sentral vacuum. d. Melakukan testing dan commissioning e. Code dan Standard yang digunakan dalam perencanaan ini adalah : NFPA 99, NFPA 56F, NFPA 56 dan peraturan Departemen Kesehatan RI.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



I.2



Halaman : VI - 36



PERATURAN DAN ACUAN Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan sebagai berikut :



I.3







Pedoman Plumbing Indonesia







Peraturan ANSI Z223. 1-1974 dan NPFA







Peraturan Umum Instalasi Listrik







Peraturan lain yang dikeluarkan oleh asosiasi atau instansi yang berwenang



GAMBAR Gambar-gambar rencana dan persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling







melengkapi dan mengikat Gambar-gambar ini menunjukan secara umum tata letak dan peralatan, sedangkan







pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan, juga mempertimbangkan kemudahan service /maintenance Gambar-gambar arsitek dan struktur harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan







dan detail finishing instalasi Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus mengajukan gambar, detail dan contoh







material



kepada dereksi untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan



mengajukan gambar tersebut kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai







dengan operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan kepada direksi pada saat penyerahan pertama. I.4



KOORDINASI 



Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan kontraktor instalasi lainnya agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.







Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalai yang satu tidak menghalangi kemajuan yang lain



I.5



PERIJINAN Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab kontraktor.



I.6



LINGKUP PEKERJAAN Secara garis besar lingkup pekerjaan instalasi medis antara lain; 



Instalasi pipa tembaga untuk oksigen murni, N2O, compression air dan vacum air







Sambungan pipa







Panel penghubung atau outlets







Katup pembagi atau zone valve RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 37







Bak kontrol , bobokan dan perapihan kembali







Penggantung dan penumpu







Pengecatan dan pemberian kode arah aliran







Pengujian dan peralatan bantu







Penyambungan pipa baru



terhadap instalasi pipa gas existing dan segala kerusakan



konstruksi lain menjadi tanggung jawab kontraktor  I.7



Dan peralatan penunjang



SAMBUNGAN PIPA 



Sambungan solder berlaku untuk cupper tube dan fitting







Untuk pipa tembaga ukuran 20 mm kebawah boleh menggunakan soft solder







Untuk pipa tembaga ukuran 25 mm keatas harus memperganakan hard solder







Kontraktor harus mengajukan contoh bahan pipa dan bahan solder dan hasil solderan kepada pengawas sebelum pekerjaan perpipaan ini dimulai .







Tukang solder atau las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja setelah mempunyai ijin tertulis dari direksi/pengawas.







Brander pemanas yang harus dipergunakan yaitu jenis pemanas LPG atau acetyline, kompor gas tidak boleh digunakan.







Sambungan las hanya berlaku untuk pipa baja, kawat las dan elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang di las, setiap bekas sambungan harus segera dicat khusus yang sesuai.







Dalam pengelasan semua pipa tembaga sudah tersambung dari ujung ke ujung, yang mana waktu pengelasan harus dialiri dengan (N2) nitrogen. Untuk menghindari kerak atau pengelasan,atau kotoran api yang menempel pada pipa tembaga waktu mengelas.







Setelah pengelasan selesai atau sudah terkait dengan baik dan pengelasan selesai ujungujung ditutup dan dilakukan pengetesan dengan



bahan (N2) nitrogen



hingga ditekan



sampai mencapai tekanan 20/15 Kg/cm2 selama 2 x 24 jam tanpa ada penurunan. 



Untuk



pengetesan kebocoran harus



menggunakan



busa sabun di tiap pipa



dan



sambungan yang dilas bila terjadi kebocoran gelembung busa sabun akan membesar dan setarusnya, setelah



perbaikan dan pengelasan ulang dilakukan tes ulang hingga



tidak ada lagi kebocoran. 



Pipa gas yang



melintas antar bangunan harus dilindungi oleh pipa galvanis diameter 1



GIP, baik yang ditanam dalam tanah



(kedalaman minimal 40 cm) maupun melintas di



selasar (Door loop). I.8



PENGGANTUNG DAN PENUNJANG PIPA 



Perpipaan harus digantung atau ditunjang dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan pemuaian atau perenggangan pada jarak yang cukup. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 38



Penggantung dari baja bulat ukuran diameter 10 mm dipasang setiap 2 s/d 3 m panjang pipa







atau pada titik percabangan dan beban terpusat karena katup. I.9



PEMASANGAN KATUP DAN PENGUKUR TEKANAN 



Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar dan spesifikasi







Katup-katup pengurang/ pengatur tekanan harus disediakan ditempat dimana tekanan pemakai lebih rendah dari tekanan suplai.



I.10



PENGUJIAN 



Semua pemipaan harus diuji bersama pengawas dengan tekanan uji = 1,5 kali tekanan kerja baik secara parsial maupun simultan selama 2 jam







Kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan diuji kembali







Peralatan khusus supaya tidak rusak harus dilepas selama uji tekan berlangsung







Hasil pengujian harus dilaporkan secara tertulis yang diketahui para saksi pengawas.







Semua biaya, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan pengujian tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor.



I.11



SPESIFIKASI  -



-



-



SENTRAL Automatic Change Over Oksigen 



Manifold automatic







Menggunakan Pipa High Pressure







Valve







Brackets



Automatic Change Over N2O (Nitrous Oxide) 



Manifold automatic







Menggunakan Pipa High Pressure







Valve







Brackets



Sentral Compressed Air 



2 unit kompressor bebas minyak udara medik







1 unit tangki vaccum lengkap dengan aksesoris (pressure gauge, valve).







2 unit filter bakteri



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 39



Sentral Vaccum System



-







2 unit vaccum pump







2 unit pendingin udara (after coller)







1 unit tangki udara tekan lengkap dengan aksesoris (automatic drain, pressure gauge,



safety valve, pressure switch, valve).



I.12







2 unit filter udara







2 unit filter bakteri







1 unit Regulator



PERSYARATAN 



GAS ANESTESI -



Pembuangan dengan sistem motor blower, yaitu sistem yang menggunakan motor



blower



untuk



mengalirkan



sisa



gas anesthesia ke udara bebas dengan menggunakan



jaringan pipa tembaga/pvc. -



Pembuangan dengan sistem outlet venturi, yaitu sistem yang memanfaatkan aliran udara tekan alat yang dirubah menjadi tekanan negative, sehingga menimbulkan buangan sisa gas anesthesia mengalir ke udara bebas menggunakan jaringan pipa tembaga/pvc.



-



Pembuangan



dengan



sistem



outlet



waste



anesthesia



gas disposal, yaitu sistem



pembuangan yang memanfaatkan tenaga buang dari mesin anesthesia itu sendiri yang dialirkan melalui outlet tersebut dengan jaringan pipa tembaga. 



OUTLET GAS MEDIS 



Wall Outlet Gas Medis



-



Outlet Gas Medis jenis wall dipasang/ ditanam pada dinding dengan ketinggian antara 140 s/d 150 cm di atas lantai.



-



Bila digunakan untuk melayani 1 (satu) bed, maka diletakkan di sebelah kanan kepala pasien dan bila digunakan untuk melayani 2 (dua) bed maka wall outlet/ inlet diletakkan ditengah–tengah 2 (dua) bed tersebut.



-



Untuk pemakaian di kamar operasi, wall outlet/inlet dipasang di dinding dekat dengan bagian kepala pasien pada meja operasi.



-



Untuk



pemakaian



di



bagian



lain



wall



outlet/inlet



dipasang pada dinding yang



berdekatan dengan peralatan kedokteran yang digunakan. 



Ceiling outlet dipasang pada plafon dan dekat dengan titik pemakaian, biasanya dekat dengan bagaian kepala dari tempat tidur pasien pada ruangan new born room dan premature room.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP







Halaman : VI - 40



PIPA GAS MEDIS -



Pipa yang dipergunakan harus terbuat dari tembaga dengan kadar ± 99 % (sembilan puluh sembilan persen) atau stainless steel, yang dinyatakan dengan Sertifikat Asal Negara (Certificate Of Origin) dan Sertifikat Pabrikasi (Certificate Of Manufacture, ASTM B 819 , BSEN 13348, JIS 3300, Type L/K).



-



Pipa yang akan dipasang harus bersih dari debu, gram/serbuk besi (sisa pemotongan pipa dan oli), dan di flushing dengan nitrogen.



-



Pipa Gas Medik harus diberi label sesuai dengan Gas Medik yang dialirkan



-



Pipa Gas Medik harus memenuhi keamanan terhadap struktur dan utilitas dari bangunan unit fasilitas pelayanan kesehatan.



-



Pemasangan pipa Gas Medik harus menggunakan gantungan pipa yang terbuat dari baja dengan jarak antara gantungan maksimum 2,5 m.



-



Pemasangan



instalasi pipa



diatas plafon



harus



dilengkapi dudukan dan gantungan



yang diikat kuat pada dak beton. -



Ukuran pipa disesuaikan dengan kebutuhan/desain yang benar agar menjamin tekanan Gas Medik tidak berkurang pada saat pemakaian maksimal.



-



Penyambungan



pipa



harus



dilas



dengan



menggunakan



sambungan pipa rapat sempurna dan tahan lama, Gas



dipergunakan



adalah



oksigen, Acetyline dan pada proses pengelasan harus dialiri gas Nitrogen.



campuran -



yang



kawat las perak, agar



Penyambungan antar pipa harus menggunakan fitting tembaga : Sock, Elbow, Tee, Reducer, Dop.







-



Pemotongan pipa harus menggunakan cutter/ pemotong pipa khusus.



-



Pemasangan instalasi pipa Gas Medik dalam dinding harus dilindungi pipa PVC.



ZONE VALVE /SHUT DOWN VALVE Didalam box kran penutup,pembuka system distribusi gas terdapat : o







kran pembuka & pressure gauge



ALARM SYSTEM o



Alarm System berfungsi untuk mengetahui turun dan naiknnya tekanan



o



Pada Panel depan terdapat 1 bh test lamp, 1 bh tombol on/off, 1 bh power lamp, 1 bh signal lamp untuk indikasi low pressure, 1 bh reset switch.



o



Pressure switch.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP







Halaman : VI - 41



ACCESSORIES DENGAN SPESIFIKASI : -



-



FLOWMETER o



Flow rate accuracy : 1-5 LPM=1/8LPM,6-15 LPM = 1/4 LPM



o



Operating Range : 0-15 LPM



o



Unbreakable polycarbonate jar , cap 1000-4000 ml



WALL SUCTION o



Vaccum range ; 0-250 mmhg to full line



o



3 mode selector : regulato/off/full line



o



Anti overlow floater



SPESIFIKASI MATRIAL INSTALASI GAS DAN VAKUM MEDIK NO 1



NAMA BARANG Digital/ LCD Automatic Manifold Oxygen (O2) -



2



High Presure Regulator Pipeline Presure Regulator Automatic change Over Low presure alarm switch High Presure alarm switch Connection for cylinder lead Shut off valve



Digital/ LCD Automatic Manifold NITROUS OXIDE (N2O) -



High Presure Regulator Pipeline Presure Regulator Automatic change Over Low presure alarm switch High Presure alarm switch Connection for cylinder lead Shut off valve



SPESIFIKASI Sentral gas oxygen harus bisa menghasilkan tekanan 4-6 bar pada Outlet di ruangan kap 200 m3/h Jumlah tabung 10 kanan dan 10 kiri



Sentral gas oxygen harus bisa menghasilkan tekanan 4-6 bar pada Outlet di ruangan kap 200 m3/h Jumlah tabung 4 kanan dan 4 kiri



MERK AMCAREMED, SMP CANADA, VANWARD



AMCAREMED, SMP CANADA, VANWARD



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



3



Halaman : VI - 42



Sentral Medical Compress Air -



4



Sentral Medical Vacuum -



5



Receiver Tank 1000ltr Air tank on each compresso 500 L After cooler 1 unit Air dryer 1 unit Main filter Pre filter Line filter Coalestcent filter Adsorbent Regulator Control Panel



Control Panel Bacteria Filter Dengan standart acessoris



Digital Area Alarm -



-



Area alarm for (O2.N2O,AIR,VAC,CO2) Psi,kpa or bar read out (switch selected) True digital LED read-out with red "alarm", yellow "coution",and green " normal" trend indication for each service



Type Compressor :Reciprocating Dengan kapasitas 2 unit x 7,5 HP - Duplex System Kapasitas tanki 500 Liter



Type : Rotary Vane Dengan kapasitas motor 2 x 5 HP Kapasitas tanki 500 Liter



Lengkap dengan test lamp, tombol on/off, power lamp untuk indikasi low pressure, reset switch



HITACHI, INGERSOLRAND



ELMO RIESTLE, BECKER



AMCAREMED, SMP CANADA, VANWARD



pressure gauge power supply 110v/220v 50Hz



6



Zone Box Valve -



Valve Box assembly with pull window Valve Box assembly with pull window Manometer control/ presure gauge



Lengkap dengan shuttle of valve dan pressure gauge, valve dengan



AMCAREMED, SMP CANADA, VANWARD



tekanan 18kg/cm2



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



7



Medical Gas Outlet -



8



4.6.



Halaman : VI - 43



Type : OHMEDA, DISS, JISS, DIN Standart



AMCAREMED, SMP CANADA, VANWARD



Wall or Console type Screw/Quick Connector Trimplate stainless steel/ plastic Standart ASTM B819 Type L Pipa tidak boleh mengandung oli



Pipa Tembaga



Denji, KEMBLA, CRANE



PEKERJAAN SISTEM ELEVATOR (LIFT) 4.6.1. Lingkup Pekerjaan Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambargambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga seesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Pengadaan dan pemasangan sistem elevator elektrik penumpang dan pasien secara lengkap sehingga dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan fungsinya. b. Penyelesaian lubang hoist-way, termasuk perapihan sumur, pemasangan guide rail dan seluruh peralatan yang diperlukan untuk dapat mengoperasikan elevator tersebut. c. Perapihan celah-celah antara panel-panel operasi pada dinding beton dan celah-celah antara jamb maupun transom dengan dinding beton sesuai dengan finishing arsitektur. d. Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis. e. Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku. f. Pengujian dan commissioning terhadap seluruh sistem oleh Akhli dari perwakilan merk tersebut di Indonesia.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 44



4.6.2. Ketentuan Umum Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi didaerah tropis dengan kelembaban tinggi Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh salah satu dari berikut ini, “ BRITISH STANDARD INSTITUTION “, Specification for Lifts, Escalators Passengers Conveyors and Patternosters; BS.2655 AMERICAN NATIONAL STANDARD INSTITUTE, Safety Code for Elevators, Dumbwaiters, Escalators and Moving Walks; ANSI 17.11.3 Japan Industrial Standards,Atau standard lain yang dianggap setaraf dan disetujui untuk di pergunakan oleh “Direksi Pengawas /Menejemen Kontruksi.” Hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem harus ber operasi tanpa menyebabkan penerusan suara ke daerah hunian hinggamenyebabkan polusi suara di atas ambang batas yang diijinkan. Sistem juga harus tidak menyebabkan meneruskan getaran melalui struktur bangunan yang lebih besar dari toleransi yang diijinkan. Paktor keamanan design kereta tidak boleh kurang dari yang di tuliskan bawah ini : a. b. c. d.



