RKTP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

RKTP [PDF]

LAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH WKPP BARONG TONGKOK

NAMA WKPP TAHUN

; SURATNO ; KELURAHAN BARONG TONGKOK ; 2016

16 0 95 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH WKPP BARONG TONGKOK



NAMA WKPP TAHUN



; SURATNO ; KELURAHAN BARONG TONGKOK ; 2016



BALAI PENYULUHAN PERTANIAN ( BPP ) KECAMATAN BARONG TONGKOK TAHUN 2015



i



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, taufik dan hidayahnya, sehingga laporan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian Lapangan di WKPP Barong Tongkok ini bisa disusun. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian Lapangan merupakan salah satu rencana kegiatan dan tugas seorang penyuluh dalam mengembangkan dan mengetahui tingkat Keberhasilan suatu program yang telah disusun setahun yang lalu maupun setahun mendatang. Tujuan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh ini



adalah sebagai alat kendali dalam



pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh yang bersangkutan, selain itu sebagi indicator keberhasilan seorang penyuluh pertanian di wkpp yang dibinanya.



Pengertian RKTP adalah



jadual yang disusun oleh seorang penyuluh pertanian berdasarkan programa setempat yang menentukan hal-hal yang harus disiapkan dalam berinteraksi dengan petani sebagai pelaku utama dan pelaku usaha yang dicapai secara sistematik dan obyektif. Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada para ketua kelompok tani , Ketua Gapoktan, Petinggi dan tokoh Masyarakat yang telah membantu dalam penyusunan programa sehingga RKTP ini bisa tersusun dengan baik. Akhirnya kami berharap semoga Rencana Kerja Tahunan Penyuluh ini dapat memberikan manfaat



bagi kita semua terutama masyarakat tani untuk bertani yang lebih baik dan bisa



mensejahterakan para anggotanya.



Barong Tongkok 25 Maret 2015 Penyuluh WKPP



SURATNO NIP 19660416 200701 1 029



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………………..……....i DAFTAR ISI.......................................................................................................................................................................ii PENGESAHAN LAPORAN.............................................................................................................................................iii BAB, I. PENDAHULUAN................................................................................................................................................1



1..a Latar Belakang……………………………...........................................................................1 BAB II PENGERTIAN TUJUAN DAN PRINSIP…………………………………………….....2 2.1. Pengertian………………………………………………………………….…………………...2 2.2. Tujuan………………………………………………………………………………………..….2 2.3. Prinsip-Prinsip RKTP……………………………………………………..............................2 BAB III TAHAPAN PENYUSUNAN RKTP……………………………..................................3 3.1 Masalah………………………………………………………………………………………….3 3.2 Sasaran…………………………………………………………………………………………..3 3.3 Kegiatan………………………………………………………………………………………..3-4 BAB IV PENYUSUNAN RKTP…………………………………………………………………...5 4,1 Unsur- unsure RKTP……………………………………………………………………………5 4.2, Pembiayaan……………………………………………………………………………………..5 V.PENUTUP……………………………………;…………………………………........................6 5.a Kesimpulan……………………………………………………………………………………...6 5.b. Tindak Lanjut…………………………………………………………………………………6



1



BAB I. PENDAHULUAN Latar belakang Rencana Kerja Tahunan Penyuluh ( RKTP ) adalah suatu rencana tertulis yang dibuat oleh Penyuluh pertanian untuk suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk kegiatan penyuluh pertanian. RKTP merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian yang harus dibuat oleh seorang penyuluh dua kali dalam satu tahun atau paling kurang sekali dalam setahun. RKTP yang dibuat oleh seorang penyuluh juga dapat membuat kegiatan dalam Programa BPP dan Programa penyuluhan kabupaten/ kota. Dengan berlakunya Undang-undang no 16 Tahun 2006 tentang sistim penyuluh pertanian perikanan dan Kehutanan (SP3K ) maka RKTP diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluh pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan dan pendapaten petani. Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RKTP adalah kegiatan yang mampu merispon kegiatan para pelaku utama dan para pelaku usaha serta memberikan dukungan terhadap program-program prioritas Dinas/Instansi terkait Prinsip yang digunakan dalam penyusunan RKTP ini adalah SMART ; Specifik ( khas ) M ; Measurable ( dapat diukur ) A : Actionary ( dapat dikerjakan ) R : Realistic ( realistis ) T ; Time Frime ( memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan ). Dengan menyusun RKTP maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat dalam hal persiapan, perencanaan dan pelaksanaan program penyuluh pertanian dapat diatasi sehingga RKTP disusun sebagai acuan bagi para penyuluh dalam hal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan.



