RMK - Kelompok12 - Pengungkapan Laporan Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Teori Akuntansi Pengungkapan Laporan Keuangan



Dosen: Daniel Raditya Tandio, SE., M.Si., Ak



Oleh: Nama Kelompok:



Komang Daiva Rama Bahuda Wedanta



(12)



Gede Pande Wira Pratama



(24)



UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS 2021



1. Pengertian Pengungkapan Pengungkapan (disclosure) dalam laporan keuangan adalah bentuk penyampaian informasi dalam laporan keuangan yang dibutuhkan untuk optimalisasi kebutuhan operasi pasar modal yang efisien kepada pihak-pihak yang membutuhkan berupa pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki atas laporan keuangan dan laporan pelengkap lainnya. Menurut Ghozali dan Chariri (2007), istilah disclosure berarti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Dalam makna yang lebih luas, pengungkapan atau disclosure artinya memberikan penjelasan yang cukup dan bisa mewakili keadaan yang sebenarnya dalam perusahaan. Dengan demikian, informasi harus lengkap, jelas, akurat, dan dapat dipercaya dengan mencitrakan kondisi yang sedang dialami perusahaan, baik informasi keuangan maupun non-keuangan, sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan. Pengungkapan merupakan suatu penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan maupun media komunikasi pendukung lainnya tentang suatu perusahaan. Pengungkapan harus bisa memberikan tambahan informasi bukannya mengurangi karena tekanan yang terlalu rinci atau sulit dianalisis. Informasi yang diungkapkan harus berguna, lengkap, jelas, menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi, dan tidak membingungkan pemakai laporan keuangan dalam membantu pengambilan keputusan ekonomi. Berikut definisi dan pengertian pengungkapan (disclosure), dari beberapa sumber buku: Menurut Evans (2003), pengungkapan adalah menyampaikan informasi dalam laporan keuangan, termasuk laporan keuangan itu sendiri, catatan atas laporan keuangan, dan pengungkapan tambahan yang berkaitan dengan laporan keuangan. Menurut Hendriksen (2002), pengungkapan adalah penyediaan jumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal dalam pasar modal yang efisien. Pengungkapan, pengertian tersempit pengungkapan, yaitu mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki, dan laporan pelengkap. Menurut Nuswandari (2009), pengungkapan adalah informasi yang disediakan untuk optimalisasi kebutuhan operasi pasar modal yang efisien dengan tujuan memberikan informasi yang dirasa perlu disampaikan untuk memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan untuk mencapai tujuan dari pelaporan keuangan.



2. Jenis-jenis Pengungkapan



Menurut Chariri dan Ghazali (2007), terdapat dua jenis pengungkapan, yaitu:



a. Pengungkapan Wajib (mandatory disclosure)



Pengungkapan wajib adalah pengungkapan informasi yang diwajibkan oleh peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan otoriter. Setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada publik. Pengungkapan wajib digunakan untuk mencegah pemakai laporan keuangan dari informasi yang dapat menyesatkan.



Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan yang mengatur hal tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-38/PM/1996, yang menyatakan bahwa semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib untuk menyampaikan laporan tahunan. Kemudian peraturan tersebut diperbarui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.



b. Pengungkapan Sukarela (voluntary disclosure)



Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang tidak diharuskan oleh peraturan yang ditetapkan, tetapi diungkapkan oleh entitas karena dianggap relevan dengan kebutuhan penggunanya. Pengungkapan sukarela menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan, sehingga membantu para investor untuk memahami strategi bisnis perusahaan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi.



Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan diluar apa yang telah diwajibkan oleh standar akuntansi atau peraturan badan pengawas. Salah satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial, budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.



3. Ruang Lingkup Pengungkapan Laporan Keuangan



Kualitas Pengungkapan Laporan Keuangan Hal ini berkaitan dengan masalah seberapa banyak informasi harus diungkapkan yang disebut dengan tingkat pengungkapan (levels of disclosure). Ada 3 (tiga) tingkat pengungkapan laporan keuangan, yaitu: 1. Memadai Tingkat memadai adalah tingkat minimum yang harus dipenuhi agar laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyesatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan yang diarah. 2. Wajar atau Etis Tingkat wajar adalah tingkat yang harus dicapai agar semua pihak mendapat mendapat perlakuan atau pelayanan informasional yang sama. Artinya, tidak ada satu pihak pun yang kurang mendapat informasi sehingga mereka menjadi pihak yang kurang diuntungkan posisinya. Dengan kata lain, tidak ada prioritas dalam pengungkapan informasi. Tingkat penuh menuntut penyajian secara penuh semua informasi yang berpaut dengan pengambilan keputusan yang diarah. 3. Penuh Tingkat pengungkapan yang tepat memang harus ditentukan karena terlalu banyak informasi sama tidak menguntungkannya dengan terlalu sedikit informasi. Oleh karena itu, diperlukan kriteria atau pertimbangan untuk menentukan batas atas dan batas bawah. Batas atas (biaya > benefit) dan batas bawah (materialitas) dalam karakteristik kualitatif informasi untuk pengakuan suatu pos dapat dijadikan pertimbangan untuk menentukan banyaknya informasi. Dalam hal pengungkapan, batas atas (tingkat penuh) lebih banyak menimbulkan kontroversi dibandingkan dengan batas bawah. Artinya, bagi penentu kebiajakan, menentukan seberapa luas pengungkapan harus dilakukan lebih problematik dibanding menentukan informasi mana yang tidak perlu diungkapkan.



4. Informasi Apa yang Diungkap. Pengungkapan meliputi Laporan Keuangan itu sendiri dan semua informasi pelengkap. Struktur pengaturan di Indonesia yaitu struktur ganda, yaitu IAI dan Bapepam/OJK. Dalam hal ini OJK lebih berkepentingan dengan tingkat pengungkapan dan apa yang harus diungkapkan



terutama untuk kepentingan pendaftaran publik dan penawaran publik perdana. Sementara itu, IAI lebih berfokus pada bagaimana mengungkapkan atau format pengungkapan terutama dalam pelaporan keuangan eksternal. Ketentuan IAI (Standar Akuntansi Keuangan) dapat diberlakukan pula untuk perusahaan swasta. Ketentuan tentang pengungkapan yang diwajibkan oleh badan pengawas dituangkan dalam bentuk keputusan Badan Pengawas. Sedangkan pengungkapan yang diwajibkan oleh IAI dituangkan dalam berbagai pasal dan tersebar di berbagai pernyataan standar. Dan berikut ini daftar peraturan badan pengawas menyangkut pengungkapan: A: Penawaran Umum     



Prospektus Awal dan Info Memo Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Beragun Aset



B: Pelaporan Rutin      



Laporan Tahunan Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pailit



DAFTAR PUSTAKA https://www.kompasiana.com/annisa56280/5eda70b9097f366eb2514414/tugas-mata-kuliah-prof-drapollo-daito-pengungkapan-laporan-keuangan?page=all#section2 https://www.kajianpustaka.com/2020/09/pengungkapan-atau-disclosure.html?m=1