Rope Suspenssion : Breaking load : working load = 10 : 1 Governor tripping speed maximum/minimum, Stopping distance harus sesuai dengan ketentuan pada BS. 2655 atau ANSI A17.1. Brake/rem mampu menahan tidak kurang dari 125 % contact load. Mesin lift dengan safety factor = 10. Kontraktor harus memberikan surat jaminan dari pabrik pembuat bahwa mesin/sistem elevator tersebut memenuhi salah satu dari standard tersebut diatas.



4.6.3. Electric Passenger Elevator 4.6.3.1.



Persyaratan Operasi



Operasi Dan Penggunaan Kereta Elevator dari jenis "HOSPITAL ELEVATORS TYPE" seperti yang dijelaskan pada gambar dan lampiran yang menyertai dokumen ini. Panel Operasi Kereta (Car Operating Panel) Harus dipasang pada sisi kanan depan dan kiri depan di dalam kereta dengan kelengkapan seperti berikut ini, Push-button, dengan lampu tanda terdaftar ( identification to register call), dan lampu tersebut akan padam bila kereta sampai pada lantai pendaratan ters ebut . Tanda asal gerak dengan tanda panah menyala (Illuminated car irection indicator). Tombol penghenti dan alarm bell dipasang rata (recessed alarm bell stop button). RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 45



Tombol permintaan mempercepat pembukaan dan penutupan pintu (door reopen and close button). Intercom 2 (dua) arah komunikasi dengan 'microphone and receVIer slave niti antara kereta dengan ruang mesin dan front office /jaga piket Recessed cabinet dengan kunci khusus dibagian bawah panel operasi berisi peralatan kontrol sebagai berikut, - Tombol UP, DOWN dan BY-PASS. - WITH dan WITHOUT-ATTENDANT selector switch. - ON/OFF switch untuk penerangan kereta dan kipas ventilasi. - Independent service switch. - Emergency stop dan reset switch. 4.6.3.2.



Panel Operasi Hall (Landing Panel) Dari jenis Illuminated hall-call push button dengan tanda panah arah gerak keretaharusdipasangpada setiap lantai pendaratan sebagai berikut, a. Tombol permintaan naik pada lantai dasar. b. Tombol permintaan naik dan turun pada lantai lainnya. c. Tombol-tombol tersebut harus dipasang pada 'recessed box dengan teel face plate' d. Penunjukarah gerakan kereta, dan arrVIal gong tanda posisi kereta harus dipasang pada setiap lantai 1 dan lantai 2.



4.6.3.3.



Sistem Operasi dan Pengaman



Sistem untuk operasi adalah sebagai berikut ; Simplex SelectVIe CollectVIe, a. Pada saat terjadi permintaan kereta pada suatu lantai, permintaan tersebut akan didaftar (registered call). b. Bila suatu permintaan akan kereta terjadi pada saat kereta yang searah dengan permintaan telah melalui lantai tersebut (permintaan yang terlambat) maka permintaan tersebut menjadi permintaan yang didaftar. c.



Permintaan yang didaftar (registered demand/hall call) dilayani sesuai dengan priority order yang ditentukan, d. Kereta yang sedang bertugas menjemput penggilan menuju kepada panggilan pertama yang terdaftar dan kemudian menuju ke lantai panggilan berikutnya untuk panggilan searah. e. Pintu Lobby Lift untuk lantai Non-Standard, hanya dapat dibuka dari dalam kereta dengan menggunakan 'pass card' atau kunci khusus.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 46



Kelengkapan operasi seperti pada schedule operasi elevator terlampir dan operasi lainnya berikut ini, a. Attendand Operation, Dengan sebuah saklar yang ditempatkan pada kotak terkunci di bawah panel operasi dalam kereta yang akan memberikan kontrol secara penuh kepada petugas untuk mengoperasikan kereta terhadap panggilan, berangkat, berhenti dan arah gerak arah kereta. b.



Auto/Hand Operation, Dengan sebuah saklar 'AUTO/HAND OPERATION' yang berada di atap kereta, kereta dapat dioperasikan secara langsung dengan tom bol-tombol berikut dan seluruh kontrol otomatis akan padam. Tekanan jari (continuous pressing) pada tombol 'UP' atau 'DOWN' pada panel operas pada panel operasi di atas atap kereta akan membuat kereta bergerak naik atau turun dengan kecepatan rendah 0.25 m/detik atau lebih lambat, dan kereta akan segera berhenti bila tombol dilepas. Operasi ini digunakan untuk kepentingan perawatan dan pemeriksaan saja.



c.



Automatic Bypass Operation, Operasi ini harus secara otomatis mengirim kereta kepada permintaan mendarat dari dalam kereta pada lantai terdekat apabila kereta telah dibebani secara penuh kereta akan secara otomatis mengabaikan panggilan dari lantai pendaratan bila kereta telah mendapat pembebanan penuh.



d.



Overload Protection, Sebuah peralatan pengaman beban lebih(overload protection device) harus dipasangpada setiap kereta dan akan secara otomatis tetap menahan pintu landing dan pintu kereta pada posisi terbuka serta menahan kereta. Sistem tersebut akan membunyikan buzzer dan lampu kedipkedip pertanda overload bila jumlah penumpang melebihi kapasitas beban yang ditentukan (predetermined contract load).



e.



Automatic Emergency Power Operation, Pada kondisi power supply utama mengalami gangguan, kereta harus kembali ke Lantai terdekat dan mengabaikan seluruh panggilan panggilan pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan mematikan seluruh sistem operasi sampai daya listrik cadangan masuk kembali.



f.



Fire Emergency Return Operation. Dalam keadaan ini, kereta harus kembali ke lantai utama dan membuka mengabaikan seluruh panggilan-panggilan pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan mematikan seluruh sistem operasi. Dalam keadaan ini akan dapat dioperasikan kembali dengan kunci khusus, menggunakan sumber daya emergency. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



g.



Halaman : VI - 47



Firemen's Operation,



Kelengkapan pengamanan, Harus dilengkapi pada setiap kereta atau sistem, peralatan pengaman seperti berikut ini, a. Magnetic brake, b. Terminal slow down switch, c. Car & counter weight Buffer, d. Limit & Final limit switch e. Overtravel limit switch, f. Electromechanical door interlock, g. Phase reversal protection for power supply, h. Emergency stop switch dalam kereta



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



i. j. k. l. m. n. o. p. 4.6.3.4.



Halaman : VI - 48



Emergency stop/run switch di atas atap kereta, Overcurrent protection, Electronic door safety edge dan sefety ray, Stop switch dalam pit, Cut-off switch untuk car top emergency exit, DC battery operated alarm bell, A.R.D (Automatic Redius Device) Lain-lain sesuai dengan ketentuan pada standard yang diikuti.



Kontruksi Kereta dan Mesin Pengangkat



Ketentuan Umum a.



b.



c. d.



4.6.3.5.



Harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada British standard BS : 2655 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan supplemennya atau standart lain yang setaraf setaraf dan telah disetujui. Apabila konstruksi sistem pengangkat dan kereta yang ditawarkan tidak mengikuti mengikuti ketentuan di atas maka Kontraktor harus secara jelas dan dapat menyerahkan tembusan, standard yang diikuti oleh sistem elevator tersebut kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk diperiksa. Tembusan standard tersebut harus dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia Dengan menyerahkan tembusan standard tersebut, tidak berarti bahwa sistem bahwa sistem standard tersebut disetujui dan dapat digunakan pada elevator bangunan ini. Pintu, Dinding dan Lantai



Dinding kereta, a. Harus dari konstruksi baja dengan dinding dalam (interior wall panel ) seperti yang disyaratkan/Stainless hairline. b. Kereta harus dilengkapi dengan hal-hal berikut : Pencahayaan fluorescent tak langsung. Penerangan darurat dengan batere di dalam kereta. Automatic charger and 'rechargeable battery unit' untuk penerangan darurat, alarm dan intercom. Ventilasi dengan ceiling fan. Pintu darurat di langit-langit. Intercom darurat yang dihubungkan ke Ruang Mesin/operator dan ke R. Kontrol, dengan sumber daya battery. Socket outlet untuk 'maintenance/hand lamp'. Pintu kereta dan Pintu masuk, a. Pintu masuk (entrance door) harus dari konstruksi pintu lapis rapat udara dengan pembukaan sesuai dengan skedul/ spesifikasi kereta, Stainless hairline b. Operasi pintu harus menggunakan sistem otomatis dengan listriksearah tanpa terjadi suara maupun getaran maupun kejutan pada saat bekerja dan dilengkapi dengan 'retractable safety edge'. c. Harus dilengkapi dengan sistem interlock sehingga hal-hal berikut dapat terpenuhi,



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 49



-



d.



Pintu-pintu kereta dan entrance harus tidak dapat terbuka atau dibuka sebelum kereta mencapai pemberhentiannya dengan benar. Kereta harus tidak dapat berjalan apabila ada pintu kereta maupun pintu landing yang terbuka pada lantai pemberhentian tersebut maupun pada lantai pemberhentian lainnya. Pintu landing harus tidak dapat dibuka atau terbuka pada saat kereta sedang bergerak. Setiap pintu harus dilengkapi dengan kunci khusus untuk membuka dari sisi masuk. Jenis Pintu Kereta : Centre Opening



Lantai / dasar kereta, a. Lantai kereta harus terdiri dari 2(dua) lapisan; lapisan atas tersebut dari kayu lunak b. dan lapisan bawah dari kayu keras dari jenis kayu yang mempunyai serat terpasang saling tegak lurus atau jenis lainnya yang disetujui DIREKSI PENGAWAS/MKsesuai dengan standard pabrik. c. Pada dasar lantai kereta (bagian paling bawah) dilapis dengan lembaran baja galvanis, tebal tidak kurang dari 20 gauge. d. Di atasnya harus dilapis dengan lantai karet dengan tebal tidak kurang dari 6 mm e. Dasar kereta harus didudukkan pada dudukan karet yang diikatkan pada rangka baja rangka kabin. f. Rangka kereta harus terbuat dari profil baja yang dibentuk dengan las dan baut, sehingga tidak akan berubah bentuk atau rusak pada semua kondisi beban. g. Bila lantai dengan finish dari vinyl, harus menggunakan vinyl dengan tebal yang tidak kurang dari 6 mm. 4.6.4. Sistem Kontrol dan Pengkabelan 4.6.4.1.



Panel Kontrol a. b. c. d.



4.6.4.2.



Harus dari jenis "free standing" dan merupakan kotak panel yang kokoh, dilengkapi dengan lubang lubang ventilasi dan pintu dari jenis pintu berengsel yang dilengkapi kunci. Seluruh peralatan kontrol harus ditempatkan di dalam panel tersebut di atas. Sistem kontrol harus tidak menimbulkan suara bising dan harus dipasang dengan jarak-jarak antar peralatan secukupnya agar tidak terjadi loncatan listrik statik. Sistem kontrol harus dilengkapi dengan peralatan yang akan mencegah terjadinya kegagalan operasi kereta dengan adanya kebocoran arus listrik.



Controller, a. Harus dilengkapi dengan control system' untuk sistem operasi, sistem pengamanan kereta dan sistem pengatur pintu. b. Kabinet untuk penempatan peralatan kontrol ini harus dengan konstruksi yang tidak membutuhkan peralatan-peralatan pengatur kondisi lingkungan sehingga dapat secara bebas ditempatkan di Ruang Mesin.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



c. d. e. 4.6.4.3.



4.6.4.4.



Halaman : VI - 50



Sistem harus dari jenis yang memudahkan pekerjaan pemeriksaan / perbaikan dengan maksud agar down time seminimal mungkin. Sistem harus dari 'Variable Voltage Variable Frequency Controller’ Sistem harus dilengkapi dengan Wall Mounted Type Supervisory Panel’ yang diletakkan di Front Office.



Pengkabelan Segala peraturan dan ketentuan dalam pengkabelan harus mengikuti British Standard : BS:2566:72 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan supplemennya atau standard lain yang setaraf dan telah disetujui dan standard yang berlaku di Indonesia. Testing dan Commissioning



Harus dilakukan oleh ahli dari agen tunggal/perwakilan pabrik pembuat elevator di Indonesia. Ahli tersebut harus telah mendapat training/pendidikan khusus untuk itu di negara asal pembuat elevator dan mendapat sertifikat tanda lulus pendidikan tersebut, sertifikat terrsebut harus di buatkan tembusannya dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS / MK untuk mendapatkan persetujuan. Testing dan commissioning harus dibuatkan test procedurs jadwalnya oleh Kontraktor paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum dilaksanakan, kecuali dinyatakan lain, dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS /MK. Testing dan commissioning meliputi hal-hal berikut, a. Pengujian pembebanan kereta b. Pengujian kecepatan kereta c. Pengujian operasi kereta. d. Pengujian lainnya sesuai dengan persyaratan pada standard yang diikuti dan persyara tan instansi yang berwenang setempat (Authority Having Juridication) Pekerjaan ini harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada standard yang di ikuti dan menggunakan formulir-formulir isian ( test report form) yang dilampirkan pada standard yang diikuti tersebut kecuali bila ditentukan lain pada saat keputusan penentuan standard yang diikuti. 4.6.4.5. No 1.



Daftar Material Material Elevator



Merk Shanghai Mitsubishi, Otis, Hyundai



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.7.



Halaman : VI - 51



PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN



4.7.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambargambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambargambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub distribution Panel, Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik. b. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 52



c. Instalasi Daya. Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, Motor- motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis. d. Instalasi Penerangan. Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panelpanel penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis. e. Fixture Lampu. Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast, starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan- peralatan lain yang berhubungan dengan item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih. Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga harus menyertakan jaminan keaslian produk dan garansi untuk semua tipe armature. Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai dengan Standar IEC. f.



Sistem Pembumian Pengaman. Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.



g. Peralatan Penunjang Instalasi. Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan peralatan- peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam Gambar Perencanaan.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 53



h. Instalasi penangkal petir. Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis Electrostatis, hantaran mendatar, hantaran menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir meskipun peralatan-peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci dalam gambar perencanaan. i.



Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.



4.7.2. Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik Sistem Distribusi Listrik Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang berasal dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz). Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis sebagian kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating Set. Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh signal listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk mencatu bebanbeban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump, Lift kebakaran, peralatan bantu evakuasi. 4.7.3. Sistem Penerangan 4.7.3.1.



Klasifikasi Lampu Penerangan. Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut : a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung. Armature Lampu Recessed Mounted 1. Louvre Aluminium Armatur lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing) dengan penyelesaian cat baker, dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. A. Housing dan plates, socket bridges, reflector, saluran kabel dan penutup ballast: terbuat dari baja cold rolled (tebal 0.5 mm). Housing juga harus sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar Internasional IEC 598.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 54



B. Cover depan harus berbentuk Louvre dengan standarisasi M6 dengan reflektor optik berstruktur khusus sehingga menghasilkan intensitas cahaya yang optimal untuk mencapai illuminasi yang tinggi. C. Armature dibuat sedemikian rupa hingga ballast dapat diperbaiki atau diganti tanpa melepas housing armature tersebut. 2. Cover Prismatic Armature lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing) dengan penyelesaian cat powder putih (ISO2913-60) , dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. A. Housing armature terbuat dari plat baja cold rolled berkekuatan tinggi dengan finishing cat bubuk berwarna putih (ISO 2913 – 60), menjamin refleksi yang tinggi (reflection rate diatas 0,8), setiap sambungan disambung dengan pengelasan halus dan dijamin kualitas dan kekuatannya. B. Armature memiliki Cover Prismatic yang terbuat dari plat polimer PMMA yang tahan terhadap benturan. Cover juga memiliki proteksi UV untuk menjamin stabilitas dan penyebaran cahaya yang baik. Armature Lampu Balk TL’D Armatur lampu harus terbuat dari plat baja dengan penyelesaian cat bubuk warna putih, dengan kapasitas lampu 1 x TLD 18 Watt atau sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. A.



Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) mengacu kepada standar Internasional IEC 598.



dan



B. Pegangan lampu: Terbuat dari plastik tahan panas hingga suhu 105OC, berwarna biru transparant C.



Armature harus dilengkapi dengan aksesoris berupa reflektor aluminium dengan finishing cat putih atau cover prismatic PMMA.



D. Instalasi armature pada ceiling harus mudah dilakukan. Armature Lampu Downlight Rangka armatur lampu menggunakan lampu PL-C 1x13 Watt atau 2x13 Watt buatan Philips dan harus terbuat dari alumunium die cast dan Housing gear terbuat dari stainless steel. Permukaan reflektor: Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on lacquer bening untuk memelihara permukaan, di mana aluminum dengan suatu proses anodic, pernis lacquer bersih yang melapisi mungkin dapat dihilangkan. Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 55



Armature Lampu Baret Armature lampu baret menggunakan TLE 22Watt buatan Philips. Memenuhi standar proteksi (IP54). Cover berwarna putih susu (opal) terbuat dari acrylic. Ballast dan starter sudah termasuk dalam perlengkapan lampu (Complete set). Housing dilengkapi dengan sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk ke dalam kompartment armature tersebut. Armature Lampu Dust proof T’LD Armature lampu Dust Proof menggunakan lampu TLD 36 Watt/865. Armature harus memenuhi standar indeks proteksi IP66 dan harus sesuai dengan standar IEC598. Housing terbuat dari polycarbonate berkualitas tinggi sehingga armature lampu dijamin memiliki ketahanan yang tinggi terhadap benturan. Cover lampu bening terbuat dari clear polycarbonate dan dilengkapi dengan anti-UV. Bracket terbuat dari stainless steel dan harus mudah dipasang pada plafond, lampu dipasang di permukaan plafond (surface mounting). Housing harus dilengkapi dengan sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk ke dalam kompartment armature tersebut. Armature Lampu Jalan (Road Light) Armature Lampu Jalan menggunakan Lampu High Pressure Sodium atau lampu Metal Halide jenis HPIT (250W dan 400W). Armature harus memenuhi Standar Proteksi IP 66 dan harus sesuai dengan standar IEC598. Housing lampu terbuat dari Alumunium die-cast tekanan tinggi yang terjamin kekuatannya serta anti terhadap karat, dilengkapi dengan silicone rubber gasket sehingga menjamin kotoran dan air tidak masuk kedalam kompartment armatur tersebut. Armatur juga harus memiliki reflektor yang terbuat dari bahan alumunium dengan tingkat kemurnian tinggi, berteknologi T-POT reflector sehingga posisi lampu dapat diatur dengan mudah. Armature Lampu Taman Armature lampu taman dipasang dengan menggunakan tiang dengan posisi top mounting atau column mounting berdiameter 60 mm, aramature menggunakan lampu metal halide atau Sodium tekanan tinggi. Dengan cover polycarbonate bening (clear) atau putih susu(opal). Housing and louvers terbuat dari alumunium die-cast tekanan tinggi finishing housing dengan cat berwarna abu-abu tua. Armature Lampu Sorot (floodlight) Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu Metal Halide 250-1000W buatan Philips. Housing armature terbuat dari alumunium ekstrusi dengan finishing anodized danmemenuhi Standar Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu dan harus sesuai dengan standar IEC598. Armature harus diintegrasikan dengan Power supply dalam jenis dan jumlah yang sesuai (48-264VAC input, 24VDC output). RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 56



b. Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai pengganti bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal maupun darurat. Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari : Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran dan keamanan evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency. Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan keluar yang aman pada saat terjadi darurat kebakaran. Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai berikut:



No.



Kondisi



Lampu



Sumber Daya



1.



Normal



Hidup



Hidup



Hidup



PLN



2.



Darurat (PLN)



Hidup



Hidup



Hidup



Genset



3.



Darurat



Mati



Hidup



Hidup



Batere



Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk menyalakan atau mematikan lampu. Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh kombinasi kerja antara magnetic contactor dengan saklar Timer sehingga penyalaan lampu penerangan luar tergantung pada terang gelapnya cuaca. Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut : - Minimum setting unit : 15 menit/unit, - Minimum setting interval : 15 menit/unit, - Back up failure : NICd battery, - Back up time : 48 Jam (2 hari), - Rating tegangan : 220 Volt, 1 phasa, - Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.



4.7.3.2.



Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Rendah Konstruksi Box Panel Panel terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan ukuran minimal 40x40x4 mm (free standing) atau plat besi yang terbentuk (wall mounted). Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan dengan ketebalan sebagai berikut: RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 57



Panel



Dinding



Pintu



LVMDP, SDP, SDP-FH



20 mm



3,0 mm



LP, PP



1,8 mm



2,0 mm



Plat tutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat tutup ini harus benar-benar 90o. Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan rapi yang dilengkapi cincin plastic sebelum cincin besi terhadap kerangka panel. Plat penutup ini harus dapat dilepas-lepas. Panel dilengkapi dengan tutup atas ataututup bawah yang dapat dilepaslepas dan harus disiapkan lubang serta Compression Cable Glad untuk setiap incoming dan outgoing feeder. Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan membuat lubang- lubang ventilasi yang cukup. Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch dan rapi. Pada bagian dalam dari dinding yang diberi ventilasi yang di-punch harus dilengkapi tambahan dinding yang diberi lubang punch, hal ini untuk menjaga masuknya benda-benda atau tusuk akan pada bagian bagian yang bertegangan dari peralatan panel. Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol dan harus diusahakan tersembunyi serta rapi. Kunci dan handle pintu harus dari type Spagnolet dengan tungkai penguat bawah dan atas dan dari bahan yang dilapisi vernikel. Rangka, penutup, cover plate dan pintu seluruhnya harus diberi cat dasar dan dilapisi dengan powder coating warna abu-abu. Panel yang berada di luar bangunan harus mempunyai index protection 557. Ukuran panel diusahakan standart ukuran panel dan disediakan ruang yang cukup apabila terdapat penambahan peralatan. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan (grounding) dan busbar pentanahan, yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pentanahan. Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/ sign plates mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label ini harus terbuat dari plat aluminium atau sesuai standard DIN 4070. Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm di- bawah ambang atas panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan tempat untuk pemasangan lampu indikator, fuse dan alat- alat ukur. Bagian tersebut merupakan bagian yang terpisah dari pintu panel dan kedudukannya menetap (fixed).



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.7.3.3.



Halaman : VI - 58



Busbar dan Terminal Penyambungan.



Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar dimana busbar pentanahan terpisah. Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak. Galvanisasi ini, termasuk pula bagian- bagian yang menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan lain lain. Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar dan terminal penyambungan harus menggunakan sepatu kabel. Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus hubung singkat terbesar yang mungkin terjadi. 4.7.3.4.



Circuit Breaker. Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB, MCCB dan ACB yang dilengkapi dengan thermal overcurrent release dan electromagnetic overcurrent release yang rating ampere trip-nya dapat diatur (adjustable). Outgoing circuit breaker dari Panel khusus untuk motor-motor harus dilengkapi dengan proteksi kehilangan arus satu phasa. Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan Circuit Breaker yang dirancang khusus untuk pengaman motor (Circuit Breaker tipe M). Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang tercantum dalam Gambar Perencanaan. Tipe Circuit Breaker yang digunakan adalah, < 32 Ampere tipe MCB, 40 > sampai dengan 63 Ampere tipe MCCB Fix, < 80 Ampere tipe MCCB Adjustable. Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail sedangkan pemasangan MCCB dan komponen komponen lain, seperti magnetic contactor, time switch dan lain lain harus menggunakan dudukan plat. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan lepas oleh gangguan mekanis. Jika di dalam Gambar Perencanaan dinyatakan ada spare, maka spare tersebut harus terpasang secara lengkap atau sesuai dengan keterangan pada gambar. Semua Circuit Breaker harus diberi label/signplate yang terbuat dari Alumunium mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label itu harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard DIN-4070.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.7.3.5.



Halaman : VI - 59



Alat Ukur/indikator. Panel panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti : a. Volt meter & Selector switch, b. Ampere meter,* c. Cosphi meter, d. Frequensi meter, e. Trafo arus, f. kWh meter, g. Indicator lamp & mini fuse, Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti di atas, melainkan harus disesuaikan dengan gambar perencanaan. Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 posisi a. 3 kali phasa terhadap netral, b. 3 kali phasa terhadap phasa, c. posisi Off. Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai dengan rating incoming Circuit Breaker, seperti pada tabel berikut: No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Rating incoming CB Panel 2500 – 4000 A 1500 – 3600 A 800 – 1250 A 630 – 1000 A 500 – 630 A 350 – 400 A 250 – 300 A 125 – 200 A 80 – 100 A 50 – 63 A < 40 A



Ranges of Ampere mater 0 – 3600/6300 A 0 – 2500/4000 A 0 – 1500/2500 A 0 – 1000/1200 A 0 – 600/1200 A 0 – 400/600 A 0 – 250/500 A 0 – 200/400 A 0 – 100/200 A 0 – 60/120 A 0 – 40/80 A



Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang khusus untuk pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating Amperemeter yang digunakan dan tahan menerima impact short circuit terbesar yang mungkin terjadi. Rating trafo arus yang digunakan harus sesuai dengan tabel berikut ini:



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



No.



Halaman : VI - 60



Ranges of Amperemeter



Rating Trafo Arus



1. 2.



0 – 1500/2500 A 0 – 1000/2000 A



2500/5 1000/5



3.



0 – 600/1200 A



600/5



4. 5.



0 – 400/800 A 0 – 250/500 A



400/5 200/5



6. 7.



0 – 200/400 A 0 – 100/200 A



200/5 100/5



8. 9.



0 – 60/120 A 0 – 40/80 A



direct direct



Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer (jarum penunjuk) untuk menunjukkan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi juga dengan pointer lain yang berfungsi sebagai "Maximum Demand Indicator" Lampu indikator yang digunakan adalah : a. Warna hijau untuk phasa R, b. Warna kuning untuk phasa S, c. Warna merah untuk phasa T, Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse. Amperemeter dan Voltmeter harus menggunakan tipe oving iron rectangular dengan kelas alat 2,0 dan mempunyai dimensi sebagai berikut : No.



4.7.3.6.



Nama Panel



Dimensi Alat Ukur



1.



LVMDP, SDP, PP-AB, PP-STP, dan PP-FH



96 x 96



2.



PP-LP



72 x 72



Tipe Panel. Berdasarkan cara pemasangannya, panel-panel tegangan rendah di klasifikasikan sebagai berikut : No.



Nama Panel



Tipe Panel



1.



LVMDP, PP-FH



Free Standing



2.



LP, PP, SDP, PP-AB, dan PP-STP



Wall Mounting



Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti pada Gambar Perencanaan.Pemasangan panel harus menggunakan dudukan konstruksi baja dan harus diperkuat dengan mur baut atau dynabolt sehingga tidak akan berubah posisi oleh gangguan mekanis. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 61



Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok dengan lokasi sesuai Gambar Perencanaan. Pemasangan panel pada dinding harus diperkuat dengan baut tanam (anchor bolt) sehingga tidak akan rusak oleh gangguan mekanis. Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada di sekitar panel listrik harus dihubungkan ke Sistem Pembumian Pengaman. 4.7.3.7.



Gambar Skema Rangkaian Listrik. Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap dengan keterangan mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel tersebut. Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastik dan ditempelkan pada pintu luar panel bagian dalam.



4.7.4. Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah 4.7.4.1.



Ketentuan Umum. Persyaratan teknis ini berlaku untuk: a. Kabel daya, b. Instalasi daya, c. Instalasi penerangan. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke Vestibule Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Hydrant Pump, Jockey Pump, Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan. Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos untuk outlet daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixturefixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.7.4.2.



Jenis Kabel. Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK. Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel. Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini : No.



-



4.7.4.3.



Halaman : VI - 62



Pemakaian



Jenis Kabel



1.



Ins. Penerangan dalam bangunan



NYA/NYM



2.



Ins. Penerangan luar bangunan



NYY



3. 4.



Ins. Dan kabel daya dalam bangunan Kabel daya khusus banguan



NY Tahan api/flexible mineral indulated



Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi kebakaran antara lain : Smoke Vestibule Ventilator Elevator emergency, Contactor Di LVMDP, Electric Strike, Fire Pump, dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang dapat menahan temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire. Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan. Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya kabel/beban tersebut. Persyaratan Pemasangan. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2011 atau peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



a. b. c.



d.



e. f. g.



h. i.



Halaman : VI - 63



Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan. Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai dengan persyaratan. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak. Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu: Ditanam langsung di dalam tanah, Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai berikut: Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai dengan jumlah kabel yang akan ditanam. Diberi alas pasir setebal 10 cm. Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin. Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter. Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya sesuai dengan modul pipa. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang dilindunginya. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka kabel kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang memakai handle dan harus mudah dibuka. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak mudah rusak. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 64



Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut : a. Pada rak kabel, b. Di dalam dinding. Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Kabel harus diatur rapi b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan mur baut pada dudukan/struktur rak. c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit (di dalam High Impact Conduit). d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di dalam kotak sambung atau kotak cabang. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut : a. Kabel harus dilindungi dengan sparing. b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit) sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh. c. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan 'metal flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem. d. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit). 4.7.5. Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi 4.7.5.1.



Outlet Daya. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut: a. Rating tegangan : 250 Volt b. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan c. Tipe pemasangan : recessed Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya. Outlet daya untuk peralatan Kitchen, Laundry, Koridor, Machine Lift Room harus dilengkapi dengan lampu indikator, saklar dan label Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector. Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak Perencana Arsitektur/Interior.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 65



Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior. Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata letak furnitures. 4.7.5.2.



Saklar Lampu Penerangan. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia. Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut : a. Rating tegangan : 250 Volt b. Rating arus : minimal 10 A c. Tipe : recessed Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya. Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan doos. Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan Perencana Interior.



4.7.5.3.



Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi



a. b. c. d.



Rigid Conduit. Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam tembok atau beton menggunakan High Impact Conduit. Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya. Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel. Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut : Instalasi listrik : warna hitam, Instalasi fire alarm : warna merah, Instalasi tata suara : warna putih, Instalasi telepon : warna kuning, Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 66



Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi. Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas lainnya. Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan. Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible conduit.Pemasangan flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem. Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel lain. Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas. Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya. 4.7.5.4.



Metal Flexible Conduit. Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel : a. Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing. b. Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu. c. Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya. d. Pembelokan instalasi. e. Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos penyambungan. Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel yang dilindunginya. Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan gangguan mekanis yang mungkin terjadi. Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.



4.7.5.5.



Rak Kabel. Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya, penerangan serta kabel instalasi arus lemah.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 67



Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped Galvanised dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan dengan standart BS 729 (dalam shaft). Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak antar ruang penyangga kabel maximum 50 cm. Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat untuk menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-gangguan mekanis Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat dari bahan besi. 4.7.6. Persyaratan Teknis Fixture Penerangan 4.7.6.1.



Armature Lampu. Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai dengan Gambar Perencanaan. Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik. Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat minimal 0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih atau sesuai petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat bakar. Armatur lampu untuk lampu TL, PL, SL harus dilengkapi dengan komponen-komponen lampu berupa ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik. Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.



4.7.6.2.



Lampu Penerangan Buatan. Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan. Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik. Lampu TL, SL, LED, harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.  Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut : a. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt b. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan c. Frekuensi : 50 Hertz



4.7.6.3.



Emergency Lamp Exit Lamp Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi kebakaran.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.7.6.4.



Halaman : VI - 68



Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor. Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted. Lampu Exit dilengkapi dengan : High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3 jam operasi. Change Over Switch Converter - Inverter Escape Lamp Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset dan recharger, battery bekerja. Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber daya selama 3 jam operasi. Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus dilengkapi dengan battery.



4.7.6.5.



Exit Lamp Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi kebakaran. Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor. Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted. Lampu Exit dilengkapi dengan : a. High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3 jam operasi. b. Change Over Switch c. Converter - Inverter



4.7.6.6.



Sistem Pembumian Untuk Pengaman Ketentuan umum. Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan. Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 69



Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini. Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia. 4.7.6.7.



Konstruksi. Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini. Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan. Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan. Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil dari 50 Volt.



4.7.6.8.



Pemasangan Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod mempunyai tahanan tidak ebih dari 1 Ohm. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan. Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis. Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan. Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol. Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan. Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian : a. Pembumian instalasi sistem penangkal petir, b. Pembumian sistem telepon, c. Pembumian sistem tata suara, d. Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm. e. Pembumian sistem MATV. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.8.



Halaman : VI - 70



SISTEM PENANGKAL PETIR



4.8.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem penangkal petir. 4.8.2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut : Elektroda Penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air termination), dudukan air termination dan peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi sistem penangkal petir. Hantaran Turun, Di dalam pekerjaan ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga dan klem untuk dudukan dan pemasangan hantaran turun. Elektroda Pembumian, Pekerjaan ini meliputi batang pembumian, terminal penyambungan, bak kontrol dan material - material bantu lainnya. Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir atau peraturan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus mendapat Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. 4.8.3. Elektroda Penangkal Petir/Air Terminal Elektroda penangkal petir ini terdiri dari : Air Terminal dari jenis Electrostatis lightning terminal. Dudukan air terminal yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm dan ketinggian minimum 2,5 meter. Pemasangan dudukan air terminator harus tahan terhadap pengaruh goncangan dan angin. Air terminal yang dipakai harus mendapat izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia atau instansi lain yang berwenang. Air terminal yang dipakai dengan menggunakan air terminal dari jenis bukan radioaktif. Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Perencanaan.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 71



Air terminal harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang cukup besar tanpa terjadi kerusakan. Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua bagian atau benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus dapat terlindung oleh sistem instalasi penangkal petir. 4.8.4. Hantaran Turun Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/ditangkap oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian. Oleh karena itu, hantaran turun harus dihubungkan secara sempurna, baik dengan elektroda penangkal petir maupun elektroda pembumian. Hantaran turun terbuat dari Coaxial Cable yang dirancang khusus untuk hantaran turun sistem penangkal petir. Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem penangkal petir. Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran min. 2 x 35 mm2 Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan yang cukup sehingga mampu menahan gangguan mekanis. 4.8.5. Elektroda Pembumian Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP diameter 11/2" dan plat tembaga serta lilitan kawat timah dengan konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan. Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang bagian yang tertanam minimal sepanjang 6 M dan mempunyai tahanan pentanahan sebesar 2 Ohm. Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan hantaran turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut harus menggunakan mur baut berukuran M10 sebanyak tiga titik. Sistem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem pembumian untuk sistem elektrikal lainnya. 4.8.6. Bak Kontrol/Terminal Penyambungan Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur petir dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk melakukan pengukuran tahanan pembumian. Dimensi konstruksi bak kontrol sesuai dengan Gambar Perencanaan. Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton. Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol ini harus dapat dibuka dengan mudah. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 72



4.8.7. Penyangga Dan Klem Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir. Penyangga terbuat dari besi yang digalvanisasi sehingga tahan terhadap karat. Dimensi dan konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Perencanaan. Jarak antara 2 (dua) penyangga yang berdekatan minimal 40 cm.



4.8.8. Daftar Material No



Material



Merk



1.



Panel



Simetri, Duta Listrik, Indopanel



2.



Komponen Panel (ACB,MCCB,MCB)



Schneider, LS, ABB



3.



Armatur Lampu ( komplit Set).



Philips,Elipz,Bega,Simes



4.



Saklar & Stop Kontak



Clipsal,MK,Berker



5.



Kabel



Kabelindo,Metal,Tranka,Supreme



6.



Unitruptable Power Suply (UPS)



Chloride, Aros, Siemens.



7.



Tray & Ledder Cable



Tri Abadi, L Pro



8.



Conduit,TeeDos



Clipsal, EGA



9.



Litgthening Protection



LPI,Kurn,EF



10.



Capasitor Bank



Simetri, Industira, Schneider



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



4.9.



Halaman : VI - 73



PEKERJAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI (TELEPON& PABX)



4.9.1. Lingkup Pekerjaan Sistem Telepon Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material peralatan tenaga kerja dan lainnya untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh sistem komunikasi telepon seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan. Di dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasi sistem komunikasi telepon. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : Instalasi Telepon, Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah terminal box, kabel instalasi yang menghubungkan antara terminal box satu dengan terminal box yang lainnya, kabel instalasi yang menghubungkan terminal box dengan outlet telepon termasuk outlet telepon, metal doos serta conduit/sparing pelindung kabel instalasi. 4.9.2. Pesawat Telepon, Dipilih pesawat telepon push button dialler, Facsimile Penyambungan saluran telepon TELKOM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk nomor saluran baru. Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis. Sistem Pembumian Pengaman, Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 74



4.9.3. Kemampuan Operasi Sistem komunikasi ini menggunakan jenis Hotel Version dapat berfungsi sebagai berikut : a. Sarana hubungan komunikasi Telepon b. Sarana hubungan komunikasi Data c. Sarana hubungan komunikasi Intercom



System dan harus



Komunikasi antar extension (pesawat cabang) Sistem harus dapat difungsikan untuk komunikasi antar extension. Komunikasi antar extension tersebut harus dapat diprogram untuk bisa komunikasi langsung, melalui operator atau sama sekali tidak dapat berkomunikasi (diblok). Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di ruang Operator tersebut. Komunikasi dari extension (pesawat cabang) ke luar. Sistem harus dapat difungsikan untuk komunikasi dari extension ke luar sesuai dengan tingkatan/jabatan yaitu : a. Tingkatan 1 : Extension yang diprogram untuk tidak bisa berkomunikasi keluar kecuali disambungkan oleh operator. b. Tingkatan 2 : Extension yang diprogram untuk bisa berkomunikasi keluar (tanpa melalui operator) tetapi terbatas untuk dalam kota (sambungan lokal). c. Tingkatan 3 : Extension yang diprogram untuk bisa ber komunikasi keluar (tanpa melalui operator) tetapi terbatas untuk dalam kota (sambungan lokal) dan dalam negeri (sambungan jarak jauh). d. Tingkatan 4 : Extension yang diprogram untuk bisa berkomunikasi keluar (tanpa melalui operator) dan tidak terbatas artinya dapat melakukan sambungan lokal, jarak jauh dan sambungan international. Pemilihan extension yang masuk ke tingkatan 1,2,3 dan 4 ditentukan kemudian dan disesuaikan dengan peraturan dan struktur organisasi dan harus dapat diprogram secara bebas. 4.9.4. Komunikasi dari luar ke dalam Komunikasi dari luar ke dalam harus dapat diprogram untuk dapat dihubungi langsung dari luar atau tidak dapat dihubungi langsung dari luar kecuali melalui operator. 4.9.5. Sistem Konferensi Sistem harus mampu untuk melakukan pembicaraan sistem konferensi (pembicaraan lebih dari dua orang) berupa : Extension Extension Extension ............... Luar Extension Extension ............... Luar Luar Extension dan lainnya. 4.9.6. Sistem paging Sistem harus mampu berintegrasi dengan sistem tata suara (public adress system, car call dan lain lain sesuai keinginan seperti ditunjukkan dalam RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



gambar perencanaan) pesawat telepon.



Halaman : VI - 75



sehingga memungkinkan melakukan paging dari



4.9.7. Trafic metering Sistem harus dilengkapi dengan sarana "trafic metering unit' dan "printer", sehingga mampu melakukan pencatatan mengenai trafic seperti nomor extension yang melakukan pembicaraan, waktu pembicaraan, jam mulai melakukan pembicaraan, lamanya pembicaraan dan lainnnya sehingga dari hasil pencataan tersebut dapat dilakukan analisa traffic. Hasil pengukuran tersebut dapat langsung di-print out. 4.9.8. Penomoran pesawat cabang Penomoran extension harus dapat diprogram secara bebas dan flexible. 4.9.9. Call hold and music call hold Setiap pesawat extension harus dapat menunda pembicaraan dengan pihak luar dan kemudian mengambil atau melanjutkan kembali pembicaraannya dari pesawatnya atau pesawat yang lain. Selama menunggu, lawan bicara diberi musik yang berasal dari dalam PABX itu sendiri atau musik yang dari tape (luar) yang telah diprogram untuk "call hold music". 4.9.10. Night Service Diluar jam kerja incoming call dapat dialihkan kesalah pesawat cabang lain yang dipilih. Salah satu atau beberapa nomor TELKOM diperuntukkan khusus untuk pimpinan/direktur rumah sakit dan area nurse station, sehingga bila pesawat diangkat, maka akan langsung tersambung ke nomor TELKOM tersebut. Panggilan ke pesawat pimpinan harus dapat diprogram untuk dijatuhkan ke telepon sekretarisnya. Fasilitas yang dimiliki antara lain : a. Hotel Feature, Fasilitas Feature yang digunakan antara lain : Guest-frinedly room communication services, Message Waiting Lamp, Multi language announcement services, Service point facilities with Service Display, Efficient wake up and message services, Room status control, Staff on the move with pagers or cordless set, Connection to Property Management Systems, Integrated Voice Mail (optional) Call-Bar (external communication) Do not disturb Single digit service dialing Service display Message for the quest Reservations Check In/Out, External application interface, RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



-



Halaman : VI - 76



Automatic attendant ISDN facilities



b.



System Feature Fasilitas system features yang dimiliki antara lain : Classification of extensions, External equipment on extension position, Flexible numbering, Group hunting, Grouping of trunk lines, Push button dialing Trunk call discrimination.



c.



Extensions Related Facilities Fasilitas sistem features yang dimiliki antara lain : Abbreviared dialling (Ext/Int), Booking of outgoing calls Call dVIersion Call pick-up (indVIidual/group), Call waiting indication (Ext/Int), Direct speech connection, Inquiry, Non-dialed connection, Transfer, Trunk quening.



d.



Operator Related Facilities Fasilitas sistem features yang dimiliki antara lain : Alarm indication, Break-in, Call splitting, Lamp on busy, Choice of indVIidual trunk lines Extension supervision Holding and retried of held calls, Lamp and display test, Operator recall, Queue indication (visional), Save number redial, Serial call, Preparing of system data, Transfer between operators.



e.



Interface antara PABX dengan PMS (Property Management System) yang cocok dengan TMS gateway from datacom.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



4.9.11. a. b. c. d. e. f.



