Royalti Franchise [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERPAJAKAN INTERNASIONAL KELOMPOK 2



IMELDA MEGAWATI L. T. 43213110419 RAGA BUDI RAMAWAN 43212120060 RIZA FRENKY 43212120023 NURLITA DIAN CAHYANI 43212120145



ROYALTI FRANCHISE



RUMUSAN MASALAH • Bagaimanakah implementasi perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari bisnis franchise berdasarkan ketentuan yang ada? • Bagaimanakah penerapan asas kepastian dalam pendefinisian royalti dan imbalan jasa teknik dalam regulasi perpajakan Indonesia? • Apa saja hambatan yang ditemui dalam implementasi perpajakan penghasilkan atas royalti dan imbalan jasa teknik?



LATAR BELAKANG • Era Globalisasi, munculnya jenis bisnis baru • Franchise/Waralaba berkembang pesat • Dengan potensi pendapatan atas royalti yang cukup besar, pajak atas hak royalti yang dibayarkan masih kurang optimal



DESKRIPSI FRANCHISE Menurut Kieso & Weygandt: Franchise adalah perjanjian dimana pemilik waralaba memberikan hak kepada pewaralaba untuk menjual produk atau jasa tertentu, dengan menggunakan nama atau merek dagang tertentu atau untuk menjalankan fungsi tertentu, biasanya didalam sebuah areal geografis tertentu yang telah dirancang



DESKRIPSI FRANCHISE • Dilihat melalui aspek legal: Franchise memiliki arti persetujuan secara legal atas pemberian hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu produk atau jasa dari pemilik (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) yang diatur dalam aturan tertentu • Perlakuan Akuntansi Atas Franchise Franchise dalam konteks akuntansi dapat dimasukan dalam golongan aset tidak berwujud (intangible aset)



DESKRIPSI ROYALTI Royalti adalah sejumlah bayaran (imbalan/fee) yang harus dibayarkan kepada creator (pencipta atau penemu) dari suatu property, ide, penemuan, dan sebagainya, yang dihitung melalui persentase tertentu dari penghasilan yang didapat atas penjualan produk yang dihasilkan menggunakan property, ide, penemuan, atau rekaan dari sang creator tersebut



ROYALTI FRANCHISE • Di Indonesia, terdapat kurang lebih 250 bisnis franchise yang aktif. Hampir setengahnya berasal dari Amerika Serikat. 50% bergerak di bisnis makanan • Menurut Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), franchise asing masuk ke negara yang pendapatan per kapitanya di atas $ 1.000 per tahun • Pendapatan per kapita di Indonesia sudah mencapai $ 1.060 per tahun. Bahkan di ibukota DKI Jakarta, pendapatan per kapita mencapai $ 3.180 per tahun



ROYALTI FRANCHISE Dalam bisnis franchise, royalty fee wajib ada, dan menjadi syarat dalam suatu bisnis franchise. Menurut AFI, besaran royalty fee yang wajar adalah sekitar 1%-12% dari total omzet. Dengan demikian, maka royalty fee merupakan sumber pendapatan utama bagi franchisor.



IMPLEMENTASI PERPAJAKAN Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983 Sebagaimana Terakhir Diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan • Pasal 4 Ayat (1) Huruf h Tentang Objek Pajak • Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan kepada WPDN • Pasal 26 Ayat (1) Tentang tarif Pemotongan Pajak Penghasilan kepada WPLN



IMPLEMENTASI PERPAJAKAN • Dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto yang dibayarkan kepada WPDN. Dan apabila penerima royalty fee tidak memiliki NPWP, maka tarif lebih tinggi 100% dari tarif semula. Atau menjadi 30%. • Jika WPLN (selain BUT) yang menerima royalty fee. Maka tarif pemotongannya adalah 20% dari jumlah bruto. Atau sesuai tarif tax treaty Negara Indonesia dengan Negara domisili WPLN.



IMPLEMENTASI PERPAJAKAN DIFERENSIASI ANTARA ROYALTI DAN JASA TEKNIK • Royalti diberikan atas transfer know how dari seseorang kepada pihak lain tanpa pihak yang memiliki hak royalti tersebut harus ikut serta dalam penerapan suatu formula tersebut. • Berbeda dengan jasa teknik, dimana pemegang hak atas jasa teknik tersebut turut serta dalam pengaplikasian formula yang dimilikinya. • Lemahnya penafsiran fiskus terhadap definisi royalti dan jasa teknik banyak dimanfaatkan berbagai kalangan karena disperitas tarif antar keduanya



CONTOH SOAL Contoh seorang Wajib Pajak Dikenakan pajak oleh dua negara: A Wajib Pajak negara X memperoleh penghasilan dalam tahun 2012 sebagai berikut: Laba usaha Rp. 400.000.000 Penghasilan dari harta tak Berwujud dinegara Y (Royalty) Rp. 50.000.000 + Jumlah penghasilan Rp. 450.000.000 Besarnya pajak terutang dinegara X (tarip 40 %) = 40 % x Rp. 450.000.000 = Rp. 180.000.000,Negara Y, mengenakan pajak atas penghasilan Wajib Pajak A (royalty senilai Rp. 50.000.000) sebesar 20 % ; besarnya pajak yang terutang di negara Y adalah: 20 % x Rp. 50.000.000 = Rp. 10.000.000,Dengan demikian A memikul pajak ganda dari seluruh penghasilannya, beban pajak seluruhnya sebesar Rp. 190.000.000,-, terdiri dari pajak yang dibayar di negara X dan pajak atas royalty yang dibayar di negara; sedangkan atas penghasilan berupa royalty, beban pajaknya adalah: (40 % x Rp. 50.000.000) + Rp. 10.000.000 = Rp. 30.000.000,-



KESIMPULAN • Implementasi Perpajakan untuk royalty fee bisa dilihat di UU No. 7 Tahun 1983 Sebagaimana Terakhir Diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan • Secara konseptual perbedaan antara royalti dan imbalan jasa teknik terletak pada karakteristik penghasilan yang dimaksud sendiri • Hambatan yang dihadapi oleh implementasi atas pajak penghasilan royalti dan jasa teknik adalah tidak adanya batasan yang jelas antara pengertian royalti dan jasa teknik



da Pertanyaan??