2



BAB II PENGERTIAN TUJUAN DAN PRINSIP 2.1 Pengertian. Pengertian Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian Lapangan adalah jadual yang disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan setempat yang menentukan hal-hal yang harus disiapkan, dalam berinteraksi dengan petani sebagai pelaku utama dan pelaku usaha. 2.2 Tujuan Tujuan penyusunan Rencana Kerja Tahunan adalah : a. Penyuluh Pertanian tiap tahun ( RKT ) dalam bentuk tertulis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan tahun sedang berjalan atau tahun yang bersangkutan. b. Menjadi alat Kendali dalam pelaksanaan evaluasi dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh yang bersangkutan. c. Sbg Indikator keberhasilan seorang penyuluh pertanian.. 2.3 PRINSIP- PRINSIP PENYUSUNAN RKTP Rencana Kerja Tahunan penyuluh pertanian ( RKTPP) adalah jadual yang disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluh pertanian setempat. Tujuan penyusunan RKTPP adalah agar penyuluh pertanian memiliki rencana tahunan dalam bentuk tertulis dan menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan, Prinsip yang digunakan dalam perumusan tujuan RKTPP yaitu ‘ SMART ‘ artinya : S = SPECIFIC ( khas ). M = MEASURABLE ( dapat diukur ) A = ACTIONARY ( dapat dikerjakan ) R = REALISTIC ( realistis ) T = TIME FRIME ( memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan )



3



BAB III 3.1. Masalah Masalah adalah factor – factor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan RKTPP baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku. 3.2. Sasaran Sasaran dalam RKTPP adalah pelaku utama dan pelaku usaha tingkat desa/kampong/kelurahan. Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis Gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tingkat rumah tangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya. 3.3. Kegiatan Kegiatan penyuluh pertanian meliputi materi, metode, volume, lokasi, waktu, sumber dana, penanggung jawab, dan pelaksana. - Materi dalam RKTPP meliputi informasi teknologi pertanian yang menjadi pesan bagi sasaran dalam bentuk pedoman petunjuk teknis suatu komoditas tertentu. - Metode dalam RKTPP berupa kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan. - Volume dalam RKTPP adalah jumlah dan frekwensi kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan agar terjadi perubahan perilaku pada sasaran dasar bertempat di kampong/ kelurahan.



4



- Waktu dalam RKTPP adalah wktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam RKTPP. - Sumber Biaya dalam RKTPP menjelaskan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluh yang telah ditetapkan serta sumbernya. - Penanggung Jawab dalam RKTPP menjelaskan siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas diminta pertanggung jawabannya. -Pelaksanaan dalam RKTP menjelaskan siapa yang melaksanakan kegiatan penyuluhasn tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh didesa/kelurahan itu, petani, kelompok tani atau pelaku usaha. - Keterangan dalam RKTPP menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.



5



BAB IV PENYUSUNAN RKTP 4.1. Unsur-unsur RKTPP Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian ( RKTPP ) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Kampung. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh pertanian juga merupakan pernyataan tertulus dari serangkaian kegiatan terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan seorang penyuluh pertanian diwilayah kerjanya masing-masing pada tahun yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian ( RKTPP ) tersebut dituangkan dalam bentuk matriks, yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metode, materi, volume, waktu, sumber biaya, pelaksanaan dan penanggung jawab seperti yang terdapat pada lampiran. Secara garis besar Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian terdiri dari ; a. Jadual Kegiatan terdiri dari ; waktu pelaksanaan, Lokasi dan volume kegiatan. b. Jenis kegiatan yang dilaksanakan pada tugas pokok dan bidang kegiatan



penyuluhan serta



programa penyuluhan setempat. c. Indikator kinerja dari setiap kegiatan. Indikator Kinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta penggunaan anggarannya. d. Hal lain atau bahan yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha. 4.2 Pembiayaan - Pembiayaan penyusunan Programa penyuluhan pertanian desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota berasal dari APBD Kabupaten/.Kota - Sumber lain yang syah dan tidak mengikat.



6



BAB V PENUTUP



5.1. Kesimpulan Tolok ukur keberhasilan membangun perilaku profersional petani dalam mengembangkan usaha agrobisnisnya dapat diukur dari tingkat dinamika para pelakunya ditinjau dari jenis, bentuk, kualitas serta derajat partisipasinya pada setiap aspek kegiatan dari sistim agrobisnisnya. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian adalah rencana yang disusun oleh penyuluh untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan. 5.2. Tindak Lanjut. Setelah menerapkan pengetahuan ini dalam kegiatan pembelajaran, pasti akan menemuhi banyak kendala dan permasalahan-permasalahan baru dilapangan. Untuk itu para penyuluh pertanian harus selalu mengembangkan diri, untuk belajar mengadakan inovasi sehingga perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi penyuluhan pertanian dapat berjalan dengan baik dan akhirnya didapatkan hasil yang optimal.