Halaman : VI - 77



Kemampuan-kemampuan lain yang harus dimiliki adalah : Automatic callback on busy station, Automatic callback on busy trunk, Last number dialling, Busy overide, Speed dialling, Fasilitas-fasilitas lain sesuai dengan rekomendasi dari produkyang dipilih.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 78



Untuk pesawat-pesawat cabang tertentu mempunyai fasilitas kode normal single digit dailing Sistem telepon harus mampu melakukan pencatatan pembicaraan secara detail (melalui printer) mengenai : a. Nomor pesawat cabang yang melakukan pembicaraan keluar, b. Nomor pesawat yang dipanggil, c. Jenis hubungan/pembicaraan (lokal, interlokal atau international) d. Lama pembicaraan, e. Dan lain-lain yang ditentukan oleh pemilik/pengelola. 4.9.11.1. Terminal Box Telepon Terminal Box Telepon terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 2 mm. Konstruksi las, dicat dengan meni tahan karat dan cat finish dengan warna yang akan ditentukan kemudian oleh Perencana Interior. Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar Perencanaan. Terminal Box Telepon dipasang flush mounting pada dinding. Terminal Box Telepon dilengkapi dengan pintu, kunci dan handle. Penyambungan kabel instalasi telepon didalam terminal box dilakukan dengan menggunakan terminal penyambungan dari jenis sambungan jepit'. 4.9.11.2. Kabel Instalasi Kabel instalasi telepon menggunakan kabel PVC berukuran 0,6 mm2 dengan jumlah kabel per pesawat sesuai dengan merk terpilih. Kabel instalasi dipasang didalam pipa sparing/conduit yang diklem pada rak kabel atau ditanam didalam dinding serta di bawah lantai (didalam saluran penghubung under floor duct system). Konduktor kabel instalasi telepon mempunyai inti solid yang terbuat dari bahan tembaga. Pipa-pipa pelindung kabel instalasi telepon harus dibedakan dari pipapipa pelindung kabel untuk keperluan instalasi yang lain dengan cara menandai dengan cat finish berwarna hijau. Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel dan lainnya sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem catu daya listrik dan penerangan.



4.9.11.3. Outlet Telepon Outlet telepon dipasang pada : Dinding dengan ketinggian pemasangan 90 cmdari permukaan lantai. Outlet telepon harus dibedakan dari outlet daya dan outlet data komputer. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 79



Outlet telepon dipasang pada dinding dengan menggunakan square metal box. Pemasangan outlet telepon harus diperkuat sehingga tidak mudah lepas oleh gangguan mekanis. Sedangkan cara pemasangannya disesuaikan dengan rekomendasi dari produk yang dipilih. 4.9.11.4. Pesawat Telepon



-



Pesawat telepon cabang berupa pesawat telepon meja dan/atau dinding dengan tipe "push button dialler", dengan model pesawat terdiri dari : single digit dialing handset. single digit dialing dengan display screen. Jumlah dan tipe masing-masing pesawat yang digunakan adalah sesuai dengan gambar Perencanaan.



4.9.12.



Daftar Material No 1. 2. 3.



Material PABX,Hand Set Kabel UPS



Merk Siemens,Alcatel,Panasonic Belden,Systemex Vector , Aros , Siemens



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



4.10.



Halaman : VI - 80



PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA (SOUND SYSTEM)



4.10.1. Lingkup Pekerjaan



a.



b.



Termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lainlain untuk pemasangan, test commissioning seluruh sistem tata suara seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjuk-kan di dalam gambar rancangan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasi sistem tata suara. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud, Sistem Tata untuk Public Address' yaitu Tata Suara untuk koridor, lobby utama dan lain-lain yang terdiri dari : Sentral Tata Suara Public Address' Pekerjaan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut : Mixer pre amplifier Power amplifier Chime microphone/remote microphone Unit mixing yang dilengkapi dengan filter Cassette deck recorder Radio tuner Chime generator Monitoring panel Speaker selector Blower Perforated panel & blank panel Compressor limiter Rak sentral tata suara, dan Alat-alat bantu/alat-alat penunjang lainnya untuk kesem-purnaan system operasi tata suara seperti yang diper-syaratkan pabrik pembuat. Instalasi Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi pekerjaan terminal box tata suara, wiring tata suara lengkap dengan conduitnya, attenuator serta kelengkapan lainnya yang dibutuh-kan untuk kesempurnaan kerja sistem tata suara. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 81



c.



Kelengkapan (Accessories) Ceiling Speaker Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi ceiling speaker, box speaker (dalam & luar plafond), dudukan speaker, grille, matching transformer dan peralatan bantu lainnya untuk kesempurnaan sisten Tata suara seperti yang dipersyaratkan dalam gambar rancangan dan persyaratan teknis ini.



d.



Test Commissioning Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan sebagai berikut, Pengecekan instalasi secara parsial yang terpasang di setiap lantai dari sub TBT sampai titik instalasi speaker yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan isolasi (merger = 1000 k?) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan. Pengecekan instalasi dari sub TBT ke sub TBT dan dari M-TBT ke peralatan utama Tata Suara dengan metoda yang sama seperti tersebut diatas. Akhirnya, pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk kepentingan operasional seperti yang ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis ini. Setiap tahapan pengecekan harus sepengetahuan/diketahui Direksi Pengawas/MK. Sistem Pembumian Pengaman, Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.



4.10.2. Sistem Tata Suara Public Address, Sistem Tata Suara ini digunakan untuk area Public Address mempunyai 3 (tiga) tujuan, yaitu : a. Back Ground Music b. Paging and Messaging c. Emergency Call Pemasangan Sistem Tata Suara untuk Public Address ini diatur sedemikian rupa, sehingga mempunyai urutan prioritas seperti tersebut di bawah ini : a. Emergency Call b. Paging and Messaging c. Back Ground Music Tidak semua speaker digunakan untuk sarana penunjang ke tiga tujuan seperti tersebut di atas. Ada speaker hanya untuk tujuan b dan ada speaker untuk tujuan a, b dan c. Untuk ruang-ruang yang dilengkapi dengan speaker untuk tujuan c, di setiap ruangan disediakan minimal sebuah pengatur tingkat kuat suara (attenuator) untuk melayani semua speaker yang terpasang di dalam ruang tersebut. Pengatur tingkat kuat suara ini juga dapat RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 82



'menghidupkan'/'mematikan, speaker di ruang tersebut.Pengaturan tingkat kuat suara dilakukan secara bertingkat dengan menggu-nakan variable resitance devices. Dalam kondisi biasa, Sistem Tata Suara digunakan sebagai back ground music yang dilayani dari Ruang Kontrol. Sistem Tata Suara disusun di dalam rak yang ditempatkan di Ruang Kontrol seperti ditunjukan dalam gambar rancangan atau atas permintaan Pemberi Tugas.Kontraktor sudah memperhitungkan kemungkinan kondisi ini tanpa kemungkinan adanya biaya tambah. 4.10.3. Kemampuan Operasi Sistem Tata Suara Public Address Pemasangan/pengaturan Sistem Tata Suara Public Address System' sedemikian rupa sehingga mampu dioperasikan, Untuk keperluan paging, messaging dan untuk keperluan tertentu harus dapat dilakukan secara remote dari ruang kontrol, yaitu : a. Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang di'mati'kan b. Menghentikan back ground music yang sedang berlangsung . c. Meng'hidup'kan speaker yang di'mati'kan dari pengatur tingkat kuat suara di setiap ruangan yang dilengkapi dengan sistem tata suara. d. Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang di dalam bangunan untuk keperluan paging dan messaging atau emergency call, walaupun pada saat itu sedang difungsikan sebagai sarana back ground music. e. Mengembalikan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula, yaitu sebelum dioperasikan untuk paging dan messaging atau emergency call. Untuk paging dan messaging tingkat kuat suara di setiap speaker sama dan tidak dipengaruhi oleh posisi pengatur tingkat kuat suara yang dipasang di setiap ruangan. Tingkat kuat suara untuk paging dan messaging dapat diset secara terpusat dari sentral sistem tata suara. Nada-nada yang mengawali paging dan messaging serta emergency call harus mempunyai nada-nada yang cukup spesifik (berbeda dengan sumber audio lainnya). Back ground music dapat diprogram untuk cassette deck, atau radio tuner. 4.10.4. Peralatan Sentral Sistem Tata Suara Power Amplifier Power Amplifier yang digunakan mempunyai output daya (rms) seperti yang ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan. b. Power Amplifier dilengkapi 'relay switching' untuk meng' hidup'kan speaker (jika dimatikan dari attenuator) dan dapat pula dikontrol secara remote dari Sentral Sistem Pengindera Kebakaran untuk keperluan Emergency Call. a.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



c.



Halaman : VI - 83



Fully Microprocessor Power Amplifier mempunyai pengatur tingkat kuat suara (Volume Control), Indicator Lamp, Over Load dan Short Circuit Protection, baik pada input power supply maupun beban dan mempunyai data teknis sebagai berikut : Distorsi : lebih kecil dari 3% THD pada rating power outputnya . Load Voltage : 50, 70 & 100 V Freq. Response : 50 - 14.000 Hz + 3 dB Power supply : 220V AC, 50 Hz & 24V DC Ambient Temp. range : 0 - 60 oC, amplifier harus tetap bekerja normal pada daerah tsb.



Mixer Pre Amplifier a. Mixer Pre Amplifier ini dilengkapi dengan Filter dan Switching Unit. b. Switching Unit untuk switching urutan prioritas secara remote. Switching Unit tidak boleh menimbulkan noise untuk Sistem Tata Suara. c. Filter ini digunakan untuk frekuensi orang berbicara dan musik.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



d.



Halaman : VI - 84



Data teknis, Mixer Pre Amplifier Distorsi : lebih kecil dari % THD pada rating power outputnya. Freq. Response : 20 - 20.000 Hz + 3 dB Power Supply : 220V AC, 50 Hz dan 24V DC Input : Impedansi sensitVIitas sesuai dengan setiap input sumber audio yang diguna-kan sehingga dapat bekerja dengan match. Input disesuaikan dengan kebu-tuhan dan dilengkapi dengan spare input sebanyak 1 atau lebih untuk masing - masing jenis module input.



Cassette Deck Recorder a. Fully Transistorized Cassette Deck Recorder dilengkapi dengan Play Button, Push Button, Rewind Button, Forward Button, Lampu Indikator, Head Phones Jack dan lain-lain b. Untuk Cassette Deck Recorder dapat digunakan dari merk yang berbeda dengan peralatan Sistem Tata Suara lainnya. Data teknis, sebagai berikut : Freq.Response : 40 - 15.000 Hz + 3dB (with normal tape) 40 - 12.000 Hz + 1dB (with chrome tape) : Better than 50 dB.  S/N Ratio : 0,1 % (WRMS) maximum  WOW/Flutter  Tape Speed Accurary : 1 % : 220V AC, 50 Hz  Power Supply c. d.



a. b. c.



Kabel penghubung dari Cassette Deck Recorder ke Amplifier menggunakan Stereo to Mono Consversion Cable Device. Cassette Deck Recorder ditempatkan di atas meja operator (termasuk lingkup pekerjaan). Meja built-in buatan pabrik. Chime Generator Chime Generator ini dapat diaktifkan secara remote dari Emer gency Microphone. Mempunyai nada yang dapat diprogram untuk keperluan di atas. Power Supply 220V AC, 50 Hz dan 24V DC.



Graphic Analizer Data data teknis graphic equalizer adalah sebagai berikut : a. Frequency Response : + 1dB, 20 Hz to 20 kHz b. Total Harmonic Distortion : Less than 0.2% at 1 kHz all sliders at 0 position rated output. c. Equalization Center Frequencies: 31.5Hz to 16kHz 31.5Hz, 40Hz, 50Hz, 63Hz, 80Hz, 100Hz, 125Hz, 160Hz, 200Hz, 250Hz, 315Hz, 400Hz, 500Hz, 630Hz, 800Hz, 1kHz, 1.25kHz, 1.6 kHz, 2kHz, 2.5kHz, 3.15kHz, 4kHz, 5kHz, 6.3kHz, 8kHz, 10kHz, 12.5kHz, 16kHz. d. Equalization Control : + 12 dB RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 85



e. f. g. h. i. j. k. l.



Input Level Control : + 12 dB Rated Input Level : + 4dB (Input level Control set for 0 position Rated Output Level : + 4dB with 600 ohm load Max. Input Level : 24 dB at 1 kHz Max. Output Level : 24 dB with 600 ohm load Input Impedance : 10 k ohms (balanced) Output Impedance : 600 ohms (balanced) HighPass Filter : 18 dB/octave Adjustable - Cut – off , frequency : 15 Hz m. LowPass Filter : 12 dB/octave, Adjustable Cut off, frequency : 8 kHz to 25 kHz n. Hum and Noise : - 103 dB (EQ IN, all sliders at 0 position, IHF-A weighted) o. Indicators : A red LED for output clipping , A green LED for equalizer IN, A green LED for power ON p. Protect : AC fail safe q. AC line Voltage : AC Mains 50 Hz. Dynamic Microphone. Data-data teknis : a. Type : b. c. d. e.



Freq. Response Polar Pattern Impedance Output Level



f.



Stand & boom



Dynamic 3 position voicing switch (Off/Vocal/Music) : 50 - 18.000 Hz : Cardioids : 250 Ohms balanced : Power level-56dB Complete with padded cloth storage bag, stand mounting and adaptor, removable windscreen mic cable 4.5M and 20M. : Metal tripod base Height 96-158 cm, Boom arm with 73 cm length.



Radio Tuner. Data teknis adalah sebagai berikut: a. Tuning range : FM : 87.5 MHz - 108 MHz, 50 kHz step AM : 522 kHz - 1611 kHz, 9 kHz step b. SensitVIity : FM : 2.5 V/98 MHz for 30 dB quieting AM : 20 V/999 kHz for 20 dB quieting c. IF frequency : FM : 10.7 MHz AM : 455 kHz d. Antenna Impedance : 75 ohms, unbalanced e. Tuning Control : Auto/Manual switch able f. Preset frequencies : FM : 4 frequencies AM : 4 frequencies g. Memory backup : for7 days (After DC power is cut off) h. Output level : -20 dB V i. Output Impedance : 10k ohms, unbalanced RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



j. k. l. m.



n.



Halaman : VI - 85



Distortion : Less than 1 % Signal to Noise Ratio : Better than 65 dB Power requirements : 20 V DC - 24 V DC Indicators Frequency : Red numeric LED Memory : Red LED Preset : 4 x Green LED frequencies Auto Tuning : Orange LED Programming Function :Muting; When priority function of a module located at the right hand side is actVIated, output level of these modules decrease automatically by 60 dB. The muting level is adjustable with the slide switch and the semi-fixed volume on the printed circuit board. Complete with AM & FM antenna



Remote Microphone Data teknis adalah sebagai berikut : a. Control : 18-Channel b. Output : 0 dB, 600 ohms balanced c. Power Source : 24 V DC d. Distortion : less than 1 % e. Prog. Function : 1st-in-1st served priority, cascade priority f. Switches : Talk switch non lock type, IndVIidual lock type Rack Sistem Tata Suara. Data-data teknis adalah sebagai berikut : a. Dimension disesuaikan dengan merk dan kelengkapan yang terpilih oleh Pemberi Tugas b. Bahan terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 1,6 mm, dicat tahan karat dan off-white finish c. Dilengkapi : Blower : AC mains 50 Hz, manual/off/auto switch control, 1500 ml/mon ventilation, use for air in and out system. Main power switch control : 220 V, 50 Hz, 1-phasa. Main junction panel for AC mains 50 Hz 5 x 2 -unswitched outlet 2 x 1 kVA Blank and perforated dengan dimensi sesuai merk terpilih. Monitor panel



a. b. c. d. e. f.



Compressor Amplifier/limiter, Compression ratio : 1 : 1 - 30:1 Threshold level : - 20 dBs s/d + 20 dBs, Input : 2 channel Output : 2 channel Frequency response : 20 s/d 20 000 Hz. Sumber daya : 220 Volt ac, 50 Hz, 1 phase. Speaker Selector Switch RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



a. b. c.



Halaman : VI - 86



Zone selector speaker all zone lengkap dengan remote control facility. Jumlah disesuai kebutuhan



4.10.5. Speaker Ceiling Speaker a. Ceiling Speaker dan Matching Transformer ditempatkan di dalam suatu box speaker dipasang reccessed ceiling pada plafond dan difinish dengan Speaker Grille. Bentuk dan warnanya ditentukan kemudian oleh Perencana Interior/permintaan Pemberi Tugas melalui DIREKSI PENGAWAS/MK. b. Data Teknis. Rated Power : 3/6 Watt Impedansi input : 3,3 k Ohm Frequency Response : 100 - 16.000 Hz SPL minimum (1m,1W) : 90 Db c. Sisi Primer Matching Transformer mempunyai 3 (tiga) buah tap untuk 100, 70 dan 50 Volt.



a. b.



Horn Speaker Horn Speaker dipasang seperti ditunjukkan dalam gambar perencanaan. Data Teknis : 15 Watt (input, RMS)  Rated Power : 100 - 12.000 Hz  Frequency Response SPL minimum (1m,1W) : 90 dB 



4.10.6. Attenuator (Pengatur Kuat Suara) Attenuator dengan transformer, flush mounting mempunyai On-Off Plate berbentuk segi empat yang warnanya ditentukan kemudian oleh Perencana Interior. Data Teknis a. Rated Voltage : 100 Volt (minimum). b. Rated Power : 1,6 beban speaker dilayani (minimum). c. Ketinggian pemasangan 1,25 M dari lantai, tetapi jika pada ketinggian tersebut ada jendela, maka ketinggian 0,70 M dari lantai disesuaikan dengan keadaan dimana attenuator tersebut akan ditempatkan. 4.10.7. Instalasi Spesifikasi seluruh instalasi Sistem Tata Suara untuk bangunan ini menggunakan kabel yang mempunyai tegangan kerja 100 Volt. Kabel instalasi untuk ke speaker dipergunakan kabel jenis NYAFHY yang dilengkapi PVC Insulated dengan jumlah inti dan luas penampang kabel seperti tercantum di dalam gambar rancangan Kabel yang digunakan untuk attenuator dihubungkan sedemikian rupa sehingga sistem dapat bekerja dengan baik dan benar.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 87



Kabel instalasi yang digunakan dimasukkan dalam conduit atau sparing dan setiap pipa hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel. Jika pemasangan kabel ini paralel dengan kabel daya listrik, maka harus mempunyai jarak minimum 30 cm. Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau ditanam di dalam dinding. Sistem Tata Suara di dalam gambar rancangan tidak mengikat dan penambahan alat diperbolehkan. Penambahan alat harus disesuai-kan dengan kemampuan peralatan yang ada pada setiap produk yang dipilih, sehingga pengoperasian dari Sistem Tata Suara tersebut tetap berada kemampuan puncak. Kontraktor Sistem Tata Suara berkewajiban melakukan chek dan menyesuaikan kabel instalasi agar dapat berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan persyaratan teknis dan rekomendasi dari produk sistem tata suara yang terpilih. Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipapipa untuk keperluan utilitas lainnya. Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel dan lain lain sama dengan persyaratan penun- jang untuk instalasi sistem daya listrik dan penerangan. 4.10.8. Terminal Box Sistem Tata Suara Terminal Box terbuat dari plat baja/PVC dengan ketebalan minimum 2 mm Konstruksi las, dicat dengan meni tahan karat dan cat finish dengan warna yang akan ditentukan kemudian atas persetujuan DIREKSI PENGAWAS/MK. Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar rancangan. Terminal Box dipasang flush mounting pada dinding. Terminal Box dilengkapi dengan pintu, kunci, handle. Dalam pabri-kasi harus mempunyai kesamaan dengan box system lain (kesamaan merk) dan dilengkapi master key, Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box dilakukan dengan menggunakan terminal penyambungan dari jenis 'screw type'. 4.10.9. Daftar Material No 1.



Material Amplifire,Mixer,Speaker dll



Merk TOA,Philips, Panasonic



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



4.11.



Halaman : VI - 88



PEKERJAAN SISTEM PENGINDRA KEBAKARAN (FIRE ALARM)



4.11.1. Lingkup Pekerjaan



Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan sistem pengindera kebakaran seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari pembuat peralatan dan pekerjaan-pekerjaan lain yang tidakmungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keamanan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem pengindera kebakaran secara keseluruhan. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : Pusat Control, Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pekerjaan Central Processing Unit (CPU) Fire Alarm, dan peralatan-peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem. Initiating Device, Item pekerjaan ini meliputi pekerjaan Ionization Smoke Detector, Rate of Rise and Fixed Temperature Detector, Fixed Temperature Detector dan Manual Detector/Alarm. Alarm Device, Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Visual Alarm Devices (lampu indikator dan lampu exit) dan Audible Alarm Device (bell). Annunciator panel, Dalam pekerjaan ini harus termasuk pula batere cadangan berikut charger-nya, kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan peralatan dan harus mampu bekerja dalam waktu 12 jam tanpa supply listrik DC.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 89



4.11.2. Instalasi Sistem,



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 90



Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing, metal doos untuk fixture unit, pencabangan dan penyambungan serta peralatan bantu lainnya. Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis. Sistem Pembumian Pengaman, Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini. 4.11.3. Penjelasan Sistem Pusat Kontrol Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring, alerting/signalling dan controlling baik secara otomatis dan atau manual. Operasi otomatis dilakukan berdasarkan suatu program tertentu yang telah ditentukan sebelumnya sedangkan operasi manual berdasarkan suatu prosedur operasi tertentu melalui input unit. Pusat kontrol tersebut harus dapat memonitor dan mengontrol : a. Pendeteksi kebakaran dan tanda (alarm) kebakaran. b. Peralatan bantu evakuasi yang terdiri dari lampu exit, lampu emergency, voice communication, prezzurized fan dan pintu darurat. c. Sistem perlawanan kebakaran yang terdiri dari sistem sprinkler dan sistem hidran. d. Lampu lampu penerangan. e. Pemutusan aliran listrik. Peralatan sentral fire alarm harus diletakkan dalam meja kontrol. Kontraktor harus mengkoordinasikan bentuk dan ukuran meja kontrol dengan Perencana Arsitek/Interior. 4.11.4. Annunciator Panel Yang dimaksud dengan annunciator adalah bagian sistem yang menghubungkan antara peralatan input (peralatan deteksi) dan output unit (alarm system, actuator unit) dan lainnya dengan pusat kontrol. Annunciator panel bertujuan untuk memonitor ada apabila ada kejadian fire atau fault alarm pada zoning mana saja terjadinya gangguan tersebut. Peralatan Pendeteksi. Peralatan pendeteksi dapat dikelompokkan menjadi : Pendeteksi kondisi area/ruang/tempat yang terdiri dari : a. Rate of rise and fixed temperature detector, fixed temperature detector, ionization smoke detector dan manual station untuk mendeteksi kebakaran dalam ruangan. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 91



b.



Water level kontrol untuk mendeteksi kondisi air dalam ground reservoir dan bahan bakar dalam tanki bahan bakar. c. Flow switch untuk mendeteksi adanya aliran air dalam pipa. Pendeteksi operasi peralatan yang disupervisi yang disesuaikan dengan jenis dan kerja dari peralatannya. Wiring system menggunakan kelas 'A'. 4.11.5. Ketentuan Umum Sistem harus mampu melakukan fungsi monitoring yaitu memonitor : a. kejadian atau kondisi ruang/tempat yang dilengkapi dengan peralatan deteksi yang sesuai dengan tujuan penggunaannya, b. Kondisi operasi peralatan yang disupervisi. Sistem harus mampu melakukan fungsi Alerting dan Signaling yaitu bila terjadi kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan memberikan tanda tanda tertentu. Sistem harus mampu melakukan fungsi Controlling yaitu meng operasikan semua sistem yang dikontrolnya. Pengoperasian tersebut harus dapat dilaksanakan dengan cara : Secara otomatis berdasarkan kejadian artinya apabila sistem mendeteksi adanya ketidak wajaran maka secara otomatis sistem menjalankan fungsi pengontrolan sebagai contoh apabila sistem mendeteksi adanya asap pada suatu ruangan, maka sistem akan otomatis memberikan tanda alarm. Secara manual melalui pusat kontrol. Pengoperasian seperti dijelaskan diatas harus dapat diprogram sesuai kebutuhan. 4.11.6. Fire Detection dan Signaling Dari Pusat Kontrol, harus dapat diprogram (maupun dikerjakan secara manual) perintah pengoperasian sistem. Adanya indikasi bahaya kebakaran dan bekerjanya Control Point pada masing masing zone, dapat dimonitor/direkam oleh Fire Alarm Control Panel dan ditandai dengan adanya alarm cahaya maupun alarm bunyi. Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor adanya 'ketidak wajaran operasi sistem' baik pada bagian-bagian instalasi, power supply, monitor point, batere maupun pusat kontrol sendiri. Setelah pusat kontrol menerima Signal dari Initiating Devices, maka harus mampu (secara otomatis) memberikan perintah Tripping kepada Circuit Breaker di Panel setiap lantai yang memberikan indikasi signal kebakaran, perintah pengoperasian fire hydrant pump, perintah pengoperasian smoke vestibule ventilator dan firedamper extract fan dan lain-lain. Di pusat kontrol harus disediakan fasilitas pesawat telepon khusus yang secara otomatis langsung akan terhubung dengan Fire Brigade Tata Kota apabila terjadi indikasi bahaya kebakaran. Pada tiap lantai disediakan pula Annunciator Panel yang menunjukkan lokasi/zone terjadinya bahaya kebakaran. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 92



Dari pusat kontrol harus dapat diprogram secara otomatis atau secara manual untuk malakukan general alarm ke seluruh ruangan/ lantai/ gedung/zone pengindera kebakaran. 4.11.7. Pemutusan Aliran Listrik Pada saat terjadi indikasi bahaya kebakaran, maka dari pusat kontrol harus dapat dikirim sinyal kontrol untuk pemutusan aliran listrik terhadap zone yang memberikan indikasi kebakaran. Pemutusan aliran listrik ini dilaksanakan melalui fasilitas 'Motorized Unit' yang dipasang pada sisi incoming panel pada jaringan Sistem Distribusi Listrik. Pengontrolan Peralatan Bantu Evakuasi a. Pengontrolan Pintu Darurat, Pintu darurat harus dilengkapi dengan electric strike dan sensor unit sehingga dari pusat kontrol dapat dimonitor kondisi pintu tersebut, Sedangkan pada saat terjadi kebakaran, pintu tersebut dapat dibuka secara remote dari pusat kontrol. b. Pengontrolan Voice Communication, Sistem dilengkapi dengan peralatan Telepon Emergency. Pada keadaan normal, alat komuunikasi tersebut tidak bekerja; sedangkan pada saat terjadi kebakaran, pusat kontrol akan mengaktifkan alat komunikasi tersebut. (Peralatan ini digunakan untuk memberi petunjuk kepada Sentral Fire Alarm tentang kondisi kebakaran melalui sarana telephone emergency. c. Pengontrolan Lift Kebakaran, Pada keadaan kebakaran, sistem akan mengontrol semua lift untuk turun ke lantai yang paling bawah dan pintunya membuka. Setelah beberapa menit, sistem dapat mengontrol lift kebakaran untuk dapat dioperasikan kembali. Pengontrolan Peralatan Perlawanan Kebakaran a. Monitor Kondisi Air pada Ground Reservoir, Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor kondisi air dalam ground reservoir.Pelaksanaan monitoring ini dilakukan dengan pemasa-ngan water level control di ground reservoir. 4.11.8. Ketentuan Dasar Pusat Kontrol Pusat kontrol dan annunciator panel yang digunakan adalah Multi Zone Solid State Micro Processor dengan Presignal type yang bekerja pada sistem tegangan rendah (24 Volt DC) dan tetap beroperasi dengan normal pada operating temperature 0 sampai dengan 40 oC. Digunakan peralatan-peralatan dengan sistem module (standard) yang ditempatkan di dalam Enclosure/Box. Kabel untuk merangkai module harus Factory Made dan hubungannya secara 'solderless'. Pusat Kontrol dan annuniator panel dapat bekerja secara 'silenceable' maupun 'non silenceable' untuk Alarm Signal Output dan Trouble Signal Output.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 93



Wiring ke semua Initiating Devices (Monitor Point), Alarm Devices dan Releasing Devices (Control Point) harus dilengkapi dengan alatalat supervisi secara elektris, untuk melihat adanya troubles yang terjadi melalui Pusat Kontrol dan interface unit. Trouble yang perlu dideteksi yaitu Short Circuit, Open Circuit dan Ground Fault. Pusat Kontrol harus dilengkapi dengan switchswitch kontrol untuk reset silence switch, alarm lamp test switch, AC power failure switch, batere equalizer normal switch dan beberapa switch kontrol yang tidak disebutkan di sini (sesuai dengan produk terpilih). 4.11.9. Power Supply Catu Daya Primer menggunakan sistem tegangan 220V - AC, 50 Hz, 1 phasa, sistem 3 kawat dan dilengkapi dengan 'Electronics Voltage Stabilizer' sehingga fluktuasi tegangan sumber berada pada batas kerja Pusat Kontrol dan interface unit. Pusat Kontrol dan interface unit dilengkapi dengan standby battery unit (24V-DC) jenis Sealed Acid Battery, rechargeable yang dilengkapi dengan Chargernya. Jika Primary Supply mengalami kegagalan, maka secara otomatis beban akan dilayani oleh Stand by Battery. Stand by Battery harus mampu melayani sistem selama 24 jam dalam Normal Operation dan ditambah 30 menit dalam keadaan alarm (terjadi bahaya kebakaran). 4.11.10.



4.11.11.



Peralatan Indikasi Alarm FACP harus mempunyai lampu-lampu indikator untuk memberitahukan kepada Operator tentang apa yang terjadi. Indikasi True Alarm, Lampu indikator berwarna merah : a. Menandakan adanya initiating device yang aktif. Dari lampu indikator yang menyala, juga dapat diketahui initiating device dari zone mana yang sedang aktif. b. Menandakan bahwa alarm devices pada zone yang sedang aktif tersebut juga telah berbunyi/menyala. c. Menandakan bahwa pemutusan daya listrik telah beroperasi. d. Menandakan bahwa Smoke Vestibule Ventilator telah bekerja. e. Menandakan bahwa fire hydrant pump telah bekerja. f. Indikasi False Alarm, Lampu indikator berwarna kuning : a. Menandakan adanya trouble seperti: short circuit, open circuit dan lainlain. Dalam kondisi seperti ini juga harus dapat diketahui mengenai wiring pada bagian mana yang mengalami trouble. b. Menandakan tegangan stand by battery lebih rendah dari harga yang diijinkan. c. Menandakan catu daya primer mengalami kegagalan. Indikasi Power Supply On. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 94



Lampu indikator berwarna hijau, menandakan bahwa catu daya primer dalam keadaan normal. 4.11.12.



Konstruksi Enclosure  Enclosure harus merupakan Factory made dimana pintu enclosure dilengkapi dengan kunci.  Khusus untuk switch-switch kontrol diberi pintu khusus yang di lengkapi dengan kunci, sehingga jika akan dilakukan pengontrolan dari switch control tersebut tidak perlu membuka seluruh pintu enclosure.  Enclosure harus dilapisi dengan cat dasar dan diberi cat akhir dengan warna merah enamel.



4.11.13. a. b. c. d. 4.11.14.



Kelengkapan-Kelengkapan Lain : Peralatan Recording yang terdiri dari Dot Matrik Printer. Peralatan Monitoring yang terdiri dari LCD Display. Peralatan hand set telephone emergency sebanyak 5 buah. Peralatan lain sesuai dengan fungsi sistem yang diharapkan.



Persyaratan Pemasangan Pemasangan enclosure secara wall mounting dengan tata letak /penyusunan disesuaikan atau dikoordinasikan dengan modul ruang kontrol dan peralatan lain yang ada di ruangan tersebut.



4.11.15. Peralatan Pendeteksi (Iniating Devices) 4.11.15.1. Ketentuan Dasar Initiating Devices yang digunakan terdiri dari Automatic Initiating Devices dan Manual Initiating Devices dimana Automatic Initiating Devices yang digunakan terdiri dari Ionization Smoke Detector, Combination Rate of Rise and Fixed Temperature Detector dan Fixed Temperature Detector. Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Break glass dan PreSignal Alarm. Rangkaian Initiating Devices yang digunakan jenis surface mounting. Rangkaian Initiating Devices harus menggunakan End of Line Resistance (EOLR) yang ditempatkan dalam Electrical Box (metal doos) atau sesuai dengan Rekomendasi dari pabrik pembuat.



4.11.15.2. Detektor Asap Ionization Smoke Detector yang digunakan harus jenis Completely Solid State, pengionisasiannya menggunakan bahan radioaktif berkadar rendah dengan sistem 2 ruang ionisasi (two ionization chamber) sehingga sensitVIity deteksinya stabil walaupun terjadi perubahan kondisi lingkungan. Ionization Smoke Detector harus mempunyai switch untuk mengatur tingkat sensitVIitas (2 posisi) dan mempunyai indikator alarm (LED) yang menyala jika kondisi alarm. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



SpesifikasiTeknis MEP



Halaman : VI - 95



Ionization Smoke Detector harus mampu mendeteksi daerah kebakaran (detector coverage area) minimal seluas 80 M2 pada ketinggian ceiling 4,5 M. Ionization Smoke Detector bekerja pada tegangan nominal sebesar 24 Volt dan tetap bekerja normal pada tegangan kerja + 25% di atas nominal. Ionization Smoke Detector harus mampu bekerja dengan normal pada kondisi temperatur kerja 0-60 oC, Air Velocity 90 M/menit dan RelatVIe Humidity 95%. Kontraktor harus mengatur posisi pemasangan Ionization Smoke Detector sehingga sistem pendeteksi kebakaran bekerja dengan tepat dan LED Alarm terlihat dengan jelas dari arah pintu masuk. 4.11.15.3. Detektor Manual Manual Initiating Devices atau Manual Alarm Station yang digunakan jenis Pre Signal Alarm dimana Manual Initiating ini juga dilengkapi dengan kunci untuk General Alarm. Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Pulling Handle dengan Break glass Cover atau jenis lain sesuai dengan merk yang dipilih. Kontraktor harus menyediakan Glass Cover sebanyak 20% dari jumlah Manual Initiating Devices yang terpasang untuk spare. Manual Initiating Devices harus tetap dapat dioperasikan dengan baik pada temperatur operasi 0 – 60 oC dan pada RelatVIe Humidity 95%. Manual Initiating Devices dari bahan metal difinish dengan cat merah enamel, dipasang pada dinding secara inbow dengan menggunakan metal doos (sesuai dengan Rekomendasi dari pabrik). Sedangkan yang dipasang pada kolom-kolom beton menggunakan Surface Mounting Box menggunakan box khusus untuk Manual Initiating Devices sesuai dengan merk yang dipilih. 4.11.15.4. Detektor Panas Rate of Rise and Fixed Temperature Detector yang digunakan mempunyai Rate of Rise Setting sebesar 8o C/menit dan fixed temperature setting 56 oC. Rate of Rise and Fixed Temperature Detector harus mampu men deteksi di dalam suatu ruangan minimal seluas 40M2 pada ketinggian ceiling 4,5 M.



4.11.15.5. Persyaratan Pemasangan Pemasangan Initiating Devices harus menggunakan metal doos. Heat Detector, Pemasangan Heat Detector setiap 40 M, minimum 1 (satu) buat detector dan jarak maximum dari dinding 4,4 M. Pemasangan Heat Detector langsung menempel pada plafond/beton. Smoke Detector,



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 96



Pemasangan Smoke Detector setiap 80 M, minimum 1 (satu) detector dan jarak maximum ke dinding 6,7M. Jarak pemasangan Smoke Detector ke plafond min. 30 mm dan max. 200 mm. 4.11.16. PERALATAN TANDA ALARM 4.11.16.1. Ketentuan Dasar Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Audible Alarm Devices dan Visual Alarm Devices. Audible Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Bell (buzzer) sedang Visual Alarm Devices digunakan Flashlight Lamp. Semua rangkaian Alarm Devices harus menggunakan/dipasang EOLR walaupun di dalam Gambar Perencanaan tidak ditunjukkan dengan nyata dan EOLR harus ditempatkan di dalam metal doos. 4.11.16.2. Alarm Suara ( Audible Alarm ) Alarm suara yang digunakan berupa Bell 24V DC atau 220V AC. Bell mempunyai Sound Level kira-kira 115 dB pada jarak 1 M pada tegangan kerja masing masing/minimum dapat didengar oleh manusia pada titik terjauh. Bell harus dapat bekerja pada tegangan nominal dan harus tetap dapat bekerja pada tegangan + 25% di atas nominal. Box Alarm Bell harus dibuat Corrosion Proof dicat warna enamel dan didisain untuk pemasangan di dalam ruangan. Dilengkapi kabel tahap (Flexible Fire Resistance) untuk sumber daya listriknya. 4.11.16.3. Alarm Cahaya ( Visual Alarm ) Visual Alarm Devices yang digunakan dari jenis High Intensity Flash Lighting dengan nyala lampu berwarna merah. Visual Alarm jenis Electronic Flashing dengan menggunakan kapasitor sebagai penyimpan muatan listrik. Visual Alarm harus tetap dapat bekerja pada kondisi tegangan sebesar + 25% di atas tegangan nominalnya. Daya Flash Light 15 W dengan kecepatan 60 flash/menit. 4.11.16.4. Paralel Lampu Indikasi Dalam keadaan normal lampu indikator tidak menyala dan harus secara otomatis dapat menyala pada saat terjadi indikasi kebakaran. Sistem penyalaan Lampu menerima perintah dari Detektor dalam Kamar Rawat Inap. Lampu indikator dilengkapi dengan 'push button' untuk pengetesan lampu. Kontraktor harus mengkoordinasikan bentuk & ukuran lampu indikator dengan Perencana Arsitektur/Interior. 4.11.16.5. Persyaratan Pemasangan Dalam pemasangan, Visual Alarm Devices dipasang di bawah Audible Alarm Devices (Horn) atau bersebelahan. Pemasangan Alarm Devices harus menggunakan Metal Doos. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 97



Ukuran 119 x 119 x 54 (mm) atau ukuran lain sesuai dengan produk yang dipilih. 4.11.17. KABEL INSTALASI 4.11.17.1. Persyaratan Pengerjaan Kecuali kabel untuk keperluan Emergency Call (Voice Communication) semua wiring (kabel) instalasi baik yang ada di dalam FACP dan LFACP maupun di luar panel kontrol harus digunakan kabel jenis Solid Conductor (bukan Stranded Conductor) dari bahan tembaga. Kecuali instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone emergency, electric strike, fire damper, extrac fan dan semua instalasi ke circuit yang ada menggunakan kabel jenis isolasi PVC dengan ukuran luas penampang kabel minimal 1,5 mm2 atau sesuai Rekomendasi dari produk terpilih. Instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone emergency, electric strike, fire damper, extract fan menggunakan jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated) dengan ukuran luas penampang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat alat. Semua kabel instalasi, kecuali untuk kabel jenis tahan api harus dimasukkan dalam conduit High Impact atau RSC thickwall untuk instalasi expose yang sesuai (minimal 3/4"). Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus memenuhi instalasi sistem pengindera kebakaran kelas A. Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik instalasi. 4.11.17.2. Instalasi Penunjang Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, rak kabel dan lainnya sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik. 4.12.



PEKERJAAN SISTEM CCTV



4.12.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan material per alatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan CCTV System seperti dipersyaratkan di dalam buku petunjuk ini dan ditunjukkan di dalam gambar perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan pekerjaan lain yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini,tetapi jika dianggap perlu untuk keamanan dan kesempunaan fungsi dan masa operasi Security System secara keseluruhan, masih merupakan bagian pekerjaan Kontraktor untuk melengkapinya, SHG sistem berfungsi sesuai yang diharapkan Item-item pekerjaan yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah:



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 98



4.12.2. Pusat Kontrol,



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pekerjaan ini meliputi pekerjaan peralatan utama yang terpasang di ruang kontrol. Central Video control Matrix Sistem kontrol dokumentasi Printer Personal Computer Key Pad Monitor B/w and Monitor colour Unit alarm Remote control Grounding sistem, terinterkoneksi dengan grounding arus lemah.



4.12.3. Initiating Device, Meliputi pekerjaan : Pemasangan unit Kamera, dengan jenis Kamera B/W Speed Dome Camera Colour Speed Dome Camera Fixed B/W Camera 2. Peralatan bantu : Bracket Camera Fixed Camera Adafter Track Camera Peralatan bantu lainnya untuk membantu system 1.



4.12.4. Instalasi Sistem, Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing, metal doos untuk fixture unit, percabangan dan penyambungan serta peralatan bantu lainnya. 4.12.5. Penjelasan Sistem 4.12.5.1. Pusat Kontrol, Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring dan control baik secara otomatis maupun secara manual,operasi otomatis dilakukan berdasarkan suatu program yang telah ditentukan, sedangkan operasi manual berdasarkan suatu prosedur operasi melalui unit input. Peralatan utama CCTV dioperasikan dari Ruang Kontrol. 4.12.5.2.



Initiating Devices, Peralatan untuk pendeteksian berupa kamera yang digunakan untuk mendeteksi kejadian-kejadian diluar/dalam bangunan. RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 99



4.12.6. Kemampuan Operasi 4.12.6.1. Ketentuan Umum System harus mampu melakukan fungsi monitoring secara flexibel terhadap kejadian di dalam bangunan. Sistem harus mampu melakukan fungsi alerting dan signalling yaitu bila terjadi kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan memberikan tanda tertentu (berupa alarm). Sistem harus mampu melakukan fungsi controlling yaitu mengoperasikan semua sistem yang dikontrolnya. Pengoperasian tersebut harus bekerja sebagai berikut : Pengoperasian dapat dilakukan melalui Ruang Kontrol. Dari pusat kontrol dapat melakukan control secara otomatis atau manual terhadap kamera antara lain : - Zoom, - Iris. - Pencetakan gambar kejadian secara otomatis bila alarm berbunyi. 4.12.7. Peralatan Initiating Device 4.12.7.1.



Ketentuan Umum Initiating device yang digunakan terdiri dari central Sequential Switcher, System Controller, Monitor Colour, Video Recorder, Lens, Camera, Housing camera mounting Bracket. Sistem mempunyai tegangan kerja yang sama, Perlengkapan CCTV System harus diletakkan dalam satu rack khusus.



4.12.7.2.



Video Control Matrix Mempunyai minimal 8 video output sequence dan spot monitor, Pemilihan display dilakukan secara manual atau otomatis, Waktu switching dapat diatur 1 sampai dengan 30 detik dan dapat juga dikontrol (melalui VTR atau switcher yang lain).



4.12.7.3.



System Controller Dapat mengontrol jauh dan auto iris room lens Mengkontrol kamera ON/OFF, Housing, zoom lens.



4.12.7.4.



Monitor Colour Ukuran diagonal 35 cm, [ 14 inch ] Horizontal resolusi 850 lines, Mempunyai AFC time constant untuk VTR play back, Horizontal resolotion: 850 lines at centre Sweep linearity :5% Sweep Geometry : 2 % Ovescanning : 5% Under Scanning : 5%



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.12.7.5.



4.12.7.6.



Halaman : VI - 100



Video Recorder Televisi system : CCIR standard (625 lines, 50 field ) PAL colour signal atau NTSC Audio track : 1 track Record Playback time : Printer Colour Hight Resulution ( Photo Ret ) Control Central Procesing Unit - Pentium 4 - Hight capacity hard disk - DVD/CDRW 48 x 10 x 48 - Monitor Resulution Camera Power source: Line Voltage Scanning system: 2 : 1 interlace Scanning freq. : Horizontal 15.625 kHz, Vertical= 50.00 khz. Resolution : Horizontal, 570 lines, Recommended Illumination : 150 lux Minimum Scone Illumination : 0,08 lux at F 1.4, Lens Mount : CS-mount Ambient Temperature : - 10oC - + 50oC 5.3.6.11 Kelengkapan : - Automatic Gain Control On/Off - Automatic Light Control On/Off - Electronic Shutter - Electronic Zoom



4.12.7.7.



Lens, Auto iris lens, Focal 8,5 - 80 mm, Minimum apeture ratio F = 1 : 1,8 10 x motorized Zoom Dilengkapi motor control untuk zoom dan iris.



4.12.7.8.



Housing camera Jenis outdoor dan indoor untuk kamera dengan variasi lensa termasuk zoom lens. Mempunyai control otomatis thermostat heater dengan pendinginan fan, Khusus untuk outdoor Dilengkapi dengan wiper, tahan terhadap matahari dan air.



4.12.7.9.



Monitoring Bracket Jenis outdoor dan indoor, Dilengkapi dengan remote control pan/rilt head, Dapat bervariasi ukuran lensa termasuk zoom dan iris lens,



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 101



4.12.8. Kabel Instalasi 4.12.8.1.



Persyaratan Pengerjaan Kabel instalasi yang digunakan harus dari produk unit yang terpilih dengan type cabel khusus Audio/Video. Semua kabel instalasi harus dimasukkan ke dalam conduit/sparing yang sesuai (minimal 3/4"). Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus memenuhi instalasi CCTV system. Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik instalasi.



4.12.8.2.



Instalasi Penunjang Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, dan lain lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.



4.12.9. Daftar Material No 1. 2. 3. 4. 5.



4.13.



Material Panel Kontrol Utama Peralatan Utama,Fix Camera Detector Smoke, Lampu Indicator Alarm suara Fire Extinguiser



Merk Hooseki, Notifire,Nohmi Philips,Panasonic Hooseki, Notifire,Nohmi Hooseki, Notifire,Nohmi Hooseki, Apron, Chubb



PEKERJAAN SISTEM MASTER ANTENA TELEVISI (MATV)



4.13.1. Pekerjaan Sistem MATV 4.13.1.1. Persyaratan Umum Persyaratan umum dan persyaratan khusus termasu instruksi kepada peserta pelelangan merupakan bagiai yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini Spesifikasi teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal penyediaan dan pemasangan semua peralatan serta bekerjanya semua instalasi sistem MATV baik yang terpasang di bangunan dan diluar bangunan seperti yang tertera pada gambar-gambar pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini.



4.13.1.2. Standar/ Peraturan Semua material maupun instalasi dalam pekerjaan ini harus memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000), SPLN dan lain-lain.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 102



4.13.1.3. Lingkup Pekerjaan a. Pengadaan dan pemasangan perangkat system MATV (Master Antena Television lengkap dengan instalasi coaxial cable Junction Box dan TV Outlet. b. Mengadakan testing & trial run secara menyeluruh semua sistem sehingga diperoleh sistem dengan performance yang berfungsi tepat dan benar. 4.13.1.4. Umum Ketentuan-ketentuan umum seperti standard gambar koordinasi pekerjaan built in insert, daftar bahan, contoh bahan, nama pabrik/merk yang ditentukan, klausal yang disebutkan kembali, shop drawing dan lain-lain disesuaikan dengan pasal 1 (pasal umum dari pekerjaan instalasi ini). 4.13.1.5. Masa Jaminan Semua pekerjaan instalasi MATV harus dijamin akan bekerja dengan sempurna Semua peralatan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan di atas harus diberi pemeliharaan cuma-cuma selama 6 (enam bulan setelah penyerahan tersebut selama garansi selama ± 1 (satu) tahun. Setelah masa pemeliharaan cumacuma selesai Pemborong dapat saja mengajukan usulan untuk mengadakan kontrak pemeliharaan kepada Pemilik kecuali apabila ditentukan lain. 4.13.1.6. Sistem Sistem MATV dengan fungsi menerima sinyal gambar melalui antena/video equipment dan menguatkan sinyal gambar tersebut sehingga sampai di outlet TV set yang hasilnya dapat memberikan gambar yang baik. 4.13.1.7. Daftar Material dan Brosur Pada waktu mengajukan penawaran Pemborong wajib menyerahkan/ melampirkan daftar material/peralatan pekerjaan MATV system yang ditawarkan untuk diinstalasi pada proyek ini Daftar material harus merupakai daftar yang lebih diperinci dari semua material yang akan dipasang. Harus disertakan pula brosur/ katalog /manuaì operator atau keterangan lain di mana disebutkan /dinyatakan hal-hal : - Power, tegangan supply, frequency range - Band width - Dimensi / ukuran fisik - Rugi sisipan (Insertion loss). 4.13.1.8. Memeriksa dan Melengkapi Gambar-gambar Pemborong wajib memeriksa design terhadap kekurangan ataupun kesalahan/ ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain Segala kekurangan/kesalahan harus dilengkapi sesuai sistem yang diajukan dalam penawaran Pengertian akan hal ini adalah bahwa instalasi harus dapat dilaksanakan dan semua unit dapat bekerja dengan baik dan benar baik material utama maupun accessories. Pengkomplitan/ Kelengkapan instalasi secara detail dan konsekwensi dari ayat ini adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



4.13.1.9.



Halaman : VI - 103



Peralatan Utama MATV



Antenna untuk pemancar TV lokal (TVRI) : Menghimpun program penyiaran TV lokal (TVRI) Fungsi ReceVIing Frequency : 174 - 230 MHz : 10 Element : 10 dB Gain : 1.2 VSWR Satelite Line Amplifier Frekwensi range Input/Output Impedance Gain VSWR/(In/Out) Input Power



: 950 - 1750 MHz : 75 Ohm, F Connector : 20 dB : 2,0 (Max) : DC (Direct Current)



Television Demodulator Output Frekwensi range Input/Output Impedance Noise Figure Video Output level Minimum Input Level Adjustcent CH rejection



: 47 - 230 MHz : 75 Ohm, F Connector : 6 dB, Typical : 1 Vp-p ± 1 dB : 20 dB uV : > 60 dB



Satelite ReceVIer  RF OutputFrekwencyRange  Input/Output Impedance  RF Noise Figure  IF Bandwidth  RF Input Frequency  Static Threshold  Video Output  Differential Phase  Differential Gain  Video Frequency Response  Total Harmonic Distortion  RF Output TV Modulator Transmission Standard OutputFrequencyRange Output Level Spurious Products Video Frequency Respons



: 47 - 230 Mhz : 75 Ohm; F Connector : 13 dB : 27 MHz : 950 - 145 Mhz & kU Band : 8 dB C/N typical : Level 1Vp - p ± 3 dB : (3° - 5°), Q 1Vp - p Output : ¾ 0,5 dB (EquVIalent 6%) : ± 1,0 dB (50 Hz - 5 Mhz) : ¾ 1% (max) : PAL and NTSC



: PAL : 47 - 230 Mhz : 95 dB uV : -60 dB : 1 dB (50 Hz - 5 MHz)



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 104



: 0.3 Vp - p atau 30 mV RMS untuk 50 kHz deviation



Audio Input Level ActVIe Combiner Function FrequencyRange RF Input Level RF Output Level Gain Ferequency Response Port to port Isolation Input/Output Impedance



: Combined and amplifier 12 input channels : 47 - 454 MHz : 95 to 115 dB uV per port : 110 dB uV per channel : 15 dB : ± 1 dB : 25 dB : 75 Ohms; Connector



Splitter /Spur (Distributor) Distribution Lost Isolation VSWR



: 3,7 dB to 11dB : 17 dB to 45 dB : 1,1 - 2,6



Tee Unit (Coupler) Tap Value Through Lost Isolation VSWR



: 9,5 to 21,5 dB : 0,7 dB to 6,2 dB : 16 dB to 45 dB : 1,1 - 2,6



TV Outlet Model Side/ Coupling Lost



: Single : 0,6 dB to 1dB



Television ReceVIer Set : 1 Volt P-P Video Input : VHF; 75 Ohms Input Antenna : CCIR, Multi System ReceVIer System : 20 inch Dimension Screen : Audio Video Programs Facility TV System : 525 line 60 field NTSC & PAL input, 625 line 50 field output : Composit Video VI nom 75 Ohm Output Messages/Character Generator Alternatiæ 1 Input data : Pre-Programmed text for local information and advertising campleted with time data and moving text display system Alternatif 2 Input Data : Pre-Programmed text and simple graphic message for local information and advertising .



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 105



4.13.2. Persyaratan Bahan / Material 4.13.2.1.



Umum a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, serta sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari MK/Perencana. b. Pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa biaya extra. c. Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih yang mudah diperoleh dipasaran bebas.



4.14.2.2.



Daftar Material No.



Material



Merk



1.



Link Amplifier



Fagor, Irco, Ikusi, Televas



2.



ReceVIer



Fagor, Irco, Ikusi, Televas



3.



IF Modulator



Fagor, Irco, Ikusi, Televas



4.



ActVIa



Fagor, Irco, Ikusi, Televas



5.



Combiner Tap



Fagor, Irco, Ikusi, Televas



6.



Off



Sinar, Belden, Hubbell



7.



Coaxial Cable



MK, Hager, Mennekes



8.



Outlet



EGA



9.



Conduit



Interack, Elpro



10.



Rack



Sony, Philips



Video casete 4.14.



PEKERJAAN SISTEM JARINGAN KOMPUTER (LAN)



4.14.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan semua peralatan serta bekerjanya semua sistem jaringan komputer di seluruh bangunan pada tempattempat seperi ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini. Tercakup dalam lingkup pekerjaan sistem telekomunikasi ini meliputi tetapi tidak terbatas pada : - Pengadaan dan Pemasangan Outlet Komputer RJ 45. - Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Kabel UTP Category 6. - Pengujian seluruh sistem jaringan komputer.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 106



4.14.2. Standar / Rujukan National Electric Code (NEC). Standar Industri Indonesia (SII). Verband Deutscher Electrotechniker (VDE). Spesifikasi Teknis Sistem Elektrikal. 4.14.3. Prosedur Umum a. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan Sebelum diadakan/didatangkan ke lokasi, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan. Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya (Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent). b.



Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sistem elektrikal kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan agar diperoleh cukup waktu untuk pemeriksaan dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus melaporkannya kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 107



c.



Pengiriman dan Penyimpanan Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang diperlukan. Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan serta garansi (Warranty). Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.



d.



Ketidaksesuaian Pengawas Lapangan berhak menolak semua bahan yang didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek. Bila bahan-bahan yang akan didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dengan yang ditentukan, Kontraktor harus terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai Gambar Kerja.



4.14.4. Bahan - bahan a. Umum Semua bahan yang didatangkan dan akan dipasang harus baru, bebas dari segala cacat/kerusakan, kualitas terbaik dari produk yang dikenal dan sesuai untuk daerah tropis. b. Bahan Sistem Jaringan Komputer Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, Kabel UTP Category 6 harus memiliki ukuran sesuai Gambar Kerja, dan harus sama atau setara dengan produk Belden, Lucent Technologies atau yang setara. Outlet Data harus dari Clipsal, Legrand,MK atau yang setara. Pipa konduit untuk kabel data harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja atau disesuaikan dengan jumlah kabel yang akan ditempatkan di dalamnya. 4.14.5. Pelaksanaan Pekerjaan a. Umum Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan kontraktor lain untuk memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



Spesifikasi Teknis MEP



Halaman : VI - 108



Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai oleh Pengawas Lapangan. Kontraktor secara teratur harus membuang kotoran dan bahan tak terpakai agar dapat bekerja dengan aman. Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan pemasangan, peralatan pengujian serta mencatatnya. b. Pemasangan Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel Kabel dengan 5 (lima) warna yang berbeda (misalnya kuning/putih, putih/hitam, putih/hijau, putih/merah, putih/biru) harus digunakan untuk kode warna pekerjaan marshalling. Kontraktor harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal Semua kabel data harus ditempatkan di dalam konduit. Tinggi pemasangan outlet data 0,3 m dari lantai. Outlet data harus dipasang dan ditempatkan sesuai petunjuk dalam Pengawas Lapangan. c. Lapisan Pelindung Semua bahan yang dipasang harus sudah memiliki lapisan pelindung. Konduit kabel data harus diberi cat dalam warna sesuai skema warna yang akan diberi kemudian. Bahan konduit kabel harus sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis Elektrikal. d. Pengujian dan Uji penampilan Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu oleh Pengawas Lapangan untuk memeriksa bahwa seluruh instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan. Kontraktor harus menyediakan peralatan pengujian dan perlengkapannya agar tetap dalam kondisi baik selama waktu pengujian. Hasil pengujian harus dicatat oleh kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan. Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan. Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui Pengawas Lapangan, buku asli pengoperasian/pemeliharaan peralatan berikut salinannya dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak. Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui Pengawas Lapangan, Surat Jaminan (Warranty) atas produk sistem telepon tersebut, dengan jangka waktu masa garansi sesuai standar dari pabrik pembuat.



RKS : Pembangunan Gedung RSUD Jampang Kulon



4.15.



SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN



4.15.1. Ketentuan umum. Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan peralatan listrik atau bendabenda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan. Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan. Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini. Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia. 4.15.2. Konstruksi. Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini. Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan. Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan. Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil dari 50 Volt. 4.15.3. Pemasangan Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 1 Ohm atau sesuai dengan rekomendasi produk yang diajukan. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod.Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan. Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis. Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan. Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol. Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan. Sistem pembumian harus terpisah dari masing-masing sistem : a. Pembumian jaringan tegangan tinggi,



b. Pembumian instalasi sistem penangkal petir, c. Pembumian sistem tegangan rendah, d. Pembumian sistem telepon, e. Pembumian sistem tata suara, f. Pmbumian system pengindra kebakaran g. Pembumian sistem Komputer.



4.16.4. Daftar Material No 1.



Material FACP,Detector



Merk Notifire,GENT,